Profil Renbut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pembangunan



Kesehatan



diselenggarakan



untuk



meningkatkan



kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tingginya Untuk mengukur keberhasilan pembangunan kesehatan tersebut diperlukan indikator Indonesia Sehat dan Indikator Kinerja dari Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Upaya pelayanan kesehatan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh, berjenjang, terpadu dan berkesinambungan. Selain itu, upaya kesehatan juga perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi dan informasi bidang kesehatan seiring dengan fenomena globalisasi berdasarkan paradigma sehat. Dalam penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional (SKN), salah satu sub sistem adalah sub sistem SDM Kesehatan yang merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan yang



meliputi



pembinaan



dan



upaya



perencanaan,



pengawasan



pengadaan,



SDMK



pendayagunaan,



Kesehatan



untuk



serta



mendukung



penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan dari penyelenggaraan sub sistem SDM Kesehatan adalah tersedianya SDM Kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan yang terdistribusi secara adil dan merata serta didayagunakan



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



1



SDM Kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Kurangnya tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Ketersediaan, penyebaran dan kualitas SDM kesehatan yang belum optimal menjadi isu dalam pengelolaan SDM Kesehatan. Dengan demikian tantangan SDM Kesehatan saat ini dan masa depan adalah persebaran penempatan, peningkatan kualitas SDM Kesehatan, termasuk didalamnya pengembangan dan Peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan, pengembangan sistem insentif tenaga kesehatan , serta meningkatkan sinkronisasi antara produksi dengan kebutuhan.



B.



KEBIJAKAN



1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dintyatakan bahwa kesehatan merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota 2. PP 38 tahun 2007 mengamanatkan bahwa tugas Kementerian Kesehatan mengawaal jumlah, jenis, mutu dan penyebaran Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) sesuai dengan kebutuhan 3. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Upaya pelayanan kesehatan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, prevenrif, kuratif dan rehabilitatif



secara



menyeluruh,



berjenjang,



terpadu



dan



berkesinambungan.



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



2



4. UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 13 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan dan pada pasal ayat 2 disebutkan Perencanaan Tenaga Kesehatan disusun secara berjenjang (dimulai dar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai dengan Pemerintah secara nasional) berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan Kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan 5. Permenkes No 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan 6. Permenkes Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit; dan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas mencantumkan standar kebutuhan SDM Kesehatan sehingga dapat disusun peta kebutuhan SDM Kesehatan di Rumah Sakit dan di Puskesmas 7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintah konkurn yang bersifat wajib, artinya bahwa kesehatan menjadi urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah kabupaten/kota. C. MASALAH 1.



Pendistribusian tenaga kesehatan yang tidak merata



2.



Ada



sebagian tenaga kesehatan telah mengalami kelebihan seperti



Tenaga perawat dan bidan. 3.



Kebutuhan tenaga Kesehatan Menurut StandarKetenagaan Minimal (SKM)



masih



sangat



kurang



diantaranya



dokter



gigi,



apoteker,gizi,kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, analis, tenaga teknis kefarmasian serta tenaga rekam medis.



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



3



D. KEADAAN SDM KESEHATAN



SDM Kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Kurangnya tenaga kesehatan baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat. terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketersediaan, penyebaran dan kualitas SDM Kesehatan belum optimal menjadi isu dalam pengelolaan SDM Kesehatan. Gambaran keadaan tenaga kesehatan menunjukkan masih besarnya ketidakseimbangan distribusi antar wilayah provinsi. Di tingkat daerah masalah ketidakseimbangan distribusi tenaga kesehatan juga terjadi antar kabupaten dan antar fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini ditandai dengan masih ada sekitar 2 puskesmas yang tidak mempunyai dokter. Dengan demikian tantangan SDM Kesehatan saat ini dan masa depan adalah persebaran penempatan, peningkatan kuyalitas SDM kesehatan, termasuk didalamnya pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan, pengembangan sistem insentif tenaga kesehatan serta meningkatkan sinkronisasi antara produksi dan kebutuhan. Perencanaan Kebutuhan SDMK adalah proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah, jenis, dan kualifikasi SDMK yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.Perencanaan kebutuhan SDMK dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan pembangunan kesehatan, baik lokal, nasional maupun global dan memantapkan komitmen dengan unsur terkait lainnya. Masalah-masalah yang sering ditemukan terkait perencanan kebutuhan SDMK antara lain : 1.



