Diskusi 6 PPH 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rekan mahasiswa,  Jelaskan bagaimana penghitungan PPh Pasal 15 Terutang atas Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran, Penerbangan, serta Perusahaan Asuransi Dalam dan Luar Negeri! Uraikan penjelasan anda disertai dengan dasar hukumnya. Jelaskan dengan bahasa anda sendiri, serta tuliskan sumber anda menjawab diskusi. Kemiripan jawaban anda dengan rekan anda akan mempengaruhi penilaian Jawaban :



Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau ‘build-operatetransfer’ (BOT). UU No 36 Tahun 2008 yang menjadi dasar hukum PPh Pasal 15 ini.  1. PPh Pasal 15 atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pelayaran / penerbangan luar negeri, perlu ditetapkan norma perhitungan khusus tentang penghasilan neto, hal ini berdasarkan pertimbangan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indoneisa Nomor 417/KMK.04/1996 sesuai dengan Pasal 15 UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000. Dalam hal ini besarnya Norma Penghasilan Neto adalah sebesar 6% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64 dari peredaran bruto dan bersifat final. Dengan catatan, sejak diundangkanya PPh tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 tarif PPh berlaku sama untuk wajib pajak orang pribadi, badan, atau BUT yaitu dengan tarif paling tinggi sebesar 30%. Maka dari itu dasar perhitungan tarif untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri sebesar tarif 1,80% untuk PPh Pasal 25 dan tarif 0,84% untuk PPh Pasal 26 menjadi 2,64%. Jadi, besarnya tarif PPh yang wajib dibayar sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan pengenaanya bersifat final. 2. PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri Berdasarkan pertimbangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 sesuai dengan Pasal 15 UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 bahwa untuk



kepastian hukum, perlu ditetapkan norma perhitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri. Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto pajak penghasilan terutang sebesar 30% x 4% dariperedaran bruto dan bersifat final sehingga diperoleh traif sebesar 1,2%. Jadi besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Catatan :  Sejak diundangkannya pajak penghasilan tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 untuk tarif pajak penghasilan berlaku sama untuk wajib pajak orang pribadi, badan, atau BUT, ditetapkan tarif sebesar 30%. 3. PPh Pasal 15 atas Penerbangan Dalam Negeri  Berdasarkan pertimbangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 sesuai dengan pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1994, untuk kepastian hukum perlu ditetapkan norma perhitungan khusus tentang penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri. Pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. Adapun perhitungan bearan angka pajak penghasilan atas penghasilan bagi WP peusahaan penerbangan dalam negeri dicari dengan pengalian tarif 30% terhadap norma perhitungan khusus penghasilan neto sebesar 6% atau (30% x 6% = 1,8%). Besarnya tarif tertinggi adalah 30% dan tarif ini berlaku sejka tahun 1994 untuk WP orang pribadi, badan, atau BUT 4. PPh Pasal 15 atas Asuransi Luar Negeri Berdasarkan pertimbangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 sesuai dengan pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1994, menghitung  besarnya PKP bagi wajib pajak tertentu, seperti perusahaan luar negeri, perlu ditetapkan norma penghasilan khusus tentang penghasila neto. Hal ini berdasarkan pertimbangan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa premi asuransi termasuk premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto Besarnya perkiraan penghasilan atas penghasilan dari usaha perusahaan luar negeri adalah sebagai berikut :



1. atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar 2. atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar 3. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar Besarnya perkiraan penghasilan neto perusahaan asuransi luar negeri dan pengenaan PPh Pasal 26 sebagai berikut No.



1. 2. 3.



Pembayaran Premi di Indonesia Tertanggung Perusahaan Asuransi Perushaan Reasuransi



Perkiraan Penghasilan Neto dari Jumlah Premi Asuransi yang Dibayar 50% 10% 5%



Pengenaan Efektif PPh Pasal 26 dan Jumlah Premi yang DIbayar 10% 2% 1%



  Dasar Hukum : UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 ttg Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan PMK No. 416/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri PMK No. 417/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri PMK No. 475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri PMK No. 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahan Asuransi Di Luar Negeri



Sekian terimakasih.  Sumber referensi : BMP Pajak Penghasilan II / PAJA3331 / Modul 5 https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-15 https://www.rusdionoconsulting.com/pph-pasal-15/ https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf