Dokumen Praktek Peradilan Perdata Tentang Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PRAKTEK PERADILAN PERDATA DOKUMEN PRAKTEK PERADILAN PERDATA TENTANG WANPRESTASI PEMBANGUNAN GEDUNG



KELOMPOK 1: 1.



ARIFURRAHMAN



2.



FEBRINA AFIFAH



3.



HOLIDIL ISWANDI



4.



JENI REJA DIANITA Br. PURBA



5.



KHAIRUNNISA



6.



RAJA ALI HARAHAP



7.



REGINA DWITA ANDJANI



8.



RIKI ANDIKA



9.



SERI SYIFA PURNAMA



10.



SHEYKA TSANA’A ALLIFA



11.



TRY REZKY FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU 2020



KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM RIKI ANDIKA, S.H. & Associates Kantor: jl. Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan SukaJadi Pekanbaru



Tlp. 082288500032



SURAT KUASA PENGGUGAT Nomor: 001/surat kuasa/VI/2020                               Dengan Hormat Yang bertandatangan dibawah ini :



Nama             :Raja Ali harahap Umur             :30Tahun Jenis kelamin  :LakiLaki Alamat



:Jl .Jendral Sudirman no.10 pekanbaru



Agama           :islam



Dengan ini disebut “ pemberi kuasa”



Selanjutnya dengan ini memberikan kuasa kepada:



Nama             : RIKI ANDIKA S. H Umur



: 40Tahun



Alamat kantor : jalan Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan Suka Jadi Pekanbaru Perkerjaan



:Advokat



Jenis kelamin  :Laki -laki



Agama            :islam Dengan ini disebut “ penerima kuasa” -------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------Dengan ini saya selaku pemberi kuasa memberikan kuasa penuh untuk bertindak mewakili untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri Pekanbaru,akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) pembuatan gedung yang dilakukan oleh saudara: Arifurahman beralamat di jalan Sukakarya no.13 pekanbaru, berdasarkan surat ini penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri sidang dipengadilan dan menghadap instansi yang berwenang serta mengambil segala tindakan yang penting sehubungan dengan menjalankan perkara gugatan, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, serta membalas perlawanan guna kepentingan pemberian kuasa. Selanjutnya kuasa ini dibuat dan ditandatangani untuk dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.



Pekanbaru, 06 juni 2020



Penerima kuasa.



Pemberi kuasa



( RIKI ANDIKA, S.H)



( RAJA ALI HARAHAP)



KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM RIKI ANDIKA, S.H. & Associates Kantor: jl. Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan SukaJadi Pekanbaru



Tlp. 082288500032



SURAT KUASA PENGGUGAT 002/Surat kuasa/VI/2020



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Jeni Reja Dianita Br Purba



Alamat



: Jl. Diponegoro No. 13 Pekanbaru



Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Umur



: 28 Tahun



selanjutnya disebut sebagai ”Pemberi Kuasa”. Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada : Riki Andika, S.H, dkk Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum jalan Durian No. 12 B Rt.01/Rw.01, kelurahan Kendung Sari, Kecamatan Suka Jadi Pekanbaru. bertindak baik secara bersamasama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa” -------------------------------------------------K H U S U S------------------------------------------Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri Pekanbaru , akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Arifurahman beralamat dijalan Sukakarya No. 13 Pekanbaru berdasarkan surat perjanjiaan. Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keteranganketerangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu



pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengn tegas diberikan haksubsitusi dan hak retensi.



Pekanbaru, 06 Juni 2020



PE N E R I M A K U A S A



(RIKI ANDIKA, S.H)



PEMBERIKUASA



(JENI REJA DIANITA Br. PURBA)



KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM HOLIDIL ISWANDI, S.H. & Partners Kantor: Jl. Jendral sudirman No.18 Pekanbaru



SURAT KUASA TERGUGAT Nomor : 001/Surat kuasa/VI/2020



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Arifurrahman



Pekerjaan



: Kontraktor



Alamat



: Jl. Thamrin nomor 36 pekanbaru



selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada : Nama Pekerjaan Alamat



: Holidil Iswandi SH : Advokat : Jalan Sudirman nomor 18 Pekanbaru



Advokat di Kantor Pengacara Holidil S.H & partner, beralamat di Jl. Jendral sudirman No.18 Pekanbaru, yang untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.



-------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------Bertindak untuk atas nama pemberi kuasa selaku tergugat yaitu Arifurrahman mengenai wanprestasi melawan Raja ali dan Jeni Reja Dianita Br. Purba sebagai penggugat.



Penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badanbadan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani jawaban,gugatan rekompetisi, kesimpulan, perdamaian/Dading, Replik dalam Rekompetisi saksi-saksi dan bukti-bukti,mendengar putusan,mencabut perkara dari pengadilan, menjalankan perbuatanperbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau



diberikan



seorang



kuasa,menerima



uang



dan



menandatangani



kuitansi-



kuitansi,menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa. Suratkuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensidan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.



Pekanbaru, 6 juni 2020



Pemberi Kuasa



Arifurrahman



penerima kuasa



Holidil Iswandi S,H



KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM RIKI ANDIKA, S.H. & Associates



Kantor: jl. Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan SukaJadi Pekanbaru Tlp. 082288500032



Pekanbaru, 07 Juli 2020 Kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Di - Pekanbaru   Perihal:   GUGATAN WANPRESTASI                                   Dengan Hormat Yang bertanda tangan dibawah ini: I.    Nama                     



: RIKI ANDIKA, S.H



Nomor KTPA                 : 00.11111 Tempat/tanggal lahir    Umur                          Tempat tinggal             



: Langsa, 30-02-1980 : 40 Tahun : Jl. Garuda Sakti Km 3 Jalan uka perumahan Taruko jaya Blok B no 4 Kelelurahan Air putih kecamatan Tampan Pekanbaru



NIK                            



: 190110011001100



Jenis kelamin               



: Laki Laki



Nomor HP                   



: 082288500032



Agama                       



: islam



Saya adalah advokat pada Law Advokat & Partners, beralamat jalan Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan Suka Jadi Pekanbaru, selaku kuasa hukum dari dan oleh karna itu bertindak dengan atas nama yang dalam hal ini : PENGGUGAT I Nama



: Raja Ali Harahap



Tempat/tanggal lahir



: Pekanbaru 21 maret 1990



Umur



: 30 Tahun



Alamat



: Jl. Jendral Sudirman No 10 Pekanbaru



Perkerjaan



: Pegawai negeri sipil



No Ktp



: 21345679010



Jenis kelamin



: Laki Laki



Nomor HP



: 082190212020



Agama



: islam



PENGGUGAT II Nama



: Jeni reja dianita Br Purba



Tempat/tanggal lahir



: pekanbaru 2 April 1992



Umur



: 28 Tahun



Alamat



: Jl. Diponogoro No 13 Pekanbaru



Perkerjaan



: Pegawai negeri sipil



No Ktp



: 12345678910



Jenis kelamin               



: Perempuan



Nomor HP                   



:082181504321



Agama                       



: kristen



-1Selaku Pegawai Negri sipil yang berkantor di jalan Nagasakti No. 11 kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal berdasarkan 6 Juni 2020, dengan ini memilih domisili hukum tetap dikantor kuasanya pada alamat tersebut diatas, selanjutnya disebut



sebagai



-----------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT



sebagai I



dan



PENGGUGAT II.



Dengan ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :



Nama                                   :  Arifurrahman Tempt/tanggal lahir



: Pekanbaru 28-08-1990



Umur                                   : 30 Tahun Alamat



                   : jl. thamrin No 10. Pekanbaru



Perkerjaan



: Kontraktor



       Jenis kelamin               



: Laki Laki



Nomor HP                   



: 0822820212020



Agama                       



: islam



Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ TERGUGAT.



Adapun yang



menjadi



dasar



dan



alasan



PENGGUGAT



I



dan



PENGGUGAT



II mengajukan Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini adalah sebagai berikut: DALAM POSITA: 1. Bahwa pada tanggal 1 januari 2020 pihak tergugat dan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melakukan perjanjian berupa pembuatan surat perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. 2. Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menjelaskan bahwa pengerjaan gedung berlangsung pada 6 bulan. Yaitu berakhir pada juni 2020. 3. Untuk memperlancar pembangunan tersebut pihak TERGUGAT meminta uang anggaran pembangunan gedung kepada PENGGUGAT dan secara bertahap, dimana selanjutnya penggugaat telah memberikan dana sampai akhir bulan mei 2020 yakni sebesar Rp. 350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) 4. Bahwa saat berlangsung pengerjaan, pihak TERGUGAT tidak memiliki kendala dan tidak memberi tahu PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II karena masih merasa aman. 5. Bahwa setelah 6 ( enam bulan) tepat, gedung sudah berdiri di alamat yang telah di sepakati. 6. Bahwa setelah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melihat hasil dari gedung tersebut, terdapat kesalahan pada design karena tidak sesuai dengan keinginan.



7. Bahwa selanjutnya tergugat merasa bahwa design tersebut telah sesuai dengan apa yang telah di janjikan. 8. Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah mengecek hasil gedung dan mendapati bahwa struktur design pada bangunan tidak sesuai dengan keinginan. Dimana pihak PENGGUGAT dalam designnya telah memberikan bentuk model dari atap gedung di dalam designnya. Tetapi pihak TERGUGAT melakukan perubahan pada atap gedung sehingga tidak sama dengan apa yang di minta oleh para PENGGUGAT 9. Bahwa berikutnya dalam pembangunan gedung tersebut, pihak TERGUGAT tidak menggunakan besi berdiameter 12 yang telah di jelaskan pada keterangan design gambar. 10. Bahwa selanjutnya para PENGGUGAT.merasa telah di rugikan oleh pihak TERGUGAT karena pihak TERGUGAT telah merubah design bangunan dengan tidak memberi izin kepada pihak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II. DALAM PETITUM: 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan dan berharganya semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Dalam perkara ini 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanpertasi sesuai dengan pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi: “ suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”, apabila terjadi wanprestasi maka hukum bertugas memberikan ganti rugi melalui subjek hukum yang terdapat dalam perjanjian dalam hak berkewajiban atas prestasi. 4. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 ( besaran nominal tersebut sudah baku dimintakan dan dikabulkan perihal ancaman “ uang paksa”) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaabijvoorraad) Meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet. 7. Menghukum Tergugat untuk membongkar dan memperbaiki bangunan tersebut yang memiliki kesalahan di dalamnya sesuai dengan yang tertera di surat gugatan dengan



biaya Tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian pembanguan tersebut sampai selesai sesuai perjanjian/ kesepakatan Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeque et bono)



Pekanbaru 9 juni 2020 Hormat kuasa hukum Penggugat



Riki Andika. S.H



KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM



HOLIDIL ISWANDI, S.H. & Partners Kantor: Jl. Jendral sudirman No.18 Pekanbaru



JAWABAN TERGUGAT / EKSEPSI Nomor perkara : XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr Perihal



: eksepsi atas gugatan penggugat



Lampiran



: surat kuasa



Antara: 1.



Raja Ali Harahap, berumur 30 Tahun, lahir di Pekanbaru 21 maret 1990, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman No 10 Pekanbaru, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;



2.



Jeni reja dianita Br Purba, berumur 28 Tahun, lahir di Pekanbaru 2 April 1992, bertempat tinggal di Jalan. Diponogoro No 13 Pekanbaru, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II.



MELAWAN 1.



Arifurrahman, berumur 30 Tahun, lahir di Pekanbaru 28 Agustus 1990, bertempat tinggal di Jalan Sukakarya No 13. Pekanbaru, pekerjaan Kontraktor, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.



Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara perdata



Nomor: XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr Di. Pekanbaru Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kholidil iswandi S.H. pada kantor Hukum/law office “holidil, S.H & partner” yang beralamat di Jalan Sudirman nomor 18 Pekanbaru Kota Pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Arifurrahman sebagai TERGUGAT, berdasarkan Surat Khuasa Khusus tertanggal 6 juni 2020 (terlampir), Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Surat Gugatan dari Penggugat, maka bersama ini kami sampaikan Jawaban dan Eksepsi atas Surat Gugatan tersebut. Adapun yang mendasari Jawaban dan Eksepsi dari Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I. DALAM EKSEPSI : 1. Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat. 2. Bahwa Tergugat menganggap gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature, -------------------------------------------------------------------karena sebelum gugatan diajukan Penggugat belum menyampaikan somasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui langkah musyawarah atau bentuk penyelsaian di luar pengadilan (litigasi),



sehingga cukup beralasan agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara; 3. Gugatan



Para



Penggugat



Kabur



(Obscuur



Libel).--------------------------------- Bahwa Gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, karena Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai letak bangunan Gedung yang menjadi Obyek sengketa yang Para Penggugat permasalahkan dalam Perkara a quo, demikian pula mengenai luas Gedung yang Para Penggugat permasalahkan serta spesifikasi teknis bangunan Gedung yang Para Penggugat maksud sesuai dengan design gambar yang telah disepakati/diperjanjikan antara Tergugat dengan Para Penggugat 4. Bahwa TERGUGAT tidak merasa melakukan Wanprestasi sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II terkait dengan design pembangunan Gedung.------------------------------------------------------Karena berdasarkan Pasal 8 ayait (1) di dalam surat perjanjian berbunyi : “Pemilihan design gedung akan dilakukan oleh pihak pertama yang selanjutnya diserahkan oleh pihak kedua, hal ini bertujuan untuk design gedung yang diinginkan oleh pihak pertana”. Berdasarkan bunyi pasal diatas dapat diartika bahwa design gedung dipilih sesuai dengan keinginan dari pihak pertama yakni PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, dimana apabila design telah dipilih dan diserahkan kepada Pihak kedua yakni TERGUGAT maka ada kesepakatan terhadap design gedung, apabila ada kesepakatan berarti PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam hal ini telah menyetujui terhadap design gedung yang akan dibangun oleh TERGUGAT. TENTANG POKOK PERKARA :



Bahwa apa yang tertuang dalam Eksepsi dianggap diulangi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok perkara a quo. 1. Bahwa Tergugat menolak dan membantah secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat terkecuali yang Tergugat akui secara tegas dan jelas; 2. Bahwa untuk point 1 dalil gugatan Penggugat benar adanya, untuk itu tidak perlu Tergugat bahas secara Iebih detail lagi; 3. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dan membantah point 5 dalil gugatan Penggugat I dan Penggugat II, karena semua pekerjaan yang Tergugat lakukan adalah sesuai dengan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat, sehingga selama dalam pekerjaan Penggugat I dan Penggugat II tidak pernah mengajukan keberatan dan teguran terhadap pekerjaan yang Tergugat lakukan; 4. Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak dan membantah point 6 dalil Gugatan Penggugat I dan Penggugat II, karena Penggugat sendiri tidak mampu merincikan secara jelas dan nyata tentang cacat, bangunan yang tidak sesuai dengan Perjanjian maupun dengan gambar Spesifikasi Teknis sehingga hal tersebut hanya dapat dipandang sebagai dalil yang bersifat fiktif belaka dan sudah selayaknya untuk dikesampingkan; 5. Bahwa demikian pula tentang penerapan ketentuan tentang uang paksa (Dwangsom) serta Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) secara tegas Tergugat menolak dan membantahnya, karena hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Oleh karena itu sudah selayaknya dalil gugatan Penggugat tentang uang paksa dan Putusan serta merta harus ditolak dan dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan lagi; TENTANG EKSEPSI :



1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya ; 2.



Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).



TENTANG POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsider : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian Jawaban Tergugat ini disampaikan dan atas perhatian Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo kami Kuasa hukum Tergugat mengucapkan terima kasih;



Pekanbaru 14 juni 2020 Hormat kuasa hukum Tergugat,



Holidil iswandi, S.H



DAFTAR BUKTI PERKARA PERDATA WANPRESTASI No. XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr PENGADILAN NEGERI PEKANBARU



ANTARA: 3.



Raja Ali Harahap, berumur 30 Tahun, lahir di Pekanbaru 21 maret 1990, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman No 10 Pekanbaru, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;



4.



Jeni reja dianita Br Purba, berumur 28 Tahun, lahir di Pekanbaru 2 April 1992, bertempat tinggal di Jalan. Diponogoro No 13 Pekanbaru, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II.



Melawan 2.



Arifurrahman, berumur 30 Tahun, lahir di Pekanbaru 28 Agustus 1990, bertempat tinggal di Jalan Sukakarya No 13. Pekanbaru, pekerjaan Kontraktor, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Kepada Yth.:                                                                                                                    KETUA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU Jl. TERATAI, No. 256, pulau karam. Kec. Sukajadi. Pekanbaru Riau 28156 ________________________________________ U.p.:    Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa Perkara No. : No. XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr



Perihal: DAFTAR BUKTI PENGGUGAT              ---------------------------------------------



Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : RIKI ANDIKA SH., Advokat /Pengacara dan Penasihat Hukum pada Law Advokat & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2020 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili: RAJA ALI HARAHAP DAN JENI REJA DIANITA Br. PURBA, selaku PENGGUGAT, perkenankanlah bersama ini kami menyampaikan Daftar Bukti dalam Perkara Perdata wanprestasi  Reg. No. XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr sebagai berikut :



1. BUKTI P-1 (Bukti Autentik) Berupa fotocopy dari copy surat perjanjian antara penggugat dan tergugat Penjelasan: Bahwa bukti ini membuktikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi berupa pelanggaran pada pasal 8 di surat perjanjian yang menyatakan mengenai design. Yang dimana tergugat telah merubah hak merubah design gedung tanpa mendapatkan izin dari penggugat 2. BUKTI P-2 (Bukti Autentik) Berupa fotocopy dari copy design gedung yang telah di rancang oleh penggugat sesuai dengan keinginan dan di berikan kepada tergugat CATATAN : Adapun seluruh dokumen-dokumen yang Kami ajukan sebagai Bukti-Bukti Tertulis PENGGUGAT tersebut di atas telah LUNAS BEA MATERAI dengan cara pemateraian di Kantor Pos sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Junto Kepmenkeu RI Nomor 182/KMK.04/1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai.                                                                                                 Pekanbaru, 15 juni 2020                                                                                                       Hormat kami,                                                                                                       Kuasa Hukum Penggugat



RIKI ANDIKA, SH.



DAFTAR BUKTI PERKARA PERDATA WANPRESTASI No. XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr PENGADILAN NEGERI PEKANBARU



ANTARA: 5.



Raja Ali Harahap, berumur 30 Tahun, lahir di Pekanbaru 21 maret 1990, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman No 10 Pekanbaru, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;



6.



Jeni reja dianita Br Purba, berumur 28 Tahun, lahir di Pekanbaru 2 April 1992, bertempat tinggal di Jalan. Diponogoro No 13 Pekanbaru, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II.



Melawan 3.



Arifurrahman, berumur 30 Tahun, lahir di Pekanbaru 28 Agustus 1990, bertempat tinggal di Jalan Sukakarya No 13. Pekanbaru, pekerjaan Kontraktor, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Kepada Yth.:                                                                                                                    KETUA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU Jl. TERATAI, No. 256, pulau karam, kec. Sukajadi, pekanbaru. Riau 28156 ________________________________________ U.p.:    Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa Perkara No. : No. XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr



Perihal: DAFTAR BUKTI TERGUGAT              ---------------------------------------------



Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : HOLIDIL ISWANDI S.H., Advokat /Pengacara dan Penasihat Hukum pada Law Advokat & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Juni 2020 dalam hal ini bertindak untuk



dan



atas



perkenankanlah



nama bersama



serta ini



mewakili: ARIFURRAHMAN, kami



menyampaikan Daftar



selaku TERGUGAT, Bukti dalam



Perdata wanprestasi  Reg. No. XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr sebagai berikut : 3. BUKTI T-1 (Bukti Autentik) Berupa fotocopy dari copy surat perjanjian antara penggugat dan tergugat



Perkara



Penjelasan: Bahwa bukti ini membuktikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi berupa pelanggaran pada pasal 8 di surat perjanjian yang menyatakan mengenai design. Yang dimana tergugat telah merubah hak merubah design gedung tanpa mendapatkan izin dari penggugat



CATATAN : Adapun seluruh dokumen-dokumen yang Kami ajukan sebagai Bukti-Bukti Tertulis PENGGUGAT tersebut di atas telah LUNAS BEA MATERAI dengan cara pemateraian di Kantor Pos sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Junto Kepmenkeu RI Nomor 182/KMK.04/1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai.                                                                                                 pekanbaru, 15 juni 2020                                                                                                       Hormat kami,                                                                                                       Kuasa Hukum Tergugat



HOLIDIL ISWANDI, SH.



REPLIK



Nomor perkara : XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr



Perihal



: REPLIK



Pekanbaru, 16 juni 2020



Antara:



7.



Nama



: Raja Ali Harahap



Umur



: 30 Tahun



Tempat / tanggal lahir : Pekanbaru / 21 maret 1990 Alamat



: Jl Jendral Sudirman No 10 Pekanbaru



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil



Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I



8.



Nama



: Jeni reja dianita Br Purba



Umur



: 28 Tahun



Tempat / tanggal lahir : Pekanbaru 2 April 1992 Alamat



: jl. Diponogoro No 13 Pekanbaru



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil



Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II. Melawan



4.



Nama



: Arifurrahman



Umur



: 30 Tahun



Tempat / tanggal lahir : Pekanbaru 28 Agustus 1990 Alamat



: jl. Thamrin no. 36. Pekanbaru



Pekerjaan



: Kontraktor



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Kepada Yth: Ketua pengadilan negeri pekanbaru Di Pekanbaru



Dengan hormat, Untuk dan atas nama penggugat, kuasa hukum penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:



1. Bahwa penggugat tetap pada dalil dalail sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil dalil yang dikemukakakn oleh tergugat, kecuali yang diakui penggugat secara tegas. 2. Bahwa benar penggugat menyatakan jika tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi berupa perubahan design gedung, yang mana design tersebut secara hasil telah tidak sama dengan yang diinginkan Berdasarkan hal hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:



DALAM KONVENSI



Dalam menolak eksepsi: 1. Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menguhukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan melakukan pembongkaran dengan pembiayaan pribadi SUBSIDAIR: Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono)



Demikian surat tanggapan (Replik) ini kami ajukan, mohon agar majelis hakim mempertimbangkan segala dalil yang disampaikan. Terimakasih.



Hormat kami,



Kuasa Hukum Pengguat



RIKI ANDIKA, SH



DUPLIK



Nomor perkara : XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr



Perihal



: DUPLIK atas replik penggugat



Pekanbaru, 17 juni 2020



Antara:



Nama



: Raja Ali Harahap



Umur



: 30 Tahun



Tempat / tanggal lahir : Pekanbaru / 21 maret 1990 Alamat



: Jl Jendral Sudirman No 10 Pekanbaru



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil



Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I



Nama



: Jeni reja dianita Br Purba



Umur



: 28 Tahun



Tempat / tanggal lahir : Pekanbaru 2 April 1992 Alamat



: jl. Diponogoro No 13 Pekanbaru



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil



Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II. Melawan



Nama



: Arifurrahman



Umur



: 30 Tahun



Tempat / tanggal lahir : Pekanbaru 28 Agustus 1990 Alamat



: jl. Thamrin no. 36. Pekanbaru



Pekerjaan



: Kontraktor



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT



Kepada Yth: Ketua pengadilan negeri pekanbaru Di Pekanbaru



Dengan hormat, Untuk dan atas nama tergugat, kuasa hukum tergugat dengan ini akan menyampaikan tangkisan atas replik yang diajukan oleh penggugat, dimana ada hal hal yang menurut kami perlu untuk dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim, yaitu sebagai berikut:



DALAM EKSEPSI 1. Tergugat tetap pada dalilnya yang menyatakan tentang gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut premature.



2. tergugat juga tetap pada dalilnya yang menyatakan gugatan penggugat tersebut kabur / tidak jelas ( obscuur libel ) DALAM POKOK PERKARA 1.



Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam Repliknya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.



2. Menyatakan replik Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard) 3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR



Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar memeberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).



 Demikian duplik ini kami ajukan, mohon agar majelis hakim mempertimbangkan segala dalil yang disampaikan. Terimakasih.



Hormat kami, Kuasa Hukum Tergugat



HOLIDIL ISWANDI, S.H



PENGADILAN NEGERI PEKANBARU KELAS IB Jalan Teratai No.85 Sukajadi, Pekanbaru-Riau, Indonesia



Phone : (+62)761-22573 Fax : (+62)761-43332 Email : [email protected]



PENETAPAN XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



Kami, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru ; Membaca surat gugatan tertanggal 06 juli 2020 Nomor : XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr dalam perkara antara :



Raja Ali Harahap , sebagai Penggugat I; Dan Jeni Reja Dianita Br Purba, sebagai Penggugat II; Melawan : Arifurrahman, sebagai Tergugat;



Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 22 Juni 2020 Nomor XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr. tentang Penunjukan Majelis Hakim; Membaca, Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 22 Juni 2020 Nomor XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr. tentang Penetapan Hari Sidang ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ; Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Majlis Hakim menerangkan, bahwa para pihak dapat memilih Mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru; Menimbang, bahwa ternyata Pegugat menyerahkan kepada Ketua majlis hakim untuk menunjuk Mediator dari kalangan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru;



Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu ditunjuk nama mediator sebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini ; Memperhatikan Pasal 11 ayat (1) atau ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;



MENETAPKAN



1. Menunjuk Shery Shifa Purnama, S.H., M.H. sebagai mediator dalam perkara Nomor : XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr 2. Menetapkan proses mediasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ini. 3. Memerintahkan kepada Mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada Majlis Hakim;                                                                        Ditetapkan di : Pekanbaru                                                                        Pada tanggal  : 22 Juni 2020                                                                        Ketua Majelis,                                                                                  Ttd



                                                                       FEBRINA AFIFAH., SH, MH.



PENGADILAN NEGERI PEKANBARU KELAS IB Jalan Teratai No.85 Sukajadi, Pekanbaru-Riau, Indonesia



Phone : (+62)761-22573 Fax : (+62)761-43332 Email : [email protected]



LAPORAN HASIL MEDIASI XXX / Pdt.G/2020/PN.Pbr Terdaftar tanggal 06 juli 2020 antara Raja Ali Harahap sebagai PENGGUGAT I Dan Jeni reja dianita Br Purba sebagai PENGGUGAT II Melawan Arifurrahman sebagai TERGUGAT Pekanbaru, 06 juli 2020



Yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama



: RIKI ANDIKA, S.H selaku Kuasa Hukum dari Pengugat I Dan Penggugat II



Umur



: 40 Tahun



Alamat



: Jl. Garuda Sakti Km 3 Jalan uka perumahan Taruko jaya Blok B no 4 Kelelurahan Air putih kecamatan Tampan Pekanbaru



2. Nama



: Holidil Iswandi, S.H selaku Kuasa Hukum dari Tergugat



Umur



: 42 Tahun



Alamat



: Jalan Sudirman nomor 18, Pekanbaru



3. Nama



: Shery Shifa Purnama., S.H. M.H selaku Majelis Mediator



Umur



: 38 tahun



Alamat



: Jalan Harapan Raya no.32, Pekanbaru



Bersama ini saya, selaku Mediator dalam Perkara XXX/ Pdt.G/2020/PN.Pbr Terdaftar tanggal 20 Juni 2020. Bahwa dalam hal ini,pihak Penggugat I dan Penggugat II telah menggugat dan berperkara dengan pihak Tergugat. Proses Persetujuan mediasi yang kami laksanakan gagal mecapai persetujuan. Pada proses mediasi ini , pihak Penggugat I,pihak Penggugat II, dan pihak Tergugat tidak menghasilkan kesepakatan untuk berdamai dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Mediator telah menyetujui hal ini, karena dalam proses mediasi dilihat sudah tidak ada kecocokan lagi sehingga tidak dapat diupayakan untuk damai. Demikian hasil mediasi ini dibuat, dengan keadaan yang sebenar-benarnya.



Pihak Penggugat I dan II,



Pihak Tergugat II,



Riki Andika, S.H.



Holidil Iswandi,S.H.



Mediator,



Shery Shifa Purnama.,S.H.M.H.



KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM HOLIDIL ISWANDI, S.H. & Partners Kantor: Jl. Jendral sudirman No.18 Pekanbaru



KESIMPULAN TERGUGAT Dalam perkara Perdata No XXX /PDT.G/2020/ PN.Pbr Pengadilan Negeri Pekanbaru Antara ARIFURRAHMAN-------------------------  TERGUGAT Melawan RAJA ALI HARAHAP---------------PENGGUGAT I JENI REJA DIANITA BR PURBA--------------PENGGUGAT II Pekanbaru, juni 2020 Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Perdata  No XXX /PDT.G/2020/ PN.Pbr, Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Di Pekanbaru Dengan hormat, Perkenankan yang bertanda tangan di bawah ini, HOLIDIL ISWANDI,SH., advokat pada “KANTOR PENGACARA HOLIDIL LAW & PARTNERS”  beralamat di Jl. Jendral sudirman No.8 Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru  dalam hal ini bertindak



untuk



dan



atas



nama



hukum ARIFURRAHMAN sebagai PIHAK, dengan



serta ini 



mewakili



kepentingan



berkehendak



menyampaikan



KESIMPULAN  dalam perkara perdata Nomor. XXX/PDT.G/2020/PN.Pbr. Selanjutnya guna  mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi Kesimpulan dalam penyelesaian perkara, maka sistematikannya kami susun sebagai berikut:



I.



TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN



DALAM EKSEPSI : 1. Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat. 2. Bahwa Tergugat menganggap gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------karena sebelum gugatan diajukan Penggugat belum menyampaikan somasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui langkah musyawarah atau bentuk penyelsaian di luar pengadilan (litigasi), sehingga cukup beralasan agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara; 3. Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel).--------------------------------- Bahwa Gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, karena Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai letak bangunan Gedung yang menjadi Obyek sengketa yang Para Penggugat permasalahkan dalam Perkara a quo, demikian pula mengenai luas Gedung yang Para Penggugat permasalahkan serta spesifikasi teknis bangunan Gedung yang Para Penggugat maksud sesuai dengan design gambar yang telah disepakati/diperjanjikan antara Tergugat dengan Para Penggugat 4. Bahwa TERGUGAT tidak merasa melakukan Wanprestasi sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II terkait dengan design pembangunan Gedung.----------------------------------------------------------------------------------------------------Karena berdasarkan Pasal 8 ayait (1) di dalam surat perjanjian berbunyi : “Pemilihan design gedung akan dilakukan oleh pihak pertama yang selanjutnya diserahkan oleh pihak kedua, hal ini bertujuan untuk design gedung yang diinginkan oleh pihak pertama”. Berdasarkan bunyi pasal diatas dapat diartika bahwa design gedung dipilih sesuai dengan keinginan dari pihak pertama yakni PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, dimana apabila design telah dipilih dan diserahkan kepada Pihak kedua yakni TERGUGAT maka ada kesepakatan terhadap design gedung, apabila ada kesepakatan berarti PENGGUGAT I dan



PENGGUGAT II dalam hal ini telah menyetujui terhadap design gedung yang akan dibangun oleh TERGUGAT. TENTANG POKOK PERKARA : Bahwa apa yang tertuang dalam Eksepsi dianggap diulangi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok perkara a quo. 1. Bahwa Tergugat menolak dan membantah secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat terkecuali yang Tergugat akui secara tegas dan jelas; 2. Bahwa untuk point 1 dalil gugatan Penggugat benar adanya, untuk itu tidak perlu Tergugat bahas secara Iebih detail lagi; 3. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dan membantah point 5 dalil gugatan Penggugat I dan Penggugat II, karena semua pekerjaan yang Tergugat lakukan adalah sesuai dengan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat, sehingga selama dalam pekerjaan Penggugat I dan Penggugat II tidak pernah mengajukan keberatan dan teguran terhadap pekerjaan yang Tergugat lakukan; 4. Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak dan membantah point 6 dalil Gugatan Penggugat I dan Penggugat II, karena Penggugat sendiri tidak mampu merincikan secara jelas dan nyata tentang cacat, bangunan yang tidak sesuai dengan Perjanjian maupun dengan gambar Spesifikasi Teknis sehingga hal tersebut hanya dapat dipandang sebagai dalil yang bersifat fiktif belaka dan sudah selayaknya untuk dikesampingkan; 5. Bahwa demikian pula tentang penerapan ketentuan tentang uang paksa (Dwangsom) serta Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) secara tegas Tergugat menolak dan membantahnya, karena hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Oleh karena itu sudah selayaknya dalil gugatan Penggugat tentang uang paksa dan Putusan serta merta harus ditolak dan dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan lagi; II. DUPLIK Selanjutnya atas REPLIK PENGUGAT, maka TERGUGAT menyampaikan Duplik sebagai berikut: DALAM EKSEPSI :



1.



Tergugat tetap pada dalilnya yang menyatakan tentang gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut premature.



2.



tergugat juga tetap pada dalilnya yang menyatakan gugatan penggugat tersebut kabur / tidak jelas ( obscuur libel )



DALAM POKOK PERKARA 1.



Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam Repliknya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.



2.



Menyatakan replik Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard)



3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini III. PEMBUKTIAN A.    Tentang Alat Bukti Dari Penggugat 1)    Alat Bukti Surat/Dokumen Bahwa dalam menyajikan alat bukti dokumen Penggugat menghadirkan 2 (DUA ) bukti surat Bahwa dari 2 (DUA) bukti tersebut pada intinya hanya bermodal pada bukti P-1 untuk menjembatani dari bukti-bukti yang lain agar seolah-olah terhubung hak hukum Antara penggugat dengan bukti P-2. 2). Alat bukti saksi 1. saksi 1 Ia memberikan kesaksian bahwa dalam pembuatan surat perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan kesepakatan bersama, kedua belah pihak meyetujui perjanjian dan melakukan tanda tangan kontrak. Setelahnya dalam pembuatan design dalam hal ini baik gambar gedung ataupun pemilihan bahan dilakukan oleh PENGGUGAT I dan secara rinci menuliskan pada detail perjanjian B.    Tentang Alat Bukti  Dari Tergugat 1)    Alat Bukti Surat/Dokumen 1. BUKTI T-1 (Bukti Autentik) Berupa fotocopy dari copy surat perjanjian antara penggugat dan tergugat



2)



Alat bukti saksi 1. saksi ia merupakan pekerja bangunan yang bekerjasama dengan TERGUGAT hal ini memberikan saksi bahwa membenarkan TERGUGAT jika dalam proses pembangunan sudah sesuai dengan perincian yang di berikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT serta mengenai pemilihan bahan sudah sesuai dengan apa yang telah di tulis di dalam surat perjanjian.



Penjelasan: Bahwa bukti ini membuktikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi berupa pelanggaran pada pasal 8 di surat perjanjian yang menyatakan mengenai design. Yang dimana tergugat tidak melakukan pembangunan sesuai dengan design gedung dan melakukan perubahan tanpa mendapatkan izin dari penggugat a.



POKOK KESIMPULAN



Berdasarkan uraian dari mulai materi gugatan, jawaban dengan eksepsinya, Replik Penggugat serta Duplik dari tergugat maupun pembuktian yang sama-sama telah disaksikan di persidangan baik itu bukti data/dokumen maupun keterangan para saksi dari masing-masing pihak maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat. 2) Bahwa Tergugat menganggap gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------karena sebelum gugatan diajukan Penggugat belum menyampaikan somasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui langkah musyawarah atau bentuk penyelsaian di luar pengadilan (litigasi), sehingga cukup beralasan agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara; 3) Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel).--------------------------------- Bahwa Gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, karena Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai letak bangunan Gedung yang menjadi Obyek sengketa yang Para Penggugat permasalahkan dalam Perkara a quo, demikian pula mengenai luas Gedung yang Para Penggugat permasalahkan serta spesifikasi teknis bangunan Gedung yang Para Penggugat maksud



sesuai dengan design gambar yang telah disepakati/diperjanjikan antara Tergugat dengan Para Penggugat 4) Bahwa TERGUGAT tidak merasa melakukan Wanprestasi sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II terkait dengan design pembangunan Gedung.----------------------------------------------------------------------------------------------------Karena berdasarkan Pasal 8 ayait (1) di dalam surat perjanjian berbunyi : “Pemilihan design gedung akan dilakukan oleh pihak pertama yang selanjutnya diserahkan oleh pihak kedua, hal ini bertujuan untuk design gedung yang diinginkan oleh pihak pertama”. V.PENUTUP Berdasarkan uraian-uraian dan paparan serta kesimpulan yang mendalam tersebut diatas, maka saya mohon dan sudah sepatutnya apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI. 1.  Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya ; 2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard). TENTANG POKOK PERKARA: 1.



Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);



2.



Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;



Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat Saya, Selaku Kuasa Hukum TERGUGAT



HOLIDIL ISWANDI, S.H



KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM RIKI ANDIKA, S.H. & Associates Kantor: jl. Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan SukaJadi Pekanbaru Tlp. 082288500032



KESIMPULAN PENGGUGAT Dalam perkara Perdata No XXX /PDT.G/2020/ PN.Pbr Pengadilan Negeri Pekanbaru Antara RAJA ALI HARAHAP---------------PENGGUGAT I JENI REJA DIANITA BR PURBA--------------PENGGUGAT II Melawan ARIFURRAHMAN-------------------------  TERGUGAT



Pekanbaru, Juni 2020



Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Perdata  No XXX /PDT.G/2020/ PN.Pbr, Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Di Pekanbaru Dengan hormat, Perkenankan yang bertanda tangan di bawah ini, RIKI ANDIKA, S.H., advokat pada “LAW ADVOKAT AND PARTNERS ”  beralamat di Law Advokat & Partners, beralamat jalan Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan Suka Jadi Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 April 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum RAJA ALI HARAHAP DAN JENI REJA DIANITA Br. PURBA  sebagai PIHAK, dengan ini  berkehendak menyampaikan  KESIMPULAN dalam perkara perdata Nomor. XXX/PDT.G/2020/PN.Pbr. Selanjutnya guna  mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi Kesimpulan dalam penyelesaian perkara, maka sistematikannya kami susun sebagai berikut:



I.



TENTANG SURAT GUGATAN



DALAM POSITA: 1.



Bahwa pada tanggal 1 januari 2020 pihak tergugat dan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melakukan perjanjian berupa pembuatan surat perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.



2.



Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menjelaskan bahwa pengerjaan gedung berlangsung pada 6 bulan. Yaitu berakhir pada juli 2020.



3.



Bahwa saat berlangsung pengerjaan, pihak TERGUGAT tidak memiliki kendala dan tidak memberi tahu PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II karena masih merasa aman.



4.



Bahwa setelah 6 ( enam bulan) tepat, gedung sudah berdiri di alamat yang telah di sepakati.



5.



Bahwa setelah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melihat hasil dari gedung tersebut, terdapat kesalahan pada design karena tidak sesuai dengan keinginan.



6.



Bahwa selanjutnya tergugat merasa bahwa design tersebut telah sesuai dengan apa yang telah di janjikan.



7.



Bahwa selanjutnya para PENGGUGAT.merasa telah di rugikan oleh pihak TERGUGAT karena pihak TERGUGAT telah merubah design bangunan dengan tidak memberi izin kepada pihak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.



DALAM PETITUM: 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan dan berharganya semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Dalam perkara ini: 1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanpertasi Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT 2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 ( besaran nominal tersebut sudah baku dimintakan dan dikabulkan perihal ancaman “ uang paksa”) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaabijvoorraad) Meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet. 4. Menghukum Tergugat untuk membongkar dan memperbaiki design bangunan tersebut dengan biaya Tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian pembanguan design tersebut sampai selesai sesuai perjanjian/ kesepakatan Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeque et bono)



II.



REPLIK



Selanjutnya atas REPLIK PENGUGAT



1.



Bahwa penggugat tetap pada dalil dalail sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil dalil yang dikemukakakn oleh tergugat, kecuali yang diakui penggugat secara tegas.



2.



Bahwa benar penggugat menyatakan jika tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi berupa perubahan design gedung, yang mana design tersebut secara hasil telah tidak sama dengan yang diinginkan



Berdasarkan hal hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: DALAM KONVENSI Dalam menolak eksepsi: 1.



Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya



Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menguhukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan melakukan pembongkaran dengan pembiayaan pribadi SUBSIDAIR: Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono) Demikian surat tanggapan (Replik) ini kami ajukan, mohon agar majelis hakim mempertimbangkan segala dalil yang disampaikan. Terimakasih. III.



PEMBUKTIAN



A.    Tentang Alat Bukti Dari Penggugat 1)    Alat Bukti Surat/Dokumen Bahwa dalam menyajikan alat bukti dokumen Penggugat menghadirkan 2 (DUA ) bukti surat Bahwa dari 2 (DUA) bukti tersebut pada intinya hanya bermodal pada bukti P-1 untuk menjembatani dari bukti-bukti yang lain agar seolah-olah terhubung hak hukum Antara penggugat dengan bukti P-2. 2). Alat bukti saksi 1. saksi 1



Ia memberikan kesaksian bahwa dalam pembuatan surat perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan kesepakatan bersama, kedua belah pihak meyetujui perjanjian dan melakukan tanda tangan kontrak. Setelahnya dalam pembuatan design dalam hal ini baik gambar gedung ataupun pemilihan bahan dilakukan oleh PENGGUGAT I dan secara rinci menuliskan pada detail perjanjian B.    Tentang Alat Bukti  Dari Tergugat 1)    Alat Bukti Surat/Dokumen 1. BUKTI T-1 (Bukti Autentik) Berupa fotocopy dari copy surat perjanjian antara penggugat dan tergugat 2)



Alat bukti saksi 1. saksi Ia merupakan saksi yang melihat secara langsung proses pembuatan surat perjanjian. Dalam hal ini di dalam surat perjanjian telah di paparkan segala hal mengenai perjanjian termasuk mengenai pemberian design



IV.



POKOK KESIMPULAN



Berdasarkan uraian dari mulai materi gugatan, Replik Penggugat maupun pembuktian yang sama-sama telah disaksikan di persidangan baik itu bukti data/dokumen maupun keterangan para saksi dari masing-masing pihak maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1.Bahwa penggugat tetap pada dalil dalail sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil dalil yang dikemukakakn oleh tergugat, kecuali yang diakui penggugat secara tegas. 2.



Bahwa benar penggugat menyatakan jika tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi berupa perubahan design gedung, yang mana design tersebut secara hasil telah tidak sama dengan yang diinginkan



3. 4.



Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya Menyatakan sah dan dan berharganya semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Dalam perkara ini.



5.



Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanpertasi



6.



Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT



7.



Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 ( besaran nominal tersebut sudah baku dimintakan dan dikabulkan perihal ancaman “ uang paksa”) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.



8.



Menghukum Tergugat untuk membongkar dan memperbaiki design bangunan tersebut dengan biaya Tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian pembanguan design tersebut sampai selesai sesuai perjanjian/ kesepakatan



V.



PENUTUP



Berdasarkan uraian-uraian dan paparan serta kesimpulan yang mendalam tersebut diatas, maka saya mohon dan sudah sepatutnya apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI. 2.



Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya



TENTANG POKOK PERKARA: 1.



Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya



2.



Menyatakan sah dan dan berharganya semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Dalam perkara ini.



3.



Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanpertasi



4.



Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT



5.



Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 ( besaran nominal tersebut sudah baku dimintakan dan dikabulkan perihal ancaman “ uang paksa”) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.



6.



Menghukum Tergugat untuk membongkar dan memperbaiki design bangunan tersebut dengan biaya Tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian pembanguan design tersebut sampai selesai sesuai perjanjian/ kesepakatan



Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Hormat Saya, Selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT RIKI ANDIKA, S.H



PENGADILAN NEGERI PEKANBARU KELAS IB Jalan Teratai No.85 Sukajadi, Pekanbaru-Riau, Indonesia Phone : (+62)761-22573 Fax : (+62)761-43332 Email : [email protected]



PUTUSAN NOMOR: XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan negeri pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata wanprestasi, pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara: Raja ali Harahap, 30 tahun, seorang pegawai negeri sipil, berlamat tempat tinggal JL. Jendral sudirman No. 10, pekanbaru, selanjutnya jeni reja dianita Br. Purba, seorang pegawai negeri sipil, beralamat tempat tinggal JL. Diponegoro No. 13, pekanbaru. Yang dalam hal ini



memberikan kuasa kepada Riki andika, S.H , Law Advokat & Partners yang beralamat kantor JL. Durian No 12 B Rt.01/ Rw.01, kelurahan Kendung Sar , Kecamatan Suka Jadi Pekanbaru Selanjutnya mohon disebut sebagai: ------------------------------------------------ PENGGUGAT--------------------------------------------



MELAWAN: Arifurrahman, 30 tahun, seorang kontraktor yang berlamat di jl. thamrin No. 10, pekanbaru. Dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Holidil iswandi, S.H advokat di kantor advokat yang beralamat di jl. Jendral sudirman, No. 18, pekanbaru. Selanjutnya mohon di sebut sebagai: ------------------------------------------------ TERGUGAT ---------------------------------------------Pengadilan negeri tersebut: Setelah



membacakan



keseluruhan



berkas



perkara



register



perkara



No.



XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr atas nama para pihak tersebut di atas beserta lampiran lampirannya: Setelah mendengar kedua belah phak yang berperkara Setelah memperhatikan bukti bukti dan segala sesuatu yang terjadi di persidangan dengan seksama



TENTANG DUDUK PERKARANYA: MENIMBANG, bahwa penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 juni 2020 di bawah registrasi nomor XXX/Pdt.G/2020/PN.Pbr. telah mengemukakan hal hal sebagai berikut: DALAM POSITA: 1. Bahwa pada tanggal 1 januari 2020 pihak tergugat dan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melakukan perjanjian berupa pembuatan surat perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.



2. Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menjelaskan bahwa pengerjaan gedung berlangsung pada 6 bulan. Yaitu berakhir pada juni 2020. 3. Untuk memperlancar pembangunan tersebut pihak TERGUGAT meminta uang anggaran pembangunan gedung kepada PENGGUGAT dan secara bertahap, dimana selanjutnya penggugaat telah memberikan dana sampai akhir bulan mei 2020 yakni sebesar Rp. 350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) 4. Bahwa saat berlangsung pengerjaan, pihak TERGUGAT tidak memiliki kendala dan tidak memberi tahu PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II karena masih merasa aman. 5. Bahwa setelah 6 ( enam bulan) tepat, gedung sudah berdiri di alamat yang telah di sepakati. 6. Bahwa setelah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melihat hasil dari gedung tersebut, terdapat kesalahan pada design karena tidak sesuai dengan keinginan. 7. Bahwa selanjutnya tergugat merasa bahwa design tersebut telah sesuai dengan apa yang telah di janjikan. 8. Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah mengecek hasil gedung dan mendapati bahwa struktur design pada bangunan tidak sesuai dengan keinginan. Dimana pihak PENGGUGAT dalam designnya telah memberikan bentuk model dari atap gedung di dalam designnya. Tetapi pihak TERGUGAT melakukan perubahan pada atap gedung sehingga tidak sama dengan apa yang di minta oleh para PENGGUGAT 9. Bahwa berikutnya dalam pembangunan gedung tersebut, pihak TERGUGAT tidak menggunakan besi berdiameter 12 yang telah di jelaskan pada keterangan design gambar. 10. Bahwa selanjutnya para PENGGUGAT.merasa telah di rugikan oleh pihak TERGUGAT karena pihak TERGUGAT telah merubah design bangunan dengan tidak memberi izin kepada pihak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II. DALAM PETITUM: 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan dan berharganya semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II Dalam perkara ini



1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanpertasi sesuai dengan pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi: “ suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”, apabila terjadi wanprestasi maka hukum bertugas memberikan ganti rugi melalui subjek hukum yang terdapat dalam perjanjian dalam hak berkewajiban atas prestasi. 2. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 ( besaran nominal tersebut sudah baku dimintakan dan dikabulkan perihal ancaman “ uang paksa”) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaabijvoorraad) Meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet. 5. Menghukum Tergugat untuk membongkar dan memperbaiki bangunan tersebut sesuai dengan design dengan biaya Tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian pembanguan design tersebut sampai selesai sesuai perjanjian/ kesepakatan



Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeque et bono)



MENIMBANG, bahwa pada hari sidang di tentukan telah datang dan menghadap di persidangan untukpihak penggugat dan menghadap dengan kuasa hukumnya, dan pihak tergugat datangan dengan kuasa hukumnya. MENIMBANG, bahwa pada permulaan sidang majelis hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui prosedur mediasi yang dimana pada tahap ini mereka menunjuk mediator sendiri yaitu SERI SYIFA PURNAMA,S.H, namun usaha tersebut tidak berhasil sebagaimana diterangkan mediator dalam suratnya tertanggal 06 juli 2020, sehingga pemeriksaan perkara ini dimulai dengan dibacakannya surat gugatan yang isisinya tetap di pertahankan oleh penggugat; MENIMBANG, bahwa tergugat atas dibacannya gugatan tersebut, pada pokoknya telah mengerti keseluruhan isi dan maksud gugatan penggugat dan selanjutnya mengajukan jawaban 06 juli 2020 sebagai berikut:



TENTANG POKOK PERKARA : 1. Bahwa Tergugat menolak dan membantah secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat terkecuali yang Tergugat akui secara tegas dan jelas; 2. Bahwa untuk point 1 dalil gugatan Penggugat benar adanya, untuk itu tidak perlu Tergugat bahas secara Iebih detail lagi; 3. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dan membantah point 5 dalil gugatan Penggugat I dan Penggugat II, karena semua pekerjaan yang Tergugat lakukan adalah sesuai dengan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat, sehingga selama dalam pekerjaan Penggugat I dan Penggugat II tidak pernah mengajukan keberatan dan teguran terhadap pekerjaan yang Tergugat lakukan; 4. Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak dan membantah point 6 dalil Gugatan Penggugat I dan Penggugat II, karena Penggugat sendiri tidak mampu merincikan secara jelas dan nyata tentang cacat, bangunan yang tidak sesuai dengan Perjanjian maupun dengan gambar Spesifikasi Teknis sehingga hal tersebut hanya dapat dipandang sebagai dalil yang bersifat fiktif belaka dan sudah selayaknya untuk dikesampingkan; 5. Bahwa demikian pula tentang penerapan ketentuan tentang uang paksa (Dwangsom) serta Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) secara tegas Tergugat menolak dan membantahnya, karena hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Oleh karena itu sudah selayaknya dalil gugatan Penggugat tentang uang paksa dan Putusan serta merta harus ditolak dan dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan lagi; TENTANG POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;



Subsider : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Demikian Jawaban Tergugat ini disampaikan dan atas perhatian Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo kami Kuasa hukum Tergugat mengucapkan terima kasih; MENIMBANG, bahwa atas jawaban dari tergugat terebut, penggugat mengajukan repliknya tertanggal 13 juli 2020, selanjutnya atas replik penggugat tersebut pihak tergugat telah mengajukan duplik tertanggal 27 juni 2020 MENIMBANG, bahwa untuk meneguhkan dalil dalil gugatannya penggugat telah mengajukan bukti bukti surat dan keterangan saksi sebagai berikut: 1. Foto copy surat perjanjian antara penggugat dan tergugat mengenai pembangunan gedung 2. Foto copy gambar design gedung dari penggugat 3. Saksi Ia memberikan kesaksian bahwa dalam pembuatan surat perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sesuai dengan kesepakatan bersama, kedua belah pihak meyetujui perjanjian dan melakukan tanda tangan kontrak. Setelahnya dalam pembuatan design dalam hal ini baik gambar gedung ataupun pemilihan bahan dilakukan oleh PENGGUGAT I dan secara rinci menuliskan pada detail perjanjian Bukti telah di cocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya. MENIMBANG, bahwa selanjutnya tergugat telah pula mengajukan bukti bukti surat dan keterangan saksi memperkeras sangkatannya sebagai berikut: 1. Foto copy surat perjanjian antara penggugat dan tergugat mengenai pembangunan gedung 2. saksi ia merupakan pekerja bangunan yang bekerjasama dengan TERGUGAT hal ini memberikan



saksi



bahwa



membenarkan



TERGUGAT



jika



dalam



proses



pembangunan sudah sesuai dengan perincian yang di berikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT serta mengenai pemilihan bahan sudah sesuai dengan apa yang telah di tulis di dalam surat perjanjian



Bukti telah di cocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah di beri materai secukupnya. MENIMBANG, bahwa selanjutnya penggugat dan tergugat mengajukan kesimpulan ( conclusie), masing masing tertanggal 03 agustus 2020 MENIMBANG, bahwa selanjutnya kedua belah pihak sudah tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon di jatuhkan putusan; MENIMBANG, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; TENTANG HUKUMNYA 1. DALAM EKSEPSI



MENIMBANG, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagai berikut diatas; MENIMBANG bahwa tergugat selain menyangkal dalil dalil gugatan penggugat, ternyata juga telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berisi sebagai berikut di bawah ini: 1. Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat. 2. Bahwa Tergugat menganggap gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature, ----karena sebelum gugatan diajukan Penggugat belum menyampaikan somasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui langkah musyawarah atau bentuk penyelsaian di luar pengadilan (litigasi), sehingga cukup beralasan agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara; 3. Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel).--------------------------------- Bahwa Gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, karena Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai letak bangunan Gedung yang menjadi Obyek sengketa yang Para Penggugat permasalahkan dalam Perkara a quo, demikian pula mengenai luas Gedung yang Para Penggugat permasalahkan serta spesifikasi teknis bangunan Gedung yang Para Penggugat maksud



sesuai dengan design gambar yang telah disepakati/diperjanjikan antara Tergugat dengan Para Penggugat 4. Bahwa TERGUGAT tidak merasa melakukan Wanprestasi sebagaimana disampaikan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II terkait dengan design pembangunan Gedung.----------Karena berdasarkan Pasal 8 ayait (1) di dalam surat perjanjian berbunyi : “Pemilihan design gedung akan dilakukan oleh pihak pertama yang selanjutnya diserahkan oleh pihak kedua, hal ini bertujuan untuk design gedung yang diinginkan oleh pihak pertama”. TENTANG EKSEPSI : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya ; 2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard). Menimbang, bahwa kini pertimbangan pokok masalah dalam eksepsi tersebut diatas, sebagai berikut: Menimbang, bahwa makna dan hakekat eksepsi adalah sanggahan atau bantahan dari pihak tegugat terhadap gugatan penggugat, yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan MENIMBANG, bahwa maksud dan tujuan penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas MENIMBANG, bahwa yang menjadi objek gugatan penggugat adalah mecakup perbuatan tergugat yang dinilai penggugat sebagai wanprestasi MENIMBANG, bahwa berdasarkan pasal 1338 KUH perdata, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang undang berlaku dan mengikat bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt sevanda) MENIMBANG, bahwa tergugat telah melanggar pasal 8 perjanjian pembangunan gedung yang berbunyi: (1) Pemlihan design gedung akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA



yang selanjutnya diserahkan oleh PIHAK KEDUA, hal ini bertujuan untuk design gedung yang diinginkan oleh PIHAK PERTAMA (2) Apabila PIHAK KEDUA merubah bangunan tidak sesuai dengan design dari PIHAK PERTAMA tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA MENIMBANG, bahwa oleh karena putusan ini bukan putusan akhir maka mengenai biaya perkara akan di tangguhkan hingga putusan akhir. MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan perjanjian antara penggugat dan tergugat pada bulan januari 2020 yang tertuang pada perjanjian tertulis mengenai pembangunan gedung milik penggugat adalah sah 3. Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi 4. Menghukum tergugat untuk membongkar dan memperbaiki bangunan ruko yang mengalami kesalahan pembangunan dengan biaya tergugat sendiri dan melanjutkan penyelesaian gedung tersebut sampai selesai sesuai perjanjian kesepakatan bulan januari 2020 5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) setiap ada keterlambatan dalam pelaksaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum 6. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara ini 7. Menolak eksepsi tergugat untuk selain dan selebihnya Demikian diputus berdasarkan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari febrina afifah S.H, M.H sebagai hakim ketua, regina dwita anjani, S.H, M.H, dan sheyka tsana’a allifa, S.H, M.H masing masing sebagai hakim anggota. Putusan sebagaimana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 3 agustus 2020 dibantu oleh try rezky, S.H sebagai panitera dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat. MAJELIS HAKIM KETUA



FEBRINA AFIFAH, S.H, M.H HAKIM ANGGOTA I



REGINA DWITA ANDJANI, S.H, M.H



HAKIM ANGGOTA II



SHEYKA TSANA’A ALLIFA, S.H,MH



SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN GEDUNG



Pekanbaru, 1 bulan januari tahun 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:



nama



: raja ali Harahap



alamat



: Jl. Jendral sudirman, No. 10, pekanbaru



pekerjaan: pegawai negeri sipil no. KTP : 21345679010 nama



: jeni reja dianita Br. Purba



alamat



: jl. Diponegoro, No. 98, pekanbaru



pekerjaan: pegawai negeri sipil no. KTP : 012345678910 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemilik gedung disebut sebagai PIHAK PERTAMA



nama



: arifurrahman



alamat



: jl. Sukakarya No. 13, pekanbaru



pekerjaan: kontraktor



No. KTP : 122345628910 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Pembangunan jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Berdasarkan penawaran harga surat dari CV. Pembangunan jaya nomor : 1412 tanggal 1 januari 2020



kedua belah pihak sepakat dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan pembangunan gedung dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal tersebut di bawah ini: pasal 1 TUGAS PEKERJAAN (1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pembangunan gedung beralamat jl. K.H. Ahmad dahlan (2) Lingkup pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari perjanjian pelaksanaan pekerjaan ini. Pasal 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan sebaagimana dimaksud dalam pasal 1, harus di laksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan: a. Rencana kerja dan syarat syarat ( RKS ) b. Petunjuk – petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan



Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN (1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan di tetapkan selama 6 ( enam ) bulan terhitung sejak di keluarkannya seurat perintah mulai kerja yaitu tanggal 5 januari 2020 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 8 januari 2020 (2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini. (3) Masa pemeliharaan adalah 30 ( tiga puluh ) hari kalender, terhitung mulai serah terima pertama pekerjaan dimaksud. Pasal 4 PENYERAHAN PEKERJAAN (1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA (2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam berita acara penyerahan pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan ( selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis. Pasal 5 DENDA DAN SANKSI – SANKSI Keterlambatan penyelesaian / penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah di tetapkan dalam perjanjian ini, akan dikenakan denda / sanksi sebesar 1% ( satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5% ( lima persen) dari jumlah harga borongan. Pasal 6 PEKERJAAN TAMBAH KURANG (1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertukis dari PIHAK PERTAMA



(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA PASAL 7 PEMBATALAN PERJANJIAN (1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan / memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan / teguran tiga kali berturut turut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan (2) Pembatalan / pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal hal sebagai berikut: -



Tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaa



-



Memborong sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK LAIN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA



-



Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5% dari jumlah harga borongan ini



(3) Jika terjadi pembatalan / pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana maksud dari ayat (1) tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan perjanjian ini PASAL 8 PEMILIHAN DESIGN (1) Pemlihan design gedung akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA yang selanjutnya diserahkan oleh PIHAK KEDUA, hal ini bertujuan untuk design gedung yang diinginkan oleh PIHAK PERTAMA (2) Apabila PIHAK KEDUA merubah bangunan tidak sesuai dengan design dari PIHAK PERTAMA tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA PASAL 9



BEA MATRAI DAN PAJAK PAJAK Bea matrai dan pajak pajak yang timbul akibat perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan di selesaikan secara mediasi / muasyawarah (2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan pengadilan negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap kantor pengadilan negeri setempat PASAL 11 KESELAMATAN KERJA (1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja (2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengangsuransikan tenaga kerja borongan / harian lepas, yang dipekerjaan untuk paket pekerjaan ini (3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayarkan asuransi bagi tenaga kerja borongan / harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perjanjian ini. PASAL 12 LAIN LAIN



Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjt dalam surat perjanjian tambahan ( addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini PASAL 13 KETENTUAN PENUTUP (1) Dengan telah ditanda tangani perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal pasal dan lampiran lampiran perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam pasal 1338 ayat (1) kitab undang undang hukum perdata. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 ( enam) bermatrai cukup masing masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing masing rangkap mempunyai ketentuan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja.



PIHAK PERTAMA



( RAJA ALI HARAHAP)



( JENI REJA DIANITA Br. PURBA)



PIHAK KEDUA



( ARIFURRAHMAN)



DESIGN GEDUNG OLEH PIHAK PERTAMA



( RAJA ALI HARAHAP & JENI REJA DIANITA Br.PURBA)



-



Pembangunan gedung pada bagian atap menggunakan batuan khusus pada penempelannya hal ini di terapkan agar memberikan kesan mewah pada gedung Besi pada bagian balkon harus berdiameter 12 meter agar menjaga kestabilan kekuatan penyangga



SKENARIO SIDANG PRAKTEK PERDATA KELOMPOK 1 PERKARA WANPRESTASI PEMBANGUNAN GEDUNG



SIDANG I         : Senin, 22 Juni 2020 Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Pada hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020, sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2020/PN.Pekanbaru akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)                               hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2020/PN.Pekanbaru tentang perkara wanprestasi pembangunan gedung  antara RAJA ALI  HARAHAP sebagai PENGGUGAT I dan JENI REJA DIANITA Br PURBA sebagai PENGGUGAT II dan ARIFURRAHMAN sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X)………                               Kepada pihak penggugat, apakah saudara penggugat hadir atau diwakili? KHP                   : Diwakili yang mulia Hakim Ketua      : Anda berkedudukan sebagai apa dalam persidangan ini? KHP                   : Saya bertindak sebagai kuasa hukum penggugat yang bernama Raja Ali harahap dan Jeni Reja Dianita Br Purba. Hakim Ketua      : Baik.. Silahkan Kuasa Hukum Penggugat, Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa dan surat ijin beracara. KHP                   : (maju menyerahkan surat Kuasa Penggugat dan Surat ijin beracara ke meja Majelis Hakim) Hakim Ketua      : Sebelumnya Majelis Hakim ingin saudara menyebutkan identitas saudara. KHP                   : Riki Andika, S.H, dikantor Advokat LAW & PARTNERS FIRM dkk , jln. Durian. Nomor 12 B Rt. 01/Rw.01, Kelurahan Kendung Sari Kecamatan Suka Jadi Pekanbaru. Hakim Ketua      : Kepada pihak Tergugat, apakah saudara Tergugat hadir atau diwakili? KHT                   : Diwakili yang mulia.



Hakim Ketua      : Anda berkedudukan sebagai apa dalam persidangan ini? KHT                   : Saya bertindak sebagai kuasa hukum tergugat yang bernama Arifurrahman. Hakim Ketua     : Silahkan Kuasa Hukum Tergugat, Mohon maju ke meja majelis untuk menyerahkan surat kuasa dan surat ijin beracara. KHT                   : (maju menyerahkan surat Kuasa Tergugat dan Surat ijin beracara ke meja Majelis Hakim) Hakim Ketua      : Sebelumnya Majelis Hakim ingin saudara menyebutkan identitas saudara. KHT                   : Holidil Iswandi, S.H. berkantor di Jln. Jendral Sudirman No. 18 Pekanbaru. Hakim Ketua      : Baiklah, karena para pihak telah lengkap. Berdasarkan dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, maka sebelum pemeriksaan dilanjutkan, saudara akan kami beri kesempatan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Bagaimana Kuasa Hukum Penggugat ? Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat ? KHP dan KHT    : Baik Majelis Hakim Hakim Ketua       : Apakah para pihak akan menunjuk mediator sendiri atau ditunjuk oleh pengadilan? KHP                    : kami akan menyerahkan ketetapan mediator pada pengadilan yang mulia. KHT                    : Kami akan juga akan menyerahkan ketetapan mediator pada pengadilan yang mulia. Hakim Ketua       :Baiklah, untuk memberikan kesempatan mediasi pada pihak PENGGUGAT dan pihak TERGUGAT,dengan demikian sidang pada hari ini ditunda selama 14 ( empat belas ) hari dari sekarang. Hakim Anggota I: 2 Minggu dari sekarang, tanggal berapa panitera? Panitera               : Hari Senin tanggal 06 Juli 2020 majelis hakim Hakim Anggota   I: Apakah ada jadwal persidangan lain pada hari itu? Panitera               : Tidak ada majelis. Hakim Ketua       : Dengan demikian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin 06 Juni 2020, Pkl 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepada Para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang hari ini ditutup. (ketuk palu 1x) Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.



PREMEMORI Mediator



: Selamat siang bapak dan ibu yang saya hormati,sebelum kita melakukan mediasi,ijinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya Shery Shifa Purnama SH.MH sebagai mediator yang telah dipilih bapak dan ibu.Selanjutnya kepada bapak dan ibu saya berikan kesempatan untuk memperkenalakan diri masing – masing. Penggugat I : Perkenalkan nama saya Raja Ali sebagai penggugat 1 dalam kasus ini. Penggugat II : Perkenalkan nama saya Jeni Reja sebagai penggugat2 dalam kasus ini. Tergugat   : Dan perkenalkan nama saya Arifurrahman sebagai tergugat dalam kasus ini. Mediator  : Baiklah langsung saja saya jelaskan bahwa berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam pasal 4 di sebutkan bahwa semua sengketa perdata di ajukan tingkat pertama wajib lebih dahulu di upayakan penyelesaiannya melalui perdamaian dengan bantuan seorang mediator .dan pada sidang bapak dan ibu kali ini telah sepakat telah menunjuk saya sebagai mediator dalam kasus ini.selanjutnya saya menerangkan tentang mediasi. Mediasi adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa dimana kedua belah pihak saling berdialog, berunding untuk menentukan titik temu. Saya selaku sebagai mediator akan memfasilitasi negosiasi ini. Namun sebelum saya memulai mediasi saya akan menjelaskan tahapan – tahapan mediasi diantaranya : 1.      Saya memberikan penyelesaian kepada para pihak untuk bergantian 2.      Saya akan mencari kesepahaman awal dari kedua belah pihak 3.      Saya mendefisinisikan,menentukan agenda pembicaraan. 4.      Setelah  itu kita masuk dalam tahap negosiasi 5.      Apabila negosiasi mencari kesepakatan kita akan menyusun kesepakatan akhir Baiklah bapak dan ibu apakah setuju dengan kesepakatan tersebut ? Penggugat 1&2 : Saya setuju Bu/Pak Tergugat : Saya setuju, Bu/pak Mediator :  Baiklah kita mulai mediasi pagi ini,bagaiamana kalau kita mendengar dari Bapak Raja Ali terlebih dahulu untuk menyampaikan keteranganya? Bagaimana bapak Raja Ali, apakah setuju? Tergugat : iya pak/bu silahkan. Mediator :   Silahkan bapak/bu Penggugat 1: Terimakasih pak/bu atas kesempatanya, begini. bapak Arifurahman ini adalah dipercaya sebagai kontraktor dalam pembangunan gedung yang dibuat. Dalam pembangunannya kita telah menyetujui mengenai waktu pembangunan selama 6 bulan yang diawali pada tanggal 1 Januari hingga juni. Saya dan bu Jeni beserta pak arifurahman telah membuat perjanjian dan menyepakati apa yang telah ada didalam surat perjanjian, yakni termasuk mengenai waktu penyelesaian pembangunan gedung, bahan –bahan yang digunakan design



gedung yang disepakati. Tetapi setelah pembangunan gedung selesai, saya beserta Bu Jeni pergi untuk mengecek gedung tersebut, dan didapati bahwa design gedung yang dibangun oleh pihak kontraktor yakni pak Arifurrahman ternyata tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan, yakni terdapat perubahan model pada bagian atap gedung serta pihak kontraktor juga tidak menggunakan besi berdiameter 12 cm seperti yang disepakati. Mediator    :    Baiklah artinya bapak kecewa atas kejadian ini? Penggugat  :    Sangat, sangat, sangat keccewa, Bu Mediator    : Dan Bapak/bu menginginkan agar adanya pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak kontraktor, betul begitu, Pak/bu? Penggugat 1 :   iya betul bu/pak, karena disini saya merasa dirugikan karena hasil pengerjaan pembangunan gedung ini tidak sesuai yang saya ekspetasikan dan juga kerugian yang terdapat pada besi pembangunan yang digunakan tdk sesuai yang disepakati. Mediator   :   Baiklah setelah kita mendengar penjelasn dari bapak Raja Ali. selanjutnya saya berikan kesempatan Ibu Jeni selaku penggugat 2 untuk menyampaikan hal – hal yang perlu kita ketahui. silahkan Buk? Penggugat 2 : Baik. Terima Kasih Bapak dan ibu sekalian atas waktunya, mungkin disini saya hanya menyampaikan beberapa hal saja karena sebelumnya sudah dijelaskan secara rinci oleh rekan saya. Dan saya mengakui sendiri yang telah disampaikan rekan saya pak Raja Ali itu benar adanya. Saya melihat sendiri bahwa setelah gedung delesai dibangun saya dan pak Raja Ali pergi melihat gedung tersebut, dan didapati desaign pada bagian atap gedung tidak sesuai desaign yang kami berikan kepada pihak kontraktor (Pak Arifurrahman). Mediator : dan ibu merasa kecewa atas kejadian ini? Penggugat 2 : Iya Betul begitu.dan juga saya merasa tidak ada itikad baik dari pak Arifurrahman selaku kontraktor pembangunan gedung ini. Mediator : Baiklah setelah kita mendengar penjelasn dari bapak Bu Jeni. selanjutnya saya berikan kesempatan Pak Arifurrahman selaku Tergugat untuk menyampaikan hal – hal yang perlu kita ketahui. silahkan Pak? Tergugat   : Terus terang, Bu/pak saya sangat kecewa atas tindakan bapak Raja Ali dan Bu Jeni ini. apakah iya tidak ada jalan lain selain melakukan gugatan,masih banyak jalan alternative: berunding misalnya dan saya pikir lebih dewasa untuk mendapatkan jalan keluar yang baik. Karena disini saya merasa tidak melakukan kesalah apapun dan say membangungedung sesuai dengan design yg disepakati. Penggugat 1 : Bapak, jangan berdalih saya itu sudah tiga kali, Bu melayangkan surat teguran terhadap bapak. Kalau bapak memang ada iktikad baik seharusnya bapak memberikan respon yang baik, bukan justru berdiam diri dan memberikan kesan tidak bertanggung jawab. Mediator    : Bapak-bapak harap tenang, kalau pihak satu bicara maka pihak lain harus



mendengarkan agar kita dapat mengerti apa kemauan dari masing-masing pihak. Kalau bapak-bapak tetap seperti maka tahap mediasi ini tidak bisa di lanjutkan. Bagaimana apakah mau di lanjutkan aatau tidak? Penggugat   : Maaf Bu/pak Mediator     : Baiklah, silahkan bapak Arifurrahman di lanjutkana penjelasannya Tergugat     : Jadi begini Bu saya tidak pernah merasa yang namanya menerima surat teguran seperti yang dikatakan oleh Pak Raja Ali, juga tidak membenarkan atas tindakan bapak raja dengan menggugat saya, karena gugatan ini nama baik saya tercoreng dan saya juga tidak pernah melakukan kesalah dalam pembangunan tsb. Mediator     : Oh, jadi bapak merasa kurang di hargai dan perlu menjaga nama baik bapak. kemudian bapak menginginkan kedua pihak menjaga nama baik bapak dan hal ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan begitu .apakah benar bapak? Tergugat  :   Iya bu sangat benar .itu yang saya sangat harapkan. Mediator     : Setelah saya mendengar penjelasan dari pihak Bapak Raja Ali & ibu Jeni dan bapak Arif.saya menemukan ada beberapa kesepahaman awal yaitu : 1.      Bapak dan ibu menginginkan adanya itikad baik. 2.      Bapak dan ibu menginginkan agar masalah cepat terselesaikan                         Begitu kan yang kalian maksud ? P&T           : Betul, Bu. Mediator     : Baiklah selanjutnya seperti bapak Raja Ali dan bapak Arifurahman ungkapkan bahwa sebelum perkara ini terjadi. sebenarnya Bapak Raja Ali menganggap Pak Arif sebagai kontraktor yang dapat di percaya dan sebaliknya pihak bapak Arif menganggap bapak Raja dan bu Jeni sebagai pihak  yang bisa di ajak kerja sama. kalau boleh saya bertanya kemungkinan kelanjutan  masalah tersebut di kemudian hari. Penggugat 1 :   Seperti yang sudah saya jelaskan, bapak Arif harus sesegera mungkin dapat Menunjukan itikad baiknya dengan mengganti segala kerugian yang sudah dibuatnya karena adanya kesalahan design serta penggunaan bahan bangunan yang tdk sesuai kesepakan. Mediator    :    Baik,jadi bapak menginginkan agar Pak Arif  cepat menunjukan itikad baiknya, benar begitu Pak ? Penggugat 1  :    Iya benar Bu. Mediator   : Baik, mengenai penjelasan dari  bapak Raja Ali, apakah pihak bapak Arifurahman ada tanggapan? Tergugat   : iya pak sebenarnya saya sangat kecewa terhadap bapak Raja Ali karena terlalu gegabah mengambil tindakan mediasi,masalah ini kan bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan dengan cara baik – baik karena ada kesalahpahaman. tetapi saya juga tidak terima jika gedung yang saya bangun dikatakan tidak sesuai yang didesign. Dan saya ingin agar pak Raja melakukan permintaan maaf kepada saya. Mediator    : baiklah, Dari penjelasan bapak dan ibu saya dapat menyimpulkan bahwa jika



P & T        :



masalah Wanprestasi pembanguna gedung ini cepat diselesaikan. Iya benar pak/Bu !



Pemecahan Masalah Mediator    : Setelah kedua pihak membicarakan tidak adanya itikad baik terlebih dahulu,maka selanjutnya saya berikan kesempatan bagi bapak dan bapak mengajukan usulan mengenai pemecahan masalah ini. Kira-kira siapa yang terlebih dahulu mau mengemukakan usulannya? apakah bapak Raja dan bu Jeni atau Bapak Arif mempunyai usul untuk penyelesaian masalah ini? Penggugat 1  :   Saya rasa tidak ada jalan keluar lagi buk, karena disini tidak ada itikad baik dr pak Arif untuk mengganti kerugian yang ada. Dan juga pak Arif disini tidak mengakui atas kesalahan yang dibuatnya. Mediator      : apakah bapak Arif memiliki usulan untuk memberikan pemecahan masalah ini? Tergugat      :  Saya rasa juga tidak ada bu, karena pak Raja sudah menuduh saya melakukan wanprestasi atas pembangunan gedung yang saya bangun, saya tidak bisa menerima itu. Mediator      :  Baikklah kalau begitu karena proses mediasi dianggap tidak berhasil, dan kalau boleh saya menyampaikan karena tidak ditemukan pemecahan masalah dalam mediasi ini, baik bapak Raja dan bu Jeni serta pak Arif menginginkan adanya kelanjutan penyelesaian perkara ini akan tetap dilanjutkan dalam persidangan berikutnya. P&T : Iya baik bu hakim terima kasih atas waktunya!



SIDANG II       : Senin, 06 Juli 2020 Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Pada hari ini, Senin, tanggal 06 Juli 2020, sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN.pbr akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)                               PREMEMORI                               hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN Pekanbaru tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara RAJA ALI HARAHAP sebagai PENGGUGAT I dan JENI REJA DIANITA Br PURBA sebagai PENGGUGAT II dan ARIFURRAHMAN sebagai



TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X) ……… Hakim Ketua       : Saudara Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, dari laporan mediasi yang Majelis Hakim terima, ternyata dari proses mediasi tidak dapat dicapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara telah siap dengan gugatan saudara? KHP                    : Siap Majelis Hakim Hakim Ketua       : Silahkan dibacakan. Kepada Kuasa Hukum Tergugat dimohon untuk memperhatikan dengan  seksama. (KHP membacakan surat gugatan) Hakim ketua       : Baik, untuk pihak tergugat apakah sudah siap dengan jawaban dari surat gugatan? KHT                   : Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan Surat Jawaban Gugatan kepada Majelis Hakim dan KHP.             Hakim Ketua      : Baik, Silahkan.. KHT                   :  (KHT maju ke depan memberikan salinan Surat Jawaban Gugatan kepada Hakim dan KHP) Sebelumnya terimakasih atas kesempatannya dengan ini kami membacakan eksepsi dan jawaban kami . (kuasa tergugat membacakan eksepsi dan jawaban)                               Demikian eksepsi dan jawaban dari kami yang mulia Hakim



Ketua      : Terima kasih Kuasa Hukum Tergugat atas eksepsi dan jawaban saudara, Kuasa Hukum Penggugat, apakah sudah mengerti atas eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat?



KHP                   : Sudah yang mulia. Hakim Ketua      : Baiklah, kami persilahkan kepada pihak penggugat apakah membacakan replik langsung pada saat ini atau tidak? KHP                   : maaf yang mulia, kami belum siap untuk membacakan replik hari ini Hakim Ketua      : Baiklah. Karena pihak penggugat belum siap dengan repliknya, maka persidangan akan di tunda hingga 7 hari kedepan Panitera, 7 hari kedepan tanggal berapa? Panitera



: tanggal 13 juli 2020 yang mulia



Hakim ketua



: sidang akan di lanjutkan pada senin 13 juli 2020 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan REPLIK PENGGUGAT dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali.



                              Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X). Panitera



: majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri.



PREMEMORI SIDANG III       : Senin, 13 juli 2020 Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Pada hari ini, Senin, tanggal 13 juli 2020, sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN.pbr akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri………….. (hakim masuk)                               PREMEMORI                               hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN Pekanbaru tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara RAJA ALI HARAHAP sebagai PENGGUGAT I dan JENI REJA DIANITA Br PURBA sebagai PENGGUGAT II dan ARIFURRAHMAN sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X) ……… Apakah para pihak sudah siap memulai persidangan hari ini? KHP & KHT



: siap yang mulia



Hakim ketua



: baiklah, sidang akan dilanjutkan dan sesuai dengan perintah sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan REPLIK DARI PIHAK PENGGUGAT. Apakah saudara penasehat hukum penggugat sudah siap dengan repliknya?



KHP



: sudah yang mulia



Hakim ketua



: silahkan di bacakan replik saudara. Kepada kuasa hukum tergugat dimohon Untuk memperhatikan dengan seksama.



KHP                   : (KHP maju ke depan memberikan salinan Replik kepada Hakim dan KHT)



Sebelumnya terimakasih atas kesempatannya dengan ini kami membacakan Replik kami. (kuasa tergugat membacakan Replik)                                       Demikian Replik dari kami yang mulia. Hakim ketua       : Saudara Kuasa Hukum Tergugat apakah saudara sudah mengerti dengan replik yang diajukan pihak penggugat? KHT                   : Mengerti Yang Mulia. Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat akan mengajukan Duplik atas Replik yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat? KHT                   : Terima Kasih Yang Mulia, Kami akan mengajukan Duplik atas Replik yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat. Hakim Ketua



: Apakah saudara Pihak Tergugat atau yang mewakilinya sudah siap dengan dupliknya?



KHT



: Siap Yang Mulia.



Hakim Ketua      : Silahkan dibacakan Duplik saudara. Kepada Kuasa Hukum Penggugat dimohon untuk memperhatikan dengan  seksama. KHT                   : Terima Kasih yang mulia, sebelumnya saya akan menyerahkan salinan duplik kepada Majelis Hakim dan KHP. Hakim Ketua      : Baik, Silahkan.. KHT                   :  (KHT maju ke depan memberikan salinan Duplik kepada Hakim dan KHP)                               Baik Yang Mulia, terimakasih. (membacakan Duplik PREMEMORI.)                               Demikian Duplik dari kami yang mulia. Hakim ketua       : Bagaimana saudara penggugat atau yang mewakilinya, apakah saudara sudah mengerti dengan duplik yang diajukan oleh pihak tergugat? KHP                   : Mengerti Yang Mulia. Hakim



Ketua      :Apakah Kuasa Hukum Penggugat akan mengajukan tanggapan atas duplik dari pihak tergugat?



jawaban



atau



KHP                   : Tidak yang mulia. Kami tetap pada gugatan kami semula Yang Mulia. Hakim Ketua      : Kalau begitu, apakah saudara sekalian sudah siap untuk mengajukan buktibukti?



KHP                   : maaf yang mulia, hari ini pihak kami belum dapat mengajukan bukti surat dan bukti saksinya Hakim ketua



: bagaimana dengan pihak tergugat, apakah sudah siap?



KHT



: pihak kami juga belum dapat menghadirkan bukti yang mulia



Hakim ketua



: baik, karena kedua belah pihak belum dapat mengajukan saksi, maka sidang akan di tunda untuk seminggu kemudian, panitera tanggal berapa pada seminggu setelah ini?



Panitera



: tanggal 20 juli 2020 yang mulia



Hakim ketua : sidang akan di lanjutkan pada senin 20 juli 2020 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat dan bukti saksi , dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali.                               Sidang dinyatakan ditutup (ketuk 1X). Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. PREMEMORI



SIDANG IV      : Senin, 20 juli 2020



Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Pada hari ini, Senin tanggal  20 juli 2020, sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN.Pekanbaru akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..(hakim masuk)                                       PREMEMORI                               hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN Pekanbaru tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara RAJA ALI HARAHAP sebagai PENGGUGAT I dan JENI REJA DIANITA Br PURBA sebagai PENGGUGAT II dan ARIFURRAHMAN sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X) ……… Hakim Ketua      : Apakah pihak penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan?



KHP                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan? KHT                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : Baik, sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak penggugat. Bagaimana pihak penggugat, apakah sudah bisa mengajukan bukti surat dan saksinya? Apabila sudah siap silahkan di tunjukkan Kepada Kuasa Hukum Penggugat dipersilahkan untuk menunjukkan buktibukti suratnya. KHP                   : Baik Yang Mulia. (menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang asli di bawa lagi sama KHP) Hakim Ketua      : Saudara Kuasa Hukum Tergugat silahkan memeriksanya. KHT                   : Baik Yang Mulia (maju ke meja hakim dan memeriksa bukti-bukti surat) Hakim ketua



KHP



: selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, untuk yang pertama silahkan datangkan saksi dari pihak penggugat untuk kita dengarkan keterangan saksinya : terimakasih yang mulia, baik kepada petugas silahkan bawa saksi ke dalam ruang persidangan



(saksi masuk ke ruangan sidang) Hakim ketua



: saudara saksi, apkah anda dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan pada hari ini?



Saksi penggugat



: majelis hakim yang mulia, saya dalam keadaan sehat dan sipa untuk memberikan keterangan pada hari ini



Hakim ketua



: silahkan perlihatkan kartu identitas saudara



( saksi menyerahkan identitas kepada hakim ketua) Hakim ketua



: saudara saksi, saya akan tanya identitas saudara mohon dijawab dengan tegas, siapa nama lengkap anda?, tempat lahir?, umur? Pekerjaan?, kewarganegaraan?, agama?



Saksi penggugat



: ( menjawab sesuai dengan pertanyaan hakim)



Hakim ketua



: sebelum memberikan keterangan, sesuai dengan peraturan perundang undangan saudara harus di sumpah terlebih dahulu menurut kepercayaan saudara. Apakah saudara bersedia?



Saksi penggugat



: saya bersedia yang mulia



Hakim anggota I : mohon ikuti apa yang saya katakan “ demi allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya” Saksi penggugat



: ( mengikuti perkataan sumpah )



Hakim ketua



: saudara telah disumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, dan majelis hakim harapkan agar saudara dapat memberikan keterangannya yang sebenar benarnya. Mengerti?



Saksi penggugat



: saya mengerti yang mulia



Hakim ketua



: baik, kepada hakim anggota I silahkan untuk bertanya kepada saksi



Hakim anggota I : terimakasih yang mulia Saudara saksi apakah anda mengenal tergugat? Saksi penggugat



: saya mengenal tergugat sebatas ia adalah kontraktor dari pembangunan gedung kami yang mulia



Hakim anggota I : apakah anda sudah lama mengenal tergugat? Saksi penggugat



: saya mengenal sejak saya dan rekan saya membuat perjanjian pembangunan gedung dengan dia yang sebagai kontraktornya yang mulia



Hakim anggota I :bisa anda jelaskan bagaimana anda melihat proses pembuatan pernjanjian tersebut? Saksi penggugat



: bisa yang mulia, jadi waktu itu tanggal 1 januari 2020 saya dan rekan saya telah membuat perjanjian berupa pembangunan gedung dengan tergugat yang dimana dalam hal ini ia bertindak sebagai kontraktor. Saat pembuatan perjanjian, isi perjanjian tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak termasuk dengan pemilihan design gedung ini yang mulia



Hakim anggota I : Apakah selama tergugat melaksanakan pembangunan ada hal janggal? Saksi penggugat



: tidak yang mulia, karena pada dasarnya jika ada hal janggal atau merasa kurang, tergugat harus melapor pada kami. Tetapi dalam hal ini tergugat tidak ada melaporkan hal apapun yang kami anggap bahwa pekerjaan dilakukan dengan baik.



Hakim anggota I : cukup yang mulia Hakim ketua



: untuk hakim anggota 2, apakah ada pertanyaan?



Hakim anggota 2 : ada yang mulia



Hakim ketua



: baik, silahkan



Hakim anggota 2 : untuk saksi, dalam keterangannya tadi dijelaskan bahwa tergugat tidak ada melaporkan kejanggalan apapun dalam melakukan pekerjaannya. Lalu dalam hal ini tergugat telah melanggar salah satu perjanjian yaitu dalam perubahan design, bisa saudara jelaskan bagaimana hal ini terjadi? Saksi penggugat



: setelah pengerjaan yang ditetapkan selama 6 bulan berakhir, saya dan rekan saya pergi ke gedung untuk melihat hasil gedung tersebut, namun saat kami melihatnya, ada yang tidak sesuai dengan design yang kami berikan pada tergugat yang mulia



Hakim anggota 2 : seperti apa hal yang tidak sesuai itu? Saksi penggugat



: dalam hal ini, bentuk atap gedung tidak sesuai dengan design yang mulia, serta adanya ukuran besi yang tidak sesuai dengan kesepakatan, ukuran besi jika tidak pas maka akan berakibat cepat rusaknya gedung yang mulia, sehingga dalam hal ini tergugat telah melakukan perubahan design serta pemilihan bahan yang tidak di rundingkan pada kami yang mulia



Hakim anggota 2 : sudah cukup yang mulia Hakim Ketua      : kuasa hukum penggugat apakah ada pertanyaan? KHP



: tidak yang mulia



Hakim ketua



: bagaimana kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin di tanyakan?



KHT                   : ada yang mulia Hakim Ketua    : Baiklah, silahkan KHT



: terimakasih Yang mulia, baik saudara saksi. Apakah saudara dalam hal ini yakin bahwa tergugat tidak ada melaporkan suatu kendala apapun?



Saksi penggugat



: saya yakin pak karena saya dan rekan saya dalam hal pembangunan ini cukup aktif mengetahui perkembangan pembangunan ini. Biasanya tergugat akan menelpon rekan saya jika ada hal atau pun memberitahu perkembangannya. Tetapi tidak ada menceritakan tentang ingin merubah bentuk dari atap gedung serta ukuran besi tersebut



KHT



: Cukup yang mulia



Hakim Ketua      : baik, kepada saudara saksi apakah saudara bersedia di panggil kembali untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan? Saksi penggugat : bersedia yang mulia



Hakim Ketua      : baiklah. Terimakasih saudara saksi atas keterangannya, silahkan saudara mengambil kartu identitas saudara dan silahkan meninggalkan ruang sidang.untuk kuasa hukum penggugat, apakah hanya dapat menghadirkan 1 orang saksi? KHP                   : iya yang mulia. Hakim ketua



: apakah saudara kuasa hukum tergugat menerima keterangan saudara saksi?



KHT                   : saya menerima yang mulia dan tidak keberatan dengan keterangan saksi Hakim ketua KHT



: apakah saudara juga sudah siap untuk mengajukan bukti – bukti dan menghadirkan saksi – saksi? : belum yang mulia. Untuk itu kami mohon agar diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan bukti – bukti dan saksi saksi tersebut



Hakim ketua dan hakim anggota berunding Hakim anggota I : 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera? Panitera



: 27 juli 2020 yang mulia



Hakim ketua



: baik, sidang akan di lanjutkan pada senin 27 juli 2020 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat dan bukti saksi pihak tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan di tutup (ketuk 1x)



Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. PREMEMORI



SIDANG V      : Senin, 27 juli 2020



Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Pada hari ini, Senin tanggal  27 juli 2020, sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN.Pekanbaru akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..(hakim masuk)                                       PREMEMORI                               hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb.



Sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN Pekanbaru tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara RAJA ALI HARAHAP sebagai PENGGUGAT I dan JENI REJA DIANITA Br PURBA sebagai PENGGUGAT II dan ARIFURRAHMAN sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X) ……… Hakim Ketua      : Apakah pihak penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan? KHP                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan? KHT                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : Baik, sesuai dengan perintah sidang sebelumnya, agenda sidang hari ini adalah agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak tergugat. Bagaimana pihak tergugat, apakah sudah bisa mengajukan bukti surat dan saksinya? Apabila sudah siap silahkan di tunjukkan KHT                   : Baik Yang Mulia. (menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim, 2 rangkap, 1 asli dan 1 fotocopy segel. Yang asli di bawa lagi sama KHP) Hakim Ketua      : Saudara Kuasa Hukum penggugat silahkan memeriksanya. KHP                  : Baik Yang Mulia (maju ke meja hakim dan memeriksa bukti-bukti surat) Hakim ketua



KHT



: selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, untuk yang pertama silahkan datangkan saksi dari pihak penggugat untuk kita dengarkan keterangan saksinya : terimakasih yang mulia, baik kepada petugas silahkan bawa saksi ke dalam ruang persidangan



(saksi masuk ke ruangan sidang) Hakim ketua



: saudara saksi, apakah anda dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan pada hari ini?



Saksi tergugat



: majelis hakim yang mulia, saya dalam keadaan sehat dan siap untuk memberikan keterangan pada hari ini



Hakim ketua



: silahkan perlihatkan kartu identitas saudara



( saksi menyerahkan identitas kepada hakim ketua) Hakim ketua



: saudara saksi, saya akan tanya identitas saudara mohon dijawab dengan tegas, siapa nama lengkap anda?, tempat lahir?, umur? Pekerjaan?, kewarganegaraan?, agama?



Saksi tergugat



: ( menjawab sesuai dengan pertanyaan hakim)



Hakim ketua



: sebelum memberikan keterangan, sesuai dengan peraturan perundang undangan saudara harus di sumpah terlebih dahulu menurut kepercayaan saudara. Apakah saudara bersedia?



Saksi penggugat



: saya bersedia yang mulia



Hakim anggota I : mohon ikuti apa yang saya katakan “ demi allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya” Saksi tergugat



: ( mengikuti perkataan sumpah )



Hakim ketua



: saudara telah disumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, dan majelis hakim harapkan agar saudara dapat memberikan keterangannya yang sebenar benarnya. Mengerti?



Saksi tergugat



: saya mengerti yang mulia



Hakim ketua



: baik, kepada hakim anggota I silahkan untuk bertanya kepada saksi



Hakim anggota I : terimakasih yang mulia Saudara saksi apakah anda mengenal penggugat? Saksi tergugat



: saya tidak mengenal mereka yang mulia



Hakim anggota I :baik, apakah anda memiliki hubungan dengan pihak penggugat? Saksi tergugat



: tidak yang mulia



Hakim anggota I : apakah anda tau tentang permasalahan menganai perubahan design yang dilakukan oleh tergugat selaku kontraktor anda? Saksi penggugat



: tidak yang mulia, tetapi dalam hal ini pihak kontraktor saya telah memberikan design / rancangan pembangunan yang telah sesuai dengan perjanjian yang mulia



Hakim anggota I : berarti anda kurang lebih tau isi dari perjanjian tersebut? Saksi tergugat



: sedikit yang mulia, karena sebelum memulai pekerjaan ini saya di kasih surat perjanjian tersebut untuk menjadikannya acuan dalam pekerjaan saya yang mulia



Hakim anggota I : cukup yang mulia Hakim ketua



: untuk hakim anggota 2, apakah ada pertanyaan?



Hakim anggota 2 : ada yang mulia



Hakim ketua



: baik, silahkan



Hakim anggota 2 : untuk saksi, dalam keterangannya tadi dijelaskan bahwa tergugat memberikan anda salinan / surat perjanjian tersebut kepada anda. Apakah dalam hal ini anda tidak merasa curiga atau sebagainya? Saksi tergugat



: saya tidak curiga sama sekali yang mulia, karena kontraktor saya sudah menyerahkan sesuai dengan perintah. Dan kami pun juga mengerjakan sesuai dengan yang tertulis di dalamnya yang mulia



Hakim anggota 2 : sudah cukup yang mulia Hakim Ketua      : kuasa hukum penggugat apakah ada pertanyaan? KHP



: ada yang mulia



Hakim ketua



: silahkan



KHP



: terimakasih yang mulia, baik untuk saudara saksi apakah anda pernah melihat tergugat melakukan sesuatu seperti memberikan perintah yang janggal selama pembangunan?



Saksi tergugat : tidak ada pak, karena kontraktor saya ini memberikan perintah sesuai dengan isi perjanjian tersebut KHP



: selama pembangunan, apakah tergugat selalu berada di lokasi?



Saksi tergugat : ya benar pak. Dia selalu berada di tempat dan memantau kami setiap pengerjaannya KHP



: Cukup yang mulia



Hakim ketua



: untuk pihak kuasa hukum tergugat apakah ada pertanyaan?



KHT                   : tidak yang mulia KHT



: Cukup yang mulia



Hakim Ketua      : baik, kepada saudara saksi apakah saudara bersedia di panggil kembali untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan? Saksi tergugat



: bersedia yang mulia



Hakim Ketua      : baiklah. Terimakasih saudara saksi atas keterangannya, silahkan saudara mengambil kartu identitas saudara dan silahkan meninggalkan ruang sidang.untuk kuasa hukum tergugat, apakah hanya dapat menghadirkan 1 orang saksi? KHT                   : iya yang mulia.



Hakim ketua



: apakah saudara kuasa hukum penggugat menerima keterangan saudara saksi?



KHP                   : saya menerima yang mulia dan tidak keberatan dengan keterangan saksi Hakim ketua



: baiklah, dikarenakan pemeriksaan barang bukti dan saksi telah selesai. Agenda selanjutnya adalah pembacaan kesimpulan dari para pihak. Majelis hakim akan memberikan waktu selama 7 hari kepada kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum pergugat untuk menyiapkan kesimpulan



Hakim anggota I : sidang akan dilakukan kembali 7 hari dari sekarang, tanggal berapa panitera? Panitera



: 03 agustus 2020 yang mulia



Hakim ketua



: baik, sidang akan di lanjutkan pada senin 03 agustus 2020 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan dari kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan di tutup (ketuk 1x)



Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. PREMEMORI



SIDANG VI      : Senin, 03 agustus 2020



Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Pada hari ini, Senin tanggal  03 agustus 2020, sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN.Pekanbaru akan segera dimulai, Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..(hakim masuk)                                       PREMEMORI                               hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN Pekanbaru tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara RAJA ALI HARAHAP sebagai PENGGUGAT I dan JENI REJA DIANITA Br PURBA sebagai PENGGUGAT II dan ARIFURRAHMAN sebagai



TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X) ……… Hakim Ketua      : Apakah pihak penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan? KHP                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan? KHT                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : Baik, sesuai dengan perintah sidang sebelumnya, agenda sidang hari ini adalah agenda pembacaan kesimpulan dari pihak kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat. Apakah saudara hukum penggugat sudah siap untuk menyampaikan kesimpulannya? KHP                   : siap yang mulia Hakim Ketua      : Saudara Kuasa Hukum tergugat apakah saudara juga sudah siap untuk menyampaikan kesimpulannya?. KHT                  : siap yang mulia Hakim ketua dan hakim anggota berunding dulu Hakim angggota I : sidang akan dilanjutkan kembali 7 hari kedepan dari sekarang, tanggal berapa panitera? Panitera



: tanggal 10 agustus yang mulia



Hakim ketua



: baik, sidang akan di lanjutkan pada senin 10 agustus 2020 jam 09.00 WIB di tempat yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda sidang pembacaan PUTUSAN dan kepada para pihak diperintahkan agar hadir sidang tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan di tutup (ketuk 1x)



Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.



SIDANG VII      : Senin, 10 agustus 2020



Panitera              : Assalamu’alaikum Wr.Wb.                               Pada hari ini, Senin tanggal  10 agustus 2020, sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN.Pekanbaru akan segera dimulai, Majelis Hakim



akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri…………..(hakim masuk)                                       PREMEMORI                               hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua      :  Assalamu’alaikum Wr.Wb. Sidang perkara perdata No.XXX/Pdt.G/2013/PN Pekanbaru tentang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara RAJA ALI HARAHAP sebagai PENGGUGAT I dan JENI REJA DIANITA Br PURBA sebagai PENGGUGAT II dan ARIFURRAHMAN sebagai TERGUGAT dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3X) ……… Hakim Ketua      : Apakah pihak penggugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan? KHP                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : Apakah pihak tergugat sudah siap untuk melanjutkan persidangan? KHT                   : Siap Yang Mulia. Hakim Ketua      : sidang akan dilanjutkan sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dan diperintahkan pada para pihak untuk memperhatikan isi putusan.



MEMBACAKAN AMAR PUTUSAN Ketok 1x Hakim Ketua      : Atas putusan Majelis Hakim, para pihak dapat menanggapi isi putusan dan diberi kesempatan untuk mempergunakan hak-haknya. Apabila tidak puas dengan putusan Majelis Hakim ini, maka dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan.                               Terimakasih atas perhatian para pihak dan para hadirin dalam sidang perkara ini. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (ketuk 3x) Panitera              : Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.