136 Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUN NOMOR :136/SK-DIR/RSIABUN/I/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUN Menimbang : a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang Rumah sakit Ibu dan Anak Bun;



b.



Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun ;



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun



Mengingat :. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang RumahSakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1778/Menkes/SK/XII/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Intensive Care Unit (Icu) di Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



519/Menkes/PER/III/2011



Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologidan Terapi Intensif di Rumah Sakit 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentangRekam Medis. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Standar Pelayanan Kesehatan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



Pertama



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUN



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANANRUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUN Kedua



:



Kebijakan pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun dilaksanakan oleh setiap manajer pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun



Keempat



:



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian



hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akandiadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Tangerang Pada tanggal 19 Januari 2018 Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun ,



dr. Yuli Riviyanti , MARS



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun Nomor : 136/SK-DIR/RSIABUN/I/2018 Tanggal : 19 Januari 2018



KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUN KEBIJAKAN UMUM 1. PELAYANAN PASIEN •



• • • • • • • • • •



• •



Jenis pelayanan yang disediakan adalah : 1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Pelayanan Rawat Jalan 3. Pelayanan Rawat Inap 4. Pelayanan Rawat Khusus , meliputi : Kamar Operasi, kamar Bersalin dan Intensive Care 5. Pelayanan Penunjang Medis , meliputi Farmasi, Radiologi, Laboratorium, RMIK, Fisioterapi dan Gizi. Pelayanan gawat darurat, rawat inap, perawatan intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, Farmasi dan laboratorium dilaksanakan dalam 24 jam. Dalam pelaksanaannya, masing-masing unit memiliki kebijakan dan panduan pelayanan. Pelayanan rumah sakit di seluruh unit pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu layanan, keselamatan pasien, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pasien, keluarga dan masyarakat serta karyawan Seluruh staf rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman atau panduan dan SPO yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika Rumah Sakit dan peraturan perundangan yang berlaku. Seluruh staf rumah sakit dalam melaksanakan pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan ketentuan K3 Rumah Sakit termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD). Rumah Sakit memberikan proses pelayanan yang seragam Asuhan pasien terintegrasi dan terkoordinasi yang difasilitasi dan dicatat di rekam medis Perencanaan dan pelaksanaan asuhan pasien dicatat didalam rekam medis Assesmen awal dan rencana asuhan pasien dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak pasien masuk rawat inap atau lebih cepat. Hanya dokter yang dapat memberikan perintah pemeriksaan diagnostik dengan menyertakan indikasi klinis atau indikasi rasional. Perintah pemeriksaan atau terapi untuk pasien rawat inap dicatat di catatan perkembangan terintegrasi, untuk pasien rawat jalan atau pasien poliklinik dicatat di lembaran poliklinik, dan untuk pasien IGD dicatat di lembaran assesmen IGD. Setiap prosedur atau tindakan dan hasil tindakan dicatat dalam rekam medik. Pasien dan keluarga diberitahukan tentang hasil dari proses assesmen, tentang perencanaan asuhan dan pengobatan dan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



• •



• • • •



• • • • • • • • • •







Rumah sakit mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang beresiko tinggi. Rumah sakit memberikan pelayanan beresiko tinggi yang terdiri dari : o pelayanan kasus emergency, o penanganan pelayanan resusitasi diseluruh unit rumah sakit, o penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah. o pelayanan pasien yang menggunakan peralatan bantu hidup dasar atau yang koma. o pelayanan pasien dengan penyakit menular dan yang daya tahannya direndahkan. o penggunaan alat penghalang ( restrain ) dan asuhan pasien yang diberi penghalang. o pelayanan pasien usia lanjut, anak – anak dan populasi yang beresiko disiksa. Semua pasien yang datang ke IGD harus melalui triage dan segera diberikan pertolongan pertama tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial ekonomi. Tatalaksana pelayanan resusitasi dilakukan seragam di seluruh rumah sakit. Rumah Sakit menyediakan pelayan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dengan sistem tertutup dan bekerjasama dengan PMI. Rumah Sakit mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir hidupnya, menghormati nilai yang dianut pasien, agama, dan preferensi budaya Rumah sakit memberikan asuhan pelayanan isolasi untuk pasien dengan penyakit menular dan immuno-suppressed. Rumah sakit melakukan pelayanan pasien dengan alat pengikat ( restraint ) Rumah sakit memberikan asuhan untuk pasien yang rentan dan lanjut usia dengan ketergantungan. Rumah sakit memberikan asuhan untuk pasien anak dengan ketergantungan bantuan. Rumah sakit melakukan identifikasi pasien dengan risiko kekerasan dan pemberian asuhan untuk pasien dengan risiko kekerasan. Rumah sakit menyediakan secara reguler makanan yg sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya. Penyiapan, penyimpanan, distribusi makananan dipastikan keamanannya dan sesuai dengan undang-undang, peraturan, dan praktek terkini yg dapat diaplikasikan. Setiap pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi dengan bekerjasama dengan dokter, perawat, ahli diet, dan keluarga pasien. Rumah sakit memiliki serangkaian proses untuk asesmen dan pengelolaan nyeri. Rumah sakit memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan khusus pada akhir kehidupan dengan penuh hormat dan kasih dengan tujuan meningkatkan kenyamanan dan kehormatan pasien dalam menghadapi proses kematian. Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun tidak melayani pelayanan homecare, dialysis, khemoterapi, radioterapi, CT scan, MRI, transplantasi , donor organ dan penelitian : clinical trial. Pada kasus-kasus yang memerlukan pelayanan tersebut diatas, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki pelayanan tersebut.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



2. SKRINING PASIEN • Rumah Sakit dapat memberikan informasi mengenai kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya tergantung pada keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada kontak pertama. • Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya. • Skrining dapat terjadi disumber rujukan, pada saat pasien ditransportasi emergensi atau apabila pasien tiba di rumah sakit ibu dan anak bun . • Skrining dan tes diagnose merupakan standart sebelum penerimaan pasien. 3. TRIASE PASIEN • Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan. • Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti. • Pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan. • Staf dilatih untuk menentukan pasien yang membutuhkan asuhan segera dan bagaimana memberikan prioritas asuhan. • Kebutuhan pelayanan diprioritaskan berdasarkan kuratif, preventif, rehabilitatif dan paliatif. 4. PENERIMAAN PASIEN • Rumah sakit menetapkan standar prosedur operasional untuk penerimaan pasien rawat inap dan untuk pendaftaran rawat jalan. • Pemilihan jenis pelayanan atau unit pelayanan berdarkan atas temuan pemeriksaan hasil skrining. • Penerimaan pasien dilaksanakan melalui kriteria triage, evaluasi visual dan pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya. • Kebutuhan pelayanan diprioritaskan berdasarkan kuratif, preventif, rehabilitatif dan paliatif. • Kebutuhan akan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif diprioritaskan berdasarkan kondisi pada waktu proses admisi sebagai pasien rawat inap. 5. PEMBERI PELAYANAN • Bertanggung jawab untuk koordinasi pelayanan selama pasien dirawat diketahui dan tersedia dalam seluruh fase asuhan rawat inap. • Kompeten menerima tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pasien. • Dikenal oleh seluruh staf rumah sakit. • Melengkapi dokumen rencana pelayanan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



6. TRANSFER PASIEN - Transfer/perpindahan di dalam rumah sakit : • Penerimaan atau perpindahan pasien ke dan dari unit pelayanan intensif atau pelayanan khusus ditentukan dengan kriteria yang telah ditetapkan. • Pasien yang ditransfer harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu dalam dipindahkan. • Proses transfer didokumentasikan didalam rekam medis pasien. Transfer keluar rumah sakit / rujukan : • Stabilisasi dilakukan sebelum pasien dirujuk. • Rujukan ke rumah sakit atau sarana kesehatan lain harus ditujukan kepada unit atau individu secara spesifik. • Merujuk berdasarkan atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan. • Menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama transportasi. • Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima. • Proses rujukan didokumentasikan didalam rekam medis pasien.



7. PENUNDAAN PELAYANAN • Rumah sakit memperhatikan kebutuhan klinik pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnosis dan pengobatan. • Pasien diberi informasi apabila diketahui adanya waktu menunggu yang lama untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan atau dalam mendapatkan rencana pelayanan yang membutuhkan penempatan di daftar tunggu.  Pasien diberi informasi tentang alasan penundaan dan menunggu serta diberi informasi alternatif yang tersedia. Informasi tentang penundaan pelayanan didokumentasi  Pasien yang tidak bisa masuk rawat inap dikarenakan ruangan penuh dan juga belum dapat dirujuk akan di rawat sementara di IGD 8. • • • • •



PEMBERIAN EDUKASI DAN INFORMASI Pemberian informasi kepada pasien dan keluarganya saat admisi. Pemberian informasi kepada pasien dan keluarganya tentang pelayanan yang ditawarkan. Pemberian informasi kepada pasien dan keluarganya tentang hasil pelayanan yang diharapkan Pemberian informasi kepada pasien dan keluarganya tentang estimasi biaya. Penjelasan cukup bagi pasien dan keluarganya untuk membuat keputusan yang benar.



9. HAMBATAN DALAM POPULASI PASIEN • Rumah sakit berusaha mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya serta penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan. • Melayani berbagai populasi masyarakat, pasien usia tua, cacat fisik, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses pemberian dan penerimaan pelayanan menjadi sulit.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



10. PEMULANGAN PASIEN • Rencana pemulangan pasien mempertimbangkan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis. • DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kasiapan pasien untuk dipulangkan atau dirujuk. • Rumah sakit mengijinkan pasien meninggalkan rumah sakit dalam satu waktu tertentu untuk hal tertentu dengan persetujuan DPJP. • Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien. • Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis. • Identifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungan nya sangat berhubungan dengan pelayanan yang ada di rumah sakit serta populasi pasien.  Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang atau dirujuk.  Resume berisi instruksi untuk tindak lanjut.  Salinan resume pasien pulang 1lembar diberikan ke pasien dan 1 lembar disimpan dalam berkas rekam medis. 11. • • • • • • •



RESUME ASUHAN PASIEN PULANG Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang. Resume berisi pula instruksi untuk tindak lanjut. Ringkasan pelayanan pasien didokumentasikan dalam rekam medis. Salinan resume pasien pulang diberikan juga kepada pasien. Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan perujuk. Kebijakan dan prosedur menetapkan kapan resume pasien pulang harus dilengkapi dan dimasukkan ke rekam medis pasien. Resume pelayanan pasien pulang menggambarkan tindakan yang dilakukan selama pasien tinggal di rumah sakit. Resume dapat dipergunakan oleh praktisi kesehatan yang bertanggung jawab untuk pelayanan selanjutnya dan termasuk : a. Alasan masuk rumah sakit. b. Penemuan kelainan fisik dan lainnya yang penting. c. Prosedur diagnosis dan pengobatan yang telah dilakukan. d. Pemberian medikamentosa dan pemberian obat waktu pulang. e. Status/kondisi pasien waktu pulang. f. Instruksi follow-up / tindak lanjut.



12. RESUME PELAYANAN RAWAT JALAN Apabila rumah sakit menyediakan pelayanan lanjutan dan pengobatan untuk pasien rawat jalan di luar jam kerja, mungkin akan terjadi akumulasi nomor diagnosis, pemberian medika mentosa dan pengembangan riwayat penyakit dan penemuan kelainan fisik. Hal ini penting untuk menjaga resume dari keadaan pasien terkini. Resume mencakup : - Diagnosis yang penting - Alergi terhadap obat - Medika mentosa yang sekarang - Prosedur bedah yang lalu - Riwayat perawatan yang lalu.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



13. PENOLAKAN PELAYANAN DAN PENGOBATAN • Memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. • Memberitahukan tentang konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan keputusan tersebut dan tersedianya alternative pelayanan. • Memberitahukan pasien dan keluarga tentang menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi dan memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar (Do Not Resuscitate) 14. TRANSPORTASI • Terdapat penilaian terhadap kebutuhan transportasi apabila pasien dirujuk ke pusat pelayanan yang lain, ditransfer ke penyedia pelayanan yang lain atau siap pulang dari rawat inap atau kunjungan rawat jalan. • Kendaraan transportasi milik rumah sakit memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan kendaraan. • Pelayanan transportasi dengan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit dalam hal kualitas dan keamanan transportasi. Kerja sama dengan pihak transportasi luar diatur dalam perjanjian kerja sama dengan pihak terkait. •



Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa







Kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi pasien terdiri dari : mobil untuk mengatar pasien pulang, ambulance pasien dan ambulance jenazah.



15. PROSEDUR RUJUKAN  Pasien yang tidak bisa masuk rawat inap dikarenakan ruangan penuh atau tidak adanya sumber daya rumah sakit akan di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan pasien. • Rumah sakit mengidentifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan dengan pelayanan yang ada di rumah sakit serta populasi pasien. • Apabila memungkinkan rujukan keluar rumah sakit ditujukan kepada individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal. • Apabila memungkinkan rujukan dibuat untuk pelayanan penunjang. • Rumah sakit bekerjasama dengan klinik, puskesmas dalam hal rujukan balik. • Rumah sakit mempunyai MOU dengan rumah sakit rujukan. • Proses rujukan mencakup pengalihan tanggung jawab ke rumah sakit yang menerima. • Proses rujukan menjelaskan situasi dimana rujukan tidak mungkin dilaksanakan. • Pasien dirujuk secara tepat ke rumah sakit penerima. 16. PELAYANAN, KONTINUITAS DAN RESUME RUJUKAN • Rumah sakit yang merujuk menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan kebutuhan pasien yang akan dirujuk . • Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima terutama apabila pasien sering dirujuk ke rumah sakit penerima. • Informasi kondisi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke rumah sakit bersama pasien.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



• • • • • •



Resume klinis termasuk prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan. Resume klinis mencakup status pasien. Resume klinis termasuk kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor. Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien. Pendokumentasian proses merujuk : 1. Di rekam medis pasien yang pindah dicatat nama rumah sakit tujuan dan nama staf yang menyetujui penerimaan pasien. 2. Di rekam medis pasien yang pindah dicatat hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang merujuk. 3. Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat alasan rujukan 4. Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat kondisi khusus sehubungan dengan proses rujukan. 5. Di rekam medis pasien yang dirujuk dicatat segala perubahan dari kondisi pasien selama proses rujukan.



17. HAK PASIEN DAN KELUARGA • • • • • • • • • • •



• •



Rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan. Pelayanan dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien. Rumah sakit mempunyai proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohaniwan atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien. Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien dan wajib simpan rahasia Rumah sakit mengambil langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan. Pelayanan melakukan identifikasi populasi Pasien yang rentan terhadap resiko kekerasan dan melindungi semua pasien dari kekerasan. Anak-anak, individu yang cacat, manula dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak. Rumah Sakit mendorong Partisipasi Pasien dan Keluarga dalam memberikan Asuhan dan memberi kesempatan pasien untuk melaksanakan second opinion tanpa rasa khawatir akan mempengaruhi proses asuhan . Rumah sakit menghargai pasien utuk mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan didalam maupun diluar rumah sakit. lnformasi tentang pasien adalah rahasia Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarga, dengan cara dan bahasa yang dapat dimengerti tentang proses bagaimana mereka akan diberitahu tentang kondisi medis dan diagnosis pasti, bagaimana mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatan dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam keputusan pelayanan, bila mereka memintanya. Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang bagaimana mereka akan dijelaskan tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk hasil yang tidak diharapkan dan siapa yang akan memberitahukan. PENOLAKAN PELAYANAN DAN PENGOBATAN : 1. Memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



2. Memberitahukan tentang konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan keputusan tersebut dan tersedianya alternative pelayanan dan pengobatan. 3. Memberitahukan pasien dan keluarganya tentang Menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar (Do Not Resuscitate). 4. Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar. 5. Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat serta persyaratan hukum dan peraturan. 6. Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan. 7. Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien menolak pelayanan resusitasi atau menolak atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar. • MANAJEMEN NYERI: 1. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen dan asesmen ulang apabila ada rasa nyerinya. 2. Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri secara efektif. 3. Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman. 4. Komunikasi serta pemberian pendidikan pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri, gejala dalam konteks pribadi dengan memperhatikan budaya dan kepercayaan agama masing-masing. 5. Rumah sakit mendukung hak pasiein terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri yang tepat. • PELAYANAN PASIEN TAHAP TERMINAL : 1. Mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya, menghormati nilai yang dianut pasien, agama dan preferensi budaya. 2. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan 3. Semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri, respon terhadap aspek psikologis, sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan keluarganya serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan. 4. Pasien pada tahap terminal harus dilakukan asesmen, asesmen dilakukan sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk mengidentifikasi gejala-gejala dan dikelola secara tepat. 5. Staf yang terlibat harus dididik tentang pengelolaan gejala-gejala pada pasien tahap terminal. 6. Pelayanan pasien tahap terminal dilakukan dengan merencanakan pendekatan preventif dan terapetik dalam mengelola gejala-gejala. 7. Pelayanan terhadap pasien pada tahap terminal mengikutsertakan pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan. 8. Memberi respon pada masalah-masalah psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari pasien dan keluarganya. 9. Rumah sakit tidak memberikan pelayanan seperti autopsy dan donasi organ, jika ada permintaan autopsy dan donasi organ maka dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar (menyediakan pelayanan tersebut). 10. Pelayanan pasien tahap terminal diatur dalam Panduan pasien Terminal.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



• • • •



Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keuarganya mengenai proses menerima dan bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan pendapat tentang pelayanan pasien dan hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini. Staf rumah sakit dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan melindungi hak pasien Setiap pasien dijelaskan mengenai hak mereka dengan cara dan bahasa yang dapat mereka pahami. INFORMED CONSENT : 1. Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan 2. Untuk mendapat persetujuan, harus sudah diberikan penjelasan yang lengkap 3. Penjelasan yang lengkap mencakup penjelasan tentang penyakit dan rencana tindakan sampai perkiraan biaya. 4. Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien. 5. Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi. 6. Informed consent berisi daftar semua kategori dan jenis pengobatan dan prosedur yang memerlukan informed consent yang khusus ada dalam buku “daftar tindakan yang memerlukan informed consent”.



• • • •



Pasien dan keluarganya menerima penjelasan yang memadai tentang penyakit, saran pengobatan, dan para pemberi pelayanan, sehingga mereka dapat membuat keputusan tentang pelayanan. Rumah sakit menetapkan suatu proses, dalam konteks undang-undang dan budaya yang ada, tentang orang lain yang dapat memberikan persetujuan. Persetujuan umum untuk pengobatan, bila didapat pada waktu pasien masuk sebagai pasien rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, harus jelas dalam cakupan dan batas- batasnya. Rumah sakit membantu mengatasi gangguan komunikasi berupa hambatan bahasa dengan menunjuk penterjemah rumah sakit untuk bahasa asing dan daerah.



18. ASESMEN PASIEN  Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.  Asesmenpasiendilakukanoleh PPA yaitudokter, doktergigi, perawat, bidan, dietisien, fisio terapis dan apoteker yang kompeten sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan yang berlaku dan sertifikasi dapat melakukan asesmen  Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi, kemudian informasi tersebut dianalisa untuk mendapatkan diagnose awal dan diagnose klinis selanjutnya diperlukan untuk membuat rencana asuhan yang akan diberikan kepada pasien.  Informasi yang didapat pada saat asesmen diperoleh dari pasien rawat inap maupun rawat jalan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



 Isi minimal asesmen rawat inap terdiri dari anamnesa, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, status fungsional, skrining gizi, resiko jatuh, status biopsikososial spiritual ekonomi, asesmen nyeri, riwayat alergi, informasi dan edukasi. Semua pasien mendapatkan asesmen sesuai kebutuhannya.  Isi minimal asesmen rawat jalan terdiri dari anamnesa, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, status fungsional, skrining gizi, resiko jatuh, status biopsikososial spiritual ekonomi, asesmen nyeri, riwayat alergi, informasi dan edukasi. Semua pasien mendapatkan asesmen sesuai kebutuhannya.  Asesmen awal medis dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.  Asesmen awal dan asuhan pelayanan gawat darurat dilakukan oleh dokter dan perawat yang sudah terlatih/bersertifikasi berdasarkan kebutuhan pasien dan didokumentasikan dalam rekam medis  Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam shift saat pasien masuk rawat inap dan di catat dalam rekam medis  Asesmen awal medis yang dilakukan sebelum pasien di rawat inap, atau sebelum tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.  Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang signifikan, sejak asesmen dicatat dalam rekam medis pasien pada saat masuk rawat inap  Asesmen untuk bayi baru lahir dalam kondisi sehat atau lahir bugar didokumentasikan dalam format status neonates.  Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge)  Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien.  Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan.  Asesmenawalmedisdansetiappemeriksaan dokumentasikansebelumtindakananestesiataubedah.



diagnostic



 Rumahsakitmengidentifikasikelompokpasiensakit terminal dandilakukan asesmendanasesmenulanguntukmemenuhikebutuhankhususnyaserta catatdalamrekammedis.



di proses di



 Asesmenawaldapatmengidentifikasikebutuhanakanasesmentambahandanasesmenkhus us, rumahsakitakanmerujukpasien di dalamataudiluarrumahsakitdan di catatdalamrekammedis.  Asesmen awal mengidentifikasi pasien yang rencana pemulangannya kritis sehingga rencana pemulangan dapatdimulaisegerasetelahpasienmasukrawatinap  Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



 Data dan informasi asesmenpasiendianalisis dan diintegrasikan.  Pelayanan laboratorium rumah sakit memenuhi standar nasional Undang-Undang dan peraturan sehingga tercipta pelayanan laboratorium yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.  Pelayanan radiologi rumah sakit memenuhi standar nasional Undang-Undang dan peraturan sehingga tercipta pelayanan radiologi yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.



