21 0 930 KB
UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI TAHUN 2019
LEMBAR PENGESAHAN PEDOMAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA
Bekasi, 01 Maret 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA
Susi Asmawati SKM NIP. 19720405 199103 2 002
UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI TAHUN 2019
KATA PENGANTAR Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan yang semakin selektif dan berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah satu penyedia jasa pelayanan kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya. Untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah pelayanan yang telah diberikan kepada pasien/pelanggan selama ini telah sesuai dengan harapan pasien/pelanggan atau belum.
Pelayanan kesehatan yang bermutu masih jauh dari harapan masyarakat, serta berkembangnya kesadaran akan pentingnya mutu, maka UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 menekankan pentingnya upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya ditingkat Puskesmas. Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti diseluruh jajaran yang ada di UPTD Puskesmas Setiamulya, Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis, penanggung jawab/coordinator UKM, dan seluruh karyawan.
Oleh karena itu perlu disusun program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program mutu dan keselamatan pasien di unit kerja baik untuk pelayanan administrasi manajemen, penyelenggaraan UKM, dan pelayanan klinis.
Setiamulya, 01 Maret 2019 Penanggung Jawab Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya
Drg. Suci Meighitine NIP.19800523 201503 2 003
LAMPIRAN BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Berdasarkan Permenkes 75 Thn 2014 tentang pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas yaitu harus memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, maka diperlukan arahan sebagai Acuan Sistem Manajemen Mutu di puskesmas atau yang disebut Pedoman
Mutu dan Perbaikan Kinerja
Puskesmas. Pedoman mutu yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Setiamulya agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar, sehingga jasa yang dihasilkan mendapatkan pengakuan jaminan mutu dan tercapainya kepuasan pelanggan.
Pedoman Manajemen Mutu dan perbaikan kinerja puskesmas ini menjelaskan secara garis besar sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas Setiamulya. Semua ketentuan maupun persyaratan serta kebijakan yang tertuang dalam Pedoman Manajemen ini merupakan acuan untuk menjalankan kegiatan operasional Puskesmas dan menjelaskan keterkaitan antara struktur organisasi puskesmas, kebijakan mutu, indikator layanan klinis dan kinerja, proses layanan puskesmas, dan penunjang layanan demi tercapainya peningkatan kepuasan masyarakat pengguna puskesmas. Semua kegiatan dalam penyelenggaraan pelayanan puskesmas sesuai dengan Visi UPTD Puskesmas Setiamulya menjadi Terwujudnya masyarakat sehat diwilayah Puskesmas Setiamulya tahun 2022. Pedoman Mutu dan Perbaikan Kinerja ini mulai berlaku tanggal 4 Maret 2019.
1. Profil Organisasi UPTD Puskesmas Setiamulya beralamat di jalan Raya Kecamatan Tarumajaya Desa Setiamulya bagian utara Kabupaten Bekasi. Puskesmas Setiamulya berdiri tahun 2015 setelah dimekarkan dari Puskesmas Tarumajaya,. Puskesmas Setiamulya memiliki satu Puskesmas Pembantu yaitu Pustu Setiaasih di Desa Setiaasih. Wilayah kerja Puskesmas Setiamulya mencakuptiga desa, yaitu : 1. Desa Setiamulya 2. Desa PusakaRakyat 3. Desa Setia ASih Secara administrative Puskesmas Setiamulya terdiri dari 3 Desa, 16 Dusun, 78 RW dan 271 RT. Puskesmas Setiamulya mempunyai luas wilayah 1894,40 Ha. Desa yang paling luas yaitu desa Pusaka Rakyat yang mempunyai luas 742,50 Ha. Pendudukdi wilayah kerja Puskesmas Setiamulya berjumlah 51.464 jiwa. Wilayah Kerja Puskesmas Setiamulya
Kecamatan Tarumajaya
Puskesmas Setiamulya memiliki batas wilayah sebagai berikut: Utara
: Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya
Selatan
: Kelurahan Medan Satria Kota Bekasi
Barat
: DKI Jakarta dan Kota Bekasi
Timur
: Kecamatan Babelan
Keadaan Iklim Suhu rata-rata
: 280C -320C
Curah Hujan
: 1635 mm
Karena berbatasan dengan Ibukota Negara, akibatnya UPTD Puskesmas Setiamulya
Kecamatan
Tarumajaya
menjadi
spesifik
apabila
dibandingkan dengan Kecamatan lain di Kabupaten Bekasi. Spesifitas ini terutama dalam hal perkembangan pembangunan yang begitu pesat, yang diikuti pula dengan perkembangaan masalah pola penyakit serta masalah – masalah kesehatan perkotaan lainnya.
VISI DAN MISI UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA 1. VISI Terwujudnya masyrakat sehat diwilayah Puskesmas Setiamulya Tahun 2022
2. MISI a. Meningkatkan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat, yang paripurna b. Menigkatkan pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan dan terjaminnya keselamatan pasien c. Melaksanakan manajemen Puskesmas yang professional dan akuntabel d. Meningkatkan kerjasama dengan lintas sektoral dibidang kesehatan MOTTO “Sukses Bersama Sehat Utama” TATA NILAI “ SETIA” 1. ( S ) Santun Seluruh petugas Puskesmas harus selalu memberikan pelayanan pada pelanggan dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 2. ( E ) Empati Seluruh petugas Puskesmas dalam memberikan pelayanan bersikap adil
tidak membeda-bedakan status sosial selalu menggelorakan
semangat pelayanan prima dan menjunjung tinggi keselamatan pelanggan. 3. ( T ) Tanggap Seluruh petugas Puskesmas harus memberikan Pelayanan dengan cepat dan tepat dalam memberikan tindakan pada pelanggan. 4. ( I ) Ikhlas Seluruh petugas Puskesmas harus memberikan pelayanan berprinsip setiap mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan ikhlas niat ibadah 5.
( A ) Amanah
Seluruh petugas Puskesmas melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Kebijakan Mutu Kebijakan Mutu adalah keputusan Kepala Puskesmas mengenai sistem manajemen mutu yang diberlakukan di puskesmas, dan di sepakati oleh seluruh karyawan puskesmas. Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya Bertekad memberikan pelayanan yang berstandar dan Optimal serta Peningkatan Mutu Pelayanan yang berkelanjutan demi kepuasan pelanggan.
Adapun Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya adalah sebagai
berikut : 1.
Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
2.
Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas.
3.
Tata nilai dalam menyediakan pelayanan baik UKP maupun UKM disepakati bersama dan menjadi acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
4.
Kebijakan mutu dan tata nilai puskesmas dalam memberikan pelayanan disusun secara bersama dan dituangkan dalam pedoman mutu dan kinerja.
5.
Pedoman mutu dan keselamatan pasien disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
6.
Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran UPTD Puskesmas Setiamulya dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Penanggung jawab Manajemen Mutu.
7.
Perencanaan mutu meliputi perencanaan mutu manajemen, perencanaan mutu UKM, dan perencanaan mutu pelayanan klinis.
8.
9.
Perencanaan mutu manajemen meliputi paling tidak : a.
Penilaian kinerja manajemen
b.
Pelaksanaan audit internal
c.
Pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen
d.
Kaji banding kinerja dengan puskesmas lain
e.
Penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga
Pelaksanaan Lokakarya bulanan dilaksanakan sekitar tanggal 25 setiap bulannya.
10. Kepala Puskesmas wajib membentuk tim audit internal. 11. Audit internal dilakukan untuk memonitor kinerja pelayanan Puskesmas. 12. Tim audit internal wajib menyusun rencana audit tahunan, unit kerja yang diaudit secara periodik dilakukan audit ulang untuk memonitor tindak lanjut terhadap audit sebelumnya. 13. Pertemuan tinjauan manajemen dilakukan paling tidak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan bulan November. 14. Perencanaan mutu/kinerja UKM meliputi paling tidak mengenai Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 15. Perencanaan mutu/kinerja pelayanan klinis dan keselamatan pasien berisi paling tidak:
a.
Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring
dan
evaluasi
indikator,
maupun
keluhan
pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b.
Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien.
c.
Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.
d.
Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
e.
Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja UKM, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome.
f.
Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
g.
Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan UKM.
h.
Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.
i.
Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.
j.
Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
k.
Rencana
pertemuan
sosialisasi
dan
koordinasi
untuk
menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. l.
Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.
16. Dalam
upaya
perbaikan
mutu
dan
keselamatan
pasien
melibatkan/memberdayakan lintas sektor, lintas program, dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan untuk berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program-program
kegiatan
mutu/kinerja
puskesmas
dan
keselamatan pasien. 17. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini:
a.
Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas,
b.
Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, masyarakat, dan staf,
c.
Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai
panduan
dari
profesi
maupun
panduan
dari
Kementerian Kesehatan, d.
Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat,
e.
Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko,
f.
Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas,
g.
Dibangun berbasis praktik klinis yang baik,
h.
Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait,
i.
Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan.
18. Seluruh kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 19. Hasil-hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan. 20. Penanggung jawab Manajemen Mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan. 21. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, resiko tinggi, dan potensial masalah, maka area prioritas yang perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah : a.
Pencapaian 6 Sasaran Keselamatan Pasien
b.
Pelayanan rawat jalan
c.
Pelayanan Farmasi
d.
Pelayanan gawat darurat
3. Proses Pelayanan (Proses Bisnis) Proses pelayanan di UPTD Puskesmas Setiamulya menggunakan sistem manajemen mutu dimana komitmen manajemen sebagai pemangku keputusan berperan penting dalam menyusun kebijakan dan perencanaan dan sumber daya.
Proses layanan yang diberikan ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan payung hukum yang mendasari jenis pelayanan. Dimana pelayanan yang dilakukan di monitor, di evaluasi, dan direncana tindak lanjut dengan PDCA. Adapun sistem pengendalian, pengukuran proses dan hasil dilakukan melalui mekanisme tertentu yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaan proses layanan diperlukan adanya
kerjasama pihak ketiga dan pendukung pelayanan, sehingga kepuasan pelanggan dapat terus ditingkatkan secara berkesinambungan. Adapun proses pelayanan Puskesmas Setiamulyadi gambarkan sebagai berikut .Sistem Manajemen Mutu sbb :
SISTIM MANAJEMEN MUTU UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA D I N
TANGGUNG JAWAB TOP MANAJEMEN (KEPALA PUSKESMAS) Rencana Usulan 5 (lima ) Tahunan Puskemas
Visi, Misi, Tata Nilai, Maklumat Pelayanan, Kebujkan Mutu
Rencana Tahunan Puskesmas
Perencanaan Anggaran
Tinjauan Manajemen
Kerjasama lintas Sektor
K E S &
K E
P U A
MANAJEMEN (Ka. TU)
Pengukuran, Analisa dan Perbaikan
S
Jenis pelayanan yang dilakukan di UPTD Puskesmas Setiamulya terdiri dari : Jenis pelayanan
UPTD Puskesmas Setiamulya meliputi upaya kesehatan
perorangan, upaya kesehatan masyarakat dan jaring jejaring puskesmas. Kegiatan yang dilakukan terdiri dari pelayanan dalam gedung dan luar gedung baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Adapun jenis pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut : UPAYA KESEHATAN PERORANGAN No
Pelayanan Kesehatan
1.
Pendaftaran
Jenis pelayanan yang diberikan Pendaftaraan Pasien Poli Rawat Jalan baik itu pasien umum maupun asuransi
2
Pelayanan Umum
Konsultasi
Umum,
Pemeriksaan
dan
Pengobatan Umum Tingkat Dasar, Pemberian Rujukan, Pembuatan Surat Sehat. 3
Pelayanan
Gigi
Dan
Mulut
Konsultasi Gigi, Pemeriksaan Gigi dan Mulut, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi Susu, Pencabutan Gigi
dewasa
sederhana dan
Pemberian Rujukan Gigi. 4
Pelayanan
Kesehatan
Konsultasi dan pemeriksaan kesehatan Ibu
Anak (KIA) Dan
Hamil, Bayi, Balita, Ibu nifas, Imunisasi ibu
Keluarga Berencana (KB)
hamil, imunisasi bayi dan imunisasi calon
Ibu
pengantin, Pemberian rujukan KIA, Pelayanan KB : Pil, Suntik, Implan, IUD 5
Laboratorium
Darah lengkap, Gol. Darah, Pemeriksaan sputum, Protein dan reduksi urine, Pemeriksaan Gula
darah
,
Pemeriksaan
asam
urat,
Pemeriksaan kolesterol, Hbs Ag Schreening, Tes Hamil (PPTest). 6
Pelayanan Obat
Pemberian Obat – Obatan Sesuai Resep Dokter
7
Konselling Gizi
Konseling dan Pemeriksaan Gizi
8
Pelayanan TB Paru &
Konsultasi, Pemeriksaan, Dan Pengobatan
Kusta
Pasien TB ,Paru, Kusta
9
Konseling
Kesehatan
Konseling Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Lingkungan 10
Home Visite
Kunjungan rumah untuk pasien bumil resti, gizi buruk, TB Paru, penyakit rujuk balik (PRB) membutuhkan penanganan Tim Interprofesi, Penyakit Tidak Menular
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT No
UPAYA
KESEHATAN
KEGIATAN
MASYARAKAT ESSENSIAL 1
Promosi Kesehatan
a.
Penyuluhan Kesehatan Siswa Sekolah
b.
Pertemuan Pokjanal Posyandu
c.
Penyuluhan Dalam Gedung
d.
KIP/K (Komunikasi Inter Personal)
e.
Pengkajian dan pembinaan PHBS di Rumah Tangga
f.
Penyuluhan PHBS di Posyandu
g.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Kelompok di masyarakat (UKBM).
Pelayanan Kesehatan
a.
Pembinaan Bank Sampah
Lingkungan (KESLING)
b.
Pendataan Sanitasi Dasar
c.
Kunjungan Rumah Klinik Sanitasi
d.
Monitoring dan Evaluasi Limbah Medis SPKS
e.
Jasa Pembuangan Limbah Medis
f.
Pemicuan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) di Sarana Pendidikan
(PROMKES)
2
3
Pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) & Keluarga Berencana
KIA : a.
Kelas Ibu dan Kelas Balita di Posyandu
b.
Penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah
(KB)
KB :
4
5
a.
Penyuluhan & Pelayanan KB di Posyandu
a.
Pemberian PMT Pada Balita Gizi Buruk
b.
Pemberian Vit A pada Bayi, Balita dan Ibu Nifas
c.
Pemberian Tablet Tambah Darah Pada Ibu Hamil
d.
Penyuluhan Gizi Sekolah dan di posyandu
Pencegahan Pengendalian
a.
P2 Penyakit Tidak Menular
Penyakit (P2P)
b.
Pencegahan dan Pengendalian P2 Penyakit Menular:
GIZI
TB Paru/ Kusta Imunisasi Survaillance DBD ISPA/ DIARE Arbovirosis dan Zoonosis 6
Perkesmas (Keperawatan
Pembinaan keluarga rawan dan
Kesehatan Masyarakat)
kunjungan rumah penyakit menular dan tidak menular
No
UPAYA KESEHATAN
KEGIATAN
MASYARAKAT PENGEMBANGAN 1
Kesehatan Lansia
a.
Pemeriksaan dan Penyuluhan Kesehatan pada lansia di Posbindu
2
Upaya Kesehatan Gigi
a.
Pembentukan kader Gigi
b.
Penyuluhan dan Pemeriksaan Gigi di Posyandu
a.
Penyuluhan Obat Tradisional di Posyandu
Masyarakat Desa (UKGMD)
3
Pengobatan Tradisional (BATRA)
dan
Pembinaan
4
Kesehatan Kerja (KESJA OR)
a.
Pembinaan K3 di Puskesmas dan UKK
b.
Pemeriksaan Medical Chek Up di Puskesmas
c.
Rockport
d.
