Program Proteksi Radiasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT AS-SYIFA Jl. Gerak Alam RT. 13 Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Telp. (0739) 21888 Email : [email protected] PROGRAM PROTEKSI RADIASI RUMAH SAKIT AS-SYIFA BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar belakang Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk



melindungi pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Program ini dibuat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Perka BAPETEN No. 8 tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, serta Perka BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, rumah sakit As-syifa berprinsip bahwa kegiatan pemanfaatan radiasi pengion direncanakan, dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPETEN dan menjamin paparan radiasi ditekan serendahrendahnya. Penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja dan masyarakat tidak boleh melebihi Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditetapkan oleh BAPETEN. 1.2.



Tujuan



Tujuan pembuatan dokumen ini adalah: 



Memberikan gambaran tentang fasilitas, pesawat sinar-X, peralatan penunjang, dan perlengkapan proteksi;







Memastikan bahwa proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas terpenuhi dan dapat direview atau dikaji ulang sesuai dengan pemanfaatannya; dan







Pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional dapat memenuhi prinsip-prinsip keselamatan radiasi.



1.3.



Ruang lingkup



Lingkup program proteksi ini mencakup seluruh pesawat sinar-X untuk tujuan pemanfaatan radiologi diagnostik di Rumah Sakit As-syifa 1.4.



Definisi a. Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. b. Program Proteksi adalah rencana tindakan yang dilakukan untuk meminimalisir dampak radiasi pengion yang bisa terjadi akibat pemanfaatan radiasi sinar-X untuk radiologi diagnostik, baik terhadap pekerja, pasien, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar daerah kerja. c. Radiologi Diagnostik adalah kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Fasilitas untuk keperluan diagnosis.



d. Rumah Sakit As-syifa Medika adalah orang atau badan hukum yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN. e. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Rumah Sakit As-syifa Medika dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. f.



Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di fasilitas radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.



g. Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan diberikan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara penuh untuk melakukan kegiatan radiologi diagnostik. h. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. i.



Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menimbulkan akibat atau potensi akibat yang tidak dapat diabaikan dari aspek proteksi atau keselamatan radiasi.



j.



Fisikawan medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang fisika medik klinik dasar.



BAB II PENYELENGGARAAN PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI II.1. Struktur organisasi organisasi instalasi radiologi Rumah sakit As-syifa



Pada saat program proteksi ini dibuat, personil yang bekerja di Fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional rumah sakit As-syifa adalah sebagai berikut: Tabel.1 Data personil pada struktur organisasi. 1.



Nama pemegang izin No. KTP Masa berlaku



: : :



Dr. Andanu Sulaksana 171051505700004 15 Mei 2017



2.



Dokter spesialis radiologi Nama Pendidikan terakhir Nomor SIP Masa berlaku Status



: : : : :



Dr. Yeni Eka Sari, Sp.Rad Kedokteran



Petugas Proteksi Radiasi Nama Pendidikan terakhir Nomor SIB Masa berlaku



: : : :



Mohamad Topik, Amd.Rad DIII Radiologi 350389.224.01.030217 18 Juni 2021



Radiografer Nama Pendidikan terakhir Nomor SIKR Masa berlaku



: : : :



Esmen Gandamana, Amd.Rad DIII Radiologi



3.



4.



Pekerja Radiasi



II.2. Tanggung jawab 1.



Pemegang izin a.



Menyediakan, melaksanakan, mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi;



b.



Membangun komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi sehingga informasi mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dapat mudah dimengerti dan dipahami;



c.



Menetapkan kualifikasi personil yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya;



d.



Memastikan bahwa hanya personil yang sesuai dengan kompetensi yang bekerja dalam Penggunaan pesawat sinar-X;



e.



Menyelenggarakan pelatihan Proteksi Radiasi secara reguler;



f.



Menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi setiap tahun;



g.



Menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai pemanfaatan radiasi pengion;



h.



Melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan;



i.



Mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan potensi bahaya;



j.



Melakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan TLD badge setiap 3 bulan;



k.



Membuat dan memelihara rekaman terkait program proteksi dan keselamatan radiasi; dan



l.



Melakukan Uji Kesesuaian pesawat sinar-X dan memastikan bahwa pesawat sinar-X yang digunakan dalam kondisi layak beroperasi.



2. Dokter spesialis radiologi atau dokter yang berkompeten a. Menjamin pelaksanaan aspek keselamatan pasien; b. Memberi rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya; c. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik; d. Menetapkan prosedur diagnosis dan intervensional bersama dengan fisikawan medis dan/atau radiografer; e. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis; dan f. Menyediakan kriteria untuk pemeriksaan wanita hamil, anak-anak, dan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi. 3. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) a. Membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. Memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi; c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau pemakaiannya; d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana pesawat sinar-X digunakan; e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi; f. Berpartisipasi dalam mendesain Fasilitas Radiologi; g. Memelihara rekaman; h. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan; i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dalam hal paparan darurat; j. Melaporkan kepada Nama instansi setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan



k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan. 4. Radiografer a. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X; b. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan; dan c. Melakukan kegiatan pemrosesan film. II.3. Pelatihan Manajemen rumah sakit As-syifa mengalokasikan sumber daya manusia yang memadai untuk menetapkan, melaksanakan dan menilai



pendidikan dan pelatihan bagi pekerja radiasi. Manajemen



berkomitmen menyelenggarakan dan mengevaluasi pelatihan dalam bidang proteksi dan keselamatan radiasi secara reguler untuk PPR, Dokter ahli radiologi/dokter yang berkompeten dan radiografer minimal 4 (empat) tahun sekali. Manajemen rumah sakit As-syifa menetapkan dan menyediakan pekerja radiasi sesuai dengan kualifikasi minimal pendidikan formal yang ditentukan menurut bidang pekerjaannya.



BAB III DESKRIPSI FASILITAS, PESAWAT SINAR-X DAN PERALATAN PENUNJANG, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI III.1. Deskripsi Fasilitas dan deskripsi pesawat sinar-X. Fasilitas radiologi merupakan satu kesatuan dari gedung rumah sakit As-syifa dengan spesifikasi pembagian ruang sebagai berikut:



Denah ruang Instalasi Radiologi Rumah Sakit As-syifa Tabel 3. Data Ruang Radiologi dan Pesawat Sinar-X.



Data ruang radiologi I Nama ruangan : Instalasi Radiologi Ukuran ruang : 7 m x 3.75m x 4 m Nomor izin pemanfaatan : 073659.010.11.230218 Data pesawat Merk pesawat sinar-X : PERLONG Tipe/model pesawat sinar-X : PLX160A No. Seri pesawat sinar-X : 60A16138 Tahun pembuatan : 2016 Tahun pemasangan : 2017 Data tabung Merk tabung : PERLONG Tipe tabung : KL65-0.6/1.3-130 No. Seri tabung : 60A16138



Keterangan



Beda tegangan maksimum kV) Arus (mA) maksimum Arus waktu (mAs) maksimum



: 125 KV : 200 mA : 360 mAs



Lokasi disekitar ruang radiologi



Tebal dinding



Pengukuran Jenis material



Kanan : Kamar Jaga 20 cm Bata Kiri : Ruang Laboratorium 20 cm Bata Atas : Beton 40 cm Bata Bawah : Keramik 10 cm Bata Belakang : Ruang Kontrol 20 cm Bata Depan : Ruang Tunggu 20 cm Bata Tanda bahaya radiasi : √ Lampu tanda radiasi berfungsi baik √







+ Pb 2 mm 2 mm 2 mm 2 mm 2 mm 2 mm



paparan (mR/jam) 0 mR/jam 0 mR/jam 0 mR/jam 0 mR/jam 0 mR/jam 0 mR/jam



Tanda bahaya radiasi mudah dilihat dan jelas terbaca



Pesawat sinar-X dengan penetapan penghentian: Tabel 4. Data pesawat sinar-X yang tidak lagi digunakan.



-



Data pesawat sinar-X Nomor izin pemanfaatan -



Kondisi -



III.3. Deskripsi Pembagian Daerah Kerja. Pembagian daerah kerja pada rumah sakit As-syifa terbagi atas Daerah Pengendalian dan/atau Daerah Supervisi. Manajemen rumah sakit As-syifa berupaya melindungi masyarakat dengan mencegah akses masyarakat ke Daerah Pengendalian. Proteksi radiasi di Daerah Pengendalian dilakukan dengan cara menempelkan tanda peringatan bahaya radiasi yang jelas, mudah terlihat, dan mencolok di setiap pintu akses ke Daerah Pengendalian. Ruang radiologi juga dilengkapi dengan lampu tanda radiasi di luar pintu masuk yang menyala saat ruang radiologi digunakan. Manajemen Rumah sakit As-syifa memastikan bahwa seluruh tanda bahaya radiasi ini berfungsi. III.3.1. Daerah Pengendalian, di daerah pengendalian ini Rumah Sakit As-syifa melakukan tindakan proteksii dan keselamatan radiasi dengan: a. menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya; b. memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian; c. memastikan akses ke Daerah Pengendalian: 



hanya untuk Pekerja Radiasi; dan



 pengunjung yang masuk ke Daerah Pengendalian didampingi oleh Radiasi; d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi.



Petugas Proteksi



Daerah Pengendalian dalam instansi kami adalah ruang radiologi yang terdapat pemanfaatan pesawat sinar-X di dalamnya, yaitu ruang instalasi radiologi. III.3.1.



Daerah Supervisi, di daerah ini rumah sakit As-syifa



menetapkan daerah supervisi dengan



mempertimbangkan kriteria potensi penerimaan paparan radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tiga per sepuluh) NBD pekerja radiasi dan bebas kontaminasi, selain itu Nama instansi: a. menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan b. memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi. III.4. Deskripsi Perlengkapan proteksi Radiasi Untuk memastikan proteksi pasien, pekerja dan masyarakat terpenuhi, Nama instansi menyediakan perlengkapan proteksi. Petugas Proteksi Radiasi akan memastikan bahwa perlengkapan ini berfungsi baik dan digunakan sebagaimana mestinya. Saat ini rumah sakit As-syifa memiliki perlengkapan proteksi sebagai berikut: Tabel 6. Alat perlengkapan proteksi radiasi Nama Peralatan



Jumlah



TLD



8 Buah



Apron



2 Buah



Tabir radiasi mobile



Ukuran:



Sarung tangan



-



Dosimeter saku



-



Pelindung tiroid



1Buah



Pelindung gonad/ovarium



2



Kacamata Pb



BAB IV



PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI IV.1.



Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam operasi normal



1. Prosedur Pengoperasian Pesawat Sinar-x Manajemen rumah sakit As-syifa menetapkan prosedur pengoperasian setiap pesawat sinar-X dan menempatkannya di sekitar pesawat untuk dapat digunakan oleh petugas yang kompeten. Prosedur kami buat dengan jelas dan mudah dipahami oleh petugas. Prosedur pengoperasian pesawat meliputi cara menghidupkan, mengoperasikan, dan mematikan pesawat. Berikut adalah prosedur pengoperasian pesawat sinar-X yang ada di fasilitas rumah sakit As-syifa No.



