Program Proteksi Radiasi RSBB 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 01/RO/LKS Tanggal : 01 Maret 2017 Revisi



:



Halaman 1 dari 33



LEMBAR PENGESAHAN



Nama



Disiapkan oleh Diperiksa oleh



Disahkan oleh



Jabatan



Tanda Tangan



Tanggal



PPR



01 Juni 2017



Dokter Spesialis Radiologi RS Bhayangkara Brimob



01 Juni 2017



Kepala RS Bhayangkara Brimob



01 Juni 2017



Irlan Sugiarto dr. Anindita Basuki, Sp.Rad



dr. Taufik Ismail, Sp. OG



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 02/RO/LKS Tanggal : 01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 2 dari 33



Pernyataan Kebijakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi Setiap kegiatan di RS Bhayangkara Brimob pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion adalah mutlak dilakukan. Oleh karena itu RS Bhayangkara Brimob wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan suatu program proteksi dan keselamatan radiasi untuk memastikan keselamatan pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Dokumen Program Proteksi Dan Keselamatan Radiasi dibuat untuk memenuhi persyaratan keselamatan radiasi. Program Proteksi Dan Keselamatan Radiasi diterapkan dalam setiap kegiatan di fasilitas sesuai dengan prinsip proteksi radiasi. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi ini kami perbaharui dan disesuaikan dengan tujuan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia. RS Bhayangkara Brimob bertanggungjawab dan mengutamakan keselamatan keselamatan pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup di atas segalanya. Dengan ini saya selaku pemegang izin, yang bertanda tangan di bawah ini atas nama RS Bhayangkara Brimob mempunyai komitmen di dalam menjalankan program proteksi dan keselamatan radiasi.



Pimpinan RS Bhayangkara Brimob



Dr. Taufik Ismail Sp.OG



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691 DAFTAR ISI



No. Dok : 03/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 3 dari 33



Lembar Pengesahan .......................................................................................................



Hal 1



Pernyataan Kebijakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi …….....................................



Hal 2



Daftar Isi ........................................................................................................................



Hal 3



BAB I. PENDAHULUAN .............................................................................................



Hal 5



1.1.



Latar Belakang ..................................................................................................



Hal 5



1.2.



Tujuan ...............................................................................................................



Hal 6



1.3.



Ruang Lingkup .................................................................................................



Hal 7



1.4.



Definisi .............................................................................................................



Hal 8



BAB II. PENYELENGGARA PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI



Hal 9



II.1.



Struktur Organisasi (jika penyelenggara dalam bentuk organisasi) ................



Hal 9



II.2.



Tanggung Jawab ...............................................................................................



Hal 12



II.3.



Pelatihan ............................................................................................................



Hal 14



BAB III. DESKRIPSI FASILITAS, PESAWAT SINAR - X DAN PERALATAN PENUNJANG, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI ...............................



Hal 15



III.1



Deskripsi Fasilitas .............................................................................................



Hal 15



III.2



Deskripsi pesawat sinar-X dan peralatan penunjang ........................................



Hal 16



III.3



Deskripsi Pembagian Daerah Kerja ..................................................................



Hal 18



III.4



Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi .........................................................



Hal 20



BAB IV. PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI



Hal 21



IV.



Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Operasi Normal ..............................



Hal 21



IV.1.1. Pengoperasian Pesawat Sinar-X ...........................................................



Hal 23



IV.1.2. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil ....................



Hal 25



No. Dok : 04/RO/LKS



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 3 dari 33



IV.1.3. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien .................................. IV.2.



Hal 26



Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat ..................................................... BAB V. REKAMAN DAN LAPORAN



Hal 28



V.1.



Hal 23



V.2.



Keadaan Operasi Normal ................................................................................ Keadaan Darurat ..............................................................................................



Hal 22



Hal 25



LAIN-LAIN ..................................................................................................................



Hal 29



KESIMPULAN .............................................................................................................



Hal 30



DAFTAR ACUAN .......................................................................................................



Hal 32



LAMPIRAN ..................................................................................................................



Hal



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 05/RO/LKS Tanggal : 01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 5 dari 33



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latarbelakang Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Program ini dibuat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Perka BAPETEN No. 8 tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, serta Perka BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup RS Bhayangkara Brimob berprinsip bahwa kegiatan pemanfaatan radiasi pengion direncanaka , dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkanoleh BAPETEN dan menjamin paparan radiasi di tekan serendah rendahnya. Penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja dan masyarakat tidak boleh melebihi Nilai Batas Dosis ( NBD ) yang ditetapkan oleh BAPETEN 1.2. Tujuan Tujuan pembuatan dokumen ini adalah:  Memberikan gambaran tentang fasilitas, pesawat sinar-X, peralatan penunjang, dan perlengkapan proteksi;  Memastikanbahwa proteksi dan keselamatan radiasi difasilitas terpenuhi dan dapat direview atau dikaji ulang sesuai dengan pemanfaatannya; dan  Pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional dapat memenuhi prinsip-prinsip keselamatan radiasi.  Tujuan dibuatnya Program proteksi radiasi ini adalah sebagai salah satu persyaratan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk kgiatan raradiologi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah no. 29 tahun 2008  Tujuan umum program proteksi dan keselamatan radiasi adalah menunjukkan tanggung jawab manajement dalam rangka proteksi dan keselamatan radiasi melalui penerapan struktur manajement, kebijakan, prosedur, dan susunan rencana organisasi yang sesuai dengan sifat dan tingkat risiko yang dapat di timbulkan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 06/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 6 dari 33



