Penerapan k3 Di Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUGAS PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI INDUSTRI OTOMOTIF, PT. KRAMA YUDHA RATU MOTOR, JAKARTA



DISUSUN OLEH: Kelompok



: 3 (Tiga)



Nama/NPM



: 1. Arief Wibowo



/ 31412129



2. Eko Prastya / 35412164 3. Musafak



/ 35412164



Hari /Tanggal



: Sabtu / 9Mei 2015



Dosen



: Yahya Zulkarnain



Nilai



:



Paraf Dosen



:



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI 2015



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI................................................................................................ i BAB 1 PENDAHULUAN...........................................................................1 Latar Belakang...........................................................................1 Rumusan Masalah......................................................................2 Tujuan Penulisan........................................................................2 BAB 2 LANDASAN TEORI......................................................................3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja.............................................3 Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Industri.........7 Standar Kesehataan dan Keselamatan Kerja..............................10 BAB 3 HASIL OBSERVASI.......................................................................17 Profil Industri.............................................................................17 Resiko Bahaya yang Mungkin Terjaadi.....................................27 Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi......................................27 Penanggulangan.........................................................................28 BAB 4 PEMBAHASAN..............................................................................30 Analisis Bahaya pada Industri PT. Krama Yudha Ratu Motor...30 Tinjauan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada PT. Krama Yudha Ratu Motor....................................................32 BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................34 Kesimpulan................................................................................34 Saran .........................................................................................34 DAFTAR PUSTAKA



i



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan kerja baik disebabkan kondisi lingkungan kerja yang berbahaya maupun perbuatan tenaga kerja yang berbahaya serta dapat mengurangi penyakit akibat kerja yang pada akhirnya meningkatkan produksi dan produktivitas. Pemerintah juga mendukung pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja denga mewajibkan



bagi



perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menerapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja



sebagai tindakan



pengendalian terhadap potensi-potensi serta faktor bahaya yang mungkin muncul. Keselamatan kerja yang diterapkan dengan baik dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, pelaksanaan keselamatan kerja



sesuai dengan kebijakan



Pemerintah yaitu Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja yang meliputi : 1) Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral kerja. 2) Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : a. Norma keselamatan kerja. b. Norma kesehatan kerja dan higene perusahaan. c. Norma kerja. d. Pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. Industri otomotif merk Mitsubishi merupakan salah satu industri yang butuh untuk menerapkan peraturan kesahatan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya selama proses produksi. Semua fungsi manajemen dan segenap 1



tenaga kerja di lokasi PT. Krama Yudha Ratu Motor menyadari bahwa penerapan K3 secara baik akan meningkatkan kualitas produk, meminimalkan biaya dan menjamin ketepatan waktu penyerahan yang berarti meningkatkan produktivitas. 1.2.



Rumusan Masalah



1.2.1. Apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja? 1.2.2. Bagaimana penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di industri? 1.2.3. 1.2.4. 1.2.5. 1.2.6. 1.2.7. 1.2.8.



Bagaimana standar kesehatan dan keselamatan kerja? Bagaimana profil industri PT. Krama Yudha Ratu Motor? Apa saja resiko bahaya yang mungkin terjadi di lokasi produksi? Apa saja kecelakaan yang terjadi di lokasi produksi? Bagaimana cara menanggulangi kecelakaan yang terjadi? Bagaimana analisis bahaya di industri PT. Krama Yudha Ratu Motor?



1.2.9. Bagaimana tinjauan K3 di industri PT. Krama Yudha Ratu Motor? 1.3.



Tujuan Penulisan



1.3.1. Mengetahui dan memahami mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. 1.3.2. Mengetahui penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di industri. 1.3.3. Mengetahui dan memahami standar kesehatan dan keselamatan kerja yang 1.3.4. 1.3.5. 1.3.6. 1.3.7. 1.3.8. 1.3.9.



ada. Mengetahui profil industri PT. Krama Yudha Ratu Motor. Mengetahui resiko bahaya yang mungkin terjadi di lokasi produksi. Mengetahui kecelakaan yang pernah terjadi di lokasi produksi. Mengetahui cara menanggulangi kecelakaan yang terjadi. Mengetahui analisis bahaya di industri PT. Krama Yudha Ratu Motor. Mengetahui tinjauan K3 di Industri PT. Krama Yudha Ratu Motor.



BAB 2 LANDASAN TEORI



2.1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2



K3 secara praktis diartikan sebagai upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja termasuk orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dan efisien dalam produksinya.Menurut Mangkunegara (2002, p.163)Keselamatan dan kesehatan kerjaadalahsuatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang bebas dari resiko kecelakaan atau kerusakan atau dengan resiko yang relatif sangat kecil dibawah nilai tertentu (Simanjuntak, 1994). Sedangkan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang dapat mempengaruhi kesehatan para pekerja (Simanjuntak, 1994). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari



definisi



keselamatan



dan



kesehatan



kerja



di



atas



serta



definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu program yangmenjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja dewasa ini merupakan istilah yang sangat populer. Bahkandidalam dunia industri istilah tersebut lebih dikenal dengan singkatan K3L yang artinya keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. Aspek lingkungan dalam kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan juga merupakan hal yang penting, namun dalam pembahasan berikut yang akan menjadi fokus utamanya adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3



Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata “safety” dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan. Dalam mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia mengalami kecelakan inilah berkembang berbagai konsep dan teori tentang kecelakaan (accident theories). Teori tersebut umumnya ada yang memusatkan perhatiannya pada faktor penyebab yang ada pada pekerjaan atau cara kerja, ada yang lebih memperhatikan faktor penyebab pada peralatan kerja bahkan ada pula yang memusatkan perhatiannya pada faktor penyebab pada perilaku manusianya. Kesehatan berasal dari bahasa Inggris “health”, yang dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (wellbeing). Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat. Sebagaimana kita ketahui bahwa umumnya manusia selalu mempunyai pekerjaan (work, occupation) dan sebagian besar waktunya berada dalam situasi bekerja sehingga dapat terjadi manusia akan menderita penyakit yang mungkin disebabkan oleh pekerjaannya atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya. Karena alasan tersebut berkembang ilmu yang dikenal dengan kesehatan kerja (occupational health). Kesehatan kerja disamping mempelajari faktor-faktor pada pekerjaan yang dapat mengakibatkan manusia menderita penyakit akibat kerja (occupational disease) maupun penyakit yang berhubungan dengan



pekerjaannya



(work-related



disease)



juga



berupaya



untuk 4



mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk pencegahannya, bahkan berupaya juga dalam meningkatkan kesehatan (health promotion) pada manusia pekerja tersebut. Istilah “keselamatan dan kesehatan kerja”, dapat dipandang mempunyai dua sisi



pengertian.