Adanya penafsiran yang berbeda oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan para perencana SDMK di daerah terhadap kebijakan-kebijakan perencanaan kebutuhan SDM



2.



Belum optimalnya kapasitas para perencana SDMK dalam merencanakan kebutuhan SDMK di berbagai tingakatan administrasi pemerintahan.



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



4



3.



Perencanaan SDMK masih kurang didukung sistem informasi manajemen SDMK yang terintegrasi antar pemangku kepentingan.



4.



Tim perencana SDMK di daerah belum berfungsi secara optimal dalam perencanaan kebutuhan SDMK.



5.



Pembinaan perencanaan SDMK secara berjenjang kurang terintegrasi dan belum berkesinambungan.



6.



Implementasi perencanaan SDMK kurang didukung dengan kebijakan lokal baik kebijakan pemerintah daerah kabupaten maupun pemerintah daerah provinsi.



Untuk itu diperlukan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam menyusun dokumen perencanaan kebutuhan SDMK di tingkat institusi, kabupaten, provinsi dan nasional sehingga diperoleh dokumen perencanaan kebutuhan SDMK yang berjenjang dengan pendekatan “Perencanaan dari bawah”.Perencanaan Kebutuhan SDMK bertujuan untuk menghasilkan rencana kebutuhan SDMK yang tepat meliputi jenis, jumlah, dan kualifikasi sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan metode perencanaan yang sesuai dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Sedangkan Periodesasi kebutuhan SDMK disusun secara periodik dengan jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perencanaan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang waktu 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun untuk perencanaan kebutuhan jangka menengah. Perencanaan Kebutuhan SDMK adalah proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah, jenis, dan kualifikasi SDMK yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.Perencanaan kebutuhan SDMK dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan pembangunan kesehatan, baik lokal, nasional maupun global dan memantapkan komitmen dengan unsur terkait lainnya. Masalah-masalah yang sering ditemukan terkait perencanan kebutuhan SDMK antara lain : 5.



Adanya penafsiran yang berbeda oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan para perencana SDMK di daerah terhadap kebijakan-kebijakan perencanaan kebutuhan SDM



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



5



6.



Belum optimalnya kapasitas para perencana SDMK dalam merencanakan kebutuhan SDMK di berbagai tingakatan administrasi pemerintahan.



7.



Perencanaan SDMK masih kurang didukung sistem informasi manajemen SDMK yang terintegrasi antar pemangku kepentingan.



8.



Tim perencana SDMK di daerah belum berfungsi secara optimal dalam perencanaan kebutuhan SDMK.



7.



Pembinaan perencanaan SDMK secara berjenjang kurang terintegrasi dan belum berkesinambungan.



8.



Implementasi perencanaan SDMK kurang didukung dengan kebijakan lokal baik kebijakan pemerintah daerah kabupaten maupun pemerintah daerah provinsi.



Untuk itu diperlukan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam menyusun dokumen perencanaan kebutuhan SDMK di tingkat institusi, kabupaten, provinsi dan nasional sehingga diperoleh dokumen perencanaan kebutuhan SDMK yang berjenjang dengan pendekatan “Perencanaan dari bawah”.Perencanaan Kebutuhan SDMK bertujuan untuk menghasilkan rencana kebutuhan SDMK yang tepat meliputi jenis, jumlah, dan kualifikasi sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan metode perencanaan yang sesuai dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Sedangkan Periodesasi kebutuhan SDMK disusun secara periodik dengan jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perencanaan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang waktu 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun untuk perencanaan kebutuhan jangka menengah.



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



6



BAB II TUJUAN



A.



Tujuan



SDM Kesehatan menjadi salah satu sumberdaya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Kurangnya tenaga kesehatan baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Ketersediaan, penyebaran dan kualitas SDM Kesehatan yang belum optimal menjadi isu dalam pengelolaan SDM Kesehatan. Dengan demikian tantangan SDM kesehatan saat ini dan masa depan adalah persebaran penempatan, peningkatan kualitas SDM Kesehatan, termasuk didalamnya pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan tenaga Kesehatan. Sedangkan tujuan dari pembuatan dokumen rencana kebutuhan tahunan SDM Kesehatan antara lain : 1.



Memberikan gambaran singkat tentang ketersediaan SDM Kesehatan



menurut jenis dan jumlahnya di Fasiltas kesehatan . 2.



Memberikan gambaran kecukupan jenis dan jumlah SDM Kesehatan



dibandiingkan dengan hasil perhitungan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan dengan menggunakan metode ABK Kesehatan dan Standar Minimal Ketenagaan. 3.



