15 0 510 KB
2023 Rencana Kebutuhan dan Rencana Pemenuhan Tenaga Kesehatan Tahun 2023
UPT Puskesmas Sendang Jalan Raya Sendang, Kec. Sendang, Kabupaten Tulungagung
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Sumber daya manusia adalah kunci keberhasilan suatu organisasi karena kualitas produk organisasi dipengaruhi oleh kwalitas dan produktivitas SDM nya, dan hal ini yang harus semakin disadari adalah bahwa SDM merupakan aset yang paling berpengaruhnya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat serta meningkatkan sumber daya lainnya baik moril maupun matreril dan efektifitas pemberdayaan SDM kesehatan. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan mengacu kepada sistem kesehatan nasional (SKN) dengan enam subsistem, diantaranya adalah subsitem sumber daya manusia(SDM) kesehatan dengan tujuan agar tersedianya SDM kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan, terdistribusi secara adil dan merata serta didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan dan sebagai unsur utama yang mendukung subsistem-subsitem kesehatan lainnya. Sumber daya manuasia (SDM) kesehatan adalah seorang yang aktif bekerja dibidang kesehatan baik berpendidikan formal kesehatan maupun tidak dan dalam jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. SDM kesehatan berperan sebagai perencanaan, penggerak dan sekaligus sebagai pelaksana pembangunan kesehatan Kondisi SDM kesehatan di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah terutama masalah jumlah, jenis, distribusi dan mutu SDM kesehatan yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan kesehatan, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berksinambungan memerlukan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kesehatan dan menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan kesehatan.
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
1
Upaya pengembangan SDM kesehatan merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan reformasi pembangunan kesehatan yang diharapkan dapat lebih dipercepat dan lebih bersinergi antara pusat dan daerah melaluli distribusi, pemerataan dan retensi penyebaran tenaga kesehatan agar tujuan dan sasaran pembanguna kesehatan jangka menengah dan jangka panjang dapat tercapai. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat rencana kebutuhan SDM kesehatan sehingga terpenuhinya kebutuhan jumlah, mutu dan pesebaran SDM kesehatan secara merata.
1.2. Tujuan Pembangunan Kesehatan a) Memberikan gambaran singkat tentang ketersediaan SDM kesehatan menurut jenis dan jumlahnya di Faskes di wilayah kerja Puskesmas Sendang. b) Memberikan gambaran kecukupan jenis dan jumlah SDM Kesehatan dibandingkan dengan hasil perhitungan perencanaan kebutuhan SDMK dengan menggunakan metode ABK kesehatan dan Standar Minimal Ketenagaan c) Menjadi acuan dalam upaya pemenuhan kebutuhan SDM Kesehatan melalui PNS, penugasan khusus, kontrak, pendelegasian kewenangan kepada tenaga dengan kualifikasi lebih rendah (task shifting), atau model pendayagunaan lainnya. d) Menjadi acuan dalam meningkatkan pemerataan SDM Kesehatan. e) Menjadi acuan dalam meningkatkan mutu SDM Kesehatan. f) Menjadi acuan dalam penyesuaian kapasitas pendidikan tenaga kesehatan