Pengertian



yang



pertama



mengandung



arti



sebagai



suatu pendekatan ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science). Pandangan yang melihat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kerangka sebagai suatu pendekatan ilmiah tampak seperti misalnya pada definisi berikut: Occupational Health and Safety concern the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial & non industrial environments. It is multi disciplinary profession based upon physics,chemistry, biology and behavioral sciences with applications in manufacturing, transport, storage and handling of hazardous material and domestic and recreational activities. (OSHA, USA) Dari definisi tersebut dapat diamati adanya uraian yang menekankan prinsip ilmiah yang mendasari Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta keilmuan dasar yang menjadi pendukungnya. Sedangkan pandangan melihat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kerangka sebagai suatu pendekatan praktis atau suatu program dapat dilihat dari definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai:The promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well being of workers in all occupations; the prevention among workers of departures fromhealth caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological equipment; to summarize: the adaptation of work to man and each man to his job. (Joint committee: ILO & WHO).



5



Dengan demikian menjadi semakin jelas bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hakekatnya merupakan suatu pendekatan ilmiah dan sekaligus merupakan suatu program. Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugiankerugian lainya yang mungkin terjadi. Jadi dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi bahaya dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi. Dengan kata lain hakekat dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tidak berbeda dengan pengertian bagaimana kita mengendalikan risiko (risk management) agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Pendekatan-pendekatan ilmiah yang ada dalam lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak saja terbatas pada ilmu keselamatan (safety sciences) dan ilmu kesehatan (health sciences) seperti ilmu kesehatan kerja (occupational health science), tetapi juga keilmuan lainnya seperti: higiene industri (industrial hygiene), ergonomi, human factors, epidemiologi, statistik, kedokteran, rekayasa (engineering), kimia, health promotion, toksikologi, manajemen, hukum, sosial dan perilaku dan lain-lain sebagainya. Dengan demikian Keselamatan dan Kesehatan



Kerja



dapat



dipandang



sebagai



ilmu



terapan



yang



bersifat multidisiplin, yang kaya dengan keragaman berbagai pendekatan menurut bidang keilmuan masing-masing dalam upaya mengendalikan resiko sakit dan celaka.



2.2. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Industri Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam aktivitas dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar 6



pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri. K3 menjadi wacana industri abad ini setelah ditemukannya teori – teori yang representatif yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas. Meninjau kembali literatur – literatur yang telah dikenal dan diterapkan mengenai studi kasus dalam masalah K3 dimana kesempurnaan metoda dan penerapan yang penuh komitmen dan konsistensi penuh dari semua pihak masih banyak diharapkan. Kendala – kendala makro seperti



costibility dan



understanding sering kali banyak ditemui dilapangan akan tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak berjalan, ini menuntut komitmen dan kesadaran pada masing – masing pihak. Sebagai



logika



dasar



tentang



pentingnya



pemahaman



K3



dapat



diilustrasikan dengan Historical perspective yaitu“Apabila seorang pembangun membangun sebuah rumah untuk seseorang dan tidak membuat konstruksi dan rumah yang ia bangun runtuh akan menyebabkan rumah tersebut rusak dan meninggal pemiliknya, ternyata pembangun bisa menyebabkan kematian”. Ini artinya bahwa dalam setiap aktivitas apapun selain perencanaan teknis fisik harus diperhatikan pula aspek – aspek keamanan yang terkait langsung maupun tidak langsung. Walaupun hakekat bahaya bersifat labil dan tidak bisa direncanakan akan tetapi



setidaknya



dengan



program



K3



membantu



dalam



menjamin



peminimalisasian bahaya dan manajemen resiko. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap dinamika industri. Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah : 1.



Menerapkan peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9 & 10 Tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang keselematan kerja



2.



Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintregasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan,



7



dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (SMK3, pasal 2 ). Sebelum tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap bahwa kecelakaan itu : 1.



Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja (karyawan) sendiri.



2.



Disebabkan teman sekerja sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.



3.



Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan merasa sudah membayar



(menggaji) maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan



pekerja. 4.



Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan. Pada tahun 1908 di New York, dilakukan kompensasi pertama bagi pekerja



yang mengalami kecelakaan. Setelah tahun 1911, pekerja mendapat kompensasi Penyakit



Akibat



Kerja



(PAK).



Bila



disebabkan



terkena



panas (atmosphere)seharusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety) dan inilah yang menghasilkan dasar pemikiran mengenai perkembangan teknologi safety dan sanitasi industri. Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai integrasi dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan ISO 14001 : 1996 (Enviromental) yang diterapkan diseluruh negara didunia adalah dengan munculnya berbagai macam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan lingkungan di industri masing – masing negara tersebut, misalnya NSC (USA), SAFETY MAP (Australia), SMK3 (Indonesia), British standard 8800 Guide to OH&SMS (Inggris), SGS Yarsley ICS & ISMOL ISA 2000 Requirements for S&HMS (Swiss), National Standard Authority of Ireland (Irlandia) Keselamatan (safety) adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/ mengontrol resiko yang tidak bisa diterima. Ketidakberterimaan



8



awalnya berasal dari bahaya. Bahaya adalah suatu keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian. Potensi bahaya dapat berasal dari mesin – mesin, pesawat, alat kerja, dan bahan – bahan serta energi, dari lingkungan kerja, sifat pekerjaan dan proses produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor – faktor sumber bahaya diantaranya: faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi, faktor fisiologi, dan faktor psikologi. Resiko adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan atau kerugian, juga kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu. Sumber – sumber resiko adalah: 1.



Perubahan



2.



Produk



3.



Kekayaan dan bahan baku



4.



Prosedur dan aktivitas proses



5.



Teknologi dan peralatan



6.



Personel



7.



Tempat kerja dan lingkungan



8.



