25 0 1 MB
Nomor Dokumen Nomor Revisi Tanggal Terbit Jumlah Halaman
: PDM-001/ADM-MP/2017 : 00 : 30 Agustus 2017 : 54 Halaman
PEDOMAN MUTU PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN JAKARTA SELATAN TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Penyusunan Pedoman Mutu Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan persiapan akreditasi baik oleh pendamping maupun pelaksana akreditasi FKTP. Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Buku ini berisi contoh-contoh dokumen yang dapat digunakan dalam menyusun dokumen akreditasi. Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi FKTP. Semoga dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah pembaca dalam menyiapkan dokumen akreditasi FKTP
Jakarta, 28 Agustus 2017 Kepala Puskesmas Kec. Mampang Prapatan,
dr. Tri Resopimiarti NIP. 196108221989012002
1
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................................................................................... 1 DAFTAR ISI................................................................................................................................. 2 DAFTAR LAMPIRAN................................................................................................................... 4 BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................1 A.
LATAR BELAKANG.......................................................................................................... 1 1.
PROFIL ORGANISASI..................................................................................................1
B.
TUJUAN............................................................................................................................ 1
C.
RUANG LINGKUP.........................................................................................................1
D.
ISTILAH DAN DEFINISI................................................................................................1 1.
Dokumen....................................................................................................................... 1
BAB II......................................................................................................................................... 6 A.
PERSYARATAN UMUM...................................................................................................6
B.
PENGENDALIAN DOKUMEN..........................................................................................6 1. Secara umum dokumen – dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi :............................................................................................................................... 6 2.
Pengendalian Rekam Implementasi............................................................................9
BAB III KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN......................................................10 BAB IV KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN.................................................11 A.
KOMITMEN MANAJEMEN..............................................................................................11
B.
FOKUS PADA SASARAN/PASIEN/PELANGGAN...........................................................11
C.
KEBIJAKAN MUTU......................................................................................................11
D. PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENCAPAIAN SASARAN/ INDIKATOR MUTU.................................................................................................................11 E.
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN KOMUNIKASI..............................................12
F.
WAKIL MANAJEMEN MUTU/PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU..............13
G.
KOMUNIKASI INTERNAL...........................................................................................14
BAB V PENGORGANISASIAN.................................................................................................15 A.
PERORGANISASIAN MUTU PUSKESMAS KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN......15
B. URAIAN TIM MUTU DAN TIM AUDIT INTERNAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN...................................................................................15 BAB VI....................................................................................................................................... 19 BAB VII MANAJEMEN SUMBER DAYA....................................................................................20
2
A.
PENYEDIAAN SUMBER DAYA.......................................................................................20
B.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA.....................................................................20
C.
INFRASTRUKTUR......................................................................................................20
D.
LINGKUNGAN KERJA................................................................................................21
E.
PEMBELIAN................................................................................................................... 21
BAB VIII..................................................................................................................................... 23 A.
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ( UKM ).................................................................23
B.
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN ( UKP )................................................................25
BAB IX....................................................................................................................................... 27 A.
PENGUKURAN DAN ANALISIS MUTU..........................................................................27
B.
UPAYA PERBAIKAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN....................29
BAB X........................................................................................................................................ 33 BAB XI....................................................................................................................................... 34 BAB XII...................................................................................................................................... 35 BAB XIII.................................................................................................................................... 36
3
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Struktur Organisasi Tim Manajemen Mutu & Keselamatan Pasien Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mampang Prapatan ………………………………………………………. 37 Lampiran 2 Penetapan Indikator Prioritas Untuk Monitoring Dan Menilai Kinerja Tahun 2017...38 Lampiran 3 Penetapan Indikator Prioritas Untuk Monitoring Dan Menilai Kinerja Tahun 2018...46
4
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
1. PROFIL ORGANISASI a. Gambaran Umum Organisasi Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan merupakan satu kesatuan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara prima dan paripurna kepada seluruh lapisan masyarakat dengan lokasi yang strategis serta tersedianya sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya dan di dukung oleh sarana dan prasarana yang cukup memadai. Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan berusaha untuk menjadi pilihan utama dalam mengatasi masalah kesehatan. Puskesmas sebagai unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengendalian upaya kesehatan, pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan mempunyai tugas memberikan pembinaan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya penduduk Kecamatan Mampang Prapatan serta seluruh lapisan masyarakat pada umumnya. Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan terletak di Jl. Liliana Blok C 24-25 Rt 01 Rw 08, kelurahan Pela Mampang. Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan bertanggungjawab terhadap kesehatan masyarakat diwilayah Kecamatan Mampang Prapatan. Kecamatan Mampang Prapatan merupakan salah satu dari sepuluh kecamatan yang ada di Wilayah Kota madya Jakarta Selatan dengan luas wilayah 770,74 Ha (7, 71 km2), terdiri dari 5 kelurahan, 38 RW dan 406 RT; dengan batas-batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Barat
: Kali Krukut dan Kecamatan Kebayoran Baru
Sebelah Selatan : Jl. Mampang Prapatan XV (Buncit XI) Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Sebelah Timur
: Kali Menteng Kelurahan Pancoran Kecamatan Pancoran
Sebelah Utara
: Jl.Jendral Gatot Subroto berbatasan dengan Kec. Setia Budi dan Kec.Tebet.
Jumlah Penduduk Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2017 yaitu sebanyak 152.061 jiwa, teridiri dari penduduk Laki – laki 77.599 Jiwa dan perempuan 74.466 jiwa dengan 54.709 KK dengan tingkat kepadatan lebih kurang 19.723 jiwa/km 2 Bila dilihat tingkat 5
kepadatan penduduk per kelurahan, maka kelurahan Tegal Parang adalah yang terpadat yaitu 36.387 jiwa/km 2. Sedangkan kelurahan yang paling rendah kepadatan penduduknya adalah Kuningan Barat yaitu 7.590 jiwa/km 2. b. Visi Organisasi “Menjadi puskesmas yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif dengan mengikutsertakan masyarakt dan lintas sektoral”. c. Misi Organisasi
Memperkuat layanan Upaya Kesehatan Masyarakat yang berintegrasi dengan lintas sektoral, jejaring dan masyarakat. Meningkatkan layanan Upaya Kesehatan Perorangan melalui KPLDH dan pendekatan keluarga. Meningkatkan mutu layanan, budaya kerja, dan profesionalisme. Meningkatkan sarana layanan seiring kemajuan teknologi dan pengetahuan. d. Tata Nilai HATI Humanis Antusias Terpercaya Inovatif e. Motto WORKING WITH HEART IS OUR COMMITMENT f. Struktur Organisasi Struktur Organisasi Puskesmas Kecamatan Mampan g Prapatan mengacu pada Peraturan Gubenur No.334 tahun 2014
6
1
g. Proses Pelayanan Pelayanan Upaya
Kesehatan
Puskesmas dalam melakukan prosesnya
memperhatikan input dan output , meliputi upaya kesehatan essensial yang terdiri dari 5 program yaitu KIA, Promkes, Gizi, Kesling, Pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) serta upaya kesehatan pengembangan yaitu Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM), Lansia, Kesehatan kerja dan olahraga (Kesjaor), dan Ketuk Pintu Layani dengan Hati (KPLDH) yang dilakukan dalam bentuk upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan klinis berfokus pada kepuasan pelanggan.
B. TUJUAN Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi puskesmas dalam upaya peningkatan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien.
C. RUANG LINGKUP Lingkup pedoman mutu ini disusun berdasarkan standar akreditasi Puskesmas yang meliputi pedoman dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja, Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ) yang meliputi upaya kesehatan essensial dan pengembangan, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Administrasi Manajemen dan keselamatan pasien. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi puskesmas dalam membangun sistem manajemen
puskesmas,
sistem
manajemen
mutu
dan
sistem
pelayanan
puskesmas.
D. ISTILAH DAN DEFINISI 1. Dokumen Dokumen adalah suatu tulisan yang memuat informasi yang berhubungan dengan semua kegiatan di puskesmas. Dokumen disimpan dalam suatu berkas dan tersusun secara teratur. Dokumen dapat berupa bagan, gambar maupun narasi yang dapat menjelaskan isi dari tulisan tersebut. Sumber dokumen dapat dari berbagai macam sumber seperti permenkes, pergub , dll. Setiap perubahan terhadap dokumen itu harus selalu disetujui oleh para anggota organisasi yang bersangkutan. Dokumen berfungsi untuk mengatur dan mengarahkan kerja suatu organisasi dalam hal ini Pukesmas Kecamatan Mampang Prapatan.
1
a. Efektifitas Efektifitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Tujuan dari efektifitas adalah target Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik. b. Efisiensi Efisiensi adalah kemampuan menjalankan tugas secara baik dan tepat dengan menggunakan sumber daya, tenaga , waktu dan biaya yang tepat guna dalam melaksanakan semua suatu kegiatan atau program di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. c. Koreksi Koreksi adalah suatu proses perbaikan terhadap pelayanan yang telah dijalankan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan yang berasal dari pelanggan. Proses dan cara koreksi dapat berupa kritik saran pasien dan keluarga yang disampaikan melalui kotak saran atau survey yang dilakukan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Data yang di dapat dari hasil koreksi tersebut digunakan untuk memperbaiki kekurangan atau kesalahan sehingga tujuan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan yang lebih baik dapat tercapai. d. Kepuasan Pelanggan Kepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan pasien setelah mendapatkan jasa atau pelayanan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Kepuasan
pelanggan
sangat
menentukan
kualitas
dari
Puskesmas
Kecamatan Mampang Prapatan, apakah pasien tersebut puas atau tidak dengan pelayanan yang telah diberikan. Kepuasan pelanggan didapat dari survey kepuasan pelanggan tahunan yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali, dan Key Performance Indicator tiap bulan di Puskesmas kecamatan Mampang Prapatan. e. Kebijakan Mutu Kebijakan Mutu adalah kebijakan resmi dan tertulis dari Kepala Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan tentang komitmen puskesmas dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktifitas keseharian Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Kebijakan Mutu harus sejalan dengan visi, misi, dan tujuan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan.
2
f. Pedoman Mutu dan Peningkatan Mutu Kinerja Pedoman mutu adalah suatu pedoman yang memuat suatu cara atau prosedur suatu tindakan yang harus dilakukan sehingga semua proses di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dapat berjalan dengan baik dan benar. g. Pelanggan Pelanggan adalah pihak – pihak yang membutuhkan pelayanan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Pelanggan ada 2 : Internal & eksternal. Pelanggan Internal adalah unit kerja lain yang membutuhkan pelayanan
dari unit kerja lainnya. Pelanggan eksternal adalah pasien ,
keluarga, masyarakat dan pihak-pihak
lain yang mendapatkan pelayanan
kesehatan sesuai lingkup pelayanan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. h. Pasien Seorang individu yang datang ke Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dan menerima atau mendapatkan perawatan dan tindakan medis. Perawatan yang didapat di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dapat berupa rawat inap maupun rawat jalan. i. Perencanaan Mutu Perencanaan mutu adalah aktivitas pengembangan jasa pelayanan dan proses yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam hal ini pasien Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Perencanaan mutu digunakan sebagai acuan dari rincian kegiatan untuk mencapai keberhasilan sasaran mutu yang ada di setiap unit pelayanan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. j. Prasarana Prasarana adalah terselenggaranya
segala sesuatu yg merupakan penunjang utama suatu
proses.
Prasarana
dapat
digunakan
untuk
menghasilkan sesuatu untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Puskesmas kecamatan Mampang Prapatan. k. Proses Proses adalah serangkaian langkah sistematis, atau tahapan yang jelas dan dapat ditempuh berulangkali, untuk mencapai hasil yang diinginkan. Jika ditempuh, setiap tahapan itu secara konsisten mengarah pada hasil yang diinginkan sehingga visi, misi dan tujuan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dapat terwujud.
3
l. Rekaman Rekaman mutu adalah dokumen atau segala sesuatu yang dapat menjadi bukti pelaksanaan suatu kegiatan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Rekaman dapat dipakai, misalnya, untuk mendokumentasikan ketertelusuran
dan memberi bukti verifikasi, tindakan pencegahan dan
tindakan korektif. Rekaman bisa berupa foto, absensi , sertifikat dan materi. m. Sasaran / Indikator Mutu Indikator Mutu adalah target dari masing – masing unit pelayanan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Indikator mutu harus mempunyai syarat SMART yaitu : Spesifiknya jelas, menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan. Measureable yang artinya indikator mutu tersebut harus bisa diukur (baik dlm bentuk Jumlah ataupun presentase). Achievable : semestinya menentuan target / indikator Mutu itu harus dapat dicapai. Realible : Indikator Mutu haruslah sesuatu yang nyata. Time Frame nya juga harus jelas, jadi kapan seharunya indikator itu dicapai sudah jelas di awal pembuatan indikator mutu tersebut. n. Sarana Sarana adalah segala sesuatu yg dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sarana pada pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan bersifat preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Sarana pada pelayanan medis dapat menyediakan pelayanan yg bersifat klinis, dalam bidang diagnostik, dan/atau rawat inap. o. Tindakan Korektif Tindakan
korektif
ketidaksesuaian
adalah
tindakan
untuk
menghilangkan
penyebab
yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki.
Mungkin terdapat lebih dari satu penyebab ketidaksesuaian. Tindakan korektif dilakukan untuk mencegah terulangnya ketidaksesuaian yang terjadi di Puskesmas kecamatan Mampang Prapatan. Identifikasi ketidaksesuaian harus lengkap dan terperinci sehingga tindakan korektif dapat dilaksanakan dengan tepat. MR memastikan bahwa keluhan telah terjawab dari penanggung jawab unit pelayanan. p. Tindakan Preventif Tindakan preventif adalah tindakan pencegahan terhadap potensial yang tidak dikehendaki di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Adapun untuk prosedur tindakan pencegahan, setidaknya harus memuat poin-poin berikut: 4
a) Bagaimana mengidentifikasi masalah; b) Dimana dan bagaimana membuat catatannya; c) Bagaimana cara investigasi kasus dan dilakukan siapa; d) Memutuskan tindakan apa yang diambil; e) Bagaimana merekam tindakan yang diambil; f)
Menilai solusi efektif dan mendokumentasikan semua tindakan preventif;
g) Kapan dan siapa yang bisa menutup masalah. Jika prosedur tindakan pencegahan tersebut dapat dilakukan maka visi , misi dan tujuan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dapat terwujud.
5
BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN
A. PERSYARATAN UMUM Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan menetapkan, mendokumentasikan, memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi puskesmas. Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkannya persyaratan pengendalian terhadap proses-proses penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat baik penyelenggaraan
upaya
puskemas
maupun pelayanan klinis yang meliputi
kejelasan proses pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan,
kejelasan
penanggung
jawab,
penyediaan
sumber
daya,
penyelenggaraan pelayanan itu sendiri mulai dari perencanaan yang berdasarkan kebutuhan masyarakat atau pelanggan, verifikasi terhadap rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanan, dan verifikasi terhadap proses pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan.
