03 Nashihati Li Nisa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nashihati Li Nisa



Seorang istri shalihah hendaknya mampu menjaga lisannya dari perkataan jelek, mengadu domba, mencela, suka berkeluh kesah, bahkan terlontar ucapan yang mengkufuri nikmat Allah, dengan tidak bersyukur pada suaminya. Terkadang ia dengan ringan membuat topik pembicaraan yang mampu menyihir lawan bicara sehingga menarik dan asyik berbicara yang bisa menjerumuskan dalam membicarakan aib orang lain termasuk kekurangan suaminya sendiri tanpa ia sadari. Berlebih-lebihan dalam berbicara tanpa kendali dan tujuan yang mulia akan hanya akan mendatangkan dosa dan murka Allah subhanahu wa ta’ala. Berkata Imam Muslim rahimahullah: “Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ِّ ‫ك ْال ُم َت َن‬ ‫ قالَ َها َثاَل ًثا‬,،‫طع ُْو َن‬ َ َ‫َهل‬ “Binasalah orang yang suka berlebih-lebihan/melampaui batas” beliau mengatakan tiga kali”(Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawi, 16/220). Dan sabdanya: َ‫( ْال ُم َت َنطِ ع ُْون‬berlebih-lebihan), berkata An-Nawawi: “Yang dimaksud ialah orang yang berdalam-dalam, berlebihlebihan, dan melampaui batas dalam perkataan dan perbuatan mereka” (Dikutip dari “Wahai Muslimah Dengarlah Nasehatku” [terjemah] karya Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah, hal 63).



Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasanbatasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita. Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu: 1. Berhijab (memakai hijab  yang syar’i) 2. Tidak memakai wewangian 3. Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ‫ن‬,َّ ‫ن لِيُعْ لَ َم َما ي ُْخفِينَ مِنْ ِزي َنت ِِه‬,َّ ‫َواَل َيضْ ِرب َْن ِبأَرْ ُجل ِِه‬ “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. (QS. An-Nuur: 31) Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya, sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia bertingkah genit dalam berjalan dan bernarlah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‫ان‬ ,ُ ‫ت اسْ َت ْش َر َف َها ال َّش ْي َط‬ ِ ‫ْال َمرْ أَةُ َع ْو َرةٌ َفإِ َذا َخ َر َج‬ “Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinya”. 4. Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut. Bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi bagi sebagian pria mendengar suara wanita itu terkadang bisa menimbulkan fitnah.



5. Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga. 6. Apabila jaraknya sejauh jarak safar, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama mahram 7. Jangan berdesak-desakan dengan pria. 8. Hendaknya ia menundukan pandangannya. 9. Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ْ ‫ج َها َف َق ْد َه َت َك‬ ْ ‫ض َع‬ ِ ‫ َغي ِْر َب ْي‬,‫ت ثِ َيا َب َها فِي‬ ِ‫ت سِ ْت َر َما َب ْي َنها َو َبيْنَ هللا‬ َ ‫ ا ْم َرأَ ٍة َو‬,‫أَ ُّي َما‬ ِ ‫ت َز ْو‬ “Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan Rabb-nya”. (Hadits Shahih)   ————————————– (Disalin dengan sedikit penambahan dan pengubahan dari Buku karangan Ummu Abdillah al-Wadi’iyyah, Untukmu Muslimah Kupersembahkan Nasehatku, hlm. 148-149).



Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah dalam kitab fenomenalnya, Nashihati lin Nisa’, memberi nasihat berharga berkaitan dengan wanita memandang lelaki asing. Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita memandang kaum lelaki dari balik kerudung? Jawab: Allah Ta’ala berfirman: َ ُ ‫صار ِه ْم َو َيحْ َف‬ ‫ لَ ُه ْم إِنَّ هَّللا َ َخ ِبي ٌر ِب َما‬,‫ك أَ ْز َكى‬ ُّ ‫قُ ْل ل ِْلم ُْؤ ِمنِينَ َي ُغ‬ َ ِ‫ُوج ُه ْم َذل‬ َ ‫ظوا فُر‬ ِ َ ‫ِن أ ْب‬,ْ ‫ضوا م‬ َ‫َيصْ َنعُون‬ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30) Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata (II/503): “Telah berkata kepadaku Mahmud bin Ghailan, telah bercerita kepada kami Abdurazzaq, ia berkata telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thawus, ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat sesuatu yang lebih serupa dengan allamam (dosa kecil) daripada apa yang telah dikatakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (HR. Muslim [IV/2046], Ahmad [II/276], dan Abu Dawud [I/653]) Seorang penyair berkata: Semua kejadian itu mulanya dari pandangan Besarnya jilatan api berasal dari kecilnya bunga api Betapa banyak pandangan yang memperdaya hati pemiliknya