1.3. Ruang lingkup 1.3.1 Pendahuluan Program Proteksi dan Keselamatan ini mengatur tentang keselamatan radiasi terhadap pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dalam pemanfaatan pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik di lingkungan RS Bhayangkara Brimob. 1.3.2 Penyelenggara Proteksi dan Kesehamatan Radiasi Penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi merupakan wadah yang terdiri dari perwakilan setiap personil yang ada di fasilitas/instalasi yang memanfaatkan tenaga Nuklir, dapat berbentuk orang perorangan, komite/organisasi, bertugas untuk membantu pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab. Penyelenggaran Proteksi Keselamatan Radiasi melalui penerapan struktur manajemen,kebijakan prosedur dan susunan rencana organisasi yang sesuai dengan sifat dan tingkat resioko yang dapat ditimbulkan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion. Berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Peratutan PemerintahNo. 33 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Tenaga Nuklir, maka dalam pemanfaatannya harus diawasi supaya petugas, pasien dan masyarakat sekitar terhindar dari potensi bahaya radiasi. 1.3.3. Deskripsi Fasilitas, Pesawat Sinar-X dan Peralatan Penunjang dan Perlengkapan Proteksi Radiasi Deskripsi pesawat sinar-X dan peralatan penunjang dan perlengkapan Proteksi radiasi berisi tentang deskripsi sinar-X yang di gunakan, spesifikasi pesawat, dan peralatan penunjang dan perlengkapan radiasi seperti adanya alat survey meter dan film badge datau tld badge yang harus di pakai setiap pekerja radiasi untuk mengontrol radiasi yang digunakan Perlengkapan proteksi radiasi dan alat ukur radiasi harus sesuai standar, baik jumlah dan jenisnya serta memiliki kinerja yang optimal yang dinyatakan oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan oloeh tenaga ahli dan instansi yang berwenang. Kegiatan pemeriksaan meliputi : - Rencana pemasangan perlengkapan proteksi radiasi dan alat ukur radiasi. - Memastikan kebenaran pemasangan perlengkapan proteksi radiasi dan alat ukur radiasi. - Pengujian berkala efektifitas teknis dari perlengkapan proteksi radiasi. - Pengujian berkala terhadap kesesuaian pemakaian alat ukur dan akurasi kinerja alat ukur. 1.3.4. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi personil dari kemungkinan terjadinya efek biologi yang merugikan dengan cara : A. Pemantauan B. Pengawasan dosis radiasi selama masa kerja C. Pengawasan dosis radiasi sebelum masa kerja D. Pengawasan dosis radiasi selama masa kerja E. Pengawasan dosis radiasi setelah masa kerja F. Kartu dosis



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 07/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 7 dari 33



G. Pemeriksaan Kesehatan bagi calon Pekerja Radiasi H. Pemeriksaan Kesehatan Selama Masa kerja I. Pemeriksaan kesehatan setelah masa kerja J. Kartu Kesehatan K. Penyimpanan Dokumen



- Prosedur Proteksi dan Keselamatan Untuk Pendamping Pasien Selama penyinaran pendamping pasien (keluarga pasien) tidak diperkenankan berada di ruang radiologi, dan apabila memang diperlukan kehadiran pendamping pasien, maka pendamping pasien harus dilengkapi dengan Apron 4. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Untuk Pasien Untuk membatasi dosis yang diterima pasien tidak melebihi dosis panduan yang telah ditetapkan, maka radiografer harus selalu mengecek: 1. Menghapus ( refresh ) IP CR sapaya tidak terjadi fog 2. Menggunakan film cepat 3. Luas lapangan penyinaran sesuai dengan kebutuhan objek yang akan dianalisa 4. Menggunakan kV kecil dan mAs besar, sehingga waktu penyinaran sesingkat mungkin 5. Mengkalibrasi kV, mA dan arah berkas radiasi minimal setahun sekali 1.3.5. Rekaman dan Laporan Rekaman dan Laporan Radiasi, dibuatnya beberapa formulir yang dijadikan menjadi sebuah buku untuk beberapa pencatatan yang penting antara lain : - Kartu Kesehatan - Kartu dosis - Loogbook - Daftar inventarisasi - Loogbook perawatan dan perbaikan Sistem Rekaman Meliputi : 1. Paparan Personil 2. Pengukuran radiasi yang meliputi dosisi dan laju dosis 3. Uji kepatuhan 4. Audit dan peninjauan program keselamatan radiasi 5. Laporan investigasi kecelakaan 6. Pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan 7. Modifikasi fasilitas 8. Pelatihan yang diberikan 9. Bukti pemeriksaan kesehatan petugas



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 08RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 8 dari 33



1.4. Definisi Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. 1. Program Proteksi adalah rencana tindakan yang dilakukan untuk meminimalisir dampak radiasi pengion yang bisa terjadi akibat pemanfaatan radiasi sinar-X untuk radiologi diagnostik, baik terhadap pekerja, pasien, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar daerah kerja. 2. Radiologi Diagnostik adalah kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Fasilitas untuk keperluan diagnosis. 3. Nama instansi adalah orang atau badan hukum yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN. 4. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Nama instansi dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. 5. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di fasilitas radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. 6. Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan diberikan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara penuh untuk melakukan kegiatan radiologi diagnostik. 7. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. 8. Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menimbulkan akibat atau potensi akibat yang tidak dapat diabaikan dari aspek proteksi atau keselamatan radiasi. 9. Fisikawan medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang fisika medik klinik dasar.



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 09/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 9 dari 33



BAB II PENYELENGGARAAN PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI II.1. Struktur organisasi penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi di RS Bhayangkara Brimob



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No. Dok : 10/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 10 dari 33



Tabel.1 Data personil pada struktur organisasi.



1.



2.



3.



4.



5.



