Landasan Hukum K3 Dan ITE [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LANDASAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dibina oleh Drs. Dwi Prihanto, S.S.T., M.Pd



Oleh Arif Nurnanto



NIM 120533430966



Azis Bachtiar



NIM 120533430958



Endah Parmadiyanti



NIM 120533430977



Iin Choiriyawati



NIM 120533430131



Muhammad Ariyanto Wijaya NIM 120533430961



UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK ELEKTRO MARET 2015 KATA PENGANTAR



1



2



Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat limpahan rahmat serta hidayah-Nya jualah makalah yang berjudul “Landasan Hukum Kselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Informasi dan Transaksi Elektronik” yang kami susun dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapan kepada dosen pembimbing matakuliah K3, serta teman-teman dan pihak-pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung. Makalah ini kami tulis dengan harapan dapat dijadikan referensi tambahan bagi teman-teman yang sedang mempelajari Landasan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tentunya makalah yang kami susun ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi struktur penulisan maupun isi yang disajikan. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang dapat kami gunakan untuk perbaikan makalah ini. Akhirnya, kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua dan juga bagi diri kami sendiri.



Malang, 9 Maret 2015 Tim Penyusun



DAFTAR ISI



2



3



DAFTAR ISI.............................................................................................................. DAFTAR GAMBAR.................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang...................................................................................................... B. Rumusan Masalah................................................................................................. C. Tujuan Penulisan................................................................................................... BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Hukum .................................................................................................... 1. Sejarah Hukum K3......................................................................................... 2. Sejarah Hukum ITE........................................................................................ B. Produk Hukum...................................................................................................... 1. Produk Hukum K3.......................................................................................... 2. Produk Hukum ITE...................................................................................... C. Struktur Hukum.................................................................................................. 1. Struktur Hukum K3...................................................................................... 2. Struktur Hukum ITE..................................................................................... D. Pelaksanaan Hukum di Indonesia....................................................................... 1. Pelaksanaan Hukum K3 di Indonesia........................................................... 2. Pelaksanaan Hukum ITE di Indonesia.......................................................... BAB II KESIMPULAN A. Kesimpulan dan Saran........................................................................................ DAFTAR RUJUKAN...............................................................................................



DAFTAR GAMBAR



Struktur Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja.................................................



4



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Pelaksanaan prosedur keselamatan kerja dan kesehatan (K3) adalah faktor yang sangat penting. Karena hal ini berkaitan erat dengan kelangsungan hidup



5



pekerja dan perkembangan industri. Seperti yang dijelaskan didalam undangundang No. 1 tahun 1970, setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja selama bekerja demi kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta peroduktivitas nasional. Asal mula peraturan K3 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Belanda yaitu Veiligheidsreglement yang dibuat pada tahun 1910. Perkembangan industri, teknologi, dan informasi membuat peraturan Veiligheidsreglement tidak lagi cocok diterapkan. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia menyusun undangundang baru yaitu undang-undang No.1 Tahun 1970 yang menjelaskan tentang peraturan pelaksanaan K3 ditempat kerja. Undang-undang ini sendiri ditetapkan pada tanggal 12 Januari 1970 oleh Presiden Soeharto dengan 17 pasal yang menerangkan tentang pelaksanaan K3 di tempat kerja. Selain itu, perkembangan industri, teknologi, dan informasi juga telah membawa banyak perubahan dibidang jenis industri yang dikembangkan. Terutama dibidang teknologi dan informasi yang sangat terasa dampaknya. Penggunaan internet yang meluas dikalangan masyarakat membuka banyak sekali peluang usaha baru. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusun undang-undang yang mengatur Informasi dan Telekomunikasi Elektronik. Undang-undang yang disahkan pada 21 April 2008 oleh Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengatur segala hal tentang Informasi dan Telekomunikasi. Terkait dengan pertumbuhan usaha kecil, menengah, maupun besar di Indonesia yang sangat pesat dikhawatirkan akan meningkatkan presentase masalah dibidang ketenagakerjaan. Menurut data yang terhimpun, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Tahun 2013 tercatat sembilan orang meninggal setiap harinya akibat kecelakaan kerja. Sementara menurut data Internasional Labor Organization (ILO), di Indonesia rata-rata per tahun terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja. Dari total jumlah itu, sekitar 70 persen berakibat fatal yaitu kematian dan cacat seumur hidup (27 april 2014, POST KOTA NEWS). Ada empat hal yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja tersebut. Pertama, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) di