Monev UKK
5
PROLANIS
Penimbangan berat badan, pemeriksaan tensi, Lingkar perut, Pemeriksaan Gula Darah dan Penyuluhan Peserta Prolanis
6
Kesehatan Indra dan Jiwa
a.
Pemeriksaan Indra di Sekolah Dasar
b.
Gebyar Screening Katarak
c.
Mengantar Pasien Katarak Untuk Operasi
d.
Penyuluhan Jiwa
e.
Pelacakan Pasien Jiwa
a.
Pembinaan dan pelatihan guru UKS dan perwakilan Dokcil
b.
Penjaringan murid sekolah TK, SD, SMP, SMA berupa penyuluhan, dan pemeriksaan kesehatan umum dan gigi
a.
Pembinaan Kesehatan Haji
b.
Tes Kebugaran (rocksport) calon jemaah haji
7
9
UKS / UKGS
Kesehatan Haji
JENIS PELAYANAN JARING DAN JEJARING No
Pelayanan Kesehatan
1.
Puskesmas Pembantu (PUSTU)
Jenis pelayanan yang diberikan Pelayanan Umum : Konsultasi dan Pengobatan umum, Melakukan rujukan ke Puskesmas
2
Sarana Pelayanan Kesehatan
Pemberian rekomendasi dan
Swasta (SPKS)
pembinaan klinik swasta, prakter dokter, dokter gigi, dan apotek
3
Bidan Desa
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan asuhan kebidanan dan pelayanan kesehatan di desa.
B. RUANG LINGKUP
Pedoman Manajemen Mutu ini diikuti oleh seluruh pegawai UPTD Puskesmas Setiamulya, digunakan pada Manajemen Puskesmas dan Upaya Pelayanan Puskemas, meliputi Upaya kesehatan Perorangan, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Jaring Jejaring. Serta diimplementasikan dengan penerapan ISO 9001: 2008 dan standar akreditasi puskesmas. Standar akreditasi puskesmas meliputi : 1.
Persyaratan umum Sistem Manajemen Mutu
2.
Perencanaan Mutu Manajemen Puskesmas
3.
Perbaikan Kinerja Puskesmas
4.
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dengan menerapkan Manajemen Risiko.
C. TUJUAN Tujuan dari Pedoman Mutu adalah untuk memberikan arahan atau acuan menjalankan kegiatan operasional bagi Manajemen dan Staf Puskesmas Setiamulya dalam penerapan sistem yang efektif serta keterkaitan antara struktur organisasi puskesmas, kebijakan mutu, Indikator kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan puskesmas sesuai visi Terwujudnya masyrakat sehat diwilayah Puskesmas Setiamulya Tahun 2022 dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja Puskesmas untuk menjamin kepuasan masyarakat. Adapun tujuan dari Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. 2. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. 3. Untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara tingkat kepentingan dengan tingkat kinerja dari unsur-unsur pelayanan. 4. Untuk mengetahui mutu pelayanan dari suatu instansi pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas.
D. LANDASAN HUKUM DAN ACUAN 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan 6. Profil UPTD Puskesmas Setiamulya 7. Laporan Tahunan UPTD Puskesmas Setiamulya 8. Standar Prosedur Operasional setiap pelayanan / Program
E. ISTILAH DAN DEFINISI 1. Pelanggan adalah Setiap orang yang menggunakan jasa layanan puskesmas. 2. Kepuasan pelanggan adalah Tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan antara apa yang dia terima dan harapannya. 3. Pasien adalah Orang yang memerlukan pelayanan klinis. 4. Koreksi adalah Tindakan perbaikan untuk suatu ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku. 5. Tindakan
korektif
/
Perbaikan
adalah
Tindakan
untuk
menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki, dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian. 6. Tindakan preventif adalah Tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian berdasarkan hasil identifikasi potensi ketidaksesuaian. 7. Pedoman mutu adalah Merupakan dokumen induk organisasi, berfungsi untuk pernyataan tujuan yang ingin dicapai oleh puskesmas dan berisi tentang kebijakan perusahaan untukmemuaskan pelanggannya. 8. Dokumen adalah Sebuah tulisan yang memuat informasi. 9. Rekaman adalah Bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar. 10. Efektivitas adalah Pencapaian atau pemilihan tujuan yang tepat dari beberapa alternatif lainnya. 11. Efisiensi adalah Penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum.
12. Proses adalah urutan pelaksanaan ataukejadianyang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakanwaktu, ruang,keahlianatausumberdayalainnya, yang menghasilkan suatu hasil. 13. Sasaran mutu adalah Target dari masing masing bagian / departemen yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. 14. Perencanaan mutu adalah Aktivitas pengembangan produk dan proses yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan pada pelanggan. 15. Kebijakan mutu dan keselamatan pasien adalah pernyataan resmi Puskesmas yang memuat komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Puskesmas agar pasien memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman. 16. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media. 17. Prasarana
adalah
Segala
sesuatu
yang
merupakan
penunjang
utama
terselenggaranya suatu proses. 18. Masyarakat adalah Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN A. GAMBARAN UMUM SISTEM MANAJEMEN MUTU UPTD Puskesmas Setiamulya menetapkan, mendokumentasikan, memelihara system manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas (Bab III, VI, dan IX). Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses-proses penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
baik
penyelenggaraan upaya puskesmas maupun pelayananan klinis, yang meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayananan, kejelasan penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penyelenggaraan pelayanan itu sendiri mulai dari perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi terhadap rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanana, dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan. B. PENGENDALIAN DOKUMEN Secara umum dokumen-dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi: Dokumen Internal yang harus dikendalikan meliputi : 1. Kebijakan 2. Pedoman/Panduan 3. Kerangka Acuan 4. Standar Prosedur Oprasional Dokumen eksternal yang harus dikendalikan meliputi antara lain : 1 Standar Nasional (NSPK)/internasional 2 Buku-buku pedoman dan panduan eksternal 3 Perda atau Surat Keputusan Bupati 4 Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
1. PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN a. Koordinator Manajemen, UKP, UKM, dan Jejaring mengkoordinasikan masingmasing pokjanya untuk melakukan penyusunan dokumen sesuai tata naskah pedoman yang sudah disepakati.
b. Penyusunan dokumen dapat dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab pelayanan/ program ataupun dilakukan lintas layanan/ program melalui sebuah rapat koordinasi tim.
c. Dokumen yang telah selesai disusun diserahkan kepada Koordinator pokja untuk persetujuan lalu kemudian meminta persetujuan Kepala Puskesmas . Apabila ada penolakan atau koreksi dikembalikan lagi kepada penanggung jawab program atau tim penyusun untuk direvisi.
2. PENGESAHAN DOKUMEN Dokumen yang disetujui Kepala Puskesmas maka disahkan di tandatangani oleh Kepala Puskesmas.
3. PENOMORAN DOKUMEN a. Dokumen yang sudah disahkan oleh Kepala Puskesmas diserahkan kepada Kasubag TU untuk diberikan penomoran dokumen yang disesuaikan dengan pedoman tata naskah. b. Setelah diberikan penomoran dokumen diserahkan kepada sekretariat akreditasi untuk di arsipkan dengan sebagai dokumen induk dibawah tanggung jawab Koordinator Mutu.
4. PEMBERLAKUAN, DISTRIBUSI DAN PENYIMPANAN DOKUMEN a. Dokumen induk disimpan dalam arsip khusus yang dikendalikan oleh Koordinator Tim Mutu dengan pemberian stempel “Dokumen Induk”. Dokumen induk ini di arsipkan dengan membuat Daftar Dokumen Induk dan selalui diperbaharui bila ada revisi. b. Dokumen dapat diperbanyak oleh Koordinator Mutu kepada semua pihak yang berkepentingan sebagai dokumen terkendali dengan diberikan stempel “Dokumen Terkendali”. c. Unit/ Bagian yang mendapatkan distribusi salin dokumen harus menandatangani formulir tanda bukti penerimaan dokumen. d. Dokumen terkendali adalah dokumen yang dikendalikan distribusinya oleh Koordinator Mutu, tercatat keberadaannya, digunakan sebagai pedoman kerja selama belum mengalami revisi, dan diperbaharui bila mendapat revisi.
e. Dokumen tidak terkendali adalah dokumen yang distribusinya tidak dikendalikan oleh Koordinator Mutu, digunakan untuk informasi yang disebarluaskan, tidak diperbaharui bila tidak mendapatkan revisi f.
