10 0 142 KB
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK KEGIATAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL PESAWAT SINAR-X DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD KAB. DOMPU NTB
AMIR WIJAYA,AMD RAD PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) TK.II NO.SIB : 04967.224.00.221110
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK KEGIATAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL PESAWAT SINAR-X
I.
PENDAHULUAN Perkembangan teknologi yang semakin canggih menutut proses kerja dengan tingkat akurasi yang tinggi.Salah satu keunggulan pemanfaatan teknologi canggih adalah mudahnya penerapan koreksi pada bagian akhir proses sehingga kesalahan yang terjadi tidak terlihat.Teknologi pada bidang kesehatan begitu juga adanya salah satunya adalah bidang radiodiagnostik atau pencitraan gambar foto roentgen untuk penegakan diagnosa penyakit yang mengalami kemajuan pesat. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pemeriksaan Radiodiagnostik dengan sinar- X sangat membantu dalam menegakkan diagnosa, namun sinar-X selain memberi manfaat yang amat besar di dunia kesehatan juga mengakibatkan radiasi yang sangat berbahaya, baik bagi petugas, penderita maupun lingkungan. Pada suatu instalasi radiologi sekecil apapun baik instalasi bangunan, peralatan, maupun petugas harus memenuhi criteria persyaratan yang telah ditetapkan oleh BAPETEN (Badan Pengawas
Tenaga Nuklir).
Terutama masalah proteksi dan keselamatan radiasi untuk kegiatan radiodiagnostik tersebut Berbicara mengenai proteksi dan keselamatan radiasi sangatlah urgen dalam suatu kegiatan radiodiagnostik karena merupakan upaya tindak lanjut dari kegiatan penggunaan sinar pengion. Proteksi radiasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk pengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi sedangkan keselamatan
radiasi
merupakan
tindakan
yang
dilakukan
untuk
melindungin pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Sebagai bentuk upaya pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi perlu didukung oleh suatu program proteksi dan keselamatan radiasi tersebut. Program proteksi dan keselamatan radiasi adalah rencana yang harus disusun dan dilaksanakan oleh pemegang izinuntuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan radiologi diagnostik. Tujuan umum program proteksi dan
keselamatan
radiasi
adalah
menunjukkan
tanggung
jawab
manajemen dalam rangka proteksi dan keselamatan radiasi melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan, prosedur dan susunan rencana organisasi yang sesuai dengan sifat dan tingkat resiko yang dapat ditimbulkan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion. Program proteksi radiasi dapat didefinisikan sebagai salah satu alat dalam system kebijakan manajemen untuk melindungi keselamatan dan kasehatan manusia dan lingkungan terhadap resiko yang ditimbulkan dari pemanfaatan radiasi pengion.dalam program proteksi ada dua komponen yang harus dipertimbangkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan manusia dan lingkungan yanitu manfaat (benefit) dan kerugian (Risk atau detriment). Kerugian adalah kerusakan secara menyeluruh yang akan dirasakan oleh orang atau kelopok atau keturunannya yang terpapar oleh radiasi.
Program
proteksi
radiasi
harus
mempertimbangkan
factor
keuntungan dan resiko. Secara mendasar, program proteksi radiasi bertujua untuk mencegah dan mengurangi efek biologi yang terjadi akibat paparan radiasi yang mengenai manusia atau lingkungan. Secara umum efek radiasi terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu deterministic (non stokastik) dan stokastik. Program proteksi radiasi bertujuan untuk mencegah terjadinya efek deterministic (non stokastik) dan mengurangi resiko terjadinya efek stokastik. Sesuai dengan dasar hokum PP 29 Tahun 2008 bahwa dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir diperlukan persyaratan dan tata cara perizinan yang lebih ketat, transfaran, jelas, tegas, dan adil dengan mempertimbangkan resiko bahaya radiasi dan
keamanan sumber radioaktif dan bahan nuklir yang mampu menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat dan
perlindungan terhadap
lingkukngan hidup.
II.
