Dokumen Kelengkapan Dalam Penyusunan Perusahaan Jasa K3 Di Sektor Manufaktur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3



Dokumen Kelengkapan Penyusunan Perusahaan Jasa K3



Disusun oleh: Laras Heraswati R0215062 Kelas B



PROGRAM STUDI DIPLOMA 4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET Surakarta 2018



Dokumen Kelengkapan Penyusunan Perusahaan Jasa Konsultan K3 PT. Sumber Makmur Sejahtera 1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) a. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha. b. Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP SIUP dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu: 1. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan 2.



bangunan. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan



3.



dan bangunan. SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar



4.



lahan dan bangunan. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga



pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T). c. Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP Persyaratan administrasi untuk pembuatan



SIUP



ini



berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan: Untuk Perseroan Terbatas (PT) - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Utama/Penanggung sahamnya.



Jawab



Perusahaan



atau



dibedakan



Direktur pemegang



-



Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya



-



seorang perempuan. Fotokopi NPWP. Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat



-



Usaha). Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri



-



Hukum dan HAM. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari



-



Menteri Hukum dan HAM Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie). Izin Prinsip. Neraca perusahaan. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik



-



perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar). Materai Rp6.000. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta. * Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak



keberatan



penggunaan



tanah/bangunan



yang



dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. d. Prosedur Pembuatan SIUP Setelah berkas persyaratan administrasi sudah siap, selanjurtnya yang harus dilakukan adalah: 1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor 2.



Dinas Pelayanan Perijinan Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani Isi formulir dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di



atas



materai



Rp.6.000



oleh



Pemilik/Direktur



Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.



Jika menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung 3.



Jawab perusahaan. Membayar tarif pembuatan SIUP Tarif pembuatan SIUP ini



berbeda-beda



untuk



setiap



kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di 4.



masing-masing wilayah. Pengambilan SIUP Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Bisa langsung datang ke kantor tempat mengurus SIUP tersebut untuk



mengambilnya. e. Contoh Formulir SIUP



FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN (MENENGAH) Nomor: 1469/KEP/06/2018 Kepada Walikota Surakarta Cq. Kepala Kantor Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu Kota Surakarta I. II.



Maksud Permohonan Izin Identitas Perusahaan 1. Nama Perusahaan 2. Bentuk Perusahaan 3. Merek 4. Alamat Perusahaan



: Memperoleh SIUP : PT. Sumber Makmur







Sejahtera : Perseroan Terbatas : Konsultan K3 :



III.



IV. V.



Lokasi Perusahaan     : Gulon, Jebres Surakarta Nomor Telepon/Fax : 0271 56789 Status Tempat Usaha   : Tanah Milik Sendiri 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan 1. Nama Lengkap : Laras Heraswati 2. Tempat/Tanggal Lahir     : New York, 14 Agustus 3. Alamat Rumah 4. Nomor Telepon/Fax   5. Istri/Suami a. Nama b. Kewarganegaraan Modal Disetor dan Kekayaan Bersih



1996 : Gulon, Jebres Surakarta : 082257380706 : Mark Zuberg  : Amerika (Netto): Rp200.000.000,-



Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Kegiatan Usaha: 1. Kelembagaan  : Konsultan K3 Indonesia 2. Bidang Usaha (sesuai KLUI)  : Konsultan K3 3. Jenis barang/Jasa Utama : Konsultasi Bidang K3



Surakarta, 15 Mei 2018 Pimpinan Perusahaan, (Laras Heraswati S.Tr.Kes) 2. Badan Hukum Perseroan Terbatas Perseroan terbatas atau disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini diatur oleh Undang-undang Nomor 1 th.1995.



