01.finger Print Landasan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peningkatan Kualitas Implementasi Notisi Audit BPKP Penjaminan Manfaat dan Update Kebijakan Baru dr. Siti Farida Hanoum Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi



Bekasi, 24 April 2019



LANDASAN HUKUM



FINGERPRINT PELAYANAN KETENTUAN PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN HARAPAN



LANDASAN HUKUM FINGERPRINT PELAYANAN KETENTUAN PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN



HARAPAN



LANDASAN HUKUM No



Landasan Hukum



Tentang



1



UU No 40/2004



Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional



2



UU No 24/2011



Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial



3



Perpres No 12/2013 dan perubahannya: Perpres No 111/2013 Perpres No 19/2016 Perpres No 28/2016 Perpres No 82/2018



Tentang Jaminan Kesehatan



4



Permenkes No 71/2013 dan perubahannya ; Permenkes No 99/2015



Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional



5



Permenkes No 28 Tahun 2014



Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN



6



Permenkes No 36 Tahun 2015



Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN



LANDASAN HUKUM UU NO 40 TAHUN 2004 TENTANG SJSN Pasal 24 (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas



PERMENKES NO 71 TAHUN 2013 Pasal 36 Kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat Fasilitas Kesehatan dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.



LANDASAN HUKUM FINGERPRINT PELAYANAN KETENTUAN PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN HARAPAN



LATAR BELAKANG IMPLEMENTASI FINGERPRINT 1. Amanah Undang-Undang 2. Mencegah Kecurangan (Fraud) Peserta yang bisa berdampak pada FKRTL : 1. memalsukan data dan/atau Identitas Peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan 2. meminjamkan/menyewakan/memperjualbelikan kartu JKN-KIS Peserta lain atau dirinya sendiri 3. meminjamkan/menyewakan/memperjualbelikan kartu JKN-KIS Peserta lain yang telah meninggal 4. memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan



Pemanfaatan SIDIK JARI sebagai Syarat Eligibilitas Peserta



IMPLEMENTASI FITUR SIDIK JARI PADA PELAYANAN RUJUKAN



PROSES PEREKAMAN SIDIK JARI



SPESIFIKASI FINGERPRINT READER Kebutuhan perangkat Fingerprint Reader dengan spesifikasi : - Merk : Digital Persona U are U 4500 - Connection : USB 2.0 - Supported OS : Microsoft Windows (32-bit dan 64-bit) - Resolution : 512 ppi - Image Capture area : 15x18mm (0.6” x 0.7”) - Sensor type : Optical - Illumination : Blue LEDs - Device size : 65x36x16 mm (2.6” x 1.4” x 0.6”) - Operating temperature: 0°C - 40°



PENYEDIAAN ALAT FINGERPRINT DI FKRTL UPDATE 23 APRIL 2019 PUKUL 10.20 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37



KODE PPK 0137R040 0137R049 0137r077 0137R038 0137r078 1026R001 0137R018 0137R042 0137R020 1026R013 1026R015 0137R067 0137R052 0137R019 0137r074 0137R043 0137R057 0137R059 0137R061 0137R065 0137R041 0137R051 1026R014 0137r071 0137r070 0137r076 0137R017 0137R066 0137R068 0137r072 0137R064 0137R058 0137R016 0137S001 0137R060 0137R069 1026R005



NAMA FKRTL RS ANANDA RS AWAL BROS RS AWAL BROS BEKASI TIMUR RS HERMINA BEKASI RS MITRA KELUARGA BEKASI TIMUR RSUD KOTA BEKASI RS BELLA RS ANNA RS ANNA MEDIKA BEKASI RS BHAKTI KARTINI RS BUDI LESTARI RS CITRA HARAPAN RS ELISABETH RS GRAHA JUANDA RS HELSA RS HERMINA GALAXY RS JUWITA RS KARTIKA HUSADA JATIASIH RS KARYA MEDIKA BANTAR GEBANG RS MASMITRA RS MEKAR SARI RS PERMATA BEKASI RS RAWA LUMBU RS SATRIA MEDIKA RS SENTOSA RS SILOAM BEKASI TIMUR RS SILOAM SEPANJANG JAYA RS TAMAN HARAPAN BARU RSIA KARUNIA KASIH RSIA RINOVA INTAN RSIA SELASIH MEDIKA RSIA THB RS JATI SAMPURNA KLINIK JEC RS CIKUNIR RS SETO HASBADI RS SUBKHI JUMLAH