PENYELENGGARA KESELAMATAN RADIASI
A. Pemegang izin merupakan penanggung jawab utama keselamatan radiasi. Pemegang izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan TenagaNuklir dari BAPETEN. A.1. Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) huruf a s/d h bertanggung jawab untuk: a. Mewujudkan suatu keselamatan radiasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini b. Menyusun, mengembangkan,
melaksanakan
dan
mendokumentasikan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, yang dibuat berdasarkan sifat dan resiko untuk setiap pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir; c. Membentuk dan menetapkan
pengelola
Keselamatan
Radiasi
didalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; d. Menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan mencapai
tujuan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
untuk a, dan
memastikan bahwa sumber daya tersebut memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan benar; e. Meninjua ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan
untuk
memastikan
tujuan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat dicapai; f. Mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi, serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut;
g. Membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan kerja sama antar semua pihak yang terkait; dan h. Membuat dan memelihara rekaman
yang
terkait
dengan
Keselamatan Radiasi. A.2. Pasal 7 s/d pasal 19 PP No.33/2007 1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) wajib mewujudkan Budaya Keselamatan pada setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan cara: a. Membuat standar operasi prosedur dan
kebijakan
yang
menempatkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada prioritas tertinggi; b. Mengidentifikasi mempengaruhi
dan Proteksi
memperbaiki dan
factor-faktor
Keselamatan
Radiasi
yang sesuai
dengan tingkat potensi bahaya; c. Mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap personil atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. Menetapkan kewenangan yang jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan Proteksi dan Keselamatan Radiasi; e. Membangun jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai Proteksi danKeselamatan Radiasi; dan f. Menetapkan kualifikasi dan pelatihan yang memadai untuk setiap personil; 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Budaya Keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 8 1) Pemegang izin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan untuk seluruh Pekerja Radiasi 2) Pemegang izin, dalam menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. Melaksanakannya berdasarkan ketentuan umum kesehatan kerja; b. Merancang penilaian terhadap kesesuaian penempatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan padanya; dan
c. Menggunakan
hasil pemantauan sebagai landasan informasi
pada: 1. Kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya paparan radiasi berlebih 2. Saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan 3. Penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena paparan radiasi berlebih. Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3)
dilaksanakan melalui: a. Pemeriksaan kesehatan; b. Konseling; dan/atau c. Penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan papara radiasi berlebih 4)
Pemegang
izin
harus
menyimpan
dan
memelihara
hasil
pemantauan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan. Pasal 9 Pemegang
izin
wajib
melakukan
pemeriksaan
kesehatan
pekerja
sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (3) huruf a, pada saat: a. Sebelum bekerja; b. Selama bekerja; c. Akan memutuskan hubungan kerja. Pasal 10 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dilakukan oleh dokter yang memiliki kopetensi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan. Pasal 11
1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib dilkukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. 2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. 3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerja tertentu. Pasal 12 Pemegang izin wajib menyediakan konseling sebagaaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja. Pasal 13 Pemegang izin wajib
melakukan penatalaksanaan pekerja yang
mendapatkan paparan radiasi berlebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, melalui pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjutnkonseling dan kajian terhadap Dosis yang diterima. Pasal 14 Pemegang izin bertanggung jawab menanggung biaya pemantauan kasehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 16 1) Pemegang izin wajib menyediakan personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir. 2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. Petugas Proteksi Radiasi; b. Pekerja Radiasi; c. Tenaga ahli; d. Operator; dan/atau e. Tenaga medic atau paramedik 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 17 1) Pemegang izin wajib meningkatkan kemampuan peersonil yang bekerja di fasilitas atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan untuk menumbuhkan pemahaman yang memadai tentang: a. Tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi; dan b. Pentingnya penerapan Proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan radiasi. 2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan antara lain dengan: a. Potensi paparan kerja; b. Tingkat pengawasan yang diperlukan; c. Kerumitan pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan d. Tingkat pelatihan yang telah diikuti oleh personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Pasal 18 1) Pemegang izin wajib membuat,
memelihara
dan
menyimpan
rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f. 2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekaman mutu dan rekaman teknis. 3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditunjukan pada saat BAPETEN melakukan inspeksi. Pasal 19 1) Pemegang izin wajib membuat rekaman paparan Radiasi yang mengakibatkan terjadinya dosis yang melebihi Nilai Batas Dosis dan melaporkan segera secara lisan kepada BAPETEN 2) Pemegang izin wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai terjadinya paparan
radiasi
yang elebihi Nilai Batas Dosis
sebaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan secara lisan B. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir,
seperti Petugas Proteksi Radiasi,Pekerja Radiasi dan tenaga lainnya. B.1
B.3.
