Dokci Pedoman Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI TAHUN 2019



LEMBAR PENGESAHAN PEDOMAN PENINGKATAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA



Bekasi, 01 Maret 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA



Susi Asmawati SKM NIP. 19720405 199103 2 002



UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI TAHUN 2019



KATA PENGANTAR Semakin ketatnya persaingan serta pelanggan yang semakin selektif dan berpengetahuan mengharuskan Puskesmas selaku salah satu penyedia jasa pelayanan kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya. Untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih dahulu harus diketahui apakah pelayanan yang telah diberikan kepada pasien/pelanggan selama ini telah sesuai dengan harapan pasien/pelanggan atau belum.



Pelayanan kesehatan yang bermutu masih jauh dari harapan masyarakat, serta berkembangnya kesadaran akan pentingnya mutu, maka UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 menekankan pentingnya upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya ditingkat Puskesmas. Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti diseluruh jajaran yang ada di UPTD Puskesmas Setiamulya, Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis, penanggung jawab/coordinator UKM, dan seluruh karyawan.



Oleh karena itu perlu disusun program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program mutu dan keselamatan pasien di unit kerja baik untuk pelayanan administrasi manajemen, penyelenggaraan UKM, dan pelayanan klinis.



Setiamulya, 01 Maret 2019 Penanggung Jawab Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya



Drg. Suci Meighitine NIP.19800523 201503 2 003



LAMPIRAN BAB 1 PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Berdasarkan Permenkes 75 Thn 2014 tentang pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas yaitu harus memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, maka diperlukan arahan sebagai Acuan Sistem Manajemen Mutu di puskesmas atau yang disebut Pedoman



Mutu dan Perbaikan Kinerja



Puskesmas. Pedoman mutu yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Setiamulya agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar, sehingga jasa yang dihasilkan mendapatkan pengakuan jaminan mutu dan tercapainya kepuasan pelanggan.



Pedoman Manajemen Mutu dan perbaikan kinerja puskesmas ini menjelaskan secara garis besar sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas Setiamulya. Semua ketentuan maupun persyaratan serta kebijakan yang tertuang dalam Pedoman Manajemen ini merupakan acuan untuk menjalankan kegiatan operasional Puskesmas dan menjelaskan keterkaitan antara struktur organisasi puskesmas, kebijakan mutu, indikator layanan klinis dan kinerja, proses layanan puskesmas, dan penunjang layanan demi tercapainya peningkatan kepuasan masyarakat pengguna puskesmas. Semua kegiatan dalam penyelenggaraan pelayanan puskesmas sesuai dengan Visi UPTD Puskesmas Setiamulya menjadi Terwujudnya masyarakat sehat diwilayah Puskesmas Setiamulya tahun 2022. Pedoman Mutu dan Perbaikan Kinerja ini mulai berlaku tanggal 4 Maret 2019.



1. Profil Organisasi UPTD Puskesmas Setiamulya beralamat di jalan Raya Kecamatan Tarumajaya Desa Setiamulya bagian utara Kabupaten Bekasi. Puskesmas Setiamulya berdiri tahun 2015 setelah dimekarkan dari Puskesmas Tarumajaya,. Puskesmas Setiamulya memiliki satu Puskesmas Pembantu yaitu Pustu Setiaasih di Desa Setiaasih. Wilayah kerja Puskesmas Setiamulya mencakuptiga desa, yaitu : 1. Desa Setiamulya 2. Desa PusakaRakyat 3. Desa Setia ASih Secara administrative Puskesmas Setiamulya terdiri dari 3 Desa, 16 Dusun, 78 RW dan 271 RT. Puskesmas Setiamulya mempunyai luas wilayah 1894,40 Ha. Desa yang paling luas yaitu desa Pusaka Rakyat yang mempunyai luas 742,50 Ha. Pendudukdi wilayah kerja Puskesmas Setiamulya berjumlah 51.464 jiwa. Wilayah Kerja Puskesmas Setiamulya



Kecamatan Tarumajaya



Puskesmas Setiamulya memiliki batas wilayah sebagai berikut: Utara



: Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya



Selatan



: Kelurahan Medan Satria Kota Bekasi



Barat



: DKI Jakarta dan Kota Bekasi



Timur



: Kecamatan Babelan



Keadaan Iklim Suhu rata-rata



: 280C -320C



Curah Hujan



: 1635 mm



Karena berbatasan dengan Ibukota Negara, akibatnya UPTD Puskesmas Setiamulya



Kecamatan



Tarumajaya



menjadi



spesifik



apabila



dibandingkan dengan Kecamatan lain di Kabupaten Bekasi. Spesifitas ini terutama dalam hal perkembangan pembangunan yang begitu pesat, yang diikuti pula dengan perkembangaan masalah pola penyakit serta masalah – masalah kesehatan perkotaan lainnya.



VISI DAN MISI UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA 1. VISI Terwujudnya masyrakat sehat diwilayah Puskesmas Setiamulya Tahun 2022



2. MISI a. Meningkatkan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat, yang paripurna b. Menigkatkan pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan dan terjaminnya keselamatan pasien c. Melaksanakan manajemen Puskesmas yang professional dan akuntabel d. Meningkatkan kerjasama dengan lintas sektoral dibidang kesehatan MOTTO “Sukses Bersama Sehat Utama” TATA NILAI “ SETIA” 1. ( S ) Santun Seluruh petugas Puskesmas harus selalu memberikan pelayanan pada pelanggan dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) 2. ( E ) Empati Seluruh petugas Puskesmas dalam memberikan pelayanan bersikap adil



tidak membeda-bedakan status sosial selalu menggelorakan



semangat pelayanan prima dan menjunjung tinggi keselamatan pelanggan. 3. ( T ) Tanggap Seluruh petugas Puskesmas harus memberikan Pelayanan dengan cepat dan tepat dalam memberikan tindakan pada pelanggan. 4. ( I ) Ikhlas Seluruh petugas Puskesmas harus memberikan pelayanan berprinsip setiap mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan ikhlas niat ibadah 5.



( A ) Amanah



Seluruh petugas Puskesmas melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Kebijakan Mutu Kebijakan Mutu adalah keputusan Kepala Puskesmas mengenai sistem manajemen mutu yang diberlakukan di puskesmas, dan di sepakati oleh seluruh karyawan puskesmas. Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya Bertekad memberikan pelayanan yang berstandar dan Optimal serta Peningkatan Mutu Pelayanan yang berkelanjutan demi kepuasan pelanggan.



Adapun Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya adalah sebagai



berikut : 1.



Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.



2.



Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas.



3.



Tata nilai dalam menyediakan pelayanan baik UKP maupun UKM disepakati bersama dan menjadi acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.



4.



Kebijakan mutu dan tata nilai puskesmas dalam memberikan pelayanan disusun secara bersama dan dituangkan dalam pedoman mutu dan kinerja.



5.



Pedoman mutu dan keselamatan pasien disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.



6.



Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran UPTD Puskesmas Setiamulya dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Penanggung jawab Manajemen Mutu.



7.



Perencanaan mutu meliputi perencanaan mutu manajemen, perencanaan mutu UKM, dan perencanaan mutu pelayanan klinis.



8.



9.



Perencanaan mutu manajemen meliputi paling tidak : a.



Penilaian kinerja manajemen



b.



Pelaksanaan audit internal



c.



Pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen



d.



Kaji banding kinerja dengan puskesmas lain



e.



Penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga



Pelaksanaan Lokakarya bulanan dilaksanakan sekitar tanggal 25 setiap bulannya.



10. Kepala Puskesmas wajib membentuk tim audit internal. 11. Audit internal dilakukan untuk memonitor kinerja pelayanan Puskesmas. 12. Tim audit internal wajib menyusun rencana audit tahunan, unit kerja yang diaudit secara periodik dilakukan audit ulang untuk memonitor tindak lanjut terhadap audit sebelumnya. 13. Pertemuan tinjauan manajemen dilakukan paling tidak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan bulan November. 14. Perencanaan mutu/kinerja UKM meliputi paling tidak mengenai Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 15. Perencanaan mutu/kinerja pelayanan klinis dan keselamatan pasien berisi paling tidak:



a.



Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring



dan



evaluasi



indikator,



maupun



keluhan



pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b.



Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien.



c.



Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.



d.



Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



e.



Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja UKM, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome.



f.



Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



g.



Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan UKM.



h.



Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.



i.



Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.



j.



Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



k.



Rencana



pertemuan



sosialisasi



dan



koordinasi



untuk



menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. l.



Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.



16. Dalam



upaya



perbaikan



mutu



dan



keselamatan



pasien



melibatkan/memberdayakan lintas sektor, lintas program, dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan untuk berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program-program



kegiatan



mutu/kinerja



puskesmas



dan



keselamatan pasien. 17. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini:



a.



Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas,



b.



Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, masyarakat, dan staf,



c.



Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai



panduan



dari



profesi



maupun



panduan



dari



Kementerian Kesehatan, d.



Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat,



e.



Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko,



f.



Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas,



g.



Dibangun berbasis praktik klinis yang baik,



h.



Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait,



i.



Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan.



18. Seluruh kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 19. Hasil-hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan. 20. Penanggung jawab Manajemen Mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan. 21. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, resiko tinggi, dan potensial masalah, maka area prioritas yang perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah : a.



Pencapaian 6 Sasaran Keselamatan Pasien



b.



Pelayanan rawat jalan



c.



Pelayanan Farmasi



d.



Pelayanan gawat darurat



3. Proses Pelayanan (Proses Bisnis) Proses pelayanan di UPTD Puskesmas Setiamulya menggunakan sistem manajemen mutu dimana komitmen manajemen sebagai pemangku keputusan berperan penting dalam menyusun kebijakan dan perencanaan dan sumber daya.



Proses layanan yang diberikan ditetapkan sesuai



dengan kebutuhan masyarakat dan payung hukum yang mendasari jenis pelayanan. Dimana pelayanan yang dilakukan di monitor, di evaluasi, dan direncana tindak lanjut dengan PDCA. Adapun sistem pengendalian, pengukuran proses dan hasil dilakukan melalui mekanisme tertentu yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaan proses layanan diperlukan adanya



kerjasama pihak ketiga dan pendukung pelayanan, sehingga kepuasan pelanggan dapat terus ditingkatkan secara berkesinambungan. Adapun proses pelayanan Puskesmas Setiamulyadi gambarkan sebagai berikut .Sistem Manajemen Mutu sbb :



SISTIM MANAJEMEN MUTU UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA D I N



TANGGUNG JAWAB TOP MANAJEMEN (KEPALA PUSKESMAS) Rencana Usulan 5 (lima ) Tahunan Puskemas



Visi, Misi, Tata Nilai, Maklumat Pelayanan, Kebujkan Mutu



Rencana Tahunan Puskesmas



Perencanaan Anggaran



Tinjauan Manajemen



Kerjasama lintas Sektor



K E S &



K E



P U A



MANAJEMEN (Ka. TU)



Pengukuran, Analisa dan Perbaikan



S



Jenis pelayanan yang dilakukan di UPTD Puskesmas Setiamulya terdiri dari : Jenis pelayanan



UPTD Puskesmas Setiamulya meliputi upaya kesehatan



perorangan, upaya kesehatan masyarakat dan jaring jejaring puskesmas. Kegiatan yang dilakukan terdiri dari pelayanan dalam gedung dan luar gedung baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Adapun jenis pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut : UPAYA KESEHATAN PERORANGAN No



Pelayanan Kesehatan



1.



Pendaftaran



Jenis pelayanan yang diberikan Pendaftaraan Pasien Poli Rawat Jalan baik itu pasien umum maupun asuransi



2



Pelayanan Umum



Konsultasi



Umum,



Pemeriksaan



dan



Pengobatan Umum Tingkat Dasar, Pemberian Rujukan, Pembuatan Surat Sehat. 3



Pelayanan



Gigi



Dan



Mulut



Konsultasi Gigi, Pemeriksaan Gigi dan Mulut, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi Susu, Pencabutan Gigi



dewasa



sederhana dan



Pemberian Rujukan Gigi. 4



Pelayanan



Kesehatan



Konsultasi dan pemeriksaan kesehatan Ibu



Anak (KIA) Dan



Hamil, Bayi, Balita, Ibu nifas, Imunisasi ibu



Keluarga Berencana (KB)



hamil, imunisasi bayi dan imunisasi calon



Ibu



pengantin, Pemberian rujukan KIA, Pelayanan KB : Pil, Suntik, Implan, IUD 5



Laboratorium



Darah lengkap, Gol. Darah, Pemeriksaan sputum, Protein dan reduksi urine, Pemeriksaan Gula



darah



,



Pemeriksaan



asam



urat,



Pemeriksaan kolesterol, Hbs Ag Schreening, Tes Hamil (PPTest). 6



Pelayanan Obat



Pemberian Obat – Obatan Sesuai Resep Dokter



7



Konselling Gizi



Konseling dan Pemeriksaan Gizi



8



Pelayanan TB Paru &



Konsultasi, Pemeriksaan, Dan Pengobatan



Kusta



Pasien TB ,Paru, Kusta



9



Konseling



Kesehatan



Konseling Pelayanan Kesehatan Lingkungan



Lingkungan 10



Home Visite



Kunjungan rumah untuk pasien bumil resti, gizi buruk, TB Paru, penyakit rujuk balik (PRB) membutuhkan penanganan Tim Interprofesi, Penyakit Tidak Menular



UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT No



UPAYA



KESEHATAN



KEGIATAN



MASYARAKAT ESSENSIAL 1



Promosi Kesehatan



a.



Penyuluhan Kesehatan Siswa Sekolah



b.



Pertemuan Pokjanal Posyandu



c.



Penyuluhan Dalam Gedung



d.



KIP/K (Komunikasi Inter Personal)



e.



Pengkajian dan pembinaan PHBS di Rumah Tangga



f.



Penyuluhan PHBS di Posyandu



g.



Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Kelompok di masyarakat (UKBM).



Pelayanan Kesehatan



a.



Pembinaan Bank Sampah



Lingkungan (KESLING)



b.



Pendataan Sanitasi Dasar



c.



Kunjungan Rumah Klinik Sanitasi



d.



Monitoring dan Evaluasi Limbah Medis SPKS



e.



Jasa Pembuangan Limbah Medis



f.



Pemicuan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) di Sarana Pendidikan



(PROMKES)



2



3



Pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) & Keluarga Berencana



KIA : a.



Kelas Ibu dan Kelas Balita di Posyandu



b.



Penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah



(KB)



KB :



4



5



a.



Penyuluhan & Pelayanan KB di Posyandu



a.



Pemberian PMT Pada Balita Gizi Buruk



b.



Pemberian Vit A pada Bayi, Balita dan Ibu Nifas



c.



Pemberian Tablet Tambah Darah Pada Ibu Hamil



d.



Penyuluhan Gizi Sekolah dan di posyandu



Pencegahan Pengendalian



a.



P2 Penyakit Tidak Menular



Penyakit (P2P)



b.



Pencegahan dan Pengendalian P2 Penyakit Menular:



GIZI



TB Paru/ Kusta Imunisasi Survaillance DBD ISPA/ DIARE Arbovirosis dan Zoonosis 6



Perkesmas (Keperawatan



Pembinaan keluarga rawan dan



Kesehatan Masyarakat)



kunjungan rumah penyakit menular dan tidak menular



No



UPAYA KESEHATAN



KEGIATAN



MASYARAKAT PENGEMBANGAN 1



Kesehatan Lansia



a.



Pemeriksaan dan Penyuluhan Kesehatan pada lansia di Posbindu



2



Upaya Kesehatan Gigi



a.



Pembentukan kader Gigi



b.



Penyuluhan dan Pemeriksaan Gigi di Posyandu



a.



Penyuluhan Obat Tradisional di Posyandu



Masyarakat Desa (UKGMD)



3



Pengobatan Tradisional (BATRA)



dan



Pembinaan



4



Kesehatan Kerja (KESJA OR)



a.



Pembinaan K3 di Puskesmas dan UKK



b.



Pemeriksaan Medical Chek Up di Puskesmas



c.



Rockport



d.