Untuk Penyimpanan dokumen terkendali menggunakan Map Dokumen Pokja : Pokja Manajemen Pokja UKM
: Warna Merah : Warna Kunung
Pokja UKP
: Wakna Hijau
g. Penyimpanan dokumen terkendali disesuaikan dengan nomor bab, standard, kriteria dan elemen penilaian yang ada di Permenkes 46 Tahun 2015.
5. PENCARIAN KEMBALI DOKUMEN Dokumen dapat dicari melalui Daftar Dokumen Induk dan Daftar Dokumen Terkendali. Daftar dokumen dapat dicari secara manual maupun secara kompuetrised yang di koordinir oleh Koordinator Mutu.
6. PROSES PENARIKAN DOKUMEN YANG KADALUARSA Pemusnahan dokumen dilakukan apabila usia dokumen sudah melebihi 5 tahun dan 2 tahun kedaluarsa. C. PENGENDALIAN REKAMAN 1. Semua rekaman/arsip/catatan mutu dikelola dengan baik . 2. Catatan atau rekaman merupakan hasil pelaksanaan kegiatan. 3. Tujuan pengendalian rekaman adalah untuk memastikan semua data kegiatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perbaikan. 4. Rekaman dipastikan teridentifikasi dengan jelas dan ditata dengan rapi
sehingga
mudah dan cepat ditemukan bila diperlukan. 5. Rekaman yang ada pada unit dikendalikan oleh masing-masing ketua masing – masing pokja yang juga merupakan bagian dari tim mutu. 6. Rekaman keseluruhan pokja juga di simpan oleh Koordinator Mutu dan di kendalikan.
BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
A. KOMITMEN MANAJEMEN Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Koordinator Tim Mutu, Koordinator UKM, Koordinator UKP, Koordinator Jaring dan Jejaring Manajemen Puskesmas dan seluruh karyawan Puskesmas Setiamulya bertanggung jawab
bertekad untuk
menjalankan Sistem Manajemen Mutu secara konsisten dan konsekuen untuk mendukung pencapaian indikator
yang diinginkan. Untuk itu maka diwajibkan
Kepada Manajemen dan koordinator unit pelayanan/program untuk: a.
Memahami konsep sistem manajemen mutu dan menjalankannya secara konsisten.
b.
Mengkomunikasikan kepada seluruh karyawan tentang pentingnya mutu dan kepuasan pelanggan.
c.
Memastikan seluruh karyawan memahami essensi sistem manajemen mutu.
d.
Mensosialisasikan kebijakan mutu dan indicator-indicator yang ingin dicapai.
e.
Melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas sistem manajemen mutu.
f.
Memastikan tersedianya sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan sistem.
g.
Memastikan perbaikan terus menerus dilakukan pada semua aspek kegiatan.
B. FOKUS PADA SASARAN/PASIEN Masyarakat dilibatkan dalam identifikasi kebutuhan masyarakat dalam rangka menentukan jenis pelayanan yang diberikan di puskesmas melalui Survey Mawas diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), Indeks kepuasan masyarakat, kotak saran dan umpan balik kegiatan. untuk menentukan rencana usulan kegiatan puskesmas dan sebagai sarana perbaikan mutu dan kinerja pelayanan. Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Koordinator Tim Mutu, Koordinator UKM, Koordinator UKP, Koordinator Jaring dan Jejaring ketua pokja upaya pelayanan dan Koordinator program terkait
dengan pelanggan berkewajiban
memiliki pengetahuan yang baik tentang pelanggan Puskesmas Setiamulya. Penanggung Jawab pelayanan dan program bertanggung jawab terhadap data pelanggan puskesmas pada masing-masing program setiap harinya dan dievaluasi setiap bulan melalui sistim pencatatan dan pelaporan puskesmas
baik itu secara elektrik e-puskesmas dan P-Care oleh bagian SP3 maupun secara manual di masing–masing unit pelayanan. Memelihara dan senantiasa memperbaharui data pelanggan serta catatan tentang pelanggan untuk memungkinkan karyawan memahami profil setiap pelanggan. Umpan balik dan keluhan pelanggan dapat disampaikan ke Puskesmas Setiamulya melalui berbagai media seperi penyediaan kotak saran, survey kepuasan pelanggaan, SMS, Email, Telepon, dan Lembar Umpan Balik kepada sasaran.Semua masukan keluhan dan saran dikelola oleh
Tim Mutu dan
dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan disosialisasikan pada seluruh petugas pada lokakarya bulanan maupun dalam Tinjauan Manajemen.
C. KEBIJAKAN MUTU Kebijakan Mutu adalah keputusan Kepala Puskesmas mengenai sistem manajemen mutu yang diberlakukan di puskesmas, dan di sepakati oleh seluruh karyawan puskesmas. Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya Bertekad memberikan pelayanan yang berstandar dan Optimal serta Peningkatan Mutu Pelayanan yang berkelanjutan demi kepuasan pelanggan.
Adapun Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya adalah sebagai berikut : 1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3. Tata nilai dalam menyediakan pelayanan baik UKP maupun UKM disepakati bersama dan menjadi acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. 4. Kebijakan mutu dan tata nilai puskesmas dalam memberikan pelayanan disusun secara bersama dan dituangkan dalam pedoman mutu dan kinerja. 5. Pedoman mutu dan keselamatan pasien disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran UPTD Puskesmas Setiamulya dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Penanggung jawab Manajemen Mutu.
6. Perencanaan mutu meliputi perencanaan mutu manajemen, perencanaan mutu UKM, dan perencanaan mutu pelayanan klinis.Perencanaan mutu manajemen meliputi paling tidak : a. Penilaian kinerja manajemen b. Pelaksanaan audit internal c. Pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen d. Kaji banding kinerja dengan puskesmas lain e. Penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga 7. Kepala Puskesmas wajib membentuk tim audit internal. 8.
Audit internal dilakukan untuk memonitor kinerja pelayanan Puskesmas.
9.
Tim audit internal wajib menyusun rencana audit tahunan, unit kerja yang diaudit secara periodik dilakukan audit ulang untuk memonitor tindak lanjut terhadap audit sebelumnya.
10. Pertemuan tinjauan manajemen dilakukan paling tidak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan bulan November. 11. Perencanaan mutu/kinerja UKM meliputi paling tidak: Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 12. Perencanaan mutu/kinerja pelayanan klinis dan keselamatan pasien berisi paling tidak: a.
Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah.
b.
Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien.
c.
Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.
d.
Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
e.
Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja UKM, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome.
f.
Upaya-upaya
perbaikan
mutu
dan
keselamatan
pasien
melalui
standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. g.
Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan UKM.
h.
Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.
i.
Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.
j.
Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
k.
Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan.
l.
Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.
13. Dalam
upaya
perbaikan
mutu
dan
keselamatan
pasien
melibatkan/memberdayakan lintas sektor, lintas program, dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan untuk berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program-program kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien. 14. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a.
Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas,
b.
Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, masyarakat, dan staf,
c.
Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan,
d.
Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat,
e.
Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko,
f.
Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas,
g.
Dibangun berbasis praktik klinis yang baik,
h.
Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait,
i.
Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan.
15. Seluruh kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 16. Hasil-hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan. 17. Penanggung jawab Manajemen Mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan.
18. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, resiko tinggi, dan potensial masalah, maka area prioritas yang perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah : a.
Pencapaian 6 Sasaran Keselamatan Pasien
b.
Pelayanan rawat jalan
c.
Pelayanan Farmasi
d.
Pelayanan Gawat Darurat
D. PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENCAPAIAN SASARAN KINERJA/MUTU
Perencanaan sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas Setiamulya mengikuti ketentuan prinsip sistem manajemen mutu dari ISO 9001 : 2008 yang merupakan standard internasional, sehingga jasa yang dihasilkan mendapatkan pengakuan jaminan mutu dan tercapainya kepuasan pelanggan. Perencanaan/ Program mutu UPTD Puskesmas Setiamulya berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi : 1.