TIPE RS B B B B B B C C C C C C C C C C C C C C C C C C C C C C C C C C D D D D D



ALAT FINGERPRINT ADA BELUM ADA v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v 8 29



Sebanyak 8 FKRTL yang sudah menyediakan sarana prasarana guna implementasi fingerprint tahap I tahun 2019



TAMPILAN APLIKASI



IMPLEMENTASI FITUR SIDIK JARI PADA PELAYANAN RUJUKAN PROSES PENGEMBANGAN SIDIK JARI DAPAT MENYESUAIKAN KONDISI MASING-MASING FKRTL: 1. 2. 3. 4.



Loket Rawat Jalan dan atau Rawat Inap Terpusat; Loket Rawat Jalan dan atau Rawat inap pada masing-masing poliklinik; Anjungan mandiri Rawat jalan yang telah menggunakan Finger Print; Pengecekan Eligibilitas Peserta Mobile dengan menggunakan laptop, dsb.



LANDASAN HUKUM



FINGERPRINT PELAYANAN KETENTUAN PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN HARAPAN



PENJAMINAN ATAS PENINGKATAN HAK KELAS DAN URUN BIAYA



Naik Kelas Rawat



Sebelum diundangkan (sebelum tanggal 17 Desember 2018  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018



Setelah diundangkan (per tgl 17 Desember 2018)  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018



surat dari Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.02/X/997/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang permohonan penjelasan ketentuan penjaminan atas peningkatan hak kelas dan urun biaya



LANJUT…. PERMENKES 51 Tahun 2018 Bab III Selisih Biaya (1) Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif (5) Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan; dan b. Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya. (11) Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan: a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta; b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INACBG Kelas 1.



Mengacu pada surat jawaban dari Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud diatas, kelas VIP/VVIP/Super VIP/Suite dianggap kelas eksekutif, yaitu satu tingkat diatas kelas 1 sehingga tetap dijamin selama selisih biaya maksimal 75% dari tarif INACBG kelas 1



LANJUT…. PERMENKES 51 Tahun 2018 Pasal 13 Fasilitas Kesehatan wajib menginformasikan ketentuan mengenai Selisih Biaya kepada Peserta atau keluarga Peserta sebelum Peserta menerima pelayanan Kesehatan, baik secara: a. langsung pada saat pendaftaran; dan b. tidak langsung melalui media informasi yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi penjelasan mengenai biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan besaran Selisih Biaya yang harus ditanggung oleh Peserta. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan urun biaya atas pelayanan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan  menunggu penetapan oleh Menteri.



Pembayaran Manfaat Pelayanan IGD Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



Bahwa pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.



Apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka masuk dalam hal yang tidak dijamin dalam program JKN.



Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Pasal 63



Penjaminan pelayanan gawat darurat mengacu pada kriteria gawat darurat yang meliputi: Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan; Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi; Adanya penurunan kesadaran; Adanya gangguan hemodinamik; dan/ atau Memerlukan tindakan segera.



Permenkes 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat



Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan terlebih dahulu dalam rangka patient safety, proses administrasi keabsahan peserta, identifikasi lingkup penjaminan manfaat, dan proses administrasi lainnya dilakukan kemudian setelah pelayanan kegawatdaruratan diberikan. (Permenkes 47 tahun 2018 bahwa semua Pasien prioritas 1 atau Kategori Gawat Darurat tidak bisa menunggu dan butuh penanganan langsung atau zero minute response) Fasilitas Kesehatan wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain pelayanan gawat darurat



tanpa uang muka (Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 Ayat 1 Poin f).