Monev UKK



5



PROLANIS



Penimbangan berat badan, pemeriksaan tensi, Lingkar perut, Pemeriksaan Gula Darah dan Penyuluhan Peserta Prolanis



6



Kesehatan Indra dan Jiwa



a.



Pemeriksaan Indra di Sekolah Dasar



b.



Gebyar Screening Katarak



c.



Mengantar Pasien Katarak Untuk Operasi



d.



Penyuluhan Jiwa



e.



Pelacakan Pasien Jiwa



a.



Pembinaan dan pelatihan guru UKS dan perwakilan Dokcil



b.



Penjaringan murid sekolah TK, SD, SMP, SMA berupa penyuluhan, dan pemeriksaan kesehatan umum dan gigi



a.



Pembinaan Kesehatan Haji



b.



Tes Kebugaran (rocksport) calon jemaah haji



7



9



UKS / UKGS



Kesehatan Haji



JENIS PELAYANAN JARING DAN JEJARING No



Pelayanan Kesehatan



1.



Puskesmas Pembantu (PUSTU)



Jenis pelayanan yang diberikan Pelayanan Umum : Konsultasi dan Pengobatan umum, Melakukan rujukan ke Puskesmas



2



Sarana Pelayanan Kesehatan



Pemberian rekomendasi dan



Swasta (SPKS)



pembinaan klinik swasta, prakter dokter, dokter gigi, dan apotek



3



Bidan Desa



Bertanggung jawab atas penyelenggaraan asuhan kebidanan dan pelayanan kesehatan di desa.



B. RUANG LINGKUP



Pedoman Manajemen Mutu ini diikuti oleh seluruh pegawai UPTD Puskesmas Setiamulya, digunakan pada Manajemen Puskesmas dan Upaya Pelayanan Puskemas, meliputi Upaya kesehatan Perorangan, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Jaring Jejaring. Serta diimplementasikan dengan penerapan ISO 9001: 2008 dan standar akreditasi puskesmas. Standar akreditasi puskesmas meliputi : 1.



Persyaratan umum Sistem Manajemen Mutu



2.



Perencanaan Mutu Manajemen Puskesmas



3.



Perbaikan Kinerja Puskesmas



4.



Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dengan menerapkan Manajemen Risiko.



C. TUJUAN Tujuan dari Pedoman Mutu adalah untuk memberikan arahan atau acuan menjalankan kegiatan operasional bagi Manajemen dan Staf Puskesmas Setiamulya dalam penerapan sistem yang efektif serta keterkaitan antara struktur organisasi puskesmas, kebijakan mutu, Indikator kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan puskesmas sesuai visi Terwujudnya masyrakat sehat diwilayah Puskesmas Setiamulya Tahun 2022 dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja Puskesmas untuk menjamin kepuasan masyarakat. Adapun tujuan dari Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. 2. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. 3. Untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara tingkat kepentingan dengan tingkat kinerja dari unsur-unsur pelayanan. 4. Untuk mengetahui mutu pelayanan dari suatu instansi pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas.



D. LANDASAN HUKUM DAN ACUAN 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan 6. Profil UPTD Puskesmas Setiamulya 7. Laporan Tahunan UPTD Puskesmas Setiamulya 8. Standar Prosedur Operasional setiap pelayanan / Program



E. ISTILAH DAN DEFINISI 1. Pelanggan adalah Setiap orang yang menggunakan jasa layanan puskesmas. 2. Kepuasan pelanggan adalah Tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan antara apa yang dia terima dan harapannya. 3. Pasien adalah Orang yang memerlukan pelayanan klinis. 4. Koreksi adalah Tindakan perbaikan untuk suatu ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku. 5. Tindakan



korektif



/



Perbaikan



adalah



Tindakan



untuk



menghilangkan



penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki, dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian. 6. Tindakan preventif adalah Tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian berdasarkan hasil identifikasi potensi ketidaksesuaian. 7. Pedoman mutu adalah Merupakan dokumen induk organisasi, berfungsi untuk pernyataan tujuan yang ingin dicapai oleh puskesmas dan berisi tentang kebijakan perusahaan untukmemuaskan pelanggannya. 8. Dokumen adalah Sebuah tulisan yang memuat informasi. 9. Rekaman adalah Bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar. 10. Efektivitas adalah Pencapaian atau pemilihan tujuan yang tepat dari beberapa alternatif lainnya. 11. Efisiensi adalah Penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum.



12. Proses adalah urutan pelaksanaan ataukejadianyang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakanwaktu, ruang,keahlianatausumberdayalainnya, yang menghasilkan suatu hasil. 13. Sasaran mutu adalah Target dari masing masing bagian / departemen yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. 14. Perencanaan mutu adalah Aktivitas pengembangan produk dan proses yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan pada pelanggan. 15. Kebijakan mutu dan keselamatan pasien adalah pernyataan resmi Puskesmas yang memuat komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Puskesmas agar pasien memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman. 16. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media. 17. Prasarana



adalah



Segala



sesuatu



yang



merupakan



penunjang



utama



terselenggaranya suatu proses. 18. Masyarakat adalah Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.



BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN A. GAMBARAN UMUM SISTEM MANAJEMEN MUTU UPTD Puskesmas Setiamulya menetapkan, mendokumentasikan, memelihara system manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas (Bab III, VI, dan IX). Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses-proses penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat



baik



penyelenggaraan upaya puskesmas maupun pelayananan klinis, yang meliputi kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayananan, kejelasan penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penyelenggaraan pelayanan itu sendiri mulai dari perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi terhadap rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanana, dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan. B. PENGENDALIAN DOKUMEN Secara umum dokumen-dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi: Dokumen Internal yang harus dikendalikan meliputi : 1. Kebijakan 2. Pedoman/Panduan 3. Kerangka Acuan 4. Standar Prosedur Oprasional Dokumen eksternal yang harus dikendalikan meliputi antara lain : 1 Standar Nasional (NSPK)/internasional 2 Buku-buku pedoman dan panduan eksternal 3 Perda atau Surat Keputusan Bupati 4 Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan



1. PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN a. Koordinator Manajemen, UKP, UKM, dan Jejaring mengkoordinasikan masingmasing pokjanya untuk melakukan penyusunan dokumen sesuai tata naskah pedoman yang sudah disepakati.



b. Penyusunan dokumen dapat dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab pelayanan/ program ataupun dilakukan lintas layanan/ program melalui sebuah rapat koordinasi tim.



c. Dokumen yang telah selesai disusun diserahkan kepada Koordinator pokja untuk persetujuan lalu kemudian meminta persetujuan Kepala Puskesmas . Apabila ada penolakan atau koreksi dikembalikan lagi kepada penanggung jawab program atau tim penyusun untuk direvisi.



2. PENGESAHAN DOKUMEN Dokumen yang disetujui Kepala Puskesmas maka disahkan di tandatangani oleh Kepala Puskesmas.



3. PENOMORAN DOKUMEN a. Dokumen yang sudah disahkan oleh Kepala Puskesmas diserahkan kepada Kasubag TU untuk diberikan penomoran dokumen yang disesuaikan dengan pedoman tata naskah. b. Setelah diberikan penomoran dokumen diserahkan kepada sekretariat akreditasi untuk di arsipkan dengan sebagai dokumen induk dibawah tanggung jawab Koordinator Mutu.



4. PEMBERLAKUAN, DISTRIBUSI DAN PENYIMPANAN DOKUMEN a. Dokumen induk disimpan dalam arsip khusus yang dikendalikan oleh Koordinator Tim Mutu dengan pemberian stempel “Dokumen Induk”. Dokumen induk ini di arsipkan dengan membuat Daftar Dokumen Induk dan selalui diperbaharui bila ada revisi. b. Dokumen dapat diperbanyak oleh Koordinator Mutu kepada semua pihak yang berkepentingan sebagai dokumen terkendali dengan diberikan stempel “Dokumen Terkendali”. c. Unit/ Bagian yang mendapatkan distribusi salin dokumen harus menandatangani formulir tanda bukti penerimaan dokumen. d. Dokumen terkendali adalah dokumen yang dikendalikan distribusinya oleh Koordinator Mutu, tercatat keberadaannya, digunakan sebagai pedoman kerja selama belum mengalami revisi, dan diperbaharui bila mendapat revisi.



e. Dokumen tidak terkendali adalah dokumen yang distribusinya tidak dikendalikan oleh Koordinator Mutu, digunakan untuk informasi yang disebarluaskan, tidak diperbaharui bila tidak mendapatkan revisi f.



