Dokumen Kebutuhan SDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH Jl. Stadion No. 217 - Pamekasan Telp. 0852 3628 9192 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH NOMOR : …/ADM/S.K/ TENTANG. KEBIJAKAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH DIREKTUR KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH Menimbang penting



Mengingat



: a. Bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang dalam menjalankan organisasi. b. Bahwa dibutuhkan perencanaan startegis klinik terkait dengan kebutuhan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanan. c. Bahwa perencanaan sumber daya manusia harus dihitung berdasarkan beban kerja dan kebutuhan dari setiap unit kerja sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal. d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b dan c tersebut maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Klinik Pratama As-Salamah. : 1. Undang-Undang RI 2. Undang-Undang RI MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH TENTANG KEBIJAKAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH.



KESATU



: Kebijakan Perencanaan Sumber Daya Manusia di Klinik Pratama AsSalamah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan peninjauan kembali dan perubahan.



KEDUA



Ditetapkan di Pada tanggal



: PAMEKASAN :



DIREKTUR



drg. Swastika Wahyu Pratama P



KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH Jl. Stadion No. 217 - Pamekasan Telp. 0852 3628 9192 Email : [email protected] Lampiran I Nomor Tentang



: : :



SK Direktur Klinik Pratama As-Salamah …/ADM/S.K Kebijakan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia



KEBIJAKAN PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH Kebijakan Umum 1. Perencanaan sumber daya manusia (SDM) Klinik Pratama As-Salamah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. 2. Perencanaan SDM Klinik Pratama As-Salamah mengacu pada visi dan misi Klinik Pratama As-Salamah. 3. Perencanaan SDM Klinik Pratama As-Salamah berdasarkan atas Rencana Strategis (Renstra) dan Perencanaan Tahunan sesuai dengan kebutuhan Klinik Pratama AsSalamah. 4. Perencanaan SDM Klinik Pratama As-Salamah yang memperhatikan dengan baik setiap keputusan dari Direktur Klinik Pratama As-Salamah. 5. Perencanaan SDM Klinik Pratama As-Salamah yang mengacu kepada mutu pelayanan dan keselamatan pasien. 6. SDM meliputi staf medis, paramedis, penunjang medis dan non medis. 7. SDM yang berkualitas didapatkan melalui perencanaan, rekrutmen, program orientasi, pengembangan melalui penilaian kinerja serta diklat, pemberian gaji dan tunjangan kesejahteraan klinik. Kebijakan Khusus 1. Klinik menetapkan pendidikan, keterampilan, pengetahuan dan persyaratan lain bagi seluruh staf dalam perencanaan kebutuhan SDM Klinik Pratama As-Salamah. 2. Klinik Pratama As-Salamah terus mengembangkan proses untuk rekrutmen, evaluasi dan penetapan staf dan prosedur penetapan lainnya. 3. Pengetahuan dan keterampilan staf klinis harus sesuai dengan kebutuhan pasien. 4. Pengetahuan dan keterampilan non klinis terus dievaluasi untuk kebutuhan klinik serta persyaratan jabatan. 5. Setiap pegawai tetap memiliki catatan kepegawaian yang terus dikembangkan yang mengandung informasi tentang kualifikasinya, hasil evaluasi dan riwayat pekerjaan. 6. Rencana susunan kepegawaian klinik dikembangkan bersama oleh para pimpinan, dengan menetapkan jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang diinginkan.



KLINIK PRATAMA AS-SALAMAH Jl. Stadion No. 217 - Pamekasan Telp. 0852 3628 9192 Email : [email protected]



7. Staf baru baik klinis maupun non klinis harus melalui proses orientasi yang diberikan melalui pembekalan umum maupun oleh unit kerja masing-masing terkait uraian tugas-tugasnya. 8. Setiap staf memperoleh pendidikan dan pelatihan baik in house training maupun di luar klinik untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya. 9. Staf klinis dan staf lain yang diidentifikasi klinik wajib dapat menunjukkan kompetensi yang layak dalam teknik resusitasi. 10. Pendidikan profesional kesehatan bila akan melakukan kegiatan, wajib bagi institusi pendidikan memberikan parameter-parameter pendidikan meliputi kompetensi yang hendak dicapai dan form penilaiannya. 11. Klinik menyediakan program kesehatan dan keselamatan bagi staf. 12. Klinik mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi, mengevaluasi kredensial / bukti-bukti keahlian / kelulusan (izin/lisensi, pendidikan, pelahtihan, kompetensi dan pengalaman) dari staf medis yang diizinkan untuk memberikan asuhan pasien. 13. Klinik mempunyai tujuan yang terstandar, prosedur berbasis bukti, untuk memberi wewenang kepada semua anggota staf medis untuk menerima pasien dan memberikan pelayanan klinis lainnya konsisten / sesuai dengan kualifikasi. 14. Klinik menggunakan proses berkelanjutan terstandar untuk mengevaluasi sesuai kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis. 15. Klinik mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman) 16. Klinik mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan kerja klinik berdasarkan atas kredensial staf perawat dan peraturan perundang-undangan. Ditetapkan di Pada tanggal



: PAMEKASAN :



DIREKTUR



drg. Swastika Wahyu Pratama P