TOR FGD Ilmu Kepolisian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA TIGA TERM OF REFERENCE (TOR) FOCUS GROUP DISCUSSION tentang KEILMIAHAN ILMU KEPOLISIAN I.



PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang Ilmu pengetahuan terdiri atas seperangkat pengetahuan yang digunakan untuk mencari, menemukan, dan meningkatkan pemahaman atas suatu masalah yang menjadi kajian, dengan menggunakan seperangkat konsep dan teori, dan dengan menggunakan seperangkat metode ilmiah yang obyektif, metodis, sistematik dan universal. Pengetahuan adalah segala sesuatu yang terwujud dari apa yang dialami panca indera, terutama pengamatan dan pendengaran. Sebuah ilmu pengetahuan, dalam terminologi kefilsafatan harus mampu menjelaskan aspek pengkajian hakekat ilmu yang mencakup ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Aspek pengkajian hakekat ilmu adalah untuk memberikan pemahaman atas gambaran esensi pokok keberadaan dari suatu ilmu pengetahuan, baik secara ciri, sifat dan fungsinya. Kemudian juga untuk memahami secara mendalam bagianbagian dari ilmu tersebut, sehingga akhirnya mengetahui keberadaan dari wujud ilmu itu dan konstelasi keseluruhan bagian. Ilmu kepolisian sebagai sebuah ilmu pengetahuan terdiri atas seperangkat pengetahuan yang terwujud atas prinsip-prinsip dasar yang berlaku secara umum berupa teori-teori, konsep-konsep, dan patokan-patokan dalam mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan kepolisian. Oleh karenanya, maka ilmu kepolisian harus memiliki pengkajian hakikat ilmu dan memiliki paradigma yang membedakan dengan ilmu pengetahuan yang lain. Memahami pandangan dan pendapat para pemikir ilmu kepolisian terdahulu, menunjukkan betapa ilmu kepolisian merupakan ilmu yang hidup, terus tumbuh berkembang dan memiliki keluasan cakupan untuk dikaji. Bahkan “silang pendapat” terhadap konsep ilmu kepolisian sendiri masih menimbulkan perdebatan dalam ruang-ruang diskusi sampai saat ini, meskipun hal ini menunjukan kekayaan keberagaman pandangan para ahli ilmu kepolisian.



2



Sebagai contoh, pendapat dan pandangan mengenai ilmu kepolisian menurut Irjen Pol (Purn) Prof. Farouk Muhammad, yang mengatakan bahwa ilmu kepolisian adalah bidang studi terapan yang mempelajari fenomena sosial yang berkenaan dengan masalah kepolisian dan memadukannya dengan teori dan hasil studi disiplin ilmu terkait. Pendapat lain dari Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. mengatakan bahwa ilmu kepolisian merupakan sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari fungsi dan lembaga kepolisian dalam mengelola masalah-masalah sosial guna mewujudkan keteraturan sosial. Kedua pendapat tersebut, mewakili beberapa pandangan para ahli ilmu kepolisian lainnya yang pada dasarnya diilhami oleh pandangan Prof. Harsja Bachtiar dan Prof Parsudi Suparlan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan suatu definisi umum yang dihasilkan dari silang-pendapat para ahli ilmu kepolisian sehingga tidak menghasilkan interpretasi tunggal, maka dirasa perlu untuk melaksanakan suatu forum diskusi akademis dalam bentuk FGD. FGD ini diadakan dalam rangka pengkajian keilmiahan ilmu kepolisian, sehingga memberikan manfaat dalam implementasinya terutama dalam hal membuat landasan bagi pengembangan ilmu kepolisian.



2.



Ruang Lingkup Diskusi Membahas dan mengkaji berbagai pendapat dan pandangan dari para ahli, dalam rangka menemukan hakekat dan paradigma keilmiahan ilmu kepolisian sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan.



3.



