2020 07 08 Paparan RP3 Kabupaten [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN



Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan



RP3



KABUPATEN



MUATAN RP3



01



Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan



02



Rencana Kebutuhan Penyediaan Rumah



03



Rencana Keterpaduan PSU



04



Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan



2



01 01



Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan



No



Kebijakan



1



Kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan



kemudahan dan/atau bantuan pembangunan perumahan bagi MBR;



Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan PKP



pelaksanaan keterpaduan kebijakan pembangunan perumahan antara pelaku pembangunan dan pemangku kepentingan lintas sektor, lintas wilayah serta masyarakat



2



Muatan Kebijakan



kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi MBR; penyediaan kebutuhan pemenuhan perencanaan dan pembangunan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang;



keterjangkauan pembiayaan melalui penerapan teknologi pembangunan rumah, seperti RISHA, rusun modular, dll



peningkatan kapasitas kelembagaan bidang perumahan di kabupaten.



3



No 3



Kebijakan Ketersediaan dan pengalokasian lahan untuk PKP



Muatan Kebijakan pembentukan dan pengoperasian bank tanah melaksanakan konsolidasi lahan untuk penyelenggaraan; perumahan dan kawasan permukiman pemberian insentif dan pengenaan disinsentif kerjasama untuk pengalokasian lahan perumahan pada lokasi yang berbatasan dengan kab/kota lain



menyediakan dan mengalokasikan lahan untuk PKP



4



Penyediaan dan pengelolaan PSU perumahan



sinkronisasi pembangunan PSU perumahan dan antar perumahan



pemberian insentif dan pengenaan disinsentif kerjasama pemerintah kabupaten, pelaku pembangunan, BUMN/D, badan usaha swasta dan masyarakat untuk penyediaan dan pengelolaan PSU perumahan melaksanakan serah terima PSU dari pelaku pembangunan kepada pemerintah kabupaten mengelola PSU perumahan



4



No



Kebijakan



5



Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh



pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perumahan



Peningkatan kualitas terhadap PKP kumuh



penetapan lokasi perumahan kumuh



6



Muatan Kebijakan



pelaksanaan pemberdayaan masyarakat



melakukan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali sesuai dengan lokasi kumuh dan tingkat kekumuhan melakukan pengelolaan hasil pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali 7



Pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan rumah dan perumahan secara swadaya.



peningkatan peran entitas keswadayaan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan perumahan



pelibatan komunitas setempat sebagai pemantau atau pengontrol pembangunan di wilayahnya fasilitasi entitas keswadyaan masyarakat dengan lembaga pembiayaan bank/bukan bank



5



02



Rencana Kebutuhan Penyediaan Rumah



1



2



Penentuan



Konsep



Rencana



perumahan



pembangunan perumahan



pembangunan perumahan



sebaran



 Delineasi unit perumahan dari satuan permukiman  Lokasi, luasan lahan



 Identifikasi lahan (kepemilikan, nilai, kapasitas)  Identifikasi pelaku pembangunan  Penentuan tipologi, jenis dan bentuk rumah



3



 Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan  Rencana pembangunan perumahan baru  Rencana pembangunan kembali perumahan 6



DELINEASI SP



DELINEASI LH



DELINEASI P



SP 2.8



LH 7



SP 2.7



LH 5 SP 2.6



LH 6



SP 2.5 SP 2.4



LH 1



LH 3 LH 4 LH 2



SP 2.3



SP 2.2 SP 2.1



1



Penentuan



sebaran



perumahan



2



 Penentuan tipologi, jenis dan bentuk rumah



Konsep



pembangunan perumahan



 Identifikasi lahan (kepemilikan, nilai, kapasitas)



 Identifikasi pelaku pembangunan 8



Rehabilitasi: Tdk ada Perubahan Kapasitas



PEMBANGUNAN Rekonstruksi: KEMBALI Tdk ada Perubahan Kapasitas



Peremajaan: Perubahan Kapasitas



Kawasan yang kondisinya sedang mengalami kerusakan, kemunduran atau degradasi, dilakukan melalui: 1. Rekonstruksi 2. Rehabilitasi 3. Peremajaan



3 Rencana pembangunan perumahan



PEMBANGUNAN BARU PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN Kawasan yang kondisi eksistingnya belum terbangun (lahan kosong) dan direncanakan sebagai perumahan baru skala besar atau bukan skala besar dengan PSU



Kawasan yang kondisinya tidak sedang mengalami kerusakan, kemunduran atau degradasi.



