2020 UKL UPL Pasar Sapuran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pasar Sapuran Kabupaten Wonosobo A. IDENTITAS PEMRAKARSA 1.



Nama Instansi



: Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil



2. 3.



Penanggung Jawab Jabatan



dan Menengah : Drs. Agus Suryatin, MT : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Alamat Desa / Kelurahan Kecamatan Telp./Fax Email Nama Kegiatan Lokasi kegiatan



: : : : : : :



Kecil dan Menengah Jalan T. Jogonegoro No 26 Wonosobo Jaraksari Wonosobo (0286) 321024 Pembangunan Pasar Sapuran Pasar Sapuran Kec. Sapuran



B. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pasar Sapuran 2. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan a. Lokasi Jl. Wonosobo-Purworejo, Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonoobo b. Jenis Usaha/Kegiatan : Pembangunan Pasar Sapuran



1



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO



Gambar 1. Peta Posisi Lokasi Pasar Sapuran c. Letak Administratif Secara administrasi lokasi Rencana Pembangunan Pasar Sapuran terletak pada : 



Dusun



: Sapuran







Kelurahan



: Sapuran







Kecamatan



: Sapuran







Kota/Kabupaten : Wonosobo







Provinsi



: Jawa Tengah



d. Batas Lahan 



Sebelah Utara



: Jalan Kabupaten







Sebelah Timur



: Jalan Kabupaten







Sebelah Selatan : Jalan Provinsi



2



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO







Sebelah Barat



: Kantor Kecamatan Sapuran



Gambar 2. Batas-Batas Lahan Lokasi Pasar Sapuran 3. Skala/Besaran Rencana Usaha dan/atau Kegiatan a.



Luas Lahan dan Penggunaan Lahan Luas Pasar Sapuran berdasarkan sertifikat hak Pakai No. 10 G.S Surat Ukur No. 679 Tahun 1980 sebesar 10.624 m 2. Kemudian dilakukan pelebaran sehingga pembangunan Pasar Sapuran menempati lahan seluas 12.690 m2 dengan peruntukan lahan masing-masing digunakan untuk lahan bangunan pasar lama, lahan bangunan pasar baru, lahan kosong (RTH, TPS), jalan dan saluran serta lahan terbuka (parkiran) yang akan ditampilkan pada tabel di bawah ini.



3



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO



Tabel 1. Pemanfaatan Lahan Pasar Sapuran No 1. 2. 3.



Peruntukan Lahan Lahan



Bangunan



Luas (m2) Tanah %



Pasar



Lama Lahan Bangunan Pasar Baru Lahan kosong (RTH,



TPS) 4. Jalan dan saluran 5. Lahan Terbuka (Parkiran) Total Lahan yang Dimanfaatkan



656



5,2



4.999



39,4



2.743



21,6



836 3.456 12.690



6,6 27,2 100



Tabel 2. Rincian Penggunaan Lahan Pasar Sapuran No 1.



2.



Peruntukan Lahan Lahan Bangunan Pasar Lama Lantai 1 Kios Jalan Jumlah Lahan Bangunan Pasar Baru Lantai 1 Kios Toilet Los Cold Storage Pojok Asi Klinik Musholla T. Wudhu Tempat Sampah 1 Eksisting Baru Tempat Potong Ayam Tempat Sampah 2 Eksisting Baru Lantai 2 R. Rapat R. Sholat R. Kepala R. Staff R. Tamu



Unit



Luas (m2)



48



420,21 235,79 656



97 10 546 2 1 1 1 1



973 36 1638 18 6 9 9 4,5



1



30



1



30



1



12



1 1 1 1 1



64 30 24 64 10,5



4



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO No



3.



4. 5.



Peruntukan Lahan Toilet dan T. Wudhu Toilet dan Pantry Los R. Pengelola Jalan Jumlah Lahan Kosong RTH TPS Jumlah Jalan dan Saluran Lahan Terbuka (Parkiran) Total



Luas (m2) 10 10 240 48 1733 4.999



Unit 1 1 80 1



2.701 42 2.743 836



1



3.456 12.690



Gambar 3. Siteplan Pasar Sapuran b. Kebutuhan Bahan, Material dan Alat Bahan dan material bangunan akan diambil dari bahan material



Kabupaten



pertimbangan



lebih



Wonosobo efisien



dan



dan



sekitarnya,



lebih



mudah



dengan dalam



pengangkutannya. Dalam hal pengiriman bahan-bahan material



5



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO bangunan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan saat konstruksi fisik berlangsung. Jenis bahan material yang dibutuhkan antara lain : Tabel 3. Penggunaan Material pada Tahapan Konstruksi



No.



Jenis Bahan



Jenis Alat



Frekuensi



Material



Angkut Dump



Pengiriman Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Awal Pelaksanaan Sesuai order Pekerjaan (0%) Finishing Sesuai order Pekerjaan (70%) Finishing Sesuai order Pekerjaan (90%)



1.



Batu Kali



2.



Batu Belah



3.



Batu Pecah/ Split



4.



Pasir



5.



Semen



Truck



6.



Batu Bata



Truck



7.



Baja



Truck



8.



Bambu



Truck



9.



Tanah Urug



10.



Besi Beton



Truck



11.



Keramik



Truck



12.



Cat



Truck



Truck Dump Truck Dump Truck Dump Truck



Dump Truck



6



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Jenis Bahan



Jenis Alat



Frekuensi



Material



Angkut



13.



Gipsum



Truck



14.



Instalasi Listrik



Truck



15.



Penutup Atap



Truck



Pengiriman Finishing Sesuai order Pekerjaan (80%) Finishing Sesuai order Pekerjaan (75%) Sesuai order Pekerjaan (±40%)



No.



Saat pengiriman bahan dan material ke lokasi pembangunan akan menggunakan kendaraan-kendaraan angkut seperti dump truck, dan truck. Intensitas kendaraan pengangkut bahan dan material bangunan yang keluar masuk lokasi pembangunan akan lebih sering terlihat pada saat kegiatan konstruksi berlangsung. Tabel 4. Penggunaan Peralatan pada Tahapan Konstruksi Jumla



No



Jenis Alat



1.



