1 Organisasi Dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah stuktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.



Struktur Organisasi Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat, 33 (tiga puluh tiga) Devisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 115 (seratus lima belas) Kantor Imigrasi, 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi dan 19 (sembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu: Direktur Jenderal Imigrasi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Pengawasan & Penindakan Keimigrasian Direktorat Kerjasama Keimigrasian Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian



Atase Imigrasi Atase Imigrasi adalah Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi dan bertindak selaku perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi di luar negeri.



Tempat Kedudukan Atase Imigrasi Di Luar Negeri Negara



Alamat Kedutaan Besar Kuala Lumpur, No 233, Jalan Tun Razak 50400, Kuala Lumpur – Malaysia Konsulat Jenderal Johor Bahru, No. 46, Jalan Taat, off Jalan Tun Abdul Razak, Johor Bahru, Johor-Malaysia



Malaysia



Konsulat Jenderal Penang , No. 3457, Jalan Burma 10350 Penang- Malaysia Konsulat Jenderal Kota Kinabalu, Wisma Indonesia, Lorong Kemajuan, Karamunsing, 88000 Kota Kinabalu, Sabah – Malaysia



Konsulat Jenderal Kuching, No. 21, Lot 16557, Block 11, JalanStutong, MTLD, 93350 Kuching, Sarawak - Malaysia



Singapura



Thailand Timor Timur



Filipina



Taiwan



Arab



Kedutaan Besar Singapura 7 Chatsworth Road, Singapore Kedutaan Besar Bangkok, 600-602 Petchburi Road, Bangkok 10400 Thailand Kedutaan Besar Dili Timor Leste Konsulat Indonesia Davao City, Ecoland Subdivison Po Box. 156 Mantina, Davao City The Philippines Kantor Dagang dan Ekonomie Indonesia Taipei, 6F, No. 550, RulGuang Rd, Nelhu District Taipei Taiwan Konsulaat Jenderal Jeddah, Khaleed Bin Waleed street



Saudi



Australia



Jepang



Tiongkok



Syarafeah District, PO BOX 10 Jeddah 21411 Arab Saudi Konsulat Jenderal Sydney, 235-238 Maruobra NSW 1035 Sydney-austalia Kedutaan Besar Tokyo, 5-2-9 Higashi Gotanda Shinagawa-Ku, Tokyo – 141 Japan Kedutaan Besar Beijing, Sanlitun Diplomatic Office Building, Beijing 100600 – Cina Konsulat Jenderal Hongkong, 127-129 leighton Road 6-8 Keswick Street Entrance, Causeway Bay, Hongkong – SAR Konsulat Jenderal Guangzhou. Guangzhou Dong Fang Hotel, Wet Building , 2/F, Rooms 12011223 No. 120, Liu Hua Road, Guangzhou 510016 Goangdong province-PR China



Belanda



Jerman



Amerika serikat



Kedutaan Besar Den Haag TobiasAsseraan 8, 2517 KC Den Haag – The Netherland Kedutaan Besar Berlin, Lehrterstrasse 16 – 17, 10557, Berlin - Germany Konsulat Jenderal Los angeles, 345 Wilshire Boulevard, Los Angeles CA 90010 - Amerika Serikat



Fungsi Tugas Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi: • Penyiapan perumusan kebijakan departemen Hukum dan Hak asasi Manusia di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status,



intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian. • Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian. • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi. • Pelaaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.