1592927837rphjp KPHP Unit XV Pakpak Bharat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KPHP UNIT XV PAKPAK BHARAT PADA UPT. WILAYAH XIV SIDIKALANG PROVINSI SUMATERA UTARA PERIODE 2017 - 2026



KPHP UNIT XV PAKPAK BHARAT TAHUN 2017



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



i



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



PETA SITUASI KPHP UNIT XV PAKPAK BHARAT



ii



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



RINGKASAN EKSEKUTIF Wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat secara geografis terletak antara 2º15’00” LU - 2º47’00” Lintang Utara dan 98º04’00” BT - 98º31’00” Bujur Timur. Adapun secara administrasi pemerintahan, KPHP Unit XV Pakpak Bharat terletak di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 102/Menhut-II/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV Luasan tersebut masih mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 44 Tahun 2005. Pada tanggal 24 Juni 2014, Menteri Kehutanan RI Mengeluarkan SK Nomor : SK.579/Menhut-II/2014 mengenai Kawasan Hutan di Sumatera Utara. Berdasarkan SK tersebut, maka luas KPH



Unit



XV



Pakpak



Bharat



Provinsi



Sumatera



Utara



yang



semula



± 112.166 Ha, menyesuaikan dengan SK baru Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan di Sumatera Utara menjadi seluas kurang lebih 90.757,41Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas ± 41.317,13 Ha (45,52)% Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 49.389,51 Ha (54,42%), Hutan Produksi (HP) seluas 50,77 Ha (0,06%). Berdasarkan status fungsi kawasan, potensi sumberdaya alam, kondisi biofisik, keadaan masyarakat dan keberadaan izin pemanfaatan kawasan hutan yang ada diwilayah KPHP Unit XV



Pakpak Bharat, maka pembagian blok pengelolaan akan



dibagi menjadi 6 blok yaitu blok inti seluas 4.936,48 Ha, blok pemanfaatan seluas 36.380,65 Ha, blok perlindungan seluas 5.244,12 Ha, blok pemanfaatan jasa lingkungan dan HHBK seluas 3.284,29 Ha dan blok pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (HHK-HA)



seluas 26.210,04 Ha dan blok pemberdayaan seluas



14.701,81 Ha. Jenis penutupan lahan yang paling dominan adalah hutan sekunder seluas ± 57.885,34 Ha (63,78 %), hutan primer seluas ± 18.100,99 Ha (19,94 %), pertanian lahan kering seluas ± 8.356,20 Ha (9,21 %), belukar seluas ± 4.054,05 (4,47%), tanah terbuka seluas ± 1.329,39 (1,46 %), pertanian lahan kering campur semak seluas ± 554,68 (0,61 %) dan hutan tanaman seluas ± 476,74 (0,53 %).



iii



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Pembentukan KPHP Unit XV Pakpak Bharat merupakan amanat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 6 Tahun 2007 yang diubah dengan PP No. 3 Tahun 2003 serta turunannya. Bentuk organisasi diamanatkan dalam PermenDagri No 61 tahun 2010. Visi KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah “Terwujudnya Pengelolaan Hutan KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang Optimal dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Untuk mencapai visinya KPHP Unit XV Pakpak Bharat memiliki misi sebagai berikut: 1. Memantapkan dan mendorong efektifitas kelembagaan KPH. 2. Memantapkan status kawasan hutan, batas wilayah, batas blok dan batas petak serta kualitas data dan informasi. 3. Melaksanakan



kegiatan



menata



sumber



daya



hutan



yang



mencakup



pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti, gambir, kemenyan, nilam, budidaya lebah madu dan rotan. 4. Melaksanakan Rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan dan perlindungan konservasi alam, serta pengembangan ekowisata alam yang berwawasan lingkungan dengan paradigma pemberdayaan masyarakat. 5. Memberdayakan masyarakat desa hutan melalui pengembangan lembaga kelompok tani hutan. 6. Meningkatkan sumbangan sektor kehutanan untuk PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 7. Menjaga dan meningkatkan pelestarian keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya Agar pengelolaan KPH dapat berjalan pada arah yang benar, mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien, maka diperlukan adanya rencana pengelolaan. Maksud dari penyusunan rencana pengelolaan adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan, sedangkan tujuannya adalah menjamin terselenggaranya pengelolaan hutan yang memberikan manfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi yang berkelanjutan melalui pengelolaan kawasan dan seluruh potensinya secara komprehensif. Rencana



kegiatan



yang



disusun



meliputi



inventarisasi



hutan



berkala,



pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan iv



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



pemantauan terhadap wilayah berizin, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan dan konservasi alam, koordinasi dan sinkronisasi, rencana penyediaan dan kapasitas SDM, pendanaan, sarana dan prasarana, rasionalisasi wilayah kelola, review rencana pengelolaan serta pengembangan investasi. Untuk menjamin tercapainya target yang diinginkan, maka dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Selain itu dilakukan juga pemantauan evaluasi dan pelaporan yang akan menjadi instrument penting untuk mengkoordinasikan, menyempurnakan dan menyesuaikan kembali kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.



v



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita ucapkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga dokumen RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat tahun 2017-2026 ini dapat diselesaikan. RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat ini merupakan dokumen yang berisi rencana-rencana pengelolaan hutan yang didasarkan pada kajian ilmiah dan didukung oleh data hasil survey dan inventarisasi lapangan. Dokumen RPHJP ini disusun secara sistematis sehingga mudah dijadikan acuan bagi pengelolaan wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat selama 10 (sepuluh) tahun kedepannya. Buku RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara ini disusun dengan semangat untuk mengelola sumberdaya hutan dengan menjalankan prinsip pengelolaan hutan lestari sehingga hutan dapat dimanfaatkan sebesarbesarnya bagi kesejahteraan rakyat sesuai fungsinya. Penyusunan buku RPHJP ini berpedoman pada Peraturan Menteri LHK



Nomor: P.64/Menlhk-Setjen/2015 dan



Perdirjen Planologi Nomor: P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I yang telah memfasilitasi penyusunan buku RPHJP ini dan pakar dari Universitas Sumatera Utara (Dr. Bejo Slamet, S.Hut, M.Si) yang telah membantu dalam penyusunan buku ini, serta semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan RPHJP KPHP Unit XV. Semoga RPHJP ini dapat dijadikan sebagai landasan dan acuan untuk mempercepat pembangunan kehutanan tingkat tapak di wilayah KPHP Unit XV. Kami menyadari bahwa dokumen ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu diharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan dokumen ini. Sidikalang, Nopember 2017 Kepala UPT. KPH Wil. XIV Sidikalang,



KAROLYN S. SIMANJUNTAK, SH, MAP NIP. 19650406 198503 2 006 vi



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN



i



PETA SITUASI



ii



RINGKASAN ESEKUTIF



iii



KATA PENGANTAR



vi



DAFTAR ISI



vii



DAFTAR TABEL



ix



DAFTAR GAMBAR



xi



DAFTAR LAMPIRAN



xii



BAB I.



PENDAHULUAN



A. B. C. D. E. BAB II.



Latar Belakang Tujuan Pengelolaan Sasaran Ruang Lingkup Batasan Pengertian DESKRIPSI KAWASAN



A. B. C. D.



1 1 4 4 5 6 13



G. BAB III.



Risalah Wilayah KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat 13 Potensi Wilayah KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat 25 Data dan Informasi Sosial Budaya 30 Data Informasi Izin Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan 38 Wilayah Tertentu 39 Posisi KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Pembangunan Daerah 39 Isu Strategis, Kendala dan Permasalahan 40 VISI DAN MISI PENGELOLAAN HUTAN 44



A. B. C. BAB IV.



Visi Misi Capaian Utama ANALISIS DAN PROYEKSI



E. F.



A. Analisis Data dan Informasi B. Proyeksi Kondisi wilayah BAB V. RENCANA KEGIATAN A. B. C. D.



44 45 45 51 51 59 65



Inventarisasi Wilayah serta Penataannya 65 Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu 70 Pemberdayaan Masyarakat 89 Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pada Areal KPHP Unit XV vii



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



E. F.



G. H. I. J. K. L. M. N. O. BAB VI.



Kabupaten Pakpak Bharat yang telah ada Ijin Penggunaan Kawasan Hutan 92 Penyelenggaraan Rehabilitasi pada Areal di luar Izin 97 Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada areal yang sudah ada izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutannya 99 Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam 101 Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi antar pemegang izin 103 Koordinasi dan Sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait 104 Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM 105 Penyediaan Pendanaan 108 Pengembangan basis data 109 Rasionalisasi Wilayah Kelola 111 Review Rencana Pengelolaan (minimal 5 tahun sekali) 112 Pengembangan investasi 114 PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 117



A. Pembinaan B. Pengawasan C. Pengendalian BAB VII. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN



117 120 123 128



A. Pemantauan B. Evaluasi C. Pelaporan BAB VIII. PENUTUP



128 131 132 134



LAMPIRAN



viii



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1. Tabel 2.2.



Tabel 2.3. Tabel 2.4. Tabel 2.5. Tabel 2.6. Tabel 2.7. Tabel 2.8. Tabel 2.9. Tabel 2.10. Tabel 2.11. Tabel 2.12. Tabel 2.13. Tabel 2.14. Tabel 2.15. Tabel 2.16 Tabel 2.17 Tabel 2.18 Tabel 2.19 Tabel 2.20 Tabel 3.1 Tabel 4.1



Luas Daerah Menurut Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat ...... Daftar Rincian Fungsi Hutan dan Luas Pada KPH Unit XV di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK.102/Menhut-II/2010 dan mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 44 Tahun 2005 ............................................... ...... Kecamatan, Desa yang berada di KPHP unit XV Pakpak Bharat.................................................................................. ...... Pembagian blok pada KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat ...... Jarak Ibukota Kabupaten Pakpak Bharat ke Ibukota Kecamatan ...... Rata-Rata Hari Hujan dan Curah Hujan Setiap Bulan di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.................... ...... Rincian Klasifikasi Tanah dan Luasan pada Wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.................................... ...... Daftar Rincian Formasi Geologi dan Luasan pada Wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara........................ ...... Rincian Luas masing-masing kelas Kelerengan pada KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara................................... ...... Tingkat Kekritisan Lahan di Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat ................................................................................. ...... DAS pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat ....................... ...... Tipe Tutupan Lahan dan Luasan pada Wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara ................................... ...... Potensi jasa lingkungan dan wisata alam di KPHP ..................... ...... Jumlah dan Kepadatan Penduduk Berdasarkan Kecamatan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2015 .................................... ...... Jumlah Penduduk Berdasarkan Desa di Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun 2015 .................................................... ...... Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010-2015 ....................................................... ...... Komoditas utama per desa sekitar kawasan hutan .................... ...... Data Informasi Izin-Izin Pemanfaatan Hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat .......................................................... ...... Data Perizinan penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat .......................................... ...... Pembagian Blok pada Wilayah Tertentu di KPHP Unit XV Pakpak Bharat ................................................................................. ...... Korelasi antara Visi, Misi, Kegiatan Strategis dan Capaian Utama ...... Analisis SWOT ...................................................................... ......



14



15 15 18 20 21 22 23 23 24 24 26 29 31 31 33 37 38 38 39 46 56 ix



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 4.2 Tabel 4.3 Tabel 4.4 Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



5.1. 5.2. 5.3. 5.4. 5.5. 5.6. 5.7. 5.8. 5.9.



Tabel 5.10. Tabel 5.11. Tabel 5.12. Tabel 5.13. Tabel 5.14. Tabel 5.15. Tabel 5.16. Tabel 5.17. Tabel 5.18.



Tabel 5.19. Tabel 5.20. Tabel 5.21. Tabel 5.22. Tabel 5.23. Tabel 5.24.



Proyeksi tutupan lahan dalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat selama 2017-2026 ...................................................... ...... Proyeksi perkembangan kelembagaan dan organisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat selama 2017-2026 ...................................... ...... Proyeksi peneriman daerah dari kegiatan-kegiatan oleh KPHP Unit XV Bharat selama 2017-2026 .......................................... ...... Pelengkapaan Data, Informasi dan Peta .................................. ...... Pemantapan Tata Hutan ........................................................ ...... Pemantapan Kelembagaan ..................................................... ...... Pelayanan Regulasi ............................................................... ...... Pemenuhan Kapasitas Dasar Sumberdaya Manusia ................... ...... Perencanaan Pendanaan untuk Penyiapan PraKondisi ............... ...... Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataannya ............ ...... Pembagian blok pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat ................... ...... Pembagian Blok pada Wilayah Tertentu di KPHP Unit XV PakpakBharat ....................................................................... ...... Arahan Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu di Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun 2017 - 2026...................... ...... Penyiapan Sarana dan Prasarana Operasional KPHP Unit XV Pakpak Bharat ...................................................................... ...... Rekapitulasi rencana kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha KPHP Unit XV Pakpak Bharat ........................................ ...... Pemberdayaan Masyarakat .................................................... ...... Data Perizinan Pemanfaatan Hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat ...................................................................... ...... Data Perizinan penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat .......................................................... ...... Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pada Areal Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan ........................ ...... Penyelenggaraan Rehabilitasi pada Areal di Luar Ijin ................. ...... Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan .................................................. ...... Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat .......................................... ...... Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi antar Pemegang Ijin ..................................................................................... ...... Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait ...... Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM ............................ ...... Prediksi jumlah dan kualifikasi kebutuhan SDM KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam jangka waktu 10 tahun yang akan datang ...... Data Pegawai di UPT. KPH Wilayah XIV Sidikalang Tahun 2017 ......



58 60 61 64 65 66 66 67 67 68 71 71 72 73



80 90 92 92 94 97



99 101 103 104 105 106 107 x



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel Tabel



5.25. 5.26. 5.27. 5.28. 5.29. 5.30. 6.1. 6.2.



Tabel 6.3. Tabel 7.1. Tabel 7.2. Tabel 7.3.



Pengembangan Basis Data .................................................... ...... Rasionalisasi Wilayah Kelola ................................................... ...... Review Rencana Pengelolaan ................................................. ...... Pengembangan Investasi ....................................................... ...... Rencana Pengelolaan Lanskep Keanekaragaman Hayati ............ ...... Rencana Strategi Pengelolaan DAS ......................................... ...... Uraian Pembinaan Pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat ..... ...... Strategi pengawasan penyiapan dan operasionalisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat.................................................................. ...... Strategi Pengendalian Pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat ...... Uraian kegiatan pemantauan dan tim pelaksana pemantauan kegiatan yang dilaksanakan KPH Unit XV ................................ ...... Uraian kegiatan pemantauan dan tim pelaksana kegiatan yang dilaksanakan instansi/ lembaga lain ......................................... ...... Uraian kegiatan evaluasi dan tim pelaksana evaluasi kegiatan yang dilaksanakan KPH Unit XV ............................................. ......



110 111 112 113 114 115 117 120 124 127 129 131



xi



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1. Rencana struktur organisasi KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat .... 25



xii



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHPUnit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



DAFTAR LAMPIRAN



(1). Peta Administrasi Pemerintahan Pada KPHP UNIT XV (2). Peta Kawasan Hutan Wilayah KPHP UNIT XV (3). Peta Kelerengan Pada KPHP UNIT XV (4). Peta Pembagian DAS dan Sumber Mata Air Pada KPHP UNIT XV (5). Peta Jenis Tanah Pada KPHP UNIT XV (6). Peta Geologi Pada KPHP UNIT XV (7). Peta Lahan Kritis Pada KPHP UNIT XV (8). Peta Rencana Pembagian Blok Dan Petak Pada KPHP UNIT XV (9). Peta Penutupan Lahan Pada KPHP UNIT XV (10). Peta Rencana Pengembangan Kawasan Wilayah Tertentu pada KPHP UNIT XV



xiii



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan bahwa hutan merupakan sumberdaya alam yang menyangkut hajat orang banyak sehingga harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengusahaan hutan telah banyak memberikan sumbangan bagi pendapatan Negara. Namun demikian hutan juga telah mengalami kerusakan yang cukup besar sebagai akibat dari pengelolaan yang tidak tepat.



Hal ini telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan



yang menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran pada lingkup nasional maupun internasional. Ketiadaan organisasi pengelolaan hutan di tingkat tapak adalah salah satu penyebab terjadinya degradasi hutan dan deforestasi. Organisasi pengelolaan hutan di tingkat tapak diperlukan untuk dapat mengelola hutan secara efektif dan lestari, yang akan memahami betul permasalahan di lapangan.Kawasan hutan yang tanpa pengelola di tingkat tapak menjadi wilayah terbuka (open access) yang diperebutkan oleh banyak pihak. Ketiadaan pengelolan di tingkat tapak memnyebabkan terjadinya penebangan liar dan konversi hutan ilegal. Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan pengelolaan hutan sepenuhnya pada pemerintah pusat terkecuali pada perencanaan dan pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) oleh pemerintah provinsi tapi tidak untuk kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK). Masalah pemanfaatan diatur oleh pemerintah pusat kecuali untuk pemanfaatan hutan dikawasan produksi dan hutan lindung itupun hanya untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan



oleh



pemerintah



provinsi.



Undang-undang



ini



mengarahkan



pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta



peningkatan



daya



saing



daerah



dengan



memperhatikan



prinsip



pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah.



1



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Kegiatan



pengelolaan



hutan



merupakan



usaha



untuk



mewujudkan



pengelolaan hutan lestari berdasarkan tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi. Setiap ekosistem hutan mempunyai karakteristik yang unik sehingga pengelolaan hutan juga tidak dapat disamaratakan, terlebih lagi disamakan dengan kegiatan pengelolaan sumberdaya alam lainnya. Keragaman peluang pemanfaatan hutan sangat dimungkinkan karena hutan mempunyai sifat yang khas dengan komponen penyusun yang beragam. Pembangunan



di



bidang



kehutanan



bertujuan



menyelenggarakan



pengelolaan sumber daya hutan untuk kepentingan masyarakat kini dan masa yang



akan



datang,



melalui



pemanfaatan



secara



bijaksana



dengan



memperhatikan fungsi hutan, tanah dan air sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis dan ekosistem serta pemanfaatan yang berkelanjutan. Hal ini dituntut tingkat produktifitas dan kualitas yang dihasilkan yang baik dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan hasil hutan. Sejalan dengan hal tersebut, pengelolaan hutan merupakan usaha untuk mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berdasarkan tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, maka seluruh kawasan hutan perlu dibagi-bagi ke dalam unit-unit KPH yang merupakan wilayah pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Dengan adanya KPH diharapkan ada pihak yang secara langsung bertanggungjawab terhadap pengurusan kawasan hutan, sehingga pengelolaan hutan dapat lebih efektif dan efisien di waktu mendatang. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan



Wilayah



KPH



dan



Peraturan



Menteri



Kehutanan



Nomor



P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP, perlu dilaksanakan kegiatan inventarisasi hutan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi mengenai potensi, karakteristik, bentang alam, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lainnya pada suatu areal KPH. Hasil kegiatan invetariasi hutan tersebut dapat digunakan untuk



2



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



mendukung perumusan kebijakan/perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pada unit KPH. Sejalan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2016 melalui DIPA BPKH Wilayah I Medan, telah dialokasikan anggaran untuk melakukan inventarisasi biogiofisik pada KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan wilayahnya sesuai keputusan Menteri Kehutanan No. SK.102/MenhutII/2010 tgl. 5 Maret 2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) salah satu diantaranya KPHP Unit XV Pakpak Bharat dengan luas 112.166 ha. Sebagai



sebuah



institusi



pengelola



di



tingkat



tapak



sebagaimana



diamanatkan oleh PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. 3 tahun 2008 pasal 9 mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH, maka KPHP Unit XV Pakpak Bharat harus menyelenggarakan pengelolaan hutan berupa tata hutan dan penyusunan rencana



pengelolaan



hutan.



Rencana



pengelolaan



terdiri



dari



rencana



pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan jangka pendek tersebut memuat tujuan, strategi, kegiatan serta target yang akan dicapai dalam kurun waktu perencanaan. Dalam penyusunan RPHJP KPH mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) dengan memperhatikan kondisi serta karakteristik sosial-ekonomi setempat. Oleh karena itu, melalui kegiatan penyusunan RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat diharapkan informasi yang dimiliki oleh KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat seperti kondisi kawasan baik biofisik, sosial, ekonomi, kelembagaan dilengkapi dengan isu dan permasalahan serta tantangan yang dihadapinya, dapat tersusun sebagai sebuah baseline data yang menjadi dasar dalam penentuan prioritas pengelolaan. Sehingga kedepan dapat memberikan hasil yang sesuai dengan rencana dan target dari dibentuknya KPHP Unit XV Pakpak Bharat. RPHJP ini sebagai landasan dan acuan pembangunan kehutanan tingkat tapak di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Operasionalisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat dilaksanakan setelah terbit SK.



Menhut



Nomor:



SK.332/Menhut-II/2010,



melalui



berbagai



kegiatan



diantaranya : 3



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



a. Kegiatan prakondisi pengelolaan hutan : (1) Pengadaan sarana dan prasarana, (2) Tata Hutan, (3) Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH), yang difasilitasi oleh BPKH Wilayah I Medan. b. Konvergensi kegiatan teknis dari UPT Kemenhut, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. c.



Berkaitan dengan Permenhut P.46/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL dan KPHP, maka periode RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah Tahun 2017 – 2026.



B. Tujuan Pengelolaan Tujuan Pengelolaan, yaitu : 1. Terbangunnya kerjasama dengan berbagai instansi dan stakeholder terkait dalam bentuk MoU. 2. Terbangunnya sistem database KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 3. Tertatanya blok dan petak di KPHP Unit XV Pakpak Bharat. 4. Termanfaatnya Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Gambir, Kemenyan, Nilam, rotan, bambu, lebah madu, wisata alam dan jasling sumberdaya air). C. Sasaran 1. Terbangunnya kelembagaan professional, efektif, efisien dan berkualitas (SOP KPH dan SDM KPH). 2. Pemantapan kawasan hutan. 3. Core Business KPH (dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah). 4. Pengurangan lahan kritis. 5. Pemberdayaan masyarakat. 6. Data dan informasi KPH. 7. Tersusunnya perencanaan hutan jangka panjang (2017 – 2026) dan jangka pendek. 4



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Penyusunan RPH-KPHP Unit XV Pakpak Bharat, meliputi: 1. Dokumen RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat merupakan rencana pengelolaan hutan berjangka waktu 10 tahun terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2026. 2. Sistematika atau struktur dokumen RPHJP adalah sebagai berikut : a. Pendahuluan, berisi : latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, dasar hukum, ruang lingkup, dan pengertian. b. Deskripsi Kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat , yang terdiri dari : a). Risalah wilayah (letak, luas, aksesibilitas kawasan, batas-batas, sejarah wilayah, dan pembagian blok), b). Potensi wilayah (penutupan vegetasi, potensi kayu dan bukan kayu, keberadaan flora dan fauna langka, potensi jasa lingkungan dan wisata alam), c). Data dan informasi sosial budaya masyarakat di dalam dan sekitar hutan termasuk keberadaan masyarakat hukum adat, d). Data dan informasi izin-izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan di dalam wilayah kelola, e). Kondisi posisi KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam perspektif tata ruang wilayah dan pembangunan daerah, dan 6). Isu strategis, kendala dan permasalahan. c. Visi dan Misi Pengelolaan Hutan, berisi ; proyeksi KPHP Unit XV Pakpak Bharat di masa depan serta target capaian-capaian utama yang diharapkan. d. Analisis dan Proyeksi, meliputi : a). Analisis data dan informasi yang tersedia saat ini (baik data primer maupun data sekunder), b). Proyeksi kondisi wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat di masa yang akan datang. e. Rencana Kegiatan, terdiri dari : a). Inventarisasi berkala wilayah kelola dan penataan



hutan,



b).



Pemanfaatan



hutan



pada



wilayah



tertentu,



c).



Pemberdayaan masyarakat, d). Pembinaan dan pemantauan (controlling) pada areal KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang telah ada izin pemanfaatan maupun penggunaan kawasan hutan, e). Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar izin, f). Pembinaan dan pemantauan (controlling) pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada areal yang sudah ada izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, g). Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam, h). Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin, i). 5



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



koordinasi dan sinergi dengan instansi dan para pemangku kepentinganterkait, j). penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM, k). Penyediaan pendanaan, l). pengembangan database, m). Rasionalisasi wilayah kelola, n). Review rencana pengelolaan (minimal 5 tahun sekali), dan o). Pengembangan investasi f. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian g. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan h. Penutup i. Lampiran, meliputi : a). Peta wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat, b). Peta penutupan lahan, c). Peta DAS, d). Peta sebaran potensi wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat dan aksesibilitas, e). Peta penataan hutan (zonasi, blok, petak), f). Peta penggunaan lahan, g). Peta keberadaan izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, dan h). Peta tanah, iklim, serta geologi.



E. Batasan Pengertian 1.



Blok adalah Bagian dari KPH yang secara geografis bersifat permanen, yang secara strategis ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen, terutama dalam fungsi perlindungan hidro-orologi, yang menjadikannya sebagai kesatuan pengelolaan perlindungan hidro-orologi lestari.



2.



Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung



air



yang



berasal



dari



curah



hujan,



menyimpan



dan



mengalirkannya ke danau atau laut secara alami. 3.



Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.



4.



Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 6



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



5.



Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.



6.



Degradasi Hutan adalah penurunan nilai suatu hutan akibat penuruanan kualitas hutan, sehingga mempengaruhi fungsi dan potensi hutan tersebut.



7.



Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.



8.



Hasil Hutan adalah aneka produk berupa barang dan atau jasa yang diperoleh atau berasal dari sumberdaya hutan yang dapat dimanfaatkan dan atau diperdagangkan.



9.



Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani dan turunannya yang berasal dari hutan kecuali kayu.



10. Hasil Hutan Ikutan adalah segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang dapat dimanfaatkan dari keberadaan hutan. 11. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainya tidak dapat dipisahkan. 12. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 13. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 14. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 15. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 16. Hutan Produksi Terbatas selanjutnya disingkat (HPT) adalah kawasan hutan dengan faktor - faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 7



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



125 - 174, diluar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. 17. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, 18. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 19. Inventarisasi Hutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang terdiri dari penataan batas, inventarisasi hutan, pembagian hutan, pembukaan wilayah hutan, pengukuran dan pemetaan. 20. IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 21. IUPHHK-HTI adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri. 22. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 23. Kehutanan adalah sistem pengurusan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 24. Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. 25. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 26. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan produksi. 27. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan. 8



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



28. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu



program



dan



terdiri



dari



sekumpulan



tindakan



pengerahan



sumberdaya baik yang bersifat personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan tekonologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 29. Lahan Kritis adalah lahan tidak produktif dan tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan perlindungan tanah, dengan kriteria penutupan vegetasi kurang dari 25% dan ada gejala erosi permukaan dan parit. 30. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya - upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 31. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup dan kehutanan. 32. Pemanfaatan Hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 33. Pembinaan



adalah



kegiatan



yang



dilakukan



untuk



menjamin



agar



penyelenggaraan dan capaian kinerja sesuai dengan standar kualitas dan sasaran yang ditetapkan. 34. Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan adalah perorangan atau Koperasi atau BUMS yang diberi ijin oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari ijin usaha pemanfaatan kawasan, ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan ijin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 35. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. 36. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 37. Penataan Hutan (Tata Hutan) adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai 9



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. 38. Pengendalian adalah suatu proses atau upaya untuk mengurangi atau menekan penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga diperoleh suatu hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan. 39. Pengawasan adalah pengamatan dari dekat secara langsung dan atau dari jauh secara tidak langsung yang dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan antara yang dilaksanakan dengan yang seharusnya dilaksanakan. 40. Pengelolaan Hutan adalah suatu kegiatan yang meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. 41. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS) adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 42. Penggunaan Kawasan Hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan. 43. Pengurusan Hutan adalah kegiatan penyelenggaraan hutan yang meliputi perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan kehutanan dan pengawasan. 44. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.



10



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



45. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. 46. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama, penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 47. Petak adalah bagian dari Blok dengan luasan tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan pengelolaan dan silvikultur yang sama. 48. REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) merupakan semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. 49. Rehabilitasi Hutan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 50. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 51. Rencana Pengelolaan Hutan KPH adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan 11



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. 52. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH adalah rencana pengelolaan hutan pada tingkat strategis berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau selama jangka benah pembangunan KPH. 53. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek KPH adalah rencana pengelolaan hutan berjangka waktu satu tahun pada tingkat kegiatan operasional berbasis petak/blok. 54. Resort Pengelolaan Hutan adalah kawasan hutan dalam wilayah KPH yang merupakan bagian dari wilayah KPH yang dipimpin oleh Kepala Resort KPH dan bertanggung - jawab kepada Kepala KPH. 55. Strategi adalah langkah - langkah berisikan program - program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 56. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 57. Wilayah tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.



12



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB II DESKRIPSI KAWASAN



A. Risalah Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat 1. Letak Secara geografis KPH Unit XV terletak di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. Secara geografis berada pada 2º15’00” sampai dengan 2º47’00” Lintang Utara dan 98º04’00” sampai dengan 98º31’00” Bujur Timur, dengan ketinggian 250 – 1500 meter diatas permukaan laut. Adapun secara administrasi pemerintahan, wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat terletak di



wilayah



Kecamatan



Kerajaan,



Kecamatan



Tinada,



Kecamatan



Salak,



Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, dan Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Pakapak Bharat merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang penduduk aslinya suku Batak Pakpak. Kabupaten Pakpak Bharat terbentuk sebagai pemekaran dari Kabupaten Dairi dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara. Pakpak Bharat



resmi



Dengan undang-undang tersebut maka Kabupaten



menjadi satu Kabupaten Otonom di Provinsi Sumatera



Utara. Ibukotanya berkedudukan di Salak dengan Luas daerah Lebih kurang 1.218,30 Km2 terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan Salak, Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Sitellu Tali Urang jehe, Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat Rube, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut dan Kecamatan Pangindar.



13



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 2.1. Luas Daerah Menurut Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat No



Kecamatan



Desa



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Dusun



Kerajaan 10 37 Pangindar 4 12 Pargetteng- Getteng Sengkut 5 22 Salak 6 30 Siempat Rube 6 22 Sitellu Tali Urang Jehe 10 48 Sitellu Tali Urang Julu 5 19 Tinada 6 22 Jumlah 52 212 Sumber : Kabupaten Pakpak Bharat Dalam Angka Tahun 2015



Luas (Km2) 147,61 75,45 66,64 245,57 82,36 473,62 574,03 74,03 1.218,30



(%) 12,12 6,19 5,47 20,16 6,76 38,87 47,11 6,08 100,00



2. Luas Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat beserta Fungsi Hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 102/Menhut-II/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV Luasnya kurang lebih 112.166 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 41.641 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 70.525 Ha Luasan tersebut masih mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 44 Tahun 2005. Pada tanggal 24 Juni 2014, Menteri Kehutanan RI Mengeluarkan SK Nomor : SK.579/Menhut-II/2014 mengenai Kawasan Hutan di Sumatera Utara. Berdasarkan SK tersebut, maka luas KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara yang semula ± 112.166 ha, menyesuaikan dengan SK baru Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan di Sumatera Utara menjadi seluas kurang lebih dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas



90.757,41Ha



± 41.317,13 Ha, Hutan Produksi



Terbatas (HPT) seluas ± 49.389,51 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 50,77Ha.



