5 0 1018 KB
Kata Pengantar
Salam sejahtera bagi kita semua.
U
ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
pasal
3
menyebutkan
bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, salah satunya ekstrakurikuler keolahragaan. Ekstrakurikuler keolahragaan merupakan kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar, di bawah bimbingan dan pengawasan guru/pelatih untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik secara optimal. Dengan demikian satuan pendidikan perlu melakukan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan
secara
menyeluruh
mulai
dari
perencanaan
hingga
evaluasinya. Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, diamanatkan bahwa satuan pendidikan wajib menyusun program kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Untuk itu Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun
buku
Panduan
Pembinaan
Ekstrakurikuler
Keolahragaan
Sekolah Dasar sebagai acuan bagi sekolah, pembina, dan guru dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar.
i
Ekstrakurikuler keolahragaan bukan hanya tentang minat, bakat, dan prestasi di bidang olahraga melainkan juga tentang penguatan pendidikan karakter melalui pengejawantahan nilai-nilai yang terkandung dalam filosofi olahraga yang dilatihkan kepada peserta didik. Sehingga peserta didik tidak hanya mendapatkan penguatan secara fisik, tetapi juga penguatan secara mental dan karakter. Buku panduan ini meliputi uraian tentang: (1) dasar keilmuan yang mencakup falsafah olahraga, pendidikan karakter, belajar gerak, psikologi olahraga, mekanika olahraga, pencegahan dan penanganan cedera, teori latihan, dan tes pengukuran; (2) deskripsi pembinaan setiap cabang olahraga yang mencakup atletik, senam, renang, catur, sepakbola, sepaktakraw, bolavoli mini, bulutangkis, tenis lapangan, pencaksilat, dan karate; (3) pengelolaan; dan (4) evaluasi. Dengan buku panduan ini, diharapkan satuan pendidikan dapat mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan dengan baik yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan potensi, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik dalam bidang keolahragaan.
Jakarta, Juni 2018 Direktur Pembinaan Sekolah Dasar,
Dr. Khamim, M.Pd. NIP. 196608171988031002
ii
Daftar Isi Kata Pengantar
ii
Daftar Isi
iii
BAB I PENDAHULUAN
1
A. LATAR BELAKANG
1
B. TUJUAN PANDUAN
3
C. DASAR PELAKSANAAN
4
BAB II KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
6
A. PENGERTIAN
6
B. TUJUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
7
C. BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR D. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR E. LINGKUP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR F. MEKANISME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR G. DAYA DUKUNG PENGEMBANGAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
7 8 8 9 11
BAB III EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR
14
A. RASIONAL
14
B. TUJUAN DAN FUNGSI
15
C. SIFAT KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN D. KONSEP IMPLEMENTASI KEGIATAN EKSTARKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR E. BENTUK DAN MATERI KEGIATAN EKSTARKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR F. PENGELOLAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR
16
iii
16 17 19
BAB IV PANDUAN MENYUSUN PROGRAM EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR
23
A. MENYUSUN RASIONAL DAN TUJUAN EKSTRAKURIKULER
23
KEOLAHRAGAAN B. MENYUSUN DESKRIPSI KEGIATAN EKSTRAKURIULER
24
KEOLAHRAGAAN C. MENYUSUN PENGELOLAAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN D. MENYUSUN PENDANAAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN E. MENYUSUN EVALUASI EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN F. CONTOH PROGRAM EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN
24 25 25 25
BAB V PENUTUP
30
iv
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan dalam pasal 3, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kemudian pada pasal 12 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Hal ini menunjukkan bahwa negara berhak mengatur tujuan pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki negara, namun di sisi lain juga berkewajiban memberi pelayanan pendidikan sesuai dengan karakteristik anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bahwa pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan antara lain melalui ekstrakurikuler. Ekstrakurikuler merupakan kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tujuan akhir pembinaan ekstrakurikuler adalah untuk mendukung ketercapaian pendidikan nasional. Ekstrakurikuler disinergikan dengan intrakurikuler dan kokurikuler dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
1
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 53 ayat (2) butir a dan pada pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan kegiatan ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, pelaksanaanya berbentuk pendidikan kepramukaan. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik yang pelaksanaannya dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat, salah satunya yaitu ekstrakurikuler keolahragaan. Kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan memiliki banyak manfaat bagi peserta didik dan dapat menunjang pencapaian tujuan pendidikan jasmani, yaitu mengembangkan individu secara menyeluruh mencakup aspek fisik, mental, emosional, sosial dan spiritual. Kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan memberikan ruang dan kesempatan kepada peserta didik untuk menjadi pribadi yang aktif dan produktif. Mereka mencurahkan waktu dan energi untuk kegiatan yang positif, kemungkinan untuk bersentuhan dengan hal-hal negatif di luar sekolah berkurang. Aktivitas fisik dalam kegiatan ekstrakurikuler memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dan kebugaran, antara lain meningkatkan metabolisme, sirkulasi darah, serta melatih stamina dan ketangguhan mental.
Keterlibatan
peserta
didik
dalam
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan akan membuat mereka tetap aktif, enerjik, menurunkan resiko stres dan obesitas pada anak. Dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik akan bertemu dengan teman-teman baru, ini dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka dalam bersosialisasi.
2
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
Dampak lainnya adalah dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler peserta didik memiliki banyak kegiatan, mereka harus belajar mengatur dan memprioritaskan waktu. Hal ini akan dapat meningkatkan kemampuan manajemen waktu yang berguna untuk mereka di masa depan. Di samping itu, implementasi kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan secara tepat dan berkelanjutan akan berperan penting dalam upaya penguatan pendidikan karakter, menekan potensi terjadinya tindak kekerasan di sekolah, serta penumbuhkembangan empati dan rasa hormat di kalangan peserta didik. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik secara optimal. Selain itu ekstrakurikuler keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kebugaran jasmani, dan kepribadian peserta didik. Dengan demikian untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan, khususnya tujuan pendidikan jasmani, serta mewadahi dan memfasilitasi peserta didik yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga, satuan pendidikan perlu melakukan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan yang berbasis penguatan pendidikan karakter.
B. TUJUAN PANDUAN Penerbitan buku panduan ini diharapkan menjadi acuan pembinaan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar, bagi: 1. Satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan. 2. Kepala Sekolah dalam menunjang tugasnya sebagai penanggung jawab Tim Pembina Ekstrakurikuler Keolahragaan di sekolah dasar; 3. Ketua Tim Pembina ekstrakurikuler keolahragaan di dalam mengelola kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar; 4. Pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina ekstrakurikuler keolahragaan; dan 5. Komite Sekolah dan Stakeholder dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan.
3
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
C. DASAR PELAKSANAAN Panduan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Keolahragaan di sekolah dasar didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; 7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
4
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
62
tahun
2014
tentang
Kegiatan
Ekstrakurikuler
Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
5
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
BAB II KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
A. PENGERTIAN EKSTRAKURIKULER Berdasarkan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka dapat diuraikan beberapa istilah sebagai berikut. 1. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. 2. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler Wajib yang dimaksud berbentuk pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaanya diatur tersendiri dalam Permendikbud RI Nomor 63 tahun 2014. 3. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masingmasing. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, baik wajib maupun pilihan keduanya harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik oleh satuan
pendidikan.
Proses
pelaksanaan
kegiatan
ekstrakurikuler
diutamakan pada upaya penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik. Di samping itu kegiatan ekstrakurikuler juga sebagai wahana pemenuhan minat dan bakat peserta didik di bidang non akademik.
6
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
B. TUJUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar diselenggarakan dengan tujuan untuk “mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional”. Kegiatan dilaksanakan
ekstrakurikuler
karena
di
kebutuhan
sekolah prestasi
dasar
bukan
sekadar
sekolah
atau
tuntutan
orangtua/wali peserta didik, melainkan untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Saat ini kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sebagai pendorong penguatan pendidikan karakter. Oleh sebab itu, semua bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan
oleh
satuan
pendidikan
harus
berorientasi
pada
pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat undangundang Sistem Pendidikan Nasional, yakni untuk mengembangkan potensipotensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Elaborasi nilai-nilai filosofis olahraga menjadi penting untuk ditanamkan kepada peserta didik sebagai implementasi hasil belajar. Keberhasilan ekstrakurikuler keolahragaan bukan hanya keberhasilan meraih prestasi olahraga, melainkan juga menguatnya mental dan karakter peserta didik sebagaimana yang menjadi tujuan penguatan pendidikan karakter.
C. BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR Sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bentuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dapat berupa: 1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
7
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 3. Latihan olah-bakat dan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 4. Keagamaan, misalnya: Tahfiz QUR’AN, baca tulis ALQUR’AN, marawis; atau 5. Bentuk kegiatan lainnya. Satuan pendidikan perlu menentukan prioritas pilihan kegiatan ekstrakurikuler yang akan diselenggarakan berdasarkan potensi peserta didik
dan
kemampuan
sekolah
dalam
pengelolaan
dan
penyelenggaraannya.
D. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip: 1) Partisipasi aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan 2) Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
E. LINGKUP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR Lingkup kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar meliputi: 1. Individual, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan. 2. Berkelompok, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara: a. Berkelompok dalam satu kelas (klasikal); b. Berkelompok dalam kelas paralel; dan c. Berkelompok antar kelas.
8
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
F. MEKANISME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR Agar kegiatan ekstrakurikuler dapat dijalankan secara sistemik dan terkelola dengan baik, maka diperlukan mekanisme penyusunan program ekstrakurikuler yang terintegrasi dengan program satuan pendidikan secara keseluruhan.
Berikut
mekanisme
yang
dapat
dilakukan
dalam
penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar. 1. Persiapan Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: a. Analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Sebelum menentukan bentuk kegiatan ekstrakurikuler, satuan pendidikan perlu mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud. Mulai dari kebutuhan sumber daya manusia hingga sarana prasarana kegiatan. b. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik Satuan pendidikan perlu mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Mengingat kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dengan prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan, maka kegiatan ekstrakurikuler harus selaras dengan kebutuhan, potensi dan minat peserta didik. c. Menentukan bentuk kegiatan yang diselenggarakan Bentuk kegiatan ekstrakurikuler ditentukan berdasarkan analisis nomor (a) dan (b) disesuaikan dengan visi, misi, dan program satuan pendidikan/sekolah. d. Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya Jika satuan pendidikan belum mampu memenuhi sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, minat peserta
didik
dapat
disalurkan
melalui
lembaga
lain
yang
berkompeten dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
9
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
Sebagai contoh, peserta didik memiliki minat di bidang pencak silat sedangkan satuan pendidikan belum mampu memenuhi kebutuhan peralatan dan tenaga Pembina, maka satuan pendidikan dapat menyalurkan minat peserta didik tersebut melalui padepokan pencak silat yang terdapat di lingkungan satuan pendidikan. e. Menyusun program kerja ekstrakurikuler Satuan pendidikan wajib menyusun program kerja ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program kerja ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Program
kerja
ekstrakurikuler
disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran. Sistematika program kerja ekstrakurikuler di sekolah dasar sekurangkurangnya memuat: 1) Rasional dan tujuan umum; 2) Deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler; 3) Pengelolaan; 4) Pendanaan; dan 5) Evaluasi 2. Pelaksanaan Penjadwalan kegiatan ekstrakurikuler dirancang di awal tahun pelajaran oleh tim pembina ekstrakurikurer keolahragaan di bawah bimbingan kepala sekolah. Jadwal kegiatan ekstrakurikuler diatur agar mampu bersinergi dengan pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler. 3. Penilaian Kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam
10
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan capaian hasil belajar peserta didik. 4. Evaluasi Evaluasi
kegiatan
ekstrakurikuler
dilakukan
untuk
mengukur
ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya. 5. Pengembangan Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan selama satu semester atau satu tahun pelajaran. Pengembangan dapat dilakukan pada sisi materi, inovasi kegiatan, penilaian, maupun pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler.
G. DAYA
DUKUNG
PENGEMBANGAN
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR Daya
dukung
pengembangan
dan
pelaksanaan
kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah dasar meliputi: 1) Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan satuan pendidikan diperlukan agar kegiatan ekstrakurikuler terprogramkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Dengan demikian
ektrakurikuler
bukan
lagi
sebagai
pelengkap
sekolah,
melainkan sebagai bagian kegiatan yang terintegrasi dengan program sekolah secara keseluruhan.
11
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
2) Ketersediaan Pembina Pelaksanaan
kegiatan
ekstrakurikuler
harus
didukung
dengan
ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain yang kompeten di bidang ekstrakurikuler yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan pembina. Satuan pendidikan harus mampu menyediakan Pembina ekstrakurikuler yang kompeten di bidangnya. Pembina ekstrakurikuler dapat berasal dari unsur guru ataupun tenaga profesional yang diberdayakan oleh sekolah/satuan pendidikan. 3) Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Sarana pada satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sedangkan
prasarana
meliputi
unsur
lahan,
gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana keolahragaan, serta prasarana lainnya. Tanpa didukung sarana dan prasarana yang memadai, kegiatan ekstrakurikuler tentu tidak dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Satuan pendidikan memiliki kewajiban memenuhi sarana dan prasarana kegiatan ekstrakurikuler sebagai bentuk tanggungjawab pelayanan pendidikan terhadap peserta didik. Di samping 3 (tiga) daya dukung yang telah diuraikan di atas, satuan pendidikan juga perlu memikirkan daya dukung lain untuk kesinambungan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan. Misalkan saja menyediakan kegiatan kegiatan prestatif bagi kegiatan ekstrakurikuler yang dibina atau memfasilitasi peserta didik yang telah berlatih melalui kegiatan ekstrakurikuler untuk berkompetisi dalam ajang prestasi tertentu.
12
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
Infografis Mekanisme Penyelenggaraan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
ANAKON Lakukan analisa kondisi lingkungan, sumber daya sekolah, dan minat peserta didik.
SIAPKAN Siapkan program Kegiatan Ekstrakurikuler, sarana pendukung, dan tim Pembina.
INFORMASIKAN Sosialisasikan program kepada guru, peserta didik, dan wali peserta didik.
JALANKAN Jalankan Kegiatan Ekstrakurikuler dengan prinsip keterlibatan aktif dan menyenangkan.
APRESIASI Berikan penilaian hasil kegiatan peserta didik berbasis proses dan kompetensi keterampilan.
EVALUASI Evaluasi bersama (Pembina, peserta, wali, dan pihak terkait) di bawah koordinasi kepala sekolah.
KEMBANGKAN Buatlah tindak lanjut pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler untuk semester/tahun pelajaran berikutnya.