19. ASUHAN PELAYANAN: • • • • •



• • •







• • •







Asuhan pasien yang diberikan terintegrasi dan terkoordinasi di dalam catatan perkembangan terintegrasi yang menggambarkan aktivitas asuhan pasien. Pasien menerima asuhan secara konsisten dari profesional pemberi asuhan. Pemberian pelayanan yang seragam sesuai dengan undang-undang yang berlaku. o Seragam dalam hal pendokumentasian pelayanan terhadap asuhan pasien, tata laksana resusitasi Pelayan seragam dokumentasi dalam catatan terintegrasi yang dilakukan oleh dokter, perawat dan farmasi dalam bentuk SOAP/SOAPI, sedangkan dokumentasi yang dilakukan oleh dietisen dalam bentuk ADIME. Pembeda Profesional Pemberi Asuhan dalam melakukan dokumentasi dicatatan terintegrasi dengan menggunakan pulpen warna yang berbeda-beda. DPJP dan dokter jaga UGD menggunakan pulpen warna biru, dokter jaga menggunakan warna hijau, apoteker menggunakan warna orange, Perawat dan PPA yang lain menggunakan pulpen warna hitam, selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. Bekerja sesuai dengan standar profesi, sesuai dengan etika profesi dan etiket serta sesuai standar prosedur operasional yang berlaku. Rumah sakit memberikan pelayanan beresiko tinggi terdiri dari pelayanan pasien gawat darurat, pelayanan resusitasi diseluruh unit rumah sakit, pemberian darah dan product darah, pasien yang menggunakan peralatan bantuan hidup dasar atau koma, pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahan menurun, pasien lanjut, cacat, anak-anak dan populasi yang beresiko diperlakukan kasar/kejam. Rumah sakit tidak memberikan pelayanan asuhan pasien dialisis (cuci darah) pelayanan dengan menggunakan penghalang (restrain), asuhan pasien yang diberi penghalang dan asuhan pada pasien yang mendapatkan kemoterapi atau terapi lain yang beresiko. Pasien koma, pasien dengan alat bantu hidup di berikan asuhan sesuai dengan prosedur. Informasi mengenai kondisi pasien beresiko didokumentasikan ke dalam catatan terintegrasi. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) ditetapkan saat pasien masuk atau selama perawatan dengan : pasien memilih sendiri DPJP yang diinginkan atau bila terdapat beberapa DPJP maka DPJP utama ditentukan berdasarkan kasus terberat atau berdasarkan kesepakatan antara DPJP tersebut. Setiap asuhan pasien dilakukan oleh professional pemberi asuhan ( dokter, perawat, bidan, apoteker, dietisien) secara terintegrasi dan terkoordinasi serta harus



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



didokumentasikan pada rekam medik. Dalam pelaksanaannya , asuhan pasien kolaboratif tertuang dalam Panduan Integrasi dan Koordinasi Aktivitas Asuhan Pasien dan Panduan 20. MANAJEMEN NUTRISI :  Pasien di skrining untuk status gizi.  Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor.  Dalam pelaksanaannya, Unit Gizi memiliki kebijakan dan panduan pelayanan .



21. SASARAN KESELAMATAN PASIEN IDENTIFIKASI PASIEN • Setiap pasien yang masuk rawat inap harus dipasangkan gelang identitas pasien. • Pasien selalu diidentifikasi sebelum pemberian obat, sebelum tranfusi darah atau produk darah lainnya, sebelum pengambilan darah dan specimen lain untuk pemeriksaan laboratorium klinis, sebelum pemeriksaan radiologi serta sebelum melakukan tindakan. Kebijakan dan prosedur mendukung praktik identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi KOMUNIKASI EFEKTIF :  Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.  Perintah lisan dan melalui telpon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.  Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut. SURGICAL SAFETY CHECKLIST :  Digunakan suatu tanda yang segera dikenali untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien dalam proses penandaan / pemberian tanda.  Menggunakan suatu checklist untuk melakukan verifikasi praoperasi tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan tepat-pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat/benar, dan fungsional.  Surgical Safety Checklist terdiri dari tiga prosedur, yaitu Sign In yang dilakukan sebelum induksi anestesi, Time Out yang dilakukan tepat sebelum insisi, dan Sign Out yang dilakukan sebelum menutup luka insisi  Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat/mendokumentasikan prosedur “sebelum insisi / time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



MANAJEMEN OBAT : •



Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja di area tersebut, bila diperkenankan kebijakan khusus.







Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien diberi label yang jelas dan disimpan dengan cara yang membatasi akses (restrict access).







Penulisan apoteker di catatan terintegrasi sesuai dengan kebutuhan pasien







Farmasi melakukan edukasi kepada pasien berkaitan dengan pengobatannya dan dicatat dalam form edukasi pasien







Formulir rekonsiliasi obat dan formulir pasien pulang wajib dilakukan oleh apoteker



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI 



Dalam rangka melindungi pasien, pengunjung dan petugas terhadap penularan infeksi di Rumah Sakit, maka RS AN-NISA melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).



 HAND HYGIENE : o



Semua staf harus mampu melakukan cuci tangan sesuai panduan yang berlaku.



o



Menerapkan program hand hygiene yang efektif.



 Setiap unit pelayanan harus menjalankan kewaspadaan universal melalui kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi yang menjangkau setiap pelayanan di rumah sakit dan melibatkan berbagai individu. RISIKO JATUH :  Penerapan asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang terhadap pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan.  Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko.  Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak disengaja.



22. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN RS •



Rumah sakit mempunyai program untuk memberikan Keselamatan dan Keamanan bagi fasilitas fisik, termasuk memonitor dan mengamankan area yang diidentifikasi sebagai resiko keamanan.







