16.09 Tor Dan Rab PKPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TERM OF REFFERENCE (TOR) PENINGKATAN KAPASITAS PUSKESMAS PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA (PKPR)



INSTANSI



:



BIDANG/UPT PROGRAM



: :



SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM



KEGIATAN



:



SASARAN KEGIATAN



:



KELUARAN



:



HASIL



:



TARGET/VOLUME KEGIATAN PENDANAAN ANGGARAN (TAGGING)



: :



DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH KESEHATAN MASYARAKAT PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT PERSENTASE PUSKESMAS YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN KESEHATAN REMAJA PENINGKATAN KAPASITA SPUSKESMAS PELAYANANAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA (PKPR) PENGGELOLA PROGRAM USIA SEKOLAH DAN REMAJA PUSKESMAS DAN KAB/ KOTA TERLAKSANANYA PELAYANAN KESEHATAN REMAJA DI PUSKESMAS JUMLAH TENAGA KESEHATAN TERORIENTASI PKPR 1 (SATU) DOKUMEN PRIORITAS BIDANG KESEHATAN



1. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas dalam arti sehat secara fisik, mental dan sosial serta produktif. Untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas tersebut tentunya dibutuhkan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus. Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2013 dan GSHS tahun 2015, situasi kesehatan anak usia sekolah masih belum sesuai dengan yang diharapkan diantaranya masih kurangnya kebiasaan sarapan serta konsumsi sayur dan buah, aktivitas fisik yang masih rendah, jarangnya anak usia 1



sekolah yang mencuci tangan dengan sabun, konsumsi alkohol dan merokok yang tinggi serta banyaknya anak usia sekolah yang meras kesepian dan khawatir berlebihan sehingga menimbulkan keinginan untuk bunuh diri. Untuk itu, pembiasaan PHBS disekolah menjadi suatu kebutuhan sehingga diharapkan setiap sekolah melaksanakan UKS yang terintegrasi dengan kegiatan belajar mengajar. Pada tahun 2017, telah dilaksanakan orientasi TP UKS tingkat Provinsi dalam rangka penerapan model sekolah/madrasah sehat dan implementasi di 10 sekolah model per provinsi dimana setiap sekolah melaksanakan kegiatan yang meliputi literasi kesehatan, cuci tangan bersama, pendidikan gizi seimbang dengan sarapan dan kudapan bersama, sikat gigi bersama, optimalisasi 4L pada jam istirahat dan pergantian jam pelajaran, penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala, imunisasi peserta didik dan pemberian obat cacing, tanaman pangan di pekarangan sekolah, pemberantasan sarang nyamuk, pembinaan kantin dan PKL di sekitar sekolah, pengelolaan sampah, pembinaan kader kesehatan sekolah dan menciptakan suasana sekolah yang menyenangkan. Dan Tahun 2018 akan dilaksanakan evaluasi pelaksanaan model sekolah sehat dan replikasi di sekolah lain diluar sekolah model. Anak usia sekolah merupakan sasaran intervensi kesehatan yang strategis karena jumlahnya yang besar dan lebih banyak terorganisir di sekolah.Sejauh ini Kementerian Kesehatan telah memberikan perhatian terhadap permasalahan remaja melalui pendekatan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas. Indikator PKPR di Renstra adalah Cakupan puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan remaja. Cakupan ini dari tahun ke tahun selalu melampaui target yang telah ditetapkan tetapi penyebarannya masih belum merata dan dari segi kualitas (mutu) belum memuaskan. Hasil Survey on The Fulfilment of National Standard on Adolescent Friendly Health Service di tahun 2010 menunjukan mutu penyelenggaraan PKPR masih bervariasi dan belum sesuai dengan kebutuhan remaja. Hal ini tentunya akan berdampak pada keinginan remaja untuk memanfaatkan PKPR di Puskesmas. Berdasarkan SDKI 2012 hanya sebesar 2% perempuan dan 4,2% laki-laki yang mengetahui PKPR sebagai salah satu layanan kesehatan remaja, yang menunjukan rendahnya akses remaja terhadap layanan PKPR. Berdasarkan hal tersebut diatas perlu diadakannya kegiatan yang menghasilkan keluaran output Pembinaan Pelayanan Penjaringan Kesehatan bagi Peserta Didik Kelas 1, 7 dan 10.



