Sistem Politik Indonesia Diskusi 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perubahan ketatanegaraan karena reformasi sistem melalui amandemen konstitusi sudah dilakukan di Indonesia sejak tahun 1999. Kekuasaan dominan dari eksekutif (executive heavy) era Orde Baru dan Lembaga Legislatif yang hanya dianggap tukang stempel kebijakan Presiden tidak lagi terjadi. Saat ini, mekanisme checks and balances dilakukan agar kinerja dan hubungan antar lembaga tinggi negara tidak menghasilkan arogansi kekuasaan antara satu dengan lainnya. Namun demikian, fenomena yang terlihat saat ini adalah rendahnya produktivitas lembaga legislatif dan meningkatnya fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif. Diskusikan bagaimana mekanisme checks and balances antara tiga lembaga tinggi negara khususnya legislatif dan eksekutif dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan kinerja yang baik? Sertakan dengan contoh yang relevan!



Check and balance adalah dengan saling mengontrol dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara dimana dalam prinsip pemerintahan cabang kekuasaan pemerintahan terpisah, untuk mencegah tindakan oleh cabang kekuasaan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan konstitusi maka sangat diperlukan check and balance dalam pemerintahan. check and balances merupakan prinsip ketatanegaraan yang menghendakin kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi sama derajatnya dan saling mengontrol satu sama lain. Di Indonesia, praktik mekanisme check and balance ini baru lahir setelah adanya amandemen pada UUD 1945 yang merubah sistem ketatanegaraan yang awalnya hanya berpusat pada lembaga eksekutif (Presiden).



Hubungan antara Legislatif dan Eksekutif Setelah amandemen UUD 1945 MPR bukan lagi lembaga tinggi negara yang memilih presiden dan wakilnya, Artinya lembaga MPR tidak lagi di atas presiden dan juga pula sebaliknya. Disini menjunjukan persamaa derajat anatara 2 lembaga tersebut. Kerja presiden dan DPR juga setelah amandemen UUD 1945 adalah bertanggung jawab untuk saling berkerja sama dan saling mengawasi tiap kebijakan yang dibuat, hubunga ini dibukitikan dari UUD 1945 pasal 11 yang mengatur hubungan Presiden dan DPR. Hal ini menujukan check and balance antar lembaga Legislatif dan Eksekutif.



Contoh yang relevan hubungan antara Lembaga tersebut adalah dalam penyusunan UndangUndang, pengajuan Rancangan Undang-Undang dapat dilakukan oleh DPR atau Presiden. RUU yang telah disusun kemudian dibahas oleh DPR, dan setelah itu disahkan oleh Presiden. Proses pengesahan UU MD3 merupakan ceriminan dari sistem check and balance di Indonesia Hubungan antara legislatif dan yudikatif Legiselatif bertugas untuk mengawasi eksekutif dan membuat UU, yudikatif berperan untuk mengawasi dan mengkontrol legiselatif yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif. Sehingga, hubungannya yaitu



bila ada lembaga legislatif yang melanggar akan diberikan dan ditentukan hukuman oleh lembaga yudikatif. Selain itu, bila lembaga legislatif dapat melaporkan penyelewengan oleh lembaga eksekutif, yang nantinya akan ditindak oleh lembaga yudikatif.



Hubungan antara Ekdekutif dan yudikatif Lembaga eksekutif memiliki peran dan tugas dalam memimpin dan menjalankan segala proses pemerintahan yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan Undang Undang yang berlaku. Sedangkan, lembaga yudikatif memiliki peran dan tugas dalam mengurusi urusan hukum yang berlaku secara menyeluruh di negara Indonesia.   Sehingga, apabila terjadi pelanggaran pada pelaksanaan pemerintahan yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan Undang Undang yang berlaku oleh lembaga eksekutif. Maka, yang memproses hukum dan segala penyelesaiannya adalah lembaga yudikatif.