6



perusahaan dan masyarakat masih rendah. Kedua, penerapan pemeriksaan uji K3 juga rendah. Ketiga, kualitas dan kuantitas pegawai pengawas baik pengawas ketenagakerjaan maupun pengawas K3 rendah dan keempat tugas dan fungsi pegawai pengawas sejak otonomi daerah tidak maksimal, khususnya dalam mengawasi K3. Melihat besarnya masalah kesehatan pada pekerja di atas Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga telah banyak melakukan berbagai upaya dan kegiatan. Kegiatannya berupa advokasi, kemitraan, promosi kesehatan, penurunan faktor risiko, penguatan sistem dan tata laksana PAK, penguatan kompetensi SDM dalam diagnosis serta pelaksanan kesehatan kerja dan penguatan Institusi serta beberapa kegiatan model dan percontohan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan judul makalah ini, yaitu landasan hukum K3 adalah : 1. Bagaimana sejarah terbentuknya K3 dan ITE ? 2. Apa saja bentuk produk hukum K3 dan ITE ? 3. Bagaimana struktur hukum K3 dan ITE ? 4. Bagaimana bentuk pelaksanaan hukum K3 di Indonesia dan ITE ? C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah : 1. 2. 3. 4. 5.



Mengetahui sejarah terbentuknya K3 dan ITE Mengetahui bentuk produk dari hukum K3 dan ITE Mengetahui struktur hukum K3 dan ITE Mengetahui manajemen hukum K3 dan ITE Mengetahui bentuk pelaksanaan hukum K3 dan ITE di Indonesia



Teknis penulisan makalah ini berpedoman kepada buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010)



7



BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Disusunnya Landasan Hukum 1. Sejarah Hukum K3 Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan untuk mencegah, mengurangi bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai



8



bentuk investasi jangka panjang yang dapat memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang bagi perusahaan. Menurut Labib (2012: 1) peraturan K3 di Indonesia telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, peraturan K3 yang berlaku pada saat itu adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya UndangUndang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang K3 adalah UndangUndang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970. Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam UndangUndang No. 1 Tahun 1970 adalah: (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas, (2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan, (4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara. Sesuai dengan Undang- Undang tersebut, maka tempat yang telah disebutkan harus dilakukan pelaksanaan prosedur K3. Menurut Abduh (dalam Labib, 2012: 2) Di Indonesia tingkat kecelakaan kerja merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun 2007 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang tercatat oleh Jamsostek dari jumlah sebenarnya. Menyadari akan pentingnya peran pekerja bagi perusahaan, maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Menurut Mangkunegara (2002 : 136 ) K3 adalah suatu pemikiran dan upaya



untuk



menjamin



keutuhan



dan



kesempurnaan,



baik



jasmaniah



maupunrohaniah. Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khususterhadap tenaga kerja, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa terutama di Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya



9



berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Namun, dampak penggunaan mesin-mesin dapat menambah angka pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Misalnya cacat fisik atau kematian bagi pekerja serta kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup. Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengemukakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mengalami beberapa perkembangan, antara lain: 1. Dimulai dari perkembangan desain peralatan yang aman dan nyaman digunakan untuk si pengguna pada zaman manusia batu dan goa ketika membuat peralatan berburu seperti kapak dan sebagainya. Pada fase ini berkembang safety engineering. 2. Perkembangan selanjutnya diikuti dengan perkembangan kesehatan kerja dan sanitasi lingkungan. 3. Selanjutnya terjadi pergeseran-pergeseran konsep K3 mulai dari faktor manusia sampai kepada elaborasi faktor manusia dalam sistem manajemen terpadu. Pada era ini mulai berkembang pola koordinasi antar unit terkait safety, health dan environment, sehingga munculah konsep “integrated HSE management system”. 4. Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa K3 ternyata mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi tidak hanya terbatas di dalam dunia industri.



10



Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu : 1. Norma Keselamatan Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Hal ini bisa mengurangi kecelakaan kerja sehingga dapat mencegah terjadinya cacat pada fisik atau bahkan kematian terhadap pekerja dan juga keamanan alat-alat dan peralatan kerja sehingga khas perusahaan dapat terkendali. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.



2. Kesehatan Kerja K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja seperti kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernafasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat dari sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan dan lain-lain. 3. Norma kerja Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shif, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup dan lain-lain. Hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja. 2. Sejarah Hukum ITE Semakin berkembangnya penggunaan internet di Indonesia berdampak pada pertumbuhan aktivitas masyarakat di dunia maya. Hal ini selain memiliki manfaat yang besar karena informasi yang semakin mudah diakes tetapi juga memuat resiko negatif yang tidak kalah besar.