Dalam pelaksanaannya, manajemen fasilitas dan keselamatan rumah sakit tertuang dalam Pedoman Manajemen Fasilitas dan Keselamatan, Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, Panduan Penanggulangan Bencana, Panduan Pengamanan Kebakaran dan Evakuasi.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659







Rumah sakit menjamin ketersediaan air minum dan listrik selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu melalui sumber regular atau alternative untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien.







Rumah sakit menyediakan peralatan medis yang berfungsi dengan baik (layak pakai) .Peralatan di instalasi harus diinventarisasi dan selalu dilakukan pemeliharaan serta kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin tetap dalam kondisi yang baik.







Perbaikan peralatan dilaksanakan dengan memperhatikan kontinuitas pelayanan rumah sakit terutama pada pelayanan yang menyangkut emergency dan bantuan hidup.







Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)







Rumah sakit mempunyai regulasi tentang larangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf rumah sakit.







Rumah sakit mengoperasikan sistem listrik, limbah, ventilasi, gas medis dan sistem kunci lainnya secara aman bagi pasien, keluarga, staff dan pengunjung.







Rumah sakit melakukan sosialisasi maupun pelatihan terkait dengan manajemen fasilitas dan keselamatan yang meliputi Keselamatan dan keamanan, bahan Berbahaya dan beracun, manajemen penanggulangan bencana, pengamanan kebakaran, peralatan medis dan sistem utilitas.



23. PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT • • • • •



• •



Rumah sakit menyediakan pendidikan untuk menunjang partisipasi pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan dan proses pelayanan. Dilakukan asesmen kebutuhan pendidikan masing-masing pasien dan dicatat di rekam medisnya. Dilakukan asesmen kemampuan dan kemauan belajar pasien dan keluarga Pendidikan dan pelatihan membantu pemenuhan kebutuhan kesehatan berkelanjutan dari pasien. Pendidikan pasien dan keluarga termasuk topik-topik berikut ini, terkait dengan pelayanan pasien : penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi interaksi antara obat dengan makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri dan teknik-teknik rehabilitasi. Metode pendidikan mempertimbangkan nilai-nilai dan pilihan pasien dan keluarga, dan memperkenankan interaksi yang memadai antara pasien, keluarga dan staf agar terjadi pembelajaran. Tenaga kesehatan profesional yang memberi pelayanan pasien berkolaborasi dalam memberikan pendidikan.



24. MANAJEMEN KOMUNIKASI INFORMASI • •



Rumah sakit berkomunikasi dengan komunitas untuk memfasilitasi akses terhadap pelayanan maupun akses terhadap informasi tentang pelayanan asuhan pasien. Rumah sakit menginformasikan kepada pasien dan keluarga tentang asuhan dan pelayanan, serta bagaimana cara mengakses/untuk mendapatkan pelayanan tersebut.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



• • • • • • • • • • • • • • • • • •



• • • • •



Komunikasi dan pendidikan kepada pasien dan keluarga diberikan dalam format dan bahasa yang dapat dimengerti. Komunikasi yang efektif di seluruh rumah sakit Pimpinan menjamin ada komunikasi efektif dan koordinasi antar individu dan departemen yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan klinik. Informasi tentang asuhan pasien dan respon terhadap asuhan dikomunikasikan antara praktisi medis, keperawatan dan praktisi kesehatan lainnya pada waktu setiap kali penyusunan anggota regu kerja /shift maupun saat pergantian shift. Berkas rekam medis pasien tersedia bagi praktisi kesehatan untuk memfasilitasi komunikasi tentang informasi yang penting. Informasi yang berkaitan dengan asuhan pasien ditransfer bersama dengan pasien Rumah sakit merencanakan dan merancang proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal Kerahasiaan dan privasi informasi dijaga Kemanan informasi, termasuk integritas data, dijaga. Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang masa retensi/penyimpanan dokumen, data dan informasi. Rumah sakit menggunakan standar kode diagnosa, kode prosedur/tindakan, simbol, singkatan, dan definisi. Kebutuhan data dan informasi dari orang di dalam dan di luar rumah sakit terpenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang dikehendaki. Staf manajerial dan klinis yang pantas berpartisipasi dalam memilih, mengintegrasikan dan menggunakan teknologi manajemen informasi. Catatan dan informasi dilindungi dari kehilangan, kerusakan, gangguan, serta akses dan penggunaan oleh yang tidak berhak. Pengambil keputusan dan staf lain yang kompeten telah mendapat pendidikan dan pelatihan tentang prinsip manajemen informasi. Kebijakan tertulis atau protokol menetapkan persyaratan untuk mengembangkan serta menjaga kebijakan dan prosedur internal maupun suatu proses dalam mengelola kebijakan dan prosedur eksternal. Rumah sakit membuat / memprakarsai dan memelihara rekam medis untuk setiap pasien yang menjalani asesmen/pemeriksaan (assessed) atau diobati. Rekam medis memuat informasi yang memadai/cukup untuk mengidentifikasi pasien, mendukung diagnosis, justifikasi/dasar pembenaran pengobatan, mendokumentasikan pemeriksaan dan hasil pengobatan. dan meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara para praktisi pelayanan kesehatan. Rekam medis setiap pasien yang menerima pelayanan emergensi memuat/mencantumkan jam kedatangan, kesimpulan saat mengakhiri pengobatan, kondisi pasien pada saat dipulangkan, dan instruksi tindak lanjut pelayanan. Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi mereka yang berhak untuk mengisi rekam medis pasien dan menentukan isi dan format rekam medis, pengaturan tentang ini di atur dalam Buku Pedoman Penyelanggaraan Rekam Medis. Setelah mengisi catatan di rekam medis setiap pasien, dituliskan juga identitas penulisnya. Sebagai bagian dalam kegiatan peningkatan kinerja, rumah sakit secara reguler melakukan asesmen terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien. Kumpulan data dan informasi mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit, dan program manajemen mutu.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659







• •



Rumah sakit mempunyai proses untuk mengumpulkan data dan telah menetapkan data dan informasi apa yang secara rutin (regular) dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan staf klinis dan manajemen di rumah sakit, serta agen/badan/ pihak lain di luar rumah sakit. Rumah Sakit mempunyai proses untuk menggunakan atau berpartisipasi dalam database eksternal. Rumah sakit mendukung asuhan pasien, pendidikan, riset, dan manajemen dengan informasi yang tepat waktu dari sumber data terkini.