Pembentukan Tim Mutu dan rencana kegiatan,
2.
Sosialisasi SK SOP kegiatan mutu,
3.
Penentuan Indikator Mutu dan Perbaikan kinerja dan target pencapaian, sasaran keselamatan pasien, dan budaya mutu,
4.
Pencatatan dan pelaporan insiden KPC, KNC, KTD, Sentinel
5.
Workshop Audit Internal
6.
Workshop Patient Safety
7.
Kegiatan Umpan Balik
8.
Kotak Saran
9.
Manajemen Risiko
10. Indeks Kepuasan Masyarakat 11. Monev Bulanan 12. Audit Internal 13. Pelatihan APAR 14. Membuat Jalur Evakuasi
Puskesmas berkewajiban membuat perencanaan Puskesmas termasuk : 1.
Merencanakan sistem manajemen mutu
2.
Memastikan sistem manajemen mutu yang telah dibuat dijalankan secara efektif
3.
Memastikan semua sasaran dan persyaratan yang telah ditetapkan dicapai
4.
Memelihara/ mempertahankan sistem manajemen mutu pada fungsinya masingmasing
5.
Melakukan perbaikan /penyempurnaan sistem manajemen mutu
6.
Merencanakan peningkatan hasil kerja
Sasaran Mutu / Indikator Mutu 1. Setiap program menetapkan sasaran-sasaran atau indicator. 2. Penanggung Jawab program
memastikanprogram yang dipimpinnya membuat
perencanaan kerja untuk mencapai sasaran-sasaran program kerjanya. 3. Indikator Mutu sesuai dengan kebijakan mutu dan mendukung tercapainya visi dan Misi Puskesmas. 4. Sasaran–sasaran setiap program dipastikan terdokumentasi.
Indikator mutu dan kinerja UPTD Puskesmas Setiamulya ditetapkan berdasarkan Penilaian Kinerja Puskesmas Jawa Barat thn 2011 dan Standar Pelayanan Minimal Kemenkes no 43 thn 2016. yang meliputi indikator mutu majamen, indikator kinerja UKM , indikator mutu pelayanan klinis UKP dan jaring jejaring. Indikator mutu dan kinerja disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, disertai target pencapaian yang ditetapkan.
INDIKATOR MUTU MANAJEMEN
No. I
INDIKATOR
TARGET
MANAJEMEN 1
Kesesuaian kompetensi pegawai
100% sesuai kompetensinya
dengan tugas yang diembannya 2
Peningkatan Kompetensi Pegawai
Peningkatan kompetensi 100% seluruh petugas UPTD Puskesmas Setiamulya
3
Tercapainya akreditasi puskesmas
Lulus terakreditasi
4
Indeks Kepuasan Masyarakat
Tercapainya IKM dengan nilai baik
5
Penanganan Keluhan
Penanganan keluhan ( kotak saran, wa online, sms, dan umpan balik ) 100%
6
Terpenuhinya sarana dan prasarana
Pemenuhan sarana dan prasarana
sesuai PMK 75/2014
minimal sesuai PMK 75/2014 100%
7
Penataan puskesmas
Lay Out Puskesmas sesuai perencanaan 100% dan PMK 75/2014
8
Meningkatnya penyerapan keuangan.
Penyerapan anggaran maksimal BOP 100 % BOK 100 % JKN 100 %
E. TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN KOMUNIKASI Organisasi Puskesmas terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Koordinator Mutu, Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Koordinator Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Koordinator Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam Pelayanannya jenis tenaga yang ada di Puskesmas adalah tenaga dengan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarelawan. A.
Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling
rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. Kepala Puskesmas ditetapkan oleh Bupati.
B.
Kasubag Tata Usaha Kasubag Tata Usaha adalah Jabatan Struktural yang ditetapkan oleh Bupati,
membawahi beberapa pelaksana yaitu, : 1.
Sistem Informasi Puskesmas
2.
Umum dan Kepegawaian -
Petugas Administrasi
3.
4.
C.
Rumah Tangga -
Kebersihan
-
Keamanan
Bendahara yang terdiri dari : -
Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
-
Bendahara Biaya Operasional Puskesmas (BOP)
-
Bendahara Pengurus Barang
-
Pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK)
Koordinator Mutu Koordinator Mutu membawahi Tim Mutu baik di Manajemen, UKM dan UKP. Dimana
Tim Mutu secara keseluruhan ini membawahi Tim Manajemen Resiko, Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, serta Tim Umpan Balik.
D.
Koordinator UKM UKM terdiri dari UKM Essensial dan UKM Pengembangan. Koordinator UKM
membawahi Pemegang Program UKM Essensial dan Pengembangan: UKM Essensial : 1.
Penanggung Jawab Program Promosi Kesehatan (Promkes)
2.
Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan (Kesling)
3.
Penanggung Jawab Program KIA-KB (yang bersifat UKM)
4.
Penanggung Jawab Program Gizi (yang bersifat UKM)
5.
Penanggung Jawab Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
6.
Penanggung
Jawab
Program
Keperawatan
Kesehatan
Masyarakat
(Perkesmas)
UKM Pengembangan : 1. Penanggung Jawab Program Kesehatan Khusus (Indra dan Jiwa) 2. Penanggung Jawab Program Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) 3. Penanggung Jawab Program Upaya Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) 4. Penanggung Jawab Program Kesehatan Kerja dan Olah Raga (Kesja&Or) 5. Penanggung Jawab Program Kesehatan Lanjut Usia (Lansia) 6. Penanggung Jawab Program Kesehatan Haji 7. Penanggung Jawab Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis)
F. Koordinator UKP
UKP terdiri dari pelayanan kuratif dalam gedung, kefarmasian dan laboratorium. Koordinator UKP membawahi penanggung jawab pelayanan sebagai berikut : 1. Penanggung Jawab Pelayanan Pengobatan Umum 2. Penanggung Jawab Pelayanan Gigi 3. Penanggung Jawab Pelayanan KIA dan KB 4. Penanggung Jawab Pelayanan Konseling Gizi 5. Penanggung Jawab Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan 6. Penanggung Jawab Pelayanan TB dan Kusta 7. Laboratorium 8. Farmasi 9. Pendaftaran yang termasuk di dalamnya Customer Service dan Rekam Medis. G. Koordinator Jaringan Pelayanan dan Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan membawahi : Jaringan Pelayanan Puskesmas adalah : A. Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu (Pustu) B. Penanggung Jawab Puskesmas Keliling (Pusling) C. Bidan Desa D. Penanggung Jawab Program Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
H. PEJABAT FUNGSIONAL Tenaga Fungsional yang mendapat tugas dari Bupati sebagai tenaga medis dokter, dokter gigi, perawat, bidan , perawat gigi, gizi, dan kesehatan masyarakat (promkes, kesling dan surveillance),pranata laboratorium, farmasi. Untuk jalur koordinasi Kasubag TU, Koordinator bertanggung jawab Langsung kepada Kepala Puskesmas, dan para penanggung jawab Program/layanan bertanggung jawab Langsung terhadap Kasubag TU/Koordinator. Jalur komunikasi Kepela Puskesmas, Kasubag TU, Koordinator dapat saling bertimbal balik berkomunikasi demi kelancaran program Puskesmas.