Untuk Penyimpanan dokumen terkendali menggunakan Map Dokumen Pokja : Pokja Manajemen Pokja UKM



: Warna Merah : Warna Kunung



Pokja UKP



: Wakna Hijau



g. Penyimpanan dokumen terkendali disesuaikan dengan nomor bab, standard, kriteria dan elemen penilaian yang ada di Permenkes 46 Tahun 2015.



5. PENCARIAN KEMBALI DOKUMEN Dokumen dapat dicari melalui Daftar Dokumen Induk dan Daftar Dokumen Terkendali. Daftar dokumen dapat dicari secara manual maupun secara kompuetrised yang di koordinir oleh Koordinator Mutu.



6. PROSES PENARIKAN DOKUMEN YANG KADALUARSA Pemusnahan dokumen dilakukan apabila usia dokumen sudah melebihi 5 tahun dan 2 tahun kedaluarsa. C. PENGENDALIAN REKAMAN 1. Semua rekaman/arsip/catatan mutu dikelola dengan baik . 2. Catatan atau rekaman merupakan hasil pelaksanaan kegiatan. 3. Tujuan pengendalian rekaman adalah untuk memastikan semua data kegiatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perbaikan. 4. Rekaman dipastikan teridentifikasi dengan jelas dan ditata dengan rapi



sehingga



mudah dan cepat ditemukan bila diperlukan. 5. Rekaman yang ada pada unit dikendalikan oleh masing-masing ketua masing – masing pokja yang juga merupakan bagian dari tim mutu. 6. Rekaman keseluruhan pokja juga di simpan oleh Koordinator Mutu dan di kendalikan.



BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN



A. KOMITMEN MANAJEMEN Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Koordinator Tim Mutu, Koordinator UKM, Koordinator UKP, Koordinator Jaring dan Jejaring Manajemen Puskesmas dan seluruh karyawan Puskesmas Setiamulya bertanggung jawab



bertekad untuk



menjalankan Sistem Manajemen Mutu secara konsisten dan konsekuen untuk mendukung pencapaian indikator



yang diinginkan. Untuk itu maka diwajibkan



Kepada Manajemen dan koordinator unit pelayanan/program untuk: a.



Memahami konsep sistem manajemen mutu dan menjalankannya secara konsisten.



b.



Mengkomunikasikan kepada seluruh karyawan tentang pentingnya mutu dan kepuasan pelanggan.



c.



Memastikan seluruh karyawan memahami essensi sistem manajemen mutu.



d.



Mensosialisasikan kebijakan mutu dan indicator-indicator yang ingin dicapai.



e.



Melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas sistem manajemen mutu.



f.



Memastikan tersedianya sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan sistem.



g.



Memastikan perbaikan terus menerus dilakukan pada semua aspek kegiatan.



B. FOKUS PADA SASARAN/PASIEN Masyarakat dilibatkan dalam identifikasi kebutuhan masyarakat dalam rangka menentukan jenis pelayanan yang diberikan di puskesmas melalui Survey Mawas diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), Indeks kepuasan masyarakat, kotak saran dan umpan balik kegiatan. untuk menentukan rencana usulan kegiatan puskesmas dan sebagai sarana perbaikan mutu dan kinerja pelayanan. Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Koordinator Tim Mutu, Koordinator UKM, Koordinator UKP, Koordinator Jaring dan Jejaring ketua pokja upaya pelayanan dan Koordinator program terkait



dengan pelanggan berkewajiban



memiliki pengetahuan yang baik tentang pelanggan Puskesmas Setiamulya. Penanggung Jawab pelayanan dan program bertanggung jawab terhadap data pelanggan puskesmas pada masing-masing program setiap harinya dan dievaluasi setiap bulan melalui sistim pencatatan dan pelaporan puskesmas



baik itu secara elektrik e-puskesmas dan P-Care oleh bagian SP3 maupun secara manual di masing–masing unit pelayanan. Memelihara dan senantiasa memperbaharui data pelanggan serta catatan tentang pelanggan untuk memungkinkan karyawan memahami profil setiap pelanggan. Umpan balik dan keluhan pelanggan dapat disampaikan ke Puskesmas Setiamulya melalui berbagai media seperi penyediaan kotak saran, survey kepuasan pelanggaan, SMS, Email, Telepon, dan Lembar Umpan Balik kepada sasaran.Semua masukan keluhan dan saran dikelola oleh



Tim Mutu dan



dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan disosialisasikan pada seluruh petugas pada lokakarya bulanan maupun dalam Tinjauan Manajemen.



C. KEBIJAKAN MUTU Kebijakan Mutu adalah keputusan Kepala Puskesmas mengenai sistem manajemen mutu yang diberlakukan di puskesmas, dan di sepakati oleh seluruh karyawan puskesmas. Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya Bertekad memberikan pelayanan yang berstandar dan Optimal serta Peningkatan Mutu Pelayanan yang berkelanjutan demi kepuasan pelanggan.



Adapun Kebijakan Mutu UPTD Puskesmas Setiamulya adalah sebagai berikut : 1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab UKP dan penanggung jawab UKM wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3. Tata nilai dalam menyediakan pelayanan baik UKP maupun UKM disepakati bersama dan menjadi acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. 4. Kebijakan mutu dan tata nilai puskesmas dalam memberikan pelayanan disusun secara bersama dan dituangkan dalam pedoman mutu dan kinerja. 5. Pedoman mutu dan keselamatan pasien disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran UPTD Puskesmas Setiamulya dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Penanggung jawab Manajemen Mutu.



6. Perencanaan mutu meliputi perencanaan mutu manajemen, perencanaan mutu UKM, dan perencanaan mutu pelayanan klinis.Perencanaan mutu manajemen meliputi paling tidak : a. Penilaian kinerja manajemen b. Pelaksanaan audit internal c. Pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen d. Kaji banding kinerja dengan puskesmas lain e. Penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga 7. Kepala Puskesmas wajib membentuk tim audit internal. 8.



Audit internal dilakukan untuk memonitor kinerja pelayanan Puskesmas.



9.



Tim audit internal wajib menyusun rencana audit tahunan, unit kerja yang diaudit secara periodik dilakukan audit ulang untuk memonitor tindak lanjut terhadap audit sebelumnya.



10. Pertemuan tinjauan manajemen dilakukan paling tidak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan bulan November. 11. Perencanaan mutu/kinerja UKM meliputi paling tidak: Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 12. Perencanaan mutu/kinerja pelayanan klinis dan keselamatan pasien berisi paling tidak: a.



Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah.



b.



Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien.



c.



Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan.



d.



Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



e.



Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja UKM, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome.



f.



Upaya-upaya



perbaikan



mutu



dan



keselamatan



pasien



melalui



standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. g.



Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan UKM.



h.



Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera.



i.



Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat.



j.



Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



k.



Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan.



l.



Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.



13. Dalam



upaya



perbaikan



mutu



dan



keselamatan



pasien



melibatkan/memberdayakan lintas sektor, lintas program, dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan untuk berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut program-program kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien. 14. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a.



Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas,



b.



Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, masyarakat, dan staf,



c.



Menggunakan pedoman penyelenggaraan UKM, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan,



d.



Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat,



e.



Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko,



f.



Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas,



g.



Dibangun berbasis praktik klinis yang baik,



h.



Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait,



i.



Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan.



15. Seluruh kegiatan mutu/kinerja puskesmas dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 16. Hasil-hasil peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan. 17. Penanggung jawab Manajemen Mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan.



18. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, resiko tinggi, dan potensial masalah, maka area prioritas yang perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah : a.



Pencapaian 6 Sasaran Keselamatan Pasien



b.



Pelayanan rawat jalan



c.



Pelayanan Farmasi



d.



