003 SK Komunikasi Efektif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRATAMA TANGGUWISIA NOMOR 870/003/SK/III/2019 TENTANG PEDOMAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT PRATAMA TANGGUWISIA DIREKTUR RUMAH SAKIT PRATAMA TANGGUWISIA Menimbang : a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan yang aman, berfokus kepada keselamatan pasien serta kepuasan pelanggan (patient centeredness) di Rumah Sakit Pratama Tangguwisia, maka diperlukan komunikasi yang efektif dalam pemberian informasi dan edukasi kepada setiap pasien dan keluarganya di Rumah Sakit Pratama Tangguwisia;



b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Pratama Tangguwisia.



Menging at



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRATAMA TANGGUWISIA TENTANG PEDOMAN KOMUNIKASI EFEKTIF DALAM PEMBERIAN INFORMASI DAN EDUKASI DI RUMAH SAKIT PRATAMA TANGGUWISIA



KESATU



:



Pedoman Komunikasi Efektif di Rumah Pratama Tangguwisia sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.



KEDUA



:



Pedoman ini menjadi acuan bagi rumah sakit untuk melaksanakan program pelayanan komunikasi efektif dalam pemberian informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarganya di Rumah Pratama Tangguwisia.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Tangguwisia



Pada tanggal



: 1 April 2019



Direktur RS Pratama Tangguwisia



dr. Ketut Parining NIP 19700508 200904 2 001