Menjadi acuan dalam upaya pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan melalui



PNS, penugasan khusus, kontrak, pendelegasian kewenangan kepada tenaga dengan kualifikasi lebih rendah (task shifting) atau model pendayagunaan. 4.



Menjadi acuan dalam meningkatkan pemerataan SDM Kesehatan



5.



Menjadi acuan dalam meningkatkan mutu SDM Kesehatan



6.



Menjadi acuan dalam penyesuaian kapasitas pendidikan tenaga Kesehatan



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



7



B. Ketersediaan Sdmk Perjenis



Tabel 2.1 Keadaan SDM Kesehatan di Puskesmas Megang Sakti



No.



Jenis SDMK



Dinas Kesehatan PNS



(1)



(2)



PTT Pusat



Lainnya Jumlah



(3)



(4)



(5)



(6)



1



Dokter Umum



1



0



0



1



2



Dokter Gigi



0



0



0



0



3



Perawat



22



0



12



34



4



Bidan



15



0



18



33



5



Kesmas



2



0



1



3



6



Farmasi



0



0



0



0



7



Perawat Gigi



1



0



2



3



8



Sanitarian



0



0



0



0



9



Gizi



2



0



0



2



10



Analis Kes



1



0



0



1



Jumlah



50



0



34



84



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



8



BAB III KEADAAN SDM KESEHATAN



A. Keadaan Umum UPT Puskesmas Megang Sakti merupakan salah satu Puskesmas yang berada di wilayah Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sebesar 39.977, 66 ha/km2 dan batas wilayah berbatasan dengan :  Utara



: Kecamatan Karang Dapo



 Selatan : Kecamatan Purwodadi  Timur : Kecamatan Muara Kelingi  Barat



: Kecamatan STL.Ulu dan Karang jaya.



Sedangkan wilayah kerja Puskesmas Megang Sakti terdiri dari 15 Desa/Kelurahan dengan luas wilayah kerja 28.849,29 Ha/Km2.



I.



JARAK TEMPUH (ORBITASI) 



Puskesmas Megang Sakti terletak di pusat Kecamatan Megang Sakti







Jarak tempuh Puskesmas Megang Sakti ke Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas (Muara Beliti) ± 56 km dengan waktu tempuh ± 1 (satu) jam perjalanan







darat menggunakan kendaraan bermotor roda dua / empat



Waktu tempuh rata-rata masyarakat desa ke Puskesmas : Terdekat



: ± 1 (satu) menit



Terjauh



: ± 45 (empat puluh lima) menit



II. JALUR TRANSPORTASI Jalur transportasi dari desa ke Puskesmas Megang Sakti sebagian besar beraspal dan sisanya berkoral yang dapat ditempuh oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



9



III. DATA SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS Lokasi bangunan Puskesmas Induk Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti berada terpisah di dua tempat. Puskesmas Megang Sakti Unit Rawat Jalan terletak di tepi jalan raya pusat Kecamatan Megang Sakti. Sedangkan Puskesmas Megang Sakti Unit Rawat Inap yang juga berada ditepi jalan raya terletak ± 600 (enam ratus) meter dari Puskesmas Induk tepatnya dibelakang kantor Camat Megang Sakti, dimana juga terdapat bangunan rumah medis meliputi 1 unit rumah dokter umum), 1 unit rumah dokter gigi dan perumahan paramedis yang berjumlah 4 unit. Bangunan yang berada diwilayah kerja meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).



IV. KENDARAAN Puskesmas Induk Megang Sakti mempunyai 4 unit kendaraan roda empat (3 baik,: 1 rusak berat) dan 5 unit kendaraan roda dua (3 masih baik ; 2 lagi tidak layak pakai).



V. SUMBER ENERGI LISTRIK Listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat, baik untuk keperluan rumah tangga maupun industri. Sebagian besar sumber penerangan utama yang digunakan di Megang Sakti yaitu sumber listrik PLN.