14



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 2.2. Daftar Rincian Fungsi Hutan dan Luas pada KPH Unit XV Pakapak Bharat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 579/MENHUT-II/2014 tahun 2014 No.



Fungsi Hutan



1



Hutan Lindung



2



HP



3



Hutan Produksi Terbatas Jumlah



Luas (ha)



Persen (%)



41.317,13



45,52



50,77



0,06



49.389,51



54,42



90.757,41



100,00



Sumber : BPKH Wilayah 1 Medan



3. Batas-batas Wilayah Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat dengan luas + 90.757,41 Ha yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan dan 31 (tiga puluh satu) desa di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki batas-batas geografis, sebagai berikut : Sebelah Utara



: KPHL Unit VIII Dairi UPT. KPH Wilayah XIV Sidikalang



Sebelah Selatan : Kab. Tapanuli Tengah dan Kab. Humbang Hasundutan Sebelah Barat



: Kab. Aceh Singkil dan Kota Sumbulussalam



Sebelah Timur



: Kecamatan Siempat Rube (UPT. KPH Wilayah XIII Humbang Hasundutan)



Adapun kecamatan dan desa yang berada di wilayah KPHP unit XV Pakpak Bharat adalah sebagai berikut : Tabel 2.3. Kecamatan, Desa yang berada di KPHP unit XV Pakpak Bharat No. 1.



Kecamatan Kerajaan



Desa Sukarame, Kuta Saga, Perduhapen, Surung Mersada, Majanggut I dan Majanggut II



2.



Tinada



Mahala, Tinada



3.



Sitellu Tali Urang Jehe



Simberuna, Maholida, Tanjung Meriah, Perolihen, Mbinalum, Malum, Tanjung Mulia, Kaban Tengah, Perjaga dan Bandar Baru. 15



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



4.



Pergetteng Getteng Sengkut



Kecupak I, Kecupak II, Aornakan I, Aornakan II dan Simervara.



5.



Salak



Kuta Tinggi dan Sibongkaras



6.



Sitellu Tali Urang Julu



Ulumerah dan Pardomuan



7.



Pagindar



Napatalun Perlambuken, Pagindar, Sibagindar dan Lae Mbentar.



4. Pembagian Blok Pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat Pengertian blok di kehutanan digunakan untuk berbagai pengertian dan tujuan yang berbeda. Dalam kegiatan pemanfaatan hutan kayu, blok digunakan untuk satuan luas tebangan rencana karya lima tahun dan rencana karya tahunan. Pengertian ini berbeda dengan konsepsi blok dalam rangka tata hutan dalam KPH. Dalam tata hutan pada KPH, blok diartikan bagian dari wilayah KPH dengan persamaan karakteristik biogeofisik dan sosial budaya, bersifat relatif permanen yang ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen. Dengan demikian pembentukan blok didasarkan faktor biogeofisik dan sosial budaya. Faktor-faktor biogeofisik yang berpengaruh antara lain penutupan lahan, potensi sumber daya hutan, bentang alam, topografi dan ekosistem. Faktor sosial budaya yang berpengaruh antara lain jumlah penduduk, mata pencaharian, pemilikan lahan, jarak pemukiman, pola-pola pemanfaatan hutan oleh masyarakat, keberadaan hutan adat, dsb. Terminologi blok ini digunakan pada hutan produksi, hutan lindung dan kawasan konservasi selain taman nasional. Untuk taman nasional, terminologi yang digunakan adalah zona. Berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan di wilayah KPH, maka wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat dikelompokkan dalam 2 blok pengelolaan yaitu : 1. Blok pada wilayah KPHP yang kawasan hutannya berfungsi sebagai HL, yaitu : a. Blok inti, merupakan blok yang difungsingkan sebagai perlindungan lainnya serta sulit untuk dimanfaatkan. Kriteria Blok inti antara lain: Kurang memiliki potensi jasa lingkungan, wisata alam, potensi hasil hutan non kayu



16



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Dalam RKTN/RKTP/RKTK termasuk dalam Kawasan untuk perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut atau untuk kawasan rehabilitasi. b. Blok pemanfaatan, merupakan blok yang difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi HL. Kriteria Blok ini antara lain : Mempunyai potensi jasa lingkungan, wisata alam, potensi hasil hutan non kayu. Terdapat ijin pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan non kayu. Arealnya dekat



masyarakat



sekitar



atau



dalam



kawasan



hutan



Mempunyai



aksesbilitas yang tinggi Dalam RKTN/RKTP/RKTK dimungkinkan masuk dalam kawasan untuk perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut atau untuk kawasan rehabilitasi. 2. Blok pada wilayah KPHP yang kawasan hutannya berfungsi sebagai Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap, yaitu : a. Blok perlindungan, merupakan blok yang difungsikan sebagai perlindungan tata air dan perlindungan lainnya serta direncanakan untuk tidak dimanfaatkan. Kriteria blok ini antara lain: Termasuk dalam kriteria kawasan lindung Dalam RKTN/RKTP/RKTK dimungkinkan masuk dalam kawasan hutan untuk perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut, untuk kawasan rehabilitasi atau kawasan hutan untuk pengusahaan hutan skala besar atau kecil. b. Blok Pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK adalah merupakan blok yang telah ada ijin pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan HHBK sesuai dengan potensi kawasan yang telah dihasilkan dari proses inventarisasi. Dalam blok ini diupayakan berintegrasi dengan upaya solusi konflik atau upaya pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan atau HHBK. Kriteria blok ini antara lain: Mempunyai potensi jasa lingkungan, wisata alam, potensi hasil hutan non kayu Terdapat izin pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan non kayu Dalam RKTN/RKTP/RKTK dimungkinkan masuk dalam kawasan untuk 17



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



perlindungan hutan alam dan lahan gambut atau untuk kawasan rehabilitasi atau kawasan hutan untuk pengusahaan hutan skala besar atau skala kecil. c. Blok pemanfaatan HHK/HHA merupakan blok yang telah ada izin pemanfaatan HHK/HHA dan yang akan difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan HHK/HHA sesuai dengan potensi kawasan yang telah dihasilkan dari proses tata hutan. Kriteria blok ini antara lain: Dalam



RKTN/RKTP/RKTK



diarahkan



sebagai



kawasah



hutan



untuk



pengusahaan hutan skala besar, mempunyai potensi hasil hutan kayu cukup



tinggi,



terdapat



izin



pemanfaatan



HHK/HHA.



Dalam



RKTN/RKTP/RKTK dimungkinkan masuk dalam kawasan hutan untuk pengusaahan hutan skala besar. d. Blok pemberdayaan masyarakat merupakan blok yang telah ada upaya pemberdayaan masyarakat (AL: Hutan kemasyarakatan/hkm, Hutan desa, Hutan Tanaman Rakyat/HTR) dan yang akan difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk upaya pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi kawasan yang telah dihasilkan dari proses tata hutan. Kriteria Blok ini antara lain: Dalam RKTN/RKTP/RKTK diarahkan sebagai kawasan hutan untuk pengusahaan hutan skala kecil Mempunyai potensi hasil hutan kayu rendah Merupakan areal yang tidak berhutan Terdapat izin pemanfaatan hutan untuk Hkm, Hutan Desa, HTR Arealnya dekat masyarakat didalam dan sekitar hutan. Dalam RKTN/RKTP/RKTK dimungkinkan masuk dalam kawasan rehabilitasi atau kawasan untuk pengusahaan kawasan hutan skala atau skala kecil. Adapun pembagian blok pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah sebagai berikut : Tabel 2.4. Pembagian blok pada KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat No.



Blok



1. Blok Inti



Luas (Ha) 4.936,48



2. Blok Pemanfaatan



36.380,65



3. Blok Pemanfaatan HHK-HA



26.210,04 18



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



4. Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK



3.284,29



5. Blok Pemberdayaan



14.701,81



6. Blok Perlindungan



5.244,12



Total



90.757,39



Sumber : BPKH Wilayah 1 Medan



5. Aksesibilitas Kawasan Aksesibilitas menuju wilayah KPH Unit XV dapat ditempuh dari Ibukota Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan) menuju Pakpak Bharat dapat ditempuh dengan 7 s/d 8 jam, jalan menuju Pakpak Bharat/Salak



cukup lancar hal ini



didukung kondisi jalan cukup baik dan merupakan jalan lintas Kabupaten. Dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menuju Pakpak Bharat/Salak melalui jalan darat Medan – Berastagi – Kaban Jahe - Sidikalang - Pakpak Bharat/Salak dengan jarak tempuh ± 270 km.



Untuk mencapai lokasi KPH Unit XV dari Kota



Salak dapat dilakukan dengan cara berikut: - Dari Pakpak Bharat/Salak menuju Desa Sibande yaitu jalan darat menuju Subulussalam Kabupaten Aceh Singkil dengan jarak ± 85 km, waktu tempuh ± 1,5 jam. Dari Desa Sibande menuju lokasi KPH dapat ditempuh dengan jalan darat dengan jarak ± 3 Km. - Dari Pakpak Bharat/Salak menuju desa Sukaramai dengan kendaraan umum dengan jarak ± 21 km, waktu tempuh ± 0,5 jam. Dari Desa Sukaramai menuju lokasi KPH dapat ditempuh dengan jalan darat ± 5 km. - Dari Pakpak Bharat/Salak menuju Desa Simarpara dengan jarak ± 20 km, waktu tempuh ± 45 Menit. Dari Desa Simarpara menuju lokasi KPH dapat ditempuh dengan jalan darat berupa jalan kampung ± 3 km. - Dari Pakpak Bharat/Salak menuju Desa Sibagindar dengan jarak ± 22 km, waktu tempuh ± 45 Menit. Dari Desa Simarpara dapat dilakukan melalui jalan darat ± 3 km. - Dari Pakpak Bharat/Salak menuju Desa Kuta Tinggi dengan jarak ± 15 km, waktu tempuh ± 30 Menit. Dari Desa Kuta Tinggi menuju lokasi KPH ± 6 km bisa ditempuh melalui jalan darat. Jarak Ibukota Kabupaten Pakpak Bharat yang terjauh dari Ibukota Kecamatan adalah Sitellu Talli Jehe dengan jarak 29 Km dan dan jarak yang 19



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



terdekat adalah Salak merupakan Ibukota Kabupaten Pakpak Bharat. Untuk jarak dari ibukota kabupaten ke ibukota kecamatan disajikan pada Tabel 2.5. Tabel 2.5. Jarak Ibukota Kabupaten Pakpak Bharat ke Ibukota Kecamatan No. 1



Kecamatan Salak



Jarak (Km) 0,00



2



Salak - Kerajaan



18,00



3



Salak - Pangindar



12,40



4



Salak - Pargetteng- Getteng Sengkut



4,20



5



Salak - Siempat Rube



5,00



6



Salak - Sitelu Tali Urang Jehe



7



Salak - Tinada



8



Salak - Sitelu Tali Urang Julu



29,00 8,00 10,00



Sumber: Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pakpak Bharat



6. Sejarah Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat Sebagian wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat pada awalnya merupakan wilayah Hutan Register, sedangkan sebagian lainnya merupakan penambahan pada saat Penunjukan SK. Menteri Pertanian Tahun 1982 yang merupakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Pada Tahun 2003 adanya Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), pada tahun tersebut kawasan hutannya masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Pakpak Bharat, yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Dairi. Pada tahun 2005 keluar SK Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tentang



penunjukan kawasan hutan Propinsi Sumatera



Utara, yang merupakan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999. Dimana luasan kawasan hutan Kabupaten Pakpak Bharat adalah 132.865,08 Ha, dengan rincian Hutan Konservasi seluas 5.657 Ha , Hutan Lindung seluas 45.163,61 Ha, Hutan Produksi Tetap seluas 10.740,66 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 71.303,81 Ha. Pada tahun 2010 terbentuklah Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 102/Menhut-II/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV Luasnya kurang lebih 20



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



112.166 ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 41.641 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 70.525 Ha Luasan tersebut masih mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 44 Tahun 2005. Pada tanggal 24 Juni 2014, Menteri Kehutanan RI Mengeluarkan SK Nomor : SK.579/Menhut-II/2014



mengenai



Kawasan



Hutan



di



Sumatera



Utara.



Berdasarkan SK tersebut, maka luas KPH Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara yang semula ± 112.166 ha, menyesuaikan dengan SK baru Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 tentang kawasan hutan di Sumatera Utara menjadi seluas kurang lebih 90.757,41 Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas ± 41.317,13 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 49.389,51 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 50,77 Ha. 7. Iklim KPHP Unit XV Pakpak Bharat Rata-rata curah hujan di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 4.044 mm dengan jumlah hari hujan 197 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan September sebanyak 508 mm dengan jumlah hari hujan 24 hari. Curah hujan terendah pada bulan Juni sebesar 100 mm dengan jumlah hari hujan 15 hari. Rata-rata curah hujan bulanan dan hari hujan di Kabupaten Pakpak Bharat disajikan pada Tabel 2.6. Tabel 2.6.



Rata-Rata Hari Hujan dan Curah Hujan Setiap Bulan di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.



No.



Bulan



1



Januari



Hari Hujan (mm) 16



Curah Hujan(mm)



2



Pebruari



11



341



31.00



3



M a r e t



9



295



32.77



4



April



18



450



25.00



5



M e i



8



272



34.00



6



Juni



15



100



6.67



7



Juli



13



211



16.23



8



Agustus



14



147



10.50



9



September



24



508



21.17



491



Rata –Rata (mm) 30.68



21



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



10



Oktober



25



386



15.44



11



Nopember



18



357



19.83



12



Desember



26



488



18.69



197



4.044



20.53



Sumber : Data BPS Kabupaten Pakapak Bharat Dalam Angka Tahun 2015



Menurut klasifikasi iklim Schmidth dan Ferguson, wilayah KPH Unit XV Kabupaten Pakapak Bharat termasuk kedalam type Iklim A dengan nilai Q = 0 14,33%.



Suhu udara di Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai suhu berkisar



antara 18°C – 28°C. 8. Geologi dan Tanah KPHP Unit XV Pakpak Bharat Jenis tanah yang terdapat di KPHP Unit XV Pakpak Bharat cukup beragam yang didominasi oleh tanah Podsolik coklat dan andosol.



Secara lebih rinci



luasan jenis tanah di wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara disajikan pada Tabel 2.7. Tabel 2.7. Rincian Klasifikasi Tanah dan Luasan pada Wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara. No.



Jenis Tanah



Luas (ha)



Persen (%)



1



Andosol



24.188,53



26,65



2



Podsolik Coklat



60.416,82



66,57



3



Podsolik Merah Kuning



6.152,06



6,78



90.757,41



100,00



Jumlah



Peta klasifikasi tanah pada wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat



Formasi batuan yang terdapat di KPHP Unit XV Pakpak Bharat didominasi oleh Formasi Kluet dan Tuffa Toba.



Secara lebih rinci luasan masing-masing



formasi batuan di wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara disajikan pada Tabel 2.8.



22



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 2.8. Daftar Rincian Formasi Geologi dan Luasan pada Wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara No.



Batuan Induk



Luas (ha)



Persen (%)



1



Formasi Kluet



55.945,99



61,64



2



Formasi Sibolga



10.113,94



11,14



3



Komplek Sibolga



4,07



0,00



4



Tuffa Toba



24.693,41



27,21



90.757,41



100,00



Jumlah Peta formasi geologi wilayah Unit XV Pakpak Bharat



9. Ketinggian Tempat dan Topografi KPHP Unit XV Pakpak Bharat KPHP Unit XV Pakpak Bharat memiliki kondisi bentang alam yang terletak dekat Garis Khatulistiwa dan tergolong ke daerah beriklim



tropis dengan



ketinggian 250 -1500 m diatas permukaan laut dengan kondisi geografis berbukit-bukit. Umumnya daerah KPHP Unit XV Pakpak Bharat berada pada daerah yang curam dengan kemiringan lereng lebih dari 40 % yang meliputi 70,87% total wilayah KPH. Hal ini menandakan bahwa karakteristik fisik lahan Kabupaten Pakpak Bharat sangat penting di sektor kehutanan khususnya untuk daerah perlindungan daerah bawahan. Daerah dengan kemiringan lereng antara 0-15% dapat dikatakan tidak ditemukan di wilayah KPH ini. Secara lebih rinci luasan dari masing-masing kelas kelerengan disajikan pada Tabel 2.9. Tabel 2.9. Rincian Luas masing-masing kelas Kelerengan pada KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara No.



Topografi



1



Sangat Curam



2



Curam



Kemiringan (%)



Luas (ha)



Persen (%)



> 40



64.315,50



70,87



25 - 40



26.441,91



29,13



90.757,41



100,00



Jumlah Sumber : BPKH Wilayah 1 Medan



23



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



10. Tingkat Kekritisan Lahan KPHP Unit XV Pakpak Bharat Berdasarkan data kekritisan lahan, maka tingkat kekritisan lahan pada wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat beragam mulai dari tidak kritis hingga sangat kritis. Pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat masih didominasi oleh lahan yang agak kritis yaitu mencapai 79,16% dari total luas wilayah KPH atau seluas ± 71.847,92 ha sedangkan lahan yang sangat kritis hanya 0,07% atau ± 61,45 ha dan lahan kritis juga hanya 1,56 % atau seluas ± 1.413,26 Ha. Rincian luasan masing-masing tingkat kekritisan lahan pada wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat dapat dilihat pada Tabel 2.10. Tabel 2.10. Tingkat Kekritisan Lahan di Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat No.



Kategori



Luas (ha)



Persen (%)



1



Potensial Kritis



17.434,78



19,21



2



agak kritis



71.847,92



79,16



3



Kritis



1.413,26



1,56



4



Sangat Kritis



61,45



0,07



90.757,41



100,00



Jumlah Sumber : BPDAS HL Wampu Sei Ular (2014) 11. DAS KPHP Unit XV Pakpak Bharat



Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat terdiri dari satu DAS utama yaitu DAS Singkil dan sebagian kecil (hanya sebesar 0,55%) wilayah yang masuk DAS Batang garigis. Pembagian Daerah Aliran Sungai (DAS) pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat disajikan pada Tabel 2.11. Tabel 2.11. DAS pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat No.



DAS/Sub DAS



1



Batang Garigis



2



Singkil Jumlah



Luas (ha)



Persen (%)



503,68



0,55



90253,72



99,45



90.757,41



100,00



Sumber : BPDAS HL Wampu Sei Ular (2014) 24



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



12. Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat saat ini berada dibawah UPT. KPH Wilayah XIV Sidikalang. Direncanakan kedepannya KPHP Unit XV Pakpak Bharat dipimpin seorang Kepala KPH dan dibantu seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, staf, fungsional polhut, penyuluh dan pengendali ekosistem hutan. Sebagai tahapan awal minimal KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat diharapkan sudah memiliki Kepala KPH, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan staf. Rencana struktur organisasi KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat seperti Gambar 2.1.



KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



RESORT KPH Gambar 2.1. Rencana struktur organisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat



B. Potensi Wilayah KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat 1. Tutupan Lahan KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat Penutupan Lahan pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat didominasi oleh hutan sekunder seluas ± 57.885,34 Ha (63,78%) dan hutan lahan kering primer 18.101,00 Ha (19,94%).



Tutupan lahan yang mendominasi



selanjutnya adalah pertanian lahan kering yang mencapai 8.356,82 Ha. Rincian luasan masing-masing tipe tutupan lahan pada wilayah KPHP Unit Pakpak Bharat disajikan pada Tabel 2.12.



25



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 2.12. Tipe Tutupan Lahan dan Luasan pada Wilayah KPH Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Klasifikasi Tutupan Lahan Belukar Hutan Primer Hutan Sekunder Hutan Tanaman Pertanian Lahan Kering Campur Semak Pertanian Lahan Kering Lahan Terbuka



Fungsi



Luas



Kawasan



(Ha)



HL dan HPT HL HL, HP dan HPT HPT HPT HPT HPT



Grand Total



Persen (%)



4.054,05 18.100,99 57.885,34 476,74 554,68 8.356,20 1.329,39



4,47 19,94 63,78 0,53 0,61 9,21 1,46



90.757,41



100,00



Sumber : BPKH Wilayah I Medan (2015)



2. Potensi Hasil Hutan Kayu Potensi tegakan di



KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara



berdasarkan stratifikasi tutupan lahan pada fungsi hutan sebagai berikut : a) Potensi Tegakan pada kelompok Hutan Lindung (HL) berstratifikasi hutan lahan kering Sekunder. Potensi tegakan pohon yang terdapat pada fungsi HL dengan stratifikasi hutan lahan kering sekunder diperoleh rata-rata volume tegakan pada tingkat pohon sebesar 128,87 m3/ha dengan rata-rata jumlah batang 134,50 batang/ha. Potensi volume terbesar adalah jenis Kecing yaitu sebesar 20,41 m3/ha dengan potensi jumlah batang sebanyak 17,50 batang/ha. Perkiraan potensi tegakan dan volume pada fungsi HL dengan tutupan hutan lahan kering sekunder seluas ±19.827,88 ha yaitu volume sebesar 814.317,42 m3 sampai dengan 4.985.369,94 m3 dan jumlah batang sebanyak 464.765,51 sampai dengan 2.583.771,04 batang. Dengan kerapatan rata-rata sebesar 134,50 batang/ha dan jumlah volume pohon sebesar 773,35 m3, dengan rata-rata volume sebesar 128,89 m3/ha. b) Potensi Tegakan pada kelompok Hutan Lindung (HL) berstratifikasi hutan lahan kering Primer.



26



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa kerapatan rata-rata pohon yang terdapat pada fungsi HL dengan stratifikasi hutan lahan kering Primer adalah 179,69 batang/ha. Dugaan potensi tegakan pohon adalah sebesar 143,78 m3/ha. Sehingga dugaan potensi tegakan dan volume untuk seluruh kawasan hutan fungsi HL dengan tutupan lahan berstratifikasi hutan lahan kering Primer seluas ±17.477,44 ha yaitu sebesar 281.386,78 m3 s/d 2.512.906,32 m3 dengan jumlah batang sebanyak 179.493,31 batang s/d 3.140.171,65 batang. c) Potensi Tegakan pada kelompok Hutan berstratifikasi hutan lahan kering Sekunder.



Produksi



Terbatas



(HPT)



Kerapatan pohon rata-rata pada kelompok Hutan Produksi Terbatas (HPT) berstratifikasi hutan lahan kering Sekunder adalah 122,00 batang/ha dengan dugaan volume pohon sebesar 101,88 m3/ha.



Sehingga dugaan potensi



untuk luasan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tutupan lahan berstratifikasi hutan lahan kering sekunder seluas ±17.625,67 ha yaitu volume sebesar 2.155.090,67 m3 s/d 2.205.147,57 m3 dan jumlah batang sebanyak 2.936.436,62 batang s/d 2.984.907,21 batang. d) Potensi Tegakan seluruh sample plot pada KPH Unit XV Pakpak Bharat. Dugaan potensi tegakan pohon untuk seluruh areal yang terdapat pada KPH Unit XV Pakpak Bharat, diperoleh rata-rata volume tegakan pada tingkat pohon sebesar 121,07 m3/ha dengan rata-rata jumlah pohon 138,47 batang/ha. Hasil perhitungan tegakan dan volume pada lokasi kegiatan inventarisasi hutan, dengan seluruh sample plot di wilayah KPH XV seluas ± 74.708,02 ha yaitu Volume sebesar 814.317,42 m3 s/d 4.985.369,94 m3 dan jumlah batang sebanyak 1.337.273,56



batang s/d. 10.503.947,61



batang. Dugaan potensi untuk pohon dengan diameter 50 cm keatas adalah 41,22 m3/ha dengan jumlah batang sebanyak 15,20 btg/ha. 3. Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu Jenis hasil hutan bukan kayu yang ada seperti : rotan, kemenyan, bambu, gambir, nilam, aren dan lebah madu.



Komoditas ini sebagian besar sudah 27



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



diusahakan oleh masyarakat dan menjadi salah satu komoditas unggulan Kabupaten Pakpak Bharat. 4. Keberadaan Flora dan Fauna Langka 1. Flora



Diantaranya terdapat Jenis-jenis pohon dilindungi berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 54/Kpts/Um/2/1972 Tanggal 5 Pebruari 1972 yaitu terdiri dari : 



Pohon yang dilindungi karena menghasilkan getah yaitu pohon Damar (Hopea sangal Korth)







Pohon



yang



dilindungi



karena



menghasilkan



getah



yaitu



pohon



Beilschmiedia madang Bl. Pohon yang dilindungi karena menghasilkan getah yaitu pohon jelutung  Pohon yang dilindungi karena menghasikan kayu/batang yaitu jenis Durian (Durio cannatus Mast) . 



Selain itu juga ditemukan jenis Pohon yang mutlak dilindungi dari jenis meranti (Shorea SP), meranti merah, meranti kuning dan tulasan



2. Fauna Jenis satwa/fauna dilindungi oleh undang-undang yang hidup secara liar di pada wilayah KPH Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara jenisnya yaitu Harimau (Phantera tigris sumateraensis), Landak (Histrix



brachura), Kijang (Muntiacus muntjak) dan Siamang (Hylobates syndactylus), Tringgiling (Manis javanica), Beruang (Helarctos malayanus) dan Babi hutan



(Sus vittatus). Satwa lain jarang (tidak pernah) dijumpai lagi. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar hutan tersebut masih ada hewan yang dilindungi lainnya seperti Kambing Hutan (Nemorhaedus



sumatraensis) Kera Kepala Putih dan Murai Batu. Fauna langka lain yang termasuk dilindungi dan terdapat dalam wilayah KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat adalah orangutan. Habitat orangutan terdapat pada Register 66 dan Register 70.



Mengingat hewan ini keberadaannya semakin sedikit



maka pengelolaan hutan juga harus memperhatikan keberlangsungan hidup orangutan.



28



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



5. Potensi Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Diantara potensi jasa lingkungan dan wisata alam yang terdapat di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat terdapat beberapa aliran sungai dan air terjun yang merupakan potensi wisata alam yang dapat dikembangkan secara professional. Salah satu potensi air terjun yang terdapat di kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah air terjun Lae Une yang memiliki akses masuk yang cukup dekat. Sampai saat ini air terjun tersebut belum dikelola dengan baik sehingga belum bisa memberikan kontribusi baik terhadap pemerintah maupun masyarakat di sekitar air terjun tersebut. Selain itu terdapat juga air terjun Singgabit di Desa Mahala Kecamatan Tinada yang masuk ke dalam blok pemberdayaan Hutan Produksi Terbatas. Potensi jasa lingkungan yang bisa diperoleh dari KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah pemanfaatan air untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). PLTMH.



Selain



Potensi air PLTMH sebagian sudah dimanfaat untuk



pemanfaatan



air



untuk



PLTMH,



terdapat



juga



potensi



pengembangan untuk air minum di Lae Cimbe di Desa Sukarame yang masuk ke dalam blok pemanfaatan Hutan Lindung. Selain itu, cadangan karbon yang cukup besar terutama pada blok HL Inti memiliki potensi yang besar untuk masuk dalam skema pengelolaan KPH. Informasi detail terkait potensi jasa lingkungan dan wisata alam di KPHP Unit XV Pakpak Bharat disajikan pada Tabel dibawah. Tabel. 2.13. Potensi jasa lingkungan dan wisata alam di KPHP No.



Potensi



Lokasi



Keterangan



1.



Air Terjun Lae Une



Desa Kecupak I Kec. Pergetteng Getteng Sengkut



2.



Air Terjun Lae Singgabit



Desa Mahala Kec. Tinada



- Terletak di Blok Perbedayaan HPT - Wisata alam dengan pemandangan air terjun dan pemadangan alam - Akses ke lokasi dekat dengan Ibu kota Kab.Pakpak Bharat (± 4 km) - Terletak di Blok Perbedayaan HPT - Wisata alam dengan pemandangan air terjun dan pemadangan alam - Akses ke lokasi dari Ibu kota Kab.Pakpak Bharat (± 15 km)



29



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



3



Lae Cimbe



Desa Sukaramai Kec. Kerajaan



- Terletak di Blok Perlindungan - Sumber air minum - Akses ke lokasi pinggir jalan lintas negara



C. Data dan Informasi Sosial Budaya 1. Kependudukan. Kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat secara administratif berada di Kabupaten Pakpak Bharat. Kecamatan yang berada di kawasan ini, meliputi; Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Salak, Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan Kecamatan Pagindar. Berdasarkan hasil identifikasi, ada 31 (tiga puluh satu) desa berada di wilayah kelola KPHP unit XV Pakpak Bharat (tabel 2.3). Berdasarkan angka perkiraan, jumlah penduduk Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2014 berjumlah 44.520 jiwa dengan kepadatan penduduk sebesar 36 jiwa per Km². Jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yaitu sebanyak 10.288 jiwa atau 23.11 %, sedangkan penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Pagindar sebanyak 1.331 jiwa atau 2.99%. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu merupakan Kecamatan yang paling padat penduduknya dengan kepadatan 70 jiwa per Km² dan Kecamatan Pagindar merupakan Kecamatan dengan kepadatan penduduk terkecil yaitu sebesar 17 jiwa per Km². Jumlah penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan tertinggi terjadi pada jenis kelamin laki-laki yang mengakibatkan lebih banyaknya jumlah penduduk laki-laki dibandingkan perempuan. Di pertengahan tahun 2015, hasil proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebanyak 45.516 jiwa, yang terdiri dari 23.001 jiwa penduduk laki-laki dan 22.515 jiwa penduduk perempuan. Sebanyak 45.516 penduduk Kabupaten Pakpak Bharat menyebar di delapan Kecamatan dan 52 desa, persentase terbesar berada di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yaitu 23,11% (10.517 jiwa) sedangkan persentase terkecil ada di Kecamatan Pagindar yaitu 2,99% (1.362 jiwa). Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 2.14.



30



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 2.14. Jumlah dan Kepadatan Penduduk Berdasarkan Kecamatan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2015 No 1



Salak Sitellu Tali Urang Jehe



2 3



Pagindar Sitellu Tali Urang Julu



4 5



Penduduk



Luas (Km2)



Kecamatan



(Jiwa)



Kepadatan Penduduk



245.57



8.119



33



473.62 75.45



10.517



22 18



53.02 66.64



3.797 4.201



72 62



147.61



9.131



62



Pergetteng-getteng



1.362



6



Kerajaan



7



Tinada



74.03



4.084



55



8



Siempat Rube



82.36



4.305



52



1218.30



45.516



37



Jumlah



Sumber : Kabupaten Pakpak Bharat Dalam Angka 2016 Tabel 2.15. Jumlah Penduduk Berdasarkan Desa di Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun 2015 No 1.



2.



3.



Kecamatan Kerajaan



Sitellu Tali Urang Jehe



Tinada



Desa



Luas (Km2)



Penduduk Kepadatan Penduduk (Jiwa)



Sukaramai



33,05



1.757



53,16



Kuta Saga



3,30



622



188,4



Surung Mersada



4,50



356



79,11



Perduhapen



3,22



277



86,02



Majanggut I



15,40



938



Majanggut II



36,56



90



2,46



Simberuna



21,00



596



28



Maholida



18



748



42



Tanjung Meriah



15,25



1.648



108



Perolihen



20



887



44



Mbinalum



35,17



1.300



37



Malum



73,40



495



7



Tanjung Mulia



79,60



1.027



13



Kaban Tengah



115,10



1.910



17



Perjaga



18,90



463



25



Bandar Baru



77,20



1.643



21



Mahala



19,02



712



37 31



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



4.