11



Segala informasi dapat diakses dengan sangat mudah dan cepat, bahkan jarak antar negara maupun benua sekalipun seakan menghilang dan berganti dengan hitungan menit. Penggunaan internet memungkinkan seseorang menyebarkan informasi dengan cepat walaupun meliputi wilayah yang luas. Selain itu, dengan tersedianya hardware penunjang internet murah maupun gratis oleh pemerintah dan komunitas internasional semakin menambah subur penggunaan internet di Indonesia. Kita bisa mengambil contoh dari peristiwa jatuhnya pesawat Air Asia tujuan Singapura baru-baru ini, dalam hitungan jam berita ini sudah menjadi trending topic di seluruh negeri. Pemerintah Indonesia tentu tidak mau ketinggalan, penyediaan fasilitas internet, komputer dan hotspot WiFi gratis mulai diterapkan dimana-mana, kantor, sekolah, bahkan taman kota. Namun hal ini tidak dibarengi dengan persiapan yang mumpuni guna menanggulangi dampak negatif akibat internet. Kemajuan teknologi informasi, khususnya dalam penggunaan internet bagaikan pedang bermata dua. Selain dapat menimbulkan efek positif yang tidak terbatas tetapi juga memiliki akibat negatif yang tidak terbayangkan. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya sesuatu yang baru membutuhkan penanganan dengan cara yang baru yang lebih sesuai. Penanggulangan dampak negatif internet mulai terasa sejak dilegalkannya Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusun Undang-undang No 11 Tahun 2008 yang fungsinya untuk meminimalkan atau bahkan mencegah sama sekali terjadinya penyalahgunaan kemajuan teknologi informasi di Indonesia. Kita dapat berkaca pada peristiwa kekagetan hukum di Indonesia saat menangani pencurian listrik. Saat itu, hukum yang berlaku di Indonesia belum ada yang mengatur pencurian yang barang buktinya tidak berwujud, seperti listrik. Tentunya saat ini jika ada pencurian bandwith atau hak akses akan sangat sulit sekali ditangani oleh oleh hukum konvensional. Sebenarnya dalam menerapkan hukum dunia maya atau cyberlaw, Indonesia sudah cukup tertinggal dari negara-negara lain. Dikutip dari angelinasinaga dalam



12



blog nya www.angelinasinaga.wordpress.com (online) yang ditulis pada 28 Mei 2013 : Malaysia, Singapura dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapura juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Jadi, Undang-undang ITE adalah kebutuhan kita bersama. Keterlaksanaan Undang-undang ITE dapat lebih menjamin keaman dan kenyamanan kita dalam menggunakan layanan informasi dan melakukan transaksi elektronik. B. Produk Hukum 1. Produk Hukum K3 Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perkeretaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer di Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut),



13



Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional. K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja. Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa. Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sektor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain. Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isuisu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan



14



masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi. 2. Produk Hukum ITE Cyberlaw atau hukum pemakaian teknologi informasi di Indonesia memang masih baru di Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia patut mendapat apresiasi karena sepanjang tahun 2008 ada 2 buah undang-undang yang berhasil disahkan. Dua Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua Undang-undang tersebut melalui proses yang panjang sebelum akhirnya disetujui dan disahkan secara resmi. Undang-undang No. 11 tahun 2008 misalnya, mulai dirancang sejak tahun 2003 dan baru disahkan 5 tahun setelahnya. Tepatnya pada tanggal 21 April 2008, dan itupun dengan masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dan perlu peraturan tambahan untuk memperjelas makna dan tujuannya. Misalnya pasal 27 yang memuat tentang penyebaran informasi. Pasal ini dipermasalahkan oleh komunitas blogger dan pengamat informasi elektronik sebagai pasal yang melanggal UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Lain lagi dengan Undang-undang No 44 Tahun 2008 yang disahkan pemerintah pada November 2008 lalu. Pada proses pengesahannya, dua fraksi yakni fraksi PDI-P dan fraksi PDS menyatakan walk out dari ruang sidang karena beranggapan bahwa isi dari Undang-undang No. 44 tersebut belum layak untuk diterapkan. Hingga kini, pemerintah terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sambil melakukan sosialisasi terhadap penegakan kedua Undang-undang ini. sasaran sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparat penegak hukum agar Undang-undang yang telah dibuat ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat pada masyarakat khusunya masyarakat Indonesia. C. Struktur Hukum 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



