1 Tahapan Pekerjaan Timbunan Tanggul Tanah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KARYA ILMIAH SERTIFIKASI HATHI



JUDUL :



TAHAPAN PEKERJAAN TIMBUNAN TANGGUL TANAH PENYUSUN :



IMAM BAGINDO YA’KUB, ST. MT. KTA : 053155



TAHUN 2013



1



1. TAHAP AWAL KUPASAN (STRIPPING) Pekerjaan kupasan harus terdiri dari pembuangan semua bahan-bahan organik seperti rumput-rumputan, tanah permukaan dan akar-akar tanaman dari daerah dimana pekerjaan timbunan tanggul akan dikerjakan. Pekerjaan kupasan harus dilaksanakan sampai pada kedalaman dan batas sebagaimana ditunjukkan pada gambar. Semua hasil galian tanah permukaan kecuali yang mungkin akan dipergunakan atau dicadangkan sesuai dengan perintah, harus dibuang dengan cara sebagaimana diterangkan untuk tanah-tanah yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kembali. Kedalaman kupasan 10 cm, kecuali ditetapkan lain yang ditunjukkan dalam gambar.



2. BAHAN TIMBUNAN Bahan-bahan sebagai material timbunan perlu dipertimbangkan : a. Sifat-sifat Lapisan Tanah Berdasarkan semua data yang tersedia yang berkaitan dengan pekerjaan tanah dan sifat-sifat lapisan tanah serta bahan-bahan yang akan digali dan digunakan sebagai bahan timbunan, hal-hal sebagai berikut: -



Situasi umum ditempat pekerjaan;



-



Hambatan/permasalahan yang ada ditempat itu;



-



Aliran air sungai;



-



Permukaan tanah;



-



Kemungkinan terjadinya banjir;



-



Kewajiban-kewajibannya untuk pembelokan aliran dan pengamanan air



-



Kerikil dan batu;



-



Muka air tanah dan air sungai, batuan lepas atau batuan masif;



-



Pohon-pohon, semak-semak, kayu dan kotoran;



-



Rintangan dari bermacam-macam jenis dan material alami dalam bentuk apapun.



b. Dimensi, Batas dan Ketinggian Pekerjaan-pekerjaan Tanah Semua pekerjaan tanah harus dilaksanakan menurut dimensi, batas dan ketinggian sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti ukuran dan 2



ketinggian lain sebagaimana ditentukan. Dimensi dan batas yang berdasarkan pada atau yang berhubungan dengan permukaan tanah, harus ditunjukkan sebelum dimulai pekerjaan tanah di suatu lokasi. Untuk keperluan tersebut, penentuan ketinggian permukaan tanah asli harus mengikuti permukaan tanah atau permukaan dasar sungai sebelum memulai pekerjaan tanah. c. Metode Penggalian Penentuan lokasi dan jalan masuk yang menuju ke lokasi pembuangan tanah, lokasi penimbunan dan lokasi “stock pile” dan semua faktor-faktor lainnya yang berkaitan. Sejauh dapat dilaksanakan jalan masuk dan jalan angkut harus dibatasi pada jalan-jalan pelayanan ketempat kerja atau rute-rute lainnya yang telah disetujui oleh Pemilik Pekerjaan, untuk membatasi seminimal mungkin gangguan terhadap penduduk di sekitar pekerjaan. d. Pengangkutan Material Hasil Galian Pengangkutan material-material hasil galian ke tempat timbunan tanggul, urugan kembali, “stock pile” atau pembuangan kelebihan material ataupun material yang tidak memenuhi syarat harus dilaksanakan sesuai dengan jadual pelaksanaan yang telah disetujui . Kontraktor harus mengangkut material melalui rute yang terdekat antara tempat penggalian dan tempat penimbunan atau tempat pembuangan material untuk membatasi seminimal mungkin gangguan terhadap penduduk di sekitar lokasi kerja. e. Pembuangan Bahan Hasil Galian Bahan galian yang tidak memenuhi syarat atau kelebihan material hasil galian dibuang dilokasi kaki tanggul luar kecuali ditentukan lain atas perintah. Harus merapikan dan meratakan permukaan timbunan tanah buangan yang tidak beraturan pada profil, pada ketinggian dan permukaan yang disetujui. Lokasi timbunan tanggul yang sudah jadi tidak boleh dipakai untuk penimbunan sementara hasil galian kecuali disetujui secara tertulis. Kontraktor juga harus memelihara aliran air yang diakibatkan oleh longsoran puncak-puncak timbunan / gundukan tanah. 3



3. DAERAH PENGAMBILAN MATERIAL a. Lingkup Pekerjaan Semua material-material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan timbunan tanggul, semua jenis-jenis urugan kembali termasuk penimbunan sungai lama, bangunan permanen dan timbunan untuk jalan inspeksi, dimana tidak tersedia dari galian-galian alur sungai atau tidak layak untuk pelaksanaan menurut spesifikasi ini, harus diambil dari daerah-daerah pengambilan material yang telah direncanakan atau disetujui. Terlepas dari hal diatas, Kontraktor tidak harus selalu mendapatkan materialmaterial timbunan dari daerah pengambilan tanah yang telah ditentukan dan berhak mengusulkan daerah pengambilan tanah selain yang telah ditentukan tersebut. Dalam hal pengusulan, prosedur berikut untuk setiap daerah pengambilan material yang diusulkan, harus dilaksanakan sebelum mendapatkan material-material yang akan diambil dari daerah pengambilan material tersebut. 1). Pengujian tanah oleh Kontraktor atas biaya sendiri, satu set dari seri item-item pengujian sebagai berikut setiap pengambilan material sebesar 50.000 m3 atau kurang dari setiap daerah pengambilan material. a.



Uji kepadatan tanah/Proctor;



b.



Uji penyebaran ukuran butir;



c.



Uji berat jenis;



d.



Uji kadar air;



e.



Uji kepadatan kering;



f.



Uji batas plastis;



g.



Uji geser triaxial.



2). Pemeriksaan Pemilik Pekerjaan dari hasil uji dan keputusannya atas klasifikasi material-material yang dapat diambil dari setiap daerah pengambilan material. Untuk lahan daerah-daerah pengambilan material yang diusulkan, harus mengacu pada Spesifikasi Umum. Eksplorasi didaerah pengambilan mateial menunjukkan bahwa material-material ini bervariasi secara alamiah dan tertexture serta mengandung berbagai kadar air. 4



Muka air tanah yang ditemukan di sekitar tempat ekplorasi, ditunjukkan dalam catatan ekplorasi dan tanggalnya. Tidak tercatatnya muka air tanah atau kadar air dalam catatan ekpolrasi disekitar tempat pengambilan , bagaimanapun tidak menyatakan bahwa muka air tanah atau berbagai kadar air tidak akan dijumpai disekitar tempat explorasi tersebut. Tipe peralatan yang dipakai dan kegiatan-kegiatan Kontraktor dalam penggalian materi ditempat penggalian material misalnya harus menghasilkan campuran untuk setiap tipe material yang seragam ditempat pengambilan material. Lokasi-lokasi dan luas semua tempat pengambilan material didalam daerah pengambilan materi harus diusulkan oleh Kontraktor yang akan menyerahkan jadwal program penggalian bersama Gambar-gambar ynag diperlukan yang telah dipersiapkan berdasarkan hasil survai yang dilakukan dan Pemilik Pekerjaan berhak merubah batas daerah-daerah pengambilan material untuk mendapatkan material yang paling layak, meminimalkan pengupasan, atau karena alasan-alasan lain. Untuk menghindari pembentukan genangan-genangan ditempat pengambilan tanah selama kegiatan galian, sesudah galian selesai, maka parit parit drainasi yang menghubungkan tempat galian ke saluran pembuangan tedekat akan dibuat oleh Kontraktor, jika menurut pendapat Pemilik Pekerjaan parit-parit drainasi tersebut diperlukan. Bila suatu tempat penggalian material akan digali di dekat tempat penimbunan dan di bawah elevasi permukaan air normal, lebar bantaran tidak kurang dari 6 m harus dipenuhi antara kaki timbunan dan tepi dari tempat penggalian material, dengan kemiringan lereng empat berbanding satu kearah dasar dari tempat penggalian material. Kemiringan galian permukaan tempat pengambilan didekat sungai tetapi di atas muka air normal harus dibentuk tidak boleh lebih curam dari 4 : 1. Ditempat lainnya Kontraktor tidak diharuskan untuk menggali hingga mencapai batas-batas dan permukaan yang telah ditetapkan tetapi permukaan tersebut harus ditinggalkan dalam kondisi layak dan memadai serta memerlukan perataan seperti pengarahan Pemilik Pekerjaan, untuk keperluan pengukuran dalam pembayaran. Tempat pengambilan material harus dioperasikan dan dibiarkan dalam kondisi sedemikian rupa sehingga tidak merusak pemanfaatan lahan atau merusak penampilan dari suatu bagian pekerjaan atau tanah milik Employer atau lainnya. Permukaan material yang tidak dipakai, harus ditinggalkan dalam kondisi layak dan memadai. 5



