09 Mekanikal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



PASAL 5 MEKANIKAL URAIAN PEKERJAAN DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN UMUM PEKERJAAN SISTEM MEKANIKAL 5.1 Administrasi Umum 5.1.1 Lingkup Pekerjaan a. b. c. d. e. f.



Sistem Sistem Sistem Sistem Sistem Sistem



Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih Penyaluran Air-Hujan Penyaluran Air-Limbah/Air Kotor Pemadam Kebakaran Tata Udara Gedung dan Ventilasi Transportasi Dalam Gedung (Elevator)



5.1.2 Standar dan Aturan Yang Harus Diikuti Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor harus mengikuti segala aturan dan standard yang berlaku dan dilengkapi dengan segala peralatan untuk kesempurnaan operasi, kemudahan pengaturan dan perawatan, keamanan operasi sistem sesuai dengan salah satu atau lebih dari peraturan-peraturan yang ditulis di bawah ini, Peraturan dan Undang-undang untuk Bangunan Gedung : a. Permen PU no. 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. b. Undang Undang No. 28 tahun 2002 Bangunan Gedung. c. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/ VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum Standard-standard Perencanaan instalasi dalam bangunan dan gedung yang dikeluarkan Pemerintah (Badan Standardisasi Nasional) dalam bentuk Standard Nasional Indonesia (SNI) : 5.1.2.1 Sistem Mekanikal dan Tata Udara : a. SNI 19-6470, Tata Cara Sistem Udara Bertekanan untuk Sarana Jalan Keluar Kedap Api. b. SNI 03-6572, Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung. c. SNI 03-6570, Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan Gedung. 5.1.2.2 Sistem Elektrikal dan Elektronika : a. SNI 04-0255, Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau dikenal dengan PUIL. b. SNI 03-7015, Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung. c. SNI 03-6197, Konversi Energi Sistem Pencahayaan Pada Bangunan Gedung. d. SNI 03-3985,Tata Cara Perancangan Deteksi dan Alarm kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 66



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



5.1.2.3 Sistem Plambing : SNI 03-6481, Sistem Plambing 2000. Standard dan Pedoman lainnya : Standard asing dan berbagai literatur tentang Instalasi dan Engineering untuk Bangunan dan Gedung yang tercantum di bawah ini merupakan acuan tambahan yang diperlukan untuk melengkapi standard, peraturan dan ketentuan yang telah ada dalam pem-buatan spesifikasi teknis serta gambar-gambar perancangan. Dalam beberapa bagian dari Peraturan dan Perundangan serta Standard yang berlaku di Indonesia, standard dan literatur asing inipun juga digunakan sebagai rujukan. a. ANSI, American National Standard Organization. b. ARI, American Refrigerating Institute. c. ASME, American Society of Mechanical Engineer. d. ASTM, American Society of Testing of Material. e. BSI, British Standard Institution. f. DIN, Deutch Institute for Normalisation. g. FM, Factory Mutual Standard. h. ISO, International Standardization Organization. i. JIS, Japanese Industrial Standard. j. JEC, Japanese Electrotechnical Committee. k. JEM, Japanese Electric Machine Industry Association. l. NEC, National Electric Codes. m. NEMA, National Electrical Manufacturers Association. n. NFPA, National Fire Protection Association. o. NPC, National Plumbing Codes. p. UL, Underwriter's Laboratories. q. Peraturan lain yang berlaku. Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan sesuai dengan yang tertulis pada peraturan-peraturan tersebut dan disesuaikan dengan bahan, unit mesin atau peralatan yang dipasang. Bila terjadi kesimpangsiuran dalam hal standard yang harus diikuti, Kontraktor harus melapor pada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat kejelasan tentang hal tersebut. Bila DIREKSI PENGAWAS/MK tidak dapat memutuskan hal tersebut maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Instansi atau Badan yang berwenang. 5.1.3 Gambar-gambar 5.1.3.1 Gambar Perancangan  Yang dimaksud dengan gambar perancangan adalah gambar-gambar yang menyertai buku ini, gambar-gambar penjelas dan segala gambar-gambar addendumnya.  Kontraktor harus mempelajari gambar-gambar perancangan dan secepatnya melaporkan, kepada DIREKSI PENGAWAS/MK apabila terdapat hal-hal yang dianggap kurang jelas, dalam waktu tidak lebih dari 3(tiga) minggu setelah diadakannya rapat pra pelaksanaan.  Gambar-gambar dalam perancangan ini tidak dimaksudkan untuk mencantumkan semua detail konstruksi seperti detail pemasangan,



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 67



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



















detail penumpu, detail pengikat dan detail lainnya terutama yang berhubungan dengan peralatan yang akan disediakan/dipasang oleh Kontraktor. Walaupun demikian, Kontraktor tetap harus memasang instalasi tersebut sesuai dengan praktek pelaksanaan terbaik yang memberikan hasil terbaik, dalam hal ini kontraktor diharuskan membuat shop drawing yang terinci untuk menjelaskan hal-hal tersebut di atas. Dalam hal ada keraguan yang ditimbulkan oleh kesalahan penggambaran dan/atau ketidak sesuaian lain maka Kontraktor harus mengajukan pertanyaan untuk mendapat penjelasan selambat-lambatnya 2(dua) minggu sebelum masalah tersebut terlibat di lapangan baik dalam arti "pemasangan" atau "pemesanan barang". Ukuran-ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah dicantumkan pada gambar perancangan dimana ukuran-ukuran tersebut merupakan ukuran effektif (ukuran dalam pelaksanaan/ dalam pemesanan barang diperhitungkan sebagai ukuran effektif). Ukuran-ukuran bangunan yang tepat dan seharusnya diikuti ada-lah ukuran yang disebutkan pada gambar-gambar Arsitektur/Finishing dan/atau Struktur/Sipil sehingga bila terjadi perbedaan ukuran antara gambar-gambar Instalasi-Utilitas bangunan dengan gambar-gambar tersebut di atas maka ukuran tersebut harus diba-ca sebagaimana yang tertulis pada gambar-gambar Arsitektur dan atau SipilStruktur.



5.1.3.2 Gambar Kerja (Shop-drawing) Yang dimaksud dengan gambar kerja adalah gambar-gambar yang dibuat oleh Kontraktor, Pemasok-barang maupun pihak-pihak lain yang bertujuan untuk menjelaskan cara pemasangan maupun cara penyambungan dan lainnya pada saat pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung. Sebelum Kontraktor melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk memperjelas dan sebagai gambar untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan terdiri dari,  Diagram-diagram/gambar, seperti a. gambar rangkaian listrik b. gambar jaringan pemipaan c. gambar jaringan saluran udara d. gambar/diagram lainnya  Detail-detail, seperti a. detail panel b. detail pemasangan panel c. detail pemasangan fixture d. detail pemasangan peralatan e. detail-detail lain yang diperlukan.  Gambar lainnya sesuai dengan pekerjaan dilaksanakan. Gambar-gambar kerja dibuat dengan berpedoman pada Gambar Perancangan, Spesifikasi Teknis serta disesuaikan dengan kondisi



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 68



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



lapangan yang sebenarnya, sehingga tidak akan terjadi kesalahan di lapangan. Gambar kerja dibuat sebanyak 3(tiga) rangkap dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk diperiksa dan disahkan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK. Untuk pekerjaan Sistem Distribusi Listrik dan lainnya, Kontraktor harus menyiapkan Gambar-gambar instalasi yang diperlukan untuk diperiksa dan disahkan instansi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.



5.1.4 Jaminan dan Garansi 5.1.4.1 Surat jaminan atau garansi Kontraktor harus menyerahkan surat jaminan untuk unit mesin dari pabrik pembuat mesin tersebut, sehingga dengan demikian Kontraktor atas jaminan tersebut dan atas jaminan yang dikeluarkan olehnya sendiri, wajib memperbaiki dan mengganti setiap bagian yang rusak dan atau tidak berfungsi secara baik sebagai mana seharusnya. Bila terjadi kerusakan atau ketidak-sempurnaan kerja dari peralatan, unit mesin, bagian dari peralatan atau bagian dari unit mesin selama masa jaminan/garansi, Kontraktor harus melakukan per-baikan atas biayanya sendiri sampai peralatan atau unit mesin tersebut dapat bekerja kembali secara baik dan benar. 5.1.4.2 Jaminan atas material peralatan dan unit mesin Material yang diserahkan oleh Kontraktor harus bebas dari kerusakan baik atas kesalahan pabrik, kerusakan akibat kesala-han bahan, kerusakan akibat kesalahan pabrik, kerusakan akibat kesalahan dalam pengiriman maupun kerusakan selama jangka waktu menunggu serah terima di lapangan. Semua peralatan dan unit mesin yang diserahkan Kontraktor dilengkapi dengan tanda telah lulus pengujian QA/Quality Assurance pabrik pembuat peralatan dan unit mesin tersebut. Kontraktor harus memberikan jaminan atas segala pekerjaan yang dikerjakannya selama paling sedikit 1 (satu) tahun kalender terhi-tung sejak penyerahan pertama meliputi, a. Kerusakan atas kesalahan pabrik. b. Kerusakan atas kesalahan pemasangan. c. Kerusakan atas kesalahan pengiriman. d. Kerusakan atas kesalahan operasi selama masa pemeliharaan. 5.1.4.3 Jaminan atas hasil pekerjaan  Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa,  Barang dan peralatan yang diserahkannya dari kualitas yang baik.  Barang-barang dan unit mesin di dalam instalasi yang diserahkan nya seluruhnya merupakan barang baru dan diperkuat dengan surat pernyataan keaslian atau "Letter of Origin".  Cara pelaksanaan dan pekerjaan dilakukan dengan wajar dan baik.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 69



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Instalasi yang diserahkannya dapat bekerja dengan baik tanpa mengurangi atau menghilang-kan bahan-bahan atau peralatanperalatan yang seharusnya disediakan walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Buku ini atau tidak dinyatakan secara tegasdalam Gambar-gambar yang menyertai Buku ini. 5.1.4.4 Klaim atau tuntutan Untuk segala macam pengadaan barang dan cara pemasangannya, PEMBERI TUGAS harus bebas dari segala tuntutan/claim atas hak-hak khusus seperti hak patent, lisensi dan sebagainya. Bila ada hal-hal seperti tersebut di atas, Kontraktor wajib mengurus dalam artian meyelesai-kan segala sesuatu perijinan/biaya/lisensi yang berhubungan dengan hal tersebut dan dilakukan atas beban biaya Kontraktor. 5.1.5 Koordinasi Kerja 1. Mengingat bahwa pekerjaan satu dan lainnya sangat erat kaitannya terhadap jadwal pelaksanaan, maka pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui. 2. Dalam membuat rencana serta gambar-gambar kerja, Kontraktor harus sudah mem-perhitungkan unsur-unsur kerjasama dengan Kontraktor/sub-Kontraktor pekerjaan lain dan/ atau instansi-instansi lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. 3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor diwajibkan melakukan koordinasi dengan Kontraktor/sub Kontraktor lain, dalam pengertian bahwa apabila urutan/rangkaian proses dan atau kerja dari sistem yang dikerjakan oleh Kontraktor tersebut di atas melibatkan beberapa Kontraktor lain dengan paket pekerjaannya masing-masing, atas petunjuk DIREKSI PENGAWAS/MK. 5.1.6 Penyelidikan Tapak 1. Sebelum mulai melakukan, dalam arti membuat dan atau memasang, setiap bagian dari pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan pengukuran ditapak, yang mana hasil pengukuran-pengukuran tersebut harus tertera dan dapat dibaca pada gambar pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor yang bersangkutan. 2. Bilamana Kontraktor lalai dalam melaksanakan hal tersebut di atas maka segala sesuatu hal yang diakibatkan oleh adanya kelalaian itu menjadi tanggungjawab Kontraktor yang bersangkutan. 3. Apabila dalam pengukuran tersebut di atas terdapat hal-hal yang berbeda dengan dokumen kontrak maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat penyelesaian. 4. Pada saat suatu pekerjaan atau bagian dari suatu pekerjaan akan dilaksanakan, kontraktor harus membuat gambar kerja untuk satu lokasi kerja yang mencantumkan semua indikasi instalasi/utilitas/struktur/finishing pada lokasi tersebut sehingga tidak akan terjadi kesalahan tempat pemasangan yang akan menggang-gu salah satu atau lebih dari satu jaringan instalasi.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 70