F. WAKIL MUTU
MANAJEMEN
MUTU/PENANGGUNGJAWAB
MANAJEMAN
Koordinator tim mutu adalah seorang pegawai internal Puskesmas Setiamulya yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas dan bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu. Koordinator tim mutu mendapat otoritas yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mengkoordinasikan semua karyawan
melaksanakan tugas sesuai
dengan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Adapun uraian tugas koordinator tim mutu sbb : 1. Mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai persyaratan standar. 2. Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi. 3. Menjamin kelangsungan sistem manajemen mutu dan berkesinambungan 4. Mengupayakan peningkatan kesadaran dan pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu. 5. Menyelenggarakan program pendukung untuk membudayakan kesadaran mutu keseluruh karyawan. 6. Mengkoordinasi pelaksanaan audit mutu internal 7. Memastikan pelaksanaan tinjauan manajemen setahun 3x. 8. Mengendalikan ketidak sesuaian target dan atau prosedur dalam rangka perbaikan mutu pelayanan 9. Melakukan survey indeks kepuasan masyarakat dan angket unit pelayanan setiap tahun 10. Mengevaluasi masukan atau keluhan pelanggan dalam kotak saran dan membahas dalam rapat. 11. Melakukan pengendalian dokumen dibantu oleh dokumen control 12. Dalam melaksanakan tugasnya koordinator tim mutu bertanggung jawab terhadap kepala puskesmas 13. Melaporkan hasil atau kinerja sistem manajemen mutu kepada Kepala Puskesmas
PENANGGUNG JAWAB MUTU UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA PENANGGUNG JAWAB
: Soraya Damayani,SKM
WAKIL MANAJEMAN MUTU
:drg Bhakti Brata Anggara
KETUA AUDIT INTERNAL
: Durrotunnafisah,AmdKeb
Anggota
: 1.Yustina Rubinah
2. Nunung Nurhikmah,AmdKeb 3. Neni Kurniasih,S.Tr.Keb 4. Mamah Rahmawati 5. Devi Yunita Sari,AmdKeb 6. Yuyun Yudi Astuti,AmdKeb KETUA TIM SURVEY KEPUASAN PELANGGAN : Fhitria,AmdKeb Anggota
: 1. Diana Lestari, AmdKeb 2. 3. 4. 5. 6.
Hj. Nani Yuningsih,AmdKeb Zacky Apriman Nuraini Fatimah,AmdKep Silvia Novianti,AmdKeb
KETUA TIM MANAJEMEN RESIKO : Muhidin Anggota
: 1. Kamaludin,S.Kep 2. 3. 4. 5. 6.
Iwan Suhadi,S.Kep Caswito,S.Kep Susti Eni,AmdKeb Nenenng Yusnita,AmK Syarifudin
KETUA TIM PMKP
: dr Wawan Gunawan
Anggota
: 1. Evie Anggraeyni,AmdKep 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Hj.Enda Ratnasari,S.Tr.Keb Eva S.J Lestari,AmdKeb Emih Nurjanah,AmdKep Hj.Munawaroh,AmdKeb Enjang Mulyadi,AmdKeb Damayanti,AmdKeb
URAIAN WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB MUTU UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA
NAMA JABATAN
:
PENANGGUNG JAWAB
TUGAS
:
Bertanggung jawab atas pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Setiamulya.
NAMA JABATAN
:
WAKIL MANAJEMEN MUTU
WEWENANG
:
Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua manajemen.
TANGGUNG JAWAB
:
Bertanggung
jawab
untuk
menjamin
kesesuaian
dan
efektivitas implementasi sistem manajemen mutu. TUGAS
:
1. Menjamin sistem dilaksanakan
secara efektif
pada
semua fungsi. 2. Menjamin sistem manajemen mutu diperbaiki terus menerus. 3. Melaporkan hasil/ kinerja sistem manajemen mutu. 4. Mengupayakan peningkatkan kesadaran/ pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu. 5. Mengkoordinasikan kegiatan audit internal. NAMA JABATAN
:
KETUA TIM AUDIT INTERNAL
TANGGUNG JAWAB
:
Mengkoordinasikan
kegiatan
Puskesmas sebagai
upaya
Tim
peningkatan
Audit mutu
Internal UPTD
Puskesmas Setiamulya. TUGAS
:
1. Mengkoordinasikan
kegiatan
Tim
Audit
Internal
Puskesmas. 2. Menyusun rencana program dan kegiatan Audit Internal. 3. Mensosialisasikan program dan kegiatan Audit Internal. 4. Melaksanakan program dan kegiatan Audit Internal. 5. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Audit Internal. NAMA JABATAN
:
KETUA TIM SURVEY KEPUASAN PELANGGAN
WEWENANG
:
Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagaisurveyor di puskesmas.
TANGGUNG JAWAB
:
Bertanggung jawab penuh terhadap kepala puskesmas atas pelaksanaan dan hasil surveyyang telah dilakukannya.
TUGAS
:
1. Merencanakan pelaksanaan survey Puskesmas 2. Melaksanakan seluruh kegiatan survey Puskesmas 3. Mengolah, menganalisa, dan melaporkan hasil survey kepada ketua tim akreditasi. 4. Merencanakan pelaksanaan survey selanjutnya
NAMA JABATAN
:
WEWENANG
:
KETUA TIM MANAJEMEN RESIKO 1. Meminta
diadakan
pertemuan
konsep
tentang
manajemen resiko yang terjadi. 2. Meminta laporan dari Penanggungjawab unit kerja dalam menangani manajemen resiko. 3. Meminta sekretaris untuk merekap laporan. TUGAS
:
1. Mengkoordinasikan kegiatan manajemen risiko dengan Kepala Puskesmas, semua anggota staf medis, semua pegawai dan dengan pihak luar Puskesmas. 2. Menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal antara manajemen risiko professional dengan semua iunit layanan struktural dan fungsional Puskesmas
serta fungsi lain di dalam dan di luar
Puskesmas 3. Sebagai penghubung antara program manajemen risiko dan staf medis, membantu manajemen risiko dalam koordinasi kepada para dokter, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical appointment staf medis, kredensial, cilinical privilege dan prosedur disiplin telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Berkoordinasi dengan bagian Keuangan bertanggungjawab dalam pembiayaan dan memberikan informasi yang
berharga
untuk
program
manajemen
risiko,
mengawasi operasi keuangan sesuai dengan dana yang ada
dan
mengawasi
kinerja
analisis
keuangan
Puskesmas. 5. Berkoordinasi
dengan
Kepegawaian,bertanggung
bagian
Umum jawab
dan untuk
mengembangkan efektifitas uraian tugas dan proses penilaian kinerja, pemeriksaan latar belakang pegawai dan
uji
kompetensi,
verifikasi
izin
dan
sertifikasi,pemberian cuti pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai secara berkala yang semuanya penting untukmencegah serta melindungi staf medis yang melakukan tindakan/ pelayanan. 6. Berkoordinas dengan K3 Puskesmas memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen risiko dalam melakukan fire safety, manajemen bahan berbahaya, kesiapsiagaan darurat dan keselamatan staf. 7. Berkoordinasi dengan ketua Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien memiliki tanggung jawab utama membantu
manajemen
meningkatkanmutu
risiko
pelayanan
dalam
upaya
Puskesmas
dan
keselamatan pasien. 8. Mengembangkan aturan dan prosedur di area yang rentan
terjadi
risiko
seperti
informed
consent,
kerahasiaan dan penanganan kejadian resiko. 9. Satuan tugas manajemen resiko dibagi dalam enam bagian (pengurangan dan pencegahan kehilangan, manajemen klaim, pembiayaan resiko,
pelaksanaan
akreditasi dan kebijakan, pelaksanaan manajemen resiko, etika). NAMA JABATAN
:
KETUA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
WEWENANG
:
1. Mendelegasikan tugas pada wakil ketua dan tim keselamatan pasien. 2. Mengusulkan
konsep
atau
perubahan
kebijakan
keselamatan pasien. 3. Meminta
fasilitas
untuk
melaksanakan
program
keselamatan pasien. 4. Menunjuk tim untuk melaksanakan Root Cause Analisis. 5. Meminta anggota tim untuk melaksanakan koordinasi penanganan KTD, KNC dan KPC.