02



Rencana RencanaKebutuhan Kebutuhan Penyediaan PenyediaanRumah Rumah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan 1. Pembangunan baru dan pengembangan rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya, rumah negara dan rumah komersial



2. Pembangunan perumahan tematik 3. Fasilitasi bagi masyarakat terkena relokasi program



pemkab/pemkot 4. Pembangunan perumahan korban terdampak bencana 5. Peningkatan kualitas rumah tidak layak huni 6. Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh 7. Pencegahan perumahan kumuh



8. Pemanfaatan perumahan 9. Penyediaan dan keterpaduan PSU perumahan.



10



02



Rencana Kebutuhan Penyediaan Rumah Rencana Pembangunan Perumahan Baru 1. Pembangunan baru rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya, rumah negara dan rumah komersial 2. Pembangunan perumahan tematik



3. Fasilitasi bagi masyarakat terkena relokasi pemkab/pemkot 4. Pembangunan perumahan korban terdampak bencana



5. Pemanfaatan perumahan 6. Pencegahan perumahan kumuh



7. Penyediaan dan keterpaduan PSU perumahan.



11



02



Rencana Kebutuhan Penyediaan Rumah



Rencana Pembangunan Kembali Perumahan 1. Pembangunan kembali rumah umum, rumah khusus,



rumah swadaya, rumah negara dan rumah komersial 2. Pembangunan perumahan tematik



3. Pembangunan perumahan korban terdampak bencana pemkab/pemkot 4. Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman



kumuh 5. Pencegahan perumahan kumuh 6. Pemanfaatan perumahan 7. Penyediaan dan keterpaduan PSU perumahan. 12



MATRIKS PENGATURAN RP3 KAB/KOTA MUATAN RENCANA Pembangunan baru dan pengembangan sesuai jenis rumah



PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN



PEMBANGUNAN BARU



PEMBANGUNAN KEMBALI







Pembangunan baru sesuai jenis rumah







Pembangunan kembali sesuai jenis rumah







Pembangunan perumahan tematik















Fasilitasi bagi terdampak relokasi program pemerintah











Perumahan korban bencana











Peningkatan kualitas RTLH







Peningkatan kualitas perumahan kumuh







Pencegahan perumahan kumuh















Pemanfaatan perumahan















PSU Perumahan























13



03



Rencana Keterpaduan PSU Definisi



satu kesatuan sistem perencanaan penyediaan dan pelayanan PSU perumahan sesuai kebutuhan berdasarkan standar teknis dan terintegrasi dengan sistem PSU LH



Mempertimbangkan



    



Jenis PSU Perumahan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



sistem pelayanan kapasitas pelayanan kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah keterpaduan antara PSU perumahan dengan PSU LH ketentuan teknis pembangunan PSU



Jaringan jalan SPAM Jaringan drainase SPAL Sistem pengelolaan persampahan Sistem proteksi kebakaran Sarana pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, kebudayaan dan rekreasi serta RTH 8. Jaringan listrik 9. Jaringan telekomunikasi 14 10. Jaringan gas



04



Program Pembangunan dan Pengembangan Perumahan



Program Penyediaan Rumah



1. Pengembangan perumahan 2. Pembangunan perumahan baru



3. Pembangunan kembali perumahan 4. Pembangunan perumahan tematik



5. Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten 6. Penyediaan rumah bagi korban bencana kabupaten 7. Peningkatan kualitas RTLH 8. Peningkatan kualitas perumahan kumuh 9. Pencegahan perumahan kumuh 10. Pembangunan PSU perumahan.



Program Pemanfaatan Rumah 1. Pemanfaatan rumah 2. Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan 3. Pelestarian rumah, perumahan, serta PSU perumahan. 15



Terima Kasih



16