5.



6.



7.



Sitellu Tali Urang Julu



Pergetteng-getteng Sengkut



Salak



Pagindar



Tinada



12,41



977



79



Ulumerah



21,31



639



30



Pardomuan



10,40



892



86



Kecupak I



11,91



643



54



Kecupak II



14,44



1.803



125



Aornakan I



11,44



684



60



Aornakan II



11,43



846



74



Simervara



17,42



305



18



Salak I



3



1.861



620



Boangmanalu



3,15



2.448



777,14



Kuta Tinggi



48



1.142



23,79



Sibongkaras



176,25



102



1



Napatalun



14,31



445



31



Sibagindar



22,19



482



22



Pagindar



18,50



219



12



Lae Mbentar



20,45



243



12



Perlambuken



Sumber : Kecamatan Dalam Angka 2016



Jumlah penduduk Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2015 berjumlah 45.516 jiwa yang terdiri dari 23.001 Jiwa penduduk laki-laki dan sebanyak 22.515 jiwa penduduk wanita. Jika dilihat berdasarkan angka sex ratio sebesar 102.15% maka dapat dikemukakan bahwa jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dari pada jumlah penduduk perempuan. Pada tahun 2015 jumlah penduduk yang berada pada usia produktif (15 tahun 64 tahun) sebanyak 57,35%. Capaian ini masih jauh di bawah capaian jika Kabupaten Pakpak Bharat ingin mendapatkan periode Bonus Demografi. Bonus demografi adalah suatu kondisi dimaka tingkat ketergantungan penduduk sangat rendah' masyarakat yang berada di tingkat usia produktif sangat tinggi yakni mencapai 70,0%. Pada situasi ini suatu wilayah akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Rasio Penduduk yang bekerja adalah banyaknya Penduduk yang bekerja di Pakpak Bharat dibagi dengan Angkatan Kerja yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat. Rasio penduduk yang bekerja juga dipengaruhi oleh banyaknya lapangan pekerjaan 32



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



yang tersedia. Kurangnya lapangan kerja dikarenakan banyaknya perusahaan yang gulung tikar, persaingan antar tenaga kerja baik dari dalam daerah dan luar daerah serta kualitas dan kuantitas SDM yang belum memadai sehingga angka penduduk yang bekerja lebih sedikit dibanding dengan angka pengangguran. Secara lebih jelas disajikan pada Tabel 2.16. Tabel 2.16. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010-2015



Uraian Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)



Tahun 2012



2013



2014



2015



87,34



90,05



89,09



87,76



2. Sosial ekonomi dan Budaya Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat Struktur ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat bertumpu pada empat sektor dominan yang secara tradisional menyangga ekonomi sebagai penyerap lapangan kerja terbesar. Keempat sektor dominan tersebut adalah sektor pertanian, perdagangan, hotel, dan restoran, bangunan serta sektor jasa-jasa. Selama kurun waktu tahun 2010-2015 penyangga terbesar perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat adalah sektor pertanian, disusul kemudian administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial di urutan kedua, sektor perdagangan besar, dan eceran, reprasi mobil dan sepeda motor diurutan ketiga dan sektor jasa-jasa diurutan keempat. Permasalahan kemiskinan masih menjadi salah satu tugas yang harus diselesaikan oleh pemerintah, tidak terkecuali juga bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Bermacam-macam program pengentasan kemiskinan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta diharapkan akan dapat terus menekan angka kemiskinan sampai pada tingkat yang serendah-rendahnya. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita perhari. Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan,



sandang,



pendidikan, dan kesehatan. Pada tahun 2015, jumlah penduduk miskin adalah 4.721 jiwa. Secara relative (persentase) penduduk miskin di Kabupaten Pakpak Bharat 33



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



kondisinya selalu menurun dari tahun ke tahun, pada tahun 2011 persentase penduduk miskin di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 13,16%, pada tahun 2013 persentase penduduk miskin berhasil diturunkan hingga 11,28%. Persentase penduduk miskin kembali menurun pada tahun 2014 menjadi 10,55 persen. Hal tersebut berarti berbagai program pengentasan kemiskinan yang dilakukan cukup berhasil. Tingkat partisipasi tenaga kerja (labor force participation rate) adalah rasio antara angkatan kerja (semua yang saat ini bekerja mencari kerja) dengan total penduduk usia kerja. Dalam kurun waktu lima tahun (2010-2015), dua variabel utama bidang ketenagakerjaaan menunjukkan kinerja yang membaik. Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2014 mengalami penurunan menjadi sebesar 2,64%, dari tahun 2013 sebesar 3,57%. Namun pada tahun 2015, tingkat pengangguran terbuka kembali mengalami peningkatan sedikit menjadi 2,88%. 3. Sistem dan struktur masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan Komposisi struktur penduduk desa disekitar KPHP unit XV Pakpak Bharat terdiri dari satu suku mayoritas yaitu Suku Pakpak yang menganut sistem patrilineal dalam pewarisan yang mengutamakan anak laki-laki, serta exogami marga yang tidak memperbolehkan perkawinan dengan marga yang sama melainkan harus dari luar marga. Meskipun di dominasi oleh suku Pakpak, namun suku pendatang seperti Batak Toba, Jawa, Melayu, Karo diterima dengan baik dan dapat hidup berdampingan. Mayoritas penduduknya beragama kristen diikuti oleh Islam. Masyarakat Pakpak Bharat dapat dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat, karena semua wilayah desa dan hutan di sekitarnya menjadi milik marga tertentu secara komunal yang dikenal dengan istilah atau konsep sukut ni talun. Marga Sukut ni talun dapat diartikan sebagai marga pemilik hak ulayat. Ada puluhan nama marga yang memiliki hak ulayat di Pakpak Bharat, antara lain: Marga Padang, Solin, Berutu, Manik, Banurea, Bancin, Cibro, Sinamo, Tinendung, Sitakar, Kebeaken, Padang Batanghari, Angkat, Lembeng, dan marga lainnya. Namun demikian dari sisi sejarah luasan pemilikan hak ulayat ada 4 (empat) marga, cukup besar wilayahnya yaitu marga: Padang, Solin, Berutu dan Manik. Nama hak ulayat marga Solin dikenal dengan sebutan Mahala majanggut dengan cakupan wilayah Kecamatan Tinada dan 34



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



sebagian wilayah kecamatan Kerajaan. Nama hak ulayat marga Padang tercakup di wilayah kecamatan Si Empat Rube; Nama hak ulayat marga Berutu disebut Si tellu



Tali Urang Jehe dan Sitellu Tali Urang Julu, dengan cakupan wilayah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan sebahagian wilayah Kecamatan Salak; Hak ulayat marga manik disebut wilayah Pergetteng-getteng sengkut yang mencakup Kecamatan Pagindar dan Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut. Sementara di wilayah kota Salak sebagai ibu kota kabupaten yang menjadi pemilik hak ulayat ada 2 marga yaitu: Marga banurea dan Marga Boangmanalu. Batas-batas hak ulayat antar marga berbeda dengan batas wilayah administrasi pemerintahan. Batas-batas tersebut umumnya adalah sungai, gunung, bukit dan lembah. Umumnya anggota marga dalam suatu komunitas memiliki pengetahuan tentang hak ulayat dan batas-batas hak ulayat dengan marga lainnya. Marga-marga yang menjadi pemilik hak ulayat di setiap wilayah selain mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, juga sangat berperan dalam berbagai kegiatan sosial maupun dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat Pakpak Bharat mayoritas tinggal di sekitar hutan, sehingga kehidupannya banyak berhubungan dengan hutan. Lokasi hutan dijadikan sebagai sumber kehidupan dengan berbagai aktivitas hidup. Hutan dijadikan sebagai tempat dan sumber ekonomi, sumber bahan pangan, sumber bahan obat-obatan dan juga terkait dengan religi. Sebagai sumber ekonomi, area hutan diolah menjadi perladangan, perkebunan, serta kayu dan non kayu. Penghasilan non kayu, biotik yang hidup di hutan dijadikan sebagai sumber bahan pangan dan obat-obatan. Hasil penelitian membuktikan cukup beragam sumber-sumber tersebut disediakan oleh alam, baik melalui proses pengolahan maupun dikonsumsi langsung. Penduduk tempatan memiliki pengetahuan lokal, baik yang diperoleh secara turun temurun maupun melalui sharing pengetahuan maupun melalui pengalaman pribadi. Hubungan penduduk lokal dengan lingkungan hutan tidak sekedar hubungan ekonomi tapi juga terkait dengan aspek sosial budaya dan religi. Dengan kata lain mereka memiliki kebudayaan terkait dengan hutan. Pada struktur masyarakat Pakpak terdapat dua komunitas terkecil yaitu Kuta dan Lebuh. Lebuh adalah bagian dari Kuta yang dihuni oleh klan kecil, sedangkan Kuta adalah kumpulan dari Lebuh yang dihuni oleh suatu klan besar/marga tertentu 35



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



dipimpin oleh Pertaki yang berperan sebagai raja adat. Pada setiap Kuta terdapat 5 unsur adat "Sulang Silima", atau pembantu Pertaki, yang disebut Sukut Nintalun yaitu : Perisang-isang, Perekur-ekur, Pertulan Tengah, Berru, Kula kula. Lembaga adat ini berfungsi mengatur hak ulayat masyarakat adat, tata kelola tanah ulayat, dan menyelesaikan sengketa secara adat. Keberadaan sistem adat di masyarakat Pakpak merupakan kearifan lokal yang menguntungkan bagi keberlanjutan hutan. Sistem adat beserta peraturan yang ada di dalamnya mengontrol masyarakat dalam bertindak mengelola alam secara bijak. Namun demikian, seiring perkembangan zaman, sistem nilai adat terutama yang berkaitan dengan lingkungan mulai tergerus. Ritual yang bertujuan menjaga keberlanjutan sumberdaya alam mulai ditinggalkan karena dianggap kurang efisien. Ini terjadi utamanya pada desa yang sudah relatif maju, dilintasi jalan utama, serta mendapat akses informasi dan komunikasi yang baik. Hal ini dikeluhkan oleh tokoh adat karena generasi muda cenderung abai terhadap budaya nenek moyangnya. Meskipun demikian di beberapa wilayah masih banyak desa yang mematuhi hukum adat. Struktur masyarakat Pakpak yang menjunjung tinggi adat dan tokoh lokal yaitu pemilik hak ulayat berupa marga tertentu perlu dipertimbangkan dalam perencanaan dan pengelolaan hutan. Dengan menggandeng tokoh lokal dan menghidupkan kembali kearifan lokal yang mulai pudar diharapkan keberlangsungan hutan di wilayah ini akan terjaga, lebih jauh lagi masyarakat memiliki akses dalam mengelola hutan secara lestari yang berimbas pada peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar hutan. 3.



Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan Masyarakat



dilokasi



penelitian



merupakan



masyarakat



agraris



yang



menggantungkan hidupnya pada hasil pertanian dan perkebunan. Petani di empat desa sebagian besar menetap namun sebagian masih menerapkan perladangan berpindah. Pertanian yang dikembangkan di empat desa ini adalah dengan berkebun/berladang. Komoditas pada masing-masing desa disajikan



pada Tabel



2.17. 36



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 2.17. Komoditas utama per desa sekitar kawasan hutan Jenis pemanfaatan hasil hutan kayu bakar bamboo kulit manis rotan durian buah jeruk, pisang, sirsak



Volume Sukaramai 1 kubik 6 buluh 100 kg / 1x panen 500 kg setiap 25x setahun



Simberuna 1x seminggu, 1 keranjang 1x setahun, bervariasi 30-500 buluh



Tinada



Mahala



-



v



-



v



1 x setahun, bervariasi 100-500 buah



v v



v



v



-



v



v



v



v



-



v



v v



v v v



petai



-



jengkol



-



coklat sawit karet gambir rempah: jahe, temulawak tanaman obat : sirih harimau, benalu hutan, cikala madu Kemenyan Kopi Damar



V



1 x setahun, 100-500 ikat 1 x setahun, rata-rata 400 kg 1x dalam 2 minggu, 40 kg 2x setahun, 350 kg 1x seminggu, 5-30 kg -



V



-



-



-



300 kg per musim 3 liter per musim -



-



v v -



v v



Keterangan : v = dimanfaatkan namun tidak ada data volume produksi



37



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



D.



Data Informasi Izin Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Izin pemanfaatan hutan yang ada di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat



dapat dilihat pada Tabel 2.18. Luasan kawasan yang memiliki izin-izin pemanfaatan hutan yang ada di wilayah KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada Tabel 2.19. Tabel 2.18. Data Informasi Izin-Izin Pemanfaatan Hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat No.



Nama Pemegang Izin



Jenis Perizinan



1.



PT. GRUTI



IPHHK



2.



PT. Multi Sibolga Timber*)



IPHHK



3. KTH Dos Ukur Mersada



IUPHKm KTH Njuah Njerdik



5.



SK.362/MenhutII/2005 jo. SK. 32/Menhut-II/2007



Luas Izin (Ha) 26.175



Masa Berlaku Izin 35 tahun 35 tahun



27,68 IUPHKm



4.



Nomor SK



IUPHKm KTH Pemuda Tani



SK.989/MenlhkPSKL/PSL.0/3/2017 SK.990/MenlhkPSKL/PSL.0/3/2017 SK.986/MenlhkPSKL/PSL.0/3/2017



35 tahun 104 35 tahun 110 35 tahun 162



Keterangan : * tidak semua luasan izin masuk didalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat



Tabel 2.19. Data Perizinan penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat No.



Nama Pemegang Izin



Jenis Perizinan



Nomor SK



Luas Izin (Ha) 30,68



1.



PT. Bakara Bumi Energi



IPPKH



SK.326/Menhut-II/2013



2.



Bupati Pakpak Bharat



IPPKH



SK. 339/MenhutII/2012



3.



PT. Inpola Mitra Elektrindo



IPPKH



SK.610/Menhut-II/2013



48,303



4.



PT. Phakpak Bumi Energi



IPPKH



SK.132/Menhut-II/2013



36,431



5.



PT. PLN (Persero)



IPPKH



42/1/IPPKH/PMDN/2016



14,04



Masa Berlaku Izin 5 tahun dan dapat diperpanjang



45 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun dan dapat diperpanjang



38



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



E.



Wilayah Tertentu Wilayah Tertentu merupakan wilayah KPH, baik yang berfungsi hutan lindung



(HL) maupun hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT), yang di dalamnya belum diterbitkan ijin pemanfaatan maupun penggunaan kawasan, termasuk pula belum terdapat minat investasi di dalamnya sehingga lebih lanjut akan direncanakan untuk dikelola oleh KPH. KPHP Unit XV Pakpak Bharat memiliki wilayah tertentu seluas + 53.803,657 Ha, yang teridentifikasi pada kawasan hutan dengan fungsi lindung (HL) pada Blok Pemanfaatan seluas 35.934,667 Ha, fungsi produksi terbatas (HPT) pada Blok Pemberdayaan seluas 14.584,70 Ha dan fungsi produksi terbatas (HPT) pada Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK seluas 3.284,29 Ha. Tabel 2.20. Pembagian Blok pada Wilayah Tertentu di KPHP Unit XV Pakpak Bharat No 1 2 3



Fungsi Hutan Lindung Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Terbatas



Blok Pemanfaatan Pemanfaatan Jasling dan HHBK Pemberdayaan Total



Luas (Ha) 35.934,667 3.284,29 14.584,70 53.803,657



Sumber : BPKH Wilayah 1 Medan



F. Isu Strategis, Kendala dan Permasalahan Isu Strategis 1. Perubahan rencana peruntukan kawasan hutan (SK.579/Menhut-II/2014) 2. Dilegalisasikannya



Undang-Undang



Pemerintahan Daerah.



Nomer



23



tahun



2014



tentang



Dengan dicabutnya UU 32 Tahun 2004 beserta



perubahan-perubahannya dan diberlakukannya Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014, terjadi perubahan yang sangat drastis terkait kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam urusan bidang kehutanan. Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memiliki 1 kewenangan/urusan yaitu Pelaksanaan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura). Pelaksanaan dan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi bagian dari sub urusan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang kehutanan tersebut, menjadi satu-satunya kewenangan yang dimiliki berdasar Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut menunjukkan urusan kehutanan 39



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



kembali menjadi tersentralisasi, kendati ada pemerintah provinsi yang masih memiliki kewenangan yang cukup besar. Namun, pemerintah provinsi sejatinya merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat melalui konsep dekonsentrasi. 3. Perkembangan isu global; Good Forest Governance, Climate Change dan



Public-Private Partnership. Kendala dan Permasalahan 1. Perambahan Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat menjadi lahan pertanian oleh Masyarakat yang bermukim di sekitar dan di dalam wilayah KPHP Perambahan yang dilakukan masyarakat di wilayah KPH ini cukup luas dan menyeluruh. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat merambah kawasan untuk membuka lahan pertanian yang dijadikan sebagai mata pencaharian baik utama maupun sampingan. Perambahan yang diusahakan masyarakat di kawasan KPH sudah sejak lama ada, sehingga akan sangat sulit untuk menghentikannya. Diperlukan strategi



tersendiri



untuk



merangkul



masyarakat



agar



terbentuk



kesepahaman bersama dengan KPH sehingga pengelolaan hutan di wilayah KPH optimal, lestari namun tetap berbasis masyarakat. 2. Kelembagaan, Sarana Prasarana dan SDM Posisi KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat setelah diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tidak lagi berada di bawah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Perlu adanya peningkatan kelembagaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat menjadi sebuah lembaga yang memiliki pola keuangan PPK BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) agar KPHP Unit XV Pakpak Bharat lebih mandiri dan memiliki anggaran tersendiri. Kondisi sarana prasarana dan sumber daya manusia yang ada saat ini di KPHP Unit XV Pakpak Bharat masih sangat terbatas mengingat wilayah kerja yang cukup luas. Perlu adanya alokasi SDM yang profesional terutama fungsional seperti polisi



40



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



hutan (polhut) dalam pengamanan hutan KPH dan tenaga lainnya yang teknis sehingga pelaksanaan operasionalisasi KPH lebih optimal. 3. Illegal Loggingdan IUPHHK-HA yang Tidak Beroperasi Praktek illegal logging di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat masih terjadi namun dengan keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan sehingga saat ini masih sulit untuk dikendalikan. Di dalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat terdapat beberapa IUPHHK-HA. Permasalahan yang terjadi adalah IUPHHK-HA yang izinnya



masih



aktif



namun



hingga



saat



ini



tidak



melakukan



aktivitas/kegiatan sehingga masyarakat yang berada di sekitar wilayah izin mulai merambah wilayah tersebut untuk dijadikan areal pertanian. Hal ini bisa menjadi masalah ketika nantinya perusahaan akan beroperasi. Namun, kesalahan pemegang izinsendiri adalah tidak melakukan pengawasan dan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitar areal konsesinya sehingga bisa berdampak pada konflik lahan. Untuk itu, perlu adanya koordinasi dengan pemegang izin dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH. 4. Adanya perubahan fungsi kawasan di wilayah KPH Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara terdapat beberapa perubahan terhadap fungsi dan luas wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat terdapat wilayah KPH yang telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luasan ± 9.681,29 Ha. Perubahan fungsi kawasan KPH menjadi APL ini dikarenakan



sudah ada dan berkembangnya pemukiman didalam kawasan tersebut. 5. Pemahaman Masyarakat Tentang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mengelola hutan di tingkat tapak. KPH sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena telah ada diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, baru beberapa tahun terakhir KPH 41



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



muncul di Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sampai saat ini masih banyak stakeholder yang belum mengetahui tentang apa itu KPH, bagaimana konsepnya dan apa manfaatnya sehingga masih belum terjadi kesepahaman bersama dalam pengelolaan hutan. Bahkan pemerintah daerah masih kurang memahami bagaimana pola tata hubungan kerja (Tahuja) dengan pemerintah kabupaten serta hubungan adanya KPH dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun PAD bagi daerah. Untuk itu, sangat diperlukan sosialisasi kepada para stakeholder agar memahami konsep KPH terutama KPHP Unit XV Pakpak Bharat ini sehingga dapat terwujud pengelolaan hutan yang optimal di Kabupaten Pakpak Bharat.



42



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB III VISI DAN MISI PENGELOLAAN HUTAN Rumusan visi dan misi KPHP Unit XV Pakpak Bharat merupakan gambaran yang akan dicapai selama 10 tahun kedepan. Rumusan visi dan misi KPHP Unit XV Pakpak Bharat didasarkan atas kondisi, isu-isu strategis yang diangkat dari berbagai problematika yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sumberdaya hutan di kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat saat ini dan harapan di masa yang akan datang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki saat ini. KPHP Unit XV Pakpak Bharat sebagai bagian dari program



pembangunan



maka proses penyusunan visi dan misinya diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan nasional, pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan sektor kehutanan pada khususnya. A. Visi Sejalan dengan Visi dan Misi Pembangunan Tingkat Nasional dan Daerah, serta isu-isu strategis maka Visi KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun 2017 - 2026 adalah “Terwujudnya Pengelolaan Hutan KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang yang Optimal dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Berdasarkan visi KPHP Unit XV Pakpak Bharat, maka ada 4 (empat) poin utama yang bisa dijabarkan yaitu : 1. KPHP Unit XV Pakpak Bharat memiliki struktur organisasi yang solid, sumberdaya manusia yang professional, serta sarana dan prasarana pendukung yang memadai. 2. KPHP Unit XV Pakpak Bharat berbasis masyarakat yaitu pengelolaan hutan di wilayah KPH melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama sehingga masyarakat yang melakukan pengelolaan dan masyarakat juga yang merasakan dan mendapatkan hasilnya. Sehingga konsep hutan lestari masyarakat sejahtera akan terwujud. 3. KPHP Unit XV Pakpak Bharat optimal dan berkelanjutan maksudnya adalah KPHP Unit XV Pakpak Bharat mampu mengelola kawasannya terutama pada wilayah tertentu secara optimal, sehingga dapat menghasilkan dan pada 43



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



akhirnya mampu membiayai sendiri kegiatan yang ada di KPHP Unit XV Pakpak Bharat secara berkelanjutan. 4. KPHP Unit XV Pakpak Bharat berdiri untuk kesejahteraan masyarakat adalah KPHP Unit XV Pakpak Bharat berdiri untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah KPH unit XV Pakpak Bharat denga memberdayakan masyarakat. B. Misi Visi KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun 2017 – 2026 tersebut diupayakan pencapaiannya melalui Misi : 1. Memantapkan dan mendorong efektifitas kelembagaan KPH. 2. Memantapkan status kawasan hutan, batas wilayah, batas blok dan batas petak serta kualitas data dan informasi. 3. Melaksanakan



kegiatan



menata



sumber



daya



hutan



yang



mencakup



pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti, gambir, kemenyan, nilam, budidaya lebah madu dan rotan. 4. Melaksanakan Rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan dan perlindungan konservasi alam, serta pengembangan ekowisata alam yang berwawasan lingkungan dengan paradigma pemberdayaan masyarakat. 5. Memberdayakan masyarakat desa hutan melalui pengembangan lembaga kelompok tani hutan. 6. Meningkatkan sumbangan sektor kehutanan untuk PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 7. Menjaga dan meningkatkan pelestarian keanekaragaman flora dan fauna beserta



ekosistemnya. C. Capaian Utama Berdasarkan rumusan visi dan misi KPHP Unit XV Pakpak Bharat,terdapat 16 (enam belas) capaian utama yang diharapkan dapat terpenuhi selama kurun waktu 10 tahun (2017-2026), sebagai berikut : 1. Terbangunnya kerjasama dengan berbagai instansi dan stakeholder terkait. 2. Terbangunnya koordinasi dengan pemegang izin yang berada di kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. 44



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



3. Terbangunnya sistem database KPHP yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 4. Tergalangnya dana untuk KPHP Unit XV Pakpak Bharat pada program yang berkelanjutan. 5. Tertatanya blok dan petak di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat. 6. Tersedianya SDM terampil dan profesional untuk pengelolaan KPH. 7. Termutaakhirnya Rencana Pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat berdasarkan perkembangan yang terjadi baik dilapangan atau kebijakan. 8. Terbangunnya mekanisme dan skema perizinan yang memungkinkan untuk pemanfaatan sumberdaya hutan dibawah kelembagaan KPH. 9. Terbangun



komunikasi



secara



berkala



dengan



pemegang



konsesi



dan



menyediakan pedoman terbaru (up to date) mengenai praktek dan operasional yang baik serta arahan melakukan perbaikan seperti keahlian. 10. Terwujudnya kerjasama investasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam bentuk MoU. 11. Berpartisipasinya



masyarakat



dalam



pemberdayaan,



pemanfaatan



dan



perlindungan hutan. 12. Termanfaatkannya hasil hutan kayu yang berkelanjutan. 13. Termanfaatkannya HHBK (gambir, nilam, kemenyan, madu, rotan, bambu, aren, kulit kayu, madu, tanaman hias, tanaman obat). 14. Termanfaatkannya potensi air (air bersih, PLTMH), wisata alam dan jasa lingkungan. 15. Terbangunnya mekanisme dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk memastikan tingkat kepatuhan pemegang izin terhadap pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan nasional dan standar wajib (misalnya SVLK) 16. Terlaksananya perlindungan hutan dan rehabilitasi hutan. Misi menunjukkan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan suatu visi. Penjabaran detail dari misi berupa kegiatan strategis. Dalam kegiatan strategis harus ditentukan capaian utama dan indikator capaiannya agar semua berjalan dengan sinkron. Keterkaitan antara visi, misi, kegiatan strategis, capaian utama dan indikator capaian dapat dilihat pada Tabel 3.1.



45



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 3.1.Korelasi antara Visi, Misi, Kegiatan Strategis dan Capaian Utama VISI



MISI 1. Meningkatkan tata kelola hutan yang baik melalui penegasan kewenangan dan penguatan kapasitas pengelolaan di tingkat tapak



Terwujudnya KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang mandiri, berkelanjutan dan berbasis masyarakat KEGIATAN STRATEGIS



Capaian utama



Koordinasi dan sinergi dengan Instansi dan stakeholder terkait



Terbangunnya kerjasama dengan berbagai instansi dan stakeholder terkait



Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang Izin



Terbangunnya koordinasi dengan pemegang izin yang berada di kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tersedianya SDM terampil dan profesional untuk pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat.



Penyediaan Kelembagaan dan SDM



INDIKATOR CAPAIAN Adanya kejelasan tata hubungan kerja antara KPHP Unit XV Pakpak Bharat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian LH dan Kehutanan, serta stakeholder terkait. Terwujudnya koordinasi dengan pemegang izin melalui forum maupun kegiatan lainnya. 1. Tersedia kelompok tenaga fungsional untuk mendorong terbentuknya kelembagaan KPH yang solid serta tersedianya fasilitas kantor dan resort/pos di lapangan dengan sarana transportasi yang optimal. 2. KPH dikepalai oleh seorang profesional dan memiliki pengalaman yang relevan.



46



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



MISI



KEGIATAN STRATEGIS



Pengembangan database Penyediaan pendanaan



2. Memantapkan wilayah kelola KPH dan mengidentifikasi hak-hak dan penguasaan tanah yang ada di dalam wilayah kelola KPH



3. Memastikan tata kelola hutan yang bertanggung jawab pada areal yang telah dibebani izin



Capaian utama



Terbangunnya sistem database KPHP yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan Tergalangnya dana untukKPHP Unit XV Pakpak Bharat pada program yang berkelanjutan



Inventarisasi berkala wilayah kelola serta penataan hutannya



Tertatanya blok dan petak di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat.



Rasionalisasi wilayah kelola



Tertatanya blok dan petak di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat.



Review Rencana Pengelolaan (minimal 5 tahun sekali)



TermutaakhirnyaRencana Pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat berdasarkan perkembangan yang terjadi baik dilapangan atau kebijakan Terbangunnya mekanisme dan skema perizinan yang memungkinkan untuk pemanfaatan sumberdaya hutan



Pembinaan dan pemantauan (controlling) pada areal KPH yang telah ada Izin pemanfaatan maupun penggunaan kawasan



INDIKATOR CAPAIAN



3. KPH memiliki setidaknya 14 staf untuk mengelola sekitar 90.757,41 ha. Terbangunnya sistem komunikasi yang efektif Terbangunnya mekanisme Fundraising KPHP Unit XV Pakpak Bharat dengan memanfaatkan sumber dana dari Pemerintah, lembaga donor dan CSR Adanya peta batas wilayah kelola KPH termasuk izin-izin pengelolaan yang ada di dalamnya Adanya perubahan penataan kawasan KPH sesuai dengan analisis dan penilaian tata hutan dan kondisi lapangan Tersusunnya dokumen Rencana Pengelolaan Hutan baik jangka panjang maupun jangka pendek yang selalu up to date sesuai kecenderungan yang berkembang Konsesi beroperasi secara optimal sesuai dengan regulasi pengelolaan hutan



47



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



MISI (konsesi) di dalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat



4. Mengembangkan secara aktif kegiatan produktif yang berkelanjutan pada wilayah di luar konsesi (wilayah tertentu KPHP Unit XV Pakpak Bharat)



KEGIATAN STRATEGIS



Capaian utama



hutan



dibawah kelembagaan KPH



Pembinaan dan pemantauan (controlling) pelaksanaan rehabilitaasi dan reklamasi pada areal yang sudah ada Izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutannya. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu



Terbangun komunikasi secara berkala dengan pemegang konsesi dan menyediakan pedoman terbaru (up to date) mengenai praktek dan operasional yang baik. 1. Termanfaatkannya hasil hutan kayu. 2. Termanfaatkannya potensi



air (air bersih, PLTMH), wisata alam dan jasa lingkungan. 3. Termanfaatkannya HHBK (bambu, rotan, aren, kulit kayu, tanaman hias, tanaman obat). Pemberdayaan masyarakat



Berpartisipasinya masyarakat dalam pemberdayaan, pemanfaatan dan perlindungan hutan.



