14 0 4 MB
KAJIAN RISIKO BENCANA SULAWESI UTARA 2016 - 2020
Penyusunan dokumen ini difasilitasi oleh : DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 2015
BNPB
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
DAFTAR ISI 4.2.
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................ i DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................................................... ii BAB V
DAFTAR TABEL ....................................................................................................................................................... iii
BAB II
BAB III
PENDAHULUAN ........................................................................................................................................ 1 1.1.
LATAR BELAKANG .......................................................................................................................... 1
1.2.
TUJUAN ............................................................................................................................................ 1
1.3.
RUANG LINGKUP ............................................................................................................................ 2
1.4.
LANDASAN HUKUM ........................................................................................................................ 2
1.5.
PENGERTIAN .................................................................................................................................. 3
1.6.
SISTEMATIKA PENULISAN............................................................................................................. 3
KONDISI KEBENCANAAN ........................................................................................................................ 5 2.1.
GAMBARAN UMUM WILAYAH ........................................................................................................ 5
2.2.
SEJARAH KEJADIAN BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA ................................................. 6
2.3.
POTENSI BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA .................................................................... 7
PENGKAJIAN RISIKO BENCANA ............................................................................................................ 8 3.1.
3.2.
3.3.
INDEKS PENGKAJIAN RISIKO BENCANA ..................................................................................... 9 3.1.1.
Bahaya ................................................................................................................................. 9
3.1.2.
Kerentanan ........................................................................................................................ 16
3.1.3.
Kapasitas ........................................................................................................................... 28
PETA RISIKO BENCANA ............................................................................................................... 30 3.2.1.
Peta Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara .................................................................. 30
3.2.2.
Peta Risiko Multi Bahaya Provinsi Sulawesi Utara ............................................................ 30
KAJIAN RISIKO BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA ........................................................ 51 3.3.1.
Penentuan Tingkat Bahaya ............................................................................................... 51
3.3.2.
Penentuan Tingkat Kerentanan ......................................................................................... 51
3.3.3.
Penentuan Tingkat Kapasitas ............................................................................................ 52
3.3.4.
Penentuan Tingkat Risiko .................................................................................................. 52
BAB IV REKOMENDASI ....................................................................................................................................... 54 4.1.
KEBIJAKAN ADMINISTRATIF ....................................................................................................... 54 4.1.1.
Penguatan Kerangka Hukum Penanggulangan Bencana ................................................. 55
4.1.2.
Peningkatan Kemitraan Multi Pihak Dalam Penanggulangan Bencana ............................ 55
4.1.3.
Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana............................................. 56
Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana ..................................... 57
4.1.5.
Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana .................................................................... 57
KEBIJAKAN TEKNIS ..................................................................................................................... 58 4.2.1.
Peningkatan Efektivitas, Pencagahan dan Mitigasi Bencana ........................................... 58
4.2.2.
Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana ..................................... 58
4.2.3.
Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana .................................................................... 58
PENUTUP ................................................................................................................................................ 60
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................................ 61
RINGKASAN EKSEKUTIF ........................................................................................................................................ v BAB I
4.1.4.
i
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Peta Adminstrasi Provinsi Sulawesi Utara.............................................................................................. 5 Gambar 2. Presentase Kejadian Bencana Provinsi Sulawesi Utara ........................................................................ 6 Gambar 3. Metode Pengkajian Risiko Bencana ....................................................................................................... 8 Gambar 4. Pemetaan Risiko Bencana ...................................................................................................................30 Gambar 5. Peta Risiko Bencana Banjir Di Provinsi Sulawesi Utara .......................................................................31 Gambar 6. Peta Risiko Bencana Banjir Bandang Di Provinsi Sulawesi Utara .......................................................32 Gambar 7. Peta Risiko Bencana Gelombang ekstrim dan Abrasi Di Provinsi Sulawesi Utara ..............................33 Gambar 8. Peta Risiko Bencana Gempabumi Di Provinsi Sulawesi Utara ............................................................34 Gambar 9. Peta Risiko Bencana Kekeringan Di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................35 Gambar 10. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Soputan Di Provinsi Sulawesi Utara .................................36 Gambar 11. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ruang Di Provinsi Sulawesi Utara ....................................37 Gambar 12. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Di Provinsi Sulawesi Utara .................................38 Gambar 13. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Lokon Di Provinsi Sulawesi Utara .....................................39 Gambar 14. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Di Provinsi Sulawesi Utara ............................40 Gambar 15. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Awu Di Provinsi Sulawesi Utara ........................................41 Gambar 16. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ambang Di Provinsi Sulawesi Utara .................................42 Gambar 17. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Tongkoko Di Provinsi Sulawesi Utara ...............................43 Gambar 18. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Di Provinsi Sulawesi Utara ........................................................44 Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Di Provinsi Sulawesi Utara .......................................................45 Gambar 20. Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Sulawesi Utara..................................46 Gambar 21. Peta Risiko Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Di Provinsi Sulawesi Utara ................................47 Gambar 22. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Di Provinsi Sulawesi Utara ..............................................48 Gambar 23. Peta Risiko Bencana Tsunami Di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................49 Gambar 24. Peta Risiko Multi Bahaya Di Provinsi Sulawesi Utara ..........................................................................50 Gambar 25. Skema Penyusunan Kebijakan Penanggulangan Bencana .................................................................54
ii
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
DAFTAR TABEL
Tabel 35.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 21
Tabel 36.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 21
Tabel 37.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 21
Tabel 38.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 21
Tabel 39.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 21
Tabel 40.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 22
Tabel 41.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 22
Tabel 42.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ....................................................................................................................... 22
Tabel 43.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 22
Tabel 44.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 22
Tabel 45.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................................................................................................. 23
Tabel 46.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 23
Tabel 47.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 23
Tabel 48.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 23
Tabel 49.
Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 23
Tabel 50.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................................................................................................. 24
Tabel 1.
Jumlah Penduduk Per Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara .......................................................... 6
Tabel 2.
Sejarah Kebencanaan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 1856-2015 ....................................................... 6
Tabel 3.
Jenis Potensi Bencana di Provinsi Sulawesi Utara ................................................................................ 7
Tabel 4.
Potensi Luas Bahaya Banjir Per Kabupaten/Kota .................................................................................. 9
Tabel 5.
Potensi Luas Bahaya Banjir Bandang Per Kabupaten/Kota.................................................................10
Tabel 6.
Potensi Luas Bahaya Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota .......................................10
Tabel 7.
Potensi Luas Bahaya Gempabumi Per Kabupaten/Kota ......................................................................11
Tabel 8.
Potensi Luas Bahaya Kekeringan Per Kabupaten/Kota .......................................................................11
Tabel 9.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota ...........................................12
Tabel 10.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota ..............................................12
Tabel 11.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota ...........................................12
Tabel 12.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota ...............................................12
Tabel 13.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota ......................................12
Tabel 14.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota ..................................................13
Tabel 15.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota ...........................................13
Tabel 16.
Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Tongkoko Per Kabupaten/Kota .........................................13
Tabel 17.
Potensi Luas Bahaya Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .......................13
Tabel 18.
Potensi Luas Bahaya Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ......................14
Tabel 19.
Potensi Luas Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota ...........................................14
Tabel 20.
Potensi Luas Bahaya Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota ..........................................15
Tabel 21.
Potensi Luas Bahaya Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota ........................................15
Tabel 22.
Potensi Luas Bahaya Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ................................15
Tabel 23.
Kelas Indeks Bahaya di Provinsi Sulawesi Utara .................................................................................16
Tabel 51.
Potensi Kerugian Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ............. 24
Tabel 24.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ...........17
Tabel 52.
Tabel 25.
Potensi Kerugian Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ............................17
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................................................................................................. 24
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara .............................17
Tabel 53.
Tabel 26.
Potensi Kerugian Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ............. 25
Potensi Kerugian Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara ..............................................18
Tabel 54.
Tabel 27.
Potensi Kerugian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 25
Tabel 28.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota .............18
Tabel 55.
Tabel 29.
Potensi Kerugian Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara .....................................................................................................................................................18
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................... 26
Tabel 56.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................................................................................................................................................... 26
Tabel 30.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara 19
Tabel 31.
Potensi Kerugian Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..................19
Tabel 57.
Potensi Kerugian Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ... 26
Tabel 32.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ..20
Tabel 58.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ...... 26
Tabel 33.
Potensi Kerugian Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ...................20
Tabel 59.
Potensi Kerugian Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ....................... 27
Tabel 34.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara ......................................................................................................................................20
Tabel 60.
Potensi Penduduk Terpapar Bencana Provinsi Sulawesi Utara .......................................................... 27
Tabel 61.
Potensi Kerugian Bencana Provinsi Sulawesi Utara ........................................................................... 28
iii
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020 Tabel 62.
Kelas Kerentanan Bencana Provinsi Sulawesi Utara ...........................................................................28
Tabel 63.
Hasil Kajian Indeks Kapasitas Daerah Provinsi Sulawesi Utara ..........................................................30
Tabel 64.
Tingkat Bahaya Bencana di Provinsi Sulawesi Utara ...........................................................................51
Tabel 65.
Tingkat Kerentanan Bencana di Provinsi Sulawesi Utara ....................................................................51
Tabel 66.
Tingkat Kapasitas Provinsi Sulawesi Utara ..........................................................................................52
Tabel 67.
Tingkat Risiko Bencana di Provinsi Sulawesi Utara .............................................................................52
iv
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020 3.
RINGKASAN EKSEKUTIF
Peningkatan efektivitas, pencegahan dan mitigasi bencana a. Tersusunnya dokumen kajian risiko bencana daerah yang telah diperbaharui minimal sekali 5 tahun sesuai dengan perkembangan data terbaru b. Tersusunnya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur berdasarkan kajian risiko bencana
Kajian Risiko Bencana (KRB) adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas
c. Adanya sistem data dan informasi satu pintu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dalam
daerah. Proses analisa tingkat tersebut mengikuti pedoman umum pengkajian risiko bencana yang telah
mendukung data dasar pengkajian risiko bencana daerah
ditetapkan oleh BNPB. Hasil kajian yang dimuat dalam sebuah dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan
4.
perencanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana a. Membangun sistem peringatan dini untuk seluruh potensi bencana daerah dengan memadukan
Perencanaan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara perlu mempertimbangkan tingkat risiko yang
teknologi dan kearifan lokal yang diuji coba secara berkala dengan melibatkan seluruh lembaga/instansi
didapatkan dari hasil pengkajian risiko. Berdasarkan kajian risiko bencana, Provinsi Sulawesi Utara memiliki
terkait penanggulangan bencana
tingkat risiko tinggi untuk seluruh jenis bencana kecuali banjir dan epidemi dan wabah penyakit. Hasil dari analisa
b. Tersusunnya sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan upaya penanganan darurat
ini nantinya akan diselaraskan dengan analisa kecenderungan kejadian untuk mengetahui jenis bahaya yang
bencana telah efektif untuk menekan jumlah korban yang timbul oleh PUSDALOPS maupun pemangku
menjadi prioritas penanganan di Provinsi Sulawesi Utara.
kepentingan lain yang terlibat di dalamnya
Hasil lain yang didapatkan dari pengkajian risiko bencana adalah arah atau rekomendasi kebijakan 5.
penanggulangan bencana. Secara umum, rekomendasi yang dihasilkan terbagi atas kebijakan administratif dan kebijakan teknis. Adapun penjabaran secara umum dari rekomendasi yang dihasilkan tersebut antara lain: 1.
a.
a.
Percepatan legalisasi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara
b.
Mengintegrasikan aturan-aturan daerah lainnya (seperti IMB, RTRW, SOTK, dll) secara menyeluruh
c.
b.
Kebijakan yang bersifat teknis adalah kebijakan yang diambilkan dan dilaksanakan untuk masing-masing bencana yang memiliki perlakuan khusus pada potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Sasaran kebijakan teknis terdiri
Menjamin ketersediaan cadangan anggaran untuk pelaksanaan penanganan darurat bencana daerah
dari 3 (tiga) strategi yaitu, peningkatan efektivitas, pencegahan dan mitigasi bencana, peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana dan peningkatan kapasitas pemilihan bencana. Ketiga strategi tersebut
dampak bencana.
mencakup upaya yang dilakukan pada masa prabencana, pada saat terjadi bencana dan pasca bencana.
Peningkatan kemitraan multipihak dalam PB
Berdasarkan pengkajian risiko bencana dan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana yang telah
Menjamin publikasi aktivitas-aktivitas PRB dilakukan secara transparan melalui media-media lokal
disusun, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta pihak terkait harus melanjutkan upaya tersebut
secara menyeluruh kepada masyarakat b.
c.
dengan melakukan peninjauan ulang terhadap Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Provinsi Sulawesi
Tersusunnya kurikulum muatan lokal pengurangan risiko bencana yang telah disahkan sebagai mata
Utara yang disusun sebelumnya, agar data dan informasi sesuai dengan keadaan terkini daerah. Perencanaan
pelajaran di setiap level pendidikan
tersebut terkait dengan hasil pengkajian yang telah dilakukan untuk masa perencanaan lima tahunan.
Adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap rencana publikasi dan kampanye publik dalam pengurangan risiko bencana
d.
Menjamin penyusunan rancangan pemulihan pasca bencana mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko bencana guna menghindari risiko baru dari pembangunan
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi kelompok-kelompok rentan terhadap
a.
Terwujudnya kestabilan perekonomian masyarakat secara mandiri dalam mendorong aktivitas pengurangan risiko bencana
Penguatan kerangka hukum PB
dengan aturan tentang PRB dan PB.
2.
Peningkatan kapasitas pemulihan bencana
Tersusunnya standar penilaian dalam mengevaluasi terbangunnya budaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas yang berorientasi pada aspek sosial seperti jaringan pangan, kesehatan umum, perekonomian, asuransi infrastruktur
v
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Selain itu, 5 (lima) kabupaten dan kota wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dikelilingi oleh gunungapi aktif
BAB. I
juga menjadi ancaman setiap saat yaitu Gunung Ambang, Gunung Soputan, Gunung Lokon, Gunung Mahawu, Gunung Awu, Karengetang, Gunung Ruang, Gunung Submarin Banuwuhu dan Gunung Tangkoko. Diantaranya kejadian letusan gunungapi skala besar yang pernah terjadi adalah Gunung Soputan dan Gunung Lokon tahun 2011 yang memuntahkan abu dan asap ribuan meter ke udara,
PENDAHULUAN
mengakibatkan dievakuasinya masyarakat sekitar radius bahaya dan terganggunya aktivitas sehari-hari masyarakat serta mengganggu aktivitas penerbangan dibandara regional Sulawesi Utara. Bencana lain pun juga pernah terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara seperti cuaca ekstrim, tanah
Manado merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Utara, sebuah daerah yang terletak di paling utara pulau Sulawesi.
longsor, gempabumi dan kekeringan baik dalam skala besar maupun kecil. Tingginya potensi bahaya dan
Pulau Bunaken, Pulau Siladen, Bukit Kasih Kanonang, Bukit Doa Tomohon, Taman Nasional Tangkoko, pantai di
kerentanan pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara akan mengakibatkan tingginya tingkat risiko daerah. Oleh
Pulau Lihaga yang begitu indah dengan pasir putih, Waruga, Kelenteng Ban Hin Kiong, Batu Pinabetengan,
karena itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Vulcano Area di Tomohon, Desa Agriwisata Rurukan-Tomohon, Gunung berapi bawah laut yang terdapat di Pulau
yang terencana, terarah dan terpadu.
Mahangetang Kepulauan Sangihe merupakan sederetan keindahan alam wisata Provinsi Sulawesi Utara yang
Untuk mewujudkan upaya pengelolaan penanggulangan bencana yang lebih baik dalam mengurangi
sudah terkenal di penjuru dunia. Tidak hanya itu, wilayah Provinsi Sulawesi Utara di hiasi juga oleh topografi
dampak risiko yang kemungkinan timbul, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu melakukan penyusunan
berbukit-bukit dan gunung- gunung yang aktif maupun yang tidak aktif dengan kondisi geologi yang kompleks.
kajian risiko bencana. Kajian risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam upaya penanggulangan
Dari keindahan wilayah yang dimiliki tersebut, Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki potensi risiko bencana.
bencana. Kajian ini merupakan perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat
Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dikeluarkan oleh BNPB, dari tahun 2011 sampai
ancaman yang ada. Dengan mengetahui kemungkinan dan besaran kerugian, fokus perencanaan dan
2015 tercatat 8 (delapan) jenis bencana yang pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu bencana banjir,
keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan kajian
banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi, gempabumi, kekeringan, letusan gunungapi, cuaca ekstrim dan
risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan
tanah longsor. Kejadian bencana-bencana tersebut sangat bedampak besar pada wilayah dan penduduk di
penanggulangan bencana pada suatu daerah.
Provinsi Sulawesi Utara. Dampak dari kejadian bencana tersebut harus menjadi perhatian bagi Pemerintah
Kajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah disusun pada tahun 2011, kajian tersebut
Provinsi Sulawesi Utara untuk menganalisis besarnya risiko serta langkah-langkah untuk mengurangi dampak
terangkum dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2011.
risiko bencana tersebut pada waktu yang akan datang.
Dengan batas masa perencanaan 5 (lima) tahun, maka kajian tersebut perlu dilakukan pembaharauan dan
Pengkajian risiko bencana merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah terkait dasar upaya
peninjauan ulang terkait data-data terkini daerah serta perubahan/pengembangan metodologi pengkajian
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Upaya untuk menganalisis besarnya risiko, dicapai dengan
risiko bencana yang dilakukan oleh BNPB. Oleh karena itu, kajian risiko bencana yang disusun tahun 2015
melakukan pengkajian risiko bencana yang mengacu kepada Peraturan Kepala BNPB Nomor 02 Tahun 2012
merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari kajian sebelumnya.
tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Hasil dari pengkajian risiko bencana di Provinsi Sulawesi
Pengkajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 ini berpedoman pada Peraturan Kepala
Utara akan dituangkan ke dalam bentuk Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Sulawesi Utara 2016–
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 dan referensi pedoman lainnya yang
2020 yang akan membahas secara detail terkait analisis kajian risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara.
terdapat di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Hasil dari keseluruhan pengkajian risiko bencana
1.1.
tersebut disajikan dalam bentuk Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Sulawesi Utara Tahun
LATAR BELAKANG
2016-2020. Dokumen KRB ini memuat beberapa rekomendasi kebijakan generik dan kebijakan spesifik
Kejadian bencana banjir bandang yang menerjang Kota Manado tanggal 15 Januari 2014, merupakan
terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara.
banjir terbesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di Provinsi Sulawesi Utara. Menurut penjelasan 1.2.
Gubernur Sulawesi Utara, total kerugian yang terjadi akibat banjir tersebut mencapai Rp. 1,871 triliun.
TUJUAN
Jumlah korban meninggal dunia mencapai 31 orang yang tersebar di daerah Manado, Tomohon, Minahasa
Tujuan penyusunan Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016–2020 dapat melingkupi beberapa
Utara, dan Minahasa. Sebelumnya kejadian banjir bandang di Manado kejadian banjir di Bolaang
aspek, baik dari pemerintah, masyarakat maupun mitra pemerintah. Adapun secara umum tujuan
Mongondow tahun 2011 juga mengakibatkan mengungsinya 24.860 jiwa serta terendamnya sekitar 2.500
penyusunan Dokumen KRB ini adalah:
rumah.
1. Pada tatanan pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan ini nantinya merupakan dasar bagi 1
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
penyusunan
Rencana
Penanggulangan
Bencana
yang
merupakan
mekanisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
untuk
Tahun 2005-2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan.
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
2. Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
mengurangi risiko bencana. Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan
4723);
penanggulangan bencana. 3.
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya. 1.3.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
RUANG LINGKUP
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara disusun berdasarkan pedoman umum pengkajian risiko bencana
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
dan referensi pedoman lainnya yang terdapat di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Dalam aturan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
tersebut dijelaskan batasan yang dibahas dalam kajian ini meliputi tinjauan ulang dari metodologi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
pengkajian risiko bencana yang pernah dilakukan. Adapun batasan umum yang dibahas dalam Dokumen
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
KRB ini terkait dengan :
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1. Untuk jenis bencana dan metodologi yang sama, pengkajian dilakukan untuk melihat perkembangan
Nomor 4737);
dan perubahan (tingkat bahaya, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas dan tingkat risiko bencana ) yang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dihasilkan dari pengkajian sebelumnya.
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
2. Untuk jenis bencana sama namun metodologi berbeda, pengkajian dilakukan untuk melihat perubahan
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
komponen risiko yang dihasilkan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
3. Untuk jenis bencana baru dengan metodologi baru maka pengkajian dilakukan untuk melihat tingkat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
bahaya, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas dan tingkat risiko bencana.
Indonesia Nomor 4828);
4. Rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan hasil kajian dan peta risiko bencana. 1.4.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
LANDASAN HUKUM
Rencana Pembangunan Daerah;
Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara ini disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
dan Provinsi Sulawesi Utara. Adapun beberapa aturan yang terkait dengan penyusunan dokumen ini antara
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
lain :
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana;
2
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
12. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Satuan Perangkat Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
1.5.
PENGERTIAN
13. Peta adalah kumpulan dari titik-titik, garis-garis, dan area-area yang didefinisikan oleh lokasinya
Berikut ada beberapa pengertian-pengertian kata dan kelompok kata, agar dapat lebih mudah dalam
dengan sistem koordinat tertentu dan oleh atribut non-spasialnya.
memahami Dokumen KRB Provinsi Sulawesi Utara :
14. Peta Landaan adalah peta yang menggambarkan garis batas maksimum keterpaparan ancaman pada
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah
suatu daerah berdasarkan perhitungan tertentu.
lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Peta Risiko Bencana adalah gambaran tingkat risiko bencana suatu daerah secara spasial dan non-
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan
spasial berdasarkan kajian risiko bencana suatu daerah.
pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
16. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis,
3. Bahaya adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial,
sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu kawasan untuk jangka waktu tertentu yang
ekonomi, politik, budaya, dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu
mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan
yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.
untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
17. Rencana Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan(RPB)adalah rencana
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor
penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
salah satu dasar pembangunan daerah.
harta benda, dan dampak psikologis.
18. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan
5. Cek Lapangan adalah mekanisme revisi garis maya yang dibuat pada peta berdasarkan perhitungan
kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,
dan asumsi dengan kondisi sesungguhnya.
mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
6. Geographic Information System, selanjutnya disebut GIS adalah sistem untuk pengelolaan,
19. Skala Peta adalah perbandingan jarak di peta dengan jarak sesungguhnya dengan satuan atau teknik
penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut
tertentu.
secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi.
20. Tingkat Ancaman adalah potensi timbulnya korban jiwa pada zona ancaman tertentu pada suatu
7. Kajian Risiko Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan (KRB) adalah mekanisme terpadu untuk
daerah akibat terjadinya bencana.
memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat
21. Tingkat Kerugian adalah potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kehancuran fasilitas kritis,
ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.
fasilitas umum dan rumah penduduk pada zona ketinggian tertentu akibat bencana.
8. Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat
22. Tingkat Risiko adalah perbandingan antara tingkat kerugian dengan kapasitas daerah untuk
ancaman dan tingkat kerugian akibat bencana.
memperkecil tingkat kerugian dan tingkat ancaman akibat bencana.
9. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
1.6.
10. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat
SISTEMATIKA PENULISAN Dokumen KRB ini disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan
bencana.
pengkajian risiko bencana. Dalam penyusunan dokumen ini dijabarkan melalui outline/kerangka penulisan mengikuti struktur penulisan sebagai berikut:
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Ringkasan Eksekutif
Indonesia Tahun 1945.
Ringkasan ini memaparkan seluruh hasil pengkajian dalam bentuk tabel tingkat risiko bencana pada suatu daerah. Selain itu, ringkasan ini juga memberikan gambaran umum berbagai
3
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
rekomendasi kebijakan yang perlu diambil oleh suatu daerah untuk menekan risiko bencana di daerah tersebut. Bab I
: Pendahuluan Bab ini menekankan arti strategis dan pentingnya pengkajian risiko bencana kabupaten/kota. Penekanan perlu pengkajian risiko bencana merupakan dasar untuk penataan dan perencanaan penanggulangan bencana yang matang, terarah dan terpadu dalam pelaksanaannya.
Bab II
: Kondisi Kebencanaan Memaparkan kondisi wilayah yang pernah terjadi dan berpotensi terjadi yang menunjukkan dampak bencana yang sangat merugikan (baik dalam hal korban jiwa maupun kehancuran ekonomi, infrastruktur dan lingkungan). Selain itu secara singkat akan memaparkan data sejarah kebencanaan daerah dan potensi bencana daerah yang didasari oleh Data Informasi Bencana Indonesia dan daerah.
Bab III
: Pengkajian Risiko Bencana Berisi hasil pengkajian risiko bencana untuk setiap bencana yang ada pada suatu daerah yang memaparkan indeks dan tingkat bahaya, penduduk terpapar, kerugian fisik, ekonomi, kerusakan lingkungan dan kapasitas untuk setiap bencana di lingkup kajian.
Bab IV
: Rekomendasi Bagian ini menguraikan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana daerah sesuai kajian tingkat kapasitas daerah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2012. Rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana terdiri dari kebijakan administrasi dan kebijakan teknis.
Bab V
: Penutup Memberikan
kesimpulan
akhir
terkait
tingkat
risiko
bencana
dan
kebijakan
yang
direkomendasikan serta kemungkinan tindaklanjut dari dokumen yang sedang disusun.
4
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
dilihat dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berada pada zona pertemuan Lempeng Eurasia,
BAB II
Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik serta sejumlah lempeng mikro yang menyebabkan kondisi tektoniknya kompleks.
KONDISI KEBENCANAAN Kondisi wilayah yang terbentuk sangat berpengaruh terhadap kondisi kebencanaan suatu daerah. Semakin kompleks dan beragam kondisi wilayah suatu daerah akan memiliki potensi bahaya yang beragam pula. Potensi bahaya ini akan menjadi tinggi risikonya jika suatu daerah memiliki kerentanan yang tinggi pula. Untuk melihat kondisi kebencanaan Provinsi Sulawesi Utara berbanding lurus dengan kondisi wilayahnya, maka pada bab ini akan memaparkan data-data wilayah secara umum, sejarah bencana dan kecenderungan kejadian ke depannya, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan pengkajian risiko bencana. Kondisi wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang akurat dapat diketahui dari data yang legal dipublikasikan oleh istansi yang terkait. Selain data, sejarah kejadian bencana juga dibutuhkan untuk melakukan analisa terhadap potensi bencana untuk daerah Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan analisa data dan sejarah bencana akan diketahui jenis bencana berpotensi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan akan dilakukan pengkajian risiko bencana secara lebih lanjut. 2.1.
GAMBARAN UMUM WILAYAH Provinsi Sulawesi Utara dengan ibu kota Manado terletak antara 00°15’–05°34’ Lintang Utara dan antara 123°07’–127°10’ Bujur Timur, yang berbatasan dengan Laut Sulawesi, Republik Philipina dan Laut Pasifik disebelah utara serta Laut Maluku di sebelah timur. Batas sebelah selatan dan barat masing-masing
Gambar 1. Peta Adminstrasi Provinsi Sulawesi Utara
adalah Teluk Tomini dan Provinsi Gorontalo. Luas Wilayah Sulawesi Utara tercatat 14.544,36 km 2 yang terbagi atas 11 kabupaten dan empat kota. Bolaang Mongondow merupakan kabupaten dengan wilayah
Wilayah Provinsi Sulawesi Utara terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim yaitu panas dan hujan
terluas, yaitu 3.021,60 km 2 atau 20,78 persen dari wilayah Sulawesi Utara. Secara garis besar, gambaran
dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu dan arah angin yang cukup ekstrim. Berdasarkan
umum Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada Gambar 1.
pencatatan Stasiun Klimatologi Kayuwatu Manado, rata-rata temperatur di Kota Manado dan sekitarnya
Provinsi Sulawesi Utara dalam posisi geografisnya termasuk ke dalam bagian ujung utara di sabuk
sepanjang Tahun 2013 adalah sekitar 26,4 0C, rata-rata jumlah hari hujan sepanjang tahun adalah 22
gunungapi dunia yang dikenal sebagai Ring of Fire yang merupakan jalur rangkaian gunungapi aktif di
hari, dan bulan Januari merupakan bulan paling sering hujan, yakni 28 hari hujan. Kondisi iklim seperti ini
dunia yang setiap saat dapat meletus dan mengakibatkan datangnya bencana. Di Provinsi Sulawesi Utara
digabungkan dengan kondisi topografi permukaan dan batuan yang relatif beragam, baik secara fisik
terdapat 46 gunung yang terletak di 9 (sembilan) kabupaten/kota. Delapan diantara gunung tersebut
maupun kimiawi, menghasilkan kondisi tanah yang subur. Sebaliknya, kondisi itu dapat menimbulkan
merupakan gunungapi aktif yaitu Gunungapi Soputan, Gunungapi Ruang, Gunungapi Mahawu,
beberapa akibat buruk bagi manusia seperti terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah
Gunungapi Lokon, Gunungapi Karangetan, Gunungapi Awu, Gunungapi Ambang Dan Gunungapi
longsor, kebakaran hutan dan kekeringan.
Tongkoko.
Pada sisi lain laju pembangunan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan penduduk yang tidak
Sedangkan jumlah danau tercatat ada sebanyak 17 danau dan jumlah sungai yang mengaliri wilayah
diimbangi dengan kebijakan dan pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur yang merata dan
Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 30 sungai. Dari catatan Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
memadai terjadi kesenjangan pada beberapa aspek dan terkadang muncul kecemburuan sosial. Kondisi
Geologi (DVMBG) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukan bahwa ada 28 wilayah di
ini potensial menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat yang dapat berkembang menjadi bencana
Indonesia yang dinyatakan rawan gempa dan tsunami termasuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini 5
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Tabel 2. Sejarah Kebencanaan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 1856-2015
daerah. Penduduk Sulawesi Utara berdasarkan Proyeksi Penduduk Tahun 2013 berjumlah 2.394.613 jiwa, dengan luas wilayah 1.671.956 Ha. KEJADIAN
Tabel 1. Jumlah Penduduk Per Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA Bitung
LUAS DAERAH (Ha)
Banjir
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH KEJADIAN
MENING GAL
LUKALUKA
HILANG
MENGUNGSI
RUMAH RUSAK BERAT
RUMAH RUSAK RINGAN
KERUSAKAN LAHAN (Ha)
65
109
21.254
12
74.910
1.324
1.797
20
6
47
7
3
44.637
-
-
20
Gelombang Ekstrim Dan Abrasi
11
-
3
-
1.206
341
325
-
28
4.417
5
4
44.261
11
-
-
Banjir Bandang
33.280
187.652
Bolaang Mongondow
350.624
224.400
Bolaang Mongondow Selatan
193.230
59.908
Letusan Gunungapi
Bolaang Mongondow Timur
91.017
66.677
Cuaca Ekstrim
9
3
7
30
160
31
-
600
Bolaang Mongondow Utara
185.686
71.570
Tanah Longsor
29
41
13
4
624
47
-
129
Kotamobagu
18.403
108.776
Manado
15.726
419.596
166.703
319.945
Minahasa
Kekeringan
8
-
-
-
-
-
-
-
Kegagalan Teknologi
6
520
233
63
-
-
-
-
Gempabumi
8
18
12
-
19.322
-
-
-
170
5.155
21.534
116
185.120
1.754
2.122
769
JUMLAH
Sumber: Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2011 dan DIBI Tahun
Minahasa Selatan
148.447
187.229
Minahasa Tenggara
127.800
177.356
Sembilan jenis kejadian bencana mempunyai 170 jumlah kejadian bencana. Banjir merupakan bencana
Minahasa Utara
105.924
196.842
yang mempunyai jumlah kejadian yang paling tinggi yaitu 65 kali kejadian. Selain itu tanah longsor dan
Sangihe
73.698
128.732
Siau Tagulandang Biaro
27.595
64.744
letusan gunung mempunyai 29 dan 28 jumlah kejadian. Namun, dari seluruh kejadian bencana, letusan
119.102
86.029
14.721
95.157
1.671.956
2.394.613
Talaud Tomohon Provinsi Sulawesi Utara
gunungapi merupakan bencana yang paling besar menimbulkan dampak negatif terhadap penduduk, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Sedangkan berdasarkan persentase kejadian bencana banjir, tanah longsor dan letusan gunungapi merupakan bencana yang paling sering terjadi. Hal ini disebabkan oleh morfologi wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berbukit-bukit dan bergunung dengan
Sumber : Kabupaten/Kota Dalam Angka Tahun 2014
perbedaan relief topografi yang cukup besar. 2.2.
SEJARAH KEJADIAN BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA Bencana merupakan suatu fenomena yang terjadi tanpa kita sadari dan datang secara tiba-tiba. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Berdasarkan defenisi tersebut kejadian bencana di Provinsi Sulawesi Utara sudah terjadi sejak lama. Berhubungan kajian risiko bencana ini merupakan tinjauan dan pengembangan terhadap kajian risiko bencana yang disusun pada tahun 2011, maka sejarah kejadian bencana untuk kajian risiko bencana tahun 2016-2020 diambil dari sejarah kejadian yang terdapat dalam kajian risiko bencana tahun 2011 dan ditambahkan dengan sejarah kejadian tahun 2012-2015. Selain itu ada beberapa perbedaan dan perubahan nama bencana diantara kedua kajian tersebut, hal ini terjadi karena penamaan jenis bencana disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dikeluarkan oleh BNPB. Catatan sejarah kejadian bencana berpedoman pada Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dikeluarkan oleh BNPB. Adapun catatan kejadian bencana Provinsi Sulawesi Utara dalam rentang tahun 1856-2015 dapat dilihat
Sumber: Data dan Informasi Bencana Indonesia Tahun 2015
pada tabel berikut.
Gambar 2. Presentase Kejadian Bencana Provinsi Sulawesi Utara
6
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Belajar dari sejarah kebencanaan daerah di atas, diperlukan penataan penanggulangan bencana yang terencana, terukur dan terpadu dalam mengoptimalkan upaya-upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan tepat. Untuk pencapaian upaya tersebut, maka diperlukan adanya pengkajianpengkajian lebih mendasar terhadap bencana-bencana yang berpotensi, serta kebijakan-kebijakan yang tepat agar terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya. 2.3.
POTENSI BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA Berdasarkan uraian gambaran umum wilayah dan sejarah bencana di Provinsi Sulawesi Utara, dapat disimpulkan memiliki beragam potensi bahaya. Jika diselaraskan dengan penamaan dalam lingkup bahaya berdasarkan KAK yang di keluarkan oleh BNPB Indonesia maka terdapat 12 jenis potensi yang ada di Provinsi Sulawesi Utara saat ini. Dari potensi tersebut diantaranya ada yang pernah terjadi dan yang belum terjadi. Potensi kejadian yang belum pernah terjadi seperti tsunami, epidemi dan wabah penyakit serta kegagalan teknologi tetap menjadi pertimbangan dan perhatian dari pemerintah daerah. Sedangkan potensi bahaya yang pernah terjadi bencana dapat dilihat menjadi dasar dalam menentukan upaya pengurangan risiko untuk jenis bencana tersebut. Berdasarkan sejarah kejadian bencana, gambaran umum kebencanaan dan hasil kesepakatan dengan instansi-instansi daerah, maka telah diidentifikasi beberapa bencana yang berpotensi terjadi adalah sebagai berikut: Tabel 3. Jenis Potensi Bencana di Provinsi Sulawesi Utara Jenis Potensi Bencana 1.
Banjir
7.
Cuaca Ekstrim
2.
Banjir Bandang
8.
Tanah Longsor
3.
Gelombang Ekstrim dan Abrasi
9.
Kebakaran Hutan dan Lahan
4.
Gempabumi
10.
Epidemi dan Wabah Penyakit
5.
Kekeringan
11.
Kegagalan Teknologi
6.
Letusan Gunungapi
12.
Tsunami
Berdasarkan perbandingan KRB yang disusun pada tahun 2015 dengan KRB tahun 2011 dapat lihat bahwa ada jenis bencana yang berbeda, yaitu bencana konflik sosial dan banjir bandang. Bencana konflik sosial merupakan salah satu bencana yang di kaji pada tahun 2011, untuk tahun 2015 bencana tersebut tidak termasuk dalam 12 jenis bencana yang akan dilakukan pengkajiannya. Hal tersebut terjadi karena bencana konflik sosial sudah tidak menjadi wewenang dan tanggung jawab BNPB karena sudah dialihkan kepada lembaga kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan bencana banjir bandang pada tahun 2011 tidak termasuk dalam jenis bencana yang di kaji, bukan berarti jenis bencana ini tidak ada tetapi belum ada metodologi yang dikeluarkan oleh BNPB untuk mengkaji jenis bencana tersebut. Pada tahun 2015 banjir bandang telah dikaji khusus. Penamaan jenis bencana yang di kaji berpedoman pada lingkup bahaya berdasarkan KAK oleh BNPB. Dari analisa potensi bencana yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya akan dilakukan pengkajian risiko pada masing-masing bencana yang akan dibahas lebih mendalam pada bab selanjutnya.
7
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
BAB III PENGKAJIAN RISIKO BENCANA
Pengkajian risiko bencana dilaksanakan dengan mengkaji dan memetakan tingkat bahaya, tingkat kerentanan dan tingkat kapasitas berdasarkan indeks bahaya, indeks penduduk terpapar, indeks kerugian, dan indeks kapasitas. Metodologi untuk menterjemahkan berbagai indeks tersebut ke dalam peta dan kajian diharapkan dapat menghasilkan tingkat risiko untuk setiap ancaman bencana yang ada pada suatu daerah. Kajian dan peta risiko ini juga harus mampu menjadi pedoman yang efektif bagi daerah dalam menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Hasil pengkajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah Sumber : Peraturan Kepala BNPB No 02 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana
dan masyarakat dalam rangka upaya pengurangan risiko bencana. Tingkat risiko bencana ini nantinya akan
Gambar 3. Metode Pengkajian Risiko Bencana
menjadi landasan utama untuk menyusun KRB Provinsi Sulawesi Utara, yang mana KRB ini merupakan pengembangan dan tinjauan ulang terhadap kajian risiko bencana yang telah disusun pada Tahun 2011.
Gambar 3 menjelaskan penyusunan metodologi pengkajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana meliputi
Pengkajian tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi daerah terkini dan menggunakan dasar acuan yang lebih
peta dan kajian risiko bencana. Peta risiko bencana didapatkan dari penggabungan peta bahaya, peta
jelas dan terstruktur dalam proses pengkajian setiap jenis potensi bencana yang terdapat di Provinsi Sulawesi
kerentanan, dan peta kapasitas. Peta bahaya diperoleh dari probabilitas dan intensitas kejadian bencana. Peta
Utara.
kerentanan diperoleh dari komponen sosial budaya, ekonomi, fisik, dan lingkungan. Peta kapasitas diperoleh dari
Pengkajian risiko bencana disusun berdasarkan komponen bahaya, kerentanan dan kapasitas. Komponen ini
kelembagaan kebijakan, peringatan dini, peningkatan kapasitas dan mitigasi. Sedangkan kajian risiko bencana
digunakan untuk memperoleh tingkat risiko bencana suatu kawasan dengan menghitung potensi jiwa terpapar,
diperoleh dari masing-masing tingkat (bahaya, kerentanan dan kapasitas) yang diturunkan dari peta-peta tersebut
kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Selain tingkat risiko, kajian diharapkan mampu menghasilkan
hingga menghasilkan tingkat risiko bencana.
peta risiko untuk setiap bencana yang ada pada suatu kawasan.
Secara umum metodologi pengkajian risiko bencana di suatu daerah dilakukan dengan beberapa proses. Mulai
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan sebuah institusi yang aktif dalam hal
dari pengambilan data yang terkait sampai kepada hasil dari kajian risiko bencana. Data terkait yang diambil di
kebencanaan dalam tingkat nasional. BNPB telah melakukan beberapa pengembangan terhadap pengkajian
suatu daerah akan diolah sehingga menghasilkan indeks pengkajian risiko bencana. Dari hasil indeks ini maka
risiko bencana, yang mana pengembangan tersebut disesuaikan dengan metodologi pengkajian bersama pihak
disusunlah peta bahaya, peta kerentanan, peta kapasitas dan peta risiko bencana. Rangkuman hasil pemetaan
terkait lainnya dan data-data dasar terkait pengkajian. Maka, pengkajian risiko bencana tahun 2015 disesuaikan
tersebut akan disimpulkan menjadi sebuah tingkat yang menjadi rekapitulasi dari hasil kajian risiko bencana di
dengan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional dan Peraturan Kepala Badan
suatu daerah. Kajian dan peta risiko bencana tersebut merupakan dasar bagi daerah untuk menyusun
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum pengkajian risiko bencana.
perencanaan penanggulangan bencana.
Rincian petode pengkajian risiko bencana tersebut dapat dilihat pada Gambar 3.
8
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
3.1.
INDEKS PENGKAJIAN RISIKO BENCANA
1. Daerah rawan banjir (divalidasi dengan data kejadian)
Pengkajian risiko bencana disusun dengan menggunakan indeks bahaya, indeks kerentanan dan indeks
2. Kemiringan lereng
kapasitas. Indeks-indeks ini digunakan untuk menentukan kelas di masing-masing indeks yang nantinya
3. Jarak dari sungai
akan menghasilkan tingkat bahaya, tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas. Indeks bahaya dan indeks
4. Curah hujan.
kerentanan bergantung pada jenis bahaya, sedangkan indeks kapasitas ditentukan berdasarkan wilayah administrasi yang difokuskan kepada institusi pemerintah di kawasan kajian.
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya banjir di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
3.1.1.
Bahaya
Tabel 4. Potensi Luas Bahaya Banjir Per Kabupaten/Kota
Pengkajian indeks bahaya disusun berdasarkan kemungkinan terjadi suatu bahaya dan besaran dampak
di Provinsi Sulawesi Utara
yang tercatat untuk bencana yang pernah terjadi. Dapat dikatakan bahwa indeks ini disusun berdasarkan
BAHAYA
data dan catatan sejarah kejadian bencana pada suatu daerah. Dari potensi bencana dan data pengkajian
NO
risiko bencana yang ada di suatu daerah, maka dapat diperkirakan besaran luas bahaya yang akan terjadi
1
BOLAANG MONGONDOW
46.954
TINGGI
di daerah tersebut. Terdapat 12 jenis bahaya yang telah diatur dan disamakan penamaannya berdasarkan
2
MINAHASA
14.507
TINGGI
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia Tahun 2015. Jenis
3
KEPULAUAN SANGIHE
1.977
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
21.284
SEDANG
5
MINAHASA SELATAN
12.196
SEDANG
6
MINAHASA UTARA
25.940
SEDANG
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
12.900
TINGGI
8
MINAHASA TENGGARA
5.321
TINGGI
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
bahaya tersebut adalah banjir, banjir bandang, gempabumi, letusan gunungapi, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, kebakaran hutan dan lahan, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, dan tanah longsor. Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, ke 12 jenis bahaya tersebut berpotensi terjadi. Oleh karena itu, pengkajian bahaya dilakukan terhadap 12 jenis
KELAS
9
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
6.647
SEDANG
10
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
6.004
SEDANG
11
MANADO
7.370
TINGGI
menganjurkan untuk menggunakan data luas wilayah yang bersumber dari Kemendagri tahun 2015.
12
BITUNG
2.719
SEDANG
Sedangkan untuk data jumlah penduduk bersumber dari hasil proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2010
13
TOMOHON
3.232
SEDANG
ke tahun 2015.