b. Jalan, Bangunan dan Jaringan Utilitas di Daerah Pengambilan Material Jalan-jalan, Bangunan-bangunan dan utilitas-utilitas pelayanan lain di dalam areal Proyek, jika ada, harus dipindahkan oleh instansi terkait atau oleh Kontraktor seperi pengarahan oleh Pemilik Pekerjaan. Sebelum relokasi jalan, Kontraktor tidak diijinkan menggali material-material selebar duapuluh (20) m dari as jalan. Kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatannya.dengan cara minta ijin secara kontinu memakai jalan dan menjamin keselamatan umum sampai pemindahan jalan selesai. Kontraktor harus minta ijin untuk hal-hal lain yang diperlukan kepada instansi terkait untuk mengusulkan pemindahan jalan ini. Bangunan-bangunan yang berlokasi didaerah pengambilan material akan dibongkar oleh yang terkait. Sebelum melaksanakan pembongkaran bangunanbangunan, Kontraktor harus mengamankan adanya kerusakan akibat kegiatan Kontraktor. Kontraktor harus minta ijin kepada instansi terkait dalam membongkar bangunan-bangunan tersebut. Kabel-kabel pembangkit tenaga listrik, pipa-pipa saluran dan kabel-kabel telepon yang melintang daerah pengambilan material, jika ada, dan seperti tercantum dalam Gambar-gambar akan dipindahkan oleh yang terkait atau oleh Kontraktor seperti pengarahan oleh Pemilik Pekerjaan. Sebelum memindahkan kabel-kabel yang diperlukan, Kontraktor tidak dijinkan menggali material-material selebar dua puluh (20) m dari as pipa pembangkit tenaga listrik atau kabel telepon. Kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatannya dengan cara sedemukian untuk mencegah suatu campur tangan dengan atau kerusakan kabel-kabel yang diperlukan dan minta ijin kepada instansi terkait untuk maksud memindahkan kabel-kabel yang diperlukan ini. c. Kadar Air dan Drainasi Kadar air material timbunan, sebelum dan selama pemadatan harus sesuai dengan spesifikasi. Sejauh dapat dilaksanakan, material harus dipersiapkan pada kondisi tersebut ditempat pengambilan material sebelum penggalian. Jika diperlukan pembasahan akan dilakukan di tempat pengambilan material yaitu dengan mengairi paling sedikit tujuh (7) hari sebelum kegiatan-kegiatan penggalian, atau atas pilihan Kontraktor, pembasahan boleh ditambah ditempat terpisah. Jika pembasahan dilakukan di tempat pengambilan material untuk material timbunan sebelum penggalian, perawatan harus dilakukan agar pembasahan material seragam dan menghasilkan kadar air yang diperlukan selama pemadatan, mencegah aliran air hujan 6