1.1. Pengukuran Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 1.2. Keadaan SDM Kesehatan Saat ini Kegiatan invertarisasi persedian SDM kesehatan di Puskesmas Sendang dilakukan terlebih dahulu mengumpulkan dan merekap data ketenagaan yang ada di Puskesmas Sendang dan mengkelompokan nya berdasarkan kategori Jenis SDM kesehatan sesuai dengan jumlah SDM Kesehatannya. Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
2
Tabel 1.1 Keadaan SDM Kesehatan di UPT Puskesmas Sendang Kabupaten Tulungagung 2022 No
Nama Jabatan
PNS
CPNS
PTT
JKN
BOK
Relawan
Total
1 2 3 4 5 6 7 8
Dokter Dokter Gigi Perawat Bidan Apoteker Asisten Apoteker Nutrisionis Sanitarian
1 1 7 8 0 1 1 0
0 0 1 1 0 0 0 0
1 0 3 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 1
0 0 5 6 0 0 0 0
2 1 16 15 0 1 2 1
9 10 11 12
1 0 0 0
1 1 0 0
0 0 0 0
0 0 0 0
0 0 0 0
0 0 0 0
2 1 0 0
13 14
ATLM Penyuluh Kesmas Adminkes Epidemiolog Terapis Gigi dan Mulut Rekam Medis
1 0
0 1
0 0
0 0
0 0
1 0
2 1
15
Fisioterapi
0
0
0
0
0
0
0
Pengadministrasian Umum
0
0
0
1
0
0
1
0
0
0
0
0
0
0
3
Pengadministrasi Kepegawaian Pengadministrasi keuangan
0
0
0
0
0
0
0
4
Pengadministrasi Informasi Kesehatan
0
0
0
1
0
1
2
1
0
0
0
1
0
2
0
0
0
0
0
0
0
0 0 0
0 0 0
0 0 0
1 4 0
0 0 0
0 0 0
1 4 0
0 0 0 22
0 0 0 5
0 0 0 4
0 0 2 9
0 0 0 3
0 0 0 13
0 0 2 56
Keterangan
tubel
JFU 1 2
5 6 7 8 9 10 11 12
Pengelola Keuangan Pengadministrasi sarpras Juru masak Pramu kebersihan tenaga laundry Tenaga keamanan Pengelola Data Juru mudi Akumulasi
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
3
BAB II TUJUAN
2.1. Tujuan Umum Tujuan Umum penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan SDM adalah untuk mendapatkan gambaran penyebaran tenaga kesehatan dan formasi kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas Sendang Kabupaten Tulungagung sesuai standar ketenagaan minimal dan analisa beban kerja sehingga diperoleh informasi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan dan pelaksana di lingkup Puskesmas Sendang Kabupaten Tulungagung.
2.2. Tujuan Khusus Adapun tujuan khusus dari kegiatan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan Puskesmas Sendang Kabupaten Tulungagung adalah: 1. Memberikan gambaran singkat tentang ketersediaan SDM kesehatan menurut jenis dan jumlahnya di Puskesmas Sendang Kabupaten Tulungagung; 2. Memberikan gambaran dalam upaya pemenuhan kebutuhan SDM Kesehatan melalui PNS, penugasan khusus, kontrak, pendelegasian kewenangan kepada tenaga; 3. Memberikan gambaran ketersediaan dan kesenjangan jenis maupun jumlah SDM Kesehatan melalui hasil perhitungan perencanaan kebutuhan SDMK dengan menggunakan metode ABK kesehatan dan Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas Sendang Kabupaten Tulungagung; 4. Memberikan gambaran dalam meningkatkan pemerataan SDM Kesehatan di Kabupaten Tulungagung;
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
4
BAB III KEADAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas menunjukkan bahwa jenis dan jumlah tenaga kesehatan serta tenaga pelaksana dihitung berdasarkan standar ketenagaan minimal dan analisis beban kerja dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerja dan pembagian waktu kerja. 3.1.Keadaan Sumber Daya Manusia kesehatan di Puskesmas
Tabel 3.1 Jumlah Ketersediaan Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional di UPT Puskesmas Sendang Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 No
Jabatan
Jenjang
1 2 4 5 6
PEREKAM MEDIS ASISTEN APOTEKER PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pelaksana Penyelia Pelaksana Penyelia Mahir
7
TERAPIS GIGI DAN MULUT
9
DOKTER
10
DOKTER
11
APOTEKER
12
PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
13
DOKTER GIGI
14
PERAWAT
15
PERAWAT
16
PERAWAT
17
PERAWAT
18
PERAWAT
Terampil Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Pertama Ahli Pertama Ahli Pertama Terampil Ahli Muda Mahir Ahli Pertama Penyelia
Eksiting Non ASN ASN 1 0 1 0 1 0 1 0 1 0
Jumlah 1 1 1 1 1
0
0
0
1
1
2
0
0
1
0
0
1
1
0
1
0
0
1
2
3
5
0
0
0
3
0
3
1
0
1
2
0
2
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
5
19
PERAWAT
20 21 22
SANITARIAN BIDAN BIDAN
23
BIDAN
24
BIDAN
25
BIDAN
26
BIDAN
27
NUTRISIONIS
28
NUTRISIONIS
29
NUTRISIONIS
Ahli Madya Pelaksana Mahir Penyelia Ahli Madya Ahli Pertama Terampil Ahli Muda Pelaksana Pelaksana Lanjutan Penyelia
0
0
0
0 2 1
1 0 0
1 2 1
1
0
1
0
0
0
5
0
5
0
0
0
0
1
1
1
0
1
0
0
0
Sumber data : Data Kepegawaian per Januari 2022 Puskesmas Sendang Kab. Tulungagung
Ketersediaan tenaga Pelaksana (non Kesehatan) di Puskesmas dapat dilihat pada table di bawah ini: Tabel 3.2 Jumlah Ketersediaan Tenaga Jabatan Pelaksana di Puskesmas Sendang Tahun 2022 No
Jabatan
Jenjang
Eksisting
1 2 3
PENGEMUDI AMBULAN PRAMU KEBERSIHAN PENGADMINISTRASI UMUM
Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana
ASN 0 0 1
4
PETUGAS KEAMANAN
Jabatan Pelaksana
0
0
5
PENGADMINISTRASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI
Jabatan Pelaksana
0
1
Jabatan Pelaksana
1
1
Jabatan Pelaksana
0
0
Jabatan Pelaksana
0
0
Jabatan Pelaksana
0
0
Jabatan Pelaksana
0
0
6 7 8 9 10
PENGELOLA KEUANGAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA PENGELOLA DATA PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENGADMINISTRASI KEUANGAN
Non ASN 2 4 1
Jumlah
Sumber data: Data Kepegawaian per Desember 2021 Puskesmas Sendang Kab. Tulungagung
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
6
BAB IV RENCANA KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA
4.1.
Metode a.
ABK Kesehatan Metode Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK kes) (Permenkes No. 33 Tahun 2015 / PermenPANRB No. 26 tahun 2011 / Permendagri No.12 tahun 2008). Berdasarkan ABK Kesehatan dilampirkan sesuai dengan format excel dari aplikasi renbut.kemkes.go.id.
b. Standar Ketenagaan Minimal Metode Standar Ketenagaan Minimal berdasarkan Permenkes No. 43 tahun 2019 untuk Puskesmas dan data Standar Ketenagaan Minimal dilampirkan
sesuai
dengan
format
excel
dari
aplikasi
renbut.kemkes.go.id.
4.2.
Hasil Perhitungan a.
Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK-Kes)
a.1. Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK-Kes) di Puskesmas Kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan Analisis Beban Kerja di UPTD Puskesmas adalah sebagai berikut : 1. Jabatan Fungsional Tabel 4.1 ABK Jabatan Fungsional Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Kabupten Tulungagung Tahun 2021 No 1 2 4
5
Jabatan PEREKAM MEDIS ASISTEN APOTEKER PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Jenjang Pelaksana Penyelia
Eksiting Non ASN ASN 1 0 1 0
Kebutuhan
Kesenjangan
Keterangan
2 1
-1 0
K S
Pelaksana
1
0
2
-1
K
Penyelia
1
0
1
0
S
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
7
6 7 8
TERAPIS GIGI DAN MULUT TERAPIS GIGI DAN MULUT TERAPIS GIGI DAN MULUT
9
DOKTER
10
DOKTER
11
APOTEKER
12
PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
13
DOKTER GIGI
14
PERAWAT
15
PERAWAT
16
PERAWAT
17
PERAWAT
18
PERAWAT
19
PERAWAT
20 21 22
SANITARIAN BIDAN BIDAN
23
BIDAN
24
BIDAN
25
BIDAN
26
BIDAN
27
NUTRISIONIS
28
NUTRISIONIS
29
NUTRISIONIS
Mahir
1
0
1
0
S
Terampil
0
0
1
-1
K
Penyelia
0
0
1
-1
K
1
1
3
-2
K
0
0
1
-1
K
0
0
1
-1
K
1
0
1
0
S
0
0
1
-1
K
2
3
7
-5
K
0
0
2
-2
K
3
0
4
-1
K
1
0
2
-1
K
2
0
3
-1
K
0
0
1
-1
K
0 2 1
1 0 0
2 4 3
-2 -2 -2
K K K
1
0
2
-1
K
0
0
2
-2
K
5
0
6
-1
K
0
0
1
-1
K
0
1
2
-2
K
1
0
1
0
S
0
0
1
-1
K
Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Pertama Ahli Pertama Ahli Pertama Terampil Ahli Muda Mahir Ahli Pertama Penyelia Ahli Madya Pelaksana Mahir Penyelia Ahli Madya Ahli Pertama Terampil Ahli Muda Pelaksana Pelaksana Lanjutan Penyelia
Sumber data: Aplikasi renbut per Januari 2022 UPT Puskesmas Sendang Kab. Tulungagung
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
8
2. Kebutuhan tenaga pelaksana di Puskesmas tahun 2022 Tabel 4.2 ABK Jabatan Pelaksana di UPT Puskesmas Sendang Kabupten Tulungagung Tahun 2022 SENDANG No
1 2 3 4
5 6
7 8 9 10
Jabatan
PENGEMUDI AMBULAN PRAMU KEBERSIHAN PENGADMINISTRASI UMUM PETUGAS KEAMANAN PENGADMINISTRASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI PENGELOLA KEUANGAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA PENGELOLA DATA PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENGADMINISTRASI KEUANGAN
Jenjang
Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana
Eksisting Non ASN ASN
Kebutuhan
Kesenjangan
Keterangan
0
2
2
-2
K
0
4
4
-4
K
1
1
2
-1
K
0
0
1
-1
K
0
1
1
-1
K
1
1
2
-1
K
0
0
1
-1
K
0
0
1
-1
K
0
0
1
-1
K
0
0
1
-1
K
Sumber data: Aplikasi renbut per Januari Puskesmas Sendang Tahun 2022
b. Metode Standar Ketenagaan Minimal (SKM) b.1. Metode Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas 1.
Tenaga Kesehatan
2.
Tenaga Non Kesehatan Berdasarkan permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas disebutkan bahwa standar ketenagaan puskesmas untuk tenaga non kesehatan terdiri dari tenaga sistem informasi kesehatan, administrasi keuangan, tenaga ketatausahaan dan pekarya. Dengan keterbatasan tenaga pelaksana di puskesmas maka mayoritas tenaga pelaksana di puskesmas lebih didayagunakan untuk kegiatan pengadministrasi umum dan pengadministrasi keuangan. Sedangkan pekarya bukan
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
9
menjadi salah satu nama jabatan pelaksana berdasarkan permenpan nomor 41 tahun 2018, tetapi lebih mengarah pada jenis pendidikan atau ketrampilan yang dimiliki oleh pegawai.
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
10
BAGIAN V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
5.1. Kesimpulan 1. Kebutuhan tenaga SDMK Puskesmas berdasarkan analisa beban kerja maka yaitu: No.
Jabatan
Jenjang
Jumlah Kebutuhan
1
Tenaga Fungsional Dokter Gigi
Ahli Pertama
1 (satu)
2
Tenaga Fungsional Dokter
Ahli Pertama
1 (satu)
3
Tenaga Fungsional Apoteker
Ahli Pertama
1 (satu)
4
Tenaga Fungsional Sanitarian
Pelaksana
1 (satu)
5
Tenaga Fungsional Nutrisionis
Pelaksana
1 (satu)
6
Tenaga Fungsional Perawat
Pelaksana
1 (satu)
1.2. Rekomendasi Berdasarkan hasil perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan maka usulan pengadaan tenaga kesehatan melalui formasi CPNS yang memenuhi minimal standar ketenagaan minimal puskesmas yaitu: No.
Jabatan
Jenjang
Jumlah Kebutuhan
1
Tenaga Fungsional Dokter Gigi
Ahli Pertama
1 (satu)
2
Tenaga Fungsional Dokter
Ahli Pertama
1 (satu)
3
Tenaga Fungsional Apoteker
Ahli Pertama
1 (satu)
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
11
4
Tenaga Fungsional Sanitarian
Pelaksana
1 (satu)
5
Tenaga Fungsional Nutrisionis
Pelaksana
1 (satu)
6
Tenaga Fungsional Perawat
Pelaksana
1 (satu)
Puskesmas masih membutuhkan tenaga SDMK dengan dasar ABK agar dapat berjalan lebih optimal
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
12
SENDANG No
Jabatan
JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN 1 PENGEMUDI AMBULAN 2 PRAMU KEBERSIHAN 3 PENGADMINISTRASI UMUM 4 PETUGAS KEAMANAN 5 PENGADMINISTRASI REKAM MEDIS DAN INFORMASI 6 PENGELOLA KEUANGAN 7 PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA 8 PENGELOLA DATA 9 PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN 10 PENGADMINISTRASI KEUANGAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM 1 PEREKAM MEDIS 2 ASISTEN APOTEKER 3 ASISTEN APOTEKER 4 PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 5 PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 6 TERAPIS GIGI DAN MULUT 7 TERAPIS GIGI DAN MULUT 8 TERAPIS GIGI DAN MULUT
Jenjang
Eksisting Non ASN ASN
Kebutuhan
Kesenjangan
Keterangan
Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana Jabatan Pelaksana
0 0 1 0 0 1 0 0 0 0
2 4 1 0 1 1 0 0 0 0
2 4 2 1 1 2 1 1 1 1
-2 -4 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1 -1
K K K K K K K K K K
Pelaksana Penyelia Pelaksana Pelaksana Penyelia Mahir Terampil Penyelia
1 1 0 1 1 1 0 0
0 0 0 0 0 0 0 0
2 1 1 2 1 1 1 1
-1 0 -1 -1 0 0 -1 -1
K S K K S S K K
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
13
9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29
DOKTER DOKTER APOTEKER PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT DOKTER GIGI PERAWAT PERAWAT PERAWAT PERAWAT PERAWAT PERAWAT SANITARIAN BIDAN BIDAN BIDAN BIDAN BIDAN BIDAN NUTRISIONIS NUTRISIONIS NUTRISIONIS
Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Pertama Ahli Pertama Ahli Pertama Terampil Ahli Muda Mahir Ahli Pertama Penyelia Ahli Madya Pelaksana Mahir Penyelia Ahli Madya Ahli Pertama Terampil Ahli Muda Pelaksana Pelaksana Lanjutan Penyelia
Dokumen Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan UPT Puskesmas Sendang Tahun 2023
1 0 0 1 0 2 0 3 1 2 0 0 2 1 1 0 5 0 0 1 0
1 0 0 0 0 3 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 1 0 0
3 1 1 1 1 7 2 4 2 3 1 2 4 3 2 2 6 1 2 1 1
-2 -1 -1 0 -1 -5 -2 -1 -1 -1 -1 -2 -2 -2 -1 -2 -1 -1 -2 0 -1
K K K S K K K K K K K K K K K K K K K S K
14