Pengembangan investasi



Terwujudnya kerjasama investasi dalam bentuk MoU



INDIKATOR CAPAIAN



Adanya komunikasi yang aktif dengan konsesi untuk mendukung pemanfaatan sumber daya yang lebih produktif dan dukungan penuh untuk perbaikan dalam pengelolaan hutan. KPH dapat melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Terbangunnya pilot pemanfaatan jasa lingkungan. Adanya pengembangan pemanfaatan potensi air baik untuk air bersih maupun pembangkit listrik. Adanya pengembangan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan baik dalam bentuk kemitraan atau bentuk lainnya. Ikut terlibatnya masyarakat dalam kegiatan pemanfaatan dan perlindungan wilayah KPH serta penguatan kelembagaan masyarakat. Terealisasikannya kerjasama investasi dalam penggunaan lahan lainnya yang berkelanjutan di



48



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



MISI



KEGIATAN STRATEGIS



Capaian utama



INDIKATOR CAPAIAN wilayah KPH



5. Pengelolaan hutan yang konsisten dengan regulasi nasional dan standar yang berlaku baik mandatory maupun voluntary.



6. Pelopor program rehabilitasi hutan dan lahan di luar wilayah konsesi KPH



Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam



Terbangunnya mekanisme dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk memastikan tingkat kepatuhan pemegang izin terhadap pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan nasional dan standar wajib (misalnya SVLK)



Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar Izin



Terlaksananya perlindungan hutan dan rehabilitasi hutan



Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam



1. Tersusunnya dokumen rencana kerja dan rencana audit untuk menyelaraskan pengelolaan hutan dengan SVLK 2. Adanya keselarasan pengelolaan hutan dan rencana kerja tahunan dengan standar voluntary dan mengkaji untuk mempertimbangkan kelayakannya (benefit cost ratio) 1. Adanya kejelasan status kawasan hutan dan batasbatas 2. Adanya peningkatan tindakan konservasi termasuk melakukan monitoring dan patroli berkala pada Hutan Lindungdan Kawasan bernilai konservasi tinggi lainnya



49



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB IV ANALISIS DAN PROYEKSI A. Analisis dan Informasi Analisis adalah salah satu indikator untuk membuat atau menentukan tujuan, sasaran, dan strategi – strategi yang akan diambil, dan diperlukan suatu analisis mendalam serta menyeluruh mengenai lingkungan dimana KPHP Unit XV Pakpak Bharat berada. Analisis kondisi wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat saat ini lebih ditekankan pada lingkungan Eksternal, yaitu lingkungan luar KPHP yang mencakup kondisi biogeofisik, dan sosekbud. Kondisi biogeofisik dan sosekbud yang menjadi variable dasar dalam analisis, meliputi : tutupan lahan, potensi banjir, keanekaragaman hayati, pengelolaan wilayah desa, serta tekanan terhadap kawasan. Dari hasil identifikasi faktor internal dan faktor eksternal yang ada pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat, ditemui beberapa faktor lingkungan internal dan eksternal yang diperoleh dari hasilanalisis dan pembahasan yang dilakukan, meliputi antara lain : 1. Faktor Internal a. KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang memiliki total luasan ±90.757,41 Ha dengan rincian Hutan Lindung (HL) seluas



± 41.317,13 Ha, Hutan



Produksi Terbatas (HPT) seluas ± 49.389,51 Ha, Hutan Produksi (HP) seluas 50,77 Ha sehingga banyak potensi hasil hutan yang dapat dimanfaatkan/dikelola dengan optimal seperti hasil produk maupun jasa (Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu, dan Jasa Lingkungan). SDM yang belum mencukupi adalah salah satu faktor internal yang dihadapi dalam pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. SDM yang profesional juga diperlukan untuk memanfaatkan peluang-peluang yang ada secara optimal. Penambahan SDM yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk dapat menciptakan peluang-peluang bisnis yang kreatif dan inovatif berbasiskan kelestarian hutan dan lingkungan. b. Potensi sumberdaya alam hayati yang terdapat di KPHP Unit XV Pakpak Bharat sangat tinggi. Potensi ini terdiri dari potensi hasil hutan kayu, beragamnya potensi hasil hutan bukan kayu, serta potensi jasa 50



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



lingkungan dan ekowisata alam. KPHP juga mempunyai keragaman potensi flora dan fauna yang tinggi serta masih dapat dijumpai jenisjenis endemik. keadaan



di



Namun demikian data potensi yang sesuai dengan



lapangan



belum



terekam



dengan



baik.



Hal



ini



mengakibatkan penyusunan perencanaan pengelolaan hutan menjadi terkendala. c. Diperlukannya sosialisasi dan koordinasi bagi masyarakat dan para stakeholder terkait (Pemerintah Daerah, Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan



Hutan,



dan



Pemerintah



Pusat)



agar



terciptanya



pengarusutamaan kesepahaman dalam pengelolaan/pemanfaatan hasil hutan.



Hal ini karena KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang masih baru



dibentuk organisasinya sehingga masih menjadi sesuatu hal yang baru bagi masyarakat yang berada pada maupun disekitar wilayah KPHP, maupun bagi pemerintah daerah ditingkat kabupaten. d. Masyarakat yang tinggal di dalam wilayah KPHP maupun disekitar KPHP Unit XV Pakpak Bharat memiliki sosial budaya dalam bergantung hidup dengan hutan dan hal ini merupakan potensi sekaligus tantangan tersendiri



bagi



KPHP



Unit



XV



Pakpak



Bharat



dalam



pemanfaatan/pengelolaan kawasan hutan misalnya jasa lingkungan dengan tetap melestarikan budaya masyarakatnya sehingga tercipta peluang kerjasama dengan instansi pemerintah (Dinas Pariwisata). e. Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat berada pada DAS Singkil yang merupakan DAS prioritas sehingga dalam pengelolaannya berdasarkan DAS terpadu. Sebagian kecil lagi termasuk DAS batang Garigis. f. Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang telah ditata batas relatif sedikit



sehingga



ketidakjelasan



batas



kawasan



hutan



masih



memungkinkan terjadi perbedaan. Jumlah masyarakat yang menetap dalam kawasan masih masih cukup banyak dan akan banyak dijumpai wilayah KPH yang dirambah oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan belum dilakukannya tata batas fungsi hutan berdasarkan blok.



51



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



g. KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam hal pendanaan dan pengadaan sarana dan prasarana telah didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Dukungan terhadap operasional KPHP Unit XV Pakpak Bharat dapat dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Wampu Sei Ular dan juga Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah II Medan. 2. Faktor Eksternal a. Komitmen yang kuat dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembangkan KPH sebagai organisasi tingkat tapak yang akan mengelola hutan diseluruh wilayah Indonesia. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti amanat pasal 17 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan salah satunya dilaksanakan untuk tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan peluang besar bagi KPHP Unit XV Pakpak Bharat untuk mendapatkan dukungan politik, pembiayaan dan teknis dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. b. Investor sudah mulai memperhatikan potensi sumberdaya alam berupa hasil hutan kayu, non kayu dan jasa lingkungan yang ada di dalam kawasan KPHP



Unit XV demikian hal dengan masyarakat yang



bergantung pada hutan yang tinggal di dalam wilayah KPHP maupun disekitarnya. Saat ini KPHP Unit XV belum mengidentifikasi secara detail potensi tersebut dan pihak-pihak yang berminat melakukan bisnis masih banyak potensi bisnis yang dapat dilakukan terkait pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan tersebut. c. Hasil hutan non kayu dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jasa lingkungan air dapat menjadi sumber energi bila dirubah menjadi energi listrik mikro hidro. Permintaan yang meningkat memungkinkan pengembangan energi dari



52



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



hasil dan jasa lingkungan hutan menjadi sangat layak dimasa yang akan datang. Selain kekuatan dan kelemahan secara internal tersebut, KPHP Unit XV juga menghadapi tantangan dan ancaman yang besar dari lingkungan eksternal ini, yaitu: a. Terdapat sebagai kawasan KPHP Unit XV yang berada dalam klaim tanah adat. Diperlukan upaya pendekatan yang tepat untuk mengkomunikasikan kondisi ini agar pengelolaan KPHP dapat berjalan optimal. Terdapat Aliansi Masyarakat



Adat



Nusantara



(AMAN)



yang



memperjuangkan



hak



ulayatdidukung putusan MK 35, lokasinya sebaiknya dijadikan blok khusus. b. Konsekwensi



klaim ini adalah masyarakat banyak mengokupasi lahan,



merubahnya menjadi lahan pertanian. Luasan lahan semak belukar mencapai ± 4.837,40 Ha, pertanian lahan kering ± 16.235,20 Ha dan lahan pertanian lahan kering campur belukar ± 302,71 Ha dan bahkan terindikasi terdapat areal terbuka yang cukup luas yaitu ± 1.364,45 Ha. Kondisi ini menjadi tantangan bagi KPHP Unit XV untuk dapat kembali merehabilitasi lahan tersebut. Hal ini semakin diperparah lagi karena masyarakat yang tinggal disekitar kawasan KPHP Unit XV adalah petani lahan



kering



yang



sangat



membutuhkan



lahan



untuk



kegiatan



usahataninya. Pertambahan jumlah penduduk dan tingginya kebutuhan akan lahan dan pangan menyebabkan tekanan pada kawasan KPHP Unit XV semakin besar. c. Belum selesainya tata batas seluruhnya sehingga belum terbentuk garis batas yang jelas dan diakui oleh semua pihak. d. Selama ini belum terdapat koordinasi yang baik antara Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, antar instansi di pemerintah Provinsi Sumatera Sumatera Utara dan dengan instansi terkait pada pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan rehabilitasi lahandari BPDAS HL, misalnya, bisa saja belum sejalan dengan kebijakan yang sama di Dinas Kehutanan kabupaten/kota serta dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Demikian halnya juga program di BPKH Wilayah I Medan maupun BPHP Wilayah II medan. 53



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Rendahnya koordinasinya menyebabkan program tidak berjalan dengan baik dan efisien. d. Masih rendahnya tingkat pendidikan dan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat



merupakan kendala



tersendiri yang dihadapi oleh KPHP. Hal ini juga memicu meningkatnya praktek illegal logging, perambahan, perburuan satwa liar, dan praktek pembukaan kawasan dengan cara dibakar. e. Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang mendukung pengembangan jasa lingkungan pada kawasan hutan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Metode analisis SWOT sering digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam merumuskan berbagai tujuan yang akan dicapai dan strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, dan sering juga digunakan dalam pengambilan kesimpulan untuk mengevaluasi bisnis untuk mencari strategi yang akan digunakan. Analisis SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyeksi atau konsep



bisnis



yang



berdasarkan



analisis



lingkungan



internal



(Kekuatan/strengths, kelemahan/weakness) dan analisis lingkungan eksternal (Peluang/opportunities, dan Ancaman/threats). Untuk mengatasi permasalahan dan tindakan yang akan dilakukan KPHP Unit XV Pakpak Bharat, perlu menentukan langkah-langkah strategi melalui Analisis Lingkungan Internal (ALI) dan Analisis Lingkungan Eksternal (ALE), analisis lingkungan internal dan eksternal tersebut, diperoleh langkah-langkah strategi yang dirumuskan sesuai analisis SWOT dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Strategi SO



: Strategi meningkatkan kekuatan dengan memanfaatkan



peluang 2. Strategi ST : Strategi memanfaatkan kekuatan untuk mengatasi ancaman 3. Strategi WO : Strategi mengatasi kelemahan dengan memanfaatkan peluang 4. Strategi WT : Strategi mengatasi kelemahan untuk mengatasi ancaman 54



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Sesuai dengan analisis diatas, kami kembangkan menjadi analisis SWOT sebagaimana terangkum dalam Tabel 4.1. Sesuai lingkungan internal dan eksternal tersebut, lalu disusun strategi untuk mencapai visi dan misi KPHP Unit XV. Adapun strategi yang diperoleh dapat dilihat pada Tabel 4.1.



55



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 4.1. Analisis SWOT. Analisis Lingkungan Internal



Analisis Lingkungan Eksternal



Peluang (O) 1. Mendapat dukungan dari perangkat pengambil kebijakan dalam hal pengelolaan hutan pada KPH. 2.



Partisipasi masyarakat dalam mendukung keberadaan KPH



3.



Pengembangan jasa lingkungan yang didukung kebijakan pemerintah



4.



Minat investasi pemanfaatan lingkungan hutan



dan jasa



Kekuatan (S) 1) Sudah ditetapkan menjadi KPHP Unit XV 2) Keanekaragaman flora dan fauna yang sangat tinggi dan potensi hutan skunder baik 3) Memiliki potensi aliran sungai untuk PLTMH 4) Adanya potensi jasa lingkungan 5) Adanya potensi hasil hutan non kayu yang tinggi 6) Tersedia akses jalan utama menuju kawasan Strategi SO : 1. Potensi pengembangan dan pemanfaatan jasling, PLTMH dalam kawasn KPHP didukung para pihak, masyarakatdan pemerintah 2. KPHP perlu membuat standart operasional yang baku terkait partisipasi masyarakat, pemanfaatan jasling, wisata alam, dan pemanfaatan PLTA 3. Seluruh pihak baik perangkat pengambil kebijakan, masyarakat, pemerintah dan kearifan lokal setempat mendukung keberadaan keanekaragaman hayati dan mempertahankan keberadaannya



Kelemahan (W) 1. Masih terbatasnya SDM pengelola hutan dan sarana prasarana KPH 2. Data potensi KPHP belum lengkap dan belum sesuai dengan kondisi lapangan 3. Belum ditata batas antar blok 4. Kondisi topografi yang berat 5. Masih minimnya dana dukungan operasional KPH 6. Kurangnya sarana dan SDM pengamanan kawasan hutan Strategi WO : 1. Keterbatasan SDM pengelola KPH dapat diatasi dengan dukungan parapihak dan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan potensi yang tersedia. 2. Kelengkapan data potensi dapat memanfaatkan dukungan dan kerjasama dai berbagai pihak (balai penelitian, akademisi, LSM) dan masyarakat. 3. Perlu menjalin kerjasama dan mendapatkan dari berbagai pihak untuk memenuhi sarana dan prasarana serta dana operasional KPH.



5. Meningkatnya permintaan masyarakat terhadap hasil hutan kayu dan non kayu



4. Dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dan masyarakat luas dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati yang tersedia berbasis konservasi demi menjamin keberlangsungan hutan yang lestari



4. Perlu meningkatkan status kelembagaan KPH dan membangun resort didalam kawasan KPH.



Ancaman (T) 1. Tingginya ekspansi masyarakat terhadap kawasan menjadi lahan perkebunan.



Strategi ST : 1. Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan kawasan



Strategi WT : 1. Dengan peningkatan sarana dan prasarana dan operasinal KPH, dapat dilakukan patroli yang bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah berbagai bentuk ancaman dibidang kehutanan.



2.



3.



4.



Pertambahan penduduk yang cepat serta rendahnya pendidik dan taraf hidup masyarakat disekitar KPH. Batas kawasan banyak yang belum ditata dan diakui oleh semua pihak Inkonsistensi kehutanan.



kebijakan



1. Memperkuat kelembagaan masyarakat dan bekerjasama dengan lembaga masyarakat memanfaatkan hasil hutan dan lahan 2. Pemanfaatan potensi jasa lingkungan, wisata alam, dan PLTA akan mengurangi tindak pidana kehutanan dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.



2. Berkoordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait bidang kehutanan dalam melakukan kegiatan kehutanan. 3. Dengan didukung data yang lengkap dan akurat, pelanggaran tindak pidana kehutanan dapat dipetakan dan dicegah sejak dini.



3. Merehabilitasi lahan dengan menanami tanaman yang menghasilkan bagi masyarakat



56



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Berdasarkan matrik SWOT tersebut, terdapat implikasi bagi kelembagaan KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat terhadap kelompok hutan yang akan menjadi areal kerja KPHP Unit XV Pakpak Bharat, nantinya yang menjadi tugas organisasi KPH, diantaranya: 1. Aksi



kolektif



(collective



action)



dari



berbagai



stakeholder



yang



berkepentingan terhadap sumberdaya hutan harus dilakukan oleh organisasi KPH agar interaksi antar individu/organisasi terhadap kinerja ekonomi dan pengelolaan sumberdaya hutan agar tidak saling merugikan. Kelembagaan KPH harus mampu berperan dalam mengelola/mengkoordinir berbagai Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan membuat programprogram pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti program Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 2. KPH diawal perjalananya akan menghadapi beban tugas yang berat, sehingga kelembagaan organisasi KPH harus diisi oleh SDM kehutanan yang profesional ataupun tenaga teknis yang berpengalaman. Dengan SDM yang berkualitas diharapkan kegiatan pengelolaan hutan alam lestari dapat tercapai. 3. Organisasi KPH harus diberikan kewenangan penuh dalam



hal menjaga



keamanan hutan, salah satu diantaranya adalah dengan memperkuat organisasi KPH dengan adanya polisi hutan. Dalam pelaksanaanya polisi hutan harus tetap mengedepankan upaya-upaya preventif dan senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. 4. Kedepan organisasi KPH harus mampu mengoptimalkan sumberdaya hutan yang ada baik HHK, HHBK maupun jasa lingkungan dan wisata alam untuk dapat diambil manfaatnya sesuai dengan daya dukungnya. 5. Organisasi KPH harus mampu mengkomunikasikan visi, misi, dan kegiatan KPH kepada stakeholder dan masyarakat. Tanpa adanya kerjasama dengan semua stakeholder hal yang tidak mungkin bagi KPH dapat menjalankan semua tugasnya dengan baik.



57



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



B. Proyeksi Kondisi wilayah Proyeksi kondisi wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat untuk jangka waktu 10 tahun kedepan dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Tutupan Lahan Sesuai dengan visi, misi, tujuan yang diuraikan dalam Bab III, serta strategi yang dikembangkan dalam Tabel 4.1 diatas, maka implementasi berupa



kegiatan-kegiatan,



yang



dijelaskan



dalam



Bab



V,



akan



menyebabkan tutupan lahan kawasan KPHP Unit XV berubah. Perubahan tersebut diarahkan pada perbaikan lahan, yakni mengurangi tutupan lahan berupa semak belukar, dan lahan terbuka. Pada saat yang bersamaan tutupan lahan hutan tanaman akan bertambah (bagian yang di arsip dalam Tabel 4.2). Tabel 4.2. Proyeksi tutupan lahan dalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat selama 2017-2026



No.



Tutupan Lahan



2017



2021



2026



Luas (ha)



%



Luas (ha)



%



Luas (ha)



%



1



Belukar



4054.05



4.47



4054.05



4.47



2633.44



2.90



2



Hutan Primer



18100.99



19.94



18100.99



19.94



18100.99



19.94



3



Hutan Sekunder



57885.34



63.78



57885.34



63.78



57885.34



63.78



4



Hutan Tanaman



476.74



0.53



1226.39



1.35



3226.74



3.56



5



Pertanian Lahan Kering Campur Semak



554.68



0.61



554.68



0.61



554.68



0.61



7



Pertanian Lahan Kering



8356.20



9.21



8356.20



9.21



8356.20



9.21



1329.39



1.46



579.39



0.64



0.00



0.00



90757.40



100.00



90757.05



100.00



90757.40



100.00



8



Lahan Terbuka Jumlah dan Persentase



2. Kelembagaan dan Organisasi KPHP Unit XV Selama 5 tahun ke depan seiring dengan proses pembenahan seluruh instrumen lembaga pengelolaan, kelembagaan KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat sudah berjalan sebagai UPT dibawah koordinasi Dinas Provinsi Sumatera Utara. Pada akhir periode 10 tahun kedepan diharapkan sudah dapat menjadi SKPD tersendiri yang terpisah dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan memiliki sistem pengelolaan keuangan seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat 58



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



menghasilkan PAD kepada Provinsi Sumater Utara. Selain itu dalam jangka waktu lebih singkat, KPHP



Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat akan



mengupayakan memiliki resort di beberapa wilayah KPH mengingat akses untuk menuju wilayah kelola yang cukup sulit. Kelembagaan dan organisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat juga akan berkembang seiring dengan perkembangan kegiatan. Oleh karena itu KPHP Unit XV Pakpak Bharat diproyeksikan pada tahun 2021 akan memiliki staf sebanyak 30 orang yang berasal dari berbagai disiplin ilmu / kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.Dengan meningkatnya kuantitas SDM ini juga diprediksikan akan meningkatkan kualitas KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat melalui kegiatan perencanaan pengembangan SDM dengan rencana memberikan kesempatan pelatihan dan magang kepada seluruh staf KPHP Unit XV. Rencana kegiatan pengembangan SDM ini akan terus berlanjut hingga ke tahun 2026, yang mana pada tahun tersebut jumlah SDM KPHP sudah mencapai 55 orang dengan kaulitas yang mumpuni untuk mengelola hutan wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat secara baik. Detail teknis rekrutmen dan pengembangan SDM tersebut akan dijabarkan pada Bab V. Pada tahun 2024 KPHP Unit XV Pakpak Bharat diharapkan



sudah



menyusun Naskah Akademik (NA) peraturan daerah tentang perubahan bentuk organisasi dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menjadi Badan Layan Umum Daerah (BLUD)



mulai



tahun



2025.



Perubahan



ini



dimaksudkan



untuk



mengantisipasi perkembangan kegiatan dan usaha yang dikembangkan oleh KPHP Unit XV. Sehingga untuk kedepannya KPHP Unit XV Pakpak Bharat sudah dapat mengelola penerimaan dan pembiayaan organisasinya secara mandiri. Pada tahun 2024 Ranperda tentang pembentukan BLUD KPHP Unit XV Pakpak Bharat ini diharapkan dapat disahkan. Maka pada tahun 2025 dapat menjadi BLUD KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang sudah resmi. Pada tahun 2026 sarana dan prasarana KPHP Unit XV Pakpak Bharat diprediksikan telah terpenuhi berupa gedung perkantoran yang definitif, 59



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



peralatan



kerja,



serta



sarana



dan



prasarana



pendukung



lainnya.



Keberadaan sarana dan prasarana ini sangat penting dalam operasional KPHP Unit XV Pakpak Bharat, sehingga KPHP akan memiliki database dan peta yang lengkap pada tahun 2026 yang dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan guna mempermudah pihak yang berkepentingan dalam pencarian data. Pada tahun 2017, telah dimulai kegiatan penataan batas luar kawasan pada sebagian besar kawasan yang akan dilanjutkan dengan kegiatan inventarisasi batas fungsi hutan, batas blok, batas petak dan batas resort yang akan dimulai pelaksanaannya pada tahun 2020, untuk saat ini penataan batas luar yang masih belum diakui oleh sebagian besar pihak. Namun pada tahun 2026, diproyeksikan semua batas sudah ditata dengan baik dan dakui oleh semua pihak. Dalam hal tersebut dapat meminimalisir konflik berkenaan dengan pal batas bisa sampai pada titik minimal. Tabel 4.3. Proyeksi perkembangan kelembagaan dan organisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat selama 2017-2026 No 1



4



Keterangan Sumber Daya Manusia Jumlah Kualitas Bentuk Organisasi Sarana dan Prasarana Kantor Kantor Resort Kendaraan Roda empat Kendaraan Roda dua Peralatan Kantor Data dan Peta



5



Tata Batas Kawasan



6



Kelompok Binaan



2 3



KPHP



2017



2021



2026



24 Sedang UPT



30 Sedang BLUD



55 Tinggi BLUD



Belum ada Tidak ada



1 2



1 4



1 8 Kurang Kurang



2 15 Cukup Sedang Sebagian Besar 30 Kelompok



4 20 Cukup Cukup



Sebagian Kecil Belum ada



Semua 70 Kelompok



Unit XV Pakpak Bharat juga membangun dan memperkuat



kelompok tani hutan sebagai ujung tombak organisasi dalam melaksanakan setiap kegiatan, dan dengan sejalannya kegiatan ini juga akan dibangun pembagian resort serta gedung resort guna mempermudah dalam pengelolaan hutan. Kelompok tani hutan diprediksikan akan tumbuh dan 60



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



berkembang seiring dengan perkembangan kegiatan. Pada tahun 2021 diprediksikan KPHP



Unit XV Pakpak Bharat telah memiliki minimal 30



kelompok binaan yang akan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatankegiatan pada daerahnya masing-masing. Kemudian pada tahun 2024 akan terbentuk minimal 70 kelompok binaan yang siap bekerjasama dalam mengelola hutan pada kawasan KPHP Unit XV. 3. Pemanfaatan dan Penerimaan Daerah dari hasil hutan dan Jasa Lingkungan Pemanfaatan HHBK, HHK dan Jasa lingkungan akan berkontribusi secara langsung pada penerimaan daerah. Penerimaan daerah yang dimaksudkan disini adalah penerimaan yang akan dipungut oleh KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat dari setiap manfaat yang didapatkan dalam pengelolaan hutan. Penerimaan KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat inilah yang akan disetorkan ke kas daerah dan tercatat sebagai penerimaan daerah. Seiring dengan perkembangan kegiatan, maka diprediksikan peneriman daerah dari pemanfaatan HHBK, HHK dan Jasa Lingkungan sebagaimana terangkum dalam Tabel 4.4. Tabel 4.4. Proyeksi peneriman daerah dari kegiatan-kegiatan oleh KPHP Unit XV Bharat selama 2017-2026 No



Sumber



2017 -



1 Pemanfaatan Kawasan Pemanfaatan Jasa 2 Lingkungan 3 Pemungutan HHBK Industri pengolahan HHK 4 dan HHBK



-



Penerimaan (Rp) 2021 2026 600.000.000 25.000.000 175.000.000



-



100.000.000 350.000.000



-



Jumlah



200.000.000



200.000.000



1.250.000.000



Pada tahun 2021 diprediksikan oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat akan memberikan penerimaan bagi pemerintah daerah dari pemanfaatan kawasan,



jasa



200.000.000.



lingkungan Penerimaan



dan ini



pemunggutan terus



HHBK



meningkat



sebesar



seiring



Rp.



dengan 61



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



perkembangan usaha dan kegiatan KPHP Unit XV, menjadi Rp. 1,25 milyar pada tahun 2026. Hasil dari pemanfaatan kawasan diprediksikan akan diterima mulai tahun 2026 adalah kayu hasil hutan tanaman yang sebelumnya ditanami serangkaian dengan kegiatan rehabilitasi. Hasil kayu ini akan dijual sebagai pemenuhan



bahan baku industri. Kontribusi dari



pemanfaatan jasa lingkungan adalah pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan air (PLTMH). Kontribusi pemunggutan HHBK berasal dari bagi hasil pemanfaatan dibawah tegakan, usaha tanaman aren, kemenyan, lebah madu, gambir, bambu, rotan dan agrowisata. 4. Konflik dan Klaim terhadap lahan wilayah KPHP Unit XV Pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan yang berbasis masyarakat adalah upaya utama dalam mengelola klaim masyarakat terhadap lahan keturunan mereka, sehingga diprediksikan konflik dan klaim atas kawasan hutan akan berkurang. Dengan demikian penataan batas dan pelaksanaan kegiatan lainnya dapat berlangsung dengan baik. 5. Kegiatan ekonomi dan pendapatan masyarakat dari kegiatan kehutanan Berkurang konflik masyarakat tersebut seiring pula dengan manfaat ekonomi yang diterima oleh masyarakat. Semua kegiatan KPHP Unit XV, sebagai diuraikan dalam strategi (Tabel 4.1), akan dilakukan bersama masyarakat. Masyarakat lokal adalah pihak yang akan mendapatkan keuntungan terbesar dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk itu pembentukan dan penguatan kelompok masyarakat adalah langkah awal yang dilakukan untuk menopang setiap kegiatan tersebut. Dengan semakin berkembangnya usaha masyarakat yang memanfaatkan HHBK, HHK dan jasa lingkungan maka akan semakin besar pula keuntungan yang diperoleh masyarakat. Diprediksikan pendapatan masyarakat dan kesempatan kerja dari usaha-usaha terkait kehutanan ini akan meningkat. 6. Keragaman hayati KPHP Unit XV Sebagaimana diuraikan dalam Bab II, KPHP Unit XV Pakpak Bharat memiliki keragaman hayati yang tinggi baik flora maupun fauna. Banyak species flora yang memiliki nilai komersial yang tinggi. Sementara itu, 62



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



banyak pula fauna yang hidup dalam kawasan KPHP



Unit XV Pakpak



Bharat merupakan hewan yang dilindungi karena sudah langka. Dengan dilakukan rehabilitasi atas tutupan lahan semak belukar dan pertanian lahan kering campur semak dan lahan terbuka, maka diproyeksikan keragaman hayati di dalam kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat akan meningkat. Selain itu, densitas dari setiap speciesnya juga akan meningkat selama 10 tahun kedepan, walau secara kuantitatif belum dapat dikalkulasikan saat ini. 7. Perkembangan Investasi Untuk meningkatkan nilai tambah, KPHP



Unit XV Pakpak Bharat



akan melakukan atau mengundang pihak ketiga untuk melakukan investasi pada industri pengolahan hasil hutan kayu dan HHBK. Diproyeksikan mulai tahun 2021 sudah ada investasi yang efektif terlaksana, sesuai dengan misi dan tujuan yang hendak dicapai oleh KPHP Unit XV.



63



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB V RENCANA KEGIATAN Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV untuk 10 tahun ke depan dibuat sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor: P.5/VII-WP3H/2012 sebagai acuan dan pedoman untuk melakukan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat : tujuan yang akan dicapai oleh KPH, kondisi yang dihadapi, dan strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. Program dan rencana kegiatan dijabarkan dari visi, misi dan capaian-capaian utama yang diharapkan dalam pengelolaan KPHP Unit XV untuk 10 (sepuluh) tahun ke depan. Adapun program dan rencana kegiatan tersebut dijabarkan sebagai berikut: A. Inventarisasi Wilayah Serta Penataannya 1. Rencana Strategis Pra Kondisi a. Pelengkapan Data, Informasi dan Peta Pelengkapan data, informasi, dan peta merupakan rencana strategis pra kondisi tahap awal yang akan dilaksanakan oleh KPHP Unit XV dan mitra. Strategi yang akan diterapkan adalah menyusun database yang akan memuat seluruh informasi wilayah kerja KPHP Unit XV dengan cara koordinasi dengan para pihak serta pengumpulan data melalui kegiatan survei. Kegiatan melengkapi data, informasi dan peta secara rinci disajikan pada Tabel 5.1. Tabel 5.1. Pelengkapaan Data, Informasi dan Peta Tahun



Lokasi



Strategi



Deskripsi



Penyusun an data base



Koordinasi antar lembaga



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



Survey; sampling; data sekunder



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



Prioritas



1



2











3











4











5



6



7



8



9



10



Rencana Biaya (Juta Rupiah)



Sumber Pendanaan (Indikatif)



Mitra



APBN/APBD/ Pihak Ketiga



Tokoh Masyarakat/ Masyarakat/Pihak Swasta



APBN/APBD/ Pihak Ketiga



Masyarakat/Pihak Ketiga



30



75



64



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



b. Pemantapan Tata Hutan Strategi yang akan diterapkan pada tahap awal adalah penyelesaian dan rekonstruksi batas kawasan hutan. Batas-batas wilayah kerja KPHP Unit XV dan RPH akan dipetakan, dikoordinasikan dan sosialisasikan dengan para pihak. Kegiatan pemantapan tata hutan secara rinci disajikan pada Tabel 5.2. Tabel 5.2. Pemantapan Tata Hutan



Strategi



Tata Batas



Rekontruksi batas



Penentuan batas RPH di atas peta



Koordinasi dan sosialisasi



Deskripsi



Tahun



Lokasi Prioritas



Penyelesaian batas luar dan batas fungsi kawasan hutan



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



Rekonstruksi terhadap batas-batas kawasan hutan di lapangan



Batas Konsesi PT. GRUTI dan Batas SM Siranggas



Penentuan batas-batas wilayah kerja dan RPH sebagai panduan pengelolaan hutan



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



Koordinasi dan sosialisasi pengelolaan hutan dengan para pihak



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



1



2



3



4



5



6



7



8



Rencana Biaya 9 10 (Juta Rupiah)



Sumber Pendanaan (Indikatif) APBN/











BPKH Wil 1



APBD



150







Mitra



BPKH Wil 1



APBN/ APBD/ √







75











PT. GRUTI



APBN/APBD



BPKH Wil 1/ Tokoh Masyarakat/ Masyarakat



APBN/APBD



Tokoh Masyarakat/ /Pihak Swasta/LSM



50



40







c. Pemantapan Kelembagaan Rencana



kegiatan



pemantapan



kelembagaan



dilakukan



melalui



pengusulan RPH, analisa kebutuhan personalia sesuai tupoksi dan beban kerja, rekruitmen personalia, serta pelengkapan sarana dan prasarana kelembagaan KPH. Kegiatan pemantapan kelembagaan secara rinci disajikan pada Tabel 5.3.



