1 SK Kebijakan Terhadap Pasien Dengan Berkebutuhan Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SUSUT II JLN NAKULA, Br. DINAS SULAHAN, KODE POS 80661, TELP. (0366) 557010



email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUT II Nomor : TENTANG KEBIJAKAN TERHADAP PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUT II



Menimbang



:



Menetapkan Mengingat



::



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



1. Bahwa puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan kesehatan umum dan spesifik yang bermutu, berkualitas dan profesional memerlukan adanya kebijakan tentang pasien berkebutuhan khusus; 2. bahwa kebijakan tentang pasien berkebutuhan khusus wajib dilaksanakan seluruh petugas puskesmas dengan memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; 3. bahwa berdasakan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu menetapkan MEMUTUSKAN : keputusan kepala UPT Puskesmas Susut II tentang kbijakan pasien berkebutuhan khusus. KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUT II TENTANG KEBIJAKAN TERHADAP PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS Nomor 25 Tahun 2009 tetang 1. Undang-undang Republik Indonesia



Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor Kebijakan tentang pasien berkebutuhan khusus di UPT Puskesmas Susut II 112; sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak 2. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang terpisahkan dari surat keputusan ini. Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomordikeluarkannya 5063); Segala biaya yang Negara timbul sebagai akibat 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga keputusan ini dibebankan pada UPT Puskesmas Susut II dan sumber dana Kesehatan; lainnya yang sah. 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Keputusan ini berlaku sejak tanggal perubahan kedua atas undang –undang Nomor ditetapkan 23 Tahundengan 2014 tentang ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 perbaikan sebagiamana Nomorperubahan 58, Tambahan Lembaranmestinya. Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2013 No. 1400); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 10. Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; 11. Peraturan Pemerintah Daerah Kab. Bangli Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas / Lembaga Teknis Dinas Kabupaten Bangli; 12. Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Bangli Nomor 440.05/13/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;



Ditetapkan di : : Sulahan Tanggal: 1 Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUT II



dr. I Nengah Sujana NIP.1974xxxxxxxxx



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PUSKESMAS



SUSUT II TENTANG KEBIJAKAN TERHADAP PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS Nomor



:



Tanggal



: 01 JANUARI 2022



KEBIJAKAN TERHADAP PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS UPT PUSKESMAS SUSUT II 1. UPT Puskesmas Susut II menyediakan fasilitas jalur khusus untuk pesien diasabilitas dan



lansia



dengan



memasangkan



penanda



tempat-tempat



khusus



yang



mengutamakan diasabilitas dan lansia. 2. UPT Puskesmas Susut II berkomitmen dalam memberikan fasilitas dan keberpihakan kepada diasabilitas dan lansia mulai dari ruang pendaftaran dan ruang tunggu yang terpisah dari pesien umum. 3. UPT Puskesmas Susut II berusaha menyediakan fasilitas kursi roda di pintu masuk klinik untuk pesien diasabilitas dan lansia. 4. UPT Puskesmas Susut II menyediakan toilet khusus untuk pesien diasabilitas dan lansia. 5. UPT Puskesmas Susut II berusaha menyediakan SDM yang dilatih menggunakan bahasa isarat untuk pesien diasabilitas. 6. Dlll mohon diteruskan



KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUT II