00 - Kepdirjen Pedoman Permakanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL Jl. Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI SOSIAL NOMOR /4/HK.01/8/2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PERMAKANAN BAGI LANJUT USIA KELUARGA TUNGGAL DAN PENYANDANG DISABILITAS TUNGGAL DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI SOSIAL Menimban g



:



a.



bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa pemberian pangan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal agar memperoleh kebutuhan permakanan yang layak, perlu untuk melaksanakan pemberian permakanan;



b.



bahwa pemberian permakanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan akuntabel serta tepat sasaran, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal dan Penyandang Disabilitas Tunggal;



c.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



5.



6.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);



2 7.



8.



9.



10.



11. 12. 13.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147); Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75); Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1233); Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1007); Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 140); Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 273); MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI SOSIAL TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PERMAKANAN BAGI LANJUT USIA KELUARGA TUNGGAL DAN PENYANDANG DISABILITAS TUNGGAL.



KESATU



: Menetapkan pedoman pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.



KEDUA



: Pedoman pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan bagi:



3



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



a. direktorat rehabilitasi sosial lanjut usia; b. direktorat rehabilitasi sosial penyandang disabilitas; c. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; (kecamatan/kel/des ?) f. lembaga kesejahteraan sosial; g. kelompok masyarakat; dan h. penerima manfaat. untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi pemberian permakanan. Pedoman pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas: a. pendahuluan; b. pelaksanaan program permakanan; c. kelembagaan; d. monitoring dan evaluasi; dan e. penutup. Pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. (Apabila melalui dana hibah dibebankan pada ?) Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Agustus 2022 DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI SOSIAL,



PEPEN NAZARUDDIN Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Sosial. 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. 3. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial. 4. Para gubernur di seluruh Indonesia. 5. Para bupati/walikota di seluruh Indonesia. 6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan mestinya.



sebagaimana



4 LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI SOSIAL NOMOR …………/4/HK.01/8/2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERMAKANAN BAGI LANJUT USIA KELUARGA TUNGGAL DAN PENYANDANG DISABILITAS TUNGGAL BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Pada saat ini di tengah masyarakat pada ditemukan banyak lansia keluarga tunggal dan disabilitas tunggal belum bisa memenuhi kebutuhan dasar yaitu permakanan secara mandiri. Kondisi kehidupan lansia yang tinggal sendiri membebani masyarakat sekitar. Bahkan yang lebih ironis ada lansia yang meninggal baru diketahui beberapa hari kemudian setelah warga sekitar mencium aroma tidak sedap akibat lansia yang meninggal beberapa hari tidak diketahui. Terkait permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para lanjut usia dan penyandang disabilitas di Indonesia terutama untuk melindungi dari resiko kelaparan atau tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa permakaan yang bila dibiarkan akan berakibat fatal. Solusi untuk mengatasi masalah lansia dan disabilitas yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan dilaksanakan kegiatan pemberian permakanan.



B.



Maksud dan Tujuan Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pemberian permakanan agar pengelolaannya dilaksanakan secara tertib, akuntabel, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara. Pedoman ini ditujukan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi.



C.



Pengertian Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan dengan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari dalam 1 (satu) kali pengantaran.



5 2. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih. 3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 4. Lanjut usia keluarga tunggal adalah lanjut usia yang terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga. 5. Penyandang disabilitas tunggal adalah seseorang yang memiliki kedisabilitasan dan tinggal sendiri di rumah tangga atau tercatat sendiri dalam kartu keluarga. 6. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. 7. Keluarga Tunggal adalah keluarga dengan jumlah anggota 1 (satu) orang dalam kartu keluarga. 8. Pendamping Rehabilitasi Sosial adalah seseorang yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial Rehabilitasi Sosial. 9. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah Sekumpulan data terdiri atas Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteran Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang dikelola dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. 10. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut UPT merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. 11. Penerima manfaat permakanan adalah lanjut usia dan penyandang disabilitas telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. 12. Petugas Kirim adalah petugas yang melakukan pengiriman permakanan ke alamat sasaran penerima manfaat permakanan. 13. Kelompok masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alt: Kelompok masyarakat adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pemberian permakanan. 14. Ahli Gizi program permakanan adalah seseorang yang bekerja di bidang pelayanan gizi dan makanan. 15. Pejabat Pembuat Komitmen atau selanjutnya disingkat PPK adalah



6 Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberian permakanan. 16. Pelaksana Permakanan adalah kelompok masyarakat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk melaksanakan kegiatan pemberian permakanan 17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan Sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. D.



