1.1 Pedoman Penetapan Tim Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA PEDOMAN PENETAPAN TIM PONEK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA



Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda Jl. A. Syairani RT.004 RW.002 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Telp. 0853 49483 703



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA NOMOR: / PN / RSIAIBUNDA-AKRED / V/ 2019 TENTANG : PEDOMAN PENETAPAN TIM PONEK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA



DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA Menimbang



: a.



bahwa dalam upaya



mendukung program rumah



sakit sayang ibu dan bayi, serta menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda mengambil satu kebijakan sebagai rumah sakit penyelenggaraan Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam; b.



bahwa Untuk Obstetri



pelaksanaan program Pelayanan



Neonatal



Emergensi



(PONEK) maka perlu dibentuk



Komprehensif Organisasi Tim



PONEK Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda sebagai wujud pelayanan; c.



bahwa sebagai dasar pelaksanaan pada butir a dan b, pada konsideran menimbang ini perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur.



Mengingat



: 1. Undang-Undang



no



23



tahun



1992



tentang



Kesehatan; 2. Undang-Undang no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/MENKES/Per/X11/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 521/MENKES/Per/IV/2007 tentang Izin iv



Praktek Dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pembentukan Organisasi Tim PONEK; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: : Memberlakukan Pedoman Pengorganisasian PONEK Rumah Sakit Ibu dan Anak



Ibunda



sebagaimana



tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Kedua



: Pedoman Pengorganisasian Pelayanan Obstetri Neonatal Emergenci Komprehensip(PONEK) Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan PONEK di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda



Ketiga



: Pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PONEK di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



Keempat



: Keputusan ini berlaku tahun sejak tanggal ditetapkannya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya



Ditetapkan di : Pelaihari Pada tanggal : Maret 2019



v



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT peyusunan pedoman pengorganisasian Tim PONEK Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda dapat diselesaikan sesuai target waktu dengan baik. Hal ini juga tidak terlepas dari kerjasama antar pihak terkait baik dari jajaran manajerial maupun fungsional. Pedoman pengorganisasian Tim PONEK Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda kerangka acuan dalam menjalankan kegiatan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda. Kami berharap bahwasanya Pedoman Pengorganisasian Pelayanan Obstetri Neonatal Emergenci Komprehensip(PONEK) Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan untuk menurunkan AKI dan AKB di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



Pelaihari,



Maret 2019



Penulis



vi



DAFTAR ISI



Kata Pengantar .......................................................................................................... Daftar Isi



............................................................................................................



BAB I



Pendahuluan ..................................................................................................... 1



BAB II



Gambaran Umum Rumah Sakit ................................................................. 3



BAB III



Visi, Misi, Falfasah, Nilai dan Tujuan Rumah Sakit ........................... 5



BAB IV



Struktur Organisasi ........................................................................................ 7



BAB V



Struktur Organisasi Unit Kerja ................................................................. 12



BAB VI



Uraian Jabatan ............................................................................................... 13



BAB VII



Tata Hubungan Kerja .................................................................................. 16



BAB VIII



Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil ............................................ 18



BAB IX



Kegiatan Orientasi ........................................................................................ 20



BAB X



Pertemuan/Rapat ........................................................................................... 21



BAB XI



Pelaporan......................................................................................................... 23



BAB XII



Penutup ............................................................................................................ 24



viii



BAB I PENDAHULUAN



Seperti kita ketahui bahwa angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian neonatal (AKN) di Indonesia masih tertinggi diantara negara ASEAN, dan penurunannya sangat lambat.AKI dari 390/100.000 kelahiran hidup (SDKI tahun 1994), menjadi 307/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002-2003. Demikian pula AKN dari 28,2/1000 kelahiran hiduppada tahun 1987-1992 menjadi 21,8/1000 kelahiran hidup pada tahun 1992-1997. Seharusnya sesuai dengan rencana strategis Depkes tahun 2005-2009 telah ditetapkan target penurunan angka kematian bayi dari 35 menjadi 26/1000 kelahiran hidup dan angka kematian ibu dari 307 menjadi 226/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2009.