Eskavator



2



2.



Beton Molen



4



3. 4.



Dump Truck Truck



8 4



5.



Las Listrik



3



h



Fungsi Alat Menggali dan meratakan tanah Mencampur adukan Split Pasir semen Mobilisasi material Mobilisasi material Pemasangan Rangka Atap



c. Jumlah Tenaga Kerja Total tenaga kerja konstruksi yang dibutuhkan adalah 210 orang. Kebutuhan tenaga kerja yang tidak membutuhkan keahlian khusus akan diprioritaskan mengambil dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan, sedangkan tenaga ahli khusus diprioritaskan di wilayah setempat dan kalau tidak terpenuhi akan diambil dari luar wilayah. Tabel 5. Tenaga Kerja Konstruksi



7



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO No 1 2 3 4 5



Tugas/Jabatan Kepala tukang Tukang kayu Mandor Pekerja (Non skill) Keamanan Total



Jumlah 2 65 6 135 2 210



Pendidikan SLTA Sederajat S1 -



d. Jam Kerja Jam kerja untuk pekerja konstruksi adalah 8 jam/hari pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan 1 jam istirahat. e. Penggunaan Air - Tahap Konstruksi Untuk kegiatan konstruksi diperlukan air untuk kegiatan domestik tenaga kerja dan kegiatan konstruksi. Kebutuhan air untuk konstruksi akan bekerjasama dengan PDAM sebagai pihak yang akan memenuhi kebutuhan



air



konstruksi.



Perhitungan



Estimasi



Penggunaan Air Tahap Konstruksi, sebagai berikut : Tabel 6. Kebutuhan Air Pada Tahap Konstruksi untuk Keperluan Domestik (Tenaga Kerja)



No



Kegiatan



1.



Domestik Jumlah (A)



Jumlah Tenaga Kerja (a) 210



Asumsi Kebutuhan Air (Lt/org/hari) (b) 100



Kebutuhan Air (m3/hari) (c) = (a) * (b) 21 21



Air Limbah (m3 / hari) (d) = (c) * 0,8 16,8



Tabel 7. Kebutuhan Air Pada Tahap Konstruksi untuk Keperluan Konstruksi No



Kegiatan



Luas Bangunan



Asumsi



Kebutuha



Air 8



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO



(a) (m2)



1.



Kegiatan Konstruksi Jumlah (B)



(Luas Lahan – (Luas lahan kosong + Lahan Terbuka) = {12.690 – (2.743 + 3.456) = 6.491}



Kebutuhan Air (Lt/org/har i) (b)



n Air (m3/hari) (c) = (a) * (b)



Limbah (m3 / hari) (d) = (c) * 0,8



100



649,1



519,28



649,1 Maka total kebutuhan air pada Tahap Konstruksi = (A) + (B) = 21 m3/hari + 649,1 m3/hari = 670,1 m3/hari Air yang bersumber dari PDAM kemudian digunakan untuk kegiatan konstruksi dan kegiatan domestik para pekerja konstruksi, air hasil kegiatan MCK pekerja konstruksi akan ditampung di dalam septictank.



- Tahap Operasional Pasar Sapuran Pemenuhan kebutuhan air bersih untuk kegiatan Pasar Sapuran akan menggunakan sumber air dari PDAM Kabupaten Wonosobo. Sumber air ini dipilih dengan mempertimbangkan faktor efisiensi kebutuhan air pada saat pasar sudah



dioperasionalkan



secara



penuh.



Kebutuhan air untuk sektor pasar berdasarkan Kriteria Perencanaan Ditjen Cipta Karya Dinas PU tahun 1996 yaitu 12.000 liter/hektar/hari. Luas Lahan Pasar Sapuran sebesar 12.690 m2 atau 1,2 herktar, maka : Kebutuhan air saat operasional pasar = 12.000 liter/hektar/hari x 1,2 hektar = 14.400 liter/hari = 14,4 m3/hari



9



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO f.



Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Resapan Air Dalam rangka pengembangan ruang terbuka hijau dan konservasi air, Pasar Sapuran menyediakan area terbuka sebagai ruang terbuka hijau dan tempat resapan air. Untuk pengembangan ruang terbuka hijau maka Pasar Sapuran akan melakukan penambahan penanaman pohon dan pembuatan taman di lahan untuk fasilitas umum.



g. Sistem Drainase Sistem air drainase pada Pasar Sapuran akan dibuatkan saluran air hujan dengan talang U PVC di setiap teritisan atap bangunan dan dialirkan secara vertikal ke saluran air hujan yang berada di depan kios-kios pasar.



Gambar 4. Pengelolaan Air Hujan h. Pengelolaan Sampah -



Tahap Konstruksi Untuk menampung sampah yang dihasilkan dari aktivitas pekerja kontruksi akan disediakan satu tempat sampah ditempat yang mudah dijangkau oleh pekerja. Sampah



yang



dikumpulkan



terkumpul di



Tempat



setiap



harinya



Penampungan



akan



Sampah



Sementara (TPS) kedap air yang akan disediakan di lokasi kegiatan. Dan sekali dalam seminggu akan dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terdekat dan dilaksanakan secara rutin hingga selesai kegiatan konstruksi.