Semua
personil
berperan
aktif
dalam
system
pelaporan
kedaruratan,masyarakat umum juga sangat berperan dalam system pelaporan tersebut bila terjadi keadaan darurat / kejadian abnormal yang mungkin tidak terpantau oleh petugas. Dokter Umum sebagai penanggung jawab umum di samping penanggung jawab teknis yang juga
kepala
ruangan,
membuat
perencanaan
dalam
rangka
peningkatan pelayanan serta mengevaluasi hasil yang dicapai dan membuat laporan pada atasan langsung.
STRUKTUR
PENYELENGGARAAN
PROTEKSI
DAN
KESELAMATAN
RADIASI,GARIS KOMANDO DAN PELAPORAN
DIREKTUR/PEMEGANG IZIN Dr. H Ahmad Faisal,SPA
PENANGGUNG JAWAB UMUM dr. Endriwati M H
PENANGGUNG JAWAB TEKNIS/PPR Amir Wijaya, Amd Rad
PEKERJA RADIASI Sri Maulud,Amd Rad Anny Karniyati,Amd Rad Rahmat Solichin,Amd Rad Taufikurrahman,Amd Rad TENAGA ADMINISTRASI PENANGGUNG JAWAB KEBERSIHAN Sariman
MASYARAKAT
III.
PERSONIL YANG BEKERJA DIFASILITAS RADIASI A. Personil yang bekerja di fasilitas dan instalasi Dokter Umum selaku penanggung jawab radiologi Satu orang PPR merangkap penanggung jawab teknis Enam orang Pekerja Radiasi Satu orang petugas administrasi,penanggung jawab kebersihan B. Kualifikasi personil NO
PERSONIL
PENDIDIKAN
1
DOKTER UMUM
KEDOKTERAN UMUM
2
PPR
D-3 ATRO
3
PEKERJA RADIASI
D-3 ATRO
4
PETUGAS ADM
SMA
C. Pelatihan dan pengalaman kerja personil NO
PERSONIL
PENGALAMAN
PELATIHAN
KERJA
KURSUS BACA 1
DOKTER UMUM
FOTO RONTGEN
-
DI JAKARTA
IV.
DIKLAT PPR
2
PPR
-
3
PEKERJA RADIASI
-
-
4
PETUGAS ADM
-
-
TK.II DI JAKARTA
EMBAGIAN DAERAH KERJA A. DENAH
k
5
a
b 1
3
2
i
h 4
c
d
e f
g j
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.
B.
RUANG TUNGGU RUANG PEMERIKSAAN RUANG OPERATOR KAMAR GELAP KAMAR JAGA TOILET GUDANG RUANG DOKTER GUDANG APOTEK GUDANG APOTEK TERAS / KORIDOR / HALAMAN
PESAWAT 1. KONVENSIONAL STASIONER SHIMADZU 2. KONVENSIONAL STASIONER HYUNDAI 3. CGR DENTAL UNIT 4. 5.
V.
RESEPSIONIS MOBILE HYUNDAI
Lampiran laporan hasil pengukuran paparan radiasi (terlampir) PEMANTAUAN PAPARAN RADIASI DIDAERAH KERJA Pemegang izin wajib melaksanakan pemantauan paparan radiasi di daerah kerja secara terus enerus, berkala dan atau sewaktu-waktu. Pemegang izin wajib menyediakan perlengkapan proteksi radiasi peliputi peralatan pemantau paparan radiasi di daerah kerja, peralatan pemantau dosis perorangan, dan peralatan protektif radiasi.Perlengkapan radiasi tersebut harus berfungsi dengan baik dan sesuai dengan jenis sumber dan energi radiasi yang digunakan. A. Metode pemantauan dan pengukuran paparan radiasi daeah kerja RSUD Kab. Dompu
serta periode pengukuran hanya
tergantung pada jadwal inspeksi BAPETEN tiap dua tahun dan pengukuran paparan radiasi perorangan dilakukan tiap bulan melalui layanan pemantauan film badge oleh BPFK Surabaya B. Perlengkapan proteksi radiasi a. Peralatan pemantau paparan radiasi: belum ada b. Peralatan pemantau dosis perorangan,menggunakan film badge c. Peralatan protektif radiasi,
VI.