Berdasarkan pengertiannya maka PT yang merupakan badan hukum mempunyai ciri-ciri khusus yaitu : 1. Adanya kekayaan yang terpisah Dengan terpisahnya harta kekayaan PT sebagai badan hukum dan harta kekayaan peribadi para pesero, yaitu : a. Kreditur Pribadi para pesero tidak mempunyai hak menuntut harta kekayaan PT. b. Para pesero pribadi juga alat perlengkapan PT secara peribadi tidak mempunyai hak menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga. c. Kompensasi antara hutang peribadi dan hutang PT tidak diperbolehkan d. Hubungan hukum, baik perikatan maupun proses-proses yang lain antara para pesero dan/atau alat perlengkapan PT dengan PT sebagai badan hukum, dapat saja terjadi seperti hubungan hukum maupun perikatan antara badan hukum dengan pihak ketiga. e. Dalam hal pailit, maka para kreditur PT tidak dapat menuntut harta kekayaan terpisah itu. 2. Adanya tujuan tertentu 3. Adanya organisasi yang teratur Adapun Maksud dan Tujuan pendirian perseroan terbatas diantaranya : 1. Mempunyai kepentingan sendiri Tujuan PT adalah untuk memperoleh keuntungan usaha yang secara tidak langsung merupakan keuntungan pula bagi para pemegang saham. 2. Merupakan organisasi yang mantap dan teratur. PT adalah badan hukum jadi dapat berupa subjek hukum, disamping orang sebagai subjek hukum. Badan hukum hanya dapat bertindak melalui organnya dalam kerangka melakukan perbuatan hukum. Peraturan melakukan tindakan hukum tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang diambil dalam suatu rapat anggota. Selanjutnya PT dianggap sebagai badan hokum semenjak anggaran dasar perseroan yang dibuat oleh pendirinya dihadapan notaris sampai akta



notarisnya dipublikasikan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.



3. Cara Mendapatkan NPWP Perusahaan dan Contoh NPWP Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum. a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan/Perusahaan Adapun persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah: 1. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu 2.



minyak dan gas bumi. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk



kerjasama operasi (Joint Operation). Untuk perusahaan sendiri, Nomor Pokok Wajib Pajak dibagi kedalam 3 kategori perusahaan. Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP bagi Badan Usaha atau Perusahaan : 1. Daftar NPWP a. Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented) Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:



- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. - Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing. - Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti b.



pembayaran listrik. Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Nonprofit Oriented) Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa: - Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau



c.



organisasi. - Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW. Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah: - Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai -



bentuk operasi kerjasama. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk



operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP. - Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.



- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa. 2. Cara Pembuatan NPWP Perusahaan a. Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. - Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-



Registration. Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan



-



lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”. Aktivasi akun Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan



-



aktivasi. Isi Formulir Pendaftaran Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti.



Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan -



terdaftar sementara. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat



-



-



Wajib Pajak terdaftar. Cetak Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer: A. Formulir Registrasi Wajib Pajak B. Surat Keterangan Terdaftar Sementara Menandatangani Formulir Registrasi Wajib



Pajak



dan



melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, -



kemudian



sertakan



berkas



dokumen



persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya



ke



Kantor



Pelayanan



Pajak



(KPP)



tempat



badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda



dapat



memindai



(scan)



dokumen



Anda



dan



mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui -



aplikasi e-Registration tadi. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP



Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau di



halaman



history



pendaftaran



dalam



aplikasi



e—



Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan segera dikirim melalui Pos Tercatat. b. Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu: - Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi,



kemudian Anda



lengkapi



dengan



formulir



pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan seluruh



berkas



ke



petugas



pendaftaran.



Anda



akan



mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak telah



didaftarkan



untuk



mendapatkan



NPWP



Badan/Perusahaan. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu



hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa -



diambil hari itu juga. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir) Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan



-



melampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self-assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab



perusahaan



yang



menjadi



Wajib



Pajak



untuk



mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP -



Badan/Perusahaan. Bukti Laporan Ketenagakerjaan dan cara membuat laporan



perusahaan Percetakan. 3. Contoh NPWP Perusahaan



4. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan.



Dalam rangka meningkatkan layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) pada perusahaan, Kementerian Tenaga dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan (“Permenaker 14/2006”) di Perusahaan. Kemudahan yang ditawarkan oleh Permenaker 14/2006 diantaranya: 1. Pelaporan WLK dapat diajukan secara langsung maupun via pos 2. Pelaporan WLK tidak dipungut biaya; 3. Proses pengesahan WLK adalah 1 (satu) hari setelah penerimaan berkas pendaftaran yang telah diisi lengkap dan dibubuhi stempel perusahaan. Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan setempat mengenai halhal berikut ini; a. Kodefikasi, terdiri dari informasi mengenai kode wilayah, nomor pendaftaran, tahun WLK didaftarkan, KBLI dari Perusahaan serta nomor laporan WLK. Untuk kolom Kodefikasi ini akan diisi oleh Petugas Suku Dinas Ketenagakerjaan, jadi pada waktu mengisi formulir WLK, Perusahaan tidak perlu mengisinya. b. Keadaan Perusahaan mencangkup nama



perusahaan,



Alamat



Perusahaan, Bidang usaha, Nama dan alamat pengurus Perusahaan, tanggal Pendirian perpindahan dan perubahan Perusahaan, status Perusahaan dan status kepemilikan dan status permodalan. c. Keadaan Perusahaan mencakup Data Tenaga Kerja, waktu bekerja, Peralatan dan Bahan yang dipergunakan, Fasilitas Perusahaan, Jaminan sosial dan Keselamatan Kerja, Hubungan Pekerja, perencanaan pekerja yang dibutuhkan dalam 12 (duabelas) Bulan terakhir serta Program Pelatihan bagi Pekerja; dan d. Pengesahan di poin terakhir ini mencangkup kolom Tanda Tangan pengurus Perusahaan serta dibubuhi stampel Perusahaan. Konsekuensi apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau Denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).



Contoh Formulir Persyaratan Wajib Lapor Ketenagakerjaan:



PERSYARATAN WAJIB LAPOR TENAGA KERJA (Proses di PTSP Kelurahan) Nama Perusahaan



: PT. Sumber Makmur Sejahtera



Hari/Tgl Masuk Berkas



: Kamis, 14 Juni 2018



Hari/Tgl Keluar Berkas



: Kamis, 21 Juni 2018



KELENGKAPAN



CEK LIST



1. FC Akte Pendirian Perusahaan, Lembar Pengesahan MK dan perubahannya (2 rangkap) 2. FC Surat keterangan domisili Perusahaan (2 rangkap) 3. Formulir Permohonan Wajib Lapor Yang Sudah Diisi dan ditanda tanganni Direktur diatas materai 6000 (ASLI 3 RANGKAP) di PRINT UK. 14 4. FC Wajib lapor tahun sebelumnya (2 rangkap) 5. FC Surat Izin Usaha Perdagangan (2 rangkap) 6. FC KTP Direktur dan FC NPWP Perusahaan (2 rangkap) 7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (ttd Direktur + Cap Basah +materai)



Dan Kebenaran



8. Surat kuasa kepengurusan dari direktur (kop perusahaan + materai + ttd Direktur + yang bersangkutan + Cap Basah) (jika bukan direktur yg datang) 9. Fotocopy KTP orang yang mengurus



Yang Menerima Berkas



Yang Memberi Berkas



Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, maka harus menyertakan surat kuasa seperti dibawah ini: SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat Tanggal lahir No. KTP / NIK /Passport Pekerjaan Al amat



: …………………………….. : …………………………….. : …………………………….. : …………………………….. : …………………………….. RT. 0..…/ 0…… Kelurahan …………… Kecamatan ……… Kota Adm. / Kab …………… Dengan ini memberikan kuasa kepada Nama Tempat Tanggal lahir No. KTP / NIK Pekerjaan Al amat Untuk mengurus berkas :



: …………………………….. : …………………………….. : …………………………….. : …………………………….. : …………………………….. RT. 0..…/ 0..…. Kelurahan …………… Kecamatan ………… Kota Adm. / Kab ……………



Wajib Lapor Ketenagakerjaan atas nama PT………..…………….………….. Di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan, Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Bahwa seluruh persyaratan adminstrasi dan keterangan yang saya sampaikan atau disampaikan kepada petugas adalah benar, sah dan tidak direkayasa untuk itu saya bertanggung jawab sepenuhya atas kebenaran tersebut, serta bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang pemberian keterangan palsu kedalam akta otentik. Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan selesainya pengurusan berkas dimaksud. Jakarta, …………………20.. Yang Menerima Kuasa



Yang Memberi Kuasa,



Meterai Rp. 6.000,(…………………………..) Tanda Tangan, Nama + Stempel.



(…………………………..)



*) Lampirkan Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DAN KEBENARAN DOKUMEN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Alamat



Bidang Usaha Jenis Usaha Sub - Jenis Usaha Jabatan



: ...................................................................................... : ...................................................................................... ............................................................... ........................ : ..................................................................................... : ….................................................................................. : .................................................................................. : Direktur Utama / Penanggung jawab usaha



Menyatakan dengan sesungguhnya :



1.



Segala data yang terdapat dalam dokumen permohonan pendaftaran/pemutakhiran data/pengaktifan kembali usaha ini adalah



2.



Benar dan Sah. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.



Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.



Jakarta, ................................... Pemohon,



Materai 6000



Contoh Surat Permohonan Wajib Lapor Ketenagakerjaan oleh Perusahaan Percetakan Bandung, 30 Mei 2018 Nomor



: 031/SP-KTN/PTPT/V/2018



Perihal



: Permohonan Penerbitan Laporan Ketenagakerjaan



Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Jalan Teratai Jingga No. 5 Bandung



Dengan hormat, Bersama ini kami kirimkan 1 (satu) berkas Tanda Pelaporan Ketenaga Kerjaan sesuai dengan bunyi pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan, dengan data sebagai berikut :



Nama Perusahaan



: PT. Sumber Ilmu Jaya Abadi



Alamat Perusahaan



: Jalan Raya Kusuma Bangsa Km. 15 Bandung



Pimpinan/Pengurus



: Laras Heraswati S.Tr.Kes



Jumlah Tenaga Kerja



: 250 orang



Jenis Perusahaan



: Percetakan



Tahun Pelaporan



: 2018



Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih. Pimpinan Perusahaan, Laras Heraswati S.Tr.Kes



5. PJK3 (Konsultan K3) Alat-alat yang dibutuhkan di PT. Sumber Makmur Sejahtera Konsultan K3 Indonesia Peralatan yang harus ada dalam Perusahaan Konsultan K3 a. Meja Kantor Meja kantor merupakan salah satu furniture yang didesain secara khusus untuk peralatan kantor. Bentuk meja yang didesain untuk



kebutuhan kantor ini biasanya dilengkapi dengan beberapa laci yang bisa digunakan untuk menyimpan berbagai macam arsip, alat tulis, maupun perlengkapan penting lainnya.



b. Kursi Kantor Kursi kantor merupakan salah satu peralatan kantor yang memiliki berbagai desain, bentuk serta ukuran beragam. Kursi kantor ini biasanya dirancang khusus untuk perkantoran, dibuat sedemikian rupa sehingga mampu memberi kenyamanan bagi penggunanya



c. Lemari Arsip Lemari arsip merupakan peralatan kantor yang berfungsi untuk menyimpan berbagai arsip kantor seperti surat penting, surat-surat masuk dan keluar, nota, kwitansi dan berbagai dokumen lainnya. Dengan adanya lemari arsip ini biasanya berbagai data perusahaan akan tersimpan lebih rapi dan aman.



d. Rak Arsip Rak arsip merupakan peralatan kantor yang pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan lemari arsip, perbedaanya jika lemari arsip



memiliki pintu yang bisa dibuka namun rak arsip tidak memiliki pintu. Rak arsip biasa digunakan untuk menyimpan arsip yang disusun secara menyamping.



e. Box File Box file atau yang sering disebut sebagai kotak arsip adalah peralatan kantor yang berupa kotak yang terbuat dari bahan plastik, multiplex, kardus ataupun alumunium yang digunakan untuk menyimpan arsip. Kotak arsip biasanya memiliki warna yang beragam, hal ini untuk mempermudah pencarian setiap arsip didalamnya.



f. Komputer Komputer kantor merupakan salah satu peralatan kantor yang saat ini bisa dibilang penting untuk dimiliki. Selain dapat digunakan untuk pengetikan, mengolah data, pengarsipan, dan membuat design, komputer juga bisa digunakan untuk sarana promosi.



g. Printer Printer merupakan peralatan kantor yang dapat digunakan untuk mencetak berbagai dokumen atau beberapa hasil pekerjaan yang dibuat dengan menggunakan komputer.



h. Scanner Scanner merupakan sebuah peralatan kantor ektronika yang digunakan untuk merubah dokumen fisik ke dalam data komputer. Secara umum scanner ini bisa berguna untuk sarana pengarsipan dalam bentuk digital.



i. Kamera Kamera merupakan salah satu peralatan kantor yang bisa digunakan sebagai sarana dokumentasi. Kamera ini bisa berupa kamera foto maupun video yang bisa dimanfaatkan untuk merekam berbagai kegiatan perusahaan maupun pekerjaan untuk kepentingan laporan dan juga dokumen.



j. LCD/Proyektor Merupakan salah satu peralatan kantor yang biasa digunakan untuk presentasi perusahaan. Input gambar ataupun teks di LCD Proyektor bisa diperoleh dari komputer, laptop, VCD/DVD Player maupun televisi.



k. Mesin Fotocopy Mesin fotokopi adalah peralatan kantor berupa mesin yang berfungsi untuk menduplikasikan sebuah dokumen dan gambar visual dengan sangat cepat, mudah, dan juga murah. Bagi perusahaan besar, mesin fotokopi menjadi penting keberadaannya untuk menduplikat berbagai dokumen



l. Jaringan Internet Dengan jaringan internet ini para karyawan dalam perusahaan dapat terhubung secara online sehingga pemindahan data-data perusahaan apabila diperlukan dapat berlangsung dengan cepat.



6. Sertifikat AK3U Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pada pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa: “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan. Setelah tenaga kerja mengikuti pembinaan, tenaga kerja akan menjalani ujian untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi.”



Kemudian pada pasal 10 ayat 1 dan 2: 1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. 2. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Pembentukan P2K3 terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.04/Men/1987. Salah satunya menerangkan bagaimana tenaga kerja dapat menjadi seorang ahli K3 sebagaimana pada pasal 5 disebutkan: 1) Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. 2) Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus bermaterai cukup dan dilampirkan: a. Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja b. Surat keterangan pengalaman kerja c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan e. Foto copy ijasah atau STTB terakhir; f. Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja. Untuk mendapatkan Sertifikat, tenaga kerja perlu melakukan pelatihan yang diselenggarakan oleh departemen tenaga kerja (sekarang menjadi Kemnaker) atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Kemnaker. Kemudian untuk mendapatkan Lisensi / Surat Penunjukan, tenaga kerja perlu melakukan dan lulus ujian sebagaimana disebutkan pada pasal 7 dan 8. Lalu sertifikat, SIO dan Surat Penunjukan siapa yang mengeluarkan? Jawabannya:



1. Kemenaker RI 2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sertifikasi Kemnaker RI Untuk mendapatkan sertifikasi, surat ijin operasional dan surat penunjukan dari Kemnaker RI, tenaga kerja perlu: a. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Kemnaker RI. Lebih lengkapnya anda baca Permen 04 tahun 1987. b. Mengikuti pembinaan & sertifikasi K3. Masing-masing program pelatihan memiliki materi pembahasan yang berbeda. Sehingga jumlah hari pembinaannya juga berbeda. Sebagai contoh pelatihan Ahli K3 Umum yang berlangsung selama 12 hari. 3. Melakukan ujian untuk ditentukan apakah tenaga kerja layak atau tidak mendapatkan SIO dan SKP. Ujian ini biasanya langsung dilakukan setelah dilaksanakannya pelatihan. Sertifikasi BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003



tentang



Ketenagakerjaan



mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Berikut ini cara mendapatkan Sertifikasi dan Lisensi dari BNSP: 1. Tenaga Kerja mengikuti uji kompetensi, jika lulus mendapatkan Sertifikat dan SIO 2. Untuk mendapatkan SKP, tenaga kerja harus memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun, kemudian mengikuti ujian lagi.



