Pemda DIY [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan KOMPONEN PENGUNGKIT (PUSAT) PEMENUHAN (Pusat) MANAJEMEN PERUBAHAN (Pusat) Tim Reformasi Birokrasi



1. Tim Reformasi Birokrasi telah dibentuk



2. Tim Reformasi Birokrasi telah melaksanakan tugas sesuai rencana kerja



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



Road Map Reformasi Birokrasi



1. Road Map Reformasi Birokrasi telah disusun dan diformalkan



16.32 1.04 0.31



1



A



SK menetapkan susunan keanggotaan Tim Pengarah dan Tm Pelaksana. Keanggotaan Tim merepresentasikan setiap area perubahan dikoordinatori oleh OPD sektoral sesuai tusi



0.67 B



0.67 B



Rencana Kerja Tim RB Pemda DIY sebagaiaman tertuang dalam Dokumen Road Map RB. Setiap tahun rencana kerja tersebut dimonitoring dan evaluasi dan hasil evaluasi menjadi feed back perbaikan implementasi RB tahun mendatang



1



Ya



A



0.50 B



4. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi telah 1 melibatkan seluruh unit organisasi



A



Road Map RB Pemda DIY tahun 2018-2022 merupakan kelanjutan dari Road Map RB Pemda DIY 2012-2017. Road Map RB Pemda DIY 2018-2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Road Map RB Pemda DIY tahun 2018-2022 merupakan upaya Pemerintah Daerah DIY untuk terus meningkatkan perbaikan tata kelola pemerintahan melalui 8 Area Perubahan seduai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Quick Wins terdiri dari : 1. Program Informasi dan Komunikasi Publik 2. Program Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah 3. Program Quick Wins Reformasi Birokrasi Instansional Pemda DIY terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik Terdapat amanat Perangkat Daerah untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi level OPD sebagai turunan dan Road Map RB Pemda DIY 2018-2022. Pelaksanaan tingkat perangkat daerah adalah bentuk dukungan masing-masing perangkat daerah di Pemda DIY dalam rangka percepatan pelaksanaan dan implementasi reformasi birokrasi di Pemda DIY. Pelaksanaan di tingkat perangkat daerah dijelaskan dalam Tabel 3.4. halaman 28



5. Telah terdapat sosialisasi/internalisasi Road Map 0.05 B Reformasi Birokrasi kepada anggota organisasi



NILAI TOTAL



Laporan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019



0.28



Road Map Reformasi Birokrasi 1 telah mencakup 8 area perubahan yang terintegrasi



Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birorkasi



SK Gubernur DIY No. 59/TIM/2020 tentang Tim Peningkatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi



Tugas Tim RB Pemda DIY secara garis besar termuat dalam DOkumen Road Map RB Pemda DIY. Surat Sekda No. 061/8635 Setiap Tahun Tim R mendapatkan arahan lebih rigit perihal Percepatan Reformasi terkait percepatan Implementasi RB sebagaimana Birokrasi Tahun 2020 tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah DIY



2.



3. Road Map Reformasi Birokrasi telah mencakup "quick win"



Data Dukung



16.32



3. Tim Reformasi Birokrasi telah melakukan monitoring dan evaluasi rencana kerja, dan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan



Pergub 143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2022



Pergub 143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2022 Dokumen Pergub 143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2022 Halaman 21



Pergub 143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2022



Dilakukan sosialisasi dan internalisasi setiap tahun terutama pada forum : 1. Penyusunan Rencana Aksi RB OPD 2. Ekspose Reformasi Birokrasi 2. Rapat Kerja Reformasi Birokrasi



0.08



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



1/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan



Data Dukung



Undangan rapat dan sosialisasi PMPRB 1. PMPRB telah direncanakan dan 0.11 diorganisasikan dengan baik



A



2. Aktivitas PMPRB telah dikomunikasikan pada masingmasing unit kerja



0.11



A



3. Telah dilakukan pelatihan yang cukup bagi Tim Asessor PMPRB



0.08 B



SK Gubernur DIY No. 59/TIM/2020 tentang Tim Peningkatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Undangan rapat dan sosialisasi PMPRB Surat Tugas asessor, Undangan rapat dan sosialisasi PMPRB Surat Tugas asessor, Undangan rapat dan sosialisasi PMPRB



4. Pelaksanaan PMPRB dilakukan oleh Asessor dengan ketentuan 0.08 B yang berlaku 5. Koordinator asesor PMPRB melakukan reviu terhadap kertas 0.11 A kerja asesor sebelum menyusun kertas kerja instansi 6. Para asesor mencapai konsesus atas pengisian kertas kerja sebelum menetapkan nilai PMPRB instansi



Kertas kerja (template) yang diisi oleh asessor



0.11



A



Surat Tugas asessor, kertas kerja (template) yang diisi oleh asessor



7. Rencana aksi tindak lanjut (RATL) telah dikomunikasikan dan 0.11 dilaksanakan



A



Surat Tugas asessor, kertas kerja (template) yang diisi oleh asessor



Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kinerja



0.37



1. Terdapat keterlibatan pimpinan tertinggi secara aktif dan 1 berkelanjutan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi



2. Terdapat media komunikasi secara reguler untuk menyosialisasikan tentang reformasi birokrasi yang sedang dan akan dilakukan



NILAI TOTAL



A



0.75 B



-



Pimpinan tertinggi secara Ruti setiap tahun memberikan arahan dalam forum : 1. Rapat Kerja Reformasi Birokrasi 2. Pengarahan dalam rangka Percepatan RB maupun ZI 3. Pengarahan Evaluasi SAKIP dan RB



laporan Kegiatan 1. Rapat Kerja Reformasi Birokrasi 2. Pengarahan dalam rangka Percepatan RB maupun ZI 3. Pendampingan Implementasi RB



1. Ekspose Reformasi Birokrasi pada tanggal 8 Mei 2019 dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerinthan dan Administrasi Umum dengan peserta forum seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY 2. Rapat Kerja Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan pada 23 Mei 2019 dipimpin oleh Sekretaris Daerah DIY, dengan peserta forum Perangkat Daerah DIY, Koordinator RB Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, dan Unit pelaksana teknis DIY; 3. Bimtek dan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Januari 2020 4.Pendampingan Reformasi Birokrasi pada bulan Juni 2019 dengan peserta dari seluruh PD dan UPT di lingkungan Pemda DIY 5. Asistensi Agen Perubahan pada bulan Februari 2020 6. Pengarahan Percepatan RB dan ZI dipimpin oleh Sekretaris Daerah DIY pada Februari 2020 7. Sosialisasi Reformasi Birokrasi OPDdi Lingkungan Pemda DIY Maret 2020



1. Laporan Ekspose Reformasi Birokrasi 2. laporan Rapat Kerja Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan pada 23 Mei 2019 3. Bimtek dan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Januari 2020 4.Pendampingan Reformasi Birokrasi pada bulan Juni 2019 5. Asistensi Agen Perubahan pada bulan Februari 2020 6. Pengarahan Percepatan RB dan ZI dipimpin oleh Sekretaris Daerah DIY pada Februari 2020 7. Sosialisasi Reformasi Birokrasi OP Ddi Lingkungan Pemda DIY Maret 2020



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



2/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



3. Terdapat upaya untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan melalui pembentukan agent of change ataupun role model



DEREGULASI KEBIJAKAN (Pusat) Harmonisasi



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



1



A



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan



Data Dukung



Agen Perubahan dijabat oleh Sekretaris atau Kepala Bagian yang membawahi kesekretariatan , berperan dalam mengawal perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, pembinaan kepegawaian, penatausahaan keuangan, keterbukaan informasi publik, penerapan Budaya Pemerintahan Satriya, 1. SK Gubernur DIY No. kearsipan, kehumasan, dsb 123/TIM/2020 tentang Agen Perubahan Budaya Penyusunan Rencana Aksi budaya Pemerintahan Pemerintahan Tahun 2020 telah dilaksanakan oleh seluruh OPD (37), UPT (49) dan sekolah (127) dilingkungan Pemda DIY melalui satriya.jogjaprov.go.id. Sejak Tahun 2020 penyusunan Rencana Aksi Budaya Pemerintahan DIY dilengkapi dengan indikator SMART, agar kegiatan yang direncanakan dapat terukur dengan baik.



1.50 0.75 Pemerintah Daerah DIY telah melakukan Kajian hukum ini menekankan pada upaya :



1. Telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/sinkron yang akan direvisi/dihapus



a. identifikasi peraturan gubernur yang belum disusun sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1950 – 2017 meliputi ruang lingkup dan substansi yang harus diatur; dan 0.50 B



b. identifikasi peraturan gubernur yang telah disusun KAJIAN REVIEW PERATURAN DAERAH DIY sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Daerah TAHUN 1950 – 2017 Istimewa Yogyakarta Tahun 1950 – 2017 meliputi ruang lingkup dan substansi yang diatur. Tujuan kajian adalah Memperoleh data peraturan daerah tahun 1950 – 2017 yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan gubernur serta data peraturan daerah tahun 1950 – 2017 yang belum ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur



2. Telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan yang tidak 1 harmonis / tidak sinkron



Sistem Pengendalian dalam Penyusunan Peraturan PerundangUndangan



Hasil review pada Perda Insentif dan Kemudahan Investasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, kondisi, kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



0.75



1. Adanya Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan yang mensyaratkan 1 adanya Rapat Koordinasi, Naskah Akademis/kajian/policy paper, dan Paraf Koordinasi



NILAI TOTAL



A



Draft Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal



-



A



1. Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk hukum DPRD dimaksudkan agar pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk hukum DPRD dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. 2. Tujuan penyusunan pedoman pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk hukum DPRD adalah sebagai pedoman pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk hukum DPRD secara baku, terencana, terpadu dan sistematis.