Bak bersitan anak panak tanpa busur dan tanpa talinya Amat pelan suaranya yang tidak akan membahayakan ruhnya Tak ada ucapan selamat bagi kesenangan yang membawa sengsara Para ulama telah sepakat sebagaimana An-Nawawi telah menukilkan dari mereka di dalam Syarah Muslim, bahwa memandang kepada laki-laki apabila dengan syahwat maka hukumnya haram. Sebagian ulama membolehkan memandang lelaki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisahnya Aisyah bahwa ia pernah melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain sampai jenuh, lalu Nabi bersabda, “Sudah cukup?” Aku (Aisyah) berkata, “Ya.” Lalu Beliau berkata, “Pergilah.” An-Nawawi menjawab tentang hadits ini, “Bisa dimungkinkan hal itu terjadi sebelum balighnya Aisyah.” Al-Hafizh berkata, “Dan telah dibantah dengan ucapannya ‘Bahwa beliau menutupiku dengan surabnnya’ yang menunjukkan bahwa hal itu terjadi setelah turunnya ayat hijab.” Dan An-Nawawi berkata, “Atau bisa jadi dimungkinkan bahwasanya ia memandang pada permainan tombak mereka bukan pada wajah dan badan mereka dan jika terjadi tanpa disengaja amat dimungkinkan ia akan mengalihkan pandangannya pada keadaan itu.” (Al-Fath, 2/445).



Mukaddimah



¨ Kata Pengantar Ayahanda Al-Fadhil Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i ¨ Kata Pengantar Penulis ¨ Anjuran Untuk Ikhlas dan Menjaga Waktu • Menjaga Lisan dan Keutamaannya • Penyakit-Penyakit Lisan Mengucapkan kesyirikan dan kekufuran Mengucapkan perkara bid’ah Ghibah – Cara bertaubat dari ghibah Mengadu domba (An-Namimah) Dusta Menyebarkan rahasia Mencela seorang muslim tanpa alasan yang benar Berlebih-lebihan dan memperpanjang pembicaraan Berdebat dalam perkara yang selain kebenaran Melaknat Mengeluh Qila wa qala Berkurangnya pahala orang yang berpuasa disebabkan kekeliruan lisannya Nyanyian Meratapi orang mati Lisan terkadang berbuat zina v Penyebab kesalahan lisan v Pendidikan Anak v Barang Siapa yang tidak Menyayangi, Dia tidak akan Disayangi Tidak Mengapa Seorang Wanita Keluar ada Hajat Hijab dan Menundukkan Pandangan Adab-Adab Wanita Keluar Rumah • Wanita Terjun di Medan Laga dan Membela Dirinya Bila Diperlukan • Hati-Hatilah Kalian Terhadap Para Wanita v Wanita adalah Orang yang Kurang Akalnya dan Agamanya



• Diantara Makar Para Wanita Mayoritas Penduduk Neraka adalah Wanita v Hak-Hak Suami atas Istrinya dan Hak istri atas Suaminya – Di antara hak suami atas istrinya – Di antara hak-hak istri atas suaminya v Kecemburuan Wanita – Hikmah memiliki istri lebih dari satu (Poligami) v Wanita Tidak Boleh Meminta Suaminya Mentalak Saudarinya Wanita Hendaknya Tidak Berlagak Puas dengan Sesuatu yang Tidak Diberikan Kepadanya v Seorang Wanita Tidak Boleh Menceritakan Sifat-Sifat Wanita Lain Kepada Suaminya Haramnya Mengubah Ciptaan Allah v Menyambung Rambut termasuk Dosa Besar v Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki v Bertepuk Tangan Untuk Wanita v Tidak Ada Kewajiban Jihad atas Wanita v Keutamaan Sifat Malu v Beberapa Perangai yang Jelek AL-HAJR (meninggalkan/memboikot seseorang) Tidak Mencintai Kebaikan untuk Saudaranya Sesama Muslim (Dengki) – Marah – Sombong – Bermuka Dua ¨ Menjalin Hubungan dengan Kerabat Dekat yang Kafir ¨ Menyebarkan Salam ¨ Banyaknya Jumlah Wanita`pada Akhir Zaman ¨ Keutamaan Khadijah Bintu Khuwailid • Mengutamakan Menikah dengan Wanita yang Shalihah dan Sebaliknya ¨ Mempelajari Ilmu yang Bermanfaat • Berpegang dengan Al-Kitab dan As-Sunnah • Tanya Jawab