2



B. Dasar Hukum 1. UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 2. Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 79 tentang Kesehatan Sekolah. 3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan 4. Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 5. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan 6. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang KesehatanLingkungan 7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah 8. Keputusan Menteri Kesehatan No 942 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1429 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang 12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/ PMK.02/ 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran C. Gambaran Umum Singkat Hasil Riskesdas 2013 menunjukan bahwa prevalensi cedera pada anak usia 5-14 tahun sebesar 9,7% dan 11,7% pada anak usia 15-24 tahun, yang mayoritas disebabkan karena jatuh (40,9%) dan transportasi motor (40,6%). Untuk masalah merokok, sebanyak 1,4% anak usia 10-14 tahun dan 18,3% anak usia 15-19 tahun merokok dengan rata-rata merokok 7,7 batang pada perokok usia 10-14 tahun dan 9,6 batang pada perokok usia 15-19 tahun. Sedangkan berdasarkan SDKI 2012, sebanyak 43,3% remaja laki-laki usia 15-19 tahun perokok, lebih dari 29% dari mereka merokok 10 batang atau lebih rokok dan 56% dari mereka mulai merokok sebelum usia 15 tahun. 3



Hasil riskesdas tahun 2013 menyatakan bahwa pengalaman karies untuk anak diatas usia 12 tahun 72,6%, karies aktif umur 12 tahun 53,7%. 73,6% dari anak usia 12 tahun memerlukan penambalan gigi, sedangkan yang sudah dilakukan penambalan gigi baru 3,2%. Sampai tahun 2013, hasil survei pada anak Sekolah Dasar menunjukkan prevalensi kecacingan antara 0-85,9% (survey di 175 kab/kota) dengan rata-rata prevalensi 28,12%. Melihat permasalahan yang ada, pelayanan Kesehatan di sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di utamakan pada upaya peningkatan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif. Upaya preventif antara lain kegiatan pen- jaringan kesehatan (skrining kesehatan) peserta didik. Penjaringan kesehatan merupakan suatu prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan untuk memi- lah (skrining) anak yang sehat dan tidak sehat, serta dapat dimanfaatkan untuk pemetaan kesehatan peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan Pembinaan UKS selain dilakukan di sekolah umum juga di Sekolah Luar Biasa (SLB). Untuk menentukan jenis pemeriksaan, selain memprioritaskan penjaringan terhadap gangguan kesehatan yang dapat mengganggu proses belajar juga perlu memper- hatikan prinsip skrining diantaranya merupakan masalah kesehatan yang pent- ing, tersedia pengobatan untuk kondisi tersebut, tersedia fasilitas untuk diagno- sis dan pengobatan, ada pemeriksaan untuk kondisi tersebut, tes harus dapat diterima oleh masyarakat, total biaya untuk menemukan kasus harus ekonomis, penemuan kasus dan pengobatan berkesinambungan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu diasakan Peningkatan Kapasitas Puskesmas Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja (PKPR) untuk meningkatkan kompetensi petugas kesehatan puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja. 2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Kegiatan ini berupa orientasi pengelolaprogramusia sekolah dan remaja dan Dokter puskesmas tentang pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja yang sesuai standart dan manajemen terpadu pelayanan kesehatan remaja (MTPKR).



4



3. MAKSUD DAN TUJUAN a) Maksud kegiatan Meningkatkan derajat kesehatan peserta didik secara optimal dalam mendukung proses belajar b) Tujuan Kegiatan 1. Terdeteksinya secara dini masalah kesehatan peserta didik, sehingga bila terdapat masalah dapat segera ditindak1la5 njuti 2. Tersedianya data atau informasi untuk menilai perkembangan kesehatan peserta didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun program pembinaan kesehatan sekolah. 3. Termanfaatkannya data untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembinaan peserta didik. 4. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN a) Pelaksana Dan Penanggung Jawab Kegiatan Peningkatan Kapasitas Puskesmas Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja di laksanakan oleh seksi Kesga dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan penanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. b) Penerima manfaat Penerima manfaat dari kegiatan secara umum adalah : - Peserta didik - Anak Usia Sekolah dan Remaja di Luar Sekolah - Puskesmas - Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi - Kemenkes RI - Lintas Sektor Terkait Usia Sekolah dan Remaja



5



5. JADWAL DAN MATRIK KEGIATAN Berisi tentang jadwal pelaksanaan disertai matrik kegiatan : Jadwal No



KEGIATAN



Kode belanja yang digunakan



pelaksanaan bulan



1



Monitoring, evaluasi pelaksanaan program



5210101



2



penarikan



minggu 2



bulan 2



minggu 1



5220602 5221102 5221501 5221502



6. BIAYA Peningkatan Kapasitas Puskesmas Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja menggunakan anggaran DPA APBD Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan RAB terlampir. Palangka Raya, Februari 2020 Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng



dr. Fery Iriawan, MPH NIP.19750120 200501 1 005



6



RINCIAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG MENURUT PROGRAM DAN PER KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ORGANISASI PEMERINTAH PROGRAM KEGIATAN LOKASI KEGIATAN TOLAK UKUR KINERJA MENURUNNYA JUMLAH KEMATIAN IBU DAN BAYI MENINGKATNYA JUMLAH TENAGA KESEHATAN TERORIENTASI PKPR 42 (EMPAT PULUH DUA) ORANG URAIAN 2



DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2.08 - 16 PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA 2.08 - 16.09 PENINGKATAN KAPASITAS PUSKESMAS PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA (PKPR) PALANGKA RAYA TARGET KINERJA 1 (SATU) DOKUMEN 42 (EMPAT PULUH DUA) ORANG



JENIS INDIKATOR KELUARAN HASIL SASARAN KEGIATAN KODE VOLUMESATUANHARGA SATUANJUMLAH 3 5 1 4 6 BELANJA LANGSUNG 5.2 150,000,000.00 Belanja Barang dan Jasa 5.2.2 150,000,000.00 5.2.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 492,925 5.2.2.01.01Belanja Alat Tulis Kantor 492,925.00 KERTAS 55,925.00 - HVS 70 gram - Folio - 1 pt x 1 kl 1 55,925.00 rim/500 55,925.00 BUKU 35,000.00 buah 35,000.00 - Block Notes Bergaris/sejenis - 1 pt x 1 kl 1 35,000.00 BALLPOINT/PULPEN 210,000.00 - Ballpoint Pilot/Super - 42 orang x 1 pt 42 biji 5,000.00 210,000.00 MAP 13,200.00 - Map Snelhecter Plastik - 1 pt x 1 kl 1 13,200.00 13,200.00 SPIDOL 22,800.00 - Spidol Hitam/warna - 2 pt x 1 kl 2 11,400.00 buah 22,800.00 AMPLOP 54,000.00 - Amplop Dinas/Kabinet (B) U 12 x 28 cm - 1 pt x 1 kl 1 54,000.00 pak 54,000.00 TINTA 80,000.00 - Tinta Komputer Deskjet 600 - 1 pt x 1 kl 1 80,000.00 buah 80,000.00 KEBUTUHAN KANTOR LAINNYA 22,000.00 - Anak Stapler N 3 2 11,000.00 kotak 22,000.00 5.2.2.03 Belanja Jasa Kantor 19,400,000.00 5.2.2.03.34Belanja Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber 19,400,000.00 19,400,000.00 HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/ MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA DALAM RANGKA SEMINAR, RAKOR, SOSIALISASI, DESIMINASI KEGIATAN INTERN - Pejabat Eselon II/yang disetarakan - 1 or x 1 kl 1 OJ x OK 1,000,000.00 1,000,000.00 - Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan - 5 or x 2 jam x 2 hr 20 OJ x OK 900,000.00 18,000,000.00 - Pembawa Acara - 1 or x 1 kl 1 OK 400,000.00 400,000.00 5.2.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 500,000.00 5.2.2.06.02Belanja Penggandaan 500,000.00 FOTOCOPY 500,000.00 - HVS 70 gram - 2500 lbr x 1 kl 2500 200.00 Folio 500,000.00 5.2.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 67,100,000.00 5.2.2.07.02Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat 67,100,000.00 package meeting - Peserta Kabupaten 58,500,000.00 Full Board Package (sendiri) - 3 or x 13 kab x 3 hr 117 500,000.00 Orang/hari 58,500,000.00 package meeting - Peserta lokal/ panitia/ narsum 8,100,000.00 Fullday Package - 9 orang x 3 hari 27 Orang/hari 300,000.00 8,100,000.00 package meeting - Narasumber Pusat 500,000.00 - Full Board Package (sendiri) - 1 or x 1 hr x 1 kl 1 Orang/hari 500,000.00 500,000.00 5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 62,507,075.00 5.2.2.15.01Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 62,507,075.00 KODE URAIAN VOLUMESATUAN HARGA SATUANJUMLAH 1 2 3 4 5.00 6.00 Transportasi Darat 15,600,000.00 Tiket Bis/Travel/Taksi - 3 or x 13 kab x 1 tr 39 Orang/Kali 400,000.00 15,600,000.00 Perjalanan Dinas Dalam Kota 4,050,000.00 Golongan E - 9 or x 3 tr 27 OH 150,000.00 4,050,000.00 39,000,000.00 Uang Harian Perjalanan Dinas Golongan E - 3 orang x 13 kab x 4 hr 156 OH 250,000.00 39,000,000.00 Trasportasi Udara - Transport narasumber pusat 3,857,075.00 - Tiket Pesawat - 1 or x 1 tr 1 Orang/Kali 3,857,075.00 3,857,075.00 Palangka Raya, Februari 2020 Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah



dr. FERY IRIAWAN., MPH NIP.