Judul prosedur pengoperasian pesawat sinar-X



1



Prosuder Pengoprasian Pesawat Sinar-X Merk Perlong



Nomor dokumen



PLX 160A Instalasi Radiologi Rumah Sakit As-syifa Tabel 7. Contoh Tabel Eksposi. Pemeriksaan Thorax BNO Lumbosakral Thorakal Manus Antebrachi



Proyeksi AP/PA/Lateral Supine AP/Lateral AP/Lateral AP / Lateral AP / Lateral



Tegangan (kV) 45 65 65 50 40 45



Arus (mA) 200 200 200 200 200 200



Waktu (s) 0.02 0.06 0.06 0.04 0.02 0.02



mAs 4 12 12 8 4 4



Cubiti Humerus Pedis Ankle Cruris Genue Femur Pelvis Cranium



AP / Lateral AP / Lateral AP / Lateral AP / Lateral AP / Lateral AP / Lateral AP / Lateral AP AP / Lateral



45 45 45 45 45 45 45 65 65



200 200 200 200 200 200 200 200 200



0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 0.06 0.06



4 4 4 4 4 4 4 12 12



2. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil. Untuk memantau dosis pekerja, manajemen Rumah sakit As-syifa memastikan bahwa seluruh pekerja radiasi menggunakan pemantau radiasi personil (TLD). Manajemen rumah sakit As-syifa secara berkala mengirimkan pemantau radiasi personil ke Instansi Pembaca Dosis dan mengirimkan hasil evaluasi dosis ke BAPETEN. Untuk proteksi dan keselamatan radiasi personil, kami menyediakan dan mendokumentasikan prosedur sebagai berikut:



No.



Judul prosedur proteksi radiasi untuk personil



1



Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi Untuk Personil



Nomor dokumen



Instalasi Radiologi Rumah Sakit As-syifa Medika Untuk memastikan dosis paparan radiasi yang diterima pekerja minimal, kami menyediakan desain radiologi diagnostik yang memenuhi standar sesuai peraturan BAPETEN, prosedur pengoperasian, dan peralatan proteksi. Sebagai pemegang izin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif, kami menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan pekerja yang dilakukan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan pada saat memutuskan hubungan kerja. 3. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien Sebagai penanggung jawab utama keselamatan radiasi, kami memastikan bahwa paparan medik pasien serendah mungkin namun dapat menghasilkan citra radiografi yang layak terbaca untuk keperluan diagnosa. Proteksi dan keselamatan radiasi untuk pasien dilakukan dengan cara: a. Pelayanan diberikan oleh petugas profesional sesuai dengan keahliannya; b. Menyediakan prosedur pengoperasian pesawat yang jelas dan mudah dipahami; c. Mengatur luas lapangan radiasi fokus pada bagian yang diperiksa; d. Membatasi peluang terjadinya pengulangan eksposi; e. Melakukan Uji Kesesuaian pesawat secara berkala dan segera memperbaiki jika hasil uji tidak andal ataupun andal dengan perbaikan. Untuk proteksi dan keselamatan radiasi pasien, manajemen rumah sakit As-syifa menyediakan prosedur sebagai berikut: No.



Judul prosedur proteksi radiasi pasien



Nomor dokumen



1



Prosedur Proteksi Radiasi Untuk Pasien Instalasi Radiologi Rumah Sakit As-syifa Medika 4. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping Pasien Kami menyediakan apron untuk digunakan oleh pendamping pasien. Pendamping pasien diharuskan



menggunakan apron untuk meminimalkan paparan radiasi yang diterimanya. Untuk proteksi dan keselamatan radiasi pendamping pasien, rumah sakit As-syifa menyediakan prosedur sebagai berikut: No.