Status Jaminan ditentukan sejak awal masuk, apabila peserta berkeinginan menggunakan manfaat JKN, maka harus dinyatakan diawal sejak masuk sementara proses administrasi dapat dilakukan dalam 3x24 jam hari kerja atau sebelum pasien pulang (sembuh/meninggal/rujuk). Dalam proses adminstrasi keabsahan peserta, fasilitas kesehatan berkewajiban memverifikasi kebenaran identitas peserta, penggunaannya dan lingkup jaminan JKN baik melalui aplikasi eligibilitas yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau melalui bantuan care center BPJS Kesehatan 1500400. (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN) Pelayanan kegawatdaruratan bagi peserta JKN-KIS di fasilitas kerjasama maupun yang tidak bekerjasama yang menjadi manfaat bagi peserta JKN-KIS tidak dikenakan biaya tambahan, dikecualikan biaya tambahan yang terjadi akibat naik kelas rawat dan atau pelayanan tertentu atas permintaan sendiri sesuai ketentuan perundangan. (Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 68)



Pasal 46



PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KB



disebutkan bahwa peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri dari manfaat medis, non medis, manfaat medis diberikan sesuai dengan indikasi medis dan standar pelayanan serta tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta.



Pasal 48 ayat 1 disebutkan bahwa pelayanan KB termasuk kedalam manfaat pelayanan promotif dan preventif. Pelayanan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud, dalam pasal 47 ayat 1 poin a merupakan pelayanan kesehatan yang dijamin di pelayanan kesehatan tingkat pertama.



Pasal 47 ayat 1 poin n disebutkan bahwa pelayanan KB merupakan pelayanan kesehatan yang dijamin di pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.



Pasal 87 disebutkan bahwa fasilitas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan harus menerapkan kendali mutu dan kendali biaya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pasien dengan memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, dan pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta, serta efisiensi biaya.



Pembayaran manfaat pelayanan KB: a.



Pelayanan KB yang bersifat promotif dan preventif, hanya dapat dibayar apabila dilakukan di pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP).



b.



Pelayanan KB di pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) hanya dapat dibayar apabila tidak bersifat promotif preventif yaitu diberikan sesuai indikasi medis, standar pelayanan dan memenuhi prinsip efektif efisien 1) 2) 3)



Sesuai indikasi medis artinya pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Sesuai standar pelayanan KB yang terbaru, saat ini dapat menggunakan KLOP (Kriteria Kelayakan Medis Dalam Penggunaan Kontrasepsi) WHO edisi 2, 2017 Memenuhi prinsip efektif efisien yaitu dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya, diantaranya melalui pemilihan metode yang efektivitasnya hampir sama dengan biaya yang paling efisien serta rujukan dilakukan secara berjenjang. a)



b)



Pelayanan KB di FKRTL hanya dapat dijamin apabila dari hasil pemeriksaan medis peserta berdasarkan standar penapisan KB (KLOP), memberikan hasil bahwa metode/ jenis kontrasepsi yang lebih efisien seperti pil, suntik, IUD, implan, kondom, dan MOP dan metode kontrasepsi lainnya yang menjadi kompetensi FKTP tidak direkomendasikan pada peserta tersebut. Dikecualikan apabila pelayanan KB di FKRTL dilakukan dalam satu paket persalinan dengan prinsip kendali mutu kendali biaya. Rujukan ke FKRTL bukan akibat keterbatasan alat kontrasepsi maupun kompetensi yang seharusnya dapat ditangani di FKTP.



CAPAIAN PRB BARU



UPDATE 23 APRIL 2019 PUKUL 10.06



*RS Citra Harapan sd 23 April 2019 sudah mencapai 100% *RS Anna Medika dengan rekrutmen peserta tertinggi dgn capaian 420 peserta



ALUR PELAYANAN PRB SEP dengan Notifikasi Potensi PRB atau bukan



Petugas FKRTL mencetak blanko SRB



GRAFIK 4 PINTU MASUK RAWAT JALAN



Sesuai data kunjungan rawat jalan bulan Januari – April 2019 diketahui sebesar 65.25% berasal dari rujukan internal.