65



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.3. Pemantapan Kelembagaan



Strategi



Deskripsi



Rencana Biaya 9 10 (Juta Rupiah)



Tahun



Lokasi Prioritas



1



2



Usulan pembentu kan RPH



Kelengkapan kelembagaan KPHP Unit XV



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV







Kajian kapasitas kebutuhan personil



Kelengkapan operasional kerja lapangan



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV







Rekruitme n SDM



Rekrutmen tenaga kerja profesional di bidangnya



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



Penambah an sarana prasarana



Penunjang kegiatan oprasional baik kantor maupun lapangan



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



3



4



5



6



7



8



Sumber Pendanaan (Indikatif)



15



APBN/



Mitra BPKH Wil 1



APBD/



20



APBN/ APBD















15



APBN/ APBD



















130



APBN/ APBD



Perguruan Tinggi



BP2SDM, Perguruan Tinggi Swasta/ LSM



d. Pelayanan Regulasi KPH



akan



kewenangan KPH.



menyusun



dan



mengajukan



regulasi



yang



menjadi



Dalam penyusunan pelayanan regulasi akan dilakukan



tahapan konsultasi publik untuk menampung aspirasi para pihak.



Kegiatan



pelayanan regulasi secara rinci disajikan pada Tabel 5.4. Tabel 5.4. Pelayanan Regulasi



Lokasi Prioritas



Strategi



Deskripsi



Konsultasi publik



Penyerapan aspirasi para pihak dalam pengelolaan KPHP Unit XV



Seluruh wilayah KPHP Unit XV



Penyusunan dan pengajuan regulasi



BLUD; SOP; Tata hubungan kerja



Seluruh wilayah KPHP Unit XV



Tahun 1



2



3







4



5



6



7



8



Rencana Biaya (Juta 9 10 Rupiah) 50







40



Sumber Pendanaan (Indikatif)



Stakeholder /Mitra



APBN/APBD



Perguruan Tinggi, Masyarakat, Pihak Swasta, LSM



APBN/APBD



Pergruan Tinggi, Masyarakat, Pihak Swasta, LSM



e. Pemenuhan Kapasitas Dasar Sumberdaya Manusia Pemenuhan kapasitas dasar SDM KPHP Unit XV dilakukan melalui pemenuhan/ pembentukan tenaga-tenaga yang kompeten.



Strategi yang 66



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



ditempuh adalah melalui kerjasama dengan lembaga/instansi terkait yang kompeten



dalam



peningkatan



sumberdaya



manusia.



Rencana



kegiatan



pemenuhan kapasitas dasar secara rinci disajikan pada Tabel 5.5. Tabel 5.5. Pemenuhan Kapasitas Dasar Sumberdaya Manusia Strategi



Deskripsi



Diklat Pembentukan enterpreune karakter yang rship ahli di bidangnya Diklat teknis Pembentukan tenaga yang ahli di bidangnya Diklat Pemberdayaan ranger dan tenaga tenaga penyuluh penyuluh lapangan sebagai ujung tombak keberhasilan program kegiatan



Tahun



Lokasi Prioritas



1



2



3



4



5



6



7



8



Rencana Sumber Biaya Pendanaan 9 10 (Juta (Indikatif) Rupiah) 80 APBN/APBD



Blok pemanfaatan, seluruh Wilayah KPHP Unit XV Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



























80



APBN/APBD



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV















80



APBN/APBD



Stakeholder / Mitra Perguruan Tinggi, LSM, BP2SDM Perguruan Tinggi, LSM, BP2SDM Perguruan Tinggi, LSM, BP2SDM



f. Perencanaan Pendanaan untuk Penyiapan Pra Kondisi Strategi perencanaan pendanaan untuk penyiapan pra kondisi secara rinci disajikan pada Tabel 5.6. Strategi yang ditempuh pada tahap penyiapan pra kondisi ini meliputi kampanye/sosialisasi, koordinasi antar lembaga, serta pengajuan proposal kemitraan. Tabel 5.6. Perencanaan Pendanaan untuk Penyiapan PraKondisi



Strategi



Deskripsi



Sosialisasi



Online, media cetak kepada stakeholder



Tahun



Lokasi Prioritas



1



5



6



7



8



Sumber Pendanaan 9 10 (Indikatif)



Rencana Biaya (Juta Rupiah)



2



3



4



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV















APBN/APBD



60



Koordinasi DAK, APBN, antar APBD lembaga



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV















APBN/APBD



30



Pengajuan Investor, proposal lembaga/ kemitraan pihak luar terkait



Blok pemanfaatan, seluruh Wilayah KPHP Unit XV











APBN/APBD



20



Stakeholder /Mitra Tokoh Masyarakat/ Masyarakat/ Pihak Swasta/LSM Tokoh Masyarakat/ Masyarakat/ Pihak Swasta/LSM/ Perguruan Tinggi Masyarakat/ Pihak Swasta/LSM



67



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



2. Inventarisasi Wilayah serta Penataannya a. Inventarisasi Hutan Inventarisasi berkala wilayah kelola KPHP Unit XV merupakan kegiatan berkala yang penting dilakukan



untuk mengetahui perubahan yang terjadi



diwilayah KPHP Unit XV selama kurun waktu tertentu dengan tepat. Kegiatan berkala ini juga dapat



mengakomodir perubahan yang terjadi pada kondisi



biogeofisik dan dinamika social ekonomi dan budaya pada setiap blok pengelolaan hutan diwilayah KPHP Unit XV. Kegiatan ini dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Inventarisasi hutan secara berkala



pelaksanannya



mengacu



pada



pedoman



inventarisasi



hutan.



Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataannya secara rinci disajikan pada Tabel 5.7. Hasil inventarisasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran risalah kondisi wilayah pengelolaan hutan secara berkala sebagai berikut: 



Kondisi Awal







Kondisi 5 tahun berikutnya dan dilengkapi dengan uraian peningkatan dan penurunan serta permasalahan.







Kondisi10 tahun berikutnya dan dilengkapi dengan uraian peningkatan dan penurunan serta permasalahan. Tabel 5.7. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataannya



Strategi



Deskripsi



Invetaris asi tegakan hutan



Melakukan inventarisasi hutanberkala pada KPHP Unit XV Inventarisasi potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) Inventarisasi satwa dan flora langka



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV







Rencana Biaya 10 (Juta Rupiah) 50



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV Seluruh Wilayah KPHP Unit XV







100



APBN/APBD/ Pihak Ketiga



Perguruan Tinggi. LSM







75



APBN/APBD/ Pihak Ketiga



Perguruan Tinggi. LSM



Lokasi Prioritas



Tahun 1



2



3



4



5



6



7



8



9



Sumber Pendanaan (Indikatif) APBN/APBD/ Pihak Ketiga



Perguruan Tinggi. LSM, Masyarakat



Stakeholder / Mitra



b. Pembagian Blok Pembagian blok dilaksanakan sebagai tahap lanjutan penataan hutan 68



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



setelah kegiatan inventarisasi. pengelolaan



hutan.



Blok adalah unit kelestarian terkecil



Pembagian



blok



dilakukan



berdasarkan



kesamaan



karakterfisiografi, kesamaan fungsi pengelolaan, dan kemudahaan aksesibilitas sehingga blok dapat dikelola secara efektif dan efesien. c. Pembagian Petak dan Anak Petak Blok terbagi atas petak-petak dan anak petak. Petak adalah unit terkecil pemanfaatan hutan yang mendapat perlakuan/pengelolaan silvikultur yang sama.



Pembagian petak dan anak petak dilakukan setelah pembagian blok.



Pembagian



petak/anak



petak



pada



areal



yang



telah



dibebani



hak



mengikuti/menyesuaikan dengan pembagian petak/anak petak yang telah dibuat pemegang ijin. d. Pemetaan Pemetaan terhadap hasil kegiatan tata hutan meliputi pembagian blok serta petak dan anak petak. e. Tata Batas Kegiatan tata batas dilakukan setelah terlaksananya pembagian blok serta pembagian petak dan anak petak. Tata batas dilakukan untuk memberi kepastian kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja KPH Unit XV sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHP dan KPHL.



B. Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu Wilayah tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga atau belum diminati oleh pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatanya. Wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang belum diminati oleh investor akan dikelola sendiri sesuai dengan fungsi hutan dan potensinya. Pemanfaatan pada wilayah tertentu akan dilaksanakan



setelah KPHP Unit XV Pakpak Bharat menerapkan



Pola



Pengelolaan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan mendapat penunjukan dari Menteri Kehutanan. 69



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Wilayah tertentu akan dimanfaatkan sedemikian rupa. Akan tetapi, wilayah tertentu yang berada dalam blok inti tidak akan dilakukan pemanfaatan. Pemanfaatan hutan pada wayah tertentu di KPHP Unit XV Pakpak Bharat pada dasarnya adalah melakukan pembangunan pada kawasan hutan baik pada hutan lindung maupun hutan produksi yang memiliki tutupan lahan terbuka, belukar tua, belukar muda atau alang-alang/padang rumput atau lahan yang termasuk dalam kriteria Lahan Kritis (sangat kritis, kritis dan agak kritis) serta pemanfaatan potensi hutan pada kawasan hutan yang belum dibebani ijin. Penunjukan Wilayah Tertentu pada lahan Kritis ini dimaksudkan selain untuk mengembalikan lahan kritis pada kawasan hutan (hutan lindung dan hutan produksi) juga diharapkan lahan tersebut dapat dikelola dengan mengembangkan usaha-usaha produktif serta pengembangan jenis-jenis produktif yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekologis dan finansial baik bagi masyarakat maupun KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Hal ini menjadi penting mengingat dalam ketentuannya, KPH dituntut untuk dapat mandiri. Memang tidak seluruh lahan kritis yang ada di wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat dijadikan/termasuk dalam wilayah tertentu. Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu tersebut sebagian besar dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat. Pemilihan jenis usaha dan jenis produk (sesuai dengan kegiatannya) perlu disepakati bersama terlebih dahulu dengan masyarakat. Namun terdapat beberapa rencana pemanfaatan pada wilayah tertentu yang bersifat top down (inisiatif oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat). Tahapan Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu ini secara umum terdiri dari identifikasi detail calon areal pada masing-masing kegiatan, sosialisasi kegiatan, pertemuan-pertemuan dalam rangka persiapan, koordinasi dengan instansi terkait, pembentukan/penguatan kelompok masyarakat, dan pelaksanaan lapangan (penyiapan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan) atau disesuaikan dengan jenis kegiatan. Detil tahapan juga akan disesuaikan dengan mekanisme pengelolaan bersama masyarakat yang disepakati. Secara umum, pengelolaan wilayah tertentu pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat terbagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. 70



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.8. Pembagian blok pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat No.



Blok



Luas (Ha)



1. Blok Inti



4.936,48



2. Blok Pemanfaatan



36.380,65



3. Blok Pemanfaatan HHK-HA



26.210,04



4. Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK



3.284,29



5. Blok Pemberdayaan



14.701,81



6. Blok Perlindungan



5.244,12



Total



90.757,39



Sumber : BPKH Wilayah 1 Medan



Sedangkan wilayah tertentu yang ada di KPHP Unit XV Pakpak Bharat seluas + 53.803,657 Ha, yang teridentifikasi pada kawasan hutan dengan fungsi lindung (HL) pada Blok Pemanfaatan seluas 35.934,667 Ha, fungsi produksi terbatas (HPT) pada Blok Pemberdayaan seluas 14.584,70 Ha dan fungsi produksi terbatas (HPT) pada Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK seluas 3.284,29 Ha. Tabel 5.9. Pembagian Blok pada Wilayah Tertentu di KPHP Unit XV Pakpak Bharat No.



Fungsi



1. Hutan Lindung



Blok Pemanfaatan



2. Hutan Produksi Terbatas Pemanfaatan Jasling & HHBK 3. Hutan Produksi Terbatas Pemberdayaan Total



Luas (Ha) 35.934,667 3.284,29 14.584,70 53.803,657



Sumber : BPKH Wilayah 1 Medan



Wilayah tertentu KPHP Unit XV Pakpak Bharat tersebut tersebar di 3 blok yang nantinya akan dikelola oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat baik secara swakelola maupun dengan menjalin kemitraan baik dengan kelompok masyarakat, investor dan pihak lainnya yang memiliki minat. Adapun strategi kegiatan pengelolaan hutan pada wilayah tertentu selama kurun waktu 10



71



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



(sepuluh) tahun akan dikembangkan melalui beberapa arahan pemanfaatan hutan sebagai berikut dibawah ini. Tabel 5. 10. Arahan Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu di Wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun 2017 - 2026. No.



Blok



Kelas Hutan



1.



HL Blok Pemanfaatan



Kelas hutan lindung pemanfaatan HHBK



2.



HPT Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK



3.



HPT Blok Pemberdayaan Masyarakat



Kelas hutan produksi pemanfaatan jasling dan HHBK Kelas hutan Produksi Pemberdayaan Masyarakat



Arahan Pemanfaatan Pengusahaan HHBK jenis Nilam, Gambir, Kemenyan, Rotan dan Madu Pengusahaan HHBK jenis Kemenyan, Rotan dan Madu Pengusahaan HHBK jenis Nilam, Gambir, Kemenyan, Rotan dan Madu



Luas (ha) 35.934,667



Waktu Pelaksanaan 2017-2026



3.284,29



2017-2026



14.584,70



2017-2026



Untuk dapat memanfaatkan wilayah tertentu menuju unit-unit bisnis yang tangguh dan dapat memandirikan KPH sesuai dengan arahan yang ditetapkan, maka terdapat beberapa prakondisi yang harus dipenuhi oleh pengelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat, yaitu; 1. Telah tersedianya baseline data potensi hasil inventarisasi pada tahun ke-2 (2018); 2. Tersedianya sarana prasarana pengelolaan yang memadai (reliable) untuk mendukung operasionalisasi (2017 - 2026); 3. Tersedianya sumberdaya manusia pengelola yang memadai dan memiliki keterampilan dalam membangun unit bisnis (2017 - 2026); 4. Terbitnya regulasi di daerah yang mendukung percepatan pembangunan unit bisnis (2017 - 2026).



72



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5. 11. Penyiapan Sarana dan Prasarana Operasional KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



1 1.



Rencana Kegiatan



2 Penyiapan Sarana dan Prasarana a. Pembangunan kantor KPHP Unit XV Pakpak Bharat



b.



Pemasangan instalasi listrik



c.



Pengadaan sarana komputasi (desktop, laptop, printer, LCD)



d.



Pengadaan alat survey dan pengukuran



e.



Pengadaan bahan dan ATK



f.



Pengadaan kendaraan operasional roda 2



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1 Unit 900.000 KPHP Unit XV PB 1 Paket 10.000 KPHP Unit XV PB 1 Paket 75.000 KPHP Unit XV PB 1 Paket



1 Paket 150.000 KPHP Unit XV PB 1 Paket



100.000 KPHP Unit XV PB 1 Paket 12.000 KPHP Unit XV PB 3 Unit



150.000 KPHP Unit XV PB 1 Paket 14.000 KPHP Unit XV PB 7 Unit



96.000 KPHP Unit XV PB



224.000 KPHP Unit XV PB



Sumber Dana



13 APBD dan APBN



APBD dan APBN



APBD dan APBN



APBD dan APBN



1 Paket 16.000 KPHP Unit XV PB



1 Paket 18.000 KPHP Unit XV PB



1 Paket 20.000 KPHP Unit XV PB



1 Paket 22.000 KPHP Unit XV PB



1 Paket 24.000 KPHP Unit XV PB



1 Paket 26.000 KPHP Unit XV PB



1 Paket 28.000 KPHP Unit XV PB



73



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 g.



2 Pengadaan kendaraan operasional roda 4



h.



Pembangunan Kantor Resort



i.



Pengadaan perlengkapan kantor (meubeler, AC, dll)



j.



Pembangunan persemaian permanen dan operasional rutin persemaian permanen



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5 1 Unit 500.000 KPHP Unit XV PB



6



7



8



9



10



11



12



2 Unit 300.000 KPHP Unit XV PB 1 Paket 100.000 KPHP Unit XV PB



Sumber Dana



13 APBD dan APBN



APBD dan APBN



APBD dan APBN



1 Paket 75.000 KPHP Unit XV PB 1 Unit/ 100.000 btg



1 Unit/ 100.000 btg



150.000 KPHP Unit XV PB



150.000 KPHP Unit XV PB



1 Unit/ 100.000 btg 150.000 KPHP Unit XV PB



1 Unit/ 100.000 btg 150.000 KPHP Unit XV PB



1 Unit/ 100.000 btg 150.000 KPHP Unit XV PB



1 Unit/ 100.000 btg 150.000 KPHP Unit XV PB



1 Unit/ 100.000 btg 150.000 KPHP Unit XV PB



1 Unit/ 100.000 btg 150.000 KPHP Unit XV PB



APBD dan APBN



74



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Prioritas kegiatan pada pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di dalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat direncanakan pada pengembangan 5 core bisnis di wilayah-wilayah blok yang telah ditentukan. Pengembangan usaha tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha gambir 2. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Kemenyan 3. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Nilam 4. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Lebah madu 5. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Rotan 1. Pemanfaatan Kawasan a. Pengelolaan dan Pengembangan Gambir Salah satu hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang saat ini diusahai masyarakat yang ada di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah gambir. Tanaman ini merupakan komoditi unggulan bagi masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat. Gambir



dibudidayakan pada lahan ketinggian 200-800 m diatas permukaan laut. Mulai dari topografi agak datar sampai di lereng bukit. Biasanya ditanam sebagai tanaman perkebunan di pekarangan atau kebun di pinggir hutan. Budidaya biasanya



semiintensif,



jarang



diberi



pupuk



tetapi



pembersihan



dan



pemangkasan. Daun yang dipangkas yang digunakan untuk menghasilkan getah Gambir. Gambir adalah ekstrak air panas dari daun dan ranting tanaman gambir yang disedimentasikan dan kemudian dicetak dan dikeringkan. Hampir 95% produksi dibuat menjadi produk ini, yang dinamakan betel bite atau plan



masala. Bentuk cetakan biasanya silinder, menyerupai gula merah. Warnanya coklat



kehitaman.



Gambir



(dalam



perdagangan



antar



negara



dikenal



sebagai gambier) biasanya dikirim dalam kemasan 50kg. Bentuk lainnya adalah bubuk atau "biskuit". Nama lainnya dalah catechu, gutta gambir, catechu



pallidum (pale catechu). Kegunaan utama adalah sebagai komponen menyirih, yang sudah dikenal masyarakat kepulauan Nusantara, dari Sumatra hingga Papua sejak paling tidak 2500 tahun yang lalu. Diketahui, gambir merangsang keluarnya getah empedu sehingga membantu kelancaran proses di perut dan usus. Fungsi 75



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



lain adalah sebagai campuran obat, seperti sebagai luka bakar, obat sakit kepala, obat diare, obat disentri, obat kumur-kumur, obat sariawan, serta obat sakit kulit (dibalurkan); penyamak kulit; dan bahan pewarna tekstil. Fungsi yang tengah dikembangkan juga adalah sebagai perekat kayu lapis atau papan partikel. Produk ini masih harus bersaing dengan sumber perekat kayu lain, seperti



kulit



kayu Acacia



mearnsii,



kayu Schinopsis



balansa,



serta



kulit polong Caesalpinia spinosa yang dihasilkan negara lain. Mengingat tanaman ini memiliki prospek yang sangat besar bagi peningkatan



perekonomian



masyarakat



dan



memerlukan



lahan



untuk



pengembangan kedepannya, maka KPHP Unit XV Pakpak Bharat akan memanfaatkan kawasan untuk pengembangannya dengan memberdayakan masyarakat di sekitar hutan. b. Pengelolaan dan Pengembangan Nilam Tanaman nilam sudah lama diusahai masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, tanaman tersebut banyak tumbuh di dalam dan sekitar kawasan hutan. Masyarakat



mengelola



tanaman



tersebut



menjadi



minyak



nilam



dan



diperdagangkan untuk meningkatkan ekonomi perekonomiannya. Tanaman Nilam adalah suatu tanaman semak tropis penghasil sejenis minyak atsiri yang dinamakan sama (minyak nilam). Dalam perdagangan internasional, minyak nilam dikenal sebagai minyak patchouli (dari bahasa Tamil patchai (hijau) dan ellai (daun), karena minyaknya disuling dari daun). Aroma minyak nilam dikenal 'berat' dan 'kuat' dan telah berabad-abad digunakan sebagai wangi-wangian (parfum) dan bahan dupa atau setanggi pada tradisi timur. Harga jual minyak nilam termasuk yang tertinggi apabila dibandingkan dengan minyak atsiri lainnya.



Tumbuhan nilam berupa semak yang bisa mencapai satu meter. Tumbuhan ini menyukai suasana teduh, hangat, dan lembap. Mudah layu jika terkena sinar matahari langsung atau kekurangan air. Bunganya menyebarkan bau wangi yang kuat. Bijinya kecil. Perbanyakan biasanya dilakukan secara vegetative. Minyak nilam Indonesia sangat digemari pasar Amerika dan Eropa. Terutama digunakan untuk bahan baku industri pembuatan minyak wangi (sebagai pengikat bau atau fixative parfum), kosmetik, dll. Komponen utama minyak nilam (diperoleh dari penyulingan daun nilam) berupa pachoully alcohol 76



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



(45 – 50%), sebagai penciri utama. Bahan industri kimia penting lain meliputi



patchoully camphor, cadinene, benzaldehyde, eugenol, dan cinnamic aldehyde. Sebuah referensi menyebutkan, minyak nilam bisa untuk bahan antiseptik, antijamur, antijerawat, obat eksem dan kulit pecah-pecah, serta ketombe. Juga bisa mengurangi peradangan. Bahkan dapat juga membantu mengurangi kegelisahan dan depresi, atau membantu penderita insomnia (gangguan susah tidur). Makanya minyak ini sering dipakai untuk bahan terapi aroma. Juga bersifat afrodisiak: meningkatkan gairah seksual. Bukan cuma minyak nilamnya yang bermanfaat. Di India daun kering nilam juga digunakan sebagai pengharum pakaian dan permadani. Malahan air rebusan atau jus daun nilam, kabarnya, dapat diminum sebagai obat batuk dan asma. Remasan akarnya untuk obat rematik, dengan cara dioleskan pada bagian yang sakit. Bahkan juga manjur untuk obat bisul dan pening kepala. Remasan daun nilam dioleskan pada bagian yang sakit. Prospek pasar minyak nilam, baik untuk ekspor maupun pasar dalam negeri komoditi ini pada masa yang akan datang cukup besar, seiring dengan semakin tingginya permintaan terhadap parfum/kosmetika, trend mode dan belum berkembangnya substitusi essential oil yang bersifat pengikat (fiksasi) dalam industri parfum/kosmetika. Mengingat tanaman ini juga memiliki prospek yang sangat besar bagi peningkatan



perekonomian



masyarakat



dan



memerlukan



lahan



untuk



pengembangan kedepannya, maka KPHP Unit XV Pakpak Bharat akan memanfaatkan kawasan untuk pengembangannya dengan memberdayakan masyarakat di sekitar hutan. c. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Rotan Salah satu potensi hutan yang akan dikembangkan adalah budidaya rotan. Usaha ini diharapkan akan membantu masyarakat sekitar hutan untuk memenuhi kebutuhannya melalui usaha rotan dengan pola kemitraan dengan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Kegiatan ini dilakukan terlebih dahulu menginventarisasi



potensi



rotan



diwilayah



tersebut



yang



rencananya



dilaksanakan pada tahun 2018 sampai dengan 2021.



77



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



d. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Lebah Madu Salah satu hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang menjadi jenis komoditi di KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah madu alam karena permintaan terhadap madu alam terbilang tinggi. Selama ini lebah madu hanya diproduksi secara alami dengan memanen hasil madunya tanpa ada budidaya lebah itu sendiri. Permintaan pasar yang cukup tinggi khususnya pasar internasional untuk keperluan obat-obatan yaitu sejenis propolis, KPHP Unit XV Pakpak Bharat perlu mengembangkan usaha madu maupun peternakan lebah itu sendiri dengan cara kemitraan dengan pihak yang berpengalaman dengan usaha madu tersebut dengan melibatkan masyarakat dengan cara mengadakan pelatihan untuk usaha lebah madu. Kegiatan pengelolaan dan pengembangan usaha lebah madu ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2019 dan akan terus berlanjut pada masa RPHJP periode berikutnya. e. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Budidaya Kemenyan Permintaan dan kebutuhan getah Kemenyan hingga saat ini masih terus mengalir dan ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat petani Kemenyan, sehingga KPHP Unit XV perlu mengembangkan komoditas ini.Selain produk berupa getah, peluang pemanfaatan kayunya juga cukup menjanjikan dan perlu upaya diversifikasi produk di tingkat petani untuk meningkatkan nilai tambah belum banyak dilakukan.



Hal ini karena produk Kemenyan belum



sepenuhnya ditangani secara optimal dimana pengusahaannya masih tradisionil dan sangat mengandalkan produk getah mentah.



Pemberdayaan potensi



produk ini diharapkan dapat meningkatkan penghasilan petani Kemenyan sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan petani. f. Pemanfaatan lahan di bawah tegakan KPHP Unit XV Pakpak Bharat juga berencana untuk memanfaatkan lahan dibawah tegakan.



Pemanfaatan lahan dibawah tegakan ini diarahkan pada



penanaman produk-produk yang memiliki nilai ekonomis baik sebagai penghasil minyak atsiri, rempah atau produk lainnya.



Jenis tanaman yang akan



dikembangkan/dibudidayakan di bawah tegakan dapat berupa ubi kayu, tanaman palawija, nilam, jamur, lebah madu dan lain-lain.Untuk lahan yang memiliki tegakan yang jarang (agak terbuka), maka budidaya Nilam dan Ubi 78



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Kayu akan menjadi alternatif pemanfaatannya, terhadap lahan yang sudah terbuka dan akan direncanakan rehabilitasi lahan, maka alternatifnya adalah tanaman jeruk. 2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan a. Pengembangan Wisata Alam KPHP Unit XV Pakpak Bharat tahun 2019 berencana memulai melakukan inventarisasi potensi untuk pengembangan mengembangkan Wisata alam terutama potensi wisata air terjun. Pada tahun 2021 diharapkan sudah mulai beroperasi kegiatan usaha wisata alam. b. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kabupaten Pakpak Bharat karena kondisi topografisnya yang bergunung mempunyai potensi yang besar jasa lingkungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Beberapa PLTMH sudah beroperasi di Kabupaten Pakpak Bharat. Dengan melihat kesuksesan dari pengembangan PLTMH yang sudah ada maka KPHP Unit XV Pakpak Bharat juga dapat mengembangkan PLTMH dalam kawasan KPHP.



79



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.12. Rekapitulasi rencana kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



1 1.



Rencana Kegiatan



2 Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Rotan a. Melakukan inventarisasi potensi rotan pada wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat b.



Sosialisasi pengembangan usaha rotan dan pembentukan kelompok tani hutan.



c.



Membentuk kelembagaan kolaboratif yang melibatkan para masyarakat dalam pembentukan Kelompok Tani Hutan untuk usaha pengelolaan dan pembudidayaan usaha rotan sebanyak 2 (dua) KTH pada masing desa yang terdapat potensi rotan Memfasilitasi keanggotaan kelompok tani untuk mengikuti kegiatan Diklat/Pelatihan pengelolaan dan pembudidayaan usaha rotan



d.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1 Desa 30.000 Blok Pemanfaatan HL 3 KTH 30.000 Blok Pemanfaatan HL 2 KTH 20.000 Blok Pemanfaatan HL



1 Desa 30.000 Blok Pemanfaatan HL 3 KTH 30.000 Blok Pemanfaatan HL 2 KTH 20.000 Blok Pemanfaatan HL



1 Desa 30.000 Blok Pemanfaatan HL 3 KTH 30.000 Blok Pemanfaatan HL 2 KTH 20.000 Blok Pemanfaatan HL



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



Sumber Dana



13



APBD dan APBN



APBD dan APBN



APBD dan APBN



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



APBD dan APBN



80



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



1



Rencana Kegiatan



2 e. a. Memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan usaha rotan untuk Tahun 3 (2019) antara lain :  Pengadaan Gedung pengorengan dan workshop pengerjaan rotan menjadi barang jadi.  Pengadaan Mesin Pengupas, Mesin Pembelah, Mesin Pengamplas, dan 1 (satu) paket sarana dan prasarana pengorengan rotan.  Pengadaan sarana dan prasarana pendukung lainnya untuk kegiatan finising. Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana dilakukan di satu desa yang memiliki jumlah sebaran rotan yang terbanyak. f. Memfasilitasi pasar atau tempat pemasaran untuk menampung barang jadi rotan tersebut.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Sumber Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5 1 Paket 150.000 KPHP PB



6



7



8



9



10



11



12



13 APBD dan APBN



1 Paket 10.000 Sesuai Network



APBD dan APBN



1 Paket 10.000 Sesuai Network



81



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



1 2.



Rencana Kegiatan



2 Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan usaha budidaya gambir a. Melakukan identifikasi sebaran tanaman gambir yang berada pada wilayah tertentu KPHP Unit XV.



b.



Melakukan kegiatan sosialisasi pengelolaan dan pengembangan usaha budidaya gambir.



c.



Melakukan kegiatan pembentukan kelompok tani budidaya tanaman gambir.



d.



Melakukan kegiatan fasilitasi pembentukkan Hutan Kemasyarakatan dengan jenis komoditi gambir.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



5 Lokasi 5 Lokasi 50.000 50.000 Blok Blok Pemanfaatan HL Pemanfaatan HL dan Blok dan Pemberdayaan Pemanfaatan Jasling dan HHBK 2 Kegiatan 2 Kegiatan 40.000 40.000 Blok Blok Pemanfaatan HL Pemanfaatan HL dan Blok dan Pemberdayaan Pemanfaatan Jasling dan HHBK 3 KTH 3 KTH 30.000 30.000 Blok Blok Pemanfaatan HL Pemanfaatan HL dan Blok dan Pemberdayaan Pemanfaatan Jasling dan HHBK 1 Kegiatan 1 Kegiatan 20.000 20.000 Blok Blok Pemberdayaan Pemanfaatan HL



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



2 KTH 20.000 Blok Pemanfaatan HL dan Blok Pemberdaya an 1 Kegiatan 20.000 Blok Pemanfaata n Jasling dan HHBK



Sumber Dana



13



APBD dan APBN



APBD dan APBN



APBD dan APBN



82



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 e.



2 Melakukan perjanjian kerjasama antara KPHP dan antar kelompok tani hutan.



Melakukan kegiatan fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan dan pengembangan budidaya gambir. Memfasilitasi dan g. mempromosikan hasil produksi komoditi jenis gambir. Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan usaha budidaya Kemenyan a. Melakukan identifikasi sebaran tanaman kemenyan yang berada pada wilayah tertentu KPHP Unit XV. f.



3.



b.