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



5.1.7 Perbedaan Pengertian Antar Isi Dokumen Bila terdapat perbedaan pada gambar-gambar perencanaan dengan buku spesifikasi atau perbedaan antara gambar yang satu dengan gambar yang lainnya atau salah satu klausul dalam buku spesifikasi dengan klausul lainnya maka pernyataan yang menyebabkan harga yang lebih tinggi adalah yang dianggap benar dan dianggap sebagai besaran dasar/referensi yang digunakan oleh Kontraktor untuk menghitung biaya pada saat penawaran/lelang. 5.1.8 Kewajiban Kontraktor 1. Kewajiban Umum  Kontraktor harus bersedia mentaati Uraian dan Persyaratan Pelaksanaan yang tertulis dalam Buku ini, gambar-gambar Perancangan dan Persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK baik sebagai Dokumen Lelang berikut adenda-adendanya, Dokumen Kontrak berikut segala adenda-adendanya.  Apabila terdapat klausul yang kedapatan saling bertentangan atau saling meniadakan maka hal tersebut bukan berarti memang sesungguhnya ditiadakan melainkan suatu hal yang hendak dipertegas atau ditekankan pengertiannya, untuk itu Kontraktor harus melaporkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat penjelasan dan penyelesaian.  Kontraktor harus memenuhi kualifikasi untuk dapat menjadi Pelaksana Pekerjaan ini, dan bilamana ternyata penampilan pekerja di lapangan menunjukkan hal-hal yang berlawanan dengan hal di atas maka Kontraktor bersedia untuk mengganti tenaga pelaksana pekerjaan tersebut dengan yang memenuhi kualifikasi untuk pekerjaan tersebut di atas.  Kontraktor harus dapat menunjukan dan melampirkan fotocopy surat ijin bekerja personil yang bersangkutan, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, pada saat penawaran dan pada saat pelaksanaan akan dimulai. 2. Kewajiban pada saat penawaran  Pemborong wajib mengikuti/memenuhi semua persyaratan per-syaratan yang ditulis dalam Buku ini, juga wajib mengikuti /memenuhi persyaratan umum yang dikeluarkan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK.  Kontraktor wajib mempelajari dan dianggap telah mempelajari dengan seksama secara antar-disiplin seluruh bagian dari seluruh dokumen lelang dan segala adenda-adendanya pada saat melakukan penawaran sehingga dengan demikian Kontraktor harus telah mem-perhitungkan dan dianggap telah memperhitungkan segala kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat adanya penyesuaian pada saat pelaksanaan terhadap hal-hal berikut, a. Kondisi lapangan b. Penyesuaian seluruh sistem instalasi terhadap struktur bangunan, finishing bangunan dan interior bangunan serta lansekap maupun kondisi antar sistem instalasi itu sendiri. c. Penyesuaian yang harus dilakukan sebagai akibat dari peralatan yang ditawarkan.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 71



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Dalam penawaran Kontraktor diwajibkan menyertakan rincian daftar peralatan/material/ mesin yang akan dipasang berikut spesifikasinya.  Dalam penawaran, Kontraktor diwajibkan menyertakan brosur, katalog, diagram, ukuran, pilihan warna dan keterangan-keterangan lain yang diterbitkan oleh manufacturer peralatan, unit-mesin, sistem yang akan dipasang sebagai lampiran dalam penawaran.  Semua peralatan/material/mesin harus baru dengan desain khusus untuk daerah tropis dan mendapat jaminan dari pabrik pembuatnya.  Semua peralatan/material yang sejenis yang akan dipasang harus dari satu merk, kecuali dibatalkan dalam ketentuan lain/klausul lain pada Buku ini maupun lampiran-lampirannya.  Apabila ada peralatan/material yang telah disediakan oleh Pemberi Tugas, maka Kontraktor harus tetap berhubungan dengan Supplier yang bersangkutan agar pekerjaan/koordinasi berjalan dengan baik.  Apabila peralatan dan/atau unit mesin yang ditawarkan oleh Pemborong pada saat pengajuan penawaran tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam buku ini maka terhadap penawaran tersebut tidak akan dilakukan evaluasi teknis, kecuali bila dalam penawaran tersebut dicantumkan catatan penawaran (tender notes) yang isinya antara lain adalah alasan dan/atau penyebab dari penyimpangan yang terjadi pada jenis barang yang ditawarkan oleh Pemborong dan harus disertai dengan bukti-bukti tertulis.  Pada harga penawaran Kontraktor harus sudah memperhitungkan metoda dan cara yang akan dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan buku spesifikasi ini.  Dalam buku penawaran Kontraktor diwajibkan mengisi lembaran Mechanical Specification List, Material List, Recommended Spare-part list, Routine Adjustment Tools and Maintenance Tools, Ketidaksesuaian terhadap Dokumen Pelelangan. 3. Kewajiban selama masa pelaksanaan  Kontraktor harus mengajukan usulan material/peralatan/unit-mesin, yang akan dipasang, paling lambat 4 (empat) minggu setelah keluarnya Surat Perintah Kerja/SPK.  Kontraktor harus selalu minta persetujuan untuk barang/mesin/peralatan/bahan yang akan dipasang seperti telah diuraikan terdahulu.  Kontraktor harus menyediakan dan memasang alat-alat pengatur, alatalat pengaman yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturanperaturan yang berlaku di Indonesia.  Apabila ada unsur pekerjaan pemasangan atau unsur lain yang penting untuk berhasilnya pelaksanaan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Kontraktor lain, maka Kontraktor diwajibkan menyiapkan, menyerahkan bahan atau informasi beserta segala penjelasan-penjelasan yang dibutuhkan oleh Kontraktor lain tersebut, kepada DIREKSI PENGAWAS/MK, untuk selanjutnya mengikuti ketentuan-ketentuan dan atau petunjuk yang diberikan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 72



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Kontraktor tetap bertanggung jawab atas bagian dari pekerjaannya yang tertanam dalam bagian pekerjaan Sipil/Struktur atau yang pemasangannya berkaitan dengan pekerjaan lain.  Kontraktor harus menugaskan, paling sedikit, 1 (satu) orang tenaga Akhli di lapangan selama masa pelaksanaan berlangsung dimana tenaga akhli yang ditugaskan oleh Kontraktor bersangkutan sebagai pelaksana pekerjaan ini harus telah berpengalaman dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi pelaksana pekerjaan ini dimana penilaian dilakukan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK berdasarkan latar belakang pengalaman, kemampuan selama bekerja di proyek ini dan surat ijin bekerja yang dimilikinya.  Segala kerusakan sebagai akibat dari resiko dari pelaksanaan pekerjaan pemasangan harus segera diperbaiki dan dikembalikan tepat seperti bentuk semula atas biaya kontraktor yang bersangkutan.  Apabila terdapat perbedaan antara gambar perencanaan dengan rekomendasi dari pabrik pembuat mesin (manufacturer), untuk pemasangan peralatan/unit-mesin khususnya hal-hal yang menyangkut pekerjaan pemipaan/pengabelan, Kontraktor harus segera melaporkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat penyelesaian.  Kontraktor harus melakukan koordinasi dengan Kontraktor pekerjaan lainnya petunjuk DIREKSI PENGAWAS/MK sehingga pemipaan/ducting tidak menghalangi jalur-jalur yang disediakan untuk instalasi lain. 4. Kewajiban selama masa pemeliharan  Kontraktor harus mendidik tenaga operator, sebanyak 6(Enam) orang atau 3(tiga) orang setiap instalasi, yang disediakan oleh Pemberi Tugas, sehingga mencapai tingkat keterampilan sebagai operator.  Kontraktor harus menyediakan sedikitnya seorang tenaga teknisi ditapak untuk meng-operasikan dan merawat unit mesin maupun sistem secara keseluruhan, sehingga dapat bekerja secara baik sebagaimana mestinya.  Kontraktor harus melakukan perawatan rutin secara cuma-cuma termasuk penggantian perlengkapan ataupun parts yang rusak atau kedapatan rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.  Kontraktor harus menyerahkan buku-buku (masing-masing dua set), a. petunjuk operasi/operation manual. b. petunjuk perawatan/maintenance manual. c. daftar peralatan/component parts list. d. data kondisi operasi peralatan e. dan lainnya sesuai petunjuk DIREKSI PENGAWAS/MK.  Masa pemeliharaan ditentukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak penyerahan pertama kecuali bila di nyatakan lain. 5.1.9 Kelengkapan yang Harus Diserahkan 1. Sebelum pekerjaan dimulai  Selambat-lambatnya 2(dua) minggu sebelum dimulai pelaksanaan dalam arti "pemesanan barang" atau "pembuatan barang/instalasi" atau "pemasangan", Kontraktor harus menyerahkan barang-barang yang



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 73



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



diuraikan pada pasal-pasal selanjutnya kepada DIREKSI PENGAWAS/ MK untuk mendapat persetujuan.  Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka Kontraktor harus segera mengganti barang-barang tersebut dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat persetujuan.  Barang-barang tersebut berupa: a. Katalog, Data teknis, Test Report dan Part List untuk persetujuan terhadap mesin dan peralatan lainnya yang akan didatangkan langsung dari negara asal pembuatnya atau akan dipesan pada pabrik pembuatnya, berlaku untuk peralatan antara lain ; Pompa, AC, Alat Proteksi (MCB/MCCB), fire alarm control panel, PABX, Sound System, CCTV Equipment dan lainnya. b. Installation Instruction, untuk persetujuan terhadap cara-cara pemasangan. c. Shop-drawings, untuk persetujuan terhadap rencana instalasi dan caracara pemasangan yang akan dilakukan/dikerjakan /dilaksanakan. d. Contoh-contoh bahan dan barang-barang, untuk persetujuan terhadap bahan dan barang-barang yang di peroleh/didapat secara lokal seperti misalnya katup, pipa, bahan isolasi, bahan cat, baut-mur, klem, kabel, pipa konduit, saklar, stop kontak dan lainnya. 2. Sesudah pekerjaan diselesaikan  Selambat-lambatnya 2(dua) minggu sebelum dilakukan penyerahan kedua Kontraktor harus menyerahkan barang-barang seperti tersebut pada pasal selanjutnya kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat persetujuan.  Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka Kontraktor harus segera mengganti/memperbaiki dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat persetujuan.  Barang-barang tersebut berupa : a. Petunjuk Operasi dan Perawatan b. Suku cadang dan Perkakas pembantu (tools) c. As-built drawings d. Photo-photo konstruksi. e. Dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5.1.10 Penyesuaian Terhadap Kemampuan Lebih  Penyesuaian terhadap kemampuan lebih dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap adanya kemampuan tambahan (optional-features) maupun kemampuan standard (standard-features) yang dimiliki oleh merk barang atau mesin atau peralatan atau system yang akan dibeli dan/atau dipasang akan tetapi belum/tidak disyaratkan di dalam Dokumem Perancangan.  Setelah Kontraktor mempelajari Dokumen dokumen perancangan, Kontraktor harus menye-suaikan kemampuan lebih yang dimiliki oleh peralatan/unit mesin yang ditawarkan dan segera menyampaikan secara tertulis kepada Team Kontruksi untuk dinilai dan dievaluasi.  Kontraktor harus mengusulkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK dalam rangka penyesuaian tersebut diatas tanpa mengurangi item-item yang