Pelayanan Gawat Darurat



D. PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENCAPAIAN SASARAN KINERJA/MUTU



Perencanaan sistem manajemen mutu UPTD Puskesmas Setiamulya mengikuti ketentuan prinsip sistem manajemen mutu dari ISO 9001 : 2008 yang merupakan standard internasional, sehingga jasa yang dihasilkan mendapatkan pengakuan jaminan mutu dan tercapainya kepuasan pelanggan. Perencanaan/ Program mutu UPTD Puskesmas Setiamulya berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi : 1.



Pembentukan Tim Mutu dan rencana kegiatan,



2.



Sosialisasi SK SOP kegiatan mutu,



3.



Penentuan Indikator Mutu dan Perbaikan kinerja dan target pencapaian, sasaran keselamatan pasien, dan budaya mutu,



4.



Pencatatan dan pelaporan insiden KPC, KNC, KTD, Sentinel



5.



Workshop Audit Internal



6.



Workshop Patient Safety



7.



Kegiatan Umpan Balik



8.



Kotak Saran



9.



Manajemen Risiko



10. Indeks Kepuasan Masyarakat 11. Monev Bulanan 12. Audit Internal 13. Pelatihan APAR 14. Membuat Jalur Evakuasi



Puskesmas berkewajiban membuat perencanaan Puskesmas termasuk : 1.



Merencanakan sistem manajemen mutu



2.



Memastikan sistem manajemen mutu yang telah dibuat dijalankan secara efektif



3.



Memastikan semua sasaran dan persyaratan yang telah ditetapkan dicapai



4.



Memelihara/ mempertahankan sistem manajemen mutu pada fungsinya masingmasing



5.



Melakukan perbaikan /penyempurnaan sistem manajemen mutu



6.



Merencanakan peningkatan hasil kerja



Sasaran Mutu / Indikator Mutu 1. Setiap program menetapkan sasaran-sasaran atau indicator. 2. Penanggung Jawab program



memastikanprogram yang dipimpinnya membuat



perencanaan kerja untuk mencapai sasaran-sasaran program kerjanya. 3. Indikator Mutu sesuai dengan kebijakan mutu dan mendukung tercapainya visi dan Misi Puskesmas. 4. Sasaran–sasaran setiap program dipastikan terdokumentasi.



Indikator mutu dan kinerja UPTD Puskesmas Setiamulya ditetapkan berdasarkan Penilaian Kinerja Puskesmas Jawa Barat thn 2011 dan Standar Pelayanan Minimal Kemenkes no 43 thn 2016. yang meliputi indikator mutu majamen, indikator kinerja UKM , indikator mutu pelayanan klinis UKP dan jaring jejaring. Indikator mutu dan kinerja disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, disertai target pencapaian yang ditetapkan.



INDIKATOR MUTU MANAJEMEN



No. I



INDIKATOR



TARGET



MANAJEMEN 1



Kesesuaian kompetensi pegawai



100% sesuai kompetensinya



dengan tugas yang diembannya 2



Peningkatan Kompetensi Pegawai



Peningkatan kompetensi 100% seluruh petugas UPTD Puskesmas Setiamulya



3



Tercapainya akreditasi puskesmas



Lulus terakreditasi



4



Indeks Kepuasan Masyarakat



Tercapainya IKM dengan nilai baik



5



Penanganan Keluhan



Penanganan keluhan ( kotak saran, wa online, sms, dan umpan balik ) 100%



6



Terpenuhinya sarana dan prasarana



Pemenuhan sarana dan prasarana



sesuai PMK 75/2014



minimal sesuai PMK 75/2014 100%



7



Penataan puskesmas



Lay Out Puskesmas sesuai perencanaan 100% dan PMK 75/2014



8



Meningkatnya penyerapan keuangan.



Penyerapan anggaran maksimal BOP 100 % BOK 100 % JKN 100 %



E. TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN KOMUNIKASI Organisasi Puskesmas terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Koordinator Mutu, Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Koordinator Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Koordinator Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam Pelayanannya jenis tenaga yang ada di Puskesmas adalah tenaga dengan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarelawan. A.



Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling



rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. Kepala Puskesmas ditetapkan oleh Bupati.



B.



Kasubag Tata Usaha Kasubag Tata Usaha adalah Jabatan Struktural yang ditetapkan oleh Bupati,



membawahi beberapa pelaksana yaitu, : 1.



Sistem Informasi Puskesmas



2.



Umum dan Kepegawaian -



Petugas Administrasi



3.



4.



C.



Rumah Tangga -



Kebersihan



-



Keamanan



Bendahara yang terdiri dari : -



Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)



-



Bendahara Biaya Operasional Puskesmas (BOP)



-



Bendahara Pengurus Barang



-



Pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK)



Koordinator Mutu Koordinator Mutu membawahi Tim Mutu baik di Manajemen, UKM dan UKP. Dimana



Tim Mutu secara keseluruhan ini membawahi Tim Manajemen Resiko, Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, serta Tim Umpan Balik.



D.



Koordinator UKM UKM terdiri dari UKM Essensial dan UKM Pengembangan. Koordinator UKM



membawahi Pemegang Program UKM Essensial dan Pengembangan: UKM Essensial : 1.



Penanggung Jawab Program Promosi Kesehatan (Promkes)



2.



Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan (Kesling)



3.



Penanggung Jawab Program KIA-KB (yang bersifat UKM)



4.



Penanggung Jawab Program Gizi (yang bersifat UKM)



5.



Penanggung Jawab Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)



6.



Penanggung



Jawab



Program



Keperawatan



Kesehatan



Masyarakat



(Perkesmas)



UKM Pengembangan : 1. Penanggung Jawab Program Kesehatan Khusus (Indra dan Jiwa) 2. Penanggung Jawab Program Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) 3. Penanggung Jawab Program Upaya Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) 4. Penanggung Jawab Program Kesehatan Kerja dan Olah Raga (Kesja&Or) 5. Penanggung Jawab Program Kesehatan Lanjut Usia (Lansia) 6. Penanggung Jawab Program Kesehatan Haji 7. Penanggung Jawab Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis)



F. Koordinator UKP



UKP terdiri dari pelayanan kuratif dalam gedung, kefarmasian dan laboratorium. Koordinator UKP membawahi penanggung jawab pelayanan sebagai berikut : 1. Penanggung Jawab Pelayanan Pengobatan Umum 2. Penanggung Jawab Pelayanan Gigi 3. Penanggung Jawab Pelayanan KIA dan KB 4. Penanggung Jawab Pelayanan Konseling Gizi 5. Penanggung Jawab Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan 6. Penanggung Jawab Pelayanan TB dan Kusta 7. Laboratorium 8. Farmasi 9. Pendaftaran yang termasuk di dalamnya Customer Service dan Rekam Medis. G. Koordinator Jaringan Pelayanan dan Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan membawahi : Jaringan Pelayanan Puskesmas adalah : A. Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu (Pustu) B. Penanggung Jawab Puskesmas Keliling (Pusling) C. Bidan Desa D. Penanggung Jawab Program Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta



H. PEJABAT FUNGSIONAL Tenaga Fungsional yang mendapat tugas dari Bupati sebagai tenaga medis dokter, dokter gigi, perawat, bidan , perawat gigi, gizi, dan kesehatan masyarakat (promkes, kesling dan surveillance),pranata laboratorium, farmasi. Untuk jalur koordinasi Kasubag TU, Koordinator bertanggung jawab Langsung kepada Kepala Puskesmas, dan para penanggung jawab Program/layanan bertanggung jawab Langsung terhadap Kasubag TU/Koordinator. Jalur komunikasi Kepela Puskesmas, Kasubag TU, Koordinator dapat saling bertimbal balik berkomunikasi demi kelancaran program Puskesmas.