14
KOTAMOBAGU
3.487
SEDANG
bahaya tersebut. Untuk perlakuan sama dalam proses analisis kajian risiko bencana untuk semua wilayah, maka BNPB
PROVINSI SULAWESI UTARA
Pengkajian indeks bahaya disusun berdasarkan skala indeks bahaya dibagi dalam 3 kategori yaitu rendah
170.538
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
(nilai indeks 0,000–0,333), sedang (nilai indeks >0,333–0,666), dan tinggi (nilai indeks >0,666–1,000).
Dari hasil luas bahaya yang telah dipaparkan pada tabel di atas, terdapat 6 (enam) kabupaten/kota,
Kelas nilai indeks ini juga menentukan besaran luas bahaya dominan pada kelas bahaya tinggi, sedang,
yang berarti bahaya banjir sangat berpotensi terjadi di daerah tersebut. Sedangkan kelas bahaya banjir
dan rendah di suatu daerah.
di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 170.538 Ha.
Pengkajian bahaya seluruh potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara akan menghasilkan peta bahaya
b. Banjir Bandang
dan indeks pengkajian bahaya per kabupaten/kota. Detail hasil pengkajian bahaya Provinsi Sulawesi
Banjir bandang adalah banjir besar yang terjadi secara tiba-tiba karena meluapnya debit yang melebihi
Utara dapat dilihat pada Lampiran 1 Album Peta dan Matriks Kajian Risiko Bencana. Sedangkan
kapasitas aliran alur sungai oleh kosentrasi cepat hujan dengan intensitas tinggi serta sering
rekapitulasi kajian bahaya per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dijabarkan sebagai berikut.
membawa aliran debris bersamanya atau runtuhnya bendungan alam, yang terbentuk dari material longsoran gelincir pada area hulu sungai.
a. Banjir Banjir adalah peristiwa terbenamnya daratan karena peningkatan volume air akibat hujan deras,
Kejadian bencana banjir bandang dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan
luapan air sungai atau pecahnya bendungan. Banjir juga dapat terjadi di daerah yang gersang dengan
oleh BNPB dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Parameter
daya serap tanah terhadap air yang rendah dan jumlah curah hujan melebihi kapasitas serapan air.
yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya banjir bandang adalah sungai utama, elevasi/topografi dan potensi longsor di hulu sungai (kelas tinggi).
Kejadian bencana banjir dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara
nasional. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya banjir adalah sebagai berikut:
seperti terlihat pada tabel berikut. 9
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Tabel 5. Potensi Luas Bahaya Banjir Bandang Per Kabupaten/Kota
Kejadian bencana gelombang ekstrim dan abrasi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti
di Provinsi Sulawesi Utara
yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya gelombang ekstrim dan abrasi adalah sebagai berikut:
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
KELAS
1. Tinggi Gelombang
1
BOLAANG MONGONDOW
8.449
TINGGI
2
MINAHASA
2.545
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
1.053
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
1.729
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
2.989
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
1.890
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
4.432
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
1.779
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
2.224
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
2.623
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
1.876
TINGGI
Tabel 6. Potensi Luas Bahaya Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota
12
MANADO
289
TINGGI
13
TOMOHON
25
TINGGI
di Provinsi Sulawesi Utara
14
KOTAMOBAGU
67
TINGGI
31.970
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
2. Arus (Current) 3. Tutupan Vegetasi 4. Bentuk Garis Pantai 5. Tipologi Pantai. Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
2.510
TINGGI
2
MINAHASA
1.668
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
6.782
TINGGI
menghasilkan luas bahaya dan kelas bahaya di Provinsi Sulawesi Utara. Dari tabel tersebut, diketahui
4
KEPULAUAN TALAUD
8.379
TINGGI
total luas bahaya banjir bandang adalah 31.970 Ha.
5
MINAHASA SELATAN
2.213
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
5.522
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel di atas menjelaskan rekapitulasi hasil luas bahaya banjir bandang per kabupaten/kota sehingga
Hasil pengkajian bahaya yang dilakukan memperlihatkan 14 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
2.437
TINGGI
yang terpapar bahaya banjir bandang tersebut memiliki kelas tinggi. Untuk tingkat bahaya banjir
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
3.863
TINGGI
bandang di Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki kelas tinggi.
9
MINAHASA TENGGARA
1.303
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
3.719
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
2.072
TINGGI
12
MANADO
1.245
TINGGI
13
BITUNG
2.471
TINGGI
44.184
TINGGI
c. Gelombang Ekstrim dan Abrasi Gelombang ekstrim adalah naiknya air laut yang disertai dengan ombak yang besar akibat adanya tarikan grafitasi bulan. Bila gelombang pasang disertai dengan angin kencang, maka gelombang laut
PROVINSI SULAWESI UTARA
pasang akan menghantam pantai dan benda-benda lainnya yang ada di tepi pantai yang dapat
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
menimbulkan abrasi.
Tabel di atas menjelaskan rekapitulasi hasil luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi per
Abrasi adalah terkikisnya tanah atau pantai atau endapan bukit pasir oleh gerakan gelombang, air
kabupaten/kota sehingga menghasilkan luas bahaya dan kelas bahaya Provinsi Sulawesi Utara. Dari
pasang, arus ombak, atau pengaliran air. Ombak, yang ditimbulkan oleh badai, angin atau mesin motor
tabel tersebut, diketahui total luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi adalah 44.184 Ha.
yang bergerak cepat, menyebabkan erosi pantai, yang bisa dalam bentuk hilangnya endapan dan
Hasil pengkajian bahaya yang dilakukan memperlihatkan 13 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara
bebatuan dalam kurun waktu yang lama, atau redistribusi endapan pantai yang hanya sementara.
yang terpapar bahaya gelombang ekstrim dan abrasi tersebut memiliki kelas tinggi. Untuk tingkat
Erosi di satu lokasi bisa mengakibatkan penimbunan didekatnya. Hasil erosi yang terangkut oleh aliran
bahaya di Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki kelas tinggi.
air dan mengendap disuatu tempat membentuk suatu dataran yang dinamakan dataran alluvial. Dataran aluvial ini biasanya terbentuk pada gisik pantai. Besar kecilnya abrasi di pantai dipengaruhi
d. Gempabumi
oleh kekuatan dan kekompakkan material, besarnya ombak/arus air, dan kekuatan gerus dari aliran air
Gempabumi adalah peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada
di tempat abrasi tersebut.
bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Gempabumi dapat terjadi karena proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi, aktivitas sesar di permukaan bumi, atau pergerakan geomorfologi 10
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
secara lokal. Skala yang digunakan untuk menentukan besarnya gempabumi biasanya dengan skala
Kejadian bencana kekeringan dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan
richter (SR). Intensitas atau getarannya diukur dengan skala MMI (Modified Mercalli Intensity).
dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya kekeringan adalah kekeringan meteorologi (indeks presipitasi terstandarisasi).
Kejadian bencana gempabumi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Parameter yang dilihat
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya kekeringan di Provinsi Sulawesi Utara
untuk menghitung indeks bahaya gempabumi adalah klasifikasi topografi, intensitas guncangan di
seperti terlihat pada tabel berikut.
batuan dasar dan intensitas guncangan di permukaan.
Tabel 8. Potensi Luas Bahaya Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya gempabumi di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
BAHAYA NO
LUAS (Ha)
Tabel 7. Potensi Luas Bahaya Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
287.165
TINGGI
2
MINAHASA
111.037
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
46.111
TINGGI
KELAS
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA
KABUPATEN/KOTA
4
KEPULAUAN TALAUD
101.678
TINGGI
1
BOLAANG MONGONDOW
287.165
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
140.997
TINGGI
2
MINAHASA
111.037
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
91.849
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
46.111
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
161.960
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
101.672
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
21.805
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
140.997
SEDANG
9
MINAHASA TENGGARA
70.392
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
91.849
SEDANG
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
161.586
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
161.959
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
89.204
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
21.803
TINGGI
12
MANADO
15.727
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
70.392
TINGGI
13
BITUNG
30.289
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
161.586
SEDANG
14
TOMOHON
11.420
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
89.204
SEDANG
15
KOTAMOBAGU
5.068
TINGGI
12
MANADO
15.727
TINGGI
1.346.288
TINGGI
13
BITUNG
30.289
TINGGI
14
TOMOHON
11.420
SEDANG
15
KOTAMOBAGU
5.068
SEDANG
LUAS (Ha)
PROVINSI SULAWESI UTARA
1.346.279
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Berdasarkan pengkajian bahaya kekeringan telah dihasilkan potensi luas bahaya terpapar di 15 kabupaten/kota berada pada kelas bahaya tinggi. Dengan demikian, telah ditentukan kelas bahaya
TINGGI
kekeringan di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 1,346
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
juta Ha.
Dapat dilihat pada tabel di atas, bahwa gempabumi berpotensi di 15 kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara. Dari pengkajian bahaya yang telah dilakukan di 15 kabupaten/kota, maka telah diperoleh kelas
f. Letusan Gunungapi
bahaya gempabumi di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi dengan total luas bahaya terpapar
Letusan gunungapi merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah Erupsi.
sebesar 1,346 juta Ha.
Hampir semua kegiatan gunungapi berkaitan dengan zona kegempaan aktif dan disebabkan berhubungan dengan batas lempeng. Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu
e. Kekeringan
yang sangat tinggi sehingga mampu melelehkan material sekitarnya yang merupakan cairan pijar
Kekeringan adalah suatu kondisi dalam kurun waktu yang panjang, bulan atau tahun, dimana suatu
(magma). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahan-rekahan
daerah mengalami kekurangan air. Pada umumnya, hal ini terjadi ketika daerah tersebut secara terus-
mendekati permukaan bumi.
menerus mengalami hujan di bawah rata-rata. Hal ini bisa mengakibatkan dampak substansial terhadap ekosistem dan pertanian dari daerah yang terkena bencana kekeringan.
Kejadian bencana letusan gunungapi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya letusan gunungapi adalah zona aliran dan zona jatuhan. 11
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Pengkajian letusan gunungapi dilakukan terhadap 8 (delapan) gunungapi di Provinsi Sulawesi Utara,
Tabel 11. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota
yaitu Gunungapi Soputan, Ruang, Mahawu, Lokon, Karangetan, Awu, Ambang, dan Tongkoko.
di Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan parameter bahaya letusan gunungapi tersebut, maka dapat ditentukan luas bahaya untuk
BAHAYA NO
setiap gunungapi yang di kaji.
LUAS (Ha)
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya Gunungapi Soputan di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 9. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota
1
MINAHASA
2
MINAHASA UTARA
3
MANADO
4
TOMOHON
PROVINSI SULAWESI UTARA
di Provinsi Sulawesi Utara
KELAS
8.390
SEDANG
65
RENDAH
169
RENDAH
7.189
TINGGI
15.813
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015 BAHAYA
NO
KABUPATEN/KOTA
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Mahawu berpotensi di 4 (empat)
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
4.803
RENDAH
kabupaten/kota. Di empat kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena
2
MINAHASA SELATAN
2.858
RENDAH
bahaya letusan Gunungapi Mahawu. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan
3
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
12.217
TINGGI
Gunungapi Mahawu memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar
4
KOTAMOBAGU
242
PROVINSI SULAWESI UTARA
20.120
RENDAH
15.813 Ha.
TINGGI
Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Lokon di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
berikut.
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Soputan berpotensi di 4 (empat) kabupaten/kota. Di empat kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena
Tabel 12. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota
bahaya letusan Gunungapi Soputan. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan
di Provinsi Sulawesi Utara
Gunungapi Soputan memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
20.120 Ha. Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Ruang di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.
TOMOHON
RENDAH
90
RENDAH
4.793
SEDANG
8.612
SEDANG
KELAS
kabupaten/kota. Di tiga kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena bahaya
3.279
TINGGI
letusan Gunungapi Lokon. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan Gunungapi Lokon
3.279
TINGGI
memiliki kelas bahaya yang sedang dengan total luas bahaya terpapar sebesar 8.612 Ha.
LUAS (Ha)
PROVINSI SULAWESI UTARA
3
3.729
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Lokon berpotensi di 3 (tiga)
BAHAYA KABUPATEN/KOTA SIAU TAGULANDANG BIARO
MANADO
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
di Provinsi Sulawesi Utara
1
MINAHASA
2
PROVINSI SULAWESI UTARA
Tabel 10. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota
NO
1
KELAS
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Karangetan di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ruang berpotensi di Kabupaten
berikut.
Siau Tagulandang Biaro merupakan wilayah yang berpotensi terkena bahaya letusan Gunungapi
Tabel 13. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota
Ruang. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan Gunungapi Ruang memiliki kelas
di Provinsi Sulawesi Utara
bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 3.279 Ha.
BAHAYA
Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Mahawu di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel
NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
berikut.
1
SIAU TAGULANDANG BIARO
PROVINSI SULAWESI UTARA
KELAS
7.144
TINGGI
7.144
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Karangetan berpotensi satu kabupaten/kota yaitu Siau Tagulandang Biaro. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro merupakan wilayah 12
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
yang berpotensi terkena bahaya letusan Gunungapi Karangetan. Dengan demikian telah ditentukan
Tabel 16. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Tongkoko Per Kabupaten/Kota
bahwa bahaya letusan Gunungapi Karangetan memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas
di Provinsi Sulawesi Utara
bahaya terpapar sebesar 7.144 Ha.
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Awu di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel
1
berikut.
BITUNG
PROVINSI SULAWESI UTARA
di Provinsi Sulawesi Utara
LUAS (Ha) KEPULAUAN SANGIHE
10.308
SEDANG
kabupaten/kota yaitu Bitung. Kota Bitung merupakan wilayah yang berpotensi terkena bahaya letusan
BAHAYA
1
SEDANG
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan gunungapi Tongkoko berpotensi di satu
KABUPATEN/KOTA
PROVINSI SULAWESI UTARA
10.308
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel 14. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota
NO
KELAS
Gunungapi Tongkoko. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan Gunungapi Tongkoko
KELAS
15.268
SEDANG
15.268
SEDANG
memiliki kelas bahaya yang sedang dengan total luas bahaya terpapar sebesar 10.308 Ha.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
g. Cuaca Ekstrim
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Awu berpotensi satu
Cuaca ekstrim adalah fenomena meteorologi yang ekstrim dalam sejarah (distribusi klimatologi),
kabupaten/kota yaitu Kepulauan Sangihae. Kabupaten Kepulauan Sangihae merupakan wilayah yang
khususnya fenomena cuaca yang mempunyai potensi menimbulkan bencana, menghancurkan tatanan
berpotensi terkena bahaya letusan Gunungapi Awu. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya
kehidupan sosial, atau yang menimbulkan korban jiwa manusia. Pada umumnya cuaca ekstrim
letusan Gunungapi Awu memiliki kelas bahaya yang sedang dengan total luas bahaya terpapar
didasarkan pada distribusi klimatologi, dimana kejadian ekstrim lebih kecil sama dengan 5% distribusi.
sebesar 15.268 Ha.
Tipenya sangat bergantung pada lintang tempat, ketinggian, topografi dan kondisi atmosfer.
Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Ambang di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel
Kejadian bencana cuaca ekstrim dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan
berikut.
dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks Tabel 15. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota
bahaya cuaca ekstrim adalah keterbukaan lahan, kemiringan lereng, curah hujan tahunan.
di Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya cuaca ekstrim di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
4.803
RENDAH
2
MINAHASA SELATAN
2.858
RENDAH
3
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
12.217
TINGGI
4
KOTAMOBAGU
Tabel 17. Potensi Luas Bahaya Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
KELAS
RENDAH
1
BOLAANG MONGONDOW
150.642
SEDANG
TINGGI
2
MINAHASA
102.221
SEDANG
3
KEPULAUAN SANGIHE
46.111
SEDANG
4
KEPULAUAN TALAUD
70.289
SEDANG
5
MINAHASA SELATAN
122.612
SEDANG
6
MINAHASA UTARA
89.098
SEDANG
bahaya letusan Gunungapi Ambang. Dengan demikian telah ditentukan bahwa bahaya letusan
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
55.899
SEDANG
Gunungapi Ambang memiliki kelas bahaya yang tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
18.214
SEDANG
20.120 Ha.
9
MINAHASA TENGGARA
63.414
SEDANG
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
55.834
SEDANG
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
51.072
SEDANG
12
MANADO
15.424
SEDANG
13
BITUNG
24.229
SEDANG
14
TOMOHON
11.420
SEDANG
15
KOTAMOBAGU
5.068
SEDANG
881.547
SEDANG
PROVINSI SULAWESI UTARA
242 20.120
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ambang berpotensi di 4 (empat) kabupaten/kota. Di empat kabupaten/kota tersebut merupakan wilayah yang berpotensi terkena
Potensi luas bahaya letusan Gunungapi Tongkoko di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
13
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi luas bahaya cuaca ekstrim untuk 15 kabupaten/kota yang
i. Kebakaran Hutan dan Lahan
seluruh daerah tersebut memiliki kelas bahaya sedang. Sedangkan untuk kelas pada tingkat daerah
Kebakaran hutan dan lahan adalah kebakaran permukaan dimana api membakar bahan bakar yang
Provinsi Sulawesi Utara memiliki kelas bahaya sedang dengan total luas bahaya terpapar sebesar
ada di atas permukaan (misalnya: serasah, pepohonan, semak, dan lain-lain), Api kemudian menyebar
881.547 Ha.
tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan (ground fire), membakar bahan organik melalui pori-pori gambut dan melalui akar semak belukar/pohon yang bagian atasnya terbakar.
h. Tanah Longsor
Kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti
Tanah longsor menurut ESDM adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan
yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk
rombakan, tanah, material campuran tersebut bergerak ke bawah atau keluar lereng. Faktor utama
menghitung indeks bahaya kebakaran hutan dan lahan adalah jenis hutan dan lahan, iklim dan jenis
penyebab terjadinya tanah longsor adalah jenis tanah pada lapisan atas permukaan (top soil), vegetasi
tanah.
penutup, kemiringan lereng, dan tinggi rendahnya curah hujan. Kejadian bencana tanah longsor dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi
risiko bencana dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional.
Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya tanah longsor zona kerentanan gerakan
Tabel 19. Potensi Luas Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota
tanah (PVMBG) dan kemiringan lereng.
di Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya tanah longsor di Provinsi Sulawesi Utara
BAHAYA NO
seperti terlihat pada tabel berikut.
LUAS (Ha)
Tabel 18. Potensi Luas Bahaya Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
2
MINAHASA
MINAHASA
192.796
TINGGI
13.291
TINGGI
KEPULAUAN SANGIHE
8.532
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
30.714
TINGGI
229.245
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
33.491
TINGGI
36.569
TINGGI
6
MINAHASA UTARA BOLAANG MONGONDOW UTARA
LUAS (Ha) BOLAANG MONGONDOW
BOLAANG MONGONDOW
2 3
KABUPATEN/KOTA
1
1
KELAS
KELAS
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA
15.773
TINGGI
108.725
TINGGI
9.678
TINGGI
129.823
TINGGI
46.246
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
36.919
TINGGI
7
4
KEPULAUAN TALAUD
43.460
TINGGI
8
MINAHASA TENGGARA
5
MINAHASA SELATAN
74.861
TINGGI
9
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
6
MINAHASA UTARA
34.124
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
113.226
TINGGI
11
MANADO
1.040
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
15.100
TINGGI
12
BITUNG
7.226
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
32.292
TINGGI
13
TOMOHON
1.390
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
148.615
TINGGI
598.725
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
65.238
TINGGI
12
MANADO
2.053
TINGGI
13
BITUNG
13.959
TINGGI
14
TOMOHON
6.021
TINGGI
15
KOTAMOBAGU
465
TINGGI
bahaya kebakaran hutan dan lahan untuk Provinsi Sulawesi Utara diperoleh berdasarkan luas bahaya
852.147
TINGGI
dominan yaitu tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 598.725 Ha.
PROVINSI SULAWESI UTARA
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa dari 13 kabupaten/kota terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan dan semua kabupaten/kota tersebut mempunyai kelas bahaya tinggi. Sedangkan kelas
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
j. Epidemi dan Wabah Penyakit
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi luas bahaya tanah longsor untuk 15 kabupaten/kota berada pada kelas bahaya tinggi. Berdasarkan luas bahaya terpapar dan kelas bahaya dominan di 15
Epidemi, wabah, atau kejadian luar biasa (KLB) adalah wabah penyakit yang menyebar secara cepat,
kabupaten/kota, maka dihasilkan kelas bahaya tanah longsor di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi
luas dan besar. Epidemi atau wabah dan KLB merupakan ancaman bencana yang diakibatkan oleh
dengan total luas bahaya 852.147 Ha.
menyebarnya penyakit menular yang berjangkit di suatu daerah tertentu dalam waktu tertentu. Pada skala besar epidemi ini dapat menyebabkan korban jiwa.
14
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Kejadian bencana epidemi dan wabah penyakit dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti
Kejadian bencana kegagalan teknologi dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang
yang dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana dan. Parameter yang dilihat untuk
dijelaskan dalam pedoman umum pengkajian risiko bencana. Parameter yang dilihat untuk menghitung
menghitung indeks bahaya epidemi dan wabah penyakit adalah sebagai berikut:
indeks bahaya kegagalan teknologi adalah kapasitas industri dan jenis industri; manufaktur (logam) dan kimia.