Aprone Kaca Pb Shielding
PROGRAM JAMINAN MUTU PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI A. Pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi Pelaksanaannya mulai dari identifikasi keadaan dan status pasien dengan jelas terutama ibu hamil. Petugas menggunakan film badge
sebagai
dasar
pengukuran
paparan
radiasi
perorangan,keluarga pasien dilarang masuk kecuali pendaping pasien yang memerlukan bantuan dengan memakai pelindung aprone,menyalakan
lampu
indicator
pada
saat
melakukan
pemeriksaan dan selalu terpasang tanda radiasi,pemantauan kondisi kesehatan setiap pekerja yang terlibat dalam kegiatan radiodiagnostik. B. Foto kopy hasil
pelaksanaan
inspeksi
BAPETEN
Juni
2010
(terlampir) C. Pelaksanaan audit dan penyimpanan rekaman. Rekaman data setiap pekerja disimpan dan terdokomentasi dengan
baik
per
Juli
2010
sejak
inspeksi
BAPETEN
Juni
2010.Dokuen tersebut antara lain: a. Data dosis pekerja ………(sudah ada) b. Rekaman medik pekerja …..(ada) c. Paparan radiasi lingkungan disekitar area radiodiagnostik..(ada) hasil inspeksi 2010 d. Dokumen registrasi dan izin pemanfaatan alat..(ada) izin s/d tanggal 20 April 2014 e. Dokuen trening yang meliputi nama staf yang memberikan dan mengikuti trening, tanggal dan duraci, topic dan sertifikat trening. (trening PPR) f. Hasil acceptance test dan commissioning setiap peralatan radilogi ..(ada) g. Dokumen instalasi, mentenance, perbaikan dan manual alat .. (ada) h. Modifikasi fasilitas (belum pernah) i. Kecelakaan dan hasil investigasi (belum pernah)
VII.
RENCANA
PENANGGULANGAN
ABNORMAL) Pengawasan menyeluruh pemakaian
peralatan
KEADAAN
DARURAT
(KEJADIAN
pada setiap kegiatan radiodiagnostik
merupakan
bentuk
utama
rencana
dan
preventif
keadaan darurat. Jika terjadi keadaan/kejadian abnormal seperti adanya hasil pengukuran paparan radiasi melebihi batas,rencana penanggulan pertama
adalah
penghentian
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
radiodiagnostik,meloporkan kepada pemegang izin untuk diteruskan kepada badan pengawas,penghentian tersebut untuk sementara waktu sampai ada inspeksi kedaruratan dari badan pengawas.Jika kelebihan paparan tersebut terjadi pada pekerja ditinjau dari hasil pengukuran dosimeter perorangan,rencana dasar adalah mengistrahatkan pekerja tersebut
atau
berhubungan
meminimalisasi dengan
kegiatan
kegiatan
pekerja
tersebut
radiodiagnostik,pemeriksaan
yang medik
kembali ada pekerja tersebut serta didokumentasi hasil audit.
Semua personil wajib mengutamakan tindakan preventif dan bertanggung jawab pada penanggulangan keadaan kedaruratan / potensi kejadian abnormal terutama PPR.
SURAT MASUK INVENTARIS SURAT KELUAR AHYAD MUHTAR DOKUMEN PERIZINAN MAULUD SHIMADZU HYUNDAI CGR DENTAL
ARSIP ARSIP SRI
LAPORAN BULANAN ARSIP CREW FILM BADGE KARTU SEHAT KARTU DOSIS TAGIHAN ARSIP AMIR WIJAYA ARSIP AMIRUDDIN ARSIP RAHMAT SOLICHIN ARSIP ANNY KARNIYATI ARSIP TAUFIKURRAHMAN