F. WAKIL MUTU



MANAJEMEN



MUTU/PENANGGUNGJAWAB



MANAJEMAN



Koordinator tim mutu adalah seorang pegawai internal Puskesmas Setiamulya yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas dan bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu. Koordinator tim mutu mendapat otoritas yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mengkoordinasikan semua karyawan



melaksanakan tugas sesuai



dengan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Adapun uraian tugas koordinator tim mutu sbb : 1. Mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai persyaratan standar. 2. Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi. 3. Menjamin kelangsungan sistem manajemen mutu dan berkesinambungan 4. Mengupayakan peningkatan kesadaran dan pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu. 5. Menyelenggarakan program pendukung untuk membudayakan kesadaran mutu keseluruh karyawan. 6. Mengkoordinasi pelaksanaan audit mutu internal 7. Memastikan pelaksanaan tinjauan manajemen setahun 3x. 8. Mengendalikan ketidak sesuaian target dan atau prosedur dalam rangka perbaikan mutu pelayanan 9. Melakukan survey indeks kepuasan masyarakat dan angket unit pelayanan setiap tahun 10. Mengevaluasi masukan atau keluhan pelanggan dalam kotak saran dan membahas dalam rapat. 11. Melakukan pengendalian dokumen dibantu oleh dokumen control 12. Dalam melaksanakan tugasnya koordinator tim mutu bertanggung jawab terhadap kepala puskesmas 13. Melaporkan hasil atau kinerja sistem manajemen mutu kepada Kepala Puskesmas



PENANGGUNG JAWAB MUTU UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA PENANGGUNG JAWAB



: Soraya Damayani,SKM



WAKIL MANAJEMAN MUTU



:drg Bhakti Brata Anggara



KETUA AUDIT INTERNAL



: Durrotunnafisah,AmdKeb



Anggota



: 1.Yustina Rubinah



2. Nunung Nurhikmah,AmdKeb 3. Neni Kurniasih,S.Tr.Keb 4. Mamah Rahmawati 5. Devi Yunita Sari,AmdKeb 6. Yuyun Yudi Astuti,AmdKeb KETUA TIM SURVEY KEPUASAN PELANGGAN : Fhitria,AmdKeb Anggota



: 1. Diana Lestari, AmdKeb 2. 3. 4. 5. 6.



Hj. Nani Yuningsih,AmdKeb Zacky Apriman Nuraini Fatimah,AmdKep Silvia Novianti,AmdKeb



KETUA TIM MANAJEMEN RESIKO : Muhidin Anggota



: 1. Kamaludin,S.Kep 2. 3. 4. 5. 6.



Iwan Suhadi,S.Kep Caswito,S.Kep Susti Eni,AmdKeb Nenenng Yusnita,AmK Syarifudin



KETUA TIM PMKP



: dr Wawan Gunawan



Anggota



: 1. Evie Anggraeyni,AmdKep 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Hj.Enda Ratnasari,S.Tr.Keb Eva S.J Lestari,AmdKeb Emih Nurjanah,AmdKep Hj.Munawaroh,AmdKeb Enjang Mulyadi,AmdKeb Damayanti,AmdKeb



URAIAN WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB MUTU UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA



NAMA JABATAN



:



PENANGGUNG JAWAB



TUGAS



:



Bertanggung jawab atas pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Setiamulya.



NAMA JABATAN



:



WAKIL MANAJEMEN MUTU



WEWENANG



:



Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua manajemen.



TANGGUNG JAWAB



:



Bertanggung



jawab



untuk



menjamin



kesesuaian



dan



efektivitas implementasi sistem manajemen mutu. TUGAS



:



1. Menjamin sistem dilaksanakan



secara efektif



pada



semua fungsi. 2. Menjamin sistem manajemen mutu diperbaiki terus menerus. 3. Melaporkan hasil/ kinerja sistem manajemen mutu. 4. Mengupayakan peningkatkan kesadaran/ pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu. 5. Mengkoordinasikan kegiatan audit internal. NAMA JABATAN



:



KETUA TIM AUDIT INTERNAL



TANGGUNG JAWAB



:



Mengkoordinasikan



kegiatan



Puskesmas sebagai



upaya



Tim



peningkatan



Audit mutu



Internal UPTD



Puskesmas Setiamulya. TUGAS



:



1. Mengkoordinasikan



kegiatan



Tim



Audit



Internal



Puskesmas. 2. Menyusun rencana program dan kegiatan Audit Internal. 3. Mensosialisasikan program dan kegiatan Audit Internal. 4. Melaksanakan program dan kegiatan Audit Internal. 5. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Audit Internal. NAMA JABATAN



:



KETUA TIM SURVEY KEPUASAN PELANGGAN



WEWENANG



:



Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagaisurveyor di puskesmas.



TANGGUNG JAWAB



:



Bertanggung jawab penuh terhadap kepala puskesmas atas pelaksanaan dan hasil surveyyang telah dilakukannya.



TUGAS



:



1. Merencanakan pelaksanaan survey Puskesmas 2. Melaksanakan seluruh kegiatan survey Puskesmas 3. Mengolah, menganalisa, dan melaporkan hasil survey kepada ketua tim akreditasi. 4. Merencanakan pelaksanaan survey selanjutnya



NAMA JABATAN



:



WEWENANG



:



KETUA TIM MANAJEMEN RESIKO 1. Meminta



diadakan



pertemuan



konsep



tentang



manajemen resiko yang terjadi. 2. Meminta laporan dari Penanggungjawab unit kerja dalam menangani manajemen resiko. 3. Meminta sekretaris untuk merekap laporan. TUGAS



:



1. Mengkoordinasikan kegiatan manajemen risiko dengan Kepala Puskesmas, semua anggota staf medis, semua pegawai dan dengan pihak luar Puskesmas. 2. Menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal antara manajemen risiko professional dengan semua iunit layanan struktural dan fungsional Puskesmas



serta fungsi lain di dalam dan di luar



Puskesmas 3. Sebagai penghubung antara program manajemen risiko dan staf medis, membantu manajemen risiko dalam koordinasi kepada para dokter, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical appointment staf medis, kredensial, cilinical privilege dan prosedur disiplin telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Berkoordinasi dengan bagian Keuangan bertanggungjawab dalam pembiayaan dan memberikan informasi yang



berharga



untuk



program



manajemen



risiko,



mengawasi operasi keuangan sesuai dengan dana yang ada



dan



mengawasi



kinerja



analisis



keuangan



Puskesmas. 5. Berkoordinasi



dengan



Kepegawaian,bertanggung



bagian



Umum jawab



dan untuk



mengembangkan efektifitas uraian tugas dan proses penilaian kinerja, pemeriksaan latar belakang pegawai dan



uji



kompetensi,



verifikasi



izin



dan



sertifikasi,pemberian cuti pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai secara berkala yang semuanya penting untukmencegah serta melindungi staf medis yang melakukan tindakan/ pelayanan. 6. Berkoordinas dengan K3 Puskesmas memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen risiko dalam melakukan fire safety, manajemen bahan berbahaya, kesiapsiagaan darurat dan keselamatan staf. 7. Berkoordinasi dengan ketua Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien memiliki tanggung jawab utama membantu



manajemen



meningkatkanmutu



risiko



pelayanan



dalam



upaya



Puskesmas



dan



keselamatan pasien. 8. Mengembangkan aturan dan prosedur di area yang rentan



terjadi



risiko



seperti



informed



consent,



kerahasiaan dan penanganan kejadian resiko. 9. Satuan tugas manajemen resiko dibagi dalam enam bagian (pengurangan dan pencegahan kehilangan, manajemen klaim, pembiayaan resiko,



pelaksanaan



akreditasi dan kebijakan, pelaksanaan manajemen resiko, etika). NAMA JABATAN



:



KETUA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



WEWENANG



:



1. Mendelegasikan tugas pada wakil ketua dan tim keselamatan pasien. 2. Mengusulkan



konsep



atau



perubahan



kebijakan



keselamatan pasien. 3. Meminta



fasilitas



untuk



melaksanakan



program



keselamatan pasien. 4. Menunjuk tim untuk melaksanakan Root Cause Analisis. 5. Meminta anggota tim untuk melaksanakan koordinasi penanganan KTD, KNC dan KPC.



