2022 - SK Panitia Anbk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK AL AMIEN KOTA KEDIRI Nomor:



/ SMK.AAM / SK / VII / 2022 TENTANG



SUSUNAN PANITIA ANBK SMK AL AMIEN KOTA KEDIRI TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 KEPALA SMK AL AMIEN KOTA KEDIRI Menimbang :



Untuk keperluan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMK Al Amien Kota Kediri tahun pelajaran 2022 / 2023, maka perlu membentuk susunan panitia pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMK Al Amien Kota Kediri tahun pelajaran 2022 / 2023.



Mengingat :



1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang kriteria kelulusan peserta didik, penyelenggaraan Ujian Nasional, dan penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan kesetaraan pada SMP / MTs atau yang sederajat dan SMA / MA / SMK atau yang sederajat. 4. Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional



Memperhatikan : Hasil keputusan rapat koordinasi pada hari Rabu, 27 Juli 2022.



MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama



:



Menunjuk dan menugaskan beberapa guru sebagai Panitia Pelaksana Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMK Al Amien Kota Kediri tahun pelajaran 2022 / 2023 untuk mengatur, melaksanakan dan mengendalikan Penyelenggaraan Ujian Nasional.



Kedua



:



Pembagian Tugas Panitia Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini.



Ketiga



:



Masing-masing guru yang bertugas melaporkan pelaksanaan tugasnya secara lisan dan tertulis kepada Kepala Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri



Keempat



:



Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah maupun sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Kelima



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Keenam



Keputusan ini mulai bedaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan. Ditetapkan di: Kediri Tanggal:



Juli 2022



Drs. H. ACHMAD KIROM NIP. -



Lampiran 1 Susuna Panitia ANBK Nomor



:



Tanggal



:



/ SMK.AAM / SK / VII / 2022 Juli 2022



SUSUNAN PANITIA ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (ANBK) SMK AL AMIEN KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NO



NAMA



PANITIA



1



Drs. H. Achmad Kirom



Penanggung Jawab



2



Ahmad Bahtiar Kesuma A., S.Pd



Ketua Pelaksana



3



Mella Septin M., S.Pd



Sekretaris



4



Ririn Nurmastutik, SE



Bendahara



5



Kurniawan Syah, S.Kom



Proktor



6



Jatmiko



Teknisi



7



Drs. Mohamad Su’ud



Pengawas Ruang Ujian



8



Siti Asfurin, S.Pd.I



Pengawas Ruang Ujian Ditetapkan di: Kediri Tanggal:



Juli 2022



Drs. H. ACHMAD KIROM NIP. -



Lampiran 2 Tugas Pokok dan Fungsi Panitia ANBK Nomor



:



Tanggal



:



/ SMK.AAM / SK / VII / 2022 Juli 2022



NO



JABATAN PANITIA



1



PENANGGUNG JAWAB



URAIAN TUGAS 1) Bertanggungjawab penuh terkait pelaksanaan kegiatan. 2) Membentuk panitia pelaksana. 3) Memberi petunjuk pelaksanaan ANBK. 4) Mendelegasikan sebagian wewenang kepada ketua pelaksana. 5) Mengatur dan menjaga kelancaran ANBK sehingga tidak terjadi kesalahan atau hal yang tidak di inginkan. 6) Menyetujui dan menandatangani setiap persyaratan ANBK. 7) Memberikan dana kegiatan sesuai dengan anggaran kepada bendahara panitia ANBK. 8) Memantau seluruh kegiatan.



2



KETUA PELAKSANA



1) Mempertanggung jawabkan kegiatan kepada Kepala Sekolah. 2) Membuat POS ANBK. 3) Mengatur pembagian tugas panitia. 4) Mengatur dan menjaga kelacaran ANBK sehigga tidak terjadi permasalahan. 5) Mewakili penanggung jawab untuk memberikan izin. 6) Memonitor pelaksanaan kegiatan. 7) Membuat dan mengatur pembagian kelompok ujian bagi peserta.



3



SEKRETARIS



1)



Menyiapkan dokumen arsip pelaksanaan kegiatan.



2)



Membuat tata tertib ujian.



3)



Membuat kelengkapan ruangan.



4)



Membuat laporan.



5)



Membuat jadwal pengawas.



6)



Membuat daftar pemeriksa.



7)



Membuat denah lokasi.



8)



Membuat denah ruang.



9)



Membuat laporan pelaksanaan kegiatan.



10) Membuat berita acara pelaksanaan ANBK. 11) Membuat absensi peserta dan pengawas ruang. 12) Membuat kartu peserta ANBK. 13) Mengetik dan memperbanyak kelengkapan administrasi 4



BENDAHARA



1) Menyusun anggaran biaya pelaksanaan kegiatan.



2) Mempertanggungjawabkan dana pelaksanaan ANBK kepada kepala sekolah. 3) Menyusun administrasi bagi peserta ujian. 4) Membiayai seluruh perlengkapan yang diperlukan selama ujian berlangsung. 5) Membagikan kartu peserta ujian. 5



PROKTOR



1) Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN; 2) Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN; 3) Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN; 4) Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; 5) Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN; 6) Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK; 7) Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan 8) Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.



6



TEKNISI



1) Menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN; 2) Menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan 3) Melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.



7



PENGAWAS RUANG



1) Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; 2) Membacakan tata tertib peserta AN; 3) Memimpin doa dan mengingatkan peserta AN untuk bekerja dengan jujur; 4) Mempersilakan peserta AN untuk mulai mengerjakan soal; 5) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;



6) Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta AN yang melakukan kecurangan; 7) Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; 8) Mematuhi tata tertib pengawas ujian.



Ditetapkan di: Kediri Tanggal:



Juli 2022



Drs. H. ACHMAD KIROM NIP.-



Lampiran 3 Rincian Anggaran Biaya Pelaksanaan ANBK SMK Al Amien Kota Kediri Nomor



:



Tanggal



:



/ SMK.AAM / SK / VII / 2022 Juli 2022



Ditetapkan di: Kediri Tanggal:



Juli 2022



Drs. H. ACHMAD KIROM NIP.-