Judul prosedur proteksi radiasi untuk pendamping pasien



1



Prosuder Proteksi Radiasi Untuk Pendamping Pasien



Nomor dokumen



Instalasi Radiologi Rumah Sakit As-syifa Medika 5. Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Di fasilitas radiologi rumah sakit As-syifa, potensi kecelakaan dapat disebabkan oleh kesalahan prosedur pengoperasian alat, kerusakan atau kegagalan dari pesawat sinar-X, ataupun karena faktor manusia yang menyebabkan penerimaan dosis berlebih. Jika terjadi keadaan darurat, manajemen rumah sakit As-syifa telah menetapkan prosedur penanggulangan keadaan darurat, yaitu dengan mematikan panel kendali pesawat, mencabut sakelar, memutuskan aliran listrik, mencatat detil posisi, arah berkas, dan kondisi eksposi. Petugas akan memberitahu kepada PPR. Rekaman kejadian akan dibuat dalam bentuk laporan kejadian dan disampaikan ke BAPETEN. Rencana keadaan darurat kami buat dalam: No.



Judul prosedur penanggulangan keadaan darurat



1



Prosedur Penanggulanagn Keadaan Darurat Instalasi Radiologi Rumah Sakit As-syifa Medika



Nomor dokumen



BAB V REKAMAN DAN LAPORAN V.1. Keadaan Operasi Normal Manajemen rumah sakit As-syifa mengendalikan dan mencantumkan rekaman terkait program proteksi dan keselamatan radiasi dan menjamin semua rekaman lengkap, mudah dibaca, mudah diidentifikasi dan tersedia saat akan digunakan. Rekaman terkait program proteksi yang kami pelihara, antara lain: a. data inventarisasi pesawat sinar-X; b. catatan dosis yang diterima personil setiap bulan; c. hasil pemantauan laju Paparan Radiasi di tempat kerja dan lingkungan; d. sertifikat uji kesesuaian pesawat sinar-X; e. kalibrasi dosimeter perorangan pembacaan langsung; f.



hasil pencarian fakta akibat kecelakaan radiasi;



g. penggantian komponen pesawat sinar-X; h. salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan pekerja radiasi; dan i.



hasil pemantauan kesehatan pesonil. Sesuai Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 53 tentang Proteksi Dan Keselamatan



Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, Manajemen rumah sakit As-syifa menyimpan dan memelihara hasil pemantauan kesehatan dan hasil pemantauan dosis pekerja radiasi dalam jangka waktu: Paling kurang 5 (lima) tahun untuk; dan  hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di daerah kerja;  hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan fasilitas; Paling kurang 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pekerja radiasi berhenti dari pekerjaannya;  hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan



 hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi.



Tabel 8. Rekaman hasil pemantauan kesehatan dan hasil pemantauan dosis pekerja radiasi. Uraian rekaman Hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau



Keterangan aman tidak ada paparan



kontaminasi didaerah kerja. Hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di



aman tidak ada paparan



luar fasilitas dan fasilitas Hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja



belum ada karena baru



Radiasi Hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja



ada terdokumentasi



Radiasi



Tabel 9. Rekaman penggantian tabung pesawat Sinar-X. Data tabung sinar-X lama Tanggal penggantian Data tabung sinar-X baru Nomor izin: Nomor izin: Tabel 10. Rekaman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi personil. Profesi sebagai



Nama pekerja



Latar belakang



Pelatihan yang



radiasi



pendidikan



pernah diikuti



Mohamad



PPR Dokter ahli radiologi/



Topik Dr. Yeni Eka



D III Radiologi Kedokteran,



dokter kompeten



Sari, Sp.Rad Esmen



Spesialistik



Radiografer



Gandamana,



D III Radiologi



Rencana atau Waktu



Penyegaran PPR



pelaksanaan 1-3 Februari



MEDIK TK 2



2021



-



-



Amd.Rad V.2. Keadaaan Darurat Kami bertanggungjawab dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan, melaporkan terjadinya kecelakaan dan upaya penanggulangannya ke BAPETEN. Keadaan darurat akan dilaporkan segera ke BAPETEN dalam waktu 24 jam melalui telepon, faksimili, atau secara langsung. Jika terjadi kedaruratan, laporan secara tertulis akan disampaikan lengkap sesuai kronologi ke BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari setelah laporan awal.