15 0 307 KB
PENGENTRIAN DATA PESERTA BPJS No Dokumen
SOP Puskesmas Piyeung
1. Pengertian
No Revisi Tanggal terbit Halaman
083/SOP/PCARE/PKMPY/12/2017 00 17 Desember 2017 1/3 Yenni Susanna 19780602201412 2 001
Pengentrian data peserta BPJS adalah pendaftaran pasien kedalam aplikasi primary care untuk melihat keabsahan data peserta PBJS yang dapat dilihat di berbagai tempat. Sebagai tempat penyimpanan arsip data bersifat elektronik 2. Tujuan 3. Kebijakan SK kepala puskesmas Nomor.024/C/VII/SK/12/2017 tentang kebijakan pelayanan klinis 1. Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 4. Referensi 2. Pedoman tata naskah akreditasi 2017 5. Prosedur/ 1. Petugas membuka program internet MONZILA FIREFOX / GOOGLE Langkah CROME langkah 2. Menulis alamatnya di address bar :http//pcare.bpjs-kesehatan.go.id 3. Keluar menu log in 4. Kemudian tulis user name 00080008 5. Pasword yang benar 6. Selanjutnya akan keluar menu awal pcare 7. Klik menu entry data 8. Kemudian klik pendaftaran pasien 9. Isi no kis/bpjs pasien 10. Setelah nama pasien keluar klik jenis kunjungan sakit atau sehat 11. Poli yang dituju di isi umum,gizi,kia,kb atau lainnya 12. Dilengkapi dengan keluhan pasien 13. Kemudian isi field pemeriksaan fisik diikuti dengan field tekanan darah 14. Kemudian klik simpan 15. Setelah itu klik pelayanan pasien 16. Masukkan data obat sesuai dengan resep petugas pemeriksa 17. dan isi dengan jenis penyakit/diagnosa kemudian klik tenaga medis 18. kemudian status pasien pulang, Jika pasien dirujuk buat rujukan online 19. Kemudian klik simpan 20. Jika listrik mati internet tidak bisa di akses atau pcare bermasalah, petugas tetap mengisi data pasien dihari berikutnya
6. Bagan alir membuka program internet MONZILA FIREFOX / GOOGLE CROME
Pasword yang benar
Selanjutnya akan keluar menu awal pcare Isi no kis/bpjs pasien
Setelah nama pasien keluar klik jenis kunjungan sakit atau sehat Kemudian isi field pemeriksaan fisik diikuti dengan field tekanan darah
Kemudian klik simpan
Keluar menu log in
Kemudian 00080008
tulis
user
name
Klik menu entry data
Kemudian klik pendaftaran pasien
Poli yang dituju di isi umum,gizi,kia,kb atau lainnya
Dilengkapi dengan keluhan pasien
Setelah itu klik pelayanan pasien
dan isi dengan jenis penyakit/diagnosa kemudian klik tenaga medis
Masukkan data obat sesuai dengan resep petugas pemeriksa
kemudian status pasien pulang, Jika pasien dirujuk buat rujukan online
Kemudian klik simpan
Jika listrik mati internet tidak bisa di akses atau pcare bermasalah, petugas tetap mengisi data pasien dihari berikutnya 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
Menulis alamatnya di address bar :http//pcare.bpjs-kesehatan.go.id
a. Ruang pendaftaran b. Poli umum
c. d. e. f. g. 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan
KIA Poli gigi MTBS Imunisasi Gizi
Buku family folder RJTP
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENGENTRIAN DATA PESERTA BPJS No Dokumen
DT Puskesmas Piyeung
No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
No Revisi Tanggal terbit Halaman
083/DT/PCARE/PKMPY/12/2017 00 17 Desember 2017 1/1 Yenni Susanna 19780602201412 2 001
Kegiatan Yang dilakukang Petugas membuka program internet MONZILA FIREFOX / GOOGLE CROME Menulis alamatnya di address bar :http//pcare.bpjs-kesehatan.go.id Keluar menu log in Kemudian tulis user name 00080008 Pasword yang benar Selanjutnya akan keluar menu awal pcare Klik menu entry data Kemudian klik pendaftaran pasien Isi no kis/bpjs pasien Setelah nama pasien keluar klik jenis kunjungan sakit atau sehat Poli yang dituju di isi umum,gizi,kia,kb atau lainnya Dilengkapi dengan keluhan pasien Kemudian isi field pemeriksaan fisik diikuti dengan field tekanan darah Kemudian klik simpan Setelah itu klik pelayanan pasien Masukkan data obat sesuai dengan resep petugas pemeriksa isi dengan jenis penyakit/diagnosa kemudian klik tenaga medis kemudian status pasien pulang, Jika pasien dirujuk buat rujukan online Kemudian klik simpan Jika listrik mati internet tidak bisa di akses atau pcare bermasalah, petugas tetap mengisi data pasien dihari berikutnya
Ya
Piyeung,……………..201 Pelaksana/Auditor
(……………………………..)
Tidak