Perda No. 1/2011 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



3/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



2. Telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian 0.50 B penyusunan peraturan perundangundangan



Catatan 1. penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih terdapat kendala baik yang bersegi administratif maupun teknis dan tidak harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pembentukkannya maupun dinamika Peraturan Perundang-undangan yang terkait langsung dengan materi muatan pokok Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 2. Melakukan review pada Perda Insentif dan Kemudahan Investasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, kondisi, kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI (Pusat) Penataan



1. Naskah Akademik Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 2. Hasil review Perda Insentif dan Kemudahan Investasi



2.43 0.70



1. Telah disusun desain organisasi yang sesuai dengan rencana 1 strategis



A



2. Telah dilakukan



penyederhanaan ngkat struktur organisasi



Data Dukung



0.50 B



Perdais 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIYyang Proses Penyusunan Kelembagaan berjalan ditindaklanjuti dengan beriringan dengan penyusunan Dokumen Peraturan Gubernur tentang Perencanaan (RPJMD dan Resntra OPD) pemerintah Kedudukan, Susunan Daerah DIY. Setiap Tujuan, Sasaran Pemerintah Organisasi, Tugas, Fungsi, Daerah dan sasaran Perangkat Daerah serta sasaran dan Tata Kerja Organisasi Program Eselon III terkawal dengan baik dalam Perangkat Daerah disusun Pergub Tugas dan Fungsi OPD, Dengan demikian berdasarkan pohon kinerja terjadi keselarasan target pembangunan dengan (cascade) Tujuan, Sasaran , ketugasan OPD. Program Pemerintah Daerah sampai dengan Program OPD yang terdapat dalam Dokumen RPJMD



dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN & RB No 390 Tanggal 13 Nov 2019, Surat Mendagri No 130/13989/SJ Tanggal 13 Des 2019 dan Surat Kemendagri No 130/14106/SJ Tanggal 18 Des 2019, Pemda DIY mengirimkan surat No 061/17559 Tanggal 30 Des 2019 perihal tindak lanjut penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat No 061/3715 Tanggal 28 Februari 2020 perihal Penyampaian Hasil Penyederhanaan Birokrasi Pemda DIY Tahap Pertama yang sampai dengan Juni 2020 masih berproses.



1. Surat Pemda DIY No 061/17559 Tanggal 30 Des 2019 perihal tindak lanjut penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan 2. Surat No 061/3715 Tanggal 28 Februari 2020 perihal Penyampaian Hasil Penyederhanaan Birokrasi Pemda DIY Tahap Pertama yang sampai dengan Juni 2020 masih berproses.



Tata Kerja JPT Pratama dan Kelompok Jabatan Fungsional di Pemda DIY Maksud dan tujuan Rapergub Pedoman Tata Kelola Pembinaan Jabatan Fungsional:



3. Telah dirumuskan



mekanisme hubungan dan koordinasi antara JPT dengan 0.50 B Kelompok Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.



1. Terciptanya pola sama dalam melakukan perumusan rincian tugas dan fungsi Koordinator JF pada setiap Instansi Pemerintah. 2. Tersedianya indikator-indikator penetapan Koordinator Jabatan Fungsional.



Draft perubahan Pergub tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional yang memuat hubungan & koordinasi antara JPT dan Kelompok Jabatan Fungsional



3. Tersedianya mekanisme yang jelas, sistematis, dan efektif terkait tata kerja hubungan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Koordinator Jabatan Fungsional.



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



4/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



4. Telah dilakukan pengalihan



jabatan struktural ke jabatan fungsional sesuai kriteria unit organisasi yang berpotensi dialihkan.



0.50 B



5. Telah disusun kelompok



jabatan fungsional yang sesuai 1 dengan tugas dan fungsi unit organisasi Evaluasi



A



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan



Data Dukung



1. surat No 061/17559 Tanggal 30 Des 2019 perihal tindak lanjut penyederhanaan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN & RB No birokrasi di lingkungan 390 Tanggal 13 Nov 2019, Surat Mendagri No Pemerintah Provinsi dan 130/13989/SJ Tanggal 13 Des 2019 dan Surat Pemerintah Kabupaten/Kota Kemendagri No 130/14106/SJ Tanggal 18 Des 2019, dan Pemda DIY mengirimkan surat No 061/17559 2. Surat No 061/3715 perihal Tanggal 30 Des 2019 perihal tindak lanjut penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Tindak Lanjut Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat Penyederhanaan Birokrasi di No 061/3715 perihal Tindak Lanjut Penyederhanaan Lingkungan PemTanggal 28 Februari 2020 perihal Birokrasi di Lingkungan PemTanggal 28 Februari Penyampaian Hasil 2020 perihal Penyampaian Hasil Penyederhanaan Penyederhanaan Birokrasi Birokrasi Pemda DIY Tahap Pertama yang berisi Pemda DIY Tahap Pertama pemetaan pada beberapa jabatan struktural yang yang berisi pemetaan pada dialihkan pada jabatan fungsional beberapa jabatan struktural yang dialihkan pada jabatan fungsional Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini yaitu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan UPT dan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional pada masingmasing Perangkat Daerah dan UPT



Pergub 105 Tahun 2018 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional



0.73



1. Telah dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menilai ketepatan 1 fungsi dan ketepatan ukuran organisasi



A



Kelembagaan Pemda DIY disusun dalam rangka mewujudkan azas dan tujuan pengaturan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang terdiri dari pengakuan hak asal usul, kerakyatan, demokrasi, ke bhineka tungggal ikaan, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal agar tujuan keistimewaan dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat



Kajian Evaluasi Kelembagaan



Evaluasi Kelembagaan dengan prinsip downsizing dan right grouping 10. Telah dilakukan evaluasi



yang menganalisis kemungkinan tumpang ndih fungsi dengan instansi lain



1



A



'- Dilakukan evaluasi implementasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang terdapat irisan/kemiripan dalam pelaksanaannya dengan mempelajari bagian tugas fungsi yang menjadi kewenangannya



- Laporan Pendampingan Sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah Tahun 2019



11.



Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemampuan struktur organisasi untuk adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis



2. Telah dilakukan evaluasi yang mengukur jenjang organisasi



1



A



0.50 B



'Dilakukan evaluasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah apabila terjadi perubahan isu strategis dengan mengajukan perubahan kelembagaan yang adaptif terhadap perubahan isu strategis



1. Penyusunan Pola Hubungan kerja dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan hubungan kerja dalam perumusan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk optimalisasi pencapaian hasil kerja 2. Penyusunan Pola Hubungan kerja bertujuan mencapai keselarasan, keserasian dan guna meningkatkan optimalisasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.



NILAI TOTAL



-



- Dokumen Arah Umum Kebijakan Bidang Kelembagaan Tahun 2018 - Perdais 1 Tahun 208 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY '- Pergub 129 Tahun 2015 tentang Pola Hubungan Kerja Pemerintah Daerah sebagai dasar pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan - Draft pergub tentang Hubungan Kerja Pelaksanaan Kewenangan Urusan Keistimewaan dan Penugasan Urusan Keistimewaan



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



5/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



3. Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan duplikasi fungsi



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



0.50 B



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan Data Dukung Reviu Pergub DIY tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Sejak 2019 sampai dengan saat ini telah dilakukan Fungsi dan Tata Kerja Reviu Pergub DIY tahun 2018 tentang Kedudukan dengan bebrapa keluaran Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Pergub Perubahan Tentang dengan bebrapa keluaran Pergub Perubahan Rincian Tugas dan Fungsi Tentang Rincian Tugas dan Fungsi antara lain antara lain Perubahan Tusi Perubahan Tusi Setda, Paniradya Kaistimewan, Setda, Paniradya Dinas Kominfo, Badan Diklat, Dinas Nakertrans, Kaistimewan, Dinas Kominfo, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, UPT Dinas Badan Diklat, Dinas Sosial, UPT Dinas Perhubungan, dan UPT pada Nakertrans, Dinas Pertanahan Dinas Kebudayaan dan Tata Ruang, UPT Dinas Sosial, UPT Dinas Perhubungan, dan UPT pada Dinas Kebudayaan



4. Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis satuan organisasi 0.50 B yang berbeda tujuan namun ditempatkan dalam satu kelompok 5. Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan adanya pejabat yang melapor kepada lebih dari seorang atasan



1



A



Inventarisasi permasalahan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Peraturan tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang didalamnya juga mengatur tentang tata kerja setiap kepala satuan organisasi pada bawahannya



Peraturan tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah



Penyusunan Pergub Tugas Fungsi sudah sesuai dengan cascading perencanaan



Peraturan Gubernur tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah



6. Telah dilakukan evaluasi



kesesuaian tugas dan fungsi dengan sasaran kinerja unit organisasi di atasnya



0.50 B



Terdapat pasal Tata Kerja yang mengatur 1. Setiap Kepala Satuan Organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengantugas masingmasing.



7. Telah dilakukan evaluasi



yang menganalisis rentang 0.50 B kendali terhadap struktur yang langsung berada di bawahnya.