3. Ujian melalui PJK3 yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan Contoh Sertifikat Ahli K3 Umum



7. Syarat tenaga teknis perusahaan konsultan K3 Syarat teknis tenaga kerja di PT. Sumber Makmur Sejahtera: - Pendidikan Minimal D3/D4/S1/Sederajat K3. - Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum. - Laki-laki/Perempuan Max 25 tahun (Single/belum menikah). - Memiliki Pengalaman Bekerja di bidang K3. - Menguasai Microsoft Office. - Berpenampilan menarik. - Mampu berkomunikasi dengan baik. - Mampu berkerja dibawah tekanan. - Jujur dan bertanggung jawab. - Mampu Bekerja dalam Team Work. 8. Syarat-syarat surat ijin (Surat ijin lingkungan, RT&wilayah dimana bangunan didirikan) a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya. b. Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 1. Persyaratan Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut: - Surat Permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp. 6000,-



lengkap dengan stempel/cap perusahaan. Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah Rekomendasi Camat Surat Izin Gangguan (HO) Denah Situasi/ Sketsa Lokasi Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan Foto Copy Pajak Reklame Foto Copy lunas PBB Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda) Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak Akte Pendirian Perusahaan Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan



bidang usaha - Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan - Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat - Pas foto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna) 2. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Berikut prosedur penerbitan SITU: - Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan -



seluruh dokumen di atas. Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.



-



Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang



-



diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan



-



rekomendasi



dari



instansi



teknis



berhubungan dengan bidang usaha pemohon. Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah



yang



dilakukan



pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh -



pemohon. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila



semua Persyarataan telah dipenuhi. 3. Jangka Waktu Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Tidak ada standar jangka waktu tertentu dalam penerbitan SITU namun dalam prakteknya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima. 4. Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000. 5. Kewajiban Pemegang Izin Setelah mendapatkan SITU, Pemegang Surat Izin Tempat Usaha mempunyai Kewajiiban sebagai berikut: - Memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang -



berlaku di bidang tempat usaha. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah



-



ditentukan. Melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan



lingkungan



hidup



perundangundangan yang berlaku. 6. Sanksi



berdasarkan



ketentuan



Pada dasarnya Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakuka oleh Pemegang Izin apabila melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam dokumen SITU. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud dapat berupa: - Peringatan secara tertulis. - Pengambilan atau penahanan



SITU



sebagai



bahan



pemeriksaan bila dianggap perlu; dan / atau; - Pencabutan SITU. 7. Syarat Perpanjangan SITU Berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan: - Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh -



pemohon di atas meterai Fotocopi SITU Lama Fotocopi IMB Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus



untuk



perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM) - Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan 8. Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



Surakarta, 14 Juni 2018 Nomor



: 1496/KEP/2018



Lampiran : 1 (satu) bendel Perihal



: Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat



Usaha



Kepada Yth. Walikota Surakarta



cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta Di Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Laras Heraswati



Alamat



: Gulon, Jebres Surakarta



Pekerjaan : Wiraswasta Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut : Jenis Usaha



: Konsultan K3



Nama Perusahaan



: PT. Sumber Makmur Sejahtera



Alamat tempat Usaha



: Gulon, Jebres Surakarta



Kelurahan



: Gulom



Kecamatan



: Jebres



Sebagai kelengkapan persyaratan saya lampirkan: 1. Surat Permohonan SITU 2. Pas foto berwarna 3 x 4 cm (2 lembar) 3. Foto copy KTP terbaru 1 (satu) lembar 4. Surat Keterangan dari Desa/Lurah 5. Rekomendasi dari Camat 6. Foto copy pelunasan PBB tahun terakhir 1 (satu) lembar 7. Map snalhacter plastic warna merah 1 (satu) buah. Demikian permohonan kami, atas perhatian dan izin yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Pemohon,



Laras Heraswati