Melakukan kegiatan sosialisasi pengelolaan dan pengembangan usaha budidaya kemenyan.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4 1 Kegiatan 10.000 Blok Pemberdayaan



5 1 Kegiatan 10.000 Blok Pemanfaatan HL



7 1 Kegiatan 10.000 Blok Pemanfaatan HL



8



9



10



11



12



1 Paket 150.000 KPHP PB



1 Paket 150.000 KPHP PB



6 1 Kegiatan 10.000 Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK 1 Paket 150.000 KPHP PB



1 Paket 20.000 Sesuai Network



3 Lokasi 30.000 Blok Pemanfaatan HL



2 Kegiatan 40.000 Blok Pemanfaatan HL



2 Lokasi 20.000 Blok Pemberdayaan dan Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK 2 Kegiatan 40.000 Blok Pemberdayaan dan Pemanfaatan Jasling dan HHBK



Sumber Dana



13 APBD dan APBN



APBD dan APBN 1 Paket 20.000 Sesuai Network



1 Paket 20.000 Sesuai Network



APBD dan APBN



APBD dan APBN



83



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



c.



Melakukan kegiatan pembentukan kelompok tani budidaya tanaman kemenyan.



d.



Melakukan kegiatan pengkayaan jenis tanaman kemenyan.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



2 KTH 20.000 Blok Pemanfaatan HL



2 KTH 20.000 Blok Pemberdayaan dan Pemanfaatan Jasling dan HHBK 20 Ha 100.000 Blok Pemanfaatan HL



e.



Melakukan perjanjian kerjasama antara KPHP dan antar kelompok tani hutan.



1 Kegiatan 10.000 Blok Pemanfaatan HL



f.



Melakukan kegiatan fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan dan pengembangan budidaya kemenyan. Memfasilitasi dan mempromosikan hasil produksi komoditi jenis kemenyan.



1 Paket 20.000 KPHP PB



g.



2020 Volume



Sumber Dana



APBD dan APBN



20 Ha 100.000



20 Ha 100.000



20 Ha 100.000



20 Ha 100.000



20 Ha 100.000



20 Ha 100.000



20 Ha 100.000



Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK 1 Kegiatan 10.000 Blok Pemanfaatan Jasling dan HHBK 1 Paket 20.000 KPHP PB



Blok Pemanfaatan HL



Blok Pemberda yaan



Blok Pemanfaat an Jasling dan HHBK



Blok Pemanfa atan HL



Blok Pemberda yaan



Blok Pemanfaat an HL



1 Kegiatan 10.000 KPHP PB



APBD dan APBN



1 Kegiatan 10.000 Blok Pemberdayaan



APBD dan APBN



1 Paket 20.000 KPHP PB



APBD dan APBN 1 Kegiatan 10.000 KPHP PB



APBD dan APBN



84



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



1 4.



Rencana Kegiatan



2 Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan usaha Nilam a. Melakukan inventarisasi potensi wilayah untuk pengembangan nilam pada wilayah tertentu KPHP Unit XV Pakpak Bharat, b. Sosialisasi pengembangan usaha nilam dan pembentukan kelompok tani nilam. c.



d.



e.



Membentuk kelembagaan kolaboratif yang melibatkan para masyarakat dalam pembentukan Kelompok Tani Nilam Memfasilitasi keanggotaan kelompok tani untuk mengikuti kegiatan Diklat/Pelatihan pengelolaan dan pembudidayaan usaha nilam. Memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan usaha nilam untuk Tahun 5 (2021) antara lain : 1) Pengadaan mesin pengolahan daun nilam. 2) Pengadaan sarana dan prasarana pendukung lainnya untuk kegiatan finising.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



3 Lokasi 30.000 Blok Pemanfaatan HL



1 Lokasi 20.000 Blok Pemberdayaan 2 Kegiatan 40.000 Blok Pemanfaatan HL 2 KTH 20.000 Blok Pemanfaatan HL



Sumber Dana



13



1 Kegiatan 20.000 Blok Pemberdayaan



APBD dan APBN



1 KTH 20.000 Blok Pemberdayaan



APBD dan APBN



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Paket 50.000 KPHP PB



1 Paket 50.000 KPHP PB



1 Kegiatan 20.000 KPHP PB



1 Paket 50.000 KPHP PB



APBD dan APBN



APBD dan APBN



85



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 f.



2 Memfasilitasi pasar atau



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Sumber Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5



6



7



8



9 1 Kegiatan



10



11



12 1 Kegiatan



13 APBD dan APBN



tempat pemasaran untuk



20.000



20.000



menampung minyak nilam



Sesuai



Sesuai



Network



Network



tersebut. 5.



2021 Volume



Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Lebah Madu a.



b.



c.



Melakukan identifikasi wilayah



2 Desa



2 Desa



tertentu KPHP Unit XV yang



20.000



20.000



20.000



berpotensi pengembangan



Ulu Merah



Pardomuan



Kecupak dan



lebah madu.



dan Kuta



dan Aornakan



Simervara



Tinggi



I



Melakukan kegiatan



1 Kegiatan



1 Kegiatan



1 Kegiatan



APBD dan



sosialisasi pengelolaan dan



20.000



20.000



20.000



APBN



pengembangan usaha lebah



Ulu Merah



Pardomuan



Kecupak dan



madu



dan Kuta



dan Aornakan



Simervara



Tinggi



I



Melakukan kegiatan



2 KTH



2 KTH



2 KTH



APBD dan



pembentukan Kelompok Tani



20.000



20.000



20.000



APBN



Ulu Merah



Pardomuan



Kecupak dan



dan Kuta



dan Aornakan



Simervara



Tinggi



I



Melakukan kegiatan fasilitasi



1 Kegiatan



1 Kegiatan



1 Kegiatan



APBD dan



diklat/pelatihan kepada SDM



20.000



20.000



20.000



APBN



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



Hutan Lebah madu



d.



2 Desa



KPHL dan Masyarakat



86



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 e.



f.



g.



2 Melakukan kegiatan fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan usaha lebah madu antara lain :  Pengadaan Stup  Pengadaan bibit lebah induk (Ratu)  Pelumas (Oli kotor)  Pakaian Pemanenan /Pasca Panen  Tong Plastik kapastias 1000 liter  Nampan penyaring  Tabung Pengasapan  Botol Plastik ukuran 1 liter  Kayu plat  Sarana dan prasana pendukung lainnya Melakukan kegiatan faslitasi sarana dan prasarana untuk mengolah hasil lebah madu menjadi beberapa produk (madu, dan propilis) yang bernilai ekonomi tinggi dengan berbagai bentuk pengemasan. Melakukan kegiatan fasilitasi promosi produk barang jadi ke pasar lokal maupun international.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4 1 Paket 100.000 KPHP PB



5 1 Paket 100.000 KPHP PB



6 1 Paket 100.000 KPHP PB



7



8



9



10



11



12



2 Desa 80.000 KPHP PB



2 Desa 80.000 KPHP PB



2 Desa 80.000 KPHP PB



Sumber Dana



13 APBD dan APBN



APBD dan APBN



1 Keg 20.000 Sesuai Network



1 Keg 20.000 Sesuai Network



87



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



3. Pemungutan HHBK Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang sudah dilakukan selama ini adalah Kemenyan, Gambir, Nilam, rotan dan Lebah Madu. Hal ini perlu diidentifikasi dan inventarisasi mengingat sampai saat ini ijinnya belum ada. Perlunya penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ijin HHBK perlu dilakukan agar pemungutan tersebut tidak terbentur hukum dan kelestarian hutan dapat terjaga dengan baik. Recana Sosialisasi HHBK direncanakan pada tahun 2018 sampai dengan 2020. C. Pemberdayaan Masyarakat Program pemberdayaan masyarakat adalah bagian terpenting dari program yang akan dijalankan oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat . Sesuai dengan visi untuk menuju “Terwujudnya Pengelolaan Hutan KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang Optimal dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”, maka pemberdayaan masyarakat adalah bagian terpenting yang



akan dijalankan oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat . Kelompok masyarakat yang kuat akan menjadi pelaku utama dan ujung tombak pengelolaan hutan dalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat nantinya. Secara garis besar ada tiga kategori dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, yaitu 1). pembentukan dan penguatan kelompok tani hutan; 2) penguatan organisasi masyarakat dalam pengelolaan wisata alam; dan 3) penguatan kelompok pengolahan hasil HHBK dan HHK. Pemberdayaan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya hutan secara optimal dapat dilakukan melalui pengembangan kapasitas maupun pemberian akses pemanfaatan sumberdaya hutan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat



sekitar



hutan.



Program



pemberdayaan



masyarakat



dapat



memanfaatkan skema-skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Skema pemberdayaan masyarakat di KPHP Unit XV Pakpak Bharat akan disesuaikan dengan status pengelolaan kawasan, baik pada areal berijin maupun di wilayah tertentu (diluar ijin). Khusus pada areal berijin, kegiatan pemberdayaan akan dilakukan oleh pemegang ijin, sementara pada wilayah tertentu (diluar ijin) akan dilaksanakan oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat. 88



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukanpada wilayah tertentu KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah pada Blok HPT - Pemberdayaan masyarakat (14.584,70 Ha), HPT-Pemanfaatan Jasling dan HHBK (3.284,29 Ha) dan HL-Pemanfaatan (35.934,667 Ha). Untuk kelompok tani hutan, pemberdayaan yang akan dilakukan terdiri atas pendampingan dalam pembentukan dan penguatan kelompok dan pelatihan teknis bagi segenap anggota kelompok. Pembentukan kelompok dilakukan pada wilayah kerja yang belum ada kelompok tani hutannya. Sementara penguatan dilakukan untuk semua kelompok baik yang baru didirikan maupun kelompok tani hutan yang sudah berdiri sebelumnya. Kegiatan yang dilakukan dalam pembentukan kelompok adalah mendorong dan memfasilitasi masyakat yang berminat untuk melakukan pertemuan inisiasi pembentukan kelompok. Sementara penguatan kelompok adalah kegiatan memfasilitasi kelompok menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompoknya masing-masing. Selain itu, penguatan kelompok juga dilakukan dengan memfasilitasi kelompok membangun sistem keuangan dan administrasi kelompoknya masing-masing. Selanjutnya dilakukan pelatihan teknis kepada kelompok sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh masing-masing kelompok tani hutan. 1. bentukan dan Masyarakat



Penguatan



Kelompok



Tani



Pem Pemberdayaan



Pembentukan dan penguatan kelompok tani hutan dimaksudkan untuk dapat melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari kegiatan rehabilitasi hutan dengan hutan tanaman. Kegiatan rehabilitasi hutan yang kemudian hasilnya berupa HHBK akan dilakukan oleh masyarakat melalui kelompok atau kelembagaan mereka. Teknis pelaksanaan pemberdayaan kelompok akan disinkronkan dan dikoordinasi dengan dinas instansi terkait, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.



Pelaksanaan Pembentukan dan Penguatan



Kelompok Tani Hutan akan dimulai sejak Tahun 2018, dan akan terus berjalan selama periode RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat 2018-2026.



89



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



2. Penguatan Kelompok Pengolahan Hasil HHBK dan HHK Bentuk penguatan kelompok ini adalah melalui peningkatan kapasitas anggota kelompok dalam pengolahan HHBK (pelatihan teknologi pengolahan hasil HHBK terbaru sesuai dengan standar pengolahan baik). Peningkatan higienitas dalam pengolahan hasil HHBK yang menjadi produk makanan adalah prioritas, seperti pengolahan gula aren yang berstandar, pengolahan minyak nilam, peningkatan kualitas getah kemenyan, madu dan kayu manis. Pelaksanaan penguatan kelompok pengolahan HHBK akan dilakukan seiring dengan perkembangan produksi HHBK hasil budidaya pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Di masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan telah lama memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, kemenyan, aren, bambu, dan tumbuhan obat (misalnya saja daun “gegatan biawak” yang menurut masyarakat punya nilai ekonomi tinggi. melaksanakan



pemberdayaan



KPHP Unit XV berkewajiban untuk



masyarakat



dalam



rangka



mensinergikan



kepentingan masyarakat dengan kelestarian pengelolaan hutan.



Rencana



pemberdayaan masyarakat di KPHP Unit XV secara rinci disajikan pada Tabel 5.13. Tabel 5.13. Pemberdayaan Masyarakat



Strategi



Melakukan kegiatan pengembangan pemberdayaan



Deskripsi



Tahun



Lokasi Prioritas



Pengembang an pemberdaya an masyarakat



Blok pemberda yaan, seluruh Wilayah KPHP Unit XV



Pembinaan usaha kecil menengah pada pemanfaatan HHBK (seperti tumbuhan obat “gegatan biawak”,Jasa Lingkungan, Ekowisata dan Penangkaran Satwa



Blok pemanfaat an, seluruh Wilayah KPHP Unit XV



1



Rencana Biaya 9 10 (Juta Rupiah)



Sumber Pendanaan (Indikatif)



Stakeholder / Mitra



2



3



4



5



6



7



8







































150



APBN/APBD



Masyarakat/ LSM/Pergurua n tinggi



































150



APBN/APBD



Masyarakat/ LSM/ Perguruan tinggi



90



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



D. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pada Areal KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang telah ada Ijin Pemanfaatan Hutan dan Ijin Penggunaan Kawasan Hutan Didalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat terdapat ijin pemanfaatan hutan dan ijin penggunaan kawasan hutan untuk berbagai kepentingan. Untuk memastikan bahwa pemegang izin melakukan kegiatannya sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan pemantauan secara berkala. Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan akan diberikan pembinaan untuk mengarahkan mereka agar tidak menyimpang dari izin yang diberikan. KPHP Unit XV Pakpak Bharat akan melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan pembinaan yang dilakukan serta rekomendasi tindakan bagi pihak yang tidak menaati ketentuan yang berlaku. Laporan akan disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan tembusan kepada Bupati Pakpak Bharat. Pemantauan dan pembinaan tersebut akan dilaksanakan secara rutin sejak tahun 2018 dan seterusnya hingga batas akhir dari RPHJP. KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam pengelolaanya harus menempatkan para pemegang ijin sebagai mitra strategis sehingga pengembangan kerjasama dan bersinergi dengan para pemegang ijin merupakan salah satu strategi dalam mencapai berbagai target pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang telah ditetapkan. Karena berada di dalam kawasan kelola KPHP, maka kegiatan pembinaan dan pemantauan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan pada areal yang diberi ijin tersebut menjadi tanggung jawab KPHP. Pengelola KPHP dituntut untuk mengembangkan pola-pola pemantauan dan pembinaan terhadap pemegang ijin baik yang aktif maupun kurang aktif ataupun penggunaan kawasan lainnya. KPHP harus mengembangkan dalam pola pemantauan dan pembinaan yang standar, sehingga para pemegang ijin terdorong untuk bekerja sama. Sampai dengan proses penyusunan dokumen RPHJP KPHP Unit XV Pakpak Bharat telah teridentifikasi beberapa bentuk perijinan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang sudah berketetapan secara hukum, yang secara detail disajikan pada Tabel 5.11. dan Tabel 5.12. dibawah ini.



91



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.14. Data Perizinan Pemanfaatan Hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat No.



Nama Pemegang Izin



Jenis Perizinan



1.



PT. GRUTI



IPHHK



2.



PT. Multi Sibolga Timber*)



IPHHK



3.



KTH Dos Ukur Mersada



IUPHKm



4.



KTH Njuah Njerdik



IUPHKm



5.



KTH Pemuda Tani



IUPHKm



Luas Izin Nomor SK Lokasi (Ha) SK.362/Menhut26.175 Blok II/2005 jo. SK. Pemanfaatan 32/Menhut-II/2007 HHK-HA Blok Pemanfaatan 27,68 HHK-HA SK.989/MenlhkBlok PSKL/PSL.0/3/2017 Pemanfaatan 104 HL SK.990/MenlhkBlok PSKL/PSL.0/3/2017 Pemanfaatan 110 HL SK.986/MenlhkBlok PSKL/PSL.0/3/2017 Pemanfaatan 162 HL



Keterangan : * tidak semua luasan izin masuk didalam wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat



Tabel 5.15. Data Perizinan penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat No.



Nama Pemegang Izin



Jenis Perizinan



1.



PT. Bakara Bumi Energi



IPPKH



2.



Bupati Pakpak Bharat



IPPKH



3.



PT. Inpola Mitra Elektrindo



IPPKH



4.



PT. Phakpak Bumi Energi



IPPKH



5.



PT. PLN (Persero)



IPPKH



Nomor SK



Luas Izin (Ha)



Lokasi



Blok SK.326/Menhut-II/2013 30,68 Pemberdayaan HPT Blok Pemberdayaan SK. 339/Menhut45 HPT dan Blok II/2012 Pemanfaatan HL Blok SK.610/Menhut-II/2013 48,303 Pemanfaatan HL Blok SK.132/Menhut-II/2013 36,431 Pemberdayaan HPT Blok Pemanfaatan 42/1/IPPKH/PMDN/2016 14,04 HL dan Blok Pemanfaatan HHK-HA



92



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Berdasarkan



informasi



terkait



bentuk



perijinan



pemanfaatan



dan



penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat, untuk dapat



bekerjasama



dan



bersinergi



dalam



mewujudkan



target



kinerja



pengelolaan hutan kawasan tersebut, maka pengelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat akan mengembangkan bentuk-bentuk pembinaan dan pemantauan terhadap pemegang ijin baik yang aktif maupun kurang aktif selama periode 2017 - 2026 seperti yang disajikan pada Tabel 5.16. dibawah ini.



93



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.16. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pada Areal Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



1 I.



Rencana Kegiatan



2 Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pada Areal Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan 1. Pengembangan instrument dan standard operasional prosedur (SOP) untuk pembinaan dan pemantauan 2. Inventarisasi ijin-ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan 3.



Pembinaan dan pemantauan pemanfaatan hutan pada Hutan Lindung a. Pemanfaatan kawasan (IUPHKm) b.



Pemanfaatan jasa lingkungan



c.



Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu



d.



Peningkatan kapasitas pemegang izin dalam MONEV



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1 paket 50.000 KPHP PB



5 Lokasi 50.000 KPHP PB



1 paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



Sumber Dana



13



APBD dan APBN



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



3 KTH 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB 1 Paket 50.000 KPHP PB



APBD dan APBN APBD dan APBN APBD dan APBN APBD dan APBN



94



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 4.



2 Pembinaan dan pemantauan pemanfaatan hutan pada Hutan Produksi a. Pemanfaatan kawasan



b.



c.



5.



Pemanfaatan jasa lingkungan



Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam



Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penggunaan kawasan hutan untuk sarana jalan, telekomunikasi, pinjam pakai kawasan hutan, transmigrasi.



2017 Volume



2018 Volume



2019 Volume



2020 Volume



2021 Volume



2022 Volume



2023 Volume



2024 Volume



2025 Volume



2026 Volume



Sumber Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



APBD dan APBN



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



1 Paket



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



APBD dan APBN



APBD dan APBN



APBD dan APBN



95



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



E. Penyelenggaraan Rehabilitasi pada Areal di luar Izin Kegiatan rehabilitas merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan yang ditempatkanpada kerangka daerah aliran sungai (DAS). Sasaran rehabilitasi hutan adalah hutan produksi dan hutan lindung yang telah terdegradasi dan merupakan DAS yang dipulihkan berdasarkan kriteria kondisi spesifik biofisik, sosial ekonomi, lahan kritis pada bagian hulu DAS dan wilayah hutan yang rentan terhadap perubahan iklim. Target area yang akan direhabilitasi ditentukan oleh tingkat Kekritisan suatu DAS yang ditunjukkan oleh menurunnya penutupan vegetasi permanen dan meluasnya lahan kritis sehingga menurunkan kemampuan DAS dalam menyimpan air yang berdampak pada meningkatnya frekuensi banjir, erosi dan penyebaran tanah longsor pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTk-RHL) yang disusun oleh BPDAS Wampu Sei Ular (2015) Sumatera Utara merupakan acuan bagi kegitan rehabilitasi pada areal di luar ijin. Sebagai pedoman rehabilitasi lebih lanjut akan disusun Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan (RPRH) 5 Tahunan dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan (RTn-RH) melalui koordinasi dengan BPDAS Wampu Sei Ular Sumatera Utara dan para pihak terkait lainnya. Data kekritisan lahan pada wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat masih didominasi oleh lahan yang agak kritis yaitu mencapai 79,16% dari total luas wilayah KPH atau seluas ± 71.847,92 ha sedangkan lahan yang sangat kritis hanya 0,07% atau ± 61,45 ha dan lahan kritis juga hanya 1,56 % atau seluas ± 1.413,26 Ha. Kondisi ini menjadi pekerjaan rehabilitasi yang dalam kurun waktu 10 tahun secara bertahap harus diselesaikan. Rencana kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar ijin di KPHP Unit XV secara rinci disajikan pada Tabel 5.17.



96



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.17. Penyelenggaraan Rehabilitasi pada Areal di Luar Ijin Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 1.



2.



3.



2 Penyediaan sarana dan prasarana rehabilitasi Kegiatan Penanaman



Pembuatan Bangunan Konservasi



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



2024



2025



2026



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4 1 paket



5 1 paket



6 1 paket



7 1 paket



8 1 paket



9 1 paket



10 1 paket



11 1 paket



12 1 paket



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



140 ha



140 ha



140 ha



140 ha



140 ha



140 ha



140 ha



140 ha



140 ha



980.000



980.000



980.000



980.000



980.000



980.000



980.000



980.000



980.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



5 Unit



5 Unit



5 Unit



5 Unit



5 Unit



5 Unit



5 Unit



5 Unit



5 Unit



250.000



250.000



250.000



250.000



250.000



250.000



250.000



250.000



250.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



Sumber Dana



13 APBD dan APBN



APBD dan APBN



APBD dan APBN



97



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



F. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada areal yang sudah ada izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutannya Pemegang izin pemanfaatan dan pengguna kawasan hutan yang berada pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi lahan pada wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang akan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pembinaan kepada para pemegang izin secara berkala agar kegiatan rehabilitasi dan reklamasi dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada. Selain melaksanakan kegiatan pemantauan dan pembinaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat juga akan melaksanakan kegiatan pelaporan secara berkala dari hasil kegiatan pemantaun dan pembinaan yang dilakukan serta rekomendasi tindakan bagi pihak yang tidak melaksanakan peraturan yang berlaku. Pelaporan akan dilaksanakan dengan tembusan kepada Bupati Pakpak Bharat. Kegiatan pemantauan dan pembinaan rehabilitasi dan reklamasi ini akan dilaksanakan pada tahun 2017 dan seterusnya. Rencana kegiatan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada areal yang sudah ada hak atau izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan selama jangka 2017 - 2026 di KPHP Unit XV Pakpak Bharat secara detail disajikan pada Tabel 5.18.



98



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.18. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 1.



2.



2 Menyusun rencana pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada areal ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi oleh pemegang ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



2024



2025



2026



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4 1 paket



5



6



7



8



9



10



11



12



13 APBD dan APBN



APBD dan APBN



10.000



Sumber Dana



KPHP PB



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



30.000



30.000



30.000



30.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



99



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



G. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Lokasi-lokasi yang menjadi prioritas utama perlindungan hutan dan konservasi alam, yaitu pada tutupan hutan yang masih primer yang terletak pada daerah topografi berat di HL Blok Inti dan HP Blok Perlindungan. Perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga dan memelihara hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar berfungsi secara optimal dan lestari yang dilaksanakan melalui upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan Hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, serta Hama dan penyakit. KPHP Unit XV akan menyelenggarakan perlindungan hutan dan konservasi alam di arahkan pada blok inti dan blok perlindungan. Keterlibatan Pemerintah Desa dan masyarakatnya sangat diperlukan bagi kegiatan



perlindungan



dan



pengamanan



hutan



berlangsung secara berkelanjutan dan efektif.



agar



kegiatan



dapat



Bentuk perlindungan dan



pengamanan yang diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui kelompok atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat berupa : 1) Perlindungan dan pengamanan hutan di desa atau dusun dari gangguan pembukaan lahan atau penebangan tanpa sepengetahuan lembaga pengelolaan hutan oleh desa. 2) Pengendalian sistem budidaya yang destruktif terhadap tutupan hutan oleh masyarakat pendatang berbentuk



tata aturan budidaya agroforestry



konservatif yang dapat menghindari terjadinya banjir erosi dan longsor. 3) Perlindungan dan pengamanan sumber mata air yang terdapat di dalam wilayah hutan pada setiap desa. 4) Perlindungan terhadap lahan usaha dari gangguan serangan hama dan penyakit. 5) Program



pengamanan



hutan



oleh



desa



dengan



pembentukan



lembaga/satuan pengamanan hutan di setiap dusun. 6) Perlindungan



dan pengamanan tersebut seharusnya dijabarkan secara



tertulis dalam bentuk peraturan desa dan peraturan daerah yang pembentukannya difasilitasi oleh lembaga pengelola KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat . 100



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.19. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahun Pelaksanaan (Volume, Dana (Rp. X 1000), Lokasi



No.



Rencana Kegiatan



1 1.



2 Penyusunan SOP Perlindungan hutan dan Konservasi Alam



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



2024



2025



2026



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Volume



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Dana



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



Lokasi



3



4 1 paket



5



6



7



8



9



10



11



12



13 APBD dan APBN



APBD dan APBN



20.000



Sumber Dana



KPHP PB 2.



3.



4.



Melakukan sosialisasi peraturan perundangan sektor kehutanan dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan Patroli/operasi pengamanan hutan (rutin dan terpadu, dll) Penanganan konflik tenurial (pelatihan dan identifikasi permasalahan)



1 paket



1 paket



1 paket



35.000



35.000



35.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



1 paket



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



100.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



1 paket



1 paket



1 paket



50.000



50.000



50.000



KPHP PB



KPHP PB



KPHP PB



APBD dan APBN



101



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



H. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi antar pemegang izin KPHP



Unit



XV



Pakpak



Bharat



berperan



sebagai



penyelenggara



pengelolaan hutan di tingkat tapak harus menjamin bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara lestari sesuai fungsinya. Keberadaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat sebagai institusi negara menyelenggarakan kewenangan tertentu pemerintah dan pemerintah provinsi sesuai mandat undang-undang yaitu hutan dikuasai negara dan harus dikelola secara lestari. Sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.6/Menhut-II/2010 yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP, dijelaskan bahwa fungsi kerja KPH dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan secara operasional diantaranya melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, termasuk dalam bidang rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan. Koordinasi



dan



sinkronisasi



antara



pemegang



izin



dalam



penyelenggaraan pengelolaan hutan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan hutan di wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat sebagaimana termuat dalam Rencana Pengelolaan Hutan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Untuk itu



koordinasi dan sinkronisasi pemegang izin pemanfaatan



hutan dan kawasan hutan di wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat dilaksanakan menurut arahan kerangka kerja sebagai berikut: 1. Evaluasi dan sinkronisasi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan



(RKT) pemegang izin, mengacu pada Rencana Pengelolaan



Jangka Panjang dan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPHP Unit XV Pakpak Bharat . 2. Pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja pemegang izin mengacu pada RKU, dan RKT pemegang izin yang bersangkutan.



102



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



3. Jenis perizinan dan ruang lingkup kegiatan yang menjadi kewenangan KPHP Unit XV Pakpak Bharat



atas pemegang izin sebagai bahan evaluasi



perencanaan, sinkronisasi, pembinaan dan evaluasi. Rencana kegiatan penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin di KPHP Unit XV secara rinci disajikan pada Tabel 5.20. Tabel 5.20. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi antar Pemegang Ijin Rencana Kegiatan Fasilitasi rapat berkala koordinasi dan sinkronisasi terkait permasalahan bersama antar pemegang ijin pemanfaatan hutan/ penggunaan kawasan hutan Sinkronisasi Rencana Kerja Usaha Pemegang Ijin mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang /Jangka Pendek KPHP



Tahun



Lokasi Prioritas KPHP Unit XV



1



2 √



3



4



5



6







7 √



8



9 10 √



Rencana Biaya (Juta Rupiah)



Sumber Pendanaan (Indikatif)



Stakeholder / Mitra



APBN/APBD - Pemegang ijin pemanfaatan hutan/ penggunaan kawasan hutan



100



- Pemkab - Tokoh masyarakat











APBN/APBD - Pemegang ijin pemanfaatan hutan/ penggunaan kawasan hutan



40



- Pemkab - Tokoh masyarakat



I. Koordinasi dan Sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait KPHP Unit XV perlu melakukan kegiatan koordinasi yang mantap dengan para stake holder sehingga program dan kegiatannya bersinergi. Keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan seringkali menjumpai hebatan/kendala non teknis, dalam arti kendala dari stake holder lain yang karena tupoksinya sudah menetapkan rencana, tujuan dan kegiatan yang sama sehingga terjadi tarik menarik kepentingan. mendapatkan sinergi adalah sebuah keharusan.



Koordinasi untuk



Efektifitas koordinasi dan



sinkronisasi program kegiatan perlu diwadahi dalam sebuah forum. Forum DAS adalah salah satu alternatif forum yang bisa dimanfaatkan oleh KPHP Unit XV untuk berkoordinasi dengan stakeholder lain.



Anggota forum ini terdiri dari 103



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, BAPPEDA Pakpak Bharat, BBKSDA, BPDASHL Wampu Sei Ular, BPKH Wilayah I, akademisi (Fakultas Kehutanan dan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara), dan juga LSM. Tabel 5.21. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait



Rencana Kegiatan



Rencana Biaya (Juta Rupiah)



Tahun



Lokasi Prioritas 1



Melaksanakan pertemuan berkala dalam rangka koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder



KPHP Unit XV



Melaksanakan koordinasi dan konsultasi by case untuk sinergi dalam rangka menyelesaikan permasalahan bersama



KPHP Unit XV



Partisipasi aktif dalam kegiatan perencanaan, pengorganisasian , pelaksanaan, dan pembinaan/ pengawasan/ evaluasi yang diselenggarakan instansi dan



KPHP Unit XV



2



3



4



5



6



7



8







Stakeholder / Mitra



9 10 75







Sumber Pendanaan (Indikatif)



APBN/APBD







Pemkab Pakpak Bharat, POLRI, TNI, BPN, LSM,



stakeholder lainnya 75











APBN/APBD







Pemkab Pakpak Bharat, POLRI, TNI, BPN, LSM,



stakeholder lainnya



75











APBN/APBD



Pemkab Pakpak Bharat, POLRI, TNI, BPN, LSM,



stakeholder







lainnya



stakeholder terkait



J. Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM Adapun rencana penyediaan kebutuhan SDM KPHP Unit XV Pakpak Bharat untuk sepuluh tahun kedepan akan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi berdasarkan kegiatan pengembangan dan pengelolaan hutan. Kondisi SDM minimal yang harus dimiliki oleh KPHP Unit XV agar persiapan



pelaksanaan



kegiatan



dan kegiatan



administrasi



perkantoran



pengelolaan dapat berjalan dengan baik diawal kegiatan pengelolaan adalah seperti pada Tabel 5.23. Dengan kondisi SDM yang demikian pelaksanaan tugas



104



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



praktis manajeman belum dapat terlaksana.



Sehingga KPHP Unit XV harus



segera mengisinya dengan SDM yang profesional. Untuk sepuluh tahun kedepan dimana seperti dijelaskan diatas yang mana pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang telah merencanakan kegiatan pengelolaan pengembangan usaha, mengelola lahan kritis dalam kegiatan rehabilitasi lahan, partisifatif masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan dan mengamankan serta melindungi kawasan hutan, maka kebutuhan SDM pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat memerlukan peningkatan kuantitas dan kualitas yang terampil dan profesional. Rencana penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah seperti pada Tabel 5.22. Tabel 5.22. Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM No. 1.



