10 0 104 KB
PROTEKSI RADIASI
No Dokumen
No Revisi :
Halaman :
RSMR/SPO/RAD/
B
1/3
Tanggal terbit
STANDART PROSEDUR OPERASIONAL
1 November 2014
Ditetapkan oleh
Dr. Khrisna Nugraha Widjaja Plt Direktur Utama
PENGERTIAN
Tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja anggota masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam penggunaan APD proteksi radiasi
KEBIJAKAN
SK Nomor : / RS / DIR / SK / Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus
PROSEDUR
, tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi
A. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi Untuk Personil 1. 2. 3. 4.
Tidak mengarahkan berkas sinar ke Ruang operator Ketebalan dari dinding ruangan setara dengan 2,5 mm Pb. Lapangan penyinaran harus sesuai dengan kebutuhan Jarak antara sumber radiasi dengan petugas min 2 m dari sumber sinar printer setelah diberi shielding. 5. Pintu ruangan pemeriksaan radiologi harus dilapisi dengan Pb. 6. Semua petugas harus menggunakan perlengkapan proteksi yang tersedia ( Kaca mata Pb, Thyroid shield, Apron, Gonad Shield ) 7. Ahli radiografi harus tetap berada dalam tempat kendali atau dibelakang tabir proteksi ketika sedang melaksanakan paparan sinar-X. Dalam kasus dimana ada alasan yang membuat hal itu tidak praktis, perlengkapan proteksi harus digunakan. 8. Pesawat sinar-X hanya harus dioperasikan oleh tenaga yang terlatih dan handal. 9. Alat pencatat dosis radiasi ( film Badge ) harus selalu dipakai 10. Untuk pengawasan kesehatan, setiap tahun pekerja radiasi harus menjalani test kesehatan (general chek up ) B. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi Untuk Pasien 1. 2.
Menggunakan lapangan penyinaran sesuai kebutukan. Semua pintu masuk menuju ruang sinar-X dan ruang ganti harus ditutup ketika pasien berada di ruang sinar-X. 3. Radiografi pada bagian pinggul perempuan hamil/ terlambat bulan yang dipapari secara simultan sehingga mengenai gonad
PROTEKSI RADIASI
No Dokumen
No Revisi :
Halaman :
RSMR/SPO/RAD/
B
2/3
perempuan dan seluruh tubuh janin diberi apron pelidung didaerah perut. 4. Pada kasus penyinaran pasien daerah yang tidak diperlukan ditutup denganpelindung radiasi. 5. Radiografi pada bagian pinggul perempuan usia subur harus dilakukan dalam hari ke-sepuluh mengikuti masa akhir menstruasi, sebab risiko kehamilan sangat kecil selama periode ini. 6. Lapangan penyinaran harus sesuai dengan kebutuhan kebutuhan C. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi Untuk Pendamping Pasien Pengamanan terhadap bahaya radiasi bagi pendamping pasien / pengantar pasien, harus diperhatikan oleh petugas yang menjalankan peralatan radiologi : 1. 2. 3. 4. 5.
UNIT TERKAIT
Pengantar pasien harus diberi pelindung (APRON) pada saat exposi Radiasi Pengantar pasien yang tidak perkepentingan dilarang masuk ruang pemeriksaan. Keluarga pasien / perawat yang hamil / terlambat bulan tidak diperbolehkan masuk ruangan dengan radiasi Membatasi jumlah sinar-X yang keluar sesuai dengan obyek yang akan di rontgen. Pengamanan terhadap bahaya radiasi untuk lingkungan sekitarnya. Untuk pengamanan terhadap bahaya radiasi bagi lingkungan sekitarnya, hal yang harus diperhatikan : Ketebalan dari dinding ruangan minimal harus setara dengan 2,5 mm Pb. Pintu-pintu ruangan yang terdapat peralatan radiologi harus dilapisi dengan Pb tebalnya min 2,5 mm Pada waktu pemeriksaan. Pintu harus selalu tertutup.
Bagian Radiologi, R Jalan, R Inap, UGD