10



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Volume sampah yang dihasilkan pekerja konstruksi diperkirakan sebesar (asumsi volume sampah yang dihasilkan tenaga kerja sebesar 0,02 m3/org/hari) : = 0,02 m3/org/hari x 210 orang = 4,2 m3/hari -



Tahap Operasional Limbah padat yang dihasilkan Pasar Sapuran berupa sampah organik (seperti sisa sayur mayur, daging dll) dan sampah anorganik (plastik, kertas, kardus dll). Untuk pengelolaannya dengan cara penempatan wadah atau tempat sampah agar limbah tersebut dapat dimanfaatkan kembali maupun dijual ke pihak ketiga sehingga kerusakan



tidak



menimbulkan



lingkungan.



pencemaran



Timbulan



sampah



dan pasar



berdasarkan Departemen PU yaitu sebesear 0,20-0,60 Liter/m2/hari. Volume sampah yang dihasilkan Pasar Sapuran diperkirakan sebesar = 0,2 L/ m2/hari x Luas Bangunan Pasar = 0,2 L/ m2/hari x 6.491 m2 Total Volume Sampah = 1.298,2 L/hari = ± 1,29 m3/hari Untuk pengelolaan sampah, Pasar Sapuran melakukan pola sebagai berikut: •



Sistem Penampungan Wadah/tempat sampah untuk menampung sampah domestik ditempatkan di dekat kios-kios/los-los yang mudah dijangkau oleh petugas kebersihan. Setiap pedagang memilah sampah organik dan anorganik untuk memudahkan proses pemilahan



11



K d s S r p u i m h o g A P n a l k c e O T FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO



oleh petugas kebersihan. Pemilahan dilakukan sendiri oleh pdagang dan menyediakan tempat



sampah terpilah sendiri untuk memudahkan petugas kebersihan.







Pengangkutan/Pembuangan



Pengangkutan sampah di Pasar Sapuran dilakukan



oleh pihak ke 3 (perseorangan). Pengangkutan



dilakukan menggunakan gerobak sampah dan sampah diangkut dari tiap-tiap tempat sampah yang berada



di



dekat



kios-kios/los-los.



Kemudian



diangkut menuju TPS Pasar Sapuran. Pengangkutan



dilakukan dua kali selama seminggu. Sampah dari TPS kemudian akan dibuang menuju TPA Pecekelan yang berjarak ± 1-2 km dari Pasar Sapuran.



Gambar 5. Diagram Pengelolaan Sampah



i. Pengelolaan Limbah Cair Domestik - Tahap Konstruksi



Pada tahap konstruksi, disediakan kamar mandi/wc di lokasi kegiatan konstruksi sehingga dampak terhadap



sanitasi lingkungan dapat diatasi. Besaran dampak yaitu volume limbah cair domestik pada pekerja konstruksi yang diperkirakan sebesar:



Limbah



domestik



cair =210



orang



x



100



liter/orang/hari x 80% = 16.800 liter/hari = 16,8 m3/hari



12



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO



Limbah cair berupa grey water yang dihasilkan dari pekerja konstruksi akan ditampung ke dalam bak penampung sementara yang kemudian dialirkan kembali menuju saluran drainase, sedangkan untuk limbah tinja akan dialirkan menuju septictank yang dibuat khusus untuk para pekerja konstruksi. - Tahap Operasional Limbah cair dari aktivitas jual beli di Pasar Sapuran merupakan limbah cair domestik yang berupa limbah cair dari pasar basah yaitu tempat potong ayam/daging, air sisa sayur mayur dan sebagainya. Limbah tersebut kemudian akan disalurkan melalu pipa menuju instalasi pengolahan air limbah Untuk limbah kamar mandi/wc (black water) akan diolah ke dalam septick tank kedap air. Menurut perturan Gubernur Provinsi Jakarta No. 122 tahun 2005 debit limbah cair yang dihasilkan pasar sebesar 36 liter/hari/kios, Pasar Sapuran memiliki ± 145 kios, sehingga dapat diperoleh debit limbah cair pasar sebesar : Debit Limbah Cair = 36 liter/hari/kios x 145 kios = 5220 liter/hari = 5,22 m3/hari



13



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO j. Penggunaan Energi Rencana penggunaan energi listrik untuk Pasar Sapuran akan memanfaatkan sumber dari PT. PLN (Persero) sebagai energi utama. Rencana penggunaan energi listrik adalah 4.400 watt. 4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan a) Kesesuaian dengan Tata Ruang Sesuai dengan izin Lokasi/Persetujuab dan Pemanfaatan Ruang (P2R)/..... Tanggal : Nomor : Peruntukan : Luas Lahan : ...... m2 Lampirkan : Foto copy Izin Lokasi/P2R/...... b) Persetujuan prinsip atas Rencana Usaha Berikut ini merupakan perijinan yang telah dimiliki oleh Pasar Sapuran yang telah disajikan di dalam tabel di bawah ini. Tabel 8. Perizinan yang telah dimiliki Pasar Sapuran No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Jenis Izin



No/Tanggal Izin



Instansi Pemberi Izin



c) Uraian Mengenai Komponen Rencana Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan Uraian dari setiap tahapan yang dilakukan diperkirakan akan menimbulkan dampak. Secara garis besar dampak



14



P H A R T S N O K



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO



yang akan muncul dari setiap tahapan rencana kegiatan pembangunan



Pasar



Sapuran



dalam bagan di bawah ini :



TAHAPAN KEGIATAN



KEGIATAN PENYEBAB DAMPAK



1. Tahap Prakonstruksi a. Pembebasan Lahan



akan ditampilkan



Perolehan tanah harus secara langsung antara pihakpihak yang berkepentingan melalui jual



beli atau secara



pelepasan hak yang dilaksanakan dengan pembuatan akta jual



15



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO beli di hadapan PPAT setempat atau di hadapan Kepala Kantor



Pertanahan



memberikan ganti



Kabupaten rugi



yang



Wonosobo bentuk



dan



dengan besarnya



secara musyawarah. Pembayaran ganti kerugian tanah serta tanaman dan/atau bangunan yang ada di atasnya maupun barang-barang lain milik Hak Atas Tanah tidak dibenarkan jika dilaksanakan melalui perantara dalam bentuk dan nama apapun melainkan dilakukan secara langsung kepada pihak yang berhak. b. Penyiapan Lahan Kegiatan pembersihan lahan dalam hal ini adalah adanya aktivitas pembersihan lahan dari tanaman-tanaman liar yang tidak diperlukan serta aktivitas perataan lahan yang dilakukan hingga permukaan tanah memenuhi syarat untuk dilakukan kegiatan pembangunan. Status lahan yang digunakan untuk rencana Pembangunan



Pasar



Sapuran



adalah tanah



milik



pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo. Penyiapan lahan ini dapat memunculkan kecemburuan sosial, serta persepsi masyarakat baik positif maupun negatif terutama pada masyarakat yang belum mengetahui secara jelas tentang informasi status lahan tersebut. Penyiapan lahan yang dilakukan adalah proses penetapan patok (Pemetakan Lahan) untuk menentukan besaran atau luas lokasi yang digunakan untuk proses penambahan Pasar Sapuran. c. Perizinan Kegiatan pengurusan perijinan dalam hal ini adalah dilakukannya pengurusan perizinan-perizinan baik itu formal maupun non formal yang dibutuhkan sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Dalam hal ini, perijinan formal yang perlu diurus antara lain dari instansi terkait yang sebelumnya adalah 16



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Pekerjaan Umum sedangkan perizinan non formal seperti koordinasi dengan aparat dan masyarakat setempat. Kegiatan pengurusan perizinan dengan melakukan instansi terkait antara lain : - Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo - DLH Kabupaten Wonosobo - Kantor Kecamatan Sapuran dan kepala desa setempat Kegiatan pengurusan perizinan-perizinan yang terkait dengan



rencana



kegiatan



Pembangunan



Pasar



Sapuran



dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kegiatan mempunyai kekuatan hukum dan dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. 2.



Tahap Konstruksi Garis besar kegiatan pada tahap konstruksi meliputi kegiatan rekrutmen tenaga kerja proyek, mobilisasi peralatan dan material, kegiatan pembangunan fisik Pasar Sapuran, dan demobiliasi tenaga kerja. Dari proses kegiatan konstruksi yang akan menimbulkan dampak sehingga harus dikelola dan dipantau antara lain : a. Rekruitmen Tenaga Kerja Proyek Dalam proses rekruitment tenaga kerja tetap akan dilakukan seleksi sesuai dengan keterampilan



yang



dimiliki, sedangkan syarat-syarat umum yang akan ditetapkan bagi calon tenaga kerja, antara lain : -



Mempunyai



ketrampilan



khusus



di



bidang



konstruksi. -



Berpendidikan min. SLTP dan SMU atau sederajat.



-



Berusia dewasa (di atas 17 tahun)



-



Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggung jawab.



-



Mempunyai loyalitas yang baik terhadap pekerjaan.



17



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Dengan ditetapkannya syarat-syarat di atas maka diharapkan dapat diperoleh tenaga kerja sesuai yang diinginkan oleh pihak pelaksana kegiatan (kontraktor) dalam melaksanakan pembangunan pengembangan Pasar Sapuran agar memenuhi



target pekerjaan yang telah



direncanakan. Rekrutmen dan penerimaan tenaga kerja dilakukan pada tahapan kontruksi. Kebutuhan tenaga kerja dikoordinir oleh beberapa mandor yang ditunjuk oleh pelaksana kegiatan (kontraktor). Tenaga kerja konstruksi yang memerlukan syarat keahlian khusus langsung ditangani oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemeriksa kegiatan. Sedangkan untuk tenaga konstruksi dikoordinir oleh mandor dari pihak pelaksana konstruksi



dan tenaga kerja yang sifatnya temporer



seperti tenaga kerja pembantu umum dan keamanan direkrut dari masyarakat sekitar. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 210 orang, dimana saat pelaksanaan konstruksi sebagai pekerja pulang ke rumah masing masing jika pekerjaan telah usai. Selain itu untuk memberikan jaminan sosial selama pelaksanaan konstruksi berlangsung, maka seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat akan diberi jaminan kesehatan, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja dapat segera memperoleh perawatan kesehatan. b. Mobilisasi Perlatanan dan Material Mobilisasi



peralatan



dan



Material



adalah



pengangkutan dan material termasuk di dalamnya bahan bangunan. bahan-bahan



Mobilisasi material yaitu pengangkutan material



untuk



kebutuhan



bahan



pembagunan antara lain semen, seng, kayu, tanah, batu dan besi untuk kerangka beton, dan material lain yang 18



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO diperlukan



untuk



pembangunan,



pengangkutannya



menggunakan truck ke lokasi kegiatan. Saat pelaksanaan pembangunan Pasar Sapuran akan banyak membutuhkan berbagai macam bahan material termasuk alat-alat berat. Kebutuhan bahan material dan alat-alat berat tersebut akan langsung didatangkan ke lokasi pembangunan Pasar Sapuran saat akan dimulainya pelaksaan konstruksi. Pendatangan alat-alat



berat



ke



lokasi kegiatan



dilakukan untuk mendukung pencapaian kegiatan agar sesuai dengan target kerja. Kegiatan ini akan dilakukan mobilisasi beberapa alat-alat berat seperti: -



Pekerjaan galian :excavator (Backhoe)



-



Pekerjaan urugan tanah : dump truck



-



Pekerjaan pengecoran (pondasi) : molen Saat pengiriman



bahan dan material ke lokasi



kegiatan akan digunakan kendaraan khusus angkutan seperti



Dump



truck



dan



truck,



sehingga



saat



pengangkutan berlangsung intensitas kendaraan akan sering terlihat keluar masuk lokasi kegiatan, dimana rute pengangkutan tersebut hanya akan memanfaakan akses jalan yang telah ada saat ini. c.



Kegiatan Pembangunan Fisik Pasar Sapuran Rencana pembangunan struktur atas dengan jumlah sebanyak memakai



2



l a n t a i . Kolom yang direncanakan



beton bertulang. Tahap persiapan dilakukan



dengan membuat pembatas area proyek yang dilanjutkan dengan penggalian tanah untuk pondasi, dengan struktur beton dengan demikian sub-struktur dipertimbangkan terhadap menggunakan pondasi batu kali.



