Diskusi 7 Sistem Politik Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusi 7 SISTEM POLITIK INDONESIA Senin, 17 September 2018, 15:24 Jelaskan pendapat Anda keterkaitan antara konsep demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah ! Bagaimana prakteknya di Indonesia! Jawaban ! Demokrasi dan desentralisasi serta otonomi merupakan sesuatua hal yang tidak dapat dipisahkan, ketiganya seolah merupakan satu paket yang apabila salah satunya tidak dijalankan maka berdampak pada keseleluruhan. Bahkan dapat pula dikatakan bahwa demokrasi merupakan induk dari terciptanya desentralisasi dan kemudian memunculkan otonomi. dengan demokrasi Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini lebih didasarkan pada prinsip saling-ketergantungan dan saling membutuhkan, dan desentralisasi serta otonomi dimaknai tidak hanya sebagai kewajiban tetapi sebagai hak. Namun jika tanpa adanya demokrasi pemerintah daerah lebih difungsikan sebagai pelaksana teknis kebijakan desentralisasi. Dalam konstelasi seperti ini, maka tidak mengherankan bila kemudian keberadaan desentralisasi lebih dipahami oleh pemerintah daerah sebagai kewajiban. Desentralisasi itu sendiri bermakna wewenang pengelolaan pemerintahan berada di tangan pemerintah di bawah dari pemerintah pusat. Dengan demikian ada pelimpahan kewenangan pengelolaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah di daerah. Menurut UNDP (1999:2) desentralisasi atau pemerintahan yang di desentralisasi, mengacu pada restrukturisasi atau reorganisasi otoritas sehingga ada sistem tanggung jawab yang dibagi antara institusi pemerintah pada tingkat pusat, regional, dan lokal mengacu pada prinsip pembantuan. Desentralisasi bisa juga diharapkan untuk memberikan kontribusi pada elemen kunci tata pemerintahan yang baik, seperti: menambah kesempatan orang untuk berpartisipasi



dalam



keputusan



ekonomi,



sosial



atau



politik;



membantu



dalam



mengembangkan kapasitas orang; meningkatkan responsivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah. Demokrasi. Secara etimologi Demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuasaan/berkuasa. Jadi demokrasi berdasarkan etimologi berarti rakyat berkuasa atau government by the people. Demokrasi dapat dikategorikan menjadi demokrasi normatif dan demokrasi empirik, demokrasi normatif yakni



sesuatu yang secara idil hendak dilakukan oleh suatu negara, misalnya: kedaulatan ditangan rakyat. Sedangkan demokrasi empirik yaitu adanya kriteria-kriteria tertentu untuk melihat bahwa demokrasi didalam suatu negara telah terwujud atau belum, banyak pendapat ahli mengenai kriteria-kriteria yang harus ada sebagai syarat dari negara demokrasi. Diantaranya pendapat dari Henri B Mayo yang mensyaratkan suatu negara demokrasi sebagai berikut: a) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga b) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah c) Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur d) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum e) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman f) Menjamin tegaknya keadilan. Selain itu adapula kriteria-kriteria lain yang diungkapkan oleh Robert Dahl, Samuel P Huntington, Bingham Powel. Yang pada intinya negara dapat dikatakan demokrasi apabila: Adanya pemilu, Rekruitmen politik secara terbuka,



Akuntabilitas Publik,



Adanya



pengakuan terhadap HAM, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk berserikat, badan kehakiman yang tidak memihak dll. Sehingga pada akhirnya benar apa yang dikatakan oleh Henry didalam bukunya Introduction to Democratic Theory yang memberikan definisi sebagai berikut: “sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.



·



Desentralisasi. Merupakan suatu hal yang sulit dalam mencari definisi yang tepat untuk desentralisasi, hal ini disebabkan karena banyaknya ahli yang berpendapat dari sudut yang berbeda. Menurut Soejipto, desentralisasi sebagai suatu sistem yang digunakan dalam pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi. Dimana, dalam sistem desentaralisasi sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Adapun menurut Koesoemahatmadja desentralisasi lazim dibagi dalam dua macam yaitu pertama, dekonsentrasi adalah pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat atas kepada bawahanya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan. Didalam desentralisasi



semacam



ini



rakyat



tidak



ikut



dilibatkan.



Kedua,



desentralisasi



ketatanegatraan/politik adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom didalam lingkunganya. Dalam desentralisasi politik ini, rakyat dengan



mempergunakan saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta didalam pemerintahan. Desentralisasi ketatatnegaraan ini dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu desentralisasi teritorial adalah pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing masing (otonom) dan desentralisasi fungsional yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Desentralisasi bukan merupakan tujuan akhir bagi suatu negara, namun desentralisasi ditujukan untuk mencapai tujuan tujuan tertentu. Tentu tujuan dari masing masing negara yang menerapkan desentralisasi berbeda satu sama lain, namun menurut James W Fester dan A.F Leemans pada intinya desentralisasi bertujuan untuk terciptanya kesatuan bangsa, pemerintahan yang demokrasi, kemandirian sebagai penjelmaan dari otonom, efisiensi administrasi dan pembangunan sosial ekonomi. Namun sama halnya seperti sistem yang lain desentralisasi memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungan yang dapat diperoleh antara lain: mengurangi bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk, mengurangi kesewenang-wenangan pemerintah pusat, dan memperbaiki kualitas layanan karena lebih dekat. Adapun kelemahanya adalah karena besar organ maka struktur pemerintah semakin kompleks, dapat mendorong timbulnya daerahnisme, keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena bertele-tele, dan memerlukan biaya yang banyak serta sulit memperoleh keseragaman.



Otonomi Daerah. Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu auto sendiri dan nomos hukum atau peraturan, menurut Encyclopedia of social science bahwa otonomi adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi dalam pegertian ini otonomi memiliki



dua



ciri



utama



yaitu:



pertama, legal



self



sufficiency dan actual



independence.Sedangkan dalam kaitanya dengan politik atau pemerintahan otonomi memiliki arti Self Government (pemerintahan Sendiri). Walaupun demikian keotonomian tetap berada pada batas yang tidak melampaui wewenang pemerintah pusat.