25. MILENIUM DEVELOPMENT GOALS : a. Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun berpartisipasi aktif dalam menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan dengan kesehatan ibu dengan melaksanakan program PONEK yang meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal Penyelenggaraan PONEK 24 jam di Rumah Sakit Rawat gabung Ibu dan bayi Inisiasi Menyusui dini dan ASI Eksklusif Perawatan Metode Kanguru dan BBLR Rumah sakit sayang ibu bayi Pelaksanaan Rujukan



b. Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun tidak menyediakan pelayanan bagi pasien ODHA.Bila terdapat pasien dengan suspek ODHA atau ODHA,maka akan dirujuk kerumah sakit rujukan ODHA. c. Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun menerapkan program Directly Observe Therapy of Shortcourse untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit terhadap pasien dengan tuberkulosis.



KEBIJAKAN KHUSUS MANAJEMEN DI INSTALASI :  Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.  Melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutinbulanan minimal satu bulan sekali.  Setiap bulan instalasi wajib membuat laporan.



1. INSTALASI GAWAT DARURAT a) Pelayanan gawat darurat, dilaksanakan dalam 24 jamdan berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.. b) Asuhan pelayanan gawat darurat dilakukan oleh dokter dan perawat yang sudah terlatih/bersertifikasi. c) Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dilaksanakan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



d) e) f) g) h) i) j)



k)



l) m) n) o) p) q)



r) s) t) u) v)



w)



x) y) z)



dalam seminggu, yang didukung dengan pelayanan radiologi dan laboratorium 24 jam. Pelayanan di IGD harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Dalam memberikan pelayanan harus selalu menghormati dan melindungi hak-hak pasien. Semua petugas IGD wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokter yang bertugas di IGD harus memiliki sertifikat pelatihan kegawatdaruratan yang masih berlaku. Pada setiap shift jaga, salah satu perawat yang bertugas harus memilliki sertifikat PPGD/BTCLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift. Setiap petugas atau staf Instalasi Gawat Darurat wajib meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan yang sudah diprogramkan. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) sertaselalu mengacu pada pencegahan dan pengendalian infeksi. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, menghormati hak pasien, dan mengutamakan keselamatan pasien. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. Obat dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku harus selalu tersedia di Instalasi Gawat Darurat. Peralatan di IGD harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pasien yang datang ke IGD dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepatdan sesuai dengan kondisi pasien. Triage di IGD dilakukan oleh dokter jaga IGD atau perawat penanggung jawab shift. Skrining • Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayanioleh RS. • Skrining dilaksanakan melalui kriteria triage, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostic imaging sebelumnya. • Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triage berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi. Selain menangani kasus “true emergency” IGD juga melayani kasus “false emergency”. Pada pasien DOA tidak dilakukan resusitasi kecuali atas permintaan keluarga. Observasi dilakukan pada pasien dengan kebutuhan khusus sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Pasien yang akan ditransfer dari IGD harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan. Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnostik / terapi / spesimen yang tidak tersedia di rumah sakit dapat dilakukan rujukan ke rumah sakit lain, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko tinggi harus mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarganya / penanggung jawabnya, kecuali pada kondisi gawat darurat yangmengancam kehidupannya. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) ditetapkan pada saat pasien masuk dari IGD sesuai jadwal oncall atau berdasarkan pilihan dari pasien. Bila terjadi bencana, baik yang terjadi di dalam atau di luar rumah sakit, IGD siap untuk melakukan penanggulangan bencana. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



2. INSTALASI RAWAT JALAN a) Pelayanan medis rawat jalan di RSIA BUN adalah pelayanan medis spesialistik b) Pelayanan di rawat jalan dilaksanakan setiap hari dari pukul 07.00 – 22.00 dan berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. c) Pelayanan farmasi, radiologi dan laboratorium dilaksanakan dalam 24 jam. Dalam pelaksanaannya, masing-masing unit memiliki kebijakan dan panduan pelayanan. d) Pelayanan Rawat jalan Spesialistik RSIA BUN terdiri dari 5 macam pelayanan Spesialistik, yaitu : 1) Spesialis Kebidanan dan kandungan 2) Spesialis Anak 3) Spesialis Penyakit Dalam 4) Spesialis Bedah 5) Spesialis Mata e) Setiap dokter spesialis wajib mengikuti jadwal praktek yang sudah di sepakati. f) Jika dokter berhalangan hadir maka akan digantikan oleh dokter pengganti yang telah ditunjuk oleh spesialis yang bersangkutan. g) Semua dokter yang berpraktek wajib memiliki surat izin praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku h) Semua petugas wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku i) Setiap dokter dan petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi,dan menghormati hak pasien. j) Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) k) Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. l) Setiap pasien yang datang ke Instalasi Rawat Jalan harus dibuatkan berkas Instalasi rawat Jalan. m) Setiap pemeriksaan di unit rawat jalan harus berdasarkan atas permintaan dokter. n) Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. o) Untuk meningkatkan mutu pelayanan maka sebelum pelayanan poli, setiap petugas wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang di perlukan p) Untuk memantau kualitas pelayanan rawat jalan maka dilakukan kegiatan surpervisi pelayanan secara rutin oleh kepala Instalasi. q) Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan 3. INSTALASI RAWAT INAP a) Pelayanan rawat inap dilaksanakan dalam 24 jam dan berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. b) Kriteria pasien yang dirawat di ruang rawat inap adalah sebagai berikut : 1. Pasien yang tidak gawat darurat 2. Pasien yang tidak memerlukan alat bantu kehidupan 3. Pasien yang tidak memerlukan observasi secara ketat 4. Pasien yang menolak perawatan intensive 5. Pasien dalam fase terminal atau stadium akhir