1. Kepadatan penduduk penderita malaria
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya kegagalan teknologi di Provinsi Sulawesi
2. Kepadatan penduduk penderita demam berdarah
Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
3. Kepadatan penduduk penderita HIV/AIDS
Tabel 21. Potensi Luas Bahaya Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota
4. Kepadatan penduduk penderita campak
di Provinsi Sulawesi Utara
5. Kepadatan penduduk.
BAHAYA NO
LUAS (Ha)
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya epidemi dan wabah penyakit di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut. Tabel 20. Potensi Luas Bahaya Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota
KELAS
1
MINAHASA
2
MANADO
217
TINGGI
3
BITUNG
60
SEDANG
306
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
di Provinsi Sulawesi Utara
29
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015 BAHAYA
NO
KABUPATEN/KOTA
KELAS
Pada tabel di atas dapat dilihat rekapitulasi luas bahaya kegagalan teknologi per kabupaten/kota. Dari
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
1
BOLAANG MONGONDOW
3.559
RENDAH
hasil tersebut diperoleh luas bahaya terpapar yaitu 3306 Ha yang dominan berada pada kelas bahaya
2
MINAHASA
1.994
SEDANG
tinggi.
3
KEPULAUAN SANGIHE
1.917
RENDAH
4
KEPULAUAN TALAUD
24
RENDAH
5
MINAHASA SELATAN
1.786
RENDAH
6
MINAHASA UTARA
3.219
SEDANG
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
243
RENDAH
besar tsunami disebabkan oleh gempabumi di dasar laut dengan kedalaman kurang dari 60 km dan
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
606
RENDAH
magnitude lebih dari 6 SR. Tsunami juga dapat diakibatkan oleh longsor dasar laut, letusan gunung
9
MINAHASA TENGGARA
81
RENDAH
berapi dasar laut, atau jatuhnya meteor ke laut.
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
168
RENDAH
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
62
RENDAH
Kejadian bencana tsunami dapat dipetakan melalui beberapa komponen seperti yang dijelaskan dalam
12
MANADO
3.294
RENDAH
pedoman umum pengkajian risiko bencana dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga
13
BITUNG
14
KOTAMOBAGU
15
MINAHASA
PROVINSI SULAWESI UTARA
l. Tsunami Tsunami merupakan rangkaian gelombang laut yang menjalar dengan kecepatan tinggi. Sebagian
603
RENDAH
di tingkat nasional. Parameter yang dilihat untuk menghitung indeks bahaya tsunami adalah ketinggian
1.442
RENDAH
9
RENDAH
maksimum tsunami, kemiringan lereng dan kekasaran permukaan.
19.007
SEDANG
Berdasarkan parameter tersebut dihasilkan kajian bahaya tsunami di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas dapat dilihat rekapitulasi luas bahaya epidemi dan wabah penyakit per
Tabel 22. Potensi Luas Bahaya Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
kabupaten/kota yang diperoleh dari pengkajian bahaya 15 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut
BAHAYA NO
diperoleh luas bahaya terpapar yaitu 19.007 Ha dengan kelas bahaya rendah.
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
k. Kegagalan Teknologi Kegagalan teknologi adalah semua kejadian yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Pengelolan teknologi tinggi yang tidak dikelola dengan baik akan memberikan dampak kegagalan ataupun kecelakaan yang berdampak bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. 15
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
3.219
TINGGI
2
MINAHASA
3
KEPULAUAN SANGIHE
563
TINGGI
2.429
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
9.483
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
1.579
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
2.658
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
1.029
TINGGI
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Sulawesi Utara pada tabel di atas, didapatkan berdasarkan parameter yang digunakan oleh BNPB, yaitu
BAHAYA NO
KABUPATEN/KOTA LUAS (Ha)
KELAS
pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 dan referensi pedoman yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Dari parameter tersebut, didapatkan
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
1.500
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
1.731
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
2.869
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
1.264
TINGGI
12
MANADO
572
TINGGI
13
BITUNG
1.202
TINGGI
Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau
30.098
TINGGI
menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Pengkajian kerentanan dihitung
PROVINSI SULAWESI UTARA
indeks bahaya dan peta bahaya untuk seluruh bencana yang berpotensi. 3.1.2.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Kerentanan
berdasarkan komponen sosial budaya, fisik, ekonomi, dan lingkungan. Pengkajian tersebut nantinya akan
Berdasarkan tabel di atas pengkajian bahaya, telah diketahui bahwa bencana tsunami berpotensi
menghasilkan indeks penduduk terpapar (sosial budaya) dan indeks kerugian (ekonomi dan fisik), serta
berbahaya di 13 kabupaten/kota yang sebagian besar wilayahnya berada dekat dengan garis pantai.
indeks kerusakan lingkungan (lingkungan).
Dari setiap kabupaten/kota telah diperoleh luas bahaya terpapar lebih dominan berada pada kelas
Penyusunan indeks kerentanan terdiri dari indeks penduduk terpapar dan indeks kerugian. Indeks
bahaya tinggi dengan total luas bahaya terpapar sebesar 30.098 Ha.
penduduk terpapar diperoleh dari komponen sosial budaya sedangkan indeks kerugian diperoleh dari komponen fisik, ekonomi dan lingkungan. Komponen sosial budaya ditentukan berdasarkan parameter
Berdasarkan kajian bahaya untuk seluruh potensi bencana tersebut, maka diperoleh rekapitulasi hasil
kepadatan penduduk dan penduduk kelompok rentan (rasio jenis kelamin, kelompuk umur rentan,
kajian bahaya di Provinsi Sulawesi Utara seperti terlihat pada tabel berikut.
penduduk miskin dan penduduk cacat).
Tabel 23. Kelas Indeks Bahaya di Provinsi Sulawesi Utara NO
JENIS BENCANA
Indeks kerugian dikelompokkan dalam dua indeks yaitu kerugian rupiah (fisik dan ekonomi) dan
BAHAYA LUAS (Ha)
KELAS
kerusakan lingkungan (lingkungan). Dimana komponen fisik diperoleh berdasarkan parameter rumah,
1
BANJIR
170.538
TINGGI
fasilitas umum dan fasilitas kritis yang berpotensi terdampak bencana, komponen ekonomi berdasarkan
2
BANJIR BANDANG
31.970
TINGGI
3
CUACA EKSTRIM
881.547
SEDANG
parameter lahan roduktif dan PDRB. Sedangkan komponen lingkungan diperoleh berdasarkan parameter
4
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
19.007
SEDANG
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
44.184
TINGGI
Parameter untuk komponen ekonomi sama untuk seluruh potensi bencana. Komponen fisik hampir sama
6
GEMPABUMI
1.346.279
TINGGI
untuk seluruh bencana kecuali untuk bencana kekeringan karena bencana tersebut tidak merusak
7
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
598.725
TINGGI
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
306
TINGGI
infrastruktur maupun bangunan. Sedangkan komponen lingkungan berbeda-beda untuk masing-masing
9
KEKERINGAN
1.346.288
TINGGI
10
TANAH LONGSOR
852.147
TINGGI
gempabumi dan cuaca ekstrim tidak memiliki parameter lingkungan, hal tersebut dikarenakan bencana
11
TSUNAMI
30.098
TINGGI
tersebut tidak merusak fungsi lahan maupun lingkungan.
12
LETUSAN GUNUNGAPI
-
GUNUNGAPI SOPUTAN
32.004
SEDANG
3.279
TINGGI
15.813
TINGGI
GUNUNGAPI LOKON
8.612
SEDANG
GUNUNGAPI KARANGETAN
7.144
TINGGI
GUNUNGAPI AWU
15.268
SEDANG
GUNUNGAPI AMBANG
20.120
TINGGI
GUNUNGAPI TANGKOKO
10.308
SEDANG
GUNUNGAPI RUANG GUNUNGAPI MAHAWU
penutupan lahan (hutan lindung, hutan alam, hutan bakau/mangrove, rawa, dan semak belukar).
jenis ancaman bencana dan diperoleh dari rata-rata bobot jenis tutupan lahan, namun untuk bencana
-
Kajian kerentanan di Provinsi Sulawesi Utara mengacu pada standar pengkajian risiko bencana. Sumber informasi utama yang digunakan untuk analisis kerentanan pada kajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara berbeda-beda tiap komponennya. 1. Komponen sosial budaya dengan sumber data dari Kemendagri tahun 2010 yang diproyeksikan ke tahun 2015. 2. Komponen fisik dengan sumber data data dari Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka Tahun 2014. 3. Komponen ekonomi dengan sumber data Podes untuk data jumlah rumah, fasilitas pendidikan dan
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
kesehatan. Sedangkan untuk jumlah fasilitas kritis bersumber dari BIG (Badan Informasi Geopasial).
Hasil pengkajian indeks seluruh potensi bahaya di Provinsi Sulawesi Utara terlihat bahwa seluruh bahaya
4. Komponen lingkungan dengan sumber data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
berada pada kelas bahaya sedang dan tinggi. Kelas bahaya sedang yaitu cuaca ekstrim, epidemi dan wabah penyakit, letusan Gunungapi Soputan, letusan Gunungapi Lokon, letusan Gunungapi Awu, letusan Gunungapi Tangkoko dan selebihnya memiliki kelas bahaya tinggi. Hasil kajian bahaya di Provinsi 16
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Kajian kerentanan dilakukan untuk melihat potensi penduduk terpapar dan kerugian bencana. Detail Hasil
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
kajian dan peta kerentanan untuk setiap potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada
NO
KABUPATEN/KOTA FISIK
Lampiran 1. Album Peta dan Matriks Kajian Risiko Bencana. Sedangkan rekapitulasi kajian
EKONOMI
TOTAL
KELAS
TOTAL
KELAS
4
KEPULAUAN TALAUD
27
3
30
TINGGI
26
RENDAH
5
MINAHASA SELATAN
91
46
136
TINGGI
23
RENDAH
6
MINAHASA UTARA
82
20
101
TINGGI
19
TINGGI
Pengkajian kerentanan untuk bencana banjir dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
149
92
241
TINGGI
12
RENDAH
serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana banjir. Untuk lebih jelas rekapitulasi
8
MINAHASA TENGGARA
109
16
126
TINGGI
14
SEDANG
potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana banjir per kabupaten/kota di
9
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
52
11
63
TINGGI
9
SEDANG
Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.
10
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
33
64
97
TINGGI
10
RENDAH
11
MANADO
3.167
90
3.257
TINGGI
20
SEDANG
12
BITUNG
29
0
30
SEDANG
12
RENDAH
13
TOMOHON
7
0
7
SEDANG
10
TINGGI
14
KOTAMOBAGU
53
7
60
TINGGI
8
SEDANG
4.335
1.687
6.022
TINGGI
234
kerentanan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dapat dijabarkan sebagai berikut. a. Banjir
Tabel 24. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK TERPAPAR (Jiwa)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
174.862
26.171
39.861
740
TINGGI
2
MINAHASA
145.011
23.130
29.415
584
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
5.374
796
1.197
27
TINGGI
Berdasarkan pengkajian kerugian telah diperoleh total kerugian rupiah sebesar 6.022 milyar rupiah
4
KEPULAUAN TALAUD
50.782
7.792
14.083
443
TINGGI
dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi total kerusakan lingkungan seluas 234 Ha dengan kelas
5
MINAHASA SELATAN
81.539
12.886
24.618
341
TINGGI
kerusakan lingkungan adalah tinggi.
6
MINAHASA UTARA
114.056
16.874
24.559
417
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
57.410
8.638
10.880
392
TINGGI
8
MINAHASA TENGGARA
44.731
7.095
13.041
194
TINGGI
Pengkajian kerentanan untuk bencana banjir bandang dilakukan untuk menentukan potensi penduduk
9
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
28.004
4.218
9.065
163
TINGGI
terpapar serta potensi yang mungkin timbul akibat bencana banjir bandang. Untuk jumlah penduduk
10
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
34.394
4.819
6.428
152
TINGGI
11
MANADO
256.276
32.953
34.201
555
TINGGI
12
BITUNG
111.901
15.357
21.597
244
TINGGI
13
TOMOHON
60.272
8.976
10.637
155
TINGGI
14
KOTAMOBAGU
93.874
12.499
14.064
232
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
1.258.486
182.204
253.646
4.639
PROVINSI SULAWESI UTARA
b. Banjir Bandang
terpapar dikelompokan menjadi kelas penduduk yang terpapar di wilayah Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan. Agar lebih jelas rekapan penduduk terpapar untuk bencana banjir bandang per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 26. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara
NO
TINGGI
KABUPATEN/KOTA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
17.632
2.641
4.013
77
TINGGI
KELAS
PENDUDUK CACAT
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
1
BOLAANG MONGONDOW
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
2
MINAHASA
6.446
1.026
1.308
26
TINGGI
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak
3
KEPULAUAN SANGIHE
2.597
384
580
15
TINGGI
1,258 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana banjir dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
4
KEPULAUAN TALAUD
1.240
190
345
7
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
11.956
1.890
3.609
18
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
14.085
2.083
3.036
53
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
7.691
1.156
1.455
52
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
7.063
1.111
823
35
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
8.802
1.394
2.561
34
TINGGI
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
1.454
218
470
11
SEDANG
Tabel 25. Potensi Kerugian Bencana Banjir Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
KABUPATEN/KOTA FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
363
1.233
1.595
TINGGI
24
RENDAH
2
MINAHASA
169
104
273
TINGGI
41
RENDAH
3
KEPULAUAN SANGIHE
3
0
4
SEDANG
6
RENDAH
10 17
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
NO
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
lingkungan untuk bencana banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 7.934 Ha dengan kelas
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
2.477
347
464
12
TINGGI
33.210
4.268
4.432
40
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
12
MANADO
13
TOMOHON
370
55
66
1
TINGGI
14
KOTAMOBAGU
277
37
41
-
TINGGI
115.300
16.800
23.203
381
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
kerugian lingkungan adalah tinggi.
KELAS
PENDUDUK CACAT
c. Gelombang Ekstrim dan Abrasi Pengkajian kerentanan untuk bencana gelombang ekstrim dan abrasi dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana gelombang ekstrim dan abrasi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana gelombang ekstrim dan abrasi per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah penduduk terpapar di Provinsi Sulawesi Utara
Tabel 28. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota
sebanyak 115.300 jiwa. Untuk kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah
di Provinsi Sulawesi Utara
penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut NO
dihasilkan kelas penduduk terpapar untuk bencana banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara berada pada kelas tinggi.
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
9.870
1.477
2.249
92
TINGGI
Sedangkan untuk melihat kelas indeks kerugian fisik, ekonomi dan lingkungan untuk bencana banjir
2
MINAHASA
9.565
1.527
1.940
18
TINGGI
bandang dapat dilihat pada tabel berikut.
3
KEPULAUAN SANGIHE
25.142
3.725
5.610
174
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
34.727
5.326
9.627
377
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
25.968
4.109
7.841
79
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
14.024
2.071
3.016
90
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
7.688
1.155
1.456
68
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
16.378
2.591
1.911
116
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
8.702
1.378
2.537
48
TINGGI
16.155
2.438
5.230
100
TINGGI
3.694
517
692
20
SEDANG
Tabel 27. Potensi Kerugian Bencana Banjir Bandang di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
KABUPATEN/KOTA
KABUPATEN/KOTA FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
91
883
974
TINGGI
1.843
TINGGI
2
MINAHASA
34
6
40
TINGGI
12
SEDANG
3
KEPULAUAN SANGIHE
24
1
26
TINGGI
200
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
6
2
8
TINGGI
520
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
47
5
53
TINGGI
735
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
51
7
58
TINGGI
303
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
34
30
64
TINGGI
1.382
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
57
1
59
TINGGI
452
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
40
15
56
TINGGI
44
SEDANG
8
1
9
TINGGI
1.663
TINGGI
13 kabupaten/kota. Berdasarkan pengkajian indeks penduduk terpapar telah dihasilkan kelas
11
2
13
TINGGI
782
TINGGI
penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak 237.729 jiwa.
107
0
107
SEDANG
-
RENDAH
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
12
MANADO
13
TOMOHON
2
0
2
SEDANG
-
RENDAH
14
KOTAMOBAGU
2
2
5
SEDANG
-
RENDAH
514
958
1.472
PROVINSI SULAWESI UTARA
TINGGI
7.934
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
12
MANADO
33.993
4.370
4.536
58
TINGGI
13
BITUNG
31.823
4.367
6.136
106
TINGGI
237.729
35.051
52.781
1.346
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana gelombang ekstrim dan abrasi berpotensi hanya pada
Sedangkan potensi kerugian bencana gelombang ekstrim dan abrasi dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 29. Potensi Kerugian Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
Berdasarkan tabel di atas terlihat jumlah total kerugian rupiah di Provinsi Sulawesi Utara sebesar
KABUPATEN/KOTA FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
KELAS
1.472 milyar rupiah. Hal ini menyimpulkan bahwa secara keseluruhan kelas kerugian rupiah untuk
1
BOLAANG MONGONDOW
59
42
101
TINGGI
317
TINGGI
bencana banjir bandang di Provinsi Sulawesi Utara adalah tinggi. Untuk jumlah kerusakan
2
MINAHASA
52
3
55
TINGGI
180
TINGGI
18
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
KABUPATEN/KOTA FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
NO
KABUPATEN/KOTA
KELAS
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
3
KEPULAUAN SANGIHE
181
10
191
TINGGI
897
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
62.149
9.373
20.122
385
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
265
13
278
TINGGI
850
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
68.630
9.615
12.822
328
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
350
5
355
TINGGI
403
TINGGI
12
MANADO
425.507
54.721
56.799
1.023
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
72
3
76
TINGGI
1.908
TINGGI
13
BITUNG
205.590
28.205
39.668
523
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
43
2
45
TINGGI
367
TINGGI
14
TOMOHON
100.326
14.938
17.709
264
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
138
4
142
TINGGI
392
TINGGI
15
KOTAMOBAGU
119.395
15.895
17.883
295
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
38
2
40
TINGGI
266
TINGGI
2.405.751
352.190
494.263
10.393
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
81
4
85
TINGGI
689
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
16
3
19
SEDANG
174
SEDANG
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
12
MANADO
246
1
247
TINGGI
127
TINGGI
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
13
BITUNG
1.219
2
1.222
TINGGI
100
SEDANG
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak
2.762
93
2.855
TINGGI
6.669
TINGGI
2,406 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana gempabumi dapat dilihat jelas pada tabel
PROVINSI SULAWESI UTARA
berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana gelombang
Tabel 31. Potensi Kerugian Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
ekstrim dan abrasi di 13 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 2.855 milyar rupiah dengan kelas
NO
FISIK
kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 6.669 Ha dengan
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
1.040
3.543
4.584
TINGGI
-
-
2
MINAHASA
1.004
202
1.206
TINGGI
-
-
3
KEPULAUAN SANGIHE
379
17
396
TINGGI
-
-
Pengkajian indeks-indeks pendukung kerentanan untuk bencana gempabumi dilakukan untuk
4
KEPULAUAN TALAUD
931
165
1.096
TINGGI
-
-
menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana
5
MINAHASA SELATAN
696
182
878
TINGGI
-
-
gempabumi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk
6
MINAHASA UTARA
686
144
830
TINGGI
-
-
bencana gempabumi per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
556
308
864
TINGGI
-
-
tabel berikut.
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
128
10
137
TINGGI
-
-
9
MINAHASA TENGGARA
306
78
383
TINGGI
-
-
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
221
37
257
TINGGI
-
-
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
209
177
387
TINGGI
-
-
12
MANADO
4.156
114
4.270
TINGGI
-
-
13
BITUNG
1.642
10
1.652
TINGGI
-
-
14
TOMOHON
218
7
225
TINGGI
-
-
15
KOTAMOBAGU
425
38
463
TINGGI
-
-
12.597
5.030
17.627
TINGGI
-
-
kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi. d. Gempabumi
Tabel 30. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gempabumi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO
KABUPATEN/KOTA
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
232.998
34.858
53.106
1.294
TINGGI
2
MINAHASA
328.690
52.455
66.681
1.266
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
127.088
18.846
28.373
910
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
87.535
13.425
24.268
872
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
204.794
32.354
61.815
945
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
197.945
29.273
42.625
836
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
76.235
11.467
14.445
528
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
64.493
10.205
7.515
414
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
104.376
16.560
30.432
510
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana gempabumi di 15 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 17,627 triliun rupiah dengan kelas 19
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
kerugian rupiah adalah tinggi. Sedangkan kerusakan lingkungan tidak dihitung dikarenakan bencana
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
gempabumi tidak menyebabkan kerusakan pada fungsi lingkungan.
NO
KABUPATEN/KOTA FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
KELAS
2
MINAHASA
-
423
423
SEDANG
15.430
TINGGI
Pengkajian indeks-indeks pendukung kerentanan untuk bencana kekeringan dilakukan untuk
3
KEPULAUAN SANGIHE
-
102
102
SEDANG
14.029
TINGGI
menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana
4
KEPULAUAN TALAUD
-
164
164
SEDANG
38.623
TINGGI
kekeringan. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk
5
MINAHASA SELATAN
-
596
596
SEDANG
40.681
TINGGI
bencana kekeringan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada
6
MINAHASA UTARA
-
379
379
SEDANG
24.394
TINGGI
tabel berikut.
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
-
362
362
SEDANG
93.194
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
-
28
28
SEDANG
4.906
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
-
253
253
SEDANG
11.834
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
-
153
153
SEDANG
113.041
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
-
524
524
SEDANG
47.539
TINGGI
12
MANADO
-
212
212
SEDANG
1.020
TINGGI
13
BITUNG
-
43
43
SEDANG
10.640
TINGGI
14
TOMOHON
-
30
30
SEDANG
1.414
TINGGI
15
KOTAMOBAGU
-
78
78
SEDANG
-
-
8.922
8.922
SEDANG
610.469
e. Kekeringan
Tabel 32. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
232.995
34.858
53.108
1.294
TINGGI
2
MINAHASA
328.690
52.458
66.684
1.269
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
127.087
18.844
28.372
911
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
87.473
13.415
24.251
871
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
204.795
32.357
61.816
944
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
197.945
29.271
42.627
839
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
76.235
11.467
14.445
528
TINGGI
Pada tabel di atas dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana kekeringan di 15
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
64.490
10.206
7.516
414
TINGGI
kabupaten/kota. Total kerugian rupiah berdasarkan kerugian ekonomi sebesar 8,922 triliun rupiah
9
MINAHASA TENGGARA
104.376
16.560
30.432
510
TINGGI
dengan kelas kerugian rupiah adalah sedang, sedangkan kerugian fisik tidak dihitung dikarenakan
PROVINSI SULAWESI UTARA
RENDAH TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
62.150
9.374
20.121
389
TINGGI
bencana kekeringan tidak menimbulkan kerusakan pada bangunan dan fasilitas umum. Untuk
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
68.631
9.613
12.823
328
TINGGI
kerusakan lingkungan terhitung seluas 610.469 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.