B. PENGENDALIAN DOKUMEN 1. Secara umum dokumen – dokumen dalam sistem manajemen mutu yang disusun meliputi : a. Dokumen level 1 : Kebijakan b. Dokumen level 2 : Pedoman c. Dokumen level 3 : Standar Operasional Prosedur d. Dokumen level 4 : Rekaman-rekaman dan sebagai catatan akibat pelaksanaan kebijakan, pedoman dan prosedur. a. Proses pengendalian dokumen Semua dokumen dikendalikan oleh Pengendali Dokumen atau Sekretaris Akreditasi. Dokumen master adalah dokumen asli yang diberi Tanda tangan asli Kepala Puskesmas dan disimpan oleh sekretais akreditasi. Dokumen asli tesebut lalu disalin atau dicopy setelah itu diberi cap dokumen terkendali dan distribusikan ke unit atau pihak yang tercantum pada daftar distribusi yang peredarannya dikendalikan oleh sekretaris akreditasi dan dapat ditarik atau diganti bila akan dilakukan revisi. Dokumen kadaluarsa adalah dokumen yang sudah tidak berlaku karena adanya revisi dan disimpan di file tersendiri.
6
b. Proses penerbitan / penyusunan dokumen Proses penyusunan atau penerbitan dimulai dari usulan unit / penanggung jawab unit & program atau tim manajemen mutu yang dimulai dengan menentukan rencana dan pembuatan draft dokumen dan diserahkan ke Wakil Manajemen Mutu untuk diperiksa dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Bila merupakan revisi dari dokumen sebelumnya, maka menuliskan jenis perubahan pada lembar daftar revisi dan melampirkannya pada form usulan perubahan/perbaikan. c. Proses pengesahan dokumen Pengesahan dokumen mengikuti matriks : Dokumen Kebijakan
Dibuat Ka Tata
Diperiksa Ka Puskesmas
Disetujui Ka Puskesmas
Pedoman/Pandua
Usaha Penanggung
Kasatpel
Ka Puskesmas
n
jawab unit &
Wakil
program
Manajemen
Penanggung
Mutu Kasatpel
Ka Puskesmas
program Penanggung
Kasatpel
Ka Puskesmas
jawab unit &
PJ unit &
program
Program
Kerangka Acuan
jawab unit & SOP
Wakil Manajemen Mutu a) Kasatpel
dan Penanggung jawab Mutu memeriksa kesesuaian
dokumen. Sekretaris Akreditasi menentukan nomor dokumen dan nomor revisi. b) Kepala Puskesmas memeriksa isi dokumen dan memberikan tanda tangan sebagai tanda persetujuan. d. Proses Penomoran Penomoran mengikuti format sbb : Level Dokumen 1. Kebijakan/SK 2. Pedoman
Bentuk Nomor Surat: xxx Tahun 20xx PDM-XXX/ YYY-MP/THN
Panduan
PDN-XXX/ YYY-MP/THN 7
3. 4 Ket
Kerangka Acuan Standar Operasinal Prosedur Rekaman-rekaman : XXX YYY
KAK-XXX/ YYY-MP/THN SOP-XXX/ YYY-MP/THN CM-XXX/ YYY-MP/THN
: adalah nomor surat keputusan : adalah kode unit / program (ADMEN/UKP/UKM) -
ADMEN = ADM
-
UKP
= UKP
-
UKM
= UKM
e. Proses distribusi dokumen a) Distribusi adalah kegiatan atau usaha menyampaikan dokumen kepada unit upaya atau pelaksana yang memerlukan dokumen tersebut agar dapat digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatannya. Kegiatan ini dilakukan oleh Sekretaris Akreditasi Puskesmas sesuai kebijakan Puskesmas dalam pengendalian dokumen b) Distribusi harus memakai ekspedisi dan atau formulir tanda terima. c) Distribusi dokumen bisa hanya untuk unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja lainnya. d) Menarik dokumen lama apabila dokumen ini adalah dokumen pengganti serta mengisi format usulan penambahan/penarikan dokumen e) Mengarsipkan dokumen induk yang sudah tidak berlaku membubuhkan
stempel
“Dokumen
Kadarluwarsa”
dan
dengan kemudian
menyimpan dokumen tersebut selama 2 tahun f) Memusnahkan dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan f. Proses penyimpanan dokumen Penyimpanan dokumen asli level 1,2,3 berada di bawah kendali Sekretaris Akreditasi dan salinannya di unit masing-masing. Dokumen level 4 disimpan di unit pelaksana dengan penyimpanan minimal 2 tahun, namun untuk dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. g. Proses penarikan dokumen kadaluarsa Penarikan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Akreditasi untuk dokumen yang sudah tidak berlaku dan mencatat tanggal penarikan. Dokumen Master diberikan cap kadaluarsa dan disimpan maksimal 2 tahun. h. Proses pemusnahan dokumen
8
Penanggung jawab masing-masing catatan mutu melakukan pemusnahan dokumen sesuai waktu penyimpanan yang ditetapkan dan menyertakan bukti pemusnahan dengan formulir berita acara pemusnahan dokumen.
2. Pengendalian Rekam Implementasi Rekam-rekam / bukti implementasi disimpan tersendiri di unit terkait atau unit pelaksana.
9
BAB III KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, sesuai SK No. 177 Tahun 2017 tentang Kebijakan Mutu, yaitu : 1. Kepala Puskesmas, Petugas Administrasi dan Manajemen, Penangggung Jawab UKP dan Penanggung Jawab UKM wajib beradaptasi dalam program mutu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. 2. Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan memastikan Kebijakan Mutu :
a. Sesuai dengan Visi dan Misi, Tujuan dan Tata Nilai Puskesmas b. Berisi komitmen untuk memenuhi, baik kepuasaan pelanggan maupun peraturan perundang-undangan. c. Tim mutu juga harus membuat komitmen untuk senantiasa memperbaiki
efektifitas sistem manajemen mutu d. Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran mutu. e. Harus didokumentasikan, dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh karyawan melalui rapat khusus, miniloka karya, dan rapat koordinasi serta dipajang disetiap unit pelayanan f. Harus selalu ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi organisasi. 3. Kebijakan Mutu Pernyataan kebijakan mutu dapat ditinjau minimal 3 tahun sekali sejak ditetapkan dan untuk disesuaikan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau sesuai kebutuhan. 4. Pernyataan Kebijakan Mutu Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan adalah :
”Melakukan Pelayanan Secara Profesional yang Berorientasi pada Keselamatan Kerja”
10
BAB IV KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
A. KOMITMEN MANAJEMEN 1. Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Manajemen Mutu, Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat, Koordinator Upaya Pelayanan Klinis dan seluruh karyawan puskesmas bertanggung jawab untuk menerapkan seluruh persyaratan yang ada pada Pedoman Mutu ini . 2. Kepala Puskesmas menetapkan Kebijakan Mutu Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dan memastikan indikator mutu dipenuhi. 3. Kepala Puskesmas bertanggung jawab memastikan adanya pengembangan dan perbaikan berkesinambungan dalam sistem manajemen mutu guna tercapainya kepuasan pelanggan. 4. Kepala Puskesmas mengkomunikasikan kepada seluruh karyawan tentang pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan perundangan.
B. FOKUS PADA SASARAN/PASIEN/PELANGGAN 1. Pelayanan yang disediakan oleh puskesmas dilakukan dengan berfokus pada
pelanggan. 2. Pelanggan
pelanggan
dilibatkan mulai dari identifikasi kebutuhan dan harapan ,
perencanaan
penyelenggaraan
upaya
puskesmas
dan
pelayanan klinis, pelaksanaan pelayanan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pelayanan. 3. Kepala Puskesmas memastikan persyaratan pelanggan
ditetapkan dan
dipenuhi serta dikomunikasikan kepada seluruh fungsi dalam puskesmas. C. KEBIJAKAN MUTU Seluruh karyawan berkomitmen untuk memberikan
pelayanan
yang
profesional yang berorientasi pada keselamatan kerja. Keselamatan kerja disini adalah kepuasan dan keselamatan pelanggan maupun karyawan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Kebijakan mutu dituangkan dalam surat keputusan kepala puskesmas tentang Kebijakan Mutu.
D. PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENCAPAIAN SASARAN/ INDIKATOR MUTU. Indikator mutu ditetapkan berdasarkan standar kinerja atau standar pelayanan minimal yang meliputi indikator-indikator pelayanan klinis dan 11
indikator
penyelenggaraan upaya puskesmas. Perencanaan disusun dengan
memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan , hak dan kewajiban pelanggan serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu puskesmas dan keselamatan pasien berisi programprogram kegiatan peningkatan mutu yang meliputi : a. Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP. b. Pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien. c. Penerapan manajemen resiko pada area prioritas (Layanan umum 24 jam dan tindakan, farmasi, loket). d. Penilaian kontrak atau kerja sama dengan pihak ketiga. e. Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien. f. Peningkatan mutu pelayanan penunjang (Laboratorium). g. Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien.
E. TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN KOMUNIKASI. 1. Kepala Puskesmas a. Memeriksa, meninjau dan mengesahkan struktur
organisasi dan
menyediakan sumber daya yang diperlukan. b. Menyediakan sumber daya untuk penerapan dan pengendalian Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. c. Menetapkan peranan , tanggung jawab , wewenang dari sumber daya manusia untuk melaksanakan sistem manajemen mutu Puskesmas yang efektif. d. Memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang dikomunikasikan ke pelaksana terkait di dalam Puskesmas. e. Menetapkan dan memastikan proses komunikasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam puskesmas dan dijalankan untuk mengefektifkan Sistem Manajemen Mutu sesuai matriks internal komunikasi 2. Kasatpel UKM a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan
sarana pelayanan
kesehatan masyarakat. b. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan analisa
pelaksanaan upaya
kesehatan masyarakat. c. Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang pelayanan kesehatan
masyarakat,
melakukan
tindakan
berkesinambungan.
12
perbaikan
dan
pencegahan
3. Kasatpel UKP a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan
sarana pelayanan
klinis dan penunjang. b. Melaksanakan
monitoring , audit medis dan evaluasi
pelaksanaan
pelayanan klinis. c. Menyelenggarakan pertemuan koordinasi internal. d. Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang pelayanan klinis, melakukan
tindakan perbaikan dan pencegahan berkesinambungan. e. Menindak lanjuti keluhan pelanggan, melakukan tindakan perbaikan dan
pencegahan berkesinambungan. 4. Penanggung Jawab Upaya, Perwakilan Unit & fungsi terkait a. Melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawab
sesuai
dengan
yang
ditetapkan. b. Memastikan bahwa personil yang berada dibawahnya melaksanakan
tugas sesuai dengan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
F. WAKIL MANAJEMEN MUTU/PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU Kepala Puskesmas menunjuk dan menetapkan Wakil Manajemen Mutu yang
berasal dari anggota organisasi,
bertanggung jawab mengkoordinir
seluruh kegiatan mutu, memiliki tanggung jawab dan wewenang : 1. Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharaan proses-proses yang dibutuhkan oleh standar akreditasi yang ditetapkan diseluuh unit 2. Menyusun Pedoman mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala Puskesmas/FKTP 3. Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan 4. Memastikan Standar Operasional Prosedur telah diterapkan 5. Memastikan pemantauan proses di unit kerja 6. Memastikan pengendalian ketidaksesuaian layanan Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan 7. Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanan 8. Mengkordinasikan
tindakan
perbaikan
dan
pencegahan
terhadap
ketidaksesuaian proses realisasi layanan maupun ketidaksesuaian layanan Puskesmas/FKTP 9. Membangun kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi puskesmas 10. Memotivasi terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan 11. Memastikan terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen 13
12. Memastikan dan mengelola Survei Kepuasan pelanggan dan penanganan saran/keluhan pelanggan. G. KOMUNIKASI INTERNAL Komunikasi internal dilakukan dengan cara minilokakarya, rapat mutu, tinjauan manajemen, pertemuan mingguan, rapat pimpinan, diskusi, email, sms, memo, WA, dan Audio com. Komunikasi internal yang dilakukan di Puskesmas Kecamatan Mampang didokumentasikan.
14
BAB V PENGORGANISASIAN
A. PERORGANISASIAN PRAPATAN
MUTU
PUSKESMAS
KECAMATAN
MAMPANG
B. URAIAN TIM MUTU DAN TIM AUDIT INTERNAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN Tim Mutu dan Tim Audit Internal Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mampang Prapatan Pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan mempunyai tugas -tugas sebagai berikut : 1. WAKIL MANAJEMEN MUTU (WMM) a. Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharaan proses-proses yang dibutuhkan oleh standar Akreditasi yang ditetapkan diseluruh unit kerja b. Menyusun Pedoman Mutu dan Standar Oprasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala Puskesmas c. Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan d. Memastikan Standar Operasinal Prosedur telah ditetapkan e. Memastikan pemantauan proses di unit kerja f. Memastikan
pengendalian
ketidaksesuaian
layanan
Administrasi
Manajemen dan Pelayanan Upaya kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan g. Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanan h. Mengkoordinaksikan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian proses realisasi layanan maupun ketidaksesuaian layanan puskesmas i. Membangun kapasitas organisasi puskesmas 15
untuk mencapai visi dan
misi
j. Memotivasi terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan k. Memastikan terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen l. Memastikan
dan
mengelola
Survei
kepuasan
pelanggan
dan
membuat,
mengelola
dan
penangganan saran/keluhan pelanggan 2. SEKRETARIS TIM a. Membantu
Ketua
Tim
Mutu
untuk
mendistribusikan dokumen mutu b. Membantu
Wakil Manajemen Mutu
untuk membuat perencanaan
implementasi Sistem Manajemen Mutu c. Menyiapkan kebutuhan dokumen unit-unit kerja d. Memastikan ketersediaan dokumen internal dan dokumen eksternal yang dibutuhkan untuk masing-masing unit kerja e. Menyiapkan rapat/pertemuan/kegiatan sehubungan dengan implementasi meliputi ruangan, media komunikasi dan materi f. Memastikan pengukuran indikator mutu telah dilaksanakan g. Bersama unit kerja merekap, menganalisa dan mendokumentasikan laporan
pencapaian
indikator
mutu,
pengendalian
ketidaksesuaian
layanan dan monitoring proses peningkatan mutu layanan h. Mendokumentasikan kelengkapan hasil kegiatan penerapan sistem manajemen mutu : notulen rapat periodik, pertemuan evaluasi/monitoring penerapan sistem manajemen mutu dan lain-lain i. Membuat back up dokumen sistem manajemen mutu secara berkala j. Memastikan implementasi sistem manajemen mutu sesuai dengan rencana k. Melaksanakan monitoring proses realisasi layanan seluruh unit kerja l. Mengkoordinir
rapat
periodik
dan
pertemuan
evaluasi/monitoring
penerapan sistem manajemen mutu m. Mengendalikan, memelihara dokumen, melakukan back up dokumen mutu n. Menindaklanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Manajemen menyangkut