Pergub DIY tentang 2. Setiap Kepala Satuan Organisasi wqjib mengawasi Kedudukan Susunan bawahannya dan mengambil langkah yang Organisasi Tugas Fungsi dan diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Tata Kerja Perangkat Daerah perundangundangan apabila teqiadi penyimpangan 3. Setiap Kepala Satuan Organisasi bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. 4. Setiap Kepala Satuan Organisasi berkewajiban menyampaikEm laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan tepat waktu kepada atasannya



8. Telah dilakukan evaluasi



yang menganalisis kesesuaian struktur organisasi/unit kerja 1 dengan kinerja yang akan dihasilkan



A



9. Telah dilakukan evaluasi atas



kesesuaian struktur organisasi 0.50 B dengan mandat /kewenangan lembaga Tindak Lanjut Evaluasi



NILAI TOTAL



'- Dilakukan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan regulasi dari Kementerian/Lembaga yang mengamanatkan mandat yang diperintahkan sesuai kewenangan daerah



- Perdais 1 Tahun 208 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY



'- Dilakukan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan regulasi dari Kementerian/Lembaga yang mengamanatkan mandat yang diperintahkan sesuai kewenangan daerah



- Perdais 1 Tahun 208 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY



1



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



6/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



Kelembagaan Pemda DIY disusun dalam rangka mewujudkan azas dan tujuan pengaturan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang terdiri dari pengakuan hak asal usul, kerakyatan, demokrasi, ke bhineka tungggal ikaan, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal agar tujuan keistimewaan dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat 1. Hasil evaluasi telah



di ndaklanju dengan mengajukan perubahan organisasi



1



A



- Perdais 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY - Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan UPT Tahun 2018 (60 Pergub) - update 2020 pemetaan penyederhanaan birokrasi Kelembagaan Pemda DIY merupakan salah satu yang telah disampaikan urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam kepada Pemerintah Pusat Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 melalui surat Pemda DIY No Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa 061/17559 Tanggal 30 Des Yogyakarta. Yang dimaksud dengan keistimewaan 2019 perihal tindak lanjut bidang kelembagaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah 30 disebutkan bahwa kewenangan kelembagaan Provinsi dan Pemerintah Pemda DIY diselenggarakan untuk mencapai Kabupaten/Kota dan Surat No efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan 061/3715 Tanggal 28 Februari pemerintahan dan pelayanan masyarakat 2020 perihal Penyampaian berdasarakan prinsip responsibilitas, akuntabilitas Hasil Penyederhanaan dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan Birokrasi Pemda DIY Tahap susunan pemerintahan asli yang penataan dan penetapan kelembagaan Pemda DIY diatur dengan Pertama Perdais dilakukan Penataan organisasi di 2019 sebagai implementasi ditetapkannya Perdais 1 tahun 2018 - update 2020 pemetaan penyederhanaan birokrasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui surat Pemda DIY No 061/17559 Tanggal 30 Des 2019 perihal tindak lanjut penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat No 061/3715 Tanggal 28 Februari 2020 perihal Penyampaian Hasil Penyederhanaan Birokrasi Pemda DIY Tahap Pertama



2. Hasil evaluasi untuk



di ndaklanju dengan penyederhanaan birokrasi



1



PENATAAN TATALAKSANA (Pusat)



1.76



Proses bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama



0.28



A



1. Telah disusun peta proses bisnis yang sesuai dengan pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis 0.50 B Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah



NILAI TOTAL



-



-Peta proses bisnis level Pemda (cascade kinerja Pemda) tercantum dalam Lampiran Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD -Peta proses bisnis level Pemda (cascade kinerja DIY 2017-2022 Pemda) tercantum dalam Lampiran Perda Nomor 3 -Peta proses binis level OPD Tahun 2018 tentang RPJMD DIY 2017-2022 dan level eselon III dimuat -Peta proses binis level OPD dan level eselon III dalam dokumen LKjIP OPD, dimuat dalam dokumen LKjIP OPD, Dokumen Dokumen Rencana Aksi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi OPD, dan Reformasi Birokrasi OPD, dan Dokumen Rencana Pengembangan SDM OPD Dokumen Rencana berdasarkan RPJMD dan Renstra Pengembangan SDM OPD -Peta proses binis level eselon IV ditetapkan dengan berdasarkan RPJMD dan Keputusan Kepala OPD tentang SOP Internal (SOP Renstra Pelaksanaan Tugas dan Fungsi) -Peta proses binis level eselon IV ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD tentang SOP Internal (SOP Pelaksanaan Tugas dan Fungsi)



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



7/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



2. Telah tersedia peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



0.50 B



3. Telah disusun peta proses bisnis yang sesuai dengan dokumen 0.50 B rencana strategis dan rencana kerja organisasi



4. Telah memiliki peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi dan selaras dengan Kinerja Organisasi secara berjenjang



5. Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke dalam prosedur operasional tetap (SOP)



0.67 B



0.67 B



Catatan '- Perdais 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY disusun berdasarkan proses bisnis pencapaian kinerja tujuan, sasaran dan program Pemda serta pencapaian kinerja sasaran dan program OPD . - Peta proses bisnis level Pemda (cascade kinerja Pemda) tercantum dalam Lampiran Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD DIY 2017-2022 - Struktur, tugas dan fungsi merupakan penjabaran operasional proses bisnis yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja OPD



Data Dukung



'- Perdais 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY - Perdais No. 1 Tahun 2018 tentang RPJMD DIY b20172022 - Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja OPD



-Peta proses bisnis level Pemda (cascade kinerja Pemda) tercantum dalam Lampiran Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD -Peta proses bisnis level Pemda (cascade kinerja DIY 2017-2022 Pemda) tercantum dalam Lampiran Perda Nomor 3 -Peta proses binis level OPD Tahun 2018 tentang RPJMD DIY 2017-2022 dan level eselon III dimuat -Peta proses binis level OPD dan level eselon III dalam dokumen LKjIP OPD, dimuat dalam dokumen LKjIP OPD, Dokumen Dokumen Rencana Aksi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi OPD, dan Reformasi Birokrasi OPD, dan Dokumen Rencana Pengembangan SDM OPD Dokumen Rencana berdasarkan RPJMD dan Renstra Pengembangan SDM OPD -Peta proses binis level eselon IV ditetapkan dengan berdasarkan RPJMD dan Keputusan Kepala OPD tentang SOP Internal (SOP Renstra Pelaksanaan Tugas dan Fungsi) -Peta proses binis level eselon IV ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD tentang SOP Internal (SOP Pelaksanaan Tugas dan Fungsi) '- Perdais 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan '- Perdais 1 Tahun 2018 Pemda DIY disusun berdasarkan proses bisnis tentang Kelembagaan Pemda pencapaian kinerja tujuan, sasaran dan program DIY Pemda serta pencapaian kinerja sasaran dan - Perdais No. 1 Tahun 2018 program OPD . tentang RPJMD DIY b2017- struktur, tugas dan fungsi merupakan penjabaran 2022 operasional proses bisnis yang tertuang dalam - Pergub tentang Kedudukan, Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Susunan Organisasi, Tugas, Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja OPD Fungsi, dan Tata Kerja OPD -Peta proses bisnis level Pemda (cascade kinerja Pemda) tercantum dalam Lampiran Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD DIY 2017-2022 -Peta proses binis level OPD dan level eselon III dimuat dalam dokumen LKjIP OPD, Dokumen SOP Telah disusun dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi OPD, dan disahkan oleh masing-masing Dokumen Rencana Pengembangan SDM OPD kepala Perangkat Daerah berdasarkan RPJMD dan Renstra -Peta proses binis level eselon IV ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD tentang SOP Internal (SOP Pelaksanaan Tugas dan Fungsi)



6. Telah dilakukan penjabaran peta lintas fungsi (peta level n) ke 0.50 B dalam SOP



SOP Pelayanan Perijinan Terpadu adalah Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan pada penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terintegrasi dalam urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. -SOP Pelayanan Perijinan Terpadu SOP Penanggulangan Bencana adalah -SOP Penanggulangan Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan pada Bencana penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk membentuk keterpaduan seluruh perangkat daerah,instansi vertikal di daerah serta pemangku kepentingan lainnya



7. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan



-Setiap PD telah menerapkan SOP dengan Keputusan Kepala OPD/Kepala Biro - Surat Asisten atas nama Sekda Nomor 065/9035 untuk mendorong OPD untuk segera menerapkan SOP Internal yang telah disusun dan melaksanakan reviu berkala SOP



NILAI TOTAL



1



A



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



- Keputusan Kepala OPD/Kepala Biro tentang SOP - Surat Asisten atas nama Sekda Nomor 065/9035



8/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan



Data Dukung



8. Peta proses bisnis dan Prosedur operasional telah dievaluasi dan disesuaikan dengan 0.67 B perkembangan tuntutan efisiensi, dan efektivitas birokrasi



- Telah dilakukan evaluasi SOP Internal Perangkat Daerah pada bulan November 2019 dan hasilnya sudah ditindaklanjuti pada tahun 2020 dengan ditetapkannya 37 Keputusan Kepala PD tentang SOP Internal PD - Telah dilakukan Reviu Standar Belanja Program/Kegiatan yang memuat tahapan-tahapan pelaksa-naan program/kegiatan disertai batasan jenis dan volume belanjanya, Tahapan dan belanja yang tidak efisien dikurangi. Hasil reviu berupa Rapergub Perubahan Standar Belanja yang direncanakan disahkan Juni 2020



- Laporan Monev SOP Tahun 2019 - Nota Dinas Rancangan Pergub tentang Standar Belanja



9. Telah dilakukan evaluasi terhadap peta proses bisnis yang sesuai dengan efektivitas hubungan kerja antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi



Penyusunan Pola Hubungan kerja bertujuan mencapai keselarasan, keserasian dan guna meningkatkan optimalisasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Telah disusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Hubungan Kerja Pelaksanaan Urusan Keistimewaan dan Penugasan Urusan Keistimewaan



Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)