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



c) Ketentuan kebutuhan pasien dalam perawatan ditentukan oleh Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dalam 24 jam sejak pasien masuk rawat inap,meliputi : jenis ruang perawatan yang dibuuhkan oleh pasien, rencana pelayanan, pengobatan dan tindakan yang dibutuhkan pasien d) Rumah sakit memberikan pelayanan yang seragam untuk seluruh pasien secara holistic dan komprehensif sesuai dengan ilmu pengetahuan kedokteran mutakhir tanpa membedakan kemampuan pasien dalam sisi social, finansial, ras, agama dan budaya serta mendapat pelayanan keperawatan yang juga sama. e) Pengkajian awal pasien rawat inap meliputi pengkajian medic, pengkajian penunjang medic dan pengkajian keperawatan wajib diisi lengkap maksimal 24 jam setelah pasien masuk rawat inap f) Pengkajian awal pasien dan pengkajian ulang dilakukan oleh dokter jaga ruangan yang sudah melewati masa orientasi dan perawat dengan jenjang keperawatan minimal level 1 dan ahli gizi yang sudah ditetapkan oleh direktur. g) Pengkajian awal pasien maupun pengkajian ulang pasien dilakukan di hari pertama pasien masuk ruang perawatan, sebelum dianestesi ataupun menjalani tindakan operasi dan wajib didokumentasikan didalam berkas rekam medis pasien. h) Rencana pulang/discharge planning dibuat secara terintegrasi sejak pasien masuk sampai dengan pasien pulang. i) Pengkajian wajib dilakukan kepada setiap pasien rawat inap setiap 24 jam dan setiap pergantian shift keperawatan. Pengkajian ulang terhadap pasien dengan kondisi tertentu dilakukan pada kriteria sebagai berikut : a. Pasien yang memerlukan observasi ketat b. Pasien dengan nyeri c. Pasien setelah operasi/tindakan invasive lainnya d. Pasien dengan resiko jatuh sedang sampai tinggi e. Pasien yang mendapat instruksi restraint f. Pasien ruang intensive care g. Pasien yang dalam masa perawatannya ditemukan masalah baru yang berbeda dengan diagnosa awal masuk j) Dalam pengkajian ulang pasien, setiap ada perubahan/perburukan kondisi pasien rawat inap, wajib dilaporkan kepada DPJP dan didokumentasikan dalam catatan pengkajian ulang pasien dan didokumentasikan kedalam berkas rekam medik pasien k) Perawatan pasien yang menderita penyakit menular dan penurunan kekebalan tubuh dilakukan didalam ruangan isolasi khusus. Apabila ruangan isolasi penuh, maka pasien dapat ditempatkan ruangan biasa dengan perlakuan ruangan isolasi. l) Setiap dokter/praktisi kesehatan lain, wajib memperkenalkan diri secara jelas sebelum merawat pasien. m) Pasien rawat inap akan dinilai/divisite oleh dokter yang merawat minimal satu kali sehari dan ditulis dalam catatan terintegrasi di berkas rekam medis pasien. Bila dokter DPJP berhalangan hadir pada hari itu, maka wajib menunjuk dokter lain dari SMF yang sama untuk menggantikan sementara visite nya. n) Setiap pasien rawat inap harus secara jelas ditetapkan DPJP.



4. INSTALASI RAWAT KHUSUS a) Pelayanan Rawat khusus meliputi pelayanan kamar bersalin, kamar operasi dan ruang intensif (Neonatologi, NICU, PICU dan ICU).



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK Bun Jl. Kosambi Timur Raya No. 2 RT 011/004 Kel. Kosambi Timur (Pertigaan Kosambi Timur – Barat) Kec. Kosambi, Tangerang Telepon : (021) 29031299/29031659



b) Pelayanan Rawat khusus (Intensive Care dan Kamar Bersalin)dilaksanakan dalam 24 jamdan berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.. c) Pelayanan Operasi Elektif dilaksanankan di dalam jam kerja 07.00 – 20.00 sedangkan untuk kasus operasi emergensi dilayani 24 jam. Ketentuan- ketentuan kamar operasi tertuang dalam Kebijakan dan Pedoman Pelayanan Kamar Operasi, Pelayanan Anestesi, Panduan Pelaksanaan Surgical Safety Checklist dan Panduan Pelayanan Bedah d) Ketentuan- ketentuan kamar bersalin tertuang dalam kebijakan dan pedoman Kamar Besalin. INTENSIVE CARE 1. Intensive care Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun terdiri dari Unit Neonatologi level 1, 2 dan 3 (NICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU). 2. Pelayanan Intensive care adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat khusus, serta memerluka pantauan ketat dan terus menerus serta tindakan segera. 3. Pelayanan Intensive care adalah pelayanan yang harus mampu memberikan tunjangan bantuan hidup lanjut, 4. Dalam pelaksanaannya, Intensive care memiliki kebijakan dan panduan pelayanan.



Direktur, Rumah Sakit Ibu dan Anak Bun



dr Yuli Riviyanti, MARS