yang berlebihan dan pengumpulan air ditempat rendah. Kontraktor diingatkan untuk mengontrol secara hati-hati penggunaan air dan pengecekan kedalaman dan jumlah penyerapan air untuk menghindari kelebihan pemberian air. Jika disuatu lokasi di tempat pengambilan material untuk material timbunan, sebelum atau selama kegiatan penggalian, terjadi pembasahan yang berlebihan, seperti yang ditentukan Pemilik Pekerjaan, maka langkah-langkah yang harus diambil yaitu; mengurangi kadar air dengan melakukan seleksi saat penggalian untuk menjamin pengeringan material, dengan penggalian dan penempatan ditempat penimbunan material sementara untuk material yang mengandung kadar air terlalu banyak, dan dengan penggalian parit-parit drainasi, untuk memberikan tambahan waktu untuk perawatan atau pengeringan yang memadai atau dengan cara lain yang telah disetujui. Tempat pengambilan material untuk pasir tidak memerlukan pengeringan sebagai suatu prasyarat tetapi jika diperlukan sebagai suatu prasyarat untuk drainasi dan menurunkan permukaan air dibawah elevasi penggalian material (Drainasi dapat dilakukan dengan suatu metode yang disetujui, termasuk dengan menurunkan permukaan air didaerah tempat pengambilan material, sebelum menggali atau menimbun material). Jika setelah penggalian material timbunan pasir mempunyai kadar air yang lebih besar dari kebutuhan untuk penempatan dan pemadatan timbunan, maka material tidak boleh ditempatkan ditempat timbunan, tetapi harus ditempatkan sementara ditempat penimbunan material dan dijinkan untuk mendrainasi atau mengeringkan sampai kadar air berkurang secukupnya sehingga memenuhi syarat untuk ditempatkan di tempat penimbunan. Dalam suatu kejadian, Kontraktor akan memerlukan galian material yang layak secukupnya di sebagian daerah pengambilan material untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan spesifikasi ini tanpa memperhatikan apakah kondisi yang sangat basah yang dijumpai diakibatkan oleh air tanah , hujan, kesulitan drainasi, atau alasan lain. Untuk meminimalkan kegiatan-kegiatan dengan material yang telalu basah, Kontraktor akan diberi ijin untuk memanfaatkan sebagian dari daerah pengambilan material yang mengandung material kering yang telah ditetapkan sebagai tempat pengambilan material yang layak hingga mencapai luas yang lebih besar, dan dilaksanakan sesuai dengan material layak yang diperoleh.



7



Kontraktor tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan di atas harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga karena syarat untuk galian parit drainasi, untuk memberikan tambahan waktu untuk perawatan atau pengeringan, untuk tempat penimbunan material dan penanganan kembali galian material yang telah disimpan sementara ditempat penimbunan material ; penundaan atau peningkatan biaya oleh karena penimbunan material; rendahnya kemampuan lalu lintas di derah pengambilan material, jalan-jalan angkutan, atau tempat penimbunan; penurunan efisiensi peralatan yang dipilih untuk dipergunakan oleh Kontraktor atau karena suatu kegiatan-kegiatan lain atau kesulitan-kesulitan yang disebabkan oleh material yang terlalu basah. Tidak ada pembayaran tambahan melebihi harga satuan yang tecantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang harus dilaksanakan karena adanya beberapa variasi dalam perbandingan antara material basah dan kering yang diperlukan untuk digali agar mendapatkan material layak yang memadai. d. Pengupasan dan Pembuangan Tempat pengambilan material harus dibersihkan dan dikupas seperti ditetapkan dalam Pasal 1.2. Kegiatan pengupasan harus dibatasi hanya pada tempat pengambilan yang disetujui oaleh Pemilik Pekerjaan. Kontraktor harus berhati-hati melaksanakan pengupasan di lokasi pengambilan material yang telah disetujui antara lain ; batu-batu besar, humus, lempengan rumput, lempung dan bahan-bahan lain yang tidak layak untuk maksud/tujuan penggalian di tempat pengambilan material. Kotraktor harus menjaga agar permukaan yang telah dikupas bebas dari tumbuh-tumbuhan, sampai kegiatan galian di tempat pengambilan material selesai dan tidak akan diberikan biaya tambahan atas harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dikarenakan syarat ini. Material hasil pengupasan yang layak bisa dipakai dan yang tidak (untuk bahan yang mengandung humus) harus diseleksi selama kegiatan pengupasan, ditimbun sementara di dekat tempat pengambilan material jika diperlukan, ataupun dihampar pada bagian-bagian dari tempat pengambilan material yang selesai digunakan berdasarkan pengarahan Pemilik Pekerjaan. Jika terdapat material-material yang tidak layak atau tidak diperlukan untuk konstruksi permanen, maka material tersebut harus ditinggalkan di tempat atau digali dan dibuang seperti diperintahkan oleh Pemilik Pekerjaan. Pembayaran untuk kupasan dan pembuangan material yang tidak layak tersebut harus termasuk dalam penawaran 8