Sasaran Program Sasaran program ini adalah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal dengan kriteria sebagai berikut: a. miskin atau tidak mampu; b. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; c. bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri; d. memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; e. bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan dan/atau Program Sembako; f. Diusulkan lurah/kepala desa/camat/nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.



BAB II



7 PELAKSANAAN PROGRAM PERMAKANAN A. Penetapan Data Penerima Manfaat Penetapan data penerima manfaaat program permakanan dilakukan dengan mekanisme: 1. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial terkait data calon penerima bantuan permakanan; 2. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menyerahkan data calon penerima manfaat permakanan kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial memilah data sesuai dengan kabupaten/kota. 4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 5. Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Camat/Lurah/Kepala Desa dan/atau nama lain untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat permakanan. 6. Camat/Lurah/Kepala Desa dan/atau nama lain melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat dengan melibatkan pendamping rehabilitasi sosial, IPSM, TKSK dan PSKS lainnya; 7. Hasil verifikasi dan validasi berupa data Nama, NIK, Nomor KK, DTKS, usia, dan alamat calon penerima manfaat yang telah disahkan oleh Camat/Lurah/Kepala Desa dan/atau nama lain untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Penerima manfaat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada Camat, Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota; 8. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial membuat Surat Keputusan penetapan Penerima Manfaat Permakanan 9. Apabila ada lansia keluarga tunggal dan disabilitas tunggal yang belum masuk dalam DTKS, pemerintah desa/keluarahan/kecamatan dapat mengusulkan agar nama tersebut diproses masuk ke dalam DTKS. B. Penggantian Data Penerima Manfaat Penggantian/perubahan data penerima manfaat permakanan dapat dilakukan karena masih tersedianya pagu/kuota permakanan dan/atau berhentinya status sebagai penerima manfaat disebabkan karena: a. meninggal dunia; b. menolak atas permintaan sendiri; c. pindah domisili;dan/atau d. tidak memenuhi kriteria penerima permakanan. Penggantian/perubahan data penerima manfaat tersebut dilakukan sebagai berikut: 1. Dalam hal terjadi perubahan data penerima manfaat untuk sasaran, dilakukan melalui musyawarah kelurahan atau desa atau nama lain yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Perubahan data penerima manfaat dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa atau nama lain. 2. Camat/Lurah/Kepala Desa dan/atau nama lain membuat surat pengantar dan Berita Acara Perubahan data penerima manfaat dengan



8 dilampiri: a. bukti terjadinya perubahan penerima manfaat, berupa surat kematian atau surat pindah atau surat pernyataan menolak bagi penerima manfaat yang diganti; b. KTP dan Kartu Keluarga pengganti calon penerima manfaat yang tercantum dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 3. Surat pengantar dan berita acara Perubahan data penerima manfaat disampaikan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada Camat dan Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota. 4. Surat pengantar dan Berita Acara Perubahan data penerima manfaat sebagai dasar perubahan surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. C. Pendanaan Pelaksanaan pemberian permakanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara DIPA Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang dilaksanakan dengan indeks sebesar Rp21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) per hari per orang. Pemberian permakanan untuk 2 (dua) kali makan dilakukan dalam 1 (satu) kali pengantaran. Indeks tersebut sudah di potong pajak penambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Pelaksanaan 1. Penetapan pelaksana Pelaksanaan pemberian permakanan dapat dilakukan menggunakan metode swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan melibatkan petugas kirim. Adapun kriteria kelompok masyarakat yang dapat menjadi pelaksana dalam kegiatan pemberian permakanan yaitu: a. Merupakaan kelompok pemberdayaan masyarakat yang bersifat nirlaba atau tidak bertujuan mendapat keuntungan, antara lain Posyandu, PKK, dan atau kelompok masyarakat lain yang dibentuk untuk tujuan sosial oleh Camat/Lurah/Kepala Desa dan/atau nama lain; b. Dibentuk atau didirikan berdasarkan Keputusan Camat/Lurah/Kepala Desa dan/atau nama lain. c. Diusulkan oleh Camat/Lurah/Kepala Desa dan/atau nama lain. d. Berdomisili atau ruang lingkup kegiatannya berada di wilayah Kecamatan/Kelurahan/Desa/nama lain dimana kegiatan permakanan dilaksanakan e. memiliki struktur organisasi yang mendukung pelaksanaan kegiatan swakelola, terdiri dari tim persiapan, pelaksana dan tim pengawas f. bersedia melaksanakan pekerjaan swakelola dengan menyampaikan Surat Kesanggupan sebagai Pelaksana Pekerjaan Swakelola. g. Memiliki komitmen dan integritas dalam pelaksanaan kegiatan permakanan.



