Dokumen KRB Prov. SULAWESI UTARA - Final Draft [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAJIAN RISIKO BENCANA SULAWESI UTARA 2016 - 2020



Penyusunan dokumen ini difasilitasi oleh : DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 2015



BNPB



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



DAFTAR ISI 4.2.



DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................ i DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................................................... ii BAB V



DAFTAR TABEL ....................................................................................................................................................... iii



BAB II



BAB III



PENDAHULUAN ........................................................................................................................................ 1 1.1.



LATAR BELAKANG .......................................................................................................................... 1



1.2.



TUJUAN ............................................................................................................................................ 1



1.3.



RUANG LINGKUP ............................................................................................................................ 2



1.4.



LANDASAN HUKUM ........................................................................................................................ 2



1.5.



PENGERTIAN .................................................................................................................................. 3



1.6.



SISTEMATIKA PENULISAN............................................................................................................. 3



KONDISI KEBENCANAAN ........................................................................................................................ 5 2.1.



GAMBARAN UMUM WILAYAH ........................................................................................................ 5



2.2.



SEJARAH KEJADIAN BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA ................................................. 6



2.3.



POTENSI BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA .................................................................... 7



PENGKAJIAN RISIKO BENCANA ............................................................................................................ 8 3.1.



3.2.



3.3.



INDEKS PENGKAJIAN RISIKO BENCANA ..................................................................................... 9 3.1.1.



Bahaya ................................................................................................................................. 9



3.1.2.



Kerentanan ........................................................................................................................ 16



3.1.3.



Kapasitas ........................................................................................................................... 28



PETA RISIKO BENCANA ............................................................................................................... 30 3.2.1.



Peta Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara .................................................................. 30



3.2.2.



Peta Risiko Multi Bahaya Provinsi Sulawesi Utara ............................................................ 30



KAJIAN RISIKO BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA ........................................................ 51 3.3.1.



Penentuan Tingkat Bahaya ............................................................................................... 51



3.3.2.



Penentuan Tingkat Kerentanan ......................................................................................... 51



3.3.3.



Penentuan Tingkat Kapasitas ............................................................................................ 52



3.3.4.



Penentuan Tingkat Risiko .................................................................................................. 52



BAB IV REKOMENDASI ....................................................................................................................................... 54 4.1.



KEBIJAKAN ADMINISTRATIF ....................................................................................................... 54 4.1.1.



Penguatan Kerangka Hukum Penanggulangan Bencana ................................................. 55



4.1.2.



Peningkatan Kemitraan Multi Pihak Dalam Penanggulangan Bencana ............................ 55



4.1.3.



Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana............................................. 56



Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana ..................................... 57



4.1.5.



Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana .................................................................... 57



KEBIJAKAN TEKNIS ..................................................................................................................... 58 4.2.1.



Peningkatan Efektivitas, Pencagahan dan Mitigasi Bencana ........................................... 58



4.2.2.



Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana ..................................... 58



4.2.3.



Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana .................................................................... 58



PENUTUP ................................................................................................................................................ 60



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................................ 61



RINGKASAN EKSEKUTIF ........................................................................................................................................ v BAB I



4.1.4.



i



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Peta Adminstrasi Provinsi Sulawesi Utara.............................................................................................. 5 Gambar 2. Presentase Kejadian Bencana Provinsi Sulawesi Utara ........................................................................ 6 Gambar 3. Metode Pengkajian Risiko Bencana ....................................................................................................... 8 Gambar 4. Pemetaan Risiko Bencana ...................................................................................................................30 Gambar 5. Peta Risiko Bencana Banjir Di Provinsi Sulawesi Utara .......................................................................31 Gambar 6. Peta Risiko Bencana Banjir Bandang Di Provinsi Sulawesi Utara .......................................................32 Gambar 7. Peta Risiko Bencana Gelombang ekstrim dan Abrasi Di Provinsi Sulawesi Utara ..............................33 Gambar 8. Peta Risiko Bencana Gempabumi Di Provinsi Sulawesi Utara ............................................................34 Gambar 9. Peta Risiko Bencana Kekeringan Di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................35 Gambar 10. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Soputan Di Provinsi Sulawesi Utara .................................36 Gambar 11. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ruang Di Provinsi Sulawesi Utara ....................................37 Gambar 12. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Di Provinsi Sulawesi Utara .................................38 Gambar 13. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Lokon Di Provinsi Sulawesi Utara .....................................39 Gambar 14. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Di Provinsi Sulawesi Utara ............................40 Gambar 15. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Awu Di Provinsi Sulawesi Utara ........................................41 Gambar 16. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ambang Di Provinsi Sulawesi Utara .................................42 Gambar 17. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Tongkoko Di Provinsi Sulawesi Utara ...............................43 Gambar 18. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Di Provinsi Sulawesi Utara ........................................................44 Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Di Provinsi Sulawesi Utara .......................................................45 Gambar 20. Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Sulawesi Utara..................................46 Gambar 21. Peta Risiko Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Di Provinsi Sulawesi Utara ................................47 Gambar 22. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Di Provinsi Sulawesi Utara ..............................................48 Gambar 23. Peta Risiko Bencana Tsunami Di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................49 Gambar 24. Peta Risiko Multi Bahaya Di Provinsi Sulawesi Utara ..........................................................................50 Gambar 25. Skema Penyusunan Kebijakan Penanggulangan Bencana .................................................................54



ii



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



DAFTAR TABEL



Tabel 35.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 21



Tabel 36.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 21



Tabel 37.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 21



Tabel 38.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 21



Tabel 39.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 21



Tabel 40.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 22



Tabel 41.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 22



Tabel 42.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ....................................................................................................................... 22



Tabel 43.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 22



Tabel 44.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 22



Tabel 45.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................................................................................................. 23



Tabel 46.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 23



Tabel 47.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 23



Tabel 48.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 23



Tabel 49.



Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 23



Tabel 50.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................................................................................................. 24



Tabel 1.



Jumlah Penduduk Per Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara .......................................................... 6



Tabel 2.



Sejarah Kebencanaan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 1856-2015 ....................................................... 6



Tabel 3.



Jenis Potensi Bencana di Provinsi Sulawesi Utara ................................................................................ 7



Tabel 4.



Potensi Luas Bahaya Banjir Per Kabupaten/Kota .................................................................................. 9



Tabel 5.



Potensi Luas Bahaya Banjir Bandang Per Kabupaten/Kota.................................................................10



Tabel 6.



Potensi Luas Bahaya Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota .......................................10



Tabel 7.



Potensi Luas Bahaya Gempabumi Per Kabupaten/Kota ......................................................................11



Tabel 8.



Potensi Luas Bahaya Kekeringan Per Kabupaten/Kota .......................................................................11



Tabel 9.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota ...........................................12



Tabel 10.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota ..............................................12



Tabel 11.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota ...........................................12



Tabel 12.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota ...............................................12



Tabel 13.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota ......................................12



Tabel 14.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota ..................................................13



Tabel 15.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota ...........................................13



Tabel 16.



Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Tongkoko Per Kabupaten/Kota .........................................13



Tabel 17.



Potensi Luas Bahaya Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .......................13



Tabel 18.



Potensi Luas Bahaya Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ......................14



Tabel 19.



Potensi Luas Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota ...........................................14



Tabel 20.



Potensi Luas Bahaya Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota ..........................................15



Tabel 21.



Potensi Luas Bahaya Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota ........................................15



Tabel 22.



Potensi Luas Bahaya Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ................................15



Tabel 23.



Kelas Indeks Bahaya di Provinsi Sulawesi Utara .................................................................................16



Tabel 51.



Potensi Kerugian Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ............. 24



Tabel 24.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ...........17



Tabel 52.



Tabel 25.



Potensi Kerugian Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ............................17



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................................................................................................. 24



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara .............................17



Tabel 53.



Tabel 26.



Potensi Kerugian Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ............. 25



Potensi Kerugian Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara ..............................................18



Tabel 54.



Tabel 27.



Potensi Kerugian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 25



Tabel 28.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota .............18



Tabel 55.



Tabel 29.



Potensi Kerugian Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .....................................................................................................................................................18



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 26



Tabel 56.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 26



Tabel 30.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara 19



Tabel 31.



Potensi Kerugian Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................19



Tabel 57.



Potensi Kerugian Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ... 26



Tabel 32.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..20



Tabel 58.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ...... 26



Tabel 33.



Potensi Kerugian Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ...................20



Tabel 59.



Potensi Kerugian Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ....................... 27



Tabel 34.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ......................................................................................................................................20



Tabel 60.



Potensi Penduduk Terpapar Bencana Provinsi Sulawesi Utara .......................................................... 27



Tabel 61.



Potensi Kerugian Bencana Provinsi Sulawesi Utara ........................................................................... 28



iii



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020 Tabel 62.



Kelas Kerentanan Bencana Provinsi Sulawesi Utara ...........................................................................28



Tabel 63.



Hasil Kajian Indeks Kapasitas Daerah Provinsi Sulawesi Utara ..........................................................30



Tabel 64.



Tingkat Bahaya Bencana di Provinsi Sulawesi Utara ...........................................................................51



Tabel 65.



Tingkat Kerentanan Bencana di Provinsi Sulawesi Utara ....................................................................51



Tabel 66.



Tingkat Kapasitas Provinsi Sulawesi Utara ..........................................................................................52



Tabel 67.



Tingkat Risiko Bencana di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................52



iv



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020 3.



RINGKASAN EKSEKUTIF



Peningkatan efektivitas, pencegahan dan mitigasi bencana a. Tersusunnya dokumen kajian risiko bencana daerah yang telah diperbaharui minimal sekali 5 tahun sesuai dengan perkembangan data terbaru b. Tersusunnya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur berdasarkan kajian risiko bencana



Kajian Risiko Bencana (KRB) adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas



c. Adanya sistem data dan informasi satu pintu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dalam



daerah. Proses analisa tingkat tersebut mengikuti pedoman umum pengkajian risiko bencana yang telah



mendukung data dasar pengkajian risiko bencana daerah



ditetapkan oleh BNPB. Hasil kajian yang dimuat dalam sebuah dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan



4.



perencanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.



Peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana a. Membangun sistem peringatan dini untuk seluruh potensi bencana daerah dengan memadukan



Perencanaan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara perlu mempertimbangkan tingkat risiko yang



teknologi dan kearifan lokal yang diuji coba secara berkala dengan melibatkan seluruh lembaga/instansi



didapatkan dari hasil pengkajian risiko. Berdasarkan kajian risiko bencana, Provinsi Sulawesi Utara memiliki



terkait penanggulangan bencana



tingkat risiko tinggi untuk seluruh jenis bencana kecuali banjir dan epidemi dan wabah penyakit. Hasil dari analisa



b. Tersusunnya sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan upaya penanganan darurat



ini nantinya akan diselaraskan dengan analisa kecenderungan kejadian untuk mengetahui jenis bahaya yang



bencana telah efektif untuk menekan jumlah korban yang timbul oleh PUSDALOPS maupun pemangku



menjadi prioritas penanganan di Provinsi Sulawesi Utara.



kepentingan lain yang terlibat di dalamnya



Hasil lain yang didapatkan dari pengkajian risiko bencana adalah arah atau rekomendasi kebijakan 5.



penanggulangan bencana. Secara umum, rekomendasi yang dihasilkan terbagi atas kebijakan administratif dan kebijakan teknis. Adapun penjabaran secara umum dari rekomendasi yang dihasilkan tersebut antara lain: 1.



a.



a.



Percepatan legalisasi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara



b.



Mengintegrasikan aturan-aturan daerah lainnya (seperti IMB, RTRW, SOTK, dll) secara menyeluruh



c.



b.



Kebijakan yang bersifat teknis adalah kebijakan yang diambilkan dan dilaksanakan untuk masing-masing bencana yang memiliki perlakuan khusus pada potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Sasaran kebijakan teknis terdiri



Menjamin ketersediaan cadangan anggaran untuk pelaksanaan penanganan darurat bencana daerah



dari 3 (tiga) strategi yaitu, peningkatan efektivitas, pencegahan dan mitigasi bencana, peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana dan peningkatan kapasitas pemilihan bencana. Ketiga strategi tersebut



dampak bencana.



mencakup upaya yang dilakukan pada masa prabencana, pada saat terjadi bencana dan pasca bencana.



Peningkatan kemitraan multipihak dalam PB



Berdasarkan pengkajian risiko bencana dan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana yang telah



Menjamin publikasi aktivitas-aktivitas PRB dilakukan secara transparan melalui media-media lokal



disusun, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta pihak terkait harus melanjutkan upaya tersebut



secara menyeluruh kepada masyarakat b.



c.



dengan melakukan peninjauan ulang terhadap Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Provinsi Sulawesi



Tersusunnya kurikulum muatan lokal pengurangan risiko bencana yang telah disahkan sebagai mata



Utara yang disusun sebelumnya, agar data dan informasi sesuai dengan keadaan terkini daerah. Perencanaan



pelajaran di setiap level pendidikan



tersebut terkait dengan hasil pengkajian yang telah dilakukan untuk masa perencanaan lima tahunan.



Adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap rencana publikasi dan kampanye publik dalam pengurangan risiko bencana



d.



Menjamin penyusunan rancangan pemulihan pasca bencana mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko bencana guna menghindari risiko baru dari pembangunan



sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi kelompok-kelompok rentan terhadap



a.



Terwujudnya kestabilan perekonomian masyarakat secara mandiri dalam mendorong aktivitas pengurangan risiko bencana



Penguatan kerangka hukum PB



dengan aturan tentang PRB dan PB.



2.



Peningkatan kapasitas pemulihan bencana



Tersusunnya standar penilaian dalam mengevaluasi terbangunnya budaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas yang berorientasi pada aspek sosial seperti jaringan pangan, kesehatan umum, perekonomian, asuransi infrastruktur



v



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Selain itu, 5 (lima) kabupaten dan kota wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dikelilingi oleh gunungapi aktif



BAB. I



juga menjadi ancaman setiap saat yaitu Gunung Ambang, Gunung Soputan, Gunung Lokon, Gunung Mahawu, Gunung Awu, Karengetang, Gunung Ruang, Gunung Submarin Banuwuhu dan Gunung Tangkoko. Diantaranya kejadian letusan gunungapi skala besar yang pernah terjadi adalah Gunung Soputan dan Gunung Lokon tahun 2011 yang memuntahkan abu dan asap ribuan meter ke udara,



PENDAHULUAN



mengakibatkan dievakuasinya masyarakat sekitar radius bahaya dan terganggunya aktivitas sehari-hari masyarakat serta mengganggu aktivitas penerbangan dibandara regional Sulawesi Utara. Bencana lain pun juga pernah terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara seperti cuaca ekstrim, tanah



Manado merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Utara, sebuah daerah yang terletak di paling utara pulau Sulawesi.



longsor, gempabumi dan kekeringan baik dalam skala besar maupun kecil. Tingginya potensi bahaya dan



Pulau Bunaken, Pulau Siladen, Bukit Kasih Kanonang, Bukit Doa Tomohon, Taman Nasional Tangkoko, pantai di



kerentanan pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara akan mengakibatkan tingginya tingkat risiko daerah. Oleh



Pulau Lihaga yang begitu indah dengan pasir putih, Waruga, Kelenteng Ban Hin Kiong, Batu Pinabetengan,



karena itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara



Vulcano Area di Tomohon, Desa Agriwisata Rurukan-Tomohon, Gunung berapi bawah laut yang terdapat di Pulau



yang terencana, terarah dan terpadu.



Mahangetang Kepulauan Sangihe merupakan sederetan keindahan alam wisata Provinsi Sulawesi Utara yang



Untuk mewujudkan upaya pengelolaan penanggulangan bencana yang lebih baik dalam mengurangi



sudah terkenal di penjuru dunia. Tidak hanya itu, wilayah Provinsi Sulawesi Utara di hiasi juga oleh topografi



dampak risiko yang kemungkinan timbul, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu melakukan penyusunan



berbukit-bukit dan gunung- gunung yang aktif maupun yang tidak aktif dengan kondisi geologi yang kompleks.



kajian risiko bencana. Kajian risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam upaya penanggulangan



Dari keindahan wilayah yang dimiliki tersebut, Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki potensi risiko bencana.



bencana. Kajian ini merupakan perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat



Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dikeluarkan oleh BNPB, dari tahun 2011 sampai



ancaman yang ada. Dengan mengetahui kemungkinan dan besaran kerugian, fokus perencanaan dan



2015 tercatat 8 (delapan) jenis bencana yang pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu bencana banjir,



keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan kajian



banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi, gempabumi, kekeringan, letusan gunungapi, cuaca ekstrim dan



risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan



tanah longsor. Kejadian bencana-bencana tersebut sangat bedampak besar pada wilayah dan penduduk di



penanggulangan bencana pada suatu daerah.



Provinsi Sulawesi Utara. Dampak dari kejadian bencana tersebut harus menjadi perhatian bagi Pemerintah



Kajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah disusun pada tahun 2011, kajian tersebut



Provinsi Sulawesi Utara untuk menganalisis besarnya risiko serta langkah-langkah untuk mengurangi dampak



terangkum dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2011.



risiko bencana tersebut pada waktu yang akan datang.



Dengan batas masa perencanaan 5 (lima) tahun, maka kajian tersebut perlu dilakukan pembaharauan dan



Pengkajian risiko bencana merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah terkait dasar upaya



peninjauan ulang terkait data-data terkini daerah serta perubahan/pengembangan metodologi pengkajian



penyelenggaraan penanggulangan bencana. Upaya untuk menganalisis besarnya risiko, dicapai dengan



risiko bencana yang dilakukan oleh BNPB. Oleh karena itu, kajian risiko bencana yang disusun tahun 2015



melakukan pengkajian risiko bencana yang mengacu kepada Peraturan Kepala BNPB Nomor 02 Tahun 2012



merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari kajian sebelumnya.



tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Hasil dari pengkajian risiko bencana di Provinsi Sulawesi



Pengkajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 ini berpedoman pada Peraturan Kepala



Utara akan dituangkan ke dalam bentuk Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Sulawesi Utara 2016–



Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 dan referensi pedoman lainnya yang



2020 yang akan membahas secara detail terkait analisis kajian risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara.



terdapat di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Hasil dari keseluruhan pengkajian risiko bencana



1.1.



tersebut disajikan dalam bentuk Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Sulawesi Utara Tahun



LATAR BELAKANG



2016-2020. Dokumen KRB ini memuat beberapa rekomendasi kebijakan generik dan kebijakan spesifik



Kejadian bencana banjir bandang yang menerjang Kota Manado tanggal 15 Januari 2014, merupakan



terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara.



banjir terbesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di Provinsi Sulawesi Utara. Menurut penjelasan 1.2.



Gubernur Sulawesi Utara, total kerugian yang terjadi akibat banjir tersebut mencapai Rp. 1,871 triliun.



TUJUAN



Jumlah korban meninggal dunia mencapai 31 orang yang tersebar di daerah Manado, Tomohon, Minahasa



Tujuan penyusunan Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016–2020 dapat melingkupi beberapa



Utara, dan Minahasa. Sebelumnya kejadian banjir bandang di Manado kejadian banjir di Bolaang



aspek, baik dari pemerintah, masyarakat maupun mitra pemerintah. Adapun secara umum tujuan



Mongondow tahun 2011 juga mengakibatkan mengungsinya 24.860 jiwa serta terendamnya sekitar 2.500



penyusunan Dokumen KRB ini adalah:



rumah.



1. Pada tatanan pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan ini nantinya merupakan dasar bagi 1



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



penyusunan



Rencana



Penanggulangan



Bencana



yang



merupakan



mekanisme



3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional



untuk



Tahun 2005-2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran



mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan.



Negara Republik Indonesia Nomor 4700);



2. Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk



4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara



mengurangi risiko bencana. Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan



Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor



berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan



4723);



penanggulangan bencana. 3.



5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur



6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil



evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya. 1.3.



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);



RUANG LINGKUP



7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi



Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara disusun berdasarkan pedoman umum pengkajian risiko bencana



Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,



dan referensi pedoman lainnya yang terdapat di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Dalam aturan



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);



tersebut dijelaskan batasan yang dibahas dalam kajian ini meliputi tinjauan ulang dari metodologi



8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara



pengkajian risiko bencana yang pernah dilakukan. Adapun batasan umum yang dibahas dalam Dokumen



Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran



KRB ini terkait dengan :



Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



1. Untuk jenis bencana dan metodologi yang sama, pengkajian dilakukan untuk melihat perkembangan



Nomor 4737);



dan perubahan (tingkat bahaya, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas dan tingkat risiko bencana ) yang



9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian



dihasilkan dari pengkajian sebelumnya.



dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



2. Untuk jenis bencana sama namun metodologi berbeda, pengkajian dilakukan untuk melihat perubahan



Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);



komponen risiko yang dihasilkan.



10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana



3. Untuk jenis bencana baru dengan metodologi baru maka pengkajian dilakukan untuk melihat tingkat



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik



bahaya, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas dan tingkat risiko bencana.



Indonesia Nomor 4828);



4. Rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan hasil kajian dan peta risiko bencana. 1.4.



11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan



LANDASAN HUKUM



Rencana Pembangunan Daerah;



Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara ini disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia



12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman



dan Provinsi Sulawesi Utara. Adapun beberapa aturan yang terkait dengan penyusunan dokumen ini antara



Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;



lain :



13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana



1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014;



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana;



2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor



15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan



59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);



Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana;



2



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



12. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan



16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Satuan Perangkat Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.



kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.



1.5.



PENGERTIAN



13. Peta adalah kumpulan dari titik-titik, garis-garis, dan area-area yang didefinisikan oleh lokasinya



Berikut ada beberapa pengertian-pengertian kata dan kelompok kata, agar dapat lebih mudah dalam



dengan sistem koordinat tertentu dan oleh atribut non-spasialnya.



memahami Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara :



14. Peta Landaan adalah peta yang menggambarkan garis batas maksimum keterpaparan ancaman pada



1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah



suatu daerah berdasarkan perhitungan tertentu.



lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



15. Peta Risiko Bencana adalah gambaran tingkat risiko bencana suatu daerah secara spasial dan non-



2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan



spasial berdasarkan kajian risiko bencana suatu daerah.



pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.



16. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis,



3. Bahaya adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial,



sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu kawasan untuk jangka waktu tertentu yang



ekonomi, politik, budaya, dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu



mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan



yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.



untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.



4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan



17. Rencana Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan(RPB)adalah rencana



penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor



penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi



manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian



salah satu dasar pembangunan daerah.



harta benda, dan dampak psikologis.



18. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan



5. Cek Lapangan adalah mekanisme revisi garis maya yang dibuat pada peta berdasarkan perhitungan



kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,



dan asumsi dengan kondisi sesungguhnya.



mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.



6. Geographic Information System, selanjutnya disebut GIS adalah sistem untuk pengelolaan,



19. Skala Peta adalah perbandingan jarak di peta dengan jarak sesungguhnya dengan satuan atau teknik



penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut



tertentu.



secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi.



20. Tingkat Ancaman adalah potensi timbulnya korban jiwa pada zona ancaman tertentu pada suatu



7. Kajian Risiko Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan (KRB) adalah mekanisme terpadu untuk



daerah akibat terjadinya bencana.



memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat



21. Tingkat Kerugian adalah potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kehancuran fasilitas kritis,



ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.



fasilitas umum dan rumah penduduk pada zona ketinggian tertentu akibat bencana.



8. Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat



22. Tingkat Risiko adalah perbandingan antara tingkat kerugian dengan kapasitas daerah untuk



ancaman dan tingkat kerugian akibat bencana.



memperkecil tingkat kerugian dan tingkat ancaman akibat bencana.



9. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.



1.6.



10. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat



SISTEMATIKA PENULISAN Dokumen KRB ini disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan



bencana.



pengkajian risiko bencana. Dalam penyusunan dokumen ini dijabarkan melalui outline/kerangka penulisan mengikuti struktur penulisan sebagai berikut:



11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik



Ringkasan Eksekutif



Indonesia Tahun 1945.



Ringkasan ini memaparkan seluruh hasil pengkajian dalam bentuk tabel tingkat risiko bencana pada suatu daerah. Selain itu, ringkasan ini juga memberikan gambaran umum berbagai



3



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



rekomendasi kebijakan yang perlu diambil oleh suatu daerah untuk menekan risiko bencana di daerah tersebut. Bab I



: Pendahuluan Bab ini menekankan arti strategis dan pentingnya pengkajian risiko bencana kabupaten/kota. Penekanan perlu pengkajian risiko bencana merupakan dasar untuk penataan dan perencanaan penanggulangan bencana yang matang, terarah dan terpadu dalam pelaksanaannya.



Bab II



: Kondisi Kebencanaan Memaparkan kondisi wilayah yang pernah terjadi dan berpotensi terjadi yang menunjukkan dampak bencana yang sangat merugikan (baik dalam hal korban jiwa maupun kehancuran ekonomi, infrastruktur dan lingkungan). Selain itu secara singkat akan memaparkan data sejarah kebencanaan daerah dan potensi bencana daerah yang didasari oleh Data Informasi Bencana Indonesia dan daerah.



Bab III



: Pengkajian Risiko Bencana Berisi hasil pengkajian risiko bencana untuk setiap bencana yang ada pada suatu daerah yang memaparkan indeks dan tingkat bahaya, penduduk terpapar, kerugian fisik, ekonomi, kerusakan lingkungan dan kapasitas untuk setiap bencana di lingkup kajian.



Bab IV



: Rekomendasi Bagian ini menguraikan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana daerah sesuai kajian tingkat kapasitas daerah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2012. Rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana terdiri dari kebijakan administrasi dan kebijakan teknis.



Bab V



: Penutup Memberikan



kesimpulan



akhir



terkait



tingkat



risiko



bencana



dan



kebijakan



yang



direkomendasikan serta kemungkinan tindaklanjut dari dokumen yang sedang disusun.



4



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



dilihat dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berada pada zona pertemuan Lempeng Eurasia,



BAB II



Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik serta sejumlah lempeng mikro yang menyebabkan kondisi tektoniknya kompleks.



KONDISI KEBENCANAAN Kondisi wilayah yang terbentuk sangat berpengaruh terhadap kondisi kebencanaan suatu daerah. Semakin kompleks dan beragam kondisi wilayah suatu daerah akan memiliki potensi bahaya yang beragam pula. Potensi bahaya ini akan menjadi tinggi risikonya jika suatu daerah memiliki kerentanan yang tinggi pula. Untuk melihat kondisi kebencanaan Provinsi Sulawesi Utara berbanding lurus dengan kondisi wilayahnya, maka pada bab ini akan memaparkan data-data wilayah secara umum, sejarah bencana dan kecenderungan kejadian ke depannya, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan pengkajian risiko bencana. Kondisi wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang akurat dapat diketahui dari data yang legal dipublikasikan oleh istansi yang terkait. Selain data, sejarah kejadian bencana juga dibutuhkan untuk melakukan analisa terhadap potensi bencana untuk daerah Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan analisa data dan sejarah bencana akan diketahui jenis bencana berpotensi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan akan dilakukan pengkajian risiko bencana secara lebih lanjut. 2.1.



GAMBARAN UMUM WILAYAH Provinsi Sulawesi Utara dengan ibu kota Manado terletak antara 00°15’–05°34’ Lintang Utara dan antara 123°07’–127°10’ Bujur Timur, yang berbatasan dengan Laut Sulawesi, Republik Philipina dan Laut Pasifik disebelah utara serta Laut Maluku di sebelah timur. Batas sebelah selatan dan barat masing-masing



Gambar 1. Peta Adminstrasi Provinsi Sulawesi Utara



adalah Teluk Tomini dan Provinsi Gorontalo. Luas Wilayah Sulawesi Utara tercatat 14.544,36 km 2 yang terbagi atas 11 kabupaten dan empat kota. Bolaang Mongondow merupakan kabupaten dengan wilayah



Wilayah Provinsi Sulawesi Utara terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim yaitu panas dan hujan



terluas, yaitu 3.021,60 km 2 atau 20,78 persen dari wilayah Sulawesi Utara. Secara garis besar, gambaran



dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu dan arah angin yang cukup ekstrim. Berdasarkan



umum Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada Gambar 1.



pencatatan Stasiun Klimatologi Kayuwatu Manado, rata-rata temperatur di Kota Manado dan sekitarnya



Provinsi Sulawesi Utara dalam posisi geografisnya termasuk ke dalam bagian ujung utara di sabuk



sepanjang Tahun 2013 adalah sekitar 26,4 0C, rata-rata jumlah hari hujan sepanjang tahun adalah 22



gunungapi dunia yang dikenal sebagai Ring of Fire yang merupakan jalur rangkaian gunungapi aktif di



hari, dan bulan Januari merupakan bulan paling sering hujan, yakni 28 hari hujan. Kondisi iklim seperti ini



dunia yang setiap saat dapat meletus dan mengakibatkan datangnya bencana. Di Provinsi Sulawesi Utara



digabungkan dengan kondisi topografi permukaan dan batuan yang relatif beragam, baik secara fisik



terdapat 46 gunung yang terletak di 9 (sembilan) kabupaten/kota. Delapan diantara gunung tersebut



maupun kimiawi, menghasilkan kondisi tanah yang subur. Sebaliknya, kondisi itu dapat menimbulkan



merupakan gunungapi aktif yaitu Gunungapi Soputan, Gunungapi Ruang, Gunungapi Mahawu,



beberapa akibat buruk bagi manusia seperti terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah



Gunungapi Lokon, Gunungapi Karangetan, Gunungapi Awu, Gunungapi Ambang Dan Gunungapi



longsor, kebakaran hutan dan kekeringan.



Tongkoko.



Pada sisi lain laju pembangunan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan penduduk yang tidak



Sedangkan jumlah danau tercatat ada sebanyak 17 danau dan jumlah sungai yang mengaliri wilayah



diimbangi dengan kebijakan dan pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur yang merata dan



Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 30 sungai. Dari catatan Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana



memadai terjadi kesenjangan pada beberapa aspek dan terkadang muncul kecemburuan sosial. Kondisi



Geologi (DVMBG) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukan bahwa ada 28 wilayah di



ini potensial menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat yang dapat berkembang menjadi bencana



Indonesia yang dinyatakan rawan gempa dan tsunami termasuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini 5



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Tabel 2. Sejarah Kebencanaan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 1856-2015



daerah. Penduduk Sulawesi Utara berdasarkan Proyeksi Penduduk Tahun 2013 berjumlah 2.394.613 jiwa, dengan luas wilayah 1.671.956 Ha. KEJADIAN



Tabel 1. Jumlah Penduduk Per Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA Bitung



LUAS DAERAH (Ha)



Banjir



JUMLAH PENDUDUK



JUMLAH KEJADIAN



MENING GAL



LUKALUKA



HILANG



MENGUNGSI



RUMAH RUSAK BERAT



RUMAH RUSAK RINGAN



KERUSAKAN LAHAN (Ha)



65



109



21.254



12



74.910



1.324



1.797



20



6



47



7



3



44.637



-



-



20



Gelombang Ekstrim Dan Abrasi



11



-



3



-



1.206



341



325



-



28



4.417



5



4



44.261



11



-



-



Banjir Bandang



33.280



187.652



Bolaang Mongondow



350.624



224.400



Bolaang Mongondow Selatan



193.230



59.908



Letusan Gunungapi



Bolaang Mongondow Timur



91.017



66.677



Cuaca Ekstrim



9



3



7



30



160



31



-



600



Bolaang Mongondow Utara



185.686



71.570



Tanah Longsor



29



41



13



4



624



47



-



129



Kotamobagu



18.403



108.776



Manado



15.726



419.596



166.703



319.945



Minahasa



Kekeringan



8



-



-



-



-



-



-



-



Kegagalan Teknologi



6



520



233



63



-



-



-



-



Gempabumi



8



18



12



-



19.322



-



-



-



170



5.155



21.534



116



185.120



1.754



2.122



769



JUMLAH



Sumber: Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2011 dan DIBI Tahun



Minahasa Selatan



148.447



187.229



Minahasa Tenggara



127.800



177.356



Sembilan jenis kejadian bencana mempunyai 170 jumlah kejadian bencana. Banjir merupakan bencana



Minahasa Utara



105.924



196.842



yang mempunyai jumlah kejadian yang paling tinggi yaitu 65 kali kejadian. Selain itu tanah longsor dan



Sangihe



73.698



128.732



Siau Tagulandang Biaro



27.595



64.744



letusan gunung mempunyai 29 dan 28 jumlah kejadian. Namun, dari seluruh kejadian bencana, letusan



119.102



86.029



14.721



95.157



1.671.956



2.394.613



Talaud Tomohon Provinsi Sulawesi Utara



gunungapi merupakan bencana yang paling besar menimbulkan dampak negatif terhadap penduduk, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Sedangkan berdasarkan persentase kejadian bencana banjir, tanah longsor dan letusan gunungapi merupakan bencana yang paling sering terjadi. Hal ini disebabkan oleh morfologi wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berbukit-bukit dan bergunung dengan



Sumber : Kabupaten/Kota Dalam Angka Tahun 2014



perbedaan relief topografi yang cukup besar. 2.2.



SEJARAH KEJADIAN BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA Bencana merupakan suatu fenomena yang terjadi tanpa kita sadari dan datang secara tiba-tiba. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Berdasarkan defenisi tersebut kejadian bencana di Provinsi Sulawesi Utara sudah terjadi sejak lama. Berhubungan kajian risiko bencana ini merupakan tinjauan dan pengembangan terhadap kajian risiko bencana yang disusun pada tahun 2011, maka sejarah kejadian bencana untuk kajian risiko bencana tahun 2016-2020 diambil dari sejarah kejadian yang terdapat dalam kajian risiko bencana tahun 2011 dan ditambahkan dengan sejarah kejadian tahun 2012-2015. Selain itu ada beberapa perbedaan dan perubahan nama bencana diantara kedua kajian tersebut, hal ini terjadi karena penamaan jenis bencana disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dikeluarkan oleh BNPB. Catatan sejarah kejadian bencana berpedoman pada Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dikeluarkan oleh BNPB. Adapun catatan kejadian bencana Provinsi Sulawesi Utara dalam rentang tahun 1856-2015 dapat dilihat



Sumber: Data dan Informasi Bencana Indonesia Tahun 2015



pada tabel berikut.



Gambar 2. Presentase Kejadian Bencana Provinsi Sulawesi Utara



6



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Belajar dari sejarah kebencanaan daerah di atas, diperlukan penataan penanggulangan bencana yang terencana, terukur dan terpadu dalam mengoptimalkan upaya-upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan tepat. Untuk pencapaian upaya tersebut, maka diperlukan adanya pengkajianpengkajian lebih mendasar terhadap bencana-bencana yang berpotensi, serta kebijakan-kebijakan yang tepat agar terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya. 2.3.



POTENSI BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA Berdasarkan uraian gambaran umum wilayah dan sejarah bencana di Provinsi Sulawesi Utara, dapat disimpulkan memiliki beragam potensi bahaya. Jika diselaraskan dengan penamaan dalam lingkup bahaya berdasarkan KAK yang di keluarkan oleh BNPB Indonesia maka terdapat 12 jenis potensi yang ada di Provinsi Sulawesi Utara saat ini. Dari potensi tersebut diantaranya ada yang pernah terjadi dan yang belum terjadi. Potensi kejadian yang belum pernah terjadi seperti tsunami, epidemi dan wabah penyakit serta kegagalan teknologi tetap menjadi pertimbangan dan perhatian dari pemerintah daerah. Sedangkan potensi bahaya yang pernah terjadi bencana dapat dilihat menjadi dasar dalam menentukan upaya pengurangan risiko untuk jenis bencana tersebut. Berdasarkan sejarah kejadian bencana, gambaran umum kebencanaan dan hasil kesepakatan dengan instansi-instansi daerah, maka telah diidentifikasi beberapa bencana yang berpotensi terjadi adalah sebagai berikut: Tabel 3. Jenis Potensi Bencana di Provinsi Sulawesi Utara Jenis Potensi Bencana 1.



Banjir



7.



Cuaca Ekstrim



2.



Banjir Bandang



8.



Tanah Longsor



3.



Gelombang Ekstrim dan Abrasi



9.



Kebakaran Hutan dan Lahan



4.



Gempabumi



10.



Epidemi dan Wabah Penyakit



5.



Kekeringan



11.



Kegagalan Teknologi



6.



Letusan Gunungapi



12.



Tsunami



Berdasarkan perbandingan KRB yang disusun pada tahun 2015 dengan KRB tahun 2011 dapat lihat bahwa ada jenis bencana yang berbeda, yaitu bencana konflik sosial dan banjir bandang. Bencana konflik sosial merupakan salah satu bencana yang di kaji pada tahun 2011, untuk tahun 2015 bencana tersebut tidak termasuk dalam 12 jenis bencana yang akan dilakukan pengkajiannya. Hal tersebut terjadi karena bencana konflik sosial sudah tidak menjadi wewenang dan tanggung jawab BNPB karena sudah dialihkan kepada lembaga kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan bencana banjir bandang pada tahun 2011 tidak termasuk dalam jenis bencana yang di kaji, bukan berarti jenis bencana ini tidak ada tetapi belum ada metodologi yang dikeluarkan oleh BNPB untuk mengkaji jenis bencana tersebut. Pada tahun 2015 banjir bandang telah dikaji khusus. Penamaan jenis bencana yang di kaji berpedoman pada lingkup bahaya berdasarkan KAK oleh BNPB. Dari analisa potensi bencana yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya akan dilakukan pengkajian risiko pada masing-masing bencana yang akan dibahas lebih mendalam pada bab selanjutnya.



7



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



BAB III PENGKAJIAN RISIKO BENCANA



Pengkajian risiko bencana dilaksanakan dengan mengkaji dan memetakan tingkat bahaya, tingkat kerentanan dan tingkat kapasitas berdasarkan indeks bahaya, indeks penduduk terpapar, indeks kerugian, dan indeks kapasitas. Metodologi untuk menterjemahkan berbagai indeks tersebut ke dalam peta dan kajian diharapkan dapat menghasilkan tingkat risiko untuk setiap ancaman bencana yang ada pada suatu daerah. Kajian dan peta risiko ini juga harus mampu menjadi pedoman yang efektif bagi daerah dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Hasil pengkajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah Sumber : Peraturan Kepala BNPB No 02 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana



dan masyarakat dalam rangka upaya pengurangan risiko bencana. Tingkat risiko bencana ini nantinya akan



Gambar 3. Metode Pengkajian Risiko Bencana



menjadi landasan utama untuk menyusun KRB Provinsi Sulawesi Utara, yang mana KRB ini merupakan pengembangan dan tinjauan ulang terhadap kajian risiko bencana yang telah disusun pada Tahun 2011.



Gambar 3 menjelaskan penyusunan metodologi pengkajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana meliputi



Pengkajian tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi daerah terkini dan menggunakan dasar acuan yang lebih



peta dan kajian risiko bencana. Peta risiko bencana didapatkan dari penggabungan peta bahaya, peta



jelas dan terstruktur dalam proses pengkajian setiap jenis potensi bencana yang terdapat di Provinsi Sulawesi



kerentanan, dan peta kapasitas. Peta bahaya diperoleh dari probabilitas dan intensitas kejadian bencana. Peta



Utara.



kerentanan diperoleh dari komponen sosial budaya, ekonomi, fisik, dan lingkungan. Peta kapasitas diperoleh dari



Pengkajian risiko bencana disusun berdasarkan komponen bahaya, kerentanan dan kapasitas. Komponen ini



kelembagaan kebijakan, peringatan dini, peningkatan kapasitas dan mitigasi. Sedangkan kajian risiko bencana



digunakan untuk memperoleh tingkat risiko bencana suatu kawasan dengan menghitung potensi jiwa terpapar,



diperoleh dari masing-masing tingkat (bahaya, kerentanan dan kapasitas) yang diturunkan dari peta-peta tersebut



kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Selain tingkat risiko, kajian diharapkan mampu menghasilkan



hingga menghasilkan tingkat risiko bencana.



peta risiko untuk setiap bencana yang ada pada suatu kawasan.



Secara umum metodologi pengkajian risiko bencana di suatu daerah dilakukan dengan beberapa proses. Mulai



Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan sebuah institusi yang aktif dalam hal



dari pengambilan data yang terkait sampai kepada hasil dari kajian risiko bencana. Data terkait yang diambil di



kebencanaan dalam tingkat nasional. BNPB telah melakukan beberapa pengembangan terhadap pengkajian



suatu daerah akan diolah sehingga menghasilkan indeks pengkajian risiko bencana. Dari hasil indeks ini maka



risiko bencana, yang mana pengembangan tersebut disesuaikan dengan metodologi pengkajian bersama pihak



disusunlah peta bahaya, peta kerentanan, peta kapasitas dan peta risiko bencana. Rangkuman hasil pemetaan



terkait lainnya dan data-data dasar terkait pengkajian. Maka, pengkajian risiko bencana tahun 2015 disesuaikan



tersebut akan disimpulkan menjadi sebuah tingkat yang menjadi rekapitulasi dari hasil kajian risiko bencana di



dengan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional dan Peraturan Kepala Badan



suatu daerah. Kajian dan peta risiko bencana tersebut merupakan dasar bagi daerah untuk menyusun



Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum pengkajian risiko bencana.



perencanaan penanggulangan bencana.



Rincian petode pengkajian risiko bencana tersebut dapat dilihat pada Gambar 3.



8



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



3.1.



INDEKS PENGKAJIAN RISIKO BENCANA



1. Daerah rawan banjir (divalidasi dengan data kejadian)



Pengkajian risiko bencana disusun dengan menggunakan indeks bahaya, indeks kerentanan dan indeks



2. Kemiringan lereng



kapasitas. Indeks-indeks ini digunakan untuk menentukan kelas di masing-masing indeks yang nantinya



3. Jarak dari sungai



akan menghasilkan tingkat bahaya, tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas. Indeks bahaya dan indeks



4. Curah hujan.



kerentanan bergantung pada jenis bahaya, sedangkan indeks kapasitas ditentukan berdasarkan wilayah administrasi yang difokuskan kepada institusi pemerintah di kawasan kajian.



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya banjir di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



3.1.1.



Bahaya



Tabel 4. Potensi Luas Bahaya Banjir Per Kabupaten/Kota



Pengkajian indeks bahaya disusun berdasarkan kemungkinan terjadi suatu bahaya dan besaran dampak



di Provinsi Sulawesi Utara



yang tercatat untuk bencana yang pernah terjadi. Dapat dikatakan bahwa indeks ini disusun berdasarkan



BAHAYA



data dan catatan sejarah kejadian bencana pada suatu daerah. Dari potensi bencana dan data pengkajian



NO



risiko bencana yang ada di suatu daerah, maka dapat diperkirakan besaran luas bahaya yang akan terjadi



1



BOLAANG MONGONDOW



46.954



TINGGI



di daerah tersebut. Terdapat 12 jenis bahaya yang telah diatur dan disamakan penamaannya berdasarkan



2



MINAHASA



14.507



TINGGI



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia Tahun 2015. Jenis



3



KEPULAUAN SANGIHE



1.977



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



21.284



SEDANG



5



MINAHASA SELATAN



12.196



SEDANG



6



MINAHASA UTARA



25.940



SEDANG



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



12.900



TINGGI



8



MINAHASA TENGGARA



5.321



TINGGI



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



bahaya tersebut adalah banjir, banjir bandang, gempabumi, letusan gunungapi, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, kebakaran hutan dan lahan, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, dan tanah longsor. Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, ke 12 jenis bahaya tersebut berpotensi terjadi. Oleh karena itu, pengkajian bahaya dilakukan terhadap 12 jenis



KELAS



9



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



6.647



SEDANG



10



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



6.004



SEDANG



11



MANADO



7.370



TINGGI



menganjurkan untuk menggunakan data luas wilayah yang bersumber dari Kemendagri tahun 2015.