Mutu, internal audit dan ekternal audit yang
dokumentasi
proses
kegiatan
(pembuatan,
revisi,
pemusnahan dan catatan mtu) o. Mengendalikan dokumen, perubahan, penomoran, penerbitan, distribusi dan pemusnahan
16
p. Memelihara dokumen : manual mutu, prosedur mutu, prosedur klinis, instruksi kerja dan catatan mutu q. Menindaklanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut
dokumentasi
proses
kegiatan
(pembuatanm
revisi,
pemusnahan dan catatan mutu) r. Bersama-sama WMM mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi/monitoring penerapan sistem manajemen mutu 3. KOORDINATOR MUTU ADMINISTRASI DAN MAJEMEN a. Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen b. Bertanggungjawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen c. Bertanggungjawab
atas
terlaksananya
kajibanding
kinerja
dengan
puskesmas lain d. Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga 4. KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT a. Bertanggungjawab atas terlaksananya Penilaian kienerja UKM dan tindak lanjutnya b. Bertanggungjawab atas pengukuran indikator mutu UKM oleh masingmasing penanggungjawab program c. Bertanggungjawab atas penerapan manajemen resiko pada pelayanan UKM d. Bertanggungjawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program UKM 5. KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN a. Bertanggungjawab untuk penetapan area berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitprimh dan evaluasi indikator maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangkan kekritisan, resiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah b. Memastikan bahwa salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien c. Bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan
17
d. Bertanggungjawab atas pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengempulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien e. Bertanggungjawab atas upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien f. Bertanggungjawab atas penerapan manajemen resiko pada pelayanan klinis. Manajemen resiko klinin untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera dan keadaan potensial cedera g. Bertanggungjawab atas penerapan Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamtan pasien, termasuk didalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat h. Bertanggungjawab atas penerapan program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien i. Bertanggungjawab atas penerapan Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. j. Bertanggungjawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien 6. TIM AUDIT INTERNAL a. Menginformasikan jadwal audit mutu internal b. Membuat rencana audit internal/audit plan dalam satu tahun c. Membuat jadwal audit internal d. Menyusun instrumen audit internal e. Menyusun pembagian tugas auditor dan auditee f. Menyiapkan auditor dan auditee (auditor membuat checklist sesuai Scope audit, auditee menyiapkan dokumen mutu dan bukti penerapan) g. Melakukan persiapan untuk pelaksanaan audit internal h. Memastikan audit internal terlaksana sesuai dengam rencana i. Menyusun laporan hasil audit mutu j. Memverifikasi temuan/rekomendasi yang telah close out k. Menyampaikan laporan hasil audit mutu pada rapat Tinjauan Manajemen l. Memastikan temuan Audit Internal telah ditindajlanjuti m. Menyusun laporan Audit Internal 18
BAB VI TINJAUAN MANAJEMEN Rapat Tinjauan Manajemen Puskesmas Kecamatan Mampang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun. rapat dipimpin langsung oleh Kepala Puskesmas setiap dan dihadiri oleh seluruh jajaran manajemen untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan atau upaya puskesmas serta memastikan
kelanjutan,
kesesuaian,
kecukupan,
dan
efektifitas
sistem
manajemen mutu dan sistem pelayanan. Masukan Tinjauan Manajemen meliputi: 1. Hasil audit internal 2. Umpan balik pelanggan 3. Hasil penilaian kinerja 4. Pencapaian indikator mutu administrasi manajemen, UKM dan UKP 5. Status tindakan terhadap layanan tidak sesuai 6. Perubahan terhadap kebijakan mutu 7. Perubahan yang diperlukan terhadap sistem manajemen mutu atau sistem pelayanan. Hasil yang diharapkan dari tinjauan manajemen adalah peningkatan efektifitas sistem manajemen mutu, peningkatan pelayanan terkait persyaratan pelanggan dan identifikasi perubahan termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan.
19
BAB VII MANAJEMEN SUMBER DAYA
A. PENYEDIAAN SUMBER DAYA 1. Kepala
Puskesmas
berkewajiban
menyediakan
dan
memastikan
tersedianya sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan
masyarakat,
pelayanan
klinis
maupun
administrasi
demi
menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 2. Koordinator, Penanggung Jawab dan unit memantau dan mengevaluasi kebutuhan sumber daya di unit masing-masing. B. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 1. Kepala Puskesmas : a. Bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan & pengelolaannya. b. Menetapkan
spesifikasi
jabatan
kompetensi
dokter, bidan
dan
paramedis c. Menetapkan spesifikasi jabatan untuk Koordinator dan personil yang berada dibawah tanggung jawabnya. d. Menetapkan persyaratan personel yang terlibat dalam pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan kesesuaian tingkat pendidikan, pelatihan, kemampuan dan pengalaman. e. Menindaklanjuti
perbedaan
antara
kompetensi
personel
dengan
persyaratan tugas dan jabatan melalui pendidikan atau pelatihan serta pembinaan sesuai bidangnya atau penugasan baru dan mutasi. f. Meningkatkan keterlibatan dan kepedulian karyawan dalam pencapaian indikator mutu melalui pembinaan karyawan agar tercapainya kepuasan pelanggan. g. Melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari pendidikan / pelatihan yang dilakukan. h. Memelihara catatan pendidikan, pelatihan, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai.
C. INFRASTRUKTUR 1. Kepala Puskesmas menetapkan dan lingkungan
kerja
yang
menyediakan
diperlukan untuk mencapai
peningkatan mutu pelayanan Puskesmas.
20
infrastruktur
dan
kesesuaian
dan
2. Infrastruktur
tersebut
meliputi
utilitas, peralatan kesehatan,
bangunan, tempat kerja,
peralatan
peralatan pembantu pelayanan pasien di
semua unit rawat jalan termasuk ambulance & perlengkapannya. 3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha memastikan pemeliharaan Infrastruktur dilaksanakan untuk mendukung pelayanan Puskesmas. 4. Koordinator pelayanan, administrasi manajemen, perwakilan unit dan unit terkait memastikan Infrastruktur
yang digunakan
di unit kerja, sesuai
dengan prosedur mutu dan instruksi kerja yang telah ditetapkan. 5. Sistem Informasi Puskesmas ( SIP ) dilaksanakan oleh seluruh pelaksana program dan pelayanan Puskesmas Kecamatan Mampang sedangkan untuk pemeliharaan ( Back Up data ) dikendalikan oleh unit pemeliharaan
IT
melalui pihak ketiga.
D. LINGKUNGAN KERJA Pemantauan lingkungan kerja dilakukan melalui check list 5R yang dilakukan diseluruh area puskesmas. Dilakukan setiap hari oleh penanggung jawab ruangan dan petugas kebersihan termasuk pengendalian pencegahan infeksi yang mengacu pada kewaspadaan universal seperti gerakan cuci tangan 6 langkah, pemakaian Alat Pelindung Diri dan sterilisasi alat serta melakukan pemantauan limbah padat & cair.