harga satuan per meter kubik sperti tercantum dalam disetujui Daftar Kuantitas dan Harga untuk pekerjaan galian dan pengupasan tempat pengambilan material. e. Galian dan Pengangkutan Kontraktor harus menggali semua bagian-bagian tempat pengambilan material berdasarkan rencana penggalian yang telah disetujui. Material-material yang dibawa ke tempat penimbunan harus sesuai dengan hasil pencampuran dari material yang diperoleh dari hasil galian yang kira-kira seragam dengan ketinggian sampai permukaan yang ditetapkan ditempat pengambilan material. Galian dangkal dapat diijinkan didalam daerah pengambilan material, bila material tidak berlapis-lapis dengan kandungan kadar air yang layak. Kontraktor akan memuat, mengangkut dan membongkar material-material menuju ke lokasi penimbunan yang telah ditetapkan oleh Pemilik Pekerjaan. Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran tambahan diatas harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga sehubungan penetapan oleh Pemilik Pekerjaan atas variasi dari daerah pengambilan dimana material didapatkan, kedalaman galian yang diperlukan, atau wilayah atau lokasi perolehan material timbunan.



4. PEKERJAAN PENIMBUNAN Timbunan tanah harus termasuk pengadaan material yang memenuhi syarat yang didapatkan dari galian alur sungai, pemotongan alur sungai, atau galian dari tempat lainnya dan digunakan untuk maksud sebagai berikut : a.



Timbunan tanggul dan daerah-daerah rendah yang berdekatan dengan sungai dan anak-anak sungai;



b.



Pembangunan tanggul tanah atau tanggul-tanggul lain seperti ditentukan dalam (item a);



c.



Urugan kembali;



d. Penimbunan umum untuk lokasi lainnya sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh Pemilik Pekerjaan. e. Bahan timbunan tidak boleh diambil dari lokasi dekat kaki tanggul dengan jarak kurang dari 6 m. 9



f. Hasil galian drainase yang ditimbun disisinya harus dirapikan tanpa pemadatan. Semua urugan dan timbunan harus dilaksanakan sesuai dengan batas-batas dan ketinggian-ketinggian seperti ditunjukkan dalam gambar atau ditetapkan oleh Pemilik Pekerjaan. Material untuk tanah timbunan tidak boleh tercampur dengan tonggaktonggak, semak-semak, rumput liar, akar, tanah berumput, gumpalan tanah dalam ukuran melebihi 7.5 mm atau material lainnya yang mudah membusuk. Tumpukan material di lereng tanggul tidak diperbolehkan. Material yang tidak memenuhi syarat untuk tanggul adalah GW, GP, SW dan SP, karena bersifat pervious (lolos air) pada kondisi padat. a. Penghamparan, Pemadatan dan Kadar Air Timbunan Sebelum



