1.tor Ips RS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • helmi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TOR (TERM OF REFERENCE) KEGIATAN PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT SATKER BLUD RS KONAWE TAHUN 2018     Unit



: Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit



Program



: Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit



Hasil



: Tersedianya Fasilitas Peralatan Sesuai standar



Satker



: BLUD RS Konawe



Indikator Kinerja Keluaran : Terpenuhinya Fasilitas Sarana dan Prasarana RS sesuai standar



1. Latar Belakang Rumah Sakit merupakan bagian integral dalam pelayanan kesehatan. Agar Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, Rumah Sakit harus di dukung oleh sumber daya yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sumber daya yang di maksud adalah Suber Daya Manusia ( SDM ) , Alat, sarana, dan prasarana. Selain itu Rumah sakit di tuntut untuk berusaha secara optimal menjaga kesiapan peralatan medik , sarana dan prasarana penunjang dengan baik dan konsisten. Peralatan medik, non medik dan penunjang medik sangat membutuhkan pemeliharaan dan pengawasan untuk menghindari kegagalan fungsi dan dapat menghambat pemberian pelayanan.Sehinngga ketepatan dalam pemeliharaan dan pengawasansangat dibutuhkan Pemeliharaan



Sarana



–prasarana



adalah



kegiatan



untuk



menjaga



kehandalan sarana-prasarana agar selalu dalam keadaan layak fungsi. Sarana di Rumah Sakit dapat dikategorikan sebagai : 



Sarana Medis







Sarana Non Medis







Sarana Penunjang Medis







Komputer







Mobiler



A. Dasar Hukum 



Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.







Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pada pasal 7 ayat (1) : Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi,bangunan, prasarana,sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan







UU No.44 Tahun 2009 tentang



Rumah Sakit pada pasal 16 (1) :



Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat ayat (1) meliputi peralatan medis



dan non medis harus memenuhi standar



pelayanan, persyaratan perysaratan mutu, keamanan, keselamatan dan layak pakai B. Batasan Kegiatan 



Kegiatan pemeliharaan sarana ( fasilitas ) BLUD RS Konawe dilaksanakan pada tahun 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020



C. Indikator Keluaran 



Terpenuhinya Ketersediaan suku cadang dalam menunjang kegiatan pemeliharaan sarana rumah sakit



D. Keluaran/Output 



Terpenuhinya kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang di perlukan dalam menunjang kelancaran pelayanan.



1. Alasan Dilaksanakan Kegiatan



a. Maksud Kegiatan Menjaga Keselamatan Sarana termasuk pengawasan terhadap pengaruh lingkungan , menjalankan usaha perbaikan terhadap sarana yang rusak b. Tujuan Kegiatan Adapun tujuan yang diharapkan adalah : Tujuan Umum : Mempertahankan kondisi alat agar mampu beroperasi dengan efisien melalui upaya mencegah terjadinya kerusakan serta mengurangi lama waktu alat/sarana tidak dapat berfungsi kerena rusak. Tujuan Khusus : a) Menjaga Kualitas Sarana RS pada tingkat tepat guna memenuhi apa yang dibutuhkan oleh produksi dan tidak mengganggu kegiatan pelayanan b) Menjamin keamanan dan keselamatan pasien,operator c) Menjamin peralatan yang dapat di gunakan selalu dalam kondisi layak pakai. d) Menjadikan IPSRS BLUD RS Konawe, sebagai Pusat Rujukan Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Prasarana . 2. Cara Pelaksanaan Kegiatan Metode Pelaksanaan a. Sistem Pengadaan. Merancang rencana kebutuhan suku cadang yang di perlukan untuk proses pemeliharaan. b. Sistem Pemeliharaan. 1



Upaya pemeliharaan yang bersifat pencegahan oleh operator



2



Pemeliharaan secara rutin atau berkala di lakukan oleh teknisi RS



3



Melaksanakan perbaikan dibengkel rujukan atau pihak ketiga sesuai persyaratan yang berlaku.



c. Sistem Pembinaan 1. Melakukan maintenance secara rutin tiap hari dan berkesinambungan



2. Meningkatkan system pemeliharaan dan perbaikan melalui pendidikan, penataran dan pelatihan SDM. 3. Tahapan Kegiatan a. Perawatan Kontruksi Lama 1. Perawatan Pencegahan ( Preventif Maintenance) 2. Perawatan Korektif ( Corrective Maintenance ) 3. Perwatan Rutin ( Routine Maintenance ) b. Perawatan Kontruksi Baru c. Perawatan Menyeluruh ( Total Maintenance ) 4. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan di BLUD RS Konawe, Jl Diponegoro N0.301 Unaaha 5. Pelaksanaan dan Penanggung Jawab Kegiatan a. Penerima Manfaat Kegiatan



Pemeliharaan



sarana



RS



di



BLUD



RS.



Konawe



dilaksanakan dengan upaya memberikan pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai dan layak pakai kepada masyarakat Konawe. b. Pelaksana Kegiatan 1. Dilaksanakan Oleh Pemakai Peralatan a. Menggunakan peralatan dengan cara benar dan aman b. Memelihara Peralatan yang digunakan pada saat penggunaan c. Melakukan pembersihan, perapian dan penyimpanan pada saat selesai penggunaan 2. Dilaksakan oleh Teknisi a. Preventive Maintenance ( PM ) meliputi : 1) Maintenance rutin harian 2) Inspeksi Periodik 3) Perbaikan terencana sebagai hasil inspeksi



b. Analisa Kerusakan c. Kalibrasi Internal 3. Dilaksanakan Oleh Pihak III/Vendor a. Kalibrasi External b. Kontrak Service c. Pekerjaan yang memerlukan suku cadang yang tidak tersedia di gudang atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus serta peralatan yang mempunyai teknologi yang belum dikuasai oleh teknisi Rumah Sakit serta biaya yang besar 6. Penanggungjawab Kegiatan Yaitu Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit 7. Jadwal Kegiatan a. Pemeliharaan Harian b. Pemeliharaan Bulanan c. Pemeliharaan 3 ( Tiga ) Bulanan. d. Pemeliharaan 6 (Enam ) Bulanan e. Pemeliharaan Tahunan 8. Biaya Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut, rincian RBA terlampir. 9. Penutup Demikian usulan ini dibuat dan sangat kami harapkan bantuan demi Terealisasinya Dana Operasional Tahun Anggaran 2018. Terima kasih