UPAYA MENINGKATKAN CAPAIAN PRB 1. Direktur RS menunjuk TIM PIC PRB  SK TIM PIC PRB a. RS dapat menginput Nama Tim PIC PRB pada link bit.ly/TimPICPRB b. Scan SK Tim PIC PRB dapat dikirim ke [email protected]



2. Melakukan sosialisasi program PRB kepada internal RS, khususnya kepada PIC PRB dan Dokter Spesialis/ Sub-Spesialis yang melayani penyakit kronis cakupan penyakit PRB 3. Menyediakan tempat lokasi kerja untuk PIC PRB dan sebaiknya berdekatan dengan IFRS



ANTRIAN ELEKTRONIK



Diharapkan semester II tahun 2019 semua FKRTL sudah menerapkan antrian elektronik



Terdapat 13 RS yang belum menggunakan antrian elektronik



UPDATE APLICARES



Apakah kendala yang dihadapi RS Awal Bros Timur dan RS Budi Lestari dalam updating Aplikasi Aplicares?



PERPRES NO 82 TAHUN 2018 PASAL 77 TENTANG KADALUARSA KLAIM



Pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan



Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini. Dalam hal jangka waktu pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, klaim tidak dapat diajukan kembali.



Dalam hal terdapat penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, fasilitas kesehatan harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan setelah dilakukan verifikasi pascaklaim kepada BPJS Kesehatan Dan begitu juga sebaliknya



KECURANGAN (FRAUD) DALAM JKN



PESERTA Perpres 82 tahun 2018



Kecurangan/ Fraud dalam JKN bisa dilakukan oleh:



PETUGAS BPJS KESEHATAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN PENYEDIA OBAT & ALKES PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA



Kecurangan (fraud) termasuk penyalahgunaan pelayanan kesehatan yg disebabkan karena perilaku pemberi pelayanan kesehatan (Perpres 82 tahun 2018, Pasal 92 ayat 2)



Kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



31



JENIS KECURANGAN PELAYANAN KESEHATAN



Kesalahan Error



• Upcoding • Standard of care • Cancelled services



Inefisiensi Waste



• No Medical Value • Unnecessary treatment



Dapat dinyatakan Fraud dengan melihat frekuensi/intensitas, jumlah kasus, dokumen pendukung lainnya, pembuktian kecurangan, motif



Pelanggaran Aturan Abuse



• Service Unbundling • Penggunaan ventilator berlebih • Readmisi • Iur Biaya • Type of room charge • Inflated bills • Self-referals



Penipuan dan Disengaja Fraud



• Phantom billing • Phantom procedures • Cloning • Repeat billing Hati hati kemudian merugikan manajemen FKRTL



Masih terdapat perbedaan pemahaman terkait ketidaktepatan pembayaran klaim, TIDAK semua ketidaktepatan pembayaran klaim termasuk Fraud Sumber : Medicare Fraud & Abuse “Prevention, Detection, and Reporting”, August 2014



32



KECURANGAN/ FRAUD DALAM JKN Kecurangan/ Fraud dalam JKN bisa dilakukan oleh:



PESERTA PETUGAS BPJS KESEHATAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN



PENYEDIA OBAT & ALKES



sesuai:  Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015  Peraturan BPJS Kesehatan No. 7 Tahun 2016



Hati hati kemudian merugikan manajemen FKRTL



1. Obat kosong, beli diluar 2. Pemeriksaan penunjang diluar 3. Pemeriksaan parsial PMI, pasien bayar



Audit BPKP Berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No.ST-466/PW10/2/2019 Tanggal 18 Februari 2019 tentang Audit Tujuan Tertentu atas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahap II Tahun 2018



 Ranah Audit BPKP: 1. BPJS Kesehatan KC Bekasi 2. Dinas Kesehatan Kota Bekasi 3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan 4. Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer



Kegiatan Audit Auditor BPKP melakukan pemeriksaan di Kota Bekasi, dengan jadwal pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (Klinik dan Puskesmas), di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan di BPJS Kesehatan KC Bekasi.



BPKP melakukan pemeriksaan secara langsung dan melakukan konfirmasi hasil temuan selama di Faskes dan BPJS Kesehatan.