0



C



0.98



1. Kementerian/Lembaga/Pemerintah 0.25 D Daerah memiliki Arsitektur SPBE



- Pergub DIY No 2 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Sambil menunggu arsitektur SPBE Nasional, sejak Teknologi Informasi dan tahun 2018 Pemda DIY telah menyusun Pergub DIY Komunikasi No 2 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi - Blueprint Teknologi Informasi Indormasi dan Komunikasi beserta dokumen dan Komunikasi yang pendukung Blueprint Teknologi Informasi dan didalamnya memuat arsitektur Komunikasi yang didalamnya memuat arsitektur aplikasi dan arsitektur aplikasi dan arsitektur infrastruktur TIK Pemda DIY. infrastruktur TIK Pemda DIY. Pemda DIY juga menyusun Pergub DIY No 46 - Pemda DIY juga menyusun Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Pergub DIY No 46 Tahun Smart Province Tahun 2019-2023 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023



2. Kementerian/Lembaga/Pemerintah 0.25 D Daerah memiliki Peta Rencana SPBE



Peta rencana SPBE didasarkan pada arsitektur SPBE, Pemda DIY telah menyusun dokumen Blueprint Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memuat roadmap pengembangan TIK



3. Tim Koordinasi SPBE Kementerian/Lembaga/Pemerintah 1 Daerah melaksanakan tugas dan program kerjanya



A



Dokumen Blueprint Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memuat roadmap pengembangan TIK Keputusan Gubernur DIY No Sejak 2019 telah dibentuk tim berdasarkan 182/TIM/2019 tentang Keputusan Gubernur DIY No 182/TIM/2019 tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Evaluator dan Tim Evaluator Internal Internal Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Pelaksanaan Sistem Elektronik Pemda DIY Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemda DIY



4. Kementerian/Lembaga/Pemerintah 0.50 C Daerah menerapkan Manajemen Layanan SPBE



Pelayanan pengguna SPBE dan pengoperasian layanan Pelayanan pengguna SPBE dan pengoperasian SPBE dilaksanakan layanan SPBE dilaksanakan berdasarkan SOP yang berdasarkan SOP yang disusun oleh OPD pemilik proses bisnis layanan disusun oleh OPD pemilik proses bisnis layanan



5. Kementerian/Lembaga/Pemerintah 1 Daerah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik



Layanan kepegawaian berbasis elektronik terus dilakukan perbaikan dan pengembangan sesuai dengan blueprint tata kelola sistem informasi ASN Pemda DIY tahun 2019-2024



A



6. Kementerian/Lembaga/Pemerintah 0.25 D Daerah memiliki Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik



7. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memiliki Layanan 1 Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja Berbasis Elektronik



NILAI TOTAL



-



A



- simpeg2.jogjaprov.go.id -si-informan.jogjaprov.go.id



Layanan kearsipan berbasis elektronik yg digunakan Pemda DIY saat ini (Sisminkada) mampu melakukan - sisminkada Pemda DIY pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen



Telah dilakukan integrasi layanan perencanaan, penganggaran dan kinerja dan terus dilakukan perubahan dan pengembangan sesuai perubahan peraturan yang berlaku



- jogjaplan.go.id aplikasi perencanaan - sipkd Pemda DIY aplikasi penganggaran - sengguh.jogjaprov.go.id aplikasi monev kinerja



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



9/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



8. Kementerian/Lembaga/Pemerintah 1 Daerah memiliki Layanan Publik Berbasis Elektronik



Keterbukaan Informasi Publik



1. Adanya kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik



A



Catatan Data Dukung Beberapa aplikasi layanan publik yg ada di DIY : 1. Jogja Istimewa : info seputar jogja, media pelaporan pelayanan publik (e-Lapor), transaksi pembelian tiket museum 2. Jolifa (jogja library for all) : layanan perpustakaan online yang mengintegrasikan lebih dari 45 Daftar Aplikasi Pemda DIY perpustakaan di DIY termasuk perpustakaan universitas 3. E-posti : layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus pengesahan STNK menggunakan anjungan yg terintegrasi dengan ATM BPD DIY



0.50



1



Ya



- Pergub No. 52 TAHUN 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik bertujuan untuk memberi pedoman bagi Pemerintah Daerah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan layanan informasi publik guna mewujudkan kesepahaman dan keseragaman dalam mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik. -



2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik



1



PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR (Pusat)



2.81



Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi



0.16



1. Rencana redistribusi pegawai telah disusun dan diformalkan



1



A



Monitoring dan Evaluasi (monev) tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengimplementasikan UU KIP antara lain megumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik, serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi motivasi yang positif bagi Badan Publik untuk terus berbenah diri dalam memberikan layanan informasi publik.



Ya



Rencana Redistribusi Pegawai dilaksanakan berdasarkan data Rekap Formasi dan Bazetting Pelaksana setiap OPD. Dalam rekap tersebut jumlah pegawai dalam formas, bazzeting, keseuaian dengan Kualifikasi Jabatan dan kekurangan pegawai. Kekurangan pegawai akan dipenuhi melalui distribusi pegawai



Ya



Dokumen Peta Jabatan Pegawai Aparatur sipil Negara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yoryakarta Tahun 2O19 yang berisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Aparatur sipil Negara Tahun 2Ol9 dan Proyeksi sampai dengan Tahun 2O23



2. Proyeksi kebutuhan 5 tahun telah disusun dan diformalkan



1



3. Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama instansi telah dihitung dan diformalkan



0.67 B



Pergub No. 52 TAHUN 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik SK Gub No. 79/KEP/2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 338/KEP/2010 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DAERAH



- Laporan Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 - Surat Pengantar Monev



Profil Kesesuaian Kualifikasi Jabatan (Rekap Formasi dan Bazetting) Pergub No 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Keputusan Gubernur DIY No. 871/6598 tentang Penetapan Peta Jabatan Pegawai Aparatur sipil Negara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yoryakarta Tahun 2O19 Dokumen Proyeksi Kebutuhan (PDF) Laporan usulan formasi pegawai (PDF) (tusi Biro Organisasi)



Usulan Kebutuhan Pegawai mempertimbangkan: 4. Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan sesuai kebutuhan 0.50 B organisasi



NILAI TOTAL



-



1. Peta Jabatan; Surat Gub DIY Nomor 2. Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun 871/6893 tentang Usulan tahun 2o1g; Kebutuhan ASN tahun 2019 3. Rasio jumlah penduduk dengan pNS; 4. Luas Wilayah; dan 5. Ketersediaan anggaran gaji dan diklat prajabatan.



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



10/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan Proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



0.40



1. Pengumuman penerimaan diinformasikan secara luas kepada 1 masyarakat



A



Pengumuman Penerimaan CPNS melalui website rensmi BKD DIY Pengumuman Penerimaan CPNS melalui instagram BKD DIY



Pengumuman Penerimaan CPNS melalui website rensmi BKD DIY Pengumuman Penerimaan CPNS melalui instagram BKD DIY



2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan pasti (online)



1



Ya



pelaksanaan pendaftaran melalui sscn BKN mengikuti pelaksanaan pendaftaran melalui sscn BKN mekanisme dan prosedur mengikuti mekanisme dan prosedur pendaftaran BKN pendaftaran BKN sebagaimana tertuang dalam pengumuman sebagaimana tertuang dalam penerimaan cpns pengumuman penerimaan cpns



3. Persyaratan jelas, tidak diskriminatif



1



Ya



persyaratan pendaftaran yg jelas dan tidak diskriminatif



4. Proses seleksi transparan, objektif, adil, akuntabel dan bebas 1 KKN



Ya



5. Pengumuman hasil seleksi diinformasikan secara terbuka Pengembangan pegawai berbasis kompetensi



1. Telah ada standar kompetensi jabatan



2. Telah dilakukan asessment pegawai



1



Ya



pelaksanaan seleksi melalui CAT BKN mengikuti mekanisme dan prosedur pendaftaran BKN sebagaimana tertuang dalam pengumuman penerimaan cpns Pengumuman Hasil seleksi diinformasikan secara terbuka dan dapat diakses secara mudah



Screen Shoot persyaratan pendaftaran yg jelas dan tidak diskriminatif Photo Pelaksanaan CAT Screen Shoot Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi



0.14



1



Ya



0.67 B



Standar Kompetensi Jabatan bertujuan untuk : a. mewujudkan transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengembangan ASN; b. mewujudkan kesesuaian antara tugas Jabatan Manajerial dengan Kompetensi Jabatan Manajerial atau calon pejabatmanajerial; dan c. mewujudkan kepastian dan/atau tertib pengembangan karier sumberdaya manusia ASN.



Tujuan pelaksanaan program pengukuran kompetensi adalah untuk mengidentifikasi kompetensi manajerial aktual dan potensi pengembangan pana peserta. Pengukunan atas kompetensi maupun potensi pengenrbangan telah dilakukan oleh para Assessor dengan mengacu pada standar yang telah disusun oleh pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta dan ditetapkan sebagaikriteria penilaian dalam pengukuran.