Mekanisme



pengusulan



kelompok



masyarakat



sebagai



pelaksana



9 program permakanan adalah yaitu: 1. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dengan Dinas sosial kabupaten/kota untuk menginformasikan kepada kelurahan atau desa atau nama lain untuk mengusulkan kelompok masyarakat pelaksana program permakanan. 2. lurah atau kepala desa atau nama lain membentuk kelompok masyarakat dengan surat keputusan atau menunjuk kelompok masyarakat yang sudah memiliki surat keputusan pembentukan kelompok masyarakat untuk diusulkan menjadi calon pelaksana program permakanan. 3. berdasarkan usulan Camat/Lurah/Kepala Desa/Nama Lain selanjutnya Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial menetapkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana program permakanan melalui Surat Keputusan. Untuk penunjukan petugas kirim dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Kelompok Masyarakat mengeluarkan surat keputusan petugas kirim dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Adapun pemilihan petugas kirim diutamakan bagi sebagai berikut: a. berdomisili di wilayah kecamatan/kelurahan/desa/nama lain tempat bertugas melaksanakan pengiriman; b. berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun; c. memiliki surat izin mengemudi dan kendaraan sendiri sesuai dengan kendaraan yang akan digunakan untuk pengiriman; d. sehat jasmani dan rohani; e. jujur dan bertanggung jawab; dan f. mempertanggungjawabkan tugasnya secara administratif secara baik. 2. Komponen Permakanan Komponen biaya kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan untuk penerima manfaat terdiri atas: a. biaya permakanan yaitu biaya yang digunakan dalam rangka penyediaan permakanan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat; b. biaya operasional pelaksana permakanan yaitu biaya yang digunakan untuk membiayai operasional pelaksanaan pemberian permakanan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat; dan c. biaya pengiriman permakanan adalah biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman permakanan sesuai dengan jumlah sasaran kegiatan pemberian permakanan. Besaran harga untuk setiap komponen biaya pelaksanaan kegiatan tercantum dalam standar biaya masukan. 3. Penunjukan Pelaksana dan Pencairan Proses Penunjukan pelaksana dan pencairan bantuan permakanan dilaksanakan sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima Surat Pernyataan Kesanggupan dari Kelompok Masyaakat sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemberian permakanan ; b. Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan, Direktur Jenderal



10



c. d. e. f.



g. h.



i.



j.



k.



Rehabilitasi Sosial menetapkan Kelompok masyarakat yang menjadi pelaksana kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan dalam bentuk keputusan; Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial menyusun spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja; kelompok masyarakat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk biaya permakanan; pejabat pembuat komitmen menyusun dan menandatangani surat perjanjian kerjasama/kontrak dengan pimpinan/penanggungjawab kelompok masyarakat; kelompok masyarakat yang telah menandatangani surat perjanjian kerjasama/kontrak, selanjutnya mengajukan surat permohonan pencairan dana biaya permakanan untuk kebutuhan setiap bulan kepada pejabat pembuat komitmen dengan tembusan Kuasa Pengguna Anggaran yang dilampiri dengan: 1) kuitansi penerimaan dana kegiatan bermeterai cukup; 2) daftar nama dan alamat penerima; 3) surat pernyataan tanggung jawab mutlak; dan 4) surat kesanggupan melaksanaan pekerjaan. permohonan pencairan dana biaya permakanan yang telah diterima oleh pejabat pembuat komitmen, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi; berdasarkan hasil verifikasi, apabila terdapat permohonan belum lengkap dan benar, maka pejabat pembuat komitmen mengembalikan permohonan dimaksud kepada kelompok masyarakat yang bersangkutan, guna dilakukan perbaikan; dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, maka PPK memproses pencairan dana biaya permakanan melalui transfer ke rekening kelompok masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; apabila kelompok masyarakat melakukan pelanggaran surat perjanjian kerjasama dengan pejabat pembuat komitmen dan diputus kontrak oleh pejabat pembuat komitmen, maka pejabat pembuat komitmen dapat menunjuk kelompok masyarakat pengganti; dan penunjukan kelompok masyarakat pengganti dilakukan dengan mengikuti mekanisme pengusulan calon kelompok masyarakat pelaksana program permakanan.