Lingkungan alam, keadaan iklim



9.



Eksternal/pihak – pihak yang terkait Keselamatan ini mencakup akan semua aspek, bisa melalui Manusia,



Metode, Mesin (alat), atau Lingkungan. Untuk keselamatan, manusia dibekali dengan pengetahuan tentang perlengkapan dalam kegiatan kerjanya dengan melalui intruksi kerja aman atau Prosedur standar. Metode yang representative dan compatible juga mampu mendatangkan keselamatan. Sedangkan mesin (alat) memerlukan suatu aksesoris khusus dalam menunjang kerjanya agar mampu beroperasi secara aman tanpa mengurangi fungsi aslinya dengan sedikit sentuhan teknologi tidak menutup kemungkinan alat penunjang tersebut dalam keadaan tertentu bisa sangat penting sekali eksistensinya, ini dapat kita maksudkan dengan Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment) yang diselaraskan dengan fungsi dan jenis bahaya yang 9



sudah disarankan penggunaannya yang efektif . Untuk lingkungan tergantumg pada pengaturan tata letak dan fungsi dalam manajemen yang efektif dan efisien. 2.3. Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Standar adalah sebuah norma atau patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur sesuatu kuantitas dan kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara spesifik tetapi tanpa kuantitas yang eksak.Standar ini dikategorikan menjadi dua : a.



Standar berdasar konsensus, ialah standar yang disetujui oleh sekelompok orang, namun pemakaiannya tidak ditentukan oleh undang-undang.



b.



Standar di bawah peraturan, adalah standar yang pemakiannya diwajibkan oleh pemerintah. Selain penggolongan standar ke dalam standar konsensus dan standar di bawah2 peraturan, masih ada penggolongan lain dengan dasar yang lain, ialah : Standar Spesifikasi, ialah standar yang menerangkan kondisi fisis dan Standar performa, ialah standar yang menentukan bagaimana sesuatu pekerjaan itu harus dilaksanakan atau apakah yang harus dicapai.



2.3.1. Undang-undang Keselamatan Kerja UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No.1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan 10



bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah: 1.



Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.



2.



Adanya tenaga kerja, dan



3.



Ada bahaya di tempat kerja. UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini,



diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar. 2.3.2 Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain: a.



Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.



b.



Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.



c.



Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja. 11



Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya. Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika. Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut. Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami. Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin. Jika kegiatan produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari seluloid. Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang. Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong. Tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan. 2.3.3 Rambu - rambu keselamatan kerja 1. Larangan



Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Rambu-rambu tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang menyala dengan warna hitam, berarti larangan merokok. 2. Perintah



Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :







Safety Helmets 12



Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.







Tali Keselamatan (safety belt)



Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain). 



Sepatu Karet (sepatu boot)



Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.







Sepatu pelindung (safety shoes)



13



Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb. 



Sarung Tangan



Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.







Tali Pengaman (Safety Harness)



Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.







Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)



Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. 14







Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)



Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).







Masker (Respirator)



Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).







Pelindung wajah (Face Shield)



Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).







Jas Hujan (Rain Coat)



15



Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ). 3. Peringatan



Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih. 4. Pemberitahuan



Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengahtengah warna putih di atas hijau. Rambu-rambu Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.



16



BAB 3 HASIL OBSERVASI



3.1. 3.1.1



Profil Industri PT. Krama Yudha Ratu Motor PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM) merupakan sebuah perusahaan



perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang perakitan kendaraan bermotor jenis niaga dan passenger. PT. KRM ini merupakan bagian dari Krama Yudha Mitsubishi Group (KYMG). Awal berdirinya PT KYMG adalah akibat banyaknya kendaraan bermotor dari Eropa yang diimpor ke Indonesia. Guna mengurangi pengimporan kendaraan tersebut, maka para pengusaha melakukan pertemuan dan bersepakat untuk mendirikan suatu perusahaan perakitan kendaraan bermotor di Indonesia dengan menggunakan lisensi MITSUBISHI MOTOR CORPORATION (MMC) yang berada di Jepang. Pendirian PT. Krama Yudha Ratu Motor (PT. KRM) tersebut berdasarkan Akte Notaris Abdul Latief No.16 tanggal 1 Juni 1973. Pendirian PT. Krama Yudha Ratu Motor juga diperkuat lagi dengan : 1) Perizinan dari BKPM dalam bidang usaha No.92/A/BKPN/73/PMDN tanggal 4 juli 1973, 2) Perizinan dari Departemen Perindustrian dalam Bidang Teknis No.27/II A/D/IV/74 tanggal 21 Maret 1974, pada saat itu perusahaan ini masuk dalam kelompok Assembling, mesin dan perbengkelan yang kini menjadi kelompok otomotif (beroda 4 atau lebih) 3) Perizinan dari Departemen kehakiman dalam bidang



hokum



No.16.A.S.105/18/74 tanggal 15 April 1974 4) Perizinan dari pengadilan negeri Jakarta dalam bidang hukum kewilayahan No.1374 tanggal 18 April 1974 PT. Krama Yudha Ratu Motor baru berproduksi secara komersial pada tanggal 1 Januari 1974. Perusahaan ini mendapat kepercayaan secara langsung dari Jepang dengan status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dengan misi 17



menjaga dan meningkatkan kelangsungan hidup perusahaan dengan tetap memperoleh keuntungan yang wajar dan selalu mengangkat derajat hidup karyawan sebagai manusia karya yang utuh. Saat ini PT. KRM sudah mendapatkan sertifikat ISO 9001 sejak tahun 2002 untuk system procedure yang digunakan dan menpunyai dokumen proses bisnis yaitu SSP (Standard System Procedur) dan manual mutu, dan ISO 14001-1996 sejak tahun 2003. KYMG terbagi atas PT. Krama Yudha Holding yang berdiri pada tahun 1969 di Jakarta, yang kemudian menjadi induk dari beberapa perusahaan di bidang produksi kendaraan bermotor merk Mitsubishi. Secara keseluruhan Krama Yudha Mitsubishi Group terdiri : 1.



PT. Krama Yudha Ratu Motopr (KRM) yang merupakan pabrik perakitan kendaraan bermotor Mitsubishi jenis niaga yang berdiri pada tanggal 1 Juni 1973.



2.



PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor and Manufacturer (MKM) I dan II didirikan pada tahun 1975 dan 1981. PT MKM ini merupakan pabik pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor merk Mitsubishi yang dirakit dari dalam negeri.



3.



PT. Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) berdiri pada tahun 1972. Dan bertindak sebagai importir serta distributor tunggal kendaraan bermotor merk Mitsubishi.



4.



PT. Krama Yudha Mojopahit Motor (KSMM)didirikan pada tahun 1975 dan ditutup pada tahun 1986. PT. KSMM ini merakit kendaraan bermotor merk Mitsubishi jenis Colt Diesel FE 101 dan Colt Diesel FE 114.



5.



PT. Krama Yudha Kesuma Motor (KKM) didirikan pada tahun 1981, yang bergerak di bidang perakitan kendaraan bermotor jenis sedan dan penumpang serta sedan Galant II type 1800 salon, Lancer type 1400 salon F 1400 Hack Back. PT.KKM terakhir berproduksi di Indonesia pada tahun 1996, selanjutnya produksi mobil tipe passenger dilakukan di Thailand.



6.



PT. Colt Enginge Manufacturer (CEM) merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perakitan mesin kendaraan bermotor merkMitsubishi yang didirikan pada tahun 1974 dan mulai berproduksi tahun 1975. 18



PT. Krama Yudha (Holding Company, 1970)



PT.KRM Jakarta (1973)



PT.MKM Jakarta (1970)



PT.KTB Jakarta (1970)



PT.KSMM Surabaya (1970)



PT.KKM Jakarta (1970)



PT.CEM Jakarta (1970)



Gambar 1.1 Diagram Organisasi Krama Yudha Mitsubishi Group



PT. KRM ini merupakan perusahaan yang yang pada awal pendiriannya berstatus PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dengan susunan modal 20% PT. KTB, 55% PT. Krama Yudha, dan 25% saham perorangan, memiliki falsafah yang selalu dipegang teguh, yaitu “Agar selalu percaya terhadap kemampuan diri sendiri dan kemandirian bangsa, khususnya bagi pengusaha nasional”. Tahun 1974 PT. KRM mulai merakit atau mulai menghasilkan produksi komersilnya dengan menggunakan peralatan dan tempat yang baik, dan pada tahun tersebut perusahaan ini menghasilkan kendaraan bermotor jenis niaga berjumlah 7882 unit yang terdiri dari : 1. Kendaraan niaga tipe T120 pic k up sebanyak 1368 unit. 2. Kendaraan niaga tipe T120 CN sebanyak 968 unit. 3. Kendaraan niaga tipe 200 CU sebanyak 1566 unit. 4. Kendaraan niaga tipe T210 FZ sebanyak 1992 unit. 5. Kendaraan niaga tipe 633 E sebanyak 1988 unit. Selain itu PT. KRM memproduksi jenis-jenis kendaraan yaitu : 1. Jenis Fuso yang terdiri dari tipe FM-517H, FM-517HL, FM-517HD, FN-517DK2, FN-527DK1, FN-527DK2, FM-517 Euro 2 PA, FM-517 Euro 2 PC, FN-517 Euro 2 PD, FM-527 Euro 2 PN, FM-527 Euro 2 PT. 2. Jenis Colt Diesel Maru-T dengan tipe 304 Bus Chassis, tipe 304, tipe 334, tipe 347, tipe 349, tipe 349 HD, TD FE71 Euro 2, FE71 BC Euro 2, 19



FE71 LWB Euro 2, FE73 DK 1 Euro 2, FE73 DK 2 Euro 2, FE74 DK1 Euro 2, FE74 DK 2 Euro 2, FE75 LWB Euro 2, FE84 Wide HD Euro 2 3. L-300 dengan tipe DPU Gasoline dan DMB Gasoline, DPU Euro 2, DMB Euro 2, Isuzu Bison. 4. CJ-M terdiri dari model CJ-M 1.3, CJ-M 1.5, CJ-M 1.5 3 WG 5. Outlander Sport dengan tipe AA MT, AZ (CVT panoramic), AF CVT. PT. KRM dalam melakukan kegiatan produksinya terikat oleh kontrak kerja dengan PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motor (PT. KTB). PT. KTB mengimpor komponen-komponen Complete Knock Down (CKD) dari Mitsubishi Motor Corporation (MMC) dan Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC). Part-part yang dipesan oleh PT. KTB setelah diterima, diserahkan pada PT. KRM untuk dirakit. Mitsubishi Motor Corporation Mitsubishi (MMC) Fuso Truck and Bus Corporation



Pabrik Karoseri



PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motor PT. MKM I KomponenBody/Frame Fuel Tank Lain-lain



120 DEALER



Pabrik Suku Cadang Local (Local Part) PT. Krama Yudha Ratu Motor



PT. MKM II Engine FM/N, Colt Diesel, L 300, T120SS Gambar 1.2Hubungan Kerja PT. KRM dengan perusahaan lain dalam Grup Krama Yudha



Selain menerima CKD dari MMC dan MFTBC melalui PT. KTB, PT. KRM juga melakukan pembelian suku cadang lokal (local part) untuk komponen20



komponen tertentu, misalnya ban (PT. Good Year Indonesia, PT. Gajah Tungal), accu (PT. GS Battery, PT. Yuasa), kaca (PT.Asahi Mas), pegas (PT.Indo Spring), shock absorber (PT. Kayaba Indonesia), dan lain-lain. Khusus untuk engine disuply oleh PT. MKM II dan body frame disuply (disediakan) oleh PT. MKM I. PT. KRM juga memerlukan bahan-bahan penunjang misalnya cat, amplas, bensin, kawat las, gas dan lain-lain. Pembelian bahan penunjang ini langsung dilakukan oleh PT. KRM kepada supplier yang bersangkutan dan penyerahannya langsung pada PT. KRM. Pemilihan bahan-bahan penunjang dilakukan dengan cara tender terbuka untuk mendapatkan bahan-bahan yang sesuai dengan standar dari MMC dan MFTBC. Tanggung jawab produksi dari PT. KRM terakhir apabila hasil produksi sudah diterima oleh PT. KTB. PT. KRM tidak mendistribusikan secara langsung hasil produksinya ke dealer-dealer Mitsubishi. PT. KTB selalu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) adalah perusahan yang bertanggung jawab dalam hal pemasararan dan pendistribusian produk hasil produksi dari PT. KRM. 3.1.2



Lokasi PT. Krama Yudha Ratu Motor Pabrik perakitan PT. Krama Yudha Ratu Motor terletak di Jalan Raya



Bekasi Km.21-22 Rawa Terate Cakung, Jakarta. PT. KRM ini dibangun di atas tanah seluas 143.035 m2 dengan luas bangunan pabrik 20.360 m2 serta bangunan tambahan 6.600 m2, bangunan Pendukung (Gudang, Kantin / Locker, Masjid) 6.600 m2. Total tenaga kerja yang ada sebanyak 1624 orang, yang terbagi atas tenaga



kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi berjumlah 1004 tenaga kerja. Tenaga kerja yang tidak terlibat langsung dengan proses produksi dan tenaga kerja umum berjumlah 620 orang tenaga kerja. Waktu kerja di PT KRM menggunakan sistem kerja dua shift (pagi dan malam) yaitu 8 jam kerja pada shift pagi dan 7 jam kerja untukshift malam. Overtime massal (OM) dilakukan pada hari sabtu, hari minggu libur kerja. 3.1.3



Struktur Organisasi PT. Krama Yudha Ratu Motor



21



Pemegang kekuasaan tertinggi di PT. Krama Yudha Ratu Motor adalah dewan komisaris, dimana pelaksanaanya diselenggarakan oleh dewan direksi yang diketuai oeh Bapak Ir. Lambertus Hutauruk selaku President Director dibantu oleh 2 orang Vice President Director dan 3 orang Director (Operation Director, GA & HRD Director, Chief Financial Officer). Sebuah direktorat terdiri atas beberapa departemen yang dikepalai oleh seorang manajer. Satu departemen membawahi beberapa bagian, dimana setiap bagian terdiri atas beberapa seksi. Dilihat dari bentuknya, struktur organisasi PT. KRM adalah struktur organisasi campuran bentuk lini dan staff. Struktur organisasi selengkapnya dapat dilihat pada gambar 3.1



22



Gambar 1.3 Struktur Organisasi PT. KRM



23



3.1.4



INVESTASI Perusahaan PT. KRM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang



perakitan kendaraan bermotor jenis niaga dengan status awal PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), dan berubah status menjadi PMA (Penanaman Modal Asing) semenjak tahun 2012, dengan susunan modal 45% PT.Krama Yudha, 30% MFTBC, 25% PT. KTB. Perubahan status dari PMDN menjadi PMA merupakan strategi pasar yang dilakukan oleh PT. KRM agar dapat bersaing di dunia luar selain Indonesia dan untuk menyambut datangnya era pasar bebas. 3.1.5



Kegiatan Produksi PT. Krama Yudha Ratu Motor Kegiatan produksi berlangsung setiap hari, mulai dari hari Senin sampai



Jum’at dari pukul 07.10 – pukul 16.20 WIB. Setiap hari kerja diberlakukan 3 kali istirahat, yaitu pukul 10.00 – 10.10 WIB (10 menit), pukul 11.35 – pukul 12.25 WIB (50 menit) dan pukul 14.00 – 14.10 WIB (10 menit). Total jam kerja produksi normal diluar over time 300 jam setiap bulannya. Proses produksi PT.Krama Yudha Ratu Motor adalah dibidang perakitan (assembling) yang pada dasarnya terdiri atas 3 kegiatan utama yaitu pengelasan (welding), pengecatan (painting), dan pemasangan (trimming). Secara garis besar proses produksi PT. KRM bermula dari pengelasan dan perakitan frame cabin dan body dari komponen-komponen single part, dilanjutkan dengan proses pengecatan cabin dan body dan terakhir pemasangan part-part pada cabin dan body di line trimming. Proses produksi secara garis besar dapat dilihat pada gambar 1.4. Berikut uraian tahapan proses produksi PT. KRM : 1. Pengadaan Bahan Baku (Warehousing) Pengadaan bahan baku yang dimaksud adalah dalam bentuk komponen, baik yang berupa local part(body frame, metal, body chassis), CKD part (Complete Knock Down), Engine, dan bahan penunjang (masker, cat, kawat las, gas, amplas, dll). Komponen-komponen tersebuat diterima oleh bagian Part Control untuk didistribusikan pada seluruh bagian dalam proses perakitan. 2. Pengelasan Body Mobil (Welding Cabin) Komponen-komponen yang dikirim oleh bagian Part Control dipasang pada jij-jig yang tersedia di masing-masing stasiun kerja. Pertama-tama masing24



masing single part di assy di masing-masing jib sub assy, jig side structure assy L/R, Jig roof assy, jig engine room assy, jig front end upper bar, setelah itu hasil assy dari sub assy dirangkai pada jig yang ada di main line. Jig yang ada di main line meliputi jig under body assy 1, jig under body assy 2, jig under body preset, jig main body assy, jig main body respot 1, jig main body respot 2. 3. Proses Pengerjaan Akhir Metal (Metal Finish) Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan pekerjaan welding dan memeriksa standar produk yang dihasilkan. Dilakukan perbaikan-perbaikan kecil, seperti ketok, las, sanding, dan lain-lain sebagai jaminan produk hasil dari bagian welding ke bagian painting sudah tidak ada deffect. 4. Proses Pengecatan (Painting) Proses ini merupakan proses yang sangat penting dalam rangkaian proses produksi perakitan karena hasil pengecatan yang bagus dan bermutu merupakan daya tarik tersendiri bagi konsumen. Oleh karena itu proses pengerjaannya harus sangat hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya cat meleleh, body kotor, buram, dan cacat lainnya. Proses pengerjaannya secara garis besar meliputi pretreatment, CED, oven CED, sanding, under seal, undercoat, sealing, oven sealing, air blow, paint primer, oven paint primer, sanding primer, air blow, base coat + clear, oven top coat, polishing, black paint, touch up, stok PBS. 5. Trimming Merupakan proses pemasangan komponen-komponen pada body mobil, baik interior : instrument panel, seat, door trim, head lining, dan lain-lain, maupun interior : tire, head lamp, combination lamp, pull handle, back mirror, dan termasuk pemasangan komponen utama mobil : transmisi, engine, brake, front axle, rear axle, kaca, dan lain-lain. 6. Tester Semua proses dimasing-masing stasiun kerja harus sudah dipastikan memenuhi standar kerja. Hasil dari proses kerja di line trimming dilakukan pengujian pada stasiun tester yang meliputi : wheel alignment (chamber, caster, turning 25



radius).Chamber untuk mengetahui sudut kemiringan roda, caster untuk mengetahui jarak antar roda kanan dan roda kiri, turning radius untuk mengetahui



rotation



maksimum



dari



roda



depan.



Headlight



tester,



pengecheckan ketinggian lampu utama dan fog lamp. Side slip tester, untuk pengecheckan kestabilan dan center antara roda depan dan roda belakang. Brake tester, untuk pengecheckan kemampuan pengereman. Speed tester, untuk pengecheckan kemampuan maximum speed dari kendaraan. Promets, untuk pengecheckan electrical dan fungsi mesin. Tes emisi, untuk pengecheckan kadar emisi gang buang yang dihasilkan oleh kendaraan. Shower test, untuk pengecheckan kebocoran akibat air hujan. Road test, untuk pengecheckan kemampuan laik jalan suatu kendaraan dijalan umum misal jalan



WAREHOUSING



bergelombang, jalan licin.



WELDING



ROAD TEST



METAL FINISH



PAINTING



TESTER LINE



TRIMMING



DELIVERY Gambar 1.4 Proses Perakitan Kendaraan Seluruh Tipe di PT.KRM



3.1.6



TUJUAN, FUNGSI DAN PERANAN PERUSAHAAN Tujuan awal berdirinya Group Mitsubishi di Indonesia pada tahun 1970



adalah untuk mengurangi impor kendaraan jenis niaga dari Eropa sehingga mengurangi beban ekonomi negara pada saat itu dan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri sendiri, dan juga membuka lapangan kerja bagi para pengangguran pada saat ini. Guna meningkatkan kualitas dan mutu produknya, perusahaan ini memiliki visi dan misi sebagai berikut :



26



Visi Menjadi perusahaan perakitan terunggul dan sanggup bersaing di tingkat regional maupun global.



Misi 1.



Menjadi perusahaan yang cukup memuaskan Shareholder dan Kesejahteraan yang baik bagi seluruh karyawan.



2.



Membangun SDM yang handal dan sanggup mengantisipasi perkembangan regional maupun global



3.2. Resiko Bahaya yang Mungkin Terjadi Pada produksi di Pabrik PT. Krama Yudha Ratu Motor, bahaya yang paling mungkin terjadi adalah bahaya fisik. Bahaya fisik yang ada di pabrik ini adalah karena banyaknya material tajam, asap proses pengelasan di area welding, cahaya yang tajam dari proses pengelasan, debu (dust spray) proses pengecatan, genangan air yang ada di lokasi proses produksi, bahaya kimia di area painting serta bahaya lainnya. Para pekerja di pabrik ini diwajibkan untuk memakai APD sesuai dengan potensi bahaya di lokasi kerja masing-masing, dan khusus di bagian painting seksi pretreatment harus menggunakan sepatu boot agar tidak mudah terpeleset dan terjatuh ketika sedang bekerja. Pembersihan tempat secara berkala yakni pada sebelum dan setelah dipakai untuk produksi memperkecil risiko operator terjatuh. Selain karena ditempat produksi banyak terdapat genangan air, area painting yang memiliki air bersuhu tinggi dapat menjadi bahaya fisik yang lainnya dengan akibat cipratan air panas dari boiler dan suhu panas dari oven. Operator yang telah bekerja lama dan telah terbiasa tetap diharuskan menggunakan APD yang memadai mengingat potensi terjadinya bahaya kecelakaan yang cukup tinggi. 3.3. Kecelakaan Kerja yang Pernah Terjadi Di pabrik PT. Krama Yudha Ratu Motor kecelakaan yang beberapa kali terjadi adalah tergelincir dan terjatuh di tangga locker, yang diakibatkan oleh bahaya fisik yang berada di tempat ganti pakaian kerja. Kecelakaan yang terjadi 27



biasanya karena pegawai datang ke tempat kerja pada waktu yang mepet, sehingga pekerja terburu-buru masuk ruang ganti pakaian. Kecelakaan yang pernah terjadi di area welding adalah tergoresnya tangan atau kaki operator oleh part. Kecelakaan pada tangan lebih dikarenakan operator memindahkan part tanpa menggunakan sarung tangan, karena mereka sudah selesai bekerja, sehingga enggan menggunakan sarung tangan kembali. Kecelakaan pada kaki lebih diakibatkan karena operator lalai menggunakan safety shoes dengan baik dan benar. Biasanya operator yang celaka pada kakinya, karena memakai sepatu yang diinjak pada bagian belakangnya. Karyawan baru biasanya yang paling rentan mengalami kecelakaan kerja ketika sedang berada pada proses produksi, hal ini diakibatkan oleh karena karyawan belum memahami secara detail potensi-potensi bahaya di sekitarnya. Hal yang paling mungkin dilakukan oleh pimpinan lokalnya adalah selalu memantau



pergerakan



kerja



dari



karyawan



yang



bersangkutan,



agar



pergerakannya tidak menimbulkan bahaya. Pemakaian APD juga menjadi kendala tersendiri bagi karyawan baru, karena mereka rata-rata belum merasa nyaman memakai APD ketika sedang bekerja. 3.4. Penanggulangan Pabrik PT. Krama Yudha Ratu Motor ini memiliki 1624 orang karyawan laki-laki dan perempuan, yang dibagi menjadi 2 shift.Karyawan perempuan hanya ditempatkan di office dan masuk pada shift 1 (pagi). Di lokasi pabrik juga disediakan klinik yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari. Selain itu terdapat kotak PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang berada di setiap seksi bagian pabrik, sehingga ketika terjadi kecelakaan yang berat maupun ringan dapat segera diatasi. Setiap 3 bulan sekali diadakan pendidikan K3 bagi seluruh karyawan, yang tujuannya adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan K3 dan mengingatkan kepada semua karyawan akan pentingnya fungsi K3. Selain pendidikan rutin per 3 bulan sekali, setiap karyawan yang akan bekerja diharuskan memakai simbol K3 yang dibuat dalam bentuk pin. Alasan pembuatan simbol K3 dalam bentuk pin bukan 28