Pergub DIY Nomor 89/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial ASN di Lingkungan Pemda DIY



1. Laporan Hasil Pengukuran Kompetensi Manajerial Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemda DIY Tahun 2018 2. Laporan Rekapitulasi Hasil Asessment Pemetaan Potensi dan Kompetensi ASN Pemda DIY jenjang Pelaksana tahun 2018 3. Laporan Rekapitulasi Hasil Asessment Pemetaan Potensi dan Kompetensi ASN Pemda DIY jenjang Pengawas (eselon IV) tahun 2018



4. Laporan Hasil Tes Psikologi Pemetaan Potensi PNS Mutasi Pemda DIY (update data dari Balai PKP)



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



11/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



3. Telah disusun rencana pengembangan kompetensi 0.67 B dengan dukungan anggaran yang mencukupi



Catatan Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara untuk merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju perspektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis dengan prinsip dasar bahwa Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan, sehingga diharapkan dapat selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara



Data Dukung



Human Capital Development Program Pemda DIY DPA Tahun 2020 (bukti dukung AKD, monev)



4. Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan 0.67 B kebutuhan pengembangan kompetensi



Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara untuk merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju perspektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis dengan prinsip dasar bahwa Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan, sehingga diharapkan dapat selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara



Human Capital Development Program (HCDP) (laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi)



5. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara berkala



Manajemen Sumber Daya Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara untuk merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju perspektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis dengan prinsip dasar bahwa Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan, sehingga diharapkan dapat selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara



Human Capital Development Program (HCDP) (laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi)



Promosi jabatan dilakukan secara terbuka



NILAI TOTAL



0.50 B



1.20



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



12/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



1. Kebijakan promosi terbuka telah 1 ditetapkan



2. Promosi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksanakan



1



Catatan



Ya



Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka



A



Pengisian Jabatan JPT telah dilakukan secara terbuka oleh Panita Sleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya



Pengumuman Nomor 821/8895/PanselJPTDIY/2019 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (penambahan bukti dukung)



Promosi terbuka dilakukan oleh Panitia Seleksi secara kompetitif dan obyektif sesuai tugas Pansel yaitu" 3. Promosi terbuka dilakukan secara kompetitif dan obyektif



1



Data Dukung



Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka bertujuan untuk membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa maka diperlukan sistim rekruitmen jabatan yang tranparan, objektif, kompetitif dan akuntabel;



Ya



1. Mentapkan mekanisme seleksi 2. Melaksanakan seleksi



Laporan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (PDF)



3. Merekomendasikan hasil seleksi kpd Gubernur



4. Promosi terbuka dilakukan oleh 1 panitia seleksi yang independen



Ya



Kebiajakn promosi terbuka dilakukan dalam rangka membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa maka diperlukan sistim rekruitmen jabatan yang tranparan, objektif, kompetitif dan akuntabel;



Pergub No. 7 TAHUN 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Surat Gub DIY No. 821/11714 tentang Laporan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretari Daerah DIY



Panitia Seleksi melaksanakan tahapan seleksi secara terbuka 1. Pengumuman Seleksi No. 821/8895/PanselJPT DIY/2019 5. Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka



1



Ya



2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi No. 821/88953/PanselJPT DIY/2019



Laporan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (PDF)



3. Pengumuman Hasil Uji Kompentensi No. 821/11145/PanselJPT DIY/2019 4. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir No. 821/11660/PanselJPT DIY/2019 Penetapan Kinerja Individu 1. Capaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan kinerja 2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya



0.40



1



1



A



Pergub 90 Tahun 2019 Pergub 90 Tahun 2019 tentang Tambahan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 25 Penghasilan Pegawai mengatur Penilaian SKP Aparatur Sipil Negara



A



Ukuran kinerja setiap individu sesuai dengan indikator kinerja individu yg telah diruuskan oleh UPDATE 2020: IKI, Peta masing-OPD.... setiap level jabatan telah sselaras dg Jabatan dalam Si-Informan ukuran kinerja jabatan diatasnya Pergub No. 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pengukuran Kinerja SKP Bulanan melalui si-informan Penilaian capaian kinerja bawahan setiap bulan mealui si-informan



3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik



1



A



Pasal 18 huruf (4) Penilaian SKP dilaksanakan per bulan sebagai dasarpenghitungan TPP per bulan melalui aplikasi e-Kinerja.



4. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu.



1



A



Berdasarkan Pasal 18 huruf (4) Penilaian SKP dilaksanakan per bulan sebagai dasarpenghitungan TPP per bulan melalui aplikasi si-informan



-



16.32 ✓



NILAI TOTAL



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



13/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



5. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu/pemberian penghargaan dan sanksi lainnya



Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai



1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah ditetapkan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Pelaksanaan Evaluasi Jabatan



1. Informasi faktor jabatan telah disusun



NILAI TOTAL



Data Dukung



Berdasarkan Pergub 90 Tahun2019 tenteng TPP disampaikan : 1



A



1. Penghargaan pemberian TPP berdasarkan kinerja Pergub 90 Tahun2019 tenteng Individu (pasal11) TPP 2. Sanksi penurunan bobot pengurangan TPP pasal 25



0.14



1



Ya



2. Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan 0.50 B disiplin/kode etik/kode perilaku instansi



3. Adanya pemberian sanksi dan imbalan (reward)



Catatan



0.67 B



a Penegakan Disiplin di Pemerintah Daerah DIY telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Telah dibentuk Tim Pemeriksa Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin PNS dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 34/TIM/2020. b Untuk meningkatkan disiplin ASN dalam menaati jam kerja, Pemda DIY telah menggunakan presensi finger print sehingga keterlambatan, pulang mendahului dan tidak masuk tanpa alasan yang sah dalam satu tahun dapat terakumulasi untuk bahan penjatuhan hukuman disiplin dan pengurangan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP c Telah dilaksanakan Bimtek di bidang Kepegawaian khususnya terkait penyelesaian penjatuhan hukuman disiplin di masing-masing OPD dan Bimtek Pembinaan PNS terkait perilaku dalam memberikan layanan kepada masyarakat d Terkait kode etik dan kode perilaku ASN telah ditetapkan dengn Keputusan Gubernur DIY Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Pemerintahan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetapkan Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan SATRIYA. e. Penerimaan reward dan sanksi sudah dilaksanakan reward diwujudkan dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai sesuai dg Pergub DIY no 24 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub DIY no 90 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai



'-UU.No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara - PP No.42Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS - PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS -Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta



Setiap tahun dilakukan monev atas Implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Monev lebih menekankan pada penerapan 7 niali Budaya Satriya berupa : Selaras, Akal Budi Luhur, Teladan-Keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin-Percaya Diri serta Ahli Profesional .



Laporan penegakan kode etik berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta



Pemberian reward dan punishment setiap bulananmelalui pemberian Pemberian reward dan punishment setiap tambahan pengahasilan bulananmelalui pemberian tambahan pengahasilan pegawai sesuai Pergub DIY pegawai sesuai Pergub DIY No. 24 Tahun 2020 No. 24 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Keempat Atas Pertauran Perubahan Keempat Atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Pertauran Gubernur Daerah Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Istimewa Yogyakarta Nomor Pegawai Aparatur Sipil Negara (Laporan penjatuhan 90 Tahun 2020 Tentang hukuman disiplin) Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Laporan penjatuhan hukuman disiplin)



0.19



1



Ya



-



16.32 ✓



Faktor jabatan terintegrasi pada Dokumen Evaluasi Jabatan telah dilaksanakan sejak Tahun 2018



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



Dokumen Evaluasi Jabatan th 2018 Dokumen Evaluasi Jabatan th 2019



14/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



2. Peta jabatan telah ditetapkan



3. Kelas jabatan telah ditetapkan



4. Unit kerja telah melaksanakan evaluasi jabatan berdasarkan SKJ Sistem Informasi Kepegawaian



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



1



1



Catatan



Data Dukung



A



Dokumen Peta Jabatan Pegawai Aparatur sipil Negara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yoryakarta Tahun 2O19 yang berisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Aparatur sipil Negara Tahun 2Ol9 dan Proyeksi sampai dengan Tahun 2O23



Keputusan Gubernur DIY No. 871/6598 tentang Penetapan Peta Jabatan Pegawai Aparatur sipil Negara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yoryakarta Tahun 2O19



A



Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan digunakan sebagai pedoman dalam manajemen ASN berdasarkan sistem merit meliputi penyusunan formasi, pengembangan karir, penilaian kinerja Pegawai ASN, pemberian tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan perbaikan penghasilan, mutasi Pegawai ASN, rotasi Pegawai ASN dan promosi PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas



- Surat Menteri PAN dan RB No. B/1216/M.SM.04.00/2019 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - Peraturan Gubernur No. 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta



0.75 B



Dokumen Evaluasi Jabatan th Dokumen Evaluasi Jabatan Tahun sejak 2018 telah 2018 disusun berdasarkan SKJ, namun belum memberikan Dokumen Evaluasi Jabatan th dampak pengembangan SDM 2019



0.18



1. Sistem informasi kepegawaian telah dibangun sesuai kebutuhan



1



2. Sistem informasi kepegawaian terus dimutakhirkan



0.67 B



setiap pegawai dapat mengajukan pemutakhiran data



3. Sistem informasi kepegawaian digunakan sebagai pendukung pengambilan kebijakan manajemen SDM



1



Ya



Data simpegdigunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan



Hasil rekonsiliasi data pegawai



4. Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai



1



Ya



dapat diakses seluruh pegawai dengan username NIP



Screen shoot tampilan akses usser name



PENGUATAN AKUNTABILITAS (Pusat) Keterlibatan Pimpinan



Ya



sistem informasi kepegawain Pemda DIY dapat diakses oleh seluruh Pegawai



Screenshot dan fitur SIMPEG2 1. Screenshot Pemutakhiran data Notulen dan tandatangan Rekonsiliasi data Kepegawaian dangan OPD



2.50 1 Dokumentasi Rapat Dengan Pimpinan (Pak Gub, Pak Wagub, Pak Sekda), Daftar Hadir,



1. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Renstra



1



A



Pimpinan secara langsung memberikan arahan penyusunan dokumen perencanaan serta mengendalikan kulitas dokumen perencanaan



Undangan, Foto arahan Gub kepada TAPD, Kick Off Meeting(RPJMD, PK, dll.) video jogjaplan ordninate di laman youtube



2. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja



1



A



Dokumentasi Rapat Dengan Pimpinan (Pak Gub, Pak Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Wagub, Pak Sekda), perjanjian Kinerja, Peran pimpinan dengan memberikan arahan, memimpin rapat koordinasi dan Daftar Hadir, mengendalikan kualitas Perjanjian Kinerja sesuai BA yang membahas dengan Dokumen Perencanaan dan kondisi aktual perencanaan, Undangan, Foto (RPJMD, PK, dll.



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



15/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



3. Pimpinan memantau 1 pencapaian kinerja secara berkala



A



Catatan



Menjadi Substansi wajib Pengendalian Internal dimasing-masing OPD yang hasilnya akan didalami bersama melalui desk dan menjadi salah satu substansi di raport kinerja baik dari sisi Capaian Kinerja maupun fungsi pengendalian internal dimasing-masing OPD



Data Dukung Arahan Gub, paparan reviu target kinerja,Dokumentasi rakordal triwulan dan akhir tahun, Foto Rakordalpenyerahan rapot oleh Gubernur, Foto Rapot, paparan rakordal kepala bappedaundangan, contoh form isian pengendalian internal (form desk timbal balik), contoh diarindu (ka bappeda) 1. Arahan Gubernur kepad Tim Anggaran Pemerintah Daerah



4. Pimpinan unit kerja telah memahami kinerja yang harus dicapai dalam jangka menengah



1



A



Pimpinan secara rutin memberikan arahan untuk mengawal ketercapaian target pembangunan jangka menengah. Dalam kondisi normal arahan disampaikan melalui forum-forum perencanaan dan pengendalian (monev). Dalam kondisi peanganan covid19 pimpinan memberikanan arahan untuk melakuka reviu target pembangunan jangka menengah



2. Arahan Gubernur dan Sekda Reviu Target Kinerja 3. Materi Rakorpim Reviu target Kinerja 4. Perjanjian Kinerja Gubernur 2020 5. Video Netizen bertanya, Pemda DIY menjawab 1. Foto Pak Gub Memimpin Langsung rapat reviu RPJMD di Gadri,



5. Pimpinan unit kerja memahami kinerja yang diperjanjikan di setiap 1 tahun



A



Capaian kinerja terpantau secara berkala baik melalui desk maupun sengguh Pimpinan OPD menjadi Verifikator I Capaian Kinerja untuk Penyusunaa LKPJ melalui e-LKPJ



2. Paparan, undangan., 3. video netizen bertanya pemda diy menjawab di laman youtube, 4. video SAKIP pemda DIY di laman youtub



6. Pimpinan unit kerja memantau 1 pencapaian kinerja secara berkala



A



Capaian kinerja terpantau secara berkala baik melalui desk maupun sengguh. Bukti dukung: Dokumentasi rakordak, Form Pengendalian internal, paparan rakordal



1. Arahab Gubernur dan Sekda Reviu Target Kinerja 2. Materi Rakorpim Reviu target Kinerja 3. Paparan rakordal



Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja



1. Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja



NILAI TOTAL



1.50



1



A



-



16.32 ✓



Setiap awal tahun dilaksanakan pendampingan penyusunan LKjIP dan PK bagi seluruh Perangkat Daerah



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



(1) Setiap awal tahun dilaksanakan pendampingan penyusunan LKjIP dan PK bagi seluruh Perangkat Daerah -- Biro Organisasi (2). Asistensi Sengguh (foto dan bahan) (3). Silabus diklat SAKIP



16/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



Implementasi SAKIP Pemda DIY dilaksnakan berdasar Pergub 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Pergub Pergub 94 Tahun 2016 telah mengacu pada :



2. Pedoman akuntabilitas kinerja telah disusun



1



Ya



1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 (1) Pergub 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Akuntabilitas Kinerja Instansi Instansi Pemerintah; Pemerintah 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan (2) draft Rapergub Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Pengendalian Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk (3). SE Sekda Percepatan Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Penyerapan APBD cara reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; (4). Panduan Aplikasi sengguh 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 1. Contoh Hasil pemutakiran data Bulanan pada sengguh 2. Contoh print out hasil pemutakhiran data kinerja dari sengguh



3. Pemutakhiran data kinerja dilakukan secara berkala



1



A



Pemutakhiran data kinerj Pemda DIy melalui senggguh.jogjaprov.go.id. Setiap OPD dan UPT melaksanakan input data kinerja bulanan maksimal tgl 5 setiap bulannya



3. Contoh salah satu BA desk Timbal Balik 4. Laporan Hasil Monev Hibah Th 2019 5. Screen shoot laporan ketepatan waktu pemutakhiran data kinerja di sengguh 6. Screen shoot halaman muka senggug.jogjaprov.go.id



PENGUATAN PENGAWASAN (Pusat) 2.10 Gratifikasi 1. Telah terdapat kebijakan penanganan gratifikasi



0.30 Ya



Pergub DIY Nomor 86 tahun 2017



2. Telah dilakukan public campaign 1



A



Sosialisasi Gratifikasi secara berkala, banner, dan sebagainya



3. Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan



Ya



Monev secara berkala setiap Triwulan



1



1



4. Telah dilakukan evaluasi atas 1 kebijakan penanganan gratifikasi 5. Hasil evaluasi atas penanganan 1 gratifikasi telah ditindaklanjuti Penerapan SPIP



Ya Ya



Monev secara berkala setiap Triwulan Monev secara berkala setiap Triwulan



0.22



1. Telah terdapat peraturan 1 Pimpinan organisasi tentang SPIP



Ya



Pergub DIY Nomor 52 Tahun 2010 tentang SPIP dan Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP



2. Telah dibangun lingkungan pengendalian



1



A



Semua OPD sudah menyusun dokumen Manajemen Risiko



3. Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi



1



A



Semua OPD sudah menyusun dokumen Manajemen Risiko



4. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir 0.67 B risiko yang telah diidentifikasi NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



17/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



5. Sistem Pengendalian Internal (SPI) telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait



0.67 B



6. Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern



0.50 B



7. Unit kerja telah melakukan evaluasi atas Penerapan SPI



0.33 C



Pengaduan Masyarakat 1. Telah disusun kebijakan pengaduan masyarakat



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan



Data Dukung



0.47 1



Ya



Sistem pengaduan melalui ELapor



A



Penanganan pengaduan melalui E-Lapor mapun melalui website masingmasing OPD Pelayanan



2. Penanganan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan



1



3. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti



0.67 B



Laporan tindak lanjut E-Lapor



4. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat



1



A



Secara berkala oleh admin ELapor



Ya



Laporan tahunan kegiatan lapor



Ya



Pergub 16 Tahun 2016 ttg Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran



5. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah 1 ditindaklanjuti Whistle-Blowing System



0.22



1. Telah terdapat Whistle Blowing System



1



2. Whistle Blowing System telah disosialisasikan



0.67 B



Bukti sosialisasi



3. Whistle Blowing System telah diimplementasikan



1



Ya



Laporan monev WBS



4. Telah dilakukan evaluasi atas Whistle Blowing System



1



A



Laporan monev WBS secara berkala setiap triwulan



5. Hasil evaluasi atas Whistle Blowing System telah 0 D ditindaklanjuti Penanganan Benturan Kepentingan 0.22 1. Telah terdapat Penanganan 1 Ya Benturan Kepentingan 2. Penanganan Benturan 0.67 B Kepentingan telah disosialisasikan 3. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan



1



4. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan 1 Kepentingan 5. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah 0 ditindaklanjuti



Tidak ada Laporan Kasus WBS (Nihil) SE SEkda DIY mengenai Benturan Kepentingan Sosialisasi benturan kepentingan



Ya



A



Laporan monev benturan kepentingan secara berkala setiap triwulan



D



Tidak ada Laporan Kasus benturan kepentingan (Nihil)



1



Ya



Sejak 2012



2. Telah ditetapkan unit yang akan dikembangkan menjadi zona 1 integritas



Ya



SE Sekda penetapan dan pengusulan setiap tahun



1



A



SE Sekda penetapan dan pengusulan setiap tahun



1



A



SE Sekda penetapan dan pengusulan setiap tahun



0.50 B



Telah terdapa 2 unit kerja berpredikat WBK



Pembangunan Zona Integritas 1. Telah dilakukan pencanangan zona integritas



3. Telah dilakukan pembangunan zona integritas 4. Telah dilakukan evaluasi atas zona integritas yang telah ditentukan 5. Telah terdapat unit kerja yang ditetapkan sebagai “menuju WBK/WBBM”



0.45



Aparat Pengawas Intern Pemerintah 0.23 (APIP) 1. Rekomendasi APIP didukung 1 A dengan komitmen pimpinan NILAI TOTAL



-



SIM Hasil Pemeriksaan



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



18/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



2. APIP didukung dengan SDM yang memadai secara kualitas dan 1 kuantitas



A



3. APIP didukung dengan anggaran yang memadai



1



A



4. APIP berfokus pada client dan audit berbasis risiko



0



PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (Pusat) Standar Pelayanan



1. Terdapat kebijakan standar pelayanan



2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan



Catatan



Data Dukung Nominatif pegawai inspektorat



APlikasi PKPT berbasis resiko



2.17 0.40



1



1



A



Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat pelayanan diamanatkan dalam Perda No.5 Tahun2014 tentang Pelayanan Publik. Penyusunan, Penetapan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan untuk setiap jenis layanan diamanatkan dalam Pergub yang diubah terakhir kali dalam Pergub No.4 Tahun2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan. Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di setiap unit layanan disahkan dengan Keputusan Kepala OPD dan UPT di Lingkungan Pemda DIY tentang penetapan Standar Pelayanan



A



Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat pelayanan diamanatkan dalam Perda No.5 Tahun2014 tentang Pelayanan Publik. Penyusunan, Penetapan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan untuk setiap jenis layanan diamanatkan dalam Pergub yang diubah terakhir kali dalam Pergub No.4 Tahun2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan. Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di setiap unit layanan disahkan dengan Keputusan Kepala OPD dan UPT di Lingkungan Pemda DIY tentang penetapan Standar Pelayanan



Perda No.5 Tahun2014 tentang Pelayanan Publik; Pergub No.4 Tahun2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan; Keputusan Kepala OPD dan UPT di Lingkungan Pemda DIY tentang penetapan Standar Pelayanan



Perda No.5 Tahun2014 tentang Pelayanan Publik; Pergub No.4 Tahun2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan; Keputusan Kepala OPD dan UPT di Lingkungan Pemda DIY tentang penetapan Standar Pelayanan



A



Standar Pelayanan direviu oleh masing-masing unit layanan sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi serta situasi pelayanan.



Perda No.5 Tahun2014 tentang Pelayanan Publik; Pergub No.4 Tahun2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan; Keputusan Kepala OPD dan UPT di Lingkungan Pemda DIY tentang penetapan Standar Pelayanan, Berita Acara Pembahasan Draft Standar Pelayanan pada masingmasing OPD dan UPT



1. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau 0.67 B kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima



Diklat Pelayanan Prima pada umumnya diselenggarakan oleh Badan Dilat sesuai tugas dan fungsi Badan Diklat sbg penyelenggara kediklatan. Unit Layanan setiap tahun mengirimkan peserta diklat dengan berkoordinasi dg BKD DIY... Selain diklat pelayanan prima peningkatan dan kompetensi pelayanan juga dibina melalui insternalisasi pada masing-0masing unit layamam



Diklat Pelayanan Prima, Internalisasi Pelayanan pada masing-masing OPD dan UPT



2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media



1



Berdasarkan amanat Perda 5/2014 tentang Pelayanan Publik Dalam upaya meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, Penyelenggara berkewajiban mengembangkan sistem informasi dan Sistem informasi sebagaimana dimaksud ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses proses pelayanan yang diberikan Penyelenggara



3. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan



0.33 C



Baru dilaksanakan oleh KPPD Sleman dan Inspektorat



0



D



Secara umum termasuk dalam pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)



-



16.32 ✓



3. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan



Budaya Pelayanan Prima



4. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar



NILAI TOTAL



1



0.24



A



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



Dipublikasikan melalui: papan pengumuman di kantor dan web yang dimiliki oleh masing-maisng unit layanan, terhubung dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional



19/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



5. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi



6. Telah terdapat inovasi pelayanan



Pengelolaan Pengaduan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



0.67 B



layanan terpadu melalui: 1. Sesuai Perdais 1/2018 tentang Kelembagaa layanan terpadu melalui: Pemerintah Daerah DIY 1. Sesuai Perdais 1/2018 tentang Kelembagaa terbentuk Dinas Perizinan dan Pemerintah Daerah DIY terbentuk Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Penanaman Modal 2. Pergub No. 66 Tahun 2018 2. Pergub No. 66 Tahun 2018 tentang Kedudukan, tentang Kedudukan, susunan susunan organisasi, tugas fungsi DPP dan tata kerja organisasi, tugas fungsi DPP Dinas Perizinan dan Penanaman Modal dengan dan tata kerja Dinas Perizinan salah satu bidang pelayanan perijinan dan non dan Penanaman Modal perijinan dengan salah satu bidang 3. sarana layanan pengaduan terpadu eLAPOR DIY pelayanan perijinan dan non dan LAPOR SP4N perijinan 3. sarana layanan pengaduan terpadu eLAPOR DIY dan LAPOR SP4N



1



Inovasi Pelayanan Publik di Pemda DIy berkembangan dengan baik. Setiap Tahun dilaksanakan pembinaan penyusnan inovasi serta pendampingan keikutsertaan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yg diselenggarakan Kementerian PAN dan RB RI. Inovasi yang diikutsertakan setiap hampir setiap tahun meraih Jogjaplan telah direplikasi penghargaan TOP 99 dan TOP 45. Salah satu oleh instansi lain inovasi yang memiliki keunggulan yaaitu JogjaPlan. Pada Tahun 2014 Jogjaplan meraih inovator 5 terbaik tingkat Provinsi. Pada tahun 2020 jogjaplan berkompetisi kembali dalam katagori Kelompok Khusus dan meraih 15 Finalis Kelompok khusus dan 5 outstanding achivement og Public Service.



A



0.60 1. Media pengaduan eLAPOR



1. Terdapat media pengaduan dan 1 konsultasi pelayanan



A



Pengelolaan Pengaduan E-Lapor DIY dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat terhadap fungsi pelayanan publik dan meningkatkan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik



2. SK Gub No. 111/TIM/2019 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik nasional 1. Media pengaduan eLAPOR



2. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan



1



A



Pengelolaan Pengaduan E-Lapor DIY dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat terhadap fungsi pelayanan publik dan meningkatkan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.



Tahun 2019 terdapat 391 pengaduan yang seluruhnya (100%) telah ditindaklanjuti dengan respon tepat waktu (kurang dari 2x24jam) sebanyak 313 pengaduan (80.05%)



3. Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan



1



A



4. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi



1



A



Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan 1. Dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan



NILAI TOTAL



2. SK Gub No. 111/TIM/2019 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik nasional - Tindak lanjut Pengaduan eLAPOR per katagori - Tindak Lanjut Pengaduan e LAPOR DIY Sudah dilaksanakan dibawah koordinasi Dinas Kominfo DIY



0.53



0.25 D



-



Pergub No. 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat memgamanatkan SKM dilakukan secara periodik minimal 1 kali setiap tahun



Pergub No. 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



20/28



11/10/2020



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Area/ Indikator/ Pernyataan



2. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



1



3. Dilakukan tindak lanjut atas 1 hasil survei kepuasan masyarakat



Pemanfaatan Teknologi Informasi



Catatan



Data Dukung



A



Pergub No. 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat memgamanatkan Penyelenggara pelayanan wajib melakukan publikasi hasil SKM berupa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setelah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah. Publikasi sebagaimana dilakukan melalui media papan pengumuman, media massa, website atau sarana informasi lainnya.



Survei Kepuasan Masyarakat sudah dipublikasikan melalui website, media sosial, dan di papan pengumuman



A



Pergub No. 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat memgamanatkan Penyelenggara pelayanan wajib melakukan publikasi hasil SKM berupa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setelah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah



Setiap OPD dan UPT melaporkan hasil suvei kepuasan masyarakat termasuk tindak lanjut hasil survei



Beberapa aplikasi layanan publik yg ada di DIY : 1. Jogja Istimewa : info seputar jogja, media pelaporan pelayanan publik (e-Lapor), transaksi pembelian tiket museum 2. Jolifa (jogja library for all) : layanan perpustakaan online yang mengintegrasikan lebih dari 45 Daftar Aplikasi Pemda DIY perpustakaan di DIY termasuk perpustakaan universitas 3. E-posti : layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus pengesahan STNK menggunakan anjungan yg terintegrasi dengan ATM BPD DIY



0.40



1. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan



1



A



2. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus



1



A



SURAT PERSETUJUAN REKOMENDASI



HASIL ANTARA (Intermediate Outcome) 0 1. Hasil Pengawasan Kearsipan



0



10. Penilaian Tingkat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-undang 25 Tahun 2009



0



2. Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa 3. Indeks Pengelolaan Keuangan



0 0



4. Indeks Pengelolaan Aset



0



5. Indeks Merit System



0



6. Indeks Profesionalitas ASN



0



7. Indeks Perencanaan



0



8. Maturitas SPIP 9. Indeks Internal Audit Capability Model (IACM)



0 0



REFORM (PUSAT) 0 MANAJEMEN PERUBAHAN (PUSAT) 0 1. Komitmen dalam Perubahan (Pusat)



0



1. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi 0 (dalam 1 tahun) (Pusat) 1. Jumlah Agen Perubahan (Pusat)



0



2. Jumlah Perubahan yang dibuat (Pusat)



0



2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam 0 sistem manajemen (Pusat) 1. Jumlah Perubahan yang 0 dibuat (Pusat) 2. Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem 0 manajemen (Pusat) 3. Instansi mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan (reform) (Pusat)



0



1. Jumlah Unit Kerja seluruhnya 0 (Pusat)



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



21/28



11/10/2020



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Area/ Indikator/ Pernyataan 2. Jumlah Unit Kerja yang melakukan perubahan (Pusat) 2. Komitmen Pimpinan (Pusat)



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



0 0



1. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target 0 capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan instansinya (Pusat) 2. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya 0 perhatian khusus kepada unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi (Pusat) 1. Jumlah unit kerja yang berhasil melaksanakan perubahan (reform) (Pusat) 2. Jumlah unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi yang mendapat reward/perhatian khusus dari Pimpinan (Pusat) 3. Membangun Budaya Kerja (Pusat)



0



0



0



1. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai0 nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari (Pusat) DEREGULASI KEBIJAKAN (PUSAT) 1. Peran Kebijakan (Pusat) 1. Kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya (Pusat)



0 0 0



2. Kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang diterbitkan memuat unsur kemudahan dan 0 efisiensi pelayanan utama instansi (Pusat) 1. Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan baru yang terbit (Pusat) 2. Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang terbit memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama instansi (Pusat) 2. Penyelesaian Kebijakan (Pusat)



