04 - Klasifikasi Dan Materi Muatan Konstitusi 2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLASIFIKASI KONSTITUSI



Klasifikasi Konstitusi I Berdasarkan Bentuk:  Tertulis vs. Tidak Tertulis?  Codified vs. uncodified Constitution  Inggris, Israel tidak terkodifikasi, tetapi mempunyai aturan konstitusi tertulis (constitutional rules).  Inggris tidak tertulis?  Inggris tidak terkodifikasi, tetapi bukan berarti tidak mempunyai aturan konstitusi tertulis. Tidak pula berarti Inggris kekurangan aturan-aturan konstitusi (constitutional rules). Inggris mempunyai fundamental law, seperti Magna Charta 1215, the Act of Settlement 1701 (suksesi kepala negara); the Parliament Act 1911 & 1949 (reduksi kewenangan house of lord); the Scotland Act (pembentukan parlemen di scotlandia); & court decision.



Klasifikasi Konstitusi II



Berdasarkan Cara Mengubah (Amandemen) Konstitusi:  Fleksible vs. Kaku (Rigid)  Fleksible: proses perubahannya tidak berbeda dengan peraturan lainnya  Inggris: Parlemen dapat mengubah setiap aturan konstitusi dengan voting simple majority.  Keuntungan: kemampuan beradaptasi dengan perubahan.  Terlalu sering perubahan menunjukkan sistem politik yang “under stress”.  Kaku: konstitusi hanya dapat diubah dengan prosedur khusus, misalnya: referendum, ratifikasi oleh ¾ negara bagian  AS  Keuntungan: mudah diprediksi.



Klasifikasi Konstitusi III



Berdasarkan Bentuk Susunan (Struktur) Negara:  Federal vs. Kesatuan.  Federal: kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dibagi antara pemerintah federal dengan negara bagian  AS, Kanada, Australia.  Kesatuan: kekuasaan legislatif terpusat di pemerintahan nasional. Legislatif dan eksekutif lokal kekuasaannya diberikan oleh parlemen nasional  Inggris dan Indonesia.



Klasifikasi Konstitusi IV Berdasarkan Sistem Pemerintahan:  Berdasarkan SISTEM PEMERINTAHAN.  Parlementer vs. Presidensial.  Presidensial: Untuk konstitusi presidensial dicirikan dengan 4 hal, yaitu presiden adalah head of state and chief executive, umumnya presiden dipilih oleh rakyat dan bukan oleh parlemen, presiden tidak memegang kekuasaan legislatif, presiden tak dapat membubarkan parlemen. Ex: USA, Indonesia?  Parlementer: Untuk konstitusi parlementer dicirikan dengan 4 hal, yaitu kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang menguasai parlemen, anggota kabinet adalah anggota parlemen, PM dan kabinet bertanggungjawab kepada parlemen, presiden/kepala negara dapat membubarkan parlemen. Artinya pemerintah terdiri dari koalisi parpol mayoritas di parlemen  Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru dan India.  Perancis  semi presidensialisme, mixed character.



Klasifikasi Konstitusi V



Berdasarkan Kedudukannya dalam Tata-urut (hirarki) Peraturan Perundang-undangan:  Konstitusi derajat tinggi (supreme constitution) vs. konstitusi bukan derajat tinggi (not supreme constitution).  Umumnya berderajat tinggi (RI, AS), tapi Konstitusi Afsel tunduk pula pada konvensi HAM internasional tanpa ratifikasi.



Klasifikasi Konstitusi VI



Luas Cakupan (Materi Muatan):  Konstitusi Politik vs. Konstitusi SosialEkonomi.  Konstitusi Politik: hanya mengatur organisasi negara.  Konstitusi Sosial-Ekonomi: mengatur pula aspek-aspek lain dalam kehidupan bernegara.



Klasifikasi Konstitusi VII Jenis Negara Hukum:  Rechtsstaat: Negara hukum menurut tradisi Eropa kontinental, antara lain bercirikan peradilan tata-usaha negara dan ketundukan peradilan kepada UUD dan UU serta memiliki MK yang terpisah dan hanya tunduk kepada UUD.  Rule of law: Negara hukum menurut tradisi AngloSakson, yang menganut doktrin judge-made law, stare decisis dan wewenang langsung untuk menguji UU terhadap UUD.  Negara Hukum sempit: Nachwacherstaat, negara “penjaga malam” yang tidak menyampuri kehidupan sosial-ekonomi dan kebudayaan warga negara.  Negara Hukum luas: melakukan intervensi sosialekonomi dan kebudayaan dalam hal diperlukan.



Klasifikasi Konstitusi VIII Liberal Constitution or Garantiste (USA) vs. Façade or nominal Constitution (Uni Sovyet atau Nazi Jerman)  Giovanni Sartori & Eric Barendt, Const. law.  Liberal  betul-betul substansinya membatasi kekuasaan pemerintah.  Nominal  hanya prosedurnya yang seakan-akan membatasi kekuasaan pemerintah.  Article 16 of the French Declaration of the Rights of Man of 1789: Any society in which the safeguarding of rights is not assured, and the separation of powers is not established, has no constitution.



Klasifikasi Konstitusi Lainnya



 Berdasakan Bentuk Pemerintahan (Duncan Watts: British Government & Politics): Monarchial Constitution (Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand), & Republican Constitution (USA, Indonesia).  Berdasarkan Kedaulatan: Parliamentary Constitution (Inggris) & People Constitution (USA & Indonesia).



MATERI MUATAN KONSTITUSI



Materi Muatan Konstitusi  James Bryce: a frame of government; due security of rights of the individual citizen as respects to person, property, and opinion; good machinery for connecting the outlying parts with the centre.  GJ Steenbeek: jaminan atas hak-hak asasi manusia; (2). susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; (3). pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang fundamental.  Herman Finer: riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan (the autobiography of a power relationship).  KC Wheare: isi terpenting adalah gagasan negara hukum (rule of law).  G. Sartori: yang terpenting adalah struktur organisasi negara.  RJ Tresolini dan Martin Shapiro: menyebut tiga isi pokok Konstitusi AS: struktur negara beserta lembaga-lembaganya; kekuasaan negara; batas kekuasaan negara dalam kaitan dengan hak rakyat.



Materi Muatan UUD 1945



 Sri Soemantri: hak-hak asasi manusia; susunan ketatanegaraan yang fundamental; pembagian dan pembatasan tugas yang fundamental; materi lain-lain (spt atribut negara).  Miriam Budiardjo: organisasi negara (misalnya pembagian kekuasaan secara horizontal maupun vertikal); hak-hak asasi manusia; prosedur mengubah UUD; larangan mengubah hal tertentu dalam UUD (Indonesia tentang Pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara kesatuan); sering juga dicantumkan cita-cita rakyat atau ideologi negara (Konstitusi AS, dan Pembukaan UUD 1945).



Materi Muatan UUD Negara RI Tahun 1945



M. Fajrul Falaakh berpendapat bahwa materi muatan:  Pembukaan UUD 1945: Cita-cita rakyat atau ideologi negara;  Warga negara dan jaminan HAM: Pasal 26, 27-28, 28A-28J, 29-31, 34;  Struktur organisasi negara: Pasal 1-2, 4, 6-8, 16-19, 23 (5), 24; dan pemisahan kekuasaan secara fungsional dan teritorial: Pasal 3, 5, 1015, 20-22, 23(1), 32-34; 18-18B.  Wilayah negara: Pasal 25A jo. Ketetapan No. V/MPR/1999 tentang Timor Timur;  Kualitas kehidupan bangsa (berbagai bab): agama, pertahanan, keamanan, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan sosial;  Atribut negara: Pasal 35-36C;  Ketentuan transisional: Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan;  Cara mengubah UUD 1945 dan hal-hal yang dilarang: Pasal 37;  Ketentuan efektifitas hukum (legal efficacy): “Perubahan UUD ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2002.” Sesuai ketentuan ini maka Pasal 3 ayat (3) UU No.12 Tahun 2011: “Penempatan UUD Negara RI dalam LNRI tidak merupakan dasar pemberlakuannya.” Penjelasan: “Ketentuan ini menyatakan bahwa UUD Negara RI Tahun 1945 berlaku sejak ditetapkan oleh MPR.”



Reading Assignment



 Naskah UUD  JCT Simorangkir, 1984, Penetapan UUD Dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.