13
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
BAB III EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR
A. RASIONAL Olahraga memiliki peran strategis untuk membangun karakter bangsa dengan amat baik, namun disisi lain juga menimbulkan dampak yang tidak diinginkan sehingga meresahkan masyarakat. Nilai kompetitif dalam olahraga sering membuat orang melakukan perilaku yang kurang baik. Kejadian belakangan ini media massa dan media sosial lebih menonjolkan sisi-sisi negatif yang terjadi dalam pertandingan olahraga sehingga cenderung menciptakan keresahan. Pendidikan jasmani olahraga mempunyai peran yang sangat penting untuk menerapkan nilai-nilai olahraga di setiap kegiatan olahraga. Begitu pentingnya nilai-nilai olahraga maka banyak pihak menaruh harapan kepada pendidikan jasmani, meskipun dengan pendidikan jasmani olahraga memang tidak serta merta sejumlah persoalan akan terselesaikan, akan tetapi melalui pendidikan jasmani olahraga banyak hal yang bisa diajarkan. Misalnya, terkait dengan nilai antusias, sportif, tanggung jawab, peduli, jujur, fair play, disiplin, kerjasama yang kesemuanya merupakan prasyarat dasar mewujudkan masyarakat madani (civil society). Melalui pendidikan jasmani, nilai-nilai olahraga tersebut dapat dipraktekkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dari uraian di atas, kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar dapat menjadi wahana strategis upaya penguatan karakter peserta didik melalui keterampilan olahraga.
14
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
B. TUJUAN DAN FUNGSI 1. Tujuan Kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar bertujuan untuk
mendukung
pencapaian
tujuan
pendidikan
nasional
“mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” melalui pengembangan
minat
dan
bakat
peserta
didik
di
bidang
keolahragaan. 2. Fungsi Kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar memiliki fungsi: a) Fungsi
Pengembangan,
yaitu
kegiatan
ekstrakurikuler
Keolahragaan sebagai wahana pendukung berkembangnya minat dan bakat peserta didik di bidang keolahragaan. b) Fungsi
Sosial,
yaitu
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan
sebagai wahana untuk memperluas pengalaman bersosialisasi, praktik keterampilan berkomunikasi, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial. c) Fungsi Rekreatif, yaitu kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan, serta kompetitif yang sehat. Sehingga suasana ini menunjang proses perkembangan potensi/kemampuan personal peserta didik. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan suasana sekolah yang lebih menarik dan menyenangkan bagi peserta didik. d) Fungsi
Persiapan
Karir,
yaitu
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan sebagai wahana memfasilitasi persiapan karir peserta didik melalui pengembangan bakat dan minat peserta didik dalam bidang keolahragaan.
15
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
C. SIFAT KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN Kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan
di
sekolah
dasar
diselenggarakan dengan mengacu sifat-sifat berikut: 1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi/bakat peserta didik masing-masing. 2. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela. 3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. 4. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik. 5. Membangun
motivasi,
yakni
bahwa
kegiatan
ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berlatih dengan baik dan giat. 6. Kemanfaatan
sosial,
yakni
bahwa
kegiatan
ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
D. KONSEP
IMPLEMENTASI
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
OLAHRAGA Konsep implementasi kegiatan ekstrakurikuler olahraga bukan hanya terbatas pada aspek terselenggara atau tidaknya kegiatan, apalagi hanya tertuju pada aspek menang dan kalah (kompetitif). Implementasi kegiatan ekstrakurikuler olahraga terutama diarahkan pada penguatan pendidikan karakter, serta mencegah terjadinya kekerasan pada anak baik yang bersifat fisik maupun psikis. Pada pelaksanaannya, setiap kegiatan ekstrakurikuler olahraga harus menekankan pada konsistensi penegakan aturan untuk setiap aktivitas olahraga. Pembina ekstrakurikuler harus melakukan pembiasaan terhadap siswa mengenai pelaksanaan aktivitas olahraga dengan baik dan konsisten. Jika aturan permainan dilaksanakan dengan baik dan konsisten, maka kebiasaan tersebut akan terbawa dalam kehidupan keseharian di masyarakat secara otomatis.
16
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
E. BENTUK
DAN
MATERI
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR Bentuk dan materi kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar dikembangkan sebagai berikut: 1. Bentuk Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar berupa: a) Olahraga invasi/invasion games Aspek karakter yang dapat dikembangkan melalui invasion games antara lain hormat, kejujuran, kepedulian, disiplin diri, empathy, peduli sesama/carring. Beberapa contoh invasion games dapat dimodifikasi dari olahraga: Sepak bola Bola basket Futsal Hockey Bola tangan b) Olahraga Net/Dinding (net and wall games) Aspek karakter yang dapat dikembangkan dari aktivitas olahraga net/dinding (net and wall games) antara lain hormat, ketekunan, kerja keras, disiplin diri, kemandirian. Jenis kegiatan olahraga net antara lain: Tenis lapangan Tenis meja Badminton Bola voli c) Olahraga Target (Target Games) Aspek karakter yang dapat dikembangkan dari aktivitas olahraga target (target games) antara lain partisipasi, ketekunan, kerja keras, disiplin diri, kemandirian. Jenis kegiatan olahraga target antara lain: Panahan Pentaque Gate ball Woodball Golf
17
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
d) Field Games Softball Baseball Kasti Bola bakar Kriket e) Dan olahraga lainnya seperti atletik, senam, aquatik, beladiri, olahraga tradisional, dll. Kata kunci penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler olahraga terletak pada bagaimana setiap individu dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, bukan terletak pada pemilihan cabang olahraga. Contohnya memerankan pemain yang baik, menjadi penonton yang baik, wasit yang baik. Pemain, penonton, wasit yang baik tidak akan pernah terlepas dari perilaku yang berbasis karakter baik.
Hal
inilah
penyelenggaraan
yang
harus
kegiatan
menjadi
tradisi
ekstrakurikuler
di
dalam
setiap
sekolah
yang
diharapkan dapat berimbas pada tradisi baik di lingkungan masyarakat. 2. Materi Kegiatan Materi kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan dirancang oleh Tim Pengembang dengan mempertimbangkan: a) Muatan karakter dari olahraga yang dipilih; b) Keilmuan dan keterampilan olahraga yang dipilih; c) Kebutuhan prestasi peserta didik dan satuan pendidikan. Tim pengembang kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar perlu mengembangkan materi kegiatan ekstrakurikuler yang dibina hingga tahapan evaluasi. Silabus dan jadwal kegiatan disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan juga perlu memprioritaskan jenis kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan potensi sekolah dan potensi peserta didik. Di sisi lain pemilihan kegiatan ekstakurikuler juga dapat disesuaikan dengan kegiatan prestasi yang diprogramkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti OSN, O2SN, FLS2N, dan lain-lain. Dengan demikian terdapat kesinambungan program sekolah dan kementerian.
18
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
F. PENGELOLAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR Pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Berikut dijabarkan tiap tahapan pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar.
1. Tahap Persiapan a) Melakukan Analisis Kondisi dan Sumber Daya Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan (dalam hal ini kepala sekolah) melakukan analisis kondisi dan sumber daya yang dimiliki dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan. Dalam melakukan analisis, kepala
sekolah
dapat
membentuk
tim
Pembina
kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah. Tim Pembina kegiatan ekstrakurikuler dapat beranggotakan guru/tenaga pendidik dan atau ditambahkan orang lain di luar satuan pendidikan yang memiliki kompetensi dalam kegiatan ekstrakurikuler. b) Menyusun Program Ekstrakurikuler Keolahragaan. Program
ekstrakurikuler
keolahragaan
disusun
oleh
satuan
pendidikan. Dalam hal ini, dapat disusun bersama oleh Tim Pengembang dipimpin oleh kepala sekolah, mengingat kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Program ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar sekurangkurangnya memuat: (1) Rasional dan Tujuan; (2) Deskripsi Kegiatan Ekstrakurikuler; (3) Pengelolaan; (4) Pendanaan; dan (5) Evaluasi
19
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
c) Membentuk Tim Pembina. Untuk menjalankan program kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan, kepala
sekolah
ekstrakurikuler
dapat yang
membentuk
bertanggung
Tim
jawab
Pembina dalam
kegiatan
pelaksanaan
kegiatan. Tim Pembina dapat diisi oleh guru olahraga atau orang lain yang memiliki kompetensi di bidang keolahragaan yang dibinanya. d) Membentuk
Struktur
Pengelolaan
Kegiatan
Ekstrakurikuler
Keolahragaan Agar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan dapat dijalankan secara sistematis, kepala sekolah perlu membentuk struktur pengelola kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan. Secara sederhana,
struktur
pengelola
kegiatan
ekstrakurikulker
keolahragaan dapat dibentuk sebagai berikut. KEPALA SEKOLAH (Penanggung Jawab)
GURU PJOK (Ketua Tim Pembina)
Pembina Cabor
Pembina Cabor
Pembina Cabor
Pembina Cabor
Gambar Struktur Organisasi Tim Pembina Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
2. Tahap Pelaksanaan a) Sosialisasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler. Program yang telah disusun oleh satuan pendidikan, selanjutnya disosialisasikan kepada peserta didik, wali peserta didik, dan komite sekolah. Sosialisasi diperlukan agar peserta didik memahami tujuan diselenggarakannya kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di satuan pendidikan dan dapat berpartisipasi aktif di dalamnya. Sosialisasi juga diperlukan agar wali peserta didik dan komite sekolah dapat mendukung dan berpartisipasi dalam program tersebut.
