10 0 95 KB
STANDAR OPERASIONAL PROTEKSI RADIASI
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
UPTD RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat Jl. Raya Rancaekek Km 27 No. 612 BANDUNG
.../RADRSUDKK-2018
00
1/5
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan PLT Direktur UPTD RSUD Kesehatan Kerja
Proteksi Radiasi …………….. drg. Eddy Achmady NIP. 19620428 1999303 1 002 1. PENGERTIAN 2. TUJUAN
3. KEBIJAKAN
Pedoman perlindungan bagi pasien dan masyarakat umum di lingkungan rumah sakit dari bahaya radiasi. Melindungi pasien dan masyarakat umum dari bahaya radiasi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2007 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir nomor 01/Ka-BAPETEN/V-99. - Keputusan Direktur RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat : No : …/RSUDKK/20.. tentang Kebijakan pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi -
4. PETUGAS
Keputusan Direktur RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat : No : …/RSUDKK/20.. tentang Pemberlakukan pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi
Seluruh Radiografer. Upaya Proteksi Radiasi
5. PROSEDUR Menurut Taspirin (2009) dan aturan BAPETEN No 4 Tahun 2013 Pasal 10, pengendalian adalah hal yang paling dasar dari proteksi radiasi, ada tiga prinsip dalam proteksi radiasi, yaitu pengendalian waktu, jarak, dan shielding.
Waktu, Pengaturan waktu adalah metoda penting untuk mengurangi penerimaan dosis radiasi, waktu yang digunakan untuk pemeriksaan dengan radiasi diusahakan secepat mungkin.
STANDAR OPERASIONAL PROTEKSI RADIASI
UPTD RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat Jl. Raya Rancaekek Km 27 No. 612 BANDUNG
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
../RAD-RSUDKK2018
00
2/5
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan PLT Direktur UPTD RSUD Kesehatan Kerja
……………..
drg. Eddy Achmady NIP. 19620428 1999303 1 002
Proteksi Radiasi
Jarak, Dalam pengendalian jarak, berlaku hukum kuadrat terbalik, bahwa semakin besar jarak dari sumber, maka dosis radiasi yang diterima akan semakin kecil. Pengendalian radiasi hambur dari ruang pemeriksaan rontgen dapat dilakukan dengan menjaga jarak minimal 3 meter dari tabung sinar-x. Shielding, Ruang radiologi dan kedokteran nuklir harus mempunyai dinding dari beton yang lebih tebal atau adanya timbal pelapis sehingga dapat menyerap semua energi radiasi yang melaluinya. Pada jendela, perlu disisipkan kaca timbal sehingga petugas dapat mengawasi pasien selama pemeriksaan dengan aman.
Proteksi Terhadap Pasien :
Pemeriksaan dengan menggunakan radiasi hanya boleh dilakukan jika ada permintaan dari dokter dengan indikasi/diagnosa yang kuat. Menghindari pengulangan foto. Membuat batasan atau mengatur kolimator sedemikian rupa sehingga sedikit terjadi hamburan radiasi. Menggunakan proteksi atau apron bagi penderita/pasien. Menghindari pemeriksaan bagi wanita hamil, apabila pemeriksaan sangat dibutuhkan, maka bagian janin atau perut harus ditutup dengan load,sehingga janin terhindar dari radiasi.
STANDAR OPERASIONAL PROTEKSI RADIASI
UPTD RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat Jl. Raya Rancaekek Km 27 No. 612 BANDUNG
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
../RAD-RSUDKK2018
00
3/5
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan PLT Direktur UPTD RSUD Kesehatan Kerja
……………..
drg. Eddy Achmady NIP. 19620428 1999303 1 002
Proteksi Radiasi
Menurut aturan BAPETEN No 4 Tahun 2013 pasal 23, Dosis efektif untuk anggota masyarakat adalah 1 mSv per tahun. Dosis untuk lensa mata sebesar 15 mSv per tahun, dan dosis ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv per tahun.
Proteksi Terhadap Petugas Radiasi : Setiap pekerja radiasi harus berlindung di belakang tabir proteksi ( Tembok beton atau Pb ( timah hitam )). Menggunakan tabir Pb ( timah hitam ) yang dilengkapi dengan kaca Pb. Setiap pekerja radiasi memakai apron. Penggunaan radiasi seefektif mungkin untuk menghindari radiasi hambur. Mengatur jarak antara petugas radiasi dengan sumber radiasi. Pemeriksaan kesehatan petugas radiasi ( laboratorium dan fisik ) secara berkala, dan penunjangan penanganan medik pada kasus kecelakaan radiasi. Menurut aturan BAPETEN No 4 Tahun 2013 Pasal 15, bahwa nilai batas dosis radiasi untuk petugas radiasi diatas umur 18 tahun, bahwa dosis efektif rata-rata sebesar 20 mSv per tahun dalam periode 5 tahun, sehingga dosis akumulasi dalam 5 tahun tidak boleh melebihi 100 mSv.
STANDAR OPERASIONAL PROTEKSI RADIASI
UPTD RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat Jl. Raya Rancaekek Km 27 No. 612 BANDUNG
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
../RAD-RSUDKK2018
00
4/5
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan PLT Direktur UPTD RSUD Kesehatan Kerja
……………..
drg. Eddy Achmady NIP. 19620428 1999303 1 002
Proteksi Radiasi
Proteksi Terhadap Lingkungan :
Penempatan pesawat atau sumber sinar-x harus ditempatkan di ruang yang kedap radiasi. Tidak ada bocoran radiasi yang keluar dari ruangan pesawat sinar-x baik lewat tembok atau pintu. Memberi tanda di setiap pintu masuk maupun pintu keluar dengan lampu merah, dalam keadaan menyala berarti sedang terjadi pemeriksaan. Memberi tanda yang bisa dibaca oleh umum bahwa ruangan tersebut ada di daerah radiasi. Memberi pengertian kepada pengantar pasien agar tidak ikut masuk ke dalam ruangan pemeriksaan. Menurut aturan BAPETEN No 4 Tahun 2013 pasal 23, Dosis efektif untuk anggota masyarakat adalah 1 mSv per tahun. Dosis untuk lensa mata sebesar 15 mSv per tahun, dan dosis ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv per tahun.
Peralatan Pemantauan Dosis Radiasi Berdasarkan aturan BAPETEN No 4 Tahun 2013 Pasal 39, dan Peraturan Pemerintah Pasal 30, Peralatan pemantauan dosis radiasi untuk perorangan antara lain : Film Badge Thermoluminisensi Dosimeter ( TLD ) Badge. Dosimeter pembacaan langsung.
STANDAR OPERASIONAL PROTEKSI RADIASI
UPTD RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat Jl. Raya Rancaekek Km 27 No. 612 BANDUNG
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
../RAD-RSUDKK2018
00
5/5
Tanggal Terbit
Ditetapkan PLT Direktur UPTD RSUD Kesehatan Kerja
……………..
drg. Eddy Achmady NIP. 19620428 1999303 1 002
Proteksi Radiasi
Peralatan Protektif Radiasi Berdasarkan aturan BAPETEN No 4 Tahun 2013 Pasal 40, peralatan protektif radiasi meliputi antara lain : Pakaian proteksi radiasi yang paling kurang terdiri atas Apron dan Jas Laboratorium. Peralatan protektif perlindungan pernafasan. Sarung Tangan Pelindung Organ; dan/atau Glove Box