Nama pemegang izin



: DR. TAUFIK ISMAIL, Sp.OG



No. KTP



: 3174090810730006



Masa berlaku



: 31 Dember 2100



Dokter spesialis radiologi / dokter yang berkompeten Nama



: Dr.ANINDITA BASUKI, Sp. Rad



Pendidikan terakhir



: Dokter Spesialis Radiologi



Nomor SIP



: 446.1/9210/SDK/V/2017



Masa berlaku



: 18 Maret 2018



Status



: Dokter Tetap



Petugas Proteksi Radiasi Nama



: IRLAN SUGIARTO



Pendidikan terakhir



: ATRO Depkes Semarang



Nomor SIB



: 04947.224.01.130214



Masa berlaku



:



Radiografer Nama



: ABDUL SYUKUR



Pendidikan terakhir



: ATRO DEPKES SEMARANG



Nomor STR



: -



Masa berlaku



: Sedang Dalam Proses Perpanjangan STR



Radiografer Nama



: M. HERYAN FEBRIARY



Pendidikan terakhir



: POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II



Nomor STR



: 120751116 - 1097406



Masa berlaku



: 27 Februari 2021



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL



No. Dok : 12/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017



RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



Revisi



:



Halaman 12 dari 33



II.2. Tanggung jawab 1. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Pemegang izin Menyediakan, melaksanakan, mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi Menetapkan kualifikasi personil yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya Memastikan bahwa hanya personil yang sesuai dengan kompetensi yang bekerja dalam Penggunaan pesawat sinar-X; Menyelenggarakan pelatihan Proteksi Radiasi secara reguler; Menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi setiap tahun; Menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai pemanfaatan radiasi pengion; Melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan; Mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan potensi bahaya; Melakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge setiap bulan; Membuat dan memelihara rekaman terkait program proteksi dan keselamatan radiasi; dan h. Melakukan Uji Kesesuaian pesawat sinar-X dan memastikan bahwa pesawat sinarX yang digunakan dalam kondisi layak beroperasi.



2. Dokter spesialis radiologi atau dokter yang berkompeten a. Menjamin pelaksanaan aspek keselamatan pasien; b. Memberi rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya; c. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik; d. Menetapkan prosedur diagnosis dan intervensional bersama dengan fisikawan medis dan/atau radiografer; e. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis; dan f. Menyediakan kriteria untuk pemeriksaan wanita hamil, anak-anak, dan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi. 3. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) a. Membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. Memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi c. No.Dok : 13/RO/LKS



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



Tanggal : 01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 13 dari 33



d. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau pemakaiannya; e. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana pesawat sinar-X digunakan; f. Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi; g. Berpartisipasi dalam mendesain Fasilitas Radiologi; h. Memelihara rekaman; i. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan; j. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dalam hal paparan darurat; k. Melaporkan kepada Nama instansi setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan l. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan. 4. Radiografer a. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X; b. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan; dan c. Melakukan kegiatan pemrosesan film. 5. Fisikawan medis a. Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan sumber daya manusia, peralatan, prosedur, dan perlengkapan Proteksi Radiasi; b. Menyelenggarakan uji kesesuaian pesawat sinar-X apabila fasilitas tersebut memiliki peralatan yang memadai; c. Melakukan perhitungan dosis terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil; d. Merencanakan, melaksanakan, dan supervisi prosedur jaminan mutu apabila dimungkinkan; e. Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi; f. Berpartisipasi pada penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan Proteksi Radiasi; dan g. Bersama Dokter Spesialis Radiologi dan Radiografer, memastikan kriteria penerimaan mutu hasil pencitraan dan justifikasi dosis yang diterima oleh pasien.



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 14/RO/LKS Tanggal : 01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 14 dari 33



II.3. Pelatihan Manajemen mengalokasikan sumber daya manusia yang memadai untuk menetapkan, RS Bhayangkara Brimob melaksanakan dan menilai pendidikan dan pelatihan bagi pekerja radiasi. Manajemen berkomitmen menyelenggarakan dan mengevaluasi pelatihan dalam bidang proteksi dan keselamatan radiasi secara reguler untuk PPR, Dokter ahli radiologi/dokter yang berkompeten dan radiografer minimal 4 (empat) tahun sekali. Manajemen RS Bhayangkara Brimob menetapkan dan menyediakan pekerja radiasi sesuai dengan kualifikasi minimal pendidikan formal yang ditentukan menurut bidang pekerjaannya. Setiap pekerja radiasi khusunya PPR harus memiliki ijasah minimal D3 Eksakta (APRO, ATRO) peraturan ini sudah di atur dalam Perka 15/2008 ABDUL SYUKUR Lulusan dari . : ATRO Depkes Semarang. Pelatihan dan Pengalaman Kerja yang pernah diikuti oleh PPR. Personil Yang Bekerja di Fasilitas : No



Nama



Kualifikasi



Pelatihan



Keterangan



1



Dr. Anindita Basuki Sp.Rad



Dokter Spesialis Radiologi



Dokter Radiologi



2



Irlan Sugiarto



ATRO



PPR



PPR



3



Abdul Syukur



ATRO



-



Radiografer



4



M. Heryan Febriary



ATRO



-



Radiografer



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 15/RO/LKS Tanggal : 01Juni 2017 Revisi



:



Halaman 15 dari 33



BAB III DESKRIPSI FASILITAS, PESAWAT SINAR-X DAN PERALATAN PENUNJANG, DAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI III.1. Deskripsi Fasilitas dan deskripsi pesawat sinar-X.



Fasilitas radiologi merupakan satu kesatuan dari gedung RS Bhayangkara Brimob dengan spesifikasi pembagian ruang sebagai berikut : 10 4 6



9 2



3



11 5



400



7



1



CM



700 CM 8



Keterangan : 1. 2. 3. 4.



Tabir Perisai Pesawat X- Ray Meja Pemeriksaan Stand Kaset



5. Meja Administrasi 6. CR 7. Ruang Operator 8. Ruang Tunggu



9. IGD 10. Parkiran 11. Casemik



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 16/RO/LKS Tanggal : 01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 16 dari 33



Data Ruang Radiologi Lokasi disekitar ruang radiologi Tebal Jenis +Keterangan Pb Pengukuran paparan Nama ruangan Radiologi 1 dinding material (mR/jam) Nomor izin pemanfaatan Kananpesawat : Casemik 17 cm Bata Data : merah 2 mmPb Merk pesawat sinar-X INDORAY Kiri : IGD 17 cm Bata merah 2 mmPb Tipe/model pesawat sinar-X IR–100-D Atas Seri pesawat : Lantai 2 17 cm Bata merah 2 mmPb No. sinar-X 1006145-IR Tahun pembuatan 2016 Bawah : Ground Tanah Tahun pemasangan 2016 Belakang : Parkiran 17 cm Bata Data tabung : merah 2 mmPb Merk tabung INDORAY Depan : Ruang Tunggu 17 cm Bata merah 2 mmPb Tipe tabung XD4-2/100 No. Seri tabung 10060290T Tanda bahaya radiasi : Lampu taxnda radiasi berfungsi baik Beda tegangan maksimum kV) 100kV Tanda bahaya radiasi mudah dilihat dan jelas terbaca Arus (mA) maksimum 100mA Arus waktu (mAs) maksimum 150mAs



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 17/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 17 dari 33



Pesawat Sinar-X dengan penetapan penghentian Tabel 4. Data pesawat sinar-X yang tidak lagi digunakan. Data pesawat sinar-X Nomor izin pemanfaatan



III.3. Deskripsi Pembagian Daerah Kerja.



Kondisi



Pembagian daerah kerja pada RS Bhayangkara Brimob terbagi atas Daerah Pengendalian dan/atau Daerah Supervisi.Manajemen RS Bhayangkara Brimob berupaya melindungi masyarakat dengan mencegah akses masyarakat ke Daerah Pengendalian. Proteksi radiasi di Daerah Pengendalian dilakukan dengan cara menempelkan tanda peringatan bahaya radiasi yang jelas, mudah terlihat, dan mencolok di setiap pintu akses ke Daerah Pengendalian. Ruang radiologi juga dilengkapi dengan lampu tanda radiasi di luar pintu masuk yang menyala saat ruang radiologi digunakan. RS Bhayangkara Brimob memastikan bahwa seluruh tanda bahaya radiasi ini berfungsi. III.3.1. Daerah Pengendalian, di daerah pengendalian ini Nama instansi melakukan tindakan



proteksi dan keselamatan radiasi dengan: a. menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya; b. memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian; c. memastikan akses ke Daerah Pengendalian:  hanya untuk Pekerja Radiasi; dan  pengunjung yang masuk ke Daerah Pengendalian didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi; d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi. - Fasilitas radiologi dengan ukuran ruangan PxLxT = 700 cm x 400 cm x 300 cm dengan tebal tembok 17 cm bata dengan fasilitas yang tersedia sebagai berikut : - Instalasi listrik dengan dengan daya minimal 32 KW - Ruang operator dengan ukuran 350 cm x 400 cm , terbuat dari tembok bata dengan tebal 17cm bata dan dilengkapi dengan kaca intai dari Pb - Instalasi air bersih - CR ( Computer Radiografi ) - Baju apron PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 18/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 18 dari 33



- TLD Badge - Sarung Tangan Pb Penempatan ruang sekitar : a. Sebelah kanan = Casemik b. Sebelah kiri = IGD c. Sebelah Atas = Lantai 2 d. Sebelah depan = Ruang Tunggu e. Sebelah belakang = Parkiran - Deskripsi peralatan / Perlengkapan Proteksi Radiasi a. Peralatan pemantau dosis perorangan: Film badge atau TLD : 8 unit



• Monitor Perorangan (TLD BADGE)



Untuk mengetahui besarnya paparan radiasi yang diterima pekerja radiasi dalam satu periode waktu. TLD badge ini setiap 3 Bulan dikirimkan ke Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan ( Koperasi JKRL ) untuk dievaluasi. Spesifikasi film badge sebagai berikut : • menggunakan detektor emulsi foto (AgBr) • tingkat kehitaman film tergantung dari banyak dosis radiasi yang mengenai emulsi AgBr menjadi ion Ag+ dan Br – • Setelah dimasukan larutan developer Ag+ berubah menjadi hitam perak.



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 19/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 19 dari 33



Keuntungan : • Mempunyai sifat akumulasi yang baik • Dapat membedakan jenis dan energi radiasi (ada filter) : plastik, Al, Cu, campuran Sn &Pb, campuran Cd &Pb. • Range pengukuran untuk : gamma 10 mR - 1800 R, beta 50 mrad – 1000 rad. • Dapat disimpan untuk keperluan dokumentasi • Jangkauan pemantauan dosis radiasi lebih panjang • Pembacaan lebih akurat Kelemahan : • Film harus diproses secara khusus



• Membutuhkan alat densitometer untuk membaca tingkat kehitaman film. • Film hanya dapat digunakan selang waktu 6 bulan, film harus diproses sebelum masa tersebut



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 20/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 20 dari 33



III.3.2. Daerah Supervisi, didaerah ini Nama instansi menetapkan daerah supervisi dengan mempertimbangkan kriteria potensi penerimaan paparan radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tigapersepuluh) NBD pekerja radiasi dan bebas kontaminasi, selain itu Nama instansi: a. menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan b. memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi. III.4. DeskripsiPerlengkapan ProteksiRadiasi



Untuk memastikan proteksi pasien, pekerja dan masyarakat terpenuhi, Nama instansi menyediakan perlengkapan proteksi. Petugas Proteksi Radiasi akan memastikan bahwa perlengkapan ini berfungsi baik dan digunakan sebagaimana mestinya. Saat ini RS Bhayangkara Brimob memiliki perlengkapan proteksi sebagai berikut: Tabel 6. Alat perlengkapan proteksi radiasi



NamaPeralatan



Jumlah



TLD/film badge



8



Apron



2



Tabir radiasi mobile



1



Ukuran: 100 cm x 200 cm



Sarung tangan



1



Dosimeter saku



-



Pelindung tiroid



-



Pelindung gonad/ovarium



-



KacamataPb



-



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 21/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 21 dari 33



BAB IV PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI IV.1. Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam operasi normal IV.1.1.Prosedur Pengoperasian Pesawat Sinar-X Manajemen RS Bhayangkara Brimob menetapkan prosedur pengoperasian setiap pesawat sinarX dan menempatkannya di sekitar pesawat untuk dapat digunakan oleh petugas yang kompeten. Prosedur kami buat dengan jelas dan mudah dipahami oleh petugas. Prosedur pengoperasian pesawat meliputi cara menghidupkan, mengoperasikan, dan mematikan pesawat. Berikut adalah prosedur pengoperasian pesawat sinar-X yang ada di fasilitas RS Bhayangkara Brimob



Persiapan: a. Seluruh Personil memakai alat monitor perorangan / film badge b. Menyalakan lampu merah dan pintu ruang radiologi telah ditutup rapat c. Mengoperasikan pesawat rontgen dengan menekan tombol switch On d. Mengatur kV dan mA yang akan digunakan dengan mengatur kV dan mA sesuai dengan permintaan dokter dan umur dari larutan cuci film e. Mengganti baju pasien dengan baju pemeriksaan dan melepas benda-benda logam yang ada disekitar objek yang akan di analisa f. Mengatur posisi film dan pasien dengan proyeksi yang akan di analisa Pelaksanaan : a. Mengatur posisi tube dan FFD sesuai dengan objek yang akan di analisa sesuai dengan permintaan dokter b. Mengatur luas lapangan yang diinginkan c. Mengambil jarak terjauh dari pesawat sinar-X d. Berlindung di balik dinding, ruang operator atau tabir Pb yang dilengkapi dengan kaca Pb untuk pemantauan pasien. e. Berdiri pada posisi berlawanan dengan arah berkas sinar-X ( dibelakang tabung pesawat sinarX) f. Memakai apron bila diperlukan Mematikan Pesawat : a. Mematikan pesawat sinar-X dengan menurunkan line mA dan kV pada titik terendah / 0 lal u tekan tombol switch off. b. Posisikan tube ke tempat semula.



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 22/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 22 dari 33



TABEL EKSPOSI MOBILE X-RAY IR-100-D NO



Pemeriksaan



Posisi



kV



mA



Sec



mAs



SID



Gri d



1



Thorax



PA



55-60



100



0,12-0,17



12-17



150



-



2



Thorax



LAT



60-70



100



0,12-0,17



12-17



150



-



3



V. Cervical



AP



55-60



100



0,12-0,17



12-17



100



-



4



V. Cervical



LAT



55-60



100



0,12-0,17



12-17



100



-



5



Shoulder



AP



55-60



100



0,12-0,17



12-17



100



-



6



Clavicula



AP



55-60



100



0,12-0,17



12-17



100



-



7



Cranium



AP



70-75



100



0,36-0,50



18-25



100



+



8



Cranium



LAT



70-75



100



0,36-0,50



18-25



100



+



9



V. Thoracal



AP



70-80



100



0,56-0,66



28-33



100



+



10



V. Thoracal



LAT



80-85



100



0,56-0,66



28-33



100



+



11



Pelvis



AP



70-75



100



0,36-0,46



18-23



100



+



12



V. Lumbal



AP



70-75



100



0,36-0,46



18-23



100



+



13



V. Lumbal



LAT



80-85



100



0,78-0,88



39-44



100



+



14



Abdomen



AP



70-75



100



0,36-0,46



39-44



100



+



15



Humerus



AP



50-55



100



0,16-0,26



8-13



100



-



16



Humerus



LAT



50-55



100



0,16-0,26



8-13



100



-



17



Antebrachi



AP



50-55



100



0,10-0,18



5-9



100



-



18



Antebrachi



LAT



50-55



100



0,10-0,18



5-9



100



-



19



Art. Cubiti



AP



50-55



100



0,10-0,18



5-9



100



-



20



Art. Cubiti



LAT



50-55



100



0,10-0,18



5-9



100



-



21



Manus



AP



45-50



100



0,04-0,14



2-7



100



-



22



Manus



LAT



45-50



100



0,04-0,14



2-7



100



-



23



Femur



AP



55-60



100



0,18-0,28



9-14



100



-



24



Femur



LAT



55-60



100



0,18-0,28



9-14



100



-



25



Art. Genu



AP



55-60



100



0,16-0,26



8-13



100



-



26



Art. Genu



LAT



55-60



100



0,16-0,26



8-13



100



-



27



Cruris



AP



55-60



100



0,12-0,24



6-12



100



-



28



Cruris



LAT



55-60



100



0,12-0,24



6-12



100



-



29



Pedis



AP



45-50



100



0,06-0,14



3-7



100



-



30



Pedis



LAT



45-50



100



0,06-0,14



3-7



100



-



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 24/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 24 dari 33



IV.1.1. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil. Keselamatan radiasi dimaksudkan sebagai usaha untuk melindungi personil dari kemungkinan terjadinya efek biologi yang merugikan dengan cara : 1. Pemantauan - Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan keselamatan kerja dan dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi, maka setiap pekerja radiasi dilengkapi dengan alat monitor radiasi perorangan (TLD BADGE) yang dievaluasi oleh BPFK-Depkes / BATAN secara periodik sebulan sekali. 2. Pengawasan dosis radiasi selama masa kerja - Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan keselamatan kerja radiasi dan dosis yang diterima oleh pekerja maka pemantauan dosis radiasi harus dilakukan secara terus menerus dengan cara sebagai berikut : Pemantauan perorangan dengan jalan memantau radiasi external, dengan menggunakan dosimeter saku dan atau TLD BADGE Pemantauan daerah kerja, termasuk penentuan tingkat radiasi dengan cara pengukuran, dengan menggunakan alat ukur radiasi. 3. Pengawasan dosis radiasi sebelum masa kerja



a. Sebelum seorang pekerja mulai bekerja dengan radiasi, apabila pernah bekerja dengan radiasi diharuskan menyampaikan catatan dosis radiasi yang pernah diterima oleh calon pekerja radiasi dari instansi dimana ia bekerja 4. Pengawasan dosis radiasi selama masa kerja - Petugas proteksi radiasi berkewajiban melakukan pemantauan dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi terus menerus selama masa kerja dan apabila pekerja radiasi menerima dosis (NBRT 5 rem) maka petugas segera menyelidiki sebab-sebabnya serta melakukan tindakan koreksi. Untuk itu petugas berkewajiban juga mencatat dosis radiasi yang diterima pekeraja radiasi setiap bulannya ke dalam kartu dosis 5. Pengawasan dosis radiasi setelah masa kerja - Jika pekerja radiasi memutuskan hubungan kerja atau dipindahkan kebagian lain maka pekerja radiasi tersebut harus diperiksa kesehatannya melalui hasil Lab terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh oleh dokter perusahaan, dan berhak memperoleh catatan dosis yang pernah diterima selama bekerja dan kesehatan selama bekerja sebagai pekerja radiasi 6. Kecelakaan - Jika terjadi kecelakaan radiasi Petugas Proteksi Radiasi harus segera melakukan penilaian penerimaan dosis radiasi dari para pekerja yang terlibat dan segera melakukan penanggulangan kecelakaan tersebut PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 25/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 25 dari 33