15



Menurut Husen (2009 :193) “Program K3 sangat perlu karena setiap institusi, perusahaan ataupun perorangan, serta lainnya memang diwajibkan oleh undangundang untuk melaksanakannya”. Guna terlaksanakannya undang-undang, pemerintah melakukan pengawasan dengan membentuk panitia pengawasan yang bermutu dan memiliki banyak pengalaman di bidangnya. Berdasarkan Undangundang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dapat diketahui struktur pengawasan hukum K3 adalah sebagai berikut:



Gambar 1 : Struktur Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Penjelasan : 1. Direktur pengawasan adalah menteri Tenaga Kerja yang melakukan pengawasan pelaksanaan umum terhadap undang-undang K3. 2. Pegawai pengawas ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya. 3. Ahli K3 merupakan instansi-instansi pemerintahan dan instansi-instansi swasta yang dapat mengoperasikan K3 dengan tepat, sama seperti pegawai pengawas ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya. 4. Panitia banding adalah panitia teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperjelas. 5. Panitia pengawasan Keselamatan dam Kesehatan Kerja (P2K3) bertugas mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha produksi.



16



2. Struktur Hukum ITE Hukum ITE di Indonesia terdapat pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal, undang-undang ini merupakan “rezim hukum baru” dalam khazanah peraturan perundang-undangan RI, dengan cakupan materi antara lain: a) Pengakuan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang b) c) d) e) f)



sah; Pengakuan atas tanda tangan elektronik; Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik; Nama domain; Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi; dan Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.



Implementasi UU ITE lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang ini. Terdapat 9 (Sembilan) Peraturan Pemerintah yang menanti untuk segera dibuat. D. Pelaksanaan Hukum 1. K3 Di Indonesia Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi. Data dari BPJS nasional menyatakan bahwa terjadi 8.900 kecelakaan kerja selama 2014. Menurut Direktur Pembinaan Norma Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Amri.AK seperti yang dikuti dari possore.com menyatakan bahwa tingginya kecelakaan kerja itu disebabkan oleh 4 hal. Pertama, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) di perusahaan dan masyarakat masih rendah. Kedua, penerapan pemeriksaan uji K3 juga rendah. Ketiga, kualitas dan kuantitas pegawai pengawas baik pengawas ketenagakerjaan muapun pengawas K3 rendah dan keempat tugas dan fungsi pegawai pengawas sejak otonomi daerah tidak maksimal, khususnya dalam mengawasi K3. Berbagai upaya telah dilakukan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, salah satunya adalah memberikan pengertian kepada pengusaha bahwa pelaksanaan K3 jangan sampai dijadikan sebagai beban anggaran tetapi lebih



17



kepada penempatan dana investasi jangka panjang yang akhirnya akan menguntungkan bagi perusahaan. Selain itu, membantu perusahaan untuk menerapkan standar ISO untuk memenuhi tuntutan global tentang K3. Usaha lain yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk memasukkan K3 didalam kurikulum. Selain itu, kerjasama juga dilakukan sebagai bentuk menyediakan bibit-bibit baru yang akan menjadi ahli K3. Kampanye penerapan K3 juga gencar dilakukan oleh lembaga industri, salah satunya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang rutin melaksanakan pelatihan K3 untuk para anggotanya. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) menganggarkan dana sebesar 5,5 miliyar untuk pengadaan ambulan di 11 titik di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar penangan darurat dapat lebih mudah dijangkau. Bahkan tidak hanya kecelakaan kerja saja yang ditangani, kecelakaan akibitat sebab lain juga dapat teratasi. Tentu saja upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berdampak jika tidak dibarengi dengan keseriusan dari pemilik usaha dan karyawan nya sendiri. Disiplin dalam melaksanakan ketentuan hukum K3 yang berlaku dan aktif melakukan pembaruan terhadap pelaksanaan K3 setiap kali ada perubahan merupakan hal terpenting dalam ketercapaian keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. 2. ITE di Indonesia Menghadapi cybercrime hukum positif di Indonesia masih bersifat lex locus delicti yang berkaitan mengenai wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi atas suatu kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun perlu dipahami bahwa situasi dan kondisi pelanggaran hukum yang terjadi atas cybercrime berbeda dengan hukum positif tersebut. Salah satu faktanya kejahatan dilakukan di benua Amerika tetapi akibat kejahatan berada di benua Eropa. Cyberspace menjadi ruang kejahatan dunia maya. Kejahatan yang pada awalnya dilakukan dalam ruang lingkup kecil kini mudah sekali untuk dilakukan melalui dunia maya hingga ketingkat internasional. Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu alat kelengkapan negara dalam menegakkan keadilan kini tidak bisa lagi tinggal diam. Pemerintah sudah bergerak dengan melahirkan