12



BITUNG



2.719



SEDANG



Sedangkan untuk data jumlah penduduk bersumber dari hasil proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2010



13



TOMOHON



3.232



SEDANG



ke tahun 2015.



14



KOTAMOBAGU



3.487



SEDANG



bahaya tersebut. Untuk perlakuan sama dalam proses analisis kajian risiko bencana untuk semua wilayah, maka BNPB



PROVINSI SULAWESI UTARA



Pengkajian indeks bahaya disusun berdasarkan skala indeks bahaya dibagi dalam 3 kategori yaitu rendah



170.538



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



(nilai indeks 0,000–0,333), sedang (nilai indeks >0,333–0,666), dan tinggi (nilai indeks >0,666–1,000).



Dari hasil luas bahaya yang telah dipaparkan pada tabel di atas, terdapat 6 (enam) kabupaten/kota,



Kelas nilai indeks ini juga menentukan besaran luas bahaya dominan pada kelas bahaya tinggi, sedang,



yang berarti bahaya banjir sangat berpotensi terjadi di daerah tersebut. Sedangkan kelas bahaya banjir



dan rendah di suatu daerah.



di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 170.538 Ha.



Pengkajian bahaya seluruh potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara akan menghasilkan peta bahaya



b. Banjir Bandang



dan indeks pengkajian bahaya per kabupaten/kota. Detail hasil pengkajian bahaya Provinsi Sulawesi



Banjir bandang adalah banjir besar yang terjadi secara tiba-tiba karena meluapnya debit yang melebihi



Utara dapat dilihat pada Lampiran 1 Album Peta dan Matriks Kajian Risiko Bencana. Sedangkan



kapasitas aliran alur sungai oleh kosentrasi cepat hujan dengan intensitas tinggi serta sering



rekapitulasi kajian bahaya per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dijabarkan sebagai berikut.



membawa aliran debris bersamanya atau runtuhnya bendungan alam, yang terbentuk dari material longsoran gelincir pada area hulu sungai.



a. Banjir Banjir adalah peristiwa terbenamnya daratan karena peningkatan volume air akibat hujan deras,



Kejadian bencana banjir bandang dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan



luapan air sungai atau pecahnya bendungan. Banjir juga dapat terjadi di daerah yang gersang dengan



oleh BNPB dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Parameter



daya serap tanah terhadap air yang rendah dan jumlah curah hujan melebihi kapasitas serapan air.



yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya banjir bandang adalah sungai utama, elevasi/topografi dan potensi longsor di hulu sungai (kelas tinggi).



Kejadian bencana banjir dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara



nasional. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya banjir adalah sebagai berikut:



seperti terlihat pada tabel berikut. 9



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Tabel 5. Potensi Luas Bahaya Banjir Bandang Per Kabupaten/Kota



Kejadian bencana gelombang ekstrim dan abrasi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti



di Provinsi Sulawesi Utara



yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya gelombang ekstrim dan abrasi adalah sebagai berikut:



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



KELAS



1. Tinggi Gelombang



1



BOLAANG MONGONDOW



8.449



TINGGI



2



MINAHASA



2.545



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



1.053



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



1.729



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



2.989



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



1.890



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



4.432



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



1.779



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



2.224



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



2.623



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



1.876



TINGGI



Tabel 6. Potensi Luas Bahaya Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota



12



MANADO



289



TINGGI



13



TOMOHON



25



TINGGI



di Provinsi Sulawesi Utara



14



KOTAMOBAGU



67



TINGGI



31.970



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



2. Arus (Current) 3. Tutupan Vegetasi 4. Bentuk Garis Pantai 5. Tipologi Pantai. Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



2.510



TINGGI



2



MINAHASA



1.668



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



6.782



TINGGI



menghasilkan luas bahaya dan kelas bahaya di Provinsi Sulawesi Utara. Dari tabel tersebut, diketahui



4



KEPULAUAN TALAUD



8.379



TINGGI



total luas bahaya banjir bandang adalah 31.970 Ha.



5



MINAHASA SELATAN



2.213



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



5.522



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel di atas menjelaskan rekapitulasi hasil luas bahaya banjir bandang per kabupaten/kota sehingga



Hasil pengkajian bahaya yang dilakukan memperlihatkan 14 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



2.437



TINGGI



yang terpapar bahaya banjir bandang tersebut memiliki kelas tinggi. Untuk tingkat bahaya banjir



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



3.863



TINGGI



bandang di Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki kelas tinggi.



9



MINAHASA TENGGARA



1.303



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



3.719



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



2.072



TINGGI



12



MANADO



1.245



TINGGI



13



BITUNG



2.471



TINGGI



44.184



TINGGI



c. Gelombang Ekstrim dan Abrasi Gelombang ekstrim adalah naiknya air laut yang disertai dengan ombak yang besar akibat adanya tarikan grafitasi bulan. Bila gelombang pasang disertai dengan angin kencang, maka gelombang laut



PROVINSI SULAWESI UTARA



pasang akan menghantam pantai dan benda-benda lainnya yang ada di tepi pantai yang dapat



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



menimbulkan abrasi.



Tabel di atas menjelaskan rekapitulasi hasil luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi per



Abrasi adalah terkikisnya tanah atau pantai atau endapan bukit pasir oleh gerakan gelombang, air



kabupaten/kota sehingga menghasilkan luas bahaya dan kelas bahaya Provinsi Sulawesi Utara. Dari



pasang, arus ombak, atau pengaliran air. Ombak, yang ditimbulkan oleh badai, angin atau mesin motor



tabel tersebut, diketahui total luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi adalah 44.184 Ha.



yang bergerak cepat, menyebabkan erosi pantai, yang bisa dalam bentuk hilangnya endapan dan



Hasil pengkajian bahaya yang dilakukan memperlihatkan 13 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara



bebatuan dalam kurun waktu yang lama, atau redistribusi endapan pantai yang hanya sementara.



yang terpapar bahaya gelombang ekstrim dan abrasi tersebut memiliki kelas tinggi. Untuk tingkat



Erosi di satu lokasi bisa mengakibatkan penimbunan didekatnya. Hasil erosi yang terangkut oleh aliran



bahaya di Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki kelas tinggi.



air dan mengendap disuatu tempat membentuk suatu dataran yang dinamakan dataran alluvial. Dataran aluvial ini biasanya terbentuk pada gisik pantai. Besar kecilnya abrasi di pantai dipengaruhi



d. Gempabumi



oleh kekuatan dan kekompakkan material, besarnya ombak/arus air, dan kekuatan gerus dari aliran air



Gempabumi adalah peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada



di tempat abrasi tersebut.



bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Gempabumi dapat terjadi karena proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi, aktivitas sesar di permukaan bumi, atau pergerakan geomorfologi 10



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



secara lokal. Skala yang digunakan untuk menentukan besarnya gempabumi biasanya dengan skala



Kejadian bencana kekeringan dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan



richter (SR). Intensitas atau getarannya diukur dengan skala MMI (Modified Mercalli Intensity).



dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya kekeringan adalah kekeringan meteorologi (indeks presipitasi terstandarisasi).



Kejadian bencana gempabumi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Parameter yang dilihat



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya kekeringan di Provinsi Sulawesi Utara



untuk menghitung indeks bahaya gempabumi adalah klasifikasi topografi, intensitas guncangan di



seperti terlihat pada tabel berikut.



batuan dasar dan intensitas guncangan di permukaan.



Tabel 8. Potensi Luas Bahaya Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya gempabumi di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



BAHAYA NO



LUAS (Ha)



Tabel 7. Potensi Luas Bahaya Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



287.165



TINGGI



2



MINAHASA



111.037



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



46.111



TINGGI



KELAS



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA



KABUPATEN/KOTA



4



KEPULAUAN TALAUD



101.678



TINGGI



1



BOLAANG MONGONDOW



287.165



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



140.997



TINGGI



2



MINAHASA



111.037



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



91.849



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



46.111



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



161.960



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



101.672



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



21.805



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



140.997



SEDANG



9



MINAHASA TENGGARA



70.392



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



91.849



SEDANG



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



161.586



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



161.959



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



89.204



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



21.803



TINGGI



12



MANADO



15.727



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



70.392



TINGGI



13



BITUNG



30.289



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



161.586



SEDANG



14



TOMOHON



11.420



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



89.204



SEDANG



15



KOTAMOBAGU



5.068



TINGGI



12



MANADO



15.727



TINGGI



1.346.288



TINGGI



13



BITUNG



30.289



TINGGI



14



TOMOHON



11.420



SEDANG



15



KOTAMOBAGU



5.068



SEDANG



LUAS (Ha)



PROVINSI SULAWESI UTARA



1.346.279



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Berdasarkan pengkajian bahaya kekeringan telah dihasilkan potensi luas bahaya terpapar di 15 kabupaten/kota berada pada kelas bahaya tinggi. Dengan demikian, telah ditentukan kelas bahaya



TINGGI



kekeringan di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 1,346



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



juta Ha.



Dapat dilihat pada tabel di atas, bahwa gempabumi berpotensi di 15 kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara. Dari pengkajian bahaya yang telah dilakukan di 15 kabupaten/kota, maka telah diperoleh kelas



f. Letusan Gunungapi



bahaya gempabumi di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi dengan total luas bahaya terpapar



Letusan gunungapi merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah Erupsi.



sebesar 1,346 juta Ha.



Hampir semua kegiatan gunungapi berkaitan dengan zona kegempaan aktif dan disebabkan berhubungan dengan batas lempeng. Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu



e. Kekeringan



yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang merupakan cairan pijar



Kekeringan adalah suatu kondisi dalam kurun waktu yang panjang, bulan atau tahun, dimana suatu



(magma). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahan-rekahan



daerah mengalami kekurangan air. Pada umumnya, hal ini terjadi ketika daerah tersebut secara terus-



mendekati permukaan bumi.



menerus mengalami hujan di bawah rata-rata. Hal ini bisa mengakibatkan dampak substansial terhadap ekosistem dan pertanian dari daerah yang terkena bencana kekeringan.



Kejadian bencana letusan gunungapi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya letusan gunungapi adalah zona aliran dan zona jatuhan. 11



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Pengkajian letusan gunungapi dilakukan terhadap 8 (delapan) gunungapi di Provinsi Sulawesi Utara,



Tabel 11. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota



yaitu Gunungapi Soputan, Ruang, Mahawu, Lokon, Karangetan, Awu, Ambang, dan Tongkoko.



di Provinsi Sulawesi Utara



Berdasarkan parameter bahaya letusan gunungapi tersebut, maka dapat ditentukan luas bahaya untuk



BAHAYA NO



setiap gunungapi yang di kaji.



LUAS (Ha)



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya Gunungapi Soputan di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 9. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota



1



MINAHASA



2



MINAHASA UTARA



3



MANADO



4



TOMOHON



PROVINSI SULAWESI UTARA



di Provinsi Sulawesi Utara



KELAS



8.390



SEDANG



65



RENDAH



169



RENDAH



7.189



TINGGI



15.813



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015 BAHAYA



NO



KABUPATEN/KOTA



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Mahawu berpotensi di 4 (empat)



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



4.803



RENDAH



kabupaten/kota. Di empat kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena



2



MINAHASA SELATAN



2.858



RENDAH



bahaya letusan Gunungapi Mahawu. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan



3



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



12.217



TINGGI



Gunungapi Mahawu memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar



4



KOTAMOBAGU



242



PROVINSI SULAWESI UTARA



20.120



RENDAH



15.813 Ha.



TINGGI



Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Lokon di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



berikut.



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Soputan berpotensi di 4 (empat) kabupaten/kota. Di empat kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena



Tabel 12. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota



bahaya letusan Gunungapi Soputan. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan



di Provinsi Sulawesi Utara



Gunungapi Soputan memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



20.120 Ha. Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Ruang di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.



TOMOHON



RENDAH



90



RENDAH



4.793



SEDANG



8.612



SEDANG



KELAS



kabupaten/kota. Di tiga kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena bahaya



3.279



TINGGI



letusan Gunungapi Lokon. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan Gunungapi Lokon



3.279



TINGGI



memiliki kelas bahaya yang sedang dengan total luas bahaya terpapar sebesar 8.612 Ha.



LUAS (Ha)



PROVINSI SULAWESI UTARA



3



3.729



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Lokon berpotensi di 3 (tiga)



BAHAYA KABUPATEN/KOTA SIAU TAGULANDANG BIARO



MANADO



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



di Provinsi Sulawesi Utara



1



MINAHASA



2



PROVINSI SULAWESI UTARA



Tabel 10. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota



NO



1



KELAS



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Karangetan di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ruang berpotensi di Kabupaten



berikut.



Siau Tagulandang Biaro merupakan wilayah yang berpotensi terkena bahaya letusan Gunungapi



Tabel 13. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota



Ruang. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan Gunungapi Ruang memiliki kelas



di Provinsi Sulawesi Utara



bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 3.279 Ha.



BAHAYA



Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Mahawu di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel



NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



berikut.



1



SIAU TAGULANDANG BIARO



PROVINSI SULAWESI UTARA



KELAS



7.144



TINGGI



7.144



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Karangetan berpotensi satu kabupaten/kota yaitu Siau Tagulandang Biaro. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro merupakan wilayah 12



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



yang berpotensi terkena bahaya letusan Gunungapi Karangetan. Dengan demikian telah ditentukan



Tabel 16. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Tongkoko Per Kabupaten/Kota



bahwa bahaya letusan Gunungapi Karangetan memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas



di Provinsi Sulawesi Utara



bahaya terpapar sebesar 7.144 Ha.



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Awu di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel



1



berikut.



BITUNG



PROVINSI SULAWESI UTARA



di Provinsi Sulawesi Utara



LUAS (Ha) KEPULAUAN SANGIHE



10.308



SEDANG



kabupaten/kota yaitu Bitung. Kota Bitung merupakan wilayah yang berpotensi terkena bahaya letusan



BAHAYA



1



SEDANG



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan gunungapi Tongkoko berpotensi di satu



KABUPATEN/KOTA



PROVINSI SULAWESI UTARA



10.308



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel 14. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota



NO



KELAS



Gunungapi Tongkoko. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan Gunungapi Tongkoko



KELAS



15.268



SEDANG



15.268



SEDANG



memiliki kelas bahaya yang sedang dengan total luas bahaya terpapar sebesar 10.308 Ha.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



g. Cuaca Ekstrim



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Awu berpotensi satu



Cuaca ekstrim adalah fenomena meteorologi yang ekstrim dalam sejarah (distribusi klimatologi),



kabupaten/kota yaitu Kepulauan Sangihae. Kabupaten Kepulauan Sangihae merupakan wilayah yang



khususnya fenomena cuaca yang mempunyai potensi menimbulkan bencana, menghancurkan tatanan



berpotensi terkena bahaya letusan Gunungapi Awu. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya



kehidupan sosial, atau yang menimbulkan korban jiwa manusia. Pada umumnya cuaca ekstrim



letusan Gunungapi Awu memiliki kelas bahaya yang sedang dengan total luas bahaya terpapar



didasarkan pada distribusi klimatologi, dimana kejadian ekstrim lebih kecil sama dengan 5% distribusi.



sebesar 15.268 Ha.



Tipenya sangat bergantung pada lintang tempat, ketinggian, topografi dan kondisi atmosfer.



Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Ambang di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel



Kejadian bencana cuaca ekstrim dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan



berikut.



dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks Tabel 15. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota



bahaya cuaca ekstrim adalah keterbukaan lahan, kemiringan lereng, curah hujan tahunan.



di Provinsi Sulawesi Utara



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya cuaca ekstrim di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



4.803



RENDAH



2



MINAHASA SELATAN



2.858



RENDAH



3



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



12.217



TINGGI



4



KOTAMOBAGU



Tabel 17. Potensi Luas Bahaya Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



KELAS



RENDAH



1



BOLAANG MONGONDOW



150.642



SEDANG



TINGGI



2



MINAHASA



102.221



SEDANG



3



KEPULAUAN SANGIHE



46.111



SEDANG



4



KEPULAUAN TALAUD



70.289



SEDANG



5



MINAHASA SELATAN



122.612



SEDANG



6



MINAHASA UTARA



89.098



SEDANG



bahaya letusan Gunungapi Ambang. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



55.899



SEDANG



Gunungapi Ambang memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



18.214



SEDANG



20.120 Ha.



9



MINAHASA TENGGARA



63.414



SEDANG



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



55.834



SEDANG



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



51.072



SEDANG



12



MANADO



15.424



SEDANG



13



BITUNG



24.229



SEDANG



14



TOMOHON



11.420



SEDANG



15



KOTAMOBAGU



5.068



SEDANG



881.547



SEDANG



PROVINSI SULAWESI UTARA



242 20.120



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ambang berpotensi di 4 (empat) kabupaten/kota. Di empat kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena



Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Tongkoko di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



13



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi luas bahaya cuaca ekstrim untuk 15 kabupaten/kota yang



i. Kebakaran Hutan dan Lahan



seluruh daerah tersebut memiliki kelas bahaya sedang. Sedangkan untuk kelas pada tingkat daerah



Kebakaran hutan dan lahan adalah kebakaran permukaan dimana api membakar bahan bakar yang



Provinsi Sulawesi Utara memiliki kelas bahaya sedang dengan total luas bahaya terpapar sebesar



ada di atas permukaan (misalnya: serasah, pepohonan, semak, dan lain-lain), Api kemudian menyebar



881.547 Ha.



tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan (ground fire), membakar bahan organik melalui pori-pori gambut dan melalui akar semak belukar/pohon yang bagian atasnya terbakar.



h. Tanah Longsor



Kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti



Tanah longsor menurut ESDM adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan



yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk



rombakan, tanah, material campuran tersebut bergerak ke bawah atau keluar lereng. Faktor utama



menghitung indeks bahaya kebakaran hutan dan lahan adalah jenis hutan dan lahan, iklim dan jenis



penyebab terjadinya tanah longsor adalah jenis tanah pada lapisan atas permukaan (top soil), vegetasi



tanah.



penutup, kemiringan lereng, dan tinggi rendahnya curah hujan. Kejadian bencana tanah longsor dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi



risiko bencana dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional.



Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya tanah longsor zona kerentanan gerakan



Tabel 19. Potensi Luas Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota



tanah (PVMBG) dan kemiringan lereng.



di Provinsi Sulawesi Utara



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya tanah longsor di Provinsi Sulawesi Utara



BAHAYA NO



seperti terlihat pada tabel berikut.



LUAS (Ha)



Tabel 18. Potensi Luas Bahaya Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



2



MINAHASA



MINAHASA



192.796



TINGGI



13.291



TINGGI



KEPULAUAN SANGIHE



8.532



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



30.714



TINGGI



229.245



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



33.491



TINGGI



36.569



TINGGI



6



MINAHASA UTARA BOLAANG MONGONDOW UTARA



LUAS (Ha) BOLAANG MONGONDOW



BOLAANG MONGONDOW



2 3



KABUPATEN/KOTA



1



1



KELAS



KELAS



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA



15.773



TINGGI



108.725



TINGGI



9.678



TINGGI



129.823



TINGGI



46.246



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



36.919



TINGGI



7



4



KEPULAUAN TALAUD



43.460



TINGGI



8



MINAHASA TENGGARA



5



MINAHASA SELATAN



74.861



TINGGI



9



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



6



MINAHASA UTARA



34.124



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



113.226



TINGGI



11



MANADO



1.040



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



15.100



TINGGI



12



BITUNG



7.226



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



32.292



TINGGI



13



TOMOHON



1.390



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



148.615



TINGGI



598.725



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



65.238



TINGGI



12



MANADO



2.053



TINGGI



13



BITUNG



13.959



TINGGI



14



TOMOHON



6.021



TINGGI



15



KOTAMOBAGU



465



TINGGI



bahaya kebakaran hutan dan lahan untuk Provinsi Sulawesi Utara diperoleh berdasarkan luas bahaya



852.147



TINGGI



dominan yaitu tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 598.725 Ha.



PROVINSI SULAWESI UTARA



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa dari 13 kabupaten/kota terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan dan semua kabupaten/kota tersebut mempunyai kelas bahaya tinggi. Sedangkan kelas



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



j. Epidemi dan Wabah Penyakit



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi luas bahaya tanah longsor untuk 15 kabupaten/kota berada pada kelas bahaya tinggi. Berdasarkan luas bahaya terpapar dan kelas bahaya dominan di 15



Epidemi, wabah, atau kejadian luar biasa (KLB) adalah wabah penyakit yang menyebar secara cepat,



kabupaten/kota, maka dihasilkan kelas bahaya tanah longsor di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi



luas dan besar. Epidemi atau wabah dan KLB merupakan ancaman bencana yang diakibatkan oleh



dengan total luas bahaya 852.147 Ha.



menyebarnya penyakit menular yang berjangkit di suatu daerah tertentu dalam waktu tertentu. Pada skala besar epidemi ini dapat menyebabkan korban jiwa.