dibordir adalah supaya karyawan selalu ingat akan pentingnya K3 ketika mereka memulai bekerja. Apabila di suatu bagian terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan yang bersangkutan harus istirahat selama minimal 3 hari, maka semua level pimpinan mulai dari Kepala Urusan sampai dengan Kepala Departemen diwajibkan memakai bed warna hitam di lengan kiri selama satu minggu hari kerja kerja. Hal ini dimaksudkan bahwa masalah K3 bukan hanya tanggung jawab bagi karyawan operator, tetapi sudah menjadi tanggung jawab bersama, dan menjadikan shock therapy supaya di tiap bagian selalu melakukan inovasi tentang K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Tindakan



pencegahan



terjadinya



kecelakaan



kerja



lainnya



adalah



ditempatkannya petugas-petugas K3 dari departemen general affair di setiap lini kerja. Petugas K3 diberikan atribut khusus yang membedakan dengan karyawan dari bagian-bagian lain, yang tujuannya adalah memudahkan menghubungi petugas K3 apabila terjadi kecelakaan kerja dan tujuan dasarnya adalah supaya keberadaan mereka di lini kerja sebagai kontrol tentang pelaksanaan K3 di lini kerja. Petugas K3 diberikan kewenangan untuk menegur karyawan yang tidak memakai APD ketika bekerja, dan membuat laporan ke P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) apabila pelaksanaan program K3 tidak bisa dijalankan.



29



BAB 4 PEMBAHASAN



4.1. Analisis Bahaya pada Industri PT. Krama Yudha Ratu Motor Lokasi produksi dan proses produksi merupakan tempat yang menjadi potensi besar terjadinya kecelakaan kerja di suatu industri. Begitu juga pada industri PT. Krama Yudha Ratu Motor. Adapun analisis bahaya dan penanggulangan yang mungkin terjadi di lokasi dan proses produksi, dijabarkan sebagai berikut: Spare part yang masih berbentuk raw material yang dilapisi dengan bahan kimia anti rust, pertama kali diterima oleh bagian part control sebelum didistribusikan ke bagian welding. Resiko yang mungkin terjadi pada tahap ini yaitu bahaya fisik. Bahaya fisik yang terjadi pada pekerja yaitu tergores bendabenda tajam yang dilapisi bahan kimia, resiko terlindas forklift sebagai alat angkat dan angkut. Operator bagian part control didalam melaksanakan pekerjaannya menggunakan 2 lapisan sarung tangan. Bagian dalam menggunakan sarung tangan katun, dan bagian dua menggunakan sarung tangan kulit. Kualitas sarung tangan yang kurang baik bisa mengakibatkan sarung tangan tidak kuat menahan goresan spare part sehingga tembus ke tangan operator. Penyebab lain adalah operator malas mengganti sarung tangan yang sudah tidak layak pakai, sehingga kualitas sarung tangan sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Potensi bahaya di bagian welding biasanya lebih sering diakibatkan oleh sisa splatter yang tidak terbuang sempurna, sehingga menggores bagian tubuh operator. Splatter adalah cipratan hasil pengelasan spot welder yang berbentuk serpihan metal yang sangat tajam dan runcing. Splatter biasanya dihilangkan dengan cara dicongkel dengan obeng minus dan diratakan dengan gerinda atau sanding. Apabila splatter tidak dihilangkan maka akan berpotensi menyebabkan celaka pada operator dan orang disekelilingnya atau rusaknya spare part lainnya. Tahap selanjutnya yaitu tahap pretreatment. Pada tahap ini potensi bahaya fisik yang bisa terjadi adalah terkena instalasi air panas, cipratan bahan kimia, dan 30



tercebur dalam bak bahan kimia yang bertegangan listrik 220 volt DC. Pencegahan potensi bahaya ini adalah dengan cara memasang lapisan peredam panas pada instalasi boiler, memasang pagar pengaman disekitar bak bahan kimia yang dilengkapi dengan sensor, operator harus menggunakan sarung tangan karet dan sepatu boot ketika akan memakai bahan kimia. Potensi bahaya lainnya yaitu operator tergelincir di tempat pencucian alat-alat produksi. Serta bahaya biologi yang mungkin terjadi yaitu tercemarnya lingkungan pencucuian sehingga dapat mempengaruhi kesehatan pekerja. Selain itu bahaya fisik akibat tergelincir mendominasi pada potensi bahaya yang mungkin terjadi di lokasi produksi, sebab lokasinya yang basah, licin, dan terkadang tergenang air. Penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu dengan membuat saluran air yang baik sehingga air yang ada dapat selalu mengalir dan tidak menggenang, serta dengan cara menjaga kebersihaan lokasi produksi. Prose pengecatan merupakan salah satu tahap yang rentan terjadi kecelakaan. Pada saat pengecatan dibutuhkan konsentrasi dan kehati-hatian dari para pekerja. Kelengahan pekerja dapat menimbulkan bahaya fisik, yaitu terhisapnya dast spray sisa hasil pengecatan ke dalam pernapasan operator. Pada saat pengecatan juga mengakibatkan potensi tersengat aliran listrik karena pemakaian spray gun elektro static. Spray gun elektro static mengakibatkan terkumpulkan energi listrik statis di dalam tubuh operator. Oleh sebab itu pada area ini operator pengecatan diwajibkan memakai baju anti statis, sepatu anti statis, dan setiap keluar dari ruangan pengecatan, operator harus di grounding terlebih dahulu untuk memastikan tubuh operator terbebas dari listrik statis yang ada pada tubuhnya. Pada tahap oven body cabin memungkinkan terjadinya kecelakaan fisik berupa paparan hawa panas, serta dehidrasi pada pekerja karena ruangan produksi akan menjadi sangat panas, sementara temperatur oven harus di setting sampai mencapai minimal 180oC untuk bisa mencapai kualitas pengecatan yang bagus. Penanggulangannya yaitu dengan dipasangnya spot cooller, memakai pelindung tahanan panas pada atap, serta pemberian jendela dengan ventilasi yang baik.