Disamping itu indeks pembangunan manusia di Indonesia berada pada urutan ke 107 dibandingkan dengan bangsa lain dan selama 5 tahun terakhir ini mengalami perbaikan namun sangat lambat. Pada konferensi tingkat tinggi perserikatan bangsa-bangsa pada tahun 2000 disepakati bahwa terdapat 8 tujuan pembangunan millennium (millennium development goals) pada tahun 2015, dua diantara tujuan tersebut mempunyai sasaran dan indikator yang terkait dengan kesehatan ibu,bayi dan anak yaitu : 1.



Mengurangi angka kematian bayi dan balita sebesar dua per tiga dan AKB pada tahun 1990 menjadi 20 dan 25/1000 kelahiran hidup.



2.



Mengurangi angka kematian ibu sebesar tiga per empat dari AKI pada tahun 1990 dan 307 menjadi 125/100.000 kelahiran hidup. Meskipun nampaknya target tersebut cukup tinggi , namun tetap dapat tercapai



apabila dilakukan upaya terobosan yang inovatif untuk mengatasi penyebab utama kematian tersebut yang didukung kebijakan dan system yang efektif dalam mengatasi berbagai kendala yang timbul selama ini. Kematian bayi baru lahir umumnya dapat dihindari penyebabnya seperti berat badan lahir rendah (40,4%),asfiksi (24,6%) dan infeksi (sekitar 10%),hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh keterlambatan pengambilan keputusan, merujuk dan mengobati. Sedangkan kematian ibu umummnya disebabkan perdarahan (25%), infeksi (15%), pre-eklampsia/eklampsia (15%), persalinan macet dan abortus. Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan erat dengan mutu penanganan ibu, maka proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam system terpadu di tingkat nasional dan regional.



1



Pelayanan obsetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif (PONEK) dirumah sakit. Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda sebagai rumah sakit PONEK 24 jam merupakan bagian dan system rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal , yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi , prasarana ,saran dan manajemen yang handal. Selanjutnya diharapkan pedoman penyelenggaraan PONEK di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda ini dapat dijadikan panduan bagi tim PONEK Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda dalam pelaksanaan program PONEK di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda dan dapat dipergunakan untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di wilayah kerjannya.



2



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA



Pembangunan kesehatan yang tertuang dalam kebijakan bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap individu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan di bidang kesehatan merupakan salah satu prioritas Seiring dengan perkembangan perubahan pola perilaku masyarakat dan semakin meningkatnya kesadaran akan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik disamping pelayanan kesehatan dasar, Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda sebagai rumah sakit rujukan mempunyai beban yang cukup berat dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan prima menjadi prioritas utama yang harus dipikirkan oleh Rumah Sakit sesuai dengan visi dan misi yang diemban, agar masyarakat mendapatkan kepuasan dan pelayanan yang optimal. Dalam rangka mencukupi kebutuhan pelayanan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan diantaranya melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana terutama upaya pemenuhan kebutuhan 4 pelayanan dasar antara lain pelayanan spesialistik anak, kandungan, penyakit dalam dan bedah. Pelayanan spesialistik anak, kandungan, penyakit dalam dan bedah telah tersedia tenaga medis yang purna waktu. Selain 4 pelayanan spesialistik dasar, saat ini telah tersedia pelayanan spesialistik syaraf, jantung, Orthodonsi dan Anesthesi yang dilaksanakan secara purna waktu. Upaya lain yang dilakukan adalah pemenuhan kebutuhan alat-alat kesehatan dan kedokteran yang diusulkan melalui anggaran APBD maupun APBN serta pemeliharaan alat-alat kedokteran yang telah tersedia di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda melalui anggaran APBD. Dalam upaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, rumah sakit harus mempunyai sumber daya finansial yang memadai untuk memenuhi standar input minimal yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit. Sumber daya finansial rumah sakit didapat dari pendapatan fungsional pada revenue center, subsidi pemerintah daerah (APBD) untuk belanja langsung maupun tidak langsung, serta subsidi pemerintah pusat melalui APBN untuk memenuhi standar alat medis dan non medis rumah sakit. Dalam pelaksanaannya sampai dengan saat ini masih banyak ditemukan kendala terutama dalam pemenuhan penyediaan tenaga spesialis yang purna waktu, masih belum



3



dapat terpenuhi mengingat terbatasnya tenaga spesialis itu sendiri. Selain itu dalam penyediaan alat - alat kesehatan dan kedokteran, juga masih ada keterbatasan utamanya dalam penyediaan anggaran yang diperoleh dari anggaran APBN maupun APBD sehingga dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun demikian apabila ditinjau dari trend kunjungan pasien yang datang ke rumah sakit dalam kurun waktu dua tahun terakir ini menunjukkan adanya peningkatan kunjungan pada kunjungan rawat jalan dan penurunan pada kunjungan rawat inap. Ratarata kunjungan secara keseluruhan pada Rawat Jalan, unit gawat darurat & non gawat darurat pada tahun 2012-2013 mengalami penurunan 30,46 % sedangkan pada tahun 2013-2014 mengalami kenaikan sebesar 48,63 % pada tahun 2014 – 2015 menurun sebesar 0,63%. Dan rata-rata kunjungan pada Rawat Inap di tahun 2012-2013 terjadi kenaikan sebesar 4,76 %, sedangkan pada tahun 2013-2014 terjadi penurunan 5,58 % dan pada tahun 2014-2015 terjadi penurunan sebesar 12,20%. Kunjungan pada pelayanan penunjang medik terjadi peningkatan pada tahun 2012-2013 antara 33,40 sampai 248,93 % sedangkan pada tahun 2013-2014 terjadi penurunan antara 10,13 sampai 67, 41 % dan pada tahun 2014-2015 terjadi penurunan 27,75%. Namun demikian dapat dikatakan bahwa dengan adanya peningkatan dan penurunan kunjungan yang dikarenakan proses renovasi menunjukkan bahwa keberadaan RSIA IBUNDA ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat . Maka upaya yang telah dilakukan Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda adalah meningkatkan kerjasama secara berkesinambungan dengan puskesmas pada cacthment area dan dengan pihak–pihak terkait dengan harapan agar peran rumah sakit dapat lebih optimal utamanya dalam memberikan pelayanan kesehatan spesialistik, sehingga kunjungan pasien ke rumah sakit dapat meningkat dan sesuai dengan konsep dasar dari BLU bahwa rumah sakit dapat mengelola keuangan secara mandiri. Dengan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda berkeinginan dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara profesional baik dari SDM maupun kelengkapan sarana dana prasarana yang dimiliki yang berdampak pada peningkatan pendapatan finansial, sehingga kebutuhan akan pelayanan profesional dapat terwujud serta dapat meningkatkan status kelas rumah sakit dari kelas D menjadi rumah sakit kelas C dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0131/2014.



4



BAB III VISI, MISI, MOTTO, TUJUAN DA STRATEGI RUMAH SAKIT



1. Visi : ‘Memberikan pelayanan yang bermutu dan paripurna’. 2. Misi Misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda adalah : a. Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat dan akurat. b. Mengutamakan kepuasan dan keselamatan pasien. c. Memberikan pelayanan sepenuh hati. 3. Motto ”Your Health Is Our Priority”. 4. Value ”Kesederhanaan, Kejujuran, Komitmen dan Loyalitas ” 5. Tujuan a. Tujuan Umum : Terwujudnya profesionalisme Sumber Daya Manusia, pengembangan sarana dan prasarana Rumah Sakit yang mampu meningkatkan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat, meningkatkan jumlah kunjungan cakupan pelayanan RS dan meningkatkan profitabilitas melalui Costumer Relationship Marketing. b. Tujuan Khusus : 1) Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berbasis pelanggan sesuai standar. 2) Tersedianya sumber daya manusia baik medis maupun non medis untuk memberikan pelayanan medis dasar, spesialistik, penunjang, dan administratif. 3) Tercapainya kriteria Rumah SakitIbu dan Anak Ibunda sebagai organisasi pelayanan kesehatan perorangan yang profesional & berdaya saing tinggi serta berperan dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.



