Paparan Diskresi Kepolisian Materi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISAMPAIKAN PADA ACARA



SOSIALISASI DISKRESI KEPOLISIAN KEPADA PARA PEJABAT UTAMA POLDA OLEH TIM LEMDIKLAT POLRI



DASAR 2. KEPUTUSAN KALEMDIKLAT POLRI NOMOR : KEP/579/IX/2017 TANGGAL 18 SEPTEMBER TENTANG MODUL PELATIHAN DISKRESI KEPOLISIAN 3. DISPOSISI KAPOLRI KPD KALEMDIKLAT POLRI TGL 4 JAN 2018 TTG SOSIALISASI DISKRESI KEPOLISIAN 4. SPRIN KALEMDIKLAT POLRI NO: SPRIN/65/I/2018 TANGGL 12 JAN 2018 TTG PENUNJUKAN PERS UNTUK MELAKS SOSIALISASI DISKRESI KEPOLISIAN 5. ST KAPOLRI NO.:ST/175/I/2018 TGL 22 JAN 2018 TTG PEMBERITAHUAN SOSIALISASI DISKRESI KEPOLISIAN



MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD MEMAHAMI KONSEP DISKRESI KEPOLISIAN UNTUK MEMPEROLEH KESERAGAMAN TINDAK & MENJAMIN PELAKSANAAN DISKRESI KEPOLISIAN SECARA CEPAT, TEPAT & TANGKAS



TUJUAN PESERTA MEMPEROLEH PEMAHAMAN DAN KETERAMPILAN DISKRESI KEPOLISIAN UNTUK DAPAT DIJADIKAN BEKAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DI LAPANGAN



MATERI SOSIALISASI



KONSEP DISKRESI



KETERAMPILAN DISKRESI



PENGAMBILAN KEPUTUSAN



TUJUAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002: a. Terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum; b. Terselenggaranya lin,yom yan mas; c. Terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.



TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tugas pokok (pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002): a.Harkamtibmas; b.Gakum, lin, yom, yan mas. Selanjutnya tugas utama tersebut bersifat:



a.Preemtif. b.Preventif. c.Represif



LATAR BELAKANG PENTINGNYA DISKRESI  persoalan diskresi sesungguhnya telah terjadi sebelum dikonsepsikan secara mapan sejak terinstitusionalisasi- nya kolektivitas masyarakat dan telah terlibat pembangian kerja atau kekuasaan  diskresi dapat terjadi dalam spektrum kehidupan yang lebih luas sebagai bentuk obligasi moral dan berfikir dari atas ke bawah dalam suatu problem tertentu  tindakan diskresi diperlukan guna menguasai keadaan seperti halnya seorang pejabat berwenang menentukan sikap dalam perumusan kebijakan yang tentunya tetap berpijak pada undang-undang  diskresi kepolisian, mengingat polisi merupakan apparatus Negara yang legitim hingga di akar rumput tentunya dituntut memiliki keahlian diskresi yang mapan. Hal ini dikarenakan banyak masalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, dalam solusinya tidak selalu inheren dengan undang-undang yang berlaku  secara umum diskresi didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dalam mengelola otoritas dan pertimbangan terhadap suatu problem yang dihadapi  diskresi sebagai seni atau tindakan yang sesuai dengan keadaan tertentu



PENGERTIAN-PENGERTIAN DISKRESI



1. Dalam bahasa Inggris diskresi diartikan sebagai



suatu kebijaksanaan, keleluasaan (Shadily, 2002: 185). 2.Menurut Kamus hukum (J.C.T Simorangkir, 2002: 38), diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. 3. Menurut Roescoe Pound (R. Abdussalam,1997, 25-26) diskresi merupakan suatu tindakan pihak yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi, menurut pertimbangan dan keputusan nuraninya sendiri. 4. Menurut Thomas J. Aaron (Faal, 1991: 16). diskresi sebagai suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum.



LANJUTAN... 1. pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 yaitu “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri” 2. Diskresi Kepolisian dapat pula ditafsirkan sebagai wewenang atau otoritas aparatur kepolisian dalam menentukan tindakan baik secara legal ataupun ilegal dalam menjalankan tugasnya 3. Menurut Irsan (2001) dapat dibedakan sebagai berikut: • Tindakan diskresi yang dilakukan oleh petugas kepolisian secara individu dalam mengambil keputusan tersebut. • Tindakan diskresi yang berdasar petunjuk atau keputusan atasan atau pimpinanannya.



HASIL POKJA DISKRESI KEPOLISIAN “kewenangan yang melekat pada setiap anggota Polri untuk menilai situasi dan memilih tindakan secara tepat berdasarkan hasil penilaian sendiri dalam keadaan yang mendesak, untuk menjamin kepentingan publik dan keselamatan pelaksana diskresi”



KONSEP DISKRESI TUJUAN DISKRESI KEPOLISIAN Menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman dan pelayanan.