memulai



pekerjaan



timbunan,



akan



melaksanakan,



dengan



pengawasan langsung dan sampai diterima oleh pemilik pekerjaan, satu seri uji lapangan untuk menentukan kondisi kepadatan optimum, dan jumlah minimum lintasan untuk setiap tipe alat pemadat yang akan digunakan untuk mencapai kepadatan sebagaimana yang ditentukan untuk setiap jenis material timbunan. Penimbunan material tidak boleh dilakukan bila menurut pendapat Pemilik Pekerjaan hasil pemadatan yang layak tidak dapat dicapai karena hujan besar atau kondisi lain yang tidak diinginkan. Timbunan harus dihampar dan dipadatkan lapis demi lapis ke arah horizontal pada kadar air dan tebal lapisan padat yang seragam sebagaimana dihasilkan pada saat percobaan pemadatan dan dengan tebal setiap lapisan tidak boleh lebih dari 300 mm. Kegiatan penimbunan harus dilaksanakan sedemikian sehingga material timbunan tercampur dengan baik sehingga kepadatan kering, kekedapan air dan stabilitas timbunan yang maksimum dapat dicapai. Bila permukaan suatu lapis timbunan terlalu kering atau terlalu licin untuk dapat mengikat secara baik dengan lapis material yang di atasnya, maka harus dibasahi dan atau dikasarkan dengan cara yang telah disetujui Pemilik Pekerjaan untuk memperoleh ikatan permukaan yang sempurna, sebelum lapisan berikutnya ditempatkan. Kadar air tanah timbunan harus diperiksa dengan seksama, baik dengan pengeringan secara natural maupun pembasahan dengan penyemprotan air , untuk mencapai kadar air optimum. Bahan timbunan harus dipadatkan sehingga mencapai 10



kepadatan tidak kurang dari sembilan puluh persen (90%) terhadap standar kepadatan kering maksimum yang ditentukan. Tanggul yang di atasnya akan dibangun lapisan perkerasan jalan, permukaan tanggul bagian atas setebal 300 mm yang akan berada di bawah lapisan perkerasan jalan harus dipadatkan sehingga mencapai kepadatan tidak kurang dari sembilan puluh lima persen (95%) terhadap standar kepadatan kering maksimum sesuai dengan AASHTO T 99 untuk seluruh lebar perkerasan ditambah 200 mm sebagai bahu jalan pada setiap sisi. Apabila dapat dikerjakan dan sebagaiman ditentukan oleh Pemilik Pekerjaan, pembasahan material harus dilakukan di lokasi penimbunan sementara (“stock pile”), namun jika diperlukan pembasahan tambahan dengan menggunakan penyemprot halus juga dapat dilakukan pada saat pemadatan. Apabila kadar air di atas batas kadar air maksimum yang diijinkan, pelaksanaan harus dihentikan sampai dengan kondisi material mencapai kadar air yang memenuhi syarat. Semua peralatan untuk pemadatan harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemilik Pekerjaan sebelum pelaksanaan timbunan dimulai. Setiap hari pada akhir pekerjaan, atau apabila pekerjaan dihentikan berhubung sesuatu hal, maka bidang permukaan tanah timbunan harus digilas agar pemukaan menjadi halus dan dibuat miring ke arah tepi untuk memperlancar aliran air. b. Penyiapan Permukaan dibawah Timbunan Bahan timbunan tidak boleh ditempatkan sebelum permukaan pondasi tersebut dibersihkan, tanah permukaan dikupas dan dipersiapkan dengan layak dan telah disetujui oleh Pemilik Pekerjaan. Sumur-sumur dan parit – parit uji dan lubang–lubang yang ada akibat pembongkaran material pondasi yang tidak kokoh atau untuk pemeriksaan kondisi lapisan bawah harus ditimbun dengan material pilihan. Material pondasi tidak terusik yang tidak mempunyai kepadatan seperti yang ditetapkan untuk material timbunan yang akan ditempatkan di atasnya, harus dibasahi dan dipadatkan sehingga memenuhi kepadatan kering yang ditetapkan atau harus dibuang, ditimbun kembali dan dipadatkan atau harus diperbaiki dengan cara yang ditentukan oleh Pemilik Pekerjaan.



11



c. Timbunan yang Berbatasan dengan Bangunan Timbunan yang berdekatan dengan bangunan-bangunan harus ditempatkan dan dipadatkan sedemikian sehingga tidak merusak bangunan-bangunan. Pemadatan harus dilaksanakan dengan alat pemadat dengan tangan secara lapis demi lapis dengan tebal lapisan setelah dipadatkan tidak lebih dari 150 mm. Kecuali apabila ditentukan lain, timbunan yang berdekatan dengan beton tidak boleh dilaksanakan sebelum empat belas (14) hari setelah pengecoran beton. d. Percobaan Timbunan (Trial Embankment) Sebelum semua pekerjaan timbunan dimulai, harus memperagakan kepada Pemilik