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 74



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



disyaratkan pada buku Spesifikasi Teknis maupun pada Gambar Perancangan dimana usulan tersebut dapat berupa penambahan komponen, perubahan jaringan, penambahan kapasitas komponen, penambahan volume dan lain-lain.  Usulan perubahan tersebut harus sudah diperhitungkan pada saat penawaran dengan maksud bahwa untuk segala macam usulan seperti tersebut di atas tidak akan diberikan kesem-patan merubah harga penawaran atau harga kontrak borongan atau dengan kata lain bahwa penyesuaian sebagaimana dijelaskan di atas tidak akan diberikanbiaya tambah setelah Kontraktor dinyatakan sebagai pemenang tender, kecuali bila dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor/Supplier peralatan atau unit mesin tersebut dan dilampirkan pada saat penawaran sebagai 'tender notes'. 5.1.11 Pengaman Terhadap Lingkungan Bila dalam pelaksanaan terdapat suatu proses kegiatan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap lingkungan, maka Kontraktor harus melengkapi tempat kerja tersebut dengan perlindungan seperlunya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip keamanan terhadap barang-barang yang dimiliki oleh Pemberi Tugas dan prinsip keamanan terhadap manusia serta kepentingan umum lainnya. 5.1.12 Penolakan dan Persetujuan Barang  Semua usulan material, peralatan, unit-mesin dan lainnya, yang akan dipasang dan/atau digunakan di dalam atau untuk pekerjaan ini seperti pada pasal terdahulu akan diteliti oleh DIREKSI PENGAWAS/MK dan akan dikeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam kontrak perjanjian pemborongan antara Kontraktor yang bersangkutan dengan Pemberi Tugas dan segala adenda-adendanya serta segala peraturan tentang pembangunan yang berlaku di wilayah tempat pekerjaan.  Dalam hal ini, selama tidak diadakan persetujuan secara tertulis, maka segala usulan yang disampaikan oleh Kontraktor yang bersang kutan baik pada saat penawaran atau penjelasan lelang atau per hitungan volume atau acara lainnya dalam forum pelelangan, dianggap tidak ada dan tidak dapat dijadikan sebagai persetujuan perubahan terhadap sebagian maupun seluruh Dokumen Perancangan ini. 5.1.13 Peralatan dan Fasilitas Kerja  Peralatan kerja yang dipergunakan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, dan harus mengikuti teknik-teknik pelaksanaan yang wajar dan terbaik.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 75



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Alat-alat atau cara-cara yang tidak sewajarnya untuk digunakan/dilakukan pada suatu pekerjaan, misalnya mengencangkan baut dengan kunci Inggris, mengupas kabel dengan api/ dibakar, sama sekali tidak diperkenankan.  Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan tersebut di atas termasuk kebutuhan lainnya yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung.  Dalam hal ini Kontraktor bertanggung jawab sendiri atas penyediaan listrik dan air untuk kebutuhannya selama masa pelaksanaan berlangsung, dengan anggapan bahwa fasilitas yang tersedia di tapak tidak diijinkan untuk dipergunakan. 5.1.14 Penghentian Sementara  Pada pekerjaan pemipaan yang ditinggalkan untuk sementara (lebih dari 8 jam), sebelum disambung ke alat atau dengan segmen pemipaan lain harus ditutup dengan cara-cara yang ditentukan di bawah ini.  Pipa baja dan copper, dibuat berulir dan ditutup dengan dop atau bila berujung flange dapat ditutup dengan blind-flange.  Pipa PVC, dibuat berlebih secukupnya dan kemudian dipanaskan untuk dijepit sehingga rapat.  Penutupan ujung pipa dengan cara lain tidak diperkenankan. 5.1.15 Kondisi Cuaca/ Lingkungan  Seluruh peralatan dan unit mesin yang disediakan dan dipasang oleh Kontraktor harus dapat beroperasi sesuai dengan kondisi cuaca sebagai berikut : a. Suhu di udara terbuka : 55 0C maksimum b. Suhu dalam ruang non-AC : 40 0C maksimum c. Kelembaban nisbi : 95 % maksimum d. Kecerahan matahari : 95 %  Apabila peralatan dan unit mesin yang hendak disediakan/dipasang oleh Kontraktor ternyata tidak dapat beroperasi pada kondisi cuaca diatas maka Kontraktor harus mengganti peralatan/unit mesin tersebut dengan yang sesuai dan melaporkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapat penjelasan seperlunya. 5.1.16 Kententuan Keseragaman Merk  Selama tidak ditentukan lain, Kontraktor harus memasang peralatan dengan merk yang sama untuk seluruh peralatan yang sejenis, misalnya katup, pompa, pressure gauge, pipa dan lainnya, pada seluruh pekerjaan pada proyek ini.  Kekecualian terhadap butir di atas adalah peralatan yang didatangkan bersama dengan peralatan lain, dalam arti peralatan tersebut merupakan suatu komponen dari suatu peralatan yang lebih besar.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 76



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Perbedaan merk untuk suatu peralatan yang sejenis hanya dapat dilakukan apabila terjadi kondisi keterbatasan variasi produksi yang ada, dan hal ini hanya boleh dilakukan apabila ada ijin tertulis dari DIREKSI PENGAWAS/MK. 5.1.16 Start-Up, Commissioning dan Pengujian  Start-up dan commissioning harus dilakukan oleh tenaga akhli yang ditunjuk oleh Manufacturer Representative (pabrik pembuat peralatan/unit mesin tersebut) atau tenaga Akhli yang telah pernah mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk Start-up dan Commissioning mesin tersebut.  Pengujian dilakukan untuk setiap peralatan yang menjadi bagian dari sistem dan pengujian seluruh system dengan disaksikan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK, Wakil Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan pihak-pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. 5.2 Pekerjaan Sistem Air Bersih dan Air Kotor 5.2.1 Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi, a. Pekerjaan sistem instalasi dan penyediaan dan distribusi Air-Bersih b. Pekerjaan instalasi pembuangan air-kotor dalam bangunan menuju Bio Septic Tank. c. Pekerjaan instalasi talang saluran air hujan, drainase dan sumur resapan. d. Testing dan Commissioning seluruh sistem instalasi hingga berjalan dengan baik dan sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. 5.2.2 Pekerjaan Instalasi Air Bersih 5.2.2.1 Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan dan pemasangan Sistem instalasi penyediaan air bersih dari sumber air bersih menuju bak penampungan (ground tank), termasuk suport/perkuatan dan peralatan bantu lainnya sehingga sistem terpasang dan berfungsi dengan baik. b. Instalasi pemipaan air bersih dari sumber air bersih ke Ground Tank sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan dokumen gambar perencanaan. c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan utama, terdiri dari Pompa Distribusi Air Bersih, Ground Tank, Roof Tank, dan peralatan lainnya sesuai dokumen gambar perencanaan. d. Kontraktor diwajibkan mempelajari dokumen gambar, Bill of Quantity (BQ) dan penjelasan teknis, karena dokumen yang disajikan merupakan kesatuan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. e. Untuk kesempurnaan sistem, kontraktor pelaksana diwajibkan menyempurnakannya, menambahkan peralatan/komponen sesuai rekomendasi pabrik yang telah disetujui Pemberi Tugas melalui Pengawas



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 77



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



Lapangan/MK. Akibat penyempurnaan yang berakibat adanya penambahan komponen/alat, kontraktor pelaksana tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah. 5.2.2.2 Persyaratan Bahan dan Peralatan 1. Pompa Transfer Air Bersih a. Ketentuan Umum  Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukan pada skedul peralatan pompa didokumen gambar perencanaan.  Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil.  Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.  Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.  Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi 'overloading'.  Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang; apabila hal ini belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali di tapak sesuai dengan ketentuan pada Buku Spesifikasi Teknis. b. Spesifikasi Teknis  Jenis : Centrifugal end-suction volute pump.  Stage : Single Stages.  Kapasitas : sesuai skedul gambar perencanaan.  Head : sesuai skedul gambar perencanaan.  Speed : 1.500 RPM  Daya Listrik : 380V/3 phasa - 4 pole/50 Hz  Jumlah Pompa : sesuai skedul gambar perencanaan.  Merk Pompa : Sesuai outline spesifikasi (terlampir).  Konstruksi : cast iron casing, bronze iron, direct coupled, balans secara statik dan dinamik, cast iron bed plate.  Kondisi : seal harus baik, sedikit mungkin kebocoran, beroperasi pada daerah stabil.  Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan panel kontrol start-stop,  WLC lengkap dengan kabel kontrol (NYMHY)  Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut, - Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan 'stuffing-box with gland packing seal'.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 78



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan 'mechanical seal'. Casing, Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard. Coupling and Baseplate, - Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard). - Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (base-plate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat. - Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa. Isolasi getaran, Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan ketentuan (rekomendasi) yang dipersyaratkan pabrik peralatan terssebut Kelengkapan, - Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa. - Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar. - Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain ntuk penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat. - Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya. Penyesuaian impeller, - Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual. - Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa terjadi 'overloading'. - Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan seijin DIREKSI PENGAWAS/MK dapat melakukan pemotongan impeller -























Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 79



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



untuk penyesuaian dengan kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa. 2. Ground Reservoir a. Terbuat dari konstruksi beton bertulang dengan adukan kedap air sesuai rekomendasi perencana struktur atau yang dipersyaratkan lain oleh Pemberi Tugas. b. Lantai dasar ground Reservoar dibuat dengan kemiringan 1% ke salah satu sisi untuk memudahkan pengurasan sesuai gambar perencanaan. c. Dilengkapi dengan floating valve yang dihubungkan dengan sumber air masuk (PDAM) dan pressure switch control. d. Dilengkapi dengan Electric Water Level Control (WLC) lengkap kabel kontrol yang dihubungkan dengan pompa Transfer air bersih dan panel kontrol. e. Ground Reservoar dilengkapi juga dengan peralatan untuk pemasangan dan pengangkatan (pengambilan) pompa kuras portable. f. Bentuk/luas/detail Ground Reservoir sesuai dokumen gambar perencanaan. g. Sparing pipa pada Ground Reservoar merupakan sparing jadi, pemasangan harus rapi, kuat dan menjamin tidak terjadi kebocoran seperti ditunjukkan dalam gambar detail prinsip dokumen gambar perencanaan. h. Kontraktor pelaksana harus berkoordinasi dengan pelaksana struktur untuk lokasi dan penempatan sparing pipa jadi dengan dasar gambar kerja yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan/MK. 3. Roof Tank a. Persyaratan Umum  Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing yang berdasarkan rekomendasi pabrik, karena gambar perencana hanya sebagai gambar petunjuk dasar.  Pondasi dan sistem perkuatan Roof tank harus dibuat berdasarkan rekomendasi pabrik dan analisa perencana Struktur.  Ketahanan material harus mampu menampung kapasitas air (volume air) sesuai dengan gambar perencanaan.  Melengkapi dan menyerahkan contoh material kepada Pengawas lapangan/MK, yang menjelaskan perbandingan ketebalan material untuk beban kubikasi air (volume air) yang direkomendasikan dari hasil test pengujian. b. Persyaratan Konstruksi  Bahan Tanki : Fibre Reinforced Polyesther  Warna :Biru Tua untuk luar dan putih untuk dalam, Bagian luar teksturnya kasar dan bagian dalam halus.  Volume per module : Sesuai dengan Gambar Perencanaan  Jumlah module : Sesuai dengan Gambar Perencanaan



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 80



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Volume Total



: Sesuai dengan Gambar Perencanaan



4. Water Level Controller (WLC) a. Jenis :floatless, electrode water level controller b. Op. Voltage :24 VDC 5. Pompa Booster a. Ketentuan Umum  Sistem boleh merupakan rakitan dalam negeri dengan syarat dilakukan oleh Perwakilan dari merk tersebut untuk wilayah Indonesia, dan dilengkapi dengan Surat Jaminan Kualitas dan Keaslian produk untuk sistem Booster tersebut.  Surat Jaminan Keaslian (Letter of Origin) untuk unit pompa yang dipakai dalam sistem tidak dapat digunakan sebagai Letter of Origin dari sistem booster dengan demikian untuk sistem booster harus dilengkapi dengan Letter of Origin tersendiri.  Pompa yang digunakan dalam sistem booster harus disesuaikan dengan karakteristik kebutuhan sistem baik dalam kondisi kerja secara tunggal maupun kerja secara ganda.  Peralatan sensor harus dalam ketelitian dan kepekaan yang sesuai antara satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan kondisi tekanan dalam sistem.  Unit pompa, valve, panel kontrol, dan instalasi merupakan satu paket sistem kesatuan, sehigga jaminan garansi harus menjelaskan kesatuan paket tersebut. b. Persyaratan Teknis Konstruksi  Jenis :In Line Centrifugal (Packaged)  Jumlah Pompa :2 unit, Paralel-Alternate operation  Speed :1.500 RPM  Daya Listrik :220/380V, 50 Hz, 3 phasa - 4 pole  Pompa :Volute pump, direct coupled  Motor :Totally Enclosed Fan Cooled (TEFC), direct starting  Seal :mechanical seal.  Konfigurasi sistem : sesuai dengan gambar perencanaan.  Kapasitas total :sesuai dengan gambar perencanaan.  Kelengkapan : - Panel kontrol operasi, - Manual auto selector switch, - Thermal relay, fuse dll, - High-low Pressure Switch - Silent quick-closing check valve, - Pressure gauge, - Flow switch, - Base frame. - Pressure tank kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan with air valve, c. Persyaratan Operasi