5



6. Sasaran Kelompok sasaran pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda adalah seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut terutama wilayah pelaihari. 7. Strategi Strategi yang ditempuh oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda untuk mencapai tujuan adalah : a. Mendukung terwujudnya efisiensi dan efektivitas pelayanan b. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang optimal melalui pengembangan aparatur, sarana dan prasarana kesehatan c. Mengadakan survey kepuasan pelanggan secara berkala Konsep pengembangan manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda sebagai organisasi pelayanan kesehatan juga selalu diupayakan agar memenuhi kriteria pengembangan organisasi yaitu efisiensi, brand image, pertumbuhan (growth), dan kepuasan stake holder.



6



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT



Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka terhitung tanggal 23 Desember 2008 disahkan perubahan organisasi Rumah Sakit menyesuaikan PP No. 41 tahun 2007 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 72 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda Kabupaten Tanah Laut, dengan Susunan Organisasi terdiri dari :



7



STRUKTUR ORGANISASI TIM PONEK RUMAH SAKIT BORNEO CITRA MEDIKA DIREKTUR dr. SINGGIH SIDARTA, Sp. OG



KETUA Dr. Singgih Sidarta, Sp. OG



SUB MATERNAL



SUB TIM UGD



SUB TIM PERINATALOGI



Dr. Bambang Arinekso, Sp. OG



Dr. Akbar Rihansyah



Dr. I Gede Maharditha, Sp. A



ANGGOTA Wiwik Supraptiwi, Amd. Keb Deashinta Rulliyantini, Amd. Keb Pina Rahmawati, Amd. Keb Sri Fitri Nurkhayati, Amd. Keb Novia Prafita Ningrum, SST



ANESTESI Dr. Rijani Rais, Sp. AN Anggota : I Wayan Suryawidana, Amd. Kep



ANGGOTA Rizky Nanda Sapriandhy, Amd. Kep Eka Putri Yuliani, Amd. Keb Andina Rahmawati, Amd. Keb Fendi Saputra, Amd. Keb Dwi Safitri, Amd. Kep Taufiqurrahman, Amd. Kep Nurmaida Sholeha, Amd. Kep



ANGGOTA Yuliani, Amd. Keb Niken Septiana, Amd. Keb Ridha Mariyati, Amd. Keb Sri Widyastutik, Amd. Keb Saripah Masitah, Amd. Keb Dewi Andina Damayanti, SST



RADIOLOGI Dr. Rahmad Rizky Aprial, Sp. Rad Anggota : Iska Wahyudi, Amd. Rad Sarah Santi Novalina, Amd. Rad



8



Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya dan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai standar pelayanan Rumah Sakit Kelas C. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda mempunyai fungsi meliputi : 1. Pelayanan Medis. 2. Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis. 3. Pelayanan dan Asuhan Keperawatan. 4. Pelayanan Rujukan. 5. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan. Susunan Organisasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda terdiri dari : 1. Direktur. 2. Kepala Sub Bagian Keuangan & Program. 3. Kepala Seksi Kesekretariatan & Rekam Medis. 4. Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis. 5. Komite Medis dan Staf Medis Fungsional.



Direktur



mempunyai



tugas



memimpin,



menyusun



kebijaksanaan



pelaksanaan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tugas lain yang diberikan Bupati. Fungsi Direktur Rumah SakitIbu dan Anak Ibunda : -



Pengadaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda maupun instsansi / unit kerja lain diluar Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



-



Pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan tehnis pembinaan Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



-



Pemberian saran dan atau pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.



