2 Sop Hak Dan Kewajiban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS



SOP



PUSKESMAS SEKIP 1. Pengertian



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



:



Halaman



:



440/ 1617 /SOP/ ADMEN/VII/2017 28 Juli 2017



1/3



dr. Nyayu Farial NIP. 197302222002122006



1. Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. 2. Kewajiban pasien adalah segala keawajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pasien 3. Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas baik dalam keadaan sakit maupun sehat



2. Tujuan



Sebagai acuan petugas agar setiap pasien yang mendapat pelayanan di Puskesmas Sekip dapat menggunakan haknya sebagaimana mestiya dan memenuhi kewajiban.



3. Kebijakan



Keputusan kepala Puskesmas Sekip No. 440/1230/SK/ADMEN/ tentang Hak dan Kewajiban Sasaran Program dan Pasien Pengguna Pelayanan Puskesmas



4. Referensi



 Undang-Undang Republik Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  Peraturan menteri kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat  Peraturan menteri kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas



5. Alat bahan 6. Langkahlangkah



dan Poster, brosur, banner, leaflet A. HAK PASIEN 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Sekip 2. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi 3. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan operasional prosedur 4. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien 5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain 6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya 7. Memberikan persetujuan atas tindakan medis 8. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara 1



tindakan medis dan perkiraan biaya 9. Penolakan tindakan medis dapat dilakukan oleh pasien/keluarga terdekat 10.Mengajukan usul, kritik atau saran tentang kualitas pelayanan yang didapat Puskesmas sekip dalam pemberian pelayanan 11.Pasien berhak memilih tenaga kesehatan jika memugkinan 12.Pasien berhak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan dan bertanggung jawab serta siap menerima konsekuensi B. KEWAJIBAN PASIEN 1. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati aturan dan tata tertib di Puskesmas Sekip 2. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan 3. Pasien dan keluarga berkewajiban memberikan informasi yang jujur tentang penyakit yang diderita pada dokter yang merawat 4. Pasien dan keluarga berkewajiban mengajukan pertanyaan untuk hal-hal yang tidak diketahui 5. Pasien dan keluarga berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya 6. Pasien dan keluarga setelah mendapatkan penjelasan dari dokter dan memahaminya maka harus mau menerima konsekuensi pelayanan medic seperti yang dijelaskan 7. Pasien dan keluarga harus memperlihatkan menghormati dan bertenggang rasa terhadap dokter dan petugas puskesmas 8. Pasien dan keluarga wajib memenuhi kewajiban financial yang telah disepakati 7. Unit terkait



1. Ruangan pendaftaran 2. Ruangan pemeriksaan Umum 3. Ruangan pemeriksaan anak 4. Ruangan pemeriksaan gigi dan mulut 5. Ruangan KIA-KB, Imunisasi 6. Ruangan tindakan 7. Ruangan Farmasi 8. Ruangan Poli DOTS 9. Ruangan Promkes 10. Ruangan Laboratorium 11. Ruangan Administrasi



10. Dokumen Terkait



1. Informed consent 2. Form rujukan 3. Rekam Medis



2



11. Rekaman historis perubahan



No



Yang diubah



Isi perubahan



3



Tanggal mulai diberlakukan