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 81



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Sistem operasi adalah Paralel Alternate dengan urutan (sequence) kerja seperti pada schedule dokumen gambar perencanaan.  Sistem harus dilengkapi dengan 2(dua) buah hi-lo pressure controller yang akan mengatur jumlah pompa yang bekerja.  Dilengkapi dengan time switch yang akan mengatur urutan kerja pompa.  Panel kontrol harus mampu mengoperasikan sistem secara otomatis dan manual melalui alat automatic selector switch seperti yang dicantumkan pada dokumen gambar perencanaan.  Sistem kontrol tidak boleh mematikan pompa atau menghentikan kerja pompa yang bertugas dalam urutan terakhir apabila pemakaian air masih lebih besar dari 10 liter/menit.  Komponen panel kontrol harus dari jenis atau kelas untuk pemakaian pada daerah terbuka yang tahan terhadap kondisi cuaca (heavy duty). 5.2.3 Pekerjaan Instalasi Air Kotor Padat dan Cair Dalam Bangunan 5.2.3.1 Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Pemipaan air kotor dari posisi sanitary fixtures sampai dengan Bio Septic Tank, lengkap dengan support/perkuatan sehingga tahan/kuat menahan tekanan dari luar yang dapat merusak jaringan instalasi. b. Penyelesaian perijinan kepada yang berwenang untuk keperluan penyambungan saluran air kotor ke saluran kota sesuai yang dipersyaratkan daerah setempat. c. Kontraktor diwajibkan menyempurnakan pekerjaan instalasi walaupun dalam gambar tidak dijelaskan secara terperinci, terutama untuk persyaratan perkuatan pipa, baik yang terpasang dalam shaft, plat lantai ataupun yang tertanam dalam tanah sesuai yang dipersyaratkan. d. Kelengkapan peralatan kontrol instalasi berupa valve, fleksibel penahan getar, sambungan instalasi ke unit pompa, dan kelengkapan lainnya untuk kepempurnaan sistem harus diperhatikan oleh kontraktor pelaksana. Akibat penyempurnaan tersebut sudah merupakan kewajiban kontraktor, tanpa mengakibatkan adanya pengajuan/tuntukan penambahan biaya. 5.2.3.2 Persyaratan Bahan dan Peralatan 1. Pipa dan Fitting a. Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85. b. Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 82



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



menggunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut. c. Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi Pengawas/MK dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut. 2. Sambungan a. Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 mm atau lebih kecil menggunakan perekat solvent cement. b. Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot. c. Untuk pipa jenis Pollypropelene (PPR) sambungan menggunakan sistem las untuk semua ukuran, peralatan las harus atas dasar rekomendasi pabrik/merk yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas melalui Pengawas Lapangan/MK. 5.2.3.3 Persyaratan Pelaksanaan 1. Pemipaan a. Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merk. b. Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa. c. Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan. d. Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out. e. Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%. f. Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g. Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurangkurangnya 15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. h. Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air kotor. i. Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus berkoordinasi dengan pelaksana struktur mengingat adanya penembusan penembusan betonan lantai maupun dinding. j. Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut. k. Di setiap floor drain dilengkapi dengan U Trap, untuk mencegah



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 83



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



masuknya gas yang berbau kedalam ruangan. Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa. m. Pada jalur perpipaan air kotor yang mengandung lemak dipasang clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft). l.



2. Pengujian Sistem a. Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup. b. Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke tertinggi. c. Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila penurunan muka-air setelah lewat 1 x 24 jam.



lubang



vent



tidak terjadi



5.2.3.4 Pekerjaan Instalasi Drainase dan Talang Air Hujan 1. Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan dan pemasangan talang air hujan dalam bangunan menuju sumur resapan sesuai yang dipersyaratkan dalam gambar perencanaan, termasuk persyaratan sambungan dari pipa tegak ke bidang datar harus mengikuti sesuai detail gambar prinsip yang terdapat dalam dokumen gambar perencanaan. b. Pelaksanaan pekerjaan sumur resapan sesuai dokumen gambar perencanaan, dalam pelaksanan kontraktor harus berkoordinasi dengan pelaksana struktur untuk pekerjaan bidang resapan. c. Pengadaan dan pemasangan unit pompa yang difungsikan untuk re-cycling lengkap dengan filter sesuai gambar perencanaan, kualitasnya sesuai persyaratan air baku yang layak dipakai sesuai ketentuan yang berlaku. d. Pengadaan dan pemasangan unit pompa air kotor dan (sewage pit), pompa drainase (submersible pump) lengkap dengan panel kontrol dan WLC. e. Dan kelengkapan peralatan tambahan yang tidak tergambar tetapi secara sistem harus dilengkapi, sudah termasuk dalam antisipasi yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana tanpa mengakibatkan adanya penambahan biaya. 2. Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu  Bahan pipa talang, a. Jenis : pipa PVC b. Kelas : 10 kg/cm2 atau S 12.5  Roof drain, a. Jenis : aluminium cor b. Konstruksi : sesuai gambar perencanaan.  Sambungan pipa tegak pada bidang datar, c. Jenis : Cash Iron d. Konstruksi : menggunakan sistem klem. masing - masing Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 84



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



sepanjang 1,5 meter ke kedua arah pipa. 5.2.3.5 Pekerjaan Sistem Boilogical Septic Tank 1. Lingkup Pekerjaan Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatann yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Pengadaan, pemasangan/pengujian Pengolahan Air Kotor (Biological Septic Tank). b. Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan Persyaratan Teknis dan gambar perencanaan. c. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis. d. Testing dan Commisioning dari sistem yang dikerjakan hingga ber fungsi dengan baik dan sempurna sesuai perencanaan. 2. Persyaratan Sistem Pengolahan  Umum a. Bio septic tank yang ditawarkan sudah lolos uji oleh Dinas terkait dengan adanya kelengkapan sertifikat hasil pengetesan sesuai dengan kapasitas unit yang akan terpasang sesuai gambar perencanaan. b. Bak penampung dibuat oleh Kontraktor Pekerjaan Sipil, dari konstruksi beton bertulang dengan detail konstruksi disesuaikan dengan rekomendasi vendor bio septic tank. 5.2.3.6 Pengujian Sistem Instalasi dan Peralatan a. b. c. d.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Pengujian harus disaksikan oleh DIREKSI PENGAWAS/MK, Perencana serta wakil Pemberi Tugas dan sesuai dengan segala ketentuan yang dinyatakan pada Persyaratan spesifikasi teknis. Pengujian operasi system baru boleh dilaksanakan setelah system bekerja dengan baik selama 7 x 24 jam. Selambat-lambatnya 14(empat belas)hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk dimintakan persetujuannya. Pengujian dilakukan untuk hal-hal berikut,  Pengujian hidrolik sistem pemipaan.  Pengujian operasi seluruh sistem.



Hal : 85



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Pengujian kapasitas pemompaan.  Pengujian dan comissioning instalasi pemipaan air bersih dan air kotor, Pompa Distribusi, Booster Pump, sewage pump, dan sump pit.  Tahapan pengujian telah diuraikan pada penjelasan tenis pada bab sebelumnya. 5.3 Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran 5.3.1 Lingkup Pekerjaan Pekerjaan meliputi pengadaan segala peralatan dan unit mesin yang diperlukan berikut pemasangan secara lengkap sehingga sistem dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. a. Pengadaan dan pemasangan pompa untuk pemadaman kebakaran kebakaran, pompa jockey, kepala sprinkler lengkap dengan panel kontrolnya (otomatis maupun manual) serta peralatan bantunya, unit kotak hidran, pillar hidran, tabung APAR berikut isinya, berikut isinya dan lainnya secara lengkap. b. Pengadaan dan pemasangan sistem jaringan instalasi pemipaan sprinkler otomatik dan system pipa tegak hidran dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan-bangunan berikut peralatan bantunya secara lengkap sesuai dengan gambar perencanaan. c. Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidran halaman, pilar hidran beriku peralatan bantunya secara lengkap sesuai dengan gambar perencanaan. d. Pengadaan dan pemasangan/penyambungan instalasi daya dan kontrol berikut peralatan bantunya secara lengkap. e. Pekerjaan testing dan comissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya. f. Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang. 5.3.2 Sistem Persyaratan Operasi a. Sistem perlawanan kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe/riser. b. Sistem perlawanan kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan adalah, Tabung APAR (Portable Fire-extinguisher). c. Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja otomatis dari automatic fire hydrant pumps set. d. Standard yang diikuti adalah,  SNI, Standar Nasional Indonesia 2000,  National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomor : o NFPA 12A/1990, - NFPA 13/1990, - NFPA 19/1990, o NFPA 20/1990, - NFPA 24/1990.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 86



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



e. Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti :  main electric fire pump dan panel kontrolnya,  diesel fire pump dan panel kontrolnya,  accesories utama pemipaan,  dan peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang dinyatakan pada NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan yang berwenang (Under writer Laboratory) dengan indikasi "UL Listed" dan FM approved. f. Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaran dicat warna merah. 5.3.3 Persyaratan Peralatan dan Bahan 5.3.3.1 Fire-Pumps Set Dan Fire-Pumps Controller Kelengkapan Fire-Pumps set, Terdiri dari kelengkapan sistem pompa kebakaran sebagai berikut ; a. Electric-driven Jockey pump, b. Electric-driven Main pump, c. Diesel-driven Main pump, d. Jockey pump controller, e. Automatic Electric driven Fire-pumps controller, f. Automatic Diesel driven Fire-pumps controller, Diafragm tank, Water flow meter, test-line, gate valve, check valve, pressure gage, float valve dan kelengkapan lainnya. 5.3.3.2 Pompa Hidran Utama Dan Sprinkler 1. Persyaratan Umum, a. Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan. b. Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil. c. Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %. d. Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat. e. Motor Horse-power (name plate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi 'overloading'. f. Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang. g. Persyaratan Pabrik/agen pompa di Indonesia.  Mempunyai Ahli dalam bidang pompa dan instalasi kebakaran secara umum.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 87



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Bertanggung jawab secara penuh atas fungsi komponen, operasi sistem, Start-up dan Commissioning.  Sanggup memberikan training kepada operator dalam hal operasi, perawatan dan perbaikan kerusakan/gangguan pada sistem pompa.  Menyediakan spare part dan garansi selama 1(satu) tahun dan dapat diminta bantuan teknis selama dan sesudah masa garansi.  Harus menyerahkan data asli pompa dan peralatan lainnya yang sesuai dengan spesifikasi dan NFPA 20 sebelum unit diserahkan. 2. Persyaratan Teknis, Main Fire Pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. Jenis : multi stage centrifugal End Suction pump, base mounted flexible coupled dengan motor. b. Casing : cast iron. c. Impeller : bronze, balans secara dinamik dan hidraulik. d. Wear. rings : bronze, e. Shaft : stainless steel, f. Shaft sleeve : stainless steel, g. Bearings : grease lubricated h. Penggerak : motor listrik dan motor diesel khusus untuk FirePumps i. Karakteristik aliran: NFPA 20/1990 j. Seals, Untuk shut-off head harus menggunakan 'stuffing-box with gland packing seal' 3. Karakteristik Pompa, a. Casing harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', tetapi tidak kurang dari 250 psi, dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard. b. Shut-off head tidak boleh melebihi 120% dari head kerja pompa. c. Mampu memompa air 150% dari kapasitas kerja dengan head pompa 65% dari head kerja. 4. Coupling and Baseplate,



a. Harus dari jenis kopel langsung dengan ‘flexible coupling’ yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard). b. Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat. c. Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 88