4. Pelaksanaan Pelaksanaan pemberian permakanan dilaksanakan sebagai berikut: a. Kelompok masyarakat mengelola dana biaya permakanan yang telah diterima, untuk menyediakan permakanan yang memenuhi standar gizi, antara lain: 1) mengandung unsur nasi/sejenis yang disesuaikan dengan daerah masing-masing, sayur dan lauk (hewani/nabati), buah serta air mineral; 2) apabila memiliki pantangan karena faktor kesehatan, maka standar makanan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat berdasarkan surat keterangan dari dokter/ petugas kesehatan Puskesmas; 3) pengemasan makanan diupayakan menggunakan pengemasan



11 yang tidak berdampak kepada rusaknya atau membuat efek samping yang menimbulkan gangguan Kesehatan. b. Untuk keperluan variasi dan penganekaragaman dan waktu pergantian menu makanan, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan ahli gizi yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen untuk dijadikan pedoman dalam Menyusun menu permakanan. c. Pejabat pembuat komitmen melaksanakan kegiatan pemberian permakanan sesuai menu makanan. d. Kelompok masyarakat melaksanakan pemberian permakanan sesuai menu makanan yang disampaikan oleh PPK dalam kontrak/nota kesepahaman. e. Permakanan yang telah disediakan oleh kelompok masyarakat selanjutnya diserahkan kepada petugas kirim dengan Berita Acara Penyerahan Permakanan untuk selanjutnya diserahkan kepada penerima manfaat permakanan. f. Petugas kirim dalam mengirimkan permakanan kepada penerima manfaat permakanan dilengkapi dengan foto dokumentasi pengiriman dan tanda terima penyerahan makanan. g. Petugas kirim dalam melaksanakan tugasnya memperoleh honorarium dalam bentuk biaya pengiriman sesuai dengan jumlah penerima manfaat. h. Kelompok masyarakat menyampaikan laporan penggunaan dana biaya permakanan yang telah diterima kepada PPK dengan tembusan Kuasa Pengguna Anggaran. i. Laporan penggunaan dana biaya permakanan sekurang-kurangnya memuat: 1) foto dokumentasi menu dan penerima sasaran kegiatan; dan 2) rekapitulasi harga dan jumlah permakanan yang diadakan setiap harinya. Laporan penggunaan dana biaya sebagaimana dimaksud pada huruf i dilaporkan secara elektronik untuk bukti fisik disimpan atau diarsipkan oleh kelompok Masyarakat secara tertib dan rapih. . 5. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban program permakanan yaitu: a. Pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan dilaksanakan oleh: 1) kuasa pengguna anggaran; 2) pejabat pembuat komitmen; 3) kelompok masyarakat; dan 4) petugas kirim. b. Dokumen pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan meliputi: 1) Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan penerima manfaat permakanan; 2) Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan tipe swakelola; 3) Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan pelaksana pemberian permakanan; dan Catatan : Diskusikan di LKPP



12 c. Dokumen pertanggungjawaban PPK dalam kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan meliputi: 1) dokumen kontrak; 2) tanda terima pembayaran biaya operasional pelaksanaan; 3) tanda terima pembayaran honorarium petugas kirim; 4) surat permohonan pencairan dana biaya permakanan beserta lampirannya; 5) bukti transfer dana kepada kelompok masyarakat; dan 6) laporan penggunaan dana biaya permakanan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. Catatan : Diskusikan di LKPP d. Dokumen pertanggungjawaban kelompok masyarakat meliputi: 1) laporan penggunaan dana biaya permakanan yang telah diterima dengan dilampirkan bukti-bukti pembelian bahan baku pembuatan permakanan disertai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, 2) foto dokumentasi menu dan penerima manfaat permakanan, tanda terima permakanan serta rekapitulasi harga dan jumlah permakanan yang diadakan setiap harinya. Catatan : Diskusikan di LKPP



e. Laporan penggunaan dana biaya permakanan disampaikan oleh kelompok masyarakat kepada PPK paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya, kecuali pada bulan Desember penyampaiannya dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas). Catatan : Laporan dibuat dari tgl 1 – 25 , tanggal 26 – 30/31 dibuat di bulan berikutnya. f. Kelompok masyarakat dan petugas kirim merupakan obyek pemeriksaan sehingga bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban pembayaran perpajakan disimpan oleh yang bersangkutan. g. Penyaluran dana biaya permakanan kepada kelompok masyarakat guna pelaksanaan pemberian permakanan untuk bulan berikutnya dilakukan setelah kelompok masyarakat menyerahkan laporan penggunaan dana biaya permakanan. Pertanggungjawaban program permakanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h dilaporkan secara elektronik untuk bukti fisik disimpan atau diarsipkan oleh kelompok Masyarakat secara tertib dan rapih