7. Kartu dosis - Untuk setiap pekerja radiasi disediakan kartu dosis yang berisi hasil evaluasi film badge, kartu dosis tersebut disimpan dibawah pengawasan Pengusaha Instalasi selama paling sedikit 30 tahun 8. Pemeriksaan Kesehatan bagi calon Pekerja Radiasi - Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan sedikitnya sekali dalam setahun. - Pemeriksaan ini harus meliputi pemeriksaan umum dan juga pemeriksaan khusus pada organ tubuh yang dianggap peka terhadap radiasi serta mengadakan pemeriksaan lanjutan atau perawatan kesehatan yang dianggap perlu oleh dokter. Juga apabila ada pekerja yang dalam waktu singkat telah menerima dosis lebih dari 10 rem, harus menjalani memeriksaan kesehatan secara intensif dan terperinci. 9. Pemeriksaan Kesehatan Selama Masa kerja - Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan sedikitnya setahun sekali dalam setahun atau lebih bergantung pada dosis radiasi yang diterima oleh pekerja



-



Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan umum dan juga pemeriksaan khusus pada organ tubuh yang peka terhadap radiasi dan pemeriksaan lanjutan atau perawatan kesehatan yang dianggap perlu oleh dokter



10. Pemeriksaan kesehatan setelah masa kerja - Jika pekerja radiasi akan memutuskan hubungan kerja atau dipindahkan kebagian lain harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh oleh dokter perusahaan atas beban perusahaan. 11. Kartu Kesehatan - Untuk setiap pekerja radiasi disediakan kartu kesehatan yang berisi semua hasil pemeriksaan kesehatan, kartu kesehatan tersebut disimpan dibawah pengawasan Pengusaha Instalasi selama paling sedikit 30 tahun 12. Penyimpanan Dokumen -



Pengusaha instalasi harus tetap menyimpan dokumentasi yang memuat catatan dosis, hasil pemanauan daerah kerja, hasil pemantauan lingkungan dan kartu kesehatan pekerja selama 30 tahun, terhitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja. Semua dokumen ini penting dan dapat dijadikan bukti di waktu yang akan datang apabila terjadi tuntutan dari pekerja.



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 26/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 26 dari 33



Sebagai pemegang izin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif, kami menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan pekerja yang dilakukan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan pada saat memutuskan hubungan kerja. IV.1.2.Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien Sebagai penanggungjawab utama keselamatan radiasi, kami memastikan bahwa paparan medik pasien serendah mungkin namun dapat menghasilkan citra radiografi yang layak terbaca untuk keperluan diagnosa. Proteksi dan keselamatan radiasi untuk pasien dilakukan dengan cara: a. Pelayanan diberikan oleh petugas profesional sesuai dengan keahliannya; b. Menyediakan prosedur pengoperasian pesawat yang jelas dan mudah dipahami; c. Mengatur luas lapangan radiasi fokus pada bagian yang diperiksa; d. Membatasi peluang terjadinya pengulangan eksposi;



e. Melakukan Uji Kesesuaian pesawat secara berkala dan segera memperbaiki jika hasil uji tidak andal ataupun andal dengan perbaikan. Penggunaan pesawat mobile hanya dioperasikan untuk keadaan darurat dan tidak digunakan untuk penggunaan rutin. Pada saat pengoperasian pesawat mobile, keselamatan pasien atau masyarakat di sekitarnya menjadi concern manajemen RS Bhayangkara Brimob oleh karenanya pengoperasian pesawat mobile harus disertai dengan perisai radiasi mobile untuk melindungi pasien lain dan masyarakat. Untuk membatasi dosis yang diterima pasien tidak melebihi dosis panduan yang telah ditetapkan, maka radiografer harus selalu mengecek: 1.Umur pemakaian IP CR 2.Luas lapangan penyinaran sesuai dengan kebutuhan objek yang akan dianalisa 3.Menggunakan kV kecil dan mAs besar, sehingga waktu penyinaran sesingkat mungkin 4.Mengkalibrasi kV, mA dan arah berkas radiasi minimal setahun sekali IV.1.3.Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping Pasien Selama penyinaran pendamping pasien (keluarga pasien) tidak diperkenankan berada di ruang radiologi, dan apabila memang diperlukan kehadiran pendamping pasien, maka pendamping pasien harus dilengkapi dengan Apron



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 27/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 27 dari 33



IV.2. Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Di fasilitas radiologi RS Bhayangkara Brimob potensi kecelakaan dapat disebabkan oleh kesalahan prosedur pengoperasian alat, kerusakan atau kegagalan dari pesawat sinar-X, ataupun karena faktor manusia yang menyebabkan penerimaan dosis berlebih. Jika terjadi keadaan darurat, manajemen RS Bhayangkara Brimob menetapkan prosedur penanggulangan keadaan darurat, yaitu dengan mematikan panel kendali pesawat, mencabut sakelar, memutuskan aliran listrik, mencatat detil posisi, arah berkas, dan kondisi eksposi. Petugas akan memberitahu kepada PPR. Rekaman kejadian akan dibuat dalam bentuk laporan kejadian dan disampaikan ke BAPETEN. A. Keadaaan darurat/potensi kejadian abnormal yang dapat terjadi secara spesifik dan relevan dengan teknologi peralatan yang digunakan, misalnya jika ada hasil pengukuran paparan radiasi melebihi batas yang ditentukan oleh pabrikan, maka akan dicari sumber/titik mana saja yang bocor/yang melebihi batas dosis dan akan diperbaiki B. Prosedur penanggulangan sebagaimana tersebut pada butir A



a. Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi harus melakukan upaya penanggulangan b. Dalam upaya penanggulangan kecelakaan radiasi sebagaimana dimaksud dalam hal tersebut diatas keselamatan manusia harus diutamakan c. Dalam hal terjadikecelakaan radias, pengusaha instalasi haarus segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi dan upaya penanggulangannya kepada BAPETEN d. Pengusaha instalasi yang mempunyai instalasi dengan potensi dampak radiologi tinggi harus memiliki rencana penanggulangan keadaan darurat untuk mengatasi potensi bahaya dan kecelakaan radiasi yang mungkin terjadi selama pengoperasian instalasi tersebut e. Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam hal tersebut diatas dibuat oleh pengusaha instalasi, sekurang-kurangnya harus membuat: a. Jenis/klasifikasi kecelakaan yang mungkin terjadi pada instalasi\ b. Upaya penanggulangan terhadap jenis/klasifikasi kecelakaan tersebut c. Organisasi penanggulangan keadaan darurat d. Prosedur Penanggulangan keadaan darurat e. Peralatan penanggulangan yang harus disediakan dan perawatannya f. Personil penanggulangan keadaan darurat g. Latihan Penanggulangan keadaan darurat h. Sistem komunikasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanggulangan keadaan darurat C. Personil yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan penanggulangan 1. Pemegang izin 2. Petugas Proteksi Radiasi PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 28/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 28 dari 33



Kecelakaan radiasi adalah kejadian diluar dugaan yang memungkinkan timbulnya bahaya radiasi dan kontaminasi baik bagi pekerja radiasi maupun non pekerja radiasi. Sedangkan prosedur penanggulangan keadaan darurat / kecelakaan radiasi adalah tahapan tindakan dalam menghadapi suatu kejadian diluar dugaan yang berpotensi menimbulkan bahaya radiasi, dalam rangka menekan serendah mungkin kerugian dan resiko bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. 1. Kemungkinan penyebab kecelakaan 1. Kegagalan prosedur Prosedur tidak tepat Prosedur kurang lengkap 2. Kesalahan operator Tidak melakukan survey radiasi Tidak mengikuti prosedur Tidak menggunakan perlengkapan proteksi radiasi Salah menghitung paparan radiasi Kesalahan manusia ( lalai, sembrono dll ) 3. Kegagalan peralatan



Alat ukur rusak / salah baca / tidak terkalibrasi Alat proteksi rusak ( apron, wadah pelindung dll. ) 4. Sebab lain Kebakaran , ledakan , pecah dan lain-lain Bencana alam ; gempa, banjir dan lain-lain 2. Tindakan bila terjadi kecelakaan 1. Evakuasi korban 2. Perkirakan dosis radiasi 3. Tentukan klasifikasi kecelakaan Kecil, berdampak hanya pada ruangan kerja tertentu. Sedang, berdampak hanya dalam gedung instalasi. Parah, berdampak hingga ke lingkungan sekitar. 4. Lokalisir tempat terjadinya kecelakaan 5. Susun rencana pengamanan 6. Laporkan ke instansi terkait.



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 29/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 29 dari 33



BAB V REKAMAN DAN LAPORAN



V.1. Keadaan Operasi Normal Dibuatnya beberapa formulir yang dijadikan menjadi sebuah buku untuk beberapa pencatatan yang penting antara lain : -



Kartu Kesehatan Kartu kesehatan berisi data pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun yang meliputi pemeriksaan lab yakni : lekosit, led, basofit, eosinofil, batang, segmen, limfosit, monosit jumlah eritrosit, jumlah trombosit, ht , morfologi dan pemeriksaan thorax



-



Kartu dosis Kartu dosis adalah kartu yang berisi data hasil pemantauan perorangan yang diterima dengan menggunakan monitor radiasi perorangan yang digunakan yakni, tld badge. Setiap pekerja radiasi mempunyai satu berkas yang berisi hasil pemantauan melalui



evaluasi tld badge yang dilaporkan setiap bulannya. Dokumen ini disimpan selama 30 tahun terhitung sejak pekerja radiasi tidak/berhenti bekerja. -



Loogbook Berisi tentang data pasien yang dilakukan pemeriksaan pada ruang pemeriksaan tertentu yang berisikan : tanggal dilakukan pemeriksaan, nama, usia, alamat, nomor foto, dokter pengirim, jenis pemeriksaan, posisi pemeriksaan, penggunaan factor exposi, banyaknya pengambilan exposi, jumlah pemakaian film, paraf petugas dan keterangan yang berisi penjelasan mengenai pengambilan exposi yang berlebih atau terjadi pengulangan foto. Dokumen ini menjadi bukti terhadap pasien telah dilakukan pemeriksaan dengan sinar-X



-



Daftar inventarisasi Daftar invenaris berisikan data pesawat yang terhadap di radiology serta keteragan lainnya yang meliputi : nama yang ruangan terhadap pesawat sinar-x, merk pesawat, data tabung yang terdiri dari merk, type dan no. Seri kemudian kondisi maksimum pesawat (kV, mAs, mA) kondisi pesawat saat ini dan keterangan atau catatan yang berisikan kapan pesaat di install dan bagaimana keadaan saat ini.



-



Loogbook perawatan dan perbaikan Data yang berisikan masing-masing pesawat yang berisikan perjalanan perawatan serta perbaikan yang dilakukan. Format loogbook ini berisikan no, tanggal, bagian yang dirawat/diperbaiki terinci tiap bagian dan type serta no. Seri jenis kerusakannya, perawatan/perbaikan nama/paraf teknisi dan keterangan catatan.



