Diskusi 6 Analisis Kasus Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISKUSI 6 ANALISIS KASUS BISNIS NAMA: DWI YULIANTI SRI NINGSIH NIM: 041610994 PRODI: MANAJEMEN Soal! Menurut Saudara, apakah ukuran perusahaan (firm size) selalu menjalankan fungsi-fungsi manajemen? Berikan contohnya dan jelaskan! Jawaban! Pengertian ukuran perusahaan (firm size) adalah skala atau ukuran yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan dilihat dari sejumlah ketentuan diantaranya meliputi jumlah keseluruhan modal, pendapatan, penjualan, saham, nilai pasar, log size, jumlah keseluruhan aktiva dan lain sebagainya. Definisi ukuran perusahaan yaitu skala perusahaan diamati dari total aktiva perusahaan juga total penjualan di akhir tahun. Ukuran perusahaan juga diartikan sebagai indikator yang bisa memberikan petunjuk mengenai karakteristik atau kondisi perusahaan dimana ada sejumlah tolak ukur yang bisa dipakai untuk memetukan ukuran dari suatu perysahaan mulai dari jumlah karyawan yang dimiliki, jumlah asset yang dimiliki, total saham yang beredar dan pencapaian jumlah penjualan yang dicapai perusahaan dalam suatu waktu. Penentuan ukuran perusahaan bisa dilakukan denga menggunakan nilai meliputi jumlah keseluruhan aset, laba, modal, penjualan dan lain sebagainya, dimana berbagai nilai tersebut bisa menjadi penentu ukuran perusahaan apakah termasuk perusahaan kecil, menengah atau perusahaan besar. Ada 2 cara ndikator ukuran perusahaan dapat dilakukan menggunakan dua cara, yaitu: Ukuran perusahaan = Ln Total Aktiva/Aset. Aktiva/Aset merupakan sumber daya atau kekayaan yang perusahaan. Dimana semakin besar asset, maka perusahaan bisa berinvestasi dengan baik dan permintaan produk dapat terpenuhi. Sehingga pangsa pasar yang dicapai akan semakin luas dan memberikan pengaruh pada profitabilitas dari perusahaan. Ukuran perusahaan = Ln Total Penjualan. Penjualan merupakan fungsi pemasaran agar tujuan perusahaan untuk memperoleh laba bisa tercapai. Apabila terjadi peningkatan penjualan secara konstan maka bisaya produksi bisa tertutup. Dengan kata lain, laba perusahaan juga akan mengalami peningkatan dan nantinya akan memberikan pengaruh pada profitabilitas perusahaan. Sedangkan berdasarkan pendapat Setiyadi, ukuran perusahaan juga bisa ditentukan sari sejumlah indikator seperti: Total aset, yaitu jumlah keseluruhan aset yang perusahaan miliki pada suatu periode. Total hutang, yaitu jumlah keseluruhan utang perusahaan pada suatu periode tertentu. Total penjualan, yaitu jumlah keseluruhan penjualan yang dilakukan perusahaan pada waktu tertentu.



Tenaga kerja, yaitu jumlah karyawan tetap dan pegawai honorer yang bekerja dalam perusahaan pada periode tertentu. Jenis Jenis Perusahaan Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, ada 2 jenis perusahaan, diantaranya: Perusahaan Menengah/Besar, yaitu perusahaan yang memiliki kegiatan ekonomi dengan laba bersih atau hasil penjualan tahunan usaha, seperti perusahaan miliki negara atau perusahaan milik swasta dan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia. Perusahaan Kecil, yaitu badan hukum yang berdiri di Indonesia dengan jumlah keseluruhan aktivanya tak lebih dari Rp 20 M; bukan afiliasi dan diatur olehh perusahaan yang buka perusahaan kecil/menengah; dan bukan reksadana. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, ada 4 jenis perusahaan diantaranya: Usaha mikro, yaitu jenis usaha ekonomi produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro berdasarkan UU ini. Usaha kecil, yaitu usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang tak termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan yang secara langsung atau tak langsung merupakan bagian, milik atau kekuasaan usaha besar atau usaha menengah yang memenuhi persyaratan usaha kecil berdasarkan UU ini. Usaha menengah, yaitu usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang tak termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan yang secara langsung atau tak langsung merupakan bagian, milik atau kekuasaan usaha besar atau usaha menengah dengan total aset atau total penjualan tahunan berdasaekan UU ini. Usaha besar, yaitu usaha produktif yang didirikan badan usaha dengan total aset ataupun hasil penjualan tahunan lebih besar diabndingkan usaha menengah. Contohnya usaha milik negara/swasta, joint venture dan usaha asing yang menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia. Jenis Ukuran Perusahaan Berdasarkan pendapat Badan Standarisasi Nasional, ada 3 jenis ukuran perusahaan, diantaranya: Perusahaan Kecil Pengertian perusahaan kecil ialah jenis perusahaan dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dimana belum termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, omzet penjualan paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Perusahaan Menengah Pengertian perusahaan menengah ialah jenis perusahaan dengan kekayaan bersih termasuk tanah dan bangunan senilai Rp. 1-10 Milyar serta omzet penjualan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan tak lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Perusahaan Besar Pengertian perusahaan besar ialah jenis perusahaan dengan kekayaan bersih termasuk tanah dan bangunan melebihi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) serta omzet penjualan tahunan melebihi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).



Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, dilihat dari total aset bersih dan hasil penjualan, ada 3 kriteria perusahaan, antara lain: Usaha Mikro Kriteria usaha mikro diantaranya: Total Aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta. Usaha Kecil Kriteria usaha kecil diantaranya: Total Aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 milyar. Usaha Menengah Kriteria usaha menengah diantaranya: Total Aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 milyar, tak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Omzet penjualan tahunan mencapai Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar.