Diskusi 2 Pemda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jawaban.



1. Jelaskan kewenangan siapakah penetapan PTM, apakah Pemerintah Pusat ataukah Pemerintah Daerah, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan dibagi atas Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Meskipun demikian, dalam penyelenggaraannya pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berdasarkan asas Dekonsentrasi. Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014, dimana Urusan Pemerintahan Umum diartikan sebagai urusan pemerintahan yang meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah. Adapun Urusan Pemerintahan Konkuren, yaitu: 1)



Urusan Pemerintahan Wajib



Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas: a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, antara lain pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial. b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, antara lain tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; maupun penanaman modal. 2)



Urusan Pemerintahan Pilihan



Urusan Pemerintahan Pilihan dipetakan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan, antara lain bidang kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.



Menurut pendapat saya, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 maka Kewenangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan PTM atau PJJ setelah keputusan status level PPKM di daerahnya yang telah dilakukan evaluasi dan ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemndagri. 2. Terkait kondisi pandemi saat ini, bagaimanakah koordinasi penanggulangan pendemi covid dilakukan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah? Pemerintah pusat intens melakukan beberapa upaya penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 antara: pemerintah daerah agar melakukan screening terhadap masyarakat yang terindikasi kontak dengan pasien Covid-19 serta menyiapkan fasilitas kesehatan darurat untuk pusat karantina atau RS Darurat. Selain itu, Pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk optimalisasi penanganan Covid-19, di sisi lain Kementerian Desa juga menetapkan Peraturan agar Desa menganggarkan Dana Desa guna penanganan Bencana termasuk penanganan Covid-19 dalam Urusan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat agar penanganan pencegahan Covid-19 dapat berjalan secara optimal.



3. Terkait kondisi pandemi saat ini, bagaimana koordinasi antar satuan perangkat daerah kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran pemerintahan daerah? Dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati setiap sore hari melakukan evaluasi yang diikuti oleh SKPD/OPD terkait khususnya yang tergabung dalam kelompok OPD Kritikal (Dinkes, BPBD, Satpol-PP, Dishub, Disperkim-LH dan seluruh Camat dengan Zona Merah). Bupati memrintahkan masing-masing OPD untuk terus aktif dalam upaya penanganan pencegahan Covid-19. Bupati juga memerintahkan seluruh jajarannya khususnya OPD Kritikal untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan termasuk penentuan Isolasi terpusat berikut dukungan yang diperlukan agar penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan secara maksimal.



Sumber Referensi: -



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



-



https://setkab.go.id/ihwal-urusan-pemerintahan-umum/



-



https://www.kebumenkab.go.id/index.php/web/news_detail/2/6553