Temuan Audit • Adanya pembayaran indikasi klaim fiktif, dimana terdapat pasien yang sudah meninggal tetapi dalam data base BPJS Kesehatan nama-nama tersebut masih berstatus Aktif



Melaporkan dan mengirimkan surat keterangan meninggal pasien jika status pasien sudah meninggal • Sistem pencegahan fraud FKRTL yang belum efektif karena terdapat klaim ganda, klaim fiktif, klaim missreading, klaim upcoding  Klaim Ganda  pelayanan yang seharusnya 1 (satu) episode pelayanan namun dibayar 2 (dua) episode pelayanan yakni pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang masuk pada hari dan tanggal yang sama  Klaim Fiktif  Penagihan yang sebenarnya tidak ada pelayanan kepada pasien  Klaim Missread  terdapat kesalahan (misread) dalam pengkodean INA CBGs terhadap resume medik  Klaim Upcoding  terdapat tagihan klaim yang tidak sesuai dengan tindakan yang diberikan dalam pengkodean INA CBGs terhadap resume medik



- Memperhitungkan kelebihan pembayaran klaim dari rumah sakit yang bersangkutan pada pembayaran klaim berikutnya. - Melakukan audit klaim secara menyeluruh



Temuan Audit • Adanya penagihan klaim yang tidak sesuai dengan kelas perawatan pasien (Type of room change)



- Memperhitungkan kelebihan pembayaran klaim dari rumah sakit yang bersangkutan pada pembayaran klaim berikutnya. - Melakukan audit klaim secara menyeluruh • Adanya penagihan klaim oleh Dokter yang telah habis masa berlaku SIP  ketidak



ketelitian pihak rumah sakit dalam memutakhirkan dokumen yang harus di siapkan oleh profesi dokter yang bekerja rumah sakit - Memperhitungkan kelebihan pembayaran klaim dari rumah sakit yang bersangkutan pada pembayaran klaim berikutnya. - Melakukan audit klaim secara menyeluruh • Ditemukan berkas klaim ventilasi mekanikal long term tanpa trakeostomi (berat) yang tidak didukung dengan dokumen yang memadai - Setiap berkas klaim yang diajukan, wajib menyertakan berkas pendukung yang sesuai dengan kondisi riil pasien



Temuan Audit • Penjaminan Pelayanan Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program JKN - Peraturan ini mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan tanggal 21 Juli 2018 pada pasal 2.2 menyebutkan bayi baru lahir dengan kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan tidak membtuhkan perawatan dengan sumber daya khusus, baik dilahirkan melalui tindakan bedah caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan dan berakhir pada tanggal tanggal 16 Desember 2018 sesuai dengan Surat Kepala BPJS Kesehatan Nomor 27b/IV.08/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang pencabutan Perdirjampelkes 2,3 dan 6 Tahun 2018. - Melakukan audit untuk klaim sejak tanggal 21 Juli 2018 – 16 Desember 2018. - Memperhitungkan kelebihan pembayaran klaim dari rumah sakit yang bersangkutan pada pembayaran klaim berikutnya.



LANDASAN HUKUM



FINGERPRINT PELAYANAN KETENTUAN PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN HARAPAN



HARAPAN



1. FKRTL memastikan seluruh jajarannya memahami ketentuan JKN 2. FKRTL mempersiapkan Sumber Daya dan Sarana Prasarana dalam mensukseskan implementasi fingerprint dalam pelayanan rujukan. 3. FKRTL melakukan penguatan verifikasi internal dan audit internal pada klaim



yang belum dan sudah di verifikasi BPJS Kesehatan 4. FKRTL dan BPJS Kesehatan saling berkoordinasi mengantisipasi klaim kadaluarsa.



We are not a team because we work together. We



Are



a team because we respect,



care



for each other – Vala Afshar



trust and



Terima Kasih



Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong www.bpjs-kesehatan.go.id



@BPJSKesehatanRI



BPJS Kesehatan



Fanpage: BPJS Kesehatan



@bpjskesehatan_ri



BPJS Kesehatan



bpjskesehatan