18



UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Polri harus bergerak secara aktif untuk bertindak sebagai penegak keadilan dan aparat hukum didunia nyata dan juga dunia maya.. Cyberpolice harus bergerak menjadi polisi yang mampu menangani kasus-kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Beberapa kasus cybercrime yang pernah ditangani Polri adalah : a) Cyber Smuggling Laporan pengaduan



dari



US



Custom



(Pabean AS)



adanya



tindak



penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum-oknum tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat. b) Pemalsuan Kartu Kredit Laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet. c) Hacking Situs Hacking



beberapa



situs,



termasuk



situs



Polri,



yang



pelakunya



diidentifikasikan ada di wilayah RI. Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang. UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia (umumnya juga melarang penyalahgunaan/kejahatan dengan menggunakan kartu kredit), yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian,



19



perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia; atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE. Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan



20



1. Sejarah tentang kelahiran kesehatan dan keselamatan kerja sudah ada sejak lama. Pada saat itu umumnya masyarakat sudah menerapkan K3 dalam kehidupan kesehariannya. Dengan berjalannya waktu dan masyarakat mulai sadar akan pentingnya pengelolaan K3 dalam kehiupan dikarenakan banyaknya kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. 2. Pemerintah membuat payung hukum ketenagakerjaan tentang K3, yang digunakan untuk mengurangi resiko kecelakaan yang diakibatkan dalam suatu pekerjaan. Hal tersebut juga digunakan untuk menciptakan suatu tempat kerja yang aman. Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah seperti Undanng-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Menteridan juga Keputusan Menteri tentang K3. 3. Untuk melaksanakan hukum kesehatan dan keselamatan kerja dibentuklah suatu panitia pengawas, tenaga ahli K3, panitia Banding, dan juga P2K3 yang pelaksanaanya diawasi oleh direktur Menteri Tenaga Kerja. Pengawasan tersebut dilakukan oleh staf atau tenaga yang bermutu dan ahli dalam bidangnya. 4. Salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang ITE adalah semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum tjuga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi,



dengan



adanya



Undang-undang



ini



maka



diharapkan



masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekwensi yang timbul, tetapi dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU ITE. 5. UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia (umumnya juga melarang penyalahgunaan/kejahatan dengan menggunakan kartu kredit), yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia;



21



atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE. 6. Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah



laku



masyarakat



dalam



menggunakan



manfaat



dunia



maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang. B. Saran 1. Makalah ini diharapakan dapat membantu pembaca dalam memahami tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam kehidupan. 2. Makalah ini dibuat jauh dari kesempurnaan dan diharapkan bagi pembaca unuk memberikan saran yang digunakan untuk memperbaiki makalah ini.



DAFTAR RUJUKAN Adzim, habbie ilma.2013. Dasar Hukum Penerapan K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja. (Online), http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/ , diakses pada tanggal 26 February 2015. Angelnasinaga. 2013. Analisa Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Online) https://angelinasinaga.wordpress.com/2013/05/31/analisa-undang-undangnomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/ diakses pada 9 Maret 2015



22



Husen, Abrar. 2009. Manajemen Proyek. Yogyakarta: Penerbit Andi Ismayanti, rahma.2013. Ahli K3 Umum. (Online) http://www.scribd.com/mobile/doc diakses pada tanggal 26 February 2015. Labib, Syahrul. 2012. Evaluasi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja pada Proyek Bangunan Tinggi di Wilayah Kota Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FakultasTeknik UM Mangkunegara, A.A. Prabu. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Peraturan Menteri tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(Online), (tkaoline.depnakertrans.go.id/default.asp), diakses 1 Maret 2015. Prasetyo, agus.2013. Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja. (Online) http://makalahpaijo.blogspot.com, diakses pada tanggal 26 February 2015. Umar. A. 30 Oktober 2008. Akhirnya RUU Pornografi Disahkan. (Online) Kompas.com, diakses pada 9 Maret 2015. Undang-undang RI nomor 1 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerdja. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(Online), (tkaoline.depnakertrans.go.id/default.asp), diakses 1 Maret 2015. Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Online), (tka-oline.kemenkumham.go.id/default.asp), diakses 9 Maret 2015. Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(Online), (tkaoline.kemenkumham.go.id/default.asp), diakses 9 Maret 2015. Universitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian (Edisi Kelima). Malang: Universitas Negeri Malang.



23