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 30/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 30 dari 33



V. 2. Sistem Rekaman Meliputi : 1. Paparan Personil 2. Pengukuran radiasi yang meliputi dosisi dan laju dosis 3. Uji kepatuhan 4. Audit dan peninjauanprogram keselamatan radiasi 5. Laporan investigasi kecelakaan 6. Pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan 7. Modifikasi fasilitas 8. Pelatihan yang diberikan 9. Bukti pemeriksaan kesehatan petugas Untuk menjamin agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, hal-hal tersebut dibawah ini harus terpenuhi yaitu : 1. Tersedia peraturan kerja dengan radiasi dan mengerti penggunaannya 2. Petunjuk kerja harus telah diberikan dan dipahami cara pelaksanaannya



3. Harus menggunanakan Film Badge / TLd Badge selama bekerja dengan sumber radiasi dan apabila mungkin gunakanlah dosimeter saku 4. Survey meter harus tersedia dan selalu dalam keadaan baik 5. Waktu : gunakan waktu sependek mungkin berada di medan radiasu, dosisi yang diterima berbanding lurus dengan lamanya penyinaran 6. Jarak : dengan menambah jarak antara sumber radiasi dengan seseorang akan memperkecil bahaya, radiasi berbanding terbalik dengan kuadrat jarak 7. Penahan radiasi / sheilding : dengan menempatkan penahan radiasi / sheilding anatara sumber radiasi dengan operator, maka dosis radiasi yang diterima dapat diturunkan ke tingkat dosis radiasi yang aman Manajemen RS Bhayangkara Brimob mengendalikan dan mencantumkan rekaman terkait program proteksi dan keselamatan radiasi dan menjamin semua rekaman lengkap, mudah dibaca, mudah diidentifikasi dan tersedia saat akan digunakan. Rekaman terkait program proteksi yang kami pelihara, antara lain: a. data inventarisasi pesawat sinar-X; b. catatan dosis yang diterima personil setiap bulan; c. hasil pemantauan laju Paparan Radiasi di tempat kerja dan lingkungan; d. sertifikat uji kesesuaian pesawat sinar-X; e. kalibrasi dosimeter perorangan pembacaan langsung; f. hasil pencarian fakta akibat kecelakaan radiasi; g. penggantian komponen pesawat sinar-X; h. salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan pekerja radiasi; dan i. hasil pemantauan kesehatan pesonil. PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 31/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 31 dari 33



Sesuai Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 53 tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, Manajemen RS Bhayangkara Brimob menyimpan dan memelihara hasil pemantauan kesehatan dan hasil pemantauan dosis pekerja radiasi dalam jangka waktu: Paling kurang 5 (lima) tahun untuk; dan • hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di daerah kerja; • hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan fasilitas; Paling kurang 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pekerja radiasi berhenti dari pekerjaannya; • hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan • hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi. Tabel 8. Rekaman hasil pemantauan kesehatan dan hasil pemantauan dosis pekerja radiasi.



Uraian rekaman



Keterangan



Hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi didaerah kerja. Hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan fasilitas Hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi Hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi



Tabel 9. Rekaman penggantian tabung pesawat Sinar-X.



Data tabung sinar-X lama



Tanggal penggantian



No Ijin



Data tabung sinar-X baru No. Ijin



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 32/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 32 dari 33



Tabel 10. Rekaman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi personil



Profesi sebagai



Nama pekerja radiasi



Latar belakang pendidikan



PPR



Irlan Sugiarto



DIII Radiologi



Dokter Ahli Radiologi



Dr. Anindita Basuki Sp.Rad



Spesialis Radiologi



Radiografer



Abdul Syukur



DIII Radiologi



Radiografer



M. Heryan Febriary



DIII Radiologi



Pelatihan yang pernah diikuti



Rencana atau Waktu pelaksanaan



PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RS BHAYANGKARA BRIMOB Jl. Akses UI Kelapadua, Kel. Pasir Gunung Selatan, Depok Telp. (021) 87704691



No.Dok : 33/RO/LKS Tanggal :01 Juni 2017 Revisi



:



Halaman 33 dari 33



V.2. Keadaaan Darurat Kami bertanggungjawab dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan, melaporkan terjadinya kecelakaan dan upaya penanggulangannya ke BAPETEN. Keadaan darurat akan dilaporkan segera ke BAPETEN dalam waktu 24 jam melalui telepon, faksimili, atau secara langsung. Jika terjadi kedaruratan, laporan secara tertulis akan disampaikan lengkap sesuai kronologi ke BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari setelah laporan awal. Keadaan darurat / kecelakaan radiasi yang berhubungan dengan kerusakan peralatan atau penerimaan dosis radiasi berlebih harus dicatat dan dilaporkan untuk selanjutnya dievaluasi. Pencatatan dan pelaporan terkait keadaan darurat / kecelakaan radiasi meliputi : 1. Hari dan tanggal kejadian 2. Lokasi kejadian 3. Pesawat atau alat yang digunakan. 4. Jenis kejadian



5. Pekerja radiasi yang terlibat. 6. Perkiraan dosis yang diterima 7. Saksi kejadian 8. Penggambaran / gambar situasi kejadian 9. Tindakan penanggulangan yang dilakukan. 10. Laporan dibuat oleh PPR dan diserahkan ke Bapeten oleh pengusaha instalasi dengan alamat : Pusat Kordinasi dan Pengendalian Operasi Kesiap-siagaan Nuklir Telp. – Fax : ( 021 ) 6356518 - ( 021 ) 6302187 E – mail : [email protected]:[email protected] Badan Pengawas Tenaga Nuklir JL. Gajah Mada No. 8 Jakarta 10120 Keadaan Darurat 1. Hentikan operasi instalasi, keluarkan penderita dari medan radiasi 2. Amankan daerah sekitar kecelakaan dan tidak seorang pun boleh memasuki daerah tersebut apabila dikhawatirkan adanya ledakan yang dapat degera timbul atau keadaan darurat lainnya 3. Perkirakan dosis radiasi dan tentukan tingkat kecelakaan 4. Segera meminta bantuan ke instansi terkait bila diperlukan 5. Ukur tingkat/brsar radioaktifasi yang mungkin melekat pada tubuh penderita 6. Kelompokan penderita menurut tingkat dosis yang menerima 7. Lakukan dekontaminasi apabila perlu 8. Susun rencana pengamanan sumber radiasi sesuai prosedur dengan memperhatikan keselamataan manuasi harus diutamakan