Rencana Pelatihan



Pelatihan Perencanan Hutan Lestari 2 . Pelatihan Kewirausahaan 3 . Pelatihan GIS 4 . Pelatihan Pendampingan HKm/Kemitraan 5 . Pelatihan Penanganan Resolusi Konflik 6 . Pelatihan tehnik pembibitan 7 . Pelatihan tehnis pengelolaan HHBK Gambir 8. Pelatihan tehnis pengelolaan HHBK Nilam 9. Pelatihan tehnis pengelolaan HHBK Kemenyan 10. Pelatihan tehnis pengelolaan HHBK Rotan 11. Pelatihan teknis pengelolaan HHBK Madu 12. Pelatihan teknis agroforestry dan perhutanan sosial 13. Pelatihan teknis pemetaan (Pengukuran) 14. Pelatihan teknis inventarisasi hutan Jumlah



Tahun Pelaksanaan 2018



Biaya (Rp) 25.000.000



2018 2018 2018



10.000.000 30.000.000 20.000.000



2018



12.000.000



2018 2018



10.000.000 10.000.000



2019



10.000.000



2019



10.000.000



2020



10.000.000



2019



20.000.000



2018



10.000.000



2018



25.000.000



2019



10.000.000



Keterangan Pelatihan sebagian dilaksanakan sendiri di KPHP XV Pakpak Bharat dan sebagian lagi dengan mengirimkan tenaga untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh pihak lain



212.000.000



105



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Perekrutan



SDM



dapat



dilakukan



seiring



berjalannya



kegiatan



pengelolaan hutan, KPHP Unit XV Pakpak Bharat juga membangun dan memperkuat kelompok tani hutan sebagai ujung tombak organisasi yang diikutsertakan dalam setiap kegiatan pengelolaan, dan dengan sejalannya kegiatan yang telah direncanakan dan yang akan dilaksanakan juga akan dibangun pembagian resort serta gedung resort guna mempermudah dalam pengelolaan



hutan



yang



tidak



menutup



kemungkinan



untuk



merekrut



rimbawan-rimbawan muda yang memiliki semangat tinggi dan memiliki inovatifinovatif dalam hal kegiatan pengelolaan hutan.Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan cash flow KPHP Unit XV Pakpak Bharat, agar SDM tersebut dapat menempati kualifakasi yang dibutuhkan. Tabel 5.23. Prediksi jumlah dan kualifikasi kebutuhan SDM KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam jangka waktu 10 tahun yang akan datang No.



Posisi Pekerjaan



1.



Kepala KPHP



2.



Kepala Sub. Bagian TU



3.



5.



1



Kualifikasi Leadershipdan enterpreneuship yang kuat Administrasi Perkantoran



Staf adm. Umum



4



Staf keuangan



3



Manajemen administrasi perkantoran Manajemen keuangan



Seksi Perencanaan



1



Pemetaan dan GIS



6



Manajemen usaha tani



4



Manajemen kepariwisataan



4



Pengembangan usaha tani hutan Pengembangan usaha kepariwisataan Pengembangan usaha industri pengelolahan hasil HHBK Pemberdayaan masyarakat 4.



Prediksi Jumlah Kebutuhan 1



Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Rehabilitasi hutan



1



Manajemen industri/manajemen bisnis Sosial kemasyarakatan/penyuluh Kehutanan, Hukum



7



Ilmu Kehutanan,lingkungan



Perlindungan dan Pengamanan hutan Resort



14



Ilmu Kehutanan, hukum



16



Ilmu Kehutanan



Jumlah



8



70



Sedangkan kondisi saat ini, SDM yang ada merupakan pegawai yang ada di UPT. KPH Wilayah XIV Sidikalang yang membawahi KPHP Unit XV Pakpak 106



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Bharat dan KPHL Unit VIII Dairi. Adapun data pegawai yang ada saat ini seperti pada tabel 5.24 berikut ini. Tabel 5.24. Data Pegawai di UPT. KPH Wilayah XIV Sidikalang Tahun 2017 No. 1. 2.



3.



Posisi Pekerjaan Kepala KPHP



Jumlah 1



Kepala Sub. Bagian TU



1



Pertanian



Staf Sub Bagian TU



11



Kehutanan, Pertanian, SLTA



1



Kehutanan



11



Kehutanan, Pertanian, SLTA



Kepala Seksi Perencanaan Staf Perencanaan



4.



Kualifikasi Hukum



1



Hukum



23



5.



Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Staf Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Bakti Rimbawan



6



Kehutanan, Hukum, Pertanian, SLTA Kehutanan, Pertanian, SKMA



6.



Tenaga Outsorcing



4



Kehutanan, SLTA



Jumlah



59



Rencana kegiatan peningkatan personil/SDM pada KPHP Unit XV Pakpak Bharat, dapat dilakukan melalui pelatihan/diklat, magang, studi banding, kursus, dan lain sebagainya. Untuk tahap awal, diperlukan pelatihan/diklat Pemetaan dan GIS bagi seluruh SDM di KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat yang akan direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017. Magang dan studi banding dapat dilaksanakan pada instansi – instansi pemerintahan (Balai Diklat kehutanan) atau perusahaan swasta yang relevan dengan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam melaksanakan pengelolaan hutan. K. Penyediaan Pendanaan Perencanaan pemerintah



pembiayaan



provinsi



harus



yang



dilakukan



terpadu untuk



antara efisiensi



pemerintah dan



dan



menghindari



pengadaan suatu sarana dan prasarana yang tumpang tindih. Pembiayaan dengan sumber dana APBN, selain digunakan untuk pembangunan sarana prasarana juga dimungkinkan untuk membiayai kegiatan pengelolaan hutan. Menggunakan KPH sebagai bagian penguatan sistem pengurusan hutan dengan 107



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



mewujudkan integrasi program atau konvergensi program kehutanan nasional dan provinsi (rehabilitasi, inventarisasi, pemberdayaan masyarakat), sehingga diperoleh sinergisitas kegiatan pembangunan kehutanan. Dengan banyaknya aktivitas



kegiatan



kehutanan di lokasi KPH, maka secara otomatis akan



menarik para rimbawan muda untuk bekerja dilapangan. Pembiayaan



pelaksanaan



program



diharapkan tersedia sesuai kebutuhan



dan



kegiatan



yang



diusulkan



baik jumlahnya maupun waktu



pelaksanaan kegiatan, akan tetapi Hal ini selalu menjadi masalah, karena sumber sumber pendanaan pembangunan tidak pernah mencukupi dan selalu terbatas. Selama jangka waktu pengelolaan 2017-2026 sumber pendanaan pembangunan KPHP Unit XV Pakpak Bharat diharapkan berasal dari APBN (Konvergensi



kegiatan,



Dekonsentrasi),



DAK



bidang



kehutanan,



DAU



(pendamping DAK), APBD murni Provinsi Sumatera Utara, serta beberapa sumber pembiayaan yang berasal dari sumber lainnya yang syah dan tidak terikat. Penggalian sumber pembiayaan dari sumber lain yang



syah dan tidak



mengikat sangat dimungkinkan, dengan menyampaikan program peluang investasi yang telah disusun sesuai dengan rencana pengelolaan jangka panjang kepada lembaga donor (CSR, perusahaan, kerjasama pembiayaan pengelolaan hutan dengan pihak swasta). Cukup banyak lembaga donor yang bersedia membantu pembangunan KPH karena diyakni dengan adanya KPH akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan hutan lestari. Organisasi KPH



Harus



pandai



membuat



jejaring



dengan



berbagai



intitusi



untuk



mempromosikan atau menjual potensi yang dimilikinya. L. Pengembangan basis data Strategi pengembangan basis data (data base) KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah mengembangkan sistem informasi wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang cepat, akurat dan integratif yang didukung oleh perangkat sistem informasi dan sistem berbasis web yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh stakeholders. Dengan demikian, data base KPHP Unit XV Pakpak Bharat dapat memberikan informasi mengenai kekayaan sumberdaya hutan yang ada 108



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



dalam wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Adapun data base yang akan dikembangkan meliputi, antara lain : 



Data base Potensi Kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat . Data base ini diharapkan dapat menggambarkan luas dan letak wilayah kelola, seluruh potensi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, jenis flora dan fauna, jasa lingkungan, luas dan letak areal tertutup dan areal yang terbuka (lahan kritis) dan lain-lain yang berada di wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat .







Data base Hasil/Produk yang berasal dari kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat . Data base



ini akan menggambarkan produk – produk yang



dihasilkan oleh kawasan hutan di wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang kemudian dihitung berapa besar pengaruh yang diberikan KPHP Unit XV Pakpak Bharat bagi masyarakat dan daerah. 



Data base Kepegawaian. Data base



kepegawaian nantinya akan



menggambarkan personil yang tersedia berdasarkan jenjang struktural di organisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat , data base ini dirasa sangat diperlukan guna untuk memetakan kondisi kebutuhan SDM dan rencana pengembangan SDM. 



Data base aset sarana dan prasarana kantor. Data base ini direncakana akan



menjadi



dasar



dalam



rencana



pengembangan



dan



pertanggungjawaban KPHP Unit XV Pakpak Bharat terhadap aset pemerintah yang tersedia dan yang telah digunakan. 



Sistem informasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Diharapkan sistem informasi ini dapat diakses dan dimanfaatkan bagi masyarakat luas guna mengetahui pengelolaan hutan yang direncakan dan dilaksanakan oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat . Kegiatan pengembangan data base



ini nantinya dapat menjadi sarana



untuk mempromosikan investasi dengan menyediakan data potensi wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang dapat memberikan peluang pengembangan investasi. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dan setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2018.



109



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.25. Pengembangan Basis Data Tahun Strategi



Deskripsi



1.Penyediaan peralatan pengembanga n basis data



Penyediaan peralatan dalam rangka pengumpula n dan pengolahan basis data Peningkatan kapasitas SDM petugas pengelola basis data melalui pendidikan/ pelatihan dan kursus terkait pengumpula n, pengolahan, dan pengelolaan data Pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan basis data



2.Peningkatan kapasitas SDM petugas pengelola basis data



3.Penyusunan dan pengelolaan sistem basis data 4.Pemeliharaa n basis data



Pemeliharaan / update basis data



1



2



3



4



5



6



7



8



9 10



Rencana Biaya (Juta Rupiah) 35



Sumber Pendana an (Indikatif ) APBN/ APBD



Stakeholder / Mitra Bidang Program DISHUTSU















45



APBN/AP BD/ LSM/ Swasta/S wakelola KPHP Unit XV



 Bappeda  Balai Diklat kehutanan  LSM  PT di lingkup Sumut



50



APBN/AP BD/ LSM/ Swasta/S wakelola KPHP Unit XV APBN/AP BD/ LSM/ Swasta/S wakelola KPHP Unit XV



 LSM  PT di lingkup Sumut















60 √











 LSM  PT di lingkup Sumut



M. Rasionalisasi Wilayah Kelola Permasalahan pada wilayah kelolaKPHP Unit XV Pakpak Bharat dapat dikatakan belum ada merencanakan adanya Rasionalisasi Wilayah Kelola mengingat lembaga ini baru akan beroperasi. Akan tetapi, secara umum akan ada beberapa kemungkinan yang dapat menimbulkan adanya perubahan pada wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat, yang disebabkan oleh antara lain : a. Adanya perubahan tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, b. Adanya perubahan secara parsial pada kawasan hutan di wilayah kelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat , c. Hasil penataan batas kawasan hutan dan Hasil evaluasi terhadap efisien dan efektivitas pelaksanaan tata hutan



110



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



d. penggabungan



beberapa



resort



untuk



meningkatkan



keefektifan



pengelolaan. Adanya perubahan-perubahan



tersebut akan menyebabkan adanya



kemungkinan-kemungkinan yang berdampak terhadap perubahan Blok dan Petak yang sudah ditata bahkan terhadap wilayah kelola KPH dan Resort. Rasionalisasi wilayah kelola ini akan sejalan dengan rencana Review Rencana Pengelolaan. Rencana kegiatan rasionalisasi wilayah kelola di KPHP Unit XV secara rinci disajikan pada Tabel 5.26. Tabel 5.26. Rasionalisasi Wilayah Kelola



Lokasi Prioritas



Strategi



Deskripsi



Peningkat an kualitas data dan informasi teritorial



Analisis tutupan DAS Singkil dan sebagian DAS Batang garigis



Kelompok DAS Singkil



Legalisasi rasionalisa si wilayah KPH Pemekara n KPH



Pengajuan rasionalisasi wilayah kerja Studi jenjang pengawasan ; Seluruh KPHP Unit XV



Seluruh Wilayah KPHP Unit XV Seluruh Wilayah KPHP Unit XV



Tahun 1



2



3



4



5



6



7



8



Rencana Biaya 9 10 (Juta Rupiah) 50



Sumber Stakeholder Pendanaan / Mitra (Indikatif) APBN/APBD



- BPDASPS, Perguruan Tinggi



25



APBN/APBD



- BPKH Wil 1



25



APBN/APBD



- BPKH Wil 1















N. Review Rencana Pengelolaan (minimal 5 tahun sekali) Sesuai dengan ketentuan maka kegiatan ini dilakukan minimal 5 (lima) tahun sekali dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan dan perolehan data terkini.



Kegiatan ini dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.



Kegiatan ini



bertujuan untuk memperoleh data mutaakhir dan akurat pada masing - masing unit pengelolaan, blok dan petak.Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan dilaksanakan sesuai arah kebijakan pengelolaan yang telah ditetapkan dan perkembangan yang dicapai. Kegiatan review Rencana Pengelolaan ini dapat dilaksanakan dengan melihat :



111



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



1. Apakah ada perubahan dan perkembangan pembangunan di bidang kehutanan, terhadap hal-hal yang tidak tercantum dalam rencana pengelolaan ini maka dapat dilakukan review kembali 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau apabila terjadi sesuatu yang bersifat penting dalam pengelolaan hutan. 2. Apakah ada perubahan arah pengembangan produk KPHP Unit XV yang bersifat penting dapat berupa perubahan produk HHBK atau HHK yang bernilai ekonomis hasil dari inventarisasi hutan. 3. Apakah ada keberhasilan kegiatan usaha jasa lingkungandalam mendukung pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk menuju KPH yang mandiri. 4. Mengevaluasi efektifitas dan keberhasilan perlindungan dan pengamanan hutan dalam wilayah kelola KPHP yang telah dilakukan selama 5 tahun. 5. Selain itu, review rencana pengelolaan dapat juga dilakukan dalam penyusunan RPHJP periode 2026 – 2035 yang penyusunannya diakhiri periode RPHJP ini. Rencana kegiatan review rencana pengelolaan di KPHP Unit XV secara rinci disajikan pada Tabel 5.27.



Tabel 5.27. Review Rencana Pengelolaan Tahun Strategi



Adaptive Management



Peningkatan kinerja KPH



Deskripsi Review dan evaluasi kinerja pengelola an hutan Peningkat an kinerja KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak mandiri



1



2



3



4



5







6



7







8







9



Rencana Biaya (Juta 10 Rupiah) 40











Stakeholder/ Mitra



APBN/APBD



 KLHK  Perguruan Tinggi  LSM



APBN/APBD



 KLHK  Perguruan Tinggi  LSM







60







Sumber Pendanaan (Indikatif)



112



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



O. Pengembangan Investasi Kegiatan pengembangan investasi oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat dapat dimulai dengan melakukan penyusunan business plan untuk setiap core bisnis yang akan dikembangkan. Kemudian KPHP Unit XV Pakpak Bharat dapat membuka



akses



investasi



dengan



bantuan



Badan



Penanaman



Modal



Daerah/Nasional, komunikasi dengan pihak swasta, kerjasama investasi skala kecil dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Arahan kebijakan untuk pengelolaan/industri kehutanan KPHP Unit XV Pakpak Bharat meliputi; (1) stabilisasi pemenuhan kebutuhan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan industri, pencegahan illegal logging dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pemanfaatan hutan melalui HKm dan HD, (2) peningkatan upaya pemanfaatan dan diversifikasi produk hasil hutan bukan kayu, dan (3) pengembangan usaha - usaha pengolahan hasil hutan skala kecil dan menengah bersama masyarakat dan pihak swasta. Alternatif investasi yang akan dirintis pada tahap awal operasionalisasi di KPHP Unit XV Pakpak Bharat adalah pengelolaan HHBK Gambir, Nilam, Kemenyan, Madu dan rotan. Hal ini sesuai dengan arah pengembangan pada blok HP Pemberdayaan Masyarakat, Blok HP Pemanfaatan Jasling dan HHBK dan blok HL Pemanfaatan. Disamping peserta Hkm, Hutan Desa, pelaku ekonomi lainnya terutama pelaku



ekonomi



berbasis



kehutanan



skala



kecil



perlu



mendapatkan



kesempatan untuk berusaha. Rencana kegiatan pengembangan Investasi di KPHP Unit XV secara rinci disajikan pada Tabel 5.28. Tabel 5.28. Pengembangan Investasi Tahun Strategi Promosi



Pembentukan BLUD



Deskripsi Promosi ke para mitra bisnis



1



2



3



4



5



6



7



Pengusulan sebagai BLUD



9



















APBN/APBD



• Perguruang Tinggi



60



APBN/APBD



• Pemegang ijin • Masyarakat



30



APBN/APBD



• Perguruang Tinggi



40











Stakeholder / Mitra • Pemegang ijin • Masyarakat















Sumber Pendanaan (Indikatif) APBN/APBD



60 √



Penyusunan dokumen BLUD Penggalangan mitra masyarakat



8



Rencana Biaya 10 (Juta Rupiah)







113



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Selain pengembangan investasi bagi peserta Hkm, Hutan Desa, pelaku ekonomi lainnya terutama pelaku ekonomi berbasis kehutanan skala kecil perlu juga dibuat strategi pengelolaan lansekap keanekaragaman hayati di KPHP Unit XV meliputi peningkatan kualitas data dan informasi konflik antara masyarakat dengan satwa, peningkatan kemitraan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Adapun strategi yang dilakukan dalam pengelolaan DAS dilakukan melalui penguatan kualitas dan koordinasi dengan institusi yang berkaitan dengan pengelola DAS lainnya. Penguatan kualitas dan koordinasi dilaksanakan melalui implementasi kerjasama pengelolaan bagian hulu, tengah, dan hilir DAS. Rencana strategis pengelolaan DAS dan rencana pengelolaan lansekap keanekaragaman hayati, secara rinci disajikan pada Tabel 5.29 dan Tabel 5.30. Tabel 5.29. Rencana Pengelolaan Lanskep Keanekaragaman Hayati



Lokasi Prioritas



Strategi



Deskripsi



a. Peningkatan kualitas data dan informasi



Pengumpul an data/ informasi seluruh KPH



KPHP Unit XV PB



b. Peningkatan kemitraan



Koordinasi antar lembaga



KPHP Unit XV PB



Kampanye resolusi konflik



KPHP Unit XV PB



Tahun 1



2



3



4



5



6



7



8



Rencana Sumber Biaya Pendanaan 9 10 (Juta (Indikatif) Rupiah) 20



APBD







40 √



APBN/



APBN/ APBD







30



APBN/ APBD







MoU dan kerjasama mitra



KPHP Unit XV PB



30 √







APBN/ APBD



Stakeholder/ Mitra • LSM • Perguruan Tinggi • Masyarakat • BBKSDA • Pemkab • LSM • Perguruan Tinggi • Masyarakat • BBKSDA • Pemkab • LSM • Perguruan Tinggi • Masyarakat • Polri • UPT Gakkum • PSKL • LSM • Perguruan Tinggi • Masyarakat ,



114



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 5.30. Rencana Strategi Pengelolaan DAS



Strategi



Peningkatan kualitas Kelembagaan



Deskripsi



Refleksi dan



workshop



Koordinasi dan sinergi antar lembaga



Pemahaman biofisik DAS



Tahun



Lokasi Prioritas 1 KPHP Unit XV PB KPHP Unit XV PB



Implementas i kerjasama hulu-hilir; DAS Prioritas



DAS Singkil



Monitoring dan evaluasi DAS



DAS Singkil



Rehabilitasi DAS Prioritas/ Kritis



DAS Singkil



2



3



4



5



6



7



8



9



Rencana Sumber Biaya Pendanaan (Juta 10 (Indikatif) Rupiah) 30



APBN/APBD



• Perguruan Tinggi • LSM



20



APBN/APBD



50



APBN/APBD



45



APBN/APBD



• Pemkab Pakpak Bharat • BPDASHL Wampu Sei Ular • Swasta • BPDASHL Wampu Sei Ular • Perguruan Tinggi • LSM • BPDASHL Wampu Sei Ular • Perguruan Tinggi



120



APBN/APBD























































Stakeholder/ Mitra



• BPDASHL Wampu Sei Ular • Perguruan Tinggi • LSM • Masyarakat



115



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN A. Pembinaan Pembinaan



dilakukan



terhadap



sumberdaya



manusia



pelaksana



pengelolaan dan masyarakat di sekitar kawasan KPH. Dalam rangka pembinaan tersebut perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : 1. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia pengelola KPHP Unit XV Pakpak Bharat dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kawasan, baik berupa pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi maupun pendidikan dan pelatihan (Diklat) profesional lainnya yang dapat meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian guna mendukung jalannya pengelolaan. 2. Terbentuknya suatu kondisi yang dapat menguatkan kerangka semangat kerjasama diantara pihak pengelola, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, mitra dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. 3. Pengembangan sistem informasi baru dan bermanfaat bagi semua pihak. 4. Pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat di sekitar kawasan KPH yang merupakan bagian dari pengelolaan akan arti pentingnya pengelolaan kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Pembinaan internal KPHP Unit XV Pakpak Bharat : a. Kepala KPHP bertanggungjawab membina berhasilnya pengelolaan KPHP mulai dari tingkat operasional kantor KPHP, operasional kantor Resort KPHP, pelaksanaan program dan kegiatan sampai pada pencapaian visi pengelolaan. b. Pembinaan dilakukan terhadap petugas di kantor KPHP, kantor Resort KPHP, petugas di lapangan, masyarakat sekitar, kelompok tani hutan, usaha pemanfaatan HHBK oleh masyarakat, dan pemegang izin di wilayah KPHP. 116



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Pembinaan terhadap manajemen KPH dilaksanakan oleh Gubernur sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.6/Menhut-II/2010. Pada tingkatan



internal



KPH,



Kepala



KPH



bertanggung



jawab



terhadap



penyelenggaraan pembinaan terhadap SDM maupun unit atau lembaga pelaksana pengelolaan hutan di wilayah kerja KPH UNIT XV. Uraian strategi pembinaan pada KPH Unit XV Pakpak Bharat disajikan pada Tabel 6.1. Tabel 6.1. Tahapan Prakondisi



Uraian Pembinaan Pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat



Aspek Kegiatan Pemantapan wilayah



Kelembagaan



Kegiatan Utama Perapihan tata hutan



Cara/Metoda Pengawasan Memberikan koreksi dan pendampingan penyempurnaan dokumen dan peta setiap tahun



Unit yang Mengawasi Pejabat yang mengurusi perencanaan pada KPH Unit XV



Tata batas



Memberikan koreksi dan pendampingan lapangan sesuai kebutuhan



Dilaksanakan oleh Ganis profesional tata hutan



Legitimasi



Memberikan koreksi dan pendampingan agar berlangsung pengakuan para pihak terhadap areal kerja KPH UNIT XV



Pejabat yang mengurusi perencanaan pada KPH UNIT XV



Pemantapan organisasi



Memberikan koreksi dan pendampingan usulan pemantapan organisasi Memberikan koreksi dan pendampingan pada penyempurnaan peraturan daerah tentang organisasi KPH, peraturan gubernur (sumbangan pihak ketiga dan bagi hasil kemitraan serta pola pengelolaan keuangan BLUD) Memberikan koreksi dan pendampingan SOP tahubja internal KPH Memberikan koreksi dan pendampingan pelaksanaan rencana kegiatan SDM



Kepala KPH



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan integrasi RKU IUPHHK



Dilaksanakan oleh Kabag yang mengurusi Perencanaan



Dinilai dan dirumuskan oleh Kepala KPH



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan



Dilaksanakan oleh Kabag



Dinilai dan dirumuskan oleh



Pemantapan regulasi



Perapihan tata hubungan kerja Penyiapan SDM profesional



Perencanaan



Pemantapan RPHJP termasuk integrasi RKU IUPHHK ke dalam RPHJP Penyusunan RPHJPd



Pengawasan proses oleh Kepala KPH



Dilakukan oleh Kabag Umum Dilakukan oleh Kabag Umum



Pelaporan Disusun oleh pejabat yang mengurusi perencanaan, dinilai dan disahkan oleh Kepala KPH, dilaporkan ke Kadishut Sumatera Utara Disusun oleh Ganis profesional, dinilai kabag yang mengurusi perencanaan, disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Disusun pejabat yang mengurusi perencanaan, dinilai dan disahkan oleh Kepala KPH, dilaporkan ke Kadishut Sumatera Utara Diusulkan kepada Kadishut Sumatera Utara Pengawasan administrasi dan pendanaan oleh Pemda Sumatera Utara



Dinilai dan disahkan oleh Kepala KPH Dinilai dan ditetapkan oleh Kepala KPH



117



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahapan



Aspek Kegiatan



Operasional Produksi/ ekonomi



Kegiatan Utama termasuk Integrasi RKT IUPHHK Penyusunan business plan



Cara/Metoda Pengawasan integrasi RKT IUPHHK



Unit yang Mengawasi yang mengurus Perencanaan



Memberikan koreksi dan pendampingan untuk menjamin kejituan business plan Memberikan koreksi dan pendampingan pada pelaporan Tahunan IUPHHK/ BK, IUPKH, IPPHH Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan penggunaan kawasan



Dilaksanakan oleh Kabag yang mengurus Perencanaan Ganis profesional pemanfaatan hutan



Dinilai dan disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Dilaporkan ke Kepala KPH



Ganis profesional PEH



Dilaporkan ke Kepala KPH untuk kemudian diteruskan ke Kadishut Sumatera Utara



Promosi untuk mendatangkan dan mengelola investasi Operasi IUPHHK/BK



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan promosi dan investasi



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Kemitraan usaha



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan dalam rangka kemitraan usaha



Manajemen konflik



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan yang berkaitan dengan pemetaan dan mediasi konflik Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan dalam rangka kemitraan usaha berbasis masyarakat



Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis Dilaksanakan oleh ganis pemanfaatan hutan dan pembinaan hutan Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis bekerjasama dengan Ganis Sosial Ganis profesional di bidang sosial Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis bekerjasama dengan Ganis Sosial Dilaskanakan oleh Kabag yang mengurusi SDM Dilaksanakan oleh Ganis profesional rehabilitasi hutan Dilaksanakan oleh Ganis profesional rehabilitasi hutan Dilaksanakan oleh PEH profesional DAS



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaksanakan oleh PEH profesional konservasi



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan Penggunaan kawasan hutan



Sosial



Kemitraan berbasis masyarakat



Peningkatan kapasitas masyarakat Lingkungan



Rehabilitasi



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan lapangan IPUHHK/BK



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan pegembangan kapasitas masyarakat Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan rehabilitasi hutan



Reklamasi



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan reklamasi hutan



Perlindungan (tata air)



Memberikan koreksi dan pendampingan kegiatan perlindungan tata air



Konservasi (kehati dan ekosistem)



Memberikan koreksi dan pendampingan pada kegiatan konservasi



Pelaporan Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



118



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahapan



Aspek Kegiatan



Manajemen Umum



Manajemen perkantoran



Kegiatan Utama



Cara/Metoda Pengawasan kehati dan ekosistemnya



Unit yang Mengawasi



Pelaporan



Pengelolaan keuangan



Memberikan koreksi dan pendampingan pada pelaporan jurnal keuangan, laporan triwulan, laporan tahunan



Dilaksanakan oleh Kepala KPH



Dilaporkan kepada KPA terkait



Pengelolaan Sarpras dan perlengkapan



Memberikan koreksi dan pendampingan pelaksanaan inventarisasi dan stock opname sarpras dan perlengkapan Memberikan koreksi dan pendampingan pada kegiatan rekrutmen, pelatihan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian Memberikan koreksi dan pendampingan terhadap kemajuan kegiatan promosi dan transaksi bisnis Memberikan koreksi dan pendampingan kinerja administrasi umum



Dilaksanakan oleh Kepala KPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Dilaksanakan oleh Kepala KPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut Sumatera Utara



Dilaksanakan oleh Kepala KPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut Sumatera Utara



Dilaksanakan oleh Kepala KPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut Sumatera Utara



Pengelolaan kepegawaian



Pengelolaan promosi dan transaksi bisnis Pengelolaan administrasi umum



B. Pengawasan Maksud dan tujuan pengawasan adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan



kegiatan



sesuai



dengan



rencana



pengelolaan.Pengawasan



terhadap pelaksanaan pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat dilakukan oleh pihak internal pengelola maupun para pihak yang berkompeten. Pengawasan dilakukan secara langsung agar pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Fungsi dari pengawasan dalam hal ini adalah sebagai penghimpun informasi yang nantinya bermanfaat dalam penilaian, sehingga dapat diketahui perubahan-perubahan yang terjadi terhadap fungsi dan kelestarian kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat serta perubahan sosial ekonomi masyarakat. Pengawasan juga dapat berfungsi pemeriksaan terhadap ketepatan dan kesesuaian sasaran pengelolaan. Pada pemeriksaan dimungkinkan dilakukannya perubahan-perubahan terhadap sasaran dan program yang tidak tepat. Pengawasan dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut :



119



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



1. Penyusunan standar kesesuaian Standar kesesuaian adalah standar yang sudah ditentukan di rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang dapat berupa kesesuaian dengan ketentuan perundangan-undangan, kesesuaian dengan rencana, kesesuaian dengan kesepakatan antar pihak, kesesuaian waktu dan kesesuaian dengan anggaran. 2. Analisis penyimpangan Analisis ini dilakukan dengan menilai kegiatan yang telah dilaksanakan dan melihat bagaimana pelaksanaan kegiatan tersebut apakah telah sesuai dengan standar yang telah disusun atau telah tersedia. 3. Pengambilan tindakan koreksi Berdasarkan hasil analisis, bila terjadi penyimpangan maka perlu dilakukan tindakan koreksi sehingga pelaksanaan rencana menjamin tercapainya tujuan. Pengawasan internal KPHP Unit XV Pakpak Bharat : a. Kepala KPHP bertanggungjawab mengawasi berhasilnya pengelolaan KPHP mulai dari tingkat operasional kantor KPHP, operasional kantor Resort KPHP, pelaksanaan program dan kegiatan sampai pada pencapaian visi pengelolaan. b. Pengawasan dilakukan terhadap petugas di kantor KPHP, kantor Resort KPHP, petugas di lapangan, masyarakat sekitar, kelompok tani hutan, usaha pemanfaatan HHBK oleh masyarakat, dan pemegang izin di wilayah KPHP. Pengawasan terhadap kegiatan pada tahap pra-kondisi dan tahap operasional KPH mempedomani strategi yang disajikan pada Table 6.2. Tabel 6.2. Strategi pengawasan penyiapan dan operasionalisasi KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahapan Pra-kondisi



Aspek Kegiatan Pemantapan wilayah



Kegiatan Utama Perapihan tata hutan



Cara/Metoda Pengawasan Pemeriksaan dokumen dan peta setiap tahun



Unit yang Mengawasi Kabag yang mengurusi perencanaan pada KPH UNIT XV



Tata batas



Pemeriksaan lapangan sesuai



Dilaksanakan oleh Ganis profesional



Pelaporan Disusun kabag yang mengurusi perencanaan, dinilai dan disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Disusun oleh Ganis profesional, dinilai



120



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahapan



Aspek Kegiatan



Kegiatan Utama



Cara/Metoda Pengawasan kebutuhan



Unit yang Mengawasi tata hutan



Cross check pengakuan para pihak terhadap areal kerja setahun sekali



Kabag yang mengurusi perencanaan pada KPH UNIT XV



Periksa ketepatan usulan pemantapan organisasi



KKPH



Pemantapan regulasi



Penyempurnaan peraturan daerah tentang organisasi KPH, peraturan gubernur (sumbangan pihak ketiga dan bagi hasil kemitraan serta pola pengelolaan keuangan BLUD)



Pengawasan proses oleh KKPH



Pengawasan administrasi dan pendanaan oleh Pemda Sumatera Utara



Perapihan tata hubungan kerja Penyiapan SDM profesional



Periksa SOP tahubja internal KPH



Dilakukan oleh Kabag Umum



Dinilai dan disahkan oleh KKPH



Periksa pelaksanaan rencana kegiatan SDM



Dilakukan oleh Kabag Umum



Dinilai dan ditetapkan oleh KKPH



Pemantapan RPHJP termasuk integrasi RKU IUPHHK ke dalam RPHJP Penyusunan RPHJPd termasuk Integrasi RKT IUPHHK Penyusunan business plan



Periksa kegiatan integrasi RKU IUPHHK Periksa naskah amandemen RPHJP



Dilaksanakan oleh kabag yang mengurus perencanaan



Dinilai dan dirumuskan oleh KKPH



Periksa kegiatan integrasi RKT IUPHHK Periksa naskah RPHJPd KPH



Dilaksanakan oleh kabag yang mengurus perencanaan



Dinilai dan dirumuskan oleh KKPH



Periksa kejituan business plan



Pemanfaatanh utan dan kawasan hutan Penggunaan kawasan hutan



Periksa Laporan Tahunan IUPHHK/BK, IUPKH, IPPHH



Dilaksanakan oleh kabag yang mengurus perencanaan Ganis profesional pemanfaatan hutan



Dinilai dan disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Dilaporkan ke KKPH



Periksa kegiatan penggunaan kawasan



Ganis profesional PEH



Promosi untuk mendatangkan dan mengelola investasi Operasi IUPHHK/BK



Periksa kegiatan promosi dan investasi



Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis



Dilaporkan ke KKPH untuk kemudian diteruskan ke Kadishut Dilaporkan kepada KKPH



Periksa kegiatan lapangan IPUHHK/BK



Kemitraan usaha



Periksa kegiatan dalam rangka kemitraan usaha



Dilaksanakan oleh ganis pemanfaatan hutan dan pembinaan hutan Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis bekerjasama dengan Ganis Sosial



Legitimasi



Kelembagaan Pemantapan organisasi



Perencanaan



Operasio-nal



Produksi/ ekonomi



Pelaporan kabag yang mengurusi perencanaan, disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Disusun kabag yang mengurusi perencanaan, dinilai dan disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Diusulkan kepada Kadishut



Dilaporkan kepada KKPH Dilaporkan kepada KKPH



121



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 Tahapan



Aspek Kegiatan Sosial



Kegiatan Utama Manajemen konflik



Cara/Metoda Pengawasan Periksa kegiatan yang berkaitan dengan pemetaan dan mediasi konflik Periksa kegiatan dalam rangka kemitraan usaha berbasis masyarakat Periksa kegiatan pegembangan kapasitas masyarakat Periksa kegiatan rehabilitasi hutan



Unit yang Mengawasi Ganis profesional di bidang sosial Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis bekerjasama dengan Ganis Sosial Dilaksanakan oleh Kabag yang mengurusi SDM Dilaksanakan oleh Ganis profesional rehabilitasi hutan



Dilaporkan kepada KKPH



Reklamasi



Periksa kegiatan reklamasi hutan



Dilaksanakan oleh Ganis profesional rehabilitasi hutan



Dilaporkan kepada KKPH



Perlindungan (tata air)



Periksa kegiatan perlindungan tata air



Dilaksanakan oleh PEH profesional DAS



Dilaporkan kepada KKPH



Konservasi (kehati dan ekosistem)



Periksa kegiatan konservasi kehati dan ekosistemnya



Dilaksanakan oleh PEH profesional konservasi



Dilaporkan kepada KKPH



Pengelolaan keuangan



Periksa laporan jurnal keuangan, laporan triwulan, laporan tahunan Periksa inventarisasi dan stock opname sarpras dan perlengkapan Periksa kegiatan rekrutmen, pelatihan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian Periksan kemajuan kegiatan promosi dan transaksi bisnis



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan kepada KPA terkait



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Periksa kinerja administrasi umum



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Kemitraan berbasis masyarakat



Lingkungan



Manajemen Umum



Manajemen perkantoran



Peningkatan kapasitas masyarakat Rehabilitasi



Pengelolaan Sarpras dan perlengkapan Pengelolaan kepegawaian



Pengelolaan promosi dan transaksi bisnis Pengelolaan administrasi umum



Pelaporan Dilaporkan kepada KKPH



Dilaporkan kepada KKPH Dilaporkan kepada KKPH



C. Pengendalian Pengendalian adalah suatu proses atau upaya untuk mengurangi atau menekan penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga diperoleh suatu hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan.Untuk menjadikan pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan, tersedianya informasi yang terbuka pada tingkat manajemen Balai KPHP Unit XV Pakpak Bharat, mitra pengelolaan, pemerintah daerah dan masyarakat, maka perlu dilakukan pengendalian pada unit pengelola sehingga tujuan dari pengelolaan tercapai



122



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



dan menjamin seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam instansi pemerintahan, pengaturan pengendalian terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).



Sistem



Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi



yang



efektif



dan



efisien,



kehandalan



pelaporan



keuangan,



pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.



Unsur Sistem



Pengendalian Intern Pemerintah terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Lingkup pengendalian dilakukan pada tingkat pimpinan manajemen KPHP Unit XV Pakpak Bharat sampai kepada pelaksana di lapangan sehingga tanggung jawab didalam pelaksanaan pengelolaan berjalan berdasarkan prosedur operasional dan tata kerja organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai KPHP Unit XV Pakpak Bharat. Pengendalian internal KPHP Unit XV Pakpak Bharat : a. Kepala KPHP bertanggungjawab mengendalikan berhasilnya pengelolaan KPHP mulai dari tingkat operasional kantor KPHP, operasional kantor Resort KPHP, pelaksanaan program dan kegiatan sampai pada pencapaian visi pengelolaan. b. Pengendalian dilakukan terhadap petugas di kantor KPHP, kantor Resort KPHP, petugas di lapangan, masyarakat sekitar, kelompok tani hutan, usaha pemanfaatan HHBK oleh masyarakat, dan pemegang izin di wilayah KPHP.



123



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tabel 6.3. Strategi Pengendalian Pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat Tahapan Pra-kondisi



Aspek Kegiatan Penyiapan system informasi



Kegiatan Utama Pemantapan unit manajemen informasi Pengumpulan data dan informasi Pengolahan data dan informasi Penyediaan status baseline Penyediaan informasi terkini



Pemantapan wilayah



Perapihan tata hutan



Tata batas



Unit yang Mengendalikan



Memastikan (mengidentifikasi gaps dan persoalan kemudian menyelesaikan dan memfinalisasi) SOP manajemen informasi sudah tersedia



Kabag yang mengurusi sistem informasi



Memastikan penyajian hasil pengolahan tersedia Memastikan pemutkhiran dokumen dan peta setiap tahun



Kabag yang mengurusi perencanaan pada KPH UNIT XV



Kabag yang mengurusi perencanaan pada KPH UNIT XV Kabag yang mengurusi perencanaan pada KPH UNIT XV



Penyiapan SDM professional



Pemantapan



Kelembagaan Pemantapan organisasi Pemantapan regulasi



Perapihan tata hubungan kerja



Pelaporan Hasil Pengendalian Dilaporkan kepada Kepala KPH



Memastikan proses pengolahan data dan informasi berjalan



Memastikan bahwa tata batas di lapangan telah sesuai dengan rencana Memastikan bahwa ada pengakuan para pihak terhadap areal kerja setahun sekali Memastikan ketepatan usulan pemantapan organisasi Mengawal penyempurnaan peraturan daerah tentang organisasi KPH, peraturan gubernur (sumbangan pihak ketiga dan bagi hasil kemitraan serta pola pengelolaan keuangan BLUD) Memastikan tersedianya SOP tahubja internal KPH



Legitimasi



Perencanaan



Cara/Metoda Pengendalian



KKPH



Disusun oleh kabag yang mengurusi perencanaan, dinilai dan disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Dinilai KKPH, dilaporkan ke Kadishut Disusun kabag yang mengurusi perencanaan, dinilai dan disahkan oleh KKPH Diusulkan kepada Kadishut



Pengawalan proses oleh KKPH



Pengawalan administrasi dan pendanaan oleh Pemda Sumatera Utara



Dilakukan oleh Kabag Umum



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Memastikan pelaksanaan kegiatan penyiapan SDM sesuai dengan rencana



Dilakukan oleh Kabag Umum



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Memastikan



Dilaksanakan



Dilaporkan ke



124



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tahapan



Aspek Kegiatan



Kegiatan Utama RPHJP termasuk integrasi RKU IUPHHK ke dalam RPHJP Penyusunan RPHJPd termasuk Integrasi RKT IUPHHK



Cara/Metoda Pengendalian



Unit yang Mengendalikan



terlaksananya kegiatan integrasi RKU IUPHHK



oleh Kabag yang mengurus perencanaan



Memastikan kegiatan integrasi RKT IUPHHK terlaksana



Dilaksanakan oleh kabag yang mengurus perencanaan



Pelaporan Hasil Pengendalian KKPH untuk selanjutkan diteruskan kepada Kadishut Dilaporkan ke KKPH untuk dinilai dan disahkan



Memastikan naskah RPHJPd KPH tersedia tepat pada waktunya



Operasional



Produksi/ ekonomi



Penyusunan business plan



Memastikan dokumen business plan tersedia sesuai jadwal



Dilaksanakan oleh kabag yang mengurus perencanaan



Pemanfaatanhutan dan kawasan hutan



Memastikan tersedianya Laporan Tahunan IUPHHK/BK, IUPKH, IPPHH Memastikan penggunaan kawasan berjalan sesuai regulasi



Ganis profesional pemanfaatan hutan



Memastikan promosi dan investasi bagi KPH UNIT XV berjalan efektif Memastikan kegiatan lapangan IPUHHK/BK terlaksana sesuai dengan rencana Memastikan kegiatan dalam rangka kemitraan usaha berjalan efektif



Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis



Penggunaan kawasan hutan



Promosi untuk mendatangkan dan mengelola investasi Operasi IUPHHK/BK



Kemitraan usaha



Sosial



Manajemen konflik



Kemitraan berbasis masyarakat



Peningkatan kapasitas masyarakat Lingkungan



Rehabilitasi



memastikan kegiatan yang berkaitan dengan pemetaan dan mediasi konflik berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik baru Memastikan kegiatan dalam rangka kemitraan usaha berbasis masyarakat berjalan efektif Memastikan pegembangan kapasitas masyarakat terlaksana Memastikan kegiatan rehabilitasi hutan berjalan sesuai



Ganis profesional PEH



Dinilai dan disahkan oleh KKPH, dilaporkan ke Kadishut Dilaporkan kepada Kepala KPH Dilaporkan ke KKPH untuk kemudian diteruskan ke Kadishut Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaksanakan oleh ganis pemanfaatan hutan dan pembinaan hutan Dilaksanakan oleh staf profesional bisnis bekerjasama dengan Ganis Sosial Ganis profesional di bidang sosial



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaksanakan oleh staff profesional bisnis bekerjasama dengan Ganis Sosial Dilaskanakan oleh kabag yang mengurusi SDM



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaksanakan oleh Ganis profesional rehabilitasi hutan



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Dilaporkan kepada Kepala KPH



125



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Tahapan



Aspek Kegiatan



Kegiatan Utama



Cara/Metoda Pengendalian



Unit yang Mengendalikan



Pelaporan Hasil Pengendalian



rencana



Manajemen Umum



Manajemen perkantoran



Reklamasi



Memastikan kegiatan reklamasi hutan berjalan sesuai rencana



Dilaksanakan oleh Ganis profesional rehabilitasi hutan



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Perlindungan (tata air)



Memastikan kegiatan perlindungan tata air berjalan sesuai rencana



Dilaksanakan oleh PEH profesional DAS



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Konservasi (kehati dan ekosistem)



Memastikan kegiatan konservasi kehati dan ekosistemnya berjalan sesuai rencana



Dilaksanakan oleh PEH profesional konservasi



Dilaporkan kepada Kepala KPH



Pengelolaan keuangan



Memastikan tersedianya laporan jurnal keuangan, laporan triwulan, laporan tahunan Memastikan inventarisasi dan stock opname sarpras dan perlengkapan terlaksana paling kurang setahun sekali.



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan kepada KPA terkait



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Pengelolaan kepegawaian



Mengawal kegiatan rekrutmen, pelatihan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian terlaksana sesuai SOP.



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Pengelolaan promosi dan transaksi bisnis



Menjamin kemajuan kegiatan promosi dan transaksi bisnis



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Pengelolaan administrasi umum



Memastikan kinerja administrasi umum terlaksana sesuai SOP.



Dilaksanakan oleh KKPH



Dilaporkan setahun sekali kepada Kadishut



Pengelolaan Sarpras dan perlengkapan



126



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Pemantauan Kegiatan pemantauan yang dilanjutkan dengan evaluasi dilakukan oleh unsur internal KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat maupun unsur eksternal baik



oleh



instansi



pemerintah



maupun



masyarakat.



Pemantauan



atau



monitoring terhadap jalannya pengelolaan kawasan dilaksanakan oleh KPHP Unit XV Pakpak Bharat bersama-sama dengan instansi terkait dan pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai mitra. Pemantauan dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap seluruh komponen pengelolaan. Hasil yang diperoleh dari pemantauan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi pengelolaan.Jangka waktu pemantauan dapat dilakukan secara berkala. Rencana kegiatan pemantauan dan tim pelaksana pemantauan terhadap seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dalam KPH Unit XV tahun 2017-2026 disajikan pada Tabel 7.1. Disamping itu, dalam KPH Unit XV Tahun 2017-2026 terdapat kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga lain dalam rangka mendukung kapasitas kelembagaan KPH Unit XV. Kegiatan pemantauan terhadap kegiatankegiatan yang dilaksanakan instansi/lembaga lain akan dilakukan seperti proses yang ditunjukkan pada Tabel 7.2. Tabel 7.1. Uraian kegiatan pemantauan dan tim pelaksana pemantauan kegiatan yang dilaksanakan KPH Unit XV No. A.



Kegiatan Perencanaan hutan. 1. Rekonstruksi batas hutan



2. Tata blok/petak



3. Inventarisasi sumberdaya hutan



Proses Kegiatan yang Dipantau Pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, persiapan alat dan bahan terkait kegiatan rekonstruksi, pelaksanaan rekonstruksi , pembuatan peta dan laporan . Pembentukan tim, penyusunan rencana tata hutan, persiapan alat dan bahan, pelaksanaan, pembuatan peta dan laporan. Pembentukan tim, penyusunan rencana kerja inventarisasi, persiapan alat/ bahan dan alat ukur, pelaksanaan inventarisasi (potensi hutan dan sosial budaya), penyusunan Neraca SDH, penyusunan stastistik serta pembuatan peta dan laporan



Tim Pemantauan BPKH Wilayah I Medan.



KPH, Dinaskehutanan Provinsi Sumatera Utara, Wilayah I Medan KPH dan Dinas kehutanan Provinsi



127



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 No.



B.



Kegiatan 4. Penyusunan rencana pengelolaan



Proses Kegiatan yang Dipantau Pembentukan tim, penyusunan rencana kerja ,persiapan bahan, pengumpulan data, pelaksanaan , konsultasi publik dan evaluasi dokumen rencana pengelolaan.



5. Penyusunan rencana strategis



Pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, persiapan bahan, pengumpulan data, pelaksanaan penyusunan dokumen rencana pengelolaan Penyusunan kerangka acuan kerja, penunjukan pelaksana dan tim ahli penyusunan, konsultasi publik, buku dokumen SOP KPH dan berita acara serah terima



Penguatan kelembagaan KPH 1. Penyusunan SOP KPH 2.



Pelaksanaan kegiatan inhouse training.



3.



Perekrutan petugas lapangan



C.



Sarana dan prasarana operasional



D.



Pemberdayaan masyarakat 1. Pengembangan KTH 2.



Pembentukan koperasi KTH.



Konsolidasi kelompok, pertemuan/rapat anggota, pembentukan dan pengesahan pengurus.



3.



Sosialisasi dan pengembangan nilainilai kearifan lokal.



Konsolidasi kelompok, pertemuan forum lembaga adat/forum tuan guru, penyusunan dan kesepakatan awik-awik kearifan lokal, sosialisasi, pembuatan laporan.



4.



E.



Pembentukan panitia, penyusunan panduan dan materi, penyiapan alat bahan, pembuatan sertifikat pelatihan dan penyusunan laporan kegiatan Identifikasi kebutuhan peserta, pembentukan tim, penyusunan kriteria, proses perekrutan petugas lapangan dan keputusan penetapan Identifikasi kebutuhan, pembentukan panitia, penyusunan rencana kerja dan syarat syarat , penunjukan rekanan, pelaksanaan, pembuatan berita acara Penyiapan data kelompok, pertemuan kelompok, pembentukan dan pengesahan pengurus



Praktek Kerja/Studi Banding Bagi Anggota KTH Perlindungan dan Konservasi Alam 1. Patroli pengamanan hutan 2. Operasi pengamanan hutan 3.



Pemantauan dan pengendalian kebakaran hutan



4.



Penyuluhanperlindunga n dan konservasi alam



5.



Penurunan tingkat konflik tenurial



Pembentukan panitia, penyusunan panduan dan materi, penyiapan alat bahan, pembuatan sertifikat dan penyusunan laporan kegiatan. Penyusunan rencana, penyiapan alat dan perlengkapan, pelaksanaan, dan pembuatan laporan.



Tim Pemantauan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat KPHL,Dinas Kehutanan Provinsi dan KPH KPH dan Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara KPH, Dinas kehutanan atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor



KPH



KPH, Dinas Kehutanan dan BPKH Wilayah I Medan KPH, Desa/ Dusun , atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor KPH, Desa/ Dusun , Dinas Koperasi Kab atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor. KPH, Dinas Kehutanan, tokoh agama, Lembaga adat, KTH, LSM/ NGO, Akademisi dan Lembaga terkait lainnya KPH atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor KPH



Penyusunan rencana, penyiapan alat dan perlengkapan, pelaksanaan, pemberkasan dan pembuatan laporan. Identifikasi daerah rawan kebakaran hutan, penyusunan rencana, penyiapan tim, alat dan perlengkapan, pelaksanaan dan pembuatan laporan.



KPH, Dinas Kehutanan dan Instansi terkait KPH, Dinas Kehutanan dan Instansi terkait



Penyusunan rencana, penyiapan materi, konsolidasi dan pertemuan kelompok, pelaksanaan serta pembuatan laporan. Identifikasi konflik, penyusunan rencana, penunjukan tokoh kunci dan mediator, pendekatan masyarakat, penyiapan tim, pertemuan dan dialog, membangun kesepakatan dan pembuatan laporan



KPH atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor KPH, Dinas Kehutanan atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor



128



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026 No. 6.



Kegiatan Pengembangan obyek wisata



7.



F.



Penyediaan sarana dan prasarana perlindungan hutan dan konservasi alam. Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan 1. Reboisasi dan pengkayaan hutan. 2. Penyediaan sarana dan prasarana konservasi tanah dan air 3.



4.



5.



G.



Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif. Fasilitasi partisipasi dan koordinasi program rehabilitasi hutan Fasilitasi kerjasama kegiatan rehabilitasi hutan.



Pemanfaatan Hutan. 1. Pemanfaatan Sumber daya hutan



2.



3.



Kemitraan pemanfaatan HHK, HHBK, Perdagangan Karbon dan jasa lingkungan lainnya pada wilayah tertentu di Hutan Produksi Pengolahan dan pemasaran hasil hutan



Proses Kegiatan yang Dipantau Inventarisasi potensi, pemetaan potensi ODTW, penyusunan rencana pengelolaan obyek wisata, konsultasi publik , kesepakatan kemintraan, pelaksanaan, pembuatan laporan. Identifikasi kebutuhan, pembentukan panitia, penyusunan rencana kerja dan syarat syarat , penunjukan rekanan, pelaksanaan, pembuatan berita acara. Identifikasi lahan kritis, penyusunan rancangan , persiapan alat bahan , pembuatan persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman dan pembuatan peta dan laporan. Identifikasi kebutuhan, pembentukan panitia, penyusunan rencana kerja dan syarat syarat , penunjukan rekanan, pelaksanaan, pembuatan berita acara. Penyusunan rancangan konservasi tanah secara vegetatif, penunjukan rekanan, pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan. Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan sosialisasi program dan kegiatan rehabilitasi hutan serta pelaporan Penyusunan rencana pengelolaan rehabilitasi, konsultasi publik , kesepakatan kemintraan, pelaksanaan, pembuatan laporan.



Pembentukan tim, penyusunan rencana kerja ,persiapan bahan, pengumpulan data, pelaksanaan , konsultasi publik dan evaluasi dokumen rencana pengelolaan serta pemanfaatan wilayah tertentu oleh KPH. Identifikasi potensi, promosi potensi, membangun kesepakatan kemitraan, pelaksanaan, pembuatan laporan.



Pengembangan sarpras pengolahan hasil hutan, promosi produk hasil hutan dan pemasaran



Tabel 7.2. Uraian kegiatan pemantauan dan dilaksanakan instansi/ lembaga lain 1.



2.



Kegiatan Penyerpurnaan peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang organisasi KPH Peningkatan kualitas kelembagaan KPH



tim



pelaksana



Tim Pemantauan KPH, BKSDA, Dinas Kehutanan atau Lembaga mitra KPH, BKSDA, Dinas Kehutanan



BPDAS, KPH dan Dinas Kehutanan



BPDAS, KPH dan Dinas Kehutanan



BPDAS, KPH dan Dinas Kehutanan BPDAS, KPH, Dinas Kehutanan Kabupaten KPH, BPDAS, Dinas Kehutanan atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor BP2HP, Dinas Kehutanan , KPH, atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor BP2HP, Dinas Kehutanan , KPH, atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor



BP2HP, Dinas Kehutanan, KPH, atau lembaga/ instansi lain sebagai pemberi donor



kegiatan



yang



Proses Kegiatan yang Dipantau Penyiapan bahan/Peraturan Perundangan terkait, Penyusunan Naskah Akademik Perda/ Pergub Organisasi KPH, rapat koordinasi,dokumen draft Perda/ Pergub, Pembahasan di DPRD, Pengesahan Dokumen Perda/ Pergub



Tim Pemantauan Sekda, Asisten 1 dan Dinas Kehutanan.



Penyiapan bahan/Peraturan Perundangan terkait, Penyusunan Naskah Akademik (Pergub Sumbangan Pihak Ketiga dan Bagi Hasil, Pergub Badan Layanan Umum Daerah), rapat koordinasi, dokumen Pergub



Biro Hukum, Biro Organisasi, Asisten 1, dan Dinas Kehutanan



129



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



3.



Kegiatan Pelaksanaan diklat



Proses Kegiatan yang Dipantau Penyusunan Rencana kegiatan, Penyiapan alat dan bahan diklat, Penyusunan laporan kegiatan



Tim Pemantauan Pusdiklat SDM KLHK, dan Lembaga diklat lainnya.



4.



Penambahan pegawai



Identifikasi Formasi Pegawai yang dibutuhkan, Pengusulan Formasi Pegawai, Proses Perekrutan Pegawai



BKD, Dinas Kehutanan, BP2SDMKLHK



B. Evaluasi Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan



selanjutnya.Evaluasi



merupakan



kegiatan



lanjutan



dari



pemantauan. Pemantauan yang dilakukan secara berkala kemudian di evaluasi dengan melihat kepada beberapa aspek. Evaluasi dilakukan terhadap input,



output dan outcome dari setiap program dan kegiatan. Evaluasi dimaksudkan untuk



mengetahui



capaian



pelaksanaan



dari



program



dan



kegiatan,



permasalahan yang dihadapi dan solusi apa yang dapat diambil dalam melaksanakan



program



dan



kegiatan



sehingga



akan



lebih



baik



lagi



perencanaannya di tahun selanjutnya. Pelaksanaan evaluasi mencakup : 1. Evaluasi oleh internal KPHP Unit XV Pakpak Bharat 2. Evaluasi oleh institusi lain 3. Evaluasi oleh masyarakat Evaluasi keberhasilan program pengelolaan KPHP Unit XV Pakpak Bharat dapat diukur dari : 1. Tingkat penurunan perambahan kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat. 2. Meningkatnya kesadaran dan peran aktif masyarakat terutama yang disekitar kawasan untuk menjaga dan melindungi kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat dari gangguan keamanan kawasan serta berkembangnya nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang mendukung pengelolaan kawasan. 3. Berhasilnya program pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan sebagai upaya alternatif dalam peningkatan perekonomian masyarakat. 4. Meningkatnya pengelolaan kawasan oleh seluruh stakeholder terkait yang memiliki kepedulian terhadap kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat yang 130



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



dimulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, KPHP Unit XV Pakpak Bharat sebagai Unit Pelaksana Teknis pengelolaan dan pihak mitra pendukung. 5. Tersedianya data dan informasi mengenai potensi kawasan. 6. Tingkat ketergantungan masyarakat terhadap kawasan KPHP Unit XV Pakpak Bharat semakin menurun. 7. Tercapainya target pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pemanfaatan di wilayah KPH bagi pemerintah daerah. Rencana kegiatan evaluasi dan tim pelaksana evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RPHJP KPHP Unit XV tahun 2017-2026 seperti disajikan pada Tabel 7.3. Tabel 7.3. Uraian kegiatan evaluasi dan tim pelaksana evaluasi kegiatan yang dilaksanakan KPH Unit XV Kegiatan 1. Penyerpurnaan peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang organisasi KPH



Proses Kegiatan yang Dievaluasi Penyiapan bahan/Peraturan Perundangan terkait, Penyusunan Naskah Akademik Perda/ Pergub Organisasi KPH, rapat koordinasi,dokumen draft Perda/ Pergub, Pembahasan di DPRD, Pengesahan Dokumen Perda/ Pergub



Tim Evaluasi Sekda, Asisten 1 dan Dinas Kehutanan.



2. Peningkatan kualitas kelembagaan KPH



Penyiapan bahan/Peraturan Perundangan terkait, Penyusunan Naskah Akademik (Pergub Sumbangan Pihak Ketiga dan Bagi Hasil, Pergub Badan Layanan Umum Daerah), rapat koordinasi, dokumen Pergub Penyusunan Rencana kegiatan, Penyiapan alat dan bahan diklat, Penyusunan laporan kegiatan



Biro Hukum, Biro Organisasi, Asisten 1, dan Dinas Kehutanan



3. Pelaksanaan diklat 4. Penambahan pegawai



Identifikasi Formasi Pegawai yang dibutuhkan, Pengusulan Formasi Pegawai, Proses Perekrutan Pegawai



Pusdiklat SDM KLHK, dan Lembaga diklat lainnya. BKD, Dinas Kehutanan, BP2SDMK KLHK



C. Pelaporan Pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi. Pada instansi pemerintah, pelaporan seluruh kegiatan yang dilaksanakan disampaikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Pelaporan kinerja dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian kinerja dari suatu instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran, yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan sasarannya. Penyampaian laporan disampaikan kepada pihak yang memiliki hak atau yang berkewenangan meminta keterangan atau pertanggungjawaban. 131



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



Laporan rutin secara berkala yakni laporan bulanan, triwulan dan tahunan, sedangkan untuk hal-hal yang sangat urgen dan mendesak dapat dilaporkan setiap saat.Laporan disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Resort KPHP, Kepala KPHP Unit XV Pakpak Bharat, kemudian Kepala KPHP membuat laporannya kepada instansi terkait yaituDinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Direktorat KPHP KLHK, Bupati Pakpak Bharat, BPKH Wilayah I Medan dan BPHP Wilayah II Medan.



132



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



BAB VIII PENUTUP Rencana



Pengelolaan



Hutan



Jangka



Panjang



(RPHJP)



KPHP



ini



merupakan pedoman dan arahan pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak dalam jangka panjang. Oleh karena itu dokumen perencanaan ini masih bersifat makro dan indikatif. Dengan demikian masih diperlukan penjabaran lebih lanjut ke dalam rencana-rencana yang lebih rinci dan dengan cakupan masa perencanaan yang lebih pendek. Adanya Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) ini diharapkan menjadi acuan dalam mengelola hutan di wilayah KPHP Unit XV Pakpak Bharat secara efektif dan efisien serta menerapkan sistem kelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sehingga pengelolaan hutan (pemanfaatan hingga perlindungan hutan) akan terlaksana secara optimal. Rencana diaplikasikan



pengelolaan secara



yang



konsisten



telah



disusun



serta



terus



ini



diharapkan



dimonitor



dapat



pencapaian



pelaksanaannya. Perlu disadari bahwa masa perencanaan ini cukup panjang sedangkan kebijakan pemerintah akan terus berubah dan mengarah kepada perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang. Review terhadap rencana ini perlu terus dilakukan agar tetap sinkrondengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun disadari pula bahwa masa perencanaan ini cukup panjang sehingga seringkali sulit untuk dapat memprediksi dinamika yang terjadi baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun politis. Dalam kerangka ini maka rencana pengelolaan KPHP Unit XV Kabupaten Pakpak Bharat jangka panjang ini terbuka untuk dapat di review agar dapat sinkron dan tetap bersinergi terhadap kebijakan maupun kepentingan banyak pihak, selama dapat memberikan dampak yang lebih baik ke depannya. Sebagai pelengkap dan pendukung kegiatan perencanaan dan implementasi kegiatan pengelolaan hutan di KPH Unit XV, maka dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPH Unit XV Pakpak Bharat Tahun 2017 – 2026 dilengkapi dengan 133



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Unit XV Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara 2017–2026



data dan informasi spasial berupa peta. Jenis peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini meliputi: a. Peta Kawasan Hutan Wilayah KPH Unit XV b. Peta Aksesibilitas pada KPH Unit XV c.



Peta Pembagian DAS pada KPH Unit XV



d. Peta Iklim pada KPH Unit XV e. Peta Geologi pada KPH Unit XV f.



Peta Jenis Tanah pada KPH Unit XV



g. Peta Kelerengan pada KPH Unit XV h. Peta Administrasi Pemerintahan pada KPH Unit XV i.



Peta Pemanfaatan Kawasan Hutan pada KPH Unit XV



j.



Peta Lahan Kritis pada KPH Unit XV



k. Peta Rencana Pembagian BKPH dan RPH pada KPH Unit XV l.



Peta Rencana Pembagian Blok pada KPH Unit XV



m. Peta Rencana Pengembangan Kawasan WilayahTertentu pada KPH Unit XV



134