2. Sub Bagian Keuangan & Program Kepala Sub Bagian Keuangan & Program mempunyai tugas melaksanakan kegiatan menyusun rencana anggaran Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda,



9



penyusunan rencana program dan tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai fungsi meliputi : -



Penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk penyusunan anggaran.



-



Penyiapan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



-



Pengolahan tata usaha keuangan atau pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



-



Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi,



-



Pelaksanaan tata usaha pembayaran gaji pegawai,



-



Pengurusan keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



-



Pengevaluasian dan penyusunan laporan bidang keuangan.



3. Seksi Kesekretariatan& Rekam Medis Kepala Seksi Kesekretariatan & Rekam Medis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan menyiapkan bahan dan merumuskan rencana program Rumah Sakit Daerah Kalisat, melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, rekam medik dan tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Seksi Kesekretariatan & Rekam Medis mempunyai fungsi meliputi : -



Penyiapan bahan dan merumuskan rencana program Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda.



-



Pelaksanaan



urusan



dan



evaluasi



dalam



kegiatan



ketatausahaan,



kepegawaian, kerumah tanggaan, perlengkapan, rekam medis, laporan, hukum, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial dan informasi. 4. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis



Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan merencanakan program, mengawasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis dan tugas lain yang diberikan oleh Direktur. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis mempunyai Fungsi : -



Penyiapan bahan dan pengkoordinasian kebutuhan pelayanan medis,



-



Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian pedoman teknis dalam pelayanan medis dan penunjang medis, dan



-



Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian kegiatan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis.



10



5. Kelompok Jabatan Fungsional



Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Direktur sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam kelompok jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagi kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari : -



Komite medis.



-



Staf medis fungsional.



-



Paramedis fungsional dan tenaga non medis.



11



BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM PONEK (PELAYANAN OBSTETRI EMERGENSI KOMPREHENSIF) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA A. Gambar struktur TIM PONEK



DENAH RUANG UGD PONEK



INFARM WARMER



ALAT PARTUS SET



BAD PASIEN



WC



PINTU UGD



12



BAB VI URAIAN JABATAN TIM PONEK



Tugas unit pelayanan PONEK adalah melaksanakan diagnosis, pengobatan, penanggulangan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan dalam lingkup pelayanan Obstetri Neonatal Emergennsi Komprehensif. a. Nama Jabatan : Ketua TIM PONEK Kualifikasi : dokter ahli ( spesialis obgyn /anak) Uraian tugas : 1. Membantu direktur dalam memberikan pelayanan obstetri neonatal emergency komprehensif di Rumah Sakit Borneo Citra Medika. 2. Sebagai penanggungjawab atas seluruh kegiatan PONEK. 3. Menyelenggarakan koordinasi dengan para kepala unit pelaksana fungsional dan pejabat lain yang terkait untuk menyusun pedoman, juknis,juklak, SPO sesuai petunjuk wadir medis. 4. Memberikan bimbingan kepada anggota TIM PONEK dalam menjalankan tugasnya. 5. Melakukan evaluasi secara periodik kegiatan peristi. b. Nama jabatan : Sekretaris PONEK Kualifikasi : Membantu Ketua Tim dalam memberikan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency komprehensif di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda. Uraian tugas : 1. Bidan/perawat membantu ketua tim dalam memberikan pelayanan obstetri neonatal emergensi Komprehensif di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda. 2. Notulensi hasil koordinasi di TIM PONEK baik yang intern PONEK maupun dengan extern PONEK. 3. Membantu ketua menyelenggarakan koordinasi dengan para kepala unit pelaksan fungsionsl dan pejabat lain yang terkait untukmenyusun pedoman, juknis, juklak, SOP sesuai petunjuk Kasie Pelayanan Medik. 4. Melakukan koordinasi pembuatan laporan PONEK dengan semua anggota TIM PONEK. 5. Membantu Ketua TIM PONEK melakukan evaluasi secara periodik kegiatan peristi.