BAB III



13 KELEMBAGAAN Kelembagaan permakanan dilaksanakan dengan pembagian tugas dan kewenangan pelaksana pemberian permakanan yaitu: 1. Kementerian Sosial a) menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria terkait pelaksanaan pemberian permakanan; b) menetapkan penerima pemberian permakanan; c) menetapkan kelompok masyarakat pelaksana bantuan permakanan; d) menyediakan anggaran terkait bantuan permakanan; e) membuat nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan kelompok masyarakat; f) mencairkan dana pemberian permakanan kepada kelompok masyarakat; g) melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian permakanan; dan h) melakukan pengawasan bersama dengan APIP dan/atau APH. 2. Dinas Sosial Provinsi a) melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait dengan pelaksanaan pemberian permakanan; b) melakukan sosialisasi pelaksanaan bantuan permakanan; c) melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan permakanan; dan d) melakukan pengawasan bersama. 3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota a) melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait dengan pelaksanaan pemberian permakanan; b) melakukan sosialisasi pelaksanaan bantuan permakanan; c) melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian permakanan; dan d) melakukan pengawasan bersama. 4. Camat a) melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait dengan pelaksanaan bantuan permakanan; b) melakukan sosialisasi pelaksanaan bantuan permakanan; c) melakukan pembentukan dan mengusulkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana pemberian permakanan apabila Kelompok yang melakukan kegiatan permakanan di tingkat kecamatan ; d) melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat permakanan; e) membuat surat keputusan tentang pengusulan data penerima manfaat; f) melakukan pengawasan bersama; g) melakukan evaluasi dan persetujuan laporan kelompok masyarakat; h) melakukan pengecekan penerima manfaat permakanan secara berkala;



14 i)



membuat laporan pelaksanaan pemberian permakanan kepada dinas sosial kabupaten/kota; j) membuat nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan kelompok masyarakat. k) melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian permakanan; dan l) melakukan pengawasan bersama. 5. Lurah a) melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait dengan pelaksanaan pemberian permakanan; b) melakukan sosialisasi pelaksanaan bantuan permakanan; c) melakukan pembentukan dan mengusulkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana pemberian permakanan; d) melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat permakanan; e) membuat surat keputusan tentang pengusulan data penerima manfaat; f) melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian permakanan; g) melakukan pengawasan bersama; h) melakukan evaluasi dan persetujuan laporan kelompok masyarakat; i) melakukan pengecekan penerima manfaat permakanan secara berkala; j) membuat laporan pelaksanaan pemberian permakanan kepada Camat; dan k) membuat nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan kelompok masyarakat. 6. Kelompok Masyarakat a) melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait dengan pelaksanaan bantuan permakanan; b) membuat surat kesanggupan melaksanakan pemberian permakanan; c) membuat surat keputusan tentang penyelenggara pengelola pemberian permakanan d) melaksanakan nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan pejabat pembuat komitmen; e) mengusulkan petugas kirim pemberian permakanan; f) menetapkan petugas kirim bantuan permakanan; g) melaksanakan bantuan permakanan mulai dari menyediakan sampai pengantar permakanan kepada penerima manfaat; h) mengusulkan pencairan dana pemberian permakanan yang dilampirkan dengan rab dan daftar nama penerima manfaat permakanan; i) membuat laporan pelaksanaan dan penggunaan dana pemberian permakanan dilengkapi dengan foto dan geotagging sebulan sekali; j) melaporkan perubahan/pergantian penerima manfaat bantuan permakanan kepada Camat/lurah/kepala desa/nama lain;



15 k) membuat surat pertanggungjawaban kepada Kementerian Sosial secara elektronik 1 (satu) kali dalam sebulan; l) membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak.



16 BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian permakanan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, unit pelaksana teknis, dinas sosial provinsi, dinas sosial kabupaten/kota, camat dan lurah atau kepala desa atau nama lain. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam melakukan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan bersama dengan aparat pengawas instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pemberian permakanan. Masyarakat dapat berpartisipasi guna mendukung kelancaran kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan. Bentuk partisipasi masyarakat meliputi: a. melaporkan adanya lanjut usia keluarga tunggal dan/atau penyandang disabilitas tungga yang berdomisili di daerah namun belum mendapatkan Permakanan; b. menyampaikan pengaduan terjadinya penyimpangan kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, unit pelaksana teknis, dinas sosial kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau kelurahan atau desa atau nama lain.



17 BAB IV PENUTUP Penyelenggaraan permakanan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal agar mereka bisa hidup layak. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksana agar permakanan dimaksud dapat disalurkan dan dimanfaatkan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.



DIREKTUR JENDERAL REHABILITASI SOSIAL,



PEPEN NAZARUDDIN