20
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
b) Perekrutan Peserta Didik. Perekrutan peserta didik untuk menjadi peserta ekstrakurikuler keolahragaan tertentu didasarkan pada keminatan peserta didik yang bersangkutan. Satuan pendidikan sebisa mungkin menghindari proses memaksakan dan atau mewajibkan peserta didik dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler tertentu. Satuan pendidikan dapat mengarahkan peserta didik memilih jenis ekstrakurikuler sesuai dengan bakatnya, atau memberi keleluasaan mereka memilih kegiatan ekstrakurikuler yang diinginkan. c) Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Keolahragaan. Kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan selanjutnya dijalankan sesuai dengan program yang telah disusun. Pelaksana program adalah tim pembina
ekstrakurikuler
yang
telah
ditetapkan
oleh
satuan
pendidikan. Selama pelaksanaan program, monitoring dilakukan oleh
kepala
sekolah
bersama
koordinator
ekstrakurikuler
keolahragaan. Pelaksanaan kegiatan rutin (latihan mingguan) dilakukan dengan urutan sebagai berikut: 1) Kegiatan Pendahuluan (a) Pembukaan, berdo’a, presensi (b) Awareness talk: Penyadaran nilai-nilai yang akan diraih dari aktivitas yang akan dilaksanakan. Penyampaian contoh perilaku positif yang harus diraih dari aktivitas yang akan dilaksanakan Siswa membuat kontrak perilaku yang akan dicapai pada saat pertemuan tersebut. 2) Kegiatan Inti Kegiatan materi ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah dirancang satuan pendidikan. 3) Kegiatan Penutup (a) Group meeting Merefleksi kegiatan dari sisi karakter dan keterampilan yang dipelajari peserta didik.
21
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
(b) Reflection time Siswa merefleksi dan menilai perilaku yang ditampilkannya apakah sudah sesuai dengan kontrak atau belum (c) Berdo’a d) Penilaian Partisipasi Peserta Didik. Tim Pembina bertanggung jawab memberikan penilaian partisipasi peserta didik selama mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Penilaian berdasarkan keterlibatan peserta didik dalam berproses dan kemahiran/kompetensi peserta didik dalam kegiatan ektrakurikuler keolahragaan yang diikuti. Format penilaian ditentukan oleh tim pembina berdasarkan indikator pencapaian yang telah ditetapkan pada penyusunan program. Penilaian dilakukan setiap jadwal pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler,
yang
selanjutnya
diakumulasikan
selama
1
semester. Penilaian berbentuk penilaian kualitatif, maksudnya hasil belajar/partisipasi peserta didik dideskripsikan oleh Pembina. 3. Tahap Evaluasi Evaluasi
dilakukan
secara
bersama-sama
oleh
tim
Pembina,
koordinator, dan tim pengembang di bawah kepemimpinan kepala sekolah. Evaluasi dilakukan untuk melihat pencapaian hasil kegiatan ekstrakurikuler apakah sudah sesuai dengan indikator yang ditetapkan. Evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, sehingga dapat ditentukan langkah tindak lanjut perbaikan dan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler untuk semester selanjutnya.
22
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
BAB IV PANDUAN MENYUSUN PROGRAM EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN DI SEKOLAH DASAR
Bagian
ini
merupakan
panduan
teknis
menyusun
program
ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar dengan format dasar mengikuti pedoman Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014.
A. MENYUSUN DATA RASIONAL DAN TUJUAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN Susunlah data rasional dan tujuan berdasarkan fakta-fakta tentang analisis kondisi dan sumber daya satuan pendidikan. Fakta yang dimaksud dapat berupa kondisi lingkungan, potensi fisik, dan hal lain tentang satuan pendidikan yang dapat dijadikan dasar atau alasan satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan. Fakta kondisi lingkungan misalnya, lingkungan satuan pendidikan berdekatan dengan klub sepak bola atau klub bulutangkis yang secara
professional telah melahirkan atlet-atlet professional di bidangnya. Fakta tersebut dapat menjadi alasan pendukung untuk menyelenggarakan ekstrakurikuler keolahragaan sebagaimana yang terdapat di lingkungannya sebagai
motivasi
bagi
peserta
didik.
Pada
prinsipnya
program
ekstrakurikuler diselenggarakan berdasarkan analisis mengapa satuan pendidikan perlu menyelenggarakan kegiatan ektrakurikuler keolahragaan. Dalam menyusun tujuan, juga diperhatikan integrasi kegiatan ekstrakurikuler dengan penguatan pendidikan karakter. Karena hakikatnya kegiatan ekstrakurikuler ditujukan untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pendidikan nasional diprioritaskan pada penguatan pendidikan karakter.
23
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
B. MENYUSUN DESKRIPSI SETIAP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN Deskripsikan
dengan
detail
tentang
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan yang akan diselenggarakan di satuan pendidikan. Mulai dari jenis kegiatan yang dipilih (misal; sepak bola), indikator pencapaian, materimateri yang disajikan, dan hal-hal lain terkait kegiatan ekstrakurikuler Keolahragaan yang dipilih untuk diselenggarakan. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler dapat disajikan dalam bentuk silabus atau format lain yang dapat
menunjukkan
kejelasan
deskripsi
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan.
C. MENYUSUN
RENCANA
PENGELOLAAN
EKSTRAKURIKULER
KEOLAHRAGAAN Tentukan
dengan
jelas
prosedur
pengelolaan
kegiatan
ekstrakurikuler keolahragaan di satuan pendidikan, mulai dari: 1) Struktur organisasi pengelolaan; 2) Jadwal
pertemuan/latihan
selama
satu
semester/satu
tahun
(misal:
rutin,
pelajaran; 3) Tempat pertemuan/latihan sesuai jadwal; 4) Matrik
kegiatan
dalam
satu
semester
latihan
pertandingan/perlombaan, uji coba/latih tanding, dan seterusnya); 5) Perangkat penilaian peserta didik; 6) Dan
hal
lain
terkait
pengelolaan
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan. Pengelolaan
ekstrakurikuler
yang
baik
akan
tampak
dari
perencanaan yang dibuat. Rencana pengelolaan disusun bersama oleh Tim Pengembang kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar. Dengan demikian, semua elemen dan pihak terkait dapat mengetahui dan memahami peran, tugas, dan fungsinya dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler yang dirancang.