13



c. Nama Jabatan : anggota PONEK Kualifikasi : Dokter Spesialis / Dokter Umum/ Bidan /Perawat /Analis Uraian tugas: 1. Mengkoordinir kegiatan pelayanan obstetrik dan neonatal. 2. Ikut membentu memberikan bimbingan pada semua petugas di lingkup PONEK RSIA IBUNDA dalam menjalankan tugasanya. 3. Membentu melakukan evaluasi secara periodik kegiatan PONEK. 4. Menunjang kelancaran pelaksaan kegiatan pelayanan. 5. Melaksanakan kegiatan kebidanan dan keperawatan pada bidangnya masing masing( pelayanan kebidanan, neonatal dan penunjang). 6. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan yang telah dilakukan. 7. Membantu meningkatkan mutu pelayanan peristi. d. Nama Jabatan : Koordinator Obstetrik Kualifikasi :dokter Spesialis Obgyn/dokter umum/Bidan Uraian tugas: 1. Mengkoordinir kegiatan pelayanan kebidanan. 2. Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin dan pelayanan nifas. 3. Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan perinatal dalam rangka kegiatan operasional. 4. Ikut membantu memberikan bimbingan staf PONEK dalam menjalankan tugasnya. 5. Membantu melaukan evaluasi secara periodik kegiatan PONEK. 6. Menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan. e. Koordinator Neonatal Kualifikasi : dokter Spesialis Anak Uraian tugas: 1. Mengkoordinir kegiatan pelayanan neonatus. 2. Mengawasi kegiatan diruang perinatologi. 3. Ikut membantu memberikan bimbingan staf PONEK dalam menjalankan tugasnya. 4. Membantu melakukan evaluasi secara periodic kegiatan PONEK. 5. Menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan. f. Koordinator IGD Kualifikasi : dokter umum Uraian Tugas:



14



1. Melaksanakan pelayanan kegawat daruratan maternal dan neonatal. 2. Melakukan koordinasi dengan ketua Tim PONEK dan Tim medis lain. 3. Melaksanakan evaluasi terhadap kasus-kasus kegawat daruratan obstetric dan neonatal. g. Koordinator Anastesi Kualifikasi : dokter spesialis anastesi Uraian Tugas 1. Mengkoordirir kegiatan pelayanan di ruang operasi. 2. Mengawasi kegiatan diruang operasi. 3. Membantu melakukan evaluasi secara periodic kegiatan. 4. Melakukan koordinasi dengan ketua TIM PONEK dan tim medis lain.



15



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA TIM



IGD



IRJ



KASIR



Kesekertariatan Farmasi



PONEK OK



Kendaraan IPRS



Rekam Medis



Radiologi



Laboratorium



Keterkaitan hubungan kerja dengan unit lain 1.



Farmasi kebutuhan obat dan alat kesehatan, diperoleh dari bagian logistic farmasi dengan prosedur permintaan.



2.



Kesekertariatan Kebutuhan alat-alat rumah tangga dan alat tulis kantor, diperoleh dari logistic umum dengan prosedur dan permintaan.



3.



Kamar operasi Ibu atau bayi yang memerlukan tindakan operasi akan di daftarkan oleh petugas ruangan keruang kamar operasi, serta dijelaskan tentang biaya operasi.



4.



Laboratorium ibu atau bayi yang memerlukan pemeriksaan laboratorium akan didaftarkan ke unit laboratorium tentang item-item pemeriksaan yang akan diperiksa.



5.



IPRS Kerusakan alat medis dan non-medis di unit sakinah dan roudhoh akan di laporkan dengan memberikan form perbaikan pada petugas IPRS sesuai dengan SPO yang berlaku.