14



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Kejadian bencana epidemi dan wabah penyakit dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti



Kejadian bencana kegagalan teknologi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang



yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana dan. Parameter yang dilihat untuk



dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung



menghitung indeks bahaya epidemi dan wabah penyakit adalah sebagai berikut:



indeks bahaya kegagalan teknologi adalah kapasitas industri dan jenis industri; manufaktur (logam) dan kimia.



1. Kepadatan penduduk penderita malaria



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya kegagalan teknologi di Provinsi Sulawesi



2. Kepadatan penduduk penderita demam berdarah



Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



3. Kepadatan penduduk penderita HIV/AIDS



Tabel 21. Potensi Luas Bahaya Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota



4. Kepadatan penduduk penderita campak



di Provinsi Sulawesi Utara



5. Kepadatan penduduk.



BAHAYA NO



LUAS (Ha)



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya epidemi dan wabah penyakit di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 20. Potensi Luas Bahaya Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota



KELAS



1



MINAHASA



2



MANADO



217



TINGGI



3



BITUNG



60



SEDANG



306



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



di Provinsi Sulawesi Utara



29



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015 BAHAYA



NO



KABUPATEN/KOTA



KELAS



Pada tabel di atas dapat dilihat rekapitulasi luas bahaya kegagalan teknologi per kabupaten/kota. Dari



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



1



BOLAANG MONGONDOW



3.559



RENDAH



hasil tersebut diperoleh luas bahaya terpapar yaitu 3306 Ha yang dominan berada pada kelas bahaya



2



MINAHASA



1.994



SEDANG



tinggi.



3



KEPULAUAN SANGIHE



1.917



RENDAH



4



KEPULAUAN TALAUD



24



RENDAH



5



MINAHASA SELATAN



1.786



RENDAH



6



MINAHASA UTARA



3.219



SEDANG



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



243



RENDAH



besar tsunami disebabkan oleh gempabumi di dasar laut dengan kedalaman kurang dari 60 km dan



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



606



RENDAH



magnitude lebih dari 6 SR. Tsunami juga dapat diakibatkan oleh longsor dasar laut, letusan gunung



9



MINAHASA TENGGARA



81



RENDAH



berapi dasar laut, atau jatuhnya meteor ke laut.



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



168



RENDAH



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



62



RENDAH



Kejadian bencana tsunami dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam



12



MANADO



3.294



RENDAH



pedoman umum pengkajian risiko bencana dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga



13



BITUNG



14



KOTAMOBAGU



15



MINAHASA



PROVINSI SULAWESI UTARA



l. Tsunami Tsunami merupakan rangkaian gelombang laut yang menjalar dengan kecepatan tinggi. Sebagian



603



RENDAH



di tingkat nasional. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya tsunami adalah ketinggian



1.442



RENDAH



9



RENDAH



maksimum tsunami, kemiringan lereng dan kekasaran permukaan.



19.007



SEDANG



Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya tsunami di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas dapat dilihat rekapitulasi luas bahaya epidemi dan wabah penyakit per



Tabel 22. Potensi Luas Bahaya Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



kabupaten/kota yang diperoleh dari pengkajian bahaya 15 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut



BAHAYA NO



diperoleh luas bahaya terpapar yaitu 19.007 Ha dengan kelas bahaya rendah.



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



k. Kegagalan Teknologi Kegagalan teknologi adalah semua kejadian yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Pengelolan teknologi tinggi yang tidak dikelola dengan baik akan memberikan dampak kegagalan ataupun kecelakaan yang berdampak bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. 15



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



3.219



TINGGI



2



MINAHASA



3



KEPULAUAN SANGIHE



563



TINGGI



2.429



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



9.483



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



1.579



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



2.658



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



1.029



TINGGI



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Sulawesi Utara pada tabel di atas, didapatkan berdasarkan parameter yang digunakan oleh BNPB, yaitu



BAHAYA NO



KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)



KELAS



pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Dari parameter tersebut, didapatkan



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



1.500



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



1.731



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



2.869



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



1.264



TINGGI



12



MANADO



572



TINGGI



13



BITUNG



1.202



TINGGI



Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau



30.098



TINGGI



menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Pengkajian kerentanan dihitung



PROVINSI SULAWESI UTARA



indeks bahaya dan peta bahaya untuk seluruh bencana yang berpotensi. 3.1.2.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Kerentanan



berdasarkan komponen sosial budaya, fisik, ekonomi, dan lingkungan. Pengkajian tersebut nantinya akan



Berdasarkan tabel di atas pengkajian bahaya, telah diketahui bahwa bencana tsunami berpotensi



menghasilkan indeks penduduk terpapar (sosial budaya) dan indeks kerugian (ekonomi dan fisik), serta



berbahaya di 13 kabupaten/kota yang sebagian besar wilayahnya berada dekat dengan garis pantai.



indeks kerusakan lingkungan (lingkungan).



Dari setiap kabupaten/kota telah diperoleh luas bahaya terpapar lebih dominan berada pada kelas



Penyusunan indeks kerentanan terdiri dari indeks penduduk terpapar dan indeks kerugian. Indeks



bahaya tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 30.098 Ha.



penduduk terpapar diperoleh dari komponen sosial budaya sedangkan indeks kerugian diperoleh dari komponen fisik, ekonomi dan lingkungan. Komponen sosial budaya ditentukan berdasarkan parameter



Berdasarkan kajian bahaya untuk seluruh potensi bencana tersebut, maka diperoleh rekapitulasi hasil



kepadatan penduduk dan penduduk kelompok rentan (rasio jenis kelamin, kelompuk umur rentan,



kajian bahaya di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.



penduduk miskin dan penduduk cacat).



Tabel 23. Kelas Indeks Bahaya di Provinsi Sulawesi Utara NO



JENIS BENCANA



Indeks kerugian dikelompokkan dalam dua indeks yaitu kerugian rupiah (fisik dan ekonomi) dan



BAHAYA LUAS (Ha)



KELAS



kerusakan lingkungan (lingkungan). Dimana komponen fisik diperoleh berdasarkan parameter rumah,



1



BANJIR



170.538



TINGGI



fasilitas umum dan fasilitas kritis yang berpotensi terdampak bencana, komponen ekonomi berdasarkan



2



BANJIR BANDANG



31.970



TINGGI



3



CUACA EKSTRIM



881.547



SEDANG



parameter lahan roduktif dan PDRB. Sedangkan komponen lingkungan diperoleh berdasarkan parameter



4



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



19.007



SEDANG



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



44.184



TINGGI



Parameter untuk komponen ekonomi sama untuk seluruh potensi bencana. Komponen fisik hampir sama



6



GEMPABUMI



1.346.279



TINGGI



untuk seluruh bencana kecuali untuk bencana kekeringan karena bencana tersebut tidak merusak



7



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



598.725



TINGGI



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



306



TINGGI



infrastruktur maupun bangunan. Sedangkan komponen lingkungan berbeda-beda untuk masing-masing



9



KEKERINGAN



1.346.288



TINGGI



10



TANAH LONGSOR



852.147



TINGGI



gempabumi dan cuaca ekstrim tidak memiliki parameter lingkungan, hal tersebut dikarenakan bencana



11



TSUNAMI



30.098



TINGGI



tersebut tidak merusak fungsi lahan maupun lingkungan.



12



LETUSAN GUNUNGAPI



-



GUNUNGAPI SOPUTAN



32.004



SEDANG



3.279



TINGGI



15.813



TINGGI



GUNUNGAPI LOKON



8.612



SEDANG



GUNUNGAPI KARANGETAN



7.144



TINGGI



GUNUNGAPI AWU



15.268



SEDANG



GUNUNGAPI AMBANG



20.120



TINGGI



GUNUNGAPI TANGKOKO



10.308



SEDANG



GUNUNGAPI RUANG GUNUNGAPI MAHAWU



penutupan lahan (hutan lindung, hutan alam, hutan bakau/mangrove, rawa, dan semak belukar).



jenis ancaman bencana dan diperoleh dari rata-rata bobot jenis tutupan lahan, namun untuk bencana



-



Kajian kerentanan di Provinsi Sulawesi Utara mengacu pada standar pengkajian risiko bencana. Sumber informasi utama yang digunakan untuk analisis kerentanan pada kajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara berbeda-beda tiap komponennya. 1. Komponen sosial budaya dengan sumber data dari Kemendagri tahun 2010 yang diproyeksikan ke tahun 2015. 2. Komponen fisik dengan sumber data data dari Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka Tahun 2014. 3. Komponen ekonomi dengan sumber data Podes untuk data jumlah rumah, fasilitas pendidikan dan



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



kesehatan. Sedangkan untuk jumlah fasilitas kritis bersumber dari BIG (Badan Informasi Geopasial).



Hasil pengkajian indeks seluruh potensi bahaya di Provinsi Sulawesi Utara terlihat bahwa seluruh bahaya



4. Komponen lingkungan dengan sumber data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



berada pada kelas bahaya sedang dan tinggi. Kelas bahaya sedang yaitu cuaca ekstrim, epidemi dan wabah penyakit, letusan Gunungapi Soputan, letusan Gunungapi Lokon, letusan Gunungapi Awu, letusan Gunungapi Tangkoko dan selebihnya memiliki kelas bahaya tinggi. Hasil kajian bahaya di Provinsi 16



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Kajian kerentanan dilakukan untuk melihat potensi penduduk terpapar dan kerugian bencana. Detail Hasil



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



kajian dan peta kerentanan untuk setiap potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada



NO



KABUPATEN/KOTA FISIK



Lampiran 1. Album Peta dan Matriks Kajian Risiko Bencana. Sedangkan rekapitulasi kajian



EKONOMI



TOTAL



KELAS



TOTAL



KELAS



4



KEPULAUAN TALAUD



27



3



30



TINGGI



26



RENDAH



5



MINAHASA SELATAN



91



46



136



TINGGI



23



RENDAH



6



MINAHASA UTARA



82



20



101



TINGGI



19



TINGGI



Pengkajian kerentanan untuk bencana banjir dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



149



92



241



TINGGI



12



RENDAH



serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana banjir. Untuk lebih jelas rekapitulasi



8



MINAHASA TENGGARA



109



16



126



TINGGI



14



SEDANG



potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana banjir per kabupaten/kota di



9



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



52



11



63



TINGGI



9



SEDANG



Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.



10



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



33



64



97



TINGGI



10



RENDAH



11



MANADO



3.167



90



3.257



TINGGI



20



SEDANG



12



BITUNG



29



0



30



SEDANG



12



RENDAH



13



TOMOHON



7



0



7



SEDANG



10



TINGGI



14



KOTAMOBAGU



53



7



60



TINGGI



8



SEDANG



4.335



1.687



6.022



TINGGI



234



kerentanan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dapat dijabarkan sebagai berikut. a. Banjir



Tabel 24. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK TERPAPAR (Jiwa)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



174.862



26.171



39.861



740



TINGGI



2



MINAHASA



145.011



23.130



29.415



584



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



5.374



796



1.197



27



TINGGI



Berdasarkan pengkajian kerugian telah diperoleh total kerugian rupiah sebesar 6.022 milyar rupiah



4



KEPULAUAN TALAUD



50.782



7.792



14.083



443



TINGGI



dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi total kerusakan lingkungan seluas 234 Ha dengan kelas



5



MINAHASA SELATAN



81.539



12.886



24.618



341



TINGGI



kerusakan lingkungan adalah tinggi.



6



MINAHASA UTARA



114.056



16.874



24.559



417



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



57.410



8.638



10.880



392



TINGGI



8



MINAHASA TENGGARA



44.731



7.095



13.041



194



TINGGI



Pengkajian kerentanan untuk bencana banjir bandang dilakukan untuk menentukan potensi penduduk



9



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



28.004



4.218



9.065



163



TINGGI



terpapar serta potensi yang mungkin timbul akibat bencana banjir bandang. Untuk jumlah penduduk



10



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



34.394



4.819



6.428



152



TINGGI



11



MANADO



256.276



32.953



34.201



555



TINGGI



12



BITUNG



111.901



15.357



21.597



244



TINGGI



13



TOMOHON



60.272



8.976



10.637



155



TINGGI



14



KOTAMOBAGU



93.874



12.499



14.064



232



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



1.258.486



182.204



253.646



4.639



PROVINSI SULAWESI UTARA



b. Banjir Bandang



terpapar dikelompokan menjadi kelas penduduk yang terpapar di wilayah Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan. Agar lebih jelas rekapan penduduk terpapar untuk bencana banjir bandang per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 26. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara



NO



TINGGI



KABUPATEN/KOTA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



17.632



2.641



4.013



77



TINGGI



KELAS



PENDUDUK CACAT



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



1



BOLAANG MONGONDOW



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



2



MINAHASA



6.446



1.026



1.308



26



TINGGI



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak



3



KEPULAUAN SANGIHE



2.597



384



580



15



TINGGI



1,258 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana banjir dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



4



KEPULAUAN TALAUD



1.240



190



345



7



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



11.956



1.890



3.609



18



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



14.085



2.083



3.036



53



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



7.691



1.156



1.455



52



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



7.063



1.111



823



35



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



8.802



1.394



2.561



34



TINGGI



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



1.454



218



470



11



SEDANG



Tabel 25. Potensi Kerugian Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



KABUPATEN/KOTA FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



363



1.233



1.595



TINGGI



24



RENDAH



2



MINAHASA



169



104



273



TINGGI



41



RENDAH



3



KEPULAUAN SANGIHE



3



0



4



SEDANG



6



RENDAH



10 17



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



NO



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



lingkungan untuk bencana banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 7.934 Ha dengan kelas



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



2.477



347



464



12



TINGGI



33.210



4.268



4.432



40



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



12



MANADO



13



TOMOHON



370



55



66



1



TINGGI



14



KOTAMOBAGU



277



37



41



-



TINGGI



115.300



16.800



23.203



381



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



kerugian lingkungan adalah tinggi.



KELAS



PENDUDUK CACAT



c. Gelombang Ekstrim dan Abrasi Pengkajian kerentanan untuk bencana gelombang ekstrim dan abrasi dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana gelombang ekstrim dan abrasi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana gelombang ekstrim dan abrasi per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk terpapar di Provinsi Sulawesi Utara



Tabel 28. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota



sebanyak 115.300 jiwa. Untuk kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah



di Provinsi Sulawesi Utara



penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut NO



dihasilkan kelas penduduk terpapar untuk bencana banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara berada pada kelas tinggi.



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



9.870



1.477



2.249



92



TINGGI



Sedangkan untuk melihat kelas indeks kerugian fisik, ekonomi dan lingkungan untuk bencana banjir



2



MINAHASA



9.565



1.527



1.940



18



TINGGI



bandang dapat dilihat pada tabel berikut.



3



KEPULAUAN SANGIHE



25.142



3.725



5.610



174



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



34.727



5.326



9.627



377



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



25.968



4.109



7.841



79



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



14.024



2.071



3.016



90



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



7.688



1.155



1.456



68



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



16.378



2.591



1.911



116



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



8.702



1.378



2.537



48



TINGGI



16.155



2.438



5.230



100



TINGGI



3.694



517



692



20



SEDANG



Tabel 27. Potensi Kerugian Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



KABUPATEN/KOTA



KABUPATEN/KOTA FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



91



883



974



TINGGI



1.843



TINGGI



2



MINAHASA



34



6



40



TINGGI



12



SEDANG



3



KEPULAUAN SANGIHE



24



1



26



TINGGI



200



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



6



2



8



TINGGI



520



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



47



5



53



TINGGI



735



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



51



7



58



TINGGI



303



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



34



30



64



TINGGI



1.382



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



57



1



59



TINGGI



452



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



40



15



56



TINGGI



44



SEDANG



8



1



9



TINGGI



1.663



TINGGI



13 kabupaten/kota. Berdasarkan pengkajian indeks penduduk terpapar telah dihasilkan kelas



11



2



13



TINGGI



782



TINGGI



penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak 237.729 jiwa.



107



0



107



SEDANG



-



RENDAH



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



12



MANADO



13



TOMOHON



2



0



2



SEDANG



-



RENDAH



14



KOTAMOBAGU



2



2



5



SEDANG



-



RENDAH



514



958



1.472



PROVINSI SULAWESI UTARA



TINGGI



7.934



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



12



MANADO



33.993



4.370



4.536



58



TINGGI



13



BITUNG



31.823



4.367



6.136



106



TINGGI



237.729



35.051



52.781



1.346



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana gelombang ekstrim dan abrasi berpotensi hanya pada



Sedangkan potensi kerugian bencana gelombang ekstrim dan abrasi dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 29. Potensi Kerugian Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



Berdasarkan tabel di atas terlihat jumlah total kerugian rupiah di Provinsi Sulawesi Utara sebesar



KABUPATEN/KOTA FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



KELAS



1.472 milyar rupiah. Hal ini menyimpulkan bahwa secara keseluruhan kelas kerugian rupiah untuk



1



BOLAANG MONGONDOW



59



42



101



TINGGI



317



TINGGI



bencana banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi. Untuk jumlah kerusakan



2



MINAHASA



52



3



55



TINGGI



180



TINGGI



18



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



KABUPATEN/KOTA FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



NO



KABUPATEN/KOTA



KELAS



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



3



KEPULAUAN SANGIHE



181



10



191



TINGGI



897



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



62.149



9.373



20.122



385



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



265



13



278



TINGGI



850



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



68.630



9.615



12.822



328



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



350



5



355



TINGGI



403



TINGGI



12



MANADO



425.507



54.721



56.799



1.023



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



72



3



76



TINGGI



1.908



TINGGI



13



BITUNG



205.590



28.205



39.668



523



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



43



2



45



TINGGI



367



TINGGI



14



TOMOHON



100.326



14.938



17.709



264



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



138



4



142



TINGGI



392



TINGGI



15



KOTAMOBAGU



119.395



15.895



17.883



295



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



38



2



40



TINGGI



266



TINGGI



2.405.751



352.190



494.263



10.393



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



81



4



85



TINGGI



689



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



16



3



19



SEDANG



174



SEDANG



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



12



MANADO



246



1



247



TINGGI



127



TINGGI



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



13



BITUNG



1.219



2



1.222



TINGGI



100



SEDANG



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak



2.762



93



2.855



TINGGI



6.669



TINGGI



2,406 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana gempabumi dapat dilihat jelas pada tabel



PROVINSI SULAWESI UTARA



berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana gelombang



Tabel 31. Potensi Kerugian Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



ekstrim dan abrasi di 13 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 2.855 milyar rupiah dengan kelas



NO



FISIK



kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 6.669 Ha dengan



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



1.040



3.543



4.584



TINGGI



-



-



2



MINAHASA



1.004



202



1.206



TINGGI



-



-



3



KEPULAUAN SANGIHE



379



17



396



TINGGI



-



-



Pengkajian indeks-indeks pendukung kerentanan untuk bencana gempabumi dilakukan untuk



4



KEPULAUAN TALAUD



931



165



1.096



TINGGI



-



-



menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana



5



MINAHASA SELATAN



696



182



878



TINGGI



-



-



gempabumi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk



6



MINAHASA UTARA



686



144



830



TINGGI



-



-



bencana gempabumi per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



556



308



864



TINGGI



-



-



tabel berikut.



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



128



10



137



TINGGI



-



-



9



MINAHASA TENGGARA



306



78



383



TINGGI



-



-



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



221



37



257



TINGGI



-



-



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



209



177



387



TINGGI



-



-



12



MANADO



4.156



114



4.270



TINGGI



-



-



13



BITUNG



1.642



10



1.652



TINGGI



-



-



14



TOMOHON



218



7



225



TINGGI



-



-



15



KOTAMOBAGU



425



38



463



TINGGI



-



-



12.597



5.030



17.627



TINGGI



-



-



kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi. d. Gempabumi



Tabel 30. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO



KABUPATEN/KOTA



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



232.998



34.858



53.106



1.294



TINGGI



2



MINAHASA



328.690



52.455



66.681



1.266



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



127.088



18.846



28.373



910



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



87.535



13.425



24.268



872



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



204.794



32.354



61.815



945



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



197.945



29.273



42.625



836



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



76.235



11.467



14.445



528



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



64.493



10.205



7.515



414



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



104.376



16.560



30.432



510



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana gempabumi di 15 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 17,627 triliun rupiah dengan kelas 19



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



kerugian rupiah adalah tinggi. Sedangkan kerusakan lingkungan tidak dihitung dikarenakan bencana



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



gempabumi tidak menyebabkan kerusakan pada fungsi lingkungan.



NO



KABUPATEN/KOTA FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



KELAS



2



MINAHASA



-



423



423



SEDANG



15.430



TINGGI



Pengkajian indeks-indeks pendukung kerentanan untuk bencana kekeringan dilakukan untuk



3



KEPULAUAN SANGIHE



-



102



102



SEDANG



14.029



TINGGI



menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana



4



KEPULAUAN TALAUD



-



164



164



SEDANG



38.623



TINGGI



kekeringan. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk



5



MINAHASA SELATAN



-



596



596



SEDANG



40.681



TINGGI



bencana kekeringan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada



6



MINAHASA UTARA



-



379



379



SEDANG



24.394



TINGGI



tabel berikut.