Tujuan dan Manfaat (Hasil yang Diharapkan) Tujuan penyelenggaraan FGD ini adalah untuk melakukan kajian akademis terhadap berbagai konsepsi, perspektif, dan paradigma ilmu kepolisian. Manfaatnya guna memberi kontribusi dalam pengembangan ilmu kepolisian, sehingga semakin membawa kemanfaatan dalam implementasinya.



4.



Mengenai FGD a.



Focus Group Discussion ini akan dilaksanakan di lingkungan STIK Lemdiklat Polri di Jakarta.



3



II.



b.



Peserta kegiatan FGD terdiri atas: para Guru Besar serta Dosen Ahli Kepolisian, Guru Besar serta dosen ahli ilmu terkait, pejabat/perangkat STIK, Karo Jianstra SSDM Polri, perwakilan Lemdiklat Polri, perwakilan Kompolnas, perwakilan siswa/mahasiswa Sespimti/Sespimen/STIK/KIK-UI (S3/S2/S1).



c.



FGD ini merupakan kegiatan kemahasiswaan Pasca Sarjana S3 yang telah diprogramkan oleh STIK.



PELAKSANAAN 1.



2.



-



Penanggung Jawab: Kaprodi S3 STIK;



-



Pelaksana: Mahasiswa S3 STIK Angkatan 3.



Persiapan: Pertemuan pendahuluan dan persiapan panitia dilaksanakan sejak hari Selasa, tanggal 26 September 2017 di ruang kelas Pasca Sarjana STIK.



3.



Waktu dan Tempat: Hari: Senin Tanggal: 20 November 2017 Tempat: Lobby Utama PTIK, Ruang Adi Pradana



4.



Format Kegiatan: Focus Group Discussion (FGD)



5.



Panelis (14 orang), yaitu: a.



Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A.;



b.



Prof. Dr. Farouk Muhammad;



c.



Prof. Dr. T.B. Ronny Nitibaskara;



d.



Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A.;



e.



Prof. Dr. Iza Fadri;



f.



Prof. (Ris) Hermawan Sulistiyo, M.A., PhD, APU.;



g.



Pro. Dr. der Soz Gumilar Rusliwa;



h.



Prof. Dr. Adrianus E. Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.;



i.



Dr. Chairudin Ismail, S.H., M.H.;



4



6.



j.



Dr. Surya Dharma, M.P.A.;



k.



Dr. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.;



l.



Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si.;



m.



Dr. Setyo Wibowo; dan



n.



Dr. Achyar Lubis.



Fasilitator-Moderator (1 orang): 



7.



8.



Mhs. Alfon Loemau



Partisipan (70 orang) a.



Mahasiswa (S3-S2-S1-S2KIK)



: 53 orang (44-3-3-3);



b.



Kompolnas



: 2 orang;



c.



SSDM Polri



: 2 orang (Karo Jianstra dan staf);



d.



Lemdiklat Polri



: 2 orang;



e.



Pejabat STIK



: 6 orang; dan



f.



Dosen STIK



: 5 orang.



Rundown: 08.00 – 08.30



: Registrasi



08.30 – 08.45



: Pembukaan (oleh Direktur Pasca Sarjana STIK)



08.45 – 11.45



: diskusi (FGD) sesi I (dipimpin oleh Mhs. Alfon)



11.45 – 13.00



: Istirahat, Sholat, dan makan siang (ramah tamah)



13.00 – 14.45



: diskusi (FGD) sesi II (dipimpin oleh Mhs. Alfon)



14.45 – 15.05



: Kesimpulan (summary hasil FGD)



15.05 – 15.10



: doa



15.10 – 15.15



: Penutupan oleh Direktur Pasca Sarjana STIK



15.15



: selesai



5



III. PENUTUP Demikianlah Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan Focus Group Discussion tentang Keilmiahan Ilmu Kepolisian, dan diharapkan agar seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi saran/pandangan untuk kepentingan pengembangan ilmu kepolisian di masa mendatang.



Jakarta, 5 Oktober 2017 Ketua Angkatan



M. Fahrizal, S.H., M.Si. NIM S32017226006