Pekerjaan,



dengan



melakukan



percobaan



timbunan,



kemampuan



penghamparan, pemadatan dari peralatan yang akan digunakan, sekurang-kurangnya untuk 3 macam tebal lapisan timbunan yang berdekatan yang mana akan dilakukan pengujian pemadatan standar dan pemadatan lapangan. Jika jenis material yang berbeda dijumpai selama pelaksanaan, percobaan timbunan untuk material baru tersebut harus dilakukan sebagaimana ditentukan oleh Pemilik Pekerjaan. Diijinkan mengadakan percobaan timbunan pada jalur dan pada lapisan bawah dari setiap lokasi akhir timbunan dengan ketentuan bahwa semua persyaratan dalam spesifikasi dipenuhi. Jika percobaan timbunan tersebut tidak memenuhi persyaratan minimum dalam spesifikasi, lapisan tersebut harus dibuang dan dibangun kembali sampai spesifikasi minimum yang diperlukan tercapai. Kecuali ditentukan lain oleh Pemilik Pekerjaan, panjang minimum untuk percobaan timbunan adalah 50 m dan lebarnya adalah seluruh lebar timbunan. Percobaan timbunan dapat dilaksanakan pada lokasi timbunan hanya setelah diijinkan oleh Pemilik Pekerjaan. f. Uji Tanah Uji material yang akan digunakan sebagai bahan timbun harus dilakukan untuk menetapkan sifat-sifat tanah, keserasian hubungan antara kepadatan kering dan kadar air optimum dan lain-lain. Laporan resmi dari semua pengujian akan dipersiapkan Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik Pekerjaan. Pengujian akan dilaksanakan dengan menggunakan laboratorium sendiri atau laboratorium lainnya atas persetujuan Pemilik Pekerjaan sebelum dimulai pekerjaan 12



tanah dan setiap saat jika terjadi perbedaan sifat-sifat tanah. Pengujian akan mencakup tetapi tidak dibatasi hal-hal sebagai berikut : a.



Kepadatan kering dan Pemadatan (AASHTO T 99);



b.



Penyebaran ukuran butiran (gradasi butiran);



c.



Berat jenis;



d.



Kadar air;



e.



Batas plastis;



f.



Uji Geser langsung (Direct Shear Test).



Hasil uji tersebut harus diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan untuk memperoleh persetujuan. Uji kadar air lapangan dari timbunan yang dipadatkan harus dikerjakan pada tiap-tiap lapisan dengan frekwensi sebagaimana diperintahkan oleh Pemilik Pekerjaan dengan minimum satu pengujian untuk setiap 200 m3. Akan menyiapkan rencana uji tanah dalam kaitannya dengan rencana pelaksanaan pekerjaan tanah dan diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan untuk memperoleh persetujuan. 5. GEBALAN RUMPUT Akan memasang gebalan rumput pada lereng tanggul tanah dan tempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh Pemilik Pekerjaan. Rumput yang digunakan harus yang mengandung banyak akar dan batang yang tumbuh sehat dan mengandung lapisan tanah tebal dan berasal dari tempattempat yang disetujui yang mempunyai kondisi pertumbuhan yang hampir sama dengan lokasi. Gembalan rumput harus bebas dari rumput-rumput liar atau tanaman pengganggu dan pada waktu dipotong tinggi rumput tidak boleh lebih dari 100 mm. Gebalan rumput harus mengandung tanah yang melekat pada akar-akarnya pada saat dipasang. Gebalan rumput harus dipasang dalam garis menerus di tempat pekerjaan pada jarak sebagaimana ditunjukkan dalam gambar dan dipasak dengan pasak dari bahan bambu. Gebalan rumput harus disiram segera sesudah terpasang dan selama masa tumbuh sampai dengan rumput dalam keadaan hidup.



13



Akan menjaga lokasi gebalan rumput sejak gebalan rumput mulai dikerjakan. Apabila dijumpai rumput liar dan tanaman lain yang tidak diinginkan dan menutupi dan mengganggu gebalan rumput yang ditanam, tanaman tersebut harus dicabut/dibuang.



14



15