6. Meminta



laporan



bulanan



pemantauan



indikator



keselamatan pasien dari unit kerja. TANGGUNG JAWAB



:



TUGAS



:



Ketua tim mutu dan keselamatan pasien. 1. Memberi masukan pada Kepala Puskesmas dalam penyusunan Kebijakan Keselamatan. 2. Pasien Puskesmas sesuai dengan standart akreditasi. 3. Menyusun program keselamatan pasien sesuai standart akreditasi. 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program melalui pertemuan berkala. 5. Membuat laporan tahunan / laporan pelaksanaan program. 6. Melaksanakan sasaran keselamatan pasien secara bertahap sesuai dengan sumber dayaPuskesmas. 7. Memimpin



/



mendelegasikan



untuk



melaksanakan



rootcause analisis untuk KTD , KNC, dan KPC . 8. Melaksanakan koordinasi antar unit bila terjadi KTD dan Near Miss. 9. Meminta rapat anggota untuk menganalisis terhadap laporan berkala KTD, KNC danKPC. 10. Memberikan informasi hasil analisis KTD, KNC dan KPC. 11. Koordinasi dengan penanggungjawab upaya untuk kebijakan merancang koordinasi dantransfer informasi di semua unit kerja. 12. Membuat dan merevisi SOP Koordinasi dan Transfer Informasi. 13. Melakukan



evaluasi



terhadap



Koordinasi dan Transfer Informasi.



G. KOMUNIKASI INTERNAL



pelaksanaan



SOP



Kepala Puskesmas menetapkan dan memastikan



proses



dengan yang ditetapkan dalam Puskesmas dan dijalankan



komunikasi



sesuai



untuk mengefektifkan



Sistem Manajemen Mutu Puskesmas, sesuai matriks internal komunikasi yang ditetapkan. Komunikasi internal antar pimpinan dengan karyawan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menunjang mekanisme kerja, karenanya sistem komunikasi dipastikan diatur dengan baik dan menekankan hal-hal sebagai berikut: 1. Kepala Puskesmas mengupayakan agar komunikasi dengan bawahannya dipastikan berjalan lancar. 2. Komunikasi diarahkan untuk peningkatan pemahaman bawahan mengenai sistem manajemen mutu. 3. Komunikasi diarahkan agar karyawan memahami target-target pekerjaan



yang



ingin dicapai . 4. Komunikasi diarahkan untuk memastikan



persyaratan yang telah ditetapkan



dipenuhi. 5. Komunikasi internal diatur secara sistematis dan terdokumentasi. 6. Komunikasi internal untuk menjelaskan sistem manajemen mutu kepada karyawan 7. Komunikasi internal membangun kesadaran mutu demi kepuasan pelanggan 8. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan diatur dengan baik.



MEKANISME KOMUNIKASI INTERNAL DAN KOORDINASI PROGRAM UPTD PUSKESMAS SETIAMULYA a. Sewaktu – waktu



: Grup media



sosial Whatsapp (WA Grup Puskesmas



Setiamulya) :



Email



Puskesmas



Setiamulya



([email protected]) : Telepon : Wa Forum Komunikasi b. Harian



: Lembar tugas harian



c. Mingguan



: Laporan survailance W2 (2 mingguan)



d. Bulanan



: Lokakarya mini bulanan : Rapat per pokja Akreditasi : Laporan bulanan puskesmas SP3 : Pertemuan dan Pembinaan Bidan Desa dengan Bidkor



e. 3 Bulan



: Laporan tri wulan TB



f.



: Rapat Interprofesi



4 Bulan



Rapat Tinjauan Manajemen : Rapat Tim Pemberantasan Penyakit g. 6 Bulan



: Rapat QA (Quality Assurance) : Rapat Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)



h. 1 Thn



: Rapat perencanaan puskesmas : Rapat laporan tahunan dan Profil Puskesmas



BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN A. UMUM Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembahasan bersama antara manajemen, Koordinator Pokja dan Penanggung Jawab Program tentang permasalahanpermasalahan yang terkait dengan implementasi sistem manajemen mutu, pencapaian sasaran/indikator mutu dan kinerja, serta umpan balik dari masyarakat. B. MASUKAN TINJAUAN MANAJEMEN



1. Wakil manajemen mutu memimpin rapat tinjauan manajemen dan memutuskan hal – hal yang dibahas di dalam Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas yang dilakukan setahun 2 kali. 2. Wakil manajemenmutu melaksanakan dan mendokumentasikan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen. 3. Wakil manajemenmutu menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur tinjauan manajemen. 4. Wakil manajemenMutu mengkoordinasikan kasubag TU, ketua upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat, jaring jejaring, dan penanggung jawab program 5. Tinjauan manajemen dipastikan terdokumentasi atau dinotulenkan. 6. Agenda tinjauan manajemen ditentukan jauh hari sebelum evaluasi dilaksanakan. 7. Agenda tinjauan manajemen mencakup antara lain hal-hal sbb: a. Hasil internal audit



b. Umpan balik pelanggan (Keluhan pelanggan dan hasil pengukuran kepuasan pelanggan). c. Kinerja proses dan kesesuaian hasil pelayanan, d. Pembahasan Kebijakan dan Sasaran Mutu e. Status Tindakan perbaikan dan pencegahan. f. Tindak lanjut Tinjauan Manajemen sebelumnya. g. Perubahan yang berdampak pada Sistim Manajemen Mutu dan Lingkungan h. Peluang untuk peningkatan  hasil audit internal  umpan balik / keluhan pelanggan  kinerja proses/ hasil pelayanan  proses sasaran mutu  hasil tindakan koreksi/pencegahan  tindak lanjut dari hasil tinjauan sebelumnya  rencana perubahan/ perbaikan Sistem manajemen Mutu



C. LUARAN TINJAUAN



1. Hasil tinjauan manajemen dibagikan kepada pihak-pihak yang



berkepentingan.



2. Hasil tinjauan manajemen memuat keputusan-keputusan/kesimpulan mengenai tindakan tindakan yang perlu diambil. 3. Tatacara melaksanakan tinjauan manajemen diuraikan dalam prosedur tinjauan manajemen.



BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA A. PENYEDIAAN SUMBER DAYA Manajemen bertanggung jawab dalam penyediaan sumber daya baik sumber daya manusia, infrastruktur ( sarana dan prasarana ), maupun lingkungan agar sistem manajemen mutu yang dilakukan dapat berjalan lancar. B. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



Pedoman ini menerangkan penyediaan sumber daya manusia, permohonan kebutuhan pengadaan sumber daya manusia, pelatihan dan peningkatan kompetensi yang kompeten dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu di Puskesmas. 1. Penyediaan Sumberdaya Manusia Pengajuan usulan kebutuhan pegawai ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berdasarkan analisa kebutuhan pegawai dan beban kerja. Ada beberapa jenis tenaga yang dapat diajukan melalui perekrutan tenaga oleh Dinas Kesehatan melalui dana APBD.



2. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Pengajuan Pengusulan jenis pelatihan yang dibutuhkan oleh puskesmas ke dinas kesehatan dan mengirimkan peserta sesuai dalam undangan dari pihak terkait. Kepala Puskemas menjamin karyawan yang bekerja di Puskemas memiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pengalaman, pelatihan,dan ketrampilan yang sesuai. Setiap karyawan puskesmas mempunyai tupoksi yang jelas baik itu tugas pokok dan tugas tambahan. Dan mempunyai data yang tercatat mengenai pendidikan, pengalaman, dan pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan tupoksinya. Kompetensi yang diperlukan oleh setiap karyawan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya



secara tepat dan benar sesuai dengan sasaran dan



persyaratan yang telah direncanakan harus dipastikan dipenuhi. Kepala Puskesmasdan manajemen bertanggung jawab untuk: a.



Bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan pengelolaannya



b.



Menetapkan standar Kompetensi semua karyawan yang ada,



c.



Menganalisis kompetensi semua karyawan yang ada,



d.



Menyediakan pola ketenagaan Puskesmas,



e.



Mengembangkan kompetensi karyawan dan menentukan pelatihan yang diperlukan oleh setiap bawahannya



f.



Memastikan pelatihan dilaksanakan. Pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk, atau kegiatan apapun yang bertujuan memberikan kompetensi kepada karyawan.



g.



Mengambil tindakan lainnya selain pelatihan



yang sesuai dengan



permasalahan h.



Mengevaluasi efektif/ tidaknya tindakan yang telah diambil



i.



Meningkatkan kesadaran karyawan mengenai pentingnya peranan setiap karyawan dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran mutu demi kepuasan pelanggan



j.