19



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Untuk kegiatan konstruksi diperlukan air untuk tenaga kerja maupun untuk campuran material bahan bangunan. Kebutuhan air untuk konstruksi akan bekerjasama dengan PDAM sebagai pihak yang akan memenuhi kebutuhan air konstruksi. Sistem



sanitasi



pada



Pasar



Sapuran



ini



memperhatikan pola estetika dan fungsi lingkungan. Limpasan air hujan ditampung dengan bak penampung air hujan dan sebagian besar akan disalurkan ke dalam saluran drainase peresapan air hujan. Sedangkan air limbah MCK ditampung dan diolah dalam septictank, untuk limbah domestik dari proses kegiatan pasar yaitu limbah



cair



domestik



tersebut



kemudian



akan



disalurkan ke tempat pembuangan sementara atau bak kontrol. d. Demobilisasi Tenaga Kerja Dalam pekerjaan ini para tenaga kerja konstruksi akan diberhentikan setelah kegiatan k onstruksi berakhir sehingga



perlu



adanya



pengarahan



dan



pelatihan



kewirausahaan agar para pekerja dapat mandiri setelah mengalami pemutusan hubungan kerja, para pekerja yang diberhentikan adalah 210 orang sebagai tenaga kerja harian konstruksi. 3.



Tahap Operasional Berikut rincian kegiatan operasional dari Pasar Sapuran : a.



Kegiatan Operasional Pasar Sapuran Kegiatan opersional Pasar Sapuran terdiri atas kegiatan utama, penunjang, dan servis, yaitu : Kategori kegiatan utama :



20



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO - Kegiatan da transaksi jual-beli komoditas pasar - Menarik retribusi - Melakukan kegiatan operasional oleh pengelola Kategori kegiatan penunjang : - Pelayanan ruang bagi ibu menyusui - Makan dan minum - Beristirahat - Ishoma Kategori kegiatan servis : - MCK - Ishoma - Membersihkan lingkungan luar dan dalam pasar Dari proses



kegiatan di atas, Pasar Sapuran



menggunakan sumber air PDAM sebesar ± 14,4 m3/hari dan untuk limbah cair yang dihasilkan sebesar ± 5,22 m3/hari. Dalam pengelolaan limbah cair saat kegiatan operasional Pasar Sapuran digunakan bak kontrol untuk sisa limbah dari pasar basah yang kemudian disalurkan menuju instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) Pasar Sapuran. Dalam pengelolaan air limpasan hujan dilakukan dengan pembangunan drainase di sekitar bangunan dan tidak



berhubungan



Timbulan



sampah



langsung yang



dengan



dihasilkan



bak dari



kontrol. kegiatan



operasional pasar yaitu sekitar ± 1,29 m3/hari. b. Kegiatan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan Dengan adanya kegiatan operasional Pasar Sapuran yang merupakan pusat dari aktivitas jual-beli dari masyarakat Sapuran yang terjadi setiap hari dan akan sibuk dan ramai dari pagi hingga sore hari, maka kegiatan pemeliharaan



perlu



dilakukan



dengan



tujuan



agar 21



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO lingkungan serta bangunan Pasar Sapuran lebih nyaman, bersih dan layak digunakan. Kegiatan pemeliharaan Pasar Sapuran dilakukan dengan aktivitas pelayan kebersihan yang dilakukan selama kegiatan opersional berlangsung, dan menjaga akses jalan serta drainase di Pasar Sapuran. C. DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Rencana kegiatan pembangunan Pasar Sapuran berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan mendasar terhadap sejumlah komponen lingkungan hidup sesuai Pasal 5 ayat a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Berikut ini akan diuraikan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat rencana kegiatan pembangunan Pasar Sapuran dan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. a. Tahap Pra Konstruksi Kegiatan yang menimbulkan dampak dalam tahap prakonstruksi yaitu kegiatan pembebasan lahan, penyiapan lahan, dan perizinan, di bawah ini akan diuraikan dampak apa saja yang ditimbulkan dari kegiatan pra konstruksi dan cara pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. 1) Pembebasan Lahan  Sumber dampak : Pembebasan lahan  Jenis dampak : - Sikap dan persepsi masyarakat yang positif akan rencana kegiatan pengembangan Pasar Sapuran di daerah mereka. - Perubahan mata pencaharian.  Besaran dampak : - Jumlah penduduk di Kecamatan Sapuran dan sekitarnya. - Terjadi pada penduduk yang memiliki lahan bermukim di sekitar lokasi pengembangan Pasar Sapuran.  Bentuk upaya pengelolaan :



22



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Sikap dan Persepsi Masyarakat : - Memberikan informasi kepada masyarakat di Desa/Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran dan sekitarnya tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan manfaat yang diperoleh dari rencana kegiatan - Perolehan tanah harus secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau secara pelepasan hak yang dilaksanakan dengan pembuatan akte jual beli di PPAT setempat atau di hadapan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo dengan memberikan ganti rugi yang bentukdan besarnya secara musyawarah. - Pendekatan institusional yaitu koordinasi dengan camat, lurah, instansi terkait dan pemuka masyarakat dan adat setempat. Perubahan Mata Pencaharian : - Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat



desa



sekitar



tentang



kegiatan



yang



akan



dilaksanakan dan manfaat yang dapat diperoleh. - Berkoordinasi kepada kepala pemerintah setempat sebagai koordinator wilayah pemerintah setempat (Kepala Desa dan Camat).  Bentuk upaya pemantauan : Sikap dan Persepsi Masyarakat : Memantau banyaknya sikap dan persepsi masyarakat yaitu dengan : Metode Pemantauan : - Melakukan pengamatan langsung dan wawancara dengan kuesioner dan tabulasi silang yang dilanjutkan dengan analisis deskriptif. - Pendekatan partisipatif dengan menerapkan curah pendapat melalui proses sosialisasi, diskusi kelompok terarah, dan pertemuan konsultasi masyarakat, untuk menampung dan mengakomodasi pendapat, sikap dan aspirasi masyarakat yang