24
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
D. MENYUSUN PENDANAAN EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN Tentukan dengan jelas jumlah dan sumber biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan dalam satu semester/satu tahun pelajaran. Apakah keseluruhan bersumber dari Rencana Anggaran dan Belanja Satuan Pendidikan (RAPBS) atau dari sumber lain. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru antara pihak satuan pendidikan sebagai penyelenggara Kegiatan Ekstrakurikuler dan bagi pihak yang terkait, seperti komite sekolah, wali peserta didik, maupun peserta didik.
E. MENYUSUN EVALUASI EKSTRAKURIKULER KEOLAHRAGAAN Evaluasi disusun oleh kepala sekolah bersama tim pembina dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan. Format evaluasi disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah pengelola
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan.
Evaluasi
kegiatan
menghasilkan putusan apakah kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan yang diselenggarakan telah mencapai tujuan yang ditentukan, apakah terdapat hal-hal yang perlu dibenahi atau dikembangkan, ataukah kegiatan ekstrakurikuler tidak dapat dilanjutkan dan harus dihentikan.
F. CONTOH
PROGRAM
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
KEOLAHRAGAAN Berikut contoh program kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan yang dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan sekolah dasar. Contoh ini tidak mengikat sebagai format baku, melainkan dapat dikembangkan oleh kepala sekolah dalam menyusun dan mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar. Satuan
pendidikan/sekolah
dapat
mengembangkan
program
kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan berdasarkan karakteristik dan potensi SDM maupun potensi non SDM yang dimiliki satuan pendidikan. Misalnya, lingkungan sekolah adalah tempat berkembangnya olahraga tradisional. Maka sekolah dapat mengembangkan olahraga tradisional tersebut sebagai kegiatan ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat.
25
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
CONTOH PROGRAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KARATE SDN 05 PAGI, CIBUBUR, JAKARTA TIMUR Semester Ganjil Tahun 2016 – 2017 A. RASIONAL DAN TUJUAN SDN 05 Pagi terletak di Jl. Tarunajaya, RT. 2 / RW. 14, Cibubur, Ciracas, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Lokasi sekolah ini berdekatan dengan komplek pembinaan atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Sehingga, suasana keolahragaan yang terjadi di dalam komplek pembinaan atlet cukup terdengar dan terlihat oleh masyarakat sekitar, termasuk warga sekolah SDN 05 Pagi. Di salah satu bagian komplek pembinaan atlet terdapat satu gedung serbaguna yang sering digunakan sebagai ajang penyelenggaraan event kejuaraan olahraga beladiri, khususnya karate. Hampir setiap tahun, bahkan dua kali dalam setahun di tempat tersebut digelar kejuaraan karate dari tingkat anak-anak, remaja, maupun dewasa. Di tempat itu pula secara rutin dilakukan proses pembinaan terhadap anak-anak dan orang dewasa yang menekuni seni beladiri karate. Memerhatikan lingkungan yang demikian, satuan pendidikan SDN 05 Pagi memiliki pemikiran untuk memotivasi peserta didiknya yang memiliki keminatan di bidang seni beladiri untuk dikembangkan bakatnya melalui kegiatan ekstrakurikuler karate. Berdasarkan uraian di atas, kegiatan ekstrakurikuler Keolahragaan di SDN 05 Pagi, Cibubur Jakarta Timur bertujuan untuk: 1. Membangun karakter peserta didik melalui kegiatan ekstrakuriuler karate; 2. Memotivasi peserta didik untuk berprestasi melalui olahraga seni beladiri karate; 3. Membangun prestasi sekolah melalui kegiatan ektrakurikuler karate.
26
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
B. DESKRIPSI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KARATE Kegiatan ekstrakurikuler karate di SDN 05 Pagi Cibubur, Jakarta Timur difokuskan pada keterampilan Karate yang disesuaikan untuk anak-anak SD. Peserta didik akan dipandu untuk mengenali karate dari sejarah hingga
mampu
menunjukkan
keterampilan
karate
di
hadapan
masyarakat sekolah. Secara lebih mendetail akan diuraikan dalam pengelolaan kegiatan. C. PENGELOLAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KARATE 1. Pengelola Kegiatan Ekstrakurikuler Karate Kegiatan ekstrakurikuler karate di SDN 05 Pagi, Cibubur Jakarta Timur dikelola dengan susunan berikut: Penanggung Jawab
: Kepala Sekolah
Tim Pengembang
: Kepala
Sekolah,
Tim
Pembina,
Guru
Keolahragaan Koordinator
: Guru Olahraga
Tim Pembina
: 1. Dedi Riswanto 2. Tya Aristya
2. Materi dan Indikator Kegiatan Ekstrakurikuler Karate Materi pokok kegiatan ekstrakurikuler karate di SDN 05 Pagi, Cibubur Jakarta Timur sebagai berikut: a. Gerak Dasar Karate b. Kata c. Kumite d. Karakter dari Karate Indikator keberhasilan kegiatan ekstrakurikuler karate sebagai berikut: a. Peserta didik menguasai gerak dasar karate; b. Peserta didik dapat melakukan kata; c. Peserta didik mampu melakukan kumite; d. Peserta didik memahami karakter karate.