Meminta Kasubag Tata Usaha untuk mengelola arsip karyawan memuat



yang



informasi mengenai pelatihan, keterampilan dan pengalaman



kerja karyawan C. INFRASTRUKTUR Dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung sistem manajemen mutu, maka dilakukan sistem pengadaan / permintaan dan pemeliharaannya. 1. Sistem Pengadaan / Permintaan a. Penanggung Jawab pelayanan / program upaya mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana masing – masing baik fisik maupun alkes dan berdasarkan standar yang berlaku pada pelayanan yaitu PMK 75 Thn 2015 dan berdasarkan analisa kebutuhan masing-masing unit pelayanan/ program



ke bendahara



barang. b. Bendahara barang bersama dengan kapus menganalisa permintaan dan merencanakan pengadaan pemintaan kebutuhan tersebut. c. Perencanaan kebutuhan tersebut diusulkan dalam perencanaan puskesmas ke Dinas Kesehatan dan dalam perencanaan program pembiayaan puskesmas d. Pengadaan kebutuhan dari pembiayaan puskesmas direncanakan dalam anggaran JKN melalui mekanisme tertentu.



2. Pemeliharaan a. Pembuatan daftar / inventarisasi barang yang ada beserta kondisinya di seluruh unit pelayanan b. jenis pemeliharaan dan perencanaan biaya pemeliharaan maupun service selama 1 tahun c. Pelaksanaan Pemeliharaan sesuai jadwal d. Monitoring fungsi alat medis dan non medis setiap hari e. Monitoring barang yang di inventarisasi setiap hari f. Kalibrasi Alat dengan mengajukan permohonan kalibrasi ke Dinas Kesehatan maupun melalui perencanaan pembiayaan puskesmas g. Tindaklanjut hasil monitoring



Kasubag TU bertanggung jawab untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan sarana kerja dan kelaikan kondisi sarana kerja pada bagian yang dipimpinnya untuk mendukung pekerjaan dan mencapai sasaran mutu pelayanan D. LINGKUNGAN KERJA Pedoman ini menjelaskan lingkungan kerja yang berpengaruh dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas.



Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Puskesmas : 1.



Menetapkan dan menyediakan lingkungan kerja yang diperlukan dan mempengaruhi Kepuasan Pelayanan Puskesmas.



2.



Menetapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMKKK)



Ketua SMK3 bertanggung jawab dalam memastikan pemeliharaan Lingkungan kerja dengan menjaga kebersihan, kerapihan, keselamatan dan kenyamanan yang dilaksanakan untuk



mendukung



Pelayanan Puskesmas. Wewenang dan Tanggung Jawab seluruh



karyawan menjalankan program tata graha (5R= Ringkas – Rapih – Resik –Rawat – Rajin).



BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, Akses dan Pengukuran Kinerja (Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP)). Perencanaan program Upaya Kesehatan Masyarakat atau jenis pelayanan UKM didasarkan pada SPM, Realita, Laporan Tahunan dan kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam hasil SMD, MMD, hasil survey program, masukan dan saran dari masyarakat. Perencanaan kebutuhan sumber daya UKM meliputi : a.



Membuat daftar kompetensi tenaga pelaksana program UKM yang meliputi pendidikan, pelatihan dan ketrampilan yang wajib diikuti, dan pengalaman kerjanya.



b.



Membuat daftar tenaga pelaksana program UKM yang ada di puskesmas berdasarkan kriteria kompetensi



c.



Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program UKM dan mengusulkan berdasarkan prosedur yang berlaku



d.



Merencanakan anggaran kegiatan program UKM berdasarkan sumber dana yang tersedia



Akses UKM : Merencanakan program UKM dan kebutuhan sumber daya, Mempererat kerjasama lintas sektor dan lintas program, mengevaluasi monitoring palaksanaan, dan melaporkan hasil kegiatan ke kepala puskesmas. Menganalisa hasil kegiatan,



rencana perbaikan,



.dan evaluasi pelaksanaan perbaikan Pengukuran Kinerja : Pengukuran kinerja menggunakan PKP yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada capaian target masing-masing program. Kinerja UKM juga dapat dilihat respon masyarakat dan lintas sektor melalui umpan balik kegiatan maupun dari masukan/ pendapat pada pertemuan lintas sektor.



2. Proses yang berhubungan dengan Sasaran a. Penetapan Persyaratan Sasaran 1. Persyaratan dan indikator program Menetapkan jenis pelayanan, indikator, target pencapaian, tujuan, proses, dokumen, kebutuhan sumber daya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, rencana perbaikan, evaluasi pelaksaan perbaikan. 2. Indikator Program UKM Esensial dan Pengembangan



INDIKATOR PROGRAM PROGRAM ESENSIAL NO



INDIKATOR



TARGET (%)



A



PROMOSI KESEHATAN 1



Cakupan Komunikasi Interpersonal dan Konseling (KIP/K)



2



Cakupan Penyuluhan kelompok oleh petugas di dalam



5% 100%



gedung Puskesmas 3



Cakupan Institusi Kesehatan ber-PHBS



100%



4



Cakupan Pengkajian dan Pembinaan PHBS di Tatanan



65%



Rumah Tangga 5



Cakupan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyuluhan



100%



Kelompok oleh Petugas di Masyarakat 6



Cakupan Pembinaan UKBM dilihat melalui persentase (%)



65%



Posyandu Purnama & Mandiri 7



Cakupan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dilihat



100%



melalui Persentase (%) Desa Siaga Aktif (untuk Kabupaten)/ RW Siaga Aktif (untuk kota) 8



Cakupan Pemberdayaan Individu/ Keluarga melalui



50%



Kunjungan Rumah



TARGET No.



INDIKATOR



B



KESEHATAN LINGKUNGAN 1



Cakupan Pengawasan Rumah Sehat



75%



2



Cakupan Pengawasan Sarana Air Bersih



80%



3



Cakupan Pengawasan Jamban



75%



4



Cakupan pengawasan SPAL



80%



5



Cakupan Pengawasan Tempat-Tempat Umum (TTU)



75%



(%)



6



Cakupan Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM)



75%



7



Cakupan Pengawasan Industri



75%



8



Cakupan Kegiatan Klinik Sanitasi



25%



9



Pemicuan CLTS STOP BABS



100%



10



Monev limbah medis pada SPKS



75%



C



KIA /KB 1



Cakupan K1



100%



2



Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4



100%



3



Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan



100%



4



Cakupan Kunjungan KF3



100%



5



Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani



100%



6



Cakupan Kunjungan Neonatus Lengkap (KN Lengkap)



100%



7



Cakupan Neonatus dengan Komplikasi yang ditangani



100%



8



Cakupan Kunjungan Bayi



100%



9



Cakupan Pelayanan Anak Balita



100%



10



Cakupan Peserta KB Aktif



75%



D



GIZI 1



Cakupan Keluarga Sadar Gizi



100%



2



Cakupan Balita Ditimbang (D/S)



80%



3



Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A bagi Bayi (6-11 bulan)



100%



4



Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A Bagi Anak Balita (12-59



90%



bulan) 5



Cakupan Distribusi Kapsul Vitamin A bagi Ibu Nifas



100%



6



Cakupan Distribusi Tablet Fe 90 tablet pada ibu hamil



90%



7



Cakupan Distribusi MP- ASI Baduta Gakin



100%



8



Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan



100%



9



Cakupan ASI Eksklusif



44%



10



Cakupan garam beryodium



90%



11



Cakupan bumil KEK dan atau anemia yg mendapat PMT



65%



E



IMUNISASI 1



Cakupan BCG



98%



2



Cakupan DPTHB -HIB 1



98%



3



Cakupan DPTHB - HIB3



93%



4



Cakupan Polio 4



90%



5



Cakupan Campak



90%



6



Cakupan BIAS DT



95%



7



Cakupan BIAS Td



95%



8



Cakupan BIAS Campak



95%



9



Cakupan Pelayanan Imunisasi Ibu Hamil TT2+



90%



10



Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI)



100%



11



Cakupan IDL



80%



F



SURVEILANS & P2 DBD 1



Cakupan Sistem Kewaspadaan Dini



90%



2



Cakupan Surveilans Terpadu Penyakit



100%



3



Cakupan Pengendalian KLB



100%



4



Kejadian kasus DBD (IR)