17 0 49 KB
RSUD TELUK KUANTAN KAB. KUANTAN SINGINGI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN PROSEDUR
REKAM MEDIS DISTRIBUSI BERKAS REKAM MEDIS No. Dokumen Spo. Tanggal Terbit 01 November 2022
No. Revisi Halaman 02 1/2 Ditetapkan Oleh : Direktur Rsud Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi
dr. M. Irvan Husin NIP. 19690206 200003 1 009 Pendistribusian berkas rekam medis adalah proses pengiriman berkas rekam medis dari tempat penyimpanan atau tempat pendaftaran pasien menuju ruang periksa dokter, baik di instalasi rawat jalan maupun instalasi gawat darurat pada jam pelayanan pagi hari. 1. Menyediakan berkas rekam medis sesuai standar pelayanan minimal untuk menunjang pelayanan pengobatan pasien 2. Memastikan pengiriman berkas rekam medis ke ruang periksa dilakukan secara tepat dan cepat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. 1. Petugas distribusi menerima berkas rekam medis dari petugas penyimpanan, kemudian mensortir berkas rekam mesid ke dalam rak sortir sesuai klinik yang dituju pasien 2. Petugas distribusi melakukan pengecekan berkas rekam medis dengan lembar tracer yang disematkan dalam berkas rekam medis 3. Petugas distribusi mendokumentasikan data berkas rekam medis yang keluar dalam ekspedisi pendistribusian berkas, 4. Petugas distribusi mengirimkan berkas rekam medis ke klinik instalasi rawat darurat tujuan pasien 5. Berkas pasien konsul diantarkan ke klinik yang dituju oleh perawat klinik 6. Berkas rekam medis yang telah selesai digunakan untuk pelayanan klinik dan berkas pasien yang tidak jadi berkunjung akan dikembalikan oleh perawat klinik setelah selesai pelayanan ke instalasi rekam medis pada hari itu pukul (12:00) kecuali klinik tertentu yang belum selesai pelayanan dibuktikan dengan penyerahan ekspedisi pengembalian berkas.
RSUD TELUK KUANTAN KAB. KUANTAN SINGINGI
UNIT TERKAIT
DISTRIBUSI BERKAS REKAM MEDIS No. Dokumen Spo.
No. Revisi 02
Halaman 2/2
7. Mengembalian berkas rekam medis yang diluar jam yang ditentukan karena kepentingan pelayanan pada pasien maka diserahterimakan melalui ekspedisi oleh perawat klinik ke petugas rekam medis TPPIGD di instalasi rekam medis dengan terlebih dahulu menghubungi via telpon. 1. Rawat inap 2. Rawat jalan 3. IGD 4. Rekam medis