6 0 67 KB
PROSEDUR TETAP EDUKASI DAN IDENTIFIKASI DOSIS RADIASI PEMERIKSAAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
A.02/RAD/VII/2019
00
1/1
Tgl Terbit : 25 Juli 2019
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Tidar Kota Magelang
dr. Sri Harso, Sp.S , M.Kes NIP 19620524 198901 1 001 Identifikasi Dosis Radiasi Pasien adalah pemberian informasi kepada pasien terkait layanan pemeriksaan radiologi yang menggunakan sumber radiasi termasuk estimasi dosis radiasi yang diperoleh. Untuk memberikan edukasi kepada pasien terkait layanan pemeriksaan radiologi beserta dosis radiasi pasien pada pemeriksaan radiologi yang akan dilakukan. 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Standar Pelayanan Radiologi di Sarana Pelayanan Kesehatan. 4. Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Nomor 3/PER/RSUD/I/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang. 5. Surat Keputusan Direktur No. 35.3/SK/RSUD/III/2016 tentang Pedoman Pengorganisasian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Magelang. 6. Surat Keputusan Direktur No. 35.4/SK/RSUD/III/2016 tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Magelang. 1. Edukasi dosis radiasi pemeriksaan kepada pasien/keluarga pasien oleh dokter radiolog atau dapat didelegasikan kepada petugas fisikawan medis, petugas PPR dan atau radiografer. 2. Lakukan edukasi dosis radiasi pemeriksaan kepada pasien sebelum pemeriksaan radiologi. 3. Lakukan edukasi dosis radiasi pemeriksaan pasien dengan tatap muka langsung dan pengisian form edukasi, ditandatangani pasien/keluarga pasien serta petugas. -