VI. TELEKOMUNIKASI Sarana telekomunikasi berupa telepon seluler dan surat



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



10



Tabel 1.1 Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Megang Sakti



No



Fasiltas Pealayan Keshatan



Jumlah



1



Puskesmas Rawat Jalan



1 Unit



2



Puskesmas Rawat Inap



1 Unit



3



Poskesdes



.6 Unit



4



Puskesmas pembantu



7 Unit



5



Polindes



7 Unit



6



Klinik swasta



0 Unit



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



11



Tabel.1.2 Keadaan SDM Kesehatan Puskesmas Megang sakti



Berdasarkan tabel diatas diketahui bahwa jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Megang Sakti adalah 84 orang yang terdiri dari tenaga PNS sebanyak 50 orang dan tenaga non PNS sebanyak 34 orang. Adapun tenaga kesehatan yang masih dibutuhkan adalah Tenaga Kesling karena tenaga kesling menjadi KUPT dan Apoteker, namun saat ini tenaga Apoteker masih bisa digantikan oleh tenaga D3 Farmasi.



BAB IV RENCANA KEBUTUHAN SDM KESEHATAN



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



12



Perencanaan



Kebutuhan



SDMK



dilakukan



dengan



menyesuaikan



kebutuhan pembangunan kesehatan, baik lokal, nasional maupun global dan memantapkan komitmen dengan unsur terkait lainnya. SDMK merupakan komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan



semua urusan



pembangunan kesehatan. Manajemen SDMK yang baik harus diawali dengan sebuah perencanaan SDMK yang baik pula. Untuk itu diperlukan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam penyususnan Dokumen perencanaan kebutuhan SDMK di Tingkat Institusi, kabupaten, provinsi dan nasional, sehingga diperoleh dokumen perencanaan kebutuhan SDMK yang berjenjang dengan pendekatan “perencanaan dari bawah” (bottom up planning) dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan wilayah masing-masing. A. Metode Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan Dalam melaksanakan bantuan teknis dan fasilitasi, maka diberikan kemampuan untuk menghitung kebutuhan SDMK dengan menggunakan beberapa metode perencanaan kebutuhan SDMK yakni : 1. Analisa Beban Kerja(ABK) merupakan metode untuk mengetahui kebutuhan riil pegawai (jenis dan Jumlah) disuatu unit organisasi yang dilakukan secara sistematis untuk menjalankan fungsi suatu organisasi, diperolehnya kebutuhan riil yang dilakukan dengan cara merinci seluruh kegiatan/aktivitas yang dilakuakan dalam suatu unit kerja atau perjenis kategori SDM (jabatan), perhitungan ABK dilakukan menggunakan software/aplikasi. ABK mampu menghitung kebutuhan SDM saat ini dan masa yang akan datang. ABK juga mampu mengidentifikasi seberapa besar beban kerja SDM. Mampu melihat apakah SDM bekerja sesuai dengan kompetensinya. Mampu menyesuaikan jumlah SDM dalam unit kerja/organisasi agar sesuai dengan beban kerja. Sebagai bahan penataan/penyempurnaan struktur organisasi. Sebagai bahan



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



13



penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, menyediakan data yang lebih akurat



bagi



perencanaan



kebutuhan



SDM



dan



penataan



SDM



(pengadaan/produksi, pemenuhan, redistribusi, pendidikan dan pelatihan)



2. Metode Standar Ketenagaan Minimal, untuk perencanaan kebutuhan SDMK bagi fasilitas Pelayanan Kesehatan izin baru atau peningkatan klasifikasi Fasilitas Pelayanan kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan daerah sangat terpencil, terpencil, perbatasan, tertinggal dan yang tidak diminati. Metode tersebut bermanfaat untuk merencanakan kebutuhan SDMK baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan secara cepat, karena sudah tersedia standar ketenagaan minimal sesuai dengan kelas atau tipe fasyankes bersangkutan. Sedangkan tujuannya menyusun rencana kebutuhan Minimal SDM Kesehatan di fasyankes khususnya Rumah Sakit dan Puskesmas.



B. Hasil perhitungan kebutuhan SDMK 1. Tahapan perhitungan Analisa Beban Kerja (ABK) Analsis kebutuhan pegawai adalah proses yang dilakukan secara logis, dan teratur berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan. Analisis dilakukan berdasarkan beban kerja. Dari Analisis tersebut akan diperoleh jumlah kebutuhan pegawai. Beban kerja ditetapkan melalui program unit kerja yang selanjutnya dijabarkan menjadi target pekerjaan untuk setiap jabatan, volume beban kerja merupakan jumlah satuan hasil pekerjaan selama satu tahun yang dihitung berdasarkan data pelaksanaan tugas tahun sebelumnya dan perkiraan beban kerja yang direncanakan. Sedangkan beban kerja merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam menghitung formasi kepegawaian juga perlu diperhatikan standar kemampuan rata-rata dan waktu kerja.



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



14



PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN 2018



15