E. PEMBELIAN 1. Kebijakan Kepala Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan : a. Menetapkan prosedur pembelian / pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 165 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 229 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 249 Tahun 2016. b. Menetapkan bahwa yang dimaksud barang adalah : alat kesehatan, obat – obatan, alat medis dan non medis. Sedangkan yang dimaksud jasa adalah perawatan / perbaikan alat-alat baik medis maupun non medis, jasa kontruksi dan jasa knsultasi. c. Menetapkan dengan jelas informasi pengadaan dengan produk yang dibeli
termasuk persyaratan – persyaratan untuk persetujuan atau
kualifikasi dari barang dan jasa yang dibutuhkan. 21
d. Memastikan
kecukupan
persyaratan
pengadaan
sebelum
dikomunikasikan ke penyedia. e. Mengidentifikasi,
melaksanakan
pemeriksaan
atau
aktifitas
yang
diperlukan untuk memastikan dan menjamin bahwa barang dan jasa yang dibeli sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. f. Mengevaluasi dan memilih pemasok berdasarkan kemampuan mereka untuk menyediakan barang dan jasa
yang sesuai persyaratan
puskesmas. g. Mendelegasikan
kewenangan
penetapan
kriteria
untuk
pemilihan,
evaluasi dan reevaluasi kepada tim pelaksana barang/jasa. h. Memelihara
dan menyimpan rekaman / catatan hasil evaluasi dan
tindakan-tindakan yang timbul akibat evaluasi pemasok. 2. Tanggung Jawab a. Kepala Puskesmas menetapkan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengendalian
pengadaan yaitu Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Pengurus Barang. b. Kepala Sub Bag Tata Usaha Menjalankan fungsi check and balace di dalam proses pengadaan barang dan jasa
22
BAB VIII PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) DAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN / KLINIS (UKP)
A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ( UKM ) 1. Perencanaan UKM, akses dan pengukuran kinerja Perencanaan didasarkan pada
kebijakan pemerintah dan kebutuhan
masyarakat yang tertuang dalam hasil SMD, MMD, Survey, masukan dan saran dari masyarakat. a. Kebijakan 1) Kepala Puskesmas menetapkan, melaksanakan dan memelihara rencana manajemen mutu UKM . 2) Rencana manajemen mutu yang ada di setiap program / kegiatan meliputi perencanaan tanggung jawab, langkah kegiatan, batas waktu dan catatan mutu terkait dengan kegiatan. 3) Kepala Puskesmas mengadakan tinjauan rencana manajemen jika ada perubahan pada aktivitas pelayanan, terjadi ketidaksesuaian atau adanya aktivitas pengembangan pelayanan UKM. b. Tanggung Jawab 1) Kepala Puskesmas mengesahkan indikator mutu / kinerja di setiap program / kegiatan , memeriksa dan meninjau rencana manajemen mutu di setiap program / kegiatan untuk mencapai sasaran / indikator mutu yang telah ditetapkan. 2) WMM memastikan rencana manajemen mutu dilaksanakan oleh masing – masing program / kegiatan untuk mencapai sasaran/ indikator mutu / kinerja. 3) Kasatpel UKM & penanggung jawab program/ kegiatan menyusun rencana manajemen mutu sesuai indikator mutu yang telah ditetapkan, melaksanakannya sesuai batas waktu dan memantau pelaksanaannya di program / kegiatannya masing-masing. c. Penyelenggaraan UKM meliputi kegiatan : 1) Upaya Essensial : a) Promosi Kesehatan;
b) UKS; c) Gizi Masyarakat; d) Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana; e) Kesehatan Anak;
f) Imunisasi; 23
g) Kesehatan Lingkungan;
h) Penyakit Tidak Menular; i)
Penyakit Menular : -
HIV & IMS;
-
TB Paru;
-
DBD
-
Kusta;
-
Hepatitis;
-
Ispa Diare.
2) Upaya Pengembangan : a) Upaya Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) ;
b) PKPR; c) Kesehatan Jiwa; d) Lanjut Usia (Lansia);
e) Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KTPA); f)
Kesehatan kerja dan olahraga (Kesjaor);
g) Ketuk Pintu Layani dengan Hati (KPLDH).
3) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Sasaran / indikator kinerja UKM 4) Sasaran kinerja UKM sesuai Standar Pelayanan Minimal dalam 8 program / kegiatan puskesmas a) Pemantauan dan pengukuran -
Kepuasan Pelanggan Diperoleh
dengan
memberikan
kuesioner
umpan
balik
pelanggan setiap turun kegiatan program. -
Audit Internal Audit internal mengikuti jadwal audit internal yang sudah ditetapkan oleh tim mutu puskesmas
-
Pemantauan dan pengukuran proses Dilakukan analisa pencapaian hasil indikator
sesuai standar
pengukuran pada waktu yang sudah ditentukan. b) Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai akan dilakukan Root
case analisis yang akan dievaluasi 3 bulan dan diulang kembali jika belum juga tercapai. Jika dalam 2 kali evaluasi belum juga tercapai maka akan dicari solusi yang tepat. c) Analisa data Analisa
data pencapaian dilakukan sesuai dengan kebutuhan
untuk melihat cakupan dan menentukan rencana tindak lanjut. 24
d) Peningkatan berkelanjutan Dapat dilakukan kegiatan inovasi di tiap kegiatan / program yang berkelanjutan. e) Tindakan korektif Dilakukan
usaha perbaikan jika ditemukan hal-hal
yang tidak
sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat yang tertuang dalam hasil
survey
kepuasan
pelanggan
dan
keluhan
insidentil
masyarakat. Dimulai dari identifikasi dan pelaporan ketidaksesuaian yang ditemukan di luar audit internal sampai penutupan permintaan tindakan perbaikan dan pencegahan. f) Tindakan preventif Dilakukan dengan melakukan koordinasi untuk identifikasi potensi terjadinya ketidaksesuaian di setiap pelayanan program dapat
berdampak pada
keselamatan sasaran
yang
secara tidak
langsung , melakukan penentuan prioritas penanganan berdasar penyebab dominan dan membuat analisa kebutuhan untuk tindakan pencegahan dari segi Man, Machine, Methode, Money dan Environment.
B. UPAYA KESEHATAN PERORANGAN ( UKP ) 1. Pelayanan klinis yang berorientasi pasien meliputi Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Umum 24 jam dan Ruang Bersalin. 2. Penunjang pelayanan klinis meliputi pelayanan laboratorium, Farmasi. 3. Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien : a. Penilaian indikator kinerja klinis Dilakukan setiap bulan oleh masing-masing unit pelayanan klinis. b. Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien :
1) Ketepatan Identifikasi Pasien 2) Peningkatan komunikasi yang efektif 3) Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai 4) Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien tindakan 5) Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 6) Pengurangan resiko pasien jatuh c. Pelaporan insiden keselamatan pasien Kejadian / insiden
keselamatan pasien dikelola
oleh Tim Mutu dan
Keselamatan Pasien dan dilaporkan kepada koordinator UKP untuk
25
dilakukan analisa dan diteruskan kepada kepala Puskesmas, Kepala Puskesmas melaporkan ke Suku Dinas Kesehatan. d. Analisa dan tindak lanjut Untuk semua indikator & laporan insiden dilakukan analisa dan rencana tindak lanjut e. Penerapan manajemen resiko Penerapan manajemen resiko diterapkan pada area prioritas pelayanan yaitu layanan umum 24 jam, loket pendaftaran, farmasi.
26
BAB IX PENGUKURAN, ANALISIS, DAN UPAYA PERBAIKAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN
A. PENGUKURAN DAN ANALISIS MUTU Pengukuran mutu/kinerja Puskesmas dilakukan dengan menggunakan indicator-indikator yang ditetapkan baik untuk administrasi manajemen, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan (pelayanan klinis). Indikator-indikator tersebut disusun berdasarkan pada acuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berdasarkan pembahasan dengan penangunggung jawab UKM maupun UKP. Puskesmas menerapkan
Kecamatan
pemantauan,
Mampang
pengukuran,
Prapatan analisa
merencanakan
dan
proses
dan
perbaikan
berkesinambungan yang dibutuhkan untuk : -
Memperlihatkan kesesuaian layanan
-
Memastikan kesesuaian Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
-
Mencapai peningkatan dari efektifitas Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
Tanggung Jawab : -
Koordinator
UKM dan UKP
menetapkan dan memelihara proses
pengukuran , analisa dan perbaikan berkesinambungan yang berada di bawah tanggung jawabnya. -
Penanggung Jawab unit pelayanan dan program / kegiatan memastikan proses perbaikan berkesinambungan dilaksanakan personil yang menjadi tanggung jawabnya.