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



-



362



362



SEDANG



93.194



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



-



28



28



SEDANG



4.906



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



-



253



253



SEDANG



11.834



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



-



153



153



SEDANG



113.041



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



-



524



524



SEDANG



47.539



TINGGI



12



MANADO



-



212



212



SEDANG



1.020



TINGGI



13



BITUNG



-



43



43



SEDANG



10.640



TINGGI



14



TOMOHON



-



30



30



SEDANG



1.414



TINGGI



15



KOTAMOBAGU



-



78



78



SEDANG



-



-



8.922



8.922



SEDANG



610.469



e. Kekeringan



Tabel 32. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



232.995



34.858



53.108



1.294



TINGGI



2



MINAHASA



328.690



52.458



66.684



1.269



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



127.087



18.844



28.372



911



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



87.473



13.415



24.251



871



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



204.795



32.357



61.816



944



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



197.945



29.271



42.627



839



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



76.235



11.467



14.445



528



TINGGI



Pada tabel di atas dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana kekeringan di 15



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



64.490



10.206



7.516



414



TINGGI



kabupaten/kota. Total kerugian rupiah berdasarkan kerugian ekonomi sebesar 8,922 triliun rupiah



9



MINAHASA TENGGARA



104.376



16.560



30.432



510



TINGGI



dengan kelas kerugian rupiah adalah sedang, sedangkan kerugian fisik tidak dihitung dikarenakan



PROVINSI SULAWESI UTARA



RENDAH TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



62.150



9.374



20.121



389



TINGGI



bencana kekeringan tidak menimbulkan kerusakan pada bangunan dan fasilitas umum. Untuk



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



68.631



9.613



12.823



328



TINGGI



kerusakan lingkungan terhitung seluas 610.469 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.



12



MANADO



425.506



54.721



56.797



1.024



TINGGI



13



BITUNG



205.588



28.206



39.668



523



TINGGI



14



TOMOHON



100.327



14.938



17.709



264



TINGGI



15



KOTAMOBAGU



119.394



15.895



17.883



295



TINGGI



2.405.682



352.183



494.252



10.403



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



f.



Pengkajian indeks-indeks pendukung kerentanan untuk bencana letusan gunungapi dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana letusan gunungapi. Pengkajian kerentanan gunungapi di Provinsi sulawesi utara dilakukan terhadap 8 (delapan) gunungapi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



untuk bencana letusan Gunungapi Soputan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



umum dapat dilihat pada tabel berikut.



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



Tabel 34. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak 2,406 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana kekeringan dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



NO



Tabel 33. Potensi Kerugian Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



KABUPATEN/KOTA FISIK



1



BOLAANG MONGONDOW



Letusan Gunungapi



EKONOMI -



5.573



TOTAL 5.573



KELAS SEDANG



KABUPATEN/KOTA



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



24.077



3.840



4.882



137



TINGGI



3.906



618



1.180



5



TINGGI



1



MINAHASA



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



2



MINAHASA SELATAN



TOTAL



3



MINAHASA TENGGARA



31.662



5.025



9.233



132



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



59.645



9.483



15.295



274



TINGGI



193.725



KELAS TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



20



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Tabel 37. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Soputan berpotensi hanya di 3 (tiga) kabupaten/kota. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



KABUPATEN/KOTA FISIK



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak



SIAU TAGULANDANG BIARO



1



59.645 jiwa.



PROVINSI SULAWESI UTARA



berikut.



KABUPATEN/KOTA FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



TOTAL



MINAHASA



-



-



-



SEDANG



571



TINGGI



2



MINAHASA SELATAN



-



-



-



SEDANG



1.810



TINGGI



3



MINAHASA TENGGARA



-



0,01



0,01



TINGGI



1.490



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



-



0,01



0,01



TINGGI



3.870



TINGGI



10,8



0,02



10,8



TINGGI



332



TINGGI



10,8



0,02



10,8



TINGGI



332



TINGGI



kerusakan lingkungan yaitu tinggi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana letusan Gunungapi Mahawu per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 38. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan gunungapi di 3 (tiga) kabupaten/kota. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi



NO



KABUPATEN/KOTA



kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 0,01 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 3.870 Ha dengan kelas kerusakan



1



MINAHASA



lingkungan yaitu tinggi.



2



MINAHASA UTARA



Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana



3



letusan Gunungapi Ruang per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat



4



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS TINGGI



32.734



5.230



6.643



48



-



-



-



-



MANADO



17.362



2.233



2.318



70



TINGGI



TOMOHON



76.633



11.407



13.529



196



TINGGI



126.729



18.870



22.490



314



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



pada tabel berikut.



RENDAH



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel 36. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



PROVINSI SULAWESI UTARA



KELAS



rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 332 Ha dengan kelas



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



SIAU TAGULANDANG BIARO



TOTAL



rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 10,8 milyar rupiah dengan kelas kerugian



KELAS



1



1



KELAS



gunungapi di Kabupaten/Kota Siau Tagulandang Biaro. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



KABUPATEN/KOTA



TOTAL



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan



Tabel 35. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



NO



EKONOMI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Sedangkan potensi kerugian bencana letusan Gunungapi Soputan dapat dilihat jelas pada tabel



NO



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Mahawu berpotensi hanya di 4 (empat) kabupaten/kota. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



KELAS



10.435



1.653



1.218



79



TINGGI



10.435



1.653



1.218



79



TINGGI



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak 126.729 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Mahawu dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel 39. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ruang berpotensi hanya di 1 (satu) kabupaten/kota yaitu Siau Tagulandang Biaro. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan.



KABUPATEN/KOTA FISIK



Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan



1



MINAHASA



total penduduk terpapar sebanyak 10.435 jiwa.



2



Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Ruang dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



TOTAL



KELAS



TOTAL



KELAS



0,2



0,5



0,7



SEDANG



525



MINAHASA UTARA



-



-



-



RENDAH



-



RENDAH



3



MANADO



-



-



-



RENDAH



-



RENDAH



4



TOMOHON



23,4



1,2



24,5



TINGGI



1.128



TINGGI



23,5



1,7



25,2



TINGGI



1.653



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



21



EKONOMI



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



TINGGI



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan



Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana



Gunungapi Mahawu di 4 (empat) kabupaten/kota. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan



letusan Gunungapi Karangetan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat



rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 25,2 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah



dilihat pada tabel berikut.



adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 1.653 Ha dengan kelas



Tabel 42. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



kerusakan lingkungan yaitu tinggi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana



NO



KABUPATEN/KOTA



letusan Gunungapi Lokon per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.



1



NO



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



PENDUDUK CACAT



MINAHASA



6.333



1.013



1.288



12



TINGGI



2



MANADO



3.876



498



517



16



TINGGI



3



TOMOHON



28.030



4.174



4.950



71



TINGGI



20.916



3.311



2.442



107



TINGGI



20.916



3.311



2.442



107



TINGGI



38.239



5.685



6.755



99



TINGGI



satu kabupaten yaitu Siau Tagulandang Biaro. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi engan total penduduk terpapar sebanyak 20.916 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Karangetan dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel 43. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Lokon berpotensi hanya di 3 (tiga) NO



SIAU TAGULANDANG BIARO



1



Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan



PROVINSI SULAWESI UTARA



total penduduk terpapar sebanyak 38.239 jiwa.



EKONOMI



TOTAL



KELAS



TOTAL



KELAS



38,8



0,01



38,9



TINGGI



1.490



TINGGI



38,8



0,01



38,9



TINGGI



1.490



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Lokon dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Karangetan di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro. Penghitungan kerugian diperoleh



Tabel 41. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) KABUPATEN/KOTA EKONOMI



TOTAL



KELAS



berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 38,9 milyar rupiah dengan kelas



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan letusan Gunungapi Karangetan menimbulkan kerusakan



KELAS



1



MINAHASA



6,2



1,9



8,1



SEDANG



537



2



MANADO



4,0



-



4,0



SEDANG



-



3



TOMOHON



31,7



10,5



42,2



TINGGI



41,9



12,4



54,3



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



KABUPATEN/KOTA FISIK



diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan.



FISIK



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



kabupaten/kota yaitu Manado, Minahasa dan Tomohon. Penentuan kelas penduduk terpapar



NO



KELAS



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Karangetan berpotensi hanya di



1



PROVINSI SULAWESI UTARA



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



SIAU TAGULANDANG BIARO



PROVINSI SULAWESI UTARA



Tabel 40. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



lingkungan seluas 1.490 Ha dengan kelas tinggi.



TINGGI RENDAH



Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana



443



TINGGI



letusan Gunungapi Awu per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat



980



TINGGI



pada tabel berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel 44. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Lokon di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Tomohon. Penghitungan kerugian



NO



diperoleh berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 54,3 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas



1



980 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.



KABUPATEN/KOTA KEPULAUAN SANGIHE



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



22



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



29.066



4.314



6.492



167



TINGGI



29.066



4.314



6.492



167



TINGGI



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Tabel 47. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Awu berpotensi hanya di satu kabupaten/kota yaitu Kepulauan Sangihae. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. total penduduk terpapar sebanyak 29.066 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Awu dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 45. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO



FISIK KEPULAUAN SANGIHE



1



PROVINSI SULAWESI UTARA



EKONOMI



TOTAL



KELAS



TOTAL



0,1



68,3



TINGGI



2.541



TINGGI



68,2



0,1



68,3



TINGGI



2.541



TINGGI



KELAS



TOTAL



KELAS



0,4



0,001



0,4



TINGGI



24



SEDANG



2



MINAHASA SELATAN



0,3



0,001



0,3



TINGGI



-



RENDAH



3



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



17,2



0,02



17,2



TINGGI



832



4



KOTAMOBAGU



-



-



-



18,0



0,02



18,0



SEDANG



-



TINGGI



856



TINGGI RENDAH TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Ambang di 4 kabupaten/kota. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 18,0 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 856 Ha dengan kelas kerusakan



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan



lingkungan yaitu tinggi.



Gunungapi Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihae. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 68,3 milyar rupiah dengan kelas kerugian



Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana



rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 2.541 Ha dengan kelas



letusan Gunungapi Tangkoko per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat



kerusakan lingkungan yaitu tinggi.



dilihat pada tabel berikut. Tabel 48. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana letusan Gunungapi Ambang per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.



NO



Tabel 46. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO



TOTAL



BOLAANG MONGONDOW



KELAS



68,2



EKONOMI



1



PROVINSI SULAWESI UTARA



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KABUPATEN/KOTA



KABUPATEN/KOTA FISIK



Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



KABUPATEN/KOTA



KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



BITUNG



PROVINSI SULAWESI UTARA



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



PENDUDUK CACAT



BOLAANG MONGONDOW



6.925



1.035



1.576



21



TINGGI



2



MINAHASA SELATAN



8.260



1.303



2.492



32



SEDANG



3



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



27.386



3.837



5.118



91



TINGGI



4



KOTAMOBAGU



5.290



703



791



10



TINGGI



47.861



6.878



9.977



154



TINGGI



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



49.791



6.828



9.608



124



TINGGI



49.791



6.828



9.608



124



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



KELAS



1



PROVINSI SULAWESI UTARA



1



KABUPATEN/KOTA



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Tangkoko berpotensi hanya di satu kabupaten/kota yaitu Bitung. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak 49.791 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Tangkoko dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel 49. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ambang berpotensi hanya di 4 (empat) kabupaten/kota. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



KABUPATEN/KOTA FISIK



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak



1



47.861 jiwa.



BITUNG



PROVINSI SULAWESI UTARA



EKONOMI



TOTAL



KELAS



TOTAL



KELAS



21,1



0,03



21,1



TINGGI



2.114



TINGGI



21,1



0,03



21,1



TINGGI



2.114



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Ambang dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Tangkoko di Kota Bitung. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi 23



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 21,1 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 2.114 Ha dengan kelas kerusakan



NO



KABUPATEN/KOTA FISIK



lingkungan yaitu tinggi.



2



MINAHASA



3



Pengkajian kerentanan untuk bencana cuaca ekstrim dilakukan untuk menentukan potensi penduduk



EKONOMI



TOTAL



KELAS



TOTAL



KELAS



1.096



212



1.307



TINGGI



-



-



KEPULAUAN SANGIHE



576



51



627



TINGGI



-



-



4



KEPULAUAN TALAUD



478



82



560



TINGGI



-



-



terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana cuaca ekstrim. Untuk lebih jelas



5



MINAHASA SELATAN



825



298



1.122



TINGGI



-



-



rekapitulas ipotensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana cuaca ekstrimper



6



MINAHASA UTARA



770



189



960



TINGGI



-



-



kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



318



180



498



TINGGI



-



-



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



249



14



263



TINGGI



-



-



9



MINAHASA TENGGARA



361



126



487



TINGGI



-



-



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



237



76



313



TINGGI



-



-



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



223



262



485



TINGGI



-



-



12



MANADO



4.078



106



4.184



TINGGI



-



-



13



BITUNG



1.660



22



1.681



TINGGI



-



-



14



TOMOHON



263



15



278



TINGGI



-



-



15



KOTAMOBAGU



438



39



476



TINGGI



-



-



12.377



4.455



16.832



TINGGI



-



-



g. Cuaca Ekstrim



Tabel 50. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



231.028



34.563



52.657



1.280



TINGGI



2



MINAHASA



328.057



52.356



66.556



1.267



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



101.654



15.072



22.694



684



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



79.343



12.172



21.998



769



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



200.144



31.624



60.411



933



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



195.908



28.968



42.189



826



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



75.594



11.371



14.322



523



TINGGI



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana cuaca



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



56.660



8.969



6.604



382



TINGGI



ekstrim di 15 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan



9



MINAHASA TENGGARA



103.113



16.360



30.065



506



TINGGI



rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 16,832 triliun rupiah dengan kelas kerugian



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



60.212



9.081



19.495



376



TINGGI



rupiah adalah tinggi, sedangkan untuk kerusakan lingkungan tidak dihitung dikarenakan bencana



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



66.907



9.372



12.501



318



TINGGI



cuaca ekstrim tidak merusak fungsi lingkungan.



12



MANADO



418.863



53.866



55.910



1.013



TINGGI



13



BITUNG



203.774



27.958



39.320



521



TINGGI



14



TOMOHON



100.176



14.916



17.683



264



TINGGI



15



KOTAMOBAGU



119.394



15.895



17.883



295



TINGGI



2.340.827



342.543



480.288



9.957



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



h. Tanah Longsor Pengkajian kerentanan untuk bencana tanah longsor dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana tanah longsor. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana tanah longsor per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Tabel 52. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



NO



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak 2,341 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana cuaca ekstrim dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 51. Potensi Kerugian Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



KABUPATEN/KOTA FISIK



1



BOLAANG MONGONDOW



806



EKONOMI 2.784



TOTAL 3.590



KELAS TINGGI



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL



KELAS -



-



24



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



1



BOLAANG MONGONDOW



16.634



2.490



3.785



137



TINGGI



2



MINAHASA



34.583



5.519



7.014



112



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



65.559



9.722



14.635



505



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



7.328



1.124



2.029



84



SEDANG



5



MINAHASA SELATAN



22.772



3.598



6.873



98



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



13.585



2.007



2.924



73



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



3.372



507



638



20



TINGGI



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



KABUPATEN/KOTA



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



38.482



9



MINAHASA TENGGARA



NO



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana tanah



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



6.085



4.487



258



TINGGI



7.571



1.200



2.208



37



TINGGI



10.427



1.572



3.374



70



SEDANG



KELOMPOK UMUR RENTAN



longsor di seluruh kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 2,385 triliun rupiah, dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi. Sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 431.291 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



7.778



1.087



1.452



52



RENDAH



12



MANADO



6.469



832



861



19



TINGGI



Pengkajian kerentanan untuk bencana kebakaran hutan dan lahan dilakukan untuk menentukan



13



BITUNG



17.521



2.407



3.381



78



TINGGI



potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan



14



TOMOHON



11.613



1.728



2.048



40



TINGGI



dan lahan tidak berdampak pada komponen sosial dan fisik, karena wilayah bahayanya berada di luar



15



KOTAMOBAGU



3.156



421



473



13



TINGGI



wilayah pemukiman. Sementara, analisa terhadap sosial dan fisik dilakukan dalam wilayah



266.850



40.299



56.182



1.596



TINGGI



pemukiman. Untuk lebih jelas potensi kerugian untuk bencana kebakaran hutan dan lahan per



PROVINSI SULAWESI UTARA



i.



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Kebakaran Hutan dan Lahan



kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



Tabel 54. Potensi Kerugian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak



NO



KABUPATEN/KOTA FISIK



266.850 jiwa.



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KELAS



TOTAL



KELAS



BOLAANG MONGONDOW



-



1.692



1.692



SEDANG



98.887



TINGGI



2



MINAHASA



-



1



1



RENDAH



8.517



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



-



0



0



RENDAH



4.085



TINGGI



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



4



KEPULAUAN TALAUD



-



1



1



RENDAH



15.397



TINGGI



TOTAL



KELAS



5



MINAHASA SELATAN



-



12



12



RENDAH



20.350



TINGGI



Tabel 53. Potensi Kerugian Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA



TOTAL



1



Sedangkan potensi kerugian bencana tanah longsor dapat dilihat jelas pada tabel berikut.



NO



EKONOMI



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



1



BOLAANG MONGONDOW



101



459



560



TINGGI



139.791



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



-



5



5



SEDANG



9.621



TINGGI



2



MINAHASA



157



61



218



TINGGI



10.272



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



-



2



2



RENDAH



55.581



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



349



41



390



TINGGI



9.240



TINGGI



8



MINAHASA TENGGARA



-



0



0



RENDAH



6.052



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



39



27



66



TINGGI



15.932



TINGGI



9



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



-



2



2



RENDAH



66.872



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



88



102



190



TINGGI



22.122



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



-



154



154



RENDAH



26.545



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



63



52



116



TINGGI



13.839



TINGGI



11



MANADO



-



95



95



SEDANG



727



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



24



56



79



TINGGI



82.346



TINGGI



12



BITUNG



-



0



0



RENDAH



3.799



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



256



17



272



TINGGI



3.862



TINGGI



13



TOMOHON



-



0



0



RENDAH



868



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



47



45



92



SEDANG



7.782



TINGGI



-



1.964



1.964



SEDANG



317.297



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



39



58



97



TINGGI



86.157



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



33



83



116



SEDANG



32.457



TINGGI



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana kebakaran



12



MANADO



18



1



19



TINGGI



676



TINGGI



hutan dan lahan di 13 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah



13



BITUNG



71



17



88



TINGGI



5.660



TINGGI



14



TOMOHON



48



11



60



TINGGI



1.159



TINGGI



15



KOTAMOBAGU



20



1



21



TINGGI



-



1.354



1.031



2.385



TINGGI



431.291



PROVINSI SULAWESI UTARA



berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 1,964 triliun rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah sedang. Sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 317.297 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.



RENDAH



j.



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Epidemi dan Wabah Penyakit Pengkajian kerentanan untuk bencana epidemi dan wabah penyakit dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar yang mungkin timbul akibat bencana epidemi dan wabah penyakit.



25



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Namun, epidemi dan wabah penyakit tidak memiliki komponen kerugian ekonomi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar untuk bencana epidemi dan wabah penyakit per



NO



kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 55. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO



KABUPATEN/KOTA



KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



2



MANADO



19.088



2.455



2.548



47



TINGGI



3



BITUNG



5.951



817



1.149



5



TINGGI



27.099



3.600



4.116



57



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KABUPATEN/KOTA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015 KELAS



PENDUDUK CACAT



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



1



BOLAANG MONGONDOW



41.837



6.257



9.534



261



TINGGI



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



2



MINAHASA



31.952



5.103



6.485



120



TINGGI



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak



3



KEPULAUAN SANGIHE



21.229



3.148



4.742



249



TINGGI



27.099 jiwa.



4



KEPULAUAN TALAUD



570



87



158



5



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



20.202



3.190



6.098



124



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



33.575



4.964



7.229



244



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



3.282



495



623



24



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



2.482



392



291



8



SEDANG



9



MINAHASA TENGGARA



1.259



199



367



2



TINGGI



1



MINAHASA



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



3.454



521



1.118



31



TINGGI



2



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



1.095



153



204



6



TINGGI



3



12



MANADO



123.638



15.905



16.500



251



TINGGI



13



BITUNG



22.097



3.032



4.263



42



TINGGI



14



KOTAMOBAGU



50.505



6.724



7.568



107



TINGGI



15



MINAHASA



-



-



-



-



357.177



50.170



65.180



1.474



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sedangkan potensi kerugian bencana kegagalan teknologi dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 57. Potensi Kerugian Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA FISIK



TOTAL



KELAS



-



9,7



SEDANG



-



-



MANADO



158,8



-



158,8



SEDANG



-



-



BITUNG



16,2



-



16,2



SEDANG



-



-



184,7



-



184,7



SEDANG



-



-



teknologi di seluruh kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah



RENDAH



berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 184,7 milyar rupiah dengan kelas



TINGGI



kerugian rupiah adalah sedang. Sedangkan kerusakan lingkungan pada bencana kegagalan teknologi tidak ada. l.



Tsunami



telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak



Pengkajian kerentanan untuk bencana tsunami dilakukan untuk menentukan potensi penduduk



357.177 jiwa.



terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana tsunami. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana tsunami per



k. Kegagalan teknologi



kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.



Pengkajian kerentanan untuk bencana kegagalan teknologi dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana kegagalan teknologi.



Tabel 58. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



Untuk lebih jelas rekapitulas ipotensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana NO



kegagalan teknologi per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 56. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara



MINAHASA



KELAS



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana kegagalan



jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut



1



TOTAL



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan



KABUPATEN/KOTA



EKONOMI



9,7



PROVINSI SULAWESI UTARA



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



NO



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) 2.060



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN 328



PENDUDUK MISKIN 419



PENDUDUK CACAT



KELAS



5



TINGGI



26



KABUPATEN/KOTA



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



14.650



2.185



3.341



135



TINGGI



5.991



956



1.217



9



TINGGI



1



BOLAANG MONGONDOW



2



MINAHASA



3



KEPULAUAN SANGIHE



15.971



2.374



3.560



93



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



46.139



7.081



12.796



440



TINGGI



5



MINAHASA SELATAN



24.948



3.947



7.533



81



TINGGI



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



NO



KABUPATEN/KOTA



tinggi. Sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 2.807 Ha dengan kelas kerusakan



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



KELOMPOK UMUR RENTAN



PENDUDUK MISKIN



PENDUDUK CACAT



KELAS



lingkungan yaitu tinggi.



