Diskusi 5 Perkoperasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Mengapa harus ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota koperasi? 2. Beberapa waktu yang lalu, ada anggapan pengawas koperasi memiliki peran/kewenangan yang terlalu luas. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Dan 3. Bagaimana seharusnya pembagian tugas antara ketiga perangkat organisasi tersebut? Jawaban 1. Karena sebagai anggota koperasi harus terlebih dahulu memahami hakikat koperasi, serta hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi, tujuannya adalah untuk mengajarkan orang agar dapat bekerja sama, mengembangkan sikap loyal terhadap koperasinya, dan membuatnya mengerti bahwa penggunaan jasa koperasi adalah untuk kepentingan mereka sendiri. Dengan demikian dalam organisasi koperasi anggota adalah merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sebagai pemilik anngota juga ikut menentukan kebijakan organisasi dan usaha serta juga mengawasi penyelenggaraan koperasi dan usaha tersebut. 2. Demi mewujudkan pengelolaan koperasi yang demokratis dan sesuai dengan prinsip kekelurgaan, maka sudah sepatutnya lembaga keuangan koperasi memperhatikan dan menerapkan standar manajemen yang professional dan bertanggung jawab seperti menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian dan pertanggungjawaban. Salah satu organ koperasi yang seharusnya difungsikan secara benar adalah Pengawas Koperasi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 39 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Selain itu pengawas mempunyai kewenangan untuk meneliti catatatan yang ada pada koperasi khususnya yang terkait dengan laporan keuangan baik harian, mingguan, bulanan maupun tahunan serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan selama proses pemeriksaan. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya pengawas harus berpegang teguh kepada prinsip profesionalitas dan ketegasan dalam rangka meminimlisisr terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pengurus koperasi sehingga merugikan anggota pada khususnya dan lembaga keuangan koperasi pada umumnya. Realita yang muncul belakangan ini adalah kasus koperasi tutupnya beberapa koperasi yang disebabkan oleh pengelolaan yang tidak professional, sehingga terjadilah perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pengurus yang berakibat kerugian bagi anggota tentu hal ini sangat meresahkan dan membawa citra buruk bagi nama perkoperasian yang dikenal sangat baik di masyarakat. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pengurus dalam hal ini seperti manipulasi data keuangan, tidak menerapkan standar menajemen yang baik sampai pada perbuatan penggelapan uang lembaga keuangan koperasi untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu lembaga keuangan koperasi dituntut untuk memfungsikan secara benar organ pengawas demi kelangsungan koperasi dan untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pengurus demi memberikan perlindungan hukum bagi anggota. 3. Sebagaimana tercantum dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 30, tugas-tugas pengurus koperasi adalah; Mengelola koperasi dan usahanya. Sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kegiatan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha koperasi, pengurus koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup luas. Sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya. Sebagi pengelola organsasi dan usaha koperasi, pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada rapat  anggota. Selain itu pengurus juga mempunyai tugas-tugas lain seperti meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat, mendelegasikan tugas kepada manajer,



meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota koperasi, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota. Dalam setiap langkah pengelolaan organisasi dan usaha koperasi, pengurus memiliki hak mengangkat pengelola (manajer) yang diberikan kuasa dan wewenang untuk mengurus koperasi. Rencana pengangkatan harus diajukan kepada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan. Kewajibannya antara lain; membuat program kerja, menyelenggarakan administrasi dan Inventaris, menjalankan tugas dengan etika baik, penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi, membuat pertanggungjawaban dan menyelenggarkan RAT. Pengawas koperasi adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pilar yang menjadi tiang penopang kehidupan koperasi yakni pendidikan, swadaya, solidaritas dan inovasi. Karena itu, pengurus – pengawas harus memiliki integritas tinggi dalam memanage koperasi secara transparansi, akuntabel, efesiensi dan efektif. Pengurus, setidaknya harus memiliki kompetensi organisasi, kompetensi bisnis, kompetensi, memanage keuangan, kompetensi kejujuran dan kemampuan membagi waktu untuk kepentingan keberlangsungan aktifitas lembaga koperasi. Koperasi harus mampu mengadakan kontak ekonomi secara internasional. Jadi tidak selamanya menjadi subnya pengusaha-pengusaha besar. Peranan manajer dituntut cepat bertindak dan menganalisis keadaan serta menghitung-hitung usaha mana yang paling menguntungkan. Menghadapi dunia usaha swasta yang makin ketat, koperasi sebaiknya dapat mengimbangi. Koperasi mempunyai peranan membantu yang lemah dan memberikan jasa pelayanan yang lebih murah kepada anggota untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sumber : http://www.pustaka.ut.ac.id/reader/index.php?subfolder=ADPU4330/&doc=M4.pdf dan https://majalahukm.com/peran-anggota-pengurus-dan-pengawas-koperasi/