31



4.2. Tinjauan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada PT. Krama Yudha Ratu Motor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan satu kunci kesuksesan dalam berbagai industri. Suatu perusahaan yang bonafid dan professional selalu menganggap K3 ini sebagai suatu elemen yang sangat penting bagi kemajuan perusahaan tersebut. Pada industri PT. Krama Yudha Ratu Motor sudah menerapkan beberapa peraturan yang mengacu pada kesehatan dan keselamatan kerja para pegawai. Namun, walaupun sudah menerapkan beberapa peraturan mengenai K3, pelaksanaan K3 di lokasi kerja belum berjalan secara optimal. Terbukti dengan masih terjadinya kecelakaan di lokasi produksi serta kurang maksimalnya sosialisasi K3 untuk para pekerja. Usaha-usaha yang ditunjukkan untuk mengendalikan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan akibat kerja pada industri otomotif ini adalah dengan merubah konstruksi bangunan tempat produksi, seperti meninggikannya, pemberian jendela dengaan ventilasi yang cukup baik. Pembuatan saluran pembuangan air limbah yang baik agar lingkungan sekitarnya tidak tercemar. Kemudia perlu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan agar dapat meningkatkan pengetahuan khususnya para pekerja. Tidak berjalannya K3 dengan maksimal pada industri otomotif ini tidak lepas dari peran pemerintah. Layaknya pemerintah setempat melakukan upaya pendekatan strategik mengenai K3 industri. Upaya pendekatan strategik K3 yang dapat dilakukan pada pabrik otomotif yaitu: 1. Pemberian penyuluhan tentang pentingnya menggunakan alat pelindung diri yang benar dan sesuai pada saat bekerja. 2. Pemberian penyuluhan tentang bahaya pembuangan limbah sembarangan yang dapat menyebabkan polusi udara. 3. Pemberian penyuluhan tentang konstruksi bangunan yang baik serta cara perawatannya.



32



Untuk mewujudkan budaya K3 di Indonesia memang tidak mudah, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri. Hal ini juga dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang terlibat didalamnya.



33



BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN



5.1. Kesimpulan Pabrik industri otomotif adalah salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja cukup besar, kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerjanya perlu mendapatkan perhatian secara serius, karena apabila hal tersebut dibiarkan, akan membawa dampak yang kurang baik bagi para pekerja, perusahaan, maupun bagi lingkungan sekitar. Dampak tersebut dapat berakibat pada bahaya fisik, biologis, dan kimia. Pada industri otomotif selalu berusaha memenuhi standar K3 yang berlaku di Indonesia maupun Internasional. Di Industri otomotif masih terjadinya kecelakaan kerja, hal itu menandakan belum optimalnya penerapan K3 di lokasi produksi. 5.2. Saran Dalam jangka panjang, diharapkan industri di Indonesia pada khususnyaPT. Krama Yudha Ratu Motor menjadikan K3 sebagai budaya dalam setiap kegiatannya. Sebab, salah satu ciri budaya K3 adalah menerapkan ketentuan dan standard K3 secara konsisten sehingga potensi teknologi dapat dimanfaatkan secara aman dan efisien. Usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yaitu merubah konstruksi bangunan tempat produksi, seperti meninggikannya, pemberian jendela dengan ventilasi yang cukup baik, serta penggunaan perlengkapan pengaman yang menunjang kesehatan dan keselamatan kerja.



34



DAFTAR PUSTAKA



Anonim.



Standar



Keselamatan



dan



Kesehatan



Kerja.



Tersedia:



http://bestbuydoc.com/id/doc-file/12873/standar-keselamatan-dankesehatan-kerja.html diakses pada tanggal 27April 2015. Dyah, Wahyu Mesisaputri. 2011. ARTIKEL Kesehatan, Keselamatan, Keamanan Kerja.



Tersedia



:



http://wahyudyahmeisaputri.blog.perbanas.ac.id/2011/12/03/artikelkesehatan-keselamatan-keamanan-kerja/ diakses pada tanggal 4 Mei 2015. Royers, Eric. 2009. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja. Tersedia: http://erick-son2.blogspot.com/ diakses pada tanggal 4 Mei 2015. Milyandra. 2009. Kesehatan Keselamatan Kerja. [online]. Tersedia: http://mily.wordpress.com/2009/03/27/k3-kesehatan-kelamatan-kerja/ Simolol,



(29 April 2015) D. Kesehatan



dan



Keselamatan



Kerja.



[online].



Tersedia:



http://d4uthabsi.typepad.com/blog/2010/01/makalah-k3-kesehatankeselaman-dan-kerja--bab-i--pendahuluan--a-latar-belakang-terjadinya-kecelakaan-kerja-tentu-saja-men.html (29April 2015) No Name. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri. [online]. Tersedia: http://smk3ae.wordpress.com/2008/06/16/keselamatan-dan-kesehatankerja-industri/ (28April 2015)



LAMPIRAN 1



Gambar 1.5Alat Pelindung Diri (APD) di PT. KRM



LAMPIRAN 2



Gambar 1.6 Alat Pelindung Diri (APD) di PT. KRM



LAMPIRAN 3



Gambar 1.7Alat Pelindung Diri (APD) di PT. KRM



LAMPIRAN 4



Gambar 1.8Standard Pemakaian APD pada Line Produksi Welding di PT. KRM



LAMPIRAN 5



Gambar 1.8Standard Pemakaian APD pada Line Produksi Painting 1 di PT. KRM



LAMPIRAN 6



Gambar 1.9Standard Pemakaian APD pada Line Produksi Painting 2 di PT. KRM



LAMPIRAN 7



Gambar 1.10Standard Pemakaian APD pada Line Produksi Trimming di PT. KRM



LAMPIRAN 8



Gambar 1.11Form Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko di PT. KRM



LAMPIRAN 9



Gambar 1.12Simbol Accident di PT. KRM



Gambar 1.13Grafik Evaluasi Kecelakaan Kerja per Tahun di PT. KRM



LAMPIRAN 10



Gambar 1.14Form Laporan Kecelakaan Kerja di PT. KRM



Gambar 1.15Form Identifikasi Kecelakaan Kerja di PT. KRM



LAMPIRAN 11



Gambar 1.16Form Pelaporan Kecelakaan Kerja Tiap Bagian di PT. KRM



Gambar 1.17Form Analisa kecelakaan dan Pencegahan Kecelakaan di PT. KRM



LAMPIRAN 12



Gambar 1.18S.O.P Pemakaian APD Bagian Trimming di PT. KRM