1. Pemantauan dan Pengukuran a. Kepuasan Pelanggan Puskesmas
Kecamatan
Mampang
Prapatan
mengukur
kepuasan
pelanggan secara periodik yaitu satu tahun sekali dengan menggunakan metode yang ditetapkan sesuai Permenpan nomor 14 tahun 2017 untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan. b. Audit Internal Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan menyelenggarakan Audit Internal setiap satu bulan sekali untuk menentukan apakah Sistem Manajemen Mutu Puskesmas sesuai perencanaan dan persyaratan mutu 27
serta diterapkan dan dipelihara secara efektif dengan menyediakan informasi hasil audit kepada manajemen . Penetapan program audit dengan memperhatikan status dan pentingnya proses dan area yang diaudit berdasarkan hasil audit sebelumnya. Penetapan prosedur audit yang meliputi cakupan audit , frekuensi, metodologi , tanggung jawab , persyaratan penyelenggaraan audit dan pelaporan audit. c. Pemantauan dan Pengukuran Proses Menerapkan metode yang sesuai untuk pengukuran dan pemantauan proses pelayanan melalui pengukuran indikator dan sasaran mutu di masing-masing unit layanan. d. Pengukuran dan Pemantauan Hasil Layanan Mengukur dan memantau layanan untuk menunjukkan bahwa persyaratan layanan dipenuhi. e. Tanggung Jawab : 1) Penanggung Jawab Manajemen Mutu menetapkan dan memelihara pengukuran dan pemantauan kepuasan pelanggan serta pelaksanaan audit internal. 2) Seluruh Koordinator tim mutu
dan
Penanggung jawab Unit kerja/
program menetapkan dan memelihara pengukuran dan pemantauan proses pelayanan dalam unit / program nya untuk memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 2. Pengendalian Layanan Tidak Sesuai a. Puskesmas menetapkan Layanan Tidak Sesuai adalah kejadian tidak diinginkan yang terjadi pada pasien dan masyarakat , kesalahan administratif
langsung
maupun
tak
langsung
berdampak
pada
persyaratan pelanggan. b. Puskesmas memastikan bahwa Layanan yang tidak sesuai dengan persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan sampai penyelesaian dapat diterima. c. Penanganan layanan yang menghilangkan
tidak sesuai
ketidaksesuaian
yang
meliputi
terjadi,
tindakan
memberi
untuk
wewenang
penggunaan, pengeluaran atau penerimaan melalui kesepakatan untuk ketidaksesuaian yang bersifat administratif & dapat diterima oleh pelanggan, dan melakukan tindakan untuk menghindari / mencegah layanan tidak sesuai berlanjut ke proses selanjutnya.
28
d. Tanggung jawab : 1) Seluruh Koordinator tim mutu meninjau dan menyetujui tindakan pengendalian yang akan dilakukan terhadap layanan yang tidak sesuai. 2) Penanggung jawab unit / program melaksanakan pengendalian layanan yang tidak sesuai berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan. 3. Analisa Data a. Kebijakan : 1) Puskesmas
Kecamatan
mengumpulkan kesesuaian serta
dan
Mampang menganalisa
dan keefektifan
untuk
evaluasi
Prapatan data
untuk
menetapkan, menunjukkan
sistem manajemen mutu Puskesmas demi
terlaksananya
peningkatan
berkesinambungan. 2) Pelaksanaan analisa data berkaitan dengan : kepuasan pelanggan, keluhan pelanggan, capaian sasaran / indikator mutu, kesesuaian persyaratan layanan, peluang tindakan pencegahan dalam proses layanan dan pemasok. b. Tanggung jawab : 1) Seluruh koordinator tim mutu dan unit terkait menetapkan dan memelihara tindakan yang diperlukan untuk menganalisa data atas aktivitas yang telah dilakukan. B. UPAYA PERBAIKAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN 1. Peningkatan Pemahaman dan komitmen tentang mutu dan keselamatan pasien Perbaikan mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan hanya dapat terlaksana jika didukung oleh komitmen dan peran aktif seluruh pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu diawali dengan penggalangan workshop pemahaman mutu dan penggalangan komitmen peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Kegiatan sebelum dilakukan penggalangan komitmen adalah penetapan kebijakan mutu dan tata nilai yang telah disepakati bersama. Upaya lain untuk peningkatan pemahaman yaitu dilakukan workshop keselamatan pasien untuk seluruh karyawan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan
29
2. Peran Masyarakat dan pengguna pelayanan puskesmas serta lintas sektoral Keterlibatan masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas, serta lintas sektoral sangat penting dalam upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien. Masukan dari masyarakat dan pengguna bisa didapatkan melalui survey kepuasaan masyarakat, kotak saran, sms gateway, temu pelanggan langsung, web, email, lembar umpan balik masyarakat yang diberikan setiap selesai kegiatan dan lembar keluhan dan saran ditiap pelayanan. Sedangkan masukan dari lintas sectoral bias melalui pertemuan minlok triwulan. 3. Program peningkatan mutu dan kinerja Admen Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu disusun program peningkatan mutu dan kinerja manajerial (Admen), yang meliputi: a. Penilaian mutu dan kinerja manajerial: 1) Penyusunan indicator mutu/kinerja manajerial 2) Pengumpulan data kinerja dengan menggunakan indicator yang telah disusun 3) Analisis data kinerja dan tindak lanjut 4) Kajibanding kinerja dengan puskesmas lain dan tindak lanjut b. Audit internal: Audit internal dilakukan untuk menilai dan memperbaiki mutu dan kinerja baik pelayanan UKM, UKP dan admen yang dilakukan oleh tim audit internal dengan rencana program audit yang terjadwal selama satu tahun c. Pertemuan Tinjauan Manajemen Pertemuan tinjauan manajemen dilakukan 2 kali dalam setahun yang dipimpin oleh ketua tim mutu dengan masukan tinjauan manajemen yang meliputi: 1) Hasil audit internal dan eksternal 2) Umpan balik yang disampaikan pelanggan 3) Kinerja pelayanan 4) Status tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan 5) Tindak lanjut hasil tinjauan manajemen yang lalu 6) Indikator mutu 7) Perubahan yang perlu dilakukan terhadap system manajemen mutu. Keluaran Tinjauan Manajemen, merupakan hasil kesepakatan untuk pelaksanaan perbaikan system manajemen mutu, antara lain:
30
1) Peningkatan
efektifitas
system
manajemen
mutu
pelayanan
administrasi manajemen, upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. 2) Peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan yang diminta oleh pelanggan 3) Identifikasi
perubahan-perubahan
yang
perlu
dilakukan
pada
pelayanan Admen, UKM dan UKP 4) Penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tindak lanjut perbaikan. d. Evaluasi kinerja pihak ketiga: Kinerja pihak ketiga yang bekerja sama dengan puskesmas perlu dievaluasi untuk memastikan bahwa produk/jasa yang diberikan pihak ketiga memenuhi persyaratan mutu dan keselamatan pasien. 4. Program peningkatan mutu dan kinerja UKM a. Penilaian mutu dan kinerja UKM : 1) Penyusunan indikator mutu/kinerja manajerial 2) Pengumpulan data kinerja dengan menggunakan indikator yang telah disusun 3) Analisis data kinerja dan tindak lanjut 4) Kaji banding kinerja dengan puskesmas lain dan tindak lanjut b. Perbaikan mutu dan kinerja UKM : Perbaikan mutu dan kinerja UKM dilakukan berdasarkan analisis kinerja. Capaian kinerja yang belum sesuai dengan target yang diharapkan dianalisis dan ditindaklanjuti. Adanya umpan balik dan keluhan sasaran UKM dan masyarakat dianalisis dan ditindak lanjuti 5. Program peningkatan mutu dan kinerja UKP a. Penetapan area prioritas perbaikan pada pelayanan UKP b. Pemantuan kinerja pada area prioritas dengan indicator yang ditetapkan c. Penerapan manajemen risiko (FMEA) pada area priroitras d. Monitoring dan penilaian kinerja pelayanan klinis pada masing-masing unit pelayanan, dan tindak lanjutnya e. Monitoring, penilaian kinerja dan perilaku sdm klinis, dan tindak lanjutnya f. Upaya perbaikan mutu pelayanan klinis pada masing-masing unit kerja berdasarkan hasil penilaian kinerja maupun umpan balik pelanggan g. Pelaporan dan tindak lanjut insiden Keselamatan Pasien 31
h. Penyusunan dan penerapan panduan praktik klinis i. Monitoring dan tindak lanjut terhadap 6 Sasaran Keselamatan Pasien 6. Manajemen Resiko Implementasi Manajemen Risiko baik pada pelayanan UKM maupun pelayanan UKP Manajemen risiko dilakukan baik sebagai upaya reaktif maupun preventif. Risiko yang diperkirakan dapat ditimbulkan baik akibat pelayanan UKM maupun UKP harus diidentifikasi dan ditindak lanjuti. Jika terjadi kejadian baik akibat pelayanan UKM maupun UKP harus ditindak lanjuti dengan mitigasi dan upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi.