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



5. Isolasi Getaran, Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan ketentuan pada Bab Isolasi Getaran (Persyaratan teknis MEP). 6. Kelengkapan, a. Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan ‘flexible connection’ pada sisi hisap maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa. b. Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar. c. Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat. d. Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya. 5.3.3.3 Diesel Engine Diesel engine harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, a. Heat exchanger water cooled diesel engine. b. Bahan bakar dari jenis solar, dilengkapi dengan tanki harian untuk 10 jam operasi pada nominal power outputnya. c. Putaran 3000 rpm pada beban penuh. d. Modified oleh ‘Fire-pump manufacturer’ untuk dapat digunakan dan memenuhi persyaratan sebagai Fire-pump prime mover. e. Dilengkapi dengan 2 (dua) set battere lead acid berikut battere stand dan protective casing, dengan kapasitas masing-masing set adalah 10 x 15 detik cranking. f. Dilengkapi battere charger otomatis dengan ‘restore capacity’ 100% pada 24 jam charging. 5.3.3.4 Jockey Pump Jockey pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. Jenis : single stage, atau multi stage centrifugal pumps. b. Casing : cast iron c. Impeller : bronze, balance secara dinamik dan hidraulik. d. Wear, rings : bronze e. Shaft : stainless steel f. Shaft sleeve: stainless steel atau bronze. g. Seals : stuffing box or mechanical h. Bearings : grease lubricated i. Penggerak : motor listrik j. Karakteristik aliran :sesuai skedul k. Standard : NFPA 20



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 89



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



5.3.3.5 Fire-Pumps Controller terdiri dari : a. Electric driven Fire-pumps Controller 1. Harus dari salah satu jenis di bawah ini :  Part-winding/Wye-delta reduced current starting.  Primary resistant reduced current starting.  Autotransformer reduced voltage starting. 2. Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (raintight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet. 3. Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol. 4. Saklar pemutus/disconnect-switch, Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang akan sekaligus menggerakkan secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dan dilengkapi dengan mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat dibuka bila saklar pemutus dan/atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'. b. Operasi,  Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus berjalan sampai dimatikan secara manual.  Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga 'emergency run'.  Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'. c. Kelengkapan,  Manual starter (push-button)  Manual stop (push-button)  Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'  Pressure switch dengan range 0-21 kG/cM2.  Water flow meter dan recorder.  Alarm pada kegagalan start pompa. d.



Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20 dan dari merk yang terdaftar sebagai UL Listed.



5.3.3.5 Diesel driven Fire-pumps Controller a. Harus dari jenis Factory Fabricated Combined Automatic and Manual Firepumps controller negative ground system. b. Enclosure, Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (raintight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 90



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan finish warna merah terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet. c. Sensor, Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol. d. Operasi,  Sistem dilengkapi dengan sebuah 'minimum running period timer' yang disetel pada 30 menit dan automatic shut-down sesudah 30 menit yang dapat dirubah menjadi manual shut-down bila diperlukan.  Dilengkapi dengan sistem starter otomatis dan/atau manual starter.  Dilengkapi dengan remote start push-button yang ditempatkan di ruang kontrol. e. Features/kelengkapan yang harus tersedia :  Built-in alarm dan kontak-hubung untuk remote alarm.  Safety shut-down untuk, - Engine Low Oil Pressure, - Engine High Water Temperature, Yang akan bekerja mematikan mesin diesel hanya pada kondisi 'Test-run' atau 'Power failure start'.  Dua buah 'Engine-crank' push button yang akan mengaktifkan kedua batere pada kondisi start yang sulit dengan menekan kedua-dua pushbutton.  Saklar 3 (tiga) posisi 'Manual-Off-Auto' yang tetap akan menjalankan diesel secara otomatis bila saklar secara berada pada posisi 'Off dan Manual'  Dilengkapi 'Manual stop and reset push-button' 'Water Pressure recorder' dan 'Running counter'.  Indikator sebagai berikut: - 'Engine-running', - 'Engine-trouble', - 'Switch mis-set signal'  Kelengkapan lainnya sesuai dengan standard pabrik pembuat panel kontrol. 5.3.3.6 Pemipaan a. Bahan yang digunakan dalam 91ystem pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-1990 seperti disebut terdahulu. b. Pipa, fitting dan segala peralatan bantu 91ystem pemipaan harus dipasang sesuai dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan. c. Katup-katup penutup harus dari jenis ‘SUPERVISED’ dan dihubungkan dengan Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control Panel (LMFAC) sesuai dengan rancangan dan peralatan yang terpasang/ditawarkan dari Sistem Pengindera Kebakaran. d. Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya) harus mengikuti



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 91



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



standard ANSI, dalam hal  ANSI; kelas 300 PSI  ASTM A.53; Sch.40  ANSI B.16; 5,9,10,11



ini adalah : : untuk katup dan peralatan sejenisnya. : untuk pipa galvanis. : untuk screwed, flanged, welded fittings.



5.3.4 Peralatan Hidran dan Springkler 1. Sprinkler Head, a. Jenis : Pendent sprinkler head glass bulb type c/wdeflector b. K factor : 5.65 c. Orifice :15 mM d. Suhu leleh : 57 C-grade 2. Fire Hose Cabinet, a. Jenis : semi-recessed wall mounted indoor hydrant box. b. Kabinet/Box: pelat baja tebal 1.6 mM, dengan konstruksi rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah terang. c. Pintu : pintu berengsel, institutional (heavy-duty). d. Hose rack : one piece 16 US gauge steel, e. Asesories :1.5 inch hoserack dilengkapi, 1.5 inch nipple, 1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubberlined hose,panjang 25 meter. f. Nozzle: : 5x10 inch smooth bore, straight type, 300 psi test pressure. g. Standard : ANSI 3. Hydrant Check Valve, a. Jenis : hydrant underground check valve cast iron b. Ukuran : 6 inch c. Kelas : 300 psi WOG d. Standard : ANSI 4. Hydrant Main Valve, a. Jenis : b. Ukuran : c. Kelas : d. Standard :



Hydrant underground gate valve cast-iron, 6 inch 300 psi WOG ANSI



5. Landing Valve a. Jenis : Oblique cast iron landing valve dicat merah terang b. Ukuran : 2.5 inch c. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising OS&Y stem, handwheel operated, cadmium plated escutcheon. d. Kelas : 300 psi WOG e. Standard : ANSI, 300 psi WOG. 6. Hydrant Pillar a. Jenis : two-way hydrant pillar, cast iron dicat merah b. Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, hydrant keys. c. Ukuran : 4x2.5 inch



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 92



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



d. Standard



: ANSI, 300 psi WOG.



7. Siamesse Connection, a. Jenis : b. Kelengkapan cadmium plated c. Dimensi : d. Standard :



bronze two-way. : check-valve, hose coupling, cap and chain dilengkapi escutcheon. 4x2.5x2.5 inch ANSI, 300 psi WOG.



8. Release Valve Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan, a. Jenis : cast-iron floating ball b. Ukuran : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve c. Standard,kelas : ANSI,300 psi WOG 9. Pressure Reducing Valve Assy, Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti ketentuan sebagai berikut, a. Pilot valve fitting b. Strainer, pilot reducer dan coloum control valve c. Maximum pressure reducing ratio 10:1 d. Body dan case dari cast-iron e. Disc dan diagram dari Synthetic Rubber f. End connection dari Flange. g. Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar. h. Harus dilengkapi peralatan untuk bypass. 10. Orifice Plate, a. Harus dipasang pada setiap katup pengatur cabang pemipaan sprinkler dan katup pengeluaran selang hidran untuk mengatur tekanan air pada keadaaan operasi sehingga sesuai dengan kriteria tekanan yang ditentukan oleh standard yang diikuti. b. Orifice plate boleh tidak dipasang bila ternyata dalam pemeriksaan ulang terhadap tekanan air menunjukkan besar tekanan yang memenuhi kriteria tekanan yang ditentukan oleh standard yang diikuti. 11. Alat Pemadam Api Ringan a. Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive dan dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle. b. Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC. 5.3.5 Persyaratan Pemasangan 5.3.5.1 Dasar Pelaksanaan a. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 93



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



b. Manual untuk pemasangan pipa, Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe Manual atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping. c. Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards), Standards for coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines, AWWA.C203-78. d. Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe Joints, AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C207-78. e. Manual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water Pipe Fittings, AWWA.C208-83. 5.3.5.2 Pemipaan Dalam Bangunan a. Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990. b. Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci bersih dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf). c. Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-compound) atau dapat juga menggunakan seal-tape dan dipasang pada ulir laki (male thread) saja. d. Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan kompon untuk mencegah terjadinya karat. e. Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan diulaskan pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange. f. Welded joint (sambungan las) harus dari jenis ‘Butt welding’ atau ‘Welded flange’, dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65 mM atau lebih besar, kecuali untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada gambar. g. Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung saluran tersebut diberi kawat pelindung. h. Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler. 5.3.5.3 Pemipaan Luar Bangunan a. Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No.24-1990. b. Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen Pelelangan / Pelaksanaan / Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 94



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



5.3.5.4 Persyaratan Pengujian a. Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Sprinkler, Hidran halaman dan Pipa-Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada NFPA pada buku dengan nomor berikut ini, No.19-1990 No.20-1990 No.24-1990. b. Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas adalah mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pelelangan/Pelaksanaan/ Kontrak (Gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis). 5.4 Pekerjaan Sistem Tata Udara Gedung 5.4.1 Lingkup Pekerjaan Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar perancangan dan penjelasan dari pabrik pembuat produk, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Sistem distribusi dan ekstraksi udara beserta seluruh peralatan bantunya secara lengkap. b. Pengadaan dan pemasangan Mesin Penghantar Udara (Indoor Unit) sampai dengan Condensing Unit dengan sistem mesin penghantar udara jenis split wall/Cassete. c. Sistem pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit (IU) sampai dengan Condensing Unit (CU) secara lengkap. d. Sistem pemipaan drain yang dilengkapi cover drain/pelindung kondensasi dari Indoor Unit (IU) sampai ke saluran air buangan yang ditentukan. e. Pengadaan dan pemasangan unit-unit mesin AC dan perlengkapan bantunya antara lain Indoor Unit (IU), Condensing Unit (CU), Exhaust/Intake fan, Panel Starter dan lain-lainnya seperti pada gambar dan buku spesifikasi ini, termasuk seluruh panel kontrol dan peralatannya yang termasuk di dalamnya harus mampu mengontrol suhu ruangan dengan penunjukan indicator digital. f. Pengadaan dan pemasangan Saluran Udara Ducting Supply, Return, Fresh Air dan Exhaust dan volume damfer yang dilengkapi motor buka/tutup dan manual. g. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 95



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



h. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya termasuk penyediaan peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap. i. Pembuatan dokumen Installation Qualification (IQ), Operasional Qualification, buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan/unit-mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam sistem ini. j. Pelaksana instalasi harus yang disarankan/rekomendasi merk yang akan dipergunakan dengan menunjukkan kelengkapan sertifikat telah mengikuti training. Merk yang telah disetujui berkewajiban melaksanakan supervisi pada kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. KONDISI DAN OPERASI SISTEM Sistem yang diterapkan menggunakan Condensing Unit Split Inverter air cooled dihubungkan dengan Indoor Unit (IU). 5.4.2 Persyaratan Peralatan Utama 5.4.2.1 Persyaratan Unit Tata Udara 1. Ketentuan Umum  Harus dari jenis Indoor Unit secara lengkap berikut sistem kontrol operasinya (thermostat, relay, kontaktor dan kontrol-kontrol lainnya) dengan standar produk.  Kapasitas mesin harus dapat mengatasi beban pendinginan sesuai yang tercantum dalam gambar Skedul Peralatan AC & Fan.  Unit harus disediakan secara lengkap sehingga siap untuk disambung dengan pemipaan refrigrerant dan diisi refrigerant untuk kemudian dioperasikan tanpa perlu ditambah dengan kelengkapan lainnya.  Menggunakan refrigerant ramah lingkungan (R-134a, R-410A, R407C, dsb) sesuai rekomendasi dari Dinas terkait. 2. Condensing Unit  Dilengkapi weather-proof casing yang mampu melindungi seluruh komponen didalamnya termasuk peralatan kontrol terhadap cuaca dan sinar matahari.  Kelengkapan unit harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. - Full Inverter Hermetic compressor - Air-cooled condenser coil - Fan dan motor drive - Refrigerant circuit dilengkapi dengan suction accumulator, oil separator, sub cooling, dan filter/drier. - Charging valve - Heavy duty coil guard - Control equipment.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 96



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



-



-



Tatakan (cover) pelindung unit dari condensasi lengkap dengan buangan instalasi pipa kondensat ke instalasi saluran pembuangan bangunan. Perkuatan unit (penggantung) dan peredam getar sesuai rekomendasi pabrik unit tersebut.