6. Meminta
laporan
bulanan
pemantauan
indikator
keselamatan pasien dari unit kerja. TANGGUNG JAWAB
:
TUGAS
:
Ketua tim mutu dan keselamatan pasien. 1. Memberi masukan pada Kepala Puskesmas dalam penyusunan Kebijakan Keselamatan. 2. Pasien Puskesmas sesuai dengan standart akreditasi. 3. Menyusun program keselamatan pasien sesuai standart akreditasi. 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program melalui pertemuan berkala. 5. Membuat laporan tahunan / laporan pelaksanaan program. 6. Melaksanakan sasaran keselamatan pasien secara bertahap sesuai dengan sumber dayaPuskesmas. 7. Memimpin
/
mendelegasikan
untuk
melaksanakan
rootcause analisis untuk KTD , KNC, dan KPC . 8. Melaksanakan koordinasi antar unit bila terjadi KTD dan Near Miss. 9. Meminta rapat anggota untuk menganalisis terhadap laporan berkala KTD, KNC danKPC. 10. Memberikan informasi hasil analisis KTD, KNC dan KPC. 11. Koordinasi dengan penanggungjawab upaya untuk kebijakan merancang koordinasi dantransfer informasi di semua unit kerja. 12. Membuat dan merevisi SOP Koordinasi dan Transfer Informasi. 13. Melakukan
evaluasi
terhadap
Koordinasi dan Transfer Informasi.
G. KOMUNIKASI INTERNAL
pelaksanaan
SOP
Kepala Puskesmas menetapkan dan memastikan
proses
dengan yang ditetapkan dalam Puskesmas dan dijalankan
komunikasi
sesuai
untuk mengefektifkan
Sistem Manajemen Mutu Puskesmas, sesuai matriks internal komunikasi yang ditetapkan. Komunikasi internal antar pimpinan dengan karyawan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menunjang mekanisme kerja, karenanya sistem komunikasi dipastikan diatur dengan baik dan menekankan hal-hal sebagai berikut: 1. Kepala Puskesmas mengupayakan agar komunikasi dengan bawahannya dipastikan berjalan lancar. 2. Komunikasi diarahkan untuk peningkatan pemahaman bawahan mengenai sistem manajemen mutu. 3. Komunikasi diarahkan agar karyawan memahami target-target pekerjaan
yang
ingin dicapai . 4. Komunikasi diarahkan untuk memastikan
persyaratan yang telah ditetapkan
dipenuhi. 5. Komunikasi internal diatur secara sistematis dan terdokumentasi. 6. Komunikasi internal untuk menjelaskan sistem manajemen mutu kepada karyawan 7. Komunikasi internal membangun kesadaran mutu demi kepuasan pelanggan 8. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan diatur dengan baik.
MEKANISME KOMUNIKASI INTERNAL DAN KOORDINASI PROGRAM UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA a. Sewaktu – waktu
: Grup media
sosial Whatsapp (WA Grup Puskesmas
Setiamulya) :
Email
Puskesmas
Setiamulya
([email protected]) : Telepon : Wa Forum Komunikasi b. Harian
: Lembar tugas harian
c. Mingguan
: Laporan survailance W2 (2 mingguan)
d. Bulanan
: Lokakarya mini bulanan : Rapat per pokja Akreditasi : Laporan bulanan puskesmas SP3 : Pertemuan dan Pembinaan Bidan Desa dengan Bidkor
e. 3 Bulan
: Laporan tri wulan TB
f.
: Rapat Interprofesi
4 Bulan
Rapat Tinjauan Manajemen : Rapat Tim Pemberantasan Penyakit g. 6 Bulan
: Rapat QA (Quality Assurance) : Rapat Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)
h. 1 Thn
: Rapat perencanaan puskesmas : Rapat laporan tahunan dan Profil Puskesmas
BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN A. UMUM Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembahasan bersama antara manajemen, Koordinator Pokja dan Penanggung Jawab Program tentang permasalahanpermasalahan yang terkait dengan implementasi sistem manajemen mutu, pencapaian sasaran/indikator mutu dan kinerja, serta umpan balik dari masyarakat. B. MASUKAN TINJAUAN MANAJEMEN
1. Wakil manajemen mutu memimpin rapat tinjauan manajemen dan memutuskan hal – hal yang dibahas di dalam Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas yang dilakukan setahun 2 kali. 2. Wakil manajemenmutu melaksanakan dan mendokumentasikan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen. 3. Wakil manajemenmutu menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur tinjauan manajemen. 4. Wakil manajemenMutu mengkoordinasikan kasubag TU, ketua upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat, jaring jejaring, dan penanggung jawab program 5. Tinjauan manajemen dipastikan terdokumentasi atau dinotulenkan. 6. Agenda tinjauan manajemen ditentukan jauh hari sebelum evaluasi dilaksanakan. 7. Agenda tinjauan manajemen mencakup antara lain hal-hal sbb: a. Hasil internal audit
b. Umpan balik pelanggan (Keluhan pelanggan dan hasil pengukuran kepuasan pelanggan). c. Kinerja proses dan kesesuaian hasil pelayanan, d. Pembahasan Kebijakan dan Sasaran Mutu e. Status Tindakan perbaikan dan pencegahan. f. Tindak lanjut Tinjauan Manajemen sebelumnya. g. Perubahan yang berdampak pada Sistim Manajemen Mutu dan Lingkungan h. Peluang untuk peningkatan hasil audit internal umpan balik / keluhan pelanggan kinerja proses/ hasil pelayanan proses sasaran mutu hasil tindakan koreksi/pencegahan tindak lanjut dari hasil tinjauan sebelumnya rencana perubahan/ perbaikan Sistem manajemen Mutu
C. LUARAN TINJAUAN
1. Hasil tinjauan manajemen dibagikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
2. Hasil tinjauan manajemen memuat keputusan-keputusan/kesimpulan mengenai tindakan tindakan yang perlu diambil. 3. Tatacara melaksanakan tinjauan manajemen diuraikan dalam prosedur tinjauan manajemen.
BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA A. PENYEDIAAN SUMBER DAYA Manajemen bertanggung jawab dalam penyediaan sumber daya baik sumber daya manusia, infrastruktur ( sarana dan prasarana ), maupun lingkungan agar sistem manajemen mutu yang dilakukan dapat berjalan lancar. B. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pedoman ini menerangkan penyediaan sumber daya manusia, permohonan kebutuhan pengadaan sumber daya manusia, pelatihan dan peningkatan kompetensi yang kompeten dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas. 1. Penyediaan Sumberdaya Manusia Pengajuan usulan kebutuhan pegawai ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berdasarkan analisa kebutuhan pegawai dan beban kerja. Ada beberapa jenis tenaga yang dapat diajukan melalui perekrutan tenaga oleh Dinas Kesehatan melalui dana APBD.
2. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Pengajuan Pengusulan jenis pelatihan yang dibutuhkan oleh puskesmas ke dinas kesehatan dan mengirimkan peserta sesuai dalam undangan dari pihak terkait. Kepala Puskemas menjamin karyawan yang bekerja di Puskemas memiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pengalaman, pelatihan,dan ketrampilan yang sesuai. Setiap karyawan puskesmas mempunyai tupoksi yang jelas baik itu tugas pokok dan tugas tambahan. Dan mempunyai data yang tercatat mengenai pendidikan, pengalaman, dan pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan tupoksinya. Kompetensi yang diperlukan oleh setiap karyawan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
secara tepat dan benar sesuai dengan sasaran dan
persyaratan yang telah direncanakan harus dipastikan dipenuhi. Kepala Puskesmasdan manajemen bertanggung jawab untuk: a.
Bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan pengelolaannya
b.
Menetapkan standar Kompetensi semua karyawan yang ada,
c.
Menganalisis kompetensi semua karyawan yang ada,
d.
Menyediakan pola ketenagaan Puskesmas,
e.
Mengembangkan kompetensi karyawan dan menentukan pelatihan yang diperlukan oleh setiap bawahannya
f.
Memastikan pelatihan dilaksanakan. Pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk, atau kegiatan apapun yang bertujuan memberikan kompetensi kepada karyawan.
g.
Mengambil tindakan lainnya selain pelatihan
yang sesuai dengan
permasalahan h.
Mengevaluasi efektif/ tidaknya tindakan yang telah diambil
i.
Meningkatkan kesadaran karyawan mengenai pentingnya peranan setiap karyawan dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran mutu demi kepuasan pelanggan
j.