Puskesmas
kecamatan mampang prapatan menyusun register risiko baik risiko fasilitas, maupun risiko yang mungkin diakibatkan oleh pelayanan yang disediakan. a. Tindakan korektif Dilakukan
usaha perbaikan jika ditemukan hal-hal
yang tidak sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat yang tertuang dalam hasil survey kepuasan pelanggan dan keluhan insidentil pasien. Dimulai dari identifikasi dan pelaporan ketidaksesuaian yang ditemukan di luar audit internal sampai penutupan permintaan tindakan perbaikan dan pencegahan. b. Tindakan preventif Dilakukan dengan melakukan koordinasi untuk identifikasi terjadinya ketidaksesuaian di setiap pelayanan program berdampak pada
keselamatan sasaran
potensi
yang dapat
secara tidak langsung ,
melakukan penentuan prioritas penanganan berdasar penyebab dominan dan membuat analisa kebutuhan untuk tindakan pencegahan dari segi Man, Machine, Methode, Money dan Environment.
32
BAB X METODA Metoda dalam peningkatan mutu puskesmas dan keselamatan pasien adalah sebagai berikut: a. Penilaian kinerja dan tindak lanjut dengan melalui analisis terhadap capaian kinerja kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan, memonitoring dan menilai hasil perbaikan, dan tindak lanjut, mengikuti siklus PDCA. b. Menindak lanjut masukan dan keluhan pengguna dan masyarakat megikuti siklus PDCA c. Upaya perbaikan dilakukan melalui tindakan korektif dan tindakan preventif d. Menerapkan manajemen risiko baik pada pelayanan manajerial, UKM, dan UKP, dengan tahapan: menetapkan lingkup manajemen risiko, melakukan analisis risiko, dan menindak lanjuti. secara reaktif maupun proaktif.
33
Manajemen risiko diterapkan baik
BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN Seluruh kegiatan perbaikan mutu dan keselamatan pasien dicatat dan dilaporkan kepada masing-masing penanggung jawab mutu baik mutu Admen, UKM dan UKP lalu setelah itu dilaporkan ke Wakil Manajemen Mutu. Wakil Manajemen Mutu mlaporkan ke Kepala Puskesmas setiap bulan melalui rapat mutu dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan dan oleh Kepala Puskesmas dilaporkan kepada Dinas Kesehatan apabila terdapat hal-hal yang tidak bisa diselesaikan oleh Puskesmas sendiri.
34
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI Monitoring keseluruhan upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien dilakukan oleh para penanggung jawab UKM dan UKP. Penanggung jawab mutu berkewajiban memonitor keseluruhan pelaksanaan program mutu. Evaluasi keseluruhan upaya perbaikan mutu puskesmas dan keselamatan pasien dilakukan dalam Rapat Tinjauan Manajemen, dan dilaporkan kepada Suku Dinas Kesehatan apabila terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan.
35
BAB XIII PENUTUP Demikian Pedoman Mutu Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan oleh segenap karyawan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang bertujuan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. Pedoman Mutu Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan untuk digunakan sebagai pedoman dalam peningkatan mutu. Pedoman Mutu Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan ini dibuat tanggal 30 Agustus 2017 berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2017.
36
LAMPIRAN 1
STRUKTUR ORGANISASI TIM MANAJEMEN MUTU & KESELAMATAN PASIEN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
37
LAMPIRAN 2
PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA TAHUN 2017
1. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT a. Tabel Indikator Kinerja NO 1
UNIT / PROGRAM
INDIKATOR KINERJA
Promosi Kesehatan - Penatalaksanaan Promosi Kesehatan
Frekuensi penyuluhan dalam gedung.
90%
Frekuensi penyuluhan luar gedung. Proporsi jumlah penduduk usia 15-24 tahun yang memiliki pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS. Persentase Rumah Tangga ber-PHBS. Persentase SKPD/UKPD urusan kesehatan yang mengkampanyekan dan melaksanakan minimal 3 Indikator Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Persentase Sekolah yang mengkampanyekan dan melaksanakan minimal 3 Indikator Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Proporsi keluarga dengan Indeks Keluarga Sehat (IKS) berkategori sehat. Persentase media promosi kesehatan yang dapat terpenuhi sesuai permintaan.
90%
Cakupan Desa siaga aktif Proporsi Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) aktif.
100%
- Penatalaksanaan Peran Serta Masyarakat - Penatalaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) - Penatalaksanaan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
2
Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Sekolah SD/MI mendapatkan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan. Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan gigi dan mulut
Kesehatan Lingkungan - Penatalaksanaan Persentase Sarana Air Minum yang dilakukan Kesehatan pengawasan. Lingkungan Jumlah Desa/Kelurahan yang melaksanakan STBM. Persentase Tempat-tempat Umum Memenuhi syarat kesehatan. Persentase Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan.
38
TARGET
96% 76% 20%
20% 35% 90%
37%
100%
75% 100%
50% 1 58% 32%
Persentase fasyankes pemerintah daerah yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar. 3
Gizi Masyarakat - Penatalaksanaan Gizi Masyarakat
Persentase kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan. Persentase balita yang ditimbang berat badannya. Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat ASI. Persentase balita 6 – 59 bulan mendapat kapsul Vitamin A. Persentase ibu hamil yang mendapatkan tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet selama masa kehamilan. Persentase ibu hamil kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapat makanan tambahan. Persentase balita kurus yang mendapat makanan tambahan.
4
5
36%
100% 78% 47% 87% 95% 80% 85%
Persentase remaja puteri mendapat TTD. Persentase ibu nifas mendapat kapsul Vitamin A. Persentase bayi yang baru lahir mendapat IMD. Persentase bayi dengan berat badan lahir rendah (berat badan < 2500 gram).
25% 95% 47%
Persentase balita mempunyai buku KIA/KMS. Persentase balita ditimbang yang naik berat badannya. Persentase balita ditimbang yang tidak naik berat badannya (T). Persentase balita ditimbang yang tidak naik berat badannya dua kali berturut turut (2 T).
72%
Persentase balita di bawah garis merah (BGM). Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin Kesehatan Ibu dan Anak - Penatalaksanaan Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan Kesehatan Anak sesuai standar. Setiap bayi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. - Penatalaksanaan Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal Kesehatan Ibu sesuai standar. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. - Penatalaksanaan Setiap PUS menggunakan KB pasca persalinan Keluarga Berencana pada masa bersalin dan nifas. Cakupan peserta KB aktif
0,4%
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) - Penatalaksanaan Persentase bayi (