6



MINAHASA UTARA



6.575



972



1.414



37



TINGGI



Rekapitulasi hasil pengkajian kerentanan (potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian) pada seluruh



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



3.759



563



715



24



TINGGI



kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan penjabaran setiap bahaya di atas, menghasilkan



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



5.907



930



686



25



TINGGI



potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian untuk tingkat provinsi. Hasil pengkajian tersebut



9



MINAHASA TENGGARA



18.152



2.878



5.294



89



TINGGI



melingkupi seluruh potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Rekapitulasi hasil kajian untuk seluruh



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



15.737



2.374



5.090



93



TINGGI



potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



4.116



575



768



21



TINGGI



12



MANADO



23.585



3.032



3.143



36



TINGGI



13



BITUNG



44.473



6.106



8.586



106



TINGGI



230.003



33.973



54.143



1.189



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



Tabel 60. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Provinsi Sulawesi Utara



NO



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



4.639



TINGGI



115.300



16.800



23.203



381



TINGGI



2.340.827



342.543



480.288



9.957



TINGGI



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



357.177



50.170



65.180



1.474



TINGGI



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



237.729



35.051



52.781



1.346



TINGGI



6



GEMPABUMI



2.405.751



352.190



494.263



10.393



TINGGI



KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)



7



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



-



-



-



-



TOTAL



KELAS



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



27.099



3.600



4.116



57



TINGGI



KEKERINGAN



2.405.682



352.183



494.252



10.403



TINGGI



dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 59. Potensi Kerugian Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) KABUPATEN/KOTA FISIK



EKONOMI



TOTAL



KELAS



2



BANJIR BANDANG



3



CUACA EKSTRIM



4



KELAS



PENDUDUK CACAT



253.646



penduduk terpapar sebanyak 230.003 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana tsunami dapat



BANJIR



PENDUDUK MISKIN



182.204



Berdasarkan pengkajian kerugian telah diperoleh kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total



1



KELOMPOK UMUR RENTAN



1.258.486



Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana tsunami berpotensi hanya di 13 kabupaten/kota.



NO



JENIS BENCANA



KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)



PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)



-



1



BOLAANG MONGONDOW



44



90



134



TINGGI



159



SEDANG



9



2



MINAHASA



15



1



16



TINGGI



63



SEDANG



10



TANAH LONGSOR



266.850



40.299



56.182



1.596



TINGGI



3



KEPULAUAN SANGIHE



53



3



56



TINGGI



204



SEDANG



11



TSUNAMI



230.003



33.973



54.143



1.189



TINGGI



4



KEPULAUAN TALAUD



500



14



515



TINGGI



464



TINGGI



12



LETUSAN GUNUNGAPI



5



MINAHASA SELATAN



58



3



60



TINGGI



193



SEDANG



GUNUNGAPI AMBANG



47.861



6.878



9.977



154



TINGGI



6



MINAHASA UTARA



19



1



20



TINGGI



562



TINGGI



GUNUNGAPI SOPUTAN



59.645



9.483



15.295



274



TINGGI



7



BOLAANG MONGONDOW UTARA



15



1



16



TINGGI



129



SEDANG



GUNUNGAPI LOKON



38.239



5.685



6.755



99



TINGGI



8



SIAU TAGULANDANG BIARO



32



1



33



TINGGI



99



SEDANG



GUNUNGAPI MAHAWU



126.729



18.870



22.490



314



TINGGI



9



MINAHASA TENGGARA



50



14



64



TINGGI



429



TINGGI



GUNUNGAPI AWU



29.066



4.314



6.492



167



TINGGI



10



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



45



3



48



TINGGI



203



SEDANG



GUNUNGAPI RUANG



10.435



1.653



1.218



79



TINGGI



11



BOLAANG MONGONDOW TIMUR



14



1



15



TINGGI



222



SEDANG



GUNUNGAPI KARANGETAN



20.916



3.311



2.442



107



TINGGI



12



MANADO



328



0



329



SEDANG



63



SEDANG



GUNUNGAPI TONGKOKO



49.791



6.828



9.608



124



TINGGI



13



BITUNG



2.277



1



2.278



SEDANG



20



SEDANG



3.451



132



3.583



TINGGI



PROVINSI SULAWESI UTARA



2.807



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Dari tabel di atas terlihat dominan kelas penduduk terpapar adalah tinggi, berbagai upaya diperlukan



TINGGI



untuk meminimalisir potensi penduduk terpapar di kawasan Provinsi Sulawesi Utara. Sementara itu,



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



potensi kerugian dari pengkajian kerentanan setiap bencana dapat dilihat pada tabel berikut.



Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana tsunami di 12 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 3,583 triliun rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah



27



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Tabel 61. Potensi Kerugian Bencana Provinsi Sulawesi Utara



KELAS PENDUDUK TERPAPAR



KELAS KERUGIAN



KELAS KERUSAKAN LINGKUNGAN



KELAS KERENTANAN



GUNUNGAPI SOPUTAN



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI RUANG



TINGGI



TINGGI



TINGGI



SEDANG



GUNUNGAPI MAHAWU



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI LOKON



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI KARANGETAN



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI AWU



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI AMBANG



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI TANGKOKO



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



NO KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO



JENIS BENCANA FISIK



1



BANJIR



2



BANJIR BANDANG



3



CUACA EKSTRIM



4



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



6



GEMPABUMI



7



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



9



KEKERINGAN



10



EKONOMI



TOTAL



KELAS



KERUSAKAN LINGKUNGAN (HA) TOTAL



KELAS



4.335



1.687



6.022



TINGGI



234



TINGGI



514



958



1.472



TINGGI



7.934



TINGGI



12.377



4.455



16.832



TINGGI



-



2.762



93



2.855



TINGGI



6.669



12.597



5.030



17.627



TINGGI



-



-



1.964



1.964



SEDANG



317.297



TINGGI TINGGI



-



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



185



-



-



-



8.922



8.922



SEDANG



610.469



TINGGI



Kelas kerentanan berdasarkan tabel di atas merupakan dasar penentuan kelas kerentanan bencana di



TANAH LONGSOR



1.354



1.031



2.385



TINGGI



431.291



TINGGI



Provinsi Sulawesi Utara. Pengkajian indeks kerentanan meliputi 12 potensi bencana di Provinsi Sulawesi



11



TSUNAMI



3.451



132



3.583



TINGGI



2.807



TINGGI



Utara yang berada pada kelas kerentanan sedang dan tinggi. Kelas kerentanan sedang terdapat pada



12



LETUSAN GUNUNGAPI -



0,01



0,01



TINGGI



3.870



TINGGI



GUNUNGAPI RUANG



10,8



0,02



10,8



TINGGI



332



TINGGI



GUNUNGAPI MAHAWU



23,5



1,7



25,2



TINGGI



1.653



TINGGI



GUNUNGAPI LOKON



41,9



12,4



54,3



TINGGI



980



TINGGI



Kapasitas adalah kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga, dan masyarakat yang



GUNUNGAPI KARANGETAN



38,8



0,01



38,9



TINGGI



1.490



TINGGI



membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siaga, menghadapi dengan cepat atau segera pulih



GUNUNGAPI AWU



68,2



0,1



68,3



TINGGI



2.541



TINGGI



GUNUNGAPI AMBANG



18,0



0,02



18,0



TINGGI



856



TINGGI



dari suatu kedaruratan dan bencana. Adapun Aspek kapasitas antara lain kebijakan daerah,



GUNUNGAPI TANGKOKO



21,1



0,03



21,1



TINGGI



2.114



TINGGI



GUNUNGAPI SOPUTAN



TINGGI



-



JENIS BENCANA



-



bencana banjir dan letusan Gunungapi Ruang dan selebihnya memiliki kelas kerentanan tinggi 3.1.3.



kesiapsiagaan, dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya pemetaan kerentanan dan kapasitas suatu daerah dalam penanggulangan bencana, maka dapat dijadikan acuan untuk mengukur tingkat ketahanan



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



suatu daerah dalam menghadapi ancaman bencana.



Tabel di atas menunjukkan kelas dominan potensi kerugian fisik dan ekonomi adalah tinggi dan kelas



Kajian kapasitas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana



dominan potensi kerusakan lingkungan adalah tinggi.



Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana.



Penggabungan kelas penduduk terpapar dan kelas kerugian menentukan kelas kerentanan untuk setiap



Aturan tersebut digunakan untuk melihat kemampuan/kapasitas daerah secara umum serta penilan dalam



potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Kelas kerentanan seluruh bencana tersebut dapat dilihat



pencapaian terkait dengan penanggulangan bencana. Secara umum, penyelanggaraan penanggulangan



pada tabel berikut.



bencana berpedoman pada 5 (lima) prioritas program pengurangan risiko bencana. Pencapaian prioritasTabel 62. Kelas Kerentanan Bencana Provinsi Sulawesi Utara



NO



Kapasitas



JENIS BENCANA



prioritas pengurangan risiko bencana ini diukur dengan 22 indikator pencapaian. Prioritas program



KELAS PENDUDUK TERPAPAR



KELAS KERUGIAN



KELAS KERUSAKAN LINGKUNGAN



KELAS KERENTANAN



1



BANJIR



TINGGI



TINGGI



TINGGI



SEDANG



2



BANJIR BANDANG



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



3



CUACA EKSTRIM



TINGGI



TINGGI



-



TINGGI



4



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



TINGGI



-



-



TINGGI



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



6



GEMPABUMI



TINGGI



TINGGI



7



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



-



SEDANG



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



TINGGI



9



KEKERINGAN



TINGGI



10



TANAH LONGSOR



TINGGI



11



TSUNAMI



12



LETUSAN GUNUNGAPI



pengurangan risiko bencana dan indikator pencapaiannya adalah : a)



dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya, dengan indikator pencapaian: 1) Kerangka hukum dan kebijakan nasional/lokal untuk pengurangan risiko bencana telah ada dengan tanggungjawab eksplisit ditetapkan untuk semua jenjang pemerintahan; 2) Tersedianya sumber daya yang dialokasikan khusus untuk kegiatan pengurangan risiko bencana



TINGGI TINGGI



TINGGI



TINGGI



-



TINGGI



SEDANG



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



-



-



-



-



Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal



di semua tingkat pemerintahan; 3) Terjalinnya partisipasi dan desentralisasi komunitas melalui pembagian kewenangan dan sumber daya pada tingkat lokal; 4) Berfungsinya forum/jaringan daerah khusus untuk pengurangan risiko bencana. 28



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



b)



5) Langkah-langkah pengurangan risiko bencana dipadukan ke dalam proses-proses rehabilitasi dan



Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana dan meningkatkan peringatan dini,



pemulihan pasca bencana;



dengan indikator:



6) Siap sedianya prosedur-prosedur untuk menilai dampak-dampak risiko bencana atau proyek-



1) Tersedianya kajian risiko bencana daerah berdasarkan data bahaya dan kerentanan untuk



proyek pembangunan besar, terutama infrastruktur.



meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah; 2) Tersedianya sistem-sistem yang siap untuk memantau, mengarsip dan menyebarluaskan data



e)



dengan indikator:



potensi bencana dan kerentanan-kerentanan utama;



1) Tersedianya kebijakan, kapasitas teknis kelembagaan serta mekanisme penanganan darurat



3) Tersedianya sistem peringatan dini yang siap beroperasi untuk skala besar dengan jangkauan



bencana yang kuat dengan perspektif pengurangan risiko bencana dalam pelaksanaannya;



yang luas ke seluruh lapisan masyarakat;



2) Tersedianya rencana kontinjensi bencana yang berpotensi terjadi yang siap di semua jenjang



4) Kajian risiko daerah mempertimbangkan risiko-risiko lintas batas guna menggalang kerjasama



pemerintahan, latihan reguler diadakan untuk menguji dan mengembangkan program-program



antar daerah untuk pengurangan risiko. c)



tanggap darurat bencana;



Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun suatu budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat, dengan indikator:



3) Tersedianya cadangan finansial dan logistik serta mekanisme antisipasi yang siap untuk mendukung upaya penanganan darurat yang efektif dan pemulihan pasca bencana;



1) Tersedianya informasi yang relevan mengenai bencana dan dapat diakses di semua tingkat oleh



4) Tersedianya prosedur yang relevan untuk melakukan tinjauan pasca bencana terhadap



seluruh pemangku kepentingan (melalui jejaring, pengembangan sistem untuk berbagi informasi,



pertukaran informasi yang relevan selama masa tanggap darurat.



dst);



Berdasarkan pengukuran indikator pencapaian ketahanan daerah maka kita dapat membagi tingkat



2) Kurikulum sekolah, materi pendidikan dan pelatihan yang relevan mencakup konsep-konsep dan



tersebut kedalam 5 (lima) tingkatan, yaitu :



praktik-praktik mengenai pengurangan risiko bencana dan pemulihan; 3) Tersedianya metode riset untuk kajian risiko multi bencana serta analisis manfaat-biaya (cost







benefit analysist) yang selalu dikembangkan berdasarkan kualitas hasil riset;



Level 1 Daerah telah memiliki pencapaian-pencapaian kecil dalam upaya pengurangan risiko bencana dengan melaksanakan beberapa tindakan maju dalam rencana-rencana atau kebijakan.



4) Diterapkannya strategi untuk membangun kesadaran seluruh komunitas dalam melaksanakan







Level 2 Daerah telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan



praktik budaya tahan bencana yang mampu menjangkau masyarakat secara luas baik di



pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang disebabkan belum adanya komitmen



perkotaan maupun pedesaan.



kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis. 



d)



Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat,



Level 3 Komitmen pemerintah dan beberapa komunitas tekait pengurangan risiko bencana di suatu daerah telah tercapai dan didukung dengan kebijakan sistematis, namun capaian yang diperoleh



Mengurangi faktor-faktor risiko dasar, dengan indikator:



dengan komitmen dan kebijakan tersebut dinilai belum menyeluruh hingga masih belum cukup berarti



1) Pengurangan risiko bencana merupakan salah satu tujuan dari kebijakan-kebijakan dan rencana-



untuk mengurangi dampak negatif dari bencana.



rencana yang berhubungan dengan lingkungan hidup, termasuk untuk pengelolaan sumber daya







alam, tata guna lahan dan adaptasi terhadap perubahan iklim;



Level 4 Dengan dukungan komitmen serta kebijakan yang menyeluruh dalam pengurangan risiko bencana disuatu daerah telah memperoleh capaian-capaian yang berhasil, namun diakui masih ada



2) Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pembangunan sosial dilaksanakan untuk mengurangi



keterbatasan dalam komitmen, sumber daya finansial ataupun kapasitas operasional dalam



kerentanan penduduk yang paling berisiko terkena dampak bahaya;



pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana di daerah tersebut.



3) Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan sektoral di bidang ekonomi dan produksi telah







dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan kegiatan-kegiatan ekonomi;



Level 5 Capaian komprehensif telah dicapai dengan komitmen dan kapasitas yang memadai disemua tingkat komunitas dan jenjang pemerintahan.



4) Perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia memuat unsur-unsur pengurangan risiko



Hasil pemetaan kajian komponen kapasitas daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadapi ancaman



bencana termasuk pemberlakuan syarat dan izin mendirikan bangunan untuk keselamatan dan



bencana yang mungkin terjadi dapat dilihat pada tabel berikut.



kesehatan umum (Enforcement Of Building Codes);



29



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Tabel 63. Hasil Kajian Indeks Kapasitas Daerah Provinsi Sulawesi Utara No



Prioritas



Total Nilai Prioritas



Indeks Prioritas



1.



Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya



47,77



2



2.



Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana dan meningkatkan peringatan dini



45,13



2



3.



Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun suatu budaya keselamatan dan ketahanan disemua tingkat



44,93



2



4.



Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasar



47,15



2



5.



Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat



45,89



2



Total Nilai Prioritas Indeks Kapasitas Daerah



46,17 2



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Berdasarkan tabel di atas, hasil pemetaan kajian ketahanan di Provinsi Sulawesi Utara, terlihat bahwa indeks ketahanan Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi berada pada level 2 (Indeks Daerah = 46,17). Hal ini dapat diartikan bahwa Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan pencapaian-pencapaian yang



Gambar 4. Pemetaan Risiko Bencana



masih bersifat belum efektif yang disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis.



Keselarasan antara peta risiko dan dokumen kajian risiko bencana seperti yang terlihat pada Gambar 4,



Hal ini terlihat dari dari beberapa pencapaian dari kerjasama dengan lembaga lain yang terkait dengan



dimana peta risiko dihasilkan berdasarkan peta bahaya, peta kerentanan dan peta kapasitas. Sedangkan



pengurangan risiko bencana sebelum bencana. Namun upaya tersebut masih belum terencana,



kajian dihasilkan berdasarkan tingkat yang diturunkan dari peta-peta tersebut, peta bahaya (menghasilkan



sistematis dan menyeluruh dalam upaya penyelenggaraannya. Untuk pencapaian upaya penanggulangan



tingkat bahaya), peta kerentanan (menghasilkan tingkat kerentanan), dan peta kapasitas (menghasilkan



bencana yang lebih efektif, optimal dan menyeluruh di daerah maka diperlukan kapasitas dan komitmen



tingkat kapasitas). Tingkat-tingkat yang dihasilkan tersebut digunakan dalam pengkajian risiko bencana



yang kuat pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui seluruh lembaga, SKPD dan institusi terkait



hingga menghasilkan kebijakan dalam rencana penanggulangan bencana daerah.



penanggulangan bencana untuk dapat bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya penanggulangan



3.2.1.



bencana yang lebih baik di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mendukung hal tersebut maka diperlukan



Peta Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara Penyusunan peta risiko bencana dapat dilakukan dengan melakukan overlay peta bahaya, peta



sebuah perencanaan bersama yang akan dijalankan secara terencana dan sistematis.



kerentanan, dan peta kapasitas. Peta risiko setiap bencana yang berpotensi di Provinsi Sulawesi Utara disusun untuk tiap-tiap bencana yang mengancam. Berdasarkan peta risiko bencana dapat dilihat daerah3.2.



daerah yang terancam dengan tingkat yang berbeda-beda di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk melihat



PETA RISIKO BENCANA



sebaran risiko yang terancam oleh setiap bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada Gambar



Peta risiko bencana menghasilkan landasan penentuan tingkat risiko bencana yang merupakan salah satu



5 sampai pada Gambar 23.



komponen capaian Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Selain itu, Dokumen KRB juga harus menyajikan kebijakan minimum penanggulangan bencana daerah yang ditujukan untuk mengurangi



3.2.2.



jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Metode dalam pemetaan risiko



Peta Risiko Multi Bahaya Provinsi Sulawesi Utara Kajian risiko multi bahaya yang dimaksudkan adalah kajian terhadap risiko yang berpotensi menimbulkan



bencana dapat dilihat pada Gambar 4.



kerugian pada suatu daerah apabila berbagai jenis bencana terjadi. Kajian ini ditentukan dari gabungan hasil kajian risiko untuk setiap sejenis bencana. Pemetaan risiko multi bahaya dimaksudkan untuk mengetahui wilayah-wilayah yang rawan terhadap berbagai bencana, khususnya wilayah yang memiliki kelas multi risiko tinggi di daerah.Pemetaan multi risiko Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada Gambar 24. 30



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 5. Peta Risiko Bencana Banjir Di Provinsi Sulawesi Utara



31



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 6. Peta Risiko Bencana Banjir Bandang Di Provinsi Sulawesi Utara



32



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 7. Peta Risiko Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Di Provinsi Sulawesi Utara



33



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 8. Peta Risiko Bencana Gempabumi Di Provinsi Sulawesi Utara



34



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 9. Peta Risiko Bencana Kekeringan Di Provinsi Sulawesi Utara



35



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 10. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Soputan Di Provinsi Sulawesi Utara



36



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 11. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ruang Di Provinsi Sulawesi Utara



37



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 12. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Di Provinsi Sulawesi Utara



38



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 13. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Lokon Di Provinsi Sulawesi Utara



39



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 14. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Di Provinsi Sulawesi Utara



40



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 15. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Awu Di Provinsi Sulawesi Utara



41



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 16. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ambang Di Provinsi Sulawesi Utara



42



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 17. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Tongkoko Di Provinsi Sulawesi Utara



43



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 18. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Di Provinsi Sulawesi Utara



44



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Di Provinsi Sulawesi Utara



45



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 20. Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Sulawesi Utara



46



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 21. Peta Risiko Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Di Provinsi Sulawesi Utara



47



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 22. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Di Provinsi Sulawesi Utara



48



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 23. Peta Risiko Bencana Tsunami Di Provinsi Sulawesi Utara



49



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Gambar 24. Peta Risiko Multi Bahaya Di Provinsi Sulawesi Utara



50



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



3.3.



KAJIAN RISIKO BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA Kajian risiko bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan dan tingkat kapasitas. Kajian risiko bencana dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, kerentanan, dan kapasitas di



TINGKAT BAHAYA TAHUN 2015



GUNUNGAPI RUANG



-



TINGGI



GUNUNGAPI MAHAWU



-



TINGGI



GUNUNGAPI LOKON



-



SEDANG



JENIS BAHAYA



GUNUNGAPI KARANGETAN



-



TINGGI



Provinsi Sulawesi Utara sehingga menghasilkan tingkat bahaya seluruh bencana, tingkat kerentanan, dan



GUNUNGAPI AWU



-



SEDANG



tingkat kapasitas daerah.



GUNUNGAPI AMBANG



-



TINGGI



GUNUNGAPI TANGKOKO



-



SEDANG



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2011 telah melakukan kajian risiko bencana, yang mana



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



pelaksanaan untuk kajian tersebut dibatasi hingga 5 (lima) tahun perencanaan. Berdasarkan hal itu, maka



Berdasarkan pengkajian bahaya telah diperoleh tingkat bahaya pada masing-masing bencana yang



kajian risiko yang pada tahun 2015 merupakan peninjauan ulang dan pengembangan dari kajian



berpotensi di daerah yaitu sedang dan tinggi. Potensi bencana dengan tingkat bahaya tinggi dan sedang



sebelumnya sehingga ada beberapa metodologi tambahan yang digunakan.



berpotensi mengakibatkan kerugian, kerusakan, maupun korban jiwa yang besar. Sedangkan potensi



Aturan dasar metodologi yang digunakan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Nasional



bencana dengan tingkat bahaya rendah berpotensi dapat menimbulkan kerugian, kerusakan, dan korban



Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012, namun untuk kajian tahun 2015 ada tambahan



jiwa yang relatif kecil. Tingkat bahaya yang telah diperoleh tersebut akan digunakan dalam menentukan



metodologi yang berdasarkan referensi pedoman lainnya yang terdapat di kementerian/lembaga di tingkat



tingkat risiko pada masing-masing bencana yang berpotensi di daerah. Berikut akan dipaparkan jenis



nasional. Untuk identifikasi jenis bencana terdapat perubahan yang mana bencana konflik sosial untuk



bencana yang mengalami peningkatan, kesamaan dan penurunan tingkat bahaya tahun 2011 dan tahun



tahun 2015 tidak termasuk lagi dalam 12 jenis potensi bencana yang dikaji, karena bencana konflik sosial



2015:



tidak lagi menjadi wewenang dan tanggung jawab BNPB dan sudah dialihkan menjadi tanggung jawab



1. Terjadi peningkatan bencana pada kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi dan kekeringan.



lembaga kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan bencana banjir bandang merupakan potensi bencana



2. Bencana cuaca ekstrim dan gelombang ekstrim dan abrasi mengalami penurunan tingkat bahaya dari



baru berdasarkan kerangka acuan kerja yang dikeluarkan oleh BNPB. Penentuan tingkat bahaya,



tinggi menjadi sedang.



kerentanan, kapasitas dan risiko bencana untuk tahun 2011 dan tahun 2015 dijabarkan sebagai berikut. 3.3.1.



TINGKAT BAHAYA TAHUN 2011



NO



3. Untuk bencana banjir, banjir bandang, epidemi dan wabah penyakit, gempabumi dan tanah longsor



Penentuan Tingkat Bahaya



memilki tingkat risiko tetap.



Tingkat bahaya diperoleh dari kelas bahaya dan peta bahaya seluruh bencana yang berpotensi di Provinsi Sulawesi Utara. Hasil pengkajian tingkat bahaya mengacu kepada pengembangan dan peninjauan



3.3.2.



Penentuan Tingkat Kerentanan



terhadap tingkat bahaya yang telah disusun sebelumnya dalam pengkajian risiko bencana tahun 2011.



Analisis hasil pengkajian tingkat kerentanan di Provinsi Sulawesi Utara menujukkan perubahan atau



Adapun tingkat bahaya di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.



perbedaan dari hasil pengkajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara tahun 2011. Perubahan tersebut berupa peningkatan atau penurunan masing-masing bencana. Selain adanya perubahan, terdapat



Tabel 64. Tingkat Bahaya Bencana di Provinsi Sulawesi Utara NO



JENIS BAHAYA



TINGKAT BAHAYA TAHUN 2011



TINGKAT BAHAYA TAHUN 2015



kesamaan tingkat kerentanan di Provinsi Sulawesi Utara. Rekapitulasi hasil pengkajian tingkat kerentanan tersebut seperti pada tabel berikut.



1



BANJIR



TINGGI



TINGGI



2



BANJIR BANDANG



TINGGI



TINGGI



3



CUACA EKSTRIM



TINGGI



SEDANG



4



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



SEDANG



SEDANG



No



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



TINGGI



SEDANG



1



6



GEMPABUMI



TINGGI



TINGGI



7



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



SEDANG



TINGGI



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



SEDANG



9



KEKERINGAN



10



TANAH LONGSOR



11



TSUNAMI



12



Tabel 65. Tingkat Kerentanan Bencana di Provinsi Sulawesi Utara JENIS BAHAYA



TINGKAT KERENTANAN TAHUN 2011



TAHUN 2015



BANJIR



TINGGI



SEDANG



2



BANJIR BANDANG



TINGGI



TINGGI



3



CUACA EKSTRIM



TINGGI



TINGGI



TINGGI



4



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



TINGGI



TINGGI



SEDANG



TINGGI



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



TINGGI



6



GEMPABUMI



TINGGI



TINGGI



-



TINGGI



7



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



TINGGI



TINGGI



LETUSAN GUNUNG API



SEDANG



-



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI SOPUTAN



-



SEDANG



9



KEKERINGAN



TINGGI



TINGGI



51



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



No



JENIS BAHAYA



TINGKAT KERENTANAN TAHUN 2011



TAHUN 2015



NO



TINGKAT KAPASITAS TAHUN 2011



TAHUN 2015



10



TANAH LONGSOR



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI MAHAWU



-



RENDAH



11



TSUNAMI



TINGGI



TINGGI



GUNUNGAPI LOKON



-



RENDAH



12



LETUSAN GUNUNG API



TINGGI



-



GUNUNGAPI KARANGETAN



-



RENDAH



GUNUNGAPI SOPUTAN



-



TINGGI



GUNUNGAPI AWU



-



RENDAH



GUNUNGAPI RUANG



-



SEDANG



GUNUNGAPI AMBANG



-



RENDAH



GUNUNGAPI MAHAWU



-



TINGGI



GUNUNGAPI TANGKOKO



-



RENDAH



GUNUNGAPI LOKON



-



TINGGI



GUNUNGAPI KARANGETAN



-



TINGGI



GUNUNGAPI AWU



-



TINGGI



GUNUNGAPI AMBANG



-



TINGGI



GUNUNGAPI TANGKOKO



-



TINGGI



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



Berdasarkan hasil pengkajian kapasitas telah diperoleh tingkat kapasitas daerah yaitu rendah di masingmasing jenis bahaya. Berarti bahwa tingkat kapasitas dari semua jenis bencana memiliki tingkat kapasitas yang sama dengan Kajian Risiko Bencana Tahun 2011. Maka, dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang pernah dilakukan oleh daerah maupun



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara masih belum optimal. Sehingga pemerintah perlu menyusun suatu



Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa kerentanan bencana di Provinsi Sulawesi Utara mengalami



rencana penanggulangan bencana yang melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan



peningkatan, penurunan dan tetap. Adapun perubahan tingkat kerentanan tersebut yaitu:



kemampuan daerah serta masyarakat dalam penanganan bencana.



1. Terjadi penurunan kerenanan pada bencana banjir . 3.3.4.



2. Tingkat kerentanan yang sama terjadi pada bencana banjir bandang, cuaca ekstrim, epidemi dan



3.3.3.



JENIS BAHAYA



Penentuan Tingkat Risiko



wabah penyakit, gelombang ekstrim dan abrasi, gempabumi, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan



Penentuan tingkat risiko bencana ditentukan melalui penghitungan kelas bahaya (menghasilkan tingkat



teknologi, kekeringan, tanah longsor, tsunami dan letusan gunungapi.



bahaya), kelas kerentanan (menghasilkan tingkat kerentanan), dan kelas kapasitas (menghasilkan tingkat kapasitas). Adapun tingkat risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.



Penentuan Tingkat Kapasitas



Tabel 67. Tingkat Risiko Bencana di Provinsi Sulawesi Utara



Tingkat kapasitas menunjukkan tingkatan kemampuan daerah dalam melakukan upaya penyelenggaraan



NO



penanggulangan bencana. Maka dari itu, diperlukan adanya pengkajian terhadap perkembangan hasil



TAHUN 2011



TAHUN 2015



1



BANJIR



TINGGI



SEDANG



2



BANJIR BANDANG



TINGGI



TINGGI



3



CUACA EKSTRIM



TINGGI



TINGGI



4



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



TINGGI



SEDANG



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



TINGGI



TINGGI



TAHUN 2015



6



GEMPABUMI



TINGGI



TINGGI



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



TINGGI



TINGGI



tingkat kapasitas daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Rekapitulasi hasil tingkat kapasitas seluruh bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 66. Tingkat Kapasitas Provinsi Sulawesi Utara NO



JENIS BAHAYA



TINGKAT KAPASITAS TAHUN 2011



TINGKAT RISIKO



JENIS BAHAYA



1



BANJIR



RENDAH



RENDAH



7



2



BANJIR BANDANG



RENDAH



RENDAH



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



TINGGI



TINGGI



3



CUACA EKSTRIM



RENDAH



RENDAH



9



KEKERINGAN



TINGGI



TINGGI



TANAH LONGSOR



TINGGI



TINGGI TINGGI



4



EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT



RENDAH



RENDAH



10



5



GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI



RENDAH



RENDAH



11



TSUNAMI



TINGGI



6



GEMPABUMI



RENDAH



RENDAH



12



LETUSAN GUNUNGAPI



TINGGI



-



-



TINGGI TINGGI



7



KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



RENDAH



RENDAH



GUNUNGAPI SOPUTAN



8



KEGAGALAN TEKNOLOGI



RENDAH



RENDAH



GUNUNGAPI RUANG



-



9



KEKERINGAN



RENDAH



RENDAH



GUNUNGAPI MAHAWU



-



TINGGI



-



SEDANG



10



TANAH LONGSOR



RENDAH



RENDAH



GUNUNGAPI LOKON



11



TSUNAMI



RENDAH



RENDAH



GUNUNGAPI KARANGETAN



-



TINGGI



12



LETUSAN GUNUNGAPI



RENDAH



-



GUNUNGAPI AWU



-



TINGGI



GUNUNGAPI AMBANG



-



TINGGI



GUNUNGAPI TANGKOKO



-



TINGGI



GUNUNGAPI SOPUTAN



-



RENDAH



GUNUNGAPI RUANG



-



RENDAH



Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015



52



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Dari hasil tingkat risiko per bencana yang telah ditampilkan pada tabel di atas dapat disimpulkan bahwa ada bencana yang mengalami peningkatan dan penurunan tingkat risiko bencana, berikut penjabarannya: 1. Penurunan tingkat risiko bencana hanya terjadi pada jenis bencana banjir dan epidemi dan wabah penyakit. 2. Untuk bencana yang mempunyai potensi risiko yang sama yaitu pada bencana banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gempabumi, tsunami, gelombang ekstrim dan abrasi, kegagalan teknologi, cuaca ekstrim, kekeringan dan letusan gunungapi. Dari penentuan tingkat risiko bencana yang disusun, diharapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara nantinya mempunyai perencanaan terkait upaya pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Terkait upaya pengurangan risiko bencana tersebut, pelaksanaan perencanaan dan langkah-langkah yang sistematis dan terencana merupakan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pembahasan kebijakan-kebijakan terkait pengurangan risiko bencana akan dibahas pada bab berikutnya.



53



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



Kebijakan adminstratif disusun berdasarkan tingkat kapasitas yang diperoleh dari hasil kajian ketahanan daerah.



BAB IV



Penentuan tingkat kapasitas daerah, dilakukan berdasarkan Perka BNPB Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana. Hasil dari proses penentuan tingkat kapasitas tersebut akan menghasilkan tindakan prioritas yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tindakan-tindakan prioritas kajian ketahanan daerah yang telah ditingkat ke level



REKOMENDASI



selanjutnya akan menjadi dasar dari penyusunan kebijakan yang bersifat administratif. Kemudian tindakantindakan prioritas terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut disinkronkan dengan kebijakan tingkat nasional. Berdasarkan skema penyusunan kabijakan penaggulangan bencana, kebijakan administratif memiliki 7 (tujuh) komponen kebijakan yang telah disesuaikan dengan Rencana Nasional Penanggulangan



Hasil kajian dan peta risiko bencana dapat menjadi dasar upaya untuk meningkatkan kapasitas daerah,



Bencana (RENAS PB).



mengurangi jumlah kerugian baik dari jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda serta jumlah kerusakan lingkungan. Upaya tersebut tercakup kedalam kebijakan dasar yang dapat menjadi arahan untuk diambil oleh



Kebijakan yang bersifat teknis diperoleh dari peta risiko bencana. Berdasarkan Gambar 25, terdapat 3 (tiga)



pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.



komponen kebijakan yang bersifat teknis yang berlaku untuk setiap bencana yang terdapat pada peta risiko bencana yang disusun.



Melihat kondisi penyelenggaraan penanggulangan bencana di derah, maka kebijakan dasar yang menjadi arahan pemerintah daerah masih membutuhkan peningkatan. Selain itu, upaya dalam pengurangan jumlah jiwa terpapar,



Kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana tersebut saling mendukung dan saling terkait. Pembedaan sifat



kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Untuk lebih jelasnya skema penyusunan kebijakan



bertujuan untuk memperjelas maksud dan jenis kebijakan tanpa perlu memperjelas pembedaan ini dalam



penanggulangan bencana berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana dapat dilihat pada Gambar 25.



penulisan dokumen kebijakan tersebut. Kebijakan penanggulangan bencana dirangkum dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Sasaran dan arah dari kedua kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara secara rinci akan dipaparkan pada sub bab berikut. 4.1.



KEBIJAKAN ADMINISTRATIF Kebijakan penanggulangan bencana bersifat administratif merupakan kebijakan pendukung kebijakan teknis yang akan diterapkan untuk mengurangi potensi jumlah penduduk terpapar dan mengurangi potensi aset yang mungkin hilang akibat kejadian bencana pada suatu kawasan. Kebijakan administratif lebih mengacu kepada pembangunan kapasitas daerah secara umum dan terfokus kepada pembangunan perangkat daerah untuk mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk setiap bencana yang ada di daerah tersebut. Kebijakan administratif disusun berdasarkan kajian ketahanan daerah pada saat penentuan tingkat ketahanan daerah. Penentuan tingkat ketahanan daerah dilaksanakan berdasarkan kajian kapasitas. Hasil analisis kebijakan yang bersifat administratif dikelompokkan berdasarkan strategi yang ada dalam Rencana



Nasional



Penanggulangan



Bencana



(RENAS



PB),



sehingga



adanya



sinkronisasi



penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Adapun pengelompokkan kebijakan administratif berdasarkan strategi berikut. Gambar 25. Skema Penyusunan Kebijakan Penanggulangan Bencana



1. Penguatan kerangka hukum penanggulangan bencana. 2. Pengarusutamaan penanggulangan bencana dalam pembangunan.



Berdasarkan Gambar 25 terlihat bahwa hasil kajian risiko dan peta riko bencana menghasilkan rekomendasi arah



3. Peningkatan kemitraan multipihak dalam penanggulangan bencana.



dari kebijakan penanggulangan bencana yang terbagi menjadi 2 (dua) komponen umum, yaitu kebijakan yang



4. Pemenuhan tata kelola bidang penanggulangan bencana.



bersifat adminstratif dan kebijakan yang bersifat teknis.



5. Peningkatan efektivitas, pencegahan dan mitigasi bencana 54



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



bencana. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga perlu mendampingi kabupaten/kota



6. Peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana



membentuk forum



7. Peningkatan kapasitas pemulihan bencana



yang berperan dalam memastikan upaya



penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat diterapkan di tingkat kabupaten/kota.



Strategi-strategi yang telah dihasilkan di Provinsi Sulawesi Utara akan dijelaskan sebagai berikut. 4.1.1.



pengurangan risiko bencana



 Menjamin ketersediaan cadangan anggaran untuk pelaksanaan penanganan darurat bencana daerah sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi kelompok-kelompok rentan terhadap



Penguatan Kerangka Hukum Penanggulangan Bencana



dampak bencana.



 Percepatan legalisasi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara



Agar upaya penanganan darurat bencana Provinsi Sulawesi Utara dapat memenuhi kebutuhan dasar



Untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara berjalan secara



dan melindungi kelompok-kelompok rentan yang terkena dampak bencana diperlukan ketersediaan



sistematis dan efektif, diperlukan langkah-langkah strategis. Salah satu langkah tersebut adalah



cadangan anggaran yang memadai. Ketersediaan cadangan anggaran tersebut dapat bersumber dari



dengan menyusun dan mengesahkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Peraturan



APBD (Biaya Tak Terduga) dan dana bantuan pihak lain (masyarakat, dunia usaha dan daerah lain).



tersebut harus dapat mengakomodir upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang



Untuk menjamin ketersedian cadangan anggaran dalam penyelenggaraan penanganan darurat



terencana, terstruktur dan menyeluruh. Selain itu, peraturan daerah ini juga dapat menjelaskan



bencana terpenuhi perlu disusun aturan dan mekanisme terhadap penyediaan dan pengelolaan.



pembagian kewenangan seluruh pemangku kepentingan baik dari lembaga/instansi/institusi yang



Peraturan yang disusun harus dapat mempermudah birokrasi saat penanganan darurat bencana.



terlibat dalam penaggulangan bencana daerah di Provinsi Sulawesi Utara.



Peraturan ini juga dapat mendorong kabupaten/kota menyusun hal yang sama dalam upaya



Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana yang disahkan ini harus mampu menjadi acuan



pemenuhan kebutuhan dasar kelompok-kelompok rentan yang terkena dampak bencana dengan



dan landasan bagi setiap lembaga/instansi/institusi dalam menerapkan strategi dan taktik untuk



optimal dan bermartabat. Selain itu, pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota



pelaksanaan penanggulangan bencana. Pearaturan daerah ini juga dapat menjadi dasar dalam



dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain (masyarakat, dunia usaha) untuk pemenuhan penyediaan



menyusun aturan teknis tentang penanggulangan bencana baik pada fase sebelum, saat dan sesudah



anggaran melalui penggalangan bantuan. Dengan adanya langkah dan upaya tersebut membuat



bencana. Oleh sebab itu, Pemerintah Sulawesi Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana



pelaksanaan penanganan darurat bencana di Provinsi Sulawesi Utara lebih efektif dan optimal.



Daerah (BPBD) segera menyusun dan melegalisasi peraturan daerah tentang penganggulangan bencana yang dijelaskan sebelumnya untuk upaya penyelengaraan penanggulangan bencana yang



4.1.2.



lebih terstruktur dan efektif. Selain itu untuk mewujudkan penganggulangan bencana yang sistematis



Peningkatan Kemitraan Multi Pihak Dalam Penanggulangan Bencana  Menjamin publikasi aktivitas-aktivitas PRB dilakukan secara transparan melalui media-media lokal



dari pusat sampai kabupaten/kota, maka Provinsi Sulawesi Utara perlu mendorong dan melakukan



secara menyeluruh kepada masyarakat



pendampingan kabupaten/kota terhadap penyusunan peraturan daerah pada tingkat kabupaten/kota di



Salah satu strategi untuk menjaring keterlibatan dan meningkatkan kapasitas masyarakat diperlukan



wilayah Provinsi Sulawesi Utara.



publikasi tentang pengurangan risiko bencana secara transparan dan menyeluruh melalui media. Hal



 Mengintegrasikan aturan-aturan daerah lainnya (seperti IMB, RTRW, SOTK, dll) secara menyeluruh



ini bertujuan supaya semua lapisan masyarakat dapat mengakses informasi kebencanaan secara



dengan aturan tentang PRB dan PB



mudah. Informasi kebencanaan ini dapat diketahui dan diprediksi melalui penyediaan pusat data dan



Pelaksanaan strategi penguatan kerangka hukum penanggulangan bencana lebih difokuskan kepada



informasi bencana yang berisikan data kerentanan daerah, yang mana data kerentanan meliputi



penataan ulang terkait peraturan daerah (PERDA) penyelengaraan penanggulangan bencana. Dalam



jumlah penduduk, data kelompok umur, data jenis kelamin dan data kelompok rentan. Sehingga



penataan Peraturan Daerah tentang penanggulangan bencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara



dengan mengetahui semua informasi tersebut setiap lapisan masyarakat dapat meningkatkan upaya



bertanggungjawab untuk mensinkronkan aturan-aturan daerah seperti peraturan ijin mendirikan



penanggulangan bencana secara efektif dan efesien. Selain itu, salah satu upaya peningkatan



bangunan (IMB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)



efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara



secara menyeluruh dengan aturan daerah tentang penanggulangan bencana baik di tingkat provinsi



mengarahkan kabupaten/kota menyusun materi publikasi sesuai dengan standar yang dikeluarkan



maupun di tingkat nasional. Sinkronisasi dan pengintegrasian aturan bertujuan agar adanya



oleh Provinsi Sulawesi Utara.



keselarasan dan saling dukung antar aturan daerah satu sama lain dalam upaya-upaya



 Tersusunnya kurikulum muatan lokal pengurangan risiko bencana yang telah disahkan sebagai mata



penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Pencapaian hal di atas dapat dilakukan oleh



pelajaran di setiap level pendidikan



Pemerintah Sulawesi Utara secara bertahap dalam lima tahun ini.



Lembaga pendidikan merupakan salah satu sarana untuk mentransfer pengetahuan tentang



Terkait sasaran di atas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga perlu mendorong kabupaten/kota



pengurangan risiko bencana. Pengajaran dan pembelajaran terkait pengurangan risiko bencana di



melakukan pengintegrasian dan sinkronisasi aturan-aturan daerah terkait upaya penanggulangan 55



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



lembaga pendidikan harus didukung oleh kurikulum dan tenaga pengajar yang berkompeten.



kerugian-kerugian akibat bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk memastikan program dan aktivitas



Kurikulum tersebut harus mampu meningkatkan kapasitas dan keterampilan komunitas sekolah dalam



yang dilakukan tersebut dapat berdayaguna, tepat sasaran dan terukur perlu disusun dan ditetapkan



pengurangan risiko bencana maupun dalam menghadapi keadaan darurat bencana. Upaya penerapan



sistem monitoring dan evaluasi. Sistem monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan



kurikulum ini secara sistematis dan berkelanjutan dapat mewujudkan budaya pengurangan risiko



penilaian dan masukan terhadap upaya membangun budaya ketahanan komunitas terhadap bencana.



bencana daerah baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah



Kabupaten/kota juga berperan penting dalam melaksanakan program-program pembangunan sosial



Provinsi Sulawesi Utara perlu menyusun pedoman penyusunan kurikulum muatan lokal pengurangan



seperti program kapasitas jaringan pangan, kesehatan, membangun perekonomian untuk menekan



risiko bencana yang dapat diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Kurikulum muatan lokal pengurangan



terbentuknya kelompok masyarakat miskin, asuransi infrastruktur dan asuransi aset penduduk lainnya.



risiko bencana harus dapat diimplementasikan di semua tingkat pendidikan. Hasil dari kurikulum yang



Peran yang dilakukan oleh kabupaten/kota dapat mewujudkan percepatan membangunan ketahanan



disusun harus ditunjang oleh bahan ajar dan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi terhadap



masyarakat terhadap bencana.



pengetahuan penanggulangan bencana. Oleh sebab itu, pemerintah juga perlu menyusun bahan ajar 4.1.3.



dan melakukan pelatihan untuk tenaga pengajar terkait pembelajaran penanggulangan bencana di sekolah-sekolah.



 Tersusunnya dokumen kajian risiko bencana daerah yang telah diperbaharui minimal sekali 5 tahun sesuai dengan perkembangan data terbaru



 Adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap rencana publikasi dan kampanye publik dalam pengurangan risiko bencana



Kajian risiko bencana adalah salah satu dasar dari penyusunan rencana penanggulangan bencana. Pengkajian risiko bencana dilakukan untuk mengidentifikasi dan memantau risiko bencana di suatu



Untuk mewujudkan upaya penanggulangan bencana yang optimal, harus dimulai dari tingkat



daerah. Namun kondisi wilayah yang selalu mengalami perkembangan, maka kajian risiko bencana di



masyarakat. Salah satunya dengan cara menerapkan strategi membangun kesadaran seluruh masyarakat



dan



Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana



komunitas



dalam



mewujudkan ketahanan



masyarakat



terhadap



daerah juga harus ikut diperbaharui sesuai dengan perkembangan wilayah tersebut. Pembaharuan



bencana.



kajian risiko bencana wajib dilakukan secara berkala minimal sekali dalam 5 (lima) tahun dengan



Pembangunan kesadaran masyarakat dapat dilakukan melalui media dan materi publikasi yang tepat



metodologi yang selalu disempurnakan. Sehingga kajian risiko yang disusun lebih mendekati kepada



tentang pengurangan risiko bencana di lingkungan masyarakat. Agar informasi tentang pengurangan



perkembangan



risiko bencana dipublikasi secara tepat sasaran pada masyarakat diperlukan strategi perencanaan



yang



ada



untuk



dapat



menjadi



dasar



dalam



menyusun



rencana-rencana



penanggulangan bencana yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Rencana-rencana penanggulangan



publikasi yang efektif dan dapat dipahami oleh masyarakat. Untuk menjamin strategi dan perencanaan



bencana yang disusun juga diharapkan dapat meminimalisi risiko bencana yang ditimbulkan.



publikasi terkait pengurangan risiko bencana Pemerintah Sulawesi Utara perlu menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi. Hasil pengawasan dan evaluasi mampu menilai strategi dan perencanaan



Selain itu, Provinsi Sulawesi Utara perlu mendorong kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan



publikasi pengurangan risiko bencana di tingkat masyarakat efektif atau tidak.



penyusunan KRB. Dokumen tersebut memuat strategi dan pemetaan risiko bencana untuk setiap bencana berpotensi di daerah. Pengkajian risiko tersebut merupakan dasar acuan bagi pemerintah



Agar penyebaran informasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan standar, Pemerintah Provinsi



tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun rencana dan kebijakan pembangunan



Sulawesi Utara bertanggungjawab mendukung dan mendampingi kabupaten/kota melakukan publikasi



daerah yang ramah bencana.



tentang pengurangan risiko bencana. Dengan dilakukan secara menyeluruh di setiap kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam



 Tersusunnya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur berdasarkan



melakukan pengurangan risiko bencana secara mandiri.



kajian risiko bencana



 Tersusunnya standar penilaian dalam mengevaluasi terbangunnya budaya pengurangan risiko



Dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah bencana perlu dasar kajian risiko yang kuat dalam



bencana berbasis komunitas yang berorientasi pada aspek sosial seperti jaringan pangan, kesehatan



menyusun



umum, perekonomian, asuransi infrastruktur



mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan agar pembangunan yang dilakukan tidak



rencana



pembangunan.



Pembangunan



infrastruktur



yang



dilakukan



harus



menimbulkan dampak risiko bencana yang berpotensi di kemudian hari. Seperti halnya dalam



Kebijakan ini ditetapkan agar Pemerintah Sulawesi Utara dapat menyusun perencanaan dalam



pembangunan infrastruktur terhadap dampak potensi gempabumi diperlukan pertimbangan bangunan



pembangunan sosial secara optimal, khususnya di daerah rawan bencana. Hasil yang diharapkan



yang tahan goncangan akibat gempabumi. Untuk mendukung penerapan pembangunan infrastruktur



dengan adanya kebijakan ini yaitu adanya pemetaan kerentanan penduduk serta adanya



yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun tingkat nasional, diperlukan pengawasan yang ketat



pengembangan layanan sosial bagi masyarakat di daerah yang berisiko bencana tinggi. Salah satunya



dan berkelanjutan. Agar pengawasan dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku



melakukan aksi-aksi sosial seperti program kapasitas jaringan pangan, kesehatan, membangun



perlu disusun mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur berdasarkan



perekonomian untuk menekan terbentuknya kelompok masyarakat miskin, asuransi infrastruktur dan



kajian risiko bencana. Dalam penerapan pengawasan dan evaluasi pembangunan infrastruktur



asuransi aset penduduk lainnya. Upaya tersebut dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir 56



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



berdasarkan kajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara perlu kerjasama dengan kabupaten/kota



pemerintah dan masyarakat kabupaten/kota dapat mengetahui tanda-tanda akan terjadi bencana.



untuk mengurangi dampak risiko yang ditimbulkan.



Selain itu, masyarakat juga mengetahui tanda-tanda yang digunakan oleh pemerintah untuk memerintahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi secara jelas dan terarah.



 Adanya sistem data dan informasi satu pintu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dalam



 Tersusunnya sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan upaya penanganan darurat



mendukung data dasar pengkajian risiko bencana daerah



bencana telah efektif untuk menekan jumlah korban yang timbul oleh PUSDALOPS maupun



Dalam setiap penyusunan rencana penanggulangan bencana yang dilakukan oleh setiap pemangku



pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalamnya.



kepentingan harus didukung oleh data dan informasi yang akurat dan terpercaya. Data dan informasi ini minimal harus dapat mengakomodir data dasar seperti sejarah kebencanaan, penduduk terpapar,



Upaya penanganan darurat bencana membutuhkan berbagai kebijakan dan kapasitas dalam



infrastruktur, penduduk rentan dan lain-lain untuk pengkajian risiko. Ketersedian data yang akurat dan



pelaksanaannya. Tanpa ada lembaga yang memadai untuk membangun dan melaksanakannya,



legal dapat menjamin penyusunan kajian risiko dan rencana penanggulangan bencana lebih tepat



upaya penanganan darurat bencana tidak akan berjalan efektif dalam menekan dampak buruk



sasaran. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu menyusun sistem data dan



bencana. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan penanganan darurat



informasi yang terstruktur dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dalam mendukung pengkajian



bencana adalah Pusat Pengendali Operasi (PUSDALOPS). Pusdalops harus didukung oleh sistem



risiko bencana daerah. Sistem ini dapat berupa website yang dikelola sesuai dengan pengarsipan



yang relevan dan teruji serta personil yang memiliki kemampuan pengelolaan penanganan darurat



yang disusun secara terstruktur dan diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan



bencana. Dengan membangun sistem pengawasan dan evaluasi merupakan alat untuk menjamin



perkembangan data dan informasi terbaru. Agar data dan informasi dapat diperoleh secara akurat dan



standar operasi yang dilakukan Pusdalops pada penanganan darurat bencana dapat menekan jumlah



terpercaya diperlukan peran kabupaten/kota untuk mendata, mengumpulkan dan memperbaharui.



korban yang timbul saat terjadi bencana. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus melakukan pengawasan dan evaluasi setiap setelah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan



4.1.4.



Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana



bencana. Dengan adanya pengawasan dan eveluasi tersebut maka upaya-upaya tanggap darurat



 Membangun sistem peringatan dini untuk seluruh potensi bencana daerah dengan memadukan



yang dilakukan dapat bekerja secara cepat dan optimal.



teknologi dan kearifan lokal yang diuji coba secara berkala dengan melibatkan seluruh



Upaya penanganan darurat bencana dilaksanakan secara menyeluruh sampai pada tingkat



lembaga/instansi terkait penanggulangan bencana



pemerintahan terendah di Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat



Sistem peringatan dini merupakan salah satu komponen kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana



mendorong kabupaten/kota bagiannya untuk membangun Pusdalops dan sistem komando tanggap



yang berpotensi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. Komponen kesiapsiagaan ini sangat penting dalam



darurat bencana yang terstruktur dengan didukung oleh relawan. Dalam pelaksanaannya, disesuaikan



meminimalisir dampak risiko yang akan ditimbulkan oleh potensi bencana yang ada di Provinsi



dengan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Daerah, seperti yang tertuang pada



Sulawesi Utara. Karena begitu pentingnya sistem peringatan dini dalam menentukan tindakan yang



Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 45 Ayat 2 butir (a).



harus dilakukan saat sebelum terjadi bencana, maka Pemerintah Sulawesi Utara perlu segera 4.1.5.



membangun sistem peringatan dini untuk dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat berisiko



Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana  Terwujudnya kestabilan perekonomian masyarakat secara mandiri dalam mendorong aktivitas



secara cepat dan tepat dengan memadukan teknologi dan kearifan lokal. Mengingat sistem peringatan



pengurangan risiko bencana



dini merupakan langkah awal antisipasi saat darurat bencana, maka sistem tersebut harus memberikan informasi dengan bahasa yang mudah dicerna oleh seluruh lapisan masyarakat. Sistem



Dampak yang dapat ditimbulkan oleh bahaya bencana tidak hanya kepada aspek kehidupan, aspek



peringatan dini yang dibangun harus dilengkapi dengan sarana, prasarana dan sumberdaya manusia



sarana dan prasarana akan tetapi pada aspek ekonomi serta sektor produksi sebagian besar akan



yang teruji dan berkompeten. Sistem peringatan dini yang dibangun harus terintegrasi dengan sistem



terkena dampak tersebut. Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan pada aspek ekonomi dan



yang ada di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memastikan sistem peringatan dini



sektor produksi dapat dilakukan dengan membangun kemitraan antar pemerintah, dunia usaha, dan



yang dibangun teruji dan berfungsi maka diperlukan uji coba secara berkala yang melibatkan seluruh



masyarakat sebagai upaya perlindungan perekonomian dan sektor produksi untuk pengurangan risiko



lembaga/institusi terkait penanggulagan bencana bersama dengan masyarakat. Hasil uji coba yang



bencana daerah. Untuk menjamin kegiatan perekonomian tersebut benar-benar bekerja optimal, maka



dilakukan mampu menyempurnakan dan meningkatkan sistem peringatan dini yang dibangun dalam



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat mengeluarkan kebijakan dalam menjaga kondusifitas



meminimalisir dampak risiko yang munkin timbul.



perekonomian untuk peningkatan dan perlindungan kegiatan ekonomi dan sektor produksi yang



Upaya ini dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga pemerintahan kabupaten/kota



ditujukan untuk mewujudkan kestabilan ekonomi masyarakat secara mandiri. Dengan adanya



dengan percepatan pembangunan sistem peringatan dini untuk bencana-bencana prioritas



kebijakan tersebut diharapkan peningkatan perlindungan perekonomian dan sektor produksi dapat



kabupaten/kota yang berisiko tinggi terhadap bencana. Dengan adanya sistem peringatan dini,



dilaksanakan secara maksimal sebagai upaya pengurangan risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara. 57



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



pada



dapat dihilangkan. Beberapa upaya pencegahan dapat dilakukan untuk beberapa bencana seperti banjir,



kabupaten/kota untuk dapat membangun kerjasama kemitraan antar pemerintah, dunia usaha, dan



tanah longsor, kekeringan, epidemi dan wabah penyakit, kebakaran hutan dan lahan, dan kegagalan



masyarakat untuk upaya perlindungan perekonomian dan sektor produksi. Dengan adanya sinergisitas



teknologi.Sedangkan beberapa bencana yang tidak dapat dilakukan pencegahan adalah gempabumi,



antar masyarakat, pemerintah dan dunia usaha dapat menjamin proses pengurangan risiko bencana



tsunami, cuaca ekstrim, letusan gunungapi dan gelombang ekstrim dan abrasi.



Pemerintah



Provinsi



Sulawesi



Utara



juga



bertanggungjawab



memberikan



dukungan



lebih optimal dalam menekan kerentanan yang ada.



Selain pencegahan, upaya pengurangan kerentanan yang meliputi mitigasi struktural dan non struktural juga merupakan alternatif dalam upaya pengurangan risiko bencana. Mitigasi struktural merupakan upaya



 Menjamin penyusunan rancangan pemulihan pasca bencana mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko



untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan



bencana guna menghindari risiko baru dari pembangunan



menggunakan pendekatan teknologi. Sedangkan mitigasi non struktural adalah upaya untuk mengurangi



Perencanaan penanggulangan bencana merupakan satu hal yang sangat penting dilakukan



dampak yang akan ditimbulkan oleh bencana seperti upaya pembuatan kebijakan yang bertujuan untuk



khususnya di daerah-daerah rawan dan berisiko bencana. Selain itu, perencanaan dan pelaksanaan



menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak.



pemulihan pasca bencana juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Mengingat hal tersebut, maka dirasa perlu adanya suatu peraturan tentang mekanisme pelaksanaan pemulihan pasca bencana yang



4.2.2.



mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko bencana guna menghindari risiko baru pada pembangunan.



Upaya yang akan dilakukan pada strategi efektivitas penanganan darurat bencana meliputi peningkatan



Penyusunan rancangan pemulihan pasca bencana perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan



kesiapan menghadapi bencana, optimalisasi operasi tanggap darurat serta percepatan pemulihan dini



terkait penanggulangan bencana.



bencana. Upaya penanganan darurat bencana secara garis besar dilakukan dengan mengoptimalkan



Disamping itu, pelaksanaan pembangunan pemulihan pasca bencana tidak akan terlaksana dengan



penyebaran informasi peringatan dini yang didukung oleh sarana dan prasarana yang tepat. Selain itu,



baik hanya dengan peraturan dan mekanisme, tetapi perlu juga adanya suatu perencanaan terkait



untuk efektivitas penanganan darurat bencana perlu adanya penyediaan tempat dan jalur evakuasi serta



rehabilitasi dan rekontruksi yang sinkron dengan rencana penanggulangan bencana daerah. Upaya



tempat pengungsian yang dapat dipergunakan oleh masyarakat pada saat tanggap darurat bencana.



tersebut bertujuan untuk menghindari dampak risiko baru dari potensi bencana yang ada. Selain itu,



Sedangkan dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintah maupun masyarakat, bertujuan untuk



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengarahkan kabupaten/kota dalam penyusunan



meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pemerintah terkait jenis bencana, penyebab, dan dampak



mekanisme pertisipatif yang mengikutsertakan pemangku kepentingan yang diterapkan dalam



yang akan diakibatkan oleh bencana. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas



pembangunan pemulihan pasca bencana. Hal ini bertujuan agar upaya-upaya yang dilakukan



pemerintah dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara terkait upaya pengurangan risiko bencana dapat



Pemeritah Sulawesi Utara dapat berjalan searah dengan kabupaten/kota. 4.2.



Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana



diselenggarakan secara menyeluruh terhadap seluruh bencana. Hal ini dikarenakan jenis bencana yang



KEBIJAKAN TEKNIS



berpotensi di Provinsi Sulawesi Utara memiliki kriteria penanganan yang berbeda-beda.



Hasil pengkajian risiko bencana menentukan rekomendasi-rekomendasi untuk kebijakan teknis di Provinsi



Selain itu, pelaksanaan proses kaji cepat bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban



Sulawesi Utara. Kebijakan teknis berlaku untuk setiap bencana-bencana yang berpotensi di Provinsi



merupakan hal mendasar yang harus dilakukan semaksimal mungkin. Tindak lanjut dari upaya tersebut



Sulawesi Utara. Sasaran dalam kebijakan teknis meliputi 3 (tiga) strategi dari keseluruhan strategi



adalah penanganan darurat pasca bencana yang difokuskan kepada percepatan pemulihan dini terhadap



penanggulangan bencana sesuai RENAS PB. Arahan dari setiap strategi dalam kebijakan teknis tersebut



kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi darurat sarana dan prasana kritis di Provinsi Sulawesi Utara.



yaitu: 4.2.3. 4.2.1.



Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana



Peningkatan Efektivitas, Pencagahan dan Mitigasi Bencana



Pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan masih mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam



Strategi pengurangan risiko bencana ini dititikberatkan terhadap upaya pencegahan, pengurangan



penyelenggaraan pemulihan dampak bencana yang memerlukan waktu dan tahapan yang cukup lama.



kerentanan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah. Jika dilihat berdasarkan potensi



Pemulihan pasca bencana ini meliputi penyelenggaraan rehabilitasi, rekonstruksi infrastruktur, serta



bencana (12 potensi bencana) di Provinsi Sulawesi Utara, maka strategi tersebut diharapkan dapat



upaya normalisasi kehidupan dan perikehidupan pasca bencana. Oleh karena itu, diperlukan langkah



diterapkan sebagai upaya dalam mengurangi dampak risiko bencana seperti mengurangi jiwa terpapar,



konkrit dari pemerintah daerah dalam melakukan upaya optimalisasi pemulihan dampak bencana



kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan.



terutama yang bersifat masif dan menimbulkan kerugian yang cukup besar.



Upaya pencegahan merupakan tindakan yang akan dilakukan sebelum terjadinya bencana yang



Dampak bencana yang bersifat masif memerlukan sebuah penyelenggaraan proses rehabilitasi dan



difokuskan kepada sumber bahaya. Dengan artian bahwa pencegahan yang dilakukan adalah



rekonstruksi terutama kepada infrastruktur yang rusak. Hal mendasar yang dilakukan adalah pengkajian



pengelolaan pada sumber bahaya, sehingga potensi-potensi yang akan menimbulkan terjadinya bencana



terhadap kerusakan dan kerugian dari dampak bencana. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat 58



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



menyusun sebuah rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan besaran dampak bencana yang ditimbulkan. Hal ini dilakukan agar pemulihan sarana dan prasaran publik dan rekonstruksi rumah korban bencana dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Selain itu, penyelenggaran pemulihan sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan serta normalisasi kehidupan korban bencana perlu adanya langkah yang lebih terpadu dari pemerintah untuk memulihkan kondisi tersebut. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pengkajian jumlah korban dan kerusakan perekonomian serta lingkungan, sehingga upaya pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis dari korban bencana yang selamat dapat terlaksana semaksimal mungkin. Segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan tidak terlepas dari tahapan yang dilakukan agar pemulihan dampak bencana dapat lebih dioptimalkan.



59



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



BAB V PENUTUP



Kajian Risiko Bencana merupakan sebuah acuan awal untuk membangun dasar yang kuat dalam penyelenggaraan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagai acuan awal, pedoman ini perlu diperjelas dalam sebuah panduan teknis untuk pengkajian setiap bencana yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Panduan teknis tersebut sebaiknya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengkajian secara mandiri. Diharapkan dengan hasil kajian yang berkualitas, kebijakan yang disusun untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat menjadi efektif. Dokumen yang disusun secara komprehensif ini diharapkan dapat disepakati bersama oleh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan kajian risiko bencana ini. Bentuk dukungan dan legalitas dari pengambil kebijakan di daerah juga diperlukan agar hasil kajian risiko bencana ini dapat dijadikan acuan dalam upaya penanggulangan bencana khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan kesepakatan dan legalisasi dari pemerintah daerah dapat menjadi perkuatan dan pengembangan hasil kajian risiko untuk pengambilan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan adanya rekomendasi kebijakan-kebijakan yang didapatkan dari pengkajian risiko, diharapkan upaya pengurangan risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat terlaksana dengan maksimal. Kajian risiko juga diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana daerah. Dengan adanya penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Sulawesi Utara diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Utara.



60



Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020



DAFTAR PUSTAKA Peraturan: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta. Website: http://dibi.bnpb.go.id/DesInventar/simple_results.jsp www.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Utara http://sulut.bps.go.id/ http://sulutprov.go.id/



61