23



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO terkena dampak. Perubahan Mata Pencaharian : Melakukan pengamatan langsung dan wawancara dengan kuesioner dan tabulasi silang yang dilanjutkan dengan analisis deskriptif pada masyarakat da kepala desa setempat.  Lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah di Desa/Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran.  Periode pengelolaan lingkungan hidup dilakukan pada saat kegiatan pembebasan lahan dilaksanakan dan periode pematauan dilakukan 1 kali selama kegiatan pembebasan lahan pada tahap pra konstruksi rencana kegiatan pengembangan Pasar Sapuran.  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo. 2) Penyiapan Lahan  Sumber dampak : Penyiapan Lahan  Jenis dampak : - Penurunan kualitas udara berasal dari aktivitas pemetakan lahan dan pembersihan lahan yang dilakukan dengan menggunakan buldozer dan alat berat lainnya. - Penurunan vegetasi berupa semak belukar akibat kegiatan pembersihan lahan dan pemetakan lahan. - Peningkatan kebisingan.  Besaran dampak : - Debu yang bertebaran dan asap kendaraan seperti truk dan alat



berat lainnya - Penurunan vegetasi yaitu total luasan yang direncanakan. - Bising akibat suara mesin kendaraan



24



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO  Bentuk upaya Pengelolaan lingkungan hidup : Penurunan Kualitias Udara : - Penggunaan kendaraan maksimum berumur 3 tahun dan telah lulus uji emisi. - Pengaturan kecepatan kendaraan. - Penyiraman jalan pada saat kondisi cuaca kering dan jalan berdebu. Penurunan Vegetasi Pembukaan lahan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembangunan fasilitas dan pengembangan Pasar Sapuran dari kegiatan penunjang serta tidak membabat habis tumbuhan tanaman yang ada sehingga masih tersedia habitat bagi fauna. Peningkatan Kebisingan : Penggunaan peredam suara pada knalpot kendaraan angkutan.  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup : Penurunan Kualitias Udara : - Verifikasi dokumen administrasi : jenis dan tahun pembuatan kendaraan, serta sertifikasi uji emisi. - Obeservasi lapang penyiraman jalan selama tahap pembersihan lahan dan personel. Penurunan Vegetasi Dilakukan dengan cara pengumpulan data vegetasi (flora) dan fauna yang dilakukan dengan metode transek dan sensus langsung. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan meghitung indeks nilai penting (INP) dan indeks keanekaragaman. Peningkatan Kebisingan : Dilakukan dengan observasi lapangan  Lokasi : Lokai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dilakukan di lokasi kegiatan pengembangan Pasar Sapuran.  Periode



:



Periode



pengelolaan



dilakukan



selama



kegiatan



25



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO pembersihan lahan dan berlangsungnya tahap prakonstruksi. Periode Pemantauan dilakukan 1 kali pada saat pembersihan lahan dan selama kegiatan pra konstruksi berlangsung.  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo. 3) Pengurusan Perizinan  Sumber dampak : Pengurusan Perizinan  Jenis dampak : Sikap dan persepsi masyarakat.  Besaran dampak : Jumlah penduduk di Desa Sapuran, Kecamatan Sapuran dan sekitarnya.  Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup : - Pendekatan Sosial Ekonomi-Budaya : Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat di Desa Sapuran, Kecamatan Sapuran dan sekitarnya tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan manfaat yang dapat diperoleh dari rencana kegiatan. - Pendekatan institusional yaitu koordinasi dengan camat, lurah, instansi terkait dan pemuka masyarakat dan adat setempat.  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup : Metode Pemantauan : - Melakukan pengamatan langsung dan wawancara dengan kuesioner dan tabulasi silang yang dilanjutkan dengan analisis deskriptif. - Pendekatan partisipatif dengan menerapkan curah pendapat melalui proses sosialisasi, diskusi kelompok terarah, dan pertemuan konsultasi masyarakat, untuk menampung dan 26



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO mengakomodasi pendapat, sikap dan aspirasi masyarakat yang terkena dampak.  Lokasi : Lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah di Desa Sapuran, Kecamatan Sapuran.  Periode : Periode pengelolaan dilakukan pada saat kegiatan perizinan dilaksanakan. Periode pemantauan dilakukan 1 kali selama kegiatan perizinan pada tahap prakonstruksi rencana kegiatan pengembangan Pasar Sapuran.  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo. b. Tahap Konstruksi Kegiatan yang menimbulkan dampak dalam tahap konstruksi yaitu kegiatan rekrutmen tenaga kerja proyek, pengiriman material, kegiatan pembangunan fisik Pasar Sapuran, dan demobilisasi tenaga kerja, di bawah ini akan diuraikan dampak apa saja yang ditimbulkan dari kegiatan konstruksi dan cara pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. 1) Rekrutmen tenaga kerja proyek  Sumber dampak : Rekrutmen tenaga kerja proyek  Jenis dampak : - Kesempatan kerja - Sikap dan persepsi, tenaga kerja yang direkrut sebagian besar berasal dari luar desa yang memiliki keahlian khusus sehingga menimbulkan persepsi negatif pada masyarakat desa setempat yang tidak direkrut. - Kekhawatiran masyarakat yang tidak digunakan jasanya sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.  Besaran dampak : 27



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO - Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebesar 210 orang.



- Jumlah penduduk yang berada di Desa/Kelurahan Sapuran - Jumlah penduduk yang berada di Desa/Kelurahan Sapuran Kecamatan Sapuran yang berpersepsi negatif akibat tidak diprioritaskannya masyarakat lokal untuk tenaga kerja non skil.  Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup : Kesempatan kerja : - Penerimaan dan penempatan tenaga kerja disesuaikan dengan



kebutuhan dan keterampilan yang dimiliki. - Tidak memberikan perbedaan perlakuan antara tenaga kerja lokal



dan tenaga kerja dari luar lokasi - Memprakarsai pengurusan asuransi kecelakaan kerja kepada



tenaga kerja (Jamsostek). Sikap dan Persepsi Menekankan pendekatan sosial secara partisipatif dengan masyarakat setempat dan pendekatan kelembagaan dengan kelembagaan lokal yang ada baik itu lembaga penduduk setempat. Kekhawatiran masyarakat Prioritas tenaga kerja lokal (seoptimal mungkin) sesuai dengan bidang keahliannya dan sesuai kebutuhan khususnya tenaga kerja unskilled dan keamanan  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup : Peningkatan dan perubahan penduduk sehingga menggunakan tenaga kerja lokal untuk kegiatan tahap konstruksi : Memantau banyaknya anggota masyarakat setempat yang diterima sebagai tenaga kerja dan berusaha di sektor informal. Metode pemantauan : Melakukan pengamatan langsung, wawancara semi terstruktur, penentuan respoden secara purposive sampling. Jumlah responden yang akan diwawancarai



sebanyak (10-15%) dari populasi



masyarakat yang memperoleh manfaat.