27
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
3. Matrik (Jadwal) Kegiatan Ekstrakurikuler Karate Matrik pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler karate di SDN 05 Pagi, Cibubur Jakarta Timur ditabulasi sebagi berikut: No 1
3 4 5 6 7
Materi
Minggu ke 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
Orientasi Ekstrakurikuler Karate Latihan Rutin (sesuai materi pokok) Kunjungan ke Dojo Katare Menyaksikan Kejuaraan Karate Mengikuti Kejuaraan Karate Mendemonstrasikan Karate
14
15
Tempat Sekolah
Sekolah/Dojo Dojo Tentative Tentative Sekolah
4. Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler Karate Penilaian kegiatan ekstrakurikuler karate di SDN 05 Pagi, Cibubur Jakarta Timur dilakukan dengan penilaian langsung setiap kali kegiatan. Hasil penilaian didokumentasikan dalam format penilaian. Nilai akhir merupakan akumulasi dari penilaian tiap kegiatan. Penilaian berbentuk deskripsi kualitatif perkembangan sikap dan keterampilan peserta didik dalam mengikuti kegiatan.
28
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
D. PENDANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KARATE 1. Rencana Pembiayaan Kegiatan Ekstrakurikuler Karate Berikut rencana anggaran kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler karate selama satu semester: No
Jenis Kebutuhan
1
Seragam karate
2
Alat latihan (samsak, pad, dll)
3
Menyaksikan kejuaraan karate
4
Kunjungan ke Dojo karate
5
Mengikuti kejuaraan karate Honorarium Pembina 2 x @ 200.000 x 15 Jumlah Total
6
Jumlah (Rp) Mandiri peserta didik 3.000.000,Mandiri peserta didik Mandiri peserta didik Kondisional
Sumber/Keterangan
6.000.000,9.000.000,-
2. Sumber Pembiayan Kegiatan Ekstrakurikuler Karate Sumber pendanaan berasal dari unsur: a. Rencana Anggaran dan Belanja Sekoah (RAPBS) b. Partisipasi wali peserta didik E. EVALUASI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KARATE Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler karate meliputi unsur-unsur berikut: 1. Jumlah peserta didik yang berpartisipasi sebagai anggota/peserta kegiatan ekstrakurikuler karate; 2. Partisipasi aktif (keaktifan) peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karate; 3. Respon wali peserta didik terhadap perkembangan putera-puterinya dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karate; 4. Prestasi yang diraih dari kegiatan ekstrakurikuler karate; 5. Evaluasi dilakukan secara terbuka antara kepala sekolah, tim pengembang, peserta didik, dan wali peserta didik; 6. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pengembangan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler karate semester selanjutnya.
29
Panduan Ekstrakurikuler Keolahragaan Di Sekolah Dasar | 2018
BAB IV
PENUTUP
Kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan memiliki banyak manfaat bagi peserta didik dan dapat menunjang pencapaian tujuan pendidikan jasmani, yaitu mengembangkan individu secara menyeluruh mencakup aspek fisik, mental, emosional, sosial dan spiritual. Pembina kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan perlu memiliki pengetahuan
dan
keterampilan
yang
memadai.
Pengetahun
dasar
keolahragaan yang perlu dimiliki oleh pembina meliputi falsafah olahraga, pendidikan karakter, belajar gerak, psikologi olahraga, mekanika olahraga, pencegahan dan penanganan cedera, teori latihan, dan tes pengukuran. Untuk
mendukung
program
kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan,
pembina juga perlu menguasasi satu atau beberapa cabang olahraga seperti atletik, bulutangkis, catur, karate, pencak silat, renang, senam, sepak takraw, sepakbola, tenis meja, tenis mini, dan bola voli mini. Uraian teknis tentang dasar keilmuan dan kecabangan olahraga sebagaimana dijelaskan pada Bab II dan Bab III, merupakan acuan pokok bagi para pembina dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Melalui kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan diharapkan dapat ditemukan anak berbakat di bidang olahraga untuk dibina lebih lanjut pada klub olahraga sekolah atau klub olahraga lainnya. Selain itu, melalui kegiatan
ekstrakurikuler
keolahragaan
diharapkan
akan
mampu
menumbuhkan budi pekerti peserta didik. Dengan terbitnya buku panduan ini diharapkan sekolah dasar di seluruh wilayah Indonesia dapat menggunakannya sebagai pedoman operasional dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler keolahragaan di sekolah dasar.
30