12
MANADO
425.506
54.721
56.797
1.024
TINGGI
13
BITUNG
205.588
28.206
39.668
523
TINGGI
14
TOMOHON
100.327
14.938
17.709
264
TINGGI
15
KOTAMOBAGU
119.394
15.895
17.883
295
TINGGI
2.405.682
352.183
494.252
10.403
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
f.
Pengkajian indeks-indeks pendukung kerentanan untuk bencana letusan gunungapi dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana letusan gunungapi. Pengkajian kerentanan gunungapi di Provinsi sulawesi utara dilakukan terhadap 8 (delapan) gunungapi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
untuk bencana letusan Gunungapi Soputan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
umum dapat dilihat pada tabel berikut.
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
Tabel 34. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak 2,406 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana kekeringan dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
NO
Tabel 33. Potensi Kerugian Bencana Kekeringan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
KABUPATEN/KOTA FISIK
1
BOLAANG MONGONDOW
Letusan Gunungapi
EKONOMI -
5.573
TOTAL 5.573
KELAS SEDANG
KABUPATEN/KOTA
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
24.077
3.840
4.882
137
TINGGI
3.906
618
1.180
5
TINGGI
1
MINAHASA
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
2
MINAHASA SELATAN
TOTAL
3
MINAHASA TENGGARA
31.662
5.025
9.233
132
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
59.645
9.483
15.295
274
TINGGI
193.725
KELAS TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
20
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Tabel 37. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Soputan berpotensi hanya di 3 (tiga) kabupaten/kota. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
KABUPATEN/KOTA FISIK
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak
SIAU TAGULANDANG BIARO
1
59.645 jiwa.
PROVINSI SULAWESI UTARA
berikut.
KABUPATEN/KOTA FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
TOTAL
MINAHASA
-
-
-
SEDANG
571
TINGGI
2
MINAHASA SELATAN
-
-
-
SEDANG
1.810
TINGGI
3
MINAHASA TENGGARA
-
0,01
0,01
TINGGI
1.490
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
-
0,01
0,01
TINGGI
3.870
TINGGI
10,8
0,02
10,8
TINGGI
332
TINGGI
10,8
0,02
10,8
TINGGI
332
TINGGI
kerusakan lingkungan yaitu tinggi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana letusan Gunungapi Mahawu per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 38. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan gunungapi di 3 (tiga) kabupaten/kota. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi
NO
KABUPATEN/KOTA
kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 0,01 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 3.870 Ha dengan kelas kerusakan
1
MINAHASA
lingkungan yaitu tinggi.
2
MINAHASA UTARA
Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana
3
letusan Gunungapi Ruang per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat
4
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS TINGGI
32.734
5.230
6.643
48
-
-
-
-
MANADO
17.362
2.233
2.318
70
TINGGI
TOMOHON
76.633
11.407
13.529
196
TINGGI
126.729
18.870
22.490
314
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
pada tabel berikut.
RENDAH
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel 36. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ruang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
PROVINSI SULAWESI UTARA
KELAS
rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 332 Ha dengan kelas
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
SIAU TAGULANDANG BIARO
TOTAL
rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 10,8 milyar rupiah dengan kelas kerugian
KELAS
1
1
KELAS
gunungapi di Kabupaten/Kota Siau Tagulandang Biaro. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
KABUPATEN/KOTA
TOTAL
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan
Tabel 35. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Soputan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
NO
EKONOMI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Sedangkan potensi kerugian bencana letusan Gunungapi Soputan dapat dilihat jelas pada tabel
NO
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Mahawu berpotensi hanya di 4 (empat) kabupaten/kota. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
KELAS
10.435
1.653
1.218
79
TINGGI
10.435
1.653
1.218
79
TINGGI
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak 126.729 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Mahawu dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel 39. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ruang berpotensi hanya di 1 (satu) kabupaten/kota yaitu Siau Tagulandang Biaro. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan.
KABUPATEN/KOTA FISIK
Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan
1
MINAHASA
total penduduk terpapar sebanyak 10.435 jiwa.
2
Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Ruang dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
TOTAL
KELAS
TOTAL
KELAS
0,2
0,5
0,7
SEDANG
525
MINAHASA UTARA
-
-
-
RENDAH
-
RENDAH
3
MANADO
-
-
-
RENDAH
-
RENDAH
4
TOMOHON
23,4
1,2
24,5
TINGGI
1.128
TINGGI
23,5
1,7
25,2
TINGGI
1.653
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
21
EKONOMI
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
TINGGI
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan
Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana
Gunungapi Mahawu di 4 (empat) kabupaten/kota. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan
letusan Gunungapi Karangetan per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat
rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 25,2 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah
dilihat pada tabel berikut.
adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 1.653 Ha dengan kelas
Tabel 42. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
kerusakan lingkungan yaitu tinggi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana
NO
KABUPATEN/KOTA
letusan Gunungapi Lokon per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.
1
NO
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
PENDUDUK CACAT
MINAHASA
6.333
1.013
1.288
12
TINGGI
2
MANADO
3.876
498
517
16
TINGGI
3
TOMOHON
28.030
4.174
4.950
71
TINGGI
20.916
3.311
2.442
107
TINGGI
20.916
3.311
2.442
107
TINGGI
38.239
5.685
6.755
99
TINGGI
satu kabupaten yaitu Siau Tagulandang Biaro. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi engan total penduduk terpapar sebanyak 20.916 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Karangetan dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel 43. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Lokon berpotensi hanya di 3 (tiga) NO
SIAU TAGULANDANG BIARO
1
Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan
PROVINSI SULAWESI UTARA
total penduduk terpapar sebanyak 38.239 jiwa.
EKONOMI
TOTAL
KELAS
TOTAL
KELAS
38,8
0,01
38,9
TINGGI
1.490
TINGGI
38,8
0,01
38,9
TINGGI
1.490
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Lokon dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Karangetan di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro. Penghitungan kerugian diperoleh
Tabel 41. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) KABUPATEN/KOTA EKONOMI
TOTAL
KELAS
berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 38,9 milyar rupiah dengan kelas
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan letusan Gunungapi Karangetan menimbulkan kerusakan
KELAS
1
MINAHASA
6,2
1,9
8,1
SEDANG
537
2
MANADO
4,0
-
4,0
SEDANG
-
3
TOMOHON
31,7
10,5
42,2
TINGGI
41,9
12,4
54,3
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
KABUPATEN/KOTA FISIK
diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan.
FISIK
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
kabupaten/kota yaitu Manado, Minahasa dan Tomohon. Penentuan kelas penduduk terpapar
NO
KELAS
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Karangetan berpotensi hanya di
1
PROVINSI SULAWESI UTARA
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
SIAU TAGULANDANG BIARO
PROVINSI SULAWESI UTARA
Tabel 40. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Lokon Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
lingkungan seluas 1.490 Ha dengan kelas tinggi.
TINGGI RENDAH
Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana
443
TINGGI
letusan Gunungapi Awu per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat
980
TINGGI
pada tabel berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel 44. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Lokon di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Tomohon. Penghitungan kerugian
NO
diperoleh berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 54,3 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas
1
980 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.
KABUPATEN/KOTA KEPULAUAN SANGIHE
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
22
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
29.066
4.314
6.492
167
TINGGI
29.066
4.314
6.492
167
TINGGI
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Tabel 47. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Awu berpotensi hanya di satu kabupaten/kota yaitu Kepulauan Sangihae. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. total penduduk terpapar sebanyak 29.066 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Awu dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 45. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Awu Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO
FISIK KEPULAUAN SANGIHE
1
PROVINSI SULAWESI UTARA
EKONOMI
TOTAL
KELAS
TOTAL
0,1
68,3
TINGGI
2.541
TINGGI
68,2
0,1
68,3
TINGGI
2.541
TINGGI
KELAS
TOTAL
KELAS
0,4
0,001
0,4
TINGGI
24
SEDANG
2
MINAHASA SELATAN
0,3
0,001
0,3
TINGGI
-
RENDAH
3
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
17,2
0,02
17,2
TINGGI
832
4
KOTAMOBAGU
-
-
-
18,0
0,02
18,0
SEDANG
-
TINGGI
856
TINGGI RENDAH TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Ambang di 4 kabupaten/kota. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 18,0 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 856 Ha dengan kelas kerusakan
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan
lingkungan yaitu tinggi.
Gunungapi Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihae. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 68,3 milyar rupiah dengan kelas kerugian
Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana
rupiah adalah tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 2.541 Ha dengan kelas
letusan Gunungapi Tangkoko per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat
kerusakan lingkungan yaitu tinggi.
dilihat pada tabel berikut. Tabel 48. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana letusan Gunungapi Ambang per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.
NO
Tabel 46. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi Ambang Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO
TOTAL
BOLAANG MONGONDOW
KELAS
68,2
EKONOMI
1
PROVINSI SULAWESI UTARA
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KABUPATEN/KOTA
KABUPATEN/KOTA FISIK
Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
KABUPATEN/KOTA
KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
BITUNG
PROVINSI SULAWESI UTARA
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
PENDUDUK CACAT
BOLAANG MONGONDOW
6.925
1.035
1.576
21
TINGGI
2
MINAHASA SELATAN
8.260
1.303
2.492
32
SEDANG
3
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
27.386
3.837
5.118
91
TINGGI
4
KOTAMOBAGU
5.290
703
791
10
TINGGI
47.861
6.878
9.977
154
TINGGI
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
49.791
6.828
9.608
124
TINGGI
49.791
6.828
9.608
124
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
KELAS
1
PROVINSI SULAWESI UTARA
1
KABUPATEN/KOTA
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Tangkoko berpotensi hanya di satu kabupaten/kota yaitu Bitung. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak 49.791 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Tangkoko dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel 49. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Tangkoko Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana letusan Gunungapi Ambang berpotensi hanya di 4 (empat) kabupaten/kota. Penentuan kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
KABUPATEN/KOTA FISIK
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak
1
47.861 jiwa.
BITUNG
PROVINSI SULAWESI UTARA
EKONOMI
TOTAL
KELAS
TOTAL
KELAS
21,1
0,03
21,1
TINGGI
2.114
TINGGI
21,1
0,03
21,1
TINGGI
2.114
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Sedangkan potensi kerugian bencana Gunungapi Ambang dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana letusan Gunungapi Tangkoko di Kota Bitung. Penghitungan kerugian diperoleh berdasarkan rekapitulasi 23
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 21,1 milyar rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
tinggi, sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 2.114 Ha dengan kelas kerusakan
NO
KABUPATEN/KOTA FISIK
lingkungan yaitu tinggi.
2
MINAHASA
3
Pengkajian kerentanan untuk bencana cuaca ekstrim dilakukan untuk menentukan potensi penduduk
EKONOMI
TOTAL
KELAS
TOTAL
KELAS
1.096
212
1.307
TINGGI
-
-
KEPULAUAN SANGIHE
576
51
627
TINGGI
-
-
4
KEPULAUAN TALAUD
478
82
560
TINGGI
-
-
terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana cuaca ekstrim. Untuk lebih jelas
5
MINAHASA SELATAN
825
298
1.122
TINGGI
-
-
rekapitulas ipotensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana cuaca ekstrimper
6
MINAHASA UTARA
770
189
960
TINGGI
-
-
kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
318
180
498
TINGGI
-
-
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
249
14
263
TINGGI
-
-
9
MINAHASA TENGGARA
361
126
487
TINGGI
-
-
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
237
76
313
TINGGI
-
-
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
223
262
485
TINGGI
-
-
12
MANADO
4.078
106
4.184
TINGGI
-
-
13
BITUNG
1.660
22
1.681
TINGGI
-
-
14
TOMOHON
263
15
278
TINGGI
-
-
15
KOTAMOBAGU
438
39
476
TINGGI
-
-
12.377
4.455
16.832
TINGGI
-
-
g. Cuaca Ekstrim
Tabel 50. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
231.028
34.563
52.657
1.280
TINGGI
2
MINAHASA
328.057
52.356
66.556
1.267
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
101.654
15.072
22.694
684
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
79.343
12.172
21.998
769
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
200.144
31.624
60.411
933
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
195.908
28.968
42.189
826
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
75.594
11.371
14.322
523
TINGGI
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana cuaca
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
56.660
8.969
6.604
382
TINGGI
ekstrim di 15 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan
9
MINAHASA TENGGARA
103.113
16.360
30.065
506
TINGGI
rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 16,832 triliun rupiah dengan kelas kerugian
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
60.212
9.081
19.495
376
TINGGI
rupiah adalah tinggi, sedangkan untuk kerusakan lingkungan tidak dihitung dikarenakan bencana
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
66.907
9.372
12.501
318
TINGGI
cuaca ekstrim tidak merusak fungsi lingkungan.
12
MANADO
418.863
53.866
55.910
1.013
TINGGI
13
BITUNG
203.774
27.958
39.320
521
TINGGI
14
TOMOHON
100.176
14.916
17.683
264
TINGGI
15
KOTAMOBAGU
119.394
15.895
17.883
295
TINGGI
2.340.827
342.543
480.288
9.957
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
h. Tanah Longsor Pengkajian kerentanan untuk bencana tanah longsor dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana tanah longsor. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana tanah longsor per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Tabel 52. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
NO
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak 2,341 juta jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana cuaca ekstrim dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 51. Potensi Kerugian Bencana Cuaca Ekstrim Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
KABUPATEN/KOTA FISIK
1
BOLAANG MONGONDOW
806
EKONOMI 2.784
TOTAL 3.590
KELAS TINGGI
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) TOTAL
KELAS -
-
24
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
1
BOLAANG MONGONDOW
16.634
2.490
3.785
137
TINGGI
2
MINAHASA
34.583
5.519
7.014
112
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
65.559
9.722
14.635
505
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
7.328
1.124
2.029
84
SEDANG
5
MINAHASA SELATAN
22.772
3.598
6.873
98
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
13.585
2.007
2.924
73
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
3.372
507
638
20
TINGGI
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
KABUPATEN/KOTA
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
38.482
9
MINAHASA TENGGARA
NO
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana tanah
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
6.085
4.487
258
TINGGI
7.571
1.200
2.208
37
TINGGI
10.427
1.572
3.374
70
SEDANG
KELOMPOK UMUR RENTAN
longsor di seluruh kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 2,385 triliun rupiah, dengan kelas kerugian rupiah adalah tinggi. Sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 431.291 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
7.778
1.087
1.452
52
RENDAH
12
MANADO
6.469
832
861
19
TINGGI
Pengkajian kerentanan untuk bencana kebakaran hutan dan lahan dilakukan untuk menentukan
13
BITUNG
17.521
2.407
3.381
78
TINGGI
potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan
14
TOMOHON
11.613
1.728
2.048
40
TINGGI
dan lahan tidak berdampak pada komponen sosial dan fisik, karena wilayah bahayanya berada di luar
15
KOTAMOBAGU
3.156
421
473
13
TINGGI
wilayah pemukiman. Sementara, analisa terhadap sosial dan fisik dilakukan dalam wilayah
266.850
40.299
56.182
1.596
TINGGI
pemukiman. Untuk lebih jelas potensi kerugian untuk bencana kebakaran hutan dan lahan per
PROVINSI SULAWESI UTARA
i.
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Kebakaran Hutan dan Lahan
kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
Tabel 54. Potensi Kerugian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH)
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak
NO
KABUPATEN/KOTA FISIK
266.850 jiwa.
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KELAS
TOTAL
KELAS
BOLAANG MONGONDOW
-
1.692
1.692
SEDANG
98.887
TINGGI
2
MINAHASA
-
1
1
RENDAH
8.517
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
-
0
0
RENDAH
4.085
TINGGI
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
4
KEPULAUAN TALAUD
-
1
1
RENDAH
15.397
TINGGI
TOTAL
KELAS
5
MINAHASA SELATAN
-
12
12
RENDAH
20.350
TINGGI
Tabel 53. Potensi Kerugian Bencana Tanah Longsor Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA
TOTAL
1
Sedangkan potensi kerugian bencana tanah longsor dapat dilihat jelas pada tabel berikut.
NO
EKONOMI
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
1
BOLAANG MONGONDOW
101
459
560
TINGGI
139.791
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
-
5
5
SEDANG
9.621
TINGGI
2
MINAHASA
157
61
218
TINGGI
10.272
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
-
2
2
RENDAH
55.581
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
349
41
390
TINGGI
9.240
TINGGI
8
MINAHASA TENGGARA
-
0
0
RENDAH
6.052
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
39
27
66
TINGGI
15.932
TINGGI
9
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
-
2
2
RENDAH
66.872
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
88
102
190
TINGGI
22.122
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
-
154
154
RENDAH
26.545
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
63
52
116
TINGGI
13.839
TINGGI
11
MANADO
-
95
95
SEDANG
727
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
24
56
79
TINGGI
82.346
TINGGI
12
BITUNG
-
0
0
RENDAH
3.799
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
256
17
272
TINGGI
3.862
TINGGI
13
TOMOHON
-
0
0
RENDAH
868
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
47
45
92
SEDANG
7.782
TINGGI
-
1.964
1.964
SEDANG
317.297
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
39
58
97
TINGGI
86.157
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
33
83
116
SEDANG
32.457
TINGGI
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana kebakaran
12
MANADO
18
1
19
TINGGI
676
TINGGI
hutan dan lahan di 13 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah
13
BITUNG
71
17
88
TINGGI
5.660
TINGGI
14
TOMOHON
48
11
60
TINGGI
1.159
TINGGI
15
KOTAMOBAGU
20
1
21
TINGGI
-
1.354
1.031
2.385
TINGGI
431.291
PROVINSI SULAWESI UTARA
berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 1,964 triliun rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah sedang. Sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 317.297 Ha dengan kelas kerusakan lingkungan yaitu tinggi.
RENDAH
j.
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Epidemi dan Wabah Penyakit Pengkajian kerentanan untuk bencana epidemi dan wabah penyakit dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar yang mungkin timbul akibat bencana epidemi dan wabah penyakit.
25
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Namun, epidemi dan wabah penyakit tidak memiliki komponen kerugian ekonomi. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar untuk bencana epidemi dan wabah penyakit per
NO
kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 55. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara NO
KABUPATEN/KOTA
KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
2
MANADO
19.088
2.455
2.548
47
TINGGI
3
BITUNG
5.951
817
1.149
5
TINGGI
27.099
3.600
4.116
57
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KABUPATEN/KOTA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015 KELAS
PENDUDUK CACAT
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
1
BOLAANG MONGONDOW
41.837
6.257
9.534
261
TINGGI
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
2
MINAHASA
31.952
5.103
6.485
120
TINGGI
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total penduduk terpapar sebanyak
3
KEPULAUAN SANGIHE
21.229
3.148
4.742
249
TINGGI
27.099 jiwa.
4
KEPULAUAN TALAUD
570
87
158
5
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
20.202
3.190
6.098
124
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
33.575
4.964
7.229
244
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
3.282
495
623
24
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
2.482
392
291
8
SEDANG
9
MINAHASA TENGGARA
1.259
199
367
2
TINGGI
1
MINAHASA
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
3.454
521
1.118
31
TINGGI
2
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
1.095
153
204
6
TINGGI
3
12
MANADO
123.638
15.905
16.500
251
TINGGI
13
BITUNG
22.097
3.032
4.263
42
TINGGI
14
KOTAMOBAGU
50.505
6.724
7.568
107
TINGGI
15
MINAHASA
-
-
-
-
357.177
50.170
65.180
1.474
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sedangkan potensi kerugian bencana kegagalan teknologi dapat dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 57. Potensi Kerugian Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KABUPATEN/KOTA FISIK
TOTAL
KELAS
-
9,7
SEDANG
-
-
MANADO
158,8
-
158,8
SEDANG
-
-
BITUNG
16,2
-
16,2
SEDANG
-
-
184,7
-
184,7
SEDANG
-
-
teknologi di seluruh kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah
RENDAH
berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 184,7 milyar rupiah dengan kelas
TINGGI
kerugian rupiah adalah sedang. Sedangkan kerusakan lingkungan pada bencana kegagalan teknologi tidak ada. l.
Tsunami
telah dihasilkan kelas penduduk terpapar yaitu tinggi, dengan total penduduk terpapar sebanyak
Pengkajian kerentanan untuk bencana tsunami dilakukan untuk menentukan potensi penduduk
357.177 jiwa.
terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana tsunami. Untuk lebih jelas rekapitulasi potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana tsunami per
k. Kegagalan teknologi
kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut.
Pengkajian kerentanan untuk bencana kegagalan teknologi dilakukan untuk menentukan potensi penduduk terpapar serta potensi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana kegagalan teknologi.
Tabel 58. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
Untuk lebih jelas rekapitulas ipotensi penduduk terpapar serta potensi kerugian untuk bencana NO
kegagalan teknologi per kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara secara umum dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 56. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kegagalan Teknologi Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
MINAHASA
KELAS
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana kegagalan
jumlah penduduk terpapar dengan penduduk kelompok rentan. Berdasarkan penghitungan tersebut
1
TOTAL
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa kelas penduduk terpapar diperoleh berdasarkan penghitungan
KABUPATEN/KOTA
EKONOMI
9,7
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
NO
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) 2.060
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa) KELOMPOK UMUR RENTAN 328
PENDUDUK MISKIN 419
PENDUDUK CACAT
KELAS
5
TINGGI
26
KABUPATEN/KOTA
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
14.650
2.185
3.341
135
TINGGI
5.991
956
1.217
9
TINGGI
1
BOLAANG MONGONDOW
2
MINAHASA
3
KEPULAUAN SANGIHE
15.971
2.374
3.560
93
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
46.139
7.081
12.796
440
TINGGI
5
MINAHASA SELATAN
24.948
3.947
7.533
81
TINGGI
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
NO
KABUPATEN/KOTA
tinggi. Sedangkan total kerusakan lingkungan adalah seluas 2.807 Ha dengan kelas kerusakan
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
KELOMPOK UMUR RENTAN
PENDUDUK MISKIN
PENDUDUK CACAT
KELAS
lingkungan yaitu tinggi.
6
MINAHASA UTARA
6.575
972
1.414
37
TINGGI
Rekapitulasi hasil pengkajian kerentanan (potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian) pada seluruh
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
3.759
563
715
24
TINGGI
kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan penjabaran setiap bahaya di atas, menghasilkan
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
5.907
930
686
25
TINGGI
potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian untuk tingkat provinsi. Hasil pengkajian tersebut
9
MINAHASA TENGGARA
18.152
2.878
5.294
89
TINGGI
melingkupi seluruh potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Rekapitulasi hasil kajian untuk seluruh
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
15.737
2.374
5.090
93
TINGGI
potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
4.116
575
768
21
TINGGI
12
MANADO
23.585
3.032
3.143
36
TINGGI
13
BITUNG
44.473
6.106
8.586
106
TINGGI
230.003
33.973
54.143
1.189
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
Tabel 60. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Provinsi Sulawesi Utara
NO
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
4.639
TINGGI
115.300
16.800
23.203
381
TINGGI
2.340.827
342.543
480.288
9.957
TINGGI
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
357.177
50.170
65.180
1.474
TINGGI
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
237.729
35.051
52.781
1.346
TINGGI
6
GEMPABUMI
2.405.751
352.190
494.263
10.393
TINGGI
KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
7
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
-
-
-
-
TOTAL
KELAS
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
27.099
3.600
4.116
57
TINGGI
KEKERINGAN
2.405.682
352.183
494.252
10.403
TINGGI
dilihat jelas pada tabel berikut. Tabel 59. Potensi Kerugian Bencana Tsunami Per Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) KABUPATEN/KOTA FISIK
EKONOMI
TOTAL
KELAS
2
BANJIR BANDANG
3
CUACA EKSTRIM
4
KELAS
PENDUDUK CACAT
253.646
penduduk terpapar sebanyak 230.003 jiwa. Sedangkan potensi kerugian bencana tsunami dapat
BANJIR
PENDUDUK MISKIN
182.204
Berdasarkan pengkajian kerugian telah diperoleh kelas penduduk terpapar yaitu tinggi dengan total
1
KELOMPOK UMUR RENTAN
1.258.486
Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa bencana tsunami berpotensi hanya di 13 kabupaten/kota.
NO
JENIS BENCANA
KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN (Jiwa)
PENDUDUK TERPAPAR (JIWA)
-
1
BOLAANG MONGONDOW
44
90
134
TINGGI
159
SEDANG
9
2
MINAHASA
15
1
16
TINGGI
63
SEDANG
10
TANAH LONGSOR
266.850
40.299
56.182
1.596
TINGGI
3
KEPULAUAN SANGIHE
53
3
56
TINGGI
204
SEDANG
11
TSUNAMI
230.003
33.973
54.143
1.189
TINGGI
4
KEPULAUAN TALAUD
500
14
515
TINGGI
464
TINGGI
12
LETUSAN GUNUNGAPI
5
MINAHASA SELATAN
58
3
60
TINGGI
193
SEDANG
GUNUNGAPI AMBANG
47.861
6.878
9.977
154
TINGGI
6
MINAHASA UTARA
19
1
20
TINGGI
562
TINGGI
GUNUNGAPI SOPUTAN
59.645
9.483
15.295
274
TINGGI
7
BOLAANG MONGONDOW UTARA
15
1
16
TINGGI
129
SEDANG
GUNUNGAPI LOKON
38.239
5.685
6.755
99
TINGGI
8
SIAU TAGULANDANG BIARO
32
1
33
TINGGI
99
SEDANG
GUNUNGAPI MAHAWU
126.729
18.870
22.490
314
TINGGI
9
MINAHASA TENGGARA
50
14
64
TINGGI
429
TINGGI
GUNUNGAPI AWU
29.066
4.314
6.492
167
TINGGI
10
BOLAANG MONGONDOW SELATAN
45
3
48
TINGGI
203
SEDANG
GUNUNGAPI RUANG
10.435
1.653
1.218
79
TINGGI
11
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
14
1
15
TINGGI
222
SEDANG
GUNUNGAPI KARANGETAN
20.916
3.311
2.442
107
TINGGI
12
MANADO
328
0
329
SEDANG
63
SEDANG
GUNUNGAPI TONGKOKO
49.791
6.828
9.608
124
TINGGI
13
BITUNG
2.277
1
2.278
SEDANG
20
SEDANG
3.451
132
3.583
TINGGI
PROVINSI SULAWESI UTARA
2.807
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Dari tabel di atas terlihat dominan kelas penduduk terpapar adalah tinggi, berbagai upaya diperlukan
TINGGI
untuk meminimalisir potensi penduduk terpapar di kawasan Provinsi Sulawesi Utara. Sementara itu,
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
potensi kerugian dari pengkajian kerentanan setiap bencana dapat dilihat pada tabel berikut.
Pada tabel di atas telah dipaparkan potensi kerugian yang akan diakibatkan oleh bencana tsunami di 12 kabupaten/kota. Dari hasil tersebut telah diperoleh total kerugian rupiah berdasarkan rekapitulasi kerugian fisik dan ekonomi yaitu sebesar 3,583 triliun rupiah dengan kelas kerugian rupiah adalah
27
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Tabel 61. Potensi Kerugian Bencana Provinsi Sulawesi Utara
KELAS PENDUDUK TERPAPAR
KELAS KERUGIAN
KELAS KERUSAKAN LINGKUNGAN
KELAS KERENTANAN
GUNUNGAPI SOPUTAN
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI RUANG
TINGGI
TINGGI
TINGGI
SEDANG
GUNUNGAPI MAHAWU
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI LOKON
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI KARANGETAN
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI AWU
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI AMBANG
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI TANGKOKO
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
NO KERUGIAN RUPIAH (MILYAR RUPIAH) NO
JENIS BENCANA FISIK
1
BANJIR
2
BANJIR BANDANG
3
CUACA EKSTRIM
4
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
6
GEMPABUMI
7
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
9
KEKERINGAN
10
EKONOMI
TOTAL
KELAS
KERUSAKAN LINGKUNGAN (HA) TOTAL
KELAS
4.335
1.687
6.022
TINGGI
234
TINGGI
514
958
1.472
TINGGI
7.934
TINGGI
12.377
4.455
16.832
TINGGI
-
2.762
93
2.855
TINGGI
6.669
12.597
5.030
17.627
TINGGI
-
-
1.964
1.964
SEDANG
317.297
TINGGI TINGGI
-
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
185
-
-
-
8.922
8.922
SEDANG
610.469
TINGGI
Kelas kerentanan berdasarkan tabel di atas merupakan dasar penentuan kelas kerentanan bencana di
TANAH LONGSOR
1.354
1.031
2.385
TINGGI
431.291
TINGGI
Provinsi Sulawesi Utara. Pengkajian indeks kerentanan meliputi 12 potensi bencana di Provinsi Sulawesi
11
TSUNAMI
3.451
132
3.583
TINGGI
2.807
TINGGI
Utara yang berada pada kelas kerentanan sedang dan tinggi. Kelas kerentanan sedang terdapat pada
12
LETUSAN GUNUNGAPI -
0,01
0,01
TINGGI
3.870
TINGGI
GUNUNGAPI RUANG
10,8
0,02
10,8
TINGGI
332
TINGGI
GUNUNGAPI MAHAWU
23,5
1,7
25,2
TINGGI
1.653
TINGGI
GUNUNGAPI LOKON
41,9
12,4
54,3
TINGGI
980
TINGGI
Kapasitas adalah kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga, dan masyarakat yang
GUNUNGAPI KARANGETAN
38,8
0,01
38,9
TINGGI
1.490
TINGGI
membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siaga, menghadapi dengan cepat atau segera pulih
GUNUNGAPI AWU
68,2
0,1
68,3
TINGGI
2.541
TINGGI
GUNUNGAPI AMBANG
18,0
0,02
18,0
TINGGI
856
TINGGI
dari suatu kedaruratan dan bencana. Adapun Aspek kapasitas antara lain kebijakan daerah,
GUNUNGAPI TANGKOKO
21,1
0,03
21,1
TINGGI
2.114
TINGGI
GUNUNGAPI SOPUTAN
TINGGI
-
JENIS BENCANA
-
bencana banjir dan letusan Gunungapi Ruang dan selebihnya memiliki kelas kerentanan tinggi 3.1.3.
kesiapsiagaan, dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya pemetaan kerentanan dan kapasitas suatu daerah dalam penanggulangan bencana, maka dapat dijadikan acuan untuk mengukur tingkat ketahanan
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
suatu daerah dalam menghadapi ancaman bencana.
Tabel di atas menunjukkan kelas dominan potensi kerugian fisik dan ekonomi adalah tinggi dan kelas
Kajian kapasitas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dominan potensi kerusakan lingkungan adalah tinggi.
Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana.
Penggabungan kelas penduduk terpapar dan kelas kerugian menentukan kelas kerentanan untuk setiap
Aturan tersebut digunakan untuk melihat kemampuan/kapasitas daerah secara umum serta penilan dalam
potensi bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Kelas kerentanan seluruh bencana tersebut dapat dilihat
pencapaian terkait dengan penanggulangan bencana. Secara umum, penyelanggaraan penanggulangan
pada tabel berikut.
bencana berpedoman pada 5 (lima) prioritas program pengurangan risiko bencana. Pencapaian prioritasTabel 62. Kelas Kerentanan Bencana Provinsi Sulawesi Utara
NO
Kapasitas
JENIS BENCANA
prioritas pengurangan risiko bencana ini diukur dengan 22 indikator pencapaian. Prioritas program
KELAS PENDUDUK TERPAPAR
KELAS KERUGIAN
KELAS KERUSAKAN LINGKUNGAN
KELAS KERENTANAN
1
BANJIR
TINGGI
TINGGI
TINGGI
SEDANG
2
BANJIR BANDANG
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
3
CUACA EKSTRIM
TINGGI
TINGGI
-
TINGGI
4
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
TINGGI
-
-
TINGGI
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
6
GEMPABUMI
TINGGI
TINGGI
7
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
-
SEDANG
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
TINGGI
9
KEKERINGAN
TINGGI
10
TANAH LONGSOR
TINGGI
11
TSUNAMI
12
LETUSAN GUNUNGAPI
pengurangan risiko bencana dan indikator pencapaiannya adalah : a)
dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya, dengan indikator pencapaian: 1) Kerangka hukum dan kebijakan nasional/lokal untuk pengurangan risiko bencana telah ada dengan tanggungjawab eksplisit ditetapkan untuk semua jenjang pemerintahan; 2) Tersedianya sumber daya yang dialokasikan khusus untuk kegiatan pengurangan risiko bencana
TINGGI TINGGI
TINGGI
TINGGI
-
TINGGI
SEDANG
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
-
-
-
-
Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal
di semua tingkat pemerintahan; 3) Terjalinnya partisipasi dan desentralisasi komunitas melalui pembagian kewenangan dan sumber daya pada tingkat lokal; 4) Berfungsinya forum/jaringan daerah khusus untuk pengurangan risiko bencana. 28
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
b)
5) Langkah-langkah pengurangan risiko bencana dipadukan ke dalam proses-proses rehabilitasi dan
Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana dan meningkatkan peringatan dini,
pemulihan pasca bencana;
dengan indikator:
6) Siap sedianya prosedur-prosedur untuk menilai dampak-dampak risiko bencana atau proyek-
1) Tersedianya kajian risiko bencana daerah berdasarkan data bahaya dan kerentanan untuk
proyek pembangunan besar, terutama infrastruktur.
meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah; 2) Tersedianya sistem-sistem yang siap untuk memantau, mengarsip dan menyebarluaskan data
e)
dengan indikator:
potensi bencana dan kerentanan-kerentanan utama;
1) Tersedianya kebijakan, kapasitas teknis kelembagaan serta mekanisme penanganan darurat
3) Tersedianya sistem peringatan dini yang siap beroperasi untuk skala besar dengan jangkauan
bencana yang kuat dengan perspektif pengurangan risiko bencana dalam pelaksanaannya;
yang luas ke seluruh lapisan masyarakat;
2) Tersedianya rencana kontinjensi bencana yang berpotensi terjadi yang siap di semua jenjang
4) Kajian risiko daerah mempertimbangkan risiko-risiko lintas batas guna menggalang kerjasama
pemerintahan, latihan reguler diadakan untuk menguji dan mengembangkan program-program
antar daerah untuk pengurangan risiko. c)
tanggap darurat bencana;
Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun suatu budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat, dengan indikator:
3) Tersedianya cadangan finansial dan logistik serta mekanisme antisipasi yang siap untuk mendukung upaya penanganan darurat yang efektif dan pemulihan pasca bencana;
1) Tersedianya informasi yang relevan mengenai bencana dan dapat diakses di semua tingkat oleh
4) Tersedianya prosedur yang relevan untuk melakukan tinjauan pasca bencana terhadap
seluruh pemangku kepentingan (melalui jejaring, pengembangan sistem untuk berbagi informasi,
pertukaran informasi yang relevan selama masa tanggap darurat.
dst);
Berdasarkan pengukuran indikator pencapaian ketahanan daerah maka kita dapat membagi tingkat
2) Kurikulum sekolah, materi pendidikan dan pelatihan yang relevan mencakup konsep-konsep dan
tersebut kedalam 5 (lima) tingkatan, yaitu :
praktik-praktik mengenai pengurangan risiko bencana dan pemulihan; 3) Tersedianya metode riset untuk kajian risiko multi bencana serta analisis manfaat-biaya (cost
benefit analysist) yang selalu dikembangkan berdasarkan kualitas hasil riset;
Level 1 Daerah telah memiliki pencapaian-pencapaian kecil dalam upaya pengurangan risiko bencana dengan melaksanakan beberapa tindakan maju dalam rencana-rencana atau kebijakan.
4) Diterapkannya strategi untuk membangun kesadaran seluruh komunitas dalam melaksanakan
Level 2 Daerah telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan
praktik budaya tahan bencana yang mampu menjangkau masyarakat secara luas baik di
pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang disebabkan belum adanya komitmen
perkotaan maupun pedesaan.
kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis.
d)
Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat,
Level 3 Komitmen pemerintah dan beberapa komunitas tekait pengurangan risiko bencana di suatu daerah telah tercapai dan didukung dengan kebijakan sistematis, namun capaian yang diperoleh
Mengurangi faktor-faktor risiko dasar, dengan indikator:
dengan komitmen dan kebijakan tersebut dinilai belum menyeluruh hingga masih belum cukup berarti
1) Pengurangan risiko bencana merupakan salah satu tujuan dari kebijakan-kebijakan dan rencana-
untuk mengurangi dampak negatif dari bencana.
rencana yang berhubungan dengan lingkungan hidup, termasuk untuk pengelolaan sumber daya
alam, tata guna lahan dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
Level 4 Dengan dukungan komitmen serta kebijakan yang menyeluruh dalam pengurangan risiko bencana disuatu daerah telah memperoleh capaian-capaian yang berhasil, namun diakui masih ada
2) Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pembangunan sosial dilaksanakan untuk mengurangi
keterbatasan dalam komitmen, sumber daya finansial ataupun kapasitas operasional dalam
kerentanan penduduk yang paling berisiko terkena dampak bahaya;
pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana di daerah tersebut.
3) Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan sektoral di bidang ekonomi dan produksi telah
dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan kegiatan-kegiatan ekonomi;
Level 5 Capaian komprehensif telah dicapai dengan komitmen dan kapasitas yang memadai disemua tingkat komunitas dan jenjang pemerintahan.
4) Perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia memuat unsur-unsur pengurangan risiko
Hasil pemetaan kajian komponen kapasitas daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadapi ancaman
bencana termasuk pemberlakuan syarat dan izin mendirikan bangunan untuk keselamatan dan
bencana yang mungkin terjadi dapat dilihat pada tabel berikut.
kesehatan umum (Enforcement Of Building Codes);
29
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Tabel 63. Hasil Kajian Indeks Kapasitas Daerah Provinsi Sulawesi Utara No
Prioritas
Total Nilai Prioritas
Indeks Prioritas
1.
Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya
47,77
2
2.
Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana dan meningkatkan peringatan dini
45,13
2
3.
Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun suatu budaya keselamatan dan ketahanan disemua tingkat
44,93
2
4.
Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasar
47,15
2
5.
Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat
45,89
2
Total Nilai Prioritas Indeks Kapasitas Daerah
46,17 2
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Berdasarkan tabel di atas, hasil pemetaan kajian ketahanan di Provinsi Sulawesi Utara, terlihat bahwa indeks ketahanan Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi berada pada level 2 (Indeks Daerah = 46,17). Hal ini dapat diartikan bahwa Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan pencapaian-pencapaian yang
Gambar 4. Pemetaan Risiko Bencana
masih bersifat belum efektif yang disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis.
Keselarasan antara peta risiko dan dokumen kajian risiko bencana seperti yang terlihat pada Gambar 4,
Hal ini terlihat dari dari beberapa pencapaian dari kerjasama dengan lembaga lain yang terkait dengan
dimana peta risiko dihasilkan berdasarkan peta bahaya, peta kerentanan dan peta kapasitas. Sedangkan
pengurangan risiko bencana sebelum bencana. Namun upaya tersebut masih belum terencana,
kajian dihasilkan berdasarkan tingkat yang diturunkan dari peta-peta tersebut, peta bahaya (menghasilkan
sistematis dan menyeluruh dalam upaya penyelenggaraannya. Untuk pencapaian upaya penanggulangan
tingkat bahaya), peta kerentanan (menghasilkan tingkat kerentanan), dan peta kapasitas (menghasilkan
bencana yang lebih efektif, optimal dan menyeluruh di daerah maka diperlukan kapasitas dan komitmen
tingkat kapasitas). Tingkat-tingkat yang dihasilkan tersebut digunakan dalam pengkajian risiko bencana
yang kuat pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui seluruh lembaga, SKPD dan institusi terkait
hingga menghasilkan kebijakan dalam rencana penanggulangan bencana daerah.
penanggulangan bencana untuk dapat bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya penanggulangan
3.2.1.
bencana yang lebih baik di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mendukung hal tersebut maka diperlukan
Peta Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara Penyusunan peta risiko bencana dapat dilakukan dengan melakukan overlay peta bahaya, peta
sebuah perencanaan bersama yang akan dijalankan secara terencana dan sistematis.
kerentanan, dan peta kapasitas. Peta risiko setiap bencana yang berpotensi di Provinsi Sulawesi Utara disusun untuk tiap-tiap bencana yang mengancam. Berdasarkan peta risiko bencana dapat dilihat daerah3.2.
daerah yang terancam dengan tingkat yang berbeda-beda di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk melihat
PETA RISIKO BENCANA
sebaran risiko yang terancam oleh setiap bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada Gambar
Peta risiko bencana menghasilkan landasan penentuan tingkat risiko bencana yang merupakan salah satu
5 sampai pada Gambar 23.
komponen capaian Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Selain itu, Dokumen KRB juga harus menyajikan kebijakan minimum penanggulangan bencana daerah yang ditujukan untuk mengurangi
3.2.2.
jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Metode dalam pemetaan risiko
Peta Risiko Multi Bahaya Provinsi Sulawesi Utara Kajian risiko multi bahaya yang dimaksudkan adalah kajian terhadap risiko yang berpotensi menimbulkan
bencana dapat dilihat pada Gambar 4.
kerugian pada suatu daerah apabila berbagai jenis bencana terjadi. Kajian ini ditentukan dari gabungan hasil kajian risiko untuk setiap sejenis bencana. Pemetaan risiko multi bahaya dimaksudkan untuk mengetahui wilayah-wilayah yang rawan terhadap berbagai bencana, khususnya wilayah yang memiliki kelas multi risiko tinggi di daerah.Pemetaan multi risiko Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada Gambar 24. 30
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 5. Peta Risiko Bencana Banjir Di Provinsi Sulawesi Utara
31
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 6. Peta Risiko Bencana Banjir Bandang Di Provinsi Sulawesi Utara
32
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 7. Peta Risiko Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Di Provinsi Sulawesi Utara
33
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 8. Peta Risiko Bencana Gempabumi Di Provinsi Sulawesi Utara
34
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 9. Peta Risiko Bencana Kekeringan Di Provinsi Sulawesi Utara
35
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 10. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Soputan Di Provinsi Sulawesi Utara
36
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 11. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ruang Di Provinsi Sulawesi Utara
37
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 12. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Mahawu Di Provinsi Sulawesi Utara
38
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 13. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Lokon Di Provinsi Sulawesi Utara
39
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 14. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Karangetan Di Provinsi Sulawesi Utara
40
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 15. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Awu Di Provinsi Sulawesi Utara
41
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 16. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Ambang Di Provinsi Sulawesi Utara
42
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 17. Peta Risiko Bencana Letusan Gunungapi Tongkoko Di Provinsi Sulawesi Utara
43
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 18. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Di Provinsi Sulawesi Utara
44
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Di Provinsi Sulawesi Utara
45
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 20. Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Sulawesi Utara
46
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 21. Peta Risiko Bencana Epidemi dan Wabah Penyakit Di Provinsi Sulawesi Utara
47
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 22. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Di Provinsi Sulawesi Utara
48
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 23. Peta Risiko Bencana Tsunami Di Provinsi Sulawesi Utara
49
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Gambar 24. Peta Risiko Multi Bahaya Di Provinsi Sulawesi Utara
50
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
3.3.
KAJIAN RISIKO BENCANA PROVINSI SULAWESI UTARA Kajian risiko bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan dan tingkat kapasitas. Kajian risiko bencana dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, kerentanan, dan kapasitas di
TINGKAT BAHAYA TAHUN 2015
GUNUNGAPI RUANG
-
TINGGI
GUNUNGAPI MAHAWU
-
TINGGI
GUNUNGAPI LOKON
-
SEDANG
JENIS BAHAYA
GUNUNGAPI KARANGETAN
-
TINGGI
Provinsi Sulawesi Utara sehingga menghasilkan tingkat bahaya seluruh bencana, tingkat kerentanan, dan
GUNUNGAPI AWU
-
SEDANG
tingkat kapasitas daerah.
GUNUNGAPI AMBANG
-
TINGGI
GUNUNGAPI TANGKOKO
-
SEDANG
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2011 telah melakukan kajian risiko bencana, yang mana
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
pelaksanaan untuk kajian tersebut dibatasi hingga 5 (lima) tahun perencanaan. Berdasarkan hal itu, maka
Berdasarkan pengkajian bahaya telah diperoleh tingkat bahaya pada masing-masing bencana yang
kajian risiko yang pada tahun 2015 merupakan peninjauan ulang dan pengembangan dari kajian
berpotensi di daerah yaitu sedang dan tinggi. Potensi bencana dengan tingkat bahaya tinggi dan sedang
sebelumnya sehingga ada beberapa metodologi tambahan yang digunakan.
berpotensi mengakibatkan kerugian, kerusakan, maupun korban jiwa yang besar. Sedangkan potensi
Aturan dasar metodologi yang digunakan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Nasional
bencana dengan tingkat bahaya rendah berpotensi dapat menimbulkan kerugian, kerusakan, dan korban
Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012, namun untuk kajian tahun 2015 ada tambahan
jiwa yang relatif kecil. Tingkat bahaya yang telah diperoleh tersebut akan digunakan dalam menentukan
metodologi yang berdasarkan referensi pedoman lainnya yang terdapat di kementerian/lembaga di tingkat
tingkat risiko pada masing-masing bencana yang berpotensi di daerah. Berikut akan dipaparkan jenis
nasional. Untuk identifikasi jenis bencana terdapat perubahan yang mana bencana konflik sosial untuk
bencana yang mengalami peningkatan, kesamaan dan penurunan tingkat bahaya tahun 2011 dan tahun
tahun 2015 tidak termasuk lagi dalam 12 jenis potensi bencana yang dikaji, karena bencana konflik sosial
2015:
tidak lagi menjadi wewenang dan tanggung jawab BNPB dan sudah dialihkan menjadi tanggung jawab
1. Terjadi peningkatan bencana pada kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi dan kekeringan.
lembaga kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan bencana banjir bandang merupakan potensi bencana
2. Bencana cuaca ekstrim dan gelombang ekstrim dan abrasi mengalami penurunan tingkat bahaya dari
baru berdasarkan kerangka acuan kerja yang dikeluarkan oleh BNPB. Penentuan tingkat bahaya,
tinggi menjadi sedang.
kerentanan, kapasitas dan risiko bencana untuk tahun 2011 dan tahun 2015 dijabarkan sebagai berikut. 3.3.1.
TINGKAT BAHAYA TAHUN 2011
NO
3. Untuk bencana banjir, banjir bandang, epidemi dan wabah penyakit, gempabumi dan tanah longsor
Penentuan Tingkat Bahaya
memilki tingkat risiko tetap.
Tingkat bahaya diperoleh dari kelas bahaya dan peta bahaya seluruh bencana yang berpotensi di Provinsi Sulawesi Utara. Hasil pengkajian tingkat bahaya mengacu kepada pengembangan dan peninjauan
3.3.2.
Penentuan Tingkat Kerentanan
terhadap tingkat bahaya yang telah disusun sebelumnya dalam pengkajian risiko bencana tahun 2011.
Analisis hasil pengkajian tingkat kerentanan di Provinsi Sulawesi Utara menujukkan perubahan atau
Adapun tingkat bahaya di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.
perbedaan dari hasil pengkajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara tahun 2011. Perubahan tersebut berupa peningkatan atau penurunan masing-masing bencana. Selain adanya perubahan, terdapat
Tabel 64. Tingkat Bahaya Bencana di Provinsi Sulawesi Utara NO
JENIS BAHAYA
TINGKAT BAHAYA TAHUN 2011
TINGKAT BAHAYA TAHUN 2015
kesamaan tingkat kerentanan di Provinsi Sulawesi Utara. Rekapitulasi hasil pengkajian tingkat kerentanan tersebut seperti pada tabel berikut.
1
BANJIR
TINGGI
TINGGI
2
BANJIR BANDANG
TINGGI
TINGGI
3
CUACA EKSTRIM
TINGGI
SEDANG
4
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
SEDANG
SEDANG
No
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
TINGGI
SEDANG
1
6
GEMPABUMI
TINGGI
TINGGI
7
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
SEDANG
TINGGI
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
SEDANG
9
KEKERINGAN
10
TANAH LONGSOR
11
TSUNAMI
12
Tabel 65. Tingkat Kerentanan Bencana di Provinsi Sulawesi Utara JENIS BAHAYA
TINGKAT KERENTANAN TAHUN 2011
TAHUN 2015
BANJIR
TINGGI
SEDANG
2
BANJIR BANDANG
TINGGI
TINGGI
3
CUACA EKSTRIM
TINGGI
TINGGI
TINGGI
4
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
TINGGI
TINGGI
SEDANG
TINGGI
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
TINGGI
6
GEMPABUMI
TINGGI
TINGGI
-
TINGGI
7
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
TINGGI
TINGGI
LETUSAN GUNUNG API
SEDANG
-
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI SOPUTAN
-
SEDANG
9
KEKERINGAN
TINGGI
TINGGI
51
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
No
JENIS BAHAYA
TINGKAT KERENTANAN TAHUN 2011
TAHUN 2015
NO
TINGKAT KAPASITAS TAHUN 2011
TAHUN 2015
10
TANAH LONGSOR
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI MAHAWU
-
RENDAH
11
TSUNAMI
TINGGI
TINGGI
GUNUNGAPI LOKON
-
RENDAH
12
LETUSAN GUNUNG API
TINGGI
-
GUNUNGAPI KARANGETAN
-
RENDAH
GUNUNGAPI SOPUTAN
-
TINGGI
GUNUNGAPI AWU
-
RENDAH
GUNUNGAPI RUANG
-
SEDANG
GUNUNGAPI AMBANG
-
RENDAH
GUNUNGAPI MAHAWU
-
TINGGI
GUNUNGAPI TANGKOKO
-
RENDAH
GUNUNGAPI LOKON
-
TINGGI
GUNUNGAPI KARANGETAN
-
TINGGI
GUNUNGAPI AWU
-
TINGGI
GUNUNGAPI AMBANG
-
TINGGI
GUNUNGAPI TANGKOKO
-
TINGGI
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
Berdasarkan hasil pengkajian kapasitas telah diperoleh tingkat kapasitas daerah yaitu rendah di masingmasing jenis bahaya. Berarti bahwa tingkat kapasitas dari semua jenis bencana memiliki tingkat kapasitas yang sama dengan Kajian Risiko Bencana Tahun 2011. Maka, dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang pernah dilakukan oleh daerah maupun
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara masih belum optimal. Sehingga pemerintah perlu menyusun suatu
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa kerentanan bencana di Provinsi Sulawesi Utara mengalami
rencana penanggulangan bencana yang melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan
peningkatan, penurunan dan tetap. Adapun perubahan tingkat kerentanan tersebut yaitu:
kemampuan daerah serta masyarakat dalam penanganan bencana.
1. Terjadi penurunan kerenanan pada bencana banjir . 3.3.4.
2. Tingkat kerentanan yang sama terjadi pada bencana banjir bandang, cuaca ekstrim, epidemi dan
3.3.3.
JENIS BAHAYA
Penentuan Tingkat Risiko
wabah penyakit, gelombang ekstrim dan abrasi, gempabumi, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan
Penentuan tingkat risiko bencana ditentukan melalui penghitungan kelas bahaya (menghasilkan tingkat
teknologi, kekeringan, tanah longsor, tsunami dan letusan gunungapi.
bahaya), kelas kerentanan (menghasilkan tingkat kerentanan), dan kelas kapasitas (menghasilkan tingkat kapasitas). Adapun tingkat risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut.
Penentuan Tingkat Kapasitas
Tabel 67. Tingkat Risiko Bencana di Provinsi Sulawesi Utara
Tingkat kapasitas menunjukkan tingkatan kemampuan daerah dalam melakukan upaya penyelenggaraan
NO
penanggulangan bencana. Maka dari itu, diperlukan adanya pengkajian terhadap perkembangan hasil
TAHUN 2011
TAHUN 2015
1
BANJIR
TINGGI
SEDANG
2
BANJIR BANDANG
TINGGI
TINGGI
3
CUACA EKSTRIM
TINGGI
TINGGI
4
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
TINGGI
SEDANG
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
TINGGI
TINGGI
TAHUN 2015
6
GEMPABUMI
TINGGI
TINGGI
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
TINGGI
TINGGI
tingkat kapasitas daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Rekapitulasi hasil tingkat kapasitas seluruh bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 66. Tingkat Kapasitas Provinsi Sulawesi Utara NO
JENIS BAHAYA
TINGKAT KAPASITAS TAHUN 2011
TINGKAT RISIKO
JENIS BAHAYA
1
BANJIR
RENDAH
RENDAH
7
2
BANJIR BANDANG
RENDAH
RENDAH
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
TINGGI
TINGGI
3
CUACA EKSTRIM
RENDAH
RENDAH
9
KEKERINGAN
TINGGI
TINGGI
TANAH LONGSOR
TINGGI
TINGGI TINGGI
4
EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT
RENDAH
RENDAH
10
5
GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI
RENDAH
RENDAH
11
TSUNAMI
TINGGI
6
GEMPABUMI
RENDAH
RENDAH
12
LETUSAN GUNUNGAPI
TINGGI
-
-
TINGGI TINGGI
7
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
RENDAH
RENDAH
GUNUNGAPI SOPUTAN
8
KEGAGALAN TEKNOLOGI
RENDAH
RENDAH
GUNUNGAPI RUANG
-
9
KEKERINGAN
RENDAH
RENDAH
GUNUNGAPI MAHAWU
-
TINGGI
-
SEDANG
10
TANAH LONGSOR
RENDAH
RENDAH
GUNUNGAPI LOKON
11
TSUNAMI
RENDAH
RENDAH
GUNUNGAPI KARANGETAN
-
TINGGI
12
LETUSAN GUNUNGAPI
RENDAH
-
GUNUNGAPI AWU
-
TINGGI
GUNUNGAPI AMBANG
-
TINGGI
GUNUNGAPI TANGKOKO
-
TINGGI
GUNUNGAPI SOPUTAN
-
RENDAH
GUNUNGAPI RUANG
-
RENDAH
Sumber: Hasil Analisa Tahun 2015
52
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Dari hasil tingkat risiko per bencana yang telah ditampilkan pada tabel di atas dapat disimpulkan bahwa ada bencana yang mengalami peningkatan dan penurunan tingkat risiko bencana, berikut penjabarannya: 1. Penurunan tingkat risiko bencana hanya terjadi pada jenis bencana banjir dan epidemi dan wabah penyakit. 2. Untuk bencana yang mempunyai potensi risiko yang sama yaitu pada bencana banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gempabumi, tsunami, gelombang ekstrim dan abrasi, kegagalan teknologi, cuaca ekstrim, kekeringan dan letusan gunungapi. Dari penentuan tingkat risiko bencana yang disusun, diharapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara nantinya mempunyai perencanaan terkait upaya pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Terkait upaya pengurangan risiko bencana tersebut, pelaksanaan perencanaan dan langkah-langkah yang sistematis dan terencana merupakan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pembahasan kebijakan-kebijakan terkait pengurangan risiko bencana akan dibahas pada bab berikutnya.
53
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
Kebijakan adminstratif disusun berdasarkan tingkat kapasitas yang diperoleh dari hasil kajian ketahanan daerah.
BAB IV
Penentuan tingkat kapasitas daerah, dilakukan berdasarkan Perka BNPB Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana. Hasil dari proses penentuan tingkat kapasitas tersebut akan menghasilkan tindakan prioritas yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tindakan-tindakan prioritas kajian ketahanan daerah yang telah ditingkat ke level
REKOMENDASI
selanjutnya akan menjadi dasar dari penyusunan kebijakan yang bersifat administratif. Kemudian tindakantindakan prioritas terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut disinkronkan dengan kebijakan tingkat nasional. Berdasarkan skema penyusunan kabijakan penaggulangan bencana, kebijakan administratif memiliki 7 (tujuh) komponen kebijakan yang telah disesuaikan dengan Rencana Nasional Penanggulangan
Hasil kajian dan peta risiko bencana dapat menjadi dasar upaya untuk meningkatkan kapasitas daerah,
Bencana (RENAS PB).
mengurangi jumlah kerugian baik dari jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda serta jumlah kerusakan lingkungan. Upaya tersebut tercakup kedalam kebijakan dasar yang dapat menjadi arahan untuk diambil oleh
Kebijakan yang bersifat teknis diperoleh dari peta risiko bencana. Berdasarkan Gambar 25, terdapat 3 (tiga)
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
komponen kebijakan yang bersifat teknis yang berlaku untuk setiap bencana yang terdapat pada peta risiko bencana yang disusun.
Melihat kondisi penyelenggaraan penanggulangan bencana di derah, maka kebijakan dasar yang menjadi arahan pemerintah daerah masih membutuhkan peningkatan. Selain itu, upaya dalam pengurangan jumlah jiwa terpapar,
Kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana tersebut saling mendukung dan saling terkait. Pembedaan sifat
kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Untuk lebih jelasnya skema penyusunan kebijakan
bertujuan untuk memperjelas maksud dan jenis kebijakan tanpa perlu memperjelas pembedaan ini dalam
penanggulangan bencana berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana dapat dilihat pada Gambar 25.
penulisan dokumen kebijakan tersebut. Kebijakan penanggulangan bencana dirangkum dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Sasaran dan arah dari kedua kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara secara rinci akan dipaparkan pada sub bab berikut. 4.1.
KEBIJAKAN ADMINISTRATIF Kebijakan penanggulangan bencana bersifat administratif merupakan kebijakan pendukung kebijakan teknis yang akan diterapkan untuk mengurangi potensi jumlah penduduk terpapar dan mengurangi potensi aset yang mungkin hilang akibat kejadian bencana pada suatu kawasan. Kebijakan administratif lebih mengacu kepada pembangunan kapasitas daerah secara umum dan terfokus kepada pembangunan perangkat daerah untuk mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk setiap bencana yang ada di daerah tersebut. Kebijakan administratif disusun berdasarkan kajian ketahanan daerah pada saat penentuan tingkat ketahanan daerah. Penentuan tingkat ketahanan daerah dilaksanakan berdasarkan kajian kapasitas. Hasil analisis kebijakan yang bersifat administratif dikelompokkan berdasarkan strategi yang ada dalam Rencana
Nasional
Penanggulangan
Bencana
(RENAS
PB),
sehingga
adanya
sinkronisasi
penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Adapun pengelompokkan kebijakan administratif berdasarkan strategi berikut. Gambar 25. Skema Penyusunan Kebijakan Penanggulangan Bencana
1. Penguatan kerangka hukum penanggulangan bencana. 2. Pengarusutamaan penanggulangan bencana dalam pembangunan.
Berdasarkan Gambar 25 terlihat bahwa hasil kajian risiko dan peta riko bencana menghasilkan rekomendasi arah
3. Peningkatan kemitraan multipihak dalam penanggulangan bencana.
dari kebijakan penanggulangan bencana yang terbagi menjadi 2 (dua) komponen umum, yaitu kebijakan yang
4. Pemenuhan tata kelola bidang penanggulangan bencana.
bersifat adminstratif dan kebijakan yang bersifat teknis.
5. Peningkatan efektivitas, pencegahan dan mitigasi bencana 54
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
bencana. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga perlu mendampingi kabupaten/kota
6. Peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana
membentuk forum
7. Peningkatan kapasitas pemulihan bencana
yang berperan dalam memastikan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat diterapkan di tingkat kabupaten/kota.
Strategi-strategi yang telah dihasilkan di Provinsi Sulawesi Utara akan dijelaskan sebagai berikut. 4.1.1.
pengurangan risiko bencana
Menjamin ketersediaan cadangan anggaran untuk pelaksanaan penanganan darurat bencana daerah sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi kelompok-kelompok rentan terhadap
Penguatan Kerangka Hukum Penanggulangan Bencana
dampak bencana.
Percepatan legalisasi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara
Agar upaya penanganan darurat bencana Provinsi Sulawesi Utara dapat memenuhi kebutuhan dasar
Untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara berjalan secara
dan melindungi kelompok-kelompok rentan yang terkena dampak bencana diperlukan ketersediaan
sistematis dan efektif, diperlukan langkah-langkah strategis. Salah satu langkah tersebut adalah
cadangan anggaran yang memadai. Ketersediaan cadangan anggaran tersebut dapat bersumber dari
dengan menyusun dan mengesahkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Peraturan
APBD (Biaya Tak Terduga) dan dana bantuan pihak lain (masyarakat, dunia usaha dan daerah lain).
tersebut harus dapat mengakomodir upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang
Untuk menjamin ketersedian cadangan anggaran dalam penyelenggaraan penanganan darurat
terencana, terstruktur dan menyeluruh. Selain itu, peraturan daerah ini juga dapat menjelaskan
bencana terpenuhi perlu disusun aturan dan mekanisme terhadap penyediaan dan pengelolaan.
pembagian kewenangan seluruh pemangku kepentingan baik dari lembaga/instansi/institusi yang
Peraturan yang disusun harus dapat mempermudah birokrasi saat penanganan darurat bencana.
terlibat dalam penaggulangan bencana daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Peraturan ini juga dapat mendorong kabupaten/kota menyusun hal yang sama dalam upaya
Peraturan daerah tentang penanggulangan bencana yang disahkan ini harus mampu menjadi acuan
pemenuhan kebutuhan dasar kelompok-kelompok rentan yang terkena dampak bencana dengan
dan landasan bagi setiap lembaga/instansi/institusi dalam menerapkan strategi dan taktik untuk
optimal dan bermartabat. Selain itu, pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota
pelaksanaan penanggulangan bencana. Pearaturan daerah ini juga dapat menjadi dasar dalam
dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain (masyarakat, dunia usaha) untuk pemenuhan penyediaan
menyusun aturan teknis tentang penanggulangan bencana baik pada fase sebelum, saat dan sesudah
anggaran melalui penggalangan bantuan. Dengan adanya langkah dan upaya tersebut membuat
bencana. Oleh sebab itu, Pemerintah Sulawesi Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana
pelaksanaan penanganan darurat bencana di Provinsi Sulawesi Utara lebih efektif dan optimal.
Daerah (BPBD) segera menyusun dan melegalisasi peraturan daerah tentang penganggulangan bencana yang dijelaskan sebelumnya untuk upaya penyelengaraan penanggulangan bencana yang
4.1.2.
lebih terstruktur dan efektif. Selain itu untuk mewujudkan penganggulangan bencana yang sistematis
Peningkatan Kemitraan Multi Pihak Dalam Penanggulangan Bencana Menjamin publikasi aktivitas-aktivitas PRB dilakukan secara transparan melalui media-media lokal
dari pusat sampai kabupaten/kota, maka Provinsi Sulawesi Utara perlu mendorong dan melakukan
secara menyeluruh kepada masyarakat
pendampingan kabupaten/kota terhadap penyusunan peraturan daerah pada tingkat kabupaten/kota di
Salah satu strategi untuk menjaring keterlibatan dan meningkatkan kapasitas masyarakat diperlukan
wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
publikasi tentang pengurangan risiko bencana secara transparan dan menyeluruh melalui media. Hal
Mengintegrasikan aturan-aturan daerah lainnya (seperti IMB, RTRW, SOTK, dll) secara menyeluruh
ini bertujuan supaya semua lapisan masyarakat dapat mengakses informasi kebencanaan secara
dengan aturan tentang PRB dan PB
mudah. Informasi kebencanaan ini dapat diketahui dan diprediksi melalui penyediaan pusat data dan
Pelaksanaan strategi penguatan kerangka hukum penanggulangan bencana lebih difokuskan kepada
informasi bencana yang berisikan data kerentanan daerah, yang mana data kerentanan meliputi
penataan ulang terkait peraturan daerah (PERDA) penyelengaraan penanggulangan bencana. Dalam
jumlah penduduk, data kelompok umur, data jenis kelamin dan data kelompok rentan. Sehingga
penataan Peraturan Daerah tentang penanggulangan bencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dengan mengetahui semua informasi tersebut setiap lapisan masyarakat dapat meningkatkan upaya
bertanggungjawab untuk mensinkronkan aturan-aturan daerah seperti peraturan ijin mendirikan
penanggulangan bencana secara efektif dan efesien. Selain itu, salah satu upaya peningkatan
bangunan (IMB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
secara menyeluruh dengan aturan daerah tentang penanggulangan bencana baik di tingkat provinsi
mengarahkan kabupaten/kota menyusun materi publikasi sesuai dengan standar yang dikeluarkan
maupun di tingkat nasional. Sinkronisasi dan pengintegrasian aturan bertujuan agar adanya
oleh Provinsi Sulawesi Utara.
keselarasan dan saling dukung antar aturan daerah satu sama lain dalam upaya-upaya
Tersusunnya kurikulum muatan lokal pengurangan risiko bencana yang telah disahkan sebagai mata
penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Pencapaian hal di atas dapat dilakukan oleh
pelajaran di setiap level pendidikan
Pemerintah Sulawesi Utara secara bertahap dalam lima tahun ini.
Lembaga pendidikan merupakan salah satu sarana untuk mentransfer pengetahuan tentang
Terkait sasaran di atas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga perlu mendorong kabupaten/kota
pengurangan risiko bencana. Pengajaran dan pembelajaran terkait pengurangan risiko bencana di
melakukan pengintegrasian dan sinkronisasi aturan-aturan daerah terkait upaya penanggulangan 55
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
lembaga pendidikan harus didukung oleh kurikulum dan tenaga pengajar yang berkompeten.
kerugian-kerugian akibat bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk memastikan program dan aktivitas
Kurikulum tersebut harus mampu meningkatkan kapasitas dan keterampilan komunitas sekolah dalam
yang dilakukan tersebut dapat berdayaguna, tepat sasaran dan terukur perlu disusun dan ditetapkan
pengurangan risiko bencana maupun dalam menghadapi keadaan darurat bencana. Upaya penerapan
sistem monitoring dan evaluasi. Sistem monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan
kurikulum ini secara sistematis dan berkelanjutan dapat mewujudkan budaya pengurangan risiko
penilaian dan masukan terhadap upaya membangun budaya ketahanan komunitas terhadap bencana.
bencana daerah baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah
Kabupaten/kota juga berperan penting dalam melaksanakan program-program pembangunan sosial
Provinsi Sulawesi Utara perlu menyusun pedoman penyusunan kurikulum muatan lokal pengurangan
seperti program kapasitas jaringan pangan, kesehatan, membangun perekonomian untuk menekan
risiko bencana yang dapat diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Kurikulum muatan lokal pengurangan
terbentuknya kelompok masyarakat miskin, asuransi infrastruktur dan asuransi aset penduduk lainnya.
risiko bencana harus dapat diimplementasikan di semua tingkat pendidikan. Hasil dari kurikulum yang
Peran yang dilakukan oleh kabupaten/kota dapat mewujudkan percepatan membangunan ketahanan
disusun harus ditunjang oleh bahan ajar dan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi terhadap
masyarakat terhadap bencana.
pengetahuan penanggulangan bencana. Oleh sebab itu, pemerintah juga perlu menyusun bahan ajar 4.1.3.
dan melakukan pelatihan untuk tenaga pengajar terkait pembelajaran penanggulangan bencana di sekolah-sekolah.
Tersusunnya dokumen kajian risiko bencana daerah yang telah diperbaharui minimal sekali 5 tahun sesuai dengan perkembangan data terbaru
Adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap rencana publikasi dan kampanye publik dalam pengurangan risiko bencana
Kajian risiko bencana adalah salah satu dasar dari penyusunan rencana penanggulangan bencana. Pengkajian risiko bencana dilakukan untuk mengidentifikasi dan memantau risiko bencana di suatu
Untuk mewujudkan upaya penanggulangan bencana yang optimal, harus dimulai dari tingkat
daerah. Namun kondisi wilayah yang selalu mengalami perkembangan, maka kajian risiko bencana di
masyarakat. Salah satunya dengan cara menerapkan strategi membangun kesadaran seluruh masyarakat
dan
Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana
komunitas
dalam
mewujudkan ketahanan
masyarakat
terhadap
daerah juga harus ikut diperbaharui sesuai dengan perkembangan wilayah tersebut. Pembaharuan
bencana.
kajian risiko bencana wajib dilakukan secara berkala minimal sekali dalam 5 (lima) tahun dengan
Pembangunan kesadaran masyarakat dapat dilakukan melalui media dan materi publikasi yang tepat
metodologi yang selalu disempurnakan. Sehingga kajian risiko yang disusun lebih mendekati kepada
tentang pengurangan risiko bencana di lingkungan masyarakat. Agar informasi tentang pengurangan
perkembangan
risiko bencana dipublikasi secara tepat sasaran pada masyarakat diperlukan strategi perencanaan
yang
ada
untuk
dapat
menjadi
dasar
dalam
menyusun
rencana-rencana
penanggulangan bencana yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Rencana-rencana penanggulangan
publikasi yang efektif dan dapat dipahami oleh masyarakat. Untuk menjamin strategi dan perencanaan
bencana yang disusun juga diharapkan dapat meminimalisi risiko bencana yang ditimbulkan.
publikasi terkait pengurangan risiko bencana Pemerintah Sulawesi Utara perlu menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi. Hasil pengawasan dan evaluasi mampu menilai strategi dan perencanaan
Selain itu, Provinsi Sulawesi Utara perlu mendorong kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan
publikasi pengurangan risiko bencana di tingkat masyarakat efektif atau tidak.
penyusunan KRB. Dokumen tersebut memuat strategi dan pemetaan risiko bencana untuk setiap bencana berpotensi di daerah. Pengkajian risiko tersebut merupakan dasar acuan bagi pemerintah
Agar penyebaran informasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan standar, Pemerintah Provinsi
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun rencana dan kebijakan pembangunan
Sulawesi Utara bertanggungjawab mendukung dan mendampingi kabupaten/kota melakukan publikasi
daerah yang ramah bencana.
tentang pengurangan risiko bencana. Dengan dilakukan secara menyeluruh di setiap kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam
Tersusunnya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur berdasarkan
melakukan pengurangan risiko bencana secara mandiri.
kajian risiko bencana
Tersusunnya standar penilaian dalam mengevaluasi terbangunnya budaya pengurangan risiko
Dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah bencana perlu dasar kajian risiko yang kuat dalam
bencana berbasis komunitas yang berorientasi pada aspek sosial seperti jaringan pangan, kesehatan
menyusun
umum, perekonomian, asuransi infrastruktur
mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan agar pembangunan yang dilakukan tidak
rencana
pembangunan.
Pembangunan
infrastruktur
yang
dilakukan
harus
menimbulkan dampak risiko bencana yang berpotensi di kemudian hari. Seperti halnya dalam
Kebijakan ini ditetapkan agar Pemerintah Sulawesi Utara dapat menyusun perencanaan dalam
pembangunan infrastruktur terhadap dampak potensi gempabumi diperlukan pertimbangan bangunan
pembangunan sosial secara optimal, khususnya di daerah rawan bencana. Hasil yang diharapkan
yang tahan goncangan akibat gempabumi. Untuk mendukung penerapan pembangunan infrastruktur
dengan adanya kebijakan ini yaitu adanya pemetaan kerentanan penduduk serta adanya
yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun tingkat nasional, diperlukan pengawasan yang ketat
pengembangan layanan sosial bagi masyarakat di daerah yang berisiko bencana tinggi. Salah satunya
dan berkelanjutan. Agar pengawasan dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku
melakukan aksi-aksi sosial seperti program kapasitas jaringan pangan, kesehatan, membangun
perlu disusun mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur berdasarkan
perekonomian untuk menekan terbentuknya kelompok masyarakat miskin, asuransi infrastruktur dan
kajian risiko bencana. Dalam penerapan pengawasan dan evaluasi pembangunan infrastruktur
asuransi aset penduduk lainnya. Upaya tersebut dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir 56
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
berdasarkan kajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Utara perlu kerjasama dengan kabupaten/kota
pemerintah dan masyarakat kabupaten/kota dapat mengetahui tanda-tanda akan terjadi bencana.
untuk mengurangi dampak risiko yang ditimbulkan.
Selain itu, masyarakat juga mengetahui tanda-tanda yang digunakan oleh pemerintah untuk memerintahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi secara jelas dan terarah.
Adanya sistem data dan informasi satu pintu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dalam
Tersusunnya sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan upaya penanganan darurat
mendukung data dasar pengkajian risiko bencana daerah
bencana telah efektif untuk menekan jumlah korban yang timbul oleh PUSDALOPS maupun
Dalam setiap penyusunan rencana penanggulangan bencana yang dilakukan oleh setiap pemangku
pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalamnya.
kepentingan harus didukung oleh data dan informasi yang akurat dan terpercaya. Data dan informasi ini minimal harus dapat mengakomodir data dasar seperti sejarah kebencanaan, penduduk terpapar,
Upaya penanganan darurat bencana membutuhkan berbagai kebijakan dan kapasitas dalam
infrastruktur, penduduk rentan dan lain-lain untuk pengkajian risiko. Ketersedian data yang akurat dan
pelaksanaannya. Tanpa ada lembaga yang memadai untuk membangun dan melaksanakannya,
legal dapat menjamin penyusunan kajian risiko dan rencana penanggulangan bencana lebih tepat
upaya penanganan darurat bencana tidak akan berjalan efektif dalam menekan dampak buruk
sasaran. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu menyusun sistem data dan
bencana. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan penanganan darurat
informasi yang terstruktur dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dalam mendukung pengkajian
bencana adalah Pusat Pengendali Operasi (PUSDALOPS). Pusdalops harus didukung oleh sistem
risiko bencana daerah. Sistem ini dapat berupa website yang dikelola sesuai dengan pengarsipan
yang relevan dan teruji serta personil yang memiliki kemampuan pengelolaan penanganan darurat
yang disusun secara terstruktur dan diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan
bencana. Dengan membangun sistem pengawasan dan evaluasi merupakan alat untuk menjamin
perkembangan data dan informasi terbaru. Agar data dan informasi dapat diperoleh secara akurat dan
standar operasi yang dilakukan Pusdalops pada penanganan darurat bencana dapat menekan jumlah
terpercaya diperlukan peran kabupaten/kota untuk mendata, mengumpulkan dan memperbaharui.
korban yang timbul saat terjadi bencana. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus melakukan pengawasan dan evaluasi setiap setelah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan
4.1.4.
Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana
bencana. Dengan adanya pengawasan dan eveluasi tersebut maka upaya-upaya tanggap darurat
Membangun sistem peringatan dini untuk seluruh potensi bencana daerah dengan memadukan
yang dilakukan dapat bekerja secara cepat dan optimal.
teknologi dan kearifan lokal yang diuji coba secara berkala dengan melibatkan seluruh
Upaya penanganan darurat bencana dilaksanakan secara menyeluruh sampai pada tingkat
lembaga/instansi terkait penanggulangan bencana
pemerintahan terendah di Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat
Sistem peringatan dini merupakan salah satu komponen kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana
mendorong kabupaten/kota bagiannya untuk membangun Pusdalops dan sistem komando tanggap
yang berpotensi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. Komponen kesiapsiagaan ini sangat penting dalam
darurat bencana yang terstruktur dengan didukung oleh relawan. Dalam pelaksanaannya, disesuaikan
meminimalisir dampak risiko yang akan ditimbulkan oleh potensi bencana yang ada di Provinsi
dengan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Daerah, seperti yang tertuang pada
Sulawesi Utara. Karena begitu pentingnya sistem peringatan dini dalam menentukan tindakan yang
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 45 Ayat 2 butir (a).
harus dilakukan saat sebelum terjadi bencana, maka Pemerintah Sulawesi Utara perlu segera 4.1.5.
membangun sistem peringatan dini untuk dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat berisiko
Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana Terwujudnya kestabilan perekonomian masyarakat secara mandiri dalam mendorong aktivitas
secara cepat dan tepat dengan memadukan teknologi dan kearifan lokal. Mengingat sistem peringatan
pengurangan risiko bencana
dini merupakan langkah awal antisipasi saat darurat bencana, maka sistem tersebut harus memberikan informasi dengan bahasa yang mudah dicerna oleh seluruh lapisan masyarakat. Sistem
Dampak yang dapat ditimbulkan oleh bahaya bencana tidak hanya kepada aspek kehidupan, aspek
peringatan dini yang dibangun harus dilengkapi dengan sarana, prasarana dan sumberdaya manusia
sarana dan prasarana akan tetapi pada aspek ekonomi serta sektor produksi sebagian besar akan
yang teruji dan berkompeten. Sistem peringatan dini yang dibangun harus terintegrasi dengan sistem
terkena dampak tersebut. Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan pada aspek ekonomi dan
yang ada di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memastikan sistem peringatan dini
sektor produksi dapat dilakukan dengan membangun kemitraan antar pemerintah, dunia usaha, dan
yang dibangun teruji dan berfungsi maka diperlukan uji coba secara berkala yang melibatkan seluruh
masyarakat sebagai upaya perlindungan perekonomian dan sektor produksi untuk pengurangan risiko
lembaga/institusi terkait penanggulagan bencana bersama dengan masyarakat. Hasil uji coba yang
bencana daerah. Untuk menjamin kegiatan perekonomian tersebut benar-benar bekerja optimal, maka
dilakukan mampu menyempurnakan dan meningkatkan sistem peringatan dini yang dibangun dalam
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat mengeluarkan kebijakan dalam menjaga kondusifitas
meminimalisir dampak risiko yang munkin timbul.
perekonomian untuk peningkatan dan perlindungan kegiatan ekonomi dan sektor produksi yang
Upaya ini dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga pemerintahan kabupaten/kota
ditujukan untuk mewujudkan kestabilan ekonomi masyarakat secara mandiri. Dengan adanya
dengan percepatan pembangunan sistem peringatan dini untuk bencana-bencana prioritas
kebijakan tersebut diharapkan peningkatan perlindungan perekonomian dan sektor produksi dapat
kabupaten/kota yang berisiko tinggi terhadap bencana. Dengan adanya sistem peringatan dini,
dilaksanakan secara maksimal sebagai upaya pengurangan risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara. 57
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
pada
dapat dihilangkan. Beberapa upaya pencegahan dapat dilakukan untuk beberapa bencana seperti banjir,
kabupaten/kota untuk dapat membangun kerjasama kemitraan antar pemerintah, dunia usaha, dan
tanah longsor, kekeringan, epidemi dan wabah penyakit, kebakaran hutan dan lahan, dan kegagalan
masyarakat untuk upaya perlindungan perekonomian dan sektor produksi. Dengan adanya sinergisitas
teknologi.Sedangkan beberapa bencana yang tidak dapat dilakukan pencegahan adalah gempabumi,
antar masyarakat, pemerintah dan dunia usaha dapat menjamin proses pengurangan risiko bencana
tsunami, cuaca ekstrim, letusan gunungapi dan gelombang ekstrim dan abrasi.
Pemerintah
Provinsi
Sulawesi
Utara
juga
bertanggungjawab
memberikan
dukungan
lebih optimal dalam menekan kerentanan yang ada.
Selain pencegahan, upaya pengurangan kerentanan yang meliputi mitigasi struktural dan non struktural juga merupakan alternatif dalam upaya pengurangan risiko bencana. Mitigasi struktural merupakan upaya
Menjamin penyusunan rancangan pemulihan pasca bencana mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko
untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan
bencana guna menghindari risiko baru dari pembangunan
menggunakan pendekatan teknologi. Sedangkan mitigasi non struktural adalah upaya untuk mengurangi
Perencanaan penanggulangan bencana merupakan satu hal yang sangat penting dilakukan
dampak yang akan ditimbulkan oleh bencana seperti upaya pembuatan kebijakan yang bertujuan untuk
khususnya di daerah-daerah rawan dan berisiko bencana. Selain itu, perencanaan dan pelaksanaan
menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak.
pemulihan pasca bencana juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Mengingat hal tersebut, maka dirasa perlu adanya suatu peraturan tentang mekanisme pelaksanaan pemulihan pasca bencana yang
4.2.2.
mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko bencana guna menghindari risiko baru pada pembangunan.
Upaya yang akan dilakukan pada strategi efektivitas penanganan darurat bencana meliputi peningkatan
Penyusunan rancangan pemulihan pasca bencana perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan
kesiapan menghadapi bencana, optimalisasi operasi tanggap darurat serta percepatan pemulihan dini
terkait penanggulangan bencana.
bencana. Upaya penanganan darurat bencana secara garis besar dilakukan dengan mengoptimalkan
Disamping itu, pelaksanaan pembangunan pemulihan pasca bencana tidak akan terlaksana dengan
penyebaran informasi peringatan dini yang didukung oleh sarana dan prasarana yang tepat. Selain itu,
baik hanya dengan peraturan dan mekanisme, tetapi perlu juga adanya suatu perencanaan terkait
untuk efektivitas penanganan darurat bencana perlu adanya penyediaan tempat dan jalur evakuasi serta
rehabilitasi dan rekontruksi yang sinkron dengan rencana penanggulangan bencana daerah. Upaya
tempat pengungsian yang dapat dipergunakan oleh masyarakat pada saat tanggap darurat bencana.
tersebut bertujuan untuk menghindari dampak risiko baru dari potensi bencana yang ada. Selain itu,
Sedangkan dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintah maupun masyarakat, bertujuan untuk
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengarahkan kabupaten/kota dalam penyusunan
meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pemerintah terkait jenis bencana, penyebab, dan dampak
mekanisme pertisipatif yang mengikutsertakan pemangku kepentingan yang diterapkan dalam
yang akan diakibatkan oleh bencana. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas
pembangunan pemulihan pasca bencana. Hal ini bertujuan agar upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara terkait upaya pengurangan risiko bencana dapat
Pemeritah Sulawesi Utara dapat berjalan searah dengan kabupaten/kota. 4.2.
Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana
diselenggarakan secara menyeluruh terhadap seluruh bencana. Hal ini dikarenakan jenis bencana yang
KEBIJAKAN TEKNIS
berpotensi di Provinsi Sulawesi Utara memiliki kriteria penanganan yang berbeda-beda.
Hasil pengkajian risiko bencana menentukan rekomendasi-rekomendasi untuk kebijakan teknis di Provinsi
Selain itu, pelaksanaan proses kaji cepat bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban
Sulawesi Utara. Kebijakan teknis berlaku untuk setiap bencana-bencana yang berpotensi di Provinsi
merupakan hal mendasar yang harus dilakukan semaksimal mungkin. Tindak lanjut dari upaya tersebut
Sulawesi Utara. Sasaran dalam kebijakan teknis meliputi 3 (tiga) strategi dari keseluruhan strategi
adalah penanganan darurat pasca bencana yang difokuskan kepada percepatan pemulihan dini terhadap
penanggulangan bencana sesuai RENAS PB. Arahan dari setiap strategi dalam kebijakan teknis tersebut
kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi darurat sarana dan prasana kritis di Provinsi Sulawesi Utara.
yaitu: 4.2.3. 4.2.1.
Peningkatan Kapasitas Pemulihan Bencana
Peningkatan Efektivitas, Pencagahan dan Mitigasi Bencana
Pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan masih mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam
Strategi pengurangan risiko bencana ini dititikberatkan terhadap upaya pencegahan, pengurangan
penyelenggaraan pemulihan dampak bencana yang memerlukan waktu dan tahapan yang cukup lama.
kerentanan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah. Jika dilihat berdasarkan potensi
Pemulihan pasca bencana ini meliputi penyelenggaraan rehabilitasi, rekonstruksi infrastruktur, serta
bencana (12 potensi bencana) di Provinsi Sulawesi Utara, maka strategi tersebut diharapkan dapat
upaya normalisasi kehidupan dan perikehidupan pasca bencana. Oleh karena itu, diperlukan langkah
diterapkan sebagai upaya dalam mengurangi dampak risiko bencana seperti mengurangi jiwa terpapar,
konkrit dari pemerintah daerah dalam melakukan upaya optimalisasi pemulihan dampak bencana
kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan.
terutama yang bersifat masif dan menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Upaya pencegahan merupakan tindakan yang akan dilakukan sebelum terjadinya bencana yang
Dampak bencana yang bersifat masif memerlukan sebuah penyelenggaraan proses rehabilitasi dan
difokuskan kepada sumber bahaya. Dengan artian bahwa pencegahan yang dilakukan adalah
rekonstruksi terutama kepada infrastruktur yang rusak. Hal mendasar yang dilakukan adalah pengkajian
pengelolaan pada sumber bahaya, sehingga potensi-potensi yang akan menimbulkan terjadinya bencana
terhadap kerusakan dan kerugian dari dampak bencana. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat 58
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
menyusun sebuah rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan besaran dampak bencana yang ditimbulkan. Hal ini dilakukan agar pemulihan sarana dan prasaran publik dan rekonstruksi rumah korban bencana dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Selain itu, penyelenggaran pemulihan sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan serta normalisasi kehidupan korban bencana perlu adanya langkah yang lebih terpadu dari pemerintah untuk memulihkan kondisi tersebut. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pengkajian jumlah korban dan kerusakan perekonomian serta lingkungan, sehingga upaya pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis dari korban bencana yang selamat dapat terlaksana semaksimal mungkin. Segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan tidak terlepas dari tahapan yang dilakukan agar pemulihan dampak bencana dapat lebih dioptimalkan.
59
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
BAB V PENUTUP
Kajian Risiko Bencana merupakan sebuah acuan awal untuk membangun dasar yang kuat dalam penyelenggaraan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagai acuan awal, pedoman ini perlu diperjelas dalam sebuah panduan teknis untuk pengkajian setiap bencana yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Panduan teknis tersebut sebaiknya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengkajian secara mandiri. Diharapkan dengan hasil kajian yang berkualitas, kebijakan yang disusun untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat menjadi efektif. Dokumen yang disusun secara komprehensif ini diharapkan dapat disepakati bersama oleh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan kajian risiko bencana ini. Bentuk dukungan dan legalitas dari pengambil kebijakan di daerah juga diperlukan agar hasil kajian risiko bencana ini dapat dijadikan acuan dalam upaya penanggulangan bencana khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan kesepakatan dan legalisasi dari pemerintah daerah dapat menjadi perkuatan dan pengembangan hasil kajian risiko untuk pengambilan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan adanya rekomendasi kebijakan-kebijakan yang didapatkan dari pengkajian risiko, diharapkan upaya pengurangan risiko bencana di Provinsi Sulawesi Utara dapat terlaksana dengan maksimal. Kajian risiko juga diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana daerah. Dengan adanya penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Sulawesi Utara diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Utara.
60
Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sulawesi Utara 2016– 2020
DAFTAR PUSTAKA Peraturan: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta. Website: http://dibi.bnpb.go.id/DesInventar/simple_results.jsp www.wikipedia.org/wiki/Sulawesi_Utara http://sulut.bps.go.id/ http://sulutprov.go.id/
61