3. Intake Fan/Exhaust Fan  Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.  Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan dipasang.  Fan yang digunakan jenis ducted in line axial fan.  Impeller harus direct couple dengan motor penggeraknya.  Casing harus dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran udara.  Harus dapat dioperasikan pada suhu lingkungan ≤ 40˚C.  Material dari komponen fan sebagaimana tersebut dalam tabel berikut. Komponen Material Casing



Steel



Wheel



Aluminum



Guide vanes



Steel



Hanger fittings



Steel



5.4.3 Persyaratan Pipa, Saluran Udara, Kabel dan Peralatan Perlengkapan 5.4.3.1 Persyaratan pipa Refrigerant dan Drain Kondensat  Pipa refrigerant yang digunakan adalah pipa tembaga yang memenuhi standar ASTM B280 – 13 mengenai Standard Specification for Seamless Copper Tube for Air Conditioning and Refrigeration Field Service.  Pipa drain kondensat yang digunakan adalah pipa PVC kelas AW.  Insulasi yang digunakan adalah jenis epdm closed cell tube yang memenuhi standar ASTM C534 / C534M – 14 mengenai Standard Specification for Preformed Flexible Elastomeric Cellular Thermal Insulation in Sheet and Tubular Form dengan tebal minimal ¾” untuk dia. pipa tembaga ≤ 1” dan 1” untuk diameter pipa tembaga > 1”.  Perekat insulasi yang digunakan adalah perekat khusus insulasi closed cell dan harus merupakan produk dari produsen insulasi yang digunakan. 5.4.3.2 Persyaratan Saluran Udara  Saluran persegi empat Pelat Baja Lapis Seng (Bjls)



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 97



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih besar dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG, menggunakan bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini. Sisi terpanjang tebal pelat Saluran (inch) (mm) s/d 12" 0,60 13" - 18" 0,70 19" - 30" 0,80 31" - 40" 0,90 40" ke atas 1,00



Ukuran BjLS (SII Standard) BjLS. 60-K BjLS. 70-K BjLS. 80-K BjLS. 90-K BjLS.100-K



lapisan seng galvanis (g/M2) 305 305 305 305 305



Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.



 Insulasi yang digunakan adalah jenis epdm closed cell sheet yang memenuhi standar ASTM C534 / C534M – 14 mengenai Standard Specification for Preformed Flexible Elastomeric Cellular Thermal Insulation in Sheet and Tubular Form dengan tebal minimal 1” untuk instalasi di dalam gedung.  Perekat insulasi yang digunakan adalah perekat khusus insulasi closed cell dan harus merupakan produk dari produsen insulasi yang digunakan.  Plenum.  Dibuat dari bahan dengan persyaratan dan ketentuan sepertipembuatan saluran udara.  Dilengkapi dengan access door dan thermometer pengukur suhu udara.  Harus dipasang lining akustik, pada sisi dalam plenum.  Lining akustik.  Bahan yang digunakan adalah epdm closed cell sheet yang memenuhi standar ASTM C534/C534M – 14 mengenai Standard Specification for Preformed Flexible Elastomeric Cellular Thermal Insulation in Sheet and Tubular Form. 5.4.3.3 Persyaratan Intake Outdoor-Air dan Exhaust  Louvers harus dari aluminium-louvers dilengkapi dengan birds-screen terbuat dari bahan yang sama dengan bahan louvers.  Effective Face-area louvers aluminium,  Tidak boleh lebih kecil dari 80 % total area  Sama dengan luas saluran udara yang disambungkan ke louver tersebut.  Sisi-sisi ujung louvers yang dipasang pada dinding luar harus dilengkapi dengan penahan air hujan sehingga tidak akan terjadi percikan air hujan yang masuk/mengalir ke dalam saluran udara.  Air chamber dibuat dari bahan yang sama dengan louver dan dicat dengan anti corrosive paint. 5.4.3.4 Persyaratan Air Supply – Return Terminal  Diffusers, grilles dan registers,



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 98



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



Ukuran harus sesuai dengan ukuran yang dinyatakan dalam gambar rancangan. - Bahan aluminium powder coated finish dengan warna standard.  Circular, Square, Rectangular Diffuser - Untuk penggunaan ceiling air supply-terminal - Pattern distribusi selama tidak ditentukan lain harus dari jenis 4way. - Dilengkapi dengan volume-damper yang dapat diatur dari dalam ruangan tanpa harus melepas langit-langit. - Cone dapat dilepas tanpa menggunakan lat khusus untuk access ke saluran udara.  Register - Harus dari bahan aluminium, dilengkapi dengan sponge rubber gaskets untuk mencegah kebocoran. - Supply registers harus dari jenis adjustable double deflection. - Dilengkapi dengan air volume damper dari jenis group operated, opposed blade, adjustable type yang diatur dengan kunci melalui sisi muka register. - Exhaust dan return register harus dibuat sama dengan supply register dengan kekecualian dari jenis single deflection.  Grilles - Memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan kekecualian tanpa volume damper. -



5.4.3.5 Persyaratan Dumper  Volume damper - Volume damper harus dari jenis louvers volume dampers kecuali bila dinyatakan secara jelas didalam gambar sebagai splitter dampers. - Splitter dampers dipasang pada setiap percabangan untuk saluran udara supply/return. Khusus exhaust dilengkapi dengan motor bekerja secara otomatis yang instalasinya bersatu dengan instalasi listrik sesuai aktivitas/fungsi bangunan, sehingga pemakaian energi listrik dapat bekerja sesuai kebutuhan. - Louvers volume dampers dipasang pada percabangan saluran udara utama, percabangan pada plenum atau lainnya sesuai dengan indikasi pada gambar. - Kelengkapan dampers, dilengkapi casing, blades dari baja galvanis tebal min. 1,2 mm, worm gear, extension rod assy dan kelengkapan lainnya untuk pengoperasian. - Louvers dampers harus factory fabricated - Splitter dampers harus dibuat ditapak dari BjLS 100-K dengan self locking operating assy (threaded swivel assy on threaded steel rod) dengan universal joint untuk sambungan antara batang dengan pelat. 5.4.3.6 Persyaratan Kabel Daya dan Kabel Komunikasi



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 99



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Kabel daya - Persyaratan kabel daya mengikuti persyaratan pemasangan bidang Elektrikal.  Kabel komunikasi - Kabel komunikasi yang digunakan adalah shielded wire 2 core dengan ukuran minimal 2 x 1,25 sqmm (mm2) dan dilengkapi/dimasukkan ke dalam plexible conduit.



5.4.4 Persyaratan Pemasangan Unit Tata Udara 1. Persyaratan Pemasangan Condensing Unit



 Lokasi pemasangan Condensing Unit (CU) dapat menahan beban Condensing Unit (CU).  Condensing Unit (CU) tidak boleh dipasang berdekatan sumber panas atau steam.  Lokasi pemasangan Indoor Unit (IU) harus memperhitungkan kemudahan perawatan dan perbaikan di masa yang akan datang. 2. Persyaratan Pemasangan Intake/Exhaust Fan  Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak, segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.  Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh DIREKSI PENGAWAS/MK.  Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikandan lain-lainnya diatur oleh DIREKSI PENGAWAS/MK.  Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).  Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.  Pemasangan fan mengikuti petunjuk tersebut di bawah ini atau sesuai dengan petunjuk pemasangan yang ditentukan oleh produsen fan.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 100



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



5.4.5 Persyaratan Pemasangan Pipa, Saluran Udara, Kabel Dan Peralatan Pelengkap 5.4.5.1 Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant  Diameter pipa refrigerant harus mengikuti standar yang ditentukan oleh produsen unit tata udara untuk sistem yang akan dipasang.  Pipa refrigerant harus diletakkan secara rapih dan diikat pada aluminum prefab tray.  Metode penyambungan pipa refrigerant harus mengikuti standar ASTM B828-02(2010) mengenai Standard Practice for Making Capillary Joints by Soldering of Copper and Copper Alloy Tube and Fittings.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 101



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Pada saat penyolderan sambungan pipa refrigerant, bagian dalam pipa refrigerant harus dialiri gas Nitrogen dengan tekanan 2-3 psig untuk mencegah timbulnya kerak dan jelaga di bagian dalam pipa refrigerant.



 Hasil pengelasan dengan dialir gas Nitrogen Hasil pengelasan tanpa gas Nitrogen  Belokan-belokan harus menggunakan long elbow, tidak diizinkan membengkokkan pipa untuk membuat belokan.  Pipa refrigerant harus diinsulasi menggunakan insulasi bahan epdm closed cell tube yang sudah dicetak sesuai ukuran diameter pipa yang akan dipasang.  Di antara pipa refrigerant dan insulasinya tidak boleh ada celah udara.  Insulasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah tersedia, dalam pemasangan tidak dibolehkan dengan merobek insulasi tersebut.  Apabila terjadi robekan pada insulasi, maka harus dirapatkan kembali dengan menggunakan lem yang diproduksi oleh pabrik yang sama.  Bila robekan melebihi panjang dari 40 cm, maka insulasi tersebut harus diganti.  Insulasi dalam gedung tidak boleh dibungkus dengan vinyl tape. Insulasi luar gedung harus dilapisi dengan pre fabricated metal jacketing untuk menghindari kerusakan insulasi akibat paparan cahaya matahari dan cuaca. 5.4.5.2 Persyaratan Pemasangan Pipa Drain Kondensat  Pipa drain kondensat harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%.  Sambungan pipa drain kondensat menggunakan Solvent Cement.  Pipa harus diinsulasi dengan lapisan insulasi jenis epdm closed cell tube yang sudah dicetak sesuai ukuran diameter pipa yang akan dipasang.  Di antara pipa drain kondensat dan insulasinya tidak boleh ada celah udara.  Fitting harus dari jenis Injection Moulded Fitting. 5.4.5.3 Persyaratan Pemasangan Saluran Udara  Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar rancangan dan bukan merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan pada bab sebelumnya. Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 102



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



 Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.  Seluruh saluran udara harus dibuat dari pelat BjLS yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan berasal dari tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.  Dimensi yang ditulis/disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah ukuran bersih sisi dalam saluran.  Dinding saluran udara harus bebas dari gelombang maupun gelembunggelembung setempat, untuk itu pemotongan dan penekukan/lipatan pelat harus dibuat dengan mesin (mesin potong pelat atau mesin tekuk).  Perubahan ukuran dan belokan.  Pembersihan saluran udara, - Pembersihan saluran udara harus dilakukan sebelum outlet terminal dipasang dan sebelum ceiling dan carpet pada Pekerjaan Finishing dipasang. - Sebelum fan dijalankan, saluran udara harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat, debu, lemak, bekas-bekas pengerjaan dan segala jenis kotoran lainnya. - Selama pekerjaan berlangsung, saluran yang telah selesai dikerjakan harus ditutup dengan rapat menggunakan pelat baja untuk menghindarkan kotoran masuk ke dalam saluran. - Bila ditemukan kotoran yang cukup mengganggu, saluran udara harus dibongkar untuk dibersihkan dan kemudian bila masih mungkin dapat dipasang kembali.  Seluruh sambungan pada saluran udara harus diberi sealant dari jenis fire resistant duct sealer untuk mendapatkan saluran udara yang kedap terhadap kebocoran. Sealant tersebut harus dioleskan pada saat fabrikasi.  Sambungan dan detail sambungan - Saluran udara harus dibuat dengan konstruksi mengikuti ketentuan yang dikeluar-kan oleh SMACNA 'Sheet Metal and Air-Conditioning National Association' dengan detail konstruksi seperti yang dicantumkan pada buku SMACNA 'Low Velocity Duct Construction Standard'. - Pemasangan semua peralatan di dalam saluran udara harus mengikuti ketentuan yang diberikan oleh SMACNA. - Sambungan saluran udara dengan outlet-terminals harus kedap udara, dengan bantuan sealant atau neoprene sponge rubber gasket pada sambungan tersebut. - Semua slip-joint harus dibuat dengan arah yang sama terhadap arah aliran udara sehingga tidak menyebabkan turbulensi pada aliran udara.  Konstruksi saluran udara segi empat. - Sambungan pelipit (seams), Groove, Pittsburgh lock seams dan Slip joints harus digunakan pada seluruh sambungan saluran udara, kecuali dinyatakan lain dalam buku ini maupun dalam gambar. - Khusus untuk kitchen exhaust duct dan bath room exhaust duct, sambungan dibuat dengan solder atau dapat juga dengan sealing packing seams.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 103