28



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Sikap dan Persepsi Menggunakan metode pendekatan melalui survei, indepth interview, Focus Group Discussion (FGD). Kekhawatiran masyarakat Melakukan pengamatan, wawancara dan mendengarkan isu yang muncul di masyarakat.  Lokasi : Lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dilakukan di Desa/Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran.  Periode : Pada saat penerimaan tenaga kerja konstruksi dan selama kegiatan konstruksi berlangsung  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah



wilayah



kecamatan



Sapuran,



LSM



Kabupaten



Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo. 2) Pengiriman material dan peralatan  Sumber dampak : Pengiriman material dan peralatan  Jenis dapak : -



Penurunan kualitas udara



-



Peningkatan kebisingan



-



Gangguan kesehatan masyarakat seperti meningkatnya penyakit ISPA dan gangguan pendengaran yang dialami oleh masyarakat setempat



-



Gangguan lalu lintas akibat dari kegiatan mobilisasi peralatan dan material menggunakan truck



 Besaran dampak : -



Debu yang bertebaran dan asap kendaraan seperti truck dan alat berat lainnya 29



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO -



Bising yang diakibatkan dari suara mesin



-



Jumlah penduduk yang berada di Desa/Kelurahan Sapuran



-



Volume intensitas mobilisasi pengangkutan material



 Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup: Penurunan kualitas udara - Penggunaan kendaraan maksimum berumur 3 tahun dan telah lulus uji emisi. - Pengaturan kecepatan kendaraan. - Penyiraman jalan pada saat kondisi cuaca kering dan jalan berdebu. Peningkatan kebisingan Penggunaan peredam suara pada knalpot kendaraan angkutan Gangguang kesehatan Melakukan pemeriksaan rutin kepada masyarakat setempat ke puskesmas/RSUD Kecamatan Sapuran. Gangguan lalu lintas - Adanya petugas yang secara khusus bertugas mengatur lalu lintas di jalan sekitar lokasi kegiatan - Kegiatan mobilisasi sebaiknya dilakukan diluar jam sibuk lalu lintas  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup : Penurunan kualitas udara - Verifikasi dokumen administrasi : jenis dan tahun pembuatan kendaraan, serta sertifikasi uji emisi. - Obeservasi lapang penyiraman jalan selama tahap pembersihan lahan dan personel. Peningkatan kebisingan Observasi lapangan Gangguang kesehatan Mengecek hasil analisa penyakit ISPA kepada puskesmas/RSUD Kecamatan Sapuran.



30



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Gangguan lalu lintas Observasi lapangan  Lokasi : Lokai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dilakukan di lokasi kegiatan pengembangan Pasar Sapuran.  Periode : Periode pengelolaan dilakukan selama mobiliasi alat/bahan dan pada saat kegiatan konstruksi berlangsung. Periode Pemantauan dilakukan 1 kali selama mobiliasi alat/bahan dan pada saat kegiatan konstruksi berlangsung.  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo. 3) Pelaksanaan Pembangunan fisik Pasar Sapuran  Sumber dampak : Kegiatan pembangunan fisik Pasar Sapuran  Jenis dampak : - Penurunan kualitas udara dan bising dari kegiatan konstruksi - Timbulan sampah domestik dari aktivitas pekerja - Timbulan limbah cair dari aktivitas pekerja - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Berkurangnya lahan terbuka akibat pembangunan  Besaran dampak : - Debu bertebaran dan asap dari kendaraan alat berat. - Timbulan sampah domestik dari aktivitas pekerja kurang lebih



sebesar 4,2 m3/hari - Timbulan limbah cair dari aktivitas pekerja kurang lebih sebesar



16,8 m3/hari - Jumlah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan - Besaran dampak sebesar luasan lahan terbangun



 Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup :



31



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Penurunan Kualitas Udara dan Bising - Pengaturan kecepatan kendaraan maksimum 20 km/jam pada akses jalan yang melalui daerah konstruksi - Melakukan pemeriksaan/maintenance untuk setiap mesin secara berkala, khususnya emisi gas buangan dari mesin. - Memasang pagar pembatas di sekeliling lokasi konstruksi Timbulan Sampah Domestik dari Aktivitas Pekerja - Bekerjasama dengan instansi terkait untuk timbulan sampah konstruksi dan pengangkutannya. - Menyediakan



tempat



sampah



sementara



selama



kegiatan



konstruksi Timbulan Limbah cair dari aktivitas Pekerja - Penyediaan KM/WC bagi pekerja - Limbah KM/WC dari aktivitas pekerja diolah menggunakan septicktank Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Melaksanakan program K3 selama kegiatan konstruksi agar berjalan dengan baik. - Memberikan



jaminan



asuransi



kepada



seluruh



pekerja



konstruksi - Menyediakan dan mewajibkan para pekerja untuk memakai alat pelindung diri (APD) sesuai sifat pekerjaannya - Menyediakan perlengkapan P3K di tempat kerja - Briefing dan supervisi pelaksanaan pekerjaan - Memasang papan pengumuman ”Dilarang masuk ke lokasi



proyek kecuali pekerja”. - Memasang papan tata tertib pekerja konstruksi



Berkurangnya lahan terbuka akibat pembangunan - Membangun selokan atau sistem drainase yang memadai - Memulihkan fungsi saluran air yang terganggu.  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup :



32



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Penurunan Kualitas Udara dan Bising - Verifikasi dokumen administrasi : jenis dan tahun pembuatan kendaraan, serta sertifikat uji emisi - Observasi lapangan penyiraman jalan selama tahap mobilisasi alat/bahan dan personel Timbulan Sampah Domestik dari Aktivitas Pekerja - Pengamatan langsung di lapangan - Memantau dan mengecek kondisi tempat sampah yang tersedia - Memastikan tidak ada penumpukan sampah Timbulan Limbah cair dari aktivitas Pekerja - Melakukan penyedotan pada septick tank setelah konstruksi selesai - Melakukan pengamatan apakah ada kebocoran atau sumbatan septictank Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Pengamatan di lokasi pembangunan - Memantau tenaga kerja dalam mematuhi tata tertib - Melakukan inventarisasi jumlah pekerja konstruksi terhadap kondisi kesehatannya sekaligus wawancara langsung sebelum mulai bekerja - Melakukan inventarisasi kasus kecelakaan kerja terhadap pekerja konstruksi selama kegiatan konstruksi berlangsung Berkurangnya lahan terbuka akibat pembangunan - Memantau ada tidaknya genangan air dan banjir - Memantau kelancaran limpasan air hujan  Lokasi : Lokai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup



dilakukan di lokasi kegiatan pengembangan Pasar Sapuran.  Periode : Periode pengelolaan dilakukan selama kegiatan konstruksi berlangsung. Periode Pemantauan dilakukan 1 kali pada saat kegiatan konstruksi berlangsung.



33



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo. 4) Demobilisasi tenaga kerja  Sumber dampak : Demobilisasi tenaga kerja  Jenis dampak : Timbulnya sikap dan persepsi negatif dari masyarakat akibat dari kegiatan hilangnya pendapatan ekonomi  Besaran dampak : Sejumlah 210 tenaga kerja konstruksi  Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup : Menekankan pendekatan sosial secara partisipatif dengan tenaga kerja konstruksi setempat dan pendekatan kelembagaan dengan kelembagaan yang ada baik itu lembaga penduduk setempat.  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup : Menggunakan



metode



pendekatan



melalui



survei,



indepth



interview, Focus Group Discussion (FGD).  Lokasi : Lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup



dilakukan di Desa Sapuran Kecamatan Sapuran.  Periode : Periode pengelolaan dilakukan selama demobilisasi tenaga kerja. Periode Pemantauan dilakukan 1 kali selama kegiatan demobilisasi tenaga kerja.  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi



34



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO Kabupaten Wonosobo. c. Tahap Operasional 1) Kegiatan Operasional Pasar Sapuran  Sumber dampak : Kegiatan Operasional Pasar  Jenis dampak : - Timbulan limbah cair - Timbulan sampah domestik - Gangguan lalu lintas  Besaran dampak : - Volume limbah cair dari kegiatan operasional pasar sebesar 5,22 m3/hari - Volume sampah dari kegiatan operasional pasar sebesar 1,29 m3/hari - Jumlah transportasi umum dari terminal yang berada di dekat pasar serta meningkatnya hambatan lalu lintas di depan lokasi kegiatan operasional Pasar Sapuran.  Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup : Timbulan Limbah Cair - Penyediaan lahan untuk pembangunan IPAL - Pembuatan septick tank kedap air Timbulan Sampah Domestik - Menyediakan tempat sampah di dekat kios-kios - Menyediakan TPS di Pasar Sapuran Gangguan lalulintas - Adanya petugas yang secara khusus bertugas mengatur lalu lintas



di jalan sekitar lokasi kegiatan Pasar Sapuran - Pengaturan parkir secara benar untuk mencegah adanya parkir liar



di badan jalan sekitar lokasi kegiatan  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup : Timbulan Limbah Cair 35



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO - Melakukan pemantauan kualitas air pada inlet dan outlet drainase pasar - Melakukan pemantauan lahan yang akan digunakan untuk IPAL - Melakukan penyedotan secara berkala pada septick tank - Melakukan pengamatan apakah ada kebocoran atau sumbatan septick tank Timbulan Sampah Domestik - Pengamatan langsung di lapangan - Memantau dan mengecek kondisi tempat sampah - Data/catatan volume sampah Gangguan lalulintas Observasi lapangan  Lokasi : Lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dilakukan di Pasar Sapuran Kabupaten Wonosobo  Periode



:



Periode



pengelolaan



dilakukan



selama



kegiatan



operasional Pasar Sapuran berlangsung dan periode pemantauan dilakukan 1 kali dalam setahun selama kegiatan operasional Pasar Sapuran  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo. 2) Kegiatan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan  Sumber dampak : Kegiatan pemeliharaan bangunan dan lingkungan  Jenis dampak : -



Kebersihan lingkungan



-



Penurunan kualitas air permukaan, air digunakan untuk membesihkan dan memelihara lingkungan pasar 36



FORMULIR UKL-UPL PASAR SAPURAN 2020 KABUPATEN WONOSOBO  Besaran dampak : -



Bangunan pasar yang terkena dampak timbulan sampah dan limbah cair sehingga dilakukan kegiatan kebersihan lingkungan seperti pemeliharaan fasilitas pengelolaan air dan sampah



-



Volume air yang digunakan saat kegiatan pemeliharaan yaitu sebesar 14,4 m3/hari



 Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup: Kebersihan lingkungan - Menyiapkan tempat sampah sesuai kebutuhan dan diletakan di tempat yang sesuai



- Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan Penurunan kualitas air permukaan Membuat saluran drainase di lokasi Pasar Sapuran, agar limpasan air langsung menuju ke saluran pembuangan.  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup : Kebersihan lingkungan Melakukan pengamatan langsung dan wawancara mengenai fasilitas sanitasi di lokasi kegiatan Penurunan kualitas air permukaan Melakukan pemantauan kualitas air pada inlet dan outlet drainase  Lokasi : Lokai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dilakukan di lokasi kegiatan Pasar Sapuran.  Periode : Periode pengelolaan dan pemantauan dilakukan selama kegiatan operasional Pasar Sapuran  Instansi pelaksana yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemrakrasa; instansi pengawas yaitu : DLH Kabupaten Wonosobo, Pemerintah wilayah kecamatan Sapuran, LSM Kabupaten Wonosobo; Instansi penerima laporan yaitu DLH Kabupaten Wonosobo.



37