5 0 68 KB
RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH
INFORMASI PERKIRAAN BIAYA NO. DOKUMEN HB. APK 000
NO. REVISI 00
HALAMAN 1/2
Ditetapkan, DIREKTUR RS.HARAPAN BUNDA PROSEDUR TETAP
TanggalTerbit 20 September 2017 dr. ORMAIA NJA’OEMAR,M.Kes
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Pemberian informasi tentang perkiraan biaya perawatan ataupun biaya tindakan kepada pasien sebelum dilakuka tindakan Supaya pasien dapat mengetahui perkiraan biaya untuk tindakan yang akan dilakukan dan dapat menyiapkan dana untuk perawatan pasien SK Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda No. : 000/SK/RSHB/IX/2017. Tanggal 20 September tentang akses pelayanan dan kontuinitas pelayanan pada Rumah Sakit Harapan Bunda 1. Sebelum dilakukan perawatan atau tindakan kepada pasien, pihak pasien/ keluarga akan dipanggil oleh kasir untuk diinformasikan biaya 2. Sebelum pihak keluarga/ pasien dipanggil, pasien akan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas atau perawat untuk memastikan tindakan apa yang akan dilakukan 3. Kemudian kasir akan menghitung perkiraan biaya berdasarkan tindakan yang dilakukan berpedoman kepada buku tarif 4. Setelah dihitung oleh kasir maka biaya tersebut dikonfirmasikan kepada keluarga pasien/ pasien di atas form perkiraan biaya 5. Form biaya tersebut kemudian diserahkan kepada pasien/ penjamin 6. Sebelum diserahkan form harus ditandatangani oleh pasien/ penjamin dan kasir yang membut perkiraan biaya tersebut sebagai tanda persetujuan untuk dilakukan tindakan tersebut
RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH
INFORMASI PERKIRAAN BIAYA NO. DOKUMEN HB. APK 000
UNIT TERKAIT
1. 2. 3.
NO. REVISI 00
Loket Keuangan Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan
HALAMAN 2/2