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



-



Sambungan (connection) antara saluran. Sambungan antara saluran harus dengan sambungan flange, dari bahan besi siku yang diikat dengan paku keling terhadap saluran udara, dan diberi sealing packing untuk menjamin kedap udara. Baja siku yang digunakan harus mengikuti ketentuan seperti tabel berikut : Ukuran Sisi Terpanjang Saluran Udara (inch) s/d



paku



Baja Siku Jarak (mm)



Sambungan



pitc



dia.



pitc



25x25x31800



4.5



65



8.0



100



13" - 18"



30x30x31800



4.5



65



8.0



100



19" - 30"



40x40x31800



4.5



65



8.0



100



31" - 42"



40x40x31800



4.5



65



8.0



100



40x40x51800



4.5



65



8.0



100



42"



12"



Flange



keatas



 Penguatan saluran udara Baja siku atau pelipit yang digunakan untuk perkuatan saluran udara harus mengikuti ketentuan seperti pada tabel berikut ini : Perkuatan melebar (Width reinforcement) Ukuran sisi terpanjang saluran (INCH)



standard seam reinforced air duct tinggi seam



jarak maks.



s/d 12"



25



1200



13" - 18"



25



900



19" - 30"



30 x 30 x 3



900



31" - 42"



40 x 40 x 5



900



42" ke atas



40 x 40 x 5



900



Perkuatan arah memanjang (Longitudinal reinforcement) Ukuran sisi terpan-jang saluran (INCH) 70" - 88" 88" ke atas



dimensi siku (mm) 40x40x5 40x40x5



Standing seam (mm) 1(satu)buah perkuatan di tengah 2(dua ) buah perkuatan di tengah



 Lubang Pengujian - Harus disediakan lubang-lubang pengujian sesuai dengan tempat– tempat yang diberi notasi pada gambar dan tempat-tempat lainnya yang dipandang perlu sesuai dengan kondisi di lapangan. - Lubang pengujian harus ditempatkan pada daerah dengan aliran turbulen yang sekecil mungkin.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 104



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



-



-



Lubang pengujian dibuat dengan melubangi saluran udara pada sisi–sisinya dengan diameter 50 mm, mengelilingi saluran udara pada setiap jarak seperti yang ditentukan oleh SMACNA. Lubang tersebut diberi tutup dari bahan karet penutup sehingga kedap udara dan dapat dibuka dengan mudah bila diperlukan.



5.4.6 Persyaratan Pengujian 5.4.6.1 Ketentuan Umum a. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil Pemberi Tugas. b. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam. c. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi d. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia. 5.4.6.2 Penyediaan Peralatan Pengukuran dan Pengujian a. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas biaya Kontraktor. b. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya harus disediakan Kontraktor untuk pengujian adalah : - Thermo Hygrograph : 1 (satu) buah. - Sling Psikrometer : 2 (dua) buah. - Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah. - Sound Level Meter : 1 (satu) buah c. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui. 5.4.6.3 Pengujian Sistem Pemipaan a. Dilakukan dengan metoda Higrostatik Test sesuai dengan ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis yang dijelaskan pada bab sebelumnya. b. Tekanan pengujian adalah 500 psig. c. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian dinyatakan selesai. d. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal. 5.4.6.4 Pengaturan Distribusi Aluran Udara Ke Ruangan a. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang. b. Pekerjaan yang harus dilakukan :



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 105



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



-



-



Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai dengan yang tertera pada gambar. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%.



5.4.6.5 Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria) a. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran atau skala ‘weighing’ decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria. b. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot pada NC chart. c. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining. 5.4.6.6 Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol a. Setelah system dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI PENGAWAS/ MK, Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakangerakan, response dan kehalusan kerja sistem tersebut. b. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap peralatan. 5.4.6.7 Pengujian Operasi Sistem a. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam. b. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam. c. Pada saat pengujian akan dilaksanakan, Kontraktor bersama Pengawas/Direksi dan atas petunjuk Direksi harus memperhatikan halhal berikut : - Ruangan dimana unit terpasang harus dalam keadaan bersih dari kotoran/debu. - Mengamati persyaratan seluruh sistem pemipaan. - Mengamati persyaratan seluruh sistem saluran udara. - Mengamati persyaratan kerja sistem kontrol. - Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air Conditioning.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 106



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan. d. Sebelum melaksanakan pengujian total sistem, telah melaksanakan dan berhasil dengan baik atas pengetesan setip per sub bidang pekerjaan. -



5.4.6.8 Laporan Pengujian a. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau. b. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang baik. 5.4.6.9 Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking) Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui DIREKSI PENGAWAS/MK. 5.5 Pekerjaan Sistem Lift (Elevator) 5.5.1 Lingkup Pekerjaan 1. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai ketentuan pada spesifikasi teknis ini. 2. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. 3. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Pengadaan dan pemasangan sistem elektrik penumpang (Elevator), dan secara lengkap sehingga dapat beroperasi dengan baik dan kemanan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana fungsinya. b. Penyelesaian lubang hoist-way, termasuk perapihan sumur (core lift), pemasangan guide rail dan seluruh peralatan yang diperlukan untuk dapat mengoperasikan elevator tersebut. c. Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan celah-celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan finishing arsitektur.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 107



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



d. Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis. e. Kontraktor pelaksana diwajibkan berkoordinasi dengan :  Pelaksana struktur untuk penempatan/posisi dan jarak sapator beam yang harus dilaksanakan pelaksana struktur.  Pelaksana access control untuk penempatan peralatan elektronik yang harus dipasang dalam sangkar lift terkoordinasi dengan peralatan kontrol lift.  Pelaksana elektrikal untuk penentuan posisi panel dan kelengkapan proteksi dan pembatas arus (MCB/MCCB) untuk penentuan kapasitas beban, dan peralatan kontrol yang berfungsi mengatur penggunaan beban listrik, sehigga dapat dicapai penghematan pemakaian daya sesuai yang diharapkan oleh Pemberi Tugas. f. Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. g. Pengujian dan commissioning terhadap seluruh sistem oleh Ahli dari perwakilan merk tersebut di Indonesia. h. Kontraktor diwajibkan mempelajari dan memahami sistem pekerjaan tersebut secara lengkap, karena bila dalam sistem tersebut terdapat peralatan yang harus dilengkapi sesuai rekomendasi pabrik, kontraktor wajib melengkapinya tanpa mengakibatkan adanya kerja tambah walaupun dalam dokumen gambar, bill of quantity (BQ) dan spesifikasi teknis tidak tercantum. 5.5.2 Ketentuan Umum 1. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan kelembaban tinggi. 2. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut ini, a. “British Standard Institution“, b. Specification for Lifts, Escalators Passengers Conveyors and Patternosters; BS.2655 c. American National Standard Institute, d. Safety Code for Elevators, Dumb waiters, Escalators & Moving Walks; ANSI 17.11.3 e. Japan Industrial Standards, 3. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus beroperasi tanpa menyebabkan adanya perambatan suara/bunyi ke area lain hingga menyebabkan polusi suara di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak menyebabkan adanya perambatan/penerusan getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari toleransi yang diijinkan. Merupakan kewajiban kontraktor memperbaiki dan menambahkan peralatan tambahan bila batas toleransi tersebut diatas menggangu pengguna/pemakai bangunan. 4. Faktor keamanan design kereta tidak boleh kurang dari yang di tuliskan bawah ini :



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 108



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



a. Rope Suspenssion, Breaking load : working load = 10 : 1 b. Governor tripping speed maximum/minimum, c. Stopping distance harus sesuai dengan ketentuan pada BS. 2655 atau ANSI A17.1. Brake/rem mampu menahan tidak kurang dari 125 % contact load. d. Mesin lift dengan safety factor = 10. 5. Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik pembuat bahwa mesin/sistem elevator tersebut memenuhi salah satu dari standard tersebut diatas. 5.5.3 Electric Passenger Elevator 5.5.3.1 Persyaratan Operasi 1. Operasi dan Penggunaan Kereta a. Elevator sebagai service/firemen’s elevator, melayani seluruh lantai, lantai parkir elevator ditentukan adalah lantai dasar, dioperasikan dengan Sistem ’Group Control Selective Collective Operation’. b. Elevator yang difungsikan sebagai passenger dan service ditentukan sesuai dengan gambar perencanaan dan tabel skedul pelayanan sesuai dokumen gambar perencanaan. 2. Panel Operasi Kereta (Car Operating Panel) Harus dipasang pada sisi kanan depan dan kiri depan di dalam kereta dengan kelengkapan seperti berikut ini, a. Push-button, dengan lampu tanda terdaftar (identification to register call), dan lampu tersebut akan padam bila kereta sampai pada lantai pendaratan tersebut. b. Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala (Illuminated car direction indicator). c. Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata (recessed alarm bell stop button). d. Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan penutupan pintu (door reopen and close button). e. Intercom 2 (dua) arah komunikasi dengan 'microphone and receiver slave’ unit antara kereta dengan ruang mesin dan front office/jaga piket. f. Disediakan dan memungkinkan dalam sistem kontrol dan sangkar lift untuk menempatkan peralatan pengaturan trafic pelayanan lift yang terintegrasi dengan sistem lain yang terpasang dalam sangkar lift yang dipasang oleh vendor lain. g. Recessed cabinet dengan kunci khusus dibagian bawah panel operasi berisi peralatan kontrol sebagai berikut,  Tombol UP, DOWN dan BY-PASS.  WITH dan WITHOUT-ATTENDANT selector switch.  ON/OFF switch interface dengan Access Control berupa kartu (barcord) yang dipasang oleh vendor lain, dan untuk penerangan kereta dan kipas ventilasi.  Independent service switch.  Emergency stop dan reset switch.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 109



