6 0 115 KB
PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KABUPATEN DHARMASRAYA
UNIT LAYANAN SUNGAI DAREH Jln. Lintas Sumatera Km. 2 Sungai Dareh Kode Pos : 27614 Telp.(0754) 40018 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UNIT LAYANAN PUSKESMAS SUNGAI DAREH NOMOR: 800 / /KPTS-HCSD/2017 TENTANG PENETAPAN TIM PUSKESMAS KELILING DI UNIT LAYANAN PUSKESMAS SUNGAI DAREH KEPALA UNIT LAYANAN PUSKESMAS SUNGAI DAREH,
Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Unit Layanan Puskesmas Sungai Dareh yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu dilakukan pelayanan yang proaktif ke wilayah kerja dengan kegiatan puskesmas keliling ke setiap jorong dan nagari; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Tim Puskesmas Keliling
dengan
Keputusan
Kepala
Unit
Layanan
Puskesmas Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2014
tentang
Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Managemen Puskesmas;
5. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Kabupaten Dharmasraya; 6. Keputusan
Bupati
Dharmasraya
Nomor
189.1/373/KPTS-BUP/2015 Tentang Penetapan Status Puskesmas Non Rawatan Menjadi Puskesmas Non Rawatan Dengan IGD dan Penetapan Status Puskesmas Pembantu Menjadi Puskesmas Non Rawatan; MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
:
Keputusan kepala unit layanan puskesmas sungai dareh tentang tim puskesmas keliling. Tim puskesmas keliling
bertugas
melakukan
pelayanan
proaktif
dijorong/nagari yang tidak ada petugas kesehatan dan kunjungan
masyarakat
yang
rendah
ke
sarana
kesehatan. Nama-nama jorong/nagari, jadwal dan nama
tim
serta
uraian
tugasnya
tertera
dalam
lampiran surat keputusan ini. KEDUA
:
Biaya
yang
ditimbulkan
akibat
keputusan
ini
dibebankan kepada anggaran puskesmas sungai dareh kabupaten dharmasraya. KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sungai Dareh Pada tanggal Januari 2017 KEPALA UNIT LAYANAN,
DINA OLIVIANA
Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya 2. Kepala UPT Puskesmas Kabupaten Dharmasraya 3. Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT LAYANAN PUSKESMAS SUNGAI DAREH DAREH Nomor : 800 / /KPTS-HCSD/2016 Tanggal : Januari 2017 Tentang : 1. NAMA JORONG /NAGARI YANG DIKUNJUNGI PUSKESMAS KELILING NO 1.
NAGARI Pulau Punjung
JORONG Simpang Pogang Pasar lama pulau punjung
2.
Sungai Dareh
Ranah Sungai Ranah Sungai Kilangan
3.
Sikabau
Parik Tarajak Ranah Lintas
4.
Tebing 4
Bukit Mandawa
2. JADWAL PUSKESMAS KELILING Puskesmas keliling dilaksanakan minggu ketiga setiap bulannya hari selasa dan rabu. 3. TIM PUSKESMAS KELILING DI UNIT LAYANAN PUSKESMAS SUNGAI DAREH A. Penanggung Jawab : Pimpinan Puskesmas B. Kordinator Puskel C. Tim Medis Puskel D. Penanggung Jawab Obat E. Penanggung Jawab Labor F. Anggota
: Refni Nofita, Amd Kep : dr. Nelfi Anisyah dr. Titi Suhartati : Sepriyanti, Amd Farm : Sri Suherlina, Amd Ak : Yushendri Y Puspita Dewi Yunengsih, Amd Kep Endah Permata Sari
URAIAN TUGAS: NO 1.
2.
TIM PUSKESMAS KELILING Penanggung Jawab
Koordinator puskesmas keliling
URAIAN TUGAS a. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan puskesmas keliling yang dilakukan oleh tim puskesmas keliling. b. Memberikan arahan, melakukan pengontrolan dan mengevaluasi jalannya puskesmas keliling. c. Menerima laporan semua hasil kegiatan. a. Menyusun rencana, jadwal dan mengkoordinasikannya dengan seluruh
KET
3.
Tim medis puskel
4.
Penanggung jawab obat
5.
Penanggung jawab labor
6.
Anggota
anggota tim serta lintas program. b. Melaksanakan kegiatan puskesmas keliling sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. c. Membuat catatan dan laporan kegiatan puskesmas keliling. d. Melakukan analisa dan evaluasi kegiatan puskesmas keliling. e. Memberikan laporan tertulis pada pimpinan, tim mutu dan SP2TP Puskesmas. a. Melakukan pelayanan medis saat kegiatan puskesmas keliling. b. Melakukan penyuluhan medis saat kegiatan puskesmas keliling. a. Melakukan perencanaan obat untuk kegiatan puskesmas keliling. b. Melakukan pelayanan obat saat kegiatan puskesmas keliling. c. Melakukan penyuluhan obat saat kegiatan puskesmas keliling. a. Melakukan perencanaan pemeriksaan laboratorium untuk kegiatan puskesmas keliling. b. Melakukan pelayanan laboratorium saat kegiatan puskesmas keliling. a. Membantu koordinator program melakukan persiapan kegiatan puskesmas keliling. b. Membantu koordinator program melakukan pelayanan, pencatatan dan pelaporan kegiatan puskesmas keliling.
Ditetapkan di
Sungai Dareh
Pada tanggal
Januari 2017
KEPALA UNIT LAYANAN
DINA OLIVIANA