Tugas Pemda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : ROZANO DAMAR KENCONO ASMORO NIM : 19010000101 KELAS/SEMESTER : B/3 MATA KULIAH : HUKUM PEMDA



analisala dari segi penyelesaian permasalahan tersebut melalui kacamata peraturan perundang-undangan baik melalui UU maupun Perda



KASUS KORUPSI TANGKAP TANGAN OLEH BUPATI KUTAI KERTANEGARA Bupati Rita Widyasari divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim juga mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Rita melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Kami menyatakan akan pikir-pikir dulu, yang mulia," kata pengacara Rita, Wisnu Wardhana saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Pertimbangan hakim, tindakan Rita yang menumpuk harta kekayaan dari uang setoran perusahaan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rita juga dianggap tidak memberi tauladan sebagai bupati. Sementara hal yang meringankan hukuman, menurut hakim, Rita berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Vonis hakim yang diketuai Sugiyanto ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa KPK juga menyatakan pikirpikir. Gratifikasi sebesar Rp 110 miliar lebih ini terkait permohonan izin perusahaan dan



proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama. "Dari penerimaan tersebut Rita Widyasari tidak pernah melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu yang ditentukan UU selama 30 hari sejak menerima penerimaan tersebut dan tidak tercantum dalam LHKPN, maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin," ujar hakim Sugiyanto. Catatan hakim menyebutkan, Rita Widyasari terbukti menerima uang melalui Khairudin  Rp 2,53 miliar dari pemohon penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut ini alurnya. Penerimaan Rp 220 juta secara bertahap sejak 2014-2017 dari 27 pemohon penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD Kutai



Kartanegara. Penerimaan Rp 49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek-proyek. Di antara proyek itu adalah pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. "Terdakwa Rita dan terdakwa Khairudin menerima uang fee dari rekanan pelaksana proyek dengan perhitungan 6 persen dari kontrak proyek fisik, setelah dikurangi pajak dari besaran 6 persen dengan pembagian 5,5 persen bagi terdakwa I dan 0,5 persen bagi terdakwa II," kata hakim. Pengumpulan uang melalui Khairudin berikutnya, yaitu Rp 3,814 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kutai Kartanegara. Fulus sebesar Rp 12,498 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kutai Kartanegara. Selanjutnya, seperti dikutip dari Antara duit Rp 1,186 miliar disetorkan secara bertahap pada 2016 dari reknana pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusul  Rp 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kutai Kartanegara. Gratifikasi Rita Widyasa berikutnya Rp 490 juta secara bertahap sejak 20142016 dari rekanan pelaksanan proyek Diskominfo Kutai Kartanegara melalui Junaedi Sebesar Rp 181 juga secara bertahap pada 2017. Dari rekanan pelaksanaan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara Rp 5,579 miliar serta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara  Rp 36,393 miliar sejak 20122016.memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ENERGI BARA UTAMA, diwakili oleh RADEN H. BAMBANG WASESO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Direktur PT.ENERGI BARA UTAMA, berdasarkan Akta Notaris Bambang Sudarsono,SH di Tenggarong, Nomor : 221, tanggal 31 Januari 2000, tentang Perseroan Terbatas Energi Bara Utama, sebagaimana diubah dengan Akta Notaris Bambang Sudarsono, SH di Tenggarong, Nomor : 120, tanggal 30 Desember 2000, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Energi Bara Utama, sebagaimana diubah dengan Akta Notaris Bambang Sudarsono,SH di Tenggarong, Nomor : 61, tanggal 12 Maret 2008, tentang Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Energi Bara Utama, sebagaimana diubah dengan Akta Notaris RUDDYANTO TANTRY,SH di Samarinda Nomor : 36 tanggal 14 Desember 2009, tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.ENERGI BARA UTAMA, beralamat di Jalan Delta Nomor : 17 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur 1. BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi No. 1 Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur.



2. PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, diwakili oleh Rulli Maulana Muchidin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, beralamat kantor di Jalan Mangga Besar Raya Nomor : 43 EE, Jakarta Barat, berdasarkan Akta Notaris H.Zamri,S.H.,M.H., di Jakarta Pusat Nomor : 23 tanggal 31 Mei 2008 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.GLOBALINDO INTI ENERGI dan Akta Notaris Buniarti Tjandra, S.H di Jakarta Nomor : 2 tanggal 21 Oktober 2008 tentang Berita Acara PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, TENTANG OBJEK PERKARA Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/2018/IUP-OP/MBPBAT/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.GLOBALINDO INTI ENERGI, terletak di Muara Jawa, Desa Teluk Dalam dan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP, seluas 3.395 Ha (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima) hektar, atas nama PT.Globalindo Inti Energi beserta lampirannya; Bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada 13 Januari 2011, karena Penggugat baru mengetahui secara resmi Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tersebut setelah Tergugat menjawab surat kami Kuasa Hukum PT. Energi Bara Utama tertanggal 06 Oktober 2010, yang dijawab oleh Tergugat pada 28 Oktober 2010. Oleh karena itu gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari), sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UUPTUN) yang diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan sesuai Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bagian V angka 3 menyatakan ”Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut”; 3 Bahwa Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/2018/IUPOP/ MB-PBAT/VI/2010 tanggal 29 juni 2010 tersebut telah memenuhi unsurunsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. TENTANG DASAR (ALASAN ) GUGATAN Bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat keputusan, yakni : Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/ VI/2010 (Kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP) tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Globalindo Inti Energi, terletak dimuara jawa, Desa Teluk Dalam dan Dodang, Kecamatan



Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, Kode Wilayah KW.KTN.2010 2018 OP, seluas 3.395 Ha (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima hektar). Atas nama PT.Globalindo Inti Energi beserta lampirannya; Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat karena area Eksplorasi PT.Globalindo Inti Energi seluas 3.395 Ha, yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut tumpang tindih dengan areal Pertambangan Penggugat sesuai Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Tergugat) Nomor: 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 juni 2005, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er). EKSEPSI TERGUGAT: Gugatan Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Dan Tidak Memiliki Kepentingan Hukum. Bahwa Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang PERATUN) telah mengatur secara limitative terkait dengan orang atau badan hukum perdata untuk dapat menggunakan hak menggugat; Bahwa dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan”orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi; Bahwa ketentuan pasal 53 ayat (1) tersebut secara jelas telah mengatur perihal persyaratan essensial untuk dapat menggunakan hak menggugat atau untuk mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, orang atau badan hukum perdata harus menunjukkan bahwa ada suatu kepentingan yang dirugikan secara langsung dengan terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, hal tersebut jelaslah bersesuaian pula dengan salah satu asas dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yaitu : ”asas no interest no action” asas tiada kepentingan, tiada gugatan; Bahwa terkait dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan ”asas no interest, no action” asas tiada kepentingan, tiada gugatan tersebut jelaslah bahwa Penggugat PT. Energi Bara Utama tidak memiliki kepentingan untuk dapat mengajukan gugatan dalam perkara a quo; Gugatan Penggugat Nebis In Idem Bahwa Objek gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah Keputusan Bupati Kartanegara tanggal 29 Juni 2010 Nomor : 540/2018/IUP-OP/MB-PBAT/VI/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.Globalindo Inti Energi, akan tetapi seluruh dalil gugatan Penggugat maupun dasar pijakan yang telah dipakai Penggugat adalah sama dengan Perkara dan / atau putusan Nomor : 14/G/2010/PTUN-SMD; Oleh karena seluruh dalil gugatan Penggugat maupun dasar pijakan yang telah dipakai oleh Penggugat dalam perkara a quo sama dengan Perkara dan/atau Putusan Nomor : 14 /G/2010/PTUN-SMD., maka gugatan Penggugat dalam perkara a quo merupakan gugatan yang mengandung nebis in idem; Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo mengandung nebis in idem, maka dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sebagaimana dimaksud dalam



ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk itu selayaknya gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima; SURAT GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TELAH MELEWATI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM UNDANGUNDANG ; Bahwa TERGUGAT II INTERVENSI menolak dengan tegas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT karena jelasjelas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (”selanjutnya disebut ”UU TUN”), disebutkan bahwa gugatan hanya dapat diterima dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; Pasal 55 UU TUN berbunyi sebagai berikut : ”Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Penjelasan Pasal 55 UU TUN berbunyi sebagai berikut : ”Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan : PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING (PERSONA STANDI IN JUDICIO) DAN KEPENTINGAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO (DISQUALIFICATOIRE EXCEPTIE) Bahwa TERGUGAT II INTERVENSI dengan tegas menolak gugatan yang diajukan PENGGUGAT, karena PENGGUGAT tidak mempunyai legal standing (persona standi in judicio) dan tidak mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan Gugatan a quo; Bahwa yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo adalah PENGGUGAT mengklaim diri sebagai pemilik atas wilayah pertambangan seluas 4.578 Hektar meliputi wilayah yang terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan KP Eksplorasi Nomor : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 (KW.KTN.2005 022 Er) yang diterbitkan oleh TERGUGAT pada tanggal 9 Juni 2005 (selanjutnya disebut “KP Eksplorasi PENGGUGAT”), dimana berdasarkan KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut, telah ditentukan bahwa KP Eksplorasi PENGGUGAT berakhir pada tanggal 9 Juni 2008. Bahwa ternyata sejak masa berlaku KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut berakhir pada tanggal 9 Juni 2008 dan tidak ada perpanjangan/peningkatan terhadap KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut, maka kepemilikan PENGGUGAT terhadap wilayah pertambangan KP Eksplorasi PENGGUGAT tersebut, menjadi berakhir dan secara hukum wilayah pertambangan tersebut kembali kepada kekuasaan Negara serta menjadi wilayah terbuka/bebas; Bahwa oleh karena KP Eksplorasi PENGGUGAT telah berakhir pada tanggal 9 Juni 2008 dan tidak ada perpanjangan/peningkatannya, maka PENGGUGAT tidak mempunyai hak lagi terhadap



wilayah pertambangan tersebut, sehingga dengan demikian terbukti PENGGUGAT tidak mempunyai legal standing dan kepentingan hukum untuk mempermasalahkan Surat Keputusan a quo dan sudah sepatut dan sewajarnya, dalil PENGGUGAT tersebut harus ditolak; 16. Perlu TERGUGAT II INTERVENSI sampaikan bahwa mengenai legal standing dan kepentingan hukum PENGGUGAT, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah mempertimbangkannya dalam perkara No. 47/G/2008/PTUN-SMD dan perkara No. 14/G/2010/PTUN-SMD, sebagaimana Putusan No. 47/G/2008/ PTUN-SMD tanggal 30 April 2009 jo. Putusan PT TUN No. 152/B/2009/PT.TUNJKT tertanggal 11 September 2009 jo. Putusan PK TUN No. 123 PK/TUN/2010 tertanggal 11 Januari 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje) dan Putusan No. 14/G/2010/PTUN-SMD tanggal 9 Desember 2010 pada halaman 118, sebagaimana terkutip sebagai berikut : Putusan No. 47/G/2008/PTUN-SMD halaman 61 s/d 62: ”Menimbang, bahwa oleh karena dasar pijakan hukum Penggugat untuk dapat menggugat Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yaitu keputusan : 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.KTN.2005 022 Er) yang terletak di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 4.578 hektar atas nama PT. Energi Bara Utama aquo (Vide bukti P-3), 23b=T.13) berasal dari suatu Surat Keputusan yang masa berlakunya telah berakhir/habis dan tidak dimohonkan perpanjangan, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan menurut hukum bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan dan oleh karenanya tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara...” Putusan No. 14/G/2010/PTUN-SMD halaman 118: ”Menimbang, ..., oleh karena Keputusan yang dijadikan dasar kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, dan merupakan dasar pijakan hukum untuk dapat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, in casu Keputusan Nomor: 540/22/KP-Er/DPE-IV/VI/2005, tanggal 9 Juni 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat PT. Energi Bara Utama (Vide bukti P-18), terbukti telah berakhir menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi bagi Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat menurut hukum bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan (kualitas) untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini” Dalam Eksepsi : - Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No. 193/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 12 Desember 2011; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/ Pembanding pada tanggal 6 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/ Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Februari 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 02/G/2011/ PTUN.SMD yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata



Usaha Negara tersebut pada tanggal 29 Februari 2012; Bahwa setelah itu oleh Tergugat – Tergugat II Intervensi/ Para Terbanding yang masing – masing pada tanggal 1 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 19 Maret 2012 dan 14 Maret 2012; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima . PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Mengenai alasan permohonan kasasi: Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie sudah benar karena : Penggugat tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan karena Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/22/Kp-ER/ DPE-IV/VI/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Kuasa Pertambangaan Eksplorasi, yang jadi dasar hukum Penggugat untuk mengajukan gugatan, telah berakhir tenggang waktunya; Bahwa alasan - alasan tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ENERGI BARA UTAMA tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan UndangUndang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ENERGI BARA UTAMA tersebut ; Menghukum Pemohon Kasasi/ Penggugat ntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat



permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H. M.H., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H. M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H.,