Meminta Kasubag Tata Usaha untuk mengelola arsip karyawan memuat
yang
informasi mengenai pelatihan, keterampilan dan pengalaman
kerja karyawan C. INFRASTRUKTUR Dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung sistem manajemen mutu, maka dilakukan sistem pengadaan / permintaan dan pemeliharaannya. 1. Sistem Pengadaan / Permintaan a. Penanggung Jawab pelayanan / program upaya mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana masing – masing baik fisik maupun alkes dan berdasarkan standar yang berlaku pada pelayanan yaitu PMK 75 Thn 2015 dan berdasarkan analisa kebutuhan masing-masing unit pelayanan/ program
ke bendahara
barang. b. Bendahara barang bersama dengan kapus menganalisa permintaan dan merencanakan pengadaan pemintaan kebutuhan tersebut. c. Perencanaan kebutuhan tersebut diusulkan dalam perencanaan puskesmas ke Dinas Kesehatan dan dalam perencanaan program pembiayaan puskesmas d. Pengadaan kebutuhan dari pembiayaan puskesmas direncanakan dalam anggaran JKN melalui mekanisme tertentu.
2. Pemeliharaan a. Pembuatan daftar / inventarisasi barang yang ada beserta kondisinya di seluruh unit pelayanan b. jenis pemeliharaan dan perencanaan biaya pemeliharaan maupun service selama 1 tahun c. Pelaksanaan Pemeliharaan sesuai jadwal d. Monitoring fungsi alat medis dan non medis setiap hari e. Monitoring barang yang di inventarisasi setiap hari f. Kalibrasi Alat dengan mengajukan permohonan kalibrasi ke Dinas Kesehatan maupun melalui perencanaan pembiayaan puskesmas g. Tindaklanjut hasil monitoring
Kasubag TU bertanggung jawab untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan sarana kerja dan kelaikan kondisi sarana kerja pada bagian yang dipimpinnya untuk mendukung pekerjaan dan mencapai sasaran mutu pelayanan D. LINGKUNGAN KERJA Pedoman ini menjelaskan lingkungan kerja yang berpengaruh dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas.
Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Puskesmas : 1.
Menetapkan dan menyediakan lingkungan kerja yang diperlukan dan mempengaruhi Kepuasan Pelayanan Puskesmas.
2.
Menetapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMKKK)
Ketua SMK3 bertanggung jawab dalam memastikan pemeliharaan Lingkungan kerja dengan menjaga kebersihan, kerapihan, keselamatan dan kenyamanan yang dilaksanakan untuk
mendukung
Pelayanan Puskesmas. Wewenang dan Tanggung Jawab seluruh
karyawan menjalankan program tata graha (5R= Ringkas – Rapih – Resik –Rawat – Rajin).
BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, Akses dan Pengukuran Kinerja (Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)). Perencanaan program Upaya Kesehatan Masyarakat atau jenis pelayanan UKM didasarkan pada SPM, Realita, Laporan Tahunan dan kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam hasil SMD, MMD, hasil survey program, masukan dan saran dari masyarakat. Perencanaan kebutuhan sumber daya UKM meliputi : a.
Membuat daftar kompetensi tenaga pelaksana program UKM yang meliputi pendidikan, pelatihan dan ketrampilan yang wajib diikuti, dan pengalaman kerjanya.
b.
Membuat daftar tenaga pelaksana program UKM yang ada di puskesmas berdasarkan kriteria kompetensi
c.
Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program UKM dan mengusulkan berdasarkan prosedur yang berlaku
d.
Merencanakan anggaran kegiatan program UKM berdasarkan sumber dana yang tersedia
Akses UKM : Merencanakan program UKM dan kebutuhan sumber daya, Mempererat kerjasama lintas sektor dan lintas program, mengevaluasi monitoring palaksanaan, dan melaporkan hasil kegiatan ke kepala puskesmas. Menganalisa hasil kegiatan,
rencana perbaikan,
.dan evaluasi pelaksanaan perbaikan Pengukuran Kinerja : Pengukuran kinerja menggunakan PKP yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada capaian target masing-masing program. Kinerja UKM juga dapat dilihat respon masyarakat dan lintas sektor melalui umpan balik kegiatan maupun dari masukan/ pendapat pada pertemuan lintas sektor.
2. Proses yang berhubungan dengan Sasaran a. Penetapan Persyaratan Sasaran 1. Persyaratan dan indikator program Menetapkan jenis pelayanan, indikator, target pencapaian, tujuan, proses, dokumen, kebutuhan sumber daya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, rencana perbaikan, evaluasi pelaksaan perbaikan. 2. Indikator Program UKM Esensial dan Pengembangan
INDIKATOR PROGRAM PROGRAM ESENSIAL NO
INDIKATOR
TARGET (%)
A
PROMOSI KESEHATAN 1
Cakupan Komunikasi Interpersonal dan Konseling (KIP/K)
2
Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di dalam
5% 100%
gedung Puskesmas 3
Cakupan Institusi Kesehatan ber-PHBS
100%
4
Cakupan Pengkajian dan Pembinaan PHBS di Tatanan
65%
Rumah Tangga 5
Cakupan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyuluhan
100%
Kelompok oleh Petugas di Masyarakat 6
Cakupan Pembinaan UKBM dilihat melalui persentase (%)
65%
Posyandu Purnama & Mandiri 7
Cakupan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dilihat
100%
melalui Persentase (%) Desa Siaga Aktif (untuk Kabupaten)/ RW Siaga Aktif (untuk kota) 8
Cakupan Pemberdayaan Individu/ Keluarga melalui
50%
Kunjungan Rumah
TARGET No.
INDIKATOR
B
KESEHATAN LINGKUNGAN 1
Cakupan Pengawasan Rumah Sehat
75%
2
Cakupan Pengawasan Sarana Air Bersih
80%
3
Cakupan Pengawasan Jamban
75%
4
Cakupan pengawasan SPAL
80%
5
Cakupan Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)
75%
(%)
6
Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
75%
7
Cakupan Pengawasan Industri
75%
8
Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi
25%
9
Pemicuan CLTS STOP BABS
100%
10
Monev limbah medis pada SPKS
75%
C
KIA /KB 1
Cakupan K1
100%
2
Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4
100%
3
Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan
100%
4
Cakupan Kunjungan KF3
100%
5
Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani
100%
6
Cakupan Kunjungan Neonatus Lengkap (KN Lengkap)
100%
7
Cakupan Neonatus dengan Komplikasi yang ditangani
100%
8
Cakupan Kunjungan Bayi
100%
9
Cakupan Pelayanan Anak Balita
100%
10
Cakupan Peserta KB Aktif
75%
D
GIZI 1
Cakupan Keluarga Sadar Gizi
100%
2
Cakupan Balita Ditimbang (D/S)
80%
3
Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A bagi Bayi (6-11 bulan)
100%
4
Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A Bagi Anak Balita (12-59
90%
bulan) 5
Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A bagi Ibu Nifas
100%
6
Cakupan Distribusi Tablet Fe 90 tablet pada ibu hamil
90%
7
Cakupan Distribusi MP- ASI Baduta Gakin
100%
8
Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
100%
9
Cakupan ASI Eksklusif
44%
10
Cakupan garam beryodium
90%
11
Cakupan bumil KEK dan atau anemia yg mendapat PMT
65%
E
IMUNISASI 1
Cakupan BCG
98%
2
Cakupan DPTHB -HIB 1
98%
3
Cakupan DPTHB - HIB3
93%
4
Cakupan Polio 4
90%
5
Cakupan Campak
90%
6
Cakupan BIAS DT
95%
7
Cakupan BIAS Td
95%
8
Cakupan BIAS Campak
95%
9
Cakupan Pelayanan Imunisasi Ibu Hamil TT2+
90%
10
Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
100%
11
Cakupan IDL
80%
F
SURVEILANS & P2 DBD 1
Cakupan Sistem Kewaspadaan Dini
90%
2
Cakupan Surveilans Terpadu Penyakit
100%
3
Cakupan Pengendalian KLB
100%
4
Kejadian kasus DBD (IR)