0



0



0



1. Penyelesaian kebijakan sesuai dengan Program Legislasi K/L/Pemda (Pusat)



0



1. Jumlah total kebijakan yang ada dalam program legislasi K/L/Pemda (Pusat)



0



1. Undang-Undang (Pusat)



0



2. Peraturan Pemerintah (Pusat)



0



3. Peraturan Presiden (Pusat)



0



4. Peraturan Menteri/Kepala Badan/Lembaga (Pusat)



0



5. Peraturan Daerah (Pusat)



0



6. Peraturan Kepala Daerah (Pusat)



0



2. Jumlah kebijakan diterbitkan sesuai dalam program legislasi K/L/Pemda (Pusat)



0



1. Undang-Undang (Pusat)



0



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



22/28



11/10/2020



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Area/ Indikator/ Pernyataan



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



2. Peraturan Pemerintah (Pusat)



0



3. Peraturan Presiden (Pusat)



0



4. Peraturan Menteri/Kepala Badan/Lembaga (Pusat)



0



5. Peraturan Daerah (Pusat)



0



6. Peraturan Kepala Daerah (Pusat)



0



3. Jumlah kebijakan diterbitkan diluar/tidak sesuai program legislasi K/L/Pemda (Pusat)



0



1. Undang-Undang (Pusat)



0



2. Peraturan Pemerintah (Pusat)



0



3. Peraturan Presiden (Pusat)



0



4. Peraturan Menteri/Kepala Badan/Lembaga (Pusat)



0



5. Peraturan Daerah (Pusat)



0



6. Peraturan Kepala Daerah (Pusat)



0



PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI (PUSAT) 1. Organisasi Berbasis Kinerja (Pusat)



Catatan



Data Dukung



0 0



1. Penyesuaian organisasi dalam rangka mewujudkan organisasi yang efektif, efisien dan tepat ukuran sesuai dengan proses 0 bisnis, dengan mempertimbangkan kinerja utama yang dihasilkan (Pusat) 2. Penyederhanaan Organisasi (Pusat) 1. Peta Proses Bisnis yang ideal dalam rangka penyerdehanaan organisasi (Pusat) 1. Jumlah seluruh Peta Proses Bisnis sebelum ada penyerdehanaan organisasi (Pusat)



0 0



0



2. Jumlah Peta Proses Bisnis yang seharusnya ada dalam rangka penyerdehanaan organisasi (Pusat)



0



3. Jumlah Peta Proses Bisnis setelah disesuaikan dengan penyerdehanaan organisasi (Pusat)



0



3. Hasil Evaluasi Kelembagaan (Pusat) 1. Hasil Evaluasi Kelembagaan (Pusat)



0 0



PENATAAN TATA LAKSANA (PUSAT) 0 1. Peta Proses Bisnis dalam Penyerdehanaan Jabatan (Pusat)



0



1. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan 0 jabatan (Pusat) 2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi 0 (Pusat) 1. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan 0 pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien (Pusat)



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



23/28



11/10/2020



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Area/ Indikator/ Pernyataan



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



2. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan 0 pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien (Pusat) 3. Transformasi Digital memberikan Nilai Manfaat (Pusat)



0



1. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu 0 memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal (Pusat) 2. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat 0 bagi organisasi secara optimal (Pusat) 3. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu 0 memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal (Pusat) PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR (PUSAT) 1. Kinerja Individu



0 0



1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai 0 pada levelnya 2. Pencapaian kinerja individu telah menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja/penghasilan 2. Evaluasi Jabatan



0 0



1. Hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi sudah disampaikan ke 0 menteri/pejabat berwenang 1. Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama keatas



0



2. Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama keatas yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun



0



3. Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama keatas sudah menjabat lebih dari 5 th yang sudah dirotasi



0



3. Assesment Pegawai 1. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai 4. Pelanggaran Disiplin Pegawai



0 0 0



1. Penurunan pelanggaran disiplin 0 pegawai 1. Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya



0



2. Jumlah pelanggaran tahun ini 0 3. Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman 5. Kebutuhan Pegawai 1. Hasil perhitungan kebutuhan pegawai telah dijadikan dasar dalam pembuatan formasi dan penerimaan pegawai baru 1. Jumlah pegawai yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisis perhitungan kebutuhan pegawai 2. Jumlah formasi yang diusulkan 6. Penyetaraan Jabatan NILAI TOTAL



0 0 0



0



0 0 -



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



24/28



11/10/2020



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Area/ Indikator/ Pernyataan 1. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dalam rangka penyederhanaan Birokrasi



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



0



1. Jumlah Jabatan Administrasi 0 2. Jumlah Jabatan Administrasi 0 yang telah disetarakan 7. Manajemen Talenta 0 1. Telah dilakukan pemetaan talenta yang hasilnya digunakan untuk proses penempatan jabatan 0 kritikal dan rencana suksesi jabatan 2. Penerapan Manajemen Talenta dalam pengisian Jabatan Pimpinan 0 Tinggi 1. Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi



0



2. Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi yang ditetapkan pengisiannya melalui proses manajemen talenta



0



PENGUATAN AKUNTABILITAS (PUSAT) 1. Efektifitas dan Efisiensi Penggunaan Anggaran 1. Penggunaan anggaran yang efektif dan efisien 1. Jumlah Program/Kegiatan yang ada sebelumnya Jumlah Program Jumlah Kegiatan 2. Jumlah Program/Kegiatan yang mendukung tercapainya kinerja utama organisasi: Jumlah Program Jumlah Kegiatan 3. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih



0



0 0 0 0 0 0 0 0 0



Jumlah Sasaran Kinerja



0



Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih



0



4. Persentase anggaran yang berhasil direfocussing untuk mendukung tercapainya kinerja utama organisasi



0



Jumlah Total Anggaran



0



Jumlah anggaran yang berhasil direfocussing



0



2. Aplikasi Akuntabilitas Kinerja yang 0 Terintegrasi 1. Aplikasi sistem akuntabilitas kinerja telah terintegrasi dan dimanfaatkan 3. Pemberian Reward and Punishment 1. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi 4. Kerangka Logis Kinerja



0 0



0 0



1. Terdapat peta strategis yang mengacu pada kinerja utama (Kerangka Logis Kinerja) 0 organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



25/28



11/10/2020



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Area/ Indikator/ Pernyataan PENGUATAN PENGAWASAN (PUSAT)



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



0



1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN 0 ) 1. Presentase penyampaian LHKPN 1. Jumlah yang harus melaporkan



0 0



1. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah



0



2. Eselon I/II



0



3. Lainnya



0



2. Jumlah yang sudah melaporkan 2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN ) 1. Persentase penyampaian LHKASN 1. Jumlah yang harus melaporkan ( ASN yang tidak wajib LHKPN )



0 0 0 0



1. Jumlah Eselon III



0



2. Jumlah Eselon IV



0



3. Jumlah Golongan IV dan Pelaksana



0



2. Jumlah yang sudah melaporkan



0



3. Mekanisme Pengendalian Aktivitas Utama ( SPIP )



0



Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang 4. Penanganan Pengaduan Masyarakat 1. Persentase Penanganan Pengaduan Masyarakat 1. Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti



0 0 0 0



2. Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses



0



3. Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti



0



5. Pembangunan ZI



0



1. Komitmen Pembangunan ZI ( Akumulatif )



0



2. Pemetaan Unit Kerja untuk membangun ZI



0



1. Jumlah Unit Kerja yang ada



0



2. Jumlah Unit Kerja yang memiliki risiko integritas tinggi



0



3. Jumlah Unit Kerja yang dibangun Zona Integritas



0



3. Unit Kerja WBK dalam 1 Tahun



0



Jumlah Unit Kerja yang diusulkan



0



Jumlah Unit Kerja yang mendapat WBK



0



4. Unit Kerja WBBM dalam 1 Tahun



0



Jumlah Unit Kerja yang diusulkan



0



Jumlah Unit Kerja yang mendapat WBBM



0



NILAI TOTAL



-



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



26/28



11/10/2020



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Area/ Indikator/ Pernyataan 6. Peran APIP 1. APIP telah menjalankan fungsi konsultatif 2. APIP memberikan saran masukan terkait peningkatan kinerja unit kerja PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (PUSAT) 1. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Nilai Jawaban



Catatan



Data Dukung



0 0 0 0 0



1. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Keseusian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis



0



5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1. Jumlah Inovasi yang dibuat



0



2. Jumlah inovasi yang berpengaruh terhadap perbaikan 0 layanan 2. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat



0



2. Alur lebih pendek/singkat 3. Terintegrasi dengan aplikasi 1. Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar



0



2. Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah



0



2. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi



0



1. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui 0 berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab 1. Jumlah Pengaduan dan Konsultasi yang masuk



0



2. Jumlah pengaduan dan konsultasi yang tertangani sesuai dengan SOP



0



HASIL (PUSAT) AKUNTABILITAS KINERJA DAN KEUANGAN (PUSAT)



0 0



1. Opini BPK atas Laporan Keuangan 0 (Pusat) 2. Nilai Sakip (Pusat) NILAI TOTAL



0 -



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



27/28



11/10/2020



Area/ Indikator/ Pernyataan



Cetak Lembar Kerja Evaluasi



Nilai Jawaban



Pengisian LKE Pusat oleh Asesor Pusat ✓ Catatan



Data Dukung



KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 0 (PUSAT) Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan 0 Publik (IPKP) (Pusat) PEMERINTAH YANG BERSIH DAN 0 BEBAS DARI KKN (PUSAT) Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) (Pusat) KINERJA ORGANISASI (PUSAT)



0 0



1. Capaian Kinerja Organisasi (Pusat) 0 2. Kinerja Organisasi Lainnya (Pusat) 0 3. Survei Internal Organisasi (Pusat) NILAI TOTAL



0 -



16.32 ✓



https://pmprb.menpan.go.id/evaluation/evaluation_summary_print/68e54582-b45d-11ea-a190-313435333037



28/28