KONSEP DISKRESI PUBLIK Terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.



INSTITUSI meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.



INDIVIDU • memperoleh reward dari pimpinan; • Membangun moral; • bertindak berdasarkan rasa keadilan, tidak sewenang-wenang dan berlebihan.



LANDASAN HUKUM UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP



Landasan Hukum



Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002



pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 “Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. Pasal 7 ayat (1) huruf j “Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri pasal 15 Ayat 2 huruf k, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.



Dalam pasal 16 Ayat (1) huruf l, tindakan lain yang bertanggung jawab Pasal 18 ayat (1), Untuk kepentingan umum bertindak menurut penilaian sendiri



ASAS-ASAS DALAM MELAKUKAN TINDAKAN DISKRESI KEPOLISIAN ASAS KESEIMBANGAN



ASAS TUJUAN



ASAS KEPERLUAN



ASAS KEPENTINGAN



PERSYARATAN MELAKUKAN TINDAKAN DISKRESI Tindakan dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak atau darurat;



Tindakan yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;



Tindakan yang diambil diperlukan dan mengharuskan anggota Polri melakukan suatu tindakan;



Tindakan dilakukan berdasar fakta-fakta yang terjadi di lapangan/bidang tugas yang dikerjakan.



PERSYARATAN MELAKUKAN TINDAKAN DISKRESI



Tindakan yang diambil sesuai masalah yang dihadapi, obyektif, tidak memiliki motif pribadi, bukan karena rasa simpati atau antipati;



Tindakan yang dilakukan harus mempertimbangka n kemanfaatan dan keseimbangan kepentingan;



Tindakan harus mempertimbangkan hirarki kewenangan, sebagai pemegang kewenangan tertinggi yang berada di lapangan atau bidang tugasnya.



PERSYARATAN MELAKUKAN TINDAKAN DISKRESI Persyaratan hukum tindakan diskresi



Tindakan harus benarbenar diperlukan (noodzakelijk notwendig) atau asas keperluan;



menurut hukum Kepolisian



Tindakan yang diambil harus benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian (zakelijk, sachlich);



Tindakan yang paling tepat untuk mencapai sasaran yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan.



Memahami dan mengerti ketentuan pelaksanaan diskresi Kepolisian;



PERSYARATAN PELAKSANAAN DISKRESI



Memiliki kemampuan analisa dan tepat dan cepat dalam memutuskan permasalahan yang dihadapi; Memahami Kode Etik Profesi Polri dalam melakukan tindakan diskresi kepolisian; Memiliki moral yang baik dan mempertimbangkan serta menghormati HAM; Menguasai tugas pokok dalam pelaksanaan tugas.



UNSUR-UNSUR DISKRESI KEPOLISIAN



1



2



3



Kewenangan anggota Polri



Mengambil langkah atas penilaian sendiri.



Dalam keadaan mendesak.



4



5



Keselamatan Menjamin pelaksana kepentingan diskresi.



publik



PROSES TINDAKAN DISKRESI KEPOLISIAN MENGAMATI MELAKUKAN TINDAKAN SESUAI KEPUTUAN MENGAMBIL KEPUTUSAN MEMPERTIMBANGKA N ALTERNATIF



MENGIDENTIFIKASI



Product Core MEMPREDIKSI



MASALAH-MASALAH DALAM PELAKSANAAN DISKRESI KEPOLISIAN 1. Pelaku diskresi tindakan diskresi menjadi kurang tepat dan akurat atau berdampak lebih buruk 2. Kebijakan birokrasi dan pedoman tindakan diskresi organisasi 3. Opini publik, Opini publik terhadap suatu tindakan diskresi seringkali didasarkan persepsi yang subyektif, sehingga publik sulit membedakan kebenaran/ketepatan tidaknya diskresi



FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DISKRESI KEPOLISIAN Faktor Individu: Hati nurani;



Kecerdasan;



Reward and punishment;



Kebutuhan rasa aman;



Pengalaman;



Keberanian;



Faktor Organisasi terdiri: Kelengkapan Perlindungan sarana dan hukum; prasarana; Faktor Masyarakat: Kepercayaan terhadap polisi;



Keterampilan.



Pendidikan dan latihan diskresi.



Kesadaran hukum masyarakat.



INDIKATOR KEBERHASILAN DISKRESI KEPOLISIAN Terjamin keselamatan pelaksana diskresi.



FAKTOR



Terselesaikannya masalah secara cepat dan tepat;



KEBERHASILAN



DISKRESI Terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat;



Tidak berdampak lebih besar;



Thank you! Any Questions?