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



3. Panel Operasi Hall (Landing Panel) Dari jenis Illuminated hall-call push button dengan tanda panah arah gerak kereta harus dipasang pada setiap lantai pendaratan sebagai berikut, a. Tombol permintaan naik pada lantai dasar. b. Tombol permintaan naik dan turun pada lantai lainnya. c. Tombol-tombol tersebut harus dipasang pada 'recessed box dengan Steel face plate' d. Penunjuk-arah gerakan kereta, dan arrival gong tanda posisi kereta harus dipasang pada setiap lantai. 5.5.4 Sistem Operasi Dan Pengaman 1. Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut ; Elevators-Bank dioperasikan secara “Down Collective Group Supervisory Control System’, dimana pada jam sibuk controller akan mengendalikan setiap group passenger elevator untuk hanya melayani permintaan dari setiap lantai yang dilayani turun ke lantai dasar. 2. Pada saat terjadi permintaan kereta pada suatu lantai, permintaan tersebut akan didaftar (registered call). 3. Bila suatu permintaan akan kereta terjadi pada saat kereta yang searah dengan permintaan telah melalui lantai tersebut (permintaan yang terlambat), maka permintaan tersebut menjadi permintaan yang didaftar. 4. Permintaan yang didaftar (registered demand/hall call) dilayani sesuai dengan priority order yang ditentukan, a. Kereta yang sedang bertugas menjemput panggilan menuju kepada panggilan pertama yang terdaftar dan kemudian menuju ke lantai panggilan berikutnya untuk panggilan searah. b. Pintu Lobby Lift untuk lantai Non-Standard, hanya dapat dibuka dari dalam kereta dengan menggunakan 'pass card' atau kunci khusus untuk lift passangger, sedangkan untuk executive “pass card” dipasang pada area pintu yang menuju lift tersebut. 5. Kelengkapan operasi seperti pada schedule operasi elevator terlampir dan operasi lainnya berikut ini, a. Attendand Operation b. Dengan sebuah saklar yang ditempatkan pada kotak terkunci di bawah panel operasi dalam kereta yang akan memberikan kontrol secara penuh kepada petugas untuk mengoperasikan kereta terhadap panggilan, berangkat, berhenti dan arah gerak arah kereta. c. Auto/Hand Operation  Dengan sebuah saklar 'AUTO/HAND OPERATION' yang berada di atap kereta, kereta dapat dioperasikan secara langsung dengan tomboltombol berikut dan seluruh kontrol otomatis akan padam.  Tekanan jari (continuous pressing) pada tombol 'UP' atau 'DOWN' pada panel operasi di atas atap kereta akan membuat kereta bergerak naik atau turun dengan kecepatan rendah 0.25 m/detik atau lebih lambat, dan kereta akan segera berhenti bila tombol dilepas.  Operasi ini digunakan untuk kepentingan perawatan dan pemeriksaan saja.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 110



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



d. Automatic Bypass Operation Operasi ini harus secara otomatis mengirim kereta kepada permintaan mendarat dari dalam kereta pada lantai terdekat apabila kereta telah dibebani secara penuh kereta akan secara otomatis mengabaikan panggilan dari lantai pendaratan bila kereta telah mendapat pembebanan penuh. e. Overload Protection Sebuah peralatan pengaman beban lebih (overload protection device) harus dipasang pada setiap kereta dan akan secara otomatis tetap menahan pintu landing dan pintu kereta pada posisi terbuka serta menahan kereta. Sistem tersebut akan membunyikan buzzer dan lampu berkedip pertanda overload bila jumlah penumpang melebihi kapasitas beban yang ditentukan (predetermined contract load). f. Automatic Emergency Power Operation Pada kondisi power supply utama mengalami gangguan, kereta harus kembali ke Lantai terdekat dan mengabaikan seluruh panggilan-panggilan pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan seluruh sistem operasi sampai daya listrik cadangan masuk kembali. g. Fire Emergency Return Operation  Dalam keadaan ini, kereta harus kembali ke lantai utama dan membuka mengabai-kan seluruh panggilan-panggilan pendaratan dan permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan seluruh sistem operasi.  Dalam keadaan ini akan dapat dioperasikan kembali dengan kunci khusus, meng-gunakan sumber daya emergency. h. Firemen's Operation Elevator kebakaran merupakan elevator yang dapat diatur sedemikian rupa sehingga dalam keadaan darurat dapat digunakan secara khusus oleh petugas kebakaran tanpa mengganggu tombol yang lainnya. Elevator ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki konstruksi khusus seperti sebagai berikut :  Konstruksi ruang luncur harus terdiri dari dinding tahan api.  Instalasi listrik harus menggunakan kabel tahan api dan ditempatkan dalam saluran tahan api.  Lebar bukaan pintu elevator kebakaran minimal 1000 mm.  Saklar kebakaran (fire switch) harus diletakkan pada tempat yang mudah terlihat sehingga pada saat keadaan darurat kebakaran elevator ini dapat dengan segera dioperasikan sebagai elevator kebakaran.  Elevator ini harus dapat mencapai ketinggian seluruh bangunan dalam waktu tidak lebih dari 1 menit.  Pintu kabin harus memiliki ketahanan api minimal 2 jam.  Elevator kebakaran harus dapat berhenti pada setiap lantai.  Luas lantai sangkar elevator minimal 2 m2.  Sumber daya elevator kebakaran harus dicatu oleh 2 (dua) sumber yang berbeda. 6. Kelengkapan pengamanan, harus dilengkapi pada setiap kereta atau sistem, peralatan pengaman seperti berikut ini, a. Magnetic brake,



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 111



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p.



Terminal slow down switch, Car & counter weight Buffer, Limit & Final limit switch Over travel limit switch, Electromechanical door interlock, Phase reversal protection for power supply, Emergency stop switch dalam kereta, Emergency stop/run switch di atas atap kereta, Over current protection, Electronic door safety edge dan sefety ray, Stop switch dalam pit, Cut-off switch untuk car top emergency exit, DC battery operated alarm bell, A.R.D (Automatic Resque Device) Lain-lain sesuai dengan ketentuan pada standard yang diikuti.



5.5.5 Kontruksi Kereta Dan Mesin Pengangkat 5.5.5.1 Ketentuan Umum a. Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada British standard BS : 2655 dan suplemennya atau ANSI. A17.1 dan supplemennya atau standar lain yang setaraf dan telah disetujui. b. Apabila konstruksi sistem pengangkat dan kereta yang ditawarkan tidak mengikuti ketentuan di atas maka Kontraktor harus secara jelas dan dapat menyerahkan tembusan, standard yang diikuti oleh sistem elevator tersebut kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk diperiksa. c. Tembusan standard tersebut harus dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. d. Dengan menyerahkan tembusan standard tersebut, tidak berarti bahwa sistem standard tersebut disetujui dan dapat digunakan pada elevator bangunan ini. 5.5.5.2 Pintu, Dinding Dan Lantai 1. Dinding kereta, a. Harus dari konstruksi baja dengan dinding dalam (interior wall panel) seperti yang disyaratkan. b. Kereta harus dilengkapi dengan hal-hal berikut :  Pencahayaan fluorescent tak langsung.  Penerangan darurat dengan batere di dalam kereta.  Automatic charger and 'rechargeable battery unit' untuk penerangan darurat, alarm dan intercom.  Ventilasi dengan ceiling fan.  Pintu darurat di langit-langit kereta.  Intercom darurat yang dihubungkan ke Ruang Mesin/ operator dan ke Ruang Kontrol, dengan sumber daya battery.  Socket outlet untuk 'maintenance/hand lamp'.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 112



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



2. Pintu kereta dan Pintu masuk, a. Pintu masuk (entrance door) harus dari konstruksi pintu lapis rapat udara dengan pembukaan sesuai dengan schedule/ spesifikasi kereta. b. Operasi pintu harus menggunakan sistem otomatis dengan listrik searah tanpa terjadi suara maupun getaran maupun kejutan pada saat bekerja dan dilengkapi dengan 'retractable safety edge'. c. Harus dilengkapi dengan sistem interlock sehingga hal-hal berikut dapat terpenuhi,  Pintu-pintu kereta dan entrance harus tidak dapat terbuka atau dibuka sebelum kereta mencapai pemberhentiannya dengan benar.  Kereta harus tidak dapat berjalan apabila ada pintu kereta maupun pintu landing yang terbuka pada lantai pemberhentian tersebut maupun pada lantai pemberhentian lainnya.  Pintu landing harus tidak dapat dibuka atau terbuka pada saat kereta sedang bergerak.  Setiap pintu harus dilengkapi dengan kunci khusus untuk membuka dari sisi masuk. d. Jenis Pintu Kereta  Penumpang : Centre Opening  Service : Centre Opening 3. Lantai/dasar kereta a. Lantai kereta harus terdiri dari 2 (dua) lapisan; lapisan atas tersebut dari kayu lunak, dan lapisan bawah dari kayu keras dari jenis kayu yang mempunyai serat terpasang saling tegak lurus atau jenis lainnya yang disetujui Pemberi Tugas. b. Pada dasar lantai kereta (bagian paling bawah) dilapis dengan lembaran baja galvanis, tebal tidak kurang dari 20 gauge. c. Di atasnya harus dilapis dengan lantai karet dengan tebal 6 mm d. Dasar kereta harus didudukkan pada dudukan karet yang diikatkan pada rangka baja rangka kabin. e. Rangka kereta harus terbuat dari profil baja yang dibentuk dengan las dan baut, sehingga tidak akan berubah bentuk atau rusak pada semua kondisi beban. f. Bila lantai dengan finish dari vinyl, harus menggunakan vinyl dengan tebal 6 mm. 5.5.6 Sistem Kontrol Dan Pengkabelan 1. Panel Kontrol a. Harus dari jenis "free standing" dan merupakan kotak panel yang kokoh, dilengkapi dengan lubang-lubang ventilasi dan pintu dari jenis pintu berengsel yang dilengkapi kunci. b. Seluruh peralatan kontrol harus ditempatkan di dalam panel tersebut di atas.



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 113



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



c. Sistem kontrol harus tidak menimbulkan suara bising dan harus dipasang dengan jarak-jarak antar peralatan secukupnya agar tidak terjadi loncatan listrik statik. d. Sistem kontrol harus dilengkapi dengan peralatan yang akan mencegah terjadinya kegagalan operasi kereta dengan adanya kebocoran arus listrik. 2. Controller a. Harus dilengkapi dengan control system untuk sistem operasi, sistem pengamanan kereta dan sistem pengatur pintu. b. Kabinet untuk penempatan peralatan kontrol ini harus dengan konstruksi yang tidak membutuhkan peralatan-peralatan pengatur kondisi lingkungan sehingga dapat secara bebas ditempatkan di Ruang Mesin. c. Sistem harus dari jenis yang memudahkan pekerjaan pemeriksaan/ perbaikan dengan maksud agar down time seminimal mungkin. d. Sistem harus dari 'Variable Voltage Variable Frequency Controller’. e. Sistem harus dilengkapi dengan Wall Mounted Type Supervisory Panel’ yang diletakkan di Front Office. 3. Pengkabelan



Segala peraturan dan ketentuan dalam pengkabelan harus mengikuti British Standard: a. BS:2566:72 dan suplemennya atau ANSI. A17.1 dan supplemennya b. standard lain yang setaraf dan telah disetujui dan standard yang berlaku di Indonesia. 5.5.7 Testing Dan Commissioning 1. Harus dilakukan oleh ahli dari agen tunggal/perwakilan pabrik pembuat elevator, escalator dan gondola di Indonesia. 2. Ahli tersebut harus telah mendapat training/pendidikan khusus untuk itu di negara asal pembuat elevator dan mendapat sertifikat tanda lulus pendidikan tersebut, sertifikat tersebut harus dibuatkan tembusannya dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk mendapatkan persetujuan. 3. Testing dan commissioning harus dibuatkan test procedurs jadwalnya oleh Kontraktor paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum dilaksanakan, kecuali dinyatakan lain, dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS/MK. 4. Testing dan commissioning meliputi hal-hal berikut, a. Pengujian pembebanan kereta b. Pengujian kecepatan kereta c. Pengujian operasi kereta. d. Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard yang diikuti dan persyara tan instansi yang berwenang setempat (Authority Having Juridication) 5. Pekerjaan ini harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada standard yang diikuti dan menggunakan formulir-formulir isian (test report form) yang dilampirkan pada standard yang diikuti tersebut kecuali bila ditentukan lain pada saat keputusan penentuan standard yang diikuti. 5.5.8 Tipe Lift



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 114



PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERKULIAHAN UPI KAMPUS DAERAH (UPI KAMPUS PURWAKARTA)



Hyundai Elevator Korea 1. Spesifikasi a. P 15 (100) – CO 60 – 5 / 5 (VF1C) TOP TRACTION – GEARLESS CEILING & CAR : C – 191 A SSS (STS ST HAIRLINE) ENTERANCE : JP – 050 SS (STS ST HAIRLINE) CAR SIZE = 1600 X 1450 X 2500 (mm) OP = CENTER OPENING = 900 X 2100 (mm) Spare Traveling Cable = 10 Core MULTI BEAM ; ELD; TRAVEL = 16.800 (mm) b. ARD (AUTOMATIC RESQUE DEVICE) c. Ijin Depnaker d. TESTING COMMISIONING (Listrik Testing By Owner) 2. Standar Spesifikasi



Spesifikasi Teknis Mekanikal



Hal : 115