16



6.



Rekam medik Ibu atau bayi diruang perawatan bila pulang paksa atau meninggal status akan dikembalikan lagi ke rekam medis, atau bila ada pasien laman yang dirawat rekam medis akan memberikan status lamannya. setiap ibu atau bayi yang akan dirawat daftar melalui rekam medis.



7.



Radiologi Ibu dan bayi yang membutuhkan pemeriksaan radiologi, akan dibuatkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter, dan petugas ruangan akan meliput pada pemesanan pemeriksaan tersebut pada billing online .



8.



Kasir Ibu dan bayi yang telah selesai dirawat akan menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir oleh keluarga.



9.



IGD (Instalasi Gawat Darurat) Apabila ada pasien yang akan masuk rawat inap dari IGD , maka pasien akan dibuatkan surat pengantar rawat inap oleh dokter dan bagian pendaftaran akan berunding dengan keluarga untuk penetapan kamar, dan penanggung jawab/ keluarga pasien menandatangani surat persetujuan rawat inap, maka pasien akan diantar oleh petugas IGD ke ruang dimaksudkan.



10. IRJ Apabila ada pasien yang akan masuk rawat inap dari poli, maka pasien akan dibuatkan surat pengantar rawat inap oleh dokter dan bagian pendaftaran akan berunding dengan keluarga untuk menetapkan kamar, dan penanggung jawab atau keluarga pasien menandatangani surat persetujuan rawat inap, maka pasien akan di antar oleh petugas IGD keruang yang dimaksudkan. 11. Kendaraan pasien yang memerlukan rujukan ke rumah sakit lain dapat menggunakan ambulance Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda dan bila perlu akan di antar oleh perawat.



17



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL 1.



Pola Ketenagaan Tim PONEK NO 1.



2.



Jenis Tenaga



Tugas



Jumlah



Dokter spesialis obstetric &



Penanggung jawab pelayanan



gynekologi



kesehatan maternal dan neonatal



3



Dokter spesialis anak



Pelayanan kesehatan perinatal dan



2



Anak 3.



Dokter spesialis anastesi



Pelayanan anastesi



2



4.



Perawat anastesi



Pelayanan anastesi



3



5.



Dokter terlatih



Penyelanggara pelayanan medic



5



6.



Bidan coordinator



Koordinator asuhan pelayanan



1



kesehatan 8.



Bidan pelaksana



Pelayanan asuhan kebidanan



6



9.



Perawat coordinator



Asuhan keperawatan



1



10.



Perawat pelaksana



Asuhan keperawatan



6



11.



Petugas laboratorium



Pelayanan pemeriksaan penunjang



6



2. Kualifikasi Personil Tim PONEK NO Nama Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



Jumlah Kebutuhan



1.



Penanggung jawab



Dokter spesialis obgyn



obstetri



Pelatihan



1



NICU Pelatihan PONEK



2.



Penanggung jawab



Dokter spesialiS Anak



neonatal



Pelatihan



1



NICU Pelatihan PONEK



3.



3.



Penanggung jawab



Dokter Spesialis



Pelatihan



anastesi



Anastesi



PONEK



Penanggung jawab



D3



Managemen



keperawatan/kebidanan



keperawatan/kebidanan bangsal



1



1



18



NICU, PPGDON, PONEK 4.



Perawat pelaksana



D3 keperawatan



PPGDON



6



Resusitasi Neonatus 5.



Bidan pelaksana



D3 kebidanan



PPGDON



26



Menejemen Laktasi



19



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



1.



Pengertian Program orientasi tenaga adalah kegiatan bagi pegawai / tenaga baru maupun lama di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda untuk memahami dan mengetahui segala hal yang berhubungan dengan pelayanan.



2.



Tujuan a.



Tujuan Umum 1) Memberikan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda. 2) Memberikan bekal awal dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan kepadanya. 3) Mempunyai kesamaan pemahaman dan pengetahuan tentang segala hal yang berhubungan dengan pelayanan peristi



b.



Tujuan khusus 1) Mampu memahami terhadap tugas ,kewajiban , wewenang dan prosedur kerja 2) Memahami falsafah dan tujuan serta visi misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda. 3) Memahami falsafah dan tujuan dan unit pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda. 4) Mengenal staf dan karyawan yang bekerja dalam unit pelayanan peristi dan unit yang terkait.



3.



Jadwal kegiatan a.



Hari I 1) Struktur organisasi,falsafah dan tujuan beserta visi misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda. 2) Struktur organisasi, falsafah dan tujuan unit peristi. 3) Struktur organisasi, falsafah dan tujuan unit kerja.



b.



Hari II 1) Uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab. 2) Pengenalan staf ruangan dan unit kerja terkait. 3) Fasilitas dan sarana serta penggunannya .



20



c.



Hari III 1) Tatalaksana ruangan 2) Tatalaksana pekerjaan 3) Pelayanan rawat jalan : penatalaksanaan rawat jalan (ANC,PNC,KBKIA,penyuluhan , imunisasi dll ) dan administrasi rawat jalan 4) Pelayanan rawat inap ibu dan bersalin : penatalaksanaan rawat inap ibu hamil/ bersalin (perawat payudara, vulva higune,,pertolongan bersalin,dll) dan administrasi rawat inap 5) Pelayanan rawat inap bayi : penatalaksanaan BBL (pengenalan bayi sehat – resiko tinggi , resusitasi BBL , rawat gabung ,perawatan tali pusat,dll ) 6) Inventaris alat, barang dan obat ruangan serta pencatatan dan pelaporannya. 7) Cara penggunaan dan pemeliharaan alat, sarana dan prasarana 8) Pencatatan asuhan keperawatan dan pelaporannya.



4.



Evaluasi Evaluasi dari pelaksanaan kegiatan orientasi adalah tiga bulan setelah berada di unit pelayanan baru. Dalam evaluasi dijelaskna pemahaman dan pelaksanaan dari materi orientasi , dapat atau tidak diaplikasikan dilapangan di unit kerja yang bersangkutan. Disamping pemahaman tersebut juga dijelaskan bagaimana tenaga tersebut mampu beradaptasi dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.



21



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



1.



Rapat Rutin Rapat rutin diselenggarakan pada : Waktu



: 1 Bulan Sekali



Jam



: 14.00 s.d selesai



Tempat



: Aula RSIA IBUNDA



Peserta



: Bidan PONEK



Materi



: Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PONEK Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda



Kelengkapan Rapat :



Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan/rekomendasi/ usulan kepada ketua PONEK



2.



Rapat Insidentil Rapat Insidentil diselenggarakan pada : Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada rencana pelaksanaan program kerja yang membutuhkan koordinasi khusus



Jam



: Sesuai undangan



Tempat



: Aula Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda



Peserta



: Panitia PONEK



Materi



: Sesuai dengan agenda yang perlu dibahas



Kelengkapan Rapat :



Undangan, daftar hadir, notulen rapat.



22



BAB XI PELAPORAN



1.



Laporan Bulanan



2.



Laporan Tahunan



23



BAB XII PENUTUP



Pedoman Pengorganisasian Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif ini disusun agar menjadi acuan dalam pengembangan kegiatan PONEK dan pengembangan Akreditasi Rumah Sakit yang berhubungan dengan Pelayanan Emergensi baik Obstetri maupun Neonatal.Pedoman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan Rumah Sakit. Sebagai penutup kiranya dapat diingatkan kembali bahwa PONEK bukanlah urusan mereka yang bertugas di Tim /Unit PONEK saja, PONEK adalah tanggung jawab dan Direksi RS, dan menjadi urusan (tugas) bagi hamper seluruh jajaran RS.



Ditetapkan



: Pelaihari



Pada Tanggal



: Maret 2019