Mou Kantin SD Pemda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA UPT SPF SD INPRES UNGGULAN BTN PEMDA DENGAN KANTIN SEKOLAH Pada hari Senin tanggal dua puluh lima Juni tahun dua ribu dua puluh dua telah dibuat dan ditanda tangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara : Nama



: ISMAN, S. Pd., M. Pd.



Jabatan Alamat



: Kepala UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda : Jl. A. P. Pettarani Blok E19 No. 25 KOTA MAKASSAR



Dalam hal ini bertindak dan atas nama UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda yang berkedudukan di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini dan untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA. Nama



:



Jabatan



: Penjual Makanan di kantin sekolah UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN



Pemda Alamat



:



Dalam hal ini dan atas nama penjual makanan di kantin sekolah UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda yang berkedudukan di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini dan untuk selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga pendidikan di bawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rappocini 2. PIHAK KEDUA adalah penjual makanan di kantin sekolah UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pelayanan kantin sekolah untuk pelayanan makanan siswa UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Kecamatan Rappocini 2. Hal di atas bertujuan mendidik para siswa tentang pengetahuan kebersihan dan kesehatan makanan bagi siswa. Pasal 2 JANGKA WAKTU



Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal, 10-01-2018 sampai dengan 10-01-2019 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain : 1. Melaporkan tentang keberadaan kantin secara berkala kepada PIHAK KEDUA. 2. Memantau kegiatan siswa dalam pemanfaatan kantin yang di sediakan oleh PIHAK KEDUA. 3. Menghimbau siswa agar mengedepankan kejujuran, kesopanan, ketertiban pada saat berbelanja pada kantin yang di sediakan oleh pihak kedua. Kewajiban PIHA KEDUA antara lain : 1. Menghimbau seluruh siswa untuk menjaga kebersihan lokasi kantin yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA. 2. Untuk mendukung tingkat kebersihan lingkungan maka pihak kedua untuk tidak menjual jenis minuman yang menggunakan kemasan plastik. 3. Pihak kedua agar mengurangi jenis makanan yang menggunakan kemasan plastik. 4. Dalam penyediaan makanan pihak kedua hendaknya mengedepankan makanan yang sehat yaitu makanan yang tidak mengandung, Boraks (Pengawet ), Rodamin B (pewarna Pakaian ) atau sejenisnya. 5. Mematuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan PIHAK PERTAMA.



Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akn diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga di gunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



PIHAK KEDUA Penjuan Makanan di Kantin Sekolah



PIHAK PERTAMA Kepala UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda



ISMAN, S. Pd., M. Pd NIP. 196005011981031014



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA UPT SPF SD INPRES UNGGULAN BTN PEMDA DENGAN KANTIN SEKOLAH Pada hari Rabu tanggal tigapuluh satu januari tahun duaribu delapan belas telah dibuat dan ditanda tangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara : Nama



: ISMAN, S. Pd., M. Pd.



Jabatan Alamat



: Kepala UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda : Jl. A. P. Pettarani Blok E19 No. 25KOTA MAKASSAR



Dalam hal ini bertindak dan atas nama UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda yang berkedudukan di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini dan untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA. Nama



:



Jabatan Alamat



: :



Dalam hal ini dan atas nama penjual makanan di kantin sekolah UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda yang berkedudukan di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini dan untuk selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga pendidikan di bawah naungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rappocini 6. PIHAK KEDUA adalah penjual makanan di kantin sekolah UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut :



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pelayanan kantin sekolah untuk pelayanan makanan siswa UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda Kecamatan Rappocini 2. Hal di atas bertujuan mendidik para siswa tentang pengetahuan kebersihan dan kesehatan makanan bagi siswa. Pasal 2 JANGKA WAKTU



Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal, 25 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain : 1. Melaporkan tentang keberadaan kantin secara berkala kepada PIHAK KEDUA. 2. Memantau kegiatan siswa dalam pemanfaatan kantin yang di sediakan oleh PIHAK KEDUA. Kewajiban PIHA KEDUA antara lain : 1. Menghimbau seluruh siswa untuk menjaga kebersihan lokasi kantin yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA. 2. Mematuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan PIHAK PERTAMA. Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga di gunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



PIHAK KEDUA Penjuan Makanan di Kantin Sekolah



ISMAN, S. Pd., M. Pd. NIP. 19861212201101016



